Madrasah Tsanawiyah
Bagian dari seri |
Pendidikan di Indonesia |
---|
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains & Teknologi Kementerian Agama |
Madrasah Tsanawiyah[note 1] (disingkat MTs) adalah jenjang dasar pada pendidikan formal di Indonesia, setara dengan sekolah menengah pertama, yang pengelolaannya dilakukan oleh Kementerian Agama. Pendidikan madrasah tsanawiyah ditempuh dalam waktu 3 tahun, mulai dari kelas 7 sampai kelas 9.
Murid kelas 9 diwajibkan mengikuti Ujian Madrasah (dahulu Ujian Nasional dan Ebtanas) yang memengaruhi kelulusan siswa.[1] Lulusan MTs dapat melanjutkan pendidikan ke madrasah aliyah/madrasah aliyah kejuruan atau sekolah menengah atas/sekolah menengah kejuruan.
Kurikulum madrasah tsanawiyah sama dengan kurikulum sekolah menengah pertama, hanya saja pada MTs terdapat porsi lebih banyak mengenai pendidikan agama Islam. Selain mengajarkan mata pelajaran sebagaimana sekolah dasar, juga ditambah dengan pelajaran-pelajaran seperti:[2]
Pelajar madrasah tsanawiyah umumnya berusia 13-15 tahun. Di Indonesia, setiap warga negara berusia 7-15 tahun tahun wajib mengikuti pendidikan dasar, yakni sekolah dasar (atau sederajat) 6 tahun dan sekolah menengah pertama (atau sederajat) 3 tahun.
Lihat pula
[sunting | sunting sumber]Catatan
[sunting | sunting sumber]- ^ bentuk tidak baku: Madrasah Tsanawiyah, bahasa Arab: مدرسة ثانوية
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ "Kemenag Hapus UN di Madrasah, Kelulusan Pakai 3 Syarat". CNN Indonesia. Diakses tanggal 2022-08-09.
- ^ Bani, Diposting oleh Hanapi. "Struktur Kurikulum Madrasah Tsanawiyah (MTs) Sesuai KMA Nomor 184 Tahun 2019". Diakses tanggal 2022-08-09.