Program BK 25
Program BK 25
TRACER STUDY
1. RASIONAL
           Program bimbingan dan konseling merupakan bagian yang terpadu dari keseluruhan
    program pendidikan di sekolah. Oleh karena itu, upaya konselor maupun berbagai aspek
    yang terlingkup dalam program merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari seluruh
    kegiatan yang di arahkan kepada pencapaian tujuan pendidikan di lembaga yang
    bersangkutan.
           Sebagai bagian yang terpadu, program Bimbingan Konseling diarahkan kepada
    upaya yang memfasilitasi siswa untuk mengenal dan menerima dirinya sendiri serta
    lingkungannya secara positif dan dinamis, dam mampu mengambil keputusan yang
    bertanggung jawab, mengembangkan serta mewujudkan diri secara efektif dan produktif,
    sesuai dengan peranan yang dinginkan di masa depan, serta menyangkut upaya
    memfasilitasi peserta didik agar mampu mengembangkan potensi dirinya atau mencapai
    tugas tugas perkembangan.
           Peserta didik sebagai individu sedang berada dalam proses berkembang, yaitu
    berkembang kearah kematangan atau kemandirian. Untuk mencapai kematangan tersebut,
    peserta didik memerlukan bimbingan karena mereka masih kurang memiliki pemahaman
    atau wawasan tentang dirinya dan lingkungannya juga pengalaman dalm menentukan arah
    kehidupannya. Disamping itu, terdapat suatu keniscayaan bahwa proses prekembangan
    individu tidak selalu berlangsung secara mulus atau steril dari masalah. Dengan kata lain
    proses perkembangan itu tidak selalu berjalan dalam alur linier, lurus, atau searah dengan
    potensi, harapan dan nilai nilai yang di anut. Utuk itulah perlu disusun suatu program
    Bimbingan dan Konseling yang dirancang secara baik agar mampu memfasilitasi individu
    kearah kematangan dan kemandirian yang meliputu aspek pribadi, sosial, belajar, dan karir.
           Program Bimbingan dan Konseling merupakan isi dari keseluruhan organisasi
    Bimbingan dan konseling SMPN 25 Poleang Barat.
  2. Misi : Bimbingan dan Konseling di sekolah memberikan pelayanan bantuan agar peserta
    didik bertindak efektif dalam kehidupan sehari-hari dan mandiri serta berkembang secara
                                                                                             2
  optimal melalui dimilikinya berbagai kompetensi berkenaan dengan pengembangan diri,
  pemahaman lingkungan, pengambilan keputusan dan pengarahan diri, merencanakan masa
  depan, berbudi pekerti luhur serta beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  Untuk itu perlu diupayakan :
       a.    Membantu peserta didik (siswa asuh) dalam memahami proses perkembangan diri
             sendiri dan mengoptimalkan perkembangan tersebut.
       b. Membantu memahami potensi peserta didik (siswa asuh) yang selayaknya di
             kembangkan secara optimal.
       c.    Membantu meahami kekuatan dan kelemahan peserta didik dan upaya upaya
             penaggulangannya.
       d. Membantu memahami lingkungan peserta didik, memelihara dan memanfaatkannya
             untuk pengembangan diri dan kehidupan bersama di SMPN 25 Poleang Barat.
       e.    Membantu peserta didik dalam mengambil keputusan untuk pengembangan diri dan
             berkehidupan social.
       f.    Membantu peserta didik dalam memahami tuntutan kehidupan dan pengembangan
             diri sendiri serta tuntutan kehidupan sosial, budaya kemasyarakatan yang maju dan
             modern, serta melakukan upaya memenuhi tuntutan tersebut.
       g. Membantu peserta didik dalam mengantisipasi dan memahami terjadinya masalah
             pada diri sendiri serta melakuakn upaya menghindari dan mengentaskannya.
       h. Membantu peserta didik dalam mengarahkan diri untuk berkehidupan manusia
             dewasa yang cerdas dan bahagia dengan mengemban tugas berkehidupan keluarga,
             bekerja, bermasyarakat, beragama dan bernegara.
3. TUJUAN
  1.        Tujuan umum Bimbingan dan Konseling ialah memandirikan peserta didik dan
            mengembangkan potensi mereka secara optimal.
  2.        Tujuan umum tersebut dijabarkan ke dalam tujuan yang mengarah kepada keefektifan
            hidup sehari-hari dengan memperhatikan potensi peserta didik.
  3.        Lebih khusus lagi, tujuan-tujuan tersebut pada point a dan b dapat dirumuskan dalam
            bentuk kompetensi.
  4.        Tujuan diarahkan untuk pengembangan individu sehingga akhirnya ia mampu secara
            mandiri membimbing dirinya sendiri,
  5.        Keputusan yang diambil oleh peserta didik hendaknya atas kemauan diri sendiri.
                                                                                             3
4. LANDASAN
1. Dasar Legal Pelayanan Bimbingan dan Konseling di Sekolah yang terdiri dari :
   Undang-undang No 2/1989 : Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 1 Ayat 1 : Pendidikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan
bimbingan, pengajaran dan/atau latihan bagi peranannya di masa yang akan datang.
Ayat 2 : Tenaga pendidikan adalah anggota masyarakat yang bertugas membimbing, mengajar
dan/atau melatih peseta didik.
   Peraturan Pemerintah
PP No 29/1990 tentang Pendidikan Menengah Bab X :
Pasal 27 Ayat 1 : Bimbingan merupakan bantuan yang diberikan kepada siswa dalam rangka
upaya menemukan pribadi, mengenal lingkungan dan merencanakan masa depan.
Ayat 2 : Bimbingan diberikan oleh Guru Pembimbing
   SK Menpan No 84/1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya Pasal 3 :
    Tugas pokok guru Pembimbing adalah :
Menyusun program bimbingan, melaksanakan program bimbingan, evaluasi pelaksanaan
bimbingan, analisi hasil pelaksanaan bimbingan dan tindak lanjut dalam program bimbingan
terhadap peserta didik yang menjadi tanggung jawabnya.
