Walikota Probolinggo Provinsi Jawa Timur
Walikota Probolinggo Provinsi Jawa Timur
WALIKOTA PROBOLINGGO,
MEMUTUSKAN :
Pasal 1
(1) Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo wajib mengisi
dan menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)
kepada Komisi Pemberantasan Korupsi paling lambat 3 (tiga) bulan setelah :
a. menduduki jabatan untuk pertama kalinya;
b. pegangkatan kembali setelah berakhirnya masa jabatan atau mengalami
promosi atau mutasi; atau
c. pensiun.
(2) Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) selama
Penyelenggara Negara menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 (satu) tahun
sekali atas harta kekayaan yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari sampai dengan
31 Desember dan disampaikan dalam jangka waktu paling lambat tanggal 31
Maret tahun berikutnya melalui media yang telah ditentukan oleh KPK atau
diserahkan secara langsung kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
(3) Nama Jabatan Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dengan susunan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Walikota ini.
Pasal 2
(1) Copy tanda terima penyampaian Laporan Harta Kekayaan Negara Penyelenggara
Negara (LHKPN) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, apabila dikirimkan
langsung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) wajib disampaikan oleh
Penyelenggara Negara kepada :
a. Inspektur Kota Probolinggo;
b. Sekretaris Daerah selaku Koordinator Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggaraa Negara (LHKPN) di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo;
dan
c. Pengelola Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraa Negara (LHKPN).
(2) Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, sekurang-kurangnya
terdiri dari :
a. Ketua/Koordinator;
b. Wakil Ketua;
c. Sekretaris;
d. Anggota;
e. Administrator Instansi; dan
f. Administrator Unit Kerja.
(3) Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mempunyai uraian tugas
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dalam Peraturan Walikota ini.
(4) Susunan keanggotaan Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
Pasal 3
(1) Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3), yang tidak
menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sesuai
tanggal waktu yang telah ditentukan dianggap melanggar Pasal 3 angka 4
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 sehingga dijatuhi hukuman
disiplin tingkat sedang.
(2) Penyelenggara Negara sebelum dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang
sebelumnya diberi surat peringatan sebanyak 2 (dua) kali dengan masing-
masing tenggat waktu surat selama 7 (tujuh) hari kerja dan contoh surat
peringatan sebagaimana dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dalam Peraturan Walikota ini.
Pasal 4
Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, maka Keputusan Walikota Probolinggo
Nomor : 188.45/235/KEP/425.012/2015 tentang Penetapan Jabatan Wajib Lapor
Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Probolinggo.
Ditetapkan di Probolinggo
pada tanggal 15 Januari 2018
WALIKOTA PROBOLINGGO,
Ttd,
RUKMINI
Diundangkan di Probolinggo
pada tanggal 15 Januari 2018
SEKRETARIS DAERAH KOTA PROBOLINGGO,
Ttd,
BAMBANG AGUS SUWIGNYO
NO. JABATAN
1. Walikota Probolinggo;
3. Sekretaris Daerah;
5. Camat;
WALIKOTA PROBOLINGGO,
Ttd,
RUKMINI
SALINAN LAMPIRAN II
PERATURAN WALIKOTA PROBOLINGGO
NOMOR 14 TAHUN 2018
TENTANG LAPORAN HARTA KEKAYAAN
PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN
PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO
URAIAN TUGAS
PENGELOLA LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO
JABATAN DALAM
NO. URAIAN TUGAS
PENGELOLA
1 2 3
1. Ketua / Koordinator 1. menyelenggarakan Laporan Harta Kekayaan
LHKPN Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi pejabat di
Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo;
2. melaksanakan monitoring dan evaluasi
pelaksanaan Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi pejabat di
Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo; dan
3. melaporkan kegiatan pelaksanaan Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi
pejabat di Lingkungan Pemerintah Kota
Probolinggo.
4. Anggota (I, II dan III) 1. menginventarisir foto copy tanda terima Laporan
Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) :
a. Walikota;
b. Wakil Walikota;
c. Sekretaris Daerah;
d. Asisten Administrasi Perekonomian dan
Pembangunan;
e. Asisten Administrasi Umum;
f. Asisten Pemerintahan;
g. Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber
Daya Manusia;
h. Staf Ahli Bidang Pembangunan, Ekonomi dan
Keuangan;
i. Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan
Politik;
j. Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah;
k. Kepala Bagian Humas dan Protokol
Sekretariat Daerah;
l. Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah;
1 2 3
m. Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat
Daerah;
n. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah;
o. Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat
Sekretariat Daerah;
p. Kepala Bagian Administrasi Perekonomian
Sekretariat Daerah;
q. Kepala Bagian Administrasi Pembangunan
Sekretariat Daerah;
r. Sekretaris DPRD;
s. Inspektur;
t. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah, Penelitian dan Pengembangan;
u. Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah;
v. Kepala Badan Kepegawaian dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia;
w. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
x. Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan
Olahraga;
y. Kepala Dinas Kesehatan Kota Probolinggo;
z. Direktur RSUD dr. Moh Saleh;
aa. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang;
bb. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang;
cc. Kepala Dinas Sosial;
dd. Kepala Dinas Tenaga Kerja;
ee. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan,
Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana;
ff. Kepala Dinas Lingkungan Hidup;
gg. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil;
hh. Kepala Dinas Perhubungan;
ii. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika;
jj. Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro,
Perdagangan dan Perindustrian Kota Probolinggo;
kk. Kepala Dinas Penanamana Modal dan PTSP;
ll. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata;
mm. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan;
nn. Kepala Dinas Perikanan;
oo. Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan
Pangan;
1 2 3
pp. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja;
qq. Camat Kademangan;
rr. Camat Kanigaran;
ss. Camat Kedopok;
tt. Camat Mayangan;
uu. Camat Wonoasih;
vv. Sekretaris KPU;
ww. Kepala Pelaksana pada Badan
Penanggulangan Bencana Daerah; dan
xx. Direktur Utama PDAM Kota Probolinggo.
2. menyampaikan fotocopy tanda terima isian
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
(LHKPN) ke Administrator Instansi;
3. bersama-sama dengan Anggota Tim Pengelola
LHKPN melaksnakan asistensi tentang kewajban
LHKPN di Lingkungan Pemerintah Kota
Probolinggo; dan
4. melaksanakan Tugas Lain yang diberikan oleh
Ketua Tim Pengelola yang berkaitan dengan
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
(LHKPN) bagi pejabat di Lingkungan Pemerintah
Kota Probolinggo.
WALIKOTA PROBOLINGGO,
Ttd,
RUKMINI
SALINAN LAMPIRAN III
PERATURAN WALIKOTA PROBOLINGGO
NOMOR 14 TAHUN 2018
TENTANG LAPORAN HARTA KEKAYAAN
PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN
PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO
KOP DINAS
Probolinggo, ................
SEKRETARIS DAERAH
KOTA PROBOLINGGO
..............................
NIP.
WALIKOTA PROBOLINGGO,
Ttd,
RUKMINI