0% found this document useful (0 votes)
32 views10 pages

Admin, Finky (1-10) 0

The document discusses the effectiveness of the Minister of Social Affairs Regulation Number 1 of 2018 concerning the Family Hope Program (PKH) in alleviating poverty. It analyzes the implementation of the program in Bumi Raya Village, Abung Selatan Subdistrict, North Lampung Regency. The study used a normative and empirical approach through literature review and field interviews. It was found that the regulation has not been effective in alleviating poverty due to uneven targets, inconsistencies between data and funds distributed, and people's lives not improving. PKH recipients remain dependent on their own incomes and have not experienced social or welfare improvements. It can be concluded that the regulation has not achieved its goals of increasing the living standards and breaking

Uploaded by

Muhammad Naufal
Copyright
© © All Rights Reserved
We take content rights seriously. If you suspect this is your content, claim it here.
Available Formats
Download as PDF, TXT or read online on Scribd
0% found this document useful (0 votes)
32 views10 pages

Admin, Finky (1-10) 0

The document discusses the effectiveness of the Minister of Social Affairs Regulation Number 1 of 2018 concerning the Family Hope Program (PKH) in alleviating poverty. It analyzes the implementation of the program in Bumi Raya Village, Abung Selatan Subdistrict, North Lampung Regency. The study used a normative and empirical approach through literature review and field interviews. It was found that the regulation has not been effective in alleviating poverty due to uneven targets, inconsistencies between data and funds distributed, and people's lives not improving. PKH recipients remain dependent on their own incomes and have not experienced social or welfare improvements. It can be concluded that the regulation has not achieved its goals of increasing the living standards and breaking

Uploaded by

Muhammad Naufal
Copyright
© © All Rights Reserved
We take content rights seriously. If you suspect this is your content, claim it here.
Available Formats
Download as PDF, TXT or read online on Scribd
You are on page 1/ 10

EFEKTIVITAS PERATURAN MENTERI SOSIAL NOMOR 1 TAHUN 2018

TENTANG PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PKH)


DALAM MENGENTASKAN KEMISKINAN
(Studi Di Desa Bumi Raya Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara)

1
Finky Anbia

Universitas Muhammadiyah Kotabumi

Abstract: Although the Minister of Social Affairs Regulation Number 1 of 2018 concerning
the Family Hope Program in Alleviating Poverty has been established, which aims to improve
the social welfare of the poor as an effort to break the poverty chain. However, in the field,
the opposite is true, because the PKH recipients have not experienced any improvement in
their lives. For this reason, questions arise about how the program is implemented and
whether the program has been effective or not. The method used for this research is a
normative approach and an empirical approach. That is, the approach is carried out by
studying the applicable legal rules and then conducting further research by going directly to
the field to collect information directly. The types of data used are primary and secondary
data, obtained by means of library research, and field studies through interviews with resource
persons. Then analyzed through qualitative research, so that conclusions can be drawn
inductively by simplifying the data in detail. It can be concluded from the results of the study,
that the Ministerial regulation has not been effective in alleviating poverty due to uneven
targets and the incompatibility of data and funds that go to the community. Because in
everyday life people still depend on their respective incomes and people's lives have not
increased, both in terms of welfare and social.

Keywords: Implementation, Family Hope Program (PKH), Alleviating Poverty

Abstrak: Walaupun sudah dibentuk Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018 Tentang
Program Keluarga Harapan dalam Mengentaskan Kemiskinan yang bertujuan untuk
meningkatan kesejahteraan sosial penduduk miskin sebagai upaya memutus rantai
kemiskinan. Akan tetapi di lapangan yang terjadi justru sebaliknya, karena masyarakat
penerima bantuan PKH tersebut tidak mengalami peningkatan terhadap kehidupannya. Untuk
itu timbullah pertanyaan mengenai bagaimana program tersebut dilaksanakan dan apakah
program tersebut sudah efektiv atau belum. Metode yang dipergunakan untuk penelitian ini
adalah pendekatan normatif dan pendekatan empiris. Yaitu, pendekatan yang dilakukan
dengan cara mempelajari kaidah-kaidah hukum yang berlaku kemudian dilakukan lagi
penelitian dengan cara langsung turun kelapangan untuk mengumpulkan informasi secara
langsung. Jenis data yang dipergunakan yaitu data primer dan sekunder, diperoleh dengan cara
studi kepustakaan, dan studi lapangan melalui wawancara dengan para narasumber. Kemudian
dianalisis melalui penelitian kualitatif, sehingga dapat ditarik kesimpulan secara induktif
dengan menyederhanakan data secara terperinci. Dapat disimpulkan dari hasil penelitian,
bahwa peraturan Menteri tersebut belum efektifdalam mengentaskan kemiskinan dikarenakan
ketidakrataan sasaran serta ketidaksingkronan data dan dana yang turun ke masyarakat. Karena
dalam kehidupan sehari-hari masyarakat masih bergantung kepada pendapatan masing-masing

