JURNAL
JURNAL
Diajukan oleh:
NPM : 150512224
FAKULTAS HUKUM
2020
i
HALAMAN PENGESAHAN
JURNAL SKRIPSI
Diajukan oleh :
I Putu Adi Darmawan
NPM : 150512224
Program Studi : IImu Hukum
Program Kekhususan : Hukum tentang Hubungan Internasional
Mengetahui
Dosen Pembimbing Tanggal
Ii
PENERAPAN PRINSIP PEMBEDAAN (DISTINCTION PRINCIPLE) DALAM
Abstract
The problem of the thesis is the application of the Distinction Principle as one of the core principle
of humanitarian law in the armed conflict between Israel and Palestine. The case arise when many
NGOs including ICRC and United Nation Fact-Finding Misiion found many civilians injured and
killed from both parties as the result of the military activities while The Distinction Principle
obligated every parties of the conflict to distinguish civilian and combatant and prohibit civilian and
civiliant object to be targeted by military attack. The application also obstructed by the involvement
of civilian in the militant organization such as Hamas that make it more difficult to distinguish them
with a combatant which will cause a problem because civilian who directly involved with armed
conflict will lose their immunity and can be targeted by an attack. This Thesis started by normative
legal research that focused on positive legal norms. The data acquired from information based on
books, journal, news, article and interview with person whose expert in this area. The conclution
was done by deductive analyst of the data collected by the research.
1
1. PENDAHULUAN pemerintah yang merupakan representatif dari
rakyat Palestina, serta yang terakhir adalah
Hamas, organisasi politik Palestina dan grup
A. Latar Belakang milisi yang mengontrol wilayah Gaza diluar
Palestinan National Authority (PA) yang
mengontrol sisa wilayah Palestina yakni West
Beberapa konflik bersenjata yang terjadi Bank.4 Menurut ketentuan umum Pasal 2
diseluruh dunia hingga kini masih banyak Konvensi Jenewa 1949 :5
menimbulkan korban yang tidak termasuk
golongan kombatan. Seperti yang terjadi di “In addition to the provisions which
wilayah Timur-Tengah, dimana pertikaian shall be implemented in peacetime,the
antara Israel dan Palestina masih berlangsung present Convention shall apply to all
dan menimbulkan banyak korban dari sisi cases ofdeclared war or ofany other
kedua belah pihak. Hal ini berakibat tidak armed conflict which may arise
adanya perlindungan bagi penduduk sipil between two or more of the High
yang ikut terlibat dalam konflik bersenjata dan Contracting Parties, even if the state
jika penduduk tersebut melakukan tindakan of war is not recognized by one of
pidana akan diadili sesuai dengan hukum. them.”
Konflik bersenjata antara Israel dan Palestina
Bahwa ketentuan Kovensi ini berlaku dalam
di wilayah Timur Tengah merupakan salah
perang yang dideklarasikan maupun konflik
satu contoh sebuah konflik bersenjata yang
bersenjata lainnya antara dua negara
rumit dan kompleks.1 Konflik ini diketahui
peratifikasi walaupun salah satu pihak tidak
telah dimulai dari sebelum Perang Dunia II
mengakui deklarasi perang tersebut.6 Dalam
hingga saat ini masih belum ada tanda-tanda
Pasal ini juga menyebutkan bahwa ketentuan
perdamaian antar kedua belah pihak. 2 Banyak
Konvensi juga berlaku dalam hal pendudukan
masyarakat beranggapan bahwa konflik ini
terhadap wilayah peserta Konvensi walaupun
merupakan konflik agama namun jika dilihat
dalam pendudukan tanpa adanya perlawanan
lebih dalam, sebenarnya konflik ini terjadi
bersenjata.7 Ini artinya pihak Israel dan
disebabkan oleh adanya perebutan tanah di
Palestina harus mematuhi ketentuan-
wilayah Palestina yang dilakukan oleh Israel. 3
ketentuan yang diatur dalam Konvensi Jenewa
