PENERAPAN 3D CADASTRE DALAM BENTUK PERMODELAN UNTUK
MENYAJIKAN INFORMASI PENGGUNAAN PERMUKAAN BIDANG
TANAH DENGAN PEMANFAATAN RUANG BAWAH TANAH
(STUDI PADA KAWASAN KAREBOSI, KOTA MAKASSAR PROVINSI
SULAWESI SELATAN)
SKRIPSI
Diajukan Untuk Memenuhi Persyaratan Memperoleh Sebutan Sarjana
Terapan di Bidang Pertanahan Program Studi Diploma IV Pertanahan
Konsentrasi Manajemen Pertanahan
Disusun Oleh:
ANDI RYAN ERU KURNIAWAN MAPPATOMBONG
NIM. 15242901 / Manajemen Pertanahan
KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/
BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
SEKOLAH TINGGI PERTANAHAN NASIONAL
YOGYAKARTA
2019
i
ABSTRACT
The development of property in the Karebosi area in Makassar City, South
Sulawesi leads to the use of basements as building support resulting in a wider space
that can function as a commercial space. The surface of the land is used as public
facilities and social activities while the basement is used for private commercial
shopping centers.
The use of 3D Cadastre concept in the field of land surface and basement
utilization can provide information about the land parcel and the boundaries of the
3D property itself. Referring to Indonesian land law, the 3D Cadastre concept should
be applied in the basement use right registration. This research was conducted using
qualitative descriptive methods with 3D spatial and juridical normative approaches in
the application of 3D Cadastre models in Indonesia. This research was conducted in
the Karebosi area in Makassar City.
Data analysis in this study carried out qualitatively. The data of the research
is in the form of interviews, 3D models of the Karebosi region, and applicable
regulations. The results of the research showed that Cadastre 3D can provide
complete information on the use of land surface and basement in Karebosi using the
Hybrid Cadastre concept with an alternative Registration of Physical Object that
combines 2D registration for land parcels and 3D registration for property boundaries
for 3D physical objects.
Keywords: 3D Cadastre, basement, land registration
vii
DAFTAR ISI
JUDUL SKRIPSI ..................................................................................................... i
HALAMAN PENGESAHAN ................................................................................. ii
PERNYATAAN KEASLIAN SKRIPSI ................................................................ iii
MOTTO ................................................................................................................. iv
HALAMAN PERSEMBAHAN ............................................................................. v
INTISARI............................................................................................................... vi
ABSTRACT .......................................................................................................... vii
DAFTAR ISI .......................................................................................................... xi
DAFTAR GAMBAR ........................................................................................... xiii
DAFTAR TABEL ................................................................................................ xiv
PENDAHULUAN .................................................................................................. 1
A. Latar Belakang ............................................................................................ 1
B. Rumusan Masalah ....................................................................................... 4
C. Tujuan Penelitian......................................................................................... 5
D. Kegunaan Penelitian .................................................................................... 5
BAB II ..................................................................................................................... 6
TINJAUAN PUSTAKA ......................................................................................... 6
A. Hak Kepemilikan Tanah dan Hak Atas Tanah ............................................ 6
B. Satuan Rumah Susun ................................................................................... 7
C. Pengaturan Ruang di Bawah Tanah ............................................................ 8
D. 3D Cadastre/Kadaster 3 Dimensi ........................................................... 11
E. Kerangka Pemikiran .................................................................................. 15
F. Pertanyaan Penelitian ................................................................................ 16
BAB III ................................................................................................................. 17
METODE PENELITIAN ...................................................................................... 17
