PEMBAGIAN WARISAN MASYARAKAT BATAK TOBA
Marselina Cindi Loren Lumban Tobing
                                Universitas Prima Indonesia
              Jalan Sekip, Simpang Seikambing, Medan, Sumatera Utara
                              Email : Marselinatobing10@gmail.com
   This research was conducted in the village of Sosornapa Pasaribu, Doloksanggul
   City. The objectives of this study are to describe the distribution system of the Toba
   Batak Customary heritage and its shifts and to determine the social conditions
   underlying the shift in the inheritance distribution system in the Toba Batak
   Customary As for the research subjects, the BatakToba people in Doloksanggul
   City. The data analysis technique was carried out qualitatively by using descriptive
   data analysis of the data obtained in the field in the form of words. The conclusions
   that can be drawn from this study are 1) Implementation of inheritance distribution
   according to the Toba Batak custom is given to boys, while women only get daily
   benefits (sileon-leon / voluntary assistance provided by their parents or brothers).
   The distribution of inheritance is mostly given to boys because the family tree is
   based on sons, men's responsibility is greater to the family, as well as those who
   represent their parents in customary activities, and also in order to achieve the goals
   or philosophy of the Batak people. which is the basis of life for the Batak
   community. 2) The distribution of the Toba Batak heritage in Doloksanggul City
   has undergone a shift. In the distribution of the inheritance of the Batak Toba
   people in the area, namely they still follow the tradition that has been adhered to for
   a long time, which states that the inheritance of the parents goes to boys while
   women cannot. However, for the Toba Batak community in Doloksanggul City,
   especially those who have been wandering for a long time, the distribution of their
   inheritance does not follow the Toba Batak custom anymore because they give
   inheritance to their children based on their own wishes depending on the needs of
   each of their children, this is done because according to most Batak people Toba in
   Doloksanggul City, the distribution of inheritance according to the Toba Batak
   custom from his ancestors is unfair because it only emphasizes the needs of boys.
   Keywords: Heritage and Batak Toba
PENDAHULUAN                                      batak 11 sub suku yang terdiri dari
                                                 suku toba, simalungun, suku pak-
   1.1. Latar Belakang                           pak, karo dan suku mandailing.
          Masyarakat batak memiliki                     Sistem yang dianut oleh
   berbagai suku yang dimana suku-               masyarakat Batak yang ada di
   suku ini mempunyai hubungan yang              Indonesia adalah sistem patrilineal
   kuat dan saling keterkaitan antara            yaitu garis keturunan ditarik dari
   satu dengan yang lainnya. Adapun              keturunan bapak atau ayah sehingga
   jumlah dari suku batak ini adalah             ada marga-marga tertentu yang
   beragam      tergantung    menurut            dipakai oleh anak-anak keturunan
   beberapa kelompok atau orang-orang            batak yang diambil dari marga
   yang menyebutnya. Sebagian ada                ayahnya.
   yang menyebutkan jumlah suku                         Untuk     pembagian     harta
warisan       orang       tua     yang    berdasarkan ikatan emosional juga
mendapatkannya adalah anak laki-          akan terjadi karna masyarakat batak
laki     sedangkan      untuk      anak   yang sudah tinggal atau menetap di
perempuan hanya mendapat warisan          suatu daerah yang bukan lingkungan
dalam bentuk pemberian suka rela          batak, lebih cenderung mengikuti
aja dari orang tuanya atau dari           pembagian        warisan       menurut
saudara laki-lakinya.                     ketentuan pemerintah yang berlaku
       Namun        dalam     sebagian    tapi walaupun demikian masyarakat
sistem batak parmalim, pembagian          batak yang demikian mereka tidak
warisan diberikan kepada anak             akan meninggalkan adat yang telah
perempuan hal ini dikarenakan             dianut dari leluhur mereka.
sistem keterkaitan dalam suku batak               Untuk masyarakat batak toba
tersebut      berdasarkan        ikatan   yang telah lama merantau ke Kota
emosional       kekeluargaan      yang    Pekanbaru,      pembagian      warisan
membagikan          harta      warisan    diberikan        atau       ditentukan
berdasarkan keadilan dan kebutuhan        berdasarkan hukum perdata nasional
dari pada anak-anaknya. Untuk             karena hukum ini dianggap lebih adil
masyarakat batak yang tidak               bagi semua anak-anaknya             dan
parmalim yang dalam artian sudah          hukum ini juga dianggap sebagai
memiliki     suku      budaya     yang    hukum yang penentuan warisannya
bercampur dengan budaya atau suku         berdasarkan persamaan hak dari
luar pembagian harta warisan              anak-anaknya tersebut.
                                                  Perubahan nilai-nilai dalam
                                          pembagian warisan yang ada di Kota
                                          Pekanbaru telah mengakibatkan
                                          pembagian warisan pada masyarakat
                                          Batak Toba tidak lagi berdasarkan
                                          nilai-nilai yang ada di dalam suku
                                          batak toba terbesebut meski masih
                                          ada sebagian masyarakat yang
                                          melakukan       pembagian      warisan
                                          berdasarkan adat asli dari Batak Toba
                                          tersebut.
