0% found this document useful (0 votes)
328 views27 pages

KMK 581 TH 2020

Peraturan

Uploaded by

Rama Dan Wahyu
Copyright
© © All Rights Reserved
We take content rights seriously. If you suspect this is your content, claim it here.
Available Formats
Download as PDF or read online on Scribd
0% found this document useful (0 votes)
328 views27 pages

KMK 581 TH 2020

Peraturan

Uploaded by

Rama Dan Wahyu
Copyright
© © All Rights Reserved
We take content rights seriously. If you suspect this is your content, claim it here.
Available Formats
Download as PDF or read online on Scribd
You are on page 1/ 27
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALINAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 581 /KMK.01/2020 TENTANG ROADMAP PENGELOLAAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN Menimbang Mengingat KEMENTERIAN KEUANGAN TAHUN 2020-2024 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, : a bahwa untuk mendukung pelaksanaan Inisiatif Strategis Program Reformasi _Birokrasi_ dan —_‘Transformasi Kelembagaan Kementerian Keuangan, telah ditetapkan pengembangan organisasi dan sumber daya manusia berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 125/KMK.01/2020 tentang Impiementasi Inisiatif Strategis Program Reformasi Birokrasi. dan — Transformasi Kelembagaan Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 424/KMK.01/2020 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 125/KMK.01/2020 tentang Implementasi Inisiatif Strategis Program Reformasi Birokrasi dan Transformasi Kelembagaan Kementerian Keuangen; b. bahwa untuk melaksanakan pengembangan organisasi dan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan sebagai dasar pengelolaan aparatur sipil negara jangka menengah Kementerian Keuangan tahun 2020-2024, perlu menetapkan ketentuan mengenai roadmap pengelolaan aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, peru menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Roadmap Pengelolaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024; 1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telab diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477); * y Memperhatikan MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA -2- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264); Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah teralhir dengan Peraturan Menteri. Keuangan — Nomor 229/PMK.01/20i9 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 679); Keputusan Menteri Keuangan Nomor 352/KMK.01/2016 tentang Pedoman Perencanaan Sumber Daya Manusia di Lingkungan Kementerian Keuangan; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 125/KMK.01/2020 tentang Implementasi Inisiatif Strategis Program Reformasi Birokrasi dan Transformasi Kelembagaan Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 424/KMK.01/2020 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 128/KMK.01/2020 tentang Implementasi Inisiatif Strategis Program Reformasi Birokrasi_ dan Transformasi Kelembagaan Kementerian Keuangan; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1907); Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1252); Menetapkan PERTAMA KEDUA KETIGA KEEMPAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA -3- MEMUTUSKAN: KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG " ROADMAP PENGELOLAAN APARATUR SIPIL _NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN TAHUN 2020- 2024. Menetapkan roadmap pengelolaan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Keuangan tahun 2020-2024 yang sclanjutnya disebut Roadmap Pengelolaan ASN, sebagai dasar pengelolaan Aparatur Sipil Negara jangka menengah Kementerian Keuangan tahun 2020-2024. Roadmap Pengelolaan ASN sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, terdiri atas: a, Tujuan Strategis Pengelolaan Aparatur Sipil Negara; b. Arah Kebijakan; dan c. Strategi Pengelolaan Aparatur Sipil Negara Berbasis Sistem Merit. : Tujuan Strategis Pengelolaan Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf a merupakan tujuan pengelolaan aparatur sipil negara yang dimaksudkan untuk mewujudkan Aparatur Sipil Negara Kementerian Keuangan yang kompeten, profesional, dan berkinerja tinggi dalam pengelolaan keuangan negara guna mendukung pencapaian visi dan misi Presiden Republik Indonesia. Untuk mencapai Tujuan Strategis Pengelolaan Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA ditetapkan Arah Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf b, yang terdiri atas: a. pengendalian jumlah dan penataan komposisi sumber daya manusia Kementerian Keuangan; b. perbaikan sistem pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia; c. pengelolaan kompetensi pegawai; penyempurnaan sistem manajemen kinerja_ dan pembinaan kinerja pegawai; pengembangan manajemen karier; penguatan implementasi program Leaders Factory; penyempurnaan sistem kerja, pemberian penghargaan, penegakan disiplin, dan perlindungan pegawai; dan penyempurnaan Human Resources Information System (RIS). wv Pomme KELIMA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA -4- : Dalam setiap Arah Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT, ditetapkan Strategi Pengelolaan Aparatur Sipil Negara Berbasis Sistem Merit sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf c, yang terdiri atas: a. Pengendalian jumlah dan penataan komposi daya manusia Kementerian Keuangan, melalui: sumber 1) penerapan kebijakan pertumbuhan negatif sumber daya manusia Kementerian Keuangan sebesar -3,5% {minus tiga koma