0% found this document useful (0 votes)
60 views26 pages

Program BK 25

Program bk

Uploaded by

Haslam S
Copyright
© © All Rights Reserved
We take content rights seriously. If you suspect this is your content, claim it here.
Available Formats
Download as DOC, PDF, TXT or read online on Scribd
0% found this document useful (0 votes)
60 views26 pages

Program BK 25

Program bk

Uploaded by

Haslam S
Copyright
© © All Rights Reserved
We take content rights seriously. If you suspect this is your content, claim it here.
Available Formats
Download as DOC, PDF, TXT or read online on Scribd
You are on page 1/ 26

LAPORAN

TRACER STUDY

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN


KAB. BOMBANA
SMP NEGERI 25 POLEANG BARAT
TAHUN PELAJARAN 2021/2022
1
BAB I
PENDAHULUAN

1. RASIONAL

Program bimbingan dan konseling merupakan bagian yang terpadu dari keseluruhan
program pendidikan di sekolah. Oleh karena itu, upaya konselor maupun berbagai aspek
yang terlingkup dalam program merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari seluruh
kegiatan yang di arahkan kepada pencapaian tujuan pendidikan di lembaga yang
bersangkutan.
Sebagai bagian yang terpadu, program Bimbingan Konseling diarahkan kepada
upaya yang memfasilitasi siswa untuk mengenal dan menerima dirinya sendiri serta
lingkungannya secara positif dan dinamis, dam mampu mengambil keputusan yang
bertanggung jawab, mengembangkan serta mewujudkan diri secara efektif dan produktif,
sesuai dengan peranan yang dinginkan di masa depan, serta menyangkut upaya
memfasilitasi peserta didik agar mampu mengembangkan potensi dirinya atau mencapai
tugas tugas perkembangan.
Peserta didik sebagai individu sedang berada dalam proses berkembang, yaitu
berkembang kearah kematangan atau kemandirian. Untuk mencapai kematangan tersebut,
peserta didik memerlukan bimbingan karena mereka masih kurang memiliki pemahaman
atau wawasan tentang dirinya dan lingkungannya juga pengalaman dalm menentukan arah
kehidupannya. Disamping itu, terdapat suatu keniscayaan bahwa proses prekembangan
individu tidak selalu berlangsung secara mulus atau steril dari masalah. Dengan kata lain
proses perkembangan itu tidak selalu berjalan dalam alur linier, lurus, atau searah dengan
potensi, harapan dan nilai nilai yang di anut. Utuk itulah perlu disusun suatu program
Bimbingan dan Konseling yang dirancang secara baik agar mampu memfasilitasi individu
kearah kematangan dan kemandirian yang meliputu aspek pribadi, sosial, belajar, dan karir.
Program Bimbingan dan Konseling merupakan isi dari keseluruhan organisasi
Bimbingan dan konseling SMPN 25 Poleang Barat.

2. VISI DAN MISI BIMBINGAN DAN KONSELING

1. Visi : Bimbingan dan Konseling mengacu kepada kehidupan manusia yang


membahagiakan. Bimbingan dan Konseling bertujuan membantu individu agar mampu
mandiri, berkembang dan berbahagia.

2. Misi : Bimbingan dan Konseling di sekolah memberikan pelayanan bantuan agar peserta
didik bertindak efektif dalam kehidupan sehari-hari dan mandiri serta berkembang secara

2
optimal melalui dimilikinya berbagai kompetensi berkenaan dengan pengembangan diri,
pemahaman lingkungan, pengambilan keputusan dan pengarahan diri, merencanakan masa
depan, berbudi pekerti luhur serta beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Untuk itu perlu diupayakan :
a. Membantu peserta didik (siswa asuh) dalam memahami proses perkembangan diri
sendiri dan mengoptimalkan perkembangan tersebut.
b. Membantu memahami potensi peserta didik (siswa asuh) yang selayaknya di
kembangkan secara optimal.
c. Membantu meahami kekuatan dan kelemahan peserta didik dan upaya upaya
penaggulangannya.
d. Membantu memahami lingkungan peserta didik, memelihara dan memanfaatkannya
untuk pengembangan diri dan kehidupan bersama di SMPN 25 Poleang Barat.
e. Membantu peserta didik dalam mengambil keputusan untuk pengembangan diri dan
berkehidupan social.
f. Membantu peserta didik dalam memahami tuntutan kehidupan dan pengembangan
diri sendiri serta tuntutan kehidupan sosial, budaya kemasyarakatan yang maju dan
modern, serta melakukan upaya memenuhi tuntutan tersebut.
g. Membantu peserta didik dalam mengantisipasi dan memahami terjadinya masalah
pada diri sendiri serta melakuakn upaya menghindari dan mengentaskannya.
h. Membantu peserta didik dalam mengarahkan diri untuk berkehidupan manusia
dewasa yang cerdas dan bahagia dengan mengemban tugas berkehidupan keluarga,
bekerja, bermasyarakat, beragama dan bernegara.
3. TUJUAN
1. Tujuan umum Bimbingan dan Konseling ialah memandirikan peserta didik dan
mengembangkan potensi mereka secara optimal.

2. Tujuan umum tersebut dijabarkan ke dalam tujuan yang mengarah kepada keefektifan
hidup sehari-hari dengan memperhatikan potensi peserta didik.

3. Lebih khusus lagi, tujuan-tujuan tersebut pada point a dan b dapat dirumuskan dalam
bentuk kompetensi.
4. Tujuan diarahkan untuk pengembangan individu sehingga akhirnya ia mampu secara
mandiri membimbing dirinya sendiri,
5. Keputusan yang diambil oleh peserta didik hendaknya atas kemauan diri sendiri.

3
4. LANDASAN
1. Dasar Legal Pelayanan Bimbingan dan Konseling di Sekolah yang terdiri dari :
 Undang-undang No 2/1989 : Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 1 Ayat 1 : Pendidikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan
bimbingan, pengajaran dan/atau latihan bagi peranannya di masa yang akan datang.
Ayat 2 : Tenaga pendidikan adalah anggota masyarakat yang bertugas membimbing, mengajar
dan/atau melatih peseta didik.
 Peraturan Pemerintah
PP No 29/1990 tentang Pendidikan Menengah Bab X :
Pasal 27 Ayat 1 : Bimbingan merupakan bantuan yang diberikan kepada siswa dalam rangka
upaya menemukan pribadi, mengenal lingkungan dan merencanakan masa depan.
Ayat 2 : Bimbingan diberikan oleh Guru Pembimbing
 SK Menpan No 84/1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya Pasal 3 :
Tugas pokok guru Pembimbing adalah :
Menyusun program bimbingan, melaksanakan program bimbingan, evaluasi pelaksanaan
bimbingan, analisi hasil pelaksanaan bimbingan dan tindak lanjut dalam program bimbingan
terhadap peserta didik yang menjadi tanggung jawabnya.
 SK Mendikbud No 025/O/1995 tentang Petunjuk Teknis Ketentuan Pelaksanaan Jabatan
Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
1. Panduan Pelayanan Bimbingan dan Konseling (KBK), Pusat Kurikulum Balitbang
2. Depdiknas, tahun 2004
3. Undang-undang No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
4. Peraturan Pemerintah No 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI No 22 tahun 2006 tentang Standar Isi untuk
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah khususnya yang berkaitan dengan
BimbinganKonseling yaitu Pengembangan Diri.
6. Panduan Pengembangan Diri melalui Pelayanan Konseling. Pusat Pengembangan dan
7. Pemberdayaan Pendidik dan tenaga Kependidikan Pendidikan Jasmani dan Bimbingan
Konseling, tahun 2008.
8. Rambu-rambu Penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling dalam jalur Pendidikan
Formal, Dirjen PMPTK Depdiknas, tahun 2007
9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia nomor 27 tahun 2008
tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor

4
11. Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2008 tentang Guru.
12. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
13. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia nomor 39 tahun 2009
tentang beban kerja guru dan pengawas satuan pendidikan
14. SK Kepala SMPN 25 Poleang Barat tentang pembagian tugas Guru BK dan jumlah
siswa asuh tahun pelajaran 2021/2022

5
BAB II
PELAKSANAAN PROGRAM BIMBINGAN DAN KONSELING

1. Komponen Program
Sistem layanan bimbingan dan konseling merujuk pada saling hubungan fungsional
antara komponen layanan esensial bimbingan dan konseling dalam upaya membantu siswa
mencapai kompetensi perkembangan akademik, sosial-pribadi dan karir secara optimal. Layanan
bimbingan dan konseling di sekolah diklasifikasikan ke dalam empat komponen layanan, yaitu:
(1) layanan dasar bimbingan; (2) layanan responsif, (3) layanan perencanaan indiviual, dan (4)
layanan dukungan sistem.

Bimbingan Klasikal
Bimbingan
LAYANAN BimbinganKlasikal
Kelas Besar
Bimbingan
BimbinganKelas
LAYANAN Besar
DASAR Kelompok
DASAR Bimbingan Kelompok

KonselingIndividual
Individual
Konseling
Konseling Kelompok
Konseling Kelompok
Konsultasi
Konsultasi
KonferensiKasus
Kasus
Konferensi
KOMPONEN LAYANAN Kunjunganrumah
rumah
KOMPONEN LAYANAN Kunjungan
PROGRAM RESPONSIF Referal
PROGRAM RESPONSIF Referal
BK Alihtangan
tanganKasus
Kasus
BK Alih
Advokasi
Advokasi

LAYANAN PEMINATAN Bimbingan klasikal


LAYANAN PEMINATAN Bimbingan
DAN PERENCANAAN
DAN PERENCANAAN Konseling klasikal
Individual
Konseling
INDIVIDUAL
INDIVIDUAL KonselingIndividual
Kelompok
Konseling Kelompok
Bimbingan klas besar
Bimbingan
Bimbinganklas besar
Kelompok
Bimbingan Kelompok
DUKUNGAN Pengembangan potensi
DUKUNGAN Pengembangan potensi
SISTEM Konsultasi
SISTEM Konsultasi
Kolaborasi
Kolaborasi
Sistem manajemen
Sistem manajemen

1.1. Layanan Dasar


Layanan dasar adalah layanan bantuan kepada semua siswa melalui kegiatan-kegiatan
yang diselenggarakan secara reguler, terjadwal dan sistematis untuk membantu para siswa
mencapai kompetensi dan keterampilan dasar yang diperlukan dalam kehidupan sehari-hari,
sehingga diharapkan dapat melaksanakan tugas-tugas perkembangan secara efektif dan sehat.
Layanan ini dilaksanakan melalui kegiatan di dalam kelas (klasikal), kelompok-kelompok kecil,
dan kerjasama antara konselor dan guru dalam pengembangan kompetensi tertentu yang
diperlukan oleh siswa dalam kehidupannya. Semua siswa, tidak terkecuali harus mendapatkan

6
layanan dasar ini secara terencana, teratur dan sistematis, guidance for all. Oleh karena itu
layanan ini sering disebut pula sebagai layanan kurikulum.
Layanan dasar bertujuan untuk membantu semua siswa mengembangkan kesadaran akan
perkembangan diri, pengembangan keterampilan dan aplikasi keterampilan yang dibutuhkan di
dalam kehidupan sehari-hari. Para siswa diharapkan mencapai tugas perkembangan secara
normal, memiliki mental yang sehat, dan memperoleh berbagai keterampilan hidup (life skills)
yang diperlukan sesuai dengan fase perkembangannya. Dengan kata lain layanan ini
memfasilitasi para siswa dalam upaya mencapai tugas-tugas perkembangannya secara efektif dan
sehat. Secara rinci tujuan layanan ini dapat dirumuskan sebagai upaya untuk membantu siswa
agar (1) memiliki kesadaran (pemahaman) tentang diri dan lingkungannya (pendidikan,
pekerjaan, sosial budaya dan agama), (2) mampu mengembangkan keterampilan untuk
mengidentifikasi tanggung jawab atau seperangkat tingkah laku yang layak bagi penyesuaian diri
dengan lingkungannya, (3) mampu menangani atau memenuhi kebutuhan dan masalahnya, dan
(4) mampu mengembangkan dirinya dalam rangka mencapai tujuan hidupnya.
1.2. Layanan Responsif
Layanan responsif adalah pemberian bantuan kepada siswa yang memiliki kebutuhan dan
masalah tertentu yang memerlukan pertolongan segera (immediate needs and concerns)). Dalam
hal ini siswa mungkin berinisiatif mendatangi konselor untuk memanfaatkan bantuan profesional
yang diperlukannya dari konselor karena mengalami masalah atau kesulitan tertentu, atau
mungkin konselor memberikan bantuan kepada siswa tertentu karena adanya rujukan dari guru,
orang tua atau profesional lain. Layanan ini dilaksanakan melalui konseling individual,
konsultasi, konseling krisis, konseling singkat, referal dan tindak lanjut (referal and follow up).
Jika layanan dasar diberikan kepada semua siswa, tanpa kecuali, maka tujuan layanan
responsif membantu siswa tertentu untuk dapat memenuhi kebutuhannya dan memecahkan
masalah yang dialaminya atau membantu siswa yang mengalami hambatan, kegagalan dalam
mencapai tugas-tugas perkembangannya. Tujuan layanan ini dapat juga dikemukakan sebagai
upaya untuk mengintervensi masalah-masalah atau kepedulian pribadi siswa yang muncul segera
dan dirasakan saat itu, berkenaan dengan masalah sosial-pribadi, karir, dan atau masalah
pengembangan pendidikan.

1.3. Layanan Perencanaan Individual


Layanan ini merupakan proses membantu siswa dalam upaya merencanakan, memonitor dan
mengelola aktivitas yang berkaitan dengan kemajuan dan kesuksesan masa depannya
berdasarkan pemahaman akan kelebihan dan kekurangan dirinya, serta pemahaman akan peluang
dan kesempatan yang tersedia di lingkungannya. Layanan ini meliputi layanan pemahaman bakat,
minat, kecerdasan, kepribadian, serta potensi lainnya. Layanan ini juga mencakup layanan