                                                  Pembagian warisan pada
                                          masyarakat batak toba yang ada di
                                          Kota Pekanbaru sebagian besarnya
                                          adalah      berdasarkan       peraturan
                                          perundang-undangan 1945 pasal 27
                                          ayat 1 yang menyatakan bahwa
                                          seluruh bangsa Indonesia memiliki
                                          hak yang sama dan kedudukannya di
                                          dalam hukum dan pemerintahan
                                          wajib mengikuti dan menjunjung
                                          tinggi     hukum      tersebut    tanpa
                                          terkecuali. Pasal ini berarti bahwa
                                          kedudukan pria dan wanita adalah
                                          sama di dalam muka hukum dan di
dalam     peraturan        perundang-           Pembagian hukum waris islam
undangan.                                 dalam pembagian warisan, sebagian
masyarakat batak toba yang telah            a. Penelitian ini dapat dijadikan
menetap diluar daerah menganggap                sebagai      referensi     ilmu
hukum waris dalam islam lebih                   pengetahuan            dibidang
rasional dan tidak jauh dari aturan             sosiologi        baik     dalam
hukum waris secara nasional.                    kehidupan      keluarga      dan
Tentunya perubahan sosial ini akan              masyarakat dan juga sebagai
mengakibatkan      perubahan     dari           acuan untuk penelitian yang
hukum adat batak toba itu sendiri. Di           akan datang.
dalam hukum islam pembagian                 b. Hasil penilitian ini dapat
warisan itu berdasarkan fungsi dari             dijadikan sebagai acuan untuk
anak laki-laki dan anak perempuan               para      akademisi       dalam
tersebut di dalam keluarganya.                  menguatkan                   dan
                                                mengembangkan              ilmu
1.2. Rumusan Masalah                            pengetahuan       di     bidang
    Rumusan         masalah      dalam          pembagian harta warisan
penelitian ini yaitu:                           dalam masyarakat.
1. Bagaimana sistem pembagian               c. Hasil penelitian ini dapat
    warisan Adat Batak Toba dan                 digunakan untuk mengetahui
    pergeserannya?                              apakah terjadi perubahan
2. Bagaimanakah kondisi sosial                  mengenai kontruksi sosial
    yang              melatarbelakangi          dalam makna anak laki-laki
    pergeseran        pada      sistem          pada      pembagian        waris
    pembagian warisan pada Adat                 masyarakat batak toba.
    Batak Toba?                          2. Manfaat praktis
                                             Manfaat penelitian ini secara
1.3. Tujuan Penelitian                   praktis adalah:
    Tujuan dari penelitian ini adalah:     a. Bagi Fakultas Ilmu Sosial Dan
1. Mendeskripsikan          bagaimana          Ilmu Politik Universitas Riau,
    sistem pembagian warisan Adat              Penelitian diharapkan dapat
    Batak Toba dan pergeserannya.              menambah koleksi bacaan
2. Mendeskripsikanbagaimana                    sehingga dapat menambah
    kondisi        sosial         yang         wawasan dan pengetahuan
    melatarbelakangi        pergeseran         mengenai        studi      kajian
    pada sistem pembagian warisan              sosiologi.
    pada Adat Batak Toba?                  b. Bagi        masyarakat,      hasil
                                               penelitian ini dapat dijadikan
1.4. Manfaat Penulisan                         media informasi mengenai
       Penelitian ini diharapkan               pembagian warisan baik untuk
dapat memberikan manfaat bagi                  anak laki-laki maupun untuk
semua kalangan yaitu:                          anak perempuan.
                                           c. Bagi peneliti, hasil penelitian
                                               ini dapat dijadikan sebagai
1. Manfaat secara teoritis                     bahan      untuk      menambah
                                               wawasan          dan        ilmu
                                               pengetahuan serta sebagai
                                               salah satu syarat untuk
                                               menyelesaikan studi strata 1
                                               dan dapat memperoleh gelar
     sarjana pada Fakultas Ilmu                Sosial    Dan      Politik     Di
      Universitas Riau.                        penuh emosi tanpa pergerakan
                                               atau pemikiran yang intelektual.
    KERANGKA PENULISAN                         Tindakan ini adalah tindakan
                                               yang spontan, kurang rasional,
 2.1. Konsep Perilaku Sosial                   dan tindakan ini merupakan
     Perilaku atau tindakan sosial             tindakan ekspresi emosional dari
 menurut weber dalam Siahaan                   seseoarang indvidu.
 (1980:90) yaitu perilaku seseorang        4. Tindakan karena kebiasaan atau
 sepanjang perilaku             tersebut       tindakan tradisional
 memiliki arti yang subjektif untuk            Tindakan ini adalah tindakan
 dirinya sendiri dan mengarahkan               seseorang yang memperlihatkan
 pada perilaku orang yang berada               perilaku tertentu berdasarkan
 disekelilingnya.                              kebiasaan yang diperoleh dari
        Weber mengatakan tindakan              perilaku seseorang atau orang
sosial terdiri atas beberapa yaitu:            sekelilingnya tanpa sadar atau
1. Perilaku berorientasi tujuan                tanpa perencanaan.
    (tindakan sosial instrumental)             Pemikiran Max Weber ini
    Perilaku atau tindakan ini adalah          mempengaruhi teori            Parsons
    perilaku        seseorang      yang        yang         dalam        analisisnya
    didasarkan pada pertimbangan-              menggunakan kerangka tujuan
    pertimbangan dan penuh dengan              yaitu:
    rasa      sadar      dan     dengan      a. Tindakan yang mengarah ke
    menggunakan alat-alat yang                    tujuan dan mempunyai tujuan.
    berhubungan dengan perilaku              b. Tindakan yang terjadi dalam
    atau        tindakan      sehingga            situasi tertentu atau elemen
    tercapainya        tujuan      yang           tertentu dan elemen lain
    diinginkan.                                   yangdigunakan mereka untuk
2. Perilaku berorientasi pada nilai               melakukan             sesuatuagar
    yang disebut dengan tindakan                  tujuannya bisa dicapai.
