0% found this document useful (0 votes)
43 views13 pages

Ref Education Strategy

This document discusses strategies for teaching Islamic education during the COVID-19 pandemic. It analyzes how the curriculum for Islamic education in elementary schools must be contextualized for the current era and situation of online learning. The author presents the results of qualitative research on learning strategies used for sixth grade Islamic education during the pandemic. The research found that the material in the Islamic education curriculum for elementary schools is highly relevant to strategies using online learning media.

Uploaded by

Aisyah Damayanti
Copyright
© © All Rights Reserved
We take content rights seriously. If you suspect this is your content, claim it here.
Available Formats
Download as DOCX, PDF, TXT or read online on Scribd
0% found this document useful (0 votes)
43 views13 pages

Ref Education Strategy

This document discusses strategies for teaching Islamic education during the COVID-19 pandemic. It analyzes how the curriculum for Islamic education in elementary schools must be contextualized for the current era and situation of online learning. The author presents the results of qualitative research on learning strategies used for sixth grade Islamic education during the pandemic. The research found that the material in the Islamic education curriculum for elementary schools is highly relevant to strategies using online learning media.

Uploaded by

Aisyah Damayanti
Copyright
© © All Rights Reserved
We take content rights seriously. If you suspect this is your content, claim it here.
Available Formats
Download as DOCX, PDF, TXT or read online on Scribd
You are on page 1/ 13

JURNAL ILMU AGAMA ISLAM

PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM

WEBSITE: http://journal.uml.ac.id/TL JIAI


ISSN: 0216-5198
Jurnal Ilmu Agama Islam

Manajemen Kurikulum Pendidikan Agama Islam Jenjang Pendidikan Dasar:


Kontekstualisasi
Strategi Pembelajaran Semasa Pandemi
Ayu Wilatikta
Program Studi Pendidikan Agama Islam Fakultas Agama Islam
Universitas Muhammadiyah Malang e-mail:
ayuwilatikta19@gmail.com

Abstract
As the implementation of conservative, creative, and critical-evaluative functions, the curriculum
must be analyzed for their contextualization with era and place. During corona virus desease
(Covid19), the implementation of learning and teaching is signifficantly influenced either in the
world generally, or in Indonesia particulary. As a repressive measure, Indonesia Government has
issued a policy to carry out learning through online facilities. Islamic education in schools that
prioritizes the appreciation of religious value when confronted with the online learning media,
raises a few question about their relevance and effectiveness. In this paper, the author seeks to
present the result of research on learning strategies of Islamic Education during Covid-19
pandemic qualitatively by focusing on students in sixth grade of Elementary School/ Madrasah
Ibtidaiyah. The relevance of curriculum components either in doctrin of education experts or in
regulations about education are analyzed comprehensively. Finally, this research found a strong
relevance between Islamic Education material in the curriculum of Elementary School/ Madrasah
Ibtidaiyah and learning strategies using online media.

Keywords: Curriculum, Islamic Education, Learning Strategy, Online Learning Media


Abstrak
Sebagai penjelmaan atas fungsi konservatif, kreatif, dan kritis-evaluatif, kurikulum harus senantiasa
dianalisis kontekstualisasinya terhadap realitas zaman dan tempat. Semasa pandemi virus corona,
pelaksanaan belajar dan mengajar mengalami perubahan yang signifikan entah secara umum di
dunia, maupun secara khusus di Indonesia. Sebagai langkah represif, Pemerintah telah
mengeluarkan kebijakan untuk dilaksanakan pembelajaran melalui sarana dalam jaringan (daring).
Pendidikan Agama Islam di sekolah yang mengedepankan penghayatan terhadap nilai-nilai
beragama, tatkala dihadapkan pada realitas media pembelajaran daring menimbulkan sekelumit
pertanyaan tentang relevansi dan efektivitasnya. Pada tulisan ini, penulis berusaha untuk
menyajikan hasil penelitian terhadap strategi pembelajaran Pendidikan Agama Islam semasa
pandemi virus corona secara kualitatif dengan berfokuskan pada siswa kelas VI Sekolah Dasar/
Madrasah Ibtidaiyah. Relevansi antar komponen kurikulum dalam doktrin yang diutarakan baik
oleh pakar pendidikan maupun peraturan perundang-undangan dianalisis secara komprehensif.

1
JURNAL ILMU AGAMA ISLAM
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM

WEBSITE: http://journal.uml.ac.id/TL JIAI


ISSN: 0216-5198
Jurnal Ilmu Agama Islam

Akhirnya, pada penelitian ini ditemukan relevansi yang kuat antara materi dalam kurikulum
pembelajaran Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah dengan strategi pembelajaran yang
menggunakan media daring.

