42843.
pdf
TUGAS AKHIR PROGRAM MAGISTER (TAPM)
ANALISIS DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
PADA PEMERINTAH KABUPATEN NUNUKAN
BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 53 TAHUN 2010
UNIVERSITAS TERBUKA
TAPM Diajukan sebagai salah satu syarat untuk memperoleh
Gelar Magister Sains Dalam Ilmu Administrasi
Bidang Minat Administrasi Publik
Disusun Oleh :
JUHANA
NIM. 500646997
PROGRAM PASCASARJANA
UNIVERSITAS TERBUKA
JAKARTA
2016
Koleksi Perpustakaan Universitas terbuka
42843.pdf
ABSTRACT
ANALYSIS DISCIPLINE OF CIVIL SERVANTSIN THE DISTRICT
GOVERNMENT NUNUKAN UNDER THE GOVERNMENT REGULATION
NUMBER 53 OF 2010
Juhana
ana.juhana76@gmail.com
Graduate Studies Program
Indonesia Open University
Government Regulation No. 53 of 20 lO on Discipline of Civil Servants is a policy
governing the discipline of the Civil Service which aims to improve the discipline of
civil servants towards PNS professional, to change the attitudes and behavior of
officials and civil servants, ensure order and the smooth implementation of the tasks
and to accelerate decision-making in case of violation of discipline of civil
servants.This study aimed to analyze the discipline of civil servants based on
Government Regulation No. 53 Year 20 I 0 About Discipline PNS and analyze the
factors that encourage and inhibit the discipline of civil servants in the Government of
Nunukan regency with reference to the theory put forward by Nitisemito namely
Interest and Ability, Exemplary Leadership, Wellbeing, Threats and
assertiveness.This research method is qualitative. Data collected through interviews,
observation and documentation. Selection of informants by purposive sampling, the
choice of informants by the consideration that the informant actually know or are
directly involved with the research focus. Data analysis technique used is data
reduction, data presentation and conclusion.The results showed that the discipline of
civil servants in Nunukan regency government has been quite good but not optimal.
This is due to a lack of traction leadership in imposing disciplinary sanctions. In
addition recapitulation absent per year are not made and assessment work targets civil
servants not objective. Nunukan regency government stressed to the leadership of
sanctions against employees who violate the discipline and objective assessment of
employee made objectively and timely.
Keywords: Discipline, ability, exemplary, well-being, threats, firmness
Koleksi Perpustakaan Universitas terbuka
42843.pdf
ABSTRAK
ANALISIS DISIPLIN PEGA WAI NEGERI SIPIL
PADA PEMERINTAH KABUPATEN NUNUKAN
BERDASARKAN PERATURAN PEMERINT AH NOMOR 53 TAHUN 2010
Johana
ana.juhana76@gmail.com
Program Pascasarjana
Universitas Terbuka
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
merupakan kebijakan yang mengatur tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil yang
bertujuan untuk meningkatkan disiplin PNS menuju PNS yang profesional, merubah
sikap dan prilaku pejabat maupun PNS, menjamin ketertiban dan kelancaran
pelaksanaan tugas dan untuk mempercepat pengambilan keputusan dalam hal
pelanggaran disiplin PNS. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis disiplin PNS
berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS dan menganalisis
faktor-faktor yang mendorong dan menghambat disiplin PNS pada Pemerintah
Kabupaten Nunukan dengan mengacu pada Teori yang dikemukakan oleh Nitisemito
yaitu Tujuan dan Kemampuan, Teladan Pimpinan, Kesejahteraan, Ancaman dan
Ketegasan. Metode penelitian ini adalah kualitatif. Pengumpulan data dilakukan
melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Pemilihan informan dilakukan
dengan cara purposive sampling yaitu pemilihan informan dengan pertimbangan
bahwa informan benar-benar mengetahui atau terlibat langsung dengan fokus
penelitian. Teknik analisis data yang digunakan adalah reduksi data, penyajian data
dan penarikan kesimpulan.Hasil penelitian menunjukkan bahwa disiplin PNS pada
Pemerintah Kabupaten Nunukan sudah cukup baik namun belum optimal. Hal ini
disebabkan karena kurang tegasnya pimpinan dalam menjatuhkan hukuman disiplin.
Selain itu rekapitulasi absen per tahun tidak dibuat dan penilaian sasaran kerja PNS
yang tidak obyektif. Pemerintah Kabupaten Nunukan menekankan kepada pimpinan
memberikan sanksi terhadap pegawai yang melanggar disiplin dan Penilaian sasaran
kerja pegawai dilakukan secara obyektif dan tepat waktu.
Kata Kunci: Disiplin, kemampuan, teladan, kesejahteraan, ancaman, ketegasan
ii
Koleksi Perpustakaan Universitas terbuka
42843.pdf
TUGAS AKHIR PROGRAM MAGISTER
UNIVERSITAS TERBUKA
PROGRAM PASCASARJANA
MAGISTER ADMINISTRASI PUBLIK
PERNYATAAN
TAPM yang berjudul Analisis Disiplin Pegawai Negeri Sipil
pada Pemerintah Kabupaten Nunukan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
adalah hasil karya sendiri, dan seluruh sumber yang dikutip maupun
dirujuk telah saya nyatakan dengan benar.
Apabila dikemudian hari temyata ditemukan
adanya penjiplakan (plagiat ), maka saya bersedia
menerima sanksi akademik.
Nunukan, ...
" _v;;~·,Men~yatakan
37. FADFB73050429
·DD··
RIBURUPIAH . _·
( Juhana )
NIM. 500646997
iii
Koleksi Perpustakaan Universitas terbuka
42843.pdf
PERSETUJUAN TAPM
Judul TAPM AN ALIS IS DIS IPL IN PEGA WAI NEGERI SIPIL PADA
PEMERINTAH KABUPA TEN NUNUKAN
BERDASARKAN PERA TURAN PEMERJNTAH NO MOR
53 TAHUN 2010
Penyusun TAPM JUHANA
NIM 500646997
Program Studi MAGISTER ADMINISTRASI PUBLIK
Hari/Tanggal Minggu/ 26 Juni 2016
Menyetujui :
Pembimbing II Pembimbing I,
..~
Dr. Ir. Soesilo Wibowo, M.S Dr. Liestyodono B. Irianto, M.Si
NIP 19530827 197903 1 002 NIP. 19581215 198601 1 009
Mengetahui,
Ketua Bidang Jlmu Direktur
Program Magister Administrasi Publik Program P
Pasca Sarjana
Dr. Darmanto, M.Ed Su , .Sc.Ph.D
NIP. 19591027 198603 1 003 NIP. 19520213 198503 2 001
iv
Koleksi Perpustakaan Universitas terbuka
42843.pdf
UNIVERSIT AS TERBUKA
PROGRAM PASCASARJANA
PROGRAM MAGISTER ADMINISTRASI PUBLIK
PENGESAHAN
Nama JUHANA
NIM 500646997
Program Studi : MAGISTER ADMINISTRASI PUBLIK
Judul TAPM: ANALISIS DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA
PEMERINTAH KABUPATEN NUNUKAN BERDASARKAN
PERA TURAN PEMERINTAH NO MOR 53 TA HUN 2010
Telah dipertahankan di hadapan Panitia Penguji Tugas Akhir Program Magister
(T APM) Administrasi Publik Program Pascasarjana Universitas Terbuka pada :
Hari/Tanggal : Minggu/ 26 Juni 20 I 6
W a kt u : Pukul 07.00 Wita- 8.30 Wita
Dan telah dinyatakan LULUS
PANITIA PENGUJI TESIS
Ketua Komisi Penguji
Nama: Dr. Liestyodono B. lrianto, M.Si
Penguji Ahli
Nama: Prof. Dr. Azhar Kasim, M.P.A
Pembimbing I
Nama: Dr. Liestyodono B. Irianto, M.Si
Pembimbing H
Nama: Dr. Ir. Soesilo Wibowo, M.S . . =.. . .f
v
Koleksi Perpustakaan Universitas terbuka
42843.pdf
KATAPENGANTAR
Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT, karena atas berkah dan
limpahan rahmat-Nya, sehingga saya dapat menyelesaikan Tugas Akhir Program
Magister (T APM) ini. Penyusunan TAPM ini merupakan salah satu syarat dalam
menyelesaikan pendidikan Program Pascasarjana ( PPs ) dan mendapat gelar
Magister Administrasi Publik (MAP) Program Pascasarjana Universitas Terbuka.
Pemilihan judul "Analisis Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pada Pemerintah Kabupaten
Nunukan" dimaksudkan untuk mendiskripsikan disiplin Pegawai Negeri Sipil ( PNS )
Pada Pemerintah Kabupaten Nunukan.
Penulis menyadari penyusunan TAPM ini masih jauh dari kesempumaan, oleh
karena itu penulis mengharapkan saran dan kritik membangun demi penyempumaan
TAPM ini. Ucapan terima kasih Penulis Ucapkan kepada semua pihak yang telah
memberikan bantuan dan support dalam penulisan TAPM ini.
berharap Allah SWT kiranya berkenan membalas segala kebaikan semua pihak
yang telah membantu saya dalam penyelesaian penyusunan TAPM ini. Semoga
TAPM ini membawa manfaat bagi pengembangan ilmu, khususnya bagi Pemerintah
Kabupaten Nunukan.
Nunukan, Juni 2016.
vi
Koleksi Perpustakaan Universitas terbuka
42843.pdf
UCAP AN TERIMA KASIH
Penulis menyadari bahwa tanpa bantuan dan bimbingan dari berbagai pihak,
maka penyusunan Tugas Akhir Penyusunan Magister ( TAPM ) yang berjudul
" Analisis Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pada Pemerintah Kabupaten Nunukan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010" sangat sulit diselesaikan.
Oleh karena itu, Penulis mengucapkan terima kasih kepada :
I. Direktur Program Pascasarjana Universitas Terbuka
2. Ketua Bidang Ilmu Program Administrasi Publik Pascasarjana Universitas
Terbuka.
3. Kepala UPBJJ-UT Samarinda, selaku penyelenggara Program Pascasarjana.
4. Bapak Dr. Liestyodono B. Irianto, M.Si dan Bapak Dr. Ir. Soesilo Wibowo, M.S
selaku dosen pembimbing yang telah menyediakan waktu, tenaga dan pikiran
untuk mengarahkan saya dalam penulisan TAPM ini.
5. Bapak dan Ibu dosen Program Pascasarjana ( PPs ) Universitas Terbuka Kelas
Nunukan
6. Pemerintah Kabupaten Nunukan atas ijin belajar yang telah diberikan.
7. Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah Kabupaten Nunukan Bapak Drs.
Syafarudin yang senantiasa memberikan dorongan moril dan semangat dalam
penulisan TAPM ini.
vii
Koleksi Perpustakaan Universitas terbuka
42843.pdf
8. Suamiku tersayang Sumardi dan putri-putriku Ghaida Aliyyah Ardiana Putri dan
Nikeisha Rafifah Ardiana Putri yang dengan ikhlas memberikan dukungan yang
penuh serta doa restu selama saya mengikuti perkuliahan ini hingga menyelesaikan
program Magister ini.
9. Rekan dan para informan yang telah banyak membantu saya dalam menyelesaikan
penulisan TAPM ini.
Akhir kata, Penulis berharap Allah SWT kiranya berkenan membalas segala
kebaikan semua pihak yang telah membantu Penulis dalam penyelesaian penyusunan
TAPM ini. Semoga TAPM ini membawa manfaat bagi pengembangan ilmu,
khususnya bagi Pemerintah Kabupaten Nunukan.
Nunukan, Juni 2016.
Penulis,
Juhana
viii
Koleksi Perpustakaan Universitas terbuka
42843.pdf
RIWAYATHIDUP
Nama : Juhana
NIM : 500646997
Program Studi : Magister Administrasi Pub\ik
Tempat/Tanggal Lahir : Punnia Pinrang I 10 Agustus 1976
Riwayat Pendidikan : Lulus SD di Punnia Pinrang pada tahun 1988
Lulus SLTP di Padakkalawa Pinrang pada tahun 1991
Lulus SLTA di Pinrang pada tahun 1994
Lulus SI di Makassar pada tahun 1999
Riwayat Pekerjaan : Tahun 2005 s/d 2007 sebagai staf di Kantor Kesatuan
Bangsa Kabupaten Nunukan
Tahun 2007 sebagai Plt. Kepala Seksi Wawasan
Kebangsaan di Kantor Kesatuan Bangsa Kabupaten
Nunukan
Tahun 2008 sebagai Plt. Kepala Sub Bidang Ideologi
Negara dan Wawasan Kebangsaan di Badan Kesatuan
Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten
Nunukan
Tahun 2009 s/d 2010 sebagai Kepala Sub Bidang
Ideologi Negara dan Wawasan Kebangsaan di Badan
Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat
Kabupaten Nunukan
Tahun 2010 s/d sekarang sebagai Kepala Sub Bidang
Kesejahteraan dan Kedudukan Hukum Pegawai di Badan
Kepegawaian dan Diklat Daerah Kabupaten Nunukan
Nunukan, Juni 2016
~
NIM. 500646997
ix
Koleksi Perpustakaan Universitas terbuka
42843.pdf
DAFTARISI
Halaman
Abstract ......................................................................................................... .
Abstrak ........................................................................................................... ii
Lembar Pernyataan ........................................................................................ 111
Lembar Persetujuan ......................................................................................... IV
Lembar Pengesahan .......................................... .................. .................. ............. v
Kata Pengantar .. ..... .. ..... ...... ... ... ... ... ... . .. ... ... ... . .... . .. ..... .. ... .. . ... . .. ... ... ... .. .. .. ... ... vi
Ucapan Terima Kasih ..................................................................................... v11
Riwayat Hid up ................................ ........................................... ...................... IX
Daftar Isi . ....... .. ...... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... . .. ... .. . .. .. .. ... ... .. .... ... . .. .. . ... ... ... ... ... . .. ..... . x
Daftar Tabet ................................................................................. ... .................. xii
Daftar Gambar .... ................................................ ............... ... ............................ xiii
Daftar Lampiran . ... ... ... .... ... ..... ... .. ... .. .. ..... .... .. ......... ... .. .. .. . .. ..... .. ... ... .. .... ... ... .. . .. xiv
BAB I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah .................................... ............................... 1
B. Perumusan Masalah ......................................................................... 8
C. Tujuan Penelitian ............................................................................. 9
D. Kegunaan Penelitian ........................................................................ 9
BAB II. TINJAUAN PUSTAKA
A. Kajian Teori
1. Konsep Disiplin 11
2. Konsep Kinerja ....................................................................... 34
B. Penelitian Terdahulu........................................................................ 38
C. Kerangka Berpikir ........................................................................... 41
D. Operasionalisasi Konsep .................................................................. 42
Koleksi Perpustakaan Universitas terbuka
42843.pdf
BAB BL METODOLOGI PENELITIAN
A. Desain Penelitian ......... .. .... .. ...... ........... ............. .. .. .. .... .. . .. ........... ..... .. 44
B. Sumber Informasi dan Pemilihan Informan.. ...... ... ... ..... .. .. ... ... ...... ..... 44
C. Instrumen Penelitian ........... ............... ............... ... ............ ........ ........... 45
D. Lokasi dan Prosedur Pengumpulan Data............................................ 46
E. Metode Anal is is Data .... ...... .. .. .. ... ... .... ... .. ... ........ ....... ......... .... ... ... .. .. 48
BAB IV. HASIL DAN PEMBAHASAN
A. Deskripsi Objek Penelitian
1. Gambaran Umum Kabupaten Nunukan .... .... .. ... .... ..... ...... ... .......... 50
2. Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah Kabupaten Nunukan ....... 60
B. Hasil Penelitian
1. Disiplin PNS Pada Pemerintah Kabupaten Nunukan ... ................... 69
2. Faktor Pendorong dan Penghambat Disiplin PNS Pada Pemerintah
Kabupaten Nunukan ........................................................................ 75
C. Pembahasan
1. Analisis Disiplin PNS Pada Pemerintah Kabupaten
Nunukan ............................................................................................ 83
2. Analisis Faktor Pendorong dan Penghambat Disiplin PNS Pada
Pemerintah Kabupaten Nunukan.. ............... ... ...... ... ....... .. .............. 92
BAB V. KESIMPULAN DAN SARAN
A.KESIMPULAN .................................................................................... 101
B. SARAN ................................................................................................. 102
DAFTAR PUSTAKA .............................................................................................. 103
xi
Koleksi Perpustakaan Universitas terbuka
42843.pdf
DAFTAR TABEL
Tabel Hal
1.1 Jenis Kasus Pelanggaran Dan Jumlah Hukuman Disiplin PNS Di 6
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan .............................. .
