0% found this document useful (0 votes)
127 views10 pages

Tantangan, Tips Setting Up Dan Penerapan SMAP Serta Saran "Beyond The Certification"

Uploaded by

yiyin aak
Copyright
© © All Rights Reserved
We take content rights seriously. If you suspect this is your content, claim it here.
Available Formats
Download as PDF, TXT or read online on Scribd
0% found this document useful (0 votes)
127 views10 pages

Tantangan, Tips Setting Up Dan Penerapan SMAP Serta Saran "Beyond The Certification"

Uploaded by

yiyin aak
Copyright
© © All Rights Reserved
We take content rights seriously. If you suspect this is your content, claim it here.
Available Formats
Download as PDF, TXT or read online on Scribd
You are on page 1/ 10

Webinar Compliance Risk During Covid-­‐19:

 Anti-­‐Bribery Management System  ISO  


37001:  2016
“Apa  Kabar  Penerapan  Sistem  Manajemen  Anti  Penyuapan  (SMAP)  ISO  37001:  2016  
Selama  Pandemi  Covid-­‐19”

Tantangan,  Tips setting up dan  Penerapan  


SMAP  serta  Saran  “beyond the certification”
21  Juli 2020

Dwi Siska Susanti,  JSD


SustaIN (PT  Mitra Juang Mandiri)
Fakta Korupsi
Indonesia

40  dari 100   3,84  dari 5


Corruption   Perception   Indeks Perilaku Anti  
Index   Korupsi
(TI,   2019) (BPS,   2020)

65%  corruption  
584  dari 887  (63.5  %)  
increased,   24%  bribed
Suap
Global   Corruption  
(KPK,   2018)
Barometer (TI,   2017)

238  dari 998  (23,9%)  


Pelaku Swasta
(KPK,   2018)

Sumber:   https://www.transparency.org/en /cpi ©SustaIN2020


Mengapa ISO  37001:2016  SMAP?  
Tujuan &  Manfaat ?
Untuk Siapa? o Cegah,  Deteksi &  Respon thd Risiko
o Organisasi Privat Penyuapan
o Organisasi Publik o Assurance   &  Trust  
o Asosiasi o Mengurangi biaya
o Individu o International   recognition   [certified]
o Kepatuhan [a.l.  Stranas PPK   (Perpres
55/2012);   Pemidanaan Korporasi (PERMA  
No.13/2016,   SE  Kemen.  BUMN  
No.17/S.MBU/02/2020]
o Budaya Antisuap
Pendekatan?
o Risk  Management  System
o Plan,  Do,  Check  Act  (PDCA) Prinsip Utama?
o High  level  structure o Proportionate  
o Terpisah/Integrasi dg  ISO   procedures
Sistem Manajemen lainnya o Top-­‐level  commitment
(ISO  90001,   14000,   ISO/IEC   o Risk  assessment
27001,   ISO  ISO  26000,   ISO   o Due  diligence
31000) o Communication
o Monitoring   and  review
©SustaIN2020
Suap =  Fraud?
ü Corruption =  kebusukan Corruption
Asset Fraudulent Financial
Misappropriation Statement
ü Tindak Pidana Korupsi (TPK)   diatur dalam UU  31/1999  
jo.  UU  20/2001   &  Peraturan Perundang-­‐undangan lain
ü Extra  ordinary   crime 1. Abuse of Conflict 1. Payroll fraud.
of Interest. 2. Bid rigging schemes. 1. Fictitious revenue.
ü 30  bentuk TPK   di  Indonesia 2. Bribery 3. Cash skimming/larceny. 2. Recording and recognition
timing differences.
ü Kerugian keuangan negara 3. Illegal 4. Misuse of Company’s 3. Improper asset valuations.
assets. 4. Income smoothing.
ü Suap gratifications. 5. Improper disclosures.
4. Extortion 5. Fraudulent
ü Penggelapan disbursement.
6. Improper financial
statements recording.
ü Pemerasan 6. etc. 7. Overstated
revenue/understated
ü Perbuatan curang expenses.
ü Benturan kepentingan dalam pengadaan Fraud = Any crime for gain that uses 8. Improper use of accounting
method.
ü gratifikasi deception as its principal modus 9. etc.

ü +  5  Tindak pidana yang  berkaitan


operandus, includes any intentional or
deliberate act to deprive another of
ü Umumnya berkaitan dengan Penyelenggara Negara     property or money by guile, deception,
dan Aparatur Sipil Negara
or other means. (ACFE)
ü Suap merupakan kasus korupsi yang   paling   banyak
terjadi
©SustaIN2020
Ruang Lingkup Suap
(SNI  ISO  37001:2016  SMAP)
oleh Organisasi di  dalam Organisasi

oleh Perseroan  yang


oleh personel Organisasi
bertindak atas nama Sektor sehubungan dengan
Organisasi Publik,  Swasta aktivitas
atau untuk &  Nirlaba Organisasi
keuntungannya

oleh rekan bisnis dari sebuah


Organisasi yang  bertindak atas Oleh rekan bisnis Organisasi
nama Organisasi atau untuk sehubungan dengan
keuntungannya aktivitas Organisasi

langsung dan tidak langsung


(melalui atau oleh pihak ketiga)  
©SustaIN2020
Implementasi ISO  37001:2016  SMAP
01 03 05
Menetapkan:   Menetapkan:  
1. Konteks Organisasi &   1. Kebijakan SMAP Evaluasi Kinerja:
Pemangku 1. Internal   Audit  
2. Sasaran &  Perencanaan SMAP
Kepentingan 3. Manual   SMAP  /  
implementasi SMAP 07
2. Ruang Lingkup 2. Tinjauan Manajemen,  
Kebijakan/SOP   terkait SMAP   Audit    S ertifikasi
3. Penilaian Risiko Dewan Pengarah,  F KAP
ISO  37001 Tahap 2
Penyuapan (BRA) (klausul 5,   6,  8.1) 3. Perbaikan berkelanjutan
(klausul 4) (klausul 9,   10)