Kata Kunci: Kurikulum, Pendidikan Agama Islam, Strategi Pembelajaran, Media


Pembelajaran Daring

A. Pendahuluan
Pendidikan sebagai usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan susana belajar dan
proses pembelajaran sebagaimana tertera pada Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Undang-Undang SISDIKNAS) secara
eksplisit diorientasikan agar peserta didik nantinya mampu secara aktif mengembangkan potensi
dirinya.
Pengembangan potensi tersebut ditujukan agar peserta didik memiliki kekuatan spiritual
keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta berbagai macam
keterampilan yang nantinya diperlukan baik bagi dirinya, masyarakat, bangsa maupun negara.
Keniscayaan usaha pemerintah dalam dunia pendidikan merupakan implementasi politik
hukum pembentukan Pemerintah Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah termaktub
pada alinea keempat Preambule Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(UUD NRI 1945):
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial, …
Kata mutiara Arab (Mahfudzot) menyebutkan “Man saara ‘ala al-Darbi, washala”
(Barang siapa yang berjalan pada jalannya, maka sampailah ia). Tujuan pembentukan Pemerintah
Negara Indonesia pada UUD NRI 1945 – khususnya pada aspek “mencerdaskan kehidupan bangsa”
– hanya akan efektif jika pemerintah memiliki sarana yang tepat.
Nurmadiah menyebutkan bahwa demi tercapainya tujuan-tujuan pendidikan, segala
aktivitas dalam proses pembelajaran diarahkan melalui kurikulum, sehingga dengannya
kurikulum merupakan sarana dalam pendidikan. Fungsi kurikulum secara spesifik juga meliputi
rencana pendidikan, pedoman dan pegangan tentang jenis, lingkup, isi dan proses pendidikan
(Nurmadiah, 2014: 42). Sebuah kurikulum ditinjau dari komponennya terdiri dari tujuan yang
ingin dicapai oleh pendidikan, isi kurikulum, strategi pembelajaran, dan evaluasi pembelajaran
(Kristiawan, Safitri, & Lestari, 2017: 87).

2
JURNAL ILMU AGAMA ISLAM
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM

WEBSITE: http://journal.uml.ac.id/TL JIAI


ISSN: 0216-5198
Jurnal Ilmu Agama Islam

Memperhatikan realitas berbangsa dan bernegara, sejak diumumkan kasus pertama kali
tertularnya warga Indonesia oleh virus corona pada tanggal 2 Maret 2020, strategi pembelajaran
baik dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi berubah (Kompas, 2020). Kegiatan
belajar-mengajar tidak diselenggarakan secara langsung melalui tatap muka disekolah, namun
kebanyakan menggunakan teknik pembelajaran daring dengan metode ceramah maupun diskusi
(CNN Indonesia, 2020).
Perubahan strategi pembelajaran ini merupakan dampak daripada kebijakan physical
distancing, setiap orang harus menjaga jarak saat berada di luar kediamannya demi
mengantisipasi agar tidak terjadi penyebaran virus corona. Padahal, seringkali peserta didik
mengalami ketidakmampuan dalam memahami materi pembelajaran tatkala dilaksanakan
pembelajaran via daring. Bahkan banyak kasus seorang guru hanya memberikan tugas yang
membebani peserta didik (tirto.id, 2020).
Pada konteks kegiatan belajar-mengajar materi Pendidikan Agama Islam, tuntutan agar
peserta didik dapat mengerti dan memahami materi pembelajaran, tak bisa hanya mengandalkan
aspek kognitif. Kedua aspek lainnya harus turut serta hadir, yakni afektif dan psikomotorik.
Pembelajaran Pendidikan Agama Islam entah di sekolah atau madrasah sebagai salah
satu mata pelajaran yang tertera pada struktur kurikulum menurut Majid dan Dian Andayani
adalah untuk menumbuhkan dan meningkatkan keimanan peserta didik, agar dengannya peserta
didik menjadi muslim yang terus berkembang keimanan, ketakwaan, sikap dalam berbangsa dan
bernegara, serta memiliki orientasi untuk melanjutkan pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi
(Majid & Andayani, 2004: 135).
Tujuan Pendidikan Agama Islam di sekolah atau madrasah sekurang-kurangnya dapat
diidentifikasikan sebagai paradigma pendidikan Islam yang selalu kontekstual dengan zaman
dan tempat, serta sebagai petunjuk hidup yang menghidupkan karena di dalamnya bukan hanya
aspek formal ibadah dan tuntunan praktis yang baku semata.
Hal ini senada dengan pernyataan Malik Fadjar bahwa di antara empat pandangan
muslim tentang ajaran agama Islam – sebagaimana yang ia kutip dari Munawir Sadzali – bahwa
dalam persoalan hidup dan kehidupan pandangan ketiga dan keempat yang mendekati prinsip-
prinsip ajaran Islam (Fadjar, 1999: 27-30).
Keempat pandangan kontrversial tersebut dijabarkan secara sistematis. Pertama, bahwa
Islam adalah agama yang terakhir dan penyempurna sehingga di dalamnya sudah komprehensif
mengatur segala perbuatan manusia dari aspek yang paling sepele, hingga aspek yang paling
penting. Malik Fadjar menyebutnya sebagai kelompok yang menganggap bahwa ajaran agama
Islam bersifat universalis dan mereka cenderung skriptualis.
Kedua, bahwa agama Islam hanya mengatur aspek formalitas ibadah. Pandangan ini
menonjolkan bahwa agama Islam memiliki hubungan vertikal (hablun ma’Allah) serta
membedakan sama sekali antara urusan dunia dengan urusan akhirat. Implikasinya dalam
paradigma pendidikan adalah pendidikan secara epistemologis dalam kawasan yang bebas nilai,
tidak ada konteksnya dengan Islam.
3
JURNAL ILMU AGAMA ISLAM
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM

WEBSITE: http://journal.uml.ac.id/TL JIAI


ISSN: 0216-5198
Jurnal Ilmu Agama Islam

Ketiga, bahwa Islam bukanlah sistem kehidupan yang baku dan praksis, melainkan ia
sistem nilai dan norma yang di dalamnya terdapat perintah dan larangan. Setiap ketentuan dalam
ajaran Islam harus dipandang memiliki sebab dan akibat sehingga dengannya ketentuan hukum
dalam Islam hanya berlaku jika terdapat causa legis (illat). Implementasinya, ketentuan dalam
Islam akan selalu relevan dengan zaman wa makan.
Keempat, bahwa Islam merupakan petunjuk hidup yang menghidupkan. Ajaran Islam tak
menjabarkan semua aspek secara rinci, namun hanya sebatas pada prinsip-prinsipnya. Hal ini
menjadi wajar lantaran Islam tidak memasung kebebasan dan kehendak individu untuk
mengkontekstualisasikan zaman (dinamisasi).
Istilah lain terhadap sikap beragama Islam yang harus diejawantahkan dalam Pendidikan
Agama Islam juga dapat dilihat pada klasifikasi sikap beragama dalam pandangan Komaruddin
Hidayat. Pada aspek ini, Pendidikan Agama Islam sudah seharusnya berpandangan
humanismefungsional, yakni nilai-nilai ajaran Islam tak hanya dilaksanakan secara formalistik
atau taqlid buta, namun ajaran Islam harus menjadi kemaslahatan kepada seluruh alam semesta
(rahmatan lil ‘Alamin) (Hidayat, 2008: 42-44).
Terhadap serangkaian problematika yang dihadapi oleh pendidik dalam penerapan
strategi pembelajaran secara daring Pendidikan Agama Islam, penulis tertarik untuk
mengkajinya secara mendalam. Akhir daripada penelitian ini diharapkan mampu memberikan
rekomendasi tentang upaya rekonstruksi manajemen kurikulum secara umum dan strategi
pembelajaran secara khusus pada Pendidikan Agama Islam.

B. Metode Penelitian
Penelitian ini memfokuskan permasalahan pada dua variabel, yakni tentang strategi
pembelajaran Pendidikan Agama Islam pada jenjang pendidikan dasar, serta teknik
pembelajaran secara daring bagi peserta didik dengan jenjang pendidikan dasar.
Metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah metode kualitatif yang lebih
menekankan makna daripada generalisasi (Sugiyono, 2015: 15). Peneliti dalam penelitian ini
menjadi instrumen terhadap gejala-gejala naturalistik yang terjadi dalam teknik pembelajaran
secara daring. Pisau analisis yang dijadikan tolak-ukur peneliti adalah serangkaian teori yang
relevan terhadap objek penelitian.
Situasi sosial yang menjadi domain daripada penelitian ini adalah media pembelajaran
daring, pendidik, peserta didik dan aplikasi pembelajaran secara daring. Adapun teknik
pengambilan informasi yang bersangkutan dengan obyek penelitian adalah purposive sampling,
yakni pengambilan sumber data dengan pertimbangan tertentu, sedangkan teknik
pengumpulannya dilakukan dengan cara dokumentasi (Sugiyono, 2015: 300).