1.2 Jenis Hukuman Disiplin Yang Telah Dijatuhkan Terhadap PNS 7
Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan ......................... .
2.1 Perbandinagn Hasil Penelitian Terdahulu....................................... 40
4.1 Jumlah Penduduk Kabupaten Nunukan
Menurut Kecamatan Dan Jenis Kelamin 2015................................. 53
4.2 Rekap PNS Berdasarkan Pendidikan Dan Jenis Kelamin Per 31
Maret 2016...................................................................................... 56
4.3 Rekap PNS Berdasarkan Eselon Dan Jenis Kelamin Per 31 Maret
2016 ······························································································· 57
4.4 Rekap PNS Berdasarkan Usia Dan Jenis Kelamin Per 31 Maret
2016 ······························································································· 58
4.5 Rekap PNS Berdasarkan Golongan Dan Jenis Kelamin Per 31
Maret 2016 ..................................................................................... 59
4.6 Rekap PNS Berdasarkan Golongan Dan Jenis Kelamin Per 31
Maret 2016 ..................................................................................... 67
4. 7 Rekap PNS Berdasarkan Tingkat Pendidikan Per 31 Maret
2016................................................................................................ 68
4.8 Jenis Hukuman Disiplin Yang Telah Dijatuhkan Terhadap PNS
Di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten
Nunukan.......................................................................................... 72
4.9 Jenis Hukuman Disiplin Yang Telah Dijatuhkan Terhadap PNS
Di Lingkungan Dina'.s Kebersihan Pertamanan dan Pemadam
Kebakaran Kabupaten Nunukan....................... ...... ....................... 73
xii
Koleksi Perpustakaan Universitas terbuka
42843.pdf
DAFTARGAMBAR
Ha1
Garn bar
2.1 Kerangka Berfikir Penelitian Analisis Disiplin PNS Pada
Pemerintah Kabupaten Nunukan............................................. 42
4.1 Peta Administrasi Kabupaten Nunukan...................... 52
xiii
Koleksi Perpustakaan Universitas terbuka
42843.pdf
DAFT AR LAMPIRAN
Hal am an
Lampiran l Pedoman Wawancara ....................................................... 106
Lampiran 2 Transkrip Wawancara ....................................................... 107
Lampiran 3 Foto Dokumentasi Wawancara ......................................... 122
xiv
Koleksi Perpustakaan Universitas terbuka
42843.pdf
Koleksi Perpustakaan Universitas terbuka
42843.pdf
Koleksi Perpustakaan Universitas terbuka
42843.pdf
Koleksi Perpustakaan Universitas terbuka
42843.pdf
Koleksi Perpustakaan Universitas terbuka
42843.pdf
Koleksi Perpustakaan Universitas terbuka
42843.pdf
Koleksi Perpustakaan Universitas terbuka
42843.pdf
Koleksi Perpustakaan Universitas terbuka
42843.pdf
Koleksi Perpustakaan Universitas terbuka
42843.pdf
Koleksi Perpustakaan Universitas terbuka
42843.pdf
Koleksi Perpustakaan Universitas terbuka
42843.pdf
Koleksi Perpustakaan Universitas terbuka
42843.pdf
Koleksi Perpustakaan Universitas terbuka
42843.pdf
Koleksi Perpustakaan Universitas terbuka
42843.pdf
Koleksi Perpustakaan Universitas terbuka
42843.pdf
Koleksi Perpustakaan Universitas terbuka
42843.pdf
Koleksi Perpustakaan Universitas terbuka
42843.pdf
Koleksi Perpustakaan Universitas terbuka
42843.pdf
Koleksi Perpustakaan Universitas terbuka
42843.pdf
Koleksi Perpustakaan Universitas terbuka
42843.pdf
Koleksi Perpustakaan Universitas terbuka
42843.pdf
Koleksi Perpustakaan Universitas terbuka
42843.pdf
Koleksi Perpustakaan Universitas terbuka
42843.pdf
Koleksi Perpustakaan Universitas terbuka
42843.pdf
Koleksi Perpustakaan Universitas terbuka
42843.pdf
Koleksi Perpustakaan Universitas terbuka
42843.pdf
Koleksi Perpustakaan Universitas terbuka
42843.pdf
Koleksi Perpustakaan Universitas terbuka
42843.pdf
Koleksi Perpustakaan Universitas terbuka
42843.pdf
Koleksi Perpustakaan Universitas terbuka
42843.pdf
Koleksi Perpustakaan Universitas terbuka
42843.pdf
Koleksi Perpustakaan Universitas terbuka
42843.pdf
Koleksi Perpustakaan Universitas terbuka
42843.pdf
Koleksi Perpustakaan Universitas terbuka
42843.pdf
Koleksi Perpustakaan Universitas terbuka
42843.pdf
Koleksi Perpustakaan Universitas terbuka
42843.pdf
Koleksi Perpustakaan Universitas terbuka
42843.pdf
Koleksi Perpustakaan Universitas terbuka
42843.pdf
Koleksi Perpustakaan Universitas terbuka
42843.pdf
Koleksi Perpustakaan Universitas terbuka
42843.pdf
Koleksi Perpustakaan Universitas terbuka
42843.pdf
Koleksi Perpustakaan Universitas terbuka
42843.pdf
Koleksi Perpustakaan Universitas terbuka
42843.pdf
Koleksi Perpustakaan Universitas terbuka
42843.pdf
Koleksi Perpustakaan Universitas terbuka
42843.pdf
Koleksi Perpustakaan Universitas terbuka
42843.pdf
Koleksi Perpustakaan Universitas terbuka
42843.pdf
Koleksi Perpustakaan Universitas terbuka
42843.pdf
Koleksi Perpustakaan Universitas terbuka
42843.pdf
Koleksi Perpustakaan Universitas terbuka
42843.pdf
50
BAB IV
HASIL DAN PEMBAHASAN
A. Deskripsi Objek Penelitian
1. Gambaran Umum Kabupaten Nunukan
Kabupaten Nunukan merupakan salah satu kabupaten yang terletak di
wilayah utara Provinsi Kalimantan Utara dan berbatasan langsung dengan
negara Malaysia. Kabupaten Nunukan merupakan pecahan dari Kabupaten
Bulungan yang dibentuk berdasarkan Undang - Undang Nomor 47 tahun
1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau,
Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Kutai Barat dan Kota Bontang pada
tanggal 4 Oktober 1999.
a. Kondisi GeografIS
Kabupaten Nunukan terdiri dari Enam Belas ( 16) kecamatan yang
terdiri dari Sembilan (9) kecamatan merupakan kecamatan yang berada di
daratan pulau Kalimantan dan Tujuh (7) kecamatan berada di Pulau
Nunukan dan Pulau Sebatik.
Kabupaten Nunukan merupakan wilayah paling Utara dari Propinsi
Kalimantan Utara yang terletak antara 115" 33' sampai dengan 118" 3'
Bujur Timur dan 3" 15'00" sampai dengan 4" 24'55" Lintang Utara. Posisi
Kabupaten Nunukan juga adalah daerah yang berada di perbatasan
Indonesia - Malaysia sehingga sangat strategis dalam peta lalu lintas antar
kedua negara.
Koleksi Perpustakaan Universitas terbuka
42843.pdf
51
Wilayah Kabupaten Nunukan di sebelah Utara berbatasan langsung
dengan Negara Malaysia Timur- Sabah, sebelah Timur dengan Laut
Sulawesi, sebelah Selatan dengan Kabupaten Bulungan dan Kabupaten
Malinau, sebelah Barat berbatasan langsung dengan Malaysia Timur-
Serawak.
Topografi Kabupaten Nunukan cukup bervariasi, kawasan perbukitan
terjal terdapat di sebelah Utara bagian Barat, perbukitan sedang di bagian
tengah dan daratan bergelombang landai di bagian Timur memanjang
hingga ke pantai sebelah Timur.
Kabupaten Nunukan berada di wilayah khatulistiwa yang memiliki iklim
tropis, sehingga mengalami 2 musim yaitu musim kemarau dan musim
hujan serta dipengaruhi oleh angin muson, yaitu muson Barat pada bulan
Nopember- April dan Muson Timur pada bulan Mei- Oktober.
Sebelum memaparkan dan membahas hasil penelitian, terlebih dahulu
digambarkan Kabupaten Nunukan yang merupakan konteks dimana
penelitian ini dilakukan. Kabupaten Nunukan merupakan satu di antara 5
kabupaten/kota di Propinsi Kalimantan Utara, dengan luas wilayah sebesar
14.263,68 km2 • Berdasarkan geografisnya Kabupaten Nunukan terletak di
wilayah paling Utara Kalimantan Utara yang berbatasan langsung dengan
negara tetangga yaitu Malaysia, tepatnya pada posisi 3° 30' 00" - 4° 24' 55
Lintang Utara dan 115° 22'30" - 118° 44'55" Bujur Timur. Secara
administratif merniliki batas-batas wilayah sebagai berikut :
1) Sebelah utara dengan Negara Malaysia Timur - Sabah
2) Sebelah timur dengan Selat Makassar dan Laut Sulawesi
Koleksi Perpustakaan Universitas terbuka
42843.pdf
52
3) Sebelah selatan dengan Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Malinau
4) Sebelah barat dengan Negara Malaysia Timur - Serawak
Gambar4.l
Peta Administrasi Kabupaten Nunukan
Sumber : Bappeda Kabupaten Nunukan
Dengan letak geografis tersebut merupakan potensi besar bagi daerah ini
untuk menjadi pembanding aparatur Sipil negaranya dalam hubungan
intemasional dengan dunia luar khususnya negara Malaysia, sehingga
menjadi barometer tersendiri bagi pemerintah daerah mengembangkan
sumber daya manusia khususnya kapasitas kepemimpinan sebagai cerminan
kemajuan di wilayah Republik Indonesia.
Koleksi Perpustakaan Universitas terbuka
42843.pdf
53
b. Demografi
Jumlah Penduduk Kabupaten Nunukan tahun 2015 sebanyak 177.607 jiwa,
terdiri dari laki-laki 94.517 jiwa dan perernpuan 83.090 jiwa. Apabila
dibanding tahun 2014 sebanyak 170.042 jiwa, yang terdiri dari laki-laki
90.529 jiwa dan perernpuan 79.513 jiwa, berarti rnengalarni perturnbuhan
sekitar 7,6 % sebagaimana dalarn Tabel 4.1
Tabel 4.1
Jurnlah Penduduk Kabupaten Nunukan
Menurut Kecamatan dan Jenis Kelarnin Tahun 2015
No. Kecamatan Laki-Laki Perernpuan Total
1 Krayan Selatan 1.075 970 2.045
2 Krayan 3.609 3.126 6.735
3 Lurnbis Ogong 2.667 2.568 5.235
4 Lumbis 2.573 2.353 4.926
5 Sernbakung Atulai 1.325 1.268 2.593
6 Sernbakung 3.180 2.889 6.069
7 Sebuku 6.570 5.467 12.037
8 Tulin Onsoi 4.541 3.376 7.917
9 Seirnenggaris 5.094 4.079 9.173
10 Nunukan 32.926 29.432 62.358
11 Nunukan Selatan 11.149 9.378 20.527
12 Sebatik Barat 4.183 3.654 7.837
13 Sebatik 2.493 2.153 4.646
14 Sebatik Timur 6.387 6.137 12.524
15 Sebatik Tengah 3.876 3.461 7.337
16 Sebatik Utara 2.869 2.779 5.648
2015 94.517 83.090 177.607
JUMLAH 2014 90.529 79.513 170.042
2013 86.881 75.830 162.711
Surnber : BPS Kabupaten Nunukan Tahun 2015
Koleksi Perpustakaan Universitas terbuka
42843.pdf
54
Berdasarkan tabel 4 .1, diketahui pada tahun 2015 jumlah penduduk laki-
laki lebih banyak dibandingkan dengan jumlah penduduk perempuan.
Persentase penduduk laki-laki pada tahun 2015 sebesar 53,22% dan
perempuan sebesar 46, 78%.
c. Pemerintahan
Pemerintah Kabupaten Nunukan dipimpin oleh seorang Bupati,
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi
Perangkat Daerah yang membawahi sebanyak pada 15 Dinas dan 11
Lembaga Teknis Daerah (LTD), dan 2 Sekretariat serta Kepala Satuan Kerja
setingkat eselon III yaitu sebanyak 2 Kepala Kantor, 16 camat, dan 8 lurah.
Struktur organisasi Pemerintah Kabupaten Nunukan sampai dengan 31
Desember 2015 adalah sebagai berikut:
1) Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
2) Sekretariat Daerah
3) Dinas - Dinas :
a) Dinas Pendidikan
b) Dinas Kesehatan
c) Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi
d) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
e) Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika
f) Dinas Pekerjaan Umum
g) Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM
h) Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga
i) Dinas Pendapatan,
Koleksi Perpustakaan Universitas terbuka
42843.pdf
55
j) Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
k) Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Petemakan
l) Dinas Kelautan dan Perikanan
m)Dinas Kehutanan dan Perkebunan
n) Dinas Pertambangan dan Energi
o) Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemadam Kebakaran
4) Lembaga Teknis Daerah
a) Inspektorat
b) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
c) Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah
d) Badan Lingkungan Hidup Daerah
e) Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa
f) Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan Daerah
g) Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat
h) Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu
i) Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Daerah
j) Badan Penanggulangan Bencana Daerah
k) Badan Pengelola Perbatasan Daerah
l) Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah
m)Satuan Polisi Pamong Praja
n) Rumah Sakit Umum Daerah
o) Kecamatan sebanyak 16
p) Kelurahan sebanyak 8
d. Pegawai Negeri Sipil
Koleksi Perpustakaan Universitas terbuka
42843.pdf
56
Jumlah Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Nunukan per 31 Maret 2016
dapat dilihat sebagaimana dalam tabel 4.2
Tabel 4.2
Rekap PNS Berdasarkan Pendidikan dan Jenis Kelamin
Per31 Maret2016
Jenis Kelamin
No. Pendidikan Jumlah
Laki-Laki Perempuan
1. Doktor I S3 0 0 0
2. Pasca sarjana I S2 91 55 147
3. Sarjana I SI 1077 907 1984
4. DIV 60 23 83
5. DIII 174 318 492
6. DII 113 107 220
7. DI 16 20 36
8. SMA 901 391 1292
9. SMP 88 5 93
10. SD 77 0 77
Jumlah 2597 1827 4424
Sumber: BKDD Kabupaten Nunukan Tahun 2016
Berdasarkan data pada Tabel 4.2, jika diurutkan dari jumlah terbesar ke
terkecil dilihat dari tingkat pendidikan maka tingkat pendidikan Sarjana/S.1
merupakan kelompok terbesar dari seluruh tingkat pendidikan yang ada,
dengan jumlah PNS sebanyak 1.984 orang sedangkan tingkat pendidikan D.l
Koleksi Perpustakaan Universitas terbuka
42843.pdf
57
merupakan kelompok terkecil dari seluruh tingkat pendidikan yang ada, dengan
jumlah PNS hanya 36 orang.
Data PNS yang menduduki jabatan struktural/eselon menurut jenis kelamin
dapat dilihat pada tabel 4.3
Tabel 4.3
Rekap PNS Berdasarkan Eselon Dan Jenis Kelamin
Per31 Maret2016
Jenis Kelamin
No. Eselon Jumlah
Laki-Laki Perempuan
1. I. A 0 0 0
2. I. B 0 0 0
3. II. A 1 0 1
4. II.B 29 1 30
5. III. A 54 5 59
6. III. B 84 24 108
7. IV.A 268 135 403
8. IV.B 64 42 106
9. V.A 0 0 0
Eselon 500 207 707
Non Eselon 2097 1620 3717
Jumlah 2597 1827 4424
Sumber : BKDD Kabupaten Nunukan Tahun 2016
Dilihat dari Tabel 4.3, berdasarkan komposisi jabatan dan jenis kelamin,
jumlah PNS laki-laki lebih banyak menduduki jabatan struktural/eselon jika
Koleksi Perpustakaan Universitas terbuka
42843.pdf
58
dibandingkan dengan PNS perempuan yang menduduki jabatan eselon,
yaitu sebanyak 500 orang berjenis kelamin laki-laki sedangkan untuk PNS
perempuan sebanyak 207 orang. Begitu juga dengan PNS yang tidak
menduduki jabatan struktural/eselon, jumlah PNS berjenis kelamin laki-laki
lebih banyak dibanding PNS berjenis kelamin perempuan.
