0% found this document useful (0 votes)
136 views14 pages

Batak Toba

This document summarizes a research study on the inheritance distribution system of the Toba Batak ethnic group in Doloksanggul City, North Sumatra. The research found that: 1) According to Toba Batak custom, inheritance is typically given to sons while daughters only receive voluntary assistance, as the family line is traced through sons. 2) However, the inheritance system has shifted, as those living in Doloksanggul City now often distribute inheritance equally to all children based on individual needs, viewing the traditional system as unfair. The shift is due to changing social conditions as many have lived outside traditional Batak areas for long periods.

Uploaded by

putri sim
Copyright
© © All Rights Reserved
We take content rights seriously. If you suspect this is your content, claim it here.
Available Formats
Download as RTF, PDF, TXT or read online on Scribd
0% found this document useful (0 votes)
136 views14 pages

Batak Toba

This document summarizes a research study on the inheritance distribution system of the Toba Batak ethnic group in Doloksanggul City, North Sumatra. The research found that: 1) According to Toba Batak custom, inheritance is typically given to sons while daughters only receive voluntary assistance, as the family line is traced through sons. 2) However, the inheritance system has shifted, as those living in Doloksanggul City now often distribute inheritance equally to all children based on individual needs, viewing the traditional system as unfair. The shift is due to changing social conditions as many have lived outside traditional Batak areas for long periods.

Uploaded by

putri sim
Copyright
© © All Rights Reserved
We take content rights seriously. If you suspect this is your content, claim it here.
Available Formats
Download as RTF, PDF, TXT or read online on Scribd
You are on page 1/ 14

PEMBAGIAN WARISAN MASYARAKAT BATAK TOBA

Marselina Cindi Loren Lumban Tobing

Universitas Prima Indonesia


Jalan Sekip, Simpang Seikambing, Medan, Sumatera Utara
Email : Marselinatobing10@gmail.com

This research was conducted in the village of Sosornapa Pasaribu, Doloksanggul


City. The objectives of this study are to describe the distribution system of the Toba
Batak Customary heritage and its shifts and to determine the social conditions
underlying the shift in the inheritance distribution system in the Toba Batak
Customary As for the research subjects, the BatakToba people in Doloksanggul
City. The data analysis technique was carried out qualitatively by using descriptive
data analysis of the data obtained in the field in the form of words. The conclusions
that can be drawn from this study are 1) Implementation of inheritance distribution
according to the Toba Batak custom is given to boys, while women only get daily
benefits (sileon-leon / voluntary assistance provided by their parents or brothers).
The distribution of inheritance is mostly given to boys because the family tree is
based on sons, men's responsibility is greater to the family, as well as those who
represent their parents in customary activities, and also in order to achieve the goals
or philosophy of the Batak people. which is the basis of life for the Batak
community. 2) The distribution of the Toba Batak heritage in Doloksanggul City
has undergone a shift. In the distribution of the inheritance of the Batak Toba
people in the area, namely they still follow the tradition that has been adhered to for
a long time, which states that the inheritance of the parents goes to boys while
women cannot. However, for the Toba Batak community in Doloksanggul City,
especially those who have been wandering for a long time, the distribution of their
inheritance does not follow the Toba Batak custom anymore because they give
inheritance to their children based on their own wishes depending on the needs of
each of their children, this is done because according to most Batak people Toba in
Doloksanggul City, the distribution of inheritance according to the Toba Batak
custom from his ancestors is unfair because it only emphasizes the needs of boys.

