0% found this document useful (0 votes)
149 views4 pages

Reff PO

This document is a purchase order from PT Semen Indonesia to VIKTORI PROFINDO AUTOMATION for the purchase of electrical panels and components. The total price is Rp. 2,000,000,000 (two billion rupiah). The purchase order includes specifications for 3 panels - a main incoming panel rated at 5000A and 6 outgoing panels rated at 800A, and 1 panel rated at 1250A. It provides details of components, quantities, and prices for each panel. Payment will be made at 100% after delivery and acceptance, excluding 10% VAT. Delivery is to be made to the Tuban warehouse by November 30, 2019.

Uploaded by

Akhmad Zaelani
Copyright
© © All Rights Reserved
We take content rights seriously. If you suspect this is your content, claim it here.
Available Formats
Download as PDF, TXT or read online on Scribd
0% found this document useful (0 votes)
149 views4 pages

Reff PO

This document is a purchase order from PT Semen Indonesia to VIKTORI PROFINDO AUTOMATION for the purchase of electrical panels and components. The total price is Rp. 2,000,000,000 (two billion rupiah). The purchase order includes specifications for 3 panels - a main incoming panel rated at 5000A and 6 outgoing panels rated at 800A, and 1 panel rated at 1250A. It provides details of components, quantities, and prices for each panel. Payment will be made at 100% after delivery and acceptance, excluding 10% VAT. Delivery is to be made to the Tuban warehouse by November 30, 2019.

Uploaded by

Akhmad Zaelani
Copyright
© © All Rights Reserved
We take content rights seriously. If you suspect this is your content, claim it here.
Available Formats
Download as PDF, TXT or read online on Scribd
You are on page 1/ 4

Halaman 1 dari 4

ORDER PEMBELIAN No. PR : 6100006181


No. LB : LB70014137
No. PP : 2610002297
No : 6410000434 Tgl PP : 15 Apr 2019
PT Semen Indonesia (Persero) Tbk.
NPWP : 01.001.631.9-051.000 UK Peminta : 7203400901 / DEPARTEMEN
Alamat NPWP : Gedung Utama Semen Indonesia, Jl. TEKNIK & JAMUT
Veteran Kab.Gresik-61122, Jawa Timur Nomor ini harap disebutkan pada semua dokumen
Telp. (031) 3981731-3
Dikirim : Warehouse Tuban
yang berhubungan dengan Order Pembelian ini
Kepada Tanggal Order Batas Penyerahan

