0 ratings0% found this document useful (0 votes) 328 views27 pagesKMK 581 TH 2020
Copyright
© © All Rights Reserved
We take content rights seriously. If you suspect this is your content, 
claim it here.
Available Formats
Download as PDF or read online on Scribd
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 581 /KMK.01/2020
TENTANG
ROADMAP PENGELOLAAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN
Menimbang
Mengingat
KEMENTERIAN KEUANGAN TAHUN 2020-2024
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
: a bahwa untuk mendukung pelaksanaan Inisiatif Strategis
Program Reformasi _Birokrasi_ dan —_‘Transformasi
Kelembagaan Kementerian Keuangan, telah ditetapkan
pengembangan organisasi dan sumber daya manusia
berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
125/KMK.01/2020 tentang Impiementasi Inisiatif Strategis
Program Reformasi Birokrasi. dan — Transformasi
Kelembagaan Kementerian Keuangan sebagaimana telah
diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
424/KMK.01/2020 tentang Perubahan atas Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 125/KMK.01/2020 tentang
Implementasi Inisiatif Strategis Program Reformasi
Birokrasi dan Transformasi Kelembagaan Kementerian
Keuangen;
b. bahwa untuk melaksanakan pengembangan organisasi
dan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, dan sebagai dasar pengelolaan aparatur sipil
negara jangka menengah Kementerian Keuangan tahun
2020-2024, perlu menetapkan ketentuan mengenai
roadmap pengelolaan aparatur sipil negara di lingkungan
Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, peru menetapkan Keputusan
Menteri Keuangan tentang Roadmap Pengelolaan Aparatur
Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Keuangan Tahun
2020-2024;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telab diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6477); * yMemperhatikan
 
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
-2-
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang
Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6264);
Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah teralhir
dengan Peraturan Menteri. Keuangan — Nomor
229/PMK.01/20i9 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
1745);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.01/2020
tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun
2020-2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 679);
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 352/KMK.01/2016
tentang Pedoman Perencanaan Sumber Daya Manusia di
Lingkungan Kementerian Keuangan;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 125/KMK.01/2020
tentang Implementasi Inisiatif Strategis Program Reformasi
Birokrasi dan Transformasi Kelembagaan Kementerian
Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 424/KMK.01/2020 tentang
Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor
128/KMK.01/2020 tentang Implementasi Inisiatif Strategis
Program Reformasi Birokrasi_ dan Transformasi
Kelembagaan Kementerian Keuangan;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang
Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1907);
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2018 tentang
Pedoman Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil
Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 1252);Menetapkan
PERTAMA
KEDUA
KETIGA
KEEMPAT
 
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
-3-
MEMUTUSKAN:
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG
" ROADMAP PENGELOLAAN APARATUR  SIPIL _NEGARA
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN TAHUN 2020-
2024.
Menetapkan roadmap pengelolaan Aparatur Sipil Negara di
lingkungan Kementerian Keuangan tahun 2020-2024 yang
sclanjutnya disebut Roadmap Pengelolaan ASN, sebagai dasar
pengelolaan Aparatur Sipil Negara jangka menengah
Kementerian Keuangan tahun 2020-2024.
Roadmap Pengelolaan ASN sebagaimana dimaksud dalam
Diktum PERTAMA, terdiri atas:
a, Tujuan Strategis Pengelolaan Aparatur Sipil Negara;
b. Arah Kebijakan; dan
c. Strategi Pengelolaan Aparatur Sipil Negara Berbasis Sistem
Merit.
: Tujuan Strategis Pengelolaan Aparatur  Sipil Negara
sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf a
merupakan tujuan pengelolaan aparatur sipil negara yang
dimaksudkan untuk mewujudkan Aparatur Sipil Negara
Kementerian Keuangan yang kompeten, profesional, dan
berkinerja tinggi dalam pengelolaan keuangan negara guna
mendukung pencapaian visi dan misi Presiden Republik
Indonesia.
Untuk mencapai Tujuan Strategis Pengelolaan Aparatur Sipil
Negara sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA
ditetapkan Arah Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam
Diktum KEDUA huruf b, yang terdiri atas:
a. pengendalian jumlah dan penataan komposisi sumber
daya manusia Kementerian Keuangan;
b. perbaikan sistem pemenuhan kebutuhan sumber daya
manusia;
c. pengelolaan kompetensi pegawai;
penyempurnaan sistem manajemen kinerja_ dan
pembinaan kinerja pegawai;
pengembangan manajemen karier;
penguatan implementasi program Leaders Factory;
penyempurnaan sistem kerja, pemberian penghargaan,
penegakan disiplin, dan perlindungan pegawai; dan
penyempurnaan Human Resources Information System
(RIS).
wv
PommeKELIMA
 
MENTER! KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
-4-
: Dalam setiap Arah Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam
Diktum KEEMPAT, ditetapkan Strategi Pengelolaan Aparatur
Sipil Negara Berbasis Sistem Merit sebagaimana dimaksud
dalam Diktum KEDUA huruf c, yang terdiri atas:
a. Pengendalian jumlah dan penataan komposi
daya manusia Kementerian Keuangan, melalui:
sumber
 