Keywords: Heritage and Batak Toba


PENDAHULUAN batak 11 sub suku yang terdiri dari
suku toba, simalungun, suku pak-
1.1. Latar Belakang pak, karo dan suku mandailing.
Masyarakat batak memiliki Sistem yang dianut oleh
berbagai suku yang dimana suku- masyarakat Batak yang ada di
suku ini mempunyai hubungan yang Indonesia adalah sistem patrilineal
kuat dan saling keterkaitan antara yaitu garis keturunan ditarik dari
satu dengan yang lainnya. Adapun keturunan bapak atau ayah sehingga
jumlah dari suku batak ini adalah ada marga-marga tertentu yang
beragam tergantung menurut dipakai oleh anak-anak keturunan
beberapa kelompok atau orang-orang batak yang diambil dari marga
yang menyebutnya. Sebagian ada ayahnya.
yang menyebutkan jumlah suku Untuk pembagian harta
warisan orang tua yang berdasarkan ikatan emosional juga
mendapatkannya adalah anak laki- akan terjadi karna masyarakat batak
laki sedangkan untuk anak yang sudah tinggal atau menetap di
perempuan hanya mendapat warisan suatu daerah yang bukan lingkungan
dalam bentuk pemberian suka rela batak, lebih cenderung mengikuti
aja dari orang tuanya atau dari pembagian warisan menurut
saudara laki-lakinya. ketentuan pemerintah yang berlaku
Namun dalam sebagian tapi walaupun demikian masyarakat
sistem batak parmalim, pembagian batak yang demikian mereka tidak
warisan diberikan kepada anak akan meninggalkan adat yang telah
perempuan hal ini dikarenakan dianut dari leluhur mereka.
sistem keterkaitan dalam suku batak Untuk masyarakat batak toba
tersebut berdasarkan ikatan yang telah lama merantau ke Kota
emosional kekeluargaan yang Pekanbaru, pembagian warisan
membagikan harta warisan diberikan atau ditentukan
berdasarkan keadilan dan kebutuhan berdasarkan hukum perdata nasional
dari pada anak-anaknya. Untuk karena hukum ini dianggap lebih adil
masyarakat batak yang tidak bagi semua anak-anaknya dan
parmalim yang dalam artian sudah hukum ini juga dianggap sebagai
memiliki suku budaya yang hukum yang penentuan warisannya
bercampur dengan budaya atau suku berdasarkan persamaan hak dari
luar pembagian harta warisan anak-anaknya tersebut.
Perubahan nilai-nilai dalam
pembagian warisan yang ada di Kota
Pekanbaru telah mengakibatkan
pembagian warisan pada masyarakat
Batak Toba tidak lagi berdasarkan
nilai-nilai yang ada di dalam suku
batak toba terbesebut meski masih
ada sebagian masyarakat yang
melakukan pembagian warisan
berdasarkan adat asli dari Batak Toba
tersebut.
Pembagian warisan pada
masyarakat batak toba yang ada di
Kota Pekanbaru sebagian besarnya
adalah berdasarkan peraturan
perundang-undangan 1945 pasal 27
ayat 1 yang menyatakan bahwa
seluruh bangsa Indonesia memiliki
hak yang sama dan kedudukannya di
dalam hukum dan pemerintahan
wajib mengikuti dan menjunjung
tinggi hukum tersebut tanpa
terkecuali. Pasal ini berarti bahwa
kedudukan pria dan wanita adalah
sama di dalam muka hukum dan di
dalam peraturan perundang- Pembagian hukum waris islam
undangan. dalam pembagian warisan, sebagian
masyarakat batak toba yang telah a. Penelitian ini dapat dijadikan
menetap diluar daerah menganggap sebagai referensi ilmu
hukum waris dalam islam lebih pengetahuan dibidang
rasional dan tidak jauh dari aturan sosiologi baik dalam
hukum waris secara nasional. kehidupan keluarga dan
Tentunya perubahan sosial ini akan masyarakat dan juga sebagai
mengakibatkan perubahan dari acuan untuk penelitian yang
hukum adat batak toba itu sendiri. Di akan datang.
dalam hukum islam pembagian b. Hasil penilitian ini dapat
warisan itu berdasarkan fungsi dari dijadikan sebagai acuan untuk
anak laki-laki dan anak perempuan para akademisi dalam
tersebut di dalam keluarganya. menguatkan dan
mengembangkan ilmu
1.2. Rumusan Masalah pengetahuan di bidang
Rumusan masalah dalam pembagian harta warisan
penelitian ini yaitu: dalam masyarakat.
1. Bagaimana sistem pembagian c. Hasil penelitian ini dapat
warisan Adat Batak Toba dan digunakan untuk mengetahui
pergeserannya? apakah terjadi perubahan
2. Bagaimanakah kondisi sosial mengenai kontruksi sosial
yang melatarbelakangi dalam makna anak laki-laki
pergeseran pada sistem pada pembagian waris
pembagian warisan pada Adat masyarakat batak toba.
Batak Toba? 2. Manfaat praktis
Manfaat penelitian ini secara
1.3. Tujuan Penelitian praktis adalah:
Tujuan dari penelitian ini adalah: a. Bagi Fakultas Ilmu Sosial Dan
1. Mendeskripsikan bagaimana Ilmu Politik Universitas Riau,
sistem pembagian warisan Adat Penelitian diharapkan dapat
Batak Toba dan pergeserannya. menambah koleksi bacaan
2. Mendeskripsikanbagaimana sehingga dapat menambah