VIKTORI PROFINDO AUTOMATION


(0000111156) 17.05.2019 30.11.2019
Galaxi Bumi Permai Blok J1/12-A,
Semolowaru, Sukolilo KOTA SURABAYA No. Referensi Bank Pemasok :
JAWA TIMUR 1. 021101000933309 - BANK BRI UNIT BUBUTAN
60119 2. 1420012332515 - BANK MANDIRI KC PEMUDA SURABAYA
TELP: +62-31-5944555 3. 057800008898 - OCBC NISP KCP JEMURSARI SURABAYA
FAX: +62-31-5991228
No. Jumlah
Nama Barang Harga Satuan Jumlah Harga
Item Satuan
Halaman 2 dari 4
1 1.1 UNIT LVS, LOW VOLTAGE MDP 400V; 5000A; 1 UNT Rp. 2.000.000.000,00 Rp. 2.000.000.000,00
100KA
SIVACON S8 SIEMENS; 1 INCOMING AND 6
OUTGOING
DESCRIPTION:
1 PANEL: INCOMING 5000A/100KA
(3WL1350-4DG35-5FA4) WITH MOTORIZED(1SET)
a.ACB 3P-100KA AT UP TO UE: 500VAC;
LSI : ETU27B; 5000A; WITHDRAWABLE
VERSION(1PC)
b.ELECTRICAL SHUNT RELEASE 220VAC 50HZ(1PC)
c.ELECTRICAL UNDER VOLTAGE RELEASE 220VAC
50HZ(1PC)
d.AUX. CONTACT 2NO AND 2NC(2PCS)
e.DOOR SEALING FRAME IP-40(1PC) METERING
f.CT 5000/5A; 20VA(3PCS)
g.TB TEST CIRCUIT F/ CT 7POLE-COMPLETE
SET(2SET)
h.VOLTMETER; POWERMETER; AMPEREMETER
DIGITAL(1SET)
INDICATION LAMP
i.MCB 400V 10KA; 2POLE; C; 2A; D=70MM;
5SY4202-7
(3PCS)
j.PILOT LAMP(RED); YW1P-2EQH-R...220VAC/DC
LED
TYPE F/ INCOMING LINE PHASE R(1PC)
k.PILOT LAMP(YELLOW); YW1P-2EQ-
-Y...220VAC/DC LED
TYPE F/ INCOMING LINE PHASE S(1PC)
l.PILOT LAMP(GREEN); YW1P-2EQH-G...220VAC/DC
LED
TYPE F/ INCOMING LINE PHASE T(1PC)
m.PILOT LAMP(RED); YW1P-2EQH-R...220VAC/DC
LED
TYPE: F/ OFF
n.PILOT LAMP(GREEN); YW1P-2EQH-G...220VAC/DC
LED
TYPE: F/ ON
o.PILOT LAMP (YELLOW); YW1P-2EQ-
-Y...220VAC/DC LED
TYPE: F/ TRIP
p.RELAY 220VAC 6A RU4S-NF 4PDT(5PCS)
q.SOCKET RELAY SY4S-05DF(5PCS)
r.CYLINDRICAL FUSE 2A; SIZE : 10.3 X 38MM;
TYPE: GL-GG(9PCS)
s.RT18(10.3 X 38) C/N 230501012(9PCS)
t.HEATER PNHT 50/ 100; 100W 20-240 VAC(1PC)
u.THERMOSTAT TYPE. KT 01146.9-00; 1NC(1PC)
v.DOOR SWITCH OMRON Z15GQ-B ORIGINAL PLUS
COVER DOOR SWITCH(1PC)
w.LAMPU BALLAST ELECTRONIC 14W(1PC)
x.BUSBAR(CU)(1LOT)
y.BOX-FREE STANDING TYPE. SIVACON S8;
800WX2100HX600D; RAL7032; TOP ENTRY(1UNIT)
z.WIRING AND ACCESSORIS(1LOT)
ab.EMERGENCY STOP
ac.PUSH BUTTON RED F/ STOP
ae.PUSH BUTTON GREEN F/ START
2.5 PANEL: OUTGOING ACB 3P 800A/80KA
(3WL1208-3DG35-5FA4) WITH MOTORIZED(I)
a.ACB 3P-80KA AT UP TP UE: 500VAC;
LSI: ETU27B; 630A; WITHDRAWABLE VERSION(5PC)
b.ELECTRICAL SHUNT RELEASE 220VAC 50HZ(5PC)
c.UNDER VOLTAGE RELEASE 220VAC 50HZ(5PC)
d.AUX. CONTACT 2CO(5PC)
e.SHUTTER(5PC)
f.DOOR SEALING FRAME AVAILABLE F/ ACB WL II
800 S
(5PC)
g.MCB 400V 10KA; 2-POLE; C; 2A; D=70MM;
5SY4202-7
(5PC) METERING
h.CT 800/ 5A; 20VA(15PCS)
I.TB TEST CIRCUIT F/ CT 7POLE - COMPLETE SET
(10SET)
J.VOLTMETER; POWERMETER; AMPEREMETER DIGITAL
(5SET) INDICATION LAMP
k.MCB 400V 10 KA; 2-POLE; C; 2A; D=70MM;
5SY4202-7
(15PCS)
l.PILOT LAMP(RED); YW1P-2EQH-R...220VAC/DC
LED
TYPE-F/ OFF(5PC)
m.PILOT LAMP (GREEN); YW1P-2EQ-
-G...220VAC/DC LED
