0% found this document useful (0 votes)
80 views19 pages

Panduan L/C untuk Eksportir dan Importir

The document discusses letter of credit (L/C) as a payment system for import-export transactions. It describes L/C as the safest method for exporters as long as they provide the required documents. There are three separate contracts involved in an L/C: 1) sales contract between buyer and seller, 2) contract between exporter and issuing bank, and 3) contract between importer and issuing bank. It then provides details on the L/C process flow and benefits, risks, and types of delivery terms for goods in import-export trade.
Copyright
© © All Rights Reserved
We take content rights seriously. If you suspect this is your content, claim it here.
Available Formats
Download as PDF, TXT or read online on Scribd
0% found this document useful (0 votes)
80 views19 pages

Panduan L/C untuk Eksportir dan Importir

The document discusses letter of credit (L/C) as a payment system for import-export transactions. It describes L/C as the safest method for exporters as long as they provide the required documents. There are three separate contracts involved in an L/C: 1) sales contract between buyer and seller, 2) contract between exporter and issuing bank, and 3) contract between importer and issuing bank. It then provides details on the L/C process flow and benefits, risks, and types of delivery terms for goods in import-export trade.
Copyright
© © All Rights Reserved
We take content rights seriously. If you suspect this is your content, claim it here.
Available Formats
Download as PDF, TXT or read online on Scribd
You are on page 1/ 19

LC

Oleh
FATMI WORO DWI MARTANTI
Direktur MUTIGO Indonesia

PENGENALAN EKSPOR - IMPOR


5. LETTER OF CREDIT (L/C)
Sistem pembayaran dengan L/C merupakan cara yang
paling aman bagi eksportir , sepanjang eksportir dapat
menyerahkan dokumen-dokumen sesuai dengan yang
disyaratkan dalam L/C.

Terdapat tiga kontrak terpisah yang dikaitkan dengan L/C


yaitu :
1. Kontrak jual beli (sales contract) antara penjual
(eksportir dan pembeli (importir).
2. Instrumen L/C yang merupakan kontrak antara
eksportir (beneficiary) dan bank pembuka L/C (issuing
bank).
3. L/C atau “perjanjian jaminan” yang merupakan kontrak
antara importir (applicant) dan bank pembuka L/C
(issuing bank)

PENGENALAN EKSPOR - IMPOR


ALUR PROSES L /C

BUYER SELLER BENEFICIA


APLICANT RY

APLICASI L/C

BANK
PEMBAYAR
BANK
PEMBUKAAN PAYING BANK
L/C
ISSUING BANK BANK
KORESPONDEN
ADVISING BANK
LETTER OF CREDIT

PENGENALAN EKSPOR - IMPOR


PENGENALAN EKSPOR - IMPOR
Manfaat L/C
1. Memudahkan pembayaran transaksi ekspor impor dimana eksportir dan importir belum
saling mengenal
2. Pengamanan dana yang disediakan importir/kepastian pembayaran dan menghindari resiko
3. Menjamin kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan
4. Dimungkinkan eksportir dan importir memperoleh kredit dari bank

Kebaikan dan kelemahan L/C


Kebaikan :
1. Eksportir merasa terjamin akan pembayaran
2. Eksportir menerima pembayaran segera dari bank pembayar bilamana semua dokumen
sesuai dengan persyaratan L/C diserahkan.
3. Eksportir dapat menggunakan L/C untuk pembayaran selanjutnya
4. Bagi importir tidak diharuskan menyediakan dana sepenuhnya.
5. Bagi importir dengan menggunakan hak kepemilikan dokumen berdasarkan L/C untuk
memperoleh pembiayaan selanjutnya.
6. Importir merasa terjamin bahwa banknya akan menolak pembayaran kepada eksportir bila
eksportir tidak memenuhi persyaratan sesuai L/C.