Selanjutnya jumlah PNS menurut usia dan jenis kelamin dapat dilihat
pada tabel 4.4
Tabel 4.4
Rekap PNS Berdasarkan Usia Dan Jenis Kelamin
Per31 Maret2016
Jenis Kelamin
No Usia Jumlah
Laki-Laki Perempuan
1. >55 116 20 136
2. 51 - 55 234 84 318
3. 46-50 431 188 619
4. 41 - 45 538 285 823
5. 36-40 620 408 1028
6. 31 - 35 451 514 965
7. 26- 30 177 268 445
8. 21 -25 30 59 89
9. <21 0 1 1
JUMLAH 2597 1827 4424
Sumber: BKDD Kabupaten Nunukan Tahun 2016
Koleksi Perpustakaan Universitas terbuka
42843.pdf
59
Berdasarkan tabel 4.4 jika diurutkan dari jumlah terbesar ke terkecil
dilihat dari usia maka tingkat 36-40 tahun merupakan jumlah terbesar dari
seluruh tingkatan usia yang ada, dengan jumlah PNS sebanyak 1.028 orang
sedangkan tingkatan usia < 21 tahun merupakan jumlah terkecil dari
seluruh tingkatan usia yang ad.a, dengan jumlah PNS hanya 1 orang.
Jumlah PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan menurut
Golongan dan Jenis Kelamin dapat dilihat paada tabel 4.5 berikut ini
Tabel 4.5
Rekap PNS Berdasarkan Golongan Dan Jenis Kelarnin
Per 31Maret2016
Jenis Kelamin
No. Golongan Jumlah
Laki-Laki Perempuan
1. IV 374 166 540
2. III 1180 1071 2251
3. II 4911 586 1497
4. I 132 4 136
Jumlah 2597 1827 4424
Sumber: BKDD Kabupaten Nunukan Tahun 2016
Dari tabel 4.5 terlihat bahwa PNS Golongan III merupakan jumlah
terbesar dari seluruh tingkatan golongan yang ada, dengan jumlah PNS
sebanyak 2.251 orang sedangkan Golongan I merupakan jumlah terkecil
dari seluruh tingkatan golongan yang ada, dengan jumlah PNS hanya 136
orang.
Koleksi Perpustakaan Universitas terbuka
42843.pdf
60
2. Badan Kepegawaian Dan Diklat Daerah Kabupaten Nunukan
a. Dasar Pembentukan
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 22 Tahun
2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Teknis Daerah Kabupaten Nunukan, Badan Kepegawaian dan Diklat
Daerah merupakan unsur pendukung tugas Bupati yang dipimpin oleh
seorang Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung
jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
b. Visi Dan Misi
Visi Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah Kabupaten Nunukan
dirumuskan untuk mendukung Visi dan Misi daripada Kabupaten
Nunukan yang secara dimensional pemyataan Visi berfokus ke masa
depan berdasarkan pemikiran masa kini dan pengalaman masa lalu.
Dalam upaya mewujudkan Misi 1 Pembangunan Kabupaten Nunukan
tahun 2011-2016 maka Visi Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah
Kabupaten Nunukan dirumuskan untuk lima tahun ke depan (2011-2016)
yaitu : " Terwujudnya Pegawai Negeri Sipil yang Profesional untuk
mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik".
Visi tersebut dapat dijelaskan dimana Pegawai Negeri Sipil yang
Profesional dapat diartikan memiliki kompetensi dibidangnya, dalam
pengabdiannya mengutamakan dan mengedepankan prinsip-prinsip dasar
keilmuan, memiliki integritas dedikasi yang tinggi dalam bekerja dan
berorientasi pada prestasi kerja, sehingga dengan meningkatnya
profesionalisme aparatur pemerintah Kabupaten Nunukan dapat
Koleksi Perpustakaan Universitas terbuka
42843.pdf
61
menjadikan tata pemerintahan yang baik, bersih, bebas KKN, berwibawa
dan bertanggungjawab serta profesional mempunyai kompetensi tinggi
sehingga mampu mendukung pelayanan umum yang berkualitas tinggi
serta dapat meningkatkan penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan
aparatur yang responsif terhadap tuntutan masyarakat .
Dalam mencapai visi organisasi, Badan Kepegawaian dan Diklat
Daerah Kabupaten Nunukan merumuskan misi organisasi sebagai tugas
utama yang hams dilakukan dalam mencapai tujuan organisasi dalam
kurun waktu tertentu. Untuk mewujudkan hal tersebut Badan
Kepegawaian dan Diklat Daerah Kabupaten Nunukan mempunyai Misi
sebagai berikut :
1) Meningkatkan Kualitas Pegawai Negeri Sipil
Untuk dapat melaksanakan tugas dan fungsi SK.PD secara efektif,
optimal dan efisiensi diperlukan Pegawai Negeri Sipil yang
berkualitas sehingga dalam menyelesaikan pekerjaannya dapat
optimal.
2) Meningkatkan pelayanan dan informasi kepegawaian
Yang dimaksud dengan meningkatkan pelayanan dan infomasi
kepegawaian dimana dengan akan diterapkan SAPK (Sistem Aplikasi
Pelayanan Kepegawaian) berbasis website dapat memberikan
kepuasan dan kemudahan mendapatkan pelayanan dan informasi
kepada customer (Pegawai Kabupaten Nunukan) dalam bidang
kepegawaian dan diklat daerah.
c. Struktur Organisasi
Koleksi Perpustakaan Universitas terbuka
42843.pdf
62
Struktur Organisasi Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah Kabupaten
Nunukan mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor
22 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Nunukan :
l. Kepala Badan
2. Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah yang membawahi 3 (tiga)
subbagian sebagai berikut :
a. Sub.Bagian Perencanaan Program
b. Sub.Bagian Umum
c. Sub.Bagian Keuangan
3. Bidang Informasi Kepegawaian:
a. Sub.Bidang Pengolahan Data Kepegawaian
b. Sub.Bidang Informasi dan Dokumentasi
4. Bidang Mutasi Pegawai :
a. Sub.Bidang Mutasi Struktural
b. Sub.Bidang Mutasi Fungsional
5. Bidang Pengembangan Dan Kedudukan Hukum Pegawai :
a. Sub.Bidang Pengadaan dan Pengembangan Pegawai
b. Sub.Bidang Kesejahteraan dan Kedudukan Hukum Pegawai
6. Bidang Pendidikan dan Pelatihan
a. Sub.Bidang Diklat Kepemimpinan dan Karier
b. Sub.Bidang Diklat Fungsional & Prajabatan
7. Kelompok Jabatan Fungsional
d. Togas Pokok dan Fungsi
Koleksi Perpustakaan Universitas terbuka
42843.pdf
63
Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah mempunyai tugas menyusun
dan melaksanakan kebijakan daerah di bidang kepegawaian dan
pendidikan pelatihan aparatur. Dalam melaksanakan tugas tersebut,
Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah menyelenggarakan fungsi
sebagaimana berikut:
1) Perumusan kebijakan teknis di bidang kepegawaian dan diklat daerah
sesuai dengan rencana strategis yang telah ditetapkan oleh Pemerintah
Daerah.
2) Pemberian dukungan atas perencanaan, pembinaan dan pengendalian
kebijakan teknis di bidang kepegawaian dan diklat daerah.
3) perumusan, perencanaan, pembinaan, koordinasi dan pengendalian
kebijakan teknis dibidang informasi kepegawaian
4) perumusan, perencanaan, pembinaan, koordinasi dan pengendalian
kebijakan teknis bidang mutasi pegawai
5) perumusan, perencanaan, pembinaan, koordinasi dan pengendalian
kebijakan teknis bidang pengembangan dan kedudukan hukum
pegawai.
6) perumusan, perencanaan, pembinaan, koordinasi dan pengendalian
kebijakan teknis bidang pendidikan dan pelatihan aparatur.
7) Penyelenggaraan urusan kesekretariatan
8) Pembinaan Kelompok Jabatan Fungsional; dan
9) pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas
dan fungsinya.
Koleksi Perpustakaan Universitas terbuka
42843.pdf
64
Melihat visi dan misi, tugas pokok dan fungsi serta struktur organisasi
Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah Kabupaten Nunukan di atas, maka
tugas dan fungsi pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan
teknis di bidang kesejahteraan dan kedudukan hukum pegawai ada pada
Bidang Pengembangan dan Kedudukan Hukum Pegawai, lebih spesifiknya
di Sub Bidang Kesejahteraan dan Kedudukan Hukum Pegawai yang
dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang mempunyai tugas pokok
membantu Kepala Bidang Pengembangan dan Kedudukan Hukum Pegawai
menyiapkan bahan kebijakan dan perencanaan teknis serta melaksanakan
program dan kegiatan di Bidang Kesejahteraan dan Kedudukan Hukum
Pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Secara rinci,
uraian tugas dan fungsi :
1) Bidang Pengembangan dan Kedudukan Hukum Pegawai sebagai
berikut:
a) Menelaah dan mengolah peraturan perundang-undangan, kebijakan,
pedoman dan petunjuk teknis serta data dan informasi lainnya yang
berhubungan dengan bidang tugasnya;
b) Menyusun kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis bidang
pengembangan dan kedudukan hukum pegawai sesuai lingkup
tugasnya berdasarkan ketentuan yang berlaku;
c) Menyusun rencana, program kerja dan kegiatan bidang penegmbangan
dan kedudukan hukum pegawai sebagai pedoman dan acuan kerja;
d) Melaksanakan penerapan dan pengawasan pedoman, manual dan
norma di bidang penegmbangan dan kedudukan hukum pegawai;
Koleksi Perpustakaan Universitas terbuka
42843.pdf
65
e) Menyusun saran kebijakan dan koordinasi kegiatan dibidang
pengembangan dan kedudukan hukum pegawai;
f) Meyusun saran kebijakan pengembangan karier dalanjabtan PNS;
g) Menyusun saran kebijakan teknis teknis terhadap pelanggaran disiplin
PNS dan pelanggaran lainnya;
h) Menyiapkan bahan pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS Daerah;
i) Merumuskan dan memantau kegiatan proses penerimaan CPNS Daerah;
j) Memberikan dukungan dan fasilitasi proses penerimaan praja IPDN;
k) Merumuskan kebijakan teknis pelaksanaan pemberhentian sementara
dan pengankatan kembali PNS daerah sesuai dengan norma, standar,
prosedur dan kriteria yang ditetapkan dalam peraturan perundangg-
undangan;
l) Memantau pelaksanaan kegiatan dan peraturan teknis pengadaan dan
pengembangan pegawai serta kesejahteraan dan kedudukan hukum
pegawai;
m) Melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan bidang/unit kerja terkait
dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;
n)Melakukan inventarisasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan
dengan bidang tugasnya dan menyusun petunjuk pemecahannya;
o) Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan berkaitan dengan
bidang tugasnya;
p) Membagi dan mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai bidang
tugas masing-masing;
Koleksi Perpustakaan Universitas terbuka
42843.pdf
66
g) Memberikan petunjuk, bimbingan dan arahan serta penilaian kinerja
kepada bawahan
h) Menyelenggarakan evaluasi dan pelaporan sesuai bidang tugasnya;
i) Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai lingkup
tugasnya.
2) Sub Bidang Kesejahteraan dan kedudukan Hukum Pegawai, dengan tugas
pokok dan fungsi sebagai berikut :
a. Menghimpun, menelaah dan mengolah peraturan perundang-
undangan, kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis serta data
informasi lainnya yang berhubungan dengan bidang tugasnya;
b. Menyusun program kerja dan kegiatan sub bidang kesejahteraan dan
kedudukan hukum pegawai sebagai pedoman dan acuan kerja
c. Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan, pedoman dan petunjuk
teknis dibidang kesejahteraan dan kedudukan hukum pegawai sesuai
lingkup tugasnya berdasarkan ketentuan yang berlaku;
d. Melaksanakan penerapan dan pengawasan pedoman, manual dan
norma dibidang kesejahteraan dan kedudukan hukum pegawai;
e. Mengumpulkan dan menyiapkan bahan pembinaan dan petunjuk
teknis pemberian tanda jasa pegawai, peningkatan kesejahteraan dan
kesehatan pegawai;
f. Mengumpulkan dan menyiapkan bahan untuk menetapkan
kedudukan hukum pegawai;
g. Mengumpulkan dan menyiapkan bahan pengukuran psikologi bagi
para PNS dan CPNS;
Koleksi Perpustakaan Universitas terbuka
42843.pdf
67
h. Melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan bidang/unit kerja
terkait dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;
I. Melakukan inventarisasi permasalahan-permasalahan yang
berhubungan dengan bidang tugasnya dan menyusun petunjuk
pemecahannya;
J. Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan berkaitan
dengan bidang tugasnya masing-masing;
k. Memberikan petunjuk, bmbingan dan arahan serta penilaian kinerja
kepada bawahan;
I. Menyelenggarakan evaluasi dan pelaporan sesuai bidang tugasnya
m. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai
lingkup tugasnya
e. Kepegawaian.
Jumlah Pegawai pada Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah
Kabupaten Nunukan menurut golongan dapat kita lihat pada tabel 4.6
Tabel 4.6
Rekap PNS Berdasarkan Golongan Dan Jenis Kelamin
Per 31Maret2016
No. Golongan Jumlah Pegawai Persentase
1. IV 3 7,32
2. IJT 20 48,78
3. II 16 39,02
4. I 2 4,88
Jumlah 41 100,00
Sumber: BKDD Kabupaten Nunukan Tahun 2016
Koleksi Perpustakaan Universitas terbuka
42843.pdf
68
Pada tabel 4.6. terlihat jumlah PNS Golongan III mendominasi
sebanyak 20 orang dengan persentase 48, 78 % kemudian Golongan II
sebanyak 16 orang dengan persentase 39,02 %, Golongan IV sebanyak 3
orang dengan persentase 7,3 2 %, dan yang paling sedikit adalah PNS
Golongan I sebanyak 2 orang dengan persentase 4,88 %. Selain pegawai
dengan status PNS, Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah juga
didukung dengan tenaga pegawai yang berstatus Non PNS sebanyak 22
orang.
Selanjutnya tingkat pendidikan pegawai pada Badan Kepegawaian dan
Diklat Daerah Kabupaten Nunukan selengkapnya dapat dilihat pada tabel
4.7
Tabel 4.7
Rekap PNS Berdasarkan Tingkat Pendidikan
Per 31Maret2016
NO Tingkat Pendidikan Jumlah Pegawai Persentase
l. Sarjana IS. l 20 48.78
2. Diploma IV I D.IV 2 4,88
3. Diploma III ID.III 3 7,32
4. Diploma II ID.II 1 2,44
5. Diploma I ID.I 1 2,44
6. SLTA 11 26,83
7. SLTP 2 4,88
8. SD 1 2,44
Jumlah 41 100,00
Sumber: BKDD Kabupaten Nunukan Tahun 2016
Koleksi Perpustakaan Universitas terbuka
42843.pdf
69
Pada tabel 4.7 menunjukkan bahwa dari 41 orang PNS pada Badan
kepegawaian dan Diklat Daerah Kabupaten Nunukan, sebagian besar
berpendidikan Sarjana/S.l sebanyak 20 orang atau sebesar 48,78 %.
Kemudian disusul dengan PNS yang berpendidikan SLTA sebanyak 11
orang atau sebesar 26,83 %. Jumlah PNS dengan tingkat pendidikan paling
sedikit adalah yang berpendidikan Diploma 11/D.II. dan yang berpendidikan
SD masing-masing I orang atau sebesar 2,44%.