   SK Mendikbud No 025/O/1995 tentang Petunjuk Teknis Ketentuan Pelaksanaan Jabatan
    Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
     1. Panduan Pelayanan Bimbingan dan Konseling (KBK), Pusat Kurikulum Balitbang
     2. Depdiknas, tahun 2004
     3. Undang-undang No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
     4. Peraturan Pemerintah No 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
     5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI No 22 tahun 2006 tentang Standar Isi untuk
        Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah khususnya yang berkaitan dengan
        BimbinganKonseling yaitu Pengembangan Diri.
     6. Panduan Pengembangan Diri melalui Pelayanan Konseling. Pusat Pengembangan dan
     7. Pemberdayaan Pendidik dan tenaga Kependidikan Pendidikan Jasmani dan Bimbingan
        Konseling, tahun 2008.
     8. Rambu-rambu Penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling dalam jalur Pendidikan
        Formal, Dirjen PMPTK Depdiknas, tahun 2007
     9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia nomor 27 tahun 2008
        tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor
                                                                                            4
11. Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2008 tentang Guru.
12. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
13. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia nomor 39 tahun 2009
tentang beban kerja guru dan pengawas satuan pendidikan
14. SK Kepala SMPN 25 Poleang Barat tentang pembagian tugas Guru BK dan jumlah
siswa asuh tahun pelajaran 2021/2022
                                                                                     5
                                            BAB II
              PELAKSANAAN PROGRAM BIMBINGAN DAN KONSELING
  1. Komponen Program
        Sistem layanan bimbingan dan konseling merujuk pada saling hubungan fungsional
 antara komponen layanan esensial bimbingan dan konseling dalam upaya membantu siswa
 mencapai kompetensi perkembangan akademik, sosial-pribadi dan karir secara optimal. Layanan
 bimbingan dan konseling di sekolah diklasifikasikan ke dalam empat komponen layanan, yaitu:
 (1) layanan dasar bimbingan; (2) layanan responsif, (3) layanan perencanaan indiviual, dan (4)
 layanan dukungan sistem.
                                                      Bimbingan Klasikal
                                                     Bimbingan
                               LAYANAN                BimbinganKlasikal
                                                                Kelas Besar
                                                     Bimbingan
                                                      BimbinganKelas
                              LAYANAN                                Besar
                                DASAR                           Kelompok
                               DASAR                 Bimbingan Kelompok
                                                      KonselingIndividual
                                                                 Individual
                                                     Konseling
                                                      Konseling  Kelompok
                                                     Konseling Kelompok
                                                      Konsultasi
                                                     Konsultasi
                                                      KonferensiKasus
                                                                  Kasus
                                                     Konferensi
KOMPONEN                        LAYANAN               Kunjunganrumah
                                                                  rumah
 KOMPONEN                      LAYANAN               Kunjungan
PROGRAM                        RESPONSIF              Referal
 PROGRAM                      RESPONSIF              Referal
   BK                                                 Alihtangan
                                                           tanganKasus
                                                                   Kasus
    BK                                               Alih
                                                      Advokasi
                                                     Advokasi
                                                                                             6
layanan dasar ini secara terencana, teratur dan sistematis, guidance for all. Oleh karena itu
layanan ini sering disebut pula sebagai layanan kurikulum.
       Layanan dasar bertujuan untuk membantu semua siswa mengembangkan kesadaran akan
perkembangan diri, pengembangan keterampilan dan aplikasi keterampilan yang dibutuhkan di
dalam kehidupan sehari-hari. Para siswa diharapkan mencapai tugas perkembangan secara
normal, memiliki mental yang sehat, dan memperoleh berbagai keterampilan hidup (life skills)
yang diperlukan sesuai dengan          fase perkembangannya. Dengan kata lain layanan ini
memfasilitasi para siswa dalam upaya mencapai tugas-tugas perkembangannya secara efektif dan
sehat. Secara rinci tujuan layanan ini dapat dirumuskan sebagai upaya untuk membantu siswa
agar (1) memiliki kesadaran (pemahaman) tentang diri dan lingkungannya (pendidikan,
pekerjaan, sosial budaya dan agama), (2) mampu mengembangkan keterampilan untuk
mengidentifikasi tanggung jawab atau seperangkat tingkah laku yang layak bagi penyesuaian diri
dengan lingkungannya, (3) mampu menangani atau memenuhi kebutuhan dan masalahnya, dan
(4) mampu mengembangkan dirinya dalam rangka mencapai tujuan hidupnya.
1.2. Layanan Responsif
Layanan responsif adalah pemberian bantuan kepada siswa yang memiliki kebutuhan dan
masalah tertentu yang memerlukan pertolongan segera (immediate needs and concerns)). Dalam
hal ini siswa mungkin berinisiatif mendatangi konselor untuk memanfaatkan bantuan profesional
yang diperlukannya dari konselor karena mengalami masalah atau kesulitan tertentu, atau
mungkin konselor memberikan bantuan kepada siswa tertentu karena adanya rujukan dari guru,
orang tua atau     profesional lain. Layanan ini dilaksanakan melalui konseling individual,
konsultasi, konseling krisis, konseling singkat, referal dan tindak lanjut (referal and follow up).
       Jika layanan dasar diberikan kepada semua siswa, tanpa kecuali, maka tujuan layanan
responsif membantu siswa tertentu untuk dapat memenuhi kebutuhannya dan memecahkan
masalah yang dialaminya atau membantu siswa yang mengalami hambatan, kegagalan dalam
mencapai tugas-tugas perkembangannya. Tujuan layanan ini dapat juga dikemukakan sebagai
upaya untuk mengintervensi masalah-masalah atau kepedulian pribadi siswa yang muncul segera
dan dirasakan saat itu, berkenaan dengan masalah sosial-pribadi, karir, dan atau masalah
pengembangan pendidikan.
