Pelingkupan Dalam AMDAL
Pelingkupan Dalam AMDAL
PENDAHULUAN
1.3 Tujuan
1. Untuk mengetahui pengertian dan tujuan dari pelingkupan
2. Untuk mengetahui manfaat dari pelingkupan
3. Untuk mengetahui cara mengidentifikasi
BAB II
PEMBAHASAN
1
2.1 Pengertian dan Tujuan Pelingkupan
Secara ringkas tujuan dari pelingkupan ada 3, yaitu dapat menentukan dampak penting
(hipotetik), batas wilayah, dan waktu kajian. Adapun secara rinci dapat menentukan:
a. Komponen lingkungan hidup yang akan terkena dampak penting sehubungan
dengan pelaksanaan rencana kegiatan.
2
b. Variabel-variabel kunci maupun pendukung dari komponen lingkungan hidup
yang akan terkena dampak penting.
c. Batas wilayah dan lokasi-lokasi pengukuran (pengambilan sampel) data rona
lingkungan hidup yang harus dilakukan dalam ANDAL.
d. Tingkat kedalaman pengumpulan data dan prakiraan dampak untuk tiap
komponen lingkungan hidup.
e. Menelaah ada tidaknya keterkaitan dampak dari kegiatan lain di sekitar rencana
proyek, untuk bahan pertimbangan metode pengumpulan data dalam ANDAL.
f. Rentang waktu prakiraan dampak penting, terutama untuk tahap operasional
kegiatan.
g. Perlu tidaknya kajian resiko terhadap lingkungan (environmental risk
assessment).
3
Cara mengidentifikasi pelingkupan adalah dengan melalui proses pelingkupan
dimana proses pelingkupan itu sendiri terdiri dari (seperti pada gambar) :
Deskripsi
Prioritas
Rencana
Dampak
Kegiatan Dampak Dampak
Rona
Penting
Lingkunga Potensial Penting
n Hidup Hipoteti
Hipotetik
Identifikas Evaluasi Klasifikasi k
Masukan i
Dampak &
Masyarakat Dampak
Potensial Prioritas
Potensial
4
dalam Amdal dapat merupakan alternatif-alternatif yang telah direncanakan sejak
semula atau yang dihasilkan selama proses kajian Amdal berlangsung.
5
Deskripsi umum rona lingkungan hidup awal berisi uraian mengenai rona lingkungan
hidup (environmental setting) secara umum di lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan
yang mencakup:
1) Komponen lingkungan terkena dampak (komponen/features lingkungan yang ada
disekitar lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan serta kondisi lingkungannya),
yang pada dasarnya paling sedikit memuat:
a. komponen geo-fisik-kimia, seperti sumber daya geologi, tanah, air permukaan,
air bawah tanah, udara, kebisingan, dan lain sebagainya;
b. komponen biologi, seperti vegetasi/flora, fauna, tipe ekosistem, keberadaan
spesies langka dan/atau endemik serta habitatnya, dan lain sebagainya;
c. komponen sosio-ekonomi-budaya, seperti tingkat pendapatan, demografi, mata
pencaharian, budaya setempat, situs arkeologi, situs budaya dan lain
sebagainya;
d. komponen kesehatan masyarakat, seperti perubahan tingkat kesehatan
masyarakat.
2) Usaha dan/atau kegiatan yang ada di sekitar lokasi rencana usaha dan/atau
kegiatan yang diusulkan beserta dampak yang ditimbulkannya terhadap lingkungan
hidup. Tujuan penjelasan ini adalah memberikan gambaran utuh tentang kegiatan-
kegiatan lain (yang sudah ada di sekitar lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan) yang
memanfaatan sumberdaya alam dan mempengaruhi lingkungan setempat.
Deskripsi rona lingkungan hidup harus menguraikan data dan informasi yang terkait
atau relevan dengan dampak yang mungkin terjadi. Deskripsi ini didasarkan data dan
informasi primer dan/atau sekunder yang bersifat aktual dan mengunakan sumber data-
informasi yang valid untuk data sekunder yang resmi dan/atau kredibel untuk menjamin
validitas data-informasi serta didukung oleh hasil observasi lapangan. Data dan
informasi rinci terkait dengan rona lingkungan hidup dimaksud dapat disampaikan
dalam lampiran.
Dalam hal terdapat beberapa alternatif lokasi, maka uraian rona lingkungan
hidup harus dilakukan untuk masing-masing alternatif lokasi.Deskrisi rona lingkungan
hidup awal dapat disajikan dalam bentuk data dan informasi spasial.
6
Pelibatan masyarakat merupakan bagian proses pelingkupan. Pelibatan
masyarakat dilakukan melalui pengumuman dan konsultasi publik. Prosedur pelibatan
masyarakat dalam proses Amdal harus mengacu pada peraturan perundang-undangan.