B. Hasil Penelitian
1. Disiplin PNS pada Pemerintah Kabupaten Nunukan
Disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan
menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan
dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi
hukuman disiplin. Tolak ukur dalam penegakan aturan disiplin Pegawai Negeri
Sipil adalah dengan menaati kewajiban dan menghindari larangan yang telah
ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin
Pegawai Negeri SipiL
Berkenaan dengan disiplin PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Nunukan, Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah Kabupaten
Nunukan mengatakan sebagai berikut :
" Kebijakan disiplin PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan
dilaksanakan berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin
PNS. !tu yang menjadi dasar kebijakan kita dalam melaksanakan disiplin
PNS. Peraturan ini mulai dilaksanakan sejak Tahun 2012"
(wawancara Rabu tanggal 4 Mei 2016)
Koleksi Perpustakaan Universitas terbuka
42843.pdf
70
Hal yang sama JUga disampaikan oleh Asisten Administrasi Sekretariat
Daerah Kabupaten Nunukan sebagai berikut:
" Aturan disiplin PNS adalah PP Nomor 53 Tahun 2010 dan sudah
dilaksanakan di Saluan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten
Nunukan, namun masih perlu dibenahi dalam pelaksanaannya. "
(wawancara Senin. tanggal 9 Mei 2016)
Pemyataan yang sama juga disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten
Nunukan sebagai berikut:
" PP Nomor 53 Tahun 2010 sudah diterapkan dengan baik sesuai
aturan, mungkin ada beberapa hal yang menghambat pelaksanaan
peraturan tersebut, terkait dengan kondisi geografis Kabupaten
Nunukan. ada kesulitan untuk mendeteksi kedisiplinan PNS yang berada
di Wilayah tiga karena permasalahan transportasi dan komunikasi,
namun sepanjang wilayahnya dapat dijangkau, maka sudah
dilaksanakan dengan baik. "
(wawancara Senin tanggal 9 Mei 2016)
Hal yang sama juga disampaikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Nunukan sebagai berikut:
" Penerapan PP Nomor 53 Tahun 2010 harus diterapkan, namun
tentunya karena kondisi geografis Kabupaten Nunukan sehingga dalam
penerapannya tidak sama dengan daerah lain yang berbeda kondisi
geografisnya. Untuk penerapan PP Nomor 53 Tahun 2010 pada Satuan
Polisi Pamong Praja sudah dilaksanakan, apabila ada pelanggaran
disiplin, maka harus ditindak. "
(wawancara Senin tanggal 23 Mei 2016)
Pendapat informan lainnya mengenai disiplin PNS di lingkungan kerjanya
seperti yang dikemukakan oleh Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
BKDD Kabupaten Nunukan sebagai berikut:
"disiplin PNS di lingkungan BKDD Kabupaten Nunukan sudah berjalan
dengan baik, ini bisa dilihat dari tidak adanya PNS yang dijatuhi hukuman
disiplin PNS. Khusus untuk ketentuan jam kerja, telah dibuat rekapan
absensi perbulan dan pertahun, namun dari hasil rekapan, tidak ada PNS
yang melanggar disiplin PNS. Sasaran kinerja pegawai PNS di lingkungan
Koleksi Perpustakaan Universitas terbuka
42843.pdf
71
BKDD rata-rata juga bernilai baik sehingga tidak ada yang dijatuhi
hukuman disiplin ".
(wawancara Senin tanggal 9 Mei 2016 ).
Pendapat berbeda disampaikan oleh Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja
( Satpol PP ) Kabupaten Nunukan sebagai berikut :
" mengenai kedisiplinan PNS di Satpol PP Kabupaten Nunukan sudah
baik, walaupun belum sepenuhnya. Ada beberapa PNS saya nilai dari
dulunya memang bandel, ini karena saat penerimaan pegawai,
pendidikan mereka ada yang lulusan SD atau SMP, walaupun mereka
sudah penyesuaian ijazah, namun mindset mereka tetap seperti
pemikiran SDISMP. Rata- rata kasus PNS di kantor kami adalah kasus
Narkoba. Untuk pengukuran kinerja PNS di lingkungan kerja kami, maka
sudah ada penilaiannya pada tiap-tiap SKP PNS."
(wawancara Senin tanggal 23 Mei 2016 ).
Pendapat yang sama disampaikan oleh Kepala Sub Bagian Umum dan
Kepegawaian Satpol PP Kabupaten Nunukan sebagai berikut :
"disiplin PNS di Satpol PP Kabupaten Nunukan be/um maksimal. Masih
ada PNS yang melanggar disiplin PNS sehingga yang bersangkutan
dijatuhi hukuman disiplin. Pelanggaran disiplin yang ada seperti kasus
narkoba dan tidak masuk kerja serta menaati ketentuan jam kerja.
Rekapan absensi hanya dibuat perbulan bukan pertahun dan dibuat
untuk keperluan perhitungan tunjangan. "
(wawancara Selasa tanggal JO Mei 2016 ).
Data hukuman disiplin yang telah dijatuhkan terhadap PNS di lingkungan
Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) Kabupaten Nunukan disajikan
dalam tabel 4.8
Koleksi Perpustakaan Universitas terbuka
42843.pdf
72
Tabel 4.8
Jenis hukuman disiplin yang telah dijatuhkan terhadap PNS
dilingkungan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Nunukan
Jumlah hukdis
No Jenis Hukuman Disiplin 2013 2014 2015 Keterangan
1. T eguran tertulis - - 1 Pelanggaran tidak
masuk kerja
2. Penundaan kenaikan gaji - - 1 Pelanggaran tidak
berkala selama satu tahun masuk kerja
3. Penurunan pangkat 1 2 - Kasus Narkoba, Kasus
setingkat lebih rendah perselingkuhan
selama satu tahun
4. Penurunan pangkat 1 - - Kasus Tipikor
setingkat lebih rendah
selama tiga tahun
Total 2 2 2
Sumber: BKDD Kabupaten Nunukan Tahun 2016
Berdasarkan Tabel 4.8 diketahui jumlah hukuman disiplin yang telah
dijatuhkan terhadap PNS pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten
Nunukan pada Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2015 sebanyak 6 kasus
dengan rincian teguran tertulis sebanyak 1 orang karena telah melanggar
kewajiban PNS berupa masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja,
Penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun sebanyak 1 orang
karena telah melanggar kewajiban PNS berupa masuk kerja dan menaati
ketentuan jam kerja, Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu
tahun sebanyak 3 orang karena kasus Narkoba dan perselingkuhan,
Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun sebanyak 1
orang karena kasus Tipikor. Berdasarkan data yang ada diketahui pada
Tahun 2013 sebanyak 2 orang dijatuhi hukuman disiplin dari 120 PNS
jumlah yang ada, pada Tahun 2014 sebanyak 4 orang dijatuhi hukuman
Koleksi Perpustakaan Universitas terbuka
42843.pdf
73
disiplin dari 123 PNS yang ada dan pada Tahun 2015 sebanyak 2 orang
dijatuhi hukuman disiplin dari 123 PNS yang ada.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Sub Bagian Umum dan
Kepegawaian Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemadam Kebakaran
Kabupaten Nunukan sebagai berikut :
"masih ada PNS yang melanggar disiplin PNS di SKPD kami.
Pembinaan terus kami lakukan dan PNS yang melanggar disiplin PNS,
tentunya kami proses sesuai aturan yang berlaku. Pelanggaran disiplin
yang ada biasanya dari staf Bidang teknis dan kebanyakan pelanggaran
yang terjadi adalah kasus narkoba dan tidak masuk kerja serta menaati
ketentuan jam kerja. Absensi dibuat perbulan dan belum membuat
rekapan absensi pertahun dan rekapan absensi yang dibuat tersebut
diperuntukan untuk perhitungan pemotongan tunjangan tambahan
penghasilan, bukan untuk perhitungan akumulasi hukuman disiplin. ".
(wawancara Senin tanggal 23 Mei 2016 ).
Data hukuman disiplin yang telah dijatuhkan terhadap PNS di
lingkungan Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemadam Kebakaran
Kabupaten Nunukan disajikan dalam tabel 4.9
Tabel 4.9
Jenis hukuman disiplin yang telah dijatuhkan terhadap PNS
dilingkungan Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemadam Kebakaran
Kabupaten Nunukan
Jumlah hukdis
Jenis Hukuman Disiplin 2013 2014 2015 Keterangan
No
1. Teguran lisan - - 4 Pelanggaran tidak
masuk kerja
2. Penurunan pangkat - 1 - Kasus Narkoba
setingkat lebih rendah
selama satu tahun
4. Pemberhentian tidak I - - Pelanggaran tidak
dengan hormat sebagai masukkerja
PNS
Total I I 4
Sumber : BKDD Kabupaten Nunukan Tahun 2016
Koleksi Perpustakaan Universitas terbuka
42843.pdf
74
Berdasarkan Tabel 4.9 diketahui jumlah hukuman disiplin yang telah
dijatuhkan terhadap PNS pada Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemadam
Kebakaran Kabupaten Nunukan pada Tahun 2013 sebanyak 1 orang berupa
Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS karena telah melanggar
kewajiban PNS berupa masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja, Tahun
2014 sebanyak 1 orang dijatuhi hukuman disiplin berupa Penurunan pangkat
setingkat lebih rendah selama satu tahun karena kasus Narkoba, Tahun 2015
sebanyak 4 orang dijatuhi hukuman disiplin berupa Teguran lisan karena
telah melanggar kewajiban PNS berupa masuk kerja dan menaati ketentuan
jam kerja. Berdasarkan data yang ada dapat dijelaskan pada Tahun 2015
terdapat peningkatan jumlah hukuman disiplin dari tahun sebelumnya,
namun terjadi penurunan tingkat hukuman disiplin dari hukuman disiplin
tingkat berat ke hukuman disiplin tingkat ringan. Dapat dijelaskan juga pada
Tahun 2013 sebanyak orang dijatuhi hukuman disiplin dari 94 PNS yang
ada, pada Tahun 2014 sebanyak 1 orang dijatuhi hukuman disiplin dari 95
PNS yang ada dan pada Tahun 2015 sebanyak 4 orang dijatuhi hukuman
disiplin dari 123 PNS yang ada
Pemyataan yang sama juga disampaikan oleh Kepala Sub Bagian Umum
dan Kepegawaian Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluh Kabupaten
Nunukan sebagai berikut :
"masih ada PNS di SK.PD kami yang melakukan pelanggaran disiplin
PNS. Pe/anggaran disip/in yang biasa terjadi ada/ah tidak masuk kerja
serta menaati ketentuan jam kerja. Absensi dibuat perbu/an untuk
perhitungan tunjangan dan be/um membuat rekapan absensi pertahun.
Hukuman disiplin terhadap PNS yang melanggar disiplin PNS sudah
kami terapkan di SKPD ka mi".
(wawancara Senin tanggal 9 Mei 2016).
Koleksi Perpustakaan Universitas terbuka
42843.pdf
75
2. Faktor Pendorong dan Penghambat DisipJin PNS Pada Pemerintab
Kabupaten Nunukan
Berkenaan dengan faktor-faktor yang mendorong dan menghambat
disiplin PNS pada Pemerintah Kabupaten Nunukan, Peneliti menggunakan
teori yang dikemukakan oleh Nitisemito bahwa faktor- faktor yang
mempengaruhi kedisiplinan pegawai ada lima faktor yaitu tujuan dan
kemampuan, teladan pimpinan, kesejahteraan, ancaman dan ketegasan.
Berdasarkan teori tersebut berikut basil penelitian di lapangan mengenai
faktor pendorong dan penghambat kedisiplinan PNS Pada Pemerintah
Kabupaten Nunukan.
a. Tujuan dan Kemampuan
Tujuan yang ingin dicapai hams jelas dan ditetapkan secara ideal serta
cukup menantang bagi kemampuan pegawai. Hal ini berarti bahwa tujuan
yang dibebankan kepada pegawai hams sesuai dengan kemampuannya
agar pegawai tersebut bersungguh-sungguh mengerjakannya.
Berkenaan dengan kemampuan pegawai Kepala Badan Kepegawaian
dan Diklat Daerah Kabupaten Nunukan sebagai berikut :
"Setiap PNS diwajibkan membuat sasaran kinerja pegawai ( SKP )
pada awal tahun yang merupakan target yang harus diselesaikan oleh
PNS di akhir tahun. Sasaran kerja ini dibuat sendiri oleh masing
masing PNS yang disetujui oleh atasan langsungnya. Sasaran kerja
ini dibuat berdasarkan tupoksi PNS yang bersangkutan dan PNS
tersebut harus bisa mencapai sasaran kerja yang telah
ditargetkannya. Dengan adanya SKP maka PNS dituntut disiplin
dalam menyelesaikan target yang telah ditetapkannya. Untuk PNS di
lingkungan BKDD, semua mampu mencapai target kinerja yang telah
ditentukan. "
(wawancara Rabu tanggal 3 Agustus 2016)
Koleksi Perpustakaan Universitas terbuka
42843.pdf
76
Hal yang sama disampaikan oleh Sekretaris Badan Kepegawaian dan
Diklat Daerah Kabupaten Nunukan sebagai berikut :
"Pemberian tugas dan tanggungjawab terhadap pegawai disesuaikan
dengan tupoksinya masing-masing namun ada beberapa PNS yang
mendapat tugas tambahan dari pimpinan dikarenakan jumlah PNS
yang masih kurang dan untuk mencapai target kerja PNS harus dapat
mendisiplinkan diri. Alhamdulillah, di kantor kami semua sasaran
kerja PNS dapat terpenuhi"
(wawancara Kamis tanggal 4 Agustus 2016)
Hal senada juga disampaikan oleh Kabid Pengembangan dan Kedudukan
Hukum Pegawai BKDD Kabupaten Nunukan sebagai berikut:
" salah satu tolok ukur kedisiplinan PNS adalah tercapainya sasaran
kinerja Pegawai. Apabila tidak terpenuhi sasaran kinerjanya, maka
dijatuhi hukuman disiplin, sehingga PNS akan berusaha mencapai
target dari SKP yang dibuatnya. "
( wawancara Rabu tanggal 10 Agustus 2016).
Pemyataan yang sama disampaikan oleh Sekretaris Satuan Polisi Pamong
Praja Kabupaten Nunukan sebagai berikut:
" Sasaran kerja yang diberikan kepada pegawai harus disesuaikan
dengan kemampuan pegawai, sehingga akan lebih disiplin untuk
melaksanakannya, apabila tidak sesuai dengan kemampuannya maka
kedisiplinan untuk melaksanakannya akan rendah."
( wawancara kamis tanggal 11 Agustus 2016 ).
Hal yang sama disampaikan oleh Kasubag Umum dan Kepegawaian
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Nunukan sebagai berikut:
" kami memberikan tugas kepada pegawai sesuai dengan tugas
pokoknya masing-masing.. Tugas itu merupakan tujuan yang harus
diraih, pegawai akan menjaga bahkan meningkatkan kedisiplinannya
karena sasaran kerja/tujuan sulit didapatkanldicapai bi/a tingkat
kedisiplinan kerjanya kurang. Se/ama ini apabila pegawai diberikan
pekerjaan, maka mere/ca dapat menye/esaikannya. "
( wawancara kamis tanggal 11 Agustus 2016).
Koleksi Perpustakaan Universitas terbuka
42843.pdf
77
Pemyataan yang sama disampaikan oleh Kepala Sub Bagian Umum dan
Kepegawaian Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemadam Kebakaran
Kabupaten Nunukan sebagai berikut:
"pegawai diberikan pekerjaan sesuai dengan tugas pokok di
bidangnya masing-masing, dan rata-rata semau PNS di kantor kami
dapat menyelesaikan tugas pokoknya, hanya saja karena masih
kurang jumlah pegawai di kantor kami sehingga ada PNS yang
mendapat tugas tambahan dan tugas tambahannya pun dapat
diselesaikannya. "
(wawancara Rabu tanggal 10 Agustus 2016 ).
Berdasarkan informasi yang disampaikan informan di atas dapat
disimpulkan bahwa pemberian sasaran kerja/ tujuan kepada PNS
berdasarkan tugas pokok dan fungsi masing-masing pegawai.
b. Teladan pimpinan
Teladan pimpinan sangat berperan dalam menentukan kedisiplinan
pegawai karena pimpinan dijadikan teladan dan panutan oleh para
bawahan. Pimpinan harus memberikan contoh yang baik, berdisiplin
baik, jujur, adil, dan sesuai kata perbuatan.
Terkait teladan pimpinan, Sekretaris Badan Kepegawaian dan Diklat
Daerah Kabupaten Nunukan mengemukakan sebagai berikut:
" teladan pimpinan sangat memotivasi semangat disiplin bawahan,
karena pimpinan itu sebagai contoh/teladan bagi bawahannya. Di
lingkungan BKDD telah terlihat/tercermin dimana kepala Badan
dapat menunjukkan tingkat disiplin yang cukup baik. "
( Wawancara Kamis Tanggal 11Agustus2016)
Pemyataan yang sama disampaikan oJeh Kabid Pengembangan dan
Kedudukan Hukum Pegawai BKDD Kabupaten Nunukan sebagai
berikut:
Koleksi Perpustakaan Universitas terbuka
42843.pdf
78
" pimpinan telah memberikan teladan yang baik sehingga bawahan
termotivasi juga dalam bekerja lebih disiplin. "
( wawancara Rabu tanggal 10 Agustus 2016 ).