kondisi sosial yang wawasan dan pengetahuan
melatarbelakangi pergeseran mengenai studi kajian
pada sistem pembagian warisan sosiologi.
pada Adat Batak Toba? b. Bagi masyarakat, hasil
penelitian ini dapat dijadikan
1.4. Manfaat Penulisan media informasi mengenai
Penelitian ini diharapkan pembagian warisan baik untuk
dapat memberikan manfaat bagi anak laki-laki maupun untuk
semua kalangan yaitu: anak perempuan.
c. Bagi peneliti, hasil penelitian
ini dapat dijadikan sebagai
1. Manfaat secara teoritis bahan untuk menambah
wawasan dan ilmu
pengetahuan serta sebagai
salah satu syarat untuk
menyelesaikan studi strata 1
dan dapat memperoleh gelar
sarjana pada Fakultas Ilmu Sosial Dan Politik Di
Universitas Riau. penuh emosi tanpa pergerakan
atau pemikiran yang intelektual.
KERANGKA PENULISAN Tindakan ini adalah tindakan
yang spontan, kurang rasional,
2.1. Konsep Perilaku Sosial dan tindakan ini merupakan
Perilaku atau tindakan sosial tindakan ekspresi emosional dari
menurut weber dalam Siahaan seseoarang indvidu.
(1980:90) yaitu perilaku seseorang 4. Tindakan karena kebiasaan atau
sepanjang perilaku tersebut tindakan tradisional
memiliki arti yang subjektif untuk Tindakan ini adalah tindakan
dirinya sendiri dan mengarahkan seseorang yang memperlihatkan
pada perilaku orang yang berada perilaku tertentu berdasarkan
disekelilingnya. kebiasaan yang diperoleh dari
Weber mengatakan tindakan perilaku seseorang atau orang
sosial terdiri atas beberapa yaitu: sekelilingnya tanpa sadar atau
1. Perilaku berorientasi tujuan tanpa perencanaan.
(tindakan sosial instrumental) Pemikiran Max Weber ini
Perilaku atau tindakan ini adalah mempengaruhi teori Parsons
perilaku seseorang yang yang dalam analisisnya
didasarkan pada pertimbangan- menggunakan kerangka tujuan
pertimbangan dan penuh dengan yaitu:
rasa sadar dan dengan a. Tindakan yang mengarah ke
menggunakan alat-alat yang tujuan dan mempunyai tujuan.
berhubungan dengan perilaku b. Tindakan yang terjadi dalam
atau tindakan sehingga situasi tertentu atau elemen
tercapainya tujuan yang tertentu dan elemen lain
diinginkan. yangdigunakan mereka untuk
2. Perilaku berorientasi pada nilai melakukan sesuatuagar
yang disebut dengan tindakan tujuannya bisa dicapai.
rasional c. Secara normatif tindakan yang
Adalah suatu perilaku atau dilakukan berhubungan dengan
tindakan yang telah memiliki memilih alatagar tujuan bia
pertimbangan dengan dan dicapai yang berarti tindakan
kesadaran dengan menggunakan dipandang dalam bentuk unit
alat-alat yang telah ada dalam terkecil dari realitas sosial yang
hubungannya dengan tindakan paling mendasar. Sehingga
atau perilaku yang absolute untuk tindakan tersebut berdasarkan
mencapai tujuan. Yang pada tujuan, alat, norma, dan
intinya tindakan ini didasarkan kondisi.
pada nilai etika, moral, dan lain-
lain. Dalam penelitian ini penulis
3. Perilaku atau tindakan juga mengutip beberapa penelitian
berdasarkan emosi atau tindakan terdahulu dengan melihat tujuan
afektif penelitian dan hasilnya. Berikut
Perilaku atau tindakan ini merupakan beberapa contoh
didasarkan dengan perasaan yang penelitian terdahulu yang dikutip
oleh penulis.
NAMA HASIL
DAN PENELIT 3.1. Jenis Penelitian
PUBLIKA IA Jenis penelitian ini adalah
SI N penelitian survey dengan metode
1 Sari Dalia. Untuk deskriptif. Penelitian survey
. merupakan penelitian yang
Sistem Pewarisan mengetahui mengumpulkan data pada saat
Pada Masyarakat sistem tertentu. Metode survey
Batak Toba di pewarisan dianggappaling baik karena
Kecamatan Natar hukum adat penelitian ini salah satunya memang
Kabupaten dalam bertujuan untuk memperoleh
Lampung masyarakat danmengumpulkan data asli (original
Selatan. Fakultas Batak Toba data)untuk mendeskripsikan keadaan
Keguruan Ilmu di populasi.
Pendidikan. Kecamatan
Universitas Unila Natar 3.2. Lokasi Penelitian
Kabupaten Penelitian ini dilaksanakan di
Lampung Kelurahan Labuh Baru Barat
Selatan. Kecamatan Payung Sekaki Kota
3. Judika Sianturi. Untuk Pekanbaru Provinsi Riau.Pemilihan
2017, Makna mengetahui
lokasi ini di karenakan cocok buat
Anak Laki-Laki serta
penulis dalam mendapatkan data dan
di Masyarakat menganalisi
mempermudah jarak tempuh yang
Batak Toba. s makna
penulis.
Jurusan anak laki-
Sosiologi, laki di kota
3.3. Subjek Penelitian
Fakutas Ilmu Sidikalang
Disini yang akan menjadi
Sosial dan Ilmu Kabupaten
subjek penelitianadalah masyakat
Politik. Dairi.
suku batak Toba dikota Pekanbaru.
Universitas Riau
Untuk melengkapi data penelitian
5. Allessandra.2011, Untuk dalam hal pembagian warisan
HakWaris menganalisi
