Webinar Compliance Risk During Covid-‐19:
 Anti-‐Bribery Management System	
  ISO	
  
37001:	
  2016
“Apa	
  Kabar	
  Penerapan	
  Sistem	
  Manajemen	
  Anti	
  Penyuapan	
  (SMAP)	
  ISO	
  37001:	
  2016	
  
Selama	
  Pandemi	
  Covid-‐19”
Tantangan,	
  Tips setting up dan	
  Penerapan	
  
SMAP	
  serta	
  Saran	
  “beyond the certification”
21	
  Juli 2020
Dwi Siska Susanti,	
  JSD
SustaIN (PT	
  Mitra Juang Mandiri)
                                                   Fakta Korupsi
                                                                                                Indonesia
                                                                           40	
  dari 100	
                         3,84	
  dari 5
                                                                     Corruption	
   Perception	
            Indeks Perilaku Anti	
  
                                                                             Index	
                              Korupsi
                                                                             (TI,	
   2019)                        (BPS,	
   2020)
                                                                         65%	
  corruption	
  
                                                                                                            584	
  dari 887	
  (63.5	
  %)	
  
                                                                     increased,	
   24%	
  bribed
                                                                                                                       Suap
                                                                      Global	
   Corruption	
  
                                                                                                                   (KPK,	
   2018)
                                                                     Barometer (TI,	
   2017)
                                                                                         238	
  dari 998	
  (23,9%)	
  
                                                                                            Pelaku Swasta
                                                                                                (KPK,	
   2018)
Sumber:	
   https://www.transparency.org/en /cpi      ©SustaIN2020
                                                 Mengapa ISO	
  37001:2016	
  SMAP?	
  
                                                                          Tujuan &	
  Manfaat ?
       Untuk Siapa?                                                       o Cegah,	
  Deteksi &	
  Respon thd Risiko
       o Organisasi Privat                                                   Penyuapan
       o Organisasi Publik                                                o Assurance	
   &	
  Trust	
  
       o Asosiasi                                                         o Mengurangi biaya
       o Individu                                                         o International	
   recognition	
   [certified]
                                                                          o Kepatuhan [a.l.	
  Stranas PPK	
   (Perpres
                                                                             55/2012);	
   Pemidanaan Korporasi (PERMA	
  
                                                                             No.13/2016,	
   SE	
  Kemen.	
  BUMN	
  
                                                                             No.17/S.MBU/02/2020]
                                                                          o Budaya Antisuap
Pendekatan?
o Risk	
  Management	
  System
o Plan,	
  Do,	
  Check	
  Act	
  (PDCA)                               Prinsip Utama?
o High	
  level	
  structure                                           o Proportionate	
  
o Terpisah/Integrasi dg	
  ISO	
                                          procedures
   Sistem Manajemen lainnya                                            o Top-‐level	
  commitment
   (ISO	
  90001,	
   14000,	
   ISO/IEC	
                             o Risk	
  assessment
   27001,	
   ISO	
  ISO	
  26000,	
   ISO	
                           o Due	
  diligence
   31000)                                                              o Communication
                                                                       o Monitoring	
   and	
  review
                                                        ©SustaIN2020
                                                         Suap =	
  Fraud?
ü Corruption =	
  kebusukan                                                   Corruption
                                                                                                           Asset                Fraudulent Financial
                                                                                                      Misappropriation              Statement
ü Tindak Pidana Korupsi (TPK)	
   diatur dalam UU	
  31/1999	
  