A. Format Penelitian ...................................................................................... 17
B. Lokasi Penelitian ....................................................................................... 17
xi
C. Definisi Operasional Variabel ................................................................ 18
D. Jenis, Sumber Data dan Teknik Pengumpulan Data ........................... 18
E. Analisis Data ............................................................................................ 19
BAB IV ................................................................................................................. 20
GAMBARAN UMUM WILAYAH PENELITIAN.......................................... 20
A. Kondisi Geografis, Batas Administrasif ................................................ 20
B. Kantor Pertanahan Kota Makassar ...................................................... 21
C. Kawasan Karebosi Makassar ................................................................. 23
BAB V................................................................................................................... 25
PERMODELAN KADASTER 3D ..................................................................... 25
A. Penerapan Aturan Hak Milik Satuan Rumah Susun Pada Penggunaan
dan Pemanfaatan Ruang Bawah Tanah................................................ 25
B. Pengaturan Terkait Pemanfaatan Ruang di Bawah Tanah ................ 27
C. Revitalisasi Kawasan Karebosi .............................................................. 32
D. Status Kawasan Karebosi ....................................................................... 34
E. Pendekatan Konsep Model Kadaster Tiga Dimensi Ditinjau Dari Aspek
Legal ......................................................................................................... 36
F. Penerapan 3D Cadastre di Belanda ....................................................... 38
G. Pembentukan Data Spasial 3D ............................................................... 39
H. Analisis Visualisasi Objek 3D disandingkan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2011 tentang Rumah Susun dan Peraturan Gubernur DKI
Jakarta Nomor 167 Tahun 2012 tentang Rumah Susun ..................... 41
BAB VI ................................................................................................................. 47
PENUTUP ............................................................................................................. 47
A. Kesimpulan .............................................................................................. 47
B. Saran ......................................................................................................... 48
DAFTAR PUSTAKA .......................................................................................... 50
xii
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kebutuhan akan penggunaan ruang bawah tanah di Indonesia,
khususnya di kota-kota besar telah dirasakan semakin mendesak. Kondisi ini
dilatarbelakangi oleh keterbatasan lahan tetapi pembangunan semakin
berkembang, yang mengakibatkan pola penggunaan dan pemanfaatan lahan
telah berubah dari horisontal ke vertikal. Jumlah lahan yang statis dianggap
sudah tidak mampu mengimbangi pembangunan yang bersifat dinamis karena
mengejar target-target dari pembangunan itu sendiri. Kondisi tersebut
menggambarkan sulitnya mendapatkan atau mengunakan bidang permukaan
bumi terlebih di daerah perkotaan yang menyebabkan masyarakat mulai
mencari bidang-bidang tanah di bawah permukaan bumi, hal ini dimaksudkan
agar dalam setiap hamparan bidang tanah dapat dimaksimalkan
pemanfaatannya. Nantinya didalam satu bidang tanah akan dimiliki dan
dikuasai lebih dari satu orang atau badan menghasilkan suatu bidang tanah
penggunaannya lebih dari satu. Contoh konkrit yang telah ada seperti
pelaksanaan pembangunan rel serta stasiun kereta api bawah tanah (subway)
pada kawasan blok M, di Jakarta Selatan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta dan bangunan pertokoan bawah tanah di Karebosi Link pada kawasan
Lapangan Karebosi di Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan (Sibuea
2013).
Karebosi Link merupakan pertokoan dibawah tanah yang berada di
bawah Lapangan Karebosi, Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan. Selain
terdapat pertokoan, Lapangan Karebosi memiliki sejumlah potensi yang tidak
dimiliki oleh lapangan-lapangan atau ruang terbuka hijau di Indonesia,
Keberadaan lembaga keuangan besar seperti Bank Indonesia dan cabang
utama Bank yang ada di Sulawesi Selatan yang berada disekeliling lapangan
tersebut, mencerminkan putaran roda perekonomian di Sulawesi Selatan
1
dikendalikan di kawasan Karebosi. Selanjutnya potensi simpul transportasi di
Kota Makassar dengan seluruh trayek angkutan kota yang berujung pada
lapangan Karebosi (Wahyudi 2012) mengindikasikan lapangan Karebosi
sebagai pusat transportasi Kota Makassar.