7
penempatan, lanjutan studi, pemilihan kursus dan atau latihan-latihan tertentu yang diperlukan,
pemilihan dan perencanaan karir.
Layanan perencanaan individual bertujuan untuk membantu siswa agar (1) memiliki pemahaman
tentang diri dan lingkungannya, (2) mampu merumuskan tujuan, perencanaan, atau pengelolaan
terhadap perkembangan dirinya, baik menyangkut aspek pribadi, sosial, belajar, maupun karir,
dan (3) dapat melakukan kegiatan berdasarkan pemahaman, tujuan, dan rencana yang telah
dirumuskannya.
Tujuan layanan perencanaan individual ini dapat juga dirumuskan sebagai upaya
memfasilitasi siswa untuk membuat, memonitor, dan mengelola rencana pendidikan, karir, dan
pengembangan sosial-pribadi oleh dirinya sendiri. Isi atau materi perencanaan individual adalah
hal-hal yang menjadi kebutuhan siswa untuk memahami secara khusus tentang perkembangan
dirinya sendiri. Dengan demikian meskipun perencanaan individual ditujukan untuk memandu
seluruh siswa, layanan yang diberikan lebih bersifat individual karena didasarkan atas
perencanaan, tujuan dan keputusan yang ditentukan oleh masing-masing siswa. Melalui layanan
perencanaan individual, siswa dapat :
1) Mempersiapkan diri untuk mengikuti pendidikan lanjutan, merencanakan karir, dan
mengembangkan kemampuan sosial-pribadi, yang didasarkan atas pengetahuan akan dirinya,
informasi tentang sekolah, dunia kerja, dan masyarakatnya.
2) Menganalisis kekuatan dan kelemahan dirinya dalam rangka pencapaian tujuannya.
3) Mengukur tingkat pencapaian tujuan dirinya.
4) Mengambil keputusan yang merefleksikan perencanaan dirinya.

1.4. Dukungan Sistem (Support System)


Ketiga komponen di atas, merupakan pemberian layanan BK kepada siswa secara
langsung. Sedangkan dukungan sistem merupakan layanan dan kegiatan manajemen yang secara
tidak langsung memberikan bantuan kepada siswa atau memfasilitasi kelancaran perkembangan
siswa. Dukungan sistem adalah kegiatan-kegiatan manajemen yang bertujuan untuk
memantapkan, memelihara, dan meningkatkan program bimbingan secara menyeluruh. Layanan
dukungan sistem sangat banyak dan bervariasi, antara lain dapat berupa kegiatan pengembangan
profesional konselor; hubungan masyarakat dan staf, konsultasi dengan guru, staf ahli/penasehat,
masyarakat yang lebih luas; peningkatan mutu manajemen program; peningkatan anggaran dan
fasiltas, pelatihan BK bagi para Pengawas dan Kepala Sekolah. Aktivitas konselor dalam
berbagai kegiatan ilmiah, organisasi profesi bimbingan dan konseling (ABKIN atau IBKS),
Musyawarah Guru Pembimbing, penelitian dan pengembangan model atau teknik tertentu,
workshop, pelatihan, penulisan artikel ilmiah dan sebagainya yang merupakan bagian penting
dari komponen layanan ini.

8
Program ini memberikan dukungan kepada guru pembimbing dalam memperlancar
penyelenggaraan layanan di atas. Sedangkan bagi personel pendidik lainnya adalah untuk
memperlancar penyelenggaraan program pendidikan di sekolah. Dukungan sistem ini meliputi
dua aspek, yaitu : (a) pemberian layanan, dan (b) kegiatan manajemen.
i. Konsultasi/Kolaborasi
Pemberian layanan ini menyangkut kegiatan guru pembimbing (konselor) yang
meliputi (1) konsultasi dengan guru-guru, (2) menyelenggarakan program kerjasama
dengan orang tua atau masyarakat, (3) berpartisipasi dalam merencanakan kegiatan-
kegiatan sekolah, (4) bekerjasama dengan personel sekolah lainnya dalam rangka
menciptakan lingkungan sekolah yang kondusif bagi perkembangan siswa, (5) melakukan
penelitian tentang masalah-masalah yang berkaitan erat dengan bimbingan dan konseling.
ii. Kegiatan Manajemen
Kegiatan manajemen ini merupakan berbagai upaya untuk memantapkan,
memelihara, dan meningkatkan mutu program Bimbingan dan Konseling melalui kegiatan-
kegiatan (1) pengembangan program, (2) pengembangan staf, (3) pemanfaatan sumber
daya, dan (4) pengembangan penataan kebijakan.

2. BIDANG BIMBINGAN
Guru Bimbingan Konseling / Konselor memberikan layanan konseling dalam bidang :
a. Pengembangan kehidupan Pribadi (P), meliputi pemahaman diri, mengenali potensi diri,
bakat, minat pribadi dan pengembangannya serta penyalurannya melalui kegiatan-kegiatan
yang kreatif dan produktif, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun untuk perannya di masa
mendatang; menemukan nilai-nilai kehidupan bagi diri sendiri maupun bagi diri dan
lingkungan; pemantapan sikap dan kebiasaan serta pengembangan wawasan dalam beriman
dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; pemantapan dalam perencanaan pertumbuhan
jasmaniah dan rohaniah yang sehat, termasuk perencanaan hidup bersama atau berkeluarga.
b. Pengembangan kehidupan Sosial (S), meliputi penyesuaian diri, berkomunikasi dan
berinteraksi, baik secara lisan maupun tulisan secara efektif, efisien dan produktif dengan
teman sebaya, lingkungan sekitar, dan dalam kehidupan bersama, pemantapan kemampuan
bertingkah laku dan berhubungan sosial dalam hubungan teman sebaya dalam perannya
sebagai pria atau wanita, warga sekolah (guru dan karyawan), masyarakat di lingkungan
(tempat tinggal) dan orang tua atau dalam keluarga sebagai upaya memperoleh gambaran dan
sikap tentang kehidupan mandiri secara emosional, sosial, intelektual dan ekonomi, serta
pencapaian kematangan dalam sistem etika, nilai kehidupan, moral dan agama.

9
c. Pengembangan kemampuan Belajar (B), meliputi kemampuan menemukan hambatan atau
kesulitan belajar dan pemantapan sikap kebiasaan disiplin belajar dan keterampilan berlatih,
yang efektif dan efisien serta produktif dengan berbagai sumber belajar yang diperoleh, baik
secara mandiri maupun berkelompok, pemantapan kondisi fisik, sosial dan budaya di
lingkungan sekolah dan/atau alam sekitar serta lingkungan masyarakat untuk pengembangan
diri.
d. Pengembangan Karir (K), meliputi pemantapan pemahaman diri berkenaan dengan
kecenderungan karir yang hendak dipilih dan dikembangkan, pemantapan orientasi dan
informasi karir terhadap kelanjutan studi ke pendidikan tinggi maupun ke dunia kerja, dan
pengambilan keputusan karir dalam merencanakan masa depan.

3. JENIS LAYANAN
Jenis layanan yang dapat diberikan oleh Guru Bimbingan dan Konseling adalah :
a. Layanan Orientasi, untuk membantu peserta didik memahami lingkungan yang baru
(sekolah dengan fasilitas yang ada, guru, karyawan dan teman yang baru dikenal, dan kultur
sekolah) guna mempermudah dan memperlancar berperannya peserta didik dalam
penyesuaian diri terhadap lingkungan baru.
b. Layanan Informasi, secara umum dilakukan bersamaan dengan Layanan Orientasi, untuk
memberikan pemahaman kepada peserta didik dalam menerima dan memahami berbagai
informasi yang terkait dengan pengembangan pribadi, struktur kurikulum yang hendak
dipelajari, jadwal pelajaran, peraturan tata tertib sekolah pendidikan tinggi, karir / jabatan,
kehidupan keluarga, sosial kemasyarakatan, keberagaman, sosial budaya dan lingkungan.
Layanan Informasi dan Orientasi akan dapat menunjang fungsi pemahaman dan fungsi-fungsi
Bimbingan dan Konseling lainnya berkaitan dengan permasalahan individu, untuk
memperlancar dan mempermudah penyesuaian diri terhadap kegiatan belajar mengajar.
c. Layanan Penempatan dan Penyaluran, memungkinkan peserta didik memperoleh
penempatan dan penyaluran secara tepat sesuai dengan potensi, bakat, minat dan kondisi
pribadinya, dan membantu perolehan penempatan dan penyaluran di dalam kelas, pilihan
kelanjutan studi (SMA/SMK). Sekolah menyelenggarakan berbagai kegiatan untuk
pengembangan bakat dan kreativitas peserta didik sesuai minat dan hobbynya, seperti Palang
Merah Remaja (PMR), pramuka, seni, olah raga (sepak bola, badminton, tenis meja, basket,
dan lain-lain), dan sebagainya.
Layanan penempatan dan penyaluran berkenaan dengan 3 fungsi, yaitu (a) fungsi
pemahaman, terkait dengan dipahaminya potensi dan kondisi diri, (b) fungsi pencegahan,
karena peserta didik telah memperoleh layanan penempatan dan penyaluran yang

