0% menganggap dokumen ini bermanfaat (0 suara)
2K tayangan12 halaman

Pelingkupan Dalam AMDAL

Dokumen tersebut membahas tentang pelingkupan dalam analisis dampak lingkungan (AMDAL). Pelingkupan merupakan tahap awal dan penting dalam studi AMDAL untuk menentukan lingkup dan kedalaman studi serta mengarahkan studi secara efektif dan efisien. Tujuan pelingkupan antara lain menentukan dampak penting, batas wilayah, dan waktu kajian. Manfaat pelingkupan meliputi penyusunan dokumen yang j

Diunggah oleh

DwiWibawanto
Hak Cipta
© © All Rights Reserved
Kami menangani hak cipta konten dengan serius. Jika Anda merasa konten ini milik Anda, ajukan klaim di sini.
Format Tersedia
Unduh sebagai DOC, PDF, TXT atau baca online di Scribd
0% menganggap dokumen ini bermanfaat (0 suara)
2K tayangan12 halaman

Pelingkupan Dalam AMDAL

Dokumen tersebut membahas tentang pelingkupan dalam analisis dampak lingkungan (AMDAL). Pelingkupan merupakan tahap awal dan penting dalam studi AMDAL untuk menentukan lingkup dan kedalaman studi serta mengarahkan studi secara efektif dan efisien. Tujuan pelingkupan antara lain menentukan dampak penting, batas wilayah, dan waktu kajian. Manfaat pelingkupan meliputi penyusunan dokumen yang j

Diunggah oleh

DwiWibawanto
Hak Cipta
© © All Rights Reserved
Kami menangani hak cipta konten dengan serius. Jika Anda merasa konten ini milik Anda, ajukan klaim di sini.
Format Tersedia
Unduh sebagai DOC, PDF, TXT atau baca online di Scribd
Anda di halaman 1/ 12

BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Menurut UU no. 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan


Lingkungan Hidup Analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL), adalah
kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan
pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang
penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.

Dokumen AMDAL terdiri dari: Kerangka Acuan (KA), Analisis Dampak


Lingkungan (ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), dan Rencana
Pementauan lingkungan (RPL).

Studi ANDAL terdiri dari: Penapisan (Screening), Pelingkupan (Scoping),


Identification (Indentifikasi), Prediction (Prakiraan), dan Evaluation (Evaluasi).
Penapisan di Indonesia tidak perlu dilakukan oleh pemrakarsa, karena sudah ditentukan
bahwa kegiatan yang termasuk dalam wajib dilengkapi dengan AMDAL.

Dalam studi KA-ANDAL, pelingkupan merupakan tahapan awal dan sangat


penting,. Tujuan penyusunan KA-ANDAL adalah: (1) Merumuskan lingkup dan
kedalaman studi ANDAL; (2) Mengarahkan studi ANDAL agar efektif dan efisien
sesuai dengan biaya, tenaga, dan waktu yang tersedia. Adapun fungsi dokumen KA-
ANDAL adalah: (1) Rujukan bagi pemrakarsa, instansi pemerintah, dan penyusun
ANDAL; (2) Rujukan bagi penilai dokumen ANDAL.

Proses pelingkupan diawali oleh identifikasi dampak potensial, kemudian


evaluasi dampak potensial hingga penentuan dampak penting hipotetik. Untuk itu
penyusun AMDAL harus mempunyai pengalamam dan wawasan tentang rincian atau
karakter kegiatan (termasuk alternatif-alternatifnya) maupun komponen lingkungan
hidup fisik-kimia, biologi, dan sosekbudkesmas).

1.2 Rumusan Masalah


1. Apa pengertian dan tujuan dari pelingkupan?
2. Apa saja manfaat dari pelingkupan?
3. Bagaimana cara mengidentifikasi ?