TYPE-F/ ON(5PC)
n.PILOT LAMP(YELLOW); YW1P-2EQ-
-Y...220VAC/DC LED
TYPE-F/ TRIP(5PC)
o.PUSH BUTTON RED FOR STOP(5PC)
p.PUSH BUTTON GREEN FOR START(5PC)
q.RELAY 220VAC 6A RU4S-NF 4PDT(5PCS)
s.SOCKET RELAY SY4S-05DF (5PCS)
t.CYLINDRICAL FUSE 2A; SIZE : 10.3 X 38MM;
TYPE: GL-GG (45PCS)
u.RT18 (10.3 X 38) C/N 230501012 (45PCS)
v.HEATER PNHT 50/ 100; 100W 20-240 VAC (5PC)
w.THERMOSTAT TYPE. KT 01146.9-00; 1NC (5PC)
x.DOOR SWITCH OMRON Z15GQ-B ORIGINAL plus
COVER
DOOR SWITCH (5PC)
y.LAMPU BALLAST ELECTRONIC 14W(5PC)
z.BUSBAR(CU)(1LOT)
ab.WIRING AND ACCESSORIS (1LOT)
3.1 PANEL : OUTGOING ACB 3P 1250A/80KA
(3WL1212-3DG35-5FA4) WITH MOTORIZED (VI)
a.ACB 3P-80KA AT UP TP UE: 690VAC;
LSI: ETU27B; 1250A; WITHDRAWABLE
VERSION(1PC)
b.ELECTRICAL SHUNT RELEASE 220V AC 50HZ(1PC)
c.UNDER VOLTAGE RELEASE 220VAC 50HZ(1PC)
d.AUX. CONTACT 2CO(1PC)
e.SHUTTER(1PC)
f.DOOR SEALING FRAME AVAILABLE F/ ACB WL II
1250S
g.MCB 400V 10KA; 2-POLE; C; 2A; D=70MM;
5SY4202-7
(1PC) METERING
h.CT 1250/ 5A; 20VA (3PCS)
i.TB TEST CIRCUIT F/ CT 7POLE-COMPLETE SET
(2SET)
j.VOLTMETER; POWERMETER; AMPEREMETER DIGITAL
(1SET) INDICATION LAMP
k.MCB 400V 10KA; 2-POLE; C; 2A; D=70MM;
5SY4202-7
(3PCS)
l.PILOT LAMP(RED); YW1P-2EQH-R...220VAC/DC
LED
TYPE-F/ OFF
m.PILOT LAMP(GREEN); YW1P-2EQH-G...220VAC/DC
LED
TYPE-F/ ON
n.PILOT LAMP(YELLOW); YW1P-2EQ-
-Y...220VAC/DC LED
TYPE-F/ TRIP
o.PUSH BUTTON RED F/ STOP
p.PUSH BUTTON GREEN F/ START
q.RELAY 220VAC 6A RU4S-NF 4PDT(5PCS)
s.SOCKET RELAY SY4S-05DF(5PCS)
t.CYLINDRICAL FUSE 2A; SIZE : 10.3 X 38MM;
TYPE: GL-GG(9PCS)
u.RT18 (10.3 X 38) C/N 230501012(9PCS)
v.HEATER PNHT 50/100; 100W 20 TO 240VAC(1PC)
w.THERMOSTAT TYPE: KT 01146.9-00; 1NC(1PC)
x.DOOR SWITCH OMRON Z15GQ-B ORIGINAL PLUS
COVER
DOOR SWITCH(1PC)
y.LAMPU BALLAST ELECTRONIC 14W(1PC)
z.BUSBAR (CU)(1LOT)
ab. WIRING AND ACCESSORIS(1LOT)
C/W
a.DISMANTLING, INSTALL AND COMMISIONING
b.FAT (FACTORY ACCEPTANCE TEST)
c.USER MANUAL BOOK
d.AS BUILT DRAWING
e.BREAKDOWN SPESIFICATION, SIZE PANEL OR
CABINET
WITH USER BEFORE APPROVAL
f.WARRANTY MIN. 1 YEAR
Halaman 3 dari 4
Barang sesuai spesifikasi
- Tahap Pembayaran : 100% after good receive
- exclude PPn 10%
- delivery term : FRC Tuban
- ADDENDUM 1 : PERUBAHAN WAKTU PENGIRIMAN BARANG
- Lama : 17 Mei 2019 s/d 17 September 2019
- Baru : 17 Mei 2019 s/d 30 November 2019
berdasarkan surat No. 6410000434/0006950/PG.01/KRN/50050629/2000/11.2019
Perpanjangan waktu tanpa dikenakan sanksi denda /sesuai tanggal BAST
Note : PO Asli wajib diserahkan setelah diapprove
Untuk Order Pembelian yang sudah ditandatangani, harap dokumen Order Pembelian Asli dikirimkan ke alamat Kantor Pusat Semen Gresik lt.5, Jl. Semen Indonesia, Desa Sumberarum, Kec. Kerek, Kab. Tuban - 62356, Jawa Timur, dan ditujukan kepada Kepala
Biro Pengadaan barang
Rp. 2.000.000.000,00
Terbilang : DUA MILYAR RUPIAH
Harga belum termasuk PPN