lima persen) sampai dengan -4% {minus empat persen) tahun 2020-2024; 2) pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia melalui: a) rekrutmen secara selektif dan terbatas untuk memenuhi kebutuhan kualifikasi dan kompetensi spesifik serta memperkuat diversity sumber daya manusia Kementerian Keuangen; b) redistribusi sumber daya manusia antar unit kerja dengan menerapkan mutasi pegawai berdasarkan mekanisme internal job vacancy; dan/atau c) pengembangan kompetensi pegawai dengan memperhatikan kemungkinan diterapkannya exit strategy; 3) penataan komposisi sumber daya manusia pada jabatan inti dan jabatan pendukung dengan penyesuaian proses bisnis, penerapan cara kerja baru berbasis digital, pengembangan kompetensi dan penerapan mutasi berdasarkan mekanisme internal job vacancy; dan/atau 4) penyelarasan kebijakan pertumbuhan negatif sumber daya manusia dengan penataan pendidikan kedinasan yang dikelola dan/atau berada di bawah Kementerian Keuangan. b. Perbaikan sistem pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia, melalui: 1) penyederhanaan proses bisnis rekrutmen pegawai; dan/atau 2) peningkatan kualitas dan pengelolaan basis data materi tes kompetensi teknis. c. Pengelolaan kompetensi pegawai, melalui: 1) standardisasi kompetensi teknis jabatan; 2) penggunaan sistem penilaian/pengukuran kompetensi melalui media daring dan tatap muka, serta pemetaan kompetensi pegawai; 3) penyusunan kebutuhan kompetensi pegawai; aw MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA -5- 4) pengembangan kompetensi pegawai; dan/atau 5) monitoring dan evaluasi pengembangan kompetensi pegawai. Penyempumaan sistem manajemen kinerja_ dan. pembinaan kinerja pegawai, melalui: 1) penyempurnaan penilaian perilaku kerja dalam penilaian kinerja pegawai secara bulanan; dan/atau 2) penyempurnaan mekanisme evaluasi kinerja dengan memperhatikan unsur pembinaan kinerja pegawai. Pengembangan manajemen karier, melalui: 1) penyempurnaan kebijakan dan implementasi kebijakan manajemen karier; 2) pengembangan manajemen talenta dengan cara: a) penyusunan kajian manajemen talenta pejabat fungsional; b) penyempurnaan kebijakan manajemen talenta, meliputi: (1) pengembangan manajemen talenta pejabat fungsional; (2) evaluasi pelaksanaan identifikasi, pemetaan, seleksi, dan penetapan talent; (3) penguatan program pengembangan talent; (4) pengembangan knowledge management talent; dan (5) perluasan jabatan target; c) pemberdayaan talent untuk jabatan/penugasan di unit internal dan instansi eksternal Kementerian Keuangan; dan/atau d} integrasi talent pool Kementerian Keuangan dengan talent pool nasional; 3) pengembangan kompetensi pejabat fungsional; 4) pengangkatan pegawai dalam jabatan fungsional dengan Kementerian Keuangan sebagai pembina dan jabatan fungsional dengan kementerian/lembaga lain ‘sebagai pembina; dan/atau 5) digitalisasi proses pengembangan karier. a KEENAM. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA -6- f. Penguatan implementasi program Leaders Factory, melalui: 1) penyempurnaan ketentuan terkait penugasan pegawai pada instansi eksternal Kementerian Keuangan; 2) implementasi Kementerian Keuangan Leadership Development Program (KLDP); 3) penugasan dan/atau penempatan pegawai pada instansi eksternal Kementerian Keuangan; dan/atau 4) penempatan lulusan pendidikan kedinasan yang dikelola dan/atau berada di bawah Kementerian Keuangan pada instansi eksternal Kementerian Keuangan. g. Penyempurnaan sistem kerja, pemberian penghargaan, penegakan disiplin, dan perlindungan pegawai, melalui: 1) penyesuaian ketentuan terkait sistem kerja terutama flexible working arrangement dan rapat, dengan ‘imemperhatikan kebutuhan organisasi dan pegawai; 2) penguatan oilai-nilai, etika, dan disiplin serta penyempurnaan sistem penghargaan pegawai dalam tatanan sistem kerja baru berbasis digital; dan/atau 3) perbaikan sistem perlindungan pegawai. h. Penyempurnaan Human Resources Information System (ARIS), melalui: 1) penyempurnaan dan pengembangan modui/fitur terutama profil, layanan, administrasi, dan pelaporan pegawai; 2) pengintegrasian Human Resources Information System (ARIS) dengan sistem kepegawaian masing-masing unit Eselon I dan E-Kemenkeu; dan/atau 3) pemutakhiran database pegawai dan penyiapan intelligent dan data driven pegawai. Pelaksanaan Strategi Pengelolaan Aparatur Sipil Negara Berbasis Sistem Merit sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA dan pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia, dilaksanakan dengan mengacu pada: a. roadmap pengelolaan aparatur sipil negara berbasis sistem merit di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan dan ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal untuk dan atas nama Menteri Keuangan; dan b. roadmap rencana pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahifan dari Keputusan Menteri ini. A KETUJUH KEDELAPAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA -7- Pelaksanaan Strategi Pengelolaan Aparatur Sipil Negara Berbasis Sistem Merit dan rencana pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia per tahun dapat disesuaikan berdasarkan: a. evaluasi terhadap perubahan organisasi, proses bisnis, cara kerja dan tantangan yang dihadapi serta faktor lainnya dari dalam dan luar Kementerian Keuangan yang mempengaruhi kebutuhan SDM Kementerian Keuangan, dengan menjaga terlaksananye Strategi Pengelolaan Aparatur Sipil Negara Berbasis Sistem Merit periode tahun 2020-2024; dan/atau b. perubahan regulasi atau Kebijakan nasional yang terkait dengan Aparatur Sipil Negara. Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. w MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA -8- Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: 1. Menteri Keuangan; 2. Wakil Menteri Keuangan; 3. Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, para Direktur Jenderal, dan para Kepala Badan di lingkungan Kementerian Keuangan; 4, Kepala Lembaga National Single Window, 5. Sekretaris Inspektur Jenderal, para Sekretaris Direktorat Jenderal, dan para Sekretaris Badan di lingkungan Kementerian Keuangan, serta Sekretaris Lembaga National Single Window, 6. Para Kepala Biro dan Kepala Pusat di lingkungan Sekretariat Jenderal, Kementerian Keuangan; dan 7. Ketua Pelaksana Harian Central Transformation Office. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2020 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ‘SRI MULYANI INDRAWATI Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum ub. Plt. Kepala Bagian administrasi Kementerian LAMPIRAN Nomor S81/KPR.01/2020 APARATUR SIPIL NEGARA UINGKUNGAN KBUANGAN TAHUN 2020-2028 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ROADMAP RENCANA PEMENUHAN KEBUTUHAN SUMBER DAYA MANUSIA. KEMENTERIAN KEUANGAN TAHUN 2020-2024 1. RENCANA STRATEGI ORGANISASI Visi dan Misi Presiden Visi dan Misi Kementerian Keuangan Tujuan Sasaran Strategis : Terwujudnya Indonesia yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong. a. Peningkatan kualitas manusia Indonesia; b. Struktur ekonomi yang produktif, mandiri, dan berdaya saing; c. Pembangunan yang merata dan berkeadilan; Mencapai lingkungan hidup yang berkelanjutan; e, Kemajuan budaya yang ~~ mencerminkan kepribadian bangse; f, Penegakan sistem hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya; g. Perlindungan bagi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga; hh. Pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya; i. Sinergi pemerintah daerah dalam kerangka Negara Kesatuan. ca : Menjadi Pengelola Keuangan Negara untuk mewujudkan — perekonomian Indonesia yang produktif, kompetitif, inklusif, dan berkeadilan untuk mendukung Visi dan Misi Presiden dan Wakil Presiden: “Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong”. : Tujuan Kementerian Keuangan pada tahun 2020- 2024 adalah: a. Pengelolaan fiskal yang sehat dan berkelanjutan; Penerimaan negara yang optimal; Pengelolaan belanja negara yang berkualitas; Pengelolaan perbendaharaan, kekayaan negara, dan pembiayaan yang akuntabel dan produktif dengan risiko yang terkendali;, ¢. Birokrasi dan layanan publik yang agile, efektif, dan efisien. aoe : Dalam rangka mendukung pencapaian tujuan di atas, sasaran strategis dan strategi yang akan dilakukan dengan mengacu pada Kerangka Kinerja dan Pendanaan Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024, yaitu: A KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG “ROADMAP PENGELOLAAN KSMENTERIAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA -2- Kebijakan fiskal yang ekspansif dan konsolidatif, dengan estimasi target yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan organisasi, yaitu: 1) Rasio defisit terhadap PDB tahun 2024 sebesar 2,19% - 2,51% 2) Indeks efektivitas kebijakan fiskal dan sektor keuangan tahun 2024 sebesar 75. Dengan strategi yang dapat dilakukan, yaitu: 1) Penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang fiskal dan sektor keuangan khususnya kebijakan relaksasi dan refocusing belanja untuk —_ percepatan penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional dampak COVID-19, 2) Pemberian insentif fiskal dan prosedural guna memulihkan kinerja perekonomian yang terdampak COVID-i9. 3) Penyusunan kebijakan APBN dengan defisit yang terkendali dan kesinambungan fiskal dapat terjaga, dengan tetap memberikan ruang untuk pemulihan perekonomian. 4) Penyempurnaan dan perbaikan peraturan perundang-undangan di bidang fiskal dan sektor keuangan. 5) Perumusan strategi kebijakan makro fiskal untuk APBN yang sehat dan berkelanjutan. 6) Penyusunan kebijakan _ pengembangan instrumen-instrumen fiskel yang efektif untuk mendukung sustainable environment. 7) Peningkatan produktivitas dan daya saing nasional, serta penguatan neraca transaksi berjalan dan pendalaman pasar keuangan untuk memperkuat fundamental ekonomi jangka menengah 8) Perumusan kebijakan penerimaan negara yang mendorong investasi dan daya saing. 9) Pemberian insentif fiskal perpajakan untuk peningkatan investasi dan ekspor serta pengembangan sektor tertentu. 10) Harmonisasi pemberian fasilitas fiskal lintas unit di internal Kementerian Keuangan atau dengan kementerian/lembaga (K/L) lainnya. 11)Penguatan kerja sama_—_pembiayaan perubahan iklim dan ekonomi serta keuangan internasional untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang kuat, seimbang, berkelanjutan dan inklusif. Kw MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA -3- 12) Penguatan kebijakan sektor keuangan serta peningkatkan literasi dan inklusi keuangan untuk memperkuat sistem keuangan. b. Penerimaan negara dari sektor _pajak, kepabeanan dan cukai, serta PNBP yang optimal, dengan estimasi target yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan organisasi, yaitu: 1) Rasio penerimaan perpajakan terhadap PDB tahun 2024 sebesar 8,59% - 9,55%. 2) Persentase realisasi_ penerimaan Negara tahun 2024 sebesar 100%. 