Lompat ke isi

Satyalancana Penegak

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Satyalancana Penegak Sumber: www.setneg.ri.go.id

Satyalancana Penegak Diberikan kepada anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) yang secara aktif sedikit-dikitnya 30 hari sejak 1 Oktober 1965 sampai tanggal yang ditentukan oleh Menteri Utama Bidang Pertahanan Keamanan dalam gerakan pembersihan dan pemberantasan G-30-S.

Penerima Satyalancana Penegak

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]

(Indonesia) PP 15/1966 Satyalancana Penegak[pranala nonaktif permanen]

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]