1
Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Kotabumi
Jurnal Petitum, Vol. 2, No. 1, Februari 2022

dan kehidupan masyarakat juga tidak mengalami peningkatan, baik dalam sisi kesejahteraan
maupun sosial.

Kata Kunci : Penerapan, Program Keluarga Harapan (PKH), Mengentaskan Kemiskinan

I. PENDAHULUAN untuk memenuhi standar hidup rata-rata


seperti standar kesehatan dan standar
Kesenjangan ekonomi atau ketim- pendidikan. Kemiskinan merupakan ke-
pangan dalam distribusi pendapatan antara gagalan suatu sistem masyarakat dalam
kelompok masyarakat berpendapatan ting- mengalokasi sumber daya dan dana secara
gi dan kelompok masyarakat berpen- adil kepada anggota masyarakat (Abdul,
dapatan rendah, serta tingkat kemiskinan 2012: 5)
atau jumlah orang yang berada di bawah Berdasarkan rumusan UUD 1945
garis kemiskinan merupakan dua masalah alinea ke-4, yaitu memajukan kesejah-
besar di banyak Negara berkembang teraan umum merupakan tujuan yang
(Hermanita, 2013: 105) hendak dicapai oleh bangsa Indonesia,
Indonesia termasuk ke dalam Negara salah satu upaya pemerintah dalam
berkembang. Selain memiliki luas wilayah, mewujudkan kesejahteraan bagi warga
jumlah penduduk dan utang yang besar, negaranya adalah dengan meminimalisir
Indonesia juga memiliki penduduk miskin warganya yang berada dalam kemiskinan.
yang besar pula. Jumlah penduduk miskin Upaya pemerintah dalam menanggulangi
di Indonesia hampir mencapai 40 juta kemiskinan diimplementasikan melalui
orang dan jauh melampaui keseluruhan berbagai program mulai dari yang sifatnya
jumlah penduduk di Negara lainnya (Edi, bantuan sosial, pemberdayaan sampai
2017: 152) kepada pemberian kredit usaha pada target
Kemiskinan merupakan kondisi yang memenuhi persyaratan. Salah satu
ketidakmampuan untuk memenuhi standar program bantuan sosial yang dipadukan
hidup minimum. Kondisi ketidak- dengan pengembangan sumber daya
mampuan ini ditandai dengan rendahnya manusia adalah Program Keluarga Harapan
kemampuan pendapatan untuk memenuhi (Evi Fitriah, 2010: 16)
kebutuhan pokok baik berupa pangan, Peraturan Menteri Sosial Nomor 1
sandang, dan papan. Kemampuan pen- Tahun 2018 tentang Program Keluarga
dapatan yang rendah ini juga akan Harapan (PKH), dalam Pasal 2
berdampak berkurangnya kemampuan menyebutkan tujuan dari Program

2
Efektivitas Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Program Keluarga Harapan (Pkh) Dalam
Mengentaskan Kemiskinan (Studi Di Desa Bumi Raya Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara)
(Finky Anbia)