1) penerapan kebijakan pertumbuhan negatif sumber
daya manusia Kementerian Keuangan sebesar -3,5%
{minus tiga koma lima persen) sampai dengan -4%
{minus empat persen) tahun 2020-2024;
2) pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia melalui:
a) rekrutmen secara selektif dan terbatas untuk
memenuhi kebutuhan kualifikasi dan kompetensi
spesifik serta memperkuat diversity sumber daya
manusia Kementerian Keuangen;
b) redistribusi sumber daya manusia antar unit kerja
dengan menerapkan mutasi pegawai berdasarkan
mekanisme internal job vacancy; dan/atau
c) pengembangan kompetensi pegawai dengan
memperhatikan kemungkinan diterapkannya exit
strategy;
3) penataan komposisi sumber daya manusia pada
jabatan inti dan jabatan pendukung dengan
penyesuaian proses bisnis, penerapan cara kerja baru
berbasis digital, pengembangan kompetensi dan
penerapan mutasi berdasarkan mekanisme internal job
vacancy; dan/atau
4) penyelarasan kebijakan pertumbuhan negatif sumber
daya manusia dengan penataan pendidikan kedinasan
yang dikelola dan/atau berada di bawah Kementerian
Keuangan.
b. Perbaikan sistem pemenuhan kebutuhan sumber daya
manusia, melalui:
1) penyederhanaan proses bisnis rekrutmen pegawai;
dan/atau
2) peningkatan kualitas dan pengelolaan basis data
materi tes kompetensi teknis.
c. Pengelolaan kompetensi pegawai, melalui:
1) standardisasi kompetensi teknis jabatan;
2) penggunaan sistem penilaian/pengukuran kompetensi
melalui media daring dan tatap muka, serta pemetaan
kompetensi pegawai;
3) penyusunan kebutuhan kompetensi pegawai;
awMENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
-5-
4) pengembangan kompetensi pegawai; dan/atau
5) monitoring dan evaluasi pengembangan kompetensi
pegawai.
Penyempumaan sistem manajemen kinerja_ dan.
pembinaan kinerja pegawai, melalui:
1) penyempurnaan penilaian perilaku kerja dalam
penilaian kinerja pegawai secara bulanan; dan/atau
2) penyempurnaan mekanisme evaluasi kinerja dengan
memperhatikan unsur pembinaan kinerja pegawai.
Pengembangan manajemen karier, melalui:
1) penyempurnaan kebijakan dan implementasi kebijakan
manajemen karier;
2) pengembangan manajemen talenta dengan cara:
a) penyusunan kajian manajemen talenta pejabat
fungsional;
b) penyempurnaan kebijakan manajemen talenta,
meliputi:
(1) pengembangan manajemen talenta pejabat
fungsional;
(2) evaluasi pelaksanaan identifikasi, pemetaan,
seleksi, dan penetapan talent;
(3) penguatan program pengembangan talent;
(4) pengembangan knowledge management talent;
dan
(5) perluasan jabatan target;
c) pemberdayaan talent untuk jabatan/penugasan di
unit internal dan instansi eksternal Kementerian
Keuangan; dan/atau
d} integrasi talent pool Kementerian Keuangan dengan
talent pool nasional;
3) pengembangan kompetensi pejabat fungsional;
4) pengangkatan pegawai dalam jabatan fungsional
dengan Kementerian Keuangan sebagai pembina dan
jabatan fungsional dengan kementerian/lembaga lain
‘sebagai pembina; dan/atau
5) digitalisasi proses pengembangan karier.
aKEENAM.
 
MENTER! KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
-6-
f. Penguatan implementasi program Leaders Factory, melalui:
1) penyempurnaan ketentuan terkait penugasan pegawai
pada instansi eksternal Kementerian Keuangan;
2) implementasi Kementerian Keuangan Leadership
Development Program (KLDP);
3) penugasan dan/atau penempatan pegawai pada
instansi eksternal Kementerian Keuangan; dan/atau
4) penempatan lulusan pendidikan kedinasan yang
dikelola dan/atau berada di bawah Kementerian
Keuangan pada instansi eksternal Kementerian
Keuangan.
g. Penyempurnaan sistem kerja, pemberian penghargaan,
penegakan disiplin, dan perlindungan pegawai, melalui:
1) penyesuaian ketentuan terkait sistem kerja terutama
flexible working arrangement dan rapat, dengan
‘imemperhatikan kebutuhan organisasi dan pegawai;
2) penguatan oilai-nilai, etika, dan disiplin serta
penyempurnaan sistem penghargaan pegawai dalam
tatanan sistem kerja baru berbasis digital; dan/atau
3) perbaikan sistem perlindungan pegawai.
h. Penyempurnaan Human Resources Information System
(ARIS), melalui:
1) penyempurnaan dan pengembangan modui/fitur
terutama profil, layanan, administrasi, dan pelaporan
pegawai;
2) pengintegrasian Human Resources Information System
(ARIS) dengan sistem kepegawaian masing-masing unit
Eselon I dan E-Kemenkeu; dan/atau
3) pemutakhiran database pegawai dan penyiapan
intelligent dan data driven pegawai.
Pelaksanaan Strategi Pengelolaan Aparatur Sipil Negara
Berbasis Sistem Merit sebagaimana dimaksud dalam Diktum
KELIMA dan pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia,
dilaksanakan dengan mengacu pada:
a. roadmap pengelolaan aparatur sipil negara berbasis sistem
merit di lingkungan Kementerian Keuangan yang
ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan dan
ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal untuk dan atas
nama Menteri Keuangan; dan
b. roadmap rencana pemenuhan kebutuhan sumber daya
manusia Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahifan dari Keputusan Menteri ini.
AKETUJUH
KEDELAPAN
 
MENTER! KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
-7-
Pelaksanaan Strategi Pengelolaan Aparatur Sipil Negara
Berbasis Sistem Merit dan rencana pemenuhan kebutuhan
sumber daya manusia per tahun dapat  disesuaikan
berdasarkan:
a. evaluasi terhadap perubahan organisasi, proses bisnis,
cara kerja dan tantangan yang dihadapi serta faktor
lainnya dari dalam dan luar Kementerian Keuangan yang
mempengaruhi kebutuhan SDM Kementerian Keuangan,
dengan menjaga terlaksananye Strategi Pengelolaan
Aparatur Sipil Negara Berbasis Sistem Merit periode tahun
2020-2024; dan/atau
b. perubahan regulasi atau Kebijakan nasional yang terkait
dengan Aparatur Sipil Negara.
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
wMENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
-8-
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
1. Menteri Keuangan;
2. Wakil Menteri Keuangan;
3. Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, para Direktur
Jenderal, dan para Kepala Badan di  lingkungan
Kementerian Keuangan;
4, Kepala Lembaga National Single Window,
5. Sekretaris Inspektur Jenderal, para Sekretaris Direktorat
Jenderal, dan para Sekretaris Badan di  lingkungan
Kementerian Keuangan, serta Sekretaris Lembaga National
Single Window,
6. Para Kepala Biro dan Kepala Pusat di lingkungan
Sekretariat Jenderal, Kementerian Keuangan; dan
7. Ketua Pelaksana Harian Central Transformation Office.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Desember 2020
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
‘SRI MULYANI INDRAWATI
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Umum
ub.
Plt. Kepala Bagian administrasi KementerianLAMPIRAN
Nomor  S81/KPR.01/2020
APARATUR  SIPIL NEGARA
UINGKUNGAN
KBUANGAN TAHUN 2020-2028
 