Pembangunan Karebosi Link tidak lepas dari sejarah revitalisasi
Lapangan Karebosi yang menjadi salah satu destinasi aktivitas publik di Kota
Makassar. Lapangan Karebosi pada saat itu sering mengalami banjir saat
musim hujan yang makin diperparah jika bersamaan saat pasang permukaan
air laut. Karena itulah pemerintah kota Makassar berniat melakukan
perbaikan. Akan tetapi, pemerintah terbentur biaya yang tidak sedikit, maka
pilihannya adalah dengan menawarkan pekerjaan ini kepada investor, tetapi
tentu saja harus ada nilai ekonomis serta timbal balik kepada pihak investor.
Pada awal pembangunan Karebosi Link sudah mengundang dan
memicu masyarakat menentang pembangunan tersebut. Kondisi yang terjadi
saat itu adalah adanya kekhawatiran publik akan beralihnya Lapangan
Karebosi Makassar dari ruang publik menjadi ruang privat. Mengingat
melalui pihak ke 3, pemerintah kota menjual dalam rentang waktu tertentu
sebagian dari ruang publik kepada para investor untuk memanfaatkan dan
menggunakan ruang di bawah lapangan Karebosi menjadi pusat bisnis. Tentu
saja ini menjadikan akses masyarakat dalam memanfaatkan ruang publik
menjadi terhambat dan berkurang.
Pemerintah Kota yang memberi kuasa kepada investor untuk
mengelola tanah tersebut berasumsi bahwa hak yang melekat diatas tanah
tersebut menjadi satu kesatuan terhadap bangunan yang ada di bawah tanah,
maka pengusulan untuk memberikan Hak Satuan Rumah Susun-Non Hunian
(HMSRS) terhadap kios-kios yang memanfaatkan ruang di bawah tanah
dianggap tidak menyalahi peraturan perundangan jika dilihat dari Asas
Pelekatan (accesie) (Wahyudi 2012). Namun jika mengacu pada UUPA yang
menjadi marwah dari hukum tanah nasional, maka pemberian Hak Satuan
Rumah Susun terhadap kios-kios tersebut tidak dapat diberikan, tentu saja
karena terbentur oleh Asas Pemisahan Horisontal dan tidak adanya peraturan
2
pendukung pelaksana UUPA yang dimaksud untuk dijadikan dasar hukum
pemberian hak atas satuan rumah susun-non hunian yang berada di bawah
tanah. Dikarenakan belum adanya pengaturan mengenai hak ruang bawah
tanah, maka Kementerian Agraria & Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
hingga saat ini belum dapat memberikan suatu hak baik secara utuh terhadap
bangunan induk Karebosi Link maupun hak satuan terhadap kios-kios yang
berada di dalamnya.
Dari hal tersebut diatas, ada dua hal yang saling bertolak belakang.
Disatu pihak menginginkan unsur privat serta dilain pihak kepentingan publik
terhadap fasilitas umum dan sosial tidak boleh terabaikan. Maka menjadi
suatu permasalahan, bagaimana agar tetap mengakomodasi kepentingan
publik dalam hal ini sesuai fungsi tanah yang memiliki fungsi sosial pada
lapangan Karebosi dan sekaligus unsur privat dalam pemberian hak milik atas
kios-kios dalam karebosi link yang berada di bawah lapangan Karebosi
tersebut. Dalam menghadapi tantangan ini, peran kadaster sangat penting
untuk menjembatani antara dua kepentingan diatas (Wahyono 2010).
Menurut Federation Internationale des Geometres (FIG) kadaster
merupakan suatu sistem informasi pertanahan terkini yang berdasarkan pada
persil tanah yang berisi suatu catatan tentang kepentingan atas tanah antara
lain hak (right), pembatasan (restriction), dan tanggung jawab
(responsibilities), termasuk keterangan geometri persil yang dikaitkan dengan
penjelasan lainnya. Adapun di Indonesia, sistem kadaster persil-persil tanah
direpresentasikan dalam batasan 2 dimensi, meskipun bentuk penguasaannya
berupa satuan ruang seperti unit satuan rumah susun baik hunian maupun non
hunian.