masyarakat suku batak Toba.
Perempuan s secara
Adapun subjek penelitiannya yaitu
Dalam lengkap,rinc
sebanyak 5 orang yang berkaitan
Masyarakat i,pembagian
dengan penelitian.
Batak harta
Simalungun. warisan
3.4. Sumber Data
Universitas menurut
Dalam melakukan penelitian
Airlangga hukum Adat
ini saya sebagai penulis
Batak
Tabel diatas merupakan hasil menggunakan beberapa sumber data
dari penelitian terdahulu yang berikut:
penulis kutip. Dalam penelitian 1. Data Primer
terdahulu penulis memiliki kesamaan Data primer adalah sumber data
dengan penelitian yang sekarang, penelitian yang diperoleh secara
yaitu untuk mengetahui makna dan langsung dari sumber aslinya yang
bagaimana makna tersebut. berupa wawancara, jajak pendapat
dari individu atau kelompok (orang)
METODE ENELITIAN maupun hasil observasi dari suatu
objek, kejadian atau hasil pengujian (benda). Dengan kata lain, peneliti
membutuhkan pengumpulan data tanggungan. (pedoman
dengan cara menjawab pertanyaan wawancara terlampir).
riset (metode survei) atau penelitian b. Observasi
benda ( metode observasi). Observasi adalah mengenai
Data di dapat secara langsung, semua gejala yang ada pada
dengan mengajukan wawancara subyek penelitian dalam
kepada informan yang dianggap masyarakat batak toba di daerah
mendukung dalam pemenuhan data- kota pekanbaru.
data yang dibutuhkan oleh peneliti. c. Dokumentasi
Adapun cara membuat yang Teknik ini diperlukan sebagai
digunakan dalam mencari informasi data pendukung oleh peneliti,
penelitian ini adalah dengan seperti surat-surat, foto-foto,
melakukan wawancara dengan dokumen yang ada berkaitan
paduan wawancara. dengan pembagian warisan pada
2. Data sekunder masyarakat batak toba yang ada
Data sekunder adalah sumber di kota pekanbaru.
data penelitian yang diperoleh
melalui media perantara atau secara 3.6. Analisis Data
tidak langsung yang berupa : buku, Pada analisis kualitatif ini,
catatan, bukti yang telah ada, atau kita membangun kata-kata dari hasil
arsip baik dipublikasikan maupun wawancara atau dari hasil
yang tidak dipublikasikan secara pengamatan terhadap data-data yang
umum. Dalam penelitian ini dibutuhkan untuk dideskripsikan dan
mengumpulkan data dilakukan dirangkum. Lacey dan Luff (2001:2)
dengan cara berkunjung ke . Untuk data kualitatif diperoleh dari
perpustakaan, membaca buku yang hasil pengumpulan data dan
berhubungan dengan penelitian, informasi dengan menggunakan
jurnal yang mendukung penelitian berbagai metode pengumpulan data,
dan media internet yang digunakan. seperti pengamatan, wawancara,
menggambar, diskusi kelompok
3.5. Teknik Pengumpulan Data terfokus, dan lain-lain. Semua data
Untuk pengambilan data yang dan informasi yang diperoleh dari
revelan diatas penulis menggunakan lapangan.
pengumpulan data informasi dengan
cara berikut:
a. Wawancara Mendalam
Disini peneliti akan
mewawancarai langsung secara
mendalam dengan masyarakat
batak toba yang tinggal di
daerah kota pekanbaru. Adapun
pertanyaan yang akan diajukan
adalah meliputi: Nama, HASIL DAN PEMBAHASAN
umur,pekerjaan, tingkat
pendidikan, danjumlah 5.1. Sistem Pembagian Waris Adat
Batak Toba
5.1.1. Pelaksanaan Pembagian Adat Batak Toba harus sesuai juga
Waris Secara Adat dengan falsafah masyarakat batak
Dalam pembagian warisan yang menjadi patokan bahwa
pewarisan masyarakat batak tradisi tidak boleh diubah termasuk
terlaksana dengan baik. Pada dalam hal pemberian warisan.
Masyarakat Batak Toba dalam
budayanya mengenal tiga tujuan 5.1.2. Nilai-Nilai Dalam Sistem
hidup (falsafah batak) atau nilai-nilai Pembagian Warisan Adat
yang berhubungan dengan keturunan Batak Toba
yang menjadi dasar hidup orang Dalam hukum masyarakat
batak, yaitu: Batak Toba bahwa anak laki-laki lah
1. Hamoraon (kekayaan) yang dianggap sebagai penerima
2. Hagabeon: ukuran hagabeon waris dan perempuan tidak
dalam orang batak adalah apabila dipandang sebagai penerima waris
ia sudah memiliki anak laki-laki tetapi hal itu adalah pendapat
dan perempuan. antaratokoh-tokoh tua adat
3. Hasangapon: secara harfiah, sedangkan tokoh-tokoh muda adat
hasangapon artinya ialah terpuji lebih mengacu pada kenyataan
atau teladan bagi keturunan dan empiris. Karena itu yang muda
keluarganya terutama dihadapan menganggap bahwa “anak
masyarakat banyak(Wawancara perempuan dan laki-laki harus
dengan Bapak L. Situmeang/Br. dianggap sama”. Hal ini sangat
Sipayung selaku Pemuka Adat di bertentangan dengan azas keadilan
Kelurahan Labuhan Baru Barat yang mengatakan bahwa adanya
Kec. Payung Sekaki Kota persamaan hak yang apabila
Pekanbaru). terpenuhi juga suatu kewajiban.