   jo.	
  UU	
  20/2001	
   &	
  Peraturan Perundang-‐undangan lain
ü Extra	
  ordinary	
   crime                                            1. Abuse of Conflict   1. Payroll fraud.
                                                                             of Interest.        2. Bid rigging schemes.     1. Fictitious revenue.
ü 30	
  bentuk TPK	
   di	
  Indonesia                                   2. Bribery             3. Cash skimming/larceny.   2. Recording and recognition
                                                                                                                                timing differences.
    ü Kerugian keuangan negara                                           3. Illegal             4. Misuse of Company’s      3. Improper asset valuations.
                                                                                                    assets.                  4. Income smoothing.
    ü Suap                                                                  gratifications.                                 5. Improper disclosures.
                                                                          4. Extortion           5. Fraudulent
    ü Penggelapan                                                                                  disbursement.
                                                                                                                             6. Improper financial
                                                                                                                                statements recording.
    ü Pemerasan                                                                                 6. etc.                     7. Overstated
                                                                                                                                revenue/understated
    ü Perbuatan curang                                                                                                         expenses.
    ü Benturan kepentingan dalam pengadaan                               Fraud = Any crime for gain that uses               8. Improper use of accounting
                                                                                                                                method.
    ü gratifikasi                                                        deception as its principal modus                   9. etc.
ü +	
  5	
  Tindak pidana yang	
  berkaitan
                                                                          operandus, includes any intentional or
                                                                          deliberate act to deprive another of
ü Umumnya berkaitan dengan Penyelenggara Negara	
  	
                    property or money by guile, deception,
   dan Aparatur Sipil Negara
                                                                          or other means. (ACFE)
ü Suap merupakan kasus korupsi yang	
   paling	
   banyak
   terjadi
                                                                   ©SustaIN2020
                 Ruang Lingkup Suap
                 (SNI	
  ISO	
  37001:2016	
  SMAP)
                 oleh Organisasi                            di	
  dalam Organisasi
oleh Perseroan	
  yang
                                                                       oleh personel Organisasi
bertindak atas nama                        Sektor                        sehubungan dengan
     Organisasi                         Publik,	
  Swasta                      aktivitas
     atau untuk                           &	
  Nirlaba                        Organisasi
   keuntungannya
oleh rekan bisnis dari sebuah
Organisasi yang	
  bertindak atas                              Oleh rekan bisnis Organisasi
 nama Organisasi atau untuk                                       sehubungan dengan
        keuntungannya                                              aktivitas Organisasi
                               langsung dan tidak langsung
                              (melalui atau oleh pihak ketiga)	
  
                                        ©SustaIN2020
                              Implementasi ISO	
  37001:2016	
  SMAP
01                                   03                                                                      05
Menetapkan:	
                        Menetapkan:	
  
1. Konteks Organisasi &	
            1. Kebijakan SMAP                                                       Evaluasi Kinerja:
    Pemangku                                                                                                 1. Internal	
   Audit	
  
                                     2. Sasaran &	
  Perencanaan SMAP
    Kepentingan                      3. Manual	
   SMAP	
  / 	
  
                                                                                                                 implementasi SMAP                         07
2. Ruang Lingkup                                                                                             2. Tinjauan Manajemen,	
  
                                         Kebijakan/SOP	
   terkait SMAP	
                                                                                  Audit	
   	
  S ertifikasi
3. Penilaian Risiko                                                                                              Dewan Pengarah,	
  F KAP
                                         ISO	
  37001                                                                                                      Tahap 2
    Penyuapan (BRA)                  (klausul 5,	
   6,	
  8.1)                                              3. Perbaikan berkelanjutan
(klausul 4)                                                                                                  (klausul 9,	
   10)
                PLAN                                         DO                                        CHECK	
  &	
  ACTION
             Menetapkan:	
                      Implementasi SMAP:
             1. Dewan Pengarah                  1. Komunikasi &	
  Komitmen SMAP	
  kepada Internal	
  
             2. Top	
   Manajemen                   &	
  Eksternal
                                                2. Awareness	
  &	
  Training	
  S MAP	
  ISO	
  37001
             3. Fungsi Kepatuhan                                                                                                            Audit	
   Sertifikasi
                                                3. Training	
  Internal	
  Audit	
  S MAP
                 Anti	
  Penyuapan                                                                                                          Tahap 1
                                                4. Uji Kelayakan (Personil,	
  Mitra,	
  Transaksi)
                 (FKAP)                         5. Kontrol Keuangan &	
  Non	
  Keuangan
             (klausul 5)                        6. Komitmen Anti	
  Penyuapan organisassi yang	
                                            06
                                                    dikendalikan langsung &	
  tidak langsung                                                                                 Sertifikasi
             02                                 7. Mengelola ketidakcukupan pengendalian
                                                    antisuap                                                                                                                  08
                                                8. Kontrol hadiah,	
  kemurahan hati &	
  keuntungan
                                                    serupa
                                                9. Raising	
  awareness	
  ( saluran pengaduan/Whistle	
  