ORDER DISETUJUI PEMASOK PT Semen Indonesia (Persero) Tbk

Nama :
Jabatan :

Signature :
PROID KONTURA MARTA
VP of Procurement
*Perhatian : OP dan Syarat Umum Pembelian dicetak oleh Pemasok Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, PT Semen Indonesia
dalam 2 (dua) rangkap, salah satu rangkap diberi meterai cukup (Persero) Tbk mengatur bahwa Order Pembelian ini telah
dan memiliki kekuatan hukum yang sama, masing-masing pihak berhak ditandatangani secara elektronik sehingga tidak diperlukan tanda
memperoleh 1 (satu) rangkap. tangan basah pada Order Pembelian ini.
KETENTUAN UMUM
Halaman 4 dari 4

1. UMUM
a. Pembeli adalah PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk. 9. SANKSI DAN PERINGATAN
b. Penjual adalah Pemasok sebagaimana dimaksud dalam Order Pembelian (OP). a. Dalam hal Penjual tidak memenuhi sebagian atau seluruh kewajiban dalam OP, Syarat Umum
c. Pembeli dan Penjual secara sendiri-sendiri disebut sebagai Pihak dan secara bersama-sama disebut Pembelian, dan/atau kesepakatan tertulis Para Pihak, maka Pembeli dapat memberi peringatan
sebagai Para Pihak. tertulis kepada Penjual untuk memenuhi kewajibannya dan dapat diulangi sampai dengan 3 (tiga) kali
d. Barang adalah barang sebagaimana dimaksud dalam OP. peringatan dengan jangka waktu di antara masing-masing peringatan paling cepat 7 (tujuh) hari.
e. Ketentuan-ketentuan dalam Syarat Umum Pembelian ini berlaku mengikat bagi Para Pihak selama OP b. Dalam hal setelah mendapat 3 (tiga) kali peringatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a Penjual
masih berlaku atau belum diatur lain berdasarkan kesepakatan Para Pihak. tetap tidak melaksanakan kewajibannya, maka Pembeli dapat secara sepihak memutuskan OP dan
f. Penjual sepakat menjual Barang kepada Pembeli, sebagaimana Pembeli sepakat membeli Barang dari berhak untuk tidak mengundang Penjual dalam pengadaan barang yang lain.
Penjual ("Pekerjaan") dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam OP dan Syarat Umum c. Dalam hal ketentuan huruf b dilaksanakan, Pembeli tidak wajib memberi ganti rugi apapun kepada
Pembelian ini. Penjual.
2. JANGKA WAKTU 10. K-3 dan LINGKUNGAN
a. Jangka waktu OP dimulai pada Tanggal Order dan berakhir pada tanggal Batas Penyerahan Dalam pelaksanaan pengemasan, pemindahan, pengiriman, dan/atau kegiatan lain yang merupakan
sebagaimana dimaksud dalam OP. pelaksanaan OP, Penjual wajib memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku di bidang
b. Jangka waktu OP tidak dapat diubah, kecuali : kesehatan dan keselamatan kerja serta pengelolaan lingkungan.
i. Diperpanjang atau dipersingkat berdasarkan kesepakatan Para Pihak; atau 11. PENUNDAAN PEKERJAAN
ii. Terjadi pemutusan OP sebagaimana dimaksud dalam angka 13. a. Pembeli dapat melakukan penundaan pekerjaan paling lama 1 (satu) bulan pada sebagian atau
3. HARGA seluruh pelaksanaan OP karena adanya indikasi kecurangan dan/atau penyimpangan dalam proses
a. Harga Barang adalah Jumlah Harga sebagaimana dimaksud dalam OP. pengadaan.
b. Dalam hal Para Pihak menyepakati penyerahan dilakukan secara bertahap sesuai permintaan tertulis b. Pembeli wajib memberitahukan secara tertulis kepada Penjual paling lambat 14 (empat belas) hari
("Notifikasi") dari Pembeli, maka Harga Barang adalah Harga Satuan dikali dengan jumlah barang kalender sebelum dilakukan penundaan pekerjaan.
yang disebutkan dalam Notifikasi. c. Penjual wajib melaksanakan penundaan pelaksanaan OP sesuai pemberitahuan Pembeli.
c. Harga Barang yang tercantum dalam OP belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). d. Pembeli dapat melakukan sendiri atau menunjuk pihak independen untuk melakukan evaluasi atas