    rasional                                 c. Secara normatif tindakan yang
    Adalah suatu perilaku atau                    dilakukan berhubungan dengan
    tindakan yang telah memiliki                  memilih alatagar tujuan bia
    pertimbangan         dengan      dan          dicapai yang berarti tindakan
    kesadaran dengan menggunakan                  dipandang dalam bentuk unit
    alat-alat yang telah ada dalam                terkecil dari realitas sosial yang
    hubungannya dengan tindakan                   paling mendasar. Sehingga
    atau perilaku yang absolute untuk             tindakan tersebut berdasarkan
    mencapai tujuan. Yang pada                    tujuan, alat, norma, dan
    intinya tindakan ini didasarkan               kondisi.
    pada nilai etika, moral, dan lain-
    lain.                                        Dalam penelitian ini penulis
3. Perilaku          atau      tindakan    juga mengutip beberapa penelitian
    berdasarkan emosi atau tindakan        terdahulu dengan melihat tujuan
    afektif                                penelitian dan hasilnya. Berikut
    Perilaku atau tindakan ini             merupakan       beberapa   contoh
    didasarkan dengan perasaan yang        penelitian terdahulu yang dikutip
                                           oleh penulis.
     NAMA                 HASIL
      DAN                PENELIT       3.1. Jenis Penelitian
      PUBLIKA               IA                 Jenis penelitian ini adalah
      SI                     N         penelitian survey dengan metode
1 Sari Dalia.           Untuk          deskriptif.     Penelitian     survey
.                                      merupakan         penelitian     yang
  Sistem Pewarisan      mengetahui     mengumpulkan data pada saat
  Pada Masyarakat       sistem         tertentu.       Metode        survey
  Batak Toba di         pewarisan      dianggappaling        baik     karena
  Kecamatan Natar       hukum adat     penelitian ini salah satunya memang
  Kabupaten             dalam          bertujuan      untuk       memperoleh
  Lampung               masyarakat     danmengumpulkan data asli (original
  Selatan. Fakultas     Batak Toba     data)untuk mendeskripsikan keadaan
  Keguruan Ilmu         di             populasi.
  Pendidikan.           Kecamatan
  Universitas Unila     Natar          3.2. Lokasi Penelitian
                        Kabupaten             Penelitian ini dilaksanakan di
                        Lampung        Kelurahan Labuh Baru Barat
                        Selatan.       Kecamatan Payung Sekaki Kota
3. Judika Sianturi.     Untuk          Pekanbaru Provinsi Riau.Pemilihan
   2017,      Makna     mengetahui
                                       lokasi ini di karenakan cocok buat
   Anak Laki-Laki       serta
                                       penulis dalam mendapatkan data dan
   di     Masyarakat    menganalisi
                                       mempermudah jarak tempuh yang
   Batak        Toba.   s      makna
                                       penulis.
   Jurusan              anak laki-
   Sosiologi,           laki di kota
                                       3.3. Subjek Penelitian
   Fakutas       Ilmu   Sidikalang
                                              Disini yang akan menjadi
   Sosial dan Ilmu      Kabupaten
                                       subjek penelitianadalah masyakat
   Politik.             Dairi.
                                       suku batak Toba dikota Pekanbaru.
   Universitas Riau
                                       Untuk melengkapi data penelitian
5. Allessandra.2011,   Untuk           dalam hal pembagian warisan
   HakWaris            menganalisi
                                       masyarakat suku batak Toba.
   Perempuan           s      secara
                                       Adapun subjek penelitiannya yaitu
   Dalam               lengkap,rinc
                                       sebanyak 5 orang yang berkaitan
   Masyarakat          i,pembagian
                                       dengan penelitian.
   Batak               harta
   Simalungun.         warisan
                                       3.4. Sumber Data
   Universitas         menurut
                                               Dalam melakukan penelitian
   Airlangga           hukum Adat
                                       ini      saya     sebagai     penulis
                       Batak
       Tabel diatas merupakan hasil    menggunakan beberapa sumber data
dari penelitian terdahulu       yang   berikut:
penulis kutip. Dalam penelitian             1. Data Primer
terdahulu penulis memiliki kesamaan         Data primer adalah sumber data
dengan penelitian yang sekarang,       penelitian yang diperoleh secara
yaitu untuk mengetahui makna dan       langsung dari sumber aslinya yang
bagaimana makna tersebut.              berupa wawancara, jajak pendapat
                                       dari individu atau kelompok (orang)
     METODE ENELITIAN                  maupun hasil observasi dari suatu
objek, kejadian atau hasil pengujian   (benda). Dengan kata lain, peneliti
membutuhkan pengumpulan data                  tanggungan.            (pedoman
dengan cara menjawab pertanyaan               wawancara terlampir).
riset (metode survei) atau penelitian    b.   Observasi
benda ( metode observasi).                    Observasi adalah mengenai
     Data di dapat secara langsung,           semua gejala yang ada pada
dengan mengajukan wawancara                   subyek      penelitian     dalam
kepada informan yang dianggap                 masyarakat batak toba di daerah
mendukung dalam pemenuhan data-               kota pekanbaru.
data yang dibutuhkan oleh peneliti.      c.   Dokumentasi
Adapun     cara    membuat       yang         Teknik ini diperlukan sebagai
digunakan dalam mencari informasi             data pendukung oleh peneliti,
penelitian   ini    adalah     dengan         seperti surat-surat, foto-foto,
melakukan      wawancara       dengan         dokumen yang ada berkaitan
paduan wawancara.                             dengan pembagian warisan pada
     2. Data sekunder                         masyarakat batak toba yang ada
     Data sekunder adalah sumber              di kota pekanbaru.