PLAN DO CHECK  &  ACTION


Menetapkan:   Implementasi SMAP:
1. Dewan Pengarah 1. Komunikasi &  Komitmen SMAP  kepada Internal  
2. Top   Manajemen &  Eksternal
2. Awareness  &  Training  S MAP  ISO  37001
3. Fungsi Kepatuhan Audit   Sertifikasi
3. Training  Internal  Audit  S MAP
Anti  Penyuapan Tahap 1
4. Uji Kelayakan (Personil,  Mitra,  Transaksi)
(FKAP) 5. Kontrol Keuangan &  Non  Keuangan
(klausul 5) 6. Komitmen Anti  Penyuapan organisassi yang   06
dikendalikan langsung &  tidak langsung Sertifikasi
02 7. Mengelola ketidakcukupan pengendalian
antisuap 08
8. Kontrol hadiah,  kemurahan hati &  keuntungan
serupa
9. Raising  awareness  ( saluran pengaduan/Whistle  
Blowing  S ystem)
10.Investigasi &  Penanganan anti  penyuapan
(klausul 7,  8)

04
©SustaIN2020
Siapa saja yang  berpartisipasi ?
Manajemen Puncak
Orang atau kelompok yang mengarahkan dan mengendalikan organisasi pada
tingkat tertinggi (Klausul 3.6)

Dewan Pengarah
Kelompok atau Badan yang memiliki tanggung jawab utama dan kewenangan untuk
aktivitas organisasi, Pengelolaan dan kebijakan yang menerima laporan dan
pertanggungjawaban dari Manajemen Puncak (Klausul 3.7)

Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP)


Orang (Kelompok) dengan tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan
operasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (Klausul 3.8)

Seluruh Pemilik Risiko (Business Owner)


Seluruh Pemilik Risiko di Organisasi/Perusahaan (Divisi/Bagian/Unit/Fungsi Kerja)

Eksternal
Seluruh Stakeholder Eksternal a.l. Regulator/Otoritas Pemerintah, Rekan
Bisnis/Mitra Kerja, Masyarakat, dll

©SustaIN2020
Pendekatan Implementasi
1. Awareness  &  Training
2. Gap  Analysis
3. Bribery  Risk  Assessment  
4. Wawancara
5. Workshop,  FGD
6. Penyusunan/revisi SOP  &  
Dokumen terkait
7. Metode lainnya
Online   (Video  
conference;   sharing   &  
akses dokumen soft  
file,   self-­‐learning)
ISO  31000:  2 018  
Risk  Management    

©SustaIN2020
DISCLAIMER
Seluruh informasi yang diberikan di dalam materi ini dimaksudkan untuk memberikan penjelasan dan pemahaman yang akurat tentang
persyaratan “ISO 37001” berdasarkan pengetahuan, pengalaman, dan penilaian dari standar.

Setiap pendapat, pandangan dan / atau informasi lain yang diungkapkan di sini hanya berbagi keahlian teknisnya, pemikiran dan
keterlibatannya dengan persyaratan dan diberikan atas dasar “sebagaimana adanya” dan / atau bagian apa pun darinya yang cocok
untuk Anda atau kesesuaian untuk tujuan tertentu saja.

Jika Anda harus bergantung pada informasi yang disediakan di sini, keputusan Anda untuk melakukannya hanya didasarkan pada
penilaian Anda sendiri.

Presenter tidak menganggap dirinya sebagai asosiasi Anda dengan informasi apa pun dan tidak akan memiliki tanggung jawab atau
kewajiban apa pun kepada Anda sehubungan dengan informasi atau kegiatan apa pun yang mungkin dianggap tidak pantas dan / atau
penggunaan yang tidak tepat di atas.

Merek dagang, nama dagang dan / atau logo yang digunakan dalam presentasi ini mengacu pada entitas yang mengklaim tanda dan
nama untuk asosiasi mereka.

Copyright  and  Ethic:


Penggunaan kembali sebagian atau seluruh materi ini harus dengan persetujuan pembuat materi http://sustain.id/
Sampai Jumpa pada Level  Sukses Berikutnya
Let's  Stand   for  Integrity,   Anti-­‐Corruption   &  Professionalism!

Please  contact  us


SustaIN – PT.  Mitra Juang Mandiri
Cgreen,   Graha Mustika Ratu,  Jl.  Gatot Subroto Kav.  52,  Jakarta,   12870
Jl.  Tebet Barat Raya   No.49  B,  12180,  Indonesia
Phone:  (+62  21)  83796156
Email:    contact@sustain.id
Website:   http://sustain.id/

Copyright   and  Ethic:


Penggunaan kembali sebagian atau seluruh materi ini harus dengan persetujuan pembuat
materi www.sustaIN.id

You might also like