0% found this document useful (0 votes)
33 views11 pages

Walikota Probolinggo Provinsi Jawa Timur

This document outlines regulations from the Mayor of Probolinggo, East Java regarding asset reporting requirements for government officials in the Probolinggo municipal government. It specifies that officials must submit an asset report to the Corruption Eradication Commission within 3 months of taking office, returning to office after a term ends or being promoted, or retiring. It also specifies annual reporting deadlines and consequences for not submitting reports on time, such as warnings or disciplinary actions. The regulations repeal and replace previous asset reporting requirements.
Copyright
© © All Rights Reserved
We take content rights seriously. If you suspect this is your content, claim it here.
Available Formats
Download as PDF, TXT or read online on Scribd
0% found this document useful (0 votes)
33 views11 pages

Walikota Probolinggo Provinsi Jawa Timur

This document outlines regulations from the Mayor of Probolinggo, East Java regarding asset reporting requirements for government officials in the Probolinggo municipal government. It specifies that officials must submit an asset report to the Corruption Eradication Commission within 3 months of taking office, returning to office after a term ends or being promoted, or retiring. It also specifies annual reporting deadlines and consequences for not submitting reports on time, such as warnings or disciplinary actions. The regulations repeal and replace previous asset reporting requirements.
Copyright
© © All Rights Reserved
We take content rights seriously. If you suspect this is your content, claim it here.
Available Formats
Download as PDF, TXT or read online on Scribd
You are on page 1/ 11

WALIKOTA PROBOLINGGO

PROVINSI JAWA TIMUR

SALINAN PERATURAN WALIKOTA PROBOLINGGO


NOMOR 14 TAHUN 2018
TENTANG
LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

WALIKOTA PROBOLINGGO,

Menimbang : a. bahwa untuk mendukung tercapainya Penyelenggara Negara


yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)
diperlukan komitmen di Lingkungan Pemerintah Kota
Probolinggo untuk melaporkan kekayaannya;
b. bahwa untuk memperkuat komitmen tersebut dalam
pencegahan korupsi diperlukan kerjasama sinergis dengan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal kepatuhan
pelaporan harta kekayaan;
c. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut diatas, maka
dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan
Pemerintah Kota Probolinggo;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara


Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3874);
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5135);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
9. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016
tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksan
Harta Kekayaan Penyelenggara Negara;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN WALIKOTA TENTANG LAPORAN HARTA KEKAYAAN


PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA
PROBOLINGGO.

Pasal 1
(1) Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo wajib mengisi
dan menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)
kepada Komisi Pemberantasan Korupsi paling lambat 3 (tiga) bulan setelah :
a. menduduki jabatan untuk pertama kalinya;
b. pegangkatan kembali setelah berakhirnya masa jabatan atau mengalami
promosi atau mutasi; atau
c. pensiun.
(2) Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) selama
Penyelenggara Negara menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 (satu) tahun
sekali atas harta kekayaan yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari sampai dengan
31 Desember dan disampaikan dalam jangka waktu paling lambat tanggal 31
Maret tahun berikutnya melalui media yang telah ditentukan oleh KPK atau
diserahkan secara langsung kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
(3) Nama Jabatan Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dengan susunan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Walikota ini.

Pasal 2
(1) Copy tanda terima penyampaian Laporan Harta Kekayaan Negara Penyelenggara
Negara (LHKPN) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, apabila dikirimkan
langsung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) wajib disampaikan oleh
Penyelenggara Negara kepada :
a. Inspektur Kota Probolinggo;
b. Sekretaris Daerah selaku Koordinator Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggaraa Negara (LHKPN) di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo;
dan
c. Pengelola Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraa Negara (LHKPN).
(2) Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, sekurang-kurangnya
terdiri dari :
a. Ketua/Koordinator;
b. Wakil Ketua;
c. Sekretaris;
d. Anggota;
e. Administrator Instansi; dan
f. Administrator Unit Kerja.
(3) Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mempunyai uraian tugas
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dalam Peraturan Walikota ini.
(4) Susunan keanggotaan Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
ditetapkan dengan Keputusan Walikota.

Pasal 3
(1) Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3), yang tidak
menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sesuai
tanggal waktu yang telah ditentukan dianggap melanggar Pasal 3 angka 4
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 sehingga dijatuhi hukuman
disiplin tingkat sedang.
(2) Penyelenggara Negara sebelum dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang
sebelumnya diberi surat peringatan sebanyak 2 (dua) kali dengan masing-
masing tenggat waktu surat selama 7 (tujuh) hari kerja dan contoh surat
peringatan sebagaimana dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dalam Peraturan Walikota ini.

Pasal 4
Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, maka Keputusan Walikota Probolinggo
Nomor : 188.45/235/KEP/425.012/2015 tentang Penetapan Jabatan Wajib Lapor
Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Probolinggo.

Ditetapkan di Probolinggo
pada tanggal 15 Januari 2018
WALIKOTA PROBOLINGGO,
Ttd,
RUKMINI

Diundangkan di Probolinggo
pada tanggal 15 Januari 2018
SEKRETARIS DAERAH KOTA PROBOLINGGO,
Ttd,
BAMBANG AGUS SUWIGNYO

BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 14

Salinan sesuai dengan aslinya


KEPALA BAGIAN HUKUM,

TITIK WIDAYAWATI, SH, M.Hum


NIP. 19680108 199403 2 014
SALINAN LAMPIRAN I
PERATURAN WALIKOTA PROBOLINGGO
NOMOR 14 TAHUN 2018
TENTANG LAPORAN HARTA KEKAYAAN
PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN
PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO

NAMA JABATAN PENYELENGGARA NEGARA


DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO YANG WAJIB
MENYAMPAIKAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA

NO. JABATAN
1. Walikota Probolinggo;

2. Wakil Walikota Probolinggo;

3. Sekretaris Daerah;

4. Pejabat Struktural Eselon II;

5. Camat;

6. Kepala Bagian pada Sekretariat Daerah;

7. Direktur Rumah Sakit Umum Daerah;

8. Direktur Utama PDAM Kota Probolinggo.

WALIKOTA PROBOLINGGO,
Ttd,
RUKMINI
SALINAN LAMPIRAN II
PERATURAN WALIKOTA PROBOLINGGO
NOMOR 14 TAHUN 2018
TENTANG LAPORAN HARTA KEKAYAAN
PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN
PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO

URAIAN TUGAS
PENGELOLA LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO

JABATAN DALAM
NO. URAIAN TUGAS
PENGELOLA
1 2 3
1. Ketua / Koordinator 1. menyelenggarakan Laporan Harta Kekayaan
LHKPN Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi pejabat di
Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo;
2. melaksanakan monitoring dan evaluasi
pelaksanaan Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi pejabat di
Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo; dan
3. melaporkan kegiatan pelaksanaan Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi
pejabat di Lingkungan Pemerintah Kota
Probolinggo.

2. Wakil Ketua 1. mengkoordinasikan semua kegiatan Laporan Harta


Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi
pejabat di Lingkungan Pemerintah Kota
Probolinggo;
2. mengarahkan kegiatan Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi pejabat di
Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo;
3. melaksanakan konsultasi Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi pejabat di
Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo;
4. mengevaluasi kegiatan Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi pejabat di
Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo;
5. melaporkan kegiatan Tim Pengelola Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi pejabat
di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo; dan
6. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh
Walikota yang berkaitan dengan Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi
pejabat di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo.
1 2 3
3. Sekretaris 1. mengkoordinasikan administrasi kegiatan Laporan
Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)
bagi pejabat di Lingkungan Pemerintah Kota
Probolinggo;
2. mengarahkan administrasi kegiatan Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi
pejabat di Lingkungan Pemerintah Kota
Probolinggo;
3. memberikan disposisi teknis tata persuratan
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
(LHKPN) sebagai petunjuk bawahan;
4. mengevaluasi administrasi kegiatan Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi
pejabat di Lingkungan Pemerintah kota
Probolinggo;
5. membuat laporan kegiatan Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi
pejabat di Lingkungan Pemerintah Kota
Probolinggo; dan
6. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh
Ketua Tim yang berkaitan dengan Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi
pejabat di Lingkungan Pemerintah Kota
Probolinggo.

