Piagam Asean
Piagam Asean
ASEAN selalu membenahi diri dan melakukan perubahan-perubahan guna penguatan ASEAN di masa depan.
Saat ini ASEAN telah memiliki Piagam ASEAN (ASEAN Charter) yang bertujuan untuk mentransformasikan
ASEAN dari sebuah asosiasi politik yang longgar menjadi organisasi internasional yang memiliki dasar hukum
yang kuat (legal personality), dengan aturan yang jelas, serta memiliki struktur organisasi yang efektif dan
efisien.
Piagam ASEAN ditandatangani pada KTT ke-13 ASEAN tanggal 20 November 2007 di Singapura oleh 10
Kepala Negara/Pemerintahan Negara anggota ASEAN.
Piagam ASEAN mulai berlaku efektif atau enter into force pada tanggal 15 Desember 2008, 30 hari setelah
diratifikasi oleh 10 negara anggota ASEAN. Indonesia dalam hal ini meratifikasi Piagam ASEAN melalui UU
No. 38 Tahun 2008.
Isi Piagam ASEAN menegaskan kembali prinsip-prinsip yang tertuang dalam seluruh perjanjian, deklarasi dan
kesepakatan ASEAN
Dari strukturnya Piagam ASEAN terdiri atas Mukadimah, 13 Bab, dan 55 Pasal,
sebagai berikut:
Mukadimah
Bab I - Tujuan dan Prinsip
Bab II - Status Hukum
Bab III - Keanggotaan
Bab IV - Badan
Bab V - Entitas yang Berhubungan dengan ASEAN
Bab VI - Kekebalan dan Hak Istimewa
Bab VII - Pengambilan Keputusan
Bab VIII - Penyelesaian Sengketa
Bab IX - Anggaran dan Keuangan
Bab X - Administrasi dan Prosedur
Bab XI - Identitas dan Simbol
Bab XII - Hubungan Eksternal
Bab XIII - Ketentuan Umum dan Penutup
Mendorong peningkatan kerjasama berbagai kegiatan di tingkat sektoral oleh berbagai pemangku
kepentingan serta peningkatan interaksi masyarakat dalam kerjasama politik, ekonomi, sosial dan
budaya.
Meningkatkan interaksi antar masyarakat negara anggota ASEAN dan interaksi antara masyarakat
dengan organisasi ASEAN;
Mendorong ASEAN untuk memiliki mekanisme dan prosedur penyelesaian sengketa yang lebih jelas
sehingga mampu menjamin terwujudnya tujuan ASEAN.
Merubah mekanisme kerja dan struktur organisasi ASEAN yang lebih jelas dan efektif;