4. PENYERAHAN indikasi kecurangan dan/atau penyimpangan dalam proses pengadaan.
a. Penyerahan seluruh Barang dilaksanakan oleh Penjual kepada Pembeli paling lambat pada Batas e. Dalam hal hasil evaluasi menyatakan tidak terbukti ada kecurangan dan/atau penyimpangan, maka
Penyerahan sebagaimana dimaksud dalam OP. Para Pihak sepakat melanjutkan Pekerjaan.
b. Dalam hal Para Pihak menyepakati penyerahan dilakukan secara bertahap sesuai Notifikasi dari f. Segala biaya yang timbul akibat penundaan pekerjaan menjadi beban masing-masing pihak.
Pembeli, maka 12. FORCE MAJEURE
i. Penjual wajib menyerahkan seluruh Barang yang disebutkan dalam setiap Notifikasi kepada a. Dalam hal salah satu Pihak tidak dapat melaksanakan Pekerjaan karena terjadi force majeure, maka
Pembeli selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah Notifikasi diterima Penjual atau Para Pihak wajib segera berunding dan berupaya memperoleh penyelesaian yang terbaik.
sesuai waktu yang ditentukan Pembeli dalam Notifikasi ("Batas Penyerahan Bertahap"); b. Force majeure antara lain meliputi :
ii. Penjual sepakat menjual dan menyerahkan sejumlah Barang yang disebutkan dalam Notifikasi i. Bencana alam : banjir, gempa bumi, badai, kebakaran, atau tanah longsor;
meskipun jumlah Barang yang diserahkan telah/akan melebihi jumlah Barang sebagaimana ii. Pemogokan umum, demonstrasi, huru-hara, atau peperangan; dan/atau
dimaksud dalam OP; iii. Berlakunya peraturan perundang-undangan atau kebijakan pemerintah
iii. Dalam hal pada saat berakhirnya OP terdapat sisa Barang akibat jumlah barang yang diminta yang tidak dapat dipersalahkan kepada salah satu Pihak dan secara nyata menghalangi pelaksanaan
dalam Notifikasi lebih sedikit dibanding jumlah barang yang disebutkan dalam OP, Penjual tidak Pekerjaan.
wajib menyerahkan sisa Barang kepada Pembeli serta Pembeli tidak dapat dipaksa untuk c. Pihak yang terkena force majeure wajib memberitahukan kepada Pihak lainnya mengenai adanya
membeli dan menerima penyerahan sisa Barang. force majeure secara tertulis dengan dikuatkan keterangan instansi yang berwenang paling lambat
c. Penyerahan Barang dilakukan Penjual kepada Pembeli c.q. Seksi Penerimaan Tuban/Seksi Persediaan 2x24 jam (dua kali dua puluh empat jam) sejak terjadinya force majeure.
& Penerimaan Gresik di Gudang Pembeli sebagaimana dimaksud dalam OP atau di tempat lain yang d. Dalam hal Pihak yang terkena force majeure tidak atau terlambat memberitahukan sebagaimana
ditunjuk oleh Pembeli. dimaksud dalam huruf c, maka force majeure dianggap tidak pernah ada.
d. Penyerahan Barang dilakukan pada hari kerja mulai pukul 07.30 WIB s.d. 16.00 WIB atau waktu lain e. Pihak yang menerima pemberitahuan wajib memberi jawaban, mengenai penolakan atau
yang ditentukan Pembeli. persetujuan atas terjadinya force majeure, paling lambat 2x24 jam (dua kali dua puluh empat jam)
e. Penyerahan Barang harus disertai dengan copy OP, Notifikasi (apabila ada), dan Surat Jalan. setelah menerima pemberitahuan terjadinya force majeure.
f. Dalam hal Barang perlu diperiksa secara terinci, Penjual sepakat bahwa Pembeli membutuhkan f. Dalam hal Pihak menerima pemberitahuan tidak atau terlambat memberi jawaban atas
waktu pemeriksaan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kalender dari kedatangan Barang. pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam huruf e, maka pemberitahuan dianggap telah disetujui.
g. Pembeli berhak menolak Barang yag diserahkan melewati Batas Penyerahan atau Batas Penyerahan 13. PEMUTUSAN OP
Bertahap. a. Tidak Menyerahkan Barang Tepat Waktu