Kadaster 3 Dimensi (Kadaster 3D) merupakan sistem kadaster dimana
pendaftaran dilakukan dengan memberikan pandangan kewenangan (right)
dan pembatasan (restriction) yang tidak hanya sebatas persil tanah, akan
tetapi pada unit properti 3D (Stoter 2004 dalam Wahyono 2010). Situasi 3D
merupakan situasi dimana keadaan unit properti dengan suatu kesatuan
bangunan yang terletak dalam suatu bidang persil multi penggunaan, yang
3
disebut sebagai properti Strata Title atau di Indonesia dikenal sebagai properti
rumah susun yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985
tentang Rumah Susun. Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 dan
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1998 tentang Rumah Susun, terhadap
bangunan-bangunan bertingkat secara vertikal baik keatas permukaan tanah
maupun kedalam tanah telah diatur untuk pendaftarannya. Hanya saja bentuk
persil dan informasi yang tersaji masih terbatas 2 dimensi belum 3 dimensi.
Berdasarkan hal tersebut diatas, maka dari itu calon peneliti tertarik
untuk melakukan penelitian mengenai permodelan kadaster 3D disandingkan
dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA) terhadap penggunaan
dan pemanfaatan ruang bawah tanah pada Karebosi Link, di Kota Makassar
Propinsi Sulawesi Selatan, yang dituangkan dalam sebuah skripsi berjudul
“PENERAPAN 3D CADASTRE DALAM BENTUK PERMODELAN
UNTUK MENYAJIKAN INFORMASI PENGGUNAAN
PERMUKAAN BIDANG TANAH DENGAN PEMANFAATAN
RUANG BAWAH TANAH (STUDI PADA KAWASAN KAREBOSI,
KOTA MAKASSAR PROVINSI SULAWESI SELATAN).”
B. Rumusan Masalah
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA) yang menjadi sumber
hukum tanah nasional Indonesia, belum mengatur tentang penggunaan ruang
bawah tanah. Peraturan perundangan yang terbit setelah UUPA, yang
berkaitan dengan ruang, hanya mengatur mengenai bangunan yang berdiri di
atas tanah. Hal ini kemudian menjadi celah kekosongan hukum terhadap
pengaturan penggunaan di bawah tanah baik dari status hak guna ruang secara
umum maupun status hak satuan ruang secara khusus. Berdasarkan uraian
tersebut, dirumuskan beberapa masalah antara lain:
1. Bagaimana permodelan Kadaster 3 Dimensi pada Karebosi Link?
2. Bagaimana Kadaster 3 Dimensi dapat diterapkan terhadap penggunaan
dan pemanfaatan ruang bawah tanah dalam tatanan hukum tanah nasional
Indonesia?
4
C. Tujuan Penelitian
Tujuan Penelitian yaitu :
a. Menampilkan informasi dalam bentuk gambar 3 dimensi terhadap
penggunaan dan pemanfaatan ruang bawah tanah di kawasan Karebosi.
b. Sebagai bahan pertimbangan pendaftaran hak atas ruang dan penyajian
informasi secara 3D terhadap pemanfaatan ruang bawah tanah.
D. Kegunaan Penelitian
Adapun manfaat penelitian ini adalah :
a. Bagi penulis adalah mengetahui bagaimana membangun
permodelan spasial 3 dimensi terhadap penggunaan dan
pemanfaatan tanah.
b. Bagi akademik (STPN) hasil penelitian ini diharapkan dapat
menjadi bahan pembelajaran Taruna maupun Dosen mengenai
kewenangan, batasan dan tanggung jawab terhadap suatu properti 3
Dimensi.
c. Bagi Kantor Pertanahan hasil penelitian ini dapat dimanfaatkan
atau dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam mengambil
kebijakan terhadap permasalahan penggunaan dan pemanfaatan
ruang bawah tanah.
d. Bagi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasional agar bisa menjadi bahan pertimbangan untuk bisa
mewujudkan sitem kadaster 3 Dimensi sebagai jembatan untuk
penggunaan dan pemanfaatan ruang atas properti 3 dimensi.