Mengenai teladan pimpinan di lingkungan kerja Dinas Kebersihan,
Pertamanan dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Nunukan, Kepala Sub
Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Kebersihan, Pertamanan dan
Pemadam Kebakaran Kabupaten Nunukan mengemukakan sebagai
berikut:
" Atasan yang disiplin akan memotivasi bawahannya untuk disiplin
juga, pimpinanlalasan dijadikan leladan dan panulan oleh para
bawahannya. Kepala Dinas kami telah memberikan leladan yang
baik, dan kami lermotivasi unluk lebih disiplin. "
( wawancara Rabu tanggal 10 Agustus 2016 ).
Pemyataan mengenai keteladanan pimpinan juga disampaikan oleh
Kasubag Umum dan Kepegawaian Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Nunukan sebagai berikut:
" Seorang pimpinan harus memberikan conloh yang baik sehingga
dapal menjadi leladan dan panulan bagi bawahannya, Dengan
keteladanan pimpinan yang baik maka disiplin bawahan akan ikul
baik. Pimpinan kami sangal disiplin dalam melaksanakan tugas"
(wawancara Kamis tanggal 11Agustus2016 ).
Pemyataan yang sama juga disampaikan oleh Kasubag Umum dan
Kepegawaian Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Nunukan sebagai
berikut:
" Kasal kami sangal disiplin dan kami juga ditunlul agar lebih
disiplin. Dengan melihal Kasal kami yang disiplin maka kami pun
lerpacu untuk ikut disiplin. "
( wawancara Kamis tanggal 11 Agustus 2016).
Koleksi Perpustakaan Universitas terbuka
42843.pdf
79
c. Kesejahteraan
Kesejahteraan pegawai ikut mempengaruhi kedisiplinan Pegawai
karena balas jasa akan memberikan kepuasan dan menumbuhkan
kecintaan pegawai terhadap instansinya atau pun terhadap pekerjaannya.
Jika kecintaan itu semakin baik maka kedisiplinan mereka akan baik.
Berkaitan dengan kesejahteraan pegawai, maka Sekretaris Badan
Kepegawaian dan Diklat Daerah Kabupaten Nunukan menyatakan
sebagai berikut:
" Kesejahteraan sangat memotivasi pegawai untuk disiplin, dengan
adanya pemberian TTP di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Nunukan yang dalam pembayaran disesuaikan dengan tingkat
kedisiplinannya dengan mengacu pada tingkat kehadiran ( sesuai
Peraturan Bupati Nunukan Nomor 1 Tahun 2015) namun masih
terdapat toleransi yang mengakibatkan kurang maksimal penerapan
Perbup tersebut seperti dispensasi terlambat apabila ada alasan yang
mendesak sehingga berakibat kepada disiplin PNS yang belum
maksimal. "
(wawancara Kamis Tanggal 11Agustus2010)
Hal yang sama disampaikan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan
Kepegawaian dan Diklat Daerah Kabupaten Nunukan menyatakan
sebagai berikut:
"Tunjangan tambahan penghasilan membuat PNS semangat dalam
bekerja karena PNS dapatfokus bekerja sesuai dengan tupoksinya."
( wawancara Kamis Tanggal 11 Agustus 2010)
Pemyataan mengenai kesejahteraan pegawai juga disampaikan oleh
Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Nunukan sebagai
berikut:
" Dengan adanya tambahan penghasilan, pegawai lebih semangat
dalam bekerja. Pegawai rajin masuk kantor karena penghasilan yang
diterima oleh pegawai disesuaikan dengan beban kerja serta
kehadiran pegawai, maka pegawai tersebut akan berusaha disiplinan
Koleksi Perpustakaan Universitas terbuka
42843.pdf
80
dalam melaksanakan pekerjaan dan hasil kerjanya juga semakin
baik"
(wawancara Kamis tanggal 11 Agustus 2016 ).
Hal yang sama disampaikan oleh Kasubag Umum dan Kepegawaian
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Nunukan sebagai berikut:
" kesejahteraan yang memadai memotivasi pegawai untuk berdisiplin
dalam bekerja dikarenakan telah terpenuhinya kesejahteraannya.
Dengan adanya pemberian tunjangan penghasilan yang didasarkan
pada kehadiran pegawai, maka PNS berusaha disiplin, namun masih
ada saja PNS kami yang kurang disiplin dalam bekerja. "
( wawancara Kamis tanggal 11 Agustus 2016 ).
Pemyataan yang hampir sama disampaikan oleh Kepala Sub Bagian
Umum dan Kepegawaian Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemadam
Kebakaran Kabupaten Nunukan sebagai berikut:
" Pemberian tunjangan peghasilan memotivasi disiplin PNS dalam
bekerja, karena kalau tidak disiplin, maka tunjangan dipotong,
walaupun tetap saja ada beberapa PNS yang melakukan pelanggaran
disiplin. "
( wawancara Rabu tanggal 10 Agustus 2016 ).
d. Ancaman
Ancaman berperan penting dalam memelihara kedisiplinan pegawai
karena dengan sanksi hukuman yang semakin berat maka pegawai
semakin takut untuk melanggar peraturan-peraturan perusahaan, sikap
dan perilaku yang indisipliner.
Berkaitan dengan ancaman/ hukuman pegawai, maka Sekretaris
Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah Kabupaten Nunukan menyatakan
sebagai berikut:
" sanksi hukuman disiplin sangat berdampak terhadap peningkatan
kedisiplinan pegawai, mengingat sebagai shock therapy bagi PNS
untuk tidak melakukan pelanggaran disiplin. Di BKDD sendiri, belum
Koleksi Perpustakaan Universitas terbuka
42843.pdf
81
ada PNS yang dzj"atuhi hukuman disiplin, ha! ini disebabkan karena
PNS paham akan aturan disiplin"
( wawancara Kamis Tanggal 11 Agustus 2010)
Hal yang sama disampaikan oleh Kasubag Umum dan Kepegawaian
Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah Kabupaten Nunukan menyatakan
sebagai berikut:
"Sanksi hukuman disiplin dapat menjadi motivasi pegawai untuk lebih
disiplin dalam bekerja. Untuk PNS Di lingkungan BKDD, tidak ada
PNS yang dijatuhi hukuman disiplin"
( wawancara Kamis Tanggal 11 Agustus 2010)
Pemyataan berbeda disampaikan oleh Kepala Sub Bagian Umum dan
Kepegawaian Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemadam Kebakaran
Kabupaten Nunukan sebagai berikut:
" Seharusnya sanksi hukuman disiplin akan meningkatkan
kedisiplinan pegawai. Namun adakalanya tidak berpengaruh. Seperti
PNS yang dijatuhi hukuman disiplin di kantor kami, sudah diberikan
teguran lisan namun masih melakukan pelanggaran disiplin lagi
sehingga PNS yang bersangkutan diberhentikan. "
( wawancara Rabu tanggal 10 Agustus 2016 ).
Sedangkan menurut Kasubag Umum dan Kepegawaian Satuan Polisi
Pamong Praja Kabupaten Nunukan bahwa:
" Sanksi hukuman disiplin sangat berperan dalam memelihara
kedisip/inan pegawai. Dengan sanksi hukuman yang sepadan pegawai
akan semakin takut melanggar peraturan, sehingga sikap dan
perilaku tidak disiplin pegawai akan berkurang. "
( wawancara Kamis tanggal 11 Agustus 2016 ).
Pernyataan Kasubag Umum dan Kepegawaian Satuan Polisi Pamong
Praja Kabupaten Nunukan tersebut dipertegas oleh Sekretaris Satuan
Polisi Pamong Praja Kabupaten Nunukan sebagai berikut:
"Sanksi hukuman disiplin diterapkan terhadap Pegawai Pol PP yang
melanggar disiplin, misalnya pegawai yang terlambat ape! diberikan
Koleksi Perpustakaan Universitas terbuka
42843.pdf
82
hukuman jisik seperti push up untuk pegawai laki-laki dan squats
jump untuk pegawai wanita dan dilaksanakan setelah pelaksanaan
ape!. Hal ini akan membuat pegawai yang terkena sanksi menjadi jera
dan membuat efek takut bagi pegawai lain. "
(wawancara Kamis tanggal 11Agustus2016 ).
e. Ketegasan
Ketegasan pimpinan dalam melakukan tindak:an ak:an mempengaruhi
kedisiplinan pegawai. Pimpinan harus berani dan tegas bertindak untuk
menghukum setiap pegawai yang tidak disiplin sesuai dengan sanksi
hukuman yang berlak:u.
Berkaitan dengan ketegasan pimpinan, maka Kepala Badan Badan
Kepegawaian dan Diklat Daerah Kabupaten Nunukan menyatakan
sebagai berikut:
" Pada dasarnya, saya selaku kepala SKPD mendukung setiap
kebijakan yang dikeluarkan o/eh pemerintah, termasuk PP Nomor 53
Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Aturan ini sudah cukup jelas untuk
meningkatkan disiplin PNS, apabila ada PNS yang terindikasi
melakukan pelanggaran disiplin PNS, maka harus segera diproses. "
(wawancara Rabu Tanggal 4 Mei 2016)
Hal berbeda disampaikan oleh Sekretaris Badan Kepegawaian dan Diklat
Daerah Kabupaten Nunukan menyatak:an sebagai berikut:
" Pimpinan belum tegas dalam memberikan sanksi hukuman disiplin
belum maksimal, mengingat masih banyak toleransi yang diberikan,
dengan adanya faktor kemanusiaan. "
{ wawancara Kamis tanggal 11 Agustus 2016)
Pemyataan mengenai ketegasan pimpinan disampaikan oleh Kasubag
Umum dan Kepegawaian Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten
Nunukan sebagai berikut:
''pimpinan kami sangat mendukung penegakan aturan disiplin PNS,
apabila ada PNS yang melakukan pelanggaran, akan ditindak tegas."
(wawancara Selasa tanggal JO Mei 2016 ).
Koleksi Perpustakaan Universitas terbuka
42843.pdf
83
Pemyataan berbeda disampaikan oleh Kepala Sub Bagian Umum dan
Kepegawaian Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemadam Kebakaran
Kabupaten Nunukan sebagai berikut:
"sebenarnya pimpinan kami mendukung, cuma terkadang karena
alasan kemanusiaan sehingga be/um sepenuhnya di/aksanakan aturan
disiplin sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010. "
(wawancara Senin tanggal 23 Mei 2016).
C. Pembahasan
1. Analisis Disiplin PNS Pada Pemerintah Kabupaten Nunukan
Disiplin yang baik akan mencerminkan besamya rasa tanggung jawab
pegawai dalam mengoptimalkan tugas-tugas dan fungsinya serta dapat
memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Oleh karena itu setiap
pegawai selalu berusaha agar memiliki disiplin yang baik, dengan adanya
disiplin pegawai akan menjamin terpeliharanya tata tertib dan kelancaran
pelaksanaan tugas.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin PNS disebutkan bahwa pengertian disiplin PNS adalah
kesanggupan PNS untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan
yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan
kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman
disiplin.
Kewajiban PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun
2010 pada Pasal 3, disebutkan bahwa Setiap PNS wajib:
1). mengucapkan sumpahjanji PNS;
2). mengucapkan sumpah/janji jabatan;
Koleksi Perpustakaan Universitas terbuka
42843.pdf
84
3). setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang
DasarNegara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan
Republik Indonesia, dan Pemerintah;
4). menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan;
5).melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan
penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab;
6). menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah, dan martabat PNS;
7).mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri,
seseorang dan/atau golongan;
8).memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah
harus dirahasiakan;
9).bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan
negara;
1O).melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal
yang dapat membahayakan atau merugikan negara atau Pemerintah
terutama di bidang keamanan, keuangan, dan materiil;
11 ). masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja;
12). mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan;
13).menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan
sebaik baiknya;
14).memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat;
15).membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas;
16).memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan
karier;
Koleksi Perpustakaan Universitas terbuka
42843.pdf
85
17).menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang
berwenang.
Setiap PNS dilarang:
I). menyalahgunakan wewenang;
2). menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau
orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain;
3). tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain
dan/atau lembaga atau organisasi intemasional;
4).bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya
masyarakatasing;
5).memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau
meminjarnkan barang-barang balk bergerak atau tidak bergerak,
dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah;
6). melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan,
atau orang lain di dalam maupun diluar lingkungan kerjanya dengan
tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara
langsung atau tidak langsung merugikan negara;
7).memberi atau menyanggupi akan memb eri sesuatu kepada siapapun
baik secara langsung atau tidak langsung dan dengan dalih apapun untuk
diangkat dalam jabatan;
8). menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang
berhubungan denganjabatan dan/atau pekerjaannya;
9). bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya;
Koleksi Perpustakaan Universitas terbuka
42843.pdf
86
10). melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang
dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani
sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani;
11 ).menghalangi berjalannya tugas kedinasan;
12).memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah dengan cara:
a). ikut serta sebagai pelaksana kampanye;
b).menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau
atribut PNS;
c). sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; dan/atau
d). sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.
13).memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan
cara:
a). membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau
merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye;dan/atau
b). mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap
pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan
sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan,
seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit
kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
14).memberikan dukungan kepada cal on anggota Dewan Perwakilan Daerah
atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara
memberikan surat dukungan disertai foto kopi Kartu Tanda Penduduk
Koleksi Perpustakaan Universitas terbuka
42843.pdf
87
atau Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai peraturan perundang-
undangan; dan
15). memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah dan wakil Kepala
Daerah, dengan cara:
a). terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala
Daerah/Wakil Kepala Daerah;
b). menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan
kampanye;
c). membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau
merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye;
dan/atau
d). mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap
pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan
sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan,
seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit
kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
PNS yang tidak melakukan kewajiban dan melakukan perbuatan yang
dilarang sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun
2010, dianggap telah melakukan pelanggaran disiplin PNS. Bagi pegawai
yang melanggar aturan disiplin tersebut, tentu saja hams mendapatkan
sanksi atau biasa disebut dengan hukuman disiplin. Tujuan hukuman
disiplin adalah untuk memperbaiki dan mendidik PNS yang melakukan
pelanggaran disiplin.
Koleksi Perpustakaan Universitas terbuka
42843.pdf
88
Dalam PP Nomor 53 Tahun 20 I 0, disebutkan bahwa yang dimaksud
dengan hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada Pegawai
Negeri Sipil karena melanggar Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Tingkat dan jenis hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil, yaitu :
1). tingkat hukuman disiplin ringan terdiri dari teguran lisan, teguran
tertulis, pernyataan tidak puas secara tertulis,
2). tingkat hukuman disiplin sedang terdiri dari penundaan kenaikan gaji
berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu
tahun, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun,
3). tingkat huk.urnan disiplin berat terdiri dari penurunan pangkat setingkat lebih
rendah selarna tiga tahun, pemindahan dalarn rangka penurunan jabatan
setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan
horrnat tidak atas perrnintaan sendiri sebagai PNS dan pemberhentian tidak
dengan horrnat sebagai PNS.
Hukuman disiplin bagi PNS yang melanggar kewajiban PNS berupa
masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja sebagai berikut:
1) Hukuman disiplin ringan, berupa:
a) Teguran lisan, apabila tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah
selama 5 hari kerja
b) Teguran tertulis, apabila tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah
selama 6 sampai dengan 10 hari kerja
c) Pernyataan tidak puas, apabila tidak masuk kerja tanpa alasan yang
sah selama 11 sampai dengan 15 hari kerja
2) Hukuman disiplin sedang, berupa:
Koleksi Perpustakaan Universitas terbuka
42843.pdf
89
a) Penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, apabila tidak
masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 16 sampai dengan 20 hari
kerja
b) Penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, apabila tidak masuk
kerja tanpa alasan yang sah selama 21 sampai dengan 25 hari kerja
c) Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu, apabila tidak
masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 26 sampai dengan 30 hari
kerja
3) Hukuman disiplin berat, berupa:
a) Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, apabila
tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 31 sampai dengan
35 hari kerja
b) Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah,
apabila tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 36 sampai
dengan 40 hari kerja
c) Pembebasan dari jabatan, apabila iidak. masuk kerja tanpa alasan
yang sah selama 40 sampai dengan 45 hari kerja
d) Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau
pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS, apabila tidak
masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 46 hari kerja atau lebih.