4. Anggota (I, II dan III) 1. menginventarisir foto copy tanda terima Laporan
Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) :
a. Walikota;
b. Wakil Walikota;
c. Sekretaris Daerah;
d. Asisten Administrasi Perekonomian dan
Pembangunan;
e. Asisten Administrasi Umum;
f. Asisten Pemerintahan;
g. Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber
Daya Manusia;
h. Staf Ahli Bidang Pembangunan, Ekonomi dan
Keuangan;
i. Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan
Politik;
j. Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah;
k. Kepala Bagian Humas dan Protokol
Sekretariat Daerah;
l. Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah;
1 2 3
m. Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat
Daerah;
n. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah;
o. Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat
Sekretariat Daerah;
p. Kepala Bagian Administrasi Perekonomian
Sekretariat Daerah;
q. Kepala Bagian Administrasi Pembangunan
Sekretariat Daerah;
r. Sekretaris DPRD;
s. Inspektur;
t. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah, Penelitian dan Pengembangan;
u. Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah;
v. Kepala Badan Kepegawaian dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia;
w. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
x. Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan
Olahraga;
y. Kepala Dinas Kesehatan Kota Probolinggo;
z. Direktur RSUD dr. Moh Saleh;
aa. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang;
bb. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang;
cc. Kepala Dinas Sosial;
dd. Kepala Dinas Tenaga Kerja;
ee. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan,
Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana;
ff. Kepala Dinas Lingkungan Hidup;
gg. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil;
hh. Kepala Dinas Perhubungan;
ii. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika;
jj. Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro,
Perdagangan dan Perindustrian Kota Probolinggo;
kk. Kepala Dinas Penanamana Modal dan PTSP;
ll. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata;
mm. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan;
nn. Kepala Dinas Perikanan;
oo. Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan
Pangan;
1 2 3
pp. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja;
qq. Camat Kademangan;
rr. Camat Kanigaran;
ss. Camat Kedopok;
tt. Camat Mayangan;
uu. Camat Wonoasih;
vv. Sekretaris KPU;
ww. Kepala Pelaksana pada Badan
Penanggulangan Bencana Daerah; dan
xx. Direktur Utama PDAM Kota Probolinggo.
2. menyampaikan fotocopy tanda terima isian
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
(LHKPN) ke Administrator Instansi;
3. bersama-sama dengan Anggota Tim Pengelola
LHKPN melaksnakan asistensi tentang kewajban
LHKPN di Lingkungan Pemerintah Kota
Probolinggo; dan
4. melaksanakan Tugas Lain yang diberikan oleh
Ketua Tim Pengelola yang berkaitan dengan
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
(LHKPN) bagi pejabat di Lingkungan Pemerintah
Kota Probolinggo.

5. Administrator 1. mengelola aplikasi e-LHKPN di Lingkungan


Instansi Pemerintah Kota Probolinggo;
2. membuat akun admin unit kerja;
3. melakukan validasi pembuatan/pemutakhiran
daftar wajib LHKPN;
4. melaksanakan administrasi persuratan
pelaksanaan LHKPN di Lingkungan Pemerintah
Kota Probolinggo;
5. menyiapkan tempat asistensi peserta nominatif
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
(LHKPN);
6. membuat notulen asistensi peserta Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN);
7. mengetik Laporan kepada Walikota Probolinggo
tentang pelaksanaan LHKPN di Lingkungan
Pemerintah Kota Probolinggo; dan
8. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh
ketua Tim Pengelola yang berkaitan dengan
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
(LHKPN) bagi pejabat di Lingkungan Pemerintah
Kota Probolinggo.
1 2 3
6. Administrator Unit 1. mengelola aplikasi e-LHKPN di Lingkungan Unit
Kerja Kerja;
2. membuat akun wajib LHKPN;
3. membuat/pemutakhiran daftar wajib LHKPN;
4. menyusun kelengkapan form isian LHKPN sesuai
urutan;
5. menyiapkan kelengkapan LHKPN untuk
dikirimkan ke KPK RI; dan
6. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh
ketua Tim Pengelola yang berkaitan dengan
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
(LHKPN) bagi pejabat di Lingkungan Pemerintah
Kota Probolinggo.

WALIKOTA PROBOLINGGO,
Ttd,
RUKMINI
SALINAN LAMPIRAN III
PERATURAN WALIKOTA PROBOLINGGO
NOMOR 14 TAHUN 2018
TENTANG LAPORAN HARTA KEKAYAAN
PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN
PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO

CONTOH SURAT PERINGATAN

KOP DINAS

Probolinggo, ................

Nomor :..................... Kepada,


Sifat :..................... Yth. ..........................
Lampiran :..................... ..........................
Perihal : Peringatan I/II Di
PROBOLINGGO

1. Dasar : Peraturan Walikota Probolinggo Nomor .... Tahun ......


tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
(LHKPN) di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo.

2. Sehubungan dengan tersebut diatas, diberikan Peringatan I/II


kepada :
Nama : ....................................
NIP. : ...................................
Pangkat/Gol. Ruang : ...................................
Jabatan : ...................................
OPD : ...................................
Karena Saudara belum melaporkan LHKPN sesuai dengan waktu
yang telah ditentukan. Apabila saudara tidak mengindahkan
Peringatan ini akan diberikan sanksi sesuai dengan Ketentuan
Perundang-undangan yang berlaku.
3. Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

SEKRETARIS DAERAH
KOTA PROBOLINGGO

..............................
NIP.

WALIKOTA PROBOLINGGO,
Ttd,
RUKMINI

You might also like