0% found this document useful (0 votes)
9 views12 pages

Jurnal Ahwil

H
Copyright
© © All Rights Reserved
We take content rights seriously. If you suspect this is your content, claim it here.
Available Formats
Download as DOCX, PDF, TXT or read online on Scribd
0% found this document useful (0 votes)
9 views12 pages

Jurnal Ahwil

H
Copyright
© © All Rights Reserved
We take content rights seriously. If you suspect this is your content, claim it here.
Available Formats
Download as DOCX, PDF, TXT or read online on Scribd
You are on page 1/ 12

Kewarganegaraan Mengikuti Undang Undang

Abstract
Civic Education has a strategic role in strengthening multiculturalism in
Indonesia. However, the contents of civic learning at the elementary level up to
university level are showing lack of phenomenon that explores the
multicultural values based on local wisdom (local genius). This research is a
literature study by finding reference theories relevant to the cases or problems
found. The reference theory obtained by method of literature study was
presented as the foundation. It was found that: (1) The primordially knowledge,
attitude and behavior of Indonesian society are kinds of things that impede
Civics Education as a medium for strengthening multiculturalism in
Indonesia; (2) Civic Education has great potential to become the foundation
for multicultural strengthening in Indonesia with attention to innovation and
development of the content, as well as the learning model. (3) Civic Education
has a philosophical meaning as the foundation of ligature strength in the
establishment of pluralism multicultural mentalities in order to realize
national goals and nation’s modernization without abandoning the local
wisdom.

Keywords: civics education, multicultural citizenship, local wisdom

Pendahuluan menodai kerukunan antar umat beragama


Negara Indonesia adalah negara dalam bingkai Negara Kesatuan Republik
kepulauan yang terdiri dari beraneka ragam Indonesia (Tempo, 2016). Ancaman internal
suku bangsa dan adat istiadat, hal ini adalah yang menimbulkan konflik di masyarakat
karunia Tuhan yang wajib disyukuri. yang bersifat komunal dalam keberagaman
Kemajemukan yang miliki Indonesia masyarakat indonesia sejatinya telah
sejatinya merupakan suatu kekuatan yang diidentifikasi oleh Departemen Pertahanan
apabila persatuan dan kesatuan ini goyah Republik Indonesia bahwa Indonesia
dapat dijadikan kelemahan. Dewasa ini menempatkan isu-isu ideologi, politik,
terdapat banyak sekali konflik yang terjadi ekonomi, sosial budaya, teknologi dan
dalam keseharian kehidupan bermasyarakat, informasi kedalam lingkup pertahanan
berbangsa dan bernegara di Indonesia. negara berdimensi nirmiliter (2008, p. 7).
Perang saudara antar suku, agama, dan Konflik horizontal yang terjadi di
kepentingan lainnya dapat mengganggu masyarakat merupakan signal kuat yang
jalannya pembangunan nasional. Hal ini harus diwaspadai oleh pemerintah dan
dibuktikan dengan adanya kerusuhan di seluruh elemen warga negara sebagai bentuk
Tanjung Balai, Medan, Sumatera Utara pada ancaman Devide et Impera gaya baru dalam
Tanggal 29 Juli 2016 yang mengandung menghancurkan persatuan dan kesatuan
unsur SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar Negara Republik Indonesia.
