0% found this document useful (0 votes)
107 views3 pages

Dinas Kesehatan: Upt Puskesmas Mangunharjo

This document establishes a monitoring team for Puskesmas Mangunharjo Health Center. The 3-member team will be responsible for monitoring service quality and producing reports. Duties include planning monitoring activities, preparing instruments, and evaluating programs. The head of Puskesmas Mangunharjo Health Center approves the team on January 3rd, 2018.

Uploaded by

Ayuu Mardalena
Copyright
© © All Rights Reserved
We take content rights seriously. If you suspect this is your content, claim it here.
Available Formats
Download as DOCX, PDF, TXT or read online on Scribd
0% found this document useful (0 votes)
107 views3 pages

Dinas Kesehatan: Upt Puskesmas Mangunharjo

This document establishes a monitoring team for Puskesmas Mangunharjo Health Center. The 3-member team will be responsible for monitoring service quality and producing reports. Duties include planning monitoring activities, preparing instruments, and evaluating programs. The head of Puskesmas Mangunharjo Health Center approves the team on January 3rd, 2018.

Uploaded by

Ayuu Mardalena
Copyright
© © All Rights Reserved
We take content rights seriously. If you suspect this is your content, claim it here.
Available Formats
Download as DOCX, PDF, TXT or read online on Scribd
You are on page 1/ 3

PEMERINTAH KABUPATEN MUSIRAWAS

DINAS KESEHATAN
UPT PUSKESMAS MANGUNHARJO
Jl. Raya Megang Sakti, Kel. O.Mangunharjo,Kec. Purwodadi, Kab.Musi Rawas, kode pos 31667
Email :pkm.mh2018@gmail.com, No.Hp :08126917119/085268927932

KEPUTUSAN

KEPALA UPT PUSKESMAS MANGUNHARJO

NOMOR : / /ADMEN/PKM.MH/2018

TENTANG

TIM MONITORING PUSKESMAS MANGUNHARJO

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


KEPALA UPT PUSKESMAS MANGUNHARJO,

Menimbang :a. bahwa guna meningkatkan kualitas pelayanan di unit


pelayanan publik di Puskesmas Mangunharjo yang Cepat
Efektif dan Efesien Ramah Inovatif Akuntabel perlu disusun
tim monitoring;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud huruf a, agar
timnya dapat berdayaguna dan berhasil guna. Perlu
ditetapkan surat keputusan Kepala Puskesmas Mangunharjo
tentang tim monitoring pelayanan;
Mengingat : 1 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 tahun 2014 tentang
puskesmas.
3. Peraturan Menteri Kesehatan no 46 tahun 2015 tentang
Akreditasi Puskesmas;
4. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor.
KEP/25/25/M.PAN/2/2004. Pedoman Umum Penyusunan
Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi
Pemerintah;
5. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
63/KEP/M.PAN/ 2003, tentang Pedoman Umum
Penyelenggaraan Pelayanan Publik;

MEMUTUSKAN

Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TENTANG TIM


MONITORING PELAYANAN DI PUSKESMAS MANGUNHARJO

Pertama : Membentuk dan Menetapkan Tim Monitoring Pelayanan di


Puskesmas Mangunharjo
Kedua : Tugas – tugas pokok Tim Monitoring adalah :
1. Menyusun rencana penyelenggaraan monitoring.
2. Mempersiapkan instrumen monitoring.
3. Menyiapkan sarana dan prasarana monitoring.
4. Bertanggung jawab terhadap kelancaran monitoring.
5. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan dan membuat laporan
tertulis.
Ketiga : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
dengan ketentuan bila dikemudian hari terdapat kekeliruan
akan diadakan perbaikan atau perubahan sebagai mana
mestinnya.

Ditetapkan di Mangunharjo
Pada tanggal 3 Januari 2018
Kepala UPT Puskesmas Mangunharjo

YULI ZULAIKHA
Keputusan kepala puskesmas
Nomor:

TIM MONITORING PUSKESMAS MANGUNHARJO

KETUA : Martini AM.Keb


Wakil Ketua : Pipin Helina AM.Kep
Anggota : 1. Emilia Kontesa, S.ST
2. Rudi salmon, S.Gz
3. dr. Dian Karnita
4. Yunita Puspitasari, Am.KG

You might also like