1.3 Tujuan
1. Untuk mengetahui pengertian dan tujuan dari pelingkupan
2. Untuk mengetahui manfaat dari pelingkupan
3. Untuk mengetahui cara mengidentifikasi

BAB II

PEMBAHASAN

1
2.1 Pengertian dan Tujuan Pelingkupan

2.1.1 Pengertian Pelingkupan

Pelingkupan yang dimaksud dalam KA-ANDAL hampir sama dengan Perumusan


Masalah dalam suatu Penelitian Ilmiah, yaitu melakukan pembatasan ruang lingkup ke
hal-hal (faktor-faktor) yang relevan untuk pengambilan keputusan atau menyimpulkan
hasil penelitian menjadi lebih baik (tepat dan benar). Singkatnya, pelingkupan berarti
memberikan batasan atau menetapkan ruang lingkup dari suatu kegiatan. Dapat pula
dikatakan sebagai pemusatan (focusing) pelaksanaan ANDAL, sehingga hal-hal (faktor-
faktor) yang tidak urgen tidak perlu dikaji.
Pelingkupan juga merupakan suatu proses penelahaan sebab akibat, interaksi
antara kegiatan dengan komponen lingkungan hidup dan atau diantaranya. Telaahan
interaksi sebab akibat, dibatasi secara rasional untuk hal-hal yang penting, dengan
pertimbangan dan beberapa asumsi yang logis (spatial and temporal). Proses
pelingkupan dilakukan dengan menggunakan atau memilih beberapa metode. Namun
perlu juga diingat, bahwa permasalahan dinamika lingkungan hidup terkadang tidak
hanya terjadi secara obyektif, tetapi dapat subyektif.
Memutuskan hal-hal penting (parameter komponen lingkungan hidup, sebaran
geografis, dan sebaran waktu) dalam pelingkupan juga perlu mempertimbangkan
beberapa kendala yang lazimnya dihadapi dalam penelitian (kepakaran, peralatan,
waktu, dan biaya). Tetapi secara ideal (ketentuan hukum) kendala di atas, dalam
ANDAL tidak dapat ditiadakan. Untuk mengatasi hal ini, jika harus dengan asumsi,
maka memerlukan pertimbangan ilmiah yang lebih baik. Kendala yang dihadapi
kemungkinan berupa ketersediaan data jangka panjang (curah hujan, angin, debit air
sungai, dinamika kependudukan), ketersediaan peta, distribusi cemaran udara yang
ada, dlsb.

2.1.2 Tujuan Pelingkupan

Secara ringkas tujuan dari pelingkupan ada 3, yaitu dapat menentukan dampak penting
(hipotetik), batas wilayah, dan waktu kajian. Adapun secara rinci dapat menentukan:
a. Komponen lingkungan hidup yang akan terkena dampak penting sehubungan
dengan pelaksanaan rencana kegiatan.

2
b. Variabel-variabel kunci maupun pendukung dari komponen lingkungan hidup
yang akan terkena dampak penting.
c. Batas wilayah dan lokasi-lokasi pengukuran (pengambilan sampel) data rona
lingkungan hidup yang harus dilakukan dalam ANDAL.
d. Tingkat kedalaman pengumpulan data dan prakiraan dampak untuk tiap
komponen lingkungan hidup.
e. Menelaah ada tidaknya keterkaitan dampak dari kegiatan lain di sekitar rencana
proyek, untuk bahan pertimbangan metode pengumpulan data dalam ANDAL.
f. Rentang waktu prakiraan dampak penting, terutama untuk tahap operasional
kegiatan.
g. Perlu tidaknya kajian resiko terhadap lingkungan (environmental risk
assessment).