PENGENALAN EKSPOR - IMPOR


Kelemahan :
1. Terdapat biaya-biaya bank yang harus dibayarkan oleh importir sehubungan dengan
penanganan L/C.
2. Diperlukan waktu untuk memproses surat-surat yang diperlukan melalui saluran bank.
3. Bank hanya berkepentingan dalam urusan bank saja yaitu menyangkut dokumen, sedangkan
urusan lainnya bank tidak mau tahu
4. Importir tidak mendapat jaminan bahwa barang yang dipesan dengan yang sebenarnya
dikapalkan.
• Isi dari L/C antara lain memuat :
‾ No, tanggal L/C
‾ Jenis dan sifat L/C
‾ Nama dan alamat pengirim
‾ Nilai valuta yang disediakan
‾ Uraian jumlah jenis, merk tipe barang
‾ Dokumen yang disyaratkan dan dilengkapi
‾ Batas waktu pengapalan/pengiriman
‾ Batas waktu berlakunya L/C
‾ Syarat dan kondisi pengapalan

PENGENALAN EKSPOR - IMPOR


Bentuk Penyerahan Barang

EKSPOR
CFR / CIF IMPOR

FOB
FAS

LOCO

FRANCO

PENGENALAN EKSPOR - IMPOR


PENYERAHAN BARANG DALAM PERDAGANGAN EKSPOR
DAN IMPOR

Untuk semua moda transportasi


1. Ex Works
2. Free Carrier
3. Delivered At Place
4. Delivered at Terminal

Untuk semua moda transportasi Laut dan Sungai


1. Free Alongside Ship
2. Free On Board
3. Cost and Freight
4. Cost Insurance and Freight

PENGENALAN EKSPOR - IMPOR


Macam-macam cara penyerahan barang dan akibat-
akibatnya bagi ekspor dan impor.
a. Ex Works
“Ex Works” berarti bahwa penjual melakukan
penyerahan barang, bila dia menempatkan barang-
barang itu untuk pembeli di tempat kediaman penjual
atau tempat lain yang ditentukan (yakni di tempat
kerja, pabrik, gudang dll), belum diurus formalitas
ekspornya dan juga tidak dimuat keatas kendaraan
pengangkut manapun
b. Free Carrier
“Free Carrier” berarti bahwa penjual melakukan
penyerahan barang-barang, yang sudah mendapat izin
ekspor, kepada pengangkut yang ditunjuk pembeli di
tempat yang disebut. Harus dicatat bahwa pemilihan
tempat penyerahan
PENGENALAN EKSPOR - IMPOR
Mempunyai dampak pada kewajiban muat bongkar
barang-barang di tempat itu. Jika penyerahan terjadi
ditempat penjual, maka penjual bertanggung jawab untuk
memuat. Jika penyerahan terjadi ditempat lain, penjual
tidak bertanggung jawab untuk membongkar.
c. Free Alongside Ship
“Free Alongside ship” berarti bahwa penjual melakukan
penyerahan barang-barang, bila barang-barang itu
ditempatkan disamping kapal di pelabuhan pengapalan
yang disebut. Hal ini berarti bahwa pembeli wajib memikul
semua biaya dan semua resiko kehilangan atau kerusakan
atas barang-barang mulai saat itu.
d. Free On Board
“Free on Board” berarti bahwa penjual melakukan
penyerahan barang-barang bila barang-barang melewati
pagar kapal di pelabuhan pengapalan yang disebut.

PENGENALAN EKSPOR - IMPOR


Hal ini terjadi bahwa pembeli wajib memikul semua biaya
dan resiko atas kehilangan atau kerusakan barang mulai
dari titik itu.
e. Cost and Freight
“Cost and Freight” berarti bahwa penjual melakukan
penyerahan barang-barang bila barang-barang melewati
pagar kapal di pelabuhan pengapalan. Penjual wajib
membayar biaya-biaya dan ongkos angkut yang perlu
untuk mengangkut barang-barang itu sampai ke pelabuhan
tujuan yang disebut. Tetapi resiko kehilangan atau
kerusakan atas barang-barang yang terjadi setelah waktu
penyerahan itu berpindah dari penjual kepada pembeli.
f. Cost Insurance and Freight
“Cost Insurance and Freight” berarti bahwa penjual
melakukan penyerahan barang-barang bila barang-barang
itu melewati pagar kapal di pelabuhan pengapalan.