Pihak yang saling bertikai di konflik ini 1949 serta Protokol Tambahan I dan II tahun
ialah pihak Militer Israel, pihak Militer 1977 dan juga Protokol Tambahan III tahun
Palestina yang diperintah oleh Palestinan 2005. Bertentangan dengan hal tersebut,
National Authority (PA) semi-otonom keadaan di wilayah konflik masih banyak
1 5
Yuni Windarti, 2003, Penyelesaian Sengketa Ketentuan umum Pasal 2 Konvensi Jenewa
Israel-Palestina Oleh PBB dan Pengaruhnya 1949 mengacu pada Pasal 2 General Provisions
Terhadap Efektifitas Hukum Internasional di yang ada dalam Konvensi Jenewa I tentang
Timur Tengah, Skripsi, Program Sarjana Perbaikan Keadaan Anggota Angkatan Bersenjata
Universitas Airlangga Surabaya. yang Terluka dan Sakit di Darat tahun 1864,
2
Ibid. Kovensi Jenewa II tentang Perbaikan Keadaan
3
Emilia Palupi Nurjannah dan Fakhruddin M., Anggota Angkatan Bersenjata yang Terluka,
2019, Deklarasi Balfour: Awal Mula Konflik Sakit, dan Karam di Laut, 1906, Komvensi
Israel Palestina, Jurnal Sejarah dan Pendidikan Jenewa III tentang Perlakuan terhadap Tahanan
Sejarah, Vol. 1 Maret 2019, Universitas Negeri Perang tahun 1929 dan Konvensi Jenewa IV
Jakarta. tentang Perlindungan Orang Sipil Pada Masa
4
Zack Beauchamp, 2018, What Are Israel Perang tahun 1949.
6
And Palestine?, Vox. Ibid.
7
https://www.vox.com/2018/11/20/18080002/I Ibid.
srael-palestine-conflict-basics, diakses 28 Agustus
2019
2
ditemukan serangan-serangan yang Israel yang mana di antara para penduduk ini
menimbulkan korban penduduk sipil dan telah disusupi oleh beberapa milisi bersenjata
obyek bangunan sipil. Hamas dan bermaksud untuk melakukan
penyerangan dan menjadikan penduduk
Konflik antara Israel dan Palestina Palestina sebagai tameng hidup.9 Hingga 21
menjadi rumit dan kompleks ketika penduduk Januari 2019, demonstrasi-demonstrasi yang
sipil ikut terlibat dalam aksi penyerangan atau diorganisir oleh Hamas ini telah berlangsung
turut serta dalam konflik bersenjata. Hal ini lebih dari 42 minggu dan telah mengakibatkan
berakibat dengan tidak adanya perlindungan 150 penduduk Palestina meninggal dan 45
terhadap penduduk sipil yang ikut terlibat diantaranya merupakan anggota sayap kanan
dalam konflik bersenjata dan apabila milisi Hamas.10
penduduk tersebut melakukan tindak pidana,
maka akan diadili sesuai dengan pelanggaran Melihat fakta-fakta di atas, penggunaan
yang dilakukan. persenjataan berat dan terjadinya serangan-
serangan dari kedua belah pihak
Contoh kasus dimana penduduk sipil mengidentifikasikan bahwa konflik ini
ikut terlibat adalah dimana Hamas8 menghasut termasuk dalam konflik bersenjata dan bahwa
penduduk Palestina untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan hukum humaniter yang
demonstrasi di perbatasan antara Gaza dan telah dijabarkan di atas berlaku sepenuhnya.
3
dalam penerapan Prinsip Pembedaan, Tambahan 1977 dan pengaturan
yaitu: dalam sumber hukum lainnya adalah
a. Konvensi Jenewa 1949 baru dalam Protokol Tambahan I
tahun 1977 inilah istilah Kombatan
Konvensi Jenewa 1949 terdiri atau Combatant dinyatakan secara
dari 4 Konvensi yang mengatur eksplisit tepatnya dalam Pasal 43
mengenai perlindungan korban angka 2 yamg berbunyi sebagai
perang , adapaun keempat konvensi berikut:
tersebut terdiri dari: : (1) Konvensi “members of the armed
Mengenai Perbaikan Keadaan forces of a Party to a conflict
Anggota Angkatan Perang yang Luka (other than medical personel
Dan Sakit Dimedan Pertempuran and chaplains covered by
Darat, (2) Konvensi Mengenai Article 33 of the Third
Perbaikan Keadaan Anggota Convention) are combatants,
Angkatan Bersenjata Yang Terluka, that is to say, they have the
Sakit dan Karam di Laut, (3) right to participate directly in
Konvensi Mengenai Perlakuan hostilities”.
