Penyelesaian Sengketa Rumah Tangga di Luar Peradilan Menurut Hukum Islam                          Kanun Jurnal Ilmu Hukum
Iman Jauhari                                                                          No. 53, Th. XIII (April, 2011), pp. 35-48.
 PENYELESAIAN SENGKETA RUMAH TANGGA DI LUAR PENGADILAN MENURUT
                          HUKUM ISLAM
THE NON LITIGATION SETTLEMENT OF FAMILY DISPUTE BASED ON ISLAMIC LAW
                                               Oleh: Iman Jauhari *)
                                                     ABSTRACT
       This research aims to explore the domestic dispute of husband and wife and how to
       solve it through non litigated settlement based on sharia law. The method applied is
       content analysis fro the relevant sources of the research. The dispute results from the
       lack of understanding of the couple regarding the value of marriage based on Islamic
       law. The divorce might be resulted from economy, infidelity, and education background
       factors, whil the percentage is 90% while domestic violence, drinking and gambling
       factors have te percentage of 10%. The settlement could be coducted through peaceful
       way by appointing one mediator both from husband and wife sides. This concept based
       on the 35, An-Nisa Chapter of the holy Quran suggesting that it is recommended the
       family dispute could be solved peacefully and accepted by both parties. The mediaton
       phase conducted by hakam is the second phase while the parties themselves solve the
       first one. Such second process is called non litigation settlement, which takes short time,
       accepted by the parties and keeps the confidental of the conflicting parties.
       Keywords: Family Dispute, Non Litigation, Islamic Law.
A. PENDAHULUAN
               Perkawinan merupakan salah satu persoalan yang disenangi oleh syari’at. Agama
     sangat menganjurkannya, karena dapat menjauhkan individu dan masyarakat dari berbagai
     kerusakan, serta dapat mendatangkan kemaslahatan untuk mencapai kebahagian hidup di dunia
     dan akhirat. 1 Tetapi sebelum sampai ketahap matang untuk menghadapi perkawinan ini,
     Rasulullah Muhammad SAW telah memberikan nasihat agar memilih suami atau isteri yang
     sesuai dengan syari’at Islam, yang termuat dalam Al-Qur’an dan Hadist untuk mencapai
     keluarga sakinah.
               Keluarga sakinah yang penuh mawaddah dan rahmah merupakan dambaan setiap
     orang. Keluarga sakinah dapat dibangun jika setiap unsur keluarga, terutama suami dan isteri,
     memahami tujuan perkawinan dan mengerjakan hak dan kewajiban masing-masing. Mereka
       *)
         DR. Iman Jauhari, S.H., M.Hum, adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Darussalam Banda
Aceh, Dosen S2 Ilmu Hukum PPs-Unsyiah Darussalam Banda Aceh, Dosen S2 Hukum Bisnis PPs-UMA Medan, Dosen S2 Ilmu
Hukum PPs-Umsu Medan, Dosen S2 Ilmu Hukum PPs-UIR Pekanbaru, Ketua Program Studi S2 Ilmu Hukum PPs-UNPAB Medan,
dan Koordinator Peneliti Ahli Pada Kantor Litbang Pemko Binjai.
         1
           Kamil Musa, Suami Isteri Islami (terjemahan oleh Bahruddin Fannani), PT. Remaja Rosdakarya, Bandung, 2000, hlm.3
ISSN: 0854-5499
Kanun Jurnal Ilmu Hukum                         Penyelesaian Sengketa Rumah Tangga di Luar Peradilan Menurut Hukum Islam
No. 53, Th. XIII (April, 2011).                                                                            Iman Jauhari
      saling cinta mencintai, hormat menghormati dan saling membantu lahir maupun batin. Mereka
      saling memahami dan menghargai kedudukan dan fungsi masing-masing. Jika ini semua
      berjalan baik, maka keluarga bahagia yang tenteram, penuh cinta dan kasih sayang, akan secara
      otomatis terbentuk dalam keluarga mereka.2
                  Dalam Islam, perkawinan memiliki dua fungsi dan hanya perkawinanlah sarana yang
      halal dalam mencapai tujuan-tujuan itu. Yang pertama adalah untuk memenuhi hasrat kedua
      pasangan, baik yang bersifat fisikal maupun spiritual. Yang kedua adalah untuk prokreasi atau
      berketurunan. 3 Oleh karena itu Islam menempatkan lembaga perkawinan suatu posisi yang
      mulia dan amat penting dalam proses hubungan antara seorang lelaki dan wanita.