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
ROADMAP
RENCANA PEMENUHAN KEBUTUHAN SUMBER DAYA MANUSIA.
KEMENTERIAN KEUANGAN
TAHUN 2020-2024
1. RENCANA STRATEGI ORGANISASI
Visi dan Misi
Presiden
Visi dan Misi
Kementerian
Keuangan
Tujuan
Sasaran Strategis
: Terwujudnya Indonesia yang berdaulat, mandiri,
dan berkepribadian berlandaskan gotong royong.
a. Peningkatan kualitas manusia Indonesia;
b. Struktur ekonomi yang produktif, mandiri, dan
berdaya saing;
c. Pembangunan yang merata dan berkeadilan;
Mencapai lingkungan hidup yang berkelanjutan;
e, Kemajuan budaya yang ~~ mencerminkan
kepribadian bangse;
f, Penegakan sistem hukum yang bebas korupsi,
bermartabat, dan terpercaya;
g. Perlindungan bagi segenap bangsa dan
memberikan rasa aman pada seluruh warga;
hh. Pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif,
dan terpercaya;
i. Sinergi pemerintah daerah dalam kerangka
Negara Kesatuan.
ca
: Menjadi Pengelola Keuangan Negara untuk
mewujudkan — perekonomian Indonesia yang
produktif, kompetitif, inklusif, dan berkeadilan
untuk mendukung Visi dan Misi Presiden dan Wakil
Presiden: “Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri
dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong”.
: Tujuan Kementerian Keuangan pada tahun 2020-
2024 adalah:
a. Pengelolaan fiskal yang sehat dan berkelanjutan;
Penerimaan negara yang optimal;
Pengelolaan belanja negara yang berkualitas;
Pengelolaan perbendaharaan, kekayaan negara,
dan pembiayaan yang akuntabel dan produktif
dengan risiko yang terkendali;,
¢. Birokrasi dan layanan publik yang agile, efektif,
dan efisien.
aoe
: Dalam rangka mendukung pencapaian tujuan di
atas, sasaran strategis dan strategi yang akan
dilakukan dengan mengacu pada Kerangka Kinerja
dan Pendanaan Rencana Strategis Kementerian
Keuangan Tahun 2020-2024, yaitu:
A
KEPUTUSAN MENTERI  KEUANGAN
TENTANG “ROADMAP PENGELOLAAN
KSMENTERIANMENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
-2-
Kebijakan fiskal yang ekspansif dan konsolidatif,
dengan estimasi target yang dapat disesuaikan
dengan kebutuhan organisasi, yaitu:
1) Rasio defisit terhadap PDB tahun 2024
sebesar 2,19% - 2,51%
2) Indeks efektivitas kebijakan fiskal dan sektor
keuangan tahun 2024 sebesar 75.
Dengan strategi yang dapat dilakukan, yaitu:
1) Penyusunan peraturan perundang-undangan
di bidang fiskal dan sektor keuangan
khususnya kebijakan relaksasi dan
refocusing belanja untuk —_ percepatan
penanganan COVID-19 dan pemulihan
ekonomi nasional dampak COVID-19,
2) Pemberian insentif fiskal dan prosedural
guna memulihkan kinerja perekonomian
yang terdampak COVID-i9.
3) Penyusunan kebijakan APBN dengan defisit
yang terkendali dan kesinambungan fiskal
dapat terjaga, dengan tetap memberikan
ruang untuk pemulihan perekonomian.
4) Penyempurnaan dan perbaikan peraturan
perundang-undangan di bidang fiskal dan
sektor keuangan.
5) Perumusan strategi kebijakan makro fiskal
untuk APBN yang sehat dan berkelanjutan.
6) Penyusunan kebijakan _ pengembangan
instrumen-instrumen fiskel yang efektif
untuk mendukung sustainable environment.
7) Peningkatan produktivitas dan daya saing
nasional, serta penguatan neraca transaksi
berjalan dan pendalaman pasar keuangan
untuk memperkuat fundamental ekonomi
jangka menengah
8) Perumusan kebijakan penerimaan negara
yang mendorong investasi dan daya saing.
9) Pemberian insentif fiskal perpajakan untuk
peningkatan investasi dan ekspor serta
pengembangan sektor tertentu.
10) Harmonisasi pemberian fasilitas fiskal lintas
unit di internal Kementerian Keuangan atau
dengan kementerian/lembaga (K/L) lainnya.
11)Penguatan kerja sama_—_pembiayaan
perubahan iklim dan ekonomi serta
keuangan internasional untuk mendorong
pertumbuhan ekonomi yang kuat, seimbang,
berkelanjutan dan inklusif.
KwMENTER! KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
-3-
12) Penguatan kebijakan sektor keuangan serta
peningkatkan literasi dan inklusi keuangan
untuk memperkuat sistem keuangan.
b. Penerimaan negara dari sektor _pajak,
kepabeanan dan cukai, serta PNBP yang optimal,
dengan estimasi target yang dapat disesuaikan
dengan kebutuhan organisasi, yaitu:
1) Rasio penerimaan perpajakan terhadap PDB
tahun 2024 sebesar 8,59% - 9,55%.
2) Persentase realisasi_ penerimaan Negara
tahun 2024 sebesar 100%.
3) Tingkat efektivitas  pengawasan dan
penegakan hukum perpajakan tahun 2024
sebesar 66%.
Dengan strategi yang dapat dilakukan yaitu:
1) Perpanjangan waktu penyelesaian
administrasi perpajakan untuk memberikan
kemudahan dan kepastian hukum bagi wajib
pajak dalam pelaksanaan hak dan/atau
pemenuhan kewajibannya.
2) Penyesuaian prosedur pelayanan
administrasi ‘perpajakan dengan
memperhatikan protokol kesehatan terkait
COVID-19.
3) Identifikasi potensi dan peningkatan
kepatuhan perpajakan tas transaksi
perdagangan melalui sistem elektonik
(PMSE).
4) Pengembangan layanan pajak, kepabeanan
dan cukai serta Penerimaan Negara Bukan
Pajak (PNBP) berbasis digital yang berfokus
pada user experience dan user friendly.
5) Penggelian potensi penerimaan melalui
upaya perluasan basis pajak, kepabeanan
dan cukai, serta pemetaan potensi PNBP.
6) Modernisasi sistem administrasi_pajak,
kepabeanan dan cukai serta PNBP.
7) Penyempurnaan proses bisnis khususnya di
bidang pemeriksaan dan — pengelolaan
penerimaan kepabeanan dan cukai.
8) Penguatan kerja sama dengan Kementerian
dan Lembaga serta Aparat Penegak Hukum
(APH) baik dalam maupun luar negeri dalam
rangka pengamanan penerimaan negara.
9) Penguatan joint program pencrimaan negara
di lingicungan Kementerian Keuangan.
4MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
-4-
10} Peningkatan kepatuhan melalui model
pengawasan berbasis segmentasi dan
territorial.
11) Penguatan pengawasan Perpajaken dan
PNBP serta pemberantasan penyelundupan
dan barang-barang ilegal.
12) Integrasi dan konektifitas pelayanan ekspor
impor dengan K/L dan negara-negara mitra.
13)Mendorong penguatan efektifitas dan
efisiensi kinerja logistik nasional.
Alokasi Belanja Pusat dan Transfer ke Daerah
dan Dana Desa (TKDD) yang tepat, dengan
estimasi target yang dapat disesuaikan dengan
kebutuhan organisasi, yaitu:
1) Indeks kualitas belanja pemerintah tahun
2024 sebesar 84
2) Indeks ketimpangan antar wilayah tahun
2024 sebesar 0,232.
3) Rasio TKDD yang berbasis kinerja terhadap
total TKDD meningkat tahun 2024 sebesar
15,34%.
Dengan strategi yang dapat dilalcukan yaitu:
1) Prioritasi belanja negara dan penyusunan
regulasi terkait APBN yang memberikan
fleksibilitas bagi pemerintah untuk
pendanaan isu strategis jangka menengah,
pencapaian prioritas nasional, maupun
penanganan bencana nasional secara cepat,
efisien, dan tetap akuntabel.
2) Perumusan kebijakan penganggaran jaring
pengaman sosial dan subsidi yang tepat
sasaran dan terintegrasi, baik antar program
maupun antara pusat dan dacrah termasuk
peningkatan efektivitas penggunaan dana
desa untuk mengurangi tingkat kemiskinan
dan mencegah dampak krisis nasional di
desa.
3) Perumusan  kebijakan relaksasi_ dan
refocusing belanja K/L, penggunaan Transfer
ke Daerah dan Dana Desa untuk
penanganan COVID-19 dan/atau  kondisi
krisis/darurat nasional serta menstimulasi
percepatan pemulihan layanan publik dan
perekonomian,
4) Perumusan kebijakan penganggaran yang
inovatif, tepat sasaran, dan lebih efisien
dengan implementasi cara kerja baru
berbasis digital (new ways of working),
WwMENTER! KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
5)
6)
7)
8)
9)
-5-
melalui penerapan teknologi informasi dalam
proses perencanaan dan  penganggaran
pemerintah pusat dan daerah, serta sinergi
antar stakeholder terkait dengan tetap
menjaga aspek good governance.
Penguatan value for money, peningkatan
evidence-based budgeting, serta monitoring
dan evaluasi kebijakan penganggaran.
Pemantapan penerapan _—Penganggaran
Berbasis Kinerja (PBK) dan Kerangka
Pengeluaran Jangka Menengah (KPJM) serta
Implementasi Redesain Sistem Penganggaran
K/L dan daerah berdasarkan  standarisasi
program/kegiatan, outcome/output, satuan