Pada dasarnya dikalangan Tetapi makna keadilan bagi setiap
orang-orang batak toba anak-anak orang sangatlah berbeda.
wanita bukanlah merupakan salah Keadilan itu merupakan
satu pewaris dari harta ke dua orang keseimbangan antara keperluan dan
tuanya, terkecuali ada sebagian adat kegunaan. Ukuran keadilan dalam
batak memperbolehkan anak masyarakat adat Batak Toba harus
perempuan tersebut sebagai disesuaikan dengan tanggung jawab
pengganti kedudukan dari pria yang diemban. Tetapi tanggung
namun harus berdasarkan keputusan jawab moral lah yang lebih besar
dari keluarga yang bersangkutan daripada tanggungjawab terhadap
karena anak perempuan dalam adat seseorang atau orangtua. Mengapa
batak tidak boleh mengganti anak demikian, karena dalam adat Batak
laki-laki sebagai penerus keturunan. Toba anak laki-laki yang
Sebab hal tersebut sudah menjadi membawakan marga artinya seperti
tradisi turun temurun dan memang dalam kegiatan adat jika seorang
anak laki-laki sudah ditakdirkan orangtua tidak dapat lagi berbuat
untuk meneruskan garis keturunan apa-apa (dalam keadaan sakit atau
sehingga apa yang sudah menjadi lemah) maka anak laki-lakilah
yangmenggantikan kedudukan
ayahnya.
Hubungan kekerabatan dalam
masyarakat batak toba tidak akan
pernah putus karena adanya marga
dan warisan yang menggambarkan
keturunan keluarga tersebut.
Berdasarkan tradisi batak, dimana pun orang batak berada maka adat-
istiadat yang disebut dengan ayahnya untuk berdiskusi mengenai
partuturantidak akan pernah hilang. hal tersebut. Hal ini sudah
Bagi orang tua dalam adat batak dibicarakan/dirundingkan oleh
toba, anak sangat lah penting untuk sipewaris terlebih dahulu sebelum
diperjuangkan terutama dalam hal meninggal dunia.
pendidikan karena ilmu pengetahuan
adalah harta warisan yang tidak bisa 5.2.2.Pergeseran Nilai Sistem
dihilangkan atau ditiadakan. Maka Pembagian Warisan Adat
dari itu dengan ilmu pengetahuan Batak Toba
dan pendidikan seseorang akan Perubahan nilai-nilai yang ada
mendapat harta yang melimpah dan pada masyarakat batak toba yang ada
mendapatkan kedudukan yang lebih di Kota Pekanbaru akan
baik di dalam kehidupan mengakibatkan pembagian warisan
kedepannya. berdasarkan adat batak toba akan
hilang meski masih ada pun sebagian
5.2 Pergeseran Sistem Pembagian masyarakat batak toba yang
Warisan Adat Batak Toba membagikan harta warisannya
berdasarkan hukum adat namun
5.2.1.Pelaksanaan Pembagian apabila hal ini dibiarkan maka nilai-
Warisan Adat Batak Toba nilai dari adat batak toba lama-
Dalam adat batak toba kelamaan akan hilang juga.
diketahui bahwa anak laki-laki Sebagian besar masyarakat
mendapat bagian dalam pewarisan batak yang khususnya bertempat
seperti sawah/ladang dan rumah. tinggal di Kota Pekanbaru
Tetapi yang mendapatkan rumah membagikan harta warisannya
hanya anak laki-laki bungsu, berdasarkan hukum perdata hal ini
sementara anak laki-laki tengah atau dikarenakan menurut mareka hukum
yang lainnya tidak boleh ini lebih adil dibandingkan dengan
mendapatkan rumah peninggalan dengan hukum waris adat batak toba
orangtua dan hal itu sesuai dengan itu sendiri.
adat istiadat. Pembagian hukum waris pada
Namun, untuk masyarakat masyarakat batak toba juga ada yang
Batak Toba yang ada di Kota telah mengikuti hukum waris dalam
Pekanbaru sudah berbeda. Menurut islam hal ini di karenakan para
pendapat para orangtua anak yang masyarakat batak toba ini telah lama
akan mendapat kan rumah hidup dilingkungan orang islam.
peninggalan adalah siapa yang tidak Masyarakat batak toba ini
memiliki kekayaan atau yang menganggap hukum waris dalam
ekonominya lebih rendah diantara islam lebih rasional dan tidak jauh
saudara-saudaranya. Jika, yang layak dari aturan hukum waris secara
mendapatkan rumah tersebut adalah nasional. Tentunya perubahan sosial
anak tengah maka, dalam ini akan mengakibatkan perubahan
memberikan rumah tersebut haruslah dari hukum adat batak toba itu
meminta persetujuan saudara- sendiri. Perubahan sosial yang ada
saudara nya yanglain dan dilingkungan masyarakat akan
mengumpulkan para keluarga mempengaruhi rasio atau pembagian
hak waris baik untuk anak laki-laki
atau untuk anak perempuan.
Di dalam hukum islam pembagian warisan itu berdasarkan
fungsi dari anak laki-laki dan anak dilingkungan masyarakat akan
perempuan tersebut di dalam mempengaruhi rasio atau pembagian
keluarganya. hak waris baik untuk anak laki-laki
atau untuk anak perempuan. Di
KONDISI SOSIAL YANG dalam hukum islam pembagian
MELATARBELAKANGI warisan itu berdasarkan fungsi dari
PERGESERAN PADA SISTEM anak laki-laki dan anak perempuan