Menurut ketentuan dalam PP Nomor 53 Tahun 2010, yang dimaksud
dengan kewajiban untuk masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja
adalah setiap PNS wajib datang, melaksanakan tugas dan pulang sesuai
ketentuan jam kerja serta tidak berada di tempat umum bukan karena dinas,
Koleksi Perpustakaan Universitas terbuka
42843.pdf
90
apabila berhalangan hadir maka wajib memberitahukan kepada pejabat yang
berwenang. Keterlambatan masuk kerja dan/ atau pulang cepat dihitung
secara kumulatif dan dikonversi tujuh setengah jam sama dengan satu hari
tidak masuk kerja. pelanggaran dihitung secara kumulatif sampai dengan
akhir tahun berjalan yaitu dari bulan Januari sampai dengan bulan Desember
tahun yang bersangkutan. Dari data yang ada dikemukakan, jumlah PNS
yang dijatuhi hukuman disiplin sebanyak 13 orang dari 4424 jumlah PNS di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan atau sebesar 0, 29%.
Menurut ketentuan dalam PP Nomor 53 Tahun 2010, yang dimaksud
dengan SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang
pegawai yang disusun dan disepakati bersama antara pegawai dengan atasan
pegawai.
Adapun hukuman disiplin bagi PNS yang melanggar kewajiban PNS
berupa mencapai sasaran kerja pegawai ( SKP) sebagai berikut:
1) Hukuman disiplin sedang, apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir
tahun hanya mencapai 25% sampai dengan 50%.
2) Hukuman disiplin berat, apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir
tahun kurang dari 25%.
Berdasarkan hasil wawancara dengan para informan dan data yang
diperoleh di lapangan ditemukan masih terdapat PNS yang melakukan
pelanggaran disiplin PNS dan dijatuhi hukuman disiplin PNS. SKPD hanya
membuat rekapitulasi absen perbulan yang diperuntukan untuk perhitungan
pembayaran tunjangan, bukan untuk perhitungan hukuman disiplin. Begitu
Koleksi Perpustakaan Universitas terbuka
42843.pdf
91
pula dengan SKP, masih ada PNS yang belum mempunyai SKP di akhir
tahun.
Menurut peneliti, rekapitulasi absen yang dibuat oleh setiap SKPD di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan seharusnya mengakumulasi
waktu keterlambatan PNS dan membuat rekapan absen pertahun sehingga di
akhir tahun terlihat PNS yang melanggar aturan disiplin. Begitu pula dengan
SKP, masih ada PNS yang belum mempunyai SKP di akhir tahun. Secara
umum tingkat disiplin PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan
berdasarkan ketentuan PP Nomor 53 Tahun 2010 dilihat dari jumlah PNS
yang dijatuhi hukuman disiplin yang tergolong rendah menandakan
sedikitnya PNS yang melakukan pelanggaran disiplin serta SKP PNS yang
bernilai rata-rata baik maka dapat dijelaskan bahwa tingkat disiplin PNS di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan secara umum sudah baik.
Namun di lain pihak, dasar penjatuhan hukuman disiplin tersebut tidak
maksimal, sehingga ada PNS yang terhindar dari hukuman disiplin. Tidak
adanya rekapitulasi absen pertahun yang dibuat di SKPD sehingga sulit
mengakumulasi ketidakhadiran PNS selama setahun, keterlambatan dalam
pembuatan SKP sehingga capaian sasaran kerja dibuat terkadang hanya
sebatas formalitas saja bahkan nilai SKP yang bisa direkayasa sehingga
PNS lolos dari ketentuan capaian kinerja yang seharusnya diatas 50 % dari
target kinerja yang telah ditetapkan di awal tahun.
Berdasarkan hasil penelitian dan analisis peneliti maka dapat
dideskripsikan bahwa disiplin PNS pada Pemerintah Kabupaten Nunukan
diaksanakan berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS,
Koleksi Perpustakaan Universitas terbuka
42843.pdf
92
dan tingkat disiplin PNS Pemerintah Kabupaten Nunukan sudah cukup baik
dengan melihat prosentase PNS yang dijatuhi hukuman disiplin sangat kecil
dibanding dengan jumlah pegawai yang ada.
2. Analisis Faktor Pendorong dan Penghambat Disiplin PNS Pada
Pemerintah Kabupaten Nunukan
Berdasarkan hasil wawancara dengan para informan dengan
mempergunakan teori yang dikemukakan oleh Nitisemito bahwa ada 5
faktor yang mempengaruhi keberhasilan disiplin yaitu tujuan dan
kemampuan, teladan pimpinan, kesejahteraan, ancaman serta ketegasan
maka dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Tujuan dan kemampuan
Tujuan yang ingin dicapai harus jelas dan ditetapkan secara ideal serta
cukup menantang bagi kemampuan pegawai. Hal ini berarti bahwa tujuan
yang dibebankan kepada pegawai harus sesuai dengan kemampuannya
agar pegawai tersebut merasa nyaman mengerjakannya dan berusaha
semaksimal mungkin menyelesaikannya.
Berdasarkan hasil wawancara dengan informan, PNS di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Nunukan melaksanakan tugas berdasarkan SKP
yang dibuat sendiri oleh setiap PNS dan disetujui oleh atasan
langsungnya. SKP tersebut dibuat oleh setiap PNS di awal tahun dan
dinilai atasan pada akhir tahun. SKP dibuat berdasarkan tugas pokok dan
fungsi masing-masing pegawai, bahkan ada yang mendapat tugas
Koleksi Perpustakaan Universitas terbuka
42843.pdf
93
tambahan di luar dari tugas pokoknya dan PNS yang diberikan tugas
tambahan tersebut dapat menyelesaikannya.
Menurut peneliti, sasaran kerja yang telah dibuat oleh setiap PNS
harus mampu diselesaikan, karena sasaran kerja tersebut sudah menjadi
tugas pokok masing-masing PNS. Tidak ada alasan untuk tidak mampu
menyelesaikan tugas pokok yang diberikan, karena itu merupakan target
yang dibuat sendiri oleh setiap pegawai dan memang merupakan tugas
pokok yang sudah melekat pada masing-masing pegawai. Adapun tugas
tambahan yang diberikan oleh atasan, apabila PNS tidak mampu
menyelesaikannya, maka itu bukan karena ketidakmampuan pegawai dan
bukan merupakan sebuah pelanggaran. Misalnya Kepala Bidang Diklat
yang tugas pokoknya menyelenggarakan kegiatan pendidikan dan
pelatihan bagi PNS diberikan tugas tambahan untuk membantu
penyelenggaraan kegiatan seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri
Sipil yang merupakan tugas pokok Kepala Bidang Pengembangan dan
Kedudukan Hukum Pegawai. Idealnya tujuan yang ingin dicapai
diberikan kepada PNS disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi
masing-masing PNS sehingga ada motivasi dari PNS untuk
menyelesaikannya karena PNS merasa bahwa tujuan yang ingin dicapai
tersebut memang sudah menjadi kewajiban/ tupoksinya.
b. Teladan Pimpinan
Teladan pimpinan sangat berperan dalam menentukan kedisiplinan
pegawai karena pimpinan dijadikan teladan dan panutan oleh para
Koleksi Perpustakaan Universitas terbuka
42843.pdf
94
bawahan. Pimpinan harus memberikan contoh yang baik, berdisiplin
baik, jujur, adil, dan sesuai kata dengan perbuatan.
Setiap atasan harus memimpin bawahannya dengan arif dan bijaksana.
Pimpinan harus menjadi teladan yang baik yang bisa membimbing
bawahannya agar tetap berada pada jalur yang benar, memberikan
perhatian kepada bawahan, berani mengambil tindakan, dan menciptakan
kebiasaan - kebiasaan yang mendukung tegaknya disiplin.
Berdasarkan hasil wawancara dengan informan diketahui bahwa
pimpinan sudah memberikan teladan yang baik kepada bawahan. Salah
satu contoh keteladanan pimpinan bahwa dari Tahun 2013 sampai
dengan Tahun 2015 tidak ada pimpinan di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Nunukan yang dijatuhi hukuman disiplin. Hal ini tentunya
memotivasi bawahan untuk ikut bertindak disiplin seperti yang
dicontohkan pimpinannya.
Menurut peneliti, teladan pimpinan merupakan sikap, sifat, dan moral
prmpman dalam memberikan contoh yang baik bagi
pegawai/bawahannya. Keteladanan pimpinan yang baik dapat
meningkatkan disiplin kerja pegawai dalam menjalankan segala tugas
dan tanggung jawab yang di bebankan kepada setiap pegawai. Pimpinan
tidak hanya dituntut menberikan contoh yang baik kepada bawahannya
pada saat jam kerja di kantor, di luar jam kerja pun seorang pimpinan
dituntut untuk senantiasa menberikan teladan yang baik. Melihat data
yang ada, dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2015 tidak ada pimpinan
Koleksi Perpustakaan Universitas terbuka
42843.pdf
95
di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan yang dijatuhi hukuman
disiplin, menjadi satu indikator bahwa pimpinan dapat dijadikan teladan.
c. Kesejahteraan
Kesejahteraan pegawai ikut mempengaruhi kedisiplinan Pegawai
karena balas jasa akan memberikan kepuasan dan kecintaan pegawai
terhadap instansinya atau pun terhadap pekerjaannya. Jika kecintaan itu
semakin baik maka kedisiplinan mereka akan baik.
Aspek kesej ahteraan merupakan salah satu hal yang hams
diperhatikan oleh Pemerintah. Tak dapat dipungkiri bahwa pegawai
bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Bila mereka merasa bahwa
kebutuhannya tidak dapat dipenuhi secara maksimal maka mereka akan
berusaha memperoleh pekerjaan lain (side jobs) untuk memenuhi
kebutuhannya. Hal inilah yang tentunya akan berdampak negatif terhadap
kinerja mereka dan pada akhirnya akan muncul tindakan indisipliner
Dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai maka Pemerintah
Kabupaten Nunukan telah menetapkan Peraturan Bupati Nunukan Nomor
1 Tahun 2015 tentang Tunjangan Tambahan Penghasilan bagi Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan. Peraturan
ini mengatur tentang pemberian TIP bagi Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan secara obyektif dengan
memperhatikan kemampuan keuangan daerah yang bertujuan untuk
meningkatkan kinerja dan disiplin jam kerja bagi PNS di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Nunukan. Pemberian TIP diberikan kepada PNS
berdasarkan Jabatan. Pemberian TIP kepada PNS tidak diberikan apabila
Koleksi Perpustakaan Universitas terbuka
42843.pdf
96
melaksanakan Tugas Belajar, menjalani cuti di luar tanggungan Negara,
menjalani cuti besar, menjalani cuti alasan penting lebih dari 14 (empat
belas) hari kerja, sedang menjalani proses hukum yang masa
penahanannya lebih dari 14 (empat be las) hari kerja, menjalani cuti
bersalin untuk anak ketiga dan seterusnya, tidak lagi diperbantukan atau
dipekerjakan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan, dan
tidak lagi berstatus sebagai PNS.
Pemerintah Kabupaten Nunukan juga telah menetapkan kebijakan
mengenai pemotongan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP), yang
mengatur bahwa PNS yang tidak mengikuti apel, terlambat masuk kantor
atau pulang lebih cepat atau tidak masuk kerja tanpa keterangan, maka
yang bersangkutan dilakukan pemotongan TIP sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
Dari hasil wawancara dengan beberapa informan diketahui bahwa
pegawai membutuhkan kesejahteraan agar lebih nyaman dalam bekerja.
Dengan adanya pemberian tunjangan tambahan penghasilan kepada PNS
di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan, maka PNS lebih
termotivasi untuk disiplin karena pembayaran tunjangan tersebut
disesuaikan dengan tingkat kehadiran PNS, apabila tidak mengikuti apel,
terlambat masuk kantor atau pulang lebih cepat atau tidak masuk kerja
tanpa keterangan, maka yang bersangkutan dilakukan pemotongan TIP,
begitu pula apabila dijatuhi hukuman disiplin maka tunjangan tidak
dibayarkan.
Koleksi Perpustakaan Universitas terbuka
42843.pdf
97
Menurut peneliti, kesejahteraan memang dapat memotivasi PNS untuk
lebih disiplin, sebagai upaya dalam meningkatkan semangat kerja PNS,
namun seharusnya tidak rnenjadi penghalang dalam rnenyelesaikan tugas
yang ada karena pada setiap PNS sudah melekat tugas masing-masing
berdasarkan tugas pokok dan fungsinya. Dan rnenurut peneliti tingkat
kesejahteraan atau balas jasa yang diterima oleh pegawai cukup mernadai
sehingga tidak ditemukan pegawai yang rnelakukan pelanggaran disiplin
karena permasalahan tingkat kesejahteraan.
d. Ancaman
Ancaman berperan penting dalam mernelihara kedisiplinan pegawai
karena dengan sanksi hukuman yang semakin berat rnaka pegawai
semakin takut untuk rnelanggar peraturan-peraturan perusahaan, sikap
dan perilaku yang indisipliner. Sanksi hukuman bagi pegawai yang tidak
disiplin diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomr 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin PNS.
Dari hasil wawancara dengan beberapa informan diketahui bahwa
sanksi hukuman terhadap pegawai yang melakukan pelanggaran disiplin
sudah dilaksanakan, mulai dari penjatuhan hukuman disiplin tingkat
ringan, sedang sampai hukuman disiplin tingkat berat berupa
pemberhentian sebagai PNS. Bahkan ada yang diberikan hukuman fisik
berupa push up dan squats jump.
Menurut peneliti agar sanksi hukuman terhadap pegawai yang rnelakukan
pelanggaran disiplin dapat memberikan efek jera, rnaka setiap
Koleksi Perpustakaan Universitas terbuka
42843.pdf
98
pimpinan/atasan wajib memahami ketentuan sanksi hukuman
sebagaimana yang diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin PNS. Dalam PP No. 53 Tahun 2010 antara lain mengatur
tentang prosedur penjatuhan hukuman disiplin, tingkat dan jenis hukuman
disiplin serta pejabat yang mempunyai kewenangan menjatuhkan hukuman
disiplin. Pelanggaran terhadap peraturan tersebut berakibat pelaku
pelanggaran tersebut harus menjalani suatu hukuman tertentu. Tujuan
sanksi hukuman diberikan agar perbuatan pelanggaran tersebut
dihentikan dan tidak mengulangi kesalahannya. Untuk itu, Sosialisasi
aturan disiplin PNS harus dilakukan agar diketahui oleh setiap PNS sehingga
timbul kesadaran untuk menaati setiap aturan yang berlaku.
e. Ketegasan
Ketegasan pimpinan dalam melakukan tindakan akan mempengaruhi
kedisiplinan pegawai perusahaan. Pimpinan harus berani dan tegas
bertindak untuk menghukum setiap pegawai yang tidak disiplin sesuai
dengan sanksi hukuman yang ditetapkan.
Berdasarkan hasil wawancara diketahui pimpinan kurang tegas dalam
memberikan sanksi terhadap pelanggar hukuman disiplin karena masih
adanya pertimbangan kemanusiaan.
Menurut peneliti komitmen atasan/ pimpinan sudah ada, namun belum
tegas dalam menghukum pegawai yang melanggar hukuman disiplin. Hal
ini disebabkan karena masih adanya pertimbangan kemanusiaan terhadap
pegawai yang melanggar aturan disiplin dan kalau pun pimpinan
Koleksi Perpustakaan Universitas terbuka
42843.pdf
99
menjatuhkan hukuman disiplin, tidak sesuai dengan tingkat pelanggaran
yang dilakukan, seharusnya PNS dijatuhi hukuman disiplin sedang
namun hanya dijatuhi hukuman disiplin ringan. Seharusnya pimpinan
menyadari bahwa menjadi seorang pemimpin memang harus berani
dalam mengambil keputusan sekali pun itu sulit dilakukan. Tugas
pimpinan bukanlah menyenangkan atau menghibur pegawai, namun
membimbing pegawai untuk dapat melakukan tugasnya dengan baik dan
benar sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dari jumlah data kasus yang
masuk ke BKDD Kabupaten Nunukan, diketahui dari Tahun 2013
sampai dengan Tahun 2015 sebanyak 110 laporan yang masuk ke BKDD
Kabupaten Nunukan, namun hanya 44 kasus PNS yang sudah dijatuhi
hukuman disiplin. Hal ini menandakan, pimpinan yang tidak tegas dalam
menjatuhkan hukuman disiplin terhadap PNS yang meJanggar aturan disipJin.