Tawanan Perang, dan (4) Konvensi
Mengenai Perlindungan Orang Sipil Selain itu, dalam protokol ini juga
Pada Masa Perang.14 telah mengatur secara tegas untuk
b. Protokol Tambahan 197715 setiap pihak dalam konflik bersenjata
Hal yang paling membedakan untuk membedakan antara kombatan
pengaturan mengeai Prinsip dan penduduk sipil dalam
Pembedaan dalam Protokol pelaksanaannya, hal ini diatur dalam
Pasal 48 Protokol Tambahan I.16
14
https://www.britannica.com/event/Geneva-
Conventions, diakses tanggal 1 september 16
Pasal 48 Protokol Tambahan I
2019 menyebutkan:
15
Protokol Tambahan tahun 1977 terdiri dari “in order to ensure respect for and protection of
Protokol Tambahan Pada Konvensi Jenewa 12 civilian population and civilian objects, the
Agustus 1949, dan Yang Berhubungan Dengan Parties to the conflict shall at all times distingush
Perlindungan Korban-korban Sengketa-sengketa between the civilian population and combatants
Bersenjata Internasional (Protokol -I); danProtokol and between civilian objects and military
Tambahan Pada Konvensi Jenewa 12 Agustus objectives and accordingly shall direct their
1949, dan Yang Berhubungan Dengan operations only against military objectives”.
Perlindungan Korban-korban Sengketa-sengketa
Bersenjata Bukan Internasional (Protokol –II).
4
Protokol Tambahan I & II diperbandingkan, dan dicari
pada tahun 1977. ada tidaknya kesenjangan.
2) Bahan Hukum Sekunder Bahan hukum sekunder
yang terdiri atas dipergunakan untuk
Bahan hukum sekunder mengkaji bahan hukum
dalam penelitian ini primer.
meliputi buku, jurnal,
narasumber, dan internet.
b. Cara Pengumpulan Data d. Proses Berpikir
1) Studi Kepustakaan Dalam penarikan kesimpulan,
Metode pengumpulan proses berpikir/prosedur bernalar
data dengan melakukan studi digunakan secara deduktif.
pustaka baik menggunakan
buku resmi maupun sumber 3. HASIL DAN PEMBAHASAN
data dari internet berupa
artikel yang berkaitan dengan A. Tinjauan mengenai Hukum
penelitian ini yang Humaniter Internasional
menggunakan berbagai
ensiklopedia Sumber-sumber hukum
2) Wawancara humaniter mengatur segala aspek dalam
Wawancara dilakukan konflik bersenjata. Sekalipun apabila
dengan Melka Neria hukum humaniter belum mengatur
Simanjuntak selaku Asisten masalah-masalah tertentu, maka
dan Staff Manajemen ketentutan yang diterapkan harus
Informasi ICRC mempedomani pada prinsip-prinsip
(International Committe of hukum internasional yang berasal dari
Red Cross) Indonesia. kebiasaan-kebiasaan yang sering
digunakan oleh negara-negara, hukum
c. Analis Data kemanusiaan serta pendapat publik. 17
Analisis data dilakukan Beberapa prinsip-prinsip hukum
terhadap: humaniter internasional fundamental
1) Bahan hukum primer yang yang harus dipatuhi dalam hal terjadi
berupa peraturan perundang- keresahan tersebut mencakup :
undangan, sesuai 5 tugas a. Prinsip Kemanusiaan
ilmu hukum b. Prinsip Kepentingan
normatif/dogmatif, yaitu Militer
deskripsi hukum positif, c. Prinsip Proporsionalitas
sistematisasi hukum positif, d. Prinsip Pembedaan
analisis hukum positif,
interpretasi hukum positif, Dari keempat prinsip di atas,
dan menilai hukum positif. penerapan prinsip pembedaan
2) Bahan hukum sekunder yang merupakan salah satu yang terpenting
berupa pendapat hukum selain prinsip perikemanusiaan dalam
dianalisis (dicari perbedaan pemenuhan tujuan dari HHI dalam
dan persamaan pendapat konflik bersenjata. Diterapkannya
hukumnya). Prinsip Pembedaan dengan baik dalam
3) Bahan hukum primer dan konflik bersenjata akan mengurangi
bahan hukum sekunder jatuhnya korban yang tidak diinginkan
dalam sebuah konflik bersenjata serta
17
Ibid.