biaya, struktur dan kode akun, serta sistem
pengelolaan keuangan daerah terintegrasi.
Penerapan sistem konsolidasi penganggaran
K/L, Transfer ke Daerah dan Belanja Daerah
dalam APBD serta pendanaan terintegrasi
(integrated funding) untuk —mempercepat
pencapaian outcome/output yang menjadi
prioritas nasional dan meningkatkan efisiensi
anggaran.
Penerapan sistem asimetrik pengelolaan
‘Transfer ke Daerah berdasarkan kebutuhan
layanan dasar publik dan kinerja daerah,
serta karateristik kekhususan dacrah untuk
mempercepat pemerataan layanan publik
antar daerah.
Pengembangan Dana Transfer Khusus dan
sistem insentif untuk meningkatkan daya
saing, kegiatan usaha dan pertumbuhan
ekonomi daerah.
10) Pengembangan pemanfaatan pembiayaan
daerah dan pola kerjasama pemerintah
daerah dengan badan usaha (KPBU) untuk
percepatan penyediaan —_layanan/barang
publik yang dapat dilakukan dengan skema
bisnis.
11) Pembangunan mekanisme kerja virtual bagi
birokrasi daerah agar lebih agile dengan
tetap menjaga aspek good governance.
12)Pembangunan = mekanisme _pelaporan
pemerintah daerah yang terintegrasi secara
menyeluruh dan tepat waktu  sehingga
mendukung perumusan kebijakan yang
cepat dan tepat.
wvMENTERI KEUANGAN.
REPUBLIK INDONESIA
-6-
13) Optimalisasi monitoring dan evaluasi serta
penilaian dampak belanja Pemerintah Pusat
dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa
dalam rangka perumusan kebijakan untuk
mendukung perencanaan dan penganggaran
yang berkualitas.
14)Peningkatan kualitas pinjaman _ proyel
melalui perbaikan proses penganggaran,
pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, serta
pelaksanaan reward and punishment.
Pelaksanaan _pertanggungjawaban _ anggaran
belanja pemerintah yang efektif, efisien, dan
akuntabel, dengan estimasi target yang dapat
disesuaikan dengan kebutuhan — organisasi,
yaitu:
1) Indeks optimalisasi kas terhadap bunga
utang tahun 2024 sebesar 3,20 dari skala
4,00.
2) Indeks opini BPK atas LKPP dan LK BUN
tahun 2024 sebesar 4 dari skala 4.
3) Nilai kinerja anggaran K/L tahun 2024
sebesar 82,2.
4) Persentase instansi pemerintah pusat (K/L)
yang mendapatkan opini WTP tahun 2024
sebesar 95%.
Dengan strategi yang dapat dilakukan yaitu:
1) Implementasi __pengelolaan —_cadangan
likuiditas (liquidity buffer) kas negara yang
lebih cfisien dengan tetap menjamin
ketersediaan kas.
2) Simplifikasi pengelolaan dan
pertanggungjawaban  keuangan _serta
penyederhanaan proses bisnis pelaksanaan
anggaran melalui optimalisasi teknologi
informasi.
3) Penyusunan kebijakan dan pedoman tentang
mekanisme pelaksanaan belanja APBN dalam
masa Pandemi untuk menjaga good
governance pengelolaan keuangan negara.
4) Harmonisasi pengukuran kinerja APBN yang
terintegrasi meliputi aspek perencanaan,
pelaksanaan, dan _ pertanggungjawaban,
aspek penerimaan dan belanja APBN, serta
pengembangan sistem monitoring dan
evaluasi pelaksanaan anggaran _ berbasis
kinerja terintegrasi.MENTER! KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
-7-
5) Pengembangan Sistem Informasi Keuangan
Republik Indonesia (SIKRI) dan penerapan
business intelligence pemerintah untuk
mendukung analisis dan pengambilan
kebijakan fiskal.
6) Pelaksanaan modernisasi__penyelesaian
tagihan kepada negara dengan mekanisme
scheduled payment date serta optimalisasi
implementasi Kartu Kredit Pemerintah (KKP)
dalam rangka penggunaan Uang Persediaan
(UP).
7) Peningkatan kualitas pengelola keuangan
pada K/L serta pembina dan analis
perbendaharaan.
8) Peningkatan kualitas pengendalian intern
dan akuntabilitas pelaksanaan BA BUN
dengan penyempurnaan proses _bisnis.
akuntansi dan pelaporan keuangan.
9) Peningkatan remunerasi dana kelolaan hasil
Treasury Dealing Room (TDR).
10) Penyusunan kebijakan, mengawal
perencanaan, proses bisnis, dan evaluasi
untuk meningkatkan kualitas layanan Badan
Layanan Umum (BLU) kepada masyarakat.
11) Perumusan dampak penilaian keuangan dan
layanan pada BLU delam rangka mendukung
pertumbuhan ekonomi nasional
Pengelolaan kekayaan negara yang lebih efisien
dan efektif serta memberi manfaat finansial,
dengan estimasi target yang dapat disesuaikan
dengan kebutuhan organisasi, yaitu:
1) Tingkat kesesuaian penggunaan Barang
Milik Negara (BMN) dengan Standar Biaya
dan Standar Kebutuhan (SBSK) tahun 2024
sebesar 70%.
2) Indeks efektivitas investasi pemerintah tahun
2024 sebesar 4 dari skala 5.
Dengan strategi yang dapat dilakukan yaitu:
1) Pengembangan dan implementasi
comprehensive assessment framework
investasi pemerintah melalui __inisiasi
penyusunan formula/kriteria penilaian atas
investasi pemerintah, baik —_berupa
penambahan maupun pengurangan investasi
pemerintah, untuk mengukur _ tingkat
efektivitas kinerja investasi pemerintah pada
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan BLU
dalam mendukung pemulihan sosial ekonomi
vwMENTER! KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
2)
3)
4)
5)
6)
n
8)
9)
-8-
dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Peningkatan kinerja keuangan dan kinerja
operasi Special Mission Vehicle (SMV) di
bawah Kementerian Keuangan melalui
peningkatan tata kelola dan regulasi dalam
rangka mendukung pemulihan _ sosial
ekonomi dan pertumbuhan ekonomi
nasional.
Penempatan dana investasi pemerintah
melalui perbankan dan Lembaga Keuangan
Bukan Bank (LKBB) untuk membantu sektor
industri terdampak.
Stimulus ekonomi melalui penangguhan
angsuran, restrukturisasi, perpanjangan jatuh
tempo, dan top-up penyaluran kredit, bagi
debitur KUR dan UMi terdampak pandemi.
Relaksasi pembiayaan pada sektor-sektor yang
menjadi target SMV di bawah Kementerian
Keuangan.
Penyempurnaan SBSK untuk Barang Milik
Negara dengan mempertimbangkan kemajuan
ict.
Pengamanan aset strategis tanah milik negara
dengan percepatan penyelesaian  sertifikasi
BMN berupa tanah.
Penyiapan kerangka kebijakan pengelolaan
aset terkait Ibu Kota Negara.
Perumusan kebijakan pengelolaan aset dan
investasi yang efektif mendukung sustainable
environment.
10} Optimalisasi BMN melalui reviu kinerja BMN,
penggunaan bersama oleh beberapa unit, serta
sinergi pemanfaatan dengan BUMN dan/atau
swasta.
11) Peningkatan kompetensi sumber daya aparatur
di bidang Kekayaan Negara pada K/L dan
penguatan edukasi di bidang pengelolaan
kekayaan negara kepada stakeholder.
12) Peningkatan efeKtivitas dan _efisiensi
penyaluran investasi kepada pemerintah
daerah/BUMD dan BUMN, serta Kredit
Program dan Investasi Lainnya melalui
penerapan early warning system.
13) Pemetaan dan penguatan sinergi berbagai
program pada K/L dengan investasi
pemerintah pada Kementerian Keuangan,
antara lain —melalui_—_penyaluran
pinjaman/kredit program/investasi lainnya.
yhMENTER! KEUANGAN,
REPUBLIK INDONESIA
-9-
14) Peningkatan implementasi skema KPBU
melalui Optimalisasi pemanfaatan Project
Development Facility (PDF), Viability Gap
Fund (VGF), dan Penjaminan pada sektor
prioritas.
Pengelolaan pembiayaan yang optimal dan risiko
keuangan negara yang terkendali, dengan
estimasi target yang dapat disesuaikan dengan
kebutuhan organisasi, yaitu:
1) Imbal Hasil Surat Berharga Negara tahun
2024 menurun.
2) Rasio utang terhadap PDB tahun 2024
sebesar 36,08% - 37,18%.
3) Tingkat efektivitas pengendalian _risiko
keuangan negara tahun 2024 sebesar 100%.
Dengan strategi yang dapat dilakukan yaitu:
1) Mengoptimalkan potensi sumber pembiayaan
dalam dan luar negeri secara  selektif,
prudent, transparan, dan akuntabel untuk
mendukung pemulihan ekonomi nasional
2) Menerbitkan SUN dan/atau SBSN dalam
rangka penanganan pandemi COVID-19
untuk dapat dibeli oleh Bank Indonesia di
pasar perdana
3) Menyiapkan skema penjaminan dalam
rangka pelaksanaan ketentuan mengenai
Pemulihan Ekonomi Nasional dan Pinjaman
Likuiditas Khusus yang diatur dalam
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 tahun 2020 tentang
Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas
Sistem Keuangan untuk Penanganan
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-
19) dan/atau dalam rangka Menghadapi