10
merealisasikan dirinya pada keadaan dan posisi yang tepat sesuai dengan potensi, bakat, minat
dan kondisi pribadinya sehingga akan terhindar / tercegah permasalahan atau hambatan
berkaitan dengan pengembangan diri, dan (c) fungsi pengembangan dan pemeliharaan, yaitu
terpelihara dan berkembangnya potensi, bakat, minat dan kondisi pribadi peserta didik itu
sendiri.
d. Layanan Penguasaan Konten, yaitu membantu peserta didik menguasai konten tertentu,
terutama kompetensi. Layanan Penguasaan Konten berkaitan dengan fungsi pemahaman dan
fungsi pemeliharaan dan pengembangan. Fungsi pemahaman menyangkut berbagai aspek
konten, persepsi, afeksi, sikap dan tindakan, dan sebagainya atau kebiasaan dalam kaitannya
dengan kehidupan di sekolah, sebagai peserta didik tugasnya adalah belajar; di dalam
keluarga ia mengembangkan kebiasaan dalam berhubungan dengan orang lain, saudara,
teman sebaya dan di masyarakat. Fungsi pemeliharaan dan pengembangan, yaitu
menghasilkan terpelihara dan berkembangnya berbagai potensi dalam perkembangan diri
secara berkelanjutan, mengembangkan kebiasaan yang telah terpelihara dan membangun
prestasi.
e. Layanan Konseling Individu, yaitu peserta didik memperoleh layanan secara langsung
bertatap muka dengan Guru Bimbingan Konseling / Konselor. Dengan demikian diupayakan
terbantu fungsi pengentasan dari permasalahan yang dialami. Konseling individu sebagai
pendekatan efektif bagi peserta didik, dimana peserta didik bebas mengekspresikan diri,
pengalaman dan perasaan tanpa beban, sehingga dapat diharapkan adanya perubahan perilaku
ke arah membangun diri dan lingkungan, dimana peserta didik dapat tumbuh dan berkembang
secara optimal dan mampu mengambil keputusan secara mandiri.
f. Layanan Konseling Kelompok, yaitu membantu pengembangan pribadi dengan cara setiap
anggota dapat saling mengungkapkan perasaan secara leluasa yang berorientasi pada
kenyataan yang dihadapi dan mengembangkan kemampuan berhubungan sosial dalam
kelompok untuk meningkatkan pemahaman dan penerimaan terhadap nilai-nilai kehidupan
dan tujuan kehidupan serta belajar dan/atau menghilangkan sikap perilaku tertentu. Layanan
Konseling Kelompok terkait dengan fungsi pencegahan dan pengentasan, yaitu mengatasi
permasalahan sejenis melalui dinamika kelompok mewujudkan kegiatan belajar, karir/jabatan
dan pengambilan keputusan.
g. Layanan Bimbingan Kelompok, memungkinkan sejumlah peserta didik secara bersama
melalui dinamika kelompok, membahas topik yang dipilih sesuai kebutuhan dalam kelompok.
Layanan Bimbingan Kelompok terkait dengan fungsi pencegahan, yaitu berperan dalam
mencegah berkembangnya masalah atau hambatan melalui pemahaman berbagai situasi dan
kondisi lingkungan, terbinanya hubungan dalam berkomunikasi di antara anggota kelompok

11
sehingga dapat membantu pengembangan diri pribadi, mengembangkan sikap dan komitmen
pribadi dan berbagai kemampuan dalam pengambilan keputusan.
h. Layanan Konsultasi, merupakan layanan konseling yang dilaksanakan oleh konselor
terhadap seorang pelanggan (di sekolah ; orang tua / wali peserta didik). Dalam melaksanakan
layanan konsultasi ini, Guru Bimbingan Konseling / Konselor bisa bekerja sama dengan
Guru Mata Pelajaran, Wali Kelas dan instansi terkait (LPTK, psikolog, psikiater) dan
dilaksanakan di kantor tempat praktik konseling, bagi Guru Bimbingan Konseling yang telah
berkewenangan membuka praktik di luar sekolah dengan cara mengambil studi profesi
konselor. Layanan Konsultasi ini terkait dengan fungsi pemahaman, pemeliharaan dan
pengembangan, yaitu untuk membantu peserta didik dan/atau pihak lain (orang tua / wali
peserta didik) memperoleh wawasan, pemahaman dan cara–cara pemecahanan masalah
maupun hambatan yang ditemui, sesuai kondisi lingkungan di sekolah. Guru Mata Pelajaran
dan Wali Kelas adalah teman sejawat dan institusi terkait (LPTK, psikolog, psikiater ) adalah
mitra kerja bagi Guru Bimbingan Konseling / Konselor.
i. Layanan Mediasi, merupakan layanan konseling yang dilaksanakan oleh Guru Bimbingan
dan Konseling (Konselor) terhadap dua pihak (atau lebih) yang sedang dalam keadaan saling
tidak menemukan kecocokan sehingga menjadikan kedua pihak (atau lebih) saling
bertentangan dan jauh dari rasa damai. Layanan Mediasi terkait dengan fungsi pencegahan,
yaitu Guru Bimbingan dan Konseling (Konselor) berusaha mengantarai atau membangun
hubungan diantara mereka, dengan tujuan membantu tercapainya hubungan positif dan
kondusif guna memperbaiki hubungan antar personal.

5. KEGIATAN PENDUKUNG
Terdapat sejumlah kegiatan yang dapat mendukung kelancaran dan keberhasilan layanan,
meliputi :
a. Aplikasi Instrumentasi, pengumpulan data diri peserta didik dan orang tua / wali peserta
didik, baik melalui instrumen tes maupun non tes (angket).
b. Himpunan Data, menghimpun data yang relevan dengan kebutuhan peserta didik, yang
diselenggarakan secara sistematis, komprehensif, terpadu dan merupakan data terbaru
(bersifat turn over) serta bersifat rahasia.
c. Konferensi Kasus, membahas permasalahan peserta didik, yang memerlukan kehadiran
berbagai pihak (orang tua / wali peserta didik, Guru Mata Pelajaran, Guru Wali Kelas dan
lain-lain), untuk memperoleh data yang dibutuhkan sesuai dengan permasalahannya.
d. Kunjungan Rumah, menghimpun perolehan data melalui pertemuan dengan orang tua /
wali peserta didik dengan latar belakang suasana di kediaman tempat tinggal peserta didik.