5
BAB VI
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari penelitian yang telah dilaksanakan dapat diambil kesimpulan
sebagai berikut:
1. Penerapan konsep Cadastre 3D dalam penelitian ini merupakan sebuah
permodelan atau purwarupa untuk menggambarkan situasi dan kondisi
yang terjadi pada kawasan karebosi, Kota Makassar. Dari permodelan
ini diharapkan berbagai pihak dapat mengetahui dan menganalisa
permasalahan terkait pemanfaatan ruang bawah tanah dengan mengacu
pada UUPA serta peraturan-peraturan yang terkait dengan bangunan
gedung yang memanfaatkan ruang bawah tanah yang berbeda
penggunaanya dengan permukaan tanah. Pembentukan permodelan 3D
Cadastre pada penelitian ini menggunakan konsep model Hybrid
Cadastre dengan alternatif Registration of Physical Object berdasarkan
pendekatan dari Undang-Undang Pokok Agraria, Undang-Undang No.
20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun serta Peraturan Gubernur DKI
Jakarta Nomor 167 Tahun 2012 tentang Ruang Bawah Tanah. Dari
permodelan 3D yang disajikan, dapat diamati dengan jelas mengenai
batasan-batasan penguasaan pada permukaan tanah serta ruang bawah
tanah, pendekatan suatu hak yang dapat dijadikan pertimbangan untuk
dapat diberikan pada kawasan tersebut dan melihat pembagian antara
ruang atas tanah yang bersifat publik dan ruang bawah tanah yang
bersifat privat. Metode Hybrid Cadastre, yaitu dengan
mengkombinasikan pendaftaran 2D untuk persil tanah dan pendaftaran
3D untuk batasan properti dengan alternatif Pendaftaran atas objek-
objek fisik 3D, dimana pada solusi ini dilakukan pendaftaran atas persil
2D yang digabungkan dengan pendaftaran ruang hak yang dibatasi
dengan bentuk fisik objek dalam ruang 3D.
47
2. 3D Cadastre dapat menjadi solusi dalam kegiatan pendaftaran tanah
sebagai upaya menyempurnakan sistem kadaster yang dapat menjamin
kepastian hukum dan menyediakan informasi lengkap atas properti 3D
yang memanfaatkan ruang secara vertikal, baik keatas maupun kebawah
permukaan tanah. Konsep ini nantinya memungkinkan untuk
memisahkan antara penguasaan ruang di atas permukaan dan di bawah
permukaan tanah di atas hak kepemilikan atas tanah.
B. Saran
1. Perlunya kebijakan yang mengatur mengenai kepastian hukum
pemanfaatan ruang bawah tanah, dengan alternatif:
a. Merevisi peraturan perundangan yang telah ada dalam hal ini
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun yang
nantinya dapat di optimalkan dengan menambahkan Pasal untuk
menjembatani pemanfaatan ruang bawah tanah agar dapat diberikan
hak keperdataan dalam suatu penguasaan properti 3D.
b. Membuat lembaga baru hak atas tanah baru seperti yang telah
diusulkan oleh Prof. Boedi Harsono yaitu Hak Guna Ruang Bawah
Tanah dan Hak Atas Satuan Ruang Bawah Tanah.
c. Membuat peraturan pelaksana mengenai pendaftaran ruang bawah
tanah.
2. Kebijakan ruang di bawah tanah harus mencakup aspek-aspek seperti:
a. Letak objek yang akan didaftarkan terdapat di bawah tanah.
b. Klasifikasi ruang bawah tanah dijabarkan secara jelas berdasarkan
titik nol permukaan tanah yang akan dimanfaatkan serta batasan
maksimal kedalaman yang dapat dimanfaatkan.
c. Memberikan penjelasan mengenai tanggung jawab penguasaan
pemanfaatan ruang bawah tanah dan pemegang hak satuan ruang di
bawah tanah dengan pemegang hak di permukaan tanah.
d. Memisahkan penguasaan ruang di atas permukaan tanah dan ruang
di bawah tanah dalam suatu hamparan bidang tanah.