golongan) sehingga

1
Sebagai upaya untuk mempercepat tersebut, pendidikan kewarganegaraan dapat
tercapainya tujuan nasional sesuai yang menjadi salah satu solusi jitu sebagai sarana
termaktub dalam Pembukaan Undang- dalam mempersiapkan warga negara yang
Undang Dasar Negara Republik Indonesia baik di tengah kompleksitas keberagaman
Tahun 1945. Pada masa pemerintahan yang berada di Indonesia. Yang dikarenakan
Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Pendidikan Kewarganegaraan memiliki
Jusuf Kalla mengeluarkan arahan kebijakan makna filosofis sebagai fondasi kekuatan
yang juga menjadi visi dan misi dari ligatur dalam pembentukan mental
integrasi pembangunan negara ke depan. Hal multikultural pluralisme guna mewujudkan
ini diterangkan oleh Kementerian Pertahanan cita-cita nasional serta pemodernan bangsa
(2015, p. 36) yakni terwujudnya Indonesia dan negara tanpa meninggalkan kearifan
yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian lokal yang telah diajarkan para leluhur sejak
berlandaskan gotong royong yang dijabarkan dulu. Metode
melalui tujuh misi pembangunan dan Pendekatan penelitian ini adalah
sembilan agenda prioritas atau yang lebih kualitatif dengan sumber data pertama,
dikenal dengan sebutan NAWACITA. sumber bahan cetak (kepustakaan), meliputi
Adapun salah satu poin yang merupakan buku, jurnal, makalah dan literatur hasil
perwujudan dalam upaya percepatan penelitian tentang Pendidikan
pembangunan nasional ini diantaranya Kewarganegaraan. Kedua, sumber data
adalah dengan melakukan revolusi karakter berupa dokumen analisis yang meliputi hasil
bangsa melalui kebijakan penataan kembali dokumen-dokumen kenegaraan tentang
kurikulum pendidikan nasional dengan kurikulum pendidikan kewarganegaraan
mengedepankan aspek Pendidikan sekolah menengah atas dari tahun 1975-
Kewarganegaraan (Civic Education) yang 2013. Teknik pengumpulan data dan
menempatkan secara proporsional aspek informasi yang digunakan adalah teknik
pendidikan, seperti: pengajaran sejarah pengumpulan datakualitatif yang
pembentukan bangsa, nilai-nilai patriotisme meliputi studi dokumentasi, dan
dan cinta tanah air, semangat bela negara dan studi pustaka. Sementara itu proses analisis
budi pekerti di dalam kurikulum pendidikan data yang digunakan peneliti adalah reduksi
Indonesia. Berdasarkan hasil penelitian data, display data, verifikasi dan penarikan
terdahulu yang dilakukan oleh Santoso, kesimpulan (Miles &
Almuchtar, dan Abdulkarim (2015, p. 108) Huberman, 1992).
menunjukkan bahwa kelemahan Pendidikan Hasil dan Pembahasan
Kewarganegaraan di Indonesia ada pada sisi Perkembangan mata pelajaran
pengajaran yang bersifat monoton tidak Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) di
inovatif (overload and overlapping content) Indonesia memiliki sejarah panjang dalam
dan lebih menitik beratkan hanya pada peranannya mempersiapkan warga negara
kognitif, sedangkan afektif dan psikomotorik yang baik sesuai dengan hak dan
ditiadakan serta tidak dimasukan pada ujian kewajibannya. PKn juga telah banyak
nasional mengalami pergantian nama dan kurikulum
Dari berbagai permasalahan yang terjadi selama enam dekade sejak awal berdirinya
di Indonesia terkait multikultural pluralisme sebagai salah satu bidang studi tahun 1947
hingga saat ini. Menurut Nuh “Tidak ada
kurikulum yang abadi, kurikulum berubah sebagai
karena perubahan zaman, bukan karena
kurikulum sekarang yang jelek atau salah.
Sudah benar itu di zamannya. Tapi zaman
berubah dan kita harus ikut berubah”
(Santoso et al., 2015, p. 86). Pengembangan
serta evaluasi kurikulum pendidikan
kewarganegaraan di Indonesia memiliki
kekhasan masing-masing dalam setiap
pergantian konten pada masanya, jadi tidak
ada kurikulum yang abadi.
Konsep kurikulum berkembang sejalan
dengan perkembangan teori dan praktik
pendidikan serta bervariasi sesuai dengan
aliran atau teori pendidikan yang dianut oleh
setiap negara. Kurikulum merupakan
program pendidikan yang disediakan oleh
lembaga pendidikan bagi kegiatan belajar,
sehingga mendorong
perkembangan dan
pertumbuhannya sesuai dengan tujuan
pendidikan yang telah ditetapkan (Madjid,
2014, p. 1). Perkembangan dan pertumbuhan
suatu kurikulum dalam sistem pendidikan
memiliki sifat yang dinamis, sehingga dalam
pembentukannya disesuaikan dengan
kebutuhan pada masa penerapan praktik
kurikulum tersebut.
Hal ini yang terjadi pula pada mata
pelajaran PKn di Indonesia yang diantaranya
adalah istilah Civics secara formal tidak
dijumpai dalam kurikulum tahun 1957
maupun kurikulum tahun 1946. Namun
secara materiel dalam kurikulum SMP dan
SMA tahun 1957 terdapat mata pelajaran
Tata Negara dan Tata Hukum, dan dalam
kurikulum 1946 terdapat mata pelajaran
Pengetahuan Umum yang di dalamnya
memasukan pengetahuan mengenai
pemerintahan (Winataputra, 2012, p. 3).