                                                    Blowing	
  S ystem)
                                                10.Investigasi &	
  Penanganan anti	
  penyuapan
                                                (klausul 7,	
  8)
                                                04
                                                                         ©SustaIN2020
Siapa saja yang	
  berpartisipasi ?
Manajemen Puncak
Orang atau kelompok yang mengarahkan dan mengendalikan organisasi pada
tingkat tertinggi (Klausul 3.6)
Dewan Pengarah
Kelompok atau Badan yang memiliki tanggung jawab utama dan kewenangan untuk
aktivitas organisasi, Pengelolaan dan kebijakan yang menerima laporan dan
pertanggungjawaban dari Manajemen Puncak (Klausul 3.7)
Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP)
Orang (Kelompok) dengan tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan
operasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (Klausul 3.8)
Seluruh Pemilik Risiko (Business Owner)
Seluruh Pemilik Risiko di Organisasi/Perusahaan (Divisi/Bagian/Unit/Fungsi Kerja)
Eksternal
Seluruh Stakeholder Eksternal a.l. Regulator/Otoritas Pemerintah, Rekan
Bisnis/Mitra Kerja, Masyarakat, dll
     ©SustaIN2020
                                        Pendekatan Implementasi
1. Awareness	
  &	
  Training
2. Gap	
  Analysis
3. Bribery	
  Risk	
  Assessment	
  
4. Wawancara
5. Workshop,	
  FGD
6. Penyusunan/revisi SOP	
  &	
  
   Dokumen terkait
7. Metode lainnya
                  Online	
   (Video	
  
                  conference;	
   sharing	
   &	
  
                  akses dokumen soft	
  
                  file,	
   self-‐learning)
                                                                 ISO	
  31000:	
  2 018	
  
                                                                 Risk	
  Management	
   	
  
                                                      ©SustaIN2020
                                                      DISCLAIMER
Seluruh informasi yang diberikan di dalam materi ini dimaksudkan untuk memberikan penjelasan dan pemahaman yang akurat tentang
persyaratan “ISO 37001” berdasarkan pengetahuan, pengalaman, dan penilaian dari standar.
Setiap pendapat, pandangan dan / atau informasi lain yang diungkapkan di sini hanya berbagi keahlian teknisnya, pemikiran dan
keterlibatannya dengan persyaratan dan diberikan atas dasar “sebagaimana adanya” dan / atau bagian apa pun darinya yang cocok
untuk Anda atau kesesuaian untuk tujuan tertentu saja.
Jika Anda harus bergantung pada informasi yang disediakan di sini, keputusan Anda untuk melakukannya hanya didasarkan pada
penilaian Anda sendiri.
Presenter tidak menganggap dirinya sebagai asosiasi Anda dengan informasi apa pun dan tidak akan memiliki tanggung jawab atau
kewajiban apa pun kepada Anda sehubungan dengan informasi atau kegiatan apa pun yang mungkin dianggap tidak pantas dan / atau
penggunaan yang tidak tepat di atas.
Merek dagang, nama dagang dan / atau logo yang digunakan dalam presentasi ini mengacu pada entitas yang mengklaim tanda dan
nama untuk asosiasi mereka.
                                                     Copyright	
  and	
  Ethic:
          Penggunaan kembali sebagian atau seluruh materi ini harus dengan persetujuan pembuat materi http://sustain.id/
Sampai Jumpa pada Level  Sukses Berikutnya
         Let's	
  Stand	
   for	
  Integrity,	
   Anti-‐Corruption	
   &	
  Professionalism!
      Please  contact  us
      SustaIN – PT.  Mitra Juang Mandiri
      Cgreen,   Graha Mustika Ratu,  Jl.  Gatot Subroto Kav.  52,  Jakarta,   12870
      Jl.  Tebet Barat Raya   No.49  B,  12180,  Indonesia
      Phone:  (+62  21)  83796156
      Email:     contact@sustain.id
      Website:   http://sustain.id/
                                 Copyright   and  Ethic:
   Penggunaan kembali sebagian atau seluruh materi ini harus dengan persetujuan pembuat
                                  materi www.sustaIN.id