data penelitian yang diperoleh
melalui media perantara atau secara      3.6. Analisis Data
tidak langsung yang berupa : buku,              Pada analisis kualitatif ini,
catatan, bukti yang telah ada, atau      kita membangun kata-kata dari hasil
arsip baik dipublikasikan maupun         wawancara      atau      dari    hasil
yang tidak dipublikasikan secara         pengamatan terhadap data-data yang
umum.      Dalam     penelitian    ini   dibutuhkan untuk dideskripsikan dan
mengumpulkan       data     dilakukan    dirangkum. Lacey dan Luff (2001:2)
dengan     cara    berkunjung       ke   . Untuk data kualitatif diperoleh dari
perpustakaan, membaca buku yang          hasil    pengumpulan       data   dan
berhubungan dengan penelitian,           informasi dengan menggunakan
jurnal yang mendukung penelitian         berbagai metode pengumpulan data,
dan media internet yang digunakan.       seperti pengamatan, wawancara,
                                         menggambar, diskusi kelompok
3.5. Teknik Pengumpulan Data             terfokus, dan lain-lain. Semua data
       Untuk pengambilan data yang       dan informasi yang diperoleh dari
revelan diatas penulis menggunakan       lapangan.
pengumpulan data informasi dengan
cara berikut:
a. Wawancara Mendalam
     Disini       peneliti       akan
     mewawancarai langsung secara
     mendalam dengan masyarakat
     batak toba yang tinggal di
     daerah kota pekanbaru. Adapun
     pertanyaan yang akan diajukan
     adalah      meliputi:     Nama,          HASIL DAN PEMBAHASAN
     umur,pekerjaan,          tingkat
     pendidikan,           danjumlah     5.1. Sistem Pembagian Waris Adat
                                              Batak Toba
5.1.1. Pelaksanaan Pembagian             Adat Batak Toba harus sesuai juga
       Waris Secara Adat                 dengan falsafah masyarakat batak
       Dalam pembagian warisan           yang menjadi patokan bahwa
pewarisan      masyarakat        batak    tradisi tidak boleh diubah termasuk
terlaksana dengan baik. Pada              dalam hal pemberian warisan.
Masyarakat Batak Toba dalam
budayanya mengenal tiga tujuan            5.1.2. Nilai-Nilai Dalam Sistem
hidup (falsafah batak) atau nilai-nilai          Pembagian Warisan Adat
yang berhubungan dengan keturunan                Batak Toba
yang menjadi dasar hidup orang                    Dalam hukum masyarakat
batak, yaitu:                             Batak Toba bahwa anak laki-laki lah
1. Hamoraon (kekayaan)                    yang dianggap sebagai penerima
2. Hagabeon: ukuran hagabeon              waris     dan     perempuan      tidak
    dalam orang batak adalah apabila      dipandang sebagai penerima waris
    ia sudah memiliki anak laki-laki      tetapi hal itu adalah pendapat
    dan perempuan.                        antaratokoh-tokoh        tua      adat
3. Hasangapon: secara harfiah,            sedangkan tokoh-tokoh muda adat
    hasangapon artinya ialah terpuji      lebih mengacu pada kenyataan
    atau teladan bagi keturunan dan       empiris. Karena itu yang muda
    keluarganya terutama dihadapan        menganggap         bahwa        “anak
    masyarakat banyak(Wawancara           perempuan dan laki-laki harus
    dengan Bapak L. Situmeang/Br.         dianggap sama”. Hal ini sangat
    Sipayung selaku Pemuka Adat di        bertentangan dengan azas keadilan
    Kelurahan Labuhan Baru Barat          yang mengatakan bahwa adanya
    Kec. Payung Sekaki Kota               persamaan      hak    yang    apabila
    Pekanbaru).                           terpenuhi juga suatu kewajiban.
        Pada dasarnya dikalangan          Tetapi makna keadilan bagi setiap
orang-orang batak toba anak-anak          orang sangatlah berbeda.
wanita bukanlah merupakan salah                   Keadilan itu merupakan
satu pewaris dari harta ke dua orang      keseimbangan antara keperluan dan
tuanya, terkecuali ada sebagian adat      kegunaan. Ukuran keadilan dalam
batak      memperbolehkan         anak    masyarakat adat Batak Toba harus
perempuan        tersebut      sebagai    disesuaikan dengan tanggung jawab
pengganti kedudukan dari pria             yang diemban. Tetapi tanggung
namun harus berdasarkan keputusan         jawab moral lah yang lebih besar
dari keluarga yang bersangkutan           daripada tanggungjawab terhadap
karena anak perempuan dalam adat          seseorang atau orangtua. Mengapa
batak tidak boleh mengganti anak          demikian, karena dalam adat Batak
laki-laki sebagai penerus keturunan.      Toba       anak     laki-laki    yang
Sebab hal tersebut sudah menjadi          membawakan marga artinya seperti
tradisi turun temurun dan memang          dalam kegiatan adat jika seorang
anak laki-laki sudah ditakdirkan          orangtua tidak dapat lagi berbuat
untuk meneruskan garis keturunan          apa-apa (dalam keadaan sakit atau
sehingga apa yang sudah menjadi           lemah) maka anak laki-lakilah
                                          yangmenggantikan           kedudukan
                                          ayahnya.
                                                  Hubungan kekerabatan dalam
                                          masyarakat batak toba tidak akan
                                          pernah putus karena adanya marga
                                          dan warisan yang menggambarkan
                                          keturunan keluarga tersebut.