3) Tingkat efektivitas pengawasan dan penegakan hukum perpajakan tahun 2024 sebesar 66%. Dengan strategi yang dapat dilakukan yaitu: 1) Perpanjangan waktu penyelesaian administrasi perpajakan untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi wajib pajak dalam pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajibannya. 2) Penyesuaian prosedur pelayanan administrasi ‘perpajakan dengan memperhatikan protokol kesehatan terkait COVID-19. 3) Identifikasi potensi dan peningkatan kepatuhan perpajakan tas transaksi perdagangan melalui sistem elektonik (PMSE). 4) Pengembangan layanan pajak, kepabeanan dan cukai serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berbasis digital yang berfokus pada user experience dan user friendly. 5) Penggelian potensi penerimaan melalui upaya perluasan basis pajak, kepabeanan dan cukai, serta pemetaan potensi PNBP. 6) Modernisasi sistem administrasi_pajak, kepabeanan dan cukai serta PNBP. 7) Penyempurnaan proses bisnis khususnya di bidang pemeriksaan dan — pengelolaan penerimaan kepabeanan dan cukai. 8) Penguatan kerja sama dengan Kementerian dan Lembaga serta Aparat Penegak Hukum (APH) baik dalam maupun luar negeri dalam rangka pengamanan penerimaan negara. 9) Penguatan joint program pencrimaan negara di lingicungan Kementerian Keuangan. 4 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA -4- 10} Peningkatan kepatuhan melalui model pengawasan berbasis segmentasi dan territorial. 11) Penguatan pengawasan Perpajaken dan PNBP serta pemberantasan penyelundupan dan barang-barang ilegal. 12) Integrasi dan konektifitas pelayanan ekspor impor dengan K/L dan negara-negara mitra. 13)Mendorong penguatan efektifitas dan efisiensi kinerja logistik nasional. Alokasi Belanja Pusat dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) yang tepat, dengan estimasi target yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan organisasi, yaitu: 1) Indeks kualitas belanja pemerintah tahun 2024 sebesar 84 2) Indeks ketimpangan antar wilayah tahun 2024 sebesar 0,232. 3) Rasio TKDD yang berbasis kinerja terhadap total TKDD meningkat tahun 2024 sebesar 15,34%. Dengan strategi yang dapat dilalcukan yaitu: 1) Prioritasi belanja negara dan penyusunan regulasi terkait APBN yang memberikan fleksibilitas bagi pemerintah untuk pendanaan isu strategis jangka menengah, pencapaian prioritas nasional, maupun penanganan bencana nasional secara cepat, efisien, dan tetap akuntabel. 2) Perumusan kebijakan penganggaran jaring pengaman sosial dan subsidi yang tepat sasaran dan terintegrasi, baik antar program maupun antara pusat dan dacrah termasuk peningkatan efektivitas penggunaan dana desa untuk mengurangi tingkat kemiskinan dan mencegah dampak krisis nasional di desa. 3) Perumusan kebijakan relaksasi_ dan refocusing belanja K/L, penggunaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa untuk penanganan COVID-19 dan/atau kondisi krisis/darurat nasional serta menstimulasi percepatan pemulihan layanan publik dan perekonomian, 4) Perumusan kebijakan penganggaran yang inovatif, tepat sasaran, dan lebih efisien dengan implementasi cara kerja baru berbasis digital (new ways of working), Ww MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 5) 6) 7) 8) 9) -5- melalui penerapan teknologi informasi dalam proses perencanaan dan penganggaran pemerintah pusat dan daerah, serta sinergi antar stakeholder terkait dengan tetap menjaga aspek good governance. Penguatan value for money, peningkatan evidence-based budgeting, serta monitoring dan evaluasi kebijakan penganggaran. Pemantapan penerapan _—Penganggaran Berbasis Kinerja (PBK) dan Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah (KPJM) serta Implementasi Redesain Sistem Penganggaran K/L dan daerah berdasarkan standarisasi program/kegiatan, outcome/output, satuan biaya, struktur dan kode akun, serta sistem pengelolaan keuangan daerah terintegrasi. Penerapan sistem konsolidasi penganggaran K/L, Transfer ke Daerah dan Belanja Daerah dalam APBD serta pendanaan terintegrasi (integrated funding) untuk —mempercepat pencapaian outcome/output yang menjadi prioritas nasional dan meningkatkan efisiensi anggaran. Penerapan sistem asimetrik pengelolaan ‘Transfer ke Daerah berdasarkan kebutuhan layanan dasar publik dan kinerja daerah, serta karateristik kekhususan dacrah untuk mempercepat pemerataan layanan publik antar daerah. Pengembangan Dana Transfer Khusus dan sistem insentif untuk meningkatkan daya saing, kegiatan usaha dan pertumbuhan ekonomi daerah. 10) Pengembangan pemanfaatan pembiayaan daerah dan pola kerjasama pemerintah daerah dengan badan usaha (KPBU) untuk percepatan penyediaan —_layanan/barang publik yang dapat dilakukan dengan skema bisnis. 11) Pembangunan mekanisme kerja virtual bagi birokrasi daerah agar lebih agile dengan tetap menjaga aspek good governance. 12)Pembangunan = mekanisme _pelaporan pemerintah daerah yang terintegrasi secara menyeluruh dan tepat waktu sehingga mendukung perumusan kebijakan yang cepat dan tepat. wv MENTERI KEUANGAN. REPUBLIK INDONESIA -6- 13) Optimalisasi monitoring dan evaluasi serta penilaian dampak belanja Pemerintah Pusat dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa dalam rangka perumusan kebijakan untuk mendukung perencanaan dan penganggaran yang berkualitas. 14)Peningkatan kualitas pinjaman _ proyel melalui perbaikan proses penganggaran, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, serta pelaksanaan reward and punishment. Pelaksanaan _pertanggungjawaban _ anggaran belanja pemerintah yang efektif, efisien, dan akuntabel, dengan estimasi target yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan — organisasi, yaitu: 1) Indeks optimalisasi kas terhadap bunga utang tahun 2024 sebesar 3,20 dari skala 4,00. 