Secara historis-epistemologi dan
historis- pedagogis menurut Dept. P&K
(1962) Pendidikan Kewarganegaraan

3
program kurikuler dimulai dengan Tahun 1945.
diintroduksikannya mata pelajaran Sedangkan di dalam kurikulum SMA
Civics dalam Kurikulum SMA tahun terdapat mata pelajaran Kewargaan Negara
1962 yang berisikan materi tentang
pemerintahan Indonesia berdasarkan
Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945
(Winataputra, 2012, p. 3). Selanjutnya
Somantri (1969, p. 7)menjelaskan pada
saat itu mata pelajaran Civics atau
Kewarganegaraan pada dasarnya
berisikan pengalaman belajar yang
digali dan dipilih dari disiplin ilmu
sejarah, geografi, ekonomi, dan politik,
pidato-pidato presiden, deklarasi Hak
Asasi Manusia, dan pengetahuan
tentang Perserikatan Bangsa-Bangsa”.
Dari penjelasan tersebut, dapat
ditarik kesimpulan mengenai fokus
kajian pada kurikulum pendidikan
moral tahun 1945- 1964 berfokus pada
pembahasan mengenai pengetahuan
umum yang di dalamnya digali dan
dipilih dari mata pelajaran sejarah,
geografi, ekonomi, dan politik yang
berkaitan dengan pelajaran Tata Negara
dan Tata Hukum.
Pada tahun 1968 sampai 1969
penggunaan istilah Civics dan
Pendidikan Kewargaan Negara
digunakan secara bertukar-pakai
(interchangeably). Misalnya dalam
kurikulum SD 1968 digunakan istilah
Pendidikan Kewargaan Negara yang
dipakai sebagai nama mata pelajaran,
yang di dalamnya tercakup sejarah
Indonesia, geografi Indonesia, dan
“civics” (diterjemahkan sebagai
pengetahuan kewargaan negara). Di
dalam kurikulum SMP 1968 digunakan
istilah Pendidikan Kewargaan Negara
yang berisikan sejarah Indonesia dan
Konstitusi termasuk Undang- Undang
Dasar Negara Republik Indonesia
yang berisikan materi, terutama yang berisikan materi Pancasila sebagaimana
berkenaan dengan Undang-Undang Dasar diuraikan dalam Pedoman Penghayatan dan
Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pengamalan Pancasila atau P4. Perubahan ini
Sementara itu di dalam Kurikulum SPG sejalan dengan misi pendidikan yang
1969 mata pelajaran Pendidikan Kewargaan diamanatkan oleh Tap. MPR II/MPR/1973
Negara isinya terutama berkenaan dengan tentang Pedoman Penghayatan dan
sejarah Indonesia, Konstitusi, pengetahuan Pengamalan Pancasila. Selanjutnya mata
kemasyarakatan dan Hak Asasi Manusia pelajaran Pendidikan Moral Pancasila ini
(Winataputra, 2012, p. 3). merupakan mata pelajaran wajib untuk SD,
Pada masa Kurikulum 1973, kurikulum SMP, SMA, SPG dan Sekolah Kejuruan.
Civic Education (Pendidikan Kewargaan Ruang lingkup materi pembahasan secara
Negara) di dalam Kurikulum Proyek Perintis keseluruhan mata pelajaran ini diantaranya
Sekolah Pembangunan digunakan beberapa adalah civics, sejarah kebangsaan, kejadian
istilah, yakni Pendidikan Kewargaan Negara, setelah Indonesia merdeka, UUD 1945,
Studi Sosial, “Civics” dan Hukum. Untuk masing-masing sila Pancasila, pesan
sekolah dasar 8 tahun pada Proyek Perintis pentingnya pembangunan (seperti rencana
Sekolah Pembangunan digunakan istilah pembangunan lima tahun dan Garis Besar
Pendidikan Kewargaan Negara yang Haluan Negara) bagi bangsa Indonesia,
merupakan mata pelajaran Ilmu Pengetahuan doktrin kenegaraan yang spesifik, membahas
Sosial terpadu atau identik dengan integrated persoalan moral dan sebagainya, visi misinya
social studies di Amerika. Di sini istilah berorientasi pada value inculcation dengan
Pendidikan Kewargaan Negara kelihatannya muatan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945
diartikan sama dengan Pendidikan Ilmu (Santoso et al., 2015, pp. 89–90).