2.2 Manfaat Pelingkupan

a. Dokumen Kerangka Acuan menjadi jelas dan baik, sehingga


memudahkan dan mempercepat birokrasi pengambilan keputusan realisasi
proyek.
b. Dokumen ANDAL atau EIS (Environmental Impact Statement)
menjadi baik (logis, rasional, tepat, dan akurat), sehingga akan memberikan
dokumen RKL dan RPL yang baik pula.
c. Dampak negatif penting atau resiko timbulnya kerusakan
lingkungan, pencemaran lingkungan, konflik sosial ekonomi, dan lainnya dapat
dihindari; adapun pengembangan dampak positif akan semakin jelas.
d. Biaya pelaksanaan ANDAL menjadi efektif dan optimal.

2.3 Identifikasi Pelingkupan

3
Cara mengidentifikasi pelingkupan adalah dengan melalui proses pelingkupan
dimana proses pelingkupan itu sendiri terdiri dari (seperti pada gambar) :

Deskripsi
Prioritas
Rencana
Dampak
Kegiatan Dampak Dampak
Rona
Penting
Lingkunga Potensial Penting
n Hidup Hipoteti
Hipotetik
Identifikas Evaluasi Klasifikasi k
Masukan i
Dampak &
Masyarakat Dampak
Potensial Prioritas
Potensial

Gambar 1. Bagan Proses Pelingkupan

2.3.1. Deskripsi rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dikaji.


1) Status studi amdal, apakah dilaksanakan secara terintegrasi, bersamaan atau
setelah studi kelayakan teknis dan ekonomis. Uraian ini diperlukan sebagai dasar
untuk menentukan kedalaman informasi yang diperlukan dalam kajian amdal.
2) Kesesuaian lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan dengan rencana tata ruang
sesuai ketentuan peraturan perundangan.
3) Deskripsi rencana usaha dan/atau kegiatan dengan fokus kepada komponen-
komponen kegiatan yang berpotensi menyebabkan dampak lingkungan
berdasarkan tahapan kegiatan, termasuk alternatifnya (jika terdapat alternatif-
alternatif terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan) dan pengelolaan lingkungan
hidup yang sudah disiapkan/direncanakan sejak awal sebagai bagian dari rencana
kegiatan (terintegrasi dalam desain rencana usaha dan/atau kegiatan). Dalam hal
diperlukan adanya informasi yang lebih detail terhadap deskripsi rencana
kegiatan, maka dapat dilampirkan informasi lain yang dianggap perlu; Kajian
amdal merupakan studi kelayakan dari aspek lingkungan hidup sehingga ada
kemungkinan komponen rencana usaha dan/atau kegiatan memiliki beberapa
alternatif, antara lain alternatif lokasi, penggunaan alat-alat produksi, kapasitas,
spesifikasi teknik, sarana usaha dan/atau kegiatan, tata letak bangunan, waktu,
durasi operasi, dan/atau bentuk alternatif lainnya. Alternatif-alternatif yang dikaji

4
dalam Amdal dapat merupakan alternatif-alternatif yang telah direncanakan sejak
semula atau yang dihasilkan selama proses kajian Amdal berlangsung.

Fungsi dan manfaat kajian alternatif dalam Amdal adalah:


1) Memastikan bahwa pertimbangan lingkungan telah terintegrasi dalam proses
pemilihan alternatif selain faktor ekonomis dan teknis.
2) Memastikan bahwa pemrakarsa dan pengambil keputusan telah
mempertimbangkan dan menerapkan prinsip-prinsip pencegahan pencemaran
(pollution prevention) dan/atau kerusakan lingkungan hidup dalam rangka
pengelolaan lingkungan.
3) Memberi peluang kepada pemangku kepentingan yang tidak terlibat secara penuh
dalam proses pengambilan keputusan, untuk mengevaluasi berbagai aspek
rencana usaha dan/atau kegiatan dan bagaimana proses suatu keputusan yang
akhirnya disetujui.
4) Memberikan kerangka kerja untuk pengambilan keputusan yang transparan dan
berdasarkan kepada pertimbangan-pertimbangan ilmiah
.
Jika terdapat alternatif, maka dokumen Kerangka Acuan tersebut juga berisi penjelasan
kerangka kerja proses pemilihan alternatif tersebut. Penjelasan pada bagian ini harus bisa
memberikan gambaran secara sistematis dan logis terhadap proses dihasilkannya alternatif-
alternatif yang akan dikaji yang mencakup:
1) Penjelasan dasar pemikiran dalam penentuan faktor-faktor yang dipertimbangkan
dalam mengkaji alternatif.
2) Penjelasan prosedur yang akan digunakan untuk melakukan pemilihan terhadap
alternatif-alternatif yang tersedia, termasuk cara identifikasi, prakiraan dan dasar
pemikiran yang digunakan untuk memberikan pembobotan, skala atau peringkat
serta cara-cara untuk mengintepretasikan hasilnya.
3) Penjelasan alternatif-alternatif yang telah dipilih yang akan dikaji lebih lanjut
dalam Andal.
4) Pencantuman pustaka-pustaka yang akan atau sudah digunakan sebagai sumber
informasi dalam pemilihan alternatif.

2.3.2. Deskripsi rona lingkungan hidup awal (environmental setting).

5
Deskripsi umum rona lingkungan hidup awal berisi uraian mengenai rona lingkungan
hidup (environmental setting) secara umum di lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan
yang mencakup:
1) Komponen lingkungan terkena dampak (komponen/features lingkungan yang ada
disekitar lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan serta kondisi lingkungannya),
yang pada dasarnya paling sedikit memuat:
a. komponen geo-fisik-kimia, seperti sumber daya geologi, tanah, air permukaan,
air bawah tanah, udara, kebisingan, dan lain sebagainya;
b. komponen biologi, seperti vegetasi/flora, fauna, tipe ekosistem, keberadaan
spesies langka dan/atau endemik serta habitatnya, dan lain sebagainya;
c. komponen sosio-ekonomi-budaya, seperti tingkat pendapatan, demografi, mata
pencaharian, budaya setempat, situs arkeologi, situs budaya dan lain
sebagainya;
d. komponen kesehatan masyarakat, seperti perubahan tingkat kesehatan
masyarakat.
2) Usaha dan/atau kegiatan yang ada di sekitar lokasi rencana usaha dan/atau
kegiatan yang diusulkan beserta dampak yang ditimbulkannya terhadap lingkungan
hidup. Tujuan penjelasan ini adalah memberikan gambaran utuh tentang kegiatan-
kegiatan lain (yang sudah ada di sekitar lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan) yang
memanfaatan sumberdaya alam dan mempengaruhi lingkungan setempat.
Deskripsi rona lingkungan hidup harus menguraikan data dan informasi yang terkait
atau relevan dengan dampak yang mungkin terjadi. Deskripsi ini didasarkan data dan
informasi primer dan/atau sekunder yang bersifat aktual dan mengunakan sumber data-
informasi yang valid untuk data sekunder yang resmi dan/atau kredibel untuk menjamin
validitas data-informasi serta didukung oleh hasil observasi lapangan. Data dan
informasi rinci terkait dengan rona lingkungan hidup dimaksud dapat disampaikan
dalam lampiran.
Dalam hal terdapat beberapa alternatif lokasi, maka uraian rona lingkungan
hidup harus dilakukan untuk masing-masing alternatif lokasi.Deskrisi rona lingkungan
hidup awal dapat disajikan dalam bentuk data dan informasi spasial.