                                                                                                      7
penempatan, lanjutan studi, pemilihan kursus dan atau latihan-latihan tertentu yang diperlukan,
pemilihan dan perencanaan karir.
Layanan perencanaan individual bertujuan untuk membantu siswa agar (1) memiliki pemahaman
tentang diri dan lingkungannya, (2) mampu merumuskan tujuan, perencanaan, atau pengelolaan
terhadap perkembangan dirinya, baik menyangkut aspek pribadi, sosial, belajar, maupun karir,
dan (3) dapat melakukan kegiatan berdasarkan pemahaman, tujuan, dan rencana yang telah
dirumuskannya.
       Tujuan layanan perencanaan individual ini dapat juga dirumuskan sebagai upaya
memfasilitasi siswa untuk membuat, memonitor, dan mengelola rencana pendidikan, karir, dan
pengembangan sosial-pribadi oleh dirinya sendiri. Isi atau materi perencanaan individual adalah
hal-hal yang menjadi kebutuhan siswa untuk memahami secara khusus tentang perkembangan
dirinya sendiri. Dengan demikian meskipun perencanaan individual ditujukan untuk memandu
seluruh siswa, layanan yang diberikan lebih bersifat individual karena didasarkan atas
perencanaan, tujuan dan keputusan yang ditentukan oleh masing-masing siswa. Melalui layanan
perencanaan individual, siswa dapat :
1) Mempersiapkan diri untuk mengikuti pendidikan lanjutan, merencanakan karir, dan
   mengembangkan kemampuan sosial-pribadi, yang didasarkan atas pengetahuan akan dirinya,
   informasi tentang sekolah, dunia kerja, dan masyarakatnya.
2) Menganalisis kekuatan dan kelemahan dirinya dalam rangka pencapaian tujuannya.
3) Mengukur tingkat pencapaian tujuan dirinya.
4) Mengambil keputusan yang merefleksikan perencanaan dirinya.
                                                                                              8
       Program ini memberikan dukungan kepada guru pembimbing dalam memperlancar
penyelenggaraan layanan di atas. Sedangkan bagi personel pendidik lainnya adalah untuk
memperlancar penyelenggaraan program pendidikan di sekolah. Dukungan sistem ini meliputi
dua aspek, yaitu : (a) pemberian layanan, dan (b) kegiatan manajemen.
      i. Konsultasi/Kolaborasi
            Pemberian layanan ini menyangkut kegiatan guru pembimbing (konselor) yang
     meliputi (1) konsultasi dengan guru-guru, (2) menyelenggarakan program kerjasama
     dengan orang tua atau masyarakat, (3) berpartisipasi dalam merencanakan kegiatan-
     kegiatan sekolah, (4) bekerjasama dengan personel sekolah lainnya dalam rangka
     menciptakan lingkungan sekolah yang kondusif bagi perkembangan siswa, (5) melakukan
     penelitian tentang masalah-masalah yang berkaitan erat dengan bimbingan dan konseling.
      ii. Kegiatan Manajemen
            Kegiatan manajemen ini merupakan berbagai upaya untuk memantapkan,
     memelihara, dan meningkatkan mutu program Bimbingan dan Konseling melalui kegiatan-
     kegiatan (1) pengembangan program, (2) pengembangan staf, (3) pemanfaatan sumber
     daya, dan (4) pengembangan penataan kebijakan.
2. BIDANG BIMBINGAN
Guru Bimbingan Konseling / Konselor memberikan layanan konseling dalam bidang :
a. Pengembangan kehidupan Pribadi (P), meliputi pemahaman diri, mengenali potensi diri,
   bakat, minat pribadi dan pengembangannya serta penyalurannya melalui kegiatan-kegiatan
   yang kreatif dan produktif, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun untuk perannya di masa
   mendatang; menemukan nilai-nilai kehidupan bagi diri sendiri maupun bagi diri dan
   lingkungan; pemantapan sikap dan kebiasaan serta pengembangan wawasan dalam beriman
   dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; pemantapan dalam perencanaan pertumbuhan
   jasmaniah dan rohaniah yang sehat, termasuk perencanaan hidup bersama atau berkeluarga.
b. Pengembangan kehidupan Sosial (S), meliputi penyesuaian diri, berkomunikasi dan
   berinteraksi, baik secara lisan maupun tulisan secara efektif, efisien dan produktif dengan
   teman sebaya, lingkungan sekitar, dan dalam kehidupan bersama, pemantapan kemampuan
   bertingkah laku dan berhubungan sosial dalam hubungan teman sebaya dalam perannya
   sebagai pria atau wanita, warga sekolah (guru dan karyawan), masyarakat di lingkungan
   (tempat tinggal) dan orang tua atau dalam keluarga sebagai upaya memperoleh gambaran dan
   sikap tentang kehidupan mandiri secara emosional, sosial, intelektual dan ekonomi, serta
   pencapaian kematangan dalam sistem etika, nilai kehidupan, moral dan agama.
                                                                                              9
c. Pengembangan kemampuan Belajar (B), meliputi kemampuan menemukan hambatan atau
   kesulitan belajar dan pemantapan sikap kebiasaan disiplin belajar dan keterampilan berlatih,
   yang efektif dan efisien serta produktif dengan berbagai sumber belajar yang diperoleh, baik
   secara mandiri maupun berkelompok, pemantapan kondisi fisik, sosial dan budaya di
   lingkungan sekolah dan/atau alam sekitar serta lingkungan masyarakat untuk pengembangan
   diri.
d. Pengembangan Karir (K),           meliputi pemantapan pemahaman diri berkenaan dengan
   kecenderungan karir yang hendak dipilih dan dikembangkan, pemantapan orientasi dan
   informasi karir terhadap kelanjutan studi ke pendidikan tinggi maupun ke dunia kerja, dan
   pengambilan keputusan karir dalam merencanakan masa depan.