Pengetahuan Sosial. Di sekolah menengah Perkembangan Kurikulum pada tahun
pertama 4 tahun digunakan istilah Studi 1984 membuat Pemerintah memberlakukan
Sosial sebagai pengajaran Ilmu Pengetahuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989
Sosial yang terpadu untuk semua kelas dan tentang Sistem Pendidikan Nasional yang
pengajaran IPS yang terpisah-pisah dalam menggariskan adanya Pendidikan Pancasila
bentuk pengajaran geografi, sejarah, dan dan Pendidikan Kewarganegaraan sebagai
ekonomi sebagai program major pada bahan kajian wajib kurikulum semua jalur,
jurusan Ilmu Pengetahuan Sosial. Selain itu jenis dan jenjang pendidikan (Pasal 39) pada
juga terdapat mata pelajaran Pendidikan mata pelajaran Pendidikan Moral Pancasila,
Kewargaan Negara sebagai mata pelajaran Kurikulum Pendidikan Dasar dan Sekolah
inti yang harus ditempuh oleh semua siswa. Menengah 1994 mengakomodasikan misi
Sedangkan mata pelajaran Civics dan Hukum baru pendidikan tersebut dengan
diberikan sebagai mata pelajaran major pada memperkenalkan mata pelajaran Pendidikan
jurusan Ilmu Pengetahuan Sosial Pancasila dan Kewarganegaraan atau PPKn
(Winataputra, 2012, p. 4). (Winataputra, 2012, p. 4). Ruang lingkup
Dalam Kurikulum 1975 istilah materi dalam pembahasan mata pelajaran
Pendidikan Kewargaan Negara diubah Pendidikan Moral Pancasila ini diantaranya
menjadi Pendidikan Moral Pancasila atau adalah mengenai Hak Asasi Manusia, asas
yang lebih dikenal dengan sebutan PMP dan makna keadilan, UUD 1945, lembaga-
yang

5
lembaga negara, badan peradilan, terutama digunakan adalah ceramah dan
kemerdekaan Indonesia, kerja sama tanya jawab (Budimansyah, 2010).
internasional, dan kajian terhadap Pancasila Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.
itu sendiri (Santoso et al., 2015, pp. 89–90). 25 Tahun 2000 maka Pemerintah melalui
Berbeda dengan kurikulum sebelumnya, Departemen Pendidikan Nasional melakukan
Kurikulum PPKn 1994 pengorganisasian penyusunan standar nasional untuk seluruh
materi dilakukan bukan atas dasar rumusan mata pelajaran yang ada di Indonesia,
butir-butir nilai Pedoman Penghayatan dan adapun komponen-komponen yang disusun
Pengamalan Pancasila (P4), tetapi atas dasar oleh pemerintah tersebut adalah (1) standar
konsep nilai yang diambil dari inti P4 dan kompetensi, (2) kompetensi dasar, (3) materi
sumber resmi lainnya yang ditata dengan pokok, dan (4) indikator pencapaian. Dengan
menggunakan pendekatan spiral meluas atau dikeluarkannya Peraturan Pemerintah
spiral of concept development (Winataputra, tersebut, maka terjadi pergantian nama dan
2012, p. 4) . Pendekatan ini kurikulum juga terhadap mata pelajaran yang
mengartikulasikan sila-sila Pancasila dengan semula Pendidikan Pancasila dan
jabaran nilainya untuk setiap jenjang Kewarganegaraan (PPKn) menjadi
pendidikan dan kelas serta catur wulan dalam Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) dengan
setiap kelas. Kurikulum Berbasis Kompetensi atau yang
Sehingga materi pembahasan dalam lebih dikenal dengan sebutan KBK pada
PPKn ini memiliki ruang lingkup pertama, tahun 2004. Materi pembahasan dalam mata
nilai, moral dan norma serta perilaku yang pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan ini
diharapkan terwujud dalam kehidupan memiliki ruang lingkup mengenai persatuan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara bangsa dan negara, Nilai dan norma (agama,
sebagaimana dimaksud dalam P4. Kedua, kesusilaan, kesopanan dan hukum), Hak
Kehidupan ideologi politik ekonomi, sosial, Asasi Manusia, Kebutuhan hidup warga
budaya, pertahanan, dan keamanan serta negara, Kekuasaan dan politik, masyarakat
perkembangan ilmu pengetahuan dan demokratis, Pancasila dan konstitusi negara,
teknologi dalam wadah kesatuan negara globalisasi; namun materi ini mengusung
kesatuan Republik Indonesia yang misi pendidikan nilai dan moral (Santoso et
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 al., 2015)
(Santoso et al., 2015, pp. 89–90). Proses pengembangan Kurikulum
Hal ini dikarenakan dalam kurikulum Berbasis Kompetensi ini menggunakan
1994 untuk PPKn diartikan sebagai mata asumsi bahwa siswa yang akan belajar telah
