SOP BBU - Compressed

Download as pdf
Download as pdf
You are on page 1of 10
PEMERINTAH KABUPATEN MERAUKE DINAS TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN ERKEBUNAN (771) 323875, E-mail: sph-mekvaboacaidKode Pos 9616 KEPUTUSAN KEPALA DINAS TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PERKEBUNAN KABUPATEN MERAUKE, NOMOR: 521 / 983 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN DAN PEMBERLAKUAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DI UNIT PELAKSANA TEKNIS BALAT BENIH TANAMAN PANGANDAN HORTIKULTURA DINAS TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PERKEBUNAN Menimbang Mengingat KABUPATEN MERAUKE TAHUN2023 KEPALA DINAS, bahwa dalam rangka_—meningkatkan _efisiansi, efektifitas, wansparasi. © dan —_akuntabilitas, penyelenggaraan pemerintahan dan _pelayanan masyarakat, maka diperlukan Standar Operasional Prosedur di UPT Balai Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Merauke; bahwa berdasarkan —pertimbangan _ sebagaimana dimaksud dalam huruf a,perlu menetapkan Keputusan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Merauke tentang Penetapan dan Pemberlakuan Standar Operasional Prosedur (SOP) Administrasi Pemerintahan di UPT Balai Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Merauke Tahun 2023; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih, dan bebas dari Korupsi, Kolusi, danNepotisme; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Menetapkan KESATU. 3. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan_—_Pertanggungjawaban KeuanganDaerah; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan danKinerja Instansi Pemerintah; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 08 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah: 8. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Nomor Per/21/M.PAN/ 11/2008 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operating Prosedur (SOP) Administrasi Pemerintahan; 9. Peraturan Bupati Merauke Nomor 90 Tahun 2018 Tentang organisasi dan tata kerja dinas tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan MEMUTUSKAN Menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Administrasi Pemerintahan di UPT Balai Benih Tanaman Pangandan Hortikultura pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Merauke sebagaimana tersebut dalam lampiran keputusan ini, KEDUA Memerintahkan Sekretaris Dina UPT dan Koordinator BPP untuk: a. Pemimpin pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP); b.Mengambil kebijakan dan tindakan yang diperlukan guna terlaksananya pelayanan prima kepada masyarakat berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP); c. Mengawasi mengenai kepastian — dilaksanakannya Standar Operasional Prosedur (SOP) oleh bawahannya dalam pelaksanaan tugas sehiari-hari: Kepala Bidang,Kepala KETIGA Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diktum KEDUA keputusan ini, Sekretaris Dinas, Kepala Bidang. Kepala UPT ( BBU, BBP, dan Kebun Dinas ). bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Merauke KEEMPAT Apabila dalam evaluasi yang dilakukan mengenai pelaksanaan. Standar Operasional Prosedur (SOP) terdapat hal hal yang perlu disempurnakan, maka akan diadakan perbaikan sebagimana mestinya. KELIMA Keputusan ini berlaku untuk sejak ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah dan dibetulkan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Merauke Pada tanggal 15 Mei 2023 4 KEPALA DINAS, 2 ‘Nip. 19740303 200012 2 006 ‘Tembusan Inspektur Daerah Kabupaten Merauke. Kepala BPKAD Kabupaten Merauke. Personil Tim yang bersangkutan. BSIP ( Badan Standar Instrumen Pertanian ) Provinsi Papua BPSB ( Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih ) Provinsi Papua Arsip Auewune LAMPIRAN I NOMOR 521 / 983 TAHUN 2023 TENTANG : PENETAPAN DAN PEMBERLAKUAN STANDAR