Dalam bagian ini, penyusun dokumen Amdal menguraikan informasi hasil proses
pelibatan masyarakat yang diperlukan dalam proses pelingkupan. Perlu diingat bahwa
saran, pendapat dan tanggapan yang diterima dari masyarakat harus diolah sebelum
digunakan sebagai input proses pelingkupan. Ini disebabkan karena saran, pendapat dan
tanggapan tersebut mungkin jumlahnya banyak dan beragam jenisnya serta belum tentu
relevan untuk dikaji dalam Andal. Bukti pengumuman dan hasil pelaksanaan konsultasi
publik dapat dilampirkan.
Secara rinci, informasi yang harus dijelaskan antara lain hal kunci (keypoints)
yang harus jadi perhatian bagi pengambil keputusan, yaitu informasi apa yang
dibutuhkan oleh pengambil keputusan terkait dengan hasil pelibatan masyarakat ini,
antara lain sebagai contoh adalah:
1) Informasi deskriptif tentang keadaan lingkungan sekitar (ada hutan bakau atau
banyak pabrik membuang limbah ke sungai X).
2) Nilai-nilai lokal terkait dengan rencana usaha dan/atau kegiatan yang diusulkan.
3) Kebiasaan adat setempat terkait dengan rencana usaha dan/atau kegiatan yang
diusulkan.
4) Aspirasi masyarakat terkait dengan rencana usaha dan/atau kegiatan yang
diusulkan, antara lain kekhawatiran tentang perubahan lingkungan yang mungkin
terjadi (jangan sampai kita kekurangan air atau tidak senang adanya tenaga
kerja dari luar); dan harapan tentang perbaikan lingkungan atau kesejahteraan
akibat adanya rencana kegiatan (minta disediakan air bersih atau minta
pemuda setempat diperkerjakan).
7
Proses untuk menghasilkan dampak penting hipotetik tersebut pada dasarnya
diawali melalui proses identifikasi dampak potensial. Esensi dari proses identifikasi
dampak potensial ini adalah menduga semua dampak yang berpotensi terjadi jika
rencana usaha dan/atau kegiatan dilakukan pada lokasi tersebut. Langkah ini
menghasilkan daftar dampak potensial. Pada tahap ini kegiatan pelingkupan
dimaksudkan untuk mengidentifikasi segenap dampak lingkungan hidup (primer,
sekunder, dan seterusnya) yang secara potensial akan timbul sebagai akibat adanya
rencana usaha dan/atau kegiatan. Pada tahapan ini hanya diinventarisasi dampak
potensial yang mungkin akan timbul tanpa memperhatikan besar/kecilnya dampak, atau
penting tidaknya dampak. Dengan demikian pada tahap ini belum ada upaya untuk
menilai apakah dampak potensial tersebut merupakan dampak penting atau tidak.
Proses identifikasi dampak potensial dilakukan dengan menggunakan metode-
metode ilmiah yang berlaku secara nasional dan/atau internasional di berbagai literatur.
Keluaran yang diharapkan disajikan dalam bagian ini adalah berupa daftar dampak-
dampak potensial yang mungkin timbul atas adanya rencana usaha dan/atau kegiatan
yang diusulkan.
Selanjutnya dilakukan evaluasi dampak Potensial. Evaluasi Dampak Potensial
esensinya adalah memisahkan dampak-dampak yang perlu kajian mendalam untuk
membuktikan dugaan (hipotesa) dampak (dari dampak yang tidak lagi perlu dikaji).
Dalam proses ini, harus dijelaskan dasar penentuan bagaimana suatu dampak potensial
dapat disimpulkan menjadi dampak penting hipotetik (DPH) atau tidak.
Salah satu kriteria penapisan untuk menentukan apakah suatu dampak potensial
dapat menjadi DPH atau tidak adalah dengan menguji apakah pihak pemrakarsa telah
berencana untuk mengelola dampak tersebut dengan cara-cara yang mengacu pada
Standar Operasional Prosedur (SOP) tertentu, pengelolaan yang menjadi bagian dari
rencana kegiatan, panduan teknis tertentu yang diterbitkan pemerintah dan/atau standar
internasional, dan lain sebagainya.
Langkah ini pada akhirnya menghasilkan daftar kesimpulan dampak penting
hipotetik (DPH).Dalam bagian ini, penyusun dokumen Amdal diharapkan
menyampaikan keluaran berupa uraian proses evaluasi dampak potensial menjadi DPH.
Setelah itu seluruh DPH yang telah dirumuskan ditabulasikan dalam bentuk daftar
kesimpulan DPH akibat rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dikaji dalam
ANDAL sesuai hasil pelingkupan. Dampak-dampak potensial yang tidak dikaji lebih
8
lanjut, juga harus dijelaskan alasan-alasannya dengan dasar argumentasi yang kuat
kenapa dampak potensial tersebut tidak dikaji lebih lanjut.
9
3. Batas sosial, yaitu ruang disekitar rencana usaha dan/atau kegiatan yang
merupakan tempat berlangsungsunya berbagai interaksi sosial yang mengandung
norma dan nilai tertentu yang sudah mapan (termasuk sistem dan struktur sosial),
sesuai dengan proses dan dinamika sosial suatu kelompok masyarakat, yang
diperkirakan akan mengalami perubahan mendasar akibat suatu rencana usaha
dan/atau kegiatan. Batas ini pada dasarnya merupakan ruang di mana masyarakat,
yang terkena dampak lingkungan seperti limbah, emisi atau kerusakan
lingkungan, tinggal atau melakukan kegiatan. Batas sosial akan mempengaruhi
identifikasi kelompok masyarakat yang terkena dampak sosial-ekonomi-
kesehatan masyarakat dan penentuan masyarakat yang perlu dikonsultasikan
(pada tahap lanjutan keterlibatan masyarakat).