PEMBAGIAN WARISAN PADA tersebut di dalam keluarganya.
ADAT BATAK TOBA Pengetahuan pembagian warisan ini
dikarenakan masayarakat banyak
6.1. Keadilan yang berpendidikan tinggi sehingga
Perubahan nilai-nilai yang mengetahui beberapa aturan tentang
ada pada masyarakat batak toba yang hukum waris.
ada di Kota Pekanbaru akan
mengakibatkan pembagian warisan 6.2. Faktor Ekonomi
berdasarkan adat batak toba akan Sistem yang dianut oleh
hilang meski masih ada pun sebagian masyarakat Batak yang ada di
masyarakat batak toba yang Indonesia adalah sistem patrilineal
membagikan harta warisannya yaitu garis keturunan ditarik dari
berdasarkan hukum adat namun keturunan bapak atau ayah sehingga
apabila hal ini dibiarkan maka nilai- ada marga-marga tertentu yang
nilai dari adat batak toba lama- dipakai oleh anak-anak keturunan
kelamaan akan hilang juga. Sebagian batak yang diambil dari marga
besar masyarakat batak yang ayahnya. Maksud dari marga ini
khususnya bertempat tinggal di Kota adalah suatu kesatuan kelompok
Pekanbaru membagikan harta yang memiliki garis keturunan sama
warisannya berdasarkan hukum dengan nenek moyang yang sama.
perdata hal ini dikarenakan menurut Namun di Kota pekanbaru
mareka hukum ini lebih adil pembagian harta warisan
dibandingkan dengan dengan hukum berdasarkan kebutuhan dari masing-
waris adat batak toba itu sendiri. masing anaknya.
Disamping itu, pembagian
hukum waris pada masyarakat batak 6.3. Faktor Pendidikan
toba juga ada yang telah mengikuti Hubungan kekerabatan dalam
hukum waris dalam islam hal ini di masyarakat batak toba tidak akan
karenakan para masyarakat batak pernah putus karena adanya marga
toba ini telah lama hidup dan warisan yang menggambarkan
dilingkungan orang islam. keturunan keluarga tersebut.
Masyarakat batak toba ini Berdasarkan tradisi batak, dimana
menganggap hukum waris dalam pun orang batak berada maka adat-
islam lebih rasional dan tidak jauh istiadat yang disebut dengan
dari aturan hukum waris secara partuturantidak akan pernah hilang.
nasional. Tentunya perubahan sosial Bagi orang tua dalam adat batak
ini akan mengakibatkan perubahan toba, anak sangat lah penting untuk
dari hukum adat batak toba itu diperjuangkan terutama dalam hal
sendiri. Perubahan sosial yang ada pendidikan karena ilmu pengetahuan
adalah harta warisan yang tidak bisa
dihilangkan atau ditiadakan. Maka
dari itu dengan ilmu pengetahuan dan pendidikan seseorang akan
mendapat harta yang melimpah dan Tindakan sosial berorientasi
mendapatkan kedudukan yang lebih nilai, tindakan ini didasarkan pada
baik di dalam kehidupan nilai-nilai yang berlaku di dalam
kedepannya. masyarakat.Kriteria dari tindakan ini
adalah mengenai antara baik dan
6.4 . Analisis Tindakan Sosial buruk, sah dan tidak sahnya menurut
tatanan nilai yang berlaku.Subjek
6.4.1.Tindakan Rasionalitas yang melakukan tindakan tidak
Instrumental mempermasalahkan tujuan dari
Tindakan sosial rasional tindakan tapi lebih
instrumental lebih menekankan pada mempermasalahkan bagaiman cara-
rasio (akal) sebagai alat yang cara melakukan tindakan tersebut.
digunakan untuk mendasari tindakan Dalam hukum adat Batak
yang selanjutnya diikuti oleh Toba hanya anak laki-laki lah yang
sejumlah tujuan-tujuan yang ingin dianggap sebagai ahli waris dan
dicapai sehingga dapat dikatakan perempuan tidak dipandang sebagai
tindakan yang masuk akal. Pada ahli waris tetapi hal itu adalah
dasarnya dikalangan orang- pendapat antara tokoh-tokoh tua adat
orangbatak toba anak-anak wanita di Batak Toba sedangkan tokoh-
bukanlah merupakan salah satu tokoh masyarakat adat Batak Toba di
pewaris dari harta ke dua orang Kelurahan Labuh Baru lebih
tuanya, terkecuali ada sebagian adat mengacu pada kenyataan empiris
batak memperbolehkan anak karena itu mereka menganggap
perempuan tersebut sebagai bahwa “anak perempuan dan laki-
pengganti kedudukan dari pria laki harus dianggap sama”. Hal ini
namun harus berdasarkan keputusan sangat bertentangan dengan azas
dari keluarga yang bersangkutan keadilan yang mengatakan bahwa
karena anak perempuan dalam adat adanya persamaan hak yang apabila
batak tidak boleh mengganti anak terpenuhi juga suatu kewajiban.
laki-laki sebagai penerus keturunan.
Sebab hal tersebut sudah menjadi KESIMPULAN DAN SARAN
tradisi turun temurun dan memang
anak laki-laki sudah ditakdirkan Kesimpulan
untuk meneruskan garis keturunan Adapun Kesimpulan yang
sehingga apa yang sudah menjadi bisa diambil dari penelitian ini
tradisi tidak boleh diubah termasuk adalah:
dalam hal pemberian warisan. Serta 1. Pelaksanaan Waris Pada