3. JENIS LAYANAN
Jenis layanan yang dapat diberikan oleh Guru Bimbingan dan Konseling adalah :
a. Layanan Orientasi, untuk membantu peserta didik memahami lingkungan yang baru
   (sekolah dengan fasilitas yang ada, guru, karyawan dan teman yang baru dikenal, dan kultur
   sekolah) guna mempermudah dan memperlancar berperannya peserta didik dalam
   penyesuaian diri terhadap lingkungan baru.
b. Layanan Informasi, secara umum dilakukan bersamaan dengan Layanan Orientasi, untuk
   memberikan pemahaman kepada peserta didik dalam menerima dan memahami berbagai
   informasi yang terkait dengan pengembangan pribadi, struktur kurikulum yang hendak
   dipelajari, jadwal pelajaran, peraturan tata tertib sekolah pendidikan tinggi, karir / jabatan,
   kehidupan keluarga, sosial kemasyarakatan, keberagaman, sosial budaya dan lingkungan.
   Layanan Informasi dan Orientasi akan dapat menunjang fungsi pemahaman dan fungsi-fungsi
   Bimbingan dan Konseling lainnya berkaitan dengan permasalahan individu, untuk
   memperlancar dan mempermudah penyesuaian diri terhadap kegiatan belajar mengajar.
c. Layanan Penempatan dan Penyaluran, memungkinkan peserta didik memperoleh
   penempatan dan penyaluran secara tepat sesuai dengan potensi, bakat, minat dan kondisi
   pribadinya, dan membantu perolehan penempatan dan penyaluran di dalam kelas, pilihan
   kelanjutan studi (SMA/SMK). Sekolah menyelenggarakan berbagai kegiatan untuk
   pengembangan bakat dan kreativitas peserta didik sesuai minat dan hobbynya, seperti Palang
   Merah Remaja (PMR), pramuka, seni, olah raga (sepak bola, badminton, tenis meja, basket,
   dan lain-lain), dan sebagainya.
  Layanan penempatan dan penyaluran berkenaan dengan 3 fungsi, yaitu (a)                   fungsi
  pemahaman, terkait dengan dipahaminya potensi dan kondisi diri, (b) fungsi pencegahan,
  karena peserta didik telah memperoleh layanan penempatan dan penyaluran yang
                                                                                               10
  merealisasikan dirinya pada keadaan dan posisi yang tepat sesuai dengan potensi, bakat, minat
  dan kondisi pribadinya sehingga akan terhindar / tercegah permasalahan atau hambatan
  berkaitan dengan pengembangan diri, dan (c) fungsi pengembangan dan pemeliharaan, yaitu
  terpelihara dan berkembangnya potensi, bakat, minat dan kondisi pribadi peserta didik itu
  sendiri.
d. Layanan Penguasaan Konten, yaitu membantu peserta didik menguasai konten tertentu,
   terutama kompetensi. Layanan Penguasaan Konten berkaitan dengan fungsi pemahaman dan
   fungsi pemeliharaan dan pengembangan. Fungsi pemahaman menyangkut berbagai aspek
   konten, persepsi, afeksi, sikap dan tindakan, dan sebagainya atau kebiasaan dalam kaitannya
   dengan kehidupan di sekolah, sebagai peserta didik tugasnya adalah belajar; di dalam
   keluarga ia mengembangkan kebiasaan dalam berhubungan dengan orang lain, saudara,
   teman sebaya dan di masyarakat.         Fungsi pemeliharaan dan pengembangan, yaitu
   menghasilkan terpelihara dan berkembangnya berbagai potensi dalam perkembangan diri
   secara berkelanjutan, mengembangkan kebiasaan yang telah terpelihara dan membangun
   prestasi.
e. Layanan Konseling Individu, yaitu peserta didik memperoleh layanan secara langsung
   bertatap muka dengan Guru Bimbingan Konseling / Konselor. Dengan demikian diupayakan
   terbantu fungsi pengentasan dari permasalahan yang dialami. Konseling individu sebagai
   pendekatan efektif bagi peserta didik, dimana peserta didik bebas mengekspresikan diri,
   pengalaman dan perasaan tanpa beban, sehingga dapat diharapkan adanya perubahan perilaku
   ke arah membangun diri dan lingkungan, dimana peserta didik dapat tumbuh dan berkembang
   secara optimal dan mampu mengambil keputusan secara mandiri.
f. Layanan Konseling Kelompok, yaitu membantu pengembangan pribadi dengan cara setiap
   anggota dapat saling mengungkapkan perasaan secara leluasa yang berorientasi pada
   kenyataan yang dihadapi dan mengembangkan kemampuan berhubungan sosial dalam
   kelompok untuk meningkatkan pemahaman dan penerimaan terhadap nilai-nilai kehidupan
   dan tujuan kehidupan serta belajar dan/atau menghilangkan sikap perilaku tertentu. Layanan
   Konseling Kelompok terkait dengan fungsi pencegahan dan pengentasan, yaitu mengatasi
   permasalahan sejenis melalui dinamika kelompok mewujudkan kegiatan belajar, karir/jabatan
   dan pengambilan keputusan.
g. Layanan Bimbingan Kelompok, memungkinkan sejumlah peserta didik secara bersama
   melalui dinamika kelompok, membahas topik yang dipilih sesuai kebutuhan dalam kelompok.