4
JURNAL ILMU AGAMA ISLAM
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM

WEBSITE: http://journal.uml.ac.id/TL JIAI


ISSN: 0216-5198
Jurnal Ilmu Agama Islam

C. Pembahasan a. Strategi Pembelajaran Pendidikan Agama Islam pada Jenjang


Pendidikan Dasar
Pendidikan dasar sebagai tahapan awal dalam jalur dan jenjang pendidikan formal
yang dalam Pasal 17 Undang-Undang SISDIKNAS dibagi atas berbagai bentuk, yakni
sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat, serta
sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang
sederajat. Pada tulisan ini, fokus pembahasan hanya dibatasi pada pendidikan dasar yang
merupakan SD dan MI pada kelas VI (Enam).
Tujuan diselenggarakannya pendidikan dasar di SD dan MI tidak lain adalah upaya
untuk mempersiapkan manusia Indonesia yang memiliki kemampuan hidup sebagai pribadi
dan warga negara yang beriman, produktif, kreatif, inovatif dan afektif serta mampu
berkontribusi pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan peradaban dunia.
Secara sistematis Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 57 Tahun
2014 Tentang Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (Permendikbud No. 57
Tahun 2014) menjabarkan tujuan diselenggarakannya pendidikan pada SD dan MI melalui
struktur kurikulum, silabus, dan pedoman mata pelajaran dan pembelajaran tematik terpadu.
Demi mendapatkan analisis yang tepat, perlu diidentifikasikan terlebih dahulu pada
Permendikbud No. 57 Tahun 2014 bagian manakah yang disebut dengan strategi
pembelajaran. Hal ini diketahui bahwa tidak terjadi keseragaman penyebutan istilah “strategi
pembelajaran” baik pada doktrin yang biasa disebutkan oleh pakar pendidikan, maupun
dalam bahasa peraturan perundang-undangan.
Strategi pembelajaran juga disebut sebagai cara dalam menyelenggarakan
pembelajaran. Hal ini dapat diketahui pada Pasal 1 angka 19 Undang-Undang SISDIKNAS
yang menyebutkan bahwa “Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan
mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman
penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu”.
Strategi pembelajaran sebagai suatu cara yang digunakan dalam proses pembelajaran.
Sri Anitah mengutarakan bahwa strategi pembelajaran adalah cara-cara yang dipilih untuk
menyampaikan materi pelajaran. Strategi pembelajaran juga meliputi metode dan teknik
pembelajaran (Anitah, 2014: 1.14).
Metode dibedakan dengan teknik dalam pembelajaran. Metode merupakan cara yang
digunakan oleh pendidik untuk menyampaikan materi pembelajaran secara prosedural, yakni
tahapan-tahapan tertentu. Sedangkan arti teknik pembelajaran adalah aplikasi daripada
metode yang sudah ditentukan secara implementatif-praktis.
Bagi Imanuel Sairo Awang, strategi pembelajaran memiliki dua makna, yakni secara
eksplisit dan secara implisit. Pada makna yang pertama, ditunjukkan bahwa belajar-
mengajar dijalankan melalui tahapan-tahapan pembelajaran yang meliputi metode dan
teknik. Sedangkan makna kedua, belajar-mengajar diwujudkan dalam kondisi lingkungan