Ancaman yang Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas
Sistem Keuangan.
4) Meningkatkan sinergi pendapatan dan
belanja negara dalam rangka mendukung
pengelolaan risiko  pembiayaan dan
mendorong efisiensi_pengelolaan dan
pemanfaatan cadangan likuditas kas melalui
penguatan fungsi treasurer dalam
pengelolaan APBN dalam —_kerangka
pengelolaan aset dan kewajiban (ALM)
Pemerintah Pusat.
WMENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
-10-
5) Diversifikasi instrumen, _ pengembangan
infrastruktur dan penguatan legal framework
dalam  rangka —_pengembangan dan
pendalaman pasar SBN.
6) Memperluas cakupan kegiatan yang dapat
dibiayai dari pinjaman dalam negeri, antara
lain untuk sektor infrastruktur dan kegiatan-
kegiatan yang mendorong industri dalam
negeri,
7) Pengembangan Data Champion Pembiayaan
dan Risiko.
8) Mengembangkan pembiayaan kreatif guna
mendukung —percepatan —_pembangunan
infrastruktur dan menjaga kesinambungan
fiskal.
9) Meningkatkan —efektivitas  mekanisme
pembiayaan khusus untuk mendukung
program nasional.
10) Mengendalikan risiko _keterjadian atas
realisasi kewajiban kontinjensi APBN yang
disebabkan antara lain Karena adanya
pandemi.
11)Mengembangkan  kerangka kerja. dan
instrumen pengelolaan risiko keuangan
negara yang holistic, termasuk isu bencana,
lingkungan, perubahan iklim —maupun
pandemi.
12) Peningkatan efektivitas dan _ efisiensi
pembiayaan infrastruktur nasional dengan
utilisasi dukungan pembiayaan dan/atau
penjaminan melalui SMV dan BLU di bawah
Kementerian Keuangan.
Organisasi dan SDM yang optimal, dengan
estimasi target yang dapat disesuaikan dengan
kebutuhan organisasi, yaitu:
1) Indeks Kepuasan Pengguna _Layanan
Kementerian Keuangan tahun 2024 sebesar
4,20 dari skala 5.
2) Persentase penyelesaian delayering tahun
2024 sebesar 100%.
3) ‘Tingkat — kualitas —_pengelolaan SDM
Kementerian Keuangan tahun 2024 sebesar
90,5%.
4) Tingkat implementasi learning organization
tahun 2024 sebesar 85%.
5) Persentase alumni pelatihan yang meningkat
Kinerjanya tahun 2024 sebesar 87%.
“MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
-l-
6) Persentase lulusan pendidikan dan pelatihan
dengan predikat minimal baik tahun 2021
sebesar 93%.
7) Persentase pemenuhan gap kompetensi SDM
Kementerian Keuangan melalui pembelajaran
(CGI) tahun 2024 sebesar 94%,
Dengan strategi yang dapat dilakukan yaitu:
1) Implementasi work from home  secara
bertahap dan selektif dengan memperhatikan
prinsip work life balance.
2) Penetapan Business Continuity Plan (BCP)
sebagai strategi untuk — meminimalisir
dampak pandemik COVID-19 _ terhadap
aktivitas unit organisasi.
3) Percepatan implementasi Enterprise
Architecture dalam rangka penyempurnaan
proses bisnis Kementerian Kevangan
berbasis digital.
4) Percepatan penyempurnaan office automation
dan Elearning untuk menunjang digital
workplace di Kementerian Keuangan.
5) Penetapan Gugus Tugas Penanganan Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19) di lingkungan
Kementerian Keuangan.
6) Penguatan Budaya Kementerian Keuangan
(The New Thinking of Working, Nilai-Nilai,
Btika, dan Disiplin Pegawai).
7) Implementasi penyederhanan _birokrasi
(delayering).
8) Percepatan optimalisasi BMN Kementerian
Keuangan yang terindikasi idle dan
penggunaan aset bersama.
9) Implementasi kebijakan pertumbuhan negatif
jumlah SDM (negative growth) melalui
pengendalian rekrutmen pegawai baru,
penguatan diversity SDM  Kementerian
Keuangan, redistribusi SDM antar unit kerja
dan memperhatikan kemungkinan
diterapkanya exit strategy dalam rangka
implementasi leaders factory.
10)Penyesuaian  komposisi SDM yang
mempunyai kompetensi utama sesuai tugas
dan fungsi Kementerian Keuangan dan
kKompetensi pendukung — (core-supporting)
melalui pengembangan kompetensi dan
sistem kompetisi internal dalam pengisian
formasi jabatan (internal job vacancy).
WMENTER! KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
-12-
11) Penguatan kompetensi manajerial,
sosiokultural, dan teknis secara terintegrasi
dan berkesinambungan dengan
mengoptimalkan pemanfaatan _teknologi
informasi.
12) Modernisasi dan streamlining layanan SDM
melalui tranformasi digital,
13) Optimalisasi Program Kementerian Keuangan
Leaders Factory luhusan PKN STAN sesuai
perubahan kualifikasi kebutuhan SDM
Jembaga/instansi pengguna.
14) Pembangunan dan pengembangan
manajemen pengetahuan.
15)Penguatan implementasi_ Kementerian
Keuangan Corporate University.
16) Peningkatan kompetensi melalui sinergi
pembelajaran, akreditasi dan sertifikasi
kompetensi di bidang pengelolaan keuangan
negara.
17) Penyelenggaran pendidikan tinggi vokasi
yang fit for purpose di bidang keuangan
Negara, termasuk pada penguasaan teknologi
informasi.
Sistem Informasi yang andal dan terintegrasi,
dengan estimasi target yang dapat disesuaikan
dengan kebutuhan organisasi, yaitu:
i) Tingkat downtime sistem TIK tahun 2024
sebesar 0,1%.
2) Persentase penyelesaian project strategis TIK
tahun 2024 sebesar 95%
Dengan strategi yang dapat dilakukan yaitu:
1) Implementasi Tata Kelola TIK yang andal
sesuai best practice.
2) Penguatan dan peningkatan _kualitas
infrastruktur  ‘TIK  DC/DRC —_ termasuk
dukungan implementasi digital workplace.
3) Pengembangan oproyek strategis = TIK
Kementerian Keuangan.
4) Implementasi Satu Data Kemenkeu.
5) Pembangunan pelayanan publik yang efektif,
efisien, dan handal melalui portal layanan
digital Kementerian Keuangan.
vMENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
-13-
Pengendalian dan pengawasan internal yang
bernilai tambah, dengan estimasi target yang
dapat disesuaikan dengan kebutuhan organisasi,
yaitu:
1) Indeks integritas tahun 2024 sebesar 92 dari
skala 100.
2) Indeks Opini BPK atas LK BA 015 tahun
2024 sebesar 4 dari skala 4.
Dengan strategi yang dapat dilakukan yaitu:
1) Penerapan Fraud Management System dalam
rangkaimplementasi program penanganan
pandemi.
2) Pengawasan berbasis teknologi informasi.
3) Pencegahan dan Penindakan praktik fraud.
4) Pengembangan infrastruktur dan sistem
pengawasan.
5) Pengembangan  kerangka __pengawasan
Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
6) Peningkatan peran serta pengawasan dari
masyarakat melalui sarana pengaduan yang
terintegrasi (Whistleblowing System).
7) Peningkatan dan penguatan peran Unit
Kepatuhan Internal (UKI).
Pelaksanaan tugas khusus yang optimal, dengan
estimasi target yang dapat disesuaikan dengan
kebutuhan organisasi, yaitu:
1) Indeks efektivitas pelaksanaan tugas khusus
tahun 2024 sebesar 100.
2) Dwelling time tahun 2024 antara 3,2 hari ~
2,9 hari.
Dengan strategi yang dapat dilakukan yaitu:
1) Optimalisasi pendapatan melalui
penempatan dana pada instrumen investasi
2) Kerjasama pendanaan dengan
negara/lembaga donor dan/atau pihak
lainnya.
3) Perluasan akses © dan _penyaluran
pemanfaatan dana kelolaan BLU
4) Mendorong K/L menyelenggarakan layanan
dan pengawasan ekspor impor yang efektif
dan ‘efisien berbasis Single Stakeholder
Information (SSI).
HyMENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
-14-
2. RENCANA PEMENUHAN KEBUTUHAN SDM.
Kondisi SDM Per
1 Januari 2020
: a, Jumlah Pegawai Per Unit Eselon I
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Ueleeeelent | aiematiaozo
Sekretariat Jenderal 2.724
Direktorat Jenderal Anggaran 858
Direktorat Jenderal Pajak 46.468,
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai 16.909)
Direktorat Jenderal Perbendaharaan 7.609
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara 414
Dircktorat Jenderal Perimbangan Keuangan 556
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan 498
dan Risiko
Inspelctorat Jenderal 727
Badan Kebijakan Fiskal 559
Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan 1,400
Lembaga Nasional Single Window 43
‘Wakil Menteri dan Staf Ahit 6
| sUMLAH 82.468
b. Komposisi Pegawai Berdasarkan Kualifikasi
Pendidikan
© Jenjang Pendidikan : Jumlah
SMP-SMA___ 5.927
Diploma 38.219
Sarjana/Diploma IV 27.083,
Master 11.027
Doktor 212
‘SUMLAH 82.468,
 