   Layanan Bimbingan Kelompok terkait dengan fungsi pencegahan, yaitu berperan dalam
   mencegah berkembangnya masalah atau hambatan melalui pemahaman berbagai situasi dan
   kondisi lingkungan, terbinanya hubungan dalam berkomunikasi di antara anggota kelompok
                                                                                            11
     sehingga dapat membantu pengembangan diri pribadi, mengembangkan sikap dan komitmen
     pribadi dan berbagai kemampuan dalam pengambilan keputusan.
h. Layanan Konsultasi, merupakan layanan konseling yang dilaksanakan oleh konselor
     terhadap seorang pelanggan (di sekolah ; orang tua / wali peserta didik). Dalam melaksanakan
     layanan konsultasi ini, Guru Bimbingan Konseling / Konselor bisa bekerja sama dengan
     Guru Mata Pelajaran, Wali Kelas dan instansi terkait (LPTK, psikolog, psikiater) dan
     dilaksanakan di kantor tempat praktik konseling, bagi Guru Bimbingan Konseling yang telah
     berkewenangan membuka praktik di luar sekolah dengan cara mengambil studi profesi
     konselor. Layanan Konsultasi ini terkait dengan fungsi pemahaman, pemeliharaan dan
     pengembangan, yaitu untuk membantu peserta didik dan/atau pihak lain (orang tua / wali
     peserta didik)   memperoleh wawasan, pemahaman dan cara–cara pemecahanan masalah
     maupun hambatan yang ditemui, sesuai kondisi lingkungan di sekolah. Guru Mata Pelajaran
     dan Wali Kelas adalah teman sejawat dan institusi terkait (LPTK, psikolog, psikiater ) adalah
     mitra kerja bagi Guru Bimbingan Konseling / Konselor.
i. Layanan Mediasi, merupakan layanan konseling yang dilaksanakan oleh Guru Bimbingan
     dan Konseling (Konselor) terhadap dua pihak (atau lebih) yang sedang dalam keadaan saling
     tidak menemukan kecocokan sehingga menjadikan kedua pihak (atau lebih) saling
     bertentangan dan jauh dari rasa damai. Layanan Mediasi terkait dengan fungsi pencegahan,
     yaitu Guru Bimbingan dan Konseling (Konselor) berusaha mengantarai atau membangun
     hubungan diantara mereka, dengan tujuan membantu tercapainya hubungan positif dan
     kondusif guna memperbaiki hubungan antar personal.
5. KEGIATAN PENDUKUNG
Terdapat sejumlah kegiatan yang dapat mendukung kelancaran dan keberhasilan layanan,
meliputi :
a.    Aplikasi Instrumentasi, pengumpulan data diri peserta didik dan orang tua / wali peserta
      didik, baik melalui instrumen tes maupun non tes (angket).
b.    Himpunan Data, menghimpun data yang relevan dengan kebutuhan peserta didik, yang
      diselenggarakan secara sistematis, komprehensif, terpadu dan merupakan data terbaru
      (bersifat turn over) serta bersifat rahasia.
c.    Konferensi Kasus, membahas permasalahan peserta didik, yang memerlukan kehadiran
      berbagai pihak (orang tua / wali peserta didik, Guru Mata Pelajaran, Guru Wali Kelas dan
      lain-lain), untuk memperoleh data yang dibutuhkan sesuai dengan permasalahannya.
d.    Kunjungan Rumah, menghimpun perolehan data melalui pertemuan dengan orang tua /
      wali peserta didik dengan latar belakang suasana di kediaman tempat tinggal peserta didik.
                                                                                               12
e.    Alih Tangan Kasus, mengalihtangankan kasus atau permasalahan peserta didik kepada
      pihak lain sesuai keahlian dan kewenangannya (psiekolog, psikiater, pekerja sosial lainnya
      yang relevan dengan permasalahan).
f.    Tampilan Kepustakaan, menyediakan berbagai bahan kepustakaan yang dipergunakan
      peserta didik dalam pengembangan pribadi, kemampuan sosial, kegiatan belajar dan karir /
      jabatan.
6. FUNGSI BIMBINGAN DAN KONSELING
Bimbingan dan Konseling memiliki 5 fungsi, yaitu :
a.    Fungsi Pemahaman, membantu peserta didik memahami diri dan lingkungannya.
b.    Fungsi Pencegahan, membantu peserta didik agar mampu mencegah atau menghindarkan
      diri dari berbagai permasalahan yang dapat menghambat tugas perkembangan dirinya.
c.    Fungsi Pengentasan, membantu peserta didik mengatasi masalah yang dialaminya.
d.    Fungsi Pemeliharaan dan Pengembangan, membantu peserta didik memelihara dan
      menumbuhkembangkan berbagai potensi dan kondisi positif yang dimilikinya.
e.    Fungsi Advokasi, membantu peserta didik memperoleh pembelaan atas hak dan/atau
      kepentingannya yang kurang mendapat perhatian, dan dapat diberikan tanpa batas waktu
      (disesuaikan dengan kebutuhan).
                                                                                             13
8.    PRINSIP DAN AZAS BIMBINGAN DAN KONSELING
Prinsip – Prinsip Bimbingan dan Konseling, berkenaan dengan :
a. Sasaran layanan adalah semua individu (peserta didik dan orang tua / wali peserta didik)
     tanpa memandang usia (SMA), jenis kelamin, suku, agama dan status sosial ekonomi dengan
     memperhatikan tahapan perkembangan individu dan memperhatikan adanya perbedaan
     individu (individual differencies) dalam layanan.
b. Permasalahan yang dialami peserta didik, baik menyangkut pengaruh kondisi mental
     maupun fisik individu terhadap penyesuaian pengaruh lingkungan (di rumah, sekolah dan
     masyarakat sekitar), dan permasalahan yang ditimbulkan oleh karena adanya kesenjangan
     sosial, ekonomi dan budaya.
c. Program pelayanan :
       i.   Bimbingan dan Konseling merupakan bagian integral dari upaya pendidikan dan
            pengembangan individu, sehingga harus diselaraskan dengan program pendidikan dan
            pengembangan diri peserta didik,
      ii.   program pelayanan harus bersifat fleksibel yang disesuaikan dengan kebutuhan peserta
            didik maupun lingkungan,
     iii.   program pelayanan harus disusun dengan memperhatikan adanya tahap perkembangan
            individu.
     iv.    program pelayanan perlu diadakan penilaian hasil layanan.