5
JURNAL ILMU AGAMA ISLAM
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM

WEBSITE: http://journal.uml.ac.id/TL JIAI


ISSN: 0216-5198
Jurnal Ilmu Agama Islam

belajar, pengelolaan kelas, serta dalam pemberian reinforcement bagi peserta didik (Awang,
2017: 12).
Di antara empat komponen dari kurikulum 2013 SD/MI yang tertera pada
Permendikbud No. 57 Tahun 2014, dapat diketahui bahwa silabuslah yang mendekati makna
strategi pembelajaran, karena di dalamnya tercakup diksi kegiatan pembelajaran. Pasal 8
Permendikbud No. 57 Tahun 2014 menyebutkan:
Silabus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf c merupakan rencana
pembelajaran pada suatu mata pelajaran atau tema pembelajaran tertentu yang
mencakup kompetensi inti, kompetensi dasar, materi pembelajaran, kegiatan
pembelajaran, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar.
Sebagai kerangka sistematis, silabus yang meliputi rencana kegiatan pembelajaran
(strategi pembelajaran) merupakan faktor dependen (tidak berdiri sendiri). Kegiatan
Pembelajaran pada SD/MI harus mendasarkan pada kompetensi dasar dan materi
pembelajaran.
Lampiran II Permendikbud No. 57 Tahun 2014 menunjukkan bahwa kegiatan
pembelajaran (strategi pembelajaran) pada Pendidikan Agama Islam bagi kelas VI SD/MI,
meliputi: mengamati, menanya, mengumpulkan informasi, menalar/ mengasosiasi, dan
mengomunikasikan. Berikut ini, merupakan salah satu contoh dari kegiatan pembelajaran
merupakan strategi pembelajaran dari materi pembelajaran dan kompetensi dasar pada
paserta didik kelas IV SD/MI:

Kompetensi Dasar Materi Pembelajaran Kegiatan Pembelajaran


Memahami hikmah Hikmah beriman kepada Mengamati
beriman kepada hari akhir hari akhir • Menyimak penjelasan tentang
yang dapat membentuk hikmah beriman kepada hari
perilaku akhlak mulia akhir secara klasikal atau
individual
Menanya
• Memotivasi siswa bertanya
• Memberikan contoh perilaku
yang mencerminkan iman
kepada hari akhir
Mengumpulkan informasi
• Diskusi tentang hikmah
beriman pada hari akhir
• Menganalisis sikap yang
mencerminkan iman kepada
hari akhir
Menalar/ mengasosiasi
• Mengidentifikasi

6
JURNAL ILMU AGAMA ISLAM
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM

WEBSITE: http://journal.uml.ac.id/TL JIAI


ISSN: 0216-5198
Jurnal Ilmu Agama Islam

hikmah-
hikmah beriman pada hari akhir
• Menyimpulkan hasil
identifikasi
Mengomunikasikan
• Menyampaikan hasil diskusi
tentang hikmah pada hari akhir
• Menanggapi hasil presentasi
atau diskusi
• Membuat resume dibantu dan
dibimbing guru

Kendati pada Lampiran II Permendikbud No. 57 Tahun 2014 di atas disebut sebagai
kegiatan pembelajaran, namun jika merujuk pada deskripsi strategi pembelajaran yang
diutarakan oleh Sri Anitah, maka dapat diidentifikasikan bahwa Lampiran II Permendikbud
No. 57 Tahun 2014 tersebut hanya meliputi metode pembelajaran tanpa adanya teknik
pembelajaran.
Jika mengacu pada pendapat Imanuel Sairo Awang, maka implementasi penerapan
strategi pembelajaran pada Pendidikan Agama Islam yang termaktub pada kegiatan
pembelajaran Lampiran II Permendikbud No. 57 Tahun 2014 hanya mencakup sebagian
daripada arti strategi pembelajaran secara eksplisit.
Hal ini diketahui sebagai konsekuensi dari paradigma pembelajaran yang harus
melihat pada lingkungan belajar, sumber belajar, kebutuhan dan kondisi peserta didik.
Penjabaran implementasi, seperti media pembelajaran dan deskripsi kegiatan akan
direncanakan oleh pendidik melalui Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).
Dewasa ini, pelaksanaan pembelajaran Pendidikan Agama Islam diidentifikasikan
oleh Mujamil Qomar masih mengalami berbagai macam permasalahan yang perlu
mendapatkan perhatian khusus untuk dilaksanakan perbaikan.
Apabila penyelenggaraan kurikulum selalu memberikan landasan normatif yang
kental dengan idealisme pendidikan berbasis Pendidikan Agama Islam, namun pada tataran
praksis mengapa setiap orang yang pernah mengenyam bangku pendidikan formal terkadang
masih saja acuh terhadap nilai-nilai yang diajarkan dalam sekolah?
Mujamil Qomar menerangkan melalui pendapat Qodri Azizy, bahwa Pendidikan
Agama Islam tak dianggap menggembirakan karena (Qomar, 2015: 333-334):
1. Islam diajarkan cenderung pada hafalan, padahal Islam penuh dengan nilai yang
perlu dipraktekan;
2. Pendidikan Agama lebih condong formalitas yang berparadigma hanya hubungan
antara hamba dan Tuhannya saja;