pelajaran yang digunakan sebagai wahana memiliki pengetahuan dan keterampilan awal
untuk mengembangkan dan melestarikan yang dibutuhkan untuk menguasai
nilai luhur dan moral yang berakar pada kompetensi tertentu. Oleh karenanya
budaya bangsa Indonesia. Kurikulum 1994 pengembangan kurikulum 2004
lebih mengarahkan peserta didik untuk memperhatikan prinsip-prinsip berikut; (1)
menguasai materi pengetahuan. Materi berorientasi pada pencapaian hasil dan
pengetahuan diberikan pada peserta didik dampaknya (outcome oriented), (2) berbasis
sesuai dengan tujuan-tujuan yang telah pada Standard Kompetensi dan Kompetensi
ditetapkan sebelumnya. Metode belajar di Dasar, (3) Bertolak dari Kompetensi
kelas yang Lulusan,
(4) Memperhatikan prinsip pengembangan namun dalam pelaksanaannya didasarkan
kurikulum yang terdiferensiasi, (5) pada Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun
mengembangkan aspek belajar secara utuh 2013 tentang Perubahan atas Peraturan
dan menyeluruh (holistik), (6) menerapkan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
prinsip ketuntasan belajar (mastery learning) Standar Nasional Pendidikan. Perubahan
(Budimansyah & Suryadi, 2008, p. 14) kurikulum tersebut berdampak pula terhadap
Pada kurikulum tahun 2006 ini mata mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan
pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia, yang semula menggunakan
(PKn) memiliki tujuan agar peserta didik istilah Pendidikan Kewarganegaraan atau
memiliki kemampuan; (1) berpikir kritis, yang lebih dikenal dengan sebutan PKn
rasional dan kreatif dalam menanggapi isu berubah kembali menjadi Pendidikan
kewarganegaraan, (2) berpartisipasi secara Pancasila dan Kewarganegaraan atau yang
aktif dan bertanggungjawab, bertindak secara lebih dikenal dengan sebutan PPKn.
cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, Berdasarkan hasil penelitian yang
berbangsa, dan bernegara, serta anti korupsi, dilakukan oleh Setiawati (2016, p. 70) bahwa
(3) berkembang secara positif dan perubahan nomenklatur didasarkan pada
demokratis untuk membentuk diri sejumlah masukan penyempurnaan
berdasarkan karakter- karakter masyarakat pembelajaran PKn menjadi PPKn yang
Indonesia agar dapat hidup bersama-sama mengemuka dalam lima tahun terakhir,
dengan bangsa lain, (4) Berinteraksi dengan antara lain: (1) secara substansial, PKn terasa
bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia lebih dominan bermuatan ketatanegaraan
secara langsung atau tidak langsung dengan sehingga muatan nilai dan moral Pancasila
memanfaatkan teknologi informasi dan kurang mendapat penekanan yang
komunikasi (Budimansyah, 2010, pp. 121– proporsional; (2) secara metodologi, ada
122). Kurikulum 2013 merupakan kurikulum kecenderungan pembelajaran yang
terbaru yang digunakan dalam sistem mengutamakan pengembangan ranah sikap
pendidikan di Indonesia saat ini. Kurikulum (afektif), ranah pengetahuan (kognitif),
2013 memiliki perbedaan dengan kurikulum sedangkan ranah keterampilan
sebelumnya, yakni Kurikulum Berbasis (psikomotorik) belum dikembangkan secara
Kompetensi (KBK) dan Kurikulum Tingkat optimal dan utuh (koheren). Dengan ruang
Satuan Pendidikan (KTSP) yang sudah lingkup materi pembahasan mengenai
penulis jelaskan secara singkat di atas. Pancasila, sebagai dasar negara, ideologi,
Perubahan konsep dalam sistem Kurikulum dan pandangan hidup bangsa, UUD 1945
2013 ini terdapat pada perubahan Standar sebagai hukum dasar tertulis yang menjadi
Kompetensi Kelulusan (SKL), perubahan landasan konstitusional kehidupan
struktur kurikulum, pencapaian kompetensi bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,
siswa yang disesuaikan dengan kebutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia,
Abad ke-21, serta perubahan pembelajaran sebagai kesepakatan final bentuk Negara
yang menggunakan pendekatan saintifik. Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika,
Secara yuridis formal Kurikulum 2013 sebagai wujud filosofi kesatuan di balik
berpijak pada Undang-Undang Sistem keberagaman kehidupan bermasyarakat,
Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003, berbangsa, dan bernegara (Santoso et al.,
2015).