Azas – azas Bimbingan dan Konseling meliputi :
a.      Kerahasiaan, menuntut dirahasiakannya segenap data dan keterangan tentang peserta didik
        yang menjadi sasaran layanan.
b.      Kesukarelaan, menghendaki adanya kesukaan dan kerelaan peserta didik mengikuti /
        menjalani layanan atau kegiatan yang diperuntukan baginya.          Dalam hal ini Guru
        Bimbingan Konseling /Konselor berkewajiban membina dan mengembangkan kesukarelaan
        tersebut.
c.      Keterbukaan, menghendaki agar peserta didik yang menjadi sasaran layanan bersikap
        terbuka dan tidak berpura-pura, baik di dalam memberikan keterangan tentang dirinya
        sendiri maupun dalam menerima berbagai informasi dan materi dari luar yang berguna bagi
        pengembangan dirinya. Dalam hal ini Guru Bimbingan Konseling / Konselor berkewajiban
        mengembangkan keterbukaan peserta didik.
d.      Kegiatan,       menghendaki agar peserta didik yang menjadi sasaran layanan berpartisipasi
        secara aktif di dalam penyelenggaraan layanan / kegiatan bimbingan. Dalam hal ini Guru
        Bimbingan Konseling / Konselor mendorong peserta didik untuk aktif dalam setiap layanan
        / kegiatan bimbingan dan konseling yang diperuntukan baginya.
                                                                                               14
e.   Kemandirian, menunjuk pada tujuan umum bimbingan konseling, yaitu peserta didik
     sebagai sasaran layanan diharapkan menjadi individu yang mandiri dengan ciri-ciri
     mengenal dan menerima diri sendiri dan lingkungannya, mampu mengambil keputusan,
     mengarahkan serta mewujudkan diri sendiri sebagaimana telah diutarakan terdahulu. Guru
     Bimbingan Konseling / Konselor hendaknya mampu mengarahkan segenap layanan yang
     diselenggarakan bagi perkembangan peserta didik.
f.   Kekinian, menghendaki agar obyek sasaran layanan ialah permasalahan peserta didik
     dalam kondisi “sekarang”. Layanan berkenaan dengan “masa depan atau kondisi masa
     lampaupun” harus dilihat dampak dan/ atau tantangan dengan kondisi yang ada dan apa
     yang dapat diperbuat “sekarang”.
g.   Kedinamisan,     menghendaki agar isi layanan terhadap sasaran layanan yang sama
     hendaknya selalu bergeser maju, tidak monoton dan terus berkembang serta berkelanjutan
     sesuai dengan kebutuhan dan tahap perkembangannya dari waktu ke waktu.
h.   Keterpaduan, menghendaki agar berbagai layanan dan kegiatan              Bimbingan dan
     Konseling, baik yang dilakukan oleh Guru Bimbingan Konseling / Konselor maupun pihak
     lain, saling menunjang, harmonis dan terpadu. Dalam hal ini kerja sama antara Guru
     Bimbingan Konseling / Konselor dan pihak-pihak yang berperan dalam penyelenggaraan
     pelayanan Bimbingan dan Konseling perlu terus dikembangkan.
i.   Kenormatifan, menghendaki agar segenap layanan dan kegiatan Bimbingan dan Konseling
     didasarkan pada (dan tidak boleh bertentangan dengan) nilai dan norma-norma yang ada,
     yaitu norma-norma agama, hukum dan peraturan, adat istiadat, ilmu pengetahuan dan
     kebiasaan yang berlaku. Layanan dan kegiatan Bimbingan dan Konseling harus dapat
     meningkatkan kemampuan peserta didik dalam memahami, menghayati dan mengamalkan
     norma-norma tersebut.
j.   Keahlian, menghendaki agar layanan dan kegiatan Bimbingan dan Konseling
     diselenggarakan atas dasar kaidah-kaidah profesional. Dalam hal ini para pelaksana
     hendaklah tenaga yang benar-benar ahli dalam bidang Bimbingan dan Konseling.
     Keprofesionalan Guru Bimbingan Konseling / Konselor harus terwujud, baik dalam
     penyelenggaraan jenis-jenis layanan dan kegiatan Bimbingan dan Konseling maupun dalam
     penegakan kode etik Bimbingan dan Konseling.
k.   Alih tangan, menghendaki agar pihak-pihak yang tidak mampu menyelenggarakan layanan
     Bimbingan dan Konseling secara cepat dan tuntas terhadap satu permasalahan peserta didik
     segera mengalihtangankan permasalahan tersebut kepada yang lebih ahli (berkompeten).
l.   Tut wuri handayani, menghendaki agar pelayanan Bimbingan dan Konseling secara
     keseluruhan dapat menciptakan suasana yang mengayomi (memberikan rasa aman),
                                                                                            15
     mengembangkan keteladanan, memberikan dorongan dan kesempatan kepada peserta didik
     untuk mengoptimalkan potensi diri yang dimilikinya.
9.   TUGAS PERKEMBANGAN
       Dalam     Pelayanan       Bimbingan   Konseling   perlu   diperhatikan   adanya   Tugas
Perkembangan Siswa Usia Sekolah (13 – 15 tahun), yaitu siswa Sekolah Menengah Pertama
(SMP) yaitu :
a.   Mencapai kematangan dalam beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b.   Mencapai kematangan dalam hubungan teman sebaya, serta kematangan dalam perannya
     sebagai pria atau wanita.
c.   Mencapai kematangan pertumbuhan jasmaniah yang sehat.
d.   Mengembangkan penguasaan ilmu, teknologi dan seni sesuai dengan program kurikulum
     dan persiapan karier atau melanjutkan pendidikan tinggi, serta berperan dalam kehidupan
     masyarakat yang lebih luas.
e.   Mencapai kematangan dalam pilihan karir
f.   Mencapai kematangan gambaran dan sikap tentang kehidupan mandiri secara emosional,
     sosial, intelektual dan ekonomi.
g.   Mencapai kematangan gambaran dan sikap tentang kehidupan berkeluarga, bermasyarakat,
     berbangsa dan bernegara.
h.   Mengembangkan kemampuan komunikasi sosial dan intelektual, serta apresiasi seni.
i.   Mencapai kematangan dalam sistem etika, nilai kehidupan dan moral.