12
e. Alih Tangan Kasus, mengalihtangankan kasus atau permasalahan peserta didik kepada
pihak lain sesuai keahlian dan kewenangannya (psiekolog, psikiater, pekerja sosial lainnya
yang relevan dengan permasalahan).
f. Tampilan Kepustakaan, menyediakan berbagai bahan kepustakaan yang dipergunakan
peserta didik dalam pengembangan pribadi, kemampuan sosial, kegiatan belajar dan karir /
jabatan.
6. FUNGSI BIMBINGAN DAN KONSELING
Bimbingan dan Konseling memiliki 5 fungsi, yaitu :
a. Fungsi Pemahaman, membantu peserta didik memahami diri dan lingkungannya.
b. Fungsi Pencegahan, membantu peserta didik agar mampu mencegah atau menghindarkan
diri dari berbagai permasalahan yang dapat menghambat tugas perkembangan dirinya.
c. Fungsi Pengentasan, membantu peserta didik mengatasi masalah yang dialaminya.
d. Fungsi Pemeliharaan dan Pengembangan, membantu peserta didik memelihara dan
menumbuhkembangkan berbagai potensi dan kondisi positif yang dimilikinya.
e. Fungsi Advokasi, membantu peserta didik memperoleh pembelaan atas hak dan/atau
kepentingannya yang kurang mendapat perhatian, dan dapat diberikan tanpa batas waktu
(disesuaikan dengan kebutuhan).

7. PENILAIAN DALAM BIMBINGAN DAN KONSELING


1. Penilaian Hasil kegiatan pelayanan konseling dilakukan dengan cara sbb :
i. Penilaian Segera (LAISEG), dilaksanakan di setiap akhir layanan dan kegiatan
pendukung.
ii. Penilaian Jangka Pendek (LAIJAPEN), dilaksanakan dalam waktu tertentu,
(seminggu sampai dengan satu bulan) di setiap akhir layanan dan kegiatan pendukung
untuk mengetahui perkembangan peserta didik.
iii. Penilaian Jangka Panjang (LAIJAPANG), dilaksanakan dalam waktu lebih dari satu
bulan sampai dengan satu semester di setiap akhir layanan dan kegiatan pendukung
untuk mengetahui perubahan yang dikehendaki lebih baik bagi peserta didik.
b. Penilaian Proses kegiatan pelayanan konseling dilakukan melalui analisis terhadap pengaruh
lingkungan dan perkembangan diri peserta didik.
c. Penilaian dari keseluruhan hasil layanan konseling selama satu semester, yang dilakukan
di setiap akhir semester pada rapor atau hasil evaluasi belajar, terintegrasi dalam
pengembangan diri yang berkaitan dengan kepribadian peserta didik secara kualitatif
(deskriptif).

13
8. PRINSIP DAN AZAS BIMBINGAN DAN KONSELING
Prinsip – Prinsip Bimbingan dan Konseling, berkenaan dengan :
a. Sasaran layanan adalah semua individu (peserta didik dan orang tua / wali peserta didik)
tanpa memandang usia (SMA), jenis kelamin, suku, agama dan status sosial ekonomi dengan
memperhatikan tahapan perkembangan individu dan memperhatikan adanya perbedaan
individu (individual differencies) dalam layanan.
b. Permasalahan yang dialami peserta didik, baik menyangkut pengaruh kondisi mental
maupun fisik individu terhadap penyesuaian pengaruh lingkungan (di rumah, sekolah dan
masyarakat sekitar), dan permasalahan yang ditimbulkan oleh karena adanya kesenjangan
sosial, ekonomi dan budaya.
c. Program pelayanan :
i. Bimbingan dan Konseling merupakan bagian integral dari upaya pendidikan dan
pengembangan individu, sehingga harus diselaraskan dengan program pendidikan dan
pengembangan diri peserta didik,
ii. program pelayanan harus bersifat fleksibel yang disesuaikan dengan kebutuhan peserta
didik maupun lingkungan,
iii. program pelayanan harus disusun dengan memperhatikan adanya tahap perkembangan
individu.
iv. program pelayanan perlu diadakan penilaian hasil layanan.
Azas – azas Bimbingan dan Konseling meliputi :
a. Kerahasiaan, menuntut dirahasiakannya segenap data dan keterangan tentang peserta didik
yang menjadi sasaran layanan.
b. Kesukarelaan, menghendaki adanya kesukaan dan kerelaan peserta didik mengikuti /
menjalani layanan atau kegiatan yang diperuntukan baginya. Dalam hal ini Guru
Bimbingan Konseling /Konselor berkewajiban membina dan mengembangkan kesukarelaan
tersebut.
c. Keterbukaan, menghendaki agar peserta didik yang menjadi sasaran layanan bersikap
terbuka dan tidak berpura-pura, baik di dalam memberikan keterangan tentang dirinya
sendiri maupun dalam menerima berbagai informasi dan materi dari luar yang berguna bagi
pengembangan dirinya. Dalam hal ini Guru Bimbingan Konseling / Konselor berkewajiban
mengembangkan keterbukaan peserta didik.
d. Kegiatan, menghendaki agar peserta didik yang menjadi sasaran layanan berpartisipasi
secara aktif di dalam penyelenggaraan layanan / kegiatan bimbingan. Dalam hal ini Guru
Bimbingan Konseling / Konselor mendorong peserta didik untuk aktif dalam setiap layanan
/ kegiatan bimbingan dan konseling yang diperuntukan baginya.

14
e. Kemandirian, menunjuk pada tujuan umum bimbingan konseling, yaitu peserta didik
sebagai sasaran layanan diharapkan menjadi individu yang mandiri dengan ciri-ciri
mengenal dan menerima diri sendiri dan lingkungannya, mampu mengambil keputusan,
mengarahkan serta mewujudkan diri sendiri sebagaimana telah diutarakan terdahulu. Guru
Bimbingan Konseling / Konselor hendaknya mampu mengarahkan segenap layanan yang
diselenggarakan bagi perkembangan peserta didik.
f. Kekinian, menghendaki agar obyek sasaran layanan ialah permasalahan peserta didik
dalam kondisi “sekarang”. Layanan berkenaan dengan “masa depan atau kondisi masa
lampaupun” harus dilihat dampak dan/ atau tantangan dengan kondisi yang ada dan apa
yang dapat diperbuat “sekarang”.
g. Kedinamisan, menghendaki agar isi layanan terhadap sasaran layanan yang sama
hendaknya selalu bergeser maju, tidak monoton dan terus berkembang serta berkelanjutan
sesuai dengan kebutuhan dan tahap perkembangannya dari waktu ke waktu.
h. Keterpaduan, menghendaki agar berbagai layanan dan kegiatan Bimbingan dan
Konseling, baik yang dilakukan oleh Guru Bimbingan Konseling / Konselor maupun pihak
lain, saling menunjang, harmonis dan terpadu. Dalam hal ini kerja sama antara Guru
Bimbingan Konseling / Konselor dan pihak-pihak yang berperan dalam penyelenggaraan
pelayanan Bimbingan dan Konseling perlu terus dikembangkan.
i. Kenormatifan, menghendaki agar segenap layanan dan kegiatan Bimbingan dan Konseling
didasarkan pada (dan tidak boleh bertentangan dengan) nilai dan norma-norma yang ada,
yaitu norma-norma agama, hukum dan peraturan, adat istiadat, ilmu pengetahuan dan
kebiasaan yang berlaku. Layanan dan kegiatan Bimbingan dan Konseling harus dapat
meningkatkan kemampuan peserta didik dalam memahami, menghayati dan mengamalkan
norma-norma tersebut.
j. Keahlian, menghendaki agar layanan dan kegiatan Bimbingan dan Konseling
diselenggarakan atas dasar kaidah-kaidah profesional. Dalam hal ini para pelaksana
hendaklah tenaga yang benar-benar ahli dalam bidang Bimbingan dan Konseling.
Keprofesionalan Guru Bimbingan Konseling / Konselor harus terwujud, baik dalam
penyelenggaraan jenis-jenis layanan dan kegiatan Bimbingan dan Konseling maupun dalam
penegakan kode etik Bimbingan dan Konseling.
k. Alih tangan, menghendaki agar pihak-pihak yang tidak mampu menyelenggarakan layanan
Bimbingan dan Konseling secara cepat dan tuntas terhadap satu permasalahan peserta didik
segera mengalihtangankan permasalahan tersebut kepada yang lebih ahli (berkompeten).
l. Tut wuri handayani, menghendaki agar pelayanan Bimbingan dan Konseling secara
keseluruhan dapat menciptakan suasana yang mengayomi (memberikan rasa aman),