2.3.3. Hasil pelibatan masyarakat.

6
Pelibatan masyarakat merupakan bagian proses pelingkupan. Pelibatan
masyarakat dilakukan melalui pengumuman dan konsultasi publik. Prosedur pelibatan
masyarakat dalam proses Amdal harus mengacu pada peraturan perundang-undangan.
Dalam bagian ini, penyusun dokumen Amdal menguraikan informasi hasil proses
pelibatan masyarakat yang diperlukan dalam proses pelingkupan. Perlu diingat bahwa
saran, pendapat dan tanggapan yang diterima dari masyarakat harus diolah sebelum
digunakan sebagai input proses pelingkupan. Ini disebabkan karena saran, pendapat dan
tanggapan tersebut mungkin jumlahnya banyak dan beragam jenisnya serta belum tentu
relevan untuk dikaji dalam Andal. Bukti pengumuman dan hasil pelaksanaan konsultasi
publik dapat dilampirkan.
Secara rinci, informasi yang harus dijelaskan antara lain hal kunci (keypoints)
yang harus jadi perhatian bagi pengambil keputusan, yaitu informasi apa yang
dibutuhkan oleh pengambil keputusan terkait dengan hasil pelibatan masyarakat ini,
antara lain sebagai contoh adalah:
1) Informasi deskriptif tentang keadaan lingkungan sekitar (ada hutan bakau atau
banyak pabrik membuang limbah ke sungai X).
2) Nilai-nilai lokal terkait dengan rencana usaha dan/atau kegiatan yang diusulkan.
3) Kebiasaan adat setempat terkait dengan rencana usaha dan/atau kegiatan yang
diusulkan.
4) Aspirasi masyarakat terkait dengan rencana usaha dan/atau kegiatan yang
diusulkan, antara lain kekhawatiran tentang perubahan lingkungan yang mungkin
terjadi (jangan sampai kita kekurangan air atau tidak senang adanya tenaga
kerja dari luar); dan harapan tentang perbaikan lingkungan atau kesejahteraan
akibat adanya rencana kegiatan (minta disediakan air bersih atau minta
pemuda setempat diperkerjakan).

2.3.4. Dampak Penting Hipotetik.


Dampak Penting Hipotetik, pada bagian ini penyusun dokumen amdal
menguraikan dampak penting hipotetik terkait dengan rencana usaha dan/atau kegiatan
yang diusulkan. Proses untuk menghasilkan dampak penting hipotetik dilakukan
dengan menggunakan metode-metode ilmiah yang berlaku secara nasional dan/atau
internasional di berbagai literatur yang sesuai dengan kaidah ilmiah metode penentuan
dampak penting hipotetik dalam Amdal.

7
Proses untuk menghasilkan dampak penting hipotetik tersebut pada dasarnya
diawali melalui proses identifikasi dampak potensial. Esensi dari proses identifikasi
dampak potensial ini adalah menduga semua dampak yang berpotensi terjadi jika
rencana usaha dan/atau kegiatan dilakukan pada lokasi tersebut. Langkah ini
menghasilkan daftar dampak potensial. Pada tahap ini kegiatan pelingkupan
dimaksudkan untuk mengidentifikasi segenap dampak lingkungan hidup (primer,
sekunder, dan seterusnya) yang secara potensial akan timbul sebagai akibat adanya
rencana usaha dan/atau kegiatan. Pada tahapan ini hanya diinventarisasi dampak
potensial yang mungkin akan timbul tanpa memperhatikan besar/kecilnya dampak, atau
penting tidaknya dampak. Dengan demikian pada tahap ini belum ada upaya untuk
menilai apakah dampak potensial tersebut merupakan dampak penting atau tidak.
Proses identifikasi dampak potensial dilakukan dengan menggunakan metode-
metode ilmiah yang berlaku secara nasional dan/atau internasional di berbagai literatur.
Keluaran yang diharapkan disajikan dalam bagian ini adalah berupa daftar dampak-
dampak potensial yang mungkin timbul atas adanya rencana usaha dan/atau kegiatan
yang diusulkan.
Selanjutnya dilakukan evaluasi dampak Potensial. Evaluasi Dampak Potensial
esensinya adalah memisahkan dampak-dampak yang perlu kajian mendalam untuk
membuktikan dugaan (hipotesa) dampak (dari dampak yang tidak lagi perlu dikaji).
Dalam proses ini, harus dijelaskan dasar penentuan bagaimana suatu dampak potensial
dapat disimpulkan menjadi dampak penting hipotetik (DPH) atau tidak.
Salah satu kriteria penapisan untuk menentukan apakah suatu dampak potensial
dapat menjadi DPH atau tidak adalah dengan menguji apakah pihak pemrakarsa telah
berencana untuk mengelola dampak tersebut dengan cara-cara yang mengacu pada
Standar Operasional Prosedur (SOP) tertentu, pengelolaan yang menjadi bagian dari
rencana kegiatan, panduan teknis tertentu yang diterbitkan pemerintah dan/atau standar
internasional, dan lain sebagainya.
Langkah ini pada akhirnya menghasilkan daftar kesimpulan dampak penting
hipotetik (DPH).Dalam bagian ini, penyusun dokumen Amdal diharapkan
menyampaikan keluaran berupa uraian proses evaluasi dampak potensial menjadi DPH.
Setelah itu seluruh DPH yang telah dirumuskan ditabulasikan dalam bentuk daftar
kesimpulan DPH akibat rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dikaji dalam
ANDAL sesuai hasil pelingkupan. Dampak-dampak potensial yang tidak dikaji lebih