c. Komposisi Pegawai Berdasarkan Golongan/Ruang
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Golongan /Ruang Jumlah per IJanuari 2020.
Wa 2
ja 13.228
n/b) 4.530
te 9.637
Wd 10.675
ive 8.796
M/b 11.943
Ile. 8.249
md 8.486
1V/a 4.633
W/o 1.885,
Wie 246,
Iv/a 139
Wie 17
Jumiah, = 82.468MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
-15-
d. Komposisi SDM Berdasarkan Range Generasi
Berdasarkan range generasi, sebanyak 26% (dua puluh
enarn persen) jumlah pegawai adalah generasi Z, 40%
(empat puluh persen) generasi Y, 29% (dua puluh
sembilan persen) generasi X, dan 5% (enam persen)
generasi Baby Boomer. Dengan mempertimbangkan
proyeksi pegawai pensiun, berhenti, dipekerjakan, dan
diperbantukan, jumlah pegawai generasi_ milenial
(generasi Y dan Z) Kemenkeu diproyeksikan akan
mencapai 74% (tujuh puluh empat persen) dari total
pegawai tahun 2024.
KondisiSDM : Dengan memperhatikan tantangan pengelolaan keuangan
yang Dituju negara ke depan, dan perlunya penyesuaian organisasi
dan proses bisnis, serta penerapan sistem kerja baru
berbasis digital, SDM Kementerian Keuangan pada tahun
2024 ditargetkan jumlahnya berkurang dan kuelitasnya
meningkat, dengan indikator yang akan dicapai sebagai
berikut:
a. Jumlah SDM lebih rendah 5% dari _proyeksi
kebutuhan SDM berdasarkan trend analisis beban
kerja tahun 2012-2019;
b. Kinerja pegawai naik dengan rata-rata capaian kinerja
sebesar 103,03;
c. Kompetensi SDM naik menjadi sebesar 94,59; dan
d. Jumlah SDM dengan kualifikasi Sarjana/Diploma IV
mencapai 57,55%.
Pemenuhan : Berdasarkan target kondisi SDM yang akan dicapai pada
Kebutuhan tahun 2024, maka untuk pemenuhan kebutuhan SDM
SDM Baru akan dilakukan dengan mengoptimalkan pemenuhan dari
secara Selektif internal. Sementara pemenuhan dari rekrutmen pegawai
dan Terbatas baru dilakukan secara selektif dan terbatas untuk:
a. Memenuhi kebutuhan SDM dengan kualifikasi
tertentu yang saat ini jumlahnya masih sangat
terbatas;
b. Memperkaya pemikiran berdasarkan latar belakang
Pendidikan (diversity school of thought};
c. Menjaga regenerasi; dan
d. Meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan negara di
Kementerian Keuangan dan di instansi lain.
Strategi : a, Optimalisasi pemenuhan kebutuhan SDM dari
Pemenuhan pemenuhan internal melalui redistribusi dengan
Kebutuhan menggunakan mekanisme internal job vacancy, tugas
SDM belajar, izin belajar, serta Ujian Penyesuaian Kenaikan
Pangkat;
b. Penerapan pertumbuhan negatif jumlah SDM per
tahun, dengan tingkat pertumbuhan selama periode
tahun 2020-2024 sekitar -3,5% (minus tiga koma lima
Mc.
 