15
mengembangkan keteladanan, memberikan dorongan dan kesempatan kepada peserta didik
untuk mengoptimalkan potensi diri yang dimilikinya.

9. TUGAS PERKEMBANGAN
Dalam Pelayanan Bimbingan Konseling perlu diperhatikan adanya Tugas
Perkembangan Siswa Usia Sekolah (13 – 15 tahun), yaitu siswa Sekolah Menengah Pertama
(SMP) yaitu :
a. Mencapai kematangan dalam beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b. Mencapai kematangan dalam hubungan teman sebaya, serta kematangan dalam perannya
sebagai pria atau wanita.
c. Mencapai kematangan pertumbuhan jasmaniah yang sehat.
d. Mengembangkan penguasaan ilmu, teknologi dan seni sesuai dengan program kurikulum
dan persiapan karier atau melanjutkan pendidikan tinggi, serta berperan dalam kehidupan
masyarakat yang lebih luas.
e. Mencapai kematangan dalam pilihan karir
f. Mencapai kematangan gambaran dan sikap tentang kehidupan mandiri secara emosional,
sosial, intelektual dan ekonomi.
g. Mencapai kematangan gambaran dan sikap tentang kehidupan berkeluarga, bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
h. Mengembangkan kemampuan komunikasi sosial dan intelektual, serta apresiasi seni.
i. Mencapai kematangan dalam sistem etika, nilai kehidupan dan moral.

16
BAB III
PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN KEGIATAN

1. PERENCANAAN KEGIATAN

Perencanaan kegiatan mencakup pelaksanaan program satuan kegiatan, berupa kegiatan layanan
dan kegiatan pendukung merupakan ujung tombak kegiatan Bimbingan dan Konseling secara
keseluruhan. Tahap-tahap yang perlu ditempuh adalah :

1.1. Tahap perencanaan

Program satuan layanan atau kegiatan pendukung direncanakan secara tertulis dengan
menentukan kebutuhan siswa, waktu, tempat, memuat sasaran, tujuan, materi, metode dan
rencana penilaian.

1.2. Tahap pelaksanaan

Program tertulis satuan kegiatan (layanan atau pendukung) dilaksanakan sesuai dengan
perencanaannya.

1.3. Tahap penilaian

Hasil kegiatan diukur dan dinilai.

1.4. Tahap analisis hasil :

Hasil penilaian dianalisis untuk mengetahui aspek-aspek yang perlu mendapat perhatian
lebih lanjut.

1.5. Tahap tindak lanjut

Hasil kegiatan ditindaklanjuti berdasarkan hasil analisis yang dilakukan sebelumnya,


melalui layanan dan / atau kegiatan pendukung yang relevan.
2. PELAKSANAAN KEGIATAN
Kegiatan Bimbingan dan Konseling dilaksanakan secara bekerjasama antara Guru Bimbingan
Konseling / Konselor, Wali Kelas, Guru Mata Pelajaran yang didukung oleh seluruh unsur
sekolah, khususnya Kepala Sekolah dan stake holder lainnya.
Pelayanan Bimbingan Konseling dengan kemasan “Pola 17 plus”, berdasarkan SKB Mendikbud
dan Kepala BAKN Nomor 0433/ P/ 1993 dan Nomor 25 Tahun 1993 tentang Petunjuk
Pelaksanaaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya berkaitan dengan Pengembangan
Diri maka tugas pokok Guru Bimbingan Konseling adalah :
a. Menyusun perencanaan program dan jadwal pelayanan bimbingan konseling dalam satu
tahun, dan diuraikan ke dalam program semesteran dan program layanan semesteran, laporan

17
bulanan dan agenda mingguan serta tugas/ agenda harian dengan satuan (kegiatan) layanan
(SATLAN) dan satuan pendukung (SATKUNG) (sesuai pelaksanaan)
b. Melaksanakan program sesuai dengan alokasi waktu yang dijadwalkan
c. Mengevaluasi pelaksanaan program pelayanan bimbingan konseling di setiap tahapan
langkah tugas harian, mingguan, bulanan, semesteran dan tahunan.
d. Menganalisis hasil evaluasi pelaksanaan program pelayanan bimbingan konseling pada
tahapan bulanan, semesteran dan tahunan
e. Menindaklanjuti hasil analisis semesteran dan tahunan dan pelaporan

3. PROGRAM PELAYANAN BIMBINGAN DAN KONSELING


Program Bimbingan dan Konseling merupakan rencana kegiatan layanan dan kegiatan
pendukung yang akan dilaksanakan pada periode tertentu dan diakhiri dengan pelaporan
pelaksanaan program kerja sebagai unjuk kinerja dan tanggung jawab Guru Bimbingan
Konseling / Konselor.
a. Program Tahunan, disajikan dalam bentuk matrik yang menggambarkan
keseluruhan rencana kegiatan Bimbingan dan Konseling dalam satu tahun. Matrik yang
disajikan kemudian di jelaskan lebih lanjut ke dalam Program Semesteran.
b. Program Semesteran, disajikan dalam bentuk matrik, hanya saja disini
sudah lebih jelas, lebih spesifik dan diikuti penjelasan-penjelasan.
c. Program Layanan Semesteran menyajikan gambaran rencana kegiatan
layanan yang akan diberikan pada semester dimaksud. Rencana yang dibuat mengacu pada
target pelayanan yang dituangkan dalam silabus, satuan layanan (SATLAN) dan satuan
pendukung (SATKUNG) serta penilaian hasil dan proses.
d. Program Bulanan, yaitu gambaran keadaan pelaksanaan Bimbingan dan
Konseling yang direkap dalam satu bulan kegiatan.
e. Program Mingguan, yaitu rekap kegiatan yang dilaksanakan dalam satu
minggu
f. Agenda Harian, yaitu data / catatan yang dilaksanakan Guru Bimbingan
Konseling / Konselor beserta perangkatnya setiap hari.

3.1. Unsur-Unsur Program Bimbingan dan Konseling, meliputi kebutuhan peserta didik,
jumlah peserta didik yang menjadi tanggung jawab Guru Bimbingan Konseling /
Konselor, bidang-bidang bimbingan, jenis layanan dan kegiatan pendukung, volume
dan frekuensi layanan, waktu (kapan dan lamanya) kegiatan, serta perkiraan
penggunaan dana / prasarana.

