/WT PT. NT INDONESIA
Kawasan Industri Jababeka VI, Blok B No, 2A Cikarang Industrial Estate - Jatireja - Cikarang Timur Kabupaten Bekasi, 17530
Telp: +62 21 2851 8066 Fax: +62 21 2851 8067
SURAT KETERANGAN TUGAS KERJA
No. 013/SKTK/HRGA/NTI-OUT/VIV21
Mengingat dan menimbang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM Darurat
Jawa-Bali) dan kebutuhan operasional perusahaan tetap berjalan karena termasuk pada
Sektor Kritikal.
Yang bertanda tangan di bawah ini management PT. NT INDONESIA, beralamat di Kawasan_
Industri Jababeka VI, Blok B - 2A, Cikarang Timur, Bekasi Jawa Barat, menerangkan bahwa
karyawan perusahaan kami yang tersebut di bawah ini
Nama Alifiani Nurrohmah
Jabatan Operator
‘Alamat Tinggal Kp. Rawa Badung Rt 006 Rw: 007, Desa Jatinegara, Kec.
Cakung
Masin harus menjalankan tugas-tugas perusahaan dari tanggal 12 - 30 Juli 2021, dan
perusahaan masih beroperasi pada tanggal-tanggal tersebut,
Namun perusahaan beroperasi dengan memperhatikan dan melaksanakan ketentuan
protokol Covid-19 dengan ketat ;
1. Mewajibkan menggunakan masker bagi seluruh karyawan selama dalam perjalanan
dan/atau di dalam perusahaan
2. Menyediakan sarana mencuei tangan dengan sabun, hand sanitizer, dan pengukuran
suhu tubuh
3. Mengurangi jumiah karyawan yang bekerja dan melaksanakan social distance dilokasi
tempat bekerja.
Demikian Surat Keterangan ini dibuat dengan sebenamya dan dapat dipergunaken
sebagaimana mestinya.
Cikarang, 19 Juli 2021
Dinf Isnaini
HRD ManagerKementerian
C3 Perindustrian
SURAT KETERANGAN/IZIN OPERASIONAL DAN MOBILITAS KEGIATAN
INDUSTRI
SEKTOR KRITIKAL
Nomor: 01908
Kementerian Perindustrian memberikan izin operasional dan mobilitas untuk
menjalankan kegiatan industri kepada perusahaan industri yang tersebut di bawab ini:
PT NT INDONESIA
dengan alamat pabrik di KAWASAN INDUSTRI JABABEKA VI 8LOK 8 NO.2A,
JATIREJA, CIKARANG TIMUR, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, 17530, Telp. 021
28518066, Fax. 021 28518067 dan alamat kantor di KAWASAN INDUSTRI JABABEKA
VI BLOK B NO.2A.CIKARANG INDUSTRIAL ESTATE,JATIREJA.CIKARANG-TIMUR,
JATIREJA, CIKARANG-TIMUR, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, 17530, Telp. 021-2851-
8068, Fax. 021-2851-8067, sebagai industri yang memerlukan keberianjutan dalam
proses produksinya dan perlu diberikan dukungan kemudahan dan fasilitasi kelancaran
mobilisasi usahanya oleh pihakiinstansi terkait
PT NT INDONESIA agar tetap memperhatikan jumlah minimum karyawan dan wajib
memenuhi ketentuan pelaksanaan operasional pabrik dalam masa kedaruratan
Kesehatan masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), sesuai Surat Edaran
Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik
Dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019,
PT NT INDONESIA bertanggung jawab secara hukum apabila terdapat tindakan
pelanggaran dan penyalahgunaan Surat Keterangan ini. Apabila selanjutnya ditemukan
hathal yang bertentangan dengan perundangan dan ketentuan yang berlaku, maka
‘Surat Keterangan ini dinyatakan batal demi hukum.
Keaslian isi Surat Keterangan ini dapat diperiksa dengan memindai (scan) gambar QR
Code di bawah ini