Berdasarkan tradisi batak, dimana         pun orang batak berada maka adat-
istiadat yang disebut dengan              ayahnya untuk berdiskusi mengenai
partuturantidak akan pernah hilang.       hal tersebut. Hal ini sudah
Bagi orang tua dalam adat batak           dibicarakan/dirundingkan      oleh
toba, anak sangat lah penting untuk       sipewaris terlebih dahulu sebelum
diperjuangkan terutama dalam hal          meninggal dunia.
pendidikan karena ilmu pengetahuan
adalah harta warisan yang tidak bisa      5.2.2.Pergeseran       Nilai     Sistem
dihilangkan atau ditiadakan. Maka               Pembagian Warisan Adat
dari itu dengan ilmu pengetahuan                Batak Toba
dan pendidikan seseorang akan                   Perubahan nilai-nilai yang ada
mendapat harta yang melimpah dan          pada masyarakat batak toba yang ada
mendapatkan kedudukan yang lebih          di      Kota      Pekanbaru        akan
baik    di   dalam        kehidupan       mengakibatkan pembagian warisan
kedepannya.                               berdasarkan adat batak toba akan
                                          hilang meski masih ada pun sebagian
5.2 Pergeseran Sistem Pembagian           masyarakat      batak     toba     yang
    Warisan Adat Batak Toba               membagikan        harta     warisannya
                                          berdasarkan hukum adat namun
5.2.1.Pelaksanaan           Pembagian     apabila hal ini dibiarkan maka nilai-
      Warisan Adat Batak Toba             nilai dari adat batak toba lama-
         Dalam adat batak toba            kelamaan akan hilang juga.
diketahui bahwa anak laki-laki                  Sebagian besar masyarakat
mendapat bagian dalam pewarisan           batak yang khususnya bertempat
seperti sawah/ladang dan rumah.           tinggal      di    Kota      Pekanbaru
Tetapi yang mendapatkan rumah             membagikan        harta     warisannya
hanya anak laki-laki bungsu,              berdasarkan hukum perdata hal ini
sementara anak laki-laki tengah atau      dikarenakan menurut mareka hukum
yang       lainnya      tidak     boleh   ini lebih adil dibandingkan dengan
mendapatkan rumah peninggalan             dengan hukum waris adat batak toba
orangtua dan hal itu sesuai dengan        itu sendiri.
adat istiadat.                                  Pembagian hukum waris pada
         Namun, untuk masyarakat          masyarakat batak toba juga ada yang
Batak Toba yang ada di Kota               telah mengikuti hukum waris dalam
Pekanbaru sudah berbeda. Menurut          islam hal ini di karenakan para
pendapat para orangtua anak yang          masyarakat batak toba ini telah lama
akan      mendapat        kan    rumah    hidup dilingkungan orang islam.
peninggalan adalah siapa yang tidak       Masyarakat       batak      toba     ini
memiliki kekayaan atau yang               menganggap hukum waris dalam
ekonominya lebih rendah diantara          islam lebih rasional dan tidak jauh
saudara-saudaranya. Jika, yang layak      dari aturan hukum waris secara
mendapatkan rumah tersebut adalah         nasional. Tentunya perubahan sosial
anak      tengah       maka,     dalam    ini akan mengakibatkan perubahan
memberikan rumah tersebut haruslah        dari hukum adat batak toba itu
meminta        persetujuan     saudara-   sendiri. Perubahan sosial yang ada
saudara       nya      yanglain     dan   dilingkungan      masyarakat       akan
mengumpulkan para keluarga                mempengaruhi rasio atau pembagian
                                          hak waris baik untuk anak laki-laki
                                          atau untuk anak perempuan.
      Di    dalam     hukum      islam    pembagian warisan itu berdasarkan
fungsi dari anak laki-laki dan anak        dilingkungan    masyarakat    akan
perempuan tersebut di dalam                mempengaruhi rasio atau pembagian
keluarganya.                               hak waris baik untuk anak laki-laki
                                           atau untuk anak perempuan. Di
   KONDISI SOSIAL YANG                     dalam hukum islam pembagian
   MELATARBELAKANGI                        warisan itu berdasarkan fungsi dari
 PERGESERAN PADA SISTEM                    anak laki-laki dan anak perempuan
 PEMBAGIAN WARISAN PADA                    tersebut di dalam keluarganya.
    ADAT BATAK TOBA                        Pengetahuan pembagian warisan ini
                                           dikarenakan masayarakat banyak
6.1. Keadilan                              yang berpendidikan tinggi sehingga
        Perubahan nilai-nilai yang         mengetahui beberapa aturan tentang
ada pada masyarakat batak toba yang        hukum waris.
ada di Kota Pekanbaru akan
mengakibatkan pembagian warisan            6.2. Faktor Ekonomi
berdasarkan adat batak toba akan                  Sistem yang dianut oleh
hilang meski masih ada pun sebagian        masyarakat Batak yang ada di
masyarakat      batak    toba      yang    Indonesia adalah sistem patrilineal
membagikan        harta    warisannya      yaitu garis keturunan ditarik dari
berdasarkan hukum adat namun               keturunan bapak atau ayah sehingga
apabila hal ini dibiarkan maka nilai-      ada marga-marga tertentu yang
nilai dari adat batak toba lama-           dipakai oleh anak-anak keturunan
kelamaan akan hilang juga. Sebagian        batak yang diambil dari marga
besar masyarakat batak yang                ayahnya. Maksud dari marga ini
khususnya bertempat tinggal di Kota        adalah suatu kesatuan kelompok
Pekanbaru       membagikan         harta   yang memiliki garis keturunan sama
warisannya berdasarkan hukum               dengan nenek moyang yang sama.
perdata hal ini dikarenakan menurut        Namun       di  Kota      pekanbaru
mareka hukum ini lebih adil                pembagian       harta       warisan
dibandingkan dengan dengan hukum           berdasarkan kebutuhan dari masing-
waris adat batak toba itu sendiri.         masing anaknya.