18
3.2. Tahap - Tahap Pelaksanaan Program adalah tahap perencanaan, pelaksanaan,
penilaian, analisis hasil penilaian, dan tindak lanjut.
4. PELAKSANA KEGIATAN
Sebagai pelaksana dalam kegiatan Bimbingan dan Konseling, baik Guru Bimbingan
Konseling / Konselor , Wali Kelas maupun Guru Mata Pelajaran adalah dengan mendampingi
peserta didik dalam proses pembelajaran di sekolah tersebut sesuai dengan perannya dan
pembagian tugas yang telah ditentukan / disepakati dengan bukti Surat Keputusan dari Kepala
Sekolah.
Lebih lanjut pelaksana kegiatan pelayanan konseling bagi Guru Bimbingan Konseling / Konselor
sekolah adalah :
1. Guru Bimbingan Konseling / Konselor, sifatnya wajib dan menguasai spektrum bimbingan
konseling dan/atau disiplin ilmu Bimbingan Konseling, mampu menjelaskan peran profesi
Guru Bimbingan Konseling / Konselor, melaksanakan tugas pokok pelayanan konseling dan
mampu mengembangkan kemampuan keprofesian Guru Bimbingan Konseling / Konselor
2. Beban tugas wajib Guru Bimbingan Konseling / Konselor , ratio personil Guru Bimbingan
Konseling / Konselor : Peserta didik = 1 : 150. Ekuivalen dengan 24 jam (pembelajaran) Guru
Mata Pelajaran / beban tugas wajib Guru atau tenaga kependidikan lainnya. Adanya kelebihan
peserta didik minimal 1 - 32 orang peserta didik atau lebih, hanya diakui 6 jam
(pembelajaran) Guru Mata Pelajaran.

5. JADWAL KEGIATAN

Program bimbingan dapat dilaksanakan dalam bentuk (a) kontak langsung, dan (b)
tanpa kontak langsung dengan siswa. Untuk kegiatan kontak langsung yang dilakukan secara
klasikal di kelas (layanan dasar) perlu dialokasikan waktu terjadwal 1 – 2 jam pelajaran per-
kelas per-minggu. Mengenai jadwal kegiatan bimbingan, dewasa ini sudah mendapat
legalitas pemerintah, yaitu dengan terbitnya Peraturan Menteri Diknas No. 22 Tahun 2006.
Dalam struktur kurikulum yang termaktub dalam Permen tersebut, tercantum materi
pengembangan diri selama 2 jam/minggu, yang berlaku bagi semua satuan pendidikan dasar
dan menengah. Dalam implementasinya, materi pengembangan diri dilakukan oleh konselor.
Sementara kegiatan langsung yang dilakukan secara individual dan kelompok dapat
dilakukan di ruang bimbingan, dengan menggunakan jadwal di luar jam pelajaran. Adapun
kegiatan bimbingan tanpa kontak langsung dengan siswa dapat dilaksanakan melalui tulisan
(seperti buku-buku, brosur, atau majalah dinding), kunjungan rumah (home visit), konferensi
kasus (case conference), dan alih tangan (referal).

19
6. ANGGARAN

Untuk menunjang kelancaran kegiatan layanan bimbingan dan konseling di sekolah,


tercantum dalam RAPBS, termasuk kegiatan pendukung (home visit, workshop, seminar,
bimtek, MGBK, organisasi profesi sejenis, dll) untuk peningkatan layanan bimbingan dan
konseling. Dalam hal keperluan alat-alat,sepenuhnya ditanggulangi oleh sekolah dan pada
kemampuan anggaran sekolah, dengan memperhatikan standar layak.

7. PENYIAPAN FASILITAS

Ruang bimbingan konseling yang dibutuhkan disesuaikan dengan kondisi setempat


namun untuk keperluan itu perlu diprogramkan sebelum tahun ajaran berlangsung. Hal ini
dimaksudkan agar pelayanan Bimbingan dan Konseling dapat berjalan dengan lancar dan
selalu melakukan koordinasi dengan kepala sekolah, para guru BK/Konselor, wali kelas dan
guru mata pelajaran, sehingga benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan didasarkan pada
kemampuan sekolah dan kondisinya.
Sebagai gambaran keperluan fasilitas ruang bimbingan konseling antara lain sbb :
 Perlengkapan kerja : Meja dan kursi kerja, meja dan kursi tamu, lemari, rak buku, lemari
file, filing cabinet, papan data,dsb.
 Berbentuk format-format antara lain : isian peta siswa, pedoman observasi, angket siswa dan
orang tua, angket penjurusan, format laporan absensi, dsb.
 Alat penyimpan data
Berbentuk : map administrasi siswa, agenda kegiatan,catatan konsultasi, catatan konseling,
dsb.
 Perlengkapan Teknis
Berbentuk : Buku Pedoman, Buku sumber (pribadi, sosial, belajar, karier, pendidikan), alat
tulis, ICT , dsb.
 Ruang bimbingan diusahakan memenuhi standar layanan bimbingan konseling, yang terdiri
dari ruang konsultasi, ruang administrasi, ruang penyimpanan file, ruang konseling, ruang
bimbingan kelompok/diskusi, dsb.
Kenyamanan ruangan itu merupakan modal utama bagi kesuksesan pelayanan yang
terselenggara.

8. KEWENANGAN GURU BIMBINGAN KONSELING


Untuk mempermudah pelaksanaan pelayanan dalam membimbing dan memberikan layanan
konseling dan mengoptimalkan pengembangan diri peserta didik, dalam pelaksanaan di sekolah,
Guru Bimbingan Konseling / Konselor, Wali Kelas dan Guru Mata Pelajaran memiliki

20
kewenangan untuk bisa memanggil peserta didik setiap saat diperlukan. Guru Bimbingan
Konseling / Konselor memiliki kewenangan khusus yang harus diakui oleh setiap komponen
sekolah. Kewenangan ini didukung penuh oleh Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah,
khususnya bidang Kurikulum (Wakasek Kurikulum).

9. GURU BK/KONSELOR
a. Sebagai pelaksana utama, tenaga inti dan ahli, guru BK bertugas :
 Memasyarakatkan pelayanan bimbingan dan konseling
 Merencanakan program bimbingan dan konseling (terutama program – program satuan
layanan dan satuan kegiatan pendukung) untuk satuan – satuan waktu tertentu.
Program – program tersebut dikemas dalam agenda harian, agenda mingguan, rekap
bulanan, program semesteran, dan tahunan.
 Melaksanakan segenap program satuan layanan bimbingan dan konseling
 Melaksanakan segenap program satuan kegiatan pendukung bimbingan dan konseling.
 Menilai proses dan hasil pelaksanaan satuan layanan dan kegiatan pendukung
bimbingan dan konseling
 Menganalisis hasil penilaian layanan dan kegiatan pendukung bimbingan dan
konseling.
 Melaksanakan tindak lanjut berdasarkan hasil penilaian layanan dan kegiatan
pendukung bimbingan dan konseling.
 Mengadministrasikan kegiatan satuan layanan dan kegiatan pendukung bimbingan dan
konseling yang dilaksanakannya.
 Mempertangung jawabkan tugas dan kegiatannya dalam pelayanan bimbingan dan
konseling secara menyeluruh kepada koordinator BK serta kepala sekolah.
 Mempersiapkan diri, menerima dan berpartisipasi aktif dalam kegiatan kepengawasan
oleh pengawas sekolah bidang BK.
 Berpartisipasi aktif dalam kegiatan MGBK.