OPERASIONAL ROSEDUR (SOP) ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DI UNIT PELAKSANA TEKNIS BALAI BENIH TANAMAN PANGAN DAN HORTIKULTURA KABUPATEN MERAUKE TAHUN 2023 DAFTAR STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DI UNIT PELAKSANA TEKNIS BALAI BENIH TANAMAN PANGAN DAN HORTIKULTURA DINAS TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURAN DAN PERKEBUNAN KABUPATEN MERAUKE TAHUN 2023 JUDUL SOP KETERANGAN 1 | SOP Penangkaran Benih Padi UPT Balai Benih ‘Tanaman Pangan dan Hortikultura Kebun Dinas SOP Penarikan dan Penyetoran PAD Dari Hasil UPT Balai Benih ‘Tanaman Pangan dan Hortikultura Ditetapkan di Merauke Pada tanggal 15 Mei 2023 fa PRUMASEUW. 3 KEPALA DINAS, 0303 200012 2 006 v PEMERINTAHKABUPATEN MERAUKE y DINAS TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN ERKEBUNAN <7 Alamat : Jin. Yani Merauke, Telp. (0971) 321524, Fax. (0971) 323875, E-mail : tph-mrk@vahoo.co.id Kode Pos :9616 STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PENANGKARAN BENIH PADI TAHUN 2023 Alamat :Jin. A. Yani Merauke, Telp. (0971) 321524, Fax. (0971) 323875, E-mail : tph-mrk@yahoo.co.id Kode Pos :9616 DINAS TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PERKEBUNAN UNIT PELAKSANA TEKNIS BALAI BENIH TANAMAN PANGAN DAN HORTIKULTURA Nomor SOP Tanggal Pembuatan ‘anggal Revis - Tanggal Penetapan Ditetapkan Oleh Kepaia Dinas Josefa L. Rumasouw $.Hut ‘NIP. 19740303 200012 2 006 Nama SOP PENAGKARAN BENIH PADI ‘Kaalifilas Pelaksona 1, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Sistem Budidaya Tanaman 2. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1996 tentang Perbenihan Tanaman Peraturan Mentri Pertanian Nomor 39 Tahun 2006 tentang Produksi, Sertifikasi dan Peredaran Berih Bina 4. Peraturan Bupa Merauke No 90 Tahun 2018 tentang orgaisns dan tata kerja Dinas Tanaman Pangan, Horukultra dan Perkebanan 1. SMA 2. Mengetahui teknik budidaya/penangkaran benih padi Keterkaitan: Peralatan/Perlengkapan: ‘SOP Penarikan dan penyctoran Pendapatan Asli Daerah enih sumber Lahan ‘Transportasi Saprodi (Pupuk, Pestisida, Herbisida) ‘Tenaga kerja (SDM) ATK snoatatan dan Pendataan: ‘Apabila SOP Penangkaran benih padi tidak dilaksanakan dengan ‘menyebabkan mutu benih kurang bagus baik maka akan 1.Vatietas 2. Lokasi Penagkaran 3. Kelas benih yang diproduksi 4 Jumah beni 5, Tanggal semai 6, Tanggal tanam 7. Sejarah lahan 8. Batas lahan 9, Asal sumber benih 10, Produksi benih = n Prosedur Mutu Baku Pessyarstan Ka UPT Stat | Kadis Kelenglapen Waktu Output Ket a ‘Sejarah lahan dan isolasi_ | 1 minggu sebelum semai_| Lahan memenuhi syarat jenetap kan lokasi penangkaran 7 Meg Halak perma Jjaraki Isolasi waktu, untuk areal | Kebenaran batas areal penangkaran ‘Wamilth varietas yang akan ] | Label benih sumber jelas | T minggu sebelumsemai | penangkaran Beni ditangkarkan (kelas Benih Dasar / BD) berlabel ungu (BP) | Label benih sumberjelas(BD), | Tminggu Benih borlabel ungu (BP) Melaksanakan pembelian benih sumber dana sees (BD), | T minggu sebelum semai ¥ yang akan diproduksi ‘Meayiapkan aban, menyemal, menanam, Taian, alat mesin perianian 7 | Tidak terbatas, sesuai umar | Cahan siap tanam.benih memelihara alsintan, sarana produksi / tanaman (3 bulan) ‘tertanam Rate ati {(memupuk, mengairi, menyiangsi, saprodi, tenaga kerja, dana rmendam ‘mencegah terjadinya seranggan hama dalam tahap panyalit) - egiatan ini Haangajkan FenoiSbodaa secibaal Blank pernohoran serdfikast | Minimal minggu sebalum | Laporan hasilpemeriisaan | Fase pendahuluan, eee caine | a ose (Sa | Geoeras | omen ke Rani Pengawasan dan Sertvikasi benih dan peta lokasi pertumbuhan tanaman BPSBP fase berbunga, Benih (BPSB) fasemenjelang panen "dale tevatas pada fase elon sels Canpuran Varies Lain ( Tenaga tan /mengunat | Tak imi plese) Tanaan bbe da cv

You might also like