7
JURNAL ILMU AGAMA ISLAM
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM

WEBSITE: http://journal.uml.ac.id/TL JIAI


ISSN: 0216-5198
Jurnal Ilmu Agama Islam

3. Proses penalaran dan argumentasi kurang mendapatkan tempatnya dalam


pembelajaran;
4. Penghayatan nilai-nilai agama kurang mendapatkan penekanan;
5. Penataan terhadap lingkungan belajar pada proses Pendidikan Agama Islam kurang
diperhatikan;
6. Metode pengajaran agama Islam kurang mendapatkan penggarapan;
7. Ukuran keberhasilan pendidikan agama masih formalitas;
8. Pendidikan Agama Islam belum menjadi landasan kemajuan dan kesuksesan untuk
mata pelajaran yang lain; dan
9. Pendidikan agama belum menjadi pondasi bagi pendidikan karakter di sekolah.
b. Strategi Pembelajaran Pendidikan Dasar Secara Daring (Dalam Jaringan)
Peraturan Perundang-undangan memang secara eksplisit tidak akrab dengan istilah
daring pada proses belajar-mengajar, namun demikian, istilah daring dapat diketahui dari
Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 Tentang
Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease
(COVID-19).
Pembelajaran dalam jaringan (daring) adalah kebalikan daripada pembelajaran luar
jaringan (luring). Konteks penyebutan pembelajaran daring biasa digunakan sebagai lawan
dari pembelajaran secara reguler (tatap muka). Hadirnya pembelajaran secara daring,
merupakan alternatif bagi sulitnya penyelenggaraan belajar-mengajar secara mainstream.
Namun demikian, pembelajaran secara daring hanya sebagian kecil daripada strategi
pembelajaran. Jika diidentifikasikan, maka pembelajaran daring merupakan media dalam
strategi pembelajaran yang tak boleh luput dari kebutuhan dan kondisi peserta didik.
Sedangkan metode yang melandasinya dapat berupa ceramah, diskusi dan lain sebagainya.
Identifikasi lebih lanjut tentang kegiatan belajar-mengajar secara daring, bahwa ia
merupakan teknik pembelajaran yang telah diatur pada Pasal 31 Undang-Undang
SISDIKNAS. Undang-Undang a quo, menyebutkan bahwa ia merupakan teknik
pembelajaran yang dinamakan Pendidikan Jarak Jauh.
Hakikat penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh – merujuk pada delegasinya dalam
Peraturan Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 119 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan
Pendidikan Jarak Jauh Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikbud PJJ) –
adalah sarana meningkatkan perluasan dan pemerataan akses pendidikan, peningkatan mutu,
dan relevansi pendidikan dasar dan menengah.
Pendidikan Jarak Jauh memiliki dua lingkup, yakni program dan satuan pendidikan.
Pada lingkup program, sebuah Pendidikan Jarak Jauh hanya diselenggarakan pada mata
pelajaran atau bidang keahlian tertentu. Sedangkan pada pada lingkup satuan pendidikan,
Pendidikan Jarak Jauh diselenggarakan untuk seluruh mata pelajaran pada jenjang dan jenis
pendidikan.