Berdasarkan hasil penelitian dan analisis peneliti yang dikaitkan
dengan teori yang dikemukakan oleh Nitisemito maka dapat dijelaskan
sebagai berikut :
1) Faktor pendorong disiplin pegawai, yaitu:
a) Tujuan dan kemampuan
Tujuan yang dibebankan kepada pegawai disesuaikan dengan
tugas pokok masing-masing pegawai.
b) T eladan pimpinan
Pimpinan sudah memberikan keteladanan yang baik
c) Kesejahteraan
Koleksi Perpustakaan Universitas terbuka
42843.pdf
100
Kesejahteraan pegawai sudah terpenuhi dengan adanya pemberian
tunjangan tambahan penghasilan
d)Ancaman
Adanya ancaman/ sanksi hukuman disiplin terhadap PNS yang
melanggar aturan disiplin membuat efek jera dan rasa takut untuk
membuat pelanggaran.
2) Faktor penghambat disiplin PNS adalah ketegasan.
Kurang tegasnya atasan/pimpinan dalam menindak pegawai yang
melanggar hukuman disiplin.
Koleksi Perpustakaan Universitas terbuka
42843.pdf
101
BABV
KESIMPULAN DAN SARAN
A. Kesimpulan
Berdasarkan basil penelitian dan analisis yang telah dilakukan, maka
dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
1. Disiplin PNS pada Pemerintah Kabupaten Nunukan sudah cukup baik,
apabila dilihat dari kurangnya jumlah PNS di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Nunukan yang <lijatuhi hukuman disiplin PNS, namun apabila
dilihat dari kriteria dalam menjatuhkan hukuman disiplin PNS seperti
kehadiran dan penilaian SKP yang belum maksimal, maka disiplin PNS
pada Pemerintah Kabupaten Nunukan belum optimal.
2. Faktor pendorong dan penghambat disiplin PNS berdasarkan sebagai
berikut:
e) Faktor pendorong disiplin pegawai, yaitu:
I) Tujuan yang dibebankan kepada pegawai disesuaikan dengan tugas
pokok masing-masing pegawai.
2) Teladan pimpinan yang baik
3) Kesejahteraan yang terpenuhi
4) Adanya ancaman/ sanksi hukuman disiplin terhadap PNS yang
me langgar aturan disip lin.
b. Faktor penghambat disiplin PNS adalah kurang tegasnya
atasan/pimpinan dalam menindak pegawai yang melanggar hukuman
disiplin.
Koleksi Perpustakaan Universitas terbuka
42843.pdf
102
B. Saran
Berdasarkan hasil penelitian, maka dapat dikemukakan bahwa disiplin PNS
pada Pemerintah Kabupaten Nunukan berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010
Tentang Disiplin PNS sudah dilaksanakan namun belum optimal. Untuk
peningkatan disiplin PNS pada Pemerintah Kabupaten Nunukan, maka
disarankan sebagai berikut:
1. Setiap SKPD membuat rekapitulasi absen PNS di akhir tahun untuk
mengetahui akumulasi ketidakhadiran PNS dan dijadikan dasar dalam
penjatuhan hukuman disiplin sesuai ketentuan PP Nomor 53 Tahun 2010
dan Sasaran Kerja PNS pada akhir tahun agar dinilai oleh atasan secara
obyektif, apabila tidak memenuhi capaian kinerja maka PNS yang
bersangkutan diberikan punishmant sesuai ketentuan PP Nomor 53 Tahun
2010.
2. Pemerintah Kabupaten Nunukan agar lebih tegas lagi menekankan kepada
pimpinan/ atasan langsung untuk melakukan pembinaaan dan pengawasan
langsung terhadap stafnya dilingkungan kerja masing-masing dengan
memberikan sanksi terhadap pejabat yang tidak melaksanakan PP Nomor 53
Tahun 2010 sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Agar setiap PNS membuat target kerja harian sebagai acuan dalam
melaksanakan tugas dan melaporkan realisasi dari target yang ingin dicapai.
Koleksi Perpustakaan Universitas terbuka
42843.pdf
103
DAFTAR PUSTAKA
Buku:
Afrizal. (2015). Metode Penelitian Kualitatif. Jak:arta:PT.Rjagrafindo Persada.
Annonymous. (1998). Building Brand Loyality, Business Marketing. 83 (5).
Sulistiyani, Ambar.T dan Rosidah (2003). Manajemen Sumber Daya Manusia.
Yogyak:arta: Graha Ilmu.
Donnelly,Jr.N.James. (2000). Organizations,Behavior Structure Processes, Tenth
Edition, United States Of America: Mc Graw-Hill.
Fahrni, Irham. (2011). Analisis Kinerja Keuangan.Bandung: Alfabeta.
Gomes, Faustino Cardoso. (2000). Manajemen Sumber Daya Manusia. Cetakan
Keempat. Yogyakarta.
Handoko, T.H. (2014). Manajemen Personalia Dan Sumberdaya Manusia.
Y ogyakarta:BPFE.
Hariandja, M.T.E. (2002 ).Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: Grasindo.
Hartini, S. (2014). Hukum Kepegawaian Di Indonesia. Jak:arta:Sinar Grafika.
Hasibuan, M.S.P.(2013). Manajemen Sumber Daya Manusia Jakarta: Bumi
Aksara.
Heidjrachman, Ranupandoyo. (1990). Manajemen Personalia Y ogyakarta: BPFE.
Ivancevich, John M. ( 2001 ) Human Resource Management. New York:
Foundation Of Personal, Richard D. Irwin. Inc.
Mangkunegara,A.R. (2013). Manajemen Sumber Daya Manusia Perusahaan.
Bandung : PT.Remaja Rosdakarya.
Mathis Robert I dan Jackson John H. (2002). Human Resource Management, Alih
Bahasa. Jakarta : Salemba Empat.
Moenir, H.A.S. (2006). Manajemen Pelayanan Umum Di Indonesia. Jakarta:
Bumi Aksara.
Nasution, M.N. (2001 ). Manajemen Mutu Terpadu. Bandung : Sinar Baru.
Nitisemito, Alex S. (1996). Manajemen Personalia (Manajemen Sumber Daya
Manusia), Edisi Ketiga. Jakarta: PT. Ghalia Indonesia.
Koleksi Perpustakaan Universitas terbuka
42843.pdf
104
Rivai, Veithzal. (2004). Manajemen Dumberdaya Manusia Untuk Perusahaan.
Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Saydam, Gouzali. ( 2006 ). Manajemen Sumber Daya Manusia ( Cetakan V ).
Yogyakarta : CV. Andi Offset
Saroso, S. (2012). Penelitian Kualitatif. Jakarta Barat:PT Indeks.
Siagian, Sondang, P. (2002). Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta:Bumi
Aksara.
Siswanto, B. Sastrohadiwiryo (2003). Manajemen Tenaga Kerja Indonesia
Pendekatan Administratif dan Operasional. Jakarta:Bumi Aksara.
Soegeng, Prijodarminto. (1994). Disiplin, Kiat Menuju Sukses. Jakarta:Abadi.
Sugiyono. (2009). Metode Penelitian Administrasi. Bandung: CV.Alfabeta.
Sutrisno, Edy. (2011). Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: Kencana.
Tohardi, Ahmad. (2002). Metode Pemahaman Prak.tis Manajemen Sumber Daya
Manusia. Jakarta: CV Mandar Maju.
Wibowo. (2011). Manajemen Perubahan~ Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri
Sipil.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010 Tentang
Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan Bupati Nunukan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tunjangan Tambahan
Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Nunukan. Nunukan
Surat Keputusan Bupati Nunukan Nomor 188.45/36/11/2013 Tentang
Pendelegasian Wewenang Untuk Membentuk Tim Pemeriksa Di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Nunukan
Koleksi Perpustakaan Universitas terbuka
42843.pdf
105
Surat Keputusan Bupati Nunukan Nomor 188.45/497NIV2015 tentang Pemberian
Tunjangan Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah Di
Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran
2015. Nunukan
Somber Lain :
Helman Fachri, Peri Irawan. Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Disiplin Kerja
Pegawai RRI di Pontianak. Diambil dari situs World Wide Web :
http://pusdatin.rri.eo.id/file/docs/VJurnal Tentang Disiplin Kerja Karyawan
RRI.pdf.
Koleksi Perpustakaan Universitas terbuka
42843.pdf
106
PEDOMANWAWANCARA
ANALISIS DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
PADA PEMERINTAH KABUPATEN NUNUKAN
BERDASARKAN PP NOMOR 53 TAHUN 2010
A. IDENTITAS INFORMAN
a. Nama
b. Pangkat/Golongan
c. Jabatan
d. Unit Kerja/Instansi
B. DAFTARPERTANYAAN
1. Bagaimana kedisiplinan PNS di lingkungan SKPD Bapak/Ibu.
2. Apakah sasaran kerja/ tujuan yang ingin dicapai sesuai dengan
kemampuan pegawai.
3. Apakah keteladanan pimpinan/atasan dapat memotivasi bawahan untuk
lebih disiplin.
4. Apakah kesejahteraan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah dapat
memotivasi semangat dan disiplin pegawai dalam bekerja.
5. Apakah sanksi hukuman disiplin berdampak terhadap peningkatan
kedisiplinan pegawai.
6. Bagaimana komitmen pimpinan terhadap pelaksanaan sanksi huk.uman
disiplin
Koleksi Perpustakaan Universitas terbuka
42843.pdf
107
TRANSKIP WA WAN CARA
ANALISIS DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
PADA PEMERINTAH KABUPA TEN NUNUKAN
BERDASARKAN PP NOMOR 53 TAHUN 2010
A. IDENTITAS INFORMAN
a.Nama : Drs Syafarudin
b. Pangkat/Golongan : Pembina Utama Muda/ IV .c
c. Jabatan : Kepala
d. Unit Kerja/Instansi : BKDD Kabupaten Nunukan
B. DAFTARPERTANYAAN
1. Bagaimana kedisiplinan PNS di lingkungan SKPD Bapak
Jawaban:
Kebijakan disiplin PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan
dilaksanakan berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin
PNS. !tu yang menjadi dasar kebijakan kita dalam melaksanakan disiplin
PNS. Peraturan ini mulai dilaksanakan sejak Tahun 2012.
2. Apak.ah sasaran kerja/ tujuan yang ingin dicapai sesuai dengan
kemampuan pegawai.
Jawaban:
Setiap PNS diwajibkan membuat sasaran kinerja pegawai ( SKP) pada
awal tahun yang merupakan target yang harus diselesaikan oleh PNS di
akhir tahun. Sasaran kerja ini dibuat sendiri ofeh masing masing PNS
yang disetujui oleh atasan langsungnya. Sasaran kerja ini dibuat
berdasarkan tupoksi PNS yang bersangkutan dan PNS tersebut harus bisa
mencapai sasaran kerja yang telah ditargetkannya. Dengan adanya SKP
maka PNS dituntut disiplin dalam menyelesaikan target yang telah
ditetapkannya. Untuk PNS di lingkungan BKDD, semua mampu mencapai
target kinerja yang telah ditentukan.
3. Apakah keteladanan pimpinan/atasan dapat memotivasi bawahan untuk
lebih disiplin.
Jawaban:
Atasan harus memberikan teladan yang baik kepada bawahan. Mulai dari
eselon JV sampai Eselon II harus memberikan contoh yang baik dalam
berdisiplin, sehingga bawahan terpacu untuk lebih disiplin dalam bekerja.
Koleksi Perpustakaan Universitas terbuka
42843.pdf
108
4. Apakah kesejahteraan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah dapat
memotivasi semangat dan disiplin pegawai dalam bekerja.
Jawaban:
5. Apakah sanksi hukuman disiplin berdampak terhadap peningkatan
kedisiplinan pegawai.
Jawaban:
6. Bagaimana komitmen pimpinan terhadap pelaksanaan sanksi hukuman
disiplin
Jawaban:
Pada dasarnya, saya selaku kepa/a SKPD mendukung setiap kebijakan
yang dikeluarkan oleh pemerintah, termasuk PP Nomor 53 Tahun 2010
tentang Disiplin PNS. Aturan ini sudah cukup jelas untuk meningkatkan
disiplin PNS, apabi/a ada PNS yang terindikasi melakukan pe/anggaran
disiplin PNS, maka harus segera diproses.
Koleksi Perpustakaan Universitas terbuka
42843.pdf
109
TRANSKIP WAWAN CARA
ANALISIS DISIPLIN PEGAW Al NEGERI SIPIL
PADA PEMERINTAH KABUPATEN NUNUKAN
BERDASARKAN PP NOMOR 53 TAHUN 2010
A. IDENTITAS INFORMAN
a. Nama : Drs Tommy Harun, M.Si
b. Pangkat/Golongan : Pembina Utama TK.I/ IV.d
c. Jabatan : Sekretaris Daerah
d. Unit Kerja/lnstansi : Kabupaten Nunukan
B.DAFTARPERTANYAAN
1. Bagaimana kedisiplinan PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan.
Jawaban:
PP Nomor 53 Tahun 2010 sudah diterapkan dengan baik sesuai aturan,
mungkin ada beberapa ha/ yang menghambat pelaksanaan peraturan
tersebut, terkait dengan kondisi geograjis Kabupaten Nunukan. ada kesulitan
untuk mendeteksi kedisiplinan PNS yang berada di Wilayah tiga karena
permasa/ahan transportasi dan komunikasi, namun sepanjang wilayahnya
dapat dijangkau, maka sudah dilaksanakan dengan baik "
Koleksi Perpustakaan Universitas terbuka
42843.pdf
110
TRANSKIP WAWAN CARA
ANALISIS DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
PADA PEMERINTAH KABUPATEN NUNUKAN
BERDASARKAN PP NOMOR 53 TAHUN 2010
A. IDENTITAS INFORMAN
a.Nama : Drs H. Taufiqurrahman, M.Si
b. Pangkat/Golongan : Pembina Utama TK.11 IV.d
c. Jabatan : Asisten Administrasi
d. Unit Kerja/Instansi : Sekretariat Kabupaten Nunukan
B.DAFTAR PERTANYAAN
1. Bagaimana kedisiplinan PNS di lingkungan Pemerintah kabupaten
Nunukan
Jawaban:
Aturan disiplin PNS adalah PP Nomor 53 Tahun 2010 dan sudah
dilalcsanakan di Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten
Nunukan, namun masih perlu dibenahi dalam pelalcsanaannya.
Koleksi Perpustakaan Universitas terbuka
42843.pdf
111
TRANSKIP WAWANCARA
ANALISIS DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
PADA PEMERINTAH KABUPATEN NUNUKAN
BERDASARKAN PP NOMOR 53 TAHUN 2010
A. IDENTITAS INFORMAN
a. Nama : Drs Nahak Serang
b. Pangkat/Golongan : Pembina Utama Madya/ IV .c
c. Jabatan : Kepala
d. Unit Kerja/Instansi : Sat Pol PP Kabupaten Nunukan
B. DAFfARPERTANYAAN
I. Bagaimana kedisiplinan PNS di lingkungan SKPD Bapak.
Jawaban:
Penerapan PP Nomor 53 Tahun 2010 harus diterapkan, namun tentunya
karena kondisi geografis Kabupaten Nunukan sehingga dalam
penerapannya tidak sama dengan daerah lain yang berbeda kondisi
geografisnya. Untuk penerapan PP Nomor 53 Tahun 2010 pada Saluan
Palisi Pamong Praja sudah dilaksanakan, apabila ada pelanggaran
disiplin, maka harus ditindak. "
Koleksi Perpustakaan Universitas terbuka
42843.pdf
112
TRANSKIP WAWAN CARA
ANALISIS DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
PADA PEMERINTAH KABUPATEN NUNUKAN
BERDASARKAN PP NOMOR 53 TAHUN 2010
A.IDENTITAS INFORMAN
a Nam.a : Edina, ST
b. Pangkat/Golongan : Pembina TK.I/ IV.b
c. Jabatan : Sekretaris
d. Unit Kerja/Instansi : BKDD Kabupaten Nunukan
B.DAFTAR PERTANY AAN
1. Bagaimana kedisiplinan PNS di lingkungan SKPD Bapak/Ibu.
Jawaban:
Dalam penerapan disiplin PNS telah mengacu PP 53 Tahun 2010 namun
belum maksimal dalam pelaksanaan
2. Apakah sasaran kerja/ tujuan yang ingin dicapai mempengaruhi tingkat
kedisiplinan pegawai.
Jawaban:
Pemberian tugas dan tanggung jawab terhadap pegawai disesuaikan
dengan tupoksinya masing-masing namun ada beberapa PNS yang
mendapat tugas tambahan dari pimpinan dikarenakan jumlah PNS yang
masih kurang dan untuk mencapai target kerja PNS harus dapat
mendisiplinkan diri. Alhamdulillah, di kantor kami semua sasaran kerja
PNS dapat terpenuhi
3. Apakah keteladanan pimpinan/atasan dapat memotivasi bawahan untuk
lebih disiplin.