Keluarga Harapan antara lain untuk: Berdasarkan hal tersebut di atas,


Meningkatkan Taraf Hidup Keluarga penulis menemukan bahwa tujuan daripada
Penerima Manfaat Melalui Akses Layanan Program Keluarga Harapan tersebut dalam
Pendidikan, Kesehatan dan Kesejahteraan mengentaskan kemiskinan belum berjalan
Sosial, Mengurangi Beban Pengeluaran sebagaimana semestinya. Untuk itu,
dan Meningkatkan Pendapatan Keluarga penulis tertarik meneliti lebih lanjut dan
Miskin dan Rentan, Menciptakan menuangkannya kedalam bentuk Skripsi
Perubahan Perilaku dan Kemandirian yang berjudul “EFEKTIVITAS
Keluarga Penerima Manfaat Dalam PERATURAN MENTERI SOSIAL
Mengakses Layanan Kesehatan dan NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG
Pendidikan serta Kesejahteraan Sosial, PROGRAM KELUARGA HARAPAN
Mengurangi Kemiskinan dan Kesen- (PKH) DI DESA BUMI RAYA
jangan, serta Mengenalkan Manfaat KECAMATAN ABUNG SELATAN
Produk dan Jasa Keuangan Formal Kepada KABUPATEN LAMPUNG UTARA”
Keluarga Penerima Manfaat.PKH lebih
dimaksudkan sebagai upaya untuk
II. METODE PENELITIAN
membangun sistem perlindungan sosial
kepada masyarakat miskin dalam rangka
Pendekatan masalah yang diper-
meningkatkan kesejahteraan sosial
gunakan dalam penelitian ini adalah
penduduk miskin sekaligus sebagai upaya
Pendekatan Normatif yaitu pendekatan
untuk memutus rantai kemiskinan yang
yang dilakukan dengan cara mempelajari
terjadi selama ini.
kaidah-kaidah hukum yang berlaku dan
Akan tetapi, pada saat turun
Pendekatan Empiris yaitu pendekatan yang
kelapangan, berdasarkan hasil wawancara
dilakukan dengan cara turun kelapangan
terhadap ibu Waljiem (janda) dan ibu
untuk mengumpulkan data dan informasi
Dasiem menyatakan bahwa program
terkait dengan Program Keluarga Harapan
keluarga harapan tersebut memang
di Desa Bumi Raya Kecamatan Abung
membantu akan tetapi tidak sepenuhnya
Selatan Kabupaten Lampung Utara.
tujuan terpenuhi, melainkan hanya sampai
Dalam Skripsi ini, Studi kepus-
pada pendidikan untuk anak-anaknya aja
takaan, dimaksudkan untuk memperoleh
(Wawancara, 19 Agustus 2021)
arah pemikiran dan tujuan penulisan yang
dilakukan dengan cara membaca,

3
Jurnal Petitum, Vol. 2, No. 1, Februari 2022

mengutip, dan menelaah literatur-literatur bersyarat kepada keluarga dan/atau


yang menunjang, peraturan perundang- seseorang miskin dan rentan yang terdaftar
undangan serta bahan bacaan lainnya yang dalam data terpadu program penanganan
mempunyai hubungan dengan fakir miskin, diolah oleh Pusat Data dan
permasalahan yang akan dibahas. Serta Informasi Kesejahteraan Sosial dan
Studi lapangan, yang akan penulis lakukan ditetapkan sebagai keluarga penerima
melalui interview secara langsung turun manfaat PKH.
kelapangan dengan melakukan wawancara Program Keluarga Harapan
bersama: Bapak Alexander, S.Sos selaku (PKH)tersebut di atas merupakan salah
Pendamping PKH (Koordinator Cabang); satu upaya pemerintah dalam
Mba Arin selaku Kaur Kesejahteraan; serta mengentaskan kemiskinan.Adapun alur
Ibu Waljiem (Janda), Ibu Dasiyem, Ibu pelaksanaan PKH ialah sebagai berikut:
Leni Okta Sari dan Bapak Adi selaku 1.Perencanaan, Calon peserta penerima
peserta yang mendapatkan bantuan PKH di PKH menerima surat undangan pertemuan
Desa Bumi Raya. awal (SUPA), SUPA merupakan surat awal
Setelah data diperoleh, maka tahapan dari kemensos dengan nama-nama
selanjutnya adalah menganalisis data bersumber dari Data Terpadu Kesejah-
tersebut melalui penelitian kualitatif seperti teraan Sosial (DTKS) yang telah dihimpun
mengajukan pertanyaan-pertanyaan dari oleh kemensos dan digunakan sebagai data
hasil pengamatan di lapangan, hasil calon keluarga penerima manfaat PKH;
wawancara serta hasil studi kepustakaan. 2.Pertemuan awal dan validasi,
Kemudian dapat ditarik kesimpulan secara Pendamping PKH yang ada di desa wajib
induktif, yaitu menyederhanakan data menyeleksi terlebih dahulu ke masyarakat
kedalam bentuk penjelasan atau uraian desa dengan didampingi oleh perangkat
secara terperinci. desa, untuk melihat apakah calon peserta
penerima PKH tersebut benar-benar layak
untuk mendapatkan bantuan PKH. Dari
III. HASIL PENELITIAN
hasil seleksi tersebut, kemudian di
koordinasikan lagi dengan perangkat desa
Dalam Peraturan Menteri Sosial
sesuai dengan indikasinya. Lalupara
Nomor 1 Tahun 2018 tentang Program
peserta yang lolos komponenya akan
Keluarga Harapan (PKH), pada Pasal 1
diundang untuk mengikuti pertemuan di
Angka 1 menyatakan bahwa PKHadalah
kantor desa dan data calon penerima
program pemberian bantuan sosial