8
JURNAL ILMU AGAMA ISLAM
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM

WEBSITE: http://journal.uml.ac.id/TL JIAI


ISSN: 0216-5198
Jurnal Ilmu Agama Islam

Pendidikan Jarak Jauh ditinjau dari segi penyelenggaraannya menurut Pasal 7


Permendikbud PJJ dilaksanakan dalam tiga bentuk: 1. Modus Tunggal, yakni sebuah
pembelajaran yang hanya menerapkan pendidikan jarak jauh menggunakan media tertentu
berbasis teknologi; 2. Modus Ganda, yakni pembelajaran yang dalam satu waktu
menggunakan pembelajaran secara reguler dan diwaktu yang lainnya menggunakan
pembelajaran secara jarak jauh; dan 3. Modus Konsorsium, yakni penyelenggaraan
Pendidikan Jarak Jauh dengan jejaring kerja sama lintas satuan pendidikan baik secara
nasional maupun internasional.
Pelaksanaan Pendidikan Jarak Jauh terkadang di satu sisi tidak memiliki
keseragaman, hal ini diketahui sebagai konsekuensi bahwa kebijakannya adalah kewenangan
Pemerintah Daerah. Namun dalam lingkup mata pelajaran, Pendidikan Jarak Jauh hanya
memerlukan keseuaian dengan RPP karena satuan sekolah/madrasah adalah tetap reguler
(bukan terbuka).
Efektivitas penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh (pembelajaran secara daring)
dewasa ini harus dilandasi paradigma bahwa pembelajaran secara daring merupakan
kebutuhan yang tak terelakan. Pasalnya, jika pendidik maupun peserta didik tidak
bersiapsiap atas kebutuhan zaman, maka akibatnya pembelajaran tak bisa
dikontekstualisasikan dengan kebutuhan dan kemajuan zaman.
Dikutip dari harian kompas.id, bahwa penelitian yang dilaksanakan oleh Komisi
Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI)
menunjukan dari 602 responden – terdiri dari guru dari berbagai jenjang pendidikan dan
status kepegawaian – hanya 19,1 persen responden mengaku telah terbiasa menggunakan
aplikasi edukasi tatkala melaknakan proses pembelajaran (Kompas, 2020).
Peserta Didik pada satuan pendidikan kelas VI SD/MI yang rata-rata berumur 12-15
tahun menunjukkan bahwa ia mampu untuk berpikir secara abstrak, menalar secara logis,
dan menarik kesimpulan dari informasi yang tersedia (Sugiyanto, 2011: 3). Hal ini
merupakan pertanda baik bagi kesiapan peserta didik untuk menerima serangkaian
pembelajaran dalam aspek kognitif.
Pembelajaran daring secara umum memiliki kelebihan dimana peserta didik dimana
pun ia berada dapat mengaksesnya. Pada aspek finansial, banyaknya platform tak bernayar
lebih memberikan efisiensi, pasalnya antara peserta didik dan pendidik tak perlu
mengeuarkan biaya tatkala hendak melaksanakan pertemuan.

D. Kesimpulan
Metode pembelajaran melalui Pendidikan Jarak Jauh di masa pandemi Covid-19
diidentifikasikan menjadi alternatif dari pembelajaran secara reguler. Pasalnya, bahaya
penyebarluasan virus corona dapat terjadi sewaktu-waktu tatkala adanya perkumpulan manusia
serta diketahui bahwa anak-anaklah yang rentan menjadi pembawa virus tersebut.

9
JURNAL ILMU AGAMA ISLAM
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM

WEBSITE: http://journal.uml.ac.id/TL JIAI


ISSN: 0216-5198
Jurnal Ilmu Agama Islam

Terhadap penelitian secara kualitatif yang dilaksanakan oleh penulis, antara strategi
pembelajaran Pendidikan Agama Islam pada siswa kelas VI SD/MI dan pendidikan jarak jauh
dengan media daring memiliki dependensi yang kuat dan akhirnya akan menentukan
keberhasilan pembelajaran. Keniscayaan ini merupakan implementasi dari pemahaman bahwa
pembelajaran daring merupakan media pembelajaran dari metode pendidikan jarak jauh, sehinga
dengannya dapat disimpulkan:
1. Strategi pembelajaran Pendidikan Agama Islam pada peserta didik kelas VI SD/MI yang
tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 57 Tahun 2014
Tentang Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah mengedepankan aspek
kognitif peserta didik. Hal ini diketahui bahwa pada Lampiran II Peraturan Menteri a
quo hanya menjelaskan metode pembelajaran: pengamatan, bertanya, pengumpulan
informasi, penalaran/asosiasi, dan komunikasi.
2. Terhadap metode pembelajaran yang kental dengan aspek kognitif, peserta didik kelas
VI SD/MI yang rata-rata berusia antara 12-15 tahun diidentifikasikan mampu untuk
menerima proses pembelajaran secara daring. Hal ini diketahui lantaran secara psikologi
perkembangan peserta didik mampu untuk berpikir secara abstrak, logis, dan menarik
kesimpulan dari informasi yang tersedia.
3. Persepsi pendidik terhadap kegunaan media daring sebagai media pembelajaran yang
hanya 19,1 persen dari hasil penelitian yang diselenggarakan KPAI dan FSGI
menunjukkan bahwa masih sedikitnya persiapan pendidik dalam menghadapi era
globalisasi secara umum dan alternatif pembelajaran semasa pandemi.
E. Saran
Serangkaian pembahasan dan kesimpulan yang menjadi postulat dalam membuat
rekomendasi telah diuraikan. Sesuai daripada orientasi penelitian, bukan hanya sekedar untuk
melaksanakan eksporasi dan eksplanasi tapi perlu adanya rekomendasi. Penulis mencoba untuk
memberikan rekomendasi yang ditujukan baik pada pemerintah, pendidik, peserta didik dan
wali dari peserta didik:
1. Agar pemerintah sebagai pemangku kebijakan dapat lebih memberikan fasiitas yang
mampu mengedukasi penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh baik bagi pendidik
maupun peserta didik.
2. Agar pemerintah memasukkan materi penyelenggaraan dan pelatihan Pendidikan Jarak
Jauh dengan media pembelajaran daring dalam setiap kurikulum pembelajaran baik bagi
calon tenaga pendidik maupun peserta didik.
3. Agar pendidik lebih mengoptimalkan penggunaan media Pendidikan Jarak Jauh daring
pada setiap pembelajaran yang dilaksanakannya. Hal ini menjadi penting baik untuk
antisipasi tatkala keadaan genting seperti saat ini, maupun demi kemajuan teknologi.
4. Agar peserta didik lebih mampu untuk memahami dan mengoperasikan beragam
platform media pembelajaran berbasis daring.