memperhitungakan kesesuaian antara Masyarakat Batak Toba
cara dan tujuan dan Sistem yang dianut oleh
mempertimbangkan efisiensi dan masyarakat Batak yang ada di
efektivitas dari sejumlah pilihan Indonesia adalah sistem
tindakan. patrilineal yaitu garis keturunan
ditarik dari keturunan bapak atau
6.4.2.Tindakan Sosial Berorientasi ayah sehingga ada marga-marga
Nilai tertentu yang dipakai oleh anak-
anak keturunan batak yang
diambil dari marga ayahnya.
Maksud dari marga ini adalah
suatu kesatuan kelompok yang memiliki garis keturunan sama
dengan nenek moyang yang di Kota Pekanbaru sebagian
sama.Untuk pembagian harta besarnya adalah berdasarkan
warisan orang tua yang peraturan perundang-undangan
mendapatkannya adalah anak 1945 pasal 27 ayat 1 yang
laki-laki sedangkan untuk anak menyatakan bahwa seluruh
perempuan hanya mendapat bangsa Indonesia memiliki hak
warisan dalam bentuk pemberian yang sama dan kedudukannya di
suka rela aja dari orang tuanya dalam hukum dan pemerintahan
atau dari saudara laki-lakinya. wajib mengikuti dan menjunjung
Namun untuk pembagian harta tinggi hukum tersebut tanpa
warisan ini juga tidak dilakukan terkecuali. Pasal ini berarti
sembarangan yang maksudnya bahwa kedudukan pria dan
dalam pembagian harta warisan wanita adalah sama di dalam
tersebut ada yang di khususkan muka hukum dan di dalam
yaitu pembagian warisan peraturan perundang-
diberikan kepada anak laki-laki undangan.Dalam pasal 841 kitab
yang paling kecil atau biasa undang-undang hukum perdata
disebut dengan nama siapudan. dengan jelas menyatakan bahwa
Namun dalam sebagian sistem memberikan hak atau warisan
batak parmalim, pembagian kepada seseorang untuk
warisan diberikan kepada anak menggantikan hak-hak orang
perempuan hal ini dikarenakan yang telah meninggal dunia yang
sistem keterkaitan dalam suku artinya orang yang akan
batak tersebut berdasarkan ikatan menggantikan hak tersebut
emosional kekeluargaan yang mendapatkan bagian dari orang-
membagikan harta warisan orang yang telah digantikannya.
berdasarkan keadilan dan Sedangkan ahli waris yang untuk
kebutuhan dari pada anak- bagian-bagiannya secara khusus
anaknya. dan spesifik diklarifikasikan
2. Pergeseran Nilai Waris Adat sesuai urutan dimana mereka
Batak Toba Yang ada di Kota terpanggil untuk menjadi ahli
Pekanbaru waris.
Perubahan nilai-nilai dalam 3. Kondisi Sosial Yang
pembagian warisan yang ada di Melatarbelakangi Pergeseran
Kota Pekanbaru telah Pada Sistem Pembagian Warisan
mengakibatkan pembagian Pada Adat Batak Toba
warisan pada masyarakat Batak a. Keadilan
Toba tidak lagi berdasarkan nilai- Keadilan pewarisan dalam
nilai yang ada di dalam suku hukum waris nasional selalu
batak toba terbesebut meski dijumpai dengan adanya
masih ada sebagian masyarakat pembagian sama rata antara
yang melakukan pembagian anak laki-laki dan
warisan berdasarkan adat asli perempuan, hal ini di perkuat
dari Batak Toba tersebut. dengan ketentuan Pasal 852
Pembagian warisan pada KUHPerdata yang
masyarakat batak toba yang ada mengatakan “Anak-anak atau
sekalian keturunan mereka,
biar dilahirkan dari lain-lain
perkawinan sekalipun, mewaris dari kedua orangtua,
kakek, nenek atau perkawinan yang sah. Maka,
semuakeluarga sedarah terlihat bahwa kaum
mereka selanjutnya dalam perempuan sudah banyak
garis lurus keatas, dengan ambil bagian dalam hal
tiada perbedaan antara laki mencari nafkah hidup.Hal ini
dan perempuan dan tiada tidak lepas dari banyaknya
perbedaan berdasarkan kesempatan kerja yang
kelahiran lebih ditawarkan bagi kaum
dahulu”.Terdapat beberapa perempuan. Jika diperhatikan
keputusan Mahkamah Agung ketentuan-ketentuan adat
yang telah menetapkan Batak Toba yang dipengaruhi
merubah ketentuan ahli waris oleh sistem patrilineal dan
menurut hukum adat, juga dikaitkan dengan kondisi
khususnya ahli waris anak- masyarakat di Indonesia,
anak dan janda. Misalnya lazimnya orang tua laki-laki
keputusan Mahkamah Agung yang bertanggung jawab
No. 179/Sip/1961, Tanggal dalam memberikan biaya
23-10-1961, yang hidup kepada keluarga,
menyatakan bahwa karena. pada umumnya laki-
“berdasarkan selain rasa lakilah yang bekerja.
kemanusiaan dan keadilan Seandainya dijumpai istri
umum, juga atas hakekat atau ibu yang bekerja, hal
persamaan hak antara wanita tersebut tidak lain adalah
dan pria, dalam beberapa menunjang kehidupan
keputusan mengambil sikap ekonomi keluarga, bukan
dan mengangggap sebagai merupakan tanggung
hukum yang hidup diseluruh jawabnya. Tetapi dengan
indonesia, bahwa anak meninggalnya si suami maka
perempuan dan anak laki-laki istri yang menjalankan tugas