5
mewujudkan tujuan perang tersebut mereka yang tidak terlibat
dengan baik. Ada beberapa sumber langsung dalam suatu tindakan
hukum humaniter pokok yang menjadi militer atau penyerangan dan
acuan dalam penerapan prinsip tidak termasuk dalam angkatan
pembedaan, yaitu Konvensi Jenewa 1949 bersenjata serta mereka tidak
dan Protokol Tambahan 197718 boleh tergabung dalam sebuah
organisasi milisi, polisi militer
1. Unsur-Unsur Prinsip atau pasukan pemberontakan.20
Pembedaan
a. Kombatan 2. Bentuk pelanggaran dan hambatan
penerapan Prinsip Pembedaan
Kombatan dibedakan dalam a. Bentuk pelanggaran langsung ke
dua kategori: anggota angkatan penduduk sipil
bersenjata pihak yang berkonflik 1) Indiscriminate Attack
(diluar personil medis dan
kerohanian) dan pihak-pihak Indiscriminate Attacks
lainnya yang ikut secara diatur dalam Pasal 51 (4)
langsung dalam konflik Protokol Tambahan I yang
bersenjata. Kombatan tetap menjelaskan mengenai apa
dianggap sebagai kombatan yang dimaksud sebagai
walaupun ia tidak sedang saling Indiscriminate Attacks.21
bertarung dalam sebuah konflik Penjelasan Indiscriminate
bersenjata.19 Attacks menurut pasal ini
sangat sesuai dengan penerapan
b. Penduduk Sipil prinsip pembedaan yang mana
Dalam semua pengaturan melarang setiap serangan yang
internasional tidak ada tidak ditujukan terhadap obyek
pengertian langsung siapa saja militer.
yang dapat dikategorikan sebagai 2) Violance Aimed at Spreading
penduduk sipil atau civilian , Terror among Civilian
kebanyakan pengaturan Population22
internasional menggunakan
pengertian negatif yakni bahwa Hal ini diatur dalam
civilian merupakan mereka yang Pasal 51 (2) Protokol
tidak termasuk kombatan,
18 21
Protokol Tambahan tahun 1977 terdiri Yang termasuk Indiscriminate Attacks
dari Protokol Tambahan Pada Konvensi adalah:
Jenewa 12 Agustus 1949, dan Yang a. Those which are not directed at a
Berhubungan Dengan Perlindungan Korban- spesific military objective
korban Sengketa-sengketa Bersenjata b. Those which employ a method or
Internasional (Protokol -I); danProtokol means of combat which cannot be
Tambahan Pada Konvensi Jenewa 12 directed at a spesific military objective;
Agustus 1949, dan Yang Berhubungan or
Dengan Perlindungan Korban-korban c. Those which employs a method or
Sengketa-sengketa Bersenjata Bukan means of combat the effects of which
Internasional (Protokol –II). cannot be limited as required by this
Protocol; and consequently, in each
such case, are of a nature to strike
19
Ibid. military objectives and civilians or
20
Ibid. civilian objects without distinction.
22
Kurniawan Arif, Op. Cit. hlm. 7.