7
Dalam masyarakat multikultural, masyarakat majemuk bagi bangsa Indonesia
dibutuhkan adanya sebuah pendidikan yang khususnya generasi muda. Dengan
mampu mengajarkan kepada siswa akan diberikannya pendidikan multikultural
pentingnya nilai-nilai multikultural. Hal ini diharapkan adanya kelenturan mental bangsa
dipandang penting karena dalam masyarakat dalam menghadapi konflik-konflik yang
multikultural potensinya terjadinya konflik berbau suku antar golongan ras dan agama
dan gesekan diantara masyarakatnya sangat (SARA), sehingga persatuan bangsa tidak
besar. Sihingga dibutuhkan sebuah usaha mudah retak dan terjadi disintegrasi bangsa.
kebudayaan berupa pendidikan yang dapat Keharusan untuk mewujudkan masyarakat
menumbuhkan spirit keberagaman, serta Indonedia yang mengerti dan memahami
menumbuhkan motivasi hidup bangsanya keberagaman ini tidak dapat dilepaskan dari
yang hidua dalam keberagaman dan kebutuhan dari warga negara itu sendiri baik
pluralitas. Pendidikan Kewarganegaraan secara individu mauun sebagai bagian dari
sebagai pendidikan multikultur adalah masyarakat.
sebuah strategi pendidikan yang Pendidikan Kewarganegaraan atau
diaplikasikan dalam proses pembelajaran dalam kurikulum 2013 berubah kembali
dengan cara menggunakan perbedaan menjadi Pendidikan Pancasila dan
kultural yang terdapat pada diri siswa, Kewarganegaraan berperan sebagai
seperti perbedaan etnis, perbedaan agama, Pendidikan multikultural dalam Undang-
perbedaan bahasa, perbedaan jenis kelamin, Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
perbedaan kelas, ras, agar proses Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas),
pembelajaran menjadi efektif dan sesuai Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
dengan tujuan pmbelajaran. Pelaksanaannya merupakan nama mata pelajaran wajib untuk
melalui penerapan model dan pendekatan kurikulum pendidikan dasar dan menengah
pembelajaran yang mampu membawa siswa dan mata kuliah wajib untuk kurikulum
memiliki pengalaman belajar khususnya pendidikan tinggi (Pasal 37). Pada Pasal 37
pengalaman untuk menerapkan nilai-nilai bagian Penjelasan dari Undang- Undang
multikultural di luar proses pembelajaran. Nomor 20 Tahun 2003 Pendidikan
Pendidikan multikultural sangat penting kewarganegaraan dimaksudkan untuk
khususnya dalam pengajaran Pendidikan membentuk peserta didik menjadi manusia
Pancasila dan Kewarganegaraan. Karena yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta
dalam pembelajaran Pendidikan Pancasila tanah air. Dengan adanya ketentuan Undang-
dan Kewarganegaraan siswa diajarkan Undang Nomor 20 Tahun 2003 tersebut,
bagaimana menjadi manusia Indonesia yang maka kedudukan pendidikan
pancasilais, yang mampu menempatkan diri kewarganegaraan sebagai basis
sebagai seorang individu yang mengerti pengembangan masyarakat multikultural
memahami keberagaman dan pluralitas di dalam sistem pendidikan di Indonesia
Indonesia, dan Pendidikan multikultural semakin jelas dan mantap. Penelitian ini
sebagai jawaban adalah proses bagaimana didasarkan pada teori bahwa PKn merupakan
penanaman cara hidup untuk menghormati salah satu ujung tombak dari pendidikan
secara tulus, dan toleran dalam keberagaman multikultural dalam rangka pembentukan
budaya yang hidup di tengah-tengah karakter warga negara multikultural yang
menghargai identitas budaya masyarakat
yang plural secara demokratis, dan keyakinan akan nilai-nilai ajaran keagaman,
membentuk mosaik yang indah (cultural gender, dan perbedaan usia.
pluralism: mozaik analogy) dalam satu Multikulturalisme tidah hanya
semboyan Bhinneka Tunggal Ika (Garcia, memperjuangkan kesetraan kesukubangsaan
1982, pp. 37–42). dari sebuah kelompok masyarakat, gender,
Multikulturalisme merupakan istilah ras, dan usia saja, tetapi lebih dari itu
yang digunakan untuk menjelaskan tentang multikulturalisme adalah sebuah perjuangan
pandangan seseorang tentang keragaman bagi mereka yang tersisihkan oleh sebuah
kehidupan di dunia, ataupun kebijakan sistem yang besar yang lebih mengutamakan
kebudayaan yang menekankan tentang homogenitas dari suatu kelompok
penerimaan terhadap adanya keragaman, dan masyarakat yang ada. Selain itu,
berbagai macam budaya (multikultural) yang multikulturalisme juga dapat dipakai secara
ada dalam kehidupan masyarakat deskriptif untuk menyebut sebuah tatanan
menyangkut nilai-nilai, sistem, budaya, masyarakat yang memiliki keanekaragaman
kebiasaan, dan politik yang mereka percayai. budaya di dalamnya.