                                                                                            16
                                              BAB III
                     PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN KEGIATAN
1. PERENCANAAN KEGIATAN
Perencanaan kegiatan mencakup pelaksanaan program satuan kegiatan, berupa kegiatan layanan
dan kegiatan pendukung merupakan ujung tombak kegiatan Bimbingan dan Konseling secara
keseluruhan. Tahap-tahap yang perlu ditempuh adalah :
Program satuan layanan atau kegiatan pendukung direncanakan secara tertulis dengan
menentukan kebutuhan siswa, waktu, tempat, memuat sasaran, tujuan, materi, metode dan
rencana penilaian.
         Program tertulis satuan kegiatan (layanan atau pendukung) dilaksanakan sesuai dengan
perencanaannya.
         Hasil penilaian dianalisis untuk mengetahui aspek-aspek yang perlu mendapat perhatian
lebih lanjut.
                                                                                           17
       bulanan dan agenda mingguan serta tugas/ agenda harian dengan satuan (kegiatan) layanan
     (SATLAN) dan satuan pendukung (SATKUNG) (sesuai pelaksanaan)
b. Melaksanakan program sesuai dengan alokasi waktu yang dijadwalkan
c. Mengevaluasi pelaksanaan program pelayanan bimbingan konseling di setiap             tahapan
     langkah tugas harian, mingguan, bulanan, semesteran dan tahunan.
d. Menganalisis hasil evaluasi pelaksanaan program pelayanan bimbingan           konseling pada
     tahapan bulanan, semesteran dan tahunan
e. Menindaklanjuti hasil analisis semesteran dan tahunan dan pelaporan
     3.1.    Unsur-Unsur Program Bimbingan dan Konseling, meliputi kebutuhan peserta didik,
             jumlah peserta didik yang menjadi tanggung jawab Guru Bimbingan Konseling /
             Konselor, bidang-bidang bimbingan, jenis layanan dan kegiatan pendukung, volume
             dan frekuensi layanan,      waktu (kapan dan lamanya) kegiatan, serta perkiraan
             penggunaan dana / prasarana.
                                                                                            18
     3.2.   Tahap - Tahap Pelaksanaan Program adalah tahap perencanaan, pelaksanaan,
            penilaian, analisis hasil penilaian, dan tindak lanjut.
4.   PELAKSANA KEGIATAN
         Sebagai pelaksana dalam kegiatan Bimbingan dan Konseling, baik Guru Bimbingan
Konseling / Konselor , Wali Kelas maupun Guru Mata Pelajaran adalah dengan mendampingi
peserta didik dalam proses pembelajaran di sekolah tersebut sesuai dengan perannya dan
pembagian tugas yang telah ditentukan / disepakati dengan bukti Surat Keputusan dari Kepala
Sekolah.
Lebih lanjut pelaksana kegiatan pelayanan konseling bagi Guru Bimbingan Konseling / Konselor
sekolah adalah :
1. Guru Bimbingan Konseling / Konselor, sifatnya wajib dan menguasai spektrum bimbingan
     konseling dan/atau disiplin ilmu Bimbingan Konseling, mampu menjelaskan peran profesi
     Guru Bimbingan Konseling / Konselor, melaksanakan tugas pokok pelayanan konseling dan
     mampu mengembangkan kemampuan keprofesian Guru Bimbingan Konseling / Konselor
2. Beban tugas wajib Guru Bimbingan Konseling / Konselor , ratio personil Guru Bimbingan
     Konseling / Konselor : Peserta didik = 1 : 150. Ekuivalen dengan 24 jam (pembelajaran) Guru
     Mata Pelajaran / beban tugas wajib Guru atau tenaga kependidikan lainnya. Adanya kelebihan
     peserta didik minimal 1 - 32 orang peserta didik atau lebih, hanya diakui 6 jam
     (pembelajaran) Guru Mata Pelajaran.
5. JADWAL KEGIATAN
            Program bimbingan dapat dilaksanakan dalam bentuk (a) kontak langsung, dan (b)
     tanpa kontak langsung dengan siswa. Untuk kegiatan kontak langsung yang dilakukan secara
     klasikal di kelas (layanan dasar) perlu dialokasikan waktu terjadwal 1 – 2 jam pelajaran per-
     kelas per-minggu. Mengenai jadwal kegiatan bimbingan, dewasa ini sudah mendapat
     legalitas pemerintah, yaitu dengan terbitnya Peraturan Menteri Diknas No. 22 Tahun 2006.
     Dalam struktur kurikulum yang termaktub dalam Permen tersebut, tercantum materi
     pengembangan diri selama 2 jam/minggu, yang berlaku bagi semua satuan pendidikan dasar
     dan menengah. Dalam implementasinya, materi pengembangan diri dilakukan oleh konselor.
     Sementara kegiatan langsung yang dilakukan secara individual dan kelompok dapat
     dilakukan di ruang bimbingan, dengan menggunakan jadwal di luar jam pelajaran. Adapun
     kegiatan bimbingan tanpa kontak langsung dengan siswa dapat dilaksanakan melalui tulisan
     (seperti buku-buku, brosur, atau majalah dinding), kunjungan rumah (home visit), konferensi
     kasus (case conference), dan alih tangan (referal).
                                                                                               19
6.   ANGGARAN
7. PENYIAPAN FASILITAS
                                                                                             20
kewenangan untuk bisa memanggil peserta didik setiap saat diperlukan. Guru Bimbingan
Konseling / Konselor memiliki kewenangan khusus yang harus diakui oleh setiap komponen
sekolah. Kewenangan ini didukung penuh oleh Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah,
khususnya bidang Kurikulum (Wakasek Kurikulum).