6
Tambahan 1977 yang namun sebenarnya ada beberapa pihak
menentukan: yang turut serta terlibat di dalam konflik
yang menyebabkan konflik menjadi
“the civilian population susah untuk diselesaikan. Palestina
as such, as well as sendiri tidak memiliki pemerintahan
individual civilians, yang terpusat melainkan dijalankan oleh
shall not be the object of 2 kekuatan besar yang membagi wilayah
attack. Acts or threats of Palestina menjadi 2 bagian. Yang
violance the primary pertama merupakan Fatah, organisasi
purpose of which is to politik yang mengontrol Palestinian
spread terror among the Organization (PLO) yang merupakan
civilian population are representasi nasional dari rakyat
prohibited”. Palestina dan yang menjalankan
b. Hambatan penerapan Prinsip Palestinian National Authority (PA)
Pembedaan yang merupakan pemerintahan semi-
Ada beberapa ancaman otonom untuk mengontrol wilayah
yang kegiatan dan Palestina bagian West Bank hingga
keberadaanya masalah dengan Israel selesai. 23
mengakibatkan prinsip Kemudian untuk wilayah jalur Gaza
pembedaan tidak dapat diperintah oleh Hamas yang merupakan
diterapkan secara maksimal organisasi milisi bersenjata yang
serta menimbulkan menyatakan perang tersendiri dengan
pelanggaran terhadap prinsip Israel. Kedua pihak dari Palestina inilah
pembedaan tersebut, yakni yang sering berhadapan langsung dengan
sebagai berikut : Israel yang walaupun keduanya memiliki
cara yang berbeda terhadap penanganan
1) Penduduk Sipil di konflik ini namun tujuan mereka sama
dalam lingkungan yakni demi kemerdekan yang berdaulat
militer untuk Palestina.
2) Terorisme dan
penanggulangan
Terorisme C. Penerapan Prinsip Pembedaan
dalam konflik bersenjata Israel-
B. Tinjauan mengenai konflik Palestina
bersenjata Israel-Palestina 1. Penerapan oleh pihak-pihak yang
Konflik Israel-Palestina ikut dalam konflik Israel-Palestina
melibatkan beberapa pihak yakni a. Penerapan Prinsip Pembedaan
Pasukan Militer Israel dan juga Tentara oleh pihak Israel
Palestina yang diperintah oleh Palestinan
Israel dalam upaya untuk
National Authority (PA) ditambah Milisi
menerapkan prinsip pembedaan
Hamas yang menjaga wilayah Gaza.
terbilang baik dan tepat di atas kertas.
Konflik ini sudah berlangsung lama dan
Hal ini ditunjukkan dengan beberapa
hingga sekarang belum ada kejelasan
panduan militer mereka yang
mengenai penyelesaian sengketa ini.
mengatur mengenai prinsip
Secara garis besar, konflik ini terlihat
pembedaan contohnya seperti Israel’s
seperti perseteruan antara Israel Palestina
23
conflict, diakses pada tanggal 23 Oktober
https://www.vox.com/2018/11/20/18080054/ 2019.
palestinian-liberation-organization-israel-
7
law of War Booklet tahun 1986 yang yang dikuasi oleh Hamas dan West
menyebutkan “the IDF (Israel Bank serta sisa wilayah Palestina
Defense Forces) is extremely lainnya yang diatur oleh Palestinian
conscious of the necessity to Authority (PA). Yang disayangkan
differentiate between civilians and adalah tindakan-tindakan yang
legitimate targets. Attacks on civilians dilakukan Hamas tidak jarang
are stricly prohibited.”24 Selain itu menyebabkan timbulnya korban dari
ada juga beberapa panduan militer pihak sipil Israel. Tercatat beberapa
lainnya yang dikeluarkan oleh Israel kasus disebabkan oleh Hamas yang
dan mengatur mengenai prinsip mengakibatkan korban penduduk sipil
pembedaan ini seperti Israel’s Israel, misalnya yang terbaru pada 23
Manual on the rules of Warfare Agustus 2019, seorang remaja berusia
(2006) dan The Manual on the Rules 17 tahun meninggal dalam serangan
of Warfare (2006) yang merupakan yang dilakukan oleh pihak Hamas. 27
edisi lanjutan dari Israel’s Manual on Sejak akhir september 2000 hingga
the Laws of War Tahun 1998. september 2017 tercatat Palestinians
telah membunuh 813 orang penduduk
Laporan UN Fact Finding Israel yang mana meninggal akibat
Mission pada tahun 2009 serangan dari bom bunuh diri,
menyebutkan beberapa insiden penembakan ke pemukiman warga
dimana tentara Israel melancarkan dan penembakan roket dan mortar ke
serangan langsung ke arah penduduk arah wilayah Israel.