                  Firman Allah, Qur’an Surat An-Nur ayat 32 menyebutkan, “dan kawinkanlah orang-
      orang yang sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak berkahwin dan hamba-
      hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu” ayat ini menerangkan betapa
      pentingnya suatu ikatan perkawinan dalam masyarakat. Perkawinan diharapkan menjadikan
      manusia dapat menambah keturunan yang menyambung hidupnya secara turun temurun,
      tentunya keturunan yang dapat berbakti kepada diri sendiri, orang tua, keluarga, masyarakat,
      nusa dan bangsa.
                  Begitu pentingnya perkawinan dalam Islam, telah memberikan aturan yang jelas mulai
      dari perkenalan, meminang, pengikatan perkawinan melalui ijab qabul, cara bergaul suami
      isteri dan pola pendidikan rumah tangga dan mendidik anak-anak sebagai buah hasil
      perkawinan. Dengan pedoman pada aturan syariat Islam, bertujuan untuk mencapai keluarga
      yang sakinah dengan penuh mawaddah dan rohani, lahir bathin, dunia dan akhirat.
                  Perkawinan mendudukkan dan menyatukan dua pandangan manusia dan paling
      mendasar adalah menyatukan dua lingkungan keluarga yang berbeda. Kedua pandangan ini
      disatukan dalam perkawinan. Lingkungan keluarga isteri dengan pola pendidikan dan latar
           2
           Wahyu Widiana, Pola Penasehatan Keluarga Bermasalah Peranan Mediasi Sebagai Salah Satu Alternatif, Makalah
disampaikan pada Rakernas BP4, 15 Agustus 2006, di Jakarta.
         3
           Hassan Hathout, Panduan Seks Islami, (terjemahan oleh Yudi), Zahra, Jakarta, 2008, hlm. 19.
36
Penyelesaian Sengketa Rumah Tangga di Luar Peradilan Menurut Hukum Islam           Kanun Jurnal Ilmu Hukum
Iman Jauhari                                                                      No. 53, Th. XIII (April, 2011).
     belakang tersendiri disatukan dengan keluarga suami dengan pandangan yang berbeda pula.
     Apabila kedua pandangan lingkungan keluarga yang berbeda ini dapat disatukan dengan rasa
     tentram tentu akan membawa nikmat yang banyak. Inilah keluarga yang dapat dikatakan
     sebagai ikatan perkawinan yang membawa kebahagian tidak saja di dunia tetapi juga di akhirat
     kelak.
               Sepanjang ikatan perkawinan ini tidak mungkin berjalan dengan mulus, aman dan
     tentram. Tentu disana sini ada percikan pertengkaran, mulai dari hal yang kecil sampai hal
     yang berat dan besar. Bagi keluarga yang dilatarbelakangi dengan sikap penuh kesabaran dan
     ketabahan tentunya percikan pertengkaran ini dapat diselesaikan dengan cara bijaksana oleh
     suami isteri. Tetapi jika terjadi sebaliknya tentu rumah tangga menjadi goyah, ikatan
     perkawinan diambang perceraian, keluarga tidak harmonis, rumah tangga seperti neraka.
               Akibat pertengkaran yang terus menerus (shiqaq), akibat tidak dipenuhinya hak dan
     kewajiban suami isteri, kekerasan dalam rumah tangga telah menyebabkan angka perceraian
     meningkat. Jalur litigasi tidak dapat memberikan solusi, sebab setiap perkara perceraian yang
     masuk ke Pengadilan Agama sering berakhir dengan perceraian. Jarang sekali terjadi
     perdamaian antara suami isteri dalam proses persidangan, seolah-olah jika perkara sudah
     masuk ke pengadilan, suka atau tidak suka ujung-ujungnya adalah perceraian. Pengadilan telah
     dijadikan sebagai satu-satu cara pemecahan masalah suami isteri yang akhirnya berujung pada
     perceraian. Oleh karena itu jalan litigasi bukanlah langkah yang tepat menyelesaikan
     perselisihan suami isteri, tetapi jika tidak dapat dipertahankan jalur litigasi inilah sebagai satu-
     satu jalan pengakhiran ikatan suami isteri.
               Islam tidak menganjurkan perceraian. Perbuatan halal yang paling dibenci oleh Allah
     SWT adalah perceraian. Oleh karena itu perceraian adalah jalan terakhir bila tidak ada jalan
     lain lagi untuk menyelesaikan perselisihan yang terus menerus antara suami dan isteri.