10
JURNAL ILMU AGAMA ISLAM
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM

WEBSITE: http://journal.uml.ac.id/TL JIAI


ISSN: 0216-5198
Jurnal Ilmu Agama Islam

Daftar Pustaka
Buku

A. Malik Fadjar. 1999. Reorientasi Pendidikan Islam. Jakarta Timur. Yayasan Pendidikan Islam
Fajar Dunia.

Abdul Majid dan Dian Andayani. 2004. Pendidikan Agama Islam Berbasis Kompetensi. Bandung.
Remaja Rosydakarya.

Imanuel Sairo Awang. 2017. Strategi Pembelajaran, Tinjauan Umum Bagi Pendidik. Sintang.
STKIP Persada Katulistiwa.

11
JURNAL ILMU AGAMA ISLAM
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM

WEBSITE: http://journal.uml.ac.id/TL JIAI


ISSN: 0216-5198
Jurnal Ilmu Agama Islam

Komaruddin Hidayat. 2008. The Wisdom of Life: Menjawab Kegelisahan Hidup dan Agama.
Jakarta. Kompas.

Muhammad Kristiawan, Dian Safitri dan Rena Lestari. 2017. Manajemen Pendidikan. Yogyakarta.
Deepublish Publisher.

Mujamil Qomar. 2015. Dimensi Manajemen Pendidikan Islam. Malang. Emir, divisi Erlangga.

Sri Anitah. 2014. Strategi Pembelajaran Biologi. Tangerang Selatan. Repository Universitas
Terbuka.

Sugiyono. 2015. Metode Penelitian Pendidikan: Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D.
Bandung. ALFABETA.

Jurnal

Nurmadiah. 2014. Kurikulum Pendidikan Agama Islam. Purwakarta. Al-Afkar, Journal of Islamic
Studies, Vol. III, No. 2.
Sobron, Bayu, Rani dan Meidawati. 2019. Pengaruh Daring Learning terhadap Hasil Belajar IPA
Siswa Sekolah Dasar. Sukoharjo. Prosiding Seminar Nasional Sains dan Entrepreneurship VI.
Sugiyanto. 2011. Karakteristik Anak Usia SD. Yogyakarta. Repository Staff Universitas Negeri
Yogyakarta.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945


Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 57 Tahun 2014 Tentang Kurikulum 2013
Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah
Peraturan Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 119 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan
Pendidikan Jarak Jauh Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan
Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19)

12
JURNAL ILMU AGAMA ISLAM
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM

WEBSITE: http://journal.uml.ac.id/TL JIAI


ISSN: 0216-5198
Jurnal Ilmu Agama Islam

Internet
Ihsanuddin. 2020. Fakta Lengkap Kasus Pertama Virus Corona di Indonesia.
https://nasional.kompas.com/read/2020/03/03/06314981/fakta-lengkap-kasus-pertama-
viruscorona-di-indonesia?page=all diakses pada 3 Mei 2020, pukul 00:37 WIB.
Mediana. 2020. Pembelajaran Jarak Jauh, “Dunia Baru” bagi Para Guru.
https://bebas.kompas.id/baca/bebas-akses/2020/04/30/pembelajaran-jarak-jauh-dunia-
barubagi-para-guru/ diakses pada 5 Mei 2020, pukul 20:49 WIB.
Selfie Miftahul Jannah. 2020. Segudang Masalah Belajar dari Rumah karena Corona COVID-19.
https://tirto.id/segudang-masalah-belajar-dari-rumah-karena-corona-covid-19-eGqQ diakses
pada 3 Mei 2020, pukul 03:01 WIB
Tim CNN Indonesia. 2020. Corona, Kelas Daring, dan Curhat 2 Guru untuk Orang Tua.
https://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20200330165053-284-488368/corona-
kelasdaring-dan-curhat-2-guru-untuk-orang-tua diakses pada 3 Mei 2020, pukul 01:10 WIB.

13

You might also like