PENGENALAN EKSPOR - IMPOR


Penjual wajib membayar semua biaya dan ongkos angkut
yang perlu untuk mengangkut barang-barang itu sampai ke
pelabuhan tujuan yang disebut. Tetapi resiko hilang atau
kerusakan atas barang-barang, termasuk setiap biaya
tambahan sehubungan dengan peristiwa yang terjadi
setelah waktu penyerahan itu berpindah dari penjual
kepada pembeli. Namun dengan syarat CIF, penjual wajib
pula menutup asuransi angkutan laut terhadap resiko rugi
atau kerusakan atas barang-barang yang mungkin diderita
pembeli selama barang dalam perjalanan.
Berkenaan dengan itu, penjual wajib menutup asuransi dan
membayar premi. Pembeli perlu mencatat bahwa syarat
CIF, penjual wajib pula menutup asuransi hanya dengan
syarat pertanggungan minimum. Sekiranya pembeli
mengingini perlindungan yang lebih besar, maka pembeli
perlu mengadakan persetujuan dengan penjual secara
tegas, atau pembeli sendiri harus mengurus asuransi
tambahan itu.

PENGENALAN EKSPOR - IMPOR


g. Delivered At Place
“Delivered at Place” berarti bahwa penjual
menyerahkan barang-barang ketempat yang
telah disepakati
Penjual hanya mengurus pengangkutan
menuju ke tempat yang disebutkan oleh
pembeli saja.
Barang belum bongkar pada saat tiba
ditempat tujuan. Penjual akan menanggung
resiko dari sejak barang dibawa dari tempat
penjual hingga diantar ke tempat yang
ditentukan oleh pembeli
PENGENALAN EKSPOR - IMPOR
h. Delivered at Terminal
Penjual wajib melakukan penyerahan barang adalah di
terminal yang disebutkan oleh pembeli. Penjual harus
mengetahui secara jelas titik penyerahan barang di terminal
mana pada pelabuhan bongkar atau tempat tujuan.

Penjual bertanggungjawab dalam membongkar barang dari


sarana pengangkut yang telah tiba di terminal pada
pelabuhan bongkar atau tempat tujuan yang telah
ditentukan.

Resiko dan biaya beralih pada saat barang telah terbongkar


dari sarana pengangkut di terminal pada pelabuhan bongkar
atau tempat tujuan tujuan yang ditentukan.

PENGENALAN EKSPOR - IMPOR


Akibat penyerahan barang terhadap harga barang )

PENGENALAN EKSPOR - IMPOR


PENGENALAN EKSPOR - IMPOR
PENGENALAN EKSPOR - IMPOR
MASALAH YANG TIMBUL DALAM PERDAGANGAN EKSPOR IMPOR

Permasalahan-permasalahan yang sering dihadapi oleh Eksportir dan Importir dibagi menjadi 2
(dua) sisi yaitu :

1. Masalah Eksternal
a. Kepercayaan
b. Pemasaran
c. Sistem Quota
d. Keterikatan dalam Organisasi Internasional
e. Kurang pemahaman akan tersedianya kemudahan internasional

2. Masalah Internal
a. Persiapan-persiapan teknis
b. Kemampuan / pemahaman terhadap transaksi luar negeri
c. Persyaratan-persyaratan tertentu, misal :
✓ Eksportir / Importir harus berbadan hukum
✓ Importir harus memiliki angka pengenal dalam perdagangan, dikenal (API/APIT)
c. Pembiayaan
d. Kekurangmampuan mempersiapkan barang
e. Kelancaran pelaksaan transaksi ekspor impor pada hakekatnya tergantung dari
peraturan yang didasarinya.

PENGENALAN EKSPOR - IMPOR


Terima kasih

PENGENALAN EKSPOR - IMPOR

You might also like