4. Batas administratif, yaitu wilayah administratif terkecil yang relevan (seperti
desa, kelurahan, kecamatan, kabupaten, provinsi) yang wilayahnya tercakup tiga
unsur batas diatas.Dengan menumpangsusunkan (overlay) batas administratif
wilayah pemerintahan dengan tiga peta batas seperti tersebut di atas, maka akan
terlihat desa/keluruhan, kecamatan, kabupaten dan/atau provinsi mana saja yang
masuk dalam batas proyek, batas ekologis dan batas sosial. Batas administratif
sebenarnya diperlukan untuk mengarahkan pemrakarsa dan/atau penyusun Amdal
untuk dapat berkoordinasi ke lembaga pemerintah daerah yang relevan, baik
untuk koordinasi administratif (misalnya penilaian Amdal dan pelaksanaan
konsultasi masyarakat), pengumpulan data tentang kondisi rona lingkungan awal,
kegiatan di sekitar lokasi kegiatan, dan sebagainya.
Masing-masing batas diplotkan pada peta yang kemudian ditumpangsusunkan
satu-sama lain (overlay) sehingga dapat ditarik garis luar gabungan keempat batas
tersebut. Garis luar gabungan itu yang disebut sebagai batas wilayah studi.
Dalam proses ini, harus dijelaskan dasar penentuan batas wilayah studi.
Dalam proses pelingkupan, harus teridentifikasi secara jelas pula batas waktu
kajian yang akan digunakan dalam melakukan prakiraan dan evaluasi dampak
dalam kajian Andal. Setiap dampak penting hipotetik yang dikaji memiliki batas
waktu kajian tersendiri. Penentuan batas waktu kajian ini selanjutnya digunakan
sebagai dasar untuk melakukan penentuan perubahan rona lingkungan tanpa
adanya rencana usaha dan/atau kegiatan atau dengan adanya rencana usaha
dan/atau kegiatan.
10
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pelingkupan yang dimaksud dalam KA-ANDAL hampir sama dengan Perumusan Masalah
dalam suatu Penelitian Ilmiah, yaitu melakukan pembatasan ruang lingkup ke hal-hal (faktor-
faktor) yang relevan untuk pengambilan keputusan atau menyimpulkan hasil penelitian
menjadi lebih baik (tepat dan benar). Secara ringkas tujuan dari pelingkupan ada 3, yaitu
dapat menentukan dampak penting (hipotetik), batas wilayah, dan waktu kajian. Manfaat dari
pelingkupan antara lain adalah meminimalisir dampak negatif terhadap lingkungan,
mambantu mengoptimalkan biaya ANDAL, dan mempermudah pengambilan keputusan. Cara
mengidentifikasi pelingkupan adalah dengan melalui proses pelingkupan dimana proses
pelingkupan itu sendiri terdiri dari bagaimana deskripsi rencana kegiatan dan rona
lingkungan hidup awal serta tambahan masukan dari masyarakat yang berkepentingan yang
kemudian diidentifikasi dampak penting dari proyek teresebut sehingga menghasilkan daftar
tentang dampak penting yang akan ditimbulkan, kemudian dievaluasi kembali dan
menghasilkan dampak penting yang wajib dikaji dan terakhir adanya pengklasifikasian serta
prioritas dari dampak penting yang wajib dikaji tersebut.
.
3.2 Saran
Menurut kelompok kami pelingkupan merupakan langkah yang penting sekaligus
memudahkan dalam penyusunan AMDAL karena disitu kita lebih menspesifikan suatu
masalah serta dampak yang ditimbulkan dari rencana kegiatan tersebut, sehingga dapat lebih
memusatkan pelaksanaan ANDAL sehingga faktor-faktor yang tidak urgent tidak perlu dikaji.
Maka proses pelingkupan ini harus dilakukan dengan teliti dan dilakukan oleh ahli dalam
bidangnya.
11
DAFTAR PUSTAKA
http://www.slideshare.net/christiansolas50/identifikasi-dampak-potensial-dan-dampak-
penting-hipotetik-55193373 (Diakses pada tangga 9 November 2016)
https://herlinaapriyanti.wordpress.com/tugas-kuliah/analisis-mengenai-dampak-
lingkungan/ (Diakses pada tangga 9 November 2016)
https://books.google.co.id/books?
id=tmcsAAAAMAAJ&q=analisis+dampak+lingkungan+gadjah+mada+univ+pre
ss&dq=analisis+dampak+lingkungan+gadjah+mada+univ+press&hl=id&sa=X&
ved=0ahUKEwiThryu_ZvQAhXELo8KHZuCBh0Q6AEIIzAA (Diakses pada
tangga 9 November 2016)
12