0% found this document useful (0 votes)
223 views2 pages

Piagam Asean

Piagam ASEAN bertujuan untuk mentransformasikan ASEAN dari sebuah asosiasi politik longgar menjadi organisasi internasional yang memiliki dasar hukum kuat dengan aturan dan struktur organisasi yang jelas dan efektif, serta meningkatkan kerja sama antar negara anggota ASEAN di berbagai bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya. Piagam ini ditandatangani pada 2007 dan mulai berlaku pada 2008, menetapkan tujuan, prinsip
Copyright
© © All Rights Reserved
We take content rights seriously. If you suspect this is your content, claim it here.
Available Formats
Download as DOCX, PDF, TXT or read online on Scribd
0% found this document useful (0 votes)
223 views2 pages

Piagam Asean

Piagam ASEAN bertujuan untuk mentransformasikan ASEAN dari sebuah asosiasi politik longgar menjadi organisasi internasional yang memiliki dasar hukum kuat dengan aturan dan struktur organisasi yang jelas dan efektif, serta meningkatkan kerja sama antar negara anggota ASEAN di berbagai bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya. Piagam ini ditandatangani pada 2007 dan mulai berlaku pada 2008, menetapkan tujuan, prinsip
Copyright
© © All Rights Reserved
We take content rights seriously. If you suspect this is your content, claim it here.
Available Formats
Download as DOCX, PDF, TXT or read online on Scribd
You are on page 1/ 2

Piagam ASEAN

Sabtu, 05 September 2009

ASEAN selalu membenahi diri dan melakukan perubahan-perubahan guna penguatan ASEAN di masa depan.
Saat ini ASEAN telah memiliki Piagam ASEAN (ASEAN Charter) yang bertujuan untuk mentransformasikan
ASEAN dari sebuah asosiasi politik yang longgar menjadi organisasi internasional yang memiliki dasar hukum
yang kuat (legal personality), dengan aturan yang jelas, serta memiliki struktur organisasi yang efektif dan
efisien.

Piagam ASEAN ditandatangani pada KTT ke-13 ASEAN tanggal 20 November 2007 di Singapura oleh 10
Kepala Negara/Pemerintahan Negara anggota ASEAN.

Piagam ASEAN mulai berlaku efektif atau enter into force pada tanggal 15 Desember 2008, 30 hari setelah
diratifikasi oleh 10 negara anggota ASEAN. Indonesia dalam hal ini meratifikasi Piagam ASEAN melalui UU
No. 38 Tahun 2008.

Isi Piagam ASEAN menegaskan kembali prinsip-prinsip yang tertuang dalam seluruh perjanjian, deklarasi dan
kesepakatan ASEAN

Dari strukturnya Piagam ASEAN terdiri atas Mukadimah, 13 Bab, dan 55 Pasal,
sebagai berikut:

Mukadimah
Bab I - Tujuan dan Prinsip
Bab II - Status Hukum
Bab III - Keanggotaan
Bab IV - Badan
Bab V - Entitas yang Berhubungan dengan ASEAN
Bab VI - Kekebalan dan Hak Istimewa
Bab VII - Pengambilan Keputusan
Bab VIII - Penyelesaian Sengketa
Bab IX - Anggaran dan Keuangan
Bab X - Administrasi dan Prosedur
Bab XI - Identitas dan Simbol
Bab XII - Hubungan Eksternal
Bab XIII - Ketentuan Umum dan Penutup

Piagam ASEAN bertujuan untuk:

Mendorong peningkatan kerjasama berbagai kegiatan di tingkat sektoral oleh berbagai pemangku
kepentingan serta peningkatan interaksi masyarakat dalam kerjasama politik, ekonomi, sosial dan
budaya.

Menjadikan ASEAN sebagai organisasi rules-based, komitmen-komitmen yang dihasilkan wajib


dilaksanakan oleh pemerintah RI;

Meningkatkan interaksi antar masyarakat negara anggota ASEAN dan interaksi antara masyarakat
dengan organisasi ASEAN;

Mendorong ASEAN untuk memiliki mekanisme dan prosedur penyelesaian sengketa yang lebih jelas
sehingga mampu menjamin terwujudnya tujuan ASEAN.
Merubah mekanisme kerja dan struktur organisasi ASEAN yang lebih jelas dan efektif;

Meningkatkan aktivitas pertemuan-pertemuan ASEAN yang diadakan di Indonesia, khususnya Jakarta


sebagai akibat perluasan organisasi serta pembentukan Komite Watap ASEAN dan penunjukan Duta
Besar negara mitra wicara untuk ASEAN

You might also like