21
BAB IV
PENILAIAN DAN EVALUASI

1. PENILAIAN PROGRAM BIMBINGAN DAN KONSELING

Sebagai upaya pendidikan, khususnya dalam rangka pengembangan kompetensi siswa,


hasil-hasil layanan Bimbingan dan Konseling harus dinilai, baik melalui penilaian terhadap hasil
layanan maupun proses pelaksanaannya. Penilaian ini selanjutnya dapat dipakai untuk melihat
keefektifan layanan di satu sisi, dan sebagai dasar pertimbangan bagi pengembangannya di sisi
lain.

1.1. Penilaian Hasil Layanan

a. Untuk mengetahui keberhasilan layanan dilakukan penilaian. Dengan penilaian ini dapat
diketahui apakah layanan tersebut efektif dan membawa dampak positif terhadap siswa
yang mendapatkan layanan.

b. Penilaian ditujukan kepada perolehan siswa yang menjalani layanan. Perolehan ini
diorientasikan pada :

1. Pengentasan masalah siswa : sejauh manakah perolehan siswa menunjang


bagi pengentasan masalahnya? Perolehan itu diharapkan dapat lebih menunjang
terbinanya tingkah laku positif, khususnya berkenaan dengan permasalahan dan
perkembangan diri siswa.

2. Perkembangan aspek-aspek kepribadian siswa, seperti sikap, motivasi,


kebiasaan, keterampilan dan keberhasilan belajar, konsep diri, kemam-puan
berkomunikasi, kreatifitas, apresiasi terhadap nilai dan moral.

c. Secara khusus fokus penilaian diarahkan kepada berkembangnya:

1. Pemahaman baru yang diperoleh melalui layanan, dalam kaitannya dengan


masalah yang dibahas.

2. Perasaan positif sebagai dampak dari proses dan materi yang dibawakan
melalui layanan.

3. Rencana kegiatan yang akan dilaksanakan oleh siswa sesudah pelaksanaan


layanan dalam rangka mewujudkan upaya lebih lanjut pengentasan masalah yang
dialaminya.

22
Semua fokus penilaian itu, khususnya rencana kegiatan secara jelas mengacu kepada kompetensi
yang diaplikasikan siswa untuk pengentasan permasalahan yang dihadapinya dalam rangka
kehidupan sehari-hari yang lebih efektif.

d. Penilaian dapat dilakukan melalui :

1) format individual, kelompok, dan/atau klasikal

2) media lisan dan/atau tulisan

3) penggunaan panduan dan/atau instrumen baku dan/atau yang disusun


sendiri oleh guru pembimbing.

e. Tahap-tahap penilaian meliputi :

1) Penilaian segera (laiseg), merupakan penilaian tahap awal, yang dilakukan segera
setelah atau menjelang diakhirinya layanan yang dimaksud.

2) Penilaian jangka pendek (laijapen), merupakan penilaian lanjutan yang dilakukan


setelah satu (atau lebih) jenis layanan dilaksanakan selang beberapa hari sampai paling
lama satu bulan.

3) Penilaian jangka panjang (laijapang), merupakan penilaian lebih menyeluruh setelah


dilaksanakannya layanan dengan selang satu unit waktu tertentu, seperti satu semester.

1.2. Penilaian Proses Kegiatan

a. Penilaian dalam Bimbingan dan Konseling dilakukan juga terhadap proses


kegiatan dan pengelolaannya, yaitu terhadap :

1) kegiatan layanan Bimbingan dan Konseling

2) kegiatan pendukung Bimbingan dan Konseling

3) mekanisme dan instrumentasi yang digunakan dalam kegiatan

4) pengelolaan dan administrasi kegiatan

b. Hasil penilaian proses digunakan untuk meningkatkan kualitas kegiatan


Bimbingan dan Konseling secara menyeluruh.

2. EVALUASI

Evaluasi atau penilaian harus diketahui oleh Kepala Sekolah dan dibina oleh Pengawas Sekolah.
Evaluasi atau penilaian yang bertujuan keterlaksanaannya kegiatan yang telah dituangkan dalam
rencana program Pelayanan Bimbingan dan Konseling selama satu tahun pelajaran secara interna.

23
Penilaian tersebut dilaksanakan oleh Guru Bimbingan Konseling / Konselor dan Koordinator
Bimbingan Konseling /Konselor di sekolah.
Evaluasi atau penilaian dilaksanakan dalam kurun waktu yang ditentukan oleh pihak sekolah atau
berkala dan berkelanjutan. Hasilnya dianalisa, serta didokumentasikan untuk di tindaklanjuti
sebagai upaya perbaikan peningkatan mutu pendidikan melalui perencanaan dan pelaksanaan
program Pelayanan Bimbingan dan Konseling.
Metode evaluasi dapat dilaksanakan secara multi evaluasi sesuai kondisi dan potensi sekolah di
berbagai daerah.

3. ANALISA
Analisa terhadap hasil evaluasi atau penilaian harus melalui perencanaan. Perencanaan dan
pelaksanaan program Pelayanan Bimbingan dan Konseling selalu mempertimbangkan
kemampuan atau potensi sekolah, atau potensi daerah yang berkaitan dengan pengembangan
kehidupan pribadi dan sosial serta pengembangan kehidupan belajar dan karir, berupa
kemampuan akademik maupun non akademik.
Analisa yang dilakukan dapat berupa analisa kekuatan / kemampuan potensi sekolah atau analisis
SWOT (Strenghts-Weaknesses-Opportunities-Treats).

4. TINDAK LANJUT
Hasil evaluasi dan analisa, ditindaklanjuti berdasarkan potensi sumber daya manusia dan
keberadaan sumber daya alam serta keberagaman budaya yang dapat mendukung untuk
peningkatan mutu pendidikan dan pengambilan keputusan pemilihan karier bagi peserta didik di
SMPN 25 Poleang Barat.

24
DAFTAR PUSTAKA

Prayitno,dkk,1998/1999, Panduan Pelayanan Bimbingan dan Konseling untuk SMU, Proyek


Peningkatan Mutu SMU Jakarta

Depdiknas, 2003, Undang-undang No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,


Depdiknas,Jakarta

Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah LPMP, 2004, Bimbingan Konseling dalam
KBK, Jawa Barat

Prayitno,dkk, 2004, Pedoman khusus Bimbingan Konseling, Direktorat Pendidikan Menengah


Umum, Depdiknas, Jakarta

Depdiknas, 2005, Peraturan Pemerintah No 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan,
Depdiknas,Jakarta

Depdiknas, 2006, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI No 22 tahun 2006 tentang Standar
Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, Depdiknas, Jakarta

Amdani Sarjun, 2007, Model Pelayanan Bimbingan Konseling di SMA, Modul Workshop
Pengembangan Program BK Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi,Bandung

Dirjen PMPTK Depdiknas, 2007, Rambu-rambu Penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling


dalam jalur Pendidikan Formal , Depdiknas,Jakarta

Depdiknas, 2008, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia nomor 27 tahun
2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor , Depdiknas, Jakarta

25
Direktorat Profesi Pendidik Dirjen PMPTK, 2009, Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru
dan Angka Kreditnya, Kementrian Pendidikan Nasional, Jakarta

Kamendiknas, 2009, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia nomor 39 tahun
2009 tentang beban kerja guru dan pengawas satuan pendidikan , Kamendiknas, Jakarta

Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Penjas dan BK,
2009, Pelayanan Bimbingan dan Konseling dalam KTSP, Depdiknas Jakarta

26

You might also like