2) Indeks opini BPK atas LKPP dan LK BUN tahun 2024 sebesar 4 dari skala 4. 3) Nilai kinerja anggaran K/L tahun 2024 sebesar 82,2. 4) Persentase instansi pemerintah pusat (K/L) yang mendapatkan opini WTP tahun 2024 sebesar 95%. Dengan strategi yang dapat dilakukan yaitu: 1) Implementasi __pengelolaan —_cadangan likuiditas (liquidity buffer) kas negara yang lebih cfisien dengan tetap menjamin ketersediaan kas. 2) Simplifikasi pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan _serta penyederhanaan proses bisnis pelaksanaan anggaran melalui optimalisasi teknologi informasi. 3) Penyusunan kebijakan dan pedoman tentang mekanisme pelaksanaan belanja APBN dalam masa Pandemi untuk menjaga good governance pengelolaan keuangan negara. 4) Harmonisasi pengukuran kinerja APBN yang terintegrasi meliputi aspek perencanaan, pelaksanaan, dan _ pertanggungjawaban, aspek penerimaan dan belanja APBN, serta pengembangan sistem monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran _ berbasis kinerja terintegrasi. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA -7- 5) Pengembangan Sistem Informasi Keuangan Republik Indonesia (SIKRI) dan penerapan business intelligence pemerintah untuk mendukung analisis dan pengambilan kebijakan fiskal. 6) Pelaksanaan modernisasi__penyelesaian tagihan kepada negara dengan mekanisme scheduled payment date serta optimalisasi implementasi Kartu Kredit Pemerintah (KKP) dalam rangka penggunaan Uang Persediaan (UP). 7) Peningkatan kualitas pengelola keuangan pada K/L serta pembina dan analis perbendaharaan. 8) Peningkatan kualitas pengendalian intern dan akuntabilitas pelaksanaan BA BUN dengan penyempurnaan proses _bisnis. akuntansi dan pelaporan keuangan. 9) Peningkatan remunerasi dana kelolaan hasil Treasury Dealing Room (TDR). 10) Penyusunan kebijakan, mengawal perencanaan, proses bisnis, dan evaluasi untuk meningkatkan kualitas layanan Badan Layanan Umum (BLU) kepada masyarakat. 11) Perumusan dampak penilaian keuangan dan layanan pada BLU delam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi nasional Pengelolaan kekayaan negara yang lebih efisien dan efektif serta memberi manfaat finansial, dengan estimasi target yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan organisasi, yaitu: 1) Tingkat kesesuaian penggunaan Barang Milik Negara (BMN) dengan Standar Biaya dan Standar Kebutuhan (SBSK) tahun 2024 sebesar 70%. 2) Indeks efektivitas investasi pemerintah tahun 2024 sebesar 4 dari skala 5. Dengan strategi yang dapat dilakukan yaitu: 1) Pengembangan dan implementasi comprehensive assessment framework investasi pemerintah melalui __inisiasi penyusunan formula/kriteria penilaian atas investasi pemerintah, baik —_berupa penambahan maupun pengurangan investasi pemerintah, untuk mengukur _ tingkat efektivitas kinerja investasi pemerintah pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan BLU dalam mendukung pemulihan sosial ekonomi vw MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 2) 3) 4) 5) 6) n 8) 9) -8- dan pertumbuhan ekonomi nasional. Peningkatan kinerja keuangan dan kinerja operasi Special Mission Vehicle (SMV) di bawah Kementerian Keuangan melalui peningkatan tata kelola dan regulasi dalam rangka mendukung pemulihan _ sosial ekonomi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Penempatan dana investasi pemerintah melalui perbankan dan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) untuk membantu sektor industri terdampak. Stimulus ekonomi melalui penangguhan angsuran, restrukturisasi, perpanjangan jatuh tempo, dan top-up penyaluran kredit, bagi debitur KUR dan UMi terdampak pandemi. Relaksasi pembiayaan pada sektor-sektor yang menjadi target SMV di bawah Kementerian Keuangan. Penyempurnaan SBSK untuk Barang Milik Negara dengan mempertimbangkan kemajuan ict. Pengamanan aset strategis tanah milik negara dengan percepatan penyelesaian sertifikasi BMN berupa tanah. Penyiapan kerangka kebijakan pengelolaan aset terkait Ibu Kota Negara. Perumusan kebijakan pengelolaan aset dan investasi yang efektif mendukung sustainable environment. 10} Optimalisasi BMN melalui reviu kinerja BMN, penggunaan bersama oleh beberapa unit, serta sinergi pemanfaatan dengan BUMN dan/atau swasta. 11) Peningkatan kompetensi sumber daya aparatur di bidang Kekayaan Negara pada K/L dan penguatan edukasi di bidang pengelolaan kekayaan negara kepada stakeholder. 12) Peningkatan efeKtivitas dan _efisiensi penyaluran investasi kepada pemerintah daerah/BUMD dan BUMN, serta Kredit Program dan Investasi Lainnya melalui penerapan early warning system. 13) Pemetaan dan penguatan sinergi berbagai program pada K/L dengan investasi pemerintah pada Kementerian Keuangan, antara lain —melalui_—_penyaluran pinjaman/kredit program/investasi lainnya. yh MENTER! KEUANGAN, REPUBLIK INDONESIA -9- 14) Peningkatan implementasi skema KPBU melalui Optimalisasi pemanfaatan Project Development Facility (PDF), Viability Gap Fund (VGF), dan Penjaminan pada sektor prioritas. Pengelolaan pembiayaan yang optimal dan risiko keuangan negara yang terkendali, dengan estimasi target yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan organisasi, yaitu: 1) Imbal Hasil Surat Berharga Negara tahun 2024 menurun. 2) Rasio utang terhadap PDB tahun 2024 sebesar 36,08% - 37,18%. 3) Tingkat efektivitas pengendalian _risiko keuangan negara tahun 2024 sebesar 100%. Dengan strategi yang dapat dilakukan yaitu: 1) Mengoptimalkan potensi sumber pembiayaan dalam dan luar negeri secara selektif, prudent, transparan, dan akuntabel untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional 2) Menerbitkan SUN dan/atau SBSN dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 untuk dapat dibeli oleh Bank Indonesia di pasar perdana 3) Menyiapkan skema penjaminan dalam rangka pelaksanaan ketentuan mengenai Pemulihan Ekonomi Nasional dan Pinjaman Likuiditas Khusus yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. 4) Meningkatkan sinergi pendapatan dan belanja negara dalam rangka mendukung pengelolaan risiko pembiayaan dan mendorong efisiensi_pengelolaan dan pemanfaatan cadangan likuditas kas melalui penguatan fungsi treasurer dalam pengelolaan APBN dalam —_kerangka pengelolaan aset dan kewajiban (ALM) Pemerintah Pusat. W MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA -10- 5) Diversifikasi instrumen, _ pengembangan infrastruktur dan penguatan legal framework dalam rangka —_pengembangan dan pendalaman pasar SBN. 6) Memperluas cakupan kegiatan yang dapat dibiayai dari pinjaman dalam negeri, antara lain untuk sektor infrastruktur dan kegiatan- kegiatan yang mendorong industri dalam negeri, 7) Pengembangan Data Champion Pembiayaan dan Risiko. 8) Mengembangkan pembiayaan kreatif guna mendukung —percepatan —_pembangunan infrastruktur dan menjaga kesinambungan fiskal. 9) Meningkatkan —efektivitas mekanisme pembiayaan khusus untuk mendukung program nasional. 10) Mengendalikan risiko _keterjadian atas realisasi kewajiban kontinjensi APBN yang disebabkan antara lain Karena adanya pandemi. 11)Mengembangkan kerangka kerja. dan instrumen pengelolaan risiko keuangan negara yang holistic, termasuk isu bencana, lingkungan, perubahan iklim —maupun pandemi. 12) Peningkatan efektivitas dan _ efisiensi pembiayaan infrastruktur nasional dengan utilisasi dukungan pembiayaan dan/atau penjaminan melalui SMV dan BLU di bawah Kementerian Keuangan. Organisasi dan SDM yang optimal, dengan estimasi target yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan organisasi, yaitu: 1) Indeks Kepuasan Pengguna _Layanan Kementerian Keuangan tahun 2024 sebesar 4,20 dari skala 5. 2) Persentase penyelesaian delayering tahun 2024 sebesar 100%. 3) ‘Tingkat — kualitas —_pengelolaan SDM Kementerian Keuangan tahun 2024 sebesar 90,5%. 4) Tingkat implementasi learning organization tahun 2024 sebesar 85%. 5) Persentase alumni pelatihan yang meningkat Kinerjanya tahun 2024 sebesar 87%. “ MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA -l- 6) Persentase lulusan pendidikan dan pelatihan dengan predikat minimal baik tahun 2021 sebesar 93%. 7) Persentase pemenuhan gap kompetensi SDM Kementerian Keuangan melalui pembelajaran (CGI) tahun 2024 sebesar 94%, Dengan strategi yang dapat dilakukan yaitu: 1) Implementasi work from home secara bertahap dan selektif dengan memperhatikan prinsip work life balance. 2) Penetapan Business Continuity Plan (BCP) sebagai strategi untuk — meminimalisir dampak pandemik COVID-19 _ terhadap aktivitas unit organisasi. 3) Percepatan implementasi Enterprise Architecture dalam rangka penyempurnaan proses bisnis Kementerian Kevangan berbasis digital. 4) Percepatan penyempurnaan office automation dan Elearning untuk menunjang digital workplace di Kementerian Keuangan. 5) Penetapan Gugus Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di lingkungan Kementerian Keuangan. 6) Penguatan Budaya Kementerian Keuangan (The New Thinking of Working, Nilai-Nilai, Btika, dan Disiplin Pegawai). 7) Implementasi penyederhanan _birokrasi (delayering). 8) Percepatan optimalisasi BMN Kementerian Keuangan yang terindikasi idle dan penggunaan aset bersama. 9) Implementasi kebijakan pertumbuhan negatif jumlah SDM (negative growth) melalui pengendalian rekrutmen pegawai baru, penguatan diversity SDM Kementerian Keuangan, redistribusi SDM antar unit kerja dan memperhatikan kemungkinan diterapkanya exit strategy dalam rangka implementasi leaders factory. 10)Penyesuaian komposisi SDM yang mempunyai kompetensi utama sesuai tugas dan fungsi Kementerian Keuangan dan kKompetensi pendukung — (core-supporting) melalui pengembangan kompetensi dan sistem kompetisi internal dalam pengisian formasi jabatan (internal job vacancy). W MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA -12- 11) Penguatan kompetensi manajerial, sosiokultural, dan teknis secara terintegrasi dan berkesinambungan dengan mengoptimalkan pemanfaatan _teknologi informasi. 12) Modernisasi dan streamlining layanan SDM melalui tranformasi digital, 13) Optimalisasi Program Kementerian Keuangan Leaders Factory luhusan PKN STAN sesuai perubahan kualifikasi kebutuhan SDM Jembaga/instansi pengguna. 14) Pembangunan dan pengembangan manajemen pengetahuan. 15)Penguatan implementasi_ Kementerian Keuangan Corporate University. 16) Peningkatan kompetensi melalui sinergi pembelajaran, akreditasi dan sertifikasi kompetensi di bidang pengelolaan keuangan negara. 17) Penyelenggaran pendidikan tinggi vokasi yang fit for purpose di bidang keuangan Negara, termasuk pada penguasaan teknologi informasi. Sistem Informasi yang andal dan terintegrasi, dengan estimasi target yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan organisasi, yaitu: i) Tingkat downtime sistem TIK tahun 2024 sebesar 0,1%. 2) Persentase penyelesaian project strategis TIK tahun 2024 sebesar 95% Dengan strategi yang dapat dilakukan yaitu: 1) Implementasi Tata Kelola TIK yang andal sesuai best practice. 2) Penguatan dan peningkatan _kualitas infrastruktur ‘TIK DC/DRC —_ termasuk dukungan implementasi digital workplace. 3) Pengembangan oproyek strategis = TIK Kementerian Keuangan. 4) Implementasi Satu Data Kemenkeu. 5) Pembangunan pelayanan publik yang efektif, efisien, dan handal melalui portal layanan digital Kementerian Keuangan. v MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA -13- Pengendalian dan pengawasan internal yang bernilai tambah, dengan estimasi target yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan organisasi, yaitu: 1) Indeks integritas tahun 2024 sebesar 92 dari skala 100. 2) Indeks Opini BPK atas LK BA 015 tahun 2024 sebesar 4 dari skala 4. Dengan strategi yang dapat dilakukan yaitu: 1) Penerapan Fraud Management System dalam rangkaimplementasi program penanganan pandemi. 2) Pengawasan berbasis teknologi informasi. 3) Pencegahan dan Penindakan praktik fraud. 4) Pengembangan infrastruktur dan sistem pengawasan. 5) Pengembangan kerangka __pengawasan Transfer ke Daerah dan Dana Desa. 6) Peningkatan peran serta pengawasan dari masyarakat melalui sarana pengaduan yang terintegrasi (Whistleblowing System). 7) Peningkatan dan penguatan peran Unit Kepatuhan Internal (UKI). Pelaksanaan tugas khusus yang optimal, dengan estimasi target yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan organisasi, yaitu: 1) Indeks efektivitas pelaksanaan tugas khusus tahun 2024 sebesar 100. 2) Dwelling time tahun 2024 antara 3,2 hari ~ 2,9 hari. Dengan strategi yang dapat dilakukan yaitu: 1) Optimalisasi pendapatan melalui penempatan dana pada instrumen investasi 2) Kerjasama pendanaan dengan negara/lembaga donor dan/atau pihak lainnya. 3) Perluasan akses © dan _penyaluran pemanfaatan dana kelolaan BLU 4) Mendorong K/L menyelenggarakan layanan dan pengawasan ekspor impor yang efektif dan ‘efisien berbasis Single Stakeholder Information (SSI). Hy MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA -14- 2. RENCANA PEMENUHAN KEBUTUHAN SDM. Kondisi SDM Per 1 Januari 2020 : a, Jumlah Pegawai Per Unit Eselon I Ueleeeelent | aiematiaozo Sekretariat Jenderal 2.724 Direktorat Jenderal Anggaran 858 Direktorat Jenderal Pajak 46.468, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai 16.909) Direktorat Jenderal Perbendaharaan 7.609 Direktorat Jenderal Kekayaan Negara 414 Dircktorat Jenderal Perimbangan Keuangan 556 Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan 498 dan Risiko Inspelctorat Jenderal 727 Badan Kebijakan Fiskal 559 Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan 1,400 Lembaga Nasional Single Window 43 ‘Wakil Menteri dan Staf Ahit 6 | sUMLAH 82.468 b. Komposisi Pegawai Berdasarkan Kualifikasi Pendidikan © Jenjang Pendidikan : Jumlah SMP-SMA___ 5.927 Diploma 38.219 Sarjana/Diploma IV 27.083, Master 11.027 Doktor 212 ‘SUMLAH 82.468, c. Komposisi Pegawai Berdasarkan Golongan/Ruang Golongan /Ruang Jumlah per IJanuari 2020. Wa 2 ja 13.228 n/b) 4.530 te 9.637 Wd 10.675 ive 8.796 M/b 11.943 Ile. 8.249 md 8.486 1V/a 4.633 W/o 1.885, Wie 246, Iv/a 139 Wie 17 Jumiah, = 82.468 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA -15- d. Komposisi SDM Berdasarkan Range Generasi Berdasarkan range generasi, sebanyak 26% (dua puluh enarn persen) jumlah pegawai adalah generasi Z, 40% (empat puluh persen) generasi Y, 29% (dua puluh sembilan persen) generasi X, dan 5% (enam persen) generasi Baby Boomer. Dengan mempertimbangkan proyeksi pegawai pensiun, berhenti, dipekerjakan, dan diperbantukan, jumlah pegawai generasi_ milenial (generasi Y dan Z) Kemenkeu diproyeksikan akan mencapai 74% (tujuh puluh empat persen) dari total pegawai tahun 2024. KondisiSDM : Dengan memperhatikan tantangan pengelolaan keuangan yang Dituju negara ke depan, dan perlunya penyesuaian organisasi dan proses bisnis, serta penerapan sistem kerja baru berbasis digital, SDM Kementerian Keuangan pada tahun 2024 ditargetkan jumlahnya berkurang dan kuelitasnya meningkat, dengan indikator yang akan dicapai sebagai berikut: a. Jumlah SDM lebih rendah 5% dari _proyeksi kebutuhan SDM berdasarkan trend analisis beban kerja tahun 2012-2019; b. Kinerja pegawai naik dengan rata-rata capaian kinerja sebesar 103,03; c. Kompetensi SDM naik menjadi sebesar 94,59; dan d. Jumlah SDM dengan kualifikasi Sarjana/Diploma IV mencapai 57,55%. Pemenuhan : Berdasarkan target kondisi SDM yang akan dicapai pada Kebutuhan tahun 2024, maka untuk pemenuhan kebutuhan SDM SDM Baru akan dilakukan dengan mengoptimalkan pemenuhan dari secara Selektif internal. Sementara pemenuhan dari rekrutmen pegawai dan Terbatas baru dilakukan secara selektif dan terbatas untuk: a. Memenuhi kebutuhan SDM dengan kualifikasi tertentu yang saat ini jumlahnya masih sangat terbatas; b. Memperkaya pemikiran berdasarkan latar belakang Pendidikan (diversity school of thought}; c. Menjaga regenerasi; dan d. Meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan negara di Kementerian Keuangan dan di instansi lain. Strategi : a, Optimalisasi pemenuhan kebutuhan SDM dari Pemenuhan pemenuhan internal melalui redistribusi dengan Kebutuhan menggunakan mekanisme internal job vacancy, tugas SDM belajar, izin belajar, serta Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat; b. Penerapan pertumbuhan negatif jumlah SDM per tahun, dengan tingkat pertumbuhan selama periode tahun 2020-2024 sekitar -3,5% (minus tiga koma lima M c. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA -16- persen) sampai dengan -4,00% (minus empat persen); Rekrutmen pegawai baru mempertimbangkan diversity jalur pemenuhan dari lulusan pendidikan kedinasan yang dikelola dan/atau berada di bawah Kementerian Keuangan dan rekrutmen umum dengan memperhatikan ketersediaan kualifikesi pendidikan dari perguruan tinggi; Rekrutmen pegawai baru minimal dari jenjang Diploma Ill; Penempatan lulusan pendidikan kedinasan yang dikelola dan/atau berada di bawah Kementerian Keuangan pada Kementerian Keuangan dan instansi pemerintah lainnya dengan mempertimbangkan urgensi kebutuhan, kesesuaian jabatan dan rencana unit penempatan, dan ketersediaan hulusan. Rencana Pemenuhan Kebutuhan SDM: a. Rencana Pemenuhan SDM Berdasarkan Jenjang Pendidikan Boao], 1 [Sumiah SDM awal | 62.468 nas 7 | Prediks! Reluar 2.019 Prediks Pensiun 1.660 Predikei selain Penstan [359 3 [Relerutmen Tsa2 PEN STAN 1433 DIPEN STAN 155 TPR STAN 1277 DIV PRN'STAN = ‘UMOM 3 Formast Umum 2079 39 DI UMUM/ABK/LAB - - 45 67 271 383 DIV UMUM/ABK = - 3 4 60 67 ST : [oa [2 | 365 [ee 32 = : : = : : Pindal Tratanst a} : I = 3 Da (Perawat, Potugas = 3 = = : 3 Radiolos) ‘$1 (Dokter Umum, - 5 - 1 - 6 Dotter Gigi # | Jumlah SDM akhip | “BESTE | BITE | 80.74B | 7S.68e| 7OzOB'] —7SROS a 55] Peaurians jominh aay] 7a | 813 Laie] aa] B.ED SDM 6 | Pertumbuhan =0,60% | -0,86% | -0,63% | -1,88%| -0,53% | -3,95% MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA -17- b. Rencana Pemenuhan SDM Berdasarkan Unit Eselon I Proyeksi Keluar ‘tmen| Bezetting | Pertum Walt Berton T Bezetting | Pensiun | Selain | Pogawai | SMBiE | buhan awal 2020 Pensiun Ae 2 ae Sekretariat Jenderal 2.730 150 2i7 119 2.482 | -9,08% Direktorat Jenderal 858 32 22 38 837 | 245% Anggaran _ Direktorat Jenderal 46.468| 2.241 Bi7| 1836/5246] 2.63% Pajale Direktorat Jenderal Bea 16.503 | 1.097 at 484 | __ 16.073 | 455% dan Cukai Direktorat Jenderal 7.609 | 2.292 isa] 1.884) 7.043 | -7,449% Perbendaharaan | Direktorat Jenderal e114 330 104 307] 3.937 | 4.30% Kekayaan Negara Direktorat Jenderal 556 22 28 19 325 | 558% Perimbangan Keuangan Direktorat Jenderal 495 2 18 40 495 | 0.00% Pengelolaan Pembiayaan dan Risilo Ingpektorat Jenderal 727 74 22 & 695 | -4,40% Badan Kebijakan Fiskal 358. 2 20 10 327 | 5.72% Badan Pendidikan dan 1.400 97 a7 31 1.307 | -6,64% Pelatihan Keuangan Lembaga Nasional Single B : - FB] 000% Window JUMLAH 82.468 | 6.449 1.657 4.847 |. 79.209 | -3,95%| c. Rencana Pemenuhan Kebutuhan SDM Per Unit Eselon I Berdasarkan Jalur Rekrutmen Unit Eselon T PRN Rekrutmen Umum | Pindah | Jumiah "| STAN. | Formast | 2020-2024 | Jumiah | Instansi | Rexrut 2019 | men Sekretariat Jenderal™ 45 16 SB) 74 119 Direlctorat Jenderal Anggaran 31 7 i5 22 53 Direktorat Jenderal Pajaie 1.228 2 587 | 608 1536 Direktorat Jenderal Bea dan 447 5 27 32 3] 484 Culkai Direktorat Jenderal ——S~S~S~S«C«iC 22 [420 442 1.884 Perbendaharaan Direktorat Jenderal Kekayaan 123 3 i7s| 178 307 Negara Direktorat Jenderal 13 ‘ € © ro Perimbangan Keuangan Direktorat Jenderal Pengelolaan 17 + 19 23 a0 Pembiayaan dan Risiko Inspektorat Jenderal 37 : 27 27 of Badan Kebijakan Fiskal 1 3 = 3 10 Badan Pendidikan dan Pelatihan | 25 2 = 2 4 31 Keuangan Total 3.415 | 89 1.934. | 1,428 9| 4847 ‘Termasukc untuk pemenuhan kebutulan SDM pada LNSW va MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA -18- d. Rencana Pemenuhan Kebutuhan Pejabat Fungsional 5 KOF/. | Bezetting | Pensiun | Kebutuhan No | Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) | ABK 5 | 1 Oktober | 2020- | Penambahan ee Tahun | 2020 | 2024 JET |-i_| Petetang 656 159) 8 505 2__| Penilai Pemerintah 420 141 = 279 ‘3_| Penata Laksana Barang 180, - = 180, ‘4__| Analis Perbendaharaan Negara 583, = = 583 = | Pembina Teknis Perbendaharaan Negara 908 : - 908 @_| Analis Pengelolaan Keuangan APBN T144 = = 144 7_| Pranata Keuangan APEN 1.073 z = 1.073 S| Analis Anggaran 386 let 222 9 | Analis Keuangan Pusat dan Daerah 70 ‘S7 4 17 ro | Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan 58 - - 58 i1_| Pemeriksa Bea dan Cukal 4324 2.051 128 2361 12_| Penilai Pajakc 610 226 + 388 13 _| Asisten Penilai Pajaic 915 209 i 717 14 | Pemeriksa Pajake 7.073 6.445 Tar 769 I5_| Penyuluh Pajake 1,295 : = 7295 16_| Asisten Penyulul Pajak 1.924 = = 1.924 17 [Auditor 503 384 37, 156 18_| Pranata Komputer 1222 300 5 927 19 | Pranata Humas 86 26 = 60 20_| Pustakawan 68 = = 68 21_| Arsiparis 775 it = 761 ‘9 | Perancang Peraturan Perundang- Undangan 48 = = 48 33_[ Assessor 72. i7 = 35 ‘34 | Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa 92 26 1 67 25_| Widyaiswara 262 Tal 2a 145. 26 | Pengembang Teknologi Pembelajaran 234 = ~ 234 27 | Dosen 500 135 7 372 28_| Analis Kebjjakan 361 nz 3 2a? 29 | Peneliti 70. 36 + 12 '30_| Pranata Lab Kesehatan Pratama 2 1 = 1 31 | Perawat Gigi 5 3 = 2 32_| Bidan’ 1 1 = = '33_| Dokter 7 = 2 5 34_| Dokter Gigi 12 3 6 9 7a] Sumlab SOA | O-706 | Sss | aS S82 Penambahan Jabatan Fungsional Tertentu internal melalui penataan komposisi SDM. dioptimalkan dari pemenuhan MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA -19- Pemantauan : Rencana pemenuhan kebutuhan SDM dilakukan evaluasi dan Evaluasi setiap tahun dengan memperhatikan _perubahan jorganisasi, proses bisnis, cara kerja dan tantangan yang [dihadapi serta faktor lainnya dari dalam dan luar 'Kementerian Keuangan. Hasil evaluasi pemenuhan kebutuhan SDM menjadi dasar penyesuaian pemenuhan kebutuhan SDM di tahun berikutnya dengan tetap mempertimbangkan urgensi dan strategi pemenuhan kebutuhan SDM periode tahun 2020-2024. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum wb Plt. Kepala Bagian

You might also like