     Perselisihan suami isteri dengan melakukan perceraian bukanlah jalan yang tepat menurut
     pandangan Islam. Banyak jalan dalam Islam dalam memberikan petunjuk agar rumah tangga
                                                                                                            37
Kanun Jurnal Ilmu Hukum                      Penyelesaian Sengketa Rumah Tangga di Luar Peradilan Menurut Hukum Islam
No. 53, Th. XIII (April, 2011).                                                                         Iman Jauhari
      dapat dipertahankan. Pertengkaran dapat dijadikan sebagai suatu iktibar dan pengalaman yang
      pahit untuk dijadikan suri tauladan agar rumah tangga menjadi matang, yang tahan terpaan
      hujan badai, panas dan lainnya. Perceraian hanya dapat dilakukan sebagai jalan terakhir jika
      suatu bahtera rumah tangga sudah tidak dapat dipertahankan lagi.
                  Setiap muslim menjalankan rumah tangga dalam masa krisis, perselisihan dan
      pertengkaran perlu memilih jalan lain diluar Pengadilan, yang memberikan solusi terbaik agar
      ikatan perkawinan dapat dipertahankan. Pembicaraan dan kemunikasi suami isteri adalah
      langkah awal yang baik, minimal untuk mencari dan menyikapi titik awal untuk menemukan
      puncak perselisihan suami isteri. Namun demikian terkadang pembicaraan dua arah suami
      isteri tidak dapat menyelesaikan perselisihan. Pihak ketiga perlu dijadikan pertimbangan untuk
      membantu penyelesaian sengketa sumai isteri yaitu sesuai dengan Firman Allah QS An Nisa
      ayat 35 telah memerintahkan bahwa jika dikhawatirkan ada persengketaan antara keduanya
      (suami isteri), maka kirimlah seorang hakam (mediator) dari keluarga laki-laki dan seorang
      hakam (mediator) dari keluarga perempuan. Dari ayat tersebut, dapat dipahami bahwa salah
      satu cara menyelesaikan perselisihan/persengketaan antara suami isteri, yaitu dengan jalan
      mengirim seorang hakam selaku “mediator” dari kedua belah pihak untuk membantu
      menyelesaikan perselisihan tersebut.
                  Berdasarkan latar belakang pemikiran inilah, penulis ini menelaah dan meneliti lebih
      mendalam lagi tentang perkembangan penyelesaian sengketa suami isteri (rumah tangga) di
      luar pengadilan menurut hukum Islam. Menurut hemat penulis ini penting untuk dikaji dan
      dianalisis dengan menggunakan pendekatan normatif, sehingga cukup jelas, akurat dan faktual
      bahwa penyelesaian sengketa suami isteri di luar litigasi apakah jalan pilihan paling tepat untuk
      menyelesaikan perselisihan suami isteri.
                  Berdasarkan latar belakang di atas dan untuk lebih terarahnya pembahasan dalam
      makalah ini maka yang menjadi masalah pokok adalah sebagai berikut: (1) Mengapa terjadi
      perselisihan suami isteri (Rumah Tangga) dalam kehidupan perkawinan? (2) Bagaimana
38
Penyelesaian Sengketa Rumah Tangga di Luar Peradilan Menurut Hukum Islam                               Kanun Jurnal Ilmu Hukum
Iman Jauhari                                                                                          No. 53, Th. XIII (April, 2011).
     penyelesaian perselisihan suami isteri dalam perkawinan di luar Pengadilan menurut hukum
     Islam (syari’ah)?
B. SENGKETA RUMAH TANGGA DALAM IKATAN PERKAWINAN
                 Menurut Hammudah Abd Al-Ati sebagaimana dikutip oleh Prof. DR. Ramayulis dkk,
     defenisi keluarga dilihat secara operasional, “suatu struktur yang bersifat khusus satu sama lain
     dalam keluarga itu mempunyai ikatan apakah lewat hubungan darah atau pernikahan”.
     Menurut defenisi di atas, keluarga diikat oleh dua hubungan yaitu hubungan darah dan
     hubungan perkawinan. Bentuk keluarga yang paling sederhana adalah keluarga inti yang terdiri
     atas suami isteri dan anak-anak yang biasanya hidup bersama dalam suatu tempat.4
                 Sedangkan rumah tangga dapat disebut sebagai tempat dimana keluarga itu berkumpul
     dan tempat melaksanakan hak dan kewajiban dan mendidik anak. Tempat dimana suami dan
     isteri dan anak-anak saling memberi dan menerima kasih sayang, tempat mendidik anak dalam
     pergaulan hidup berkeluarga.
                 Kehidupan rumah tangga melalui pernikahan merupakan salah satu lembaran hidup
     yang akan dilalui oleh setiap manusia. Saat itulah kedewasaan pasangan suami istri sangat
     dituntut demi mencapai kesuksesan dalam membina bahtera rumah tangga. Tidak selamanya
     keharmonisan akan selalu menjadi warna yang menghiasi hari-hari yang dilalui oleh pasangan
     suami istri. Kadang konflik bisa saja terjadi bahkan bisa berbuntut kepada perceraian.