        Disamping itu, pembagian
hukum waris pada masyarakat batak          6.3. Faktor Pendidikan
toba juga ada yang telah mengikuti                 Hubungan kekerabatan dalam
hukum waris dalam islam hal ini di         masyarakat batak toba tidak akan
karenakan para masyarakat batak            pernah putus karena adanya marga
toba     ini   telah    lama     hidup     dan warisan yang menggambarkan
dilingkungan         orang       islam.    keturunan      keluarga      tersebut.
Masyarakat       batak     toba      ini   Berdasarkan tradisi batak, dimana
menganggap hukum waris dalam               pun orang batak berada maka adat-
islam lebih rasional dan tidak jauh        istiadat yang disebut dengan
dari aturan hukum waris secara             partuturantidak akan pernah hilang.
nasional. Tentunya perubahan sosial        Bagi orang tua dalam adat batak
ini akan mengakibatkan perubahan           toba, anak sangat lah penting untuk
dari hukum adat batak toba itu             diperjuangkan terutama dalam hal
sendiri. Perubahan sosial yang ada         pendidikan karena ilmu pengetahuan
                                           adalah harta warisan yang tidak bisa
                                           dihilangkan atau ditiadakan. Maka
dari itu dengan ilmu pengetahuan           dan   pendidikan     seseorang    akan
mendapat harta yang melimpah dan                  Tindakan sosial berorientasi
mendapatkan kedudukan yang lebih          nilai, tindakan ini didasarkan pada
baik   di   dalam       kehidupan         nilai-nilai yang berlaku di dalam
kedepannya.                               masyarakat.Kriteria dari tindakan ini
                                          adalah mengenai antara baik dan
6.4 . Analisis Tindakan Sosial            buruk, sah dan tidak sahnya menurut
                                          tatanan nilai yang berlaku.Subjek
6.4.1.Tindakan             Rasionalitas   yang melakukan tindakan tidak
       Instrumental                       mempermasalahkan        tujuan    dari
        Tindakan sosial rasional          tindakan           tapi         lebih
instrumental lebih menekankan pada        mempermasalahkan bagaiman cara-
rasio (akal) sebagai alat yang            cara melakukan tindakan tersebut.
digunakan untuk mendasari tindakan                Dalam hukum adat Batak
yang selanjutnya diikuti oleh             Toba hanya anak laki-laki lah yang
sejumlah tujuan-tujuan yang ingin         dianggap sebagai ahli waris dan
dicapai sehingga dapat dikatakan          perempuan tidak dipandang sebagai
tindakan yang masuk akal. Pada            ahli waris tetapi hal itu adalah
dasarnya        dikalangan       orang-   pendapat antara tokoh-tokoh tua adat
orangbatak toba anak-anak wanita          di Batak Toba sedangkan tokoh-
bukanlah merupakan salah satu             tokoh masyarakat adat Batak Toba di
pewaris dari harta ke dua orang           Kelurahan Labuh Baru lebih
tuanya, terkecuali ada sebagian adat      mengacu pada kenyataan empiris
batak      memperbolehkan          anak   karena itu mereka menganggap
perempuan         tersebut      sebagai   bahwa “anak perempuan dan laki-
pengganti kedudukan dari pria             laki harus dianggap sama”. Hal ini
namun harus berdasarkan keputusan         sangat bertentangan dengan azas
dari keluarga yang bersangkutan           keadilan yang mengatakan bahwa
karena anak perempuan dalam adat          adanya persamaan hak yang apabila
batak tidak boleh mengganti anak          terpenuhi juga suatu kewajiban.
laki-laki sebagai penerus keturunan.
Sebab hal tersebut sudah menjadi            KESIMPULAN DAN SARAN
tradisi turun temurun dan memang
anak laki-laki sudah ditakdirkan          Kesimpulan
untuk meneruskan garis keturunan                  Adapun Kesimpulan yang
sehingga apa yang sudah menjadi           bisa diambil dari penelitian ini
tradisi tidak boleh diubah termasuk       adalah:
dalam hal pemberian warisan. Serta        1. Pelaksanaan         Waris      Pada
memperhitungakan kesesuaian antara            Masyarakat Batak Toba
cara        dan        tujuan       dan       Sistem     yang     dianut    oleh
mempertimbangkan efisiensi dan                masyarakat Batak yang ada di
efektivitas dari sejumlah pilihan             Indonesia       adalah      sistem
tindakan.                                     patrilineal yaitu garis keturunan
                                              ditarik dari keturunan bapak atau
6.4.2.Tindakan Sosial Berorientasi            ayah sehingga ada marga-marga
      Nilai                                   tertentu yang dipakai oleh anak-
                                              anak keturunan batak yang
                                              diambil dari marga ayahnya.