4
Efektivitas Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Program Keluarga Harapan (Pkh) Dalam
Mengentaskan Kemiskinan (Studi Di Desa Bumi Raya Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara)
(Finky Anbia)

manfaat PKH tersebut akan divalidasi; satu sasarannya ialah desa Bumi Raya.
3.Setelah selesai divalidasi maka dilakukan Karena di desa-desa itulah terdapat
penetapan peserta penerima PKH; keluarga penerima manfaat (KPM). Bapak
4.Penyaluran bantuan PKH dengan Alexander menyatakan, bahwa masyarakat
melakukan transaksi penarikan dana yang penerima PKH per tahun 2011 hanya
disediakan oleh lembaga bayar, seperti: berjumlah 14 orang. Kemudian pada tahun
ATM, Kantor Bank, Agent Bank dan e- 2013 terjadi penambahan sebanyak 40
warong; 5.Pemutakhiran data dengan orang, dan pada tahun 2021 bertambah lagi
tujuan untuk memperoleh kondisi terkini dengan jumlah 99 orang.
dari masyarakat penerima PKH ; Selain dari adanya penambahan
6.Verifikasi data yang dilakukan oleh penerima manfaat program keluarga
pendamping PKH setiap 3 (tiga) bulan harapan (PKH) yang ada di desa Bumi
sekali untuk mengecek perubahan data Raya, ternyata terdapat juga jumlah
masyarakat penerima PKH; pengurangan dari penerima manfaat PKH
7.Pendampingan bagi masyarakat tersebut. Dan pengurangan ini dilakukan
penerima PKH yang mempunyai peran ketika habis komponen. Yang dimaksud
serta fungsi fasilitasi, mediasi, advokasi, dengan habis komponen disini ialah
edukasi dan motivasi; 8.Transformasi pengurangan yang dilakukan secara alami,
kepesertaan, proses pengakhiran sebagai misalnya lansia yang sudah meninggal atau
masyarakat penerima PKH. anak-anak yang sudah lulus sekolah. Maka
Berdasarkan hasil wawancara (23 mereka secara otomatis tidak akan terdaftar
November 2021) dengan pendamping PKH lagi sebagai peserta penerima bantuan
yaitu Bapak Alexander, diperoleh PKH. Sedangkan pengurangan yang tidak
penjelasan bahwa pelaksanaan Program alami, misalnya dilihat apakah peserta
Keluarga Harapan (PKH) di desa Bumi penerima bantuan PKH tersebut sudah
Raya Kecamatan Abung Selatan mampu atau belum bahkan mungkin bisa
Kabupaten Lampung Utara dilaksanakan juga orang tersebut mengundurkan diri
semenjak tahun 2011 yang merupakan (Wawancara, Alexander: 23 November
salah satu sasaran dari pelaksanaan PKH 2021).
ditingkat kabupaten Lampung Utara. Jika di lihat dari segi pengunduran
Kemudian akhirnya turun ke kecamatan diri karena sudah dianggap mampu, di desa
serta desa-desa sebagai sasaran, dan salah Bumi Raya belum ada pengurangan jumlah