     Tergantung bagaimana pasangan suami istri itu bisa menyikapi dan mengedapankan akal sehat
     demi terjaganya keutuhan sebuah rumah tangga yang sakinah.5
                 Tetapi tidak dipungkiri dalam menjalani bahtera rumah tangga tidak pernah berjalan
     dengan mulus, banyak pernik-pernik kehidupan yang merintangi dan menjadi batu, onak dan
     duri penyebab terjadinya perselisihan. Banyak rumah tangga dalam kehidupan suami istri yang
         4
             Ramayulis Tuanku Khatib, Pendidilcan Islam Dalam Rumah Tangga, Kalam Mulia, Jakarta, 1996, hlm. 1.
         5
             Kamil Al-Hayali, Solusi Islam dalam Konflik Rumah Tangga, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005, hlm. 1.
                                                                                                                                39
Kanun Jurnal Ilmu Hukum                      Penyelesaian Sengketa Rumah Tangga di Luar Peradilan Menurut Hukum Islam
No. 53, Th. XIII (April, 2011).                                                                         Iman Jauhari
      tidak dapat melewati masa-masa sulit tersebut sehingga menyebabkan keretakan, sengketa,
      perselisihan dan terkadang diakhiri dengan suatu perseraian. Banyak sebenarnya penyebab
      pertengkaran, perselisihan dan keretakan rumah tangga akibat perekonomian yang tidak stabil.
                  Konflik suami istri dalam suatu keluarga membawa banyak perbincangan yang sangat
      luas dan urgen. Dikatakan luas, karena faktor-faktor penyebab sangat beraneka ragam dan
      banyak cabangnya. Dikatakan urgen karena dapat membuka mata dan pandangan akan bahaya-
      bahaya yang ditimbulkannya.
                  Disamping faktor ekonomi sebagai andil paling besar sebagai penyebab sengketa suami
      isteri, banyak faktor-faktor lain yang ikut melatarbelakangi dari penyebab pertikaian suami
      isteri sepanjang masa. Antara lain adalah kesalahan dalam memilih pasangan, ketiadaan kufu’
      (kesetaraan) dalam sepasang suami isteri, perbedaan tingkat usia (beda umur), suami yang
      tidak bertanggung jawab, isteri atau suami selingkuh dan lain-lain.
                  Hikmah dari pernikahan adalah membangun sebuah keluarga dan menciptakan
      kebahagian dunia dan akhirat telah menjadi kacau, bubar dan berantarakan. Pernikahan tidak
      lagi menjadi suatu kebahagian tetapi kehidupan keluarga menjadi suatu yang membuyarkan
      kebahagian dan keadaan telah menjadi sedemikian parah sampai pada batas yang sulit untuk
      dipertahankan dalam suatu ikatan perkawinan. Oleh karena itu memisahkan suami isteri dalam
      rumah tangga perlu ditemukan jalan atau media suasana ini tidak berlarut-larut dan
      berkepanjangan, jalan penyelesaian ini harus ada untuk mendamai kedua belah pihak. Jika
      tidak sangat membahayakan semua pihak yang terlibat dalam pernikahan tersebut. Dan bila
      penyelesaian secara damai tidak dapat dijalankan dengan sebaik mungkin, jalan terakhir
      menurut Islam adalah mensyariatkan thalak atau fasakh.
                  Islam tidak dapat memaksakan kondisi sengketa dan perselisihan terus berlanjut dan
      berkepanjangan. Cerai melalui thalak atau fasakh adalah jalan halal tetapi paling dibenci Allah
      SWT yang harus ditempuh sebagai jalan akhir jika perdamaian tidak diketemukan. Inilah
      adalah obat yang paling pahit dan paling keras, jiwa-jiwa menjadi sedih, rumah tangga
40
Penyelesaian Sengketa Rumah Tangga di Luar Peradilan Menurut Hukum Islam       Kanun Jurnal Ilmu Hukum
Iman Jauhari                                                                  No. 53, Th. XIII (April, 2011).
     terpecah dan kadang-kadang konsekuensi akhir adalah anak ikut menerima akibat dari
     perceraian antara kedua orang tua mereka.
               Oleh karena itu perceraian sedapat mungkin harus dihindari dengan menyikapi
     sengketa suami isteri dengan jalan yang bijaksana. Salah satu jalan adalah mencari pihak ketiga
     yang masih ada hubungan keluarga secara bersama-sama antara pihak suami dan pihak istri
     untuk mencari solusi terbaik agar rumah tangga dapat diselamatkan. Firman Allah SWT dalam
     Al-Qur’an Surah An-Nisaa ayat 35, telah memerintahkan bahwa jika dikhawatirkan ada
     persengketaan antara keduanya (suami isteri), maka kirimlah seorang hakam (mediator) dari
     keluarga laki-laki dan seorang hakam (mediator) dari keluarga perempuan. Dari ayat tersebut,
     dapat dipahami bahwa salah satu cara menyelesaikan perselisihan/persengketaan antara suami
     isteri, yaitu dengan jalan mengirim seorang hakam selaku mediator dari kedua belah pihak
     untuk membantu menyelesaikan perselisihan tersebut.