Munculnya Pendidikan multikultural Kesadaran tentang pentingnya
(multicultural education) merupakan mempelajari dan menghayati
merupakan respon adanya kenyataan bahwa multikulturalisme sudah muncul sejak negara
Indonesia mempunyai berbagai keragaman di Republik Indonesia terbentuk dan digunakan
dalam masyarakatnya. Untuk menghadapi oleh pendiri bangsa Indonesia. Hal ini
tuntutan akan perubahan zaman yang sangat dikemukakan oleh Suparlan (Sanaky, 2005,
cepat akan multikulrutalisme maka yang p. 1) bahwa multikulturalisme sudah
dilakukan ialah menyiapkan generasi penerus digunakan untuk mendesain kebudayaan
bangsa Indonesia agar di masa yang akan bangsa Indonesia. Tetapi, bagi bangsa
datang mampu menjadi bangsa yang mapan Indonesia masa kini konsep
dalam hal menyikapi multikulrutalisme yang multikulturalisme menjadi sebuah konsep
ada di Indonesia. Karena bangsa Indonesia baru dan asing. Kesadaran terhadap konsep
tidak segera menyikapi hal itu, maka bukan multikulturalisme yang dibentuk oleh
tidak mungkin masalah-masalah yang timbul pendidiri bangsa semenjak zaman pra
sebagai dampak keberagaman di Indonesia kemerdekaan hilang bagaikan ditelan bumi
akan semakin muluas, konflik SARA yang ketika masa Orde Baru. Kesadaran tersebut
pernah melanda Indonesia tidak menutup dipendam atas nama persatuan dan stabilitas
kemungkinan akan terulang kembali. negara yang kemudian muncul
Multikulturalisme merupakan sebuah paham mono- kulturalisme
ajaran akan pentingnya menghargai yang menjadi tekanan utama dan akhirnya
perbedaan dan kesederajatan. Perbedaan semuanya memaksakan pola
individu maupun perbedaan kelompok dilihat ”penyeragaman” berbagai aspek, sistem
sebagai sebuah kekayaan dari perbedaan sosial, politik dan budaya, sehingga sampai
kebudayaan yang ada. Di dalam perbedaan saat ini wawasan multikulturalisme bangsa
terdapat kesederajatan, kesederajatan Indonesia masih sangat rendah.
menekankan terutama pada sisi perbedaan- Pengembangan kompetensi bagi warga
perbedaan askriptif, seperti perbedaan suku negara yang bercirikan multikultural mutlak
bangsa dan kebudayaan yang terdapat dilakukan bahkan telah menjadi bagian tak
didalamnya, ciri-ciri fisik dari setiap terpisahkan dalam upaya pengembangan
individu, warga negara multikultural. Kompetensi
9
kewarganegaraan multikultural adalah Selanjutnya untuk memperdalam
seperangkat pengetahuan, nilai, dan sikap, pemahaman siswa guru harus mampu
serta keterampilan siswa sebagai warga membawa siswa untuk bisa menghargai
negara yang mendukung upaya terwujudnya kompleksitas atau keberagaman dari
warga negara multikultural yang partisipatif kebenaran penafsiran yang tidak mampu
dan bertanggung jawab dalam kehidupan disederhanakan. Untuk itu Pendidikan
bermasyarakat, berbangsa, serta bernegara. Kewarganegaraan seudah sepantasnya
Kompetensi kewarganegaraan menjadi salah satu mata pelajaran yang
multikultural yang dimaksudkan mampu mengemban tugas tersebut sebagai
sebagaimana dikemukakan Branson & mata pelajaran yang di dalamnya trdapat
Quigley (1998) yaitu: 1) Civic muatan ataupun konten multikulturalisme,
knowledge (pengetahuan kewarganegaraan), karena Pendidikan Kewarganegaraan
berkenaan dengan konten atau apa yang khususnya di Indonesia mengajarkan
seharusnya diketahui oleh setiap warga bagaimana seorang warga negara untuk
negara; 2) Civic skill (kecakapan mampu menjadi individu yang memiliki
kewarganegaraan), adalah kemampuan kecerdasan dan berkarater baik sesuai
intelektual dan partisipatif setiap warga dengan nilai-nilai pancasila.