Jawaban:
teladan pimpinan sangat memotivasi semangat disiplin bawahan, karena
pimpinan itu sebagai contoh!teladan bagi bawahannya. Di lingkungan
BKDD telah terlihat/tercermin dimana kepala Badan dapat menunjukkan
tingkat disiplin yang cukup baik
Koleksi Perpustakaan Universitas terbuka
42843.pdf
113
4. Apakah kesejahteraan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah dapat
memotivasi semangat dan disiplin pegawai dalam bekerja.
Jawaban:
Kesejahteraan sangat memotivasi pegawai untuk disiplin, dengan adanya
pemberian TTP di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan yang
dalam pembayaran disesuaikan dengan tingkat kedisip/inannya dengan
mengacu pada tingkat kehadiran ( sesuai Peraturan Bupati Nunukan
Nomor 1 Tahun 2015) namun masih terdapat toleransi yang
mengakibatkan kurang maksimal penerapan Perbup tersebut seperti
dispensasi terlambat apabila ada alasan yang mendesak sehingga
berakibat kepada disiplin PNS yang belum maksimal
5) Apakah sanksi hukuman disiplin berdampak terhadap peningkatan
kedisiplinan pegawai.
Jawaban:
sanksi hukuman disiplin sangat berdampak terhadap peningkatan
kedisiplinan pegawai, mengingat sebagai shock therapy bagi PNS
untuk tidak melakukan pelanggaran disiplin. Di BKDD sendiri, belum
ada PNS yang dijatuhi hukuman disiplin, ha/ ini disebabkan karena
PNS paham akan aturan disip/in"
6) Bagaimana komitmen pimpinan terhadap pelaksanaan sanksi hukuman
disiplin
Jawaban:
Pimpinan be/um tegas dalam memberikan sanksi hukuman disiplin be/um
maksima/, mengingat masih banyak toleransi yang diberikan, dengan
adanya faktor kemanusiaan
Koleksi Perpustakaan Universitas terbuka
42843.pdf
114
TRANSKIP WAWAN CARA
ANALISIS DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
PADA PEMERINTAH KABUPATEN NUNUKAN
BERDASARKAN PP NOMOR 53 TAHUN 2010
A.IDENTIT AS INFORMAN
a. Nama : Lukas Iskandar
b. Pangkat/Golongan : Pembina/ IV.a
c. Jabatan : Sekretaris
d. Unit Kerja/Instansi : Sat Pol PP Kabupaten Nunukan
B. DAFTARPERTANYAAN
1. Bagaimana kedisiplinan PNS di lingkungan SKPD Bapak/Ibu.
Jawaban:
mengenai kedisiplinan PNS di Satpol PP Kabupaten Nunukan sudah baik,
walaupun be/um sepenuhnya. Ada beberapa PNS saya nilai dari dulunya
memang bandel, ini karena saat penerimaan pegawai, pendidikan mereka
ada yang lulusan SD atau SMP, walaupun mereka sudah penyesuaian
ijazah, namun mindset mereka tetap seperti pemikiran SDISMP. Rata- rata
kasus PNS di kantor kami adalah kasus Narkoba. Untuk pengukuran
kinerja PNS di lingkungan kerja kami, maka sudah ada penilaiannya pada
tiap-tiap SKP PNS..
2. Apakah sasaran kerja/ tujuan yang ingin dicapai sesuai dengan
kemampuan pegawai.
Jawaban:
Sasaran kerja yang diberikan kepada pegawai disesuaikan dengan
kemampuan pegawai, sehingga akan lebih disiplin untuk
melaksanakannya, apabila tidak sesuai dengan kemampuannya maka
kedisiplinan untuk melaksanakannya akan rendah.
3. Apakah keteladanan pimpinan/atasan dapat memotivasi bawahan untuk
lebih disiplin.
Jawaban:
Seorang pimpinan harus memberikan contoh yang baik sehingga dapat
menjadi teladan dan panutan bagi bawahannya, Dengan keteladanan
pimpinan yang baik maka disiplin bawahan akan ikut baik Pimpinan kami
sangat disiplin dalam melaksanakan tugas.
Koleksi Perpustakaan Universitas terbuka
42843.pdf
115
4. Apakah kesejahteraan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah dapat
memotivasi semangat dan disiplin pegawai dalam bekerja.
Jawaban:
Dengan adanya tambahan penghasilan, pegawai lebih semangat dalam
bekerja. Pegawai rajin masuk kantor karena penghasilan yang diterima
oleh pegawai disesuaikan dengan beban kerja serta kehadiran pegawai,
maka pegawai tersebut akan berusaha disiplinan dalam melaksanakan
pekerjaan dan hasi/ kerjanya juga semakin baik.
5. Apakah sanksi hukuman disiplin berdampak terhadap peningkatan
kedisiplinan pegawai.
Jawaban:
Sanksi hukuman disiplin diterapkan terhadap Pegawai Pol Ppyang
melanggar disip/in, misalnya pegawai yang ter/ambat ape/ diberikan
hukuman fisik seperti push up untuk pegawai laki-/aki dan squats jump
untuk pegawai wanita dan dilaksanakan setelah pelaksanaan ape/. Hal ini
akan membuat pegawai yang terkena sanksi menjadi jera dan membuat
efek takut bagi pegawai lain. "
6. Bagaimana komitmen pimpinan terhadap pelaksanaan sanksi hukuman
disiplin
Jawaban:
Pimpinan sangat berkomitmen terhadap pelaksanaan sanksi hukuman
terhadap pegawai yang kurang disiplin, Pegawai yang indisip/iner secara
berjenjang diberikan teguran dan pembinaan .
Koleksi Perpustakaan Universitas terbuka
42843.pdf
116
TRANSKIP WAWANCARA
ANALISIS DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
PADA PEMERINTAH KABUPATEN NUNUKAN
BERDASARKAN PP NOMOR 53 TAHUN 2010
A.IDENTITAS INFORMAN
a. Nama : Ummi Kalsum, ST
b. Pangkat/Golongan : Penata TK I/ 111.d
c. Jabatan : kasubag umum dan Kepegawaian
d. Unit Kerja/Instansi : DKPPK Kabupaten Nunukan
B.DAFTAR PERTANYAAN
1. Bagaimana kedisiplinan PNS di lingkungan SKPD Bapak/Ibu.
Jawaban:
masih ada PNS yang melanggar disiplin PNS di SKPD kami. Pembinaan
terus kami lakukan dan PNS yang melanggar disiplin PNS, tentunya kami
proses sesuai aturan yang berlaku. Pelanggaran disiplin yang ada
biasanya dari staf Bidang teknis dan kebanyakan pelanggaran yang
terjadi adalah kasus narkoba dan tidak masuk kerja serta menaati
ketentuan jam kerja. Absensi dibuat perbulan dan belum membuat rekapan
absensi pertahun dan rekapan absensi yang dibuat tersebut diperuntukan
untuk perhitungan pemotongan tunjangan tambahan penghasilan, bukan
untuk perhitungan akumulasi hukuman disiplin.
2. Apakah sasaran kerja/ tujuan yang ingin dicapai sesuai dengan kemampuan
pegawa1.
Jawaban:
pegawai diberikan pekerjaan sesuai dengan tugas pokok di bidangnya
masing-masing, dan rata-rata semau PNS di kantor kami dapat
menyelesaikan tugas pokoknya, hanya saja karena masih kurang jumlah
pegawai di kantor kami sehingga ada PNS yang mendapat tugas
tambahan dan tugas tambahannya pun dapat diselesaikannya
3. Apakah keteladanan pimpinan/atasan dapat memotivasi bawahan untuk
lebih disiplin.
Jawaban:
Atasan yang disiplin akan memotivasi bawahannya untuk disiplin juga,
pimpinan/atasan dijadikan teladan dan panutan oleh para bawahannya.
Koleksi Perpustakaan Universitas terbuka
42843.pdf
117
Kepala Dinas kami telah memberikan teladan yang baik, dan kami
termotivasi untuk lebih disiplin ..
4. Apakah kesejahteraan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah dapat
memotivasi semangat dan disiplin pegawai dalam bekerja.
Jawaban:
Pemberian tunjangan peghasilan memotivasi disiplin PNS da/am bekerja,
karena kalau tidak disiplin, maka tunjangan dipotong, walaupun tetap
saja ada beberapa PNS yang melakukan pe/anggaran disip/in.
5. Apakah sanksi hukuman disiplin berdampak terhadap peningkatan
kedisiplinan pegawai.
Jawaban:
Seharusnya sanksi hukuman disiplin akan meningkatkan kedisiplinan
pegawai. Namun adakalanya tidak berpengaruh. Seperti PNS yang
dijatuhi hukuman disiplin di kantor kami, sudah diberikan teguran lisan
namun masih melakukan pelanggaran disiplin lagi sehingga PNS yang
bersangkutan diberhentikan.
6. Bagaimana komitmen pimpinan terhadap pelaksanaan sanksi hukuman
disiplin
Jawaban:
sebenarnya pimpinan kami mendukung, cuma terkadang karena alasan
kemanusiaan sehingga be/um sepenuhnya dilaksanakan aturan disiplin
sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010. "
Koleksi Perpustakaan Universitas terbuka
42843.pdf
118
TRANSKIP WAWAN CARA
ANALISIS DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
PADA PEMERINTAH KABUPATEN NUNUKAN
A. IDENTITAS INFORMAN
a. Nam.a : Gatot Fajar Wibisanto, SE
b. Pangkat/Golongan : Penata/ 111.c
c. Jabatan : Kasubbag umum dan Kepegawaian
d. Unit Kerja/Instansi : BK.DD Kabupaten Nunukan
B.DAFTAR PERTANY AAN
1. Bagaimana kedisiplinan PNS di lingkungan SKPD Bapak/Ibu.
Jawaban:
disiplin PNS di lingkungan BKDD Kabupaten Nunukan sudah berjalan
dengan baik, ini bisa dilihat dari tidak adanya PNS yang dijatuhi hukuman
disiplin PNS. Khusus untuk ketentuan jam kerja, telah dibuat rekapan
absensi perbulan dan pertahun, namun dari hasil rekapan, tidak ada PNS
yang melanggar disiplin PNS. Sasaran kinerja pegawai PNS di lingkungan
BKDD rata-rata juga berni/ai baik sehingga tidak ada yang dijatuhi
hukuman disiplin ".
2. Apakah sasaran kerja/ tujuan yang ingin dicapai sesuai dengan
kemampuan pegawai.
Jawaban:
Ya, karena kinerja seseorang merupakan tanggung jawab seorang PNS,
terutama kemampuan dan intelektual yang sangat menetukan integritas
PNS
3. Apakah keteladanan pimpinan/atasan dapat memotivasi bawahan untuk
lebih disiplin.
Jawaban:
pimpinan kami memberikan panutan yang baik kepada bawahan
4. Apakah kesejahteraan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah dapat
memotivasi semangat dan disiplin pegawai dalam bekerja.
Jawaban:
Tunjangan tambahan penghasilan membuat PNS semangat dalam bekerja
karena PNS dapat fokus bekerja sesuai dengan tupoksinya
Koleksi Perpustakaan Universitas terbuka
42843.pdf
119
5. Apakah sanksi hukuman disiplin berdampak terhadap peningkatan
kedisiplinan pegawai.
Jawaban:
Sanksi hukuman disiplin dapat menjadi motivasi pegawai untuk lebih
disiplin dalam bekerja. Untuk PNS Di lingkungan BKDD, tidak ada PNS
yang dijatuhi hukuman disiplin.
6. Bagaimana komitmen pimpinan terhadap pelaksanaan sanksi hukuman
disiplin
Jawaban:
Sangat baik karena berjalan sesuai dengan aturan. Hukuman disiplin
bel'jalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku mulai dari hukuman
tingkat ringan sampai hukuman tingkat berat.
Koleksi Perpustakaan Universitas terbuka
42843.pdf
120
TRANSKIP WAWANCARA
ANALISIS DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
PADA PEMERINTAH KABUPATEN NUNUKAN
A. IDENTITAS INFORMAN
a. Nama : Aji Saribanon
b. Pangkat/Golongan : Penata TK.I/ III.d
c. Jabatan : Kasubag Umum dan Kepegawaian
d. Unit Kerja/Instansi : Sat Pol PP
B.DAFTARPERTANYAAN
1. Bagaimana kedisiplinan PNS di lingkungan SKPD Bapak/Ibu.
Jawaban:
disiplin PNS di Satpol PP Kabupaten Nunukan belum maksimal. Masih
ada PNS yang melanggar disiplin PNS sehingga yang bersangkutan
dijatuhi hukuman disiplin. Pelanggaran disiplin yang ada seperti kasus
narkoba dan tidak masuk kerja serta menaati ketentuan jam kerja.
Rekapan absensi hanya dibuat perbulan bukan pertahun dan dibuat untuk
keperluan perhitungan tunjangan "
2. Apakah sasaran kerja/ tujuan yang ingin dicapai sesuai dengan
kemampuan pegawai.
Jawaban:
kami memberikan tugas kepada pegawai sesuai dengan tugas pokoknya
masing-masing.. Tugas itu merupakan tujuan yang harus diraih, pegawai
akan menjaga bahkan meningkatkan kedisiplinannya karena sasaran
kerjaltujuan sulit didapatkarv'dicapai bila tingkat kedisiplinan kerjanya
kurang. Selama ini apabila pegawai diberikan pekerjaan, maka mereka
dapat menyelesaikannya
3. Apakah keteladanan pimpinan/atasan dapat memotivasi bawahan untuk
lebih disiplin.
Jawaban:
Iya, keteladanan pimpinan/atasan sangat diperlukan untuk dapat
memotivasi bawahan lebih disiplin. Dengan melihat pimpinan yang
disiplin maka bawahan akan terpacu untuk ikut disiplin.
4. Apakah kesejahteraan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah dapat
memotivasi semangat dan disiplin pegawai dalam bekerja
Koleksi Perpustakaan Universitas terbuka
42843.pdf
121
Jawaban:
kesejahteraan yang memadai memotivasi pegawai untuk berdisiplin dalam
bekerja dikarenakan telah terpenuhinya kesejahteraannya. Dengan adanya
pemberian tunjangan kesejahteraan yang didasarkan pada kehadiran
pegawai, maka PNS berusaha disiplin, namun masih ada saja PNS kami
yang kurang disiplin dalam bekerja.
5. Apakah sanksi hukuman disiplin berdampak terhadap peningkatan
kedisiplinan pegawai.
Jawaban:
Sanksi hukuman disiplin sangat berperan dalam memelihara kedisiplinan
pegawai. Dengan sanksi hukuman yang sepadan pegawai akan semakin
takut melanggar peraturan, sehingga sikap dan perilaku tidak disiplin
pegawai akan berkurang.
6. Bagaimana komitmen pimpinan terhadap pelaksanaan sanksi hukuman
disiplin
Jawaban:
Komitmen terhadap pelaksanaan sanksi hukuman disiplin harus dikuatkan.
Halini akan berpengaruh pada peningkatan disiplin pegawai yang dikenai
sanksi hukuman disiplin. Komitmen pimpinan ini harus dijaga sehingga
sehingga ada komitmen yang sifatnya tetap dan berkesinambungan, dan
yang didapatkan kemudian adalah ada kepastian dan keputusan yang sama
pada setiap pegawai sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku
Koleksi Perpustakaan Universitas terbuka
42843.pdf
122
Foto Dokumentasi Wawancara dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan
Foto Dokumentasi Wawancara dengan Asisten Adminstrasi Setda Nunukan
Koleksi Perpustakaan Universitas terbuka
42843.pdf
123
Foto Dokumentasi Wawancara dengan Kepala BKDD Kabupaten Nunukan
Foto Dokumentasi Wawancara dengan Kepala Satu·an Polisi Pamong Praja Kabupaten
Nunukan
Koleksi Perpustakaan Universitas terbuka
42843.pdf
124
Foto Ookumentasi Wawancara dengan Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Nunukan
Foto Dokumentasi Wawancara dengan Kepala Bidang PKHP BKDD Kabupaten Nunukan
Koleksi Perpustakaan Universitas terbuka
42843.pdf
125
Foto Dokumentasi Wawancara dengan Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Nunukan
Foto Dokumentasi Wawancara dengan Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
BKDD Kabupaten Nunukan
Koleksi Perpustakaan Universitas terbuka
42843.pdf
126
Foto Dokumentasi Wawancara dengan Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Nunukan
Koleksi Perpustakaan Universitas terbuka