5
Jurnal Petitum, Vol. 2, No. 1, Februari 2022

peserta penerima bantuan karena itu terjadi, maka akan dibahas dalam
pengunduran diri. Hal ini diperlukan pertemuan serta dicarikan solusi terbaik
penyuluhan lebih extra sehingga peserta (Wawancara, 23 November 2021).
yang memang mampu bisa sadar dengan Berdasarkan hasil wawancara (23
sendirinya kalau mereka sudah mampu November 2021)dengan pendamping PKH
atau sejahtera. Karena Bapak Alexander yaitu Bapak Alexander, diperoleh
sendiri sebagai seorang pendamping PKH penjelasan bahwa pelaksanaan Program
tidak bisa memaksakan mereka untuk Keluarga Harapan (PKH) di desa Bumi
mengundurkan diri, sebab pendamping Raya Kecamatan Abung Selatan
PKH juga punya kode etik, dan kalau Kabupaten Lampung Utara dilaksanakan
memaksa bisa jadi malah pendamping semenjak tahun 2011yang merupakan
PKH itu sendiri yang kena kasus. Jadi, salah satu sasaran dari pelaksanaan PKH
Bapak Alexander selaku pendamping PKH ditingkat kabupaten Lampung Utara.
hanya menunggu kesadaran dari para Kemudian akhirnya turun ke kecamatan
peserta penerima PKH yang sudah serta desa-desa sebagai sasaran, dan salah
mampu/sejahtera tadi untuk mengundurkan satu sasarannya ialah desa Bumi Raya.
diri dengan sendirinya (Wawancara, 23 Karena di desa-desa itulah terdapat
November 2021) keluarga penerima manfaat (KPM). Bapak
Dalam tugasnya sebagai pendam- Alexander menyatakan, bahwa masyarakat
ping desa, Bapak Alexander juga me- penerima PKH per tahun 2011 hanya
lakukan tugas pemantauan untuk berjumlah 14 orang. Kemudian pada tahun
masyarakat penerima Program Keluarga 2013 terjadi penambahan sebanyak 40
Harapan (PKH) dalam bentuk pertemuan orang, dan pada tahun 2021 bertambah lagi
yang dilaksanakan minimal 1x dalam 1 dengan jumlah 99 orang.
(satu) bulan. Selain untuk membahas serta Selain dari adanya penambahan
memberikan edukasi lebih mengenai PKH, penerima manfaat program keluarga
pertemuan tersebut juga akan membahas harapan (PKH) yang ada di desa Bumi
mengenai dana PKH yang akan Raya, ternyata terdapat juga jumlah
dikeluarkan dari pusat kepada masyarakat pengurangan dari penerima manfaat PKH
penerima PKH. Karena di desa Bumi Raya tersebut. Dan pengurangan ini dilakukan
sering terjadi keterlambatan dana tersebut ketika habis komponen. Yang dimaksud
masuk ke rekening masyarakat penerima dengan habis komponen disini ialah
PKH dan biasanya jika ada masalah seperti pengurangan yang dilakukan secara alami,

6
Efektivitas Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Program Keluarga Harapan (Pkh) Dalam
Mengentaskan Kemiskinan (Studi Di Desa Bumi Raya Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara)
(Finky Anbia)