dari seorang peninggal waris sebagai tiang keluarga untuk
bersama-sama berhak atas membiayai kebutuhan
harta warisan dalam arti keluarga mulai dari biaya
bahwa bagian anak laki-laki hidup sehari-hari hingga
adalah sama dengan anak biaya pendidikan anak-
perempuan”. anaknya. Oleh karena itu,
b. Faktor Ekonomi sudah sepantasnya harta
Faktor ekonomi sangat peninggalan di berikan
menentukan di dalam kepada anak perempuan dan
kehidupan keluarga. Tetapi anak laki-laki secara merata
juga tidak boleh lupa bahwa dan adil.
persoalan biaya hidup setelah c. Faktor pendidikan
suami/ayah meninggal. dunia 4. Hubungan kekerabatan dalam
merupakan hal yang sangat masyarakat batak toba tidak
penting untuk menjamin akan pernah putus karena
masa depan anak-anaknya adanya marga dan warisan
yang dilahirkan dan yang menggambarkan
keturunan keluarga tersebut.
Berdasarkan tradisi batak,
dimana pun orang batak warisan yang mana yang harus
berada maka adat-istiadat dilakukan agar tidak ada lagi
yang disebut dengan keanekaragaman dalam
partuturan tidak akan pernah pewarisan sehingga terciptalah
hilang. Bagi orang tua dalam kepastian hukum dan apabila
adat batak toba, anak sangat terjadi perselisihan pewarisan
lah penting untuk lebih mudah untuk
diperjuangkan terutama menyelesaikannya karena sudah
dalam hal pendidikan karena ada dasar atau ketentuan hukum
ilmu pengetahuan adalah yang pasti.
harta warisan yang tidak bisa
dihilangkan atau ditiadakan. DAFTAR PUSTAKA
Maka dari itu dengan ilmu Budiarto. M. 1985. Pengangkatan
pengetahuan dan pendidikan Anak Ditinjau Dari Segi
seseorang akan mendapat Hukum. Jakarta :
harta yang melimpah dan Akademika Press.
Saran mendapatkan kedudukan Garna. K. J. 1996. Ilmu-Ilmu Sosial:
yang lebih baik di dalam Dasar-Konsep-Posisi.
kehidupan kedepannya. Bandung: Universitas
Padjadjaran
Hadikusuma. H. 1994. Hukum Waris
Adapun saran yang dapat Adat. Citra Aditya Bakti:
diberikan dari penelitian ini adalah: Bandung
1. Disarankan untuk kepada para Hadikusuma. H. 2003. Hukum Waris
tokoh adat Batak Toba untuk Adat. Bandung: Citra Aditia
melakukan kajian hukum dan Bakti
menggali nilai-nilai yang Hutabarat. 1999. Sejarah Suku Batak
dijalankan oleh masyarakat adat Toba. Jakarta.
dengan membandingkan Johnson. D. P. 1986. Teori Sosiologi
peraturan perundang-undangan Klasik Dan Modern. Jakarta
terkait pewarisan adat yang Manner. K. 2000. Teori Budaya.
dilaksanakan oleh masyarakat Jogjakarta: Pustaka Pelajar
adat saat ini. Nainggolan. T. 2006. Batak Toba Di
2. Perlu adanya sosialisasi di Jakarta Kontunitas Dan
tengah-tengah masyarakat (tokoh Perubahan Identitas.
adat dan pemerintah setempat) Medan: Bina Media
untuk member pemahaman yang Perintis.
sama terhadap “pembagian Siahaan. H. M. 1980. Sejarah Dan
warisan pada masyarakat adat Teori Sosiologi. Jakarta:
batak toba” sehingga tidak terjadi Erlangga
perselisihan pewarisan didalam Lacey. Luff. 2001. Fokus Utama
keluarga. Hal ini juga akan Untuk Penelitian Dalam
membuka pola piker masyarakat Analisis Data Kualitatif.
terhadap keadilan yang Sheffield
sesungguhnya dalam hukum Lubis. S. 2008. Hukum Tata Negara.
waris adat. Jakarta: Mandar Maju
3. Disarankan bagi Pemerintah Sudiyat. I. 1981. Hukum Adat Sketsa
untuk menetapkan pembagian Asas. Liberty: Yokyakarta
Vergouwen. J. C . 2004. Nilai-Nilai Adat Batak Toba. Bandung
Vergouwen. J. C. 2004. Masyarakat Website :
Dan Hukum Adat Batak Http://Wikipedia.Org/Dalihannatolu
Toba. Yokyakarta: PT.Lkis Http://Bolmerhutasoit.Wordpress.Co
Pelangi Aksara m/2011/03/21/Pembagian-
Warisan-Dan-
Skripsi : Implementasinya-Dalam-
Nainggolan Sabar Eriyanto Torop. Suku-Batak-Toba-D-
2005. Kedudukan Anak Sumatera-Utara/
Perempuan Dalam Warisan Http://Bolmerhutasoit.Wordpress.Co
Adat Pada Masyarakat m
Batak Toba Di Kecamatan
Pontianak Kota, Pontianak.
Program Pasca Sarjana
Universitas Diponogoro.
Semarang
Allessandra. 2011. Hak Warisan
Perempuan

Dalam
Masyarakat

Batak Simalungun.
Universitas Airlangga
Sianturi Judika. 2017. Makna Anak
Laki-Laki Masyarakat
Batak Toba. Universitas
Riau
Sari Dalia. Sistem Pewarisan Pada
Masyarakat Batak Toba
Dikecamatan
Natar
Kabupaten

Lampung Selatan. Fkip


Universitas Lampung
Prilmon. 2010. Kedudukan Anak
Angkat Pada Masyarakat
Batak Toba. Universitas
Sumatera Utara.

Peraturan Perundang-Undangan :
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal
18 B Ayt 2 Tentang Hukum
Adat
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal
27 Ayat 1 Tentang
Persamaan Kedudukan
Mahkamah Agung
No.179/k/Sip/1961 Tentang
Pembagian Warisan

You might also like