C. PENYELESAIAN SENGKETA SUAMI ISTERI (RUMAH TANGGA) DI LUAR
     PENGADILAN MENURUT HUKUM ISLAM
               Dalam kehidupan rumah tangga sering dijumpai orang (suami isteri) mengeluh dan
     mengadu kepada orang lain ataupun kepada keluarganya, akibat karena tidak terpenuhinya hak
     yang harus diperoleh atau tidak dilaksanakannya kewajiban dari salah satu pihak, atau karena
     alasan lain, yang dapat berakibat timbulnya suatu perselisihan diantara keduanya (suami isteri)
     tersebut. Dan tidak mustahil dari perselisihan itu akan berbuntut pada putusnya ikatan
     perkawinan (perceraian).
               Salah satu alasan atau sebab dimungkinkannya perceraian adalah syiqaq (terjadinya
     perselisihan/persengketaan yang berlarut-larut antara suami isteri). Namun jauh sebelumnya
     dalam AI-Qur’an surah an-Nisaa ayat 35, Allah SWT, telah memerintahkan bahwa jika
     dikhawatirkan ada persengketaan antara keduanya (suami isteri), maka kirimlah seorang hakam
                                                                                                        41
Kanun Jurnal Ilmu Hukum                           Penyelesaian Sengketa Rumah Tangga di Luar Peradilan Menurut Hukum Islam
No. 53, Th. XIII (April, 2011).                                                                              Iman Jauhari
      (mediator) dari keluarga laki-laki dan seorang hakam (mediator) dari keluarga perempuan. Dari
      ayat tersebut, dapat dipahami bahwa salah satu cara menyelesaikan perselisihan/persengketaan
      antara suami isteri, yaitu dengan jalan mengirim seorang hakam selaku mediator dari kedua
      belah pihak untuk membantu menyelesaikan perselisihan tersebut.6
                  Mediasi adalah salah satu cara penyelesaian sengketa “non litigasi”, yaitu penyelesaian
      yang dilakukan di luar jalur pengadilan. Namun tidak selamanya proses penyelesaian sengketa
      secara mediasi, mumi ditempuh di luar jalur pengadilan. Salah satu contohnya, yaitu pada
      sengketa perceraian dengan alasan, atau atas dasar syiqaq, dimana cara mediasi dalam masalah
      ini tidak lagi dipandang sebagai cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan, tetapi ia juga
      merupakan bagian dari proses penyelesaian sengketa di pengadilan.
                  Selama ini, pola penasihatan keluarga bermasalah di Indonesia ada dua macam, yaitu
      penasihatan di luar pengadilan dan penasihatan di pengadilan. Penasihatan di luar pengadilan
      dilakukan oleh perorangan, biasanya seorang tokoh masyarakat, tokoh agama atau anggota
      keluarga yang dituakan, atau oleh lembaga penasihatan, seperti BP4 dan lembaga penasihatan
      atau konsultasi keluarga lainnya. Sedangkan penasihatan di pengadilan dilakukan oleh majelis
      hakim, pada setiap kali persidangan, terutama pada sidang pertama yang harus dihadiri oleh
      suami dan isteri secara pribadi, tidak boleh diwakilkan.
                  Pola penasihatan seperti disebutkan di atas mempunyai kelebihan dan kekurangannya.
      Di antara kelebihannya adalah bahwa penasihatan di luar pengadilan dapat dilakukan lebih
      informal dan tidak dibatasi ketentuan-ketentuan hukum acara, sehingga permasalahan lebih
      banyak dapat digali tanpa dibatasi oleh waktu dan tempat. Dengan demikian, maka
      pemecahannyapun dapat ditentukan dengan pertimbangan yang matang, sehingga dapat
      diterima oleh kedua belah pihak. Namun demikian, penasihatan di luar pengadilan sangat
          6
              Muliadi    Nur,     Mediasi    dalam     Penyelesaian    Sengketa    Perceraian,    http//:www.pojokhukum.
blogspot.com/2008/03/mediasi-dalam-penyelesaian-sengketa.html.