misalnya lansia yang sudah meninggal atau Dalam tugasnya sebagai pendamping
anak-anak yang sudah lulus sekolah. Maka desa, Bapak Alexander juga melakukan
mereka secara otomatis tidak akan terdaftar tugas pemantauan untuk masyarakat
lagi sebagai peserta penerima bantuan penerima Program Keluarga Harapan
PKH. Sedangkan pengurangan yang tidak (PKH) dalam bentuk pertemuan yang
alami, misalnya dilihat apakah peserta dilaksanakan minimal 1x dalam 1 (satu)
penerima bantuan PKH tersebut sudah bulan. Selain untuk membahas serta
mampu atau belum bahkan mungkin bisa memberikan edukasi lebih mengenai PKH,
juga orang tersebut mengundurkan diri pertemuan tersebut juga akan membahas
(Wawancara, Alexander: 23 November mengenai dana PKH yang akan
2021). dikeluarkan dari pusat kepada masyarakat
Jika di lihat dari segi pengunduran penerima PKH. Karena di desa Bumi Raya
diri karena sudah dianggap mampu, di desa sering terjadi keterlambatan dana tersebut
Bumi Raya belum ada pengurangan jumlah masuk ke rekening masyarakat penerima
peserta penerima bantuan karena PKH dan biasanya jika ada masalah seperti
pengunduran diri. Hal ini diperlukan itu terjadi, maka akan dibahas dalam
penyuluhan lebih extra sehingga peserta pertemuan serta dicarikan solusi terbaik
yang memang mampu bisa sadar dengan (Wawancara, 23 November 2021)
sendirinya kalau mereka sudah mampu Terakhir pada peraturan di atas, Pasal
atau sejahtera. Karena Bapak Alexander 2 Huruf e menyebutkan “Mengenalkan
sendiri sebagai seorang pendamping PKH Manfaat Produk dan Jasa Keuangan
tidak bisa memaksakan mereka untuk Formal Kepada Keluarga Penerima
mengundurkan diri, sebab pendamping Manfaat”.Menurut penulis hanya ini saja
PKH juga punya kode etik, dan kalau yang setidaknya bisa berjalan, yaitu hanya
memaksa bisa jadi malah pendamping untuk memperkenalkan produk saja kepada
PKH itu sendiri yang kena kasus. Jadi, masyarakat.
Bapak Alexander selaku pendamping PKH Sehingga dari hasil penelitian
hanya menunggu kesadaran dari para tersebut di atas, penulis melihat bahwa
peserta penerima PKH yang sudah tujuan dari Peraturan Menteri Sosial
mampu/sejahtera tadi untuk mengun- Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Program
durkan diri dengan sendirinya Keluarga Harapan (PKH) belum berjalan
(Wawancara, 23 November 2021). dengan semestinya. Ini artinya kalau

7
Jurnal Petitum, Vol. 2, No. 1, Februari 2022

efektivitas Program Keluarga Harapan (25 Agustus 2021) menyatakan walaupun


(PKH) dalam mengentaskan kemiskinan di masyarakat penerima PKH mendapat
desa Bumi Raya Kecamatan Abung Selatan bantuan juga kehidupannya tetap tidak
Kabupaten Lampung Utara jelas kurang berubah, yang miskin ya tetap miskin
efektiv atau belum berjalan dengan sehingga tidak adanya peningkatan apapun
maksimal. Dikarenakan masih banyak dalam mengurangi kemiskinan. Karena
sekali ketidaksingkronan data peserta dan untuk kebutuhan sehari-hari juga masih
dana yang sampai kepada pesertahingga tetap bergantung kepada penghasilan
saat ini. masing-masing.
Sudah sangat jelas banyak sekali hal
yang mengganjal. Misalnya saja seperti
IV. KESIMPULAN
ketidakrataan sasaran yang ternyata masih
ada lansia yang tidak terdeteksi sebagai
Berdasarkan hasil penelitian pada
peserta penerima PKH, padahal jelas-jelas
BAB IV di atas, maka penulis dapat
di usia tua renta, justru merekalah yang
menyimpulkan bahwa pelaksanaan
sangat membutuhkan untuk menunjang
program keluarga harapan yang terjadi di
kehidupan sehari-hari.Setelah itu belum
desa Bumi Raya Kecamatan Abung Selatan
lagi mengenai tingkat kenaikan penerima
Kabupaten Lampung Utara belum
manfaat program keluarga harapan (PKH)
maksimal. Hal tersebut dikarenakan
dari tahun ke tahun, sementara itu di tahun
Meningkatnya masyarakat Penerima
2016 peserta penerima manfaat PKH untuk
Program Keluarga Harapan (PKH) dari
para lansia dan disabilitas malah
tahun ke tahun, Ditiadakanya Penerima
ditiadakan.
PKH untuk Para Lansia dan Disabilitas
Hal ini menerangkan bahwa program
sejak tahun 2016 sehingga tidak menolong
keluarga harapan (PKH) tersebut tidak
sama sekali untuk mereka yang benar-
berjalan dengan baik dalam mengentaskan
benar membutuhkan karena tidak tepatnya
kemiskinan di desa Bumi Raya Kecamatan
sasaran dari peserta PKH, bagi masyarakat
Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara.
yang Menerima PKH juga kehidupannya
Karena yang memang seharusnya
berjalan biasa saja atau tidak mengalami
membutuhkan malah tidak dapat apa-apa
peningkatan, dan yang terakhir ialah
dan menurut beberapa peserta penerima
Ketidakperdulian masyarakat terhadap
PKH yang telah penulis wawancara di atas
himbauan atau arahan dari pendamping
seperti Ibu Dasiyem dan ibu Leni Okta Sari
PKH. Sehingga menyebabkan program