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
-16-
persen) sampai dengan -4,00% (minus empat persen);
Rekrutmen pegawai baru mempertimbangkan diversity
jalur pemenuhan dari lulusan pendidikan kedinasan
yang dikelola dan/atau berada di bawah Kementerian
Keuangan dan rekrutmen umum dengan
memperhatikan ketersediaan kualifikesi pendidikan
dari perguruan tinggi;
Rekrutmen pegawai baru minimal dari  jenjang
Diploma Ill;
Penempatan lulusan pendidikan kedinasan yang
dikelola dan/atau berada di bawah Kementerian
Keuangan pada Kementerian Keuangan dan instansi
pemerintah lainnya dengan mempertimbangkan
urgensi kebutuhan, kesesuaian jabatan dan rencana
unit penempatan, dan ketersediaan hulusan.
Rencana Pemenuhan Kebutuhan SDM:
a. Rencana Pemenuhan SDM Berdasarkan Jenjang Pendidikan
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Boao],
1 [Sumiah SDM awal | 62.468
nas
7 | Prediks! Reluar 2.019
Prediks Pensiun 1.660
Predikei selain Penstan [359
3 [Relerutmen Tsa2
PEN STAN 1433
DIPEN STAN 155
TPR STAN 1277
DIV PRN'STAN =
‘UMOM 3
Formast Umum 2079 39
DI UMUM/ABK/LAB - - 45 67 271 383
DIV UMUM/ABK = - 3 4 60 67
ST : [oa [2 | 365 [ee
32 = : : = : :
Pindal Tratanst a} : I = 3
Da (Perawat, Potugas = 3 = = : 3
Radiolos)
‘$1 (Dokter Umum, - 5 - 1 - 6
Dotter Gigi
# | Jumlah SDM akhip | “BESTE | BITE | 80.74B | 7S.68e| 7OzOB'] —7SROS
a
55] Peaurians jominh aay] 7a | 813 Laie] aa] B.ED
SDM
 
 
 
6 | Pertumbuhan
 
 
 
 
 
 
 
=0,60% | -0,86% | -0,63% | -1,88%| -0,53% | -3,95%MENTER! KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
-17-
b. Rencana Pemenuhan SDM Berdasarkan Unit Eselon I
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Proyeksi Keluar ‘tmen| Bezetting | Pertum
Walt Berton T Bezetting | Pensiun | Selain | Pogawai | SMBiE | buhan
awal 2020 Pensiun Ae 2 ae
Sekretariat Jenderal 2.730 150 2i7 119 2.482 | -9,08%
Direktorat Jenderal 858 32 22 38 837 | 245%
Anggaran _
Direktorat Jenderal 46.468| 2.241 Bi7| 1836/5246] 2.63%
Pajale
Direktorat Jenderal Bea 16.503 | 1.097 at 484 | __ 16.073 | 455%
dan Cukai
Direktorat Jenderal 7.609 | 2.292 isa] 1.884) 7.043 | -7,449%
Perbendaharaan |
Direktorat Jenderal e114 330 104 307] 3.937 | 4.30%
Kekayaan Negara
Direktorat Jenderal 556 22 28 19 325 | 558%
Perimbangan Keuangan
Direktorat Jenderal 495 2 18 40 495 | 0.00%
Pengelolaan Pembiayaan
dan Risilo
Ingpektorat Jenderal 727 74 22 & 695 | -4,40%
Badan Kebijakan Fiskal 358. 2 20 10 327 | 5.72%
Badan Pendidikan dan 1.400 97 a7 31 1.307 | -6,64%
Pelatihan Keuangan
Lembaga Nasional Single B : - FB] 000%
Window
JUMLAH 82.468 | 6.449 1.657 4.847 |. 79.209 | -3,95%|
 
 
 
 
 
 
 
c. Rencana Pemenuhan Kebutuhan SDM Per Unit Eselon I Berdasarkan Jalur
Rekrutmen
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Unit Eselon T PRN Rekrutmen Umum | Pindah | Jumiah
"| STAN. | Formast | 2020-2024 | Jumiah | Instansi | Rexrut
2019 | men
Sekretariat Jenderal™ 45 16 SB) 74 119
Direlctorat Jenderal Anggaran 31 7 i5 22 53
Direktorat Jenderal Pajaie 1.228 2 587 | 608 1536
Direktorat Jenderal Bea dan 447 5 27 32 3] 484
Culkai
Direktorat Jenderal ——S~S~S~S«C«iC 22 [420 442 1.884
Perbendaharaan
Direktorat Jenderal Kekayaan 123 3 i7s| 178 307
Negara
Direktorat Jenderal 13 ‘ € © ro
Perimbangan Keuangan
Direktorat Jenderal Pengelolaan 17 + 19 23 a0
Pembiayaan dan Risiko
Inspektorat Jenderal 37 : 27 27 of
Badan Kebijakan Fiskal 1 3 = 3 10
Badan Pendidikan dan Pelatihan | 25 2 = 2 4 31
Keuangan
Total 3.415 | 89 1.934. | 1,428 9| 4847
 
 
 
 
 
 
 
‘Termasukc untuk pemenuhan kebutulan SDM pada LNSW
vaMENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
-18-
d. Rencana Pemenuhan Kebutuhan Pejabat Fungsional
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
5 KOF/. | Bezetting | Pensiun | Kebutuhan
No | Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) | ABK 5 | 1 Oktober | 2020- | Penambahan
ee Tahun | 2020 | 2024 JET
|-i_| Petetang 656 159) 8 505
2__| Penilai Pemerintah 420 141 = 279
‘3_| Penata Laksana Barang 180, - = 180,
‘4__| Analis Perbendaharaan Negara 583, = = 583
= | Pembina Teknis Perbendaharaan
Negara 908 : - 908
@_| Analis Pengelolaan Keuangan APBN T144 = = 144
7_| Pranata Keuangan APEN 1.073 z = 1.073
S| Analis Anggaran 386 let 222
9 | Analis Keuangan Pusat dan Daerah 70 ‘S7 4 17
ro | Analis Pembiayaan dan Risiko
Keuangan 58 - - 58
i1_| Pemeriksa Bea dan Cukal 4324 2.051 128 2361
12_| Penilai Pajakc 610 226 + 388
13 _| Asisten Penilai Pajaic 915 209 i 717
14 | Pemeriksa Pajake 7.073 6.445 Tar 769
I5_| Penyuluh Pajake 1,295 : = 7295
16_| Asisten Penyulul Pajak 1.924 = = 1.924
17 [Auditor 503 384 37, 156
18_| Pranata Komputer 1222 300 5 927
19 | Pranata Humas 86 26 = 60
20_| Pustakawan 68 = = 68
21_| Arsiparis 775 it = 761
‘9 | Perancang Peraturan Perundang-
Undangan 48 = = 48
33_[ Assessor 72. i7 = 35
‘34 | Pengelola Pengadaan Barang dan
Jasa 92 26 1 67
25_| Widyaiswara 262 Tal 2a 145.
26 | Pengembang Teknologi Pembelajaran 234 = ~ 234
27 | Dosen 500 135 7 372
28_| Analis Kebjjakan 361 nz 3 2a?
29 | Peneliti 70. 36 + 12
'30_| Pranata Lab Kesehatan Pratama 2 1 = 1
31 | Perawat Gigi 5 3 = 2
32_| Bidan’ 1 1 = =
'33_| Dokter 7 = 2 5
34_| Dokter Gigi 12 3 6 9
7a] Sumlab SOA | O-706 | Sss | aS S82
 
 
 
 
 
Penambahan Jabatan Fungsional Tertentu
internal melalui penataan komposisi SDM.
dioptimalkan dari pemenuhanMENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
-19-
Pemantauan : Rencana pemenuhan kebutuhan SDM dilakukan evaluasi
dan Evaluasi setiap tahun dengan memperhatikan _perubahan
jorganisasi, proses bisnis, cara kerja dan tantangan yang
[dihadapi serta faktor lainnya dari dalam dan luar
'Kementerian Keuangan. Hasil evaluasi pemenuhan
kebutuhan SDM menjadi dasar penyesuaian pemenuhan
kebutuhan SDM di tahun berikutnya dengan  tetap
mempertimbangkan urgensi dan strategi pemenuhan
kebutuhan SDM periode tahun 2020-2024.
 
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Umum
wb
Plt. Kepala Bagian