sipil palestina yang menyebabkan
kerugian parah. 25 Dalam beberapa Fakta-fakta di atas menunjukan
insiden tersebut juga terjadi penerapan prinsip pembedaan oleh
kejahatan-kejahatan kejam yang pihak Palestina masih belum
melanggar ketentuan HHI, seperti diterapkan dengan sempurna.
penduduk sipil yang tetap ditembak Penerapan prinsip pembedan yang
saat mereka keluar dari rumah mereka belum sempurna ini sangat berbahaya
dan menuju ke tempat yang aman, karena mengancam banyak penduduk
penembakan kendati sudah sipil yang tidak terlibat turut menjadi
mengibarkan bendera putih hingga korban, oleh sebab itulah kedua belah
penembakan ke arah mesjid pada saat pihak harus sadar bahawa peperangan
penduduk sedang ibadah yang ini sudah berada diluar batas wajar
menewaskan 15 orang.26 dan harus segera menemukan titik
terang agar penduduk sipil tidak
b. Penerapan Prinsip Pembedaan selalu harus menjadi korban.
oleh pihak Palestina
2. Pengawasan penerapan Prinsip
Kondisi Palestina sendiri masih Pembedaan oleh pihak diluar Israel-
belum jelas keadaannya. Hal ini Palestina
dikarenakan wilayah dari Palestina
masih terbagi dua yakni wilayah Gaza
24
https://ihl- LangID=E,diakses pada tanggal 20 Oktober
databases.icrc.org/customary- 2019.
26
ihl/eng/docs/v2_cou_il_rule1 Ibid.
25 27
United Nations Fact Finding Mission
on the Gaza Conflict. https://www.btselem.org/israeli_civilians/20
https://newsarchive.ohchr.org/EN/NewsEve 190826_killing_of_rina_shnerb, diakses
nts/Pages/DisplayNews.aspx?NewsID=91& pada tanggal 23 September 2019.
8
Pihak-pihak luar memegang Penerapan prinsip pembedaan
peranan penting dalam penerapan (Distinction Principle) dalam konflik
prinsip pembedaan. Mereka dilihat bersenjata antara Israel dan Palestina
sebagai pemantau/pendorong para tidak sepenuhnya berhasil dilakukan oleh
pihak dalam konflik bersenjata agar kedua belah pihak. Berbagai jenis
mematuhi asas-asas dan ketentuan- aktivitas yang dilakukan oleh Israel dan
ketentuan hukum humaniter Palestina masih menimbulkan jatuhnya
internasional dalam keadaan konflik. korban-korban sipil serta hancurnya
Contoh organisasi ini adalah ICRC obyek-obyek sipil.
atau International Comittee of the Red
Cross. Dari sisi Israel, aktivitas-aktivitas
ini kebanyakan dilakukan oleh angkatan
ICRC gencar untuk mendorong bersenjata mereka dan sebagian kecil ada
penerapan prinsip pembedaan ini, keterlibatan penduduk sipil. Berbeda
tujuannya adalah untuk mencegah dengan Israel, selain angkatan bersenjata
timbulnya korban-korban dari Palestina ada kelompok-kelompok lain
penduduk sipil akibat konflik seperti Hamas dan juga kelompok-
bersenjata. Selain itu mereka juga kelompok penduduk sipil yang ikut
membantu banyak penduduk sipil melakukan tindakan yang melanggar
yang telah menjadi korban dalam prinsip pembedaan di dalam konflik ini.
konflik, misalnya dalam ICRC Aktivitas-aktivitas tersebut melanggar
annual report pada tahun 2015, prinsip pembedaan karena melakukan
tercatat mereka telah membantu Indiscriminate Attacks ke arah penduduk
sekitar 27 ribu warga masyarakat sipil secara langsung ataupun melakukan
Gaza untuk mendapatkan tempat tindakan yang bertujuan untuk
tinggal baru setelah rumah mereka menyebarkan teror terhadap penduduk.
hancur karena menjadi sasaran Kejadiaan seperti ini terjadi saat operasi
serangan saat konflik terjadi. “Cast Lead” yang dilakukan oleh Israel
pada tahun 2008 yang menimbulkan
Selain ICRC, United Nations 1383 korban jiwa warga palestina yang
juga melakukan upaya dalam 333 diantaranya merupakan anak-anak
menelusuri pelanggaran-pelanggaran atau serangan-serangan roket dan mortar
Hak Asasi Manusia yang terjadi di dari milisi Hamas yang menyebabkan
dalam konflik antara Israel Palestina tewasnya penduduk sipil Israel.