h. Bilamana Barang ditolak, maka setelah 5 hari kalender dari tanggal pemberitahuan penolakan Barang, Pembeli dapat Pembeli dapat memutuskan OP secara sepihak dengan pemberitahuan tertulis kepada
Penjual wajib mengambil Barang dengan biaya ditanggung Penjual, dan selebihnya dari tanggal Penjual, apabila Penjual tidak menyerahkan atau terlambat menyerahkan Barang.
tersebut, maka risiko kerusakan dan lain-lainnya menjadi tanggungjawab Penjual. b. Tidak Tercapainya Spesifikasi Barang
i. Barang dinyatakan diterima Pembeli pada saat Pembeli c.q. Seksi Penerimaan Tuban/Seksi Pembeli dapat memutuskan OP secara sepihak dengan pemberitahuan tertulis kepada Penjual,
Persediaan & Penerimaan Gresik menerbitkan Laporan Penerimaan Barang (Receiving Report). apabila Penjual tidak dapat memenuhi spesifikasi Barang sesuai OP atau kesepakatan tertulis Para
j. Dalam hal terjadi keterlambatan penyerahan, maka Penjual dapat mengajukan permintaan Pihak.
perpanjangan kepada Pembeli selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kalender sebelum tanggal Batas c. Kecurangan/Penyimpangan
Penyerahan berakhir dan dilampiry copy OP. Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam angka 11 huruf e menyatakan adanya
k. Bilamana karena suatu hal tidak mungkin diperpanjang, maka OP dinyatakan batal tanpa penggantian kecurangan/penyimpangan dalam proses pengadaan maka Pembeli dapat memutuskan OP dengan
ganti rugi berupa apapun dari Pembeli. Degan batalnya OP tersebut, Pembeli berhak mengalihkan pemberitahuan tertulis kepada Penjual.
order kepada pihak lain, kemudian Penjual akan dikenakan kondite karena tidak dapat mengirimkan d. Insolvensi
barang tersebut tepat waktu. Dalam hal Penjual (i) pailit, (ii) mengajukan permohonan pernyataan pailit (iii) terkait pemeriksaan
5. PEMERIKSAAN BARANG kepailitan atau hukum kepailitan, atau (iv) dibubarkan atau dilikuidasi baik secara sukarela atau
a. Pembeli berhak memeriksa Barang yang telah diserahkan Penjual. dengan paksa maka Pembeli dapat memutuskan OP dengan pemberitahuan tertulis kepada Penjual
b. Dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah penyerahan Barang, Pembeli berhak menolak barang serta berhak memperoleh penggantian kerugian yang didahulukan di banding kreditur-kreditur
apabila Barang tidak sesuai dengan OP dan/atau dalam kondisi tidak baik. lainnya.
c. Dalam hal Barang ditolak, Penjual wajib mengambil Barang yang ditolak dan menyerahkan Barang e. Force Majeure
pengganti yang sesuai dengan OP atas beban dan tanggungan Penjual paling lambat 5 (lima) hari Dalam hal terjadi force majeure terus menerus selama 30 (tiga puluh) hari kalender, salah satu Pihak
kerja setelah pemberitahuan penolakan barang atau diatur lain oleh Pembeli c.q. Seksi Penerimaan dapat memutuskan OP dengan memberitahukan secara tertulis kepada Pihak yang lain paling lambat
Tuban/Seksi Persediaan & Penerimaan Gresik. 7 (tujuh) hari kalender sebelum tanggal pemutusan.
6. TATA CARA PENAGIHAN f. Segala hak dan kewajiban masing-masing Pihak yang timbul karena OP ini wajib diselesaikan paling
a. Penagihan Harga Barang dilakukan Penjual kepada Pembeli setelah Pembeli menerima Barang. lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah tanggal pemutusan.
b. Penagihan Harga Barang dilakukan oleh Penjual secara Electronic Invoice (E-Invoice) pada sistim E- g. Dalam hal terjadi pemutusan OP secara sepihak oleh Pembeli, maka Para Pihak sepakat tidak
Procurement milik Pembeli, serta dengan menyerahkan dokumen-dokumen penagihan secara memberlakukan Pasal 1266 KUH Perdata sepanjang mengenai ketentuan yang mengatur bahwa