                                              Maksud dari marga ini adalah
   suatu kesatuan kelompok yang              memiliki garis keturunan sama
   dengan nenek moyang yang                di Kota Pekanbaru sebagian
   sama.Untuk pembagian harta              besarnya adalah berdasarkan
   warisan     orang     tua    yang       peraturan perundang-undangan
   mendapatkannya adalah anak              1945 pasal 27 ayat 1 yang
   laki-laki sedangkan untuk anak          menyatakan       bahwa      seluruh
   perempuan hanya mendapat                bangsa Indonesia memiliki hak
   warisan dalam bentuk pemberian          yang sama dan kedudukannya di
   suka rela aja dari orang tuanya         dalam hukum dan pemerintahan
   atau dari saudara laki-lakinya.         wajib mengikuti dan menjunjung
   Namun untuk pembagian harta             tinggi hukum tersebut tanpa
   warisan ini juga tidak dilakukan        terkecuali. Pasal ini berarti
   sembarangan yang maksudnya              bahwa kedudukan pria dan
   dalam pembagian harta warisan           wanita adalah sama di dalam
   tersebut ada yang di khususkan          muka hukum dan di dalam
   yaitu     pembagian        warisan      peraturan               perundang-
   diberikan kepada anak laki-laki         undangan.Dalam pasal 841 kitab
   yang paling kecil atau biasa            undang-undang hukum perdata
   disebut dengan nama siapudan.           dengan jelas menyatakan bahwa
   Namun dalam sebagian sistem             memberikan hak atau warisan
   batak parmalim, pembagian               kepada        seseorang       untuk
   warisan diberikan kepada anak           menggantikan hak-hak orang
   perempuan hal ini dikarenakan           yang telah meninggal dunia yang
   sistem keterkaitan dalam suku           artinya     orang     yang     akan
   batak tersebut berdasarkan ikatan       menggantikan       hak     tersebut
   emosional kekeluargaan yang             mendapatkan bagian dari orang-
   membagikan       harta    warisan       orang yang telah digantikannya.
   berdasarkan      keadilan      dan      Sedangkan ahli waris yang untuk
   kebutuhan dari pada anak-               bagian-bagiannya secara khusus
   anaknya.                                dan spesifik diklarifikasikan
2. Pergeseran Nilai Waris Adat             sesuai urutan dimana mereka
   Batak Toba Yang ada di Kota             terpanggil untuk menjadi ahli
   Pekanbaru                               waris.
   Perubahan     nilai-nilai   dalam    3. Kondisi         Sosial        Yang
   pembagian warisan yang ada di           Melatarbelakangi        Pergeseran
   Kota        Pekanbaru        telah      Pada Sistem Pembagian Warisan
   mengakibatkan           pembagian       Pada Adat Batak Toba
   warisan pada masyarakat Batak           a. Keadilan
   Toba tidak lagi berdasarkan nilai-          Keadilan pewarisan dalam
   nilai yang ada di dalam suku                hukum waris nasional selalu
   batak toba terbesebut meski                 dijumpai dengan adanya
   masih ada sebagian masyarakat               pembagian sama rata antara
   yang melakukan pembagian                    anak        laki-laki       dan
   warisan berdasarkan adat asli               perempuan, hal ini di perkuat
   dari Batak Toba tersebut.                   dengan ketentuan Pasal 852
   Pembagian       warisan       pada          KUHPerdata                 yang
   masyarakat batak toba yang ada              mengatakan “Anak-anak atau
                                               sekalian keturunan mereka,
                                               biar dilahirkan dari lain-lain
       perkawinan         sekalipun,           mewaris dari kedua orangtua,
   kakek,        nenek        atau       perkawinan yang sah. Maka,
   semuakeluarga          sedarah        terlihat     bahwa        kaum
   mereka selanjutnya dalam              perempuan sudah banyak
   garis lurus keatas, dengan            ambil bagian dalam hal
   tiada perbedaan antara laki           mencari nafkah hidup.Hal ini
   dan perempuan dan tiada               tidak lepas dari banyaknya
   perbedaan          berdasarkan        kesempatan      kerja      yang
   kelahiran                 lebih       ditawarkan      bagi     kaum
   dahulu”.Terdapat      beberapa        perempuan. Jika diperhatikan
   keputusan Mahkamah Agung              ketentuan-ketentuan         adat
   yang     telah     menetapkan         Batak Toba yang dipengaruhi
   merubah ketentuan ahli waris          oleh sistem patrilineal dan
   menurut       hukum        adat,      juga dikaitkan dengan kondisi
   khususnya ahli waris anak-            masyarakat di Indonesia,
   anak dan janda. Misalnya              lazimnya orang tua laki-laki
   keputusan Mahkamah Agung              yang bertanggung jawab
   No. 179/Sip/1961, Tanggal             dalam memberikan biaya
   23-10-1961,               yang        hidup     kepada     keluarga,
   menyatakan              bahwa         karena. pada umumnya laki-
   “berdasarkan selain rasa              lakilah     yang       bekerja.
   kemanusiaan dan keadilan              Seandainya dijumpai istri
   umum, juga atas hakekat               atau ibu yang bekerja, hal
   persamaan hak antara wanita           tersebut tidak lain adalah
   dan pria, dalam beberapa              menunjang           kehidupan
   keputusan mengambil sikap             ekonomi keluarga, bukan
   dan mengangggap sebagai               merupakan            tanggung
   hukum yang hidup diseluruh            jawabnya. Tetapi dengan
   indonesia,     bahwa       anak       meninggalnya si suami maka
   perempuan dan anak laki-laki          istri yang menjalankan tugas
   dari seorang peninggal waris          sebagai tiang keluarga untuk
   bersama-sama berhak atas              membiayai           kebutuhan
   harta warisan dalam arti              keluarga mulai dari biaya
   bahwa bagian anak laki-laki           hidup sehari-hari hingga
   adalah sama dengan anak               biaya     pendidikan      anak-
   perempuan”.                           anaknya. Oleh karena itu,
b. Faktor Ekonomi                        sudah sepantasnya          harta
   Faktor     ekonomi       sangat       peninggalan      di     berikan
   menentukan        di     dalam        kepada anak perempuan dan
   kehidupan keluarga. Tetapi            anak laki-laki secara merata
   juga tidak boleh lupa bahwa           dan adil.
   persoalan biaya hidup setelah      c. Faktor pendidikan
   suami/ayah meninggal. dunia        4. Hubungan kekerabatan dalam
   merupakan hal yang sangat             masyarakat batak toba tidak
   penting untuk menjamin                akan pernah putus karena
   masa depan anak-anaknya               adanya marga dan warisan
   yang       dilahirkan       dan       yang          menggambarkan
                                         keturunan keluarga tersebut.