Tersebut. Pada periode tanggal 27 Keduanya merupakan pelanggaran
Desember 2008 hingga 18 Januari terhadap prinsip pembedaan dan
2009, sebuah UN Fact-Finding keduanya sama-sama nihil
Mission yang dikepalai oleh Justice pertanggungjawaban dari pihak pelaku.
Richard Goldstone ditugaskan untuk Hal ini menunjukan bahwa prinsip
menginvestigasi segala pelanggaran pembedaan masih belum diterapkan
terhadap HHI yang terjadi di wilayah secara serius oleh semua pihak walaupun
Gaza dan terkait dengan operasi kedua belah pihak sadar bahwa yang
militer.28 terpenting dari perang bukanlah apa yang
ada saat perang tetapi apa yang masih ada
4. KESIMPULAN setelah perang berakhir.
28
United Nations Fact Finding Mission LangID=E, diakses pada tanggal 20 Oktober
on the Gaza Conflict. 2019.
https://newsarchive.ohchr.org/EN/NewsEve
nts/Pages/DisplayNews.aspx?NewsID=91&
9
5. REFERENSI Konvensi Jenewa Keempat, mengenai
Perlindungan Orang Sipil pada
Masa Perang, 1949.
A. Buku :
Haryomataram, 1984, Hukum Humaniter, Protokol Tambahan I Tahun 1977 Pada
CV. Rajawali, Jakarta. Konvensi Jenewa 12 Agustus
1949, dan Yang Berhubungan
International Commitee of the Red Cross, Dengan Perlindungan Korban-
1999, Pengantar Hukum korban Sengketa-sengketa
Humaniter, Miamita Print, Jakarta. Bersenjata Internasional.
B. Jurnal : Protokol Tambahan II Tahun 1977 Pada
Konvensi Jenewa 12 Agustus
Emilia Palupi Nurjannah dan Fakhruddin
M., 2019, Deklarasi Balfour: Awal 1949, dan Yang Berhubungan
Mula Konflik Israel Palestina, Dengan Perlindungan Korban-
Jurnal Sejarah dan Pendidikan korban Sengketa-sengketa
Sejarah, Vol. 1 Maret 2019, Bersenjata Bukan Internasional.
Universitas Negeri Jakarta D. Internet :
Yuni Windarti, 2003, Penyelesaian Malcolm Shaw, 2018, Geneva
Sengketa Israel-Palestina Oleh Conventions, Britannica.
PBB dan Pengaruhnya Terhadap https://www.britannica.com/eve
Efektifitas Hukum Internasional di nt/Geneva-Conventions, diakses
Timur Tengah, Skripsi, Program tanggal 1 september 2019
Sarjana Universitas Airlangga
Surabaya. Zack Beauchamp, 2018, What Are Israel
And Palestine?, Vox.
https://www.vox.com/2018/11/2
0/18080002/Israel-palestine-
C. Peraturan Perundang-Undangan :
conflict-basics, diakses 28
Agustus 2019.
Konvensi Jenewa Pertama mengenai
Perbaikan Keadaan Anggota https://www.investigativeproject.org/78
Angkatan Bersenjata yang 42/hamas-systematic-use-of-
Terluka dan Sakit di Darat, 1864. civilians-to-promote, diakses
pada tanggal 5 september 2019.
Konvensi Jenewa Kedua mengenai
Perbaikan Keadaan Anggota https://newsarchive.ohchr.org/EN/News
Angkatan Bersenjata yang Events/Pages/DisplayNews.as
Terluka, Sakit, dan Karam di px?NewsID=91&LangID=E,
Laut, 1906. diakses pada tanggal 20
Oktober 2019
Konvensi Jenewa Ketiga mengenai https://www.vox.com/2018/11/20/18080
Perlakuan Tawanan Perang, 054/palestinian-liberation-
1929. organization-israel-conflict,
diakses pada tanggal 23 Oktober
2019
10