9.   GURU BK/KONSELOR
     a. Sebagai pelaksana utama, tenaga inti dan ahli, guru BK bertugas :
         Memasyarakatkan pelayanan bimbingan dan konseling
         Merencanakan program bimbingan dan konseling (terutama program – program satuan
           layanan dan satuan kegiatan pendukung) untuk satuan – satuan waktu tertentu.
           Program – program tersebut dikemas dalam agenda harian, agenda mingguan, rekap
           bulanan, program semesteran, dan tahunan.
         Melaksanakan segenap program satuan layanan bimbingan dan konseling
         Melaksanakan segenap program satuan kegiatan pendukung bimbingan dan konseling.
         Menilai proses dan hasil pelaksanaan satuan layanan dan kegiatan pendukung
           bimbingan dan konseling
         Menganalisis hasil penilaian layanan dan kegiatan pendukung bimbingan dan
           konseling.
         Melaksanakan tindak lanjut berdasarkan hasil penilaian layanan dan kegiatan
           pendukung bimbingan dan konseling.
         Mengadministrasikan kegiatan satuan layanan dan kegiatan pendukung bimbingan dan
           konseling yang dilaksanakannya.
         Mempertangung jawabkan tugas dan kegiatannya dalam pelayanan bimbingan dan
           konseling secara menyeluruh kepada koordinator BK serta kepala sekolah.
         Mempersiapkan diri, menerima dan berpartisipasi aktif dalam kegiatan kepengawasan
           oleh pengawas sekolah bidang BK.
         Berpartisipasi aktif dalam kegiatan MGBK.
                                                                                        21
                                               BAB IV
                                  PENILAIAN DAN EVALUASI
   a. Untuk mengetahui keberhasilan layanan dilakukan penilaian. Dengan penilaian ini dapat
        diketahui apakah layanan tersebut efektif dan membawa dampak positif terhadap siswa
        yang mendapatkan layanan.
   b. Penilaian ditujukan kepada perolehan siswa yang menjalani layanan. Perolehan ini
        diorientasikan pada :
         2.            Perasaan positif sebagai dampak dari proses dan materi yang dibawakan
              melalui layanan.
                                                                                             22
Semua fokus penilaian itu, khususnya rencana kegiatan secara jelas mengacu kepada kompetensi
yang diaplikasikan siswa untuk pengentasan permasalahan yang dihadapinya dalam rangka
kehidupan sehari-hari yang lebih efektif.
       1) Penilaian segera (laiseg), merupakan penilaian tahap awal, yang dilakukan segera
             setelah atau menjelang diakhirinya layanan yang dimaksud.
2. EVALUASI
Evaluasi atau penilaian harus diketahui oleh Kepala Sekolah dan dibina oleh Pengawas Sekolah.
Evaluasi atau penilaian yang bertujuan keterlaksanaannya kegiatan yang telah dituangkan dalam
rencana program Pelayanan Bimbingan dan Konseling selama satu tahun pelajaran secara interna.
                                                                                                      23
Penilaian tersebut dilaksanakan oleh Guru Bimbingan Konseling / Konselor dan Koordinator
Bimbingan Konseling /Konselor di sekolah.
Evaluasi atau penilaian dilaksanakan dalam kurun waktu yang ditentukan oleh pihak sekolah atau
berkala dan berkelanjutan. Hasilnya dianalisa, serta didokumentasikan untuk di tindaklanjuti
sebagai upaya perbaikan peningkatan mutu pendidikan melalui perencanaan dan pelaksanaan
program Pelayanan Bimbingan dan Konseling.
Metode evaluasi dapat dilaksanakan secara multi evaluasi sesuai kondisi dan potensi sekolah di
berbagai daerah.
3. ANALISA
Analisa terhadap hasil evaluasi atau penilaian harus melalui perencanaan. Perencanaan dan
pelaksanaan program Pelayanan Bimbingan dan Konseling selalu mempertimbangkan
kemampuan atau potensi sekolah, atau potensi daerah yang berkaitan dengan pengembangan
kehidupan pribadi dan sosial serta pengembangan kehidupan belajar dan karir, berupa
kemampuan akademik maupun non akademik.
Analisa yang dilakukan dapat berupa analisa kekuatan / kemampuan potensi sekolah atau analisis
SWOT (Strenghts-Weaknesses-Opportunities-Treats).
4. TINDAK LANJUT
Hasil evaluasi dan analisa, ditindaklanjuti berdasarkan potensi sumber daya manusia dan
keberadaan sumber daya alam serta keberagaman budaya yang dapat mendukung untuk
peningkatan mutu pendidikan dan pengambilan keputusan pemilihan karier bagi peserta didik di
SMPN 25 Poleang Barat.
                                                                                           24
                                   DAFTAR PUSTAKA
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah LPMP, 2004, Bimbingan Konseling dalam
KBK, Jawa Barat
Depdiknas, 2005, Peraturan Pemerintah No 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan,
Depdiknas,Jakarta
Depdiknas, 2006, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI No 22 tahun 2006 tentang Standar
Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, Depdiknas, Jakarta
Amdani Sarjun, 2007, Model Pelayanan Bimbingan Konseling di SMA, Modul Workshop
Pengembangan Program BK Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi,Bandung
Depdiknas, 2008, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia nomor 27 tahun
2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor , Depdiknas, Jakarta
                                                                                         25
Direktorat Profesi Pendidik Dirjen PMPTK, 2009, Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru
dan Angka Kreditnya, Kementrian Pendidikan Nasional, Jakarta
Kamendiknas, 2009, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia nomor 39 tahun
2009 tentang beban kerja guru dan pengawas satuan pendidikan , Kamendiknas, Jakarta
Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Penjas dan BK,
2009, Pelayanan Bimbingan dan Konseling dalam KTSP, Depdiknas Jakarta
26