                                         Berdasarkan tradisi batak,
      dimana pun orang batak                warisan yang mana yang harus
      berada maka adat-istiadat             dilakukan agar tidak ada lagi
      yang      disebut      dengan         keanekaragaman            dalam
      partuturan tidak akan pernah          pewarisan sehingga terciptalah
      hilang. Bagi orang tua dalam          kepastian hukum dan apabila
      adat batak toba, anak sangat          terjadi perselisihan pewarisan
      lah       penting       untuk         lebih       mudah         untuk
      diperjuangkan        terutama         menyelesaikannya karena sudah
      dalam hal pendidikan karena           ada dasar atau ketentuan hukum
      ilmu pengetahuan adalah               yang pasti.
      harta warisan yang tidak bisa
      dihilangkan atau ditiadakan.              DAFTAR PUSTAKA
      Maka dari itu dengan ilmu          Budiarto. M. 1985. Pengangkatan
      pengetahuan dan pendidikan                  Anak Ditinjau Dari Segi
      seseorang akan mendapat                     Hukum.         Jakarta       :
      harta yang melimpah dan                     Akademika Press.
Saran mendapatkan       kedudukan        Garna. K. J. 1996. Ilmu-Ilmu Sosial:
      yang lebih baik di dalam                    Dasar-Konsep-Posisi.
      kehidupan kedepannya.                       Bandung:          Universitas
                                                  Padjadjaran
                                         Hadikusuma. H. 1994. Hukum Waris
        Adapun saran yang dapat                   Adat. Citra Aditya Bakti:
diberikan dari penelitian ini adalah:             Bandung
1. Disarankan untuk kepada para          Hadikusuma. H. 2003. Hukum Waris
    tokoh adat Batak Toba untuk                   Adat. Bandung: Citra Aditia
    melakukan kajian hukum dan                    Bakti
    menggali       nilai-nilai    yang   Hutabarat. 1999. Sejarah Suku Batak
    dijalankan oleh masyarakat adat               Toba. Jakarta.
    dengan            membandingkan      Johnson. D. P. 1986. Teori Sosiologi
    peraturan perundang-undangan                  Klasik Dan Modern. Jakarta
    terkait pewarisan adat yang          Manner. K. 2000. Teori Budaya.
    dilaksanakan oleh masyarakat                  Jogjakarta: Pustaka Pelajar
    adat saat ini.                       Nainggolan. T. 2006. Batak Toba Di
2. Perlu adanya sosialisasi di                    Jakarta Kontunitas Dan
    tengah-tengah masyarakat (tokoh               Perubahan           Identitas.
    adat dan pemerintah setempat)                 Medan: Bina            Media
    untuk member pemahaman yang                   Perintis.
    sama      terhadap     “pembagian    Siahaan. H. M. 1980. Sejarah Dan
    warisan pada masyarakat adat                  Teori Sosiologi. Jakarta:
    batak toba” sehingga tidak terjadi            Erlangga
    perselisihan pewarisan didalam       Lacey. Luff. 2001. Fokus Utama
    keluarga. Hal ini juga akan                   Untuk Penelitian Dalam
    membuka pola piker masyarakat                 Analisis Data Kualitatif.
    terhadap       keadilan       yang            Sheffield
    sesungguhnya dalam hukum             Lubis. S. 2008. Hukum Tata Negara.
    waris adat.                                   Jakarta: Mandar Maju
3. Disarankan bagi Pemerintah            Sudiyat. I. 1981. Hukum Adat Sketsa
    untuk menetapkan pembagian                    Asas. Liberty: Yokyakarta
Vergouwen. J. C . 2004. Nilai-Nilai               Adat Batak Toba. Bandung
Vergouwen. J. C. 2004. Masyarakat      Website :
       Dan Hukum Adat Batak            Http://Wikipedia.Org/Dalihannatolu
       Toba. Yokyakarta: PT.Lkis       Http://Bolmerhutasoit.Wordpress.Co
       Pelangi Aksara                           m/2011/03/21/Pembagian-
                                                Warisan-Dan-
Skripsi :                                       Implementasinya-Dalam-
Nainggolan Sabar Eriyanto Torop.                Suku-Batak-Toba-D-
         2005. Kedudukan Anak                   Sumatera-Utara/
         Perempuan Dalam Warisan       Http://Bolmerhutasoit.Wordpress.Co
         Adat Pada Masyarakat          m
         Batak Toba Di Kecamatan
         Pontianak Kota, Pontianak.
         Program Pasca Sarjana
         Universitas   Diponogoro.
         Semarang
Allessandra. 2011. Hak Warisan
         Perempuan
        Dalam
        Masyarakat
         Batak           Simalungun.
         Universitas Airlangga
Sianturi Judika. 2017. Makna Anak
         Laki-Laki        Masyarakat
         Batak Toba. Universitas
         Riau
Sari Dalia. Sistem Pewarisan Pada
         Masyarakat Batak Toba
         Dikecamatan
                            Natar
         Kabupaten
        Lampung Selatan. Fkip
        Universitas Lampung
Prilmon. 2010. Kedudukan Anak
        Angkat Pada Masyarakat
        Batak Toba. Universitas
        Sumatera Utara.
Peraturan Perundang-Undangan :
  Undang-Undang Dasar 1945 Pasal
        18 B Ayt 2 Tentang Hukum
       Adat
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal
       27    Ayat    1    Tentang
       Persamaan Kedudukan
Mahkamah                   Agung
       No.179/k/Sip/1961 Tentang
       Pembagian Warisan