48
e. Menjelaskan secara teknis properti yang dibangun di bawah tanah
meliputi:
- Fungsi bangunan dan tingkat keamanannya;
- Kondisi geologi bawah tanah; dan
- Keadaan lingkungan sekitar dengan memperhatikan kesesuaian
tata ruang.
f. Penyajian informasi secara 3D dengan batasan geometri sesuai
batas penguasaan objek properti 3D.
3. Kementerian ATR/BPN segera menindaklanjuti daftar inventarisasi
masalah atas rancangan undang-undang pertanahan tahun 2019 yang
akan diterbitkan, yang mana satu dari sepuluh isu krusial terdapat point
“ Pendaftaran Hak Atas Ruang di Bawah Tanah, Serta Perairan (Marine
Cadastral).”
49
DAFTAR PUSTAKA
Akib, M, Jackson, S dkk 2013, Hukum Penataan Ruang, Pusat Kajian
Konstitusi dan Peraturan Perundang-Undangan Fakultas Hukum
Universitas Lampung, Bandarlampung.
Berg, BL & Lune, H 2009, Qualitative Research Methods for the Social Sciences.
Pearson, Boston.
Creswell, JW 2003, Research Design, Qualitative, Quantitative, and Mixed
Methods Approaches, Sage Publication, California.
Forrai, J & Kirschner, G 2003, ‘An Interdisciplinary 3 D Cadastre Development
Project In Practice, Proceedings of the FIG Working Week, Paris.
Harsono, B 2017, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-
Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Jilid 1 Hukum Tanah
Indonesia, Edisi Revisi, Djambatan, Jakarta.
Jazuli, A 2017, ‘Penegakan hukum penataan ruang dalam rangka mewujudkan
pembangunan berkelanjutan’, Penelitian Hukum De Jure, vol. 6, no. 2, hlm.
271–289.
Neuman, WL 2011, Social Research Methods, Qualitative and Quantitative
Approaches, Pearson, Boston.
Rejekiningsih, T 2016, ‘Asas fungsi sosial hak atas tanah pada negara hukum:
suatu tinjauan dari teori, yuridis dan penerapannya di Indonesia’, Jurnal
Hukum, vol. 5, no. 2, hlm. 298-325.
Seno, RY, Kahar, S & Wijaya, AP 2015, 'Kadaster 3D untuk pengoptimalan
pendaftaran tanah terhadap penggunaan hak milik atas satuan rumah susun
(HMSRS)', Jurnal Geodesi Undip, vol 4, no. 1, hlm. 107-116.
Sibuea, HYP 2013, ' Tinjauan yuridis atas pemanfaatan ruang di bawah tanah',
Jurnal Negara Hukum, vol 4, no.1, hlm. 17-34.
Stoter, J 2004, ‘3D Cadastre’, in Nederlanse Commisie Voor Geodesie,
Proceedings of the Netherlands Geodetic Comission (NCG), Delft.
Stoter, J, etc, 2004, ‘Conceptual 3D Cadastral Model in Several Countries,
Proceedings of the FIG Working Week, Athena.
50
Stoter, J, Ploeger, H, Oosterom, PV, 2012, ‘3D Cadastre in the Netherlands:
Developments and international applicability.
Sumardjono, M 2001, Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi dan Implementasi,
Kompas, Jakarta
Wahyono, EB 2010 'Kajian penerapan 3D Cadastre Pada Mall dibawah tanah
lapangan karebosi kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan', Jurnal Bhumi,
vol 1, no. 2, hlm. 29-48.
Wahyudi, RIP 2012, 'Penerapan Hak Guna Ruang Bawah Tanah Sebagai
Lembaga Baru Hak Atas Tanah Dalam Perspektif Perkembangan Hukum
Tanah Nasional Indonesia (Tinjauan Yuridis Hak Atas Tanah-Ruang Bawah
Tanah di Kawasan Karebosi Link di Kota Makassar)', Tesis pada Magister
Kenotariatan, Universitas Indonesia.
Peraturan perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok
Agraria.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun
Peraturan Gubernur Nomor 167 Tahun 2012 tentang Ruang Bawah Tanah
51