lengkap dan benar kepada Pembeli. pembatalan/pemutusan perjanjian dilakukan dengan meminta putusan pengadilan.
c. Pembayaran Harga Barang dilakukan Pembeli kepada Penjual dengan cara transfer ke nomor 14. PENYELESAIAN PERSELISIHAN
rekening Bank yang dicantumkan dalam Invoice/Surat Penagihan. a. Segala perselisihan yang timbul di antara Para Pihak terkait pelaksanaan OP wajib diselesaikan
7. PERPAJAKAN dengan cara musyawarah untuk memperoleh kesepakatan.
a. Bea meterai dan pajak lainnya ditanggung masing-masing Pihak sesuai ketentuan perundang- b. Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak timbulnya perselisihan tidak tercapai kesepakatan
undangan yang berlaku. maka masing-masing Pihak dapat meminta penyelesaian perselisihan kepada Pengadilan Negeri.
b. Penjual wajib membuat faktur pajak atas PPN yang ditanggung pembeli dengan ketentuan : c. Selama penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Para Pihak memilih domisili
i. Alamat faktur pajak hukum yang terap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Gresik.
Nama : PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk d. Selama proses penyelesaian perselisihan masing-masing Pihak tetap wajib melaksanakan
Alamat : Gedung Utama Semen Indonesia, Jl. Veteran, Kel. Sidomoro, Kec. Kebomas, kewajibannya sebagaimana disepakati dalam OP, Syarat Umum Pembelian, Lampiran OP dan
Kab. Gresik - 61122, Jawa Timur kesepakatan-kesepakatan tertulis lain di antara Para Pihak.
NPWP : 01.001.631.9-051.000 15. KORESPONDENSI
ii. Tanggal faktur pajak sama dengan tanggal Laporan Penerimaan Barang (Receiving Report) a. Segala pemberitahuan, permintaan, persetujuan, atau korespondensi lain wajib dilaksanakan masing-
c. Segala kerugian yang ditanggung Pembeli karena keterlambatan, kesalahan, atau kelalaian Penjual masing pihak secara tertulis, ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, dan dikirimkan ke alamat
dalam membuat dan menyerahkan faktur pajak menjadi tanggung jawab Penjual. sebagaimana dimaksud dalam OP.
8. DENDA b. Apabila terdapat perubahan alamat, Pihak yang alamatnya berubah wajib memberitahukan kepada
a. Dalam hal terjadi keterlambatan penyerahan Barang, Pembeli dapat mengenakan kondite dan Denda Pihak yang lain.
sebesar 1,5 ‰ (satu koma lima per mil) dari Harga Barang yang terlambat diserahkan setiap hari 16. PENUTUP
kalender terhitung sejak Batas Penyerahan atau Batas Penyerahan Bertahap dengan jumlah denda a. Hal-hal yang belum cukup diatur atau belum diatur atau perubahan ketentuan dalam OP dan/atau
paling banyak 5% (lima persen) dari Harga Barang yang terlambat diserahkan. Syarat Umum Pembelian diatur tersendiri di dalam Lampiran OP atau Perjanjian/Kontrak.
b. Pembeli dapat mengenakan Denda terhadap Barang yang dinyatakan diterima meskipun kurang b. Sebagai tanda persetujuan, atas Syarat Umum Pembelian ini Penjual akan menandatangani lembar
sesuai dengan OP dan/atau dalam kondisi tidak baik. OP dan menyerahkan kembali kepada Pembeli paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya
c. Dalam hal Penjual tidak setuju terhadap nilai Denda sebagaimana dimaksud dalam huruf b, maka notifikasi OP oleh Penjual.
Barang dapat dinyatakan ditolak meskipun sebelumnya telah dinyatakan diterima. c. OP dan Syarat Umum Pembelian dicetak oleh Penjual dalam 2 (dua) rangkap, masing-masing diberi
d. Pembayaran Denda dilakukan dengan pengurangan nilai pembayaran harga barang. meterai cukup dan memiliki kekuatan hukum yang sama, masing-masing Penjual dan Pembeli berhak
memperoleh 1 (satu) rangkap.
d. Penandatanganan dari Penjual di lembar OP dilakukan oleh orang yang berwenang bertindak untuk
dan atas nama Penjual.

You might also like