negara; dan 3) Civic disposition (watak Simpulan
kewarganegaraan) yang mengisyaratkan Pertama, PPKn di Indonesia memiliki
pada karakter yang terdapat di dalam diri makna filosofis dalam mempersiapkan warga
warga negara yang mendukung bagi negara yang beradap dan bijaksana, hal ini
pemeliharaan dan pengembangan demokrasi dikarenakan dalam kurikulum PPKn dalam
konstitusional Branson (1998, p. 16). Ketiga perkembangannya sendiri memiliki makna
kompetensi tersebut diolah menjadi sebuah filosofis pelbagai penentu watak
formula yang dimiliki setiap siswa agar warganegara yang taat hukum yang
mampu menjadi warga negara yang cerdas seimbang antara hak dan kewajiban, sebagai
dan baik, khususnya menjadi warganegara pembentuk nilai, moral dan akhlak bangsa
yang mengerti, memahami, serta mampu dalam mempersiapkan mental multikultural
melaksanakan apayang seharusnya dilakukan warga negara.
oleh seorang warga negara Kedua, perkembangan kurikulum PPKn
multikulturalisme, dan PPKn menjadi ujung di Indonesia berkembang secara dinamis
tombak bagi siswa untuk mampu disesuaikan dengan kebutuhan serta visi-misi
mempelajari multikulturalisme di Indonesia. dari pemerintah yang mempengaruhi dalam
Salah satu tujuan sentral pendidikan pembentukan kebijakan kurikulum
adalah menpersiapkan peserta didik untuk pendidikan di Indonesia. Tetapi dalam
dapat terlibat baik langsung maupun tidak pelaksanaannya terdapat kekuatan yang
langsung dalam tema-tema dialog yang menjadi fondasi dalam pelaksanaan mata
berkaitan dengan nilai, adat, kebiasaan, pelajaran Pendidikan Pancasila dan
sosialisasi, enkulturasi, kolonialisme, praktik Kewarganegaraan, yaitu Pancasila, Undang-
hak asasi, kedudukan perempuan, keluarga, Undang Dasar Negara Republik Indonesia
revolusi industri, kelas sosial, perang Tahun 1945, politik, hukum, nilai, moral,
saudara, keragaman etnis, dan tema lainnya kearifan lokal, dan kebhinekaan dalam
yang berkaitan dengan kehidupan warga berkebudayaan.
negara sebagai individu maupun sebagai Daftar Pustaka
masyarakat. Branson, M. S., & Quigley, C. N. (1998). The
role of civic education. Washinton DC. polda-sumatera-utara
Budimansyah, D. (2010). Penguatan
pendidikan kewarganegaraan untuk
membangun karakter bangsa. Bandung:
Widya Aksara Press.
Budimansyah, D., & Suryadi, K. (2008).
PKN dan masyarakat multikultural.
Bandung: Program Studi
Pendidikan
Kewarganegaraan Sekolah Pascasarjana
Universitas Pendidikan Indonesia.
Departemen Pertahanan. (2008). Buku putih
pertahanan Indonesia. Jakarta:
Departemen Petahanan Republik
Indonesia. https://doi.org/075-12-015-1
Garcia, R. L. (1982). Teaching in a
pluralistic society: concepts, models.
Michigan: Harper & Row.
Kementerian Pertahanan. (2015). Buku putih
pertahanan Indonesia (3rd ed.). Jakarta:
Kementerian Pertahanan Republik
Indonesia.
Madjid, A. (2014). Implementasi kurikulum
2013 kajian teoritis dan praktis.
Bandung: Interes Media.
Miles, M. B., & Huberman, A. M. (1992).
Analisis data kualitatif: buku sumber
tentang metode-metode baru. Jakarta:
Universitas Indonesia Press.
Sanaky, H. (2005). Sakral (sacred) dan
profan: studi pemikiran Emile
Durkheim tentang sosiologi agama.
Yogyakarta.
Santoso, G., Al Muchtar, S., & Abdulkarim,
A. (2015). Analysis SWOT Civic
Education curriculum for senior high
school year 1975-2013. CIVICUS:
JURNAL PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN, 19(1).
Setiawati, W. (2016). Implementasi penilaian
keterampilan kewarganegaraan
berdasarkan Kurikulum 2013.
CIVICUS: JURNAL PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN, 20(2), 69–79.
Somantri, N. (1969). Pelajaran kewargaan
negara di sekolah. Bandung: IKIP
Bandung.
Tempo. (2016). Kerusuhan di Tanjung Balai,
ini versi Polda Sumatera Utara.
Retrieved from
https://nasional.tempo.co/read/791902/k
erusuhan-di-tanjung-balai-ini-versi-
11
Winataputra, U. S. (2012). Pendidikan
kewarganegaraan dalam perspektif
pendidikan untuk mencerdaskan
kehidupan bangsa: gagasan,
instrumentasi, dan praksis. Bandung:
Widya Aksara Press.

You might also like