8
Efektivitas Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Program Keluarga Harapan (Pkh) Dalam
Mengentaskan Kemiskinan (Studi Di Desa Bumi Raya Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara)
(Finky Anbia)

keluarga harapan (PKH) di desa Bumi


Raya tersebut belum efektif atau belum
berjalan dengan maksimal.

DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Abdul Badith, 2012. Ekonomi Kemasyarakatan: Visi & Strategi Pemberdayaan Sektor
Ekonomi Lemah, Malang: UIN Maliki Press

Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, 2015. Kajian Program Keluarga


Harapan

Edi Suharto, 2017. Membangun Masyarakat Memberdayakan Rakyat Kajian Strategis


Pembangunan Kesejahteraaan Sosial dan Pekerjaan Sosial, Bandung: PT. Refika
Aditama

Evi Fitriah, 2010. Implementasi Program Keluarga Harapan Dalam Mengatasi Kemiskinan,
Serang: Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Fiolita Nur Wulandari, 2020. Pengembangan Masyarakat PKH, Lampung: Universitas


Lampung

Hermanita, 2013. Perekonomian Indonesia, Yogyakarta: Idea Press

Irfan Syauqi Beik dan Laily Dwi Arsyianti, 2017. Ekonomi Pembangunan Syariah, Jakarta:
Rajawali Pers

John W Creswell, 2019. Research Design (Pendekatan Metode Kualitatif, Kuantitatif dan
Campuran), Yogyakarta: Pustaka Pelajar

Kartika Febri Yuliani, 2017. Efektivitas Program Pelayanan Kesehatan Gratis (P2km) di Kota
Bandar Lampung, Lampung: Universitas Lampung

Kartiawati, 2019. Panduan Pemantauan Program Penanggulangan Kemiskinan, Edisi Juli

Kemensos RI, 2018. Pedoman Pelaksanaan Program Keluarga Harapan Tahun 2019,
Kementerian Sosial Republik Indonesia

Muslim Kasim, 2006. Karakteristik Kemiskinan di Indonesia dan Strategi


Penanggulangannya, Jakarta: Indonesia

9
Jurnal Petitum, Vol. 2, No. 1, Februari 2022

Ni Wayan Budiani, 2020. Efektivitas Program Penanggulangan Pengangguran Karang


Taruna “Eka Truna Bakti” Desa Sumerta Kelod Kecamatan Denpasar Timur kota
Denpasar, Denpasar: Volume 2 Nomor 1

Nora Eka Putri, 2014. Efektivitas Penerapan Jaminan Kesehatan Nasional Melalui BPJS
dalam Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin di Kota Padang, Tiangkap: Vol.10
No.2

Shafwan Ismail, M. Ridwan, Sudiarti Sri, 2018. Peranan Dompet Duafa Waspada Dalam
Pemberdayaan Masyarakat Miskin Melalui Pengembangan Usaha Mikro Kecil (UMK)
di Medan, Jurnal KITABAH, Volume 2 No.2

Soerjono Soekanto dan Budi Sulistyowati, 2013. Sosiologi Suatu Pengantar, Jakarta: Rajawali
Pers

Supardi, 2013. Sekolah Efektif Konsep Dasar dan Praktiknya, Jakarta: Rajawali Pers

Tim Prima Pena, 2015. Kamus Terbaru Ekonomi dan Bisnis, Surabaya: Gitamedia Press

Yani Abdillah, Isnaini Harahap, Marliyah, 2015. Analisis Tingkat Kesenjangan Pendapatan
pada Masyarakat Tebing Tinggi, Medan: Febi UIN-SU Press

B. Peraturan

Undang-Undang Dasar 1945

Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga
Harapan

10

You might also like