42
Penyelesaian Sengketa Rumah Tangga di Luar Peradilan Menurut Hukum Islam       Kanun Jurnal Ilmu Hukum
Iman Jauhari                                                                  No. 53, Th. XIII (April, 2011).
     tergantung kepada kadar kesulitan permasalahan dan tergantung kepada tingkat “kewibawaan”
     para penasihat, baik perorangan maupun lembaga. Hasilnyapun tidak mempunyai kekuatan
     hukum, apalagi jika permasalahan tidak dapat dipecahkan dan suami-isteri tidak dapat
     didamaikan. Konsep inilah yang dikenal dengan masuknya pihak ketiga untuk mendamaikan
     kedua belah pihak yang berselisih. Pihak ketiga ini dikenal biasanya dengan nama mediator.
               Sesuai dengan maknanya, mediasi berarti menengahi. Seorang mediator tidaklah
     berperan sebagai judge yang memaksakan pikiran keadilannya, tidak pula mengambil
     kesimpulan yang mengikat seperti arbitrer tetapi Iebih memberdayakan para pihak untuk
     menentukan solusi apa yang mereka inginkan. Mediator mendorong dan memfasilitasi dialog,
     membantu para pihak mengklarifikasi kebutuhan dan keinginan-keinginan mereka,
     menyiapkan panduan, membantu para pihak dalam meluruskan perbedaan-perbedaan
     pandangan dan bekerja untuk suatu yang dapat diterima para pihak dalam penyelesaian yang
     mengikat. Jika sudah ada kecocokan di antara para pihak yang bersengketa lalu dibuatkanlah
     suatu memorandum yang memuat kesepakatan-kesepakatan yang telah dicapai.7
              Sementara itu, penasihatan di pengadilan sangat dibatasi waktu, tempat dan ketentuan-
     ketentuan beracara, sehingga permasalahan tidak dapat digali sebanyak permasalahan yang
     dilakukan pada penasihatan di luar pengadilan. Demikian pula pemecahannyapun. Pendek kata,
     penasihatan di depan sidang pengadilan lebih banyak untuk memenuhi ketentuan formil dan
     sangat sulit dapat dikembangkan sebagaimana penasihatan di luar pengadilan. Apa lagi
     pasangan suami isteri yang datang ke pengadilan, pada umumnya, adalah pasangan yang
     membawa permasalahan keluarga yang sangat berat, sudah patah arang. Memang demikian,
     karena sidang pengadilan pada dasarnya bukanlah merupakan lembaga penasihatan, namun ia
     adalah lembaga pelaku kekuasaan kehakiman, yang dalam kegiatannya berfungsi juga untuk
     melakukan penasihatan sebelum memeriksa Iebih jauh perkara yang diajukan dan memutus
     perkara jika tidak ada kesepakatan damai di antara para pihak. Hasil penasihatan berupa
                                                                                                        43
Kanun Jurnal Ilmu Hukum                            Penyelesaian Sengketa Rumah Tangga di Luar Peradilan Menurut Hukum Islam
No. 53, Th. XIII (April, 2011).                                                                               Iman Jauhari
      kesepakatan untuk damai atau tidak ada kesepakatan apa-apa dapat langsung dijadikan dasar
      oleh majelis hakim untuk melakukan proses hukum selanjutnya: pembuatan akte perdamaian
      atau pemeriksaan perkara sesuai permohonan atau gugatan.8
                  Di dalam pengadilanpun dikenal juga dengan lembaga mediasi, yaitu proses
      pemeriksaan sebelum dilaksanakan sidang gugatan perceraian di persidangan Pengadilan
      Agama. Lembaga ini dikenal dengan dikeluarkannya Peraturan Mahkamah Agung (PERMA)
      RI Nomor 1 Tahun 2008, merupakan penegasan ulang terhadap peraturan sebelumnya yaitu
      PERMA Nomor 2 Tahun 2003. Lahirnya acara mediasi melalui PERMA Nomor 1 Tahun 2008
      (kemudian akan disebut PERMA), merupakan penegasan ulang terhadap perma sebelumnya
      yaitu Nomor 2 Tahun 2003. Dilatarbelakangi dengan menumpuknya perkara di lingkungan
      peradilan terutama dalam perkara kasasi, mediasi dianggap instrument efektif dalam proses
      penyelesaian sengketa yang lebih cepat dan murah, serta dapat memberikan akses yang lebih
      besar kepada para pihak menemukan penyelesaian yang memuaskan dan memenuhi rasa
      keadilan.9
                  Penasihatan di luar pengadilan, merujuk kepada Q.S. An-Nisa’ 35, yang artinya, “Dan
      jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam
      dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan, jika kedua orang hakam
      itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu.
      Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.10
                  Konsep hakam disini dapatlah disamakan dengan mediator sebagai pendamai bagi
      perselisihan suami isteri. Hakam mendudukan peranan penting dalam islam sebagai juru damai
      yang jumlahnya berdasarkan ayat tersebut di atas minimal 2 (dua) orang. Dan sebaiknya biasa
      sepanjang perjalanan kedua orang hakam ini dapat diberikan pula kesempatan untuk memilih 1
           7
             Gede Widhiana Putra, Mediasi, Jakarta, 22 Mei 2006
           8
              Wahyu Widiana, Op. Cit., hlm. 4
           9
             Sugiri Permana, Mediasi Dan Hakam Dalam Tinjauan Hukum Acara Peradilan Agama, MARl, Jakarta, 2006.
           10
              Al-Qur’an dan Terjemahannya, Wakaf dan Pelayan Dua Tanah Suci Raja Abdullah bin Abdul Aziz Au Sa’ud, Mekkah,
1429 H.
44
Penyelesaian Sengketa Rumah Tangga di Luar Peradilan Menurut Hukum Islam        Kanun Jurnal Ilmu Hukum
Iman Jauhari                                                                   No. 53, Th. XIII (April, 2011).
     (satu) orang lagi sebagai hakam, sehingga hakam (mediator) berjumlah 3 (tiga) orang
     sebagaimana kebiasaan dalam praktek.
              Tidak semua orang dapat dijadikan hakam (mediator), untuk menduduki posisi ini
     Islam mengajurkan agar untuk memilih orang yang benar-benar dapat ditunjukan sebagai
     hakam adalah orang yang benar-benar bijak mempunyai latar belakang kesholehannya tidak
     diragukan oleh semua orang. Yaitu mempunyai sifat adil, juru, memiliki pengetahuan dan
     mempunyai hubungan kekerabatan (family) dan yang paling penting adalah dapat menjaga
     rahasia. Dengan sifat-sifat seperti ini tentunya penyelesaian secara damai sengketa suami isteri
     menemukan jalannya terbaik yang dapat diterima oleh semua pihak.
              Pelaksanaan penyelesaian oleh hakam (mediator) bukanlah bersifat kewenangan
     sebagaimana dijalankan oleh Hakim Pengadilan, tetapi lebih bersifat kewajiban yang hasil
     akhir hanya bersifat anjuran atau nasehat. Suami atau isteri dalam menyikapi nasehat atau
     anjuran hakam, dapat menerima atau menolak. Bila menerima nasehat dari hakam maka
     selesailah sengketa suami isteri, bila menolak tentunya permasalahan sengketa rumah tangga
     menjadi panjang dan berbelit-belit yang putusan akhimya akan merugikan dan menjadi pil
     pahit bagi kedua belah pihak.
              Bila ditinjau dari sudut pandang waktu dan hasil yang dicapai dengan menempuh jalan
     mediasi tentunya banyak manfaat bila dibandingkan dengan jalur litigasi. Hakam dalam
     melakukan pemeriksaan sengketa rumah tangga lebih menitik beratkan pada hubungan
     kekeluargaan, tanpa melalaui proses formal yang berbelit-belit. Waktu yang ditempuh relatif
     singkat. Diperiksa dan ditengahi oleh hakam dari keluarga sendiri atau famili baik dari pihak
     suami maupun dari pihak isteri yang mengetahui seluk belum dan latar belakang keluarga.
     Oleh karena hakam dan family yang memiliki kemampuan dan wibawa serta sangat dihormati,
     tentunya segala keputusan dan nasihat untuk penyelesaian sengketa rumah tangga selalu
     diterima dengan lapang dada oleh semua pihak baik dari suami dan keluarga suami maupun
     isteri dan keluarga isteri. Segala rahasia rumah tangga yang disengketakan tetap menjadi
                                                                                                         45
Kanun Jurnal Ilmu Hukum                               Penyelesaian Sengketa Rumah Tangga di Luar Peradilan Menurut Hukum Islam
No. 53, Th. XIII (April, 2011).                                                                                  Iman Jauhari
      rahasia dan tidak terbuka untuk umum dan paling terpenting segala aib keluarga atau rumah
      tangga yang bersengketa tetap terjaga dengan baik.
                    Oleh karena itu Allah menetapkan jalur hakam adalah jalan yang paling terbaik bila
      dibandingkan dengan jalur litigasi, sesuai dengan QS. An-Nisa’ ayat 35. Walaupun demikian
      hakam adalah fase kedua. Sedangkan fase pertama Menurut Kamil al-Hayali, Islam
      menyerahkan kebebasan penyelesaian untuk mencapai kata sepakat yang adil pada mereka
      berdua.11 Jika kedua jalan ini tidak menyelesaikan sengketa rumah tangga yang dihadapi oleh
      suami isteri, jalur terakhir adalah jalur litigasi, dimana putusannya bersifat mengikat.
D. PENUTUP
      1. Kesimpulan
           a. Sengketa suami isteri pada dasarnya disebabkan antara lain kurangnya pihak suami atau
                   isteri memaknai arti penting suatu ikatan perkawinan atas suatu yang telah disyariatkan
                   Islam. Perceraian pada intinya dapat terjadi dari faktor ekonomi, selingkuh, latar
                   belakang pendidikan. Semua ini adalah penyebab yang membawa dampak dan andil
                   yang prosentasenya hampir mencapai 90% tingkat sengketa rumah tangga itu terjadi.
                   Sedangkan sisanya 10% disebabkan hal-hal lain seperti kekerasan dalam rumah tangga,
                   pertengkaran tanpa sebab, minuman keras dan perjudian.
           b. Penyelesaian sengketa suami isteri dapat ditempuh dengan damai, dengan menentukan
                   dan menunjuk satu orang juru damai dari pihak keluarga suami dan keluarga isteri.
                   Konsep ini sesuai dengan QS. An-Nisa’ ayat 35, agar sengketa rumah tangga dapat
                   diselesaikan dengan baik dan dapat diterima oleh semua pihak. Fase mediasi yang
                   dilaksanakan oleh hakam ini adalah merupakan fase kedua, sedangkan fase pertama
                   adalah diselesaikan sendiri oleh suami dan isteri yang bersengketa. Proses penyelesaian
           11
                Kamil al-Hayali, Op. Cit., hal. 69.
46
Penyelesaian Sengketa Rumah Tangga di Luar Peradilan Menurut Hukum Islam         Kanun Jurnal Ilmu Hukum
Iman Jauhari                                                                    No. 53, Th. XIII (April, 2011).
              melalui hakam adalah jalur diluar litigasi, dengan manfaat dapat diselesaikan dengan
              waktu relatif singkat, dapat diterima oleh semua pihak dan dapat menyimpan rahasia
              perselisihan suami isteri.
     2. Saran
         a.   Sebelum melangkah ke tahap jenjang perkawinan, baik laki-laki maupun perempuan,
              perlu terlebih dahulu mengetahui keadaan pasangan masing-masing. Latar belakang
              pendidikan, ekonomi, dapat dijadikan sebagai pertimbangan untuk melanjutkan suatu
              hubungan ke jenjang perkawinan. Hal ini perlu, sebab perkawinan bukanlah suatu hal
              mainan hawa nafsu saja tetapi adalah sesuatu yang sakral, natural dan dibutuhkan setiap
              manusia untuk menciptakan suatu keluarga sakinah yang mawaddah warohmah. Oleh
              karena itu bila semua ini dapat difahami dan dijalani dengan sebaik mungkin insya
              Allah yang namanya sengketa suami isteri yang menyebabkan perceraian dapat
              dihindari sejak awal.
         b. Jika sengketa suami isteri tidak dapat dihindari, sebaiknya selesaikan secara internal
              suami isteri. Sebab segala seluk beluk rumah tangga yang dijalani adalah sudah dilakoni
              keduanya sehingga lebih dan sudah difahami oleh kedua belah pihak. Hindari berbagai
              bentuk perselisihan dan pertengkaran, dan selalu menjaga dan saling menghormati
              adalah penting dalam setiap menjalin kehidupan rumah tangga. Selalu dapat menerima
              kekurangan suami atau isteri, sebab konteks manusia adalah serba kekurangan dan
              Allah-lah yang paling sempurna.
                                                                                                          47
Kanun Jurnal Ilmu Hukum                Penyelesaian Sengketa Rumah Tangga di Luar Peradilan Menurut Hukum Islam
No. 53, Th. XIII (April, 2011).                                                                   Iman Jauhari
                                     DAFTAR PUSTAKA
Gede Widhiana Putra, Mediasi, Jakarta, 22 Mei 2006.
Hassan Hathout (2008), Panduan Seks Islami, (terjemahan oleh Yudi), Zahra, Jakarta.
Kamil AI-Hayali (2005), Solusi Islam dalam konflik rumah tangga, PT. Raja Grafindo Persada,
      Jakarta.
Kamil Musa (2000), Suami Isteri Islami (terjemahan oleh Bahruddin Fannani), PT. Remaja
      Rosdakarya, Bandung.
Muliadi       Nur,    Mediasi      dalam      Penyelesaian      Sengketa       Perceraian,
      http//:www.pojokhukum.blogspot.com/2008/03/mediasi-dalam-penyelesaiansengketa.html.
Wahyu Widiana, Pola Penasehatan Keluarga Bermasalah Peranan Mediasi Sebagai Salah Satu
     Alternatjf Makalah disampaikan pada Rakemas BP4, Jakarta, 15 Agustus 2006.
48