8
lanjut, juga harus dijelaskan alasan-alasannya dengan dasar argumentasi yang kuat
kenapa dampak potensial tersebut tidak dikaji lebih lanjut.

2.3.5. Batas Wilayah Studi dan Batas Waktu Kajian


Batas wilayah studi ini merupakan batas terluar dari hasil tumpang susun
(overlay) dari batas wilayah proyek, ekologis, sosial dan administratif setelah
mempertimbangkan kendala teknis yang dihadapi. Batasan ruang lingkup wilayah studi
penentuannya disesuaikan dengan kemampuan pelaksana yang biasanya memiliki
keterbatasan sumber data, seperti waktu, dana, tenaga, teknis, dan metode telaahan.
Setiap penentuan masing-masing batas wilayah (proyek, ekologis, sosial dan
administratif) harus dilengkapi dengan justifikasi ilmiah yang kuat. Bagian ini harus
dilengkapi dengan peta batas wilayah studi yang dapat menggambarkan batas wilayah
proyek, ekologis, sosial dan administratif. Peta yang disertakan harus memenuhi
kaidah-kaidah kartografi.
Batas wilayah studi dibentuk dari empat unsur yang berhubungan dengan dampak
lingkungan suatu rencana kegiatan, yaitu:
1. Batas proyek, yaitu ruang dimana seluruh komponen rencana kegiatan akan
dilakukan, termasuk komponen kegiatan tahap pra-konstruksi, konstruksi, operasi
dan pasca operasi. Dari ruang rencana usaha dan/atau kegiatan inilah bersumber
dampak terhadap lingkungan hidup disekitarnya. Batas proyek secara mudah
dapat diplotkan pada peta, karena lokasi-lokasinya dapat diperoleh langsung dari
peta-peta pemrakarsa. Selain tapak proyek utama, batas proyek harus juga
meliputi fasilitas pendukung seperti perumahan, dermaga, tempat penyimpanan
bahan, bengkel, dan sebagainya.
2. Batas ekologis, yaitu ruang terjadinya sebaran dampak-dampak lingkungan dari
suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dikaji, mengikuti media
lingkungan masing-masing (seperti air dan udara), dimana proses alami yang
berlangsung dalam ruang tersebut diperkirakan akan mengalami perubahan
mendasar. Batas ekologis akan mengarahkan penentuan lokasi pengumpulan data
rona lingkungan awal dan analisis persebaran dampak. Penentuan batas ekologis
harus mempertimbangkan setiap komponen lingkungan biogeofisik-kimia yang
terkena dampak (dari daftar dampak penting hipotetik). Untuk masing-masing
dampak, batas persebarannya dapat diplotkan pada peta sehingga batas ekologis
memiliki beberapa garis batas, sesuai dengan jumlah dampak penting hipotetik.

9
3. Batas sosial, yaitu ruang disekitar rencana usaha dan/atau kegiatan yang
merupakan tempat berlangsungsunya berbagai interaksi sosial yang mengandung
norma dan nilai tertentu yang sudah mapan (termasuk sistem dan struktur sosial),
sesuai dengan proses dan dinamika sosial suatu kelompok masyarakat, yang
diperkirakan akan mengalami perubahan mendasar akibat suatu rencana usaha
dan/atau kegiatan. Batas ini pada dasarnya merupakan ruang di mana masyarakat,
yang terkena dampak lingkungan seperti limbah, emisi atau kerusakan
lingkungan, tinggal atau melakukan kegiatan. Batas sosial akan mempengaruhi
identifikasi kelompok masyarakat yang terkena dampak sosial-ekonomi-
kesehatan masyarakat dan penentuan masyarakat yang perlu dikonsultasikan
(pada tahap lanjutan keterlibatan masyarakat).
4. Batas administratif, yaitu wilayah administratif terkecil yang relevan (seperti
desa, kelurahan, kecamatan, kabupaten, provinsi) yang wilayahnya tercakup tiga
unsur batas diatas.Dengan menumpangsusunkan (overlay) batas administratif
wilayah pemerintahan dengan tiga peta batas seperti tersebut di atas, maka akan
terlihat desa/keluruhan, kecamatan, kabupaten dan/atau provinsi mana saja yang
masuk dalam batas proyek, batas ekologis dan batas sosial. Batas administratif
sebenarnya diperlukan untuk mengarahkan pemrakarsa dan/atau penyusun Amdal
untuk dapat berkoordinasi ke lembaga pemerintah daerah yang relevan, baik
untuk koordinasi administratif (misalnya penilaian Amdal dan pelaksanaan
konsultasi masyarakat), pengumpulan data tentang kondisi rona lingkungan awal,
kegiatan di sekitar lokasi kegiatan, dan sebagainya.
Masing-masing batas diplotkan pada peta yang kemudian ditumpangsusunkan
satu-sama lain (overlay) sehingga dapat ditarik garis luar gabungan keempat batas
tersebut. Garis luar gabungan itu yang disebut sebagai batas wilayah studi.
Dalam proses ini, harus dijelaskan dasar penentuan batas wilayah studi.
Dalam proses pelingkupan, harus teridentifikasi secara jelas pula batas waktu
kajian yang akan digunakan dalam melakukan prakiraan dan evaluasi dampak
dalam kajian Andal. Setiap dampak penting hipotetik yang dikaji memiliki batas
waktu kajian tersendiri. Penentuan batas waktu kajian ini selanjutnya digunakan
sebagai dasar untuk melakukan penentuan perubahan rona lingkungan tanpa
adanya rencana usaha dan/atau kegiatan atau dengan adanya rencana usaha
dan/atau kegiatan.

10
BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Pelingkupan yang dimaksud dalam KA-ANDAL hampir sama dengan Perumusan Masalah
dalam suatu Penelitian Ilmiah, yaitu melakukan pembatasan ruang lingkup ke hal-hal (faktor-
faktor) yang relevan untuk pengambilan keputusan atau menyimpulkan hasil penelitian
menjadi lebih baik (tepat dan benar). Secara ringkas tujuan dari pelingkupan ada 3, yaitu
dapat menentukan dampak penting (hipotetik), batas wilayah, dan waktu kajian. Manfaat dari
pelingkupan antara lain adalah meminimalisir dampak negatif terhadap lingkungan,
mambantu mengoptimalkan biaya ANDAL, dan mempermudah pengambilan keputusan. Cara
mengidentifikasi pelingkupan adalah dengan melalui proses pelingkupan dimana proses
pelingkupan itu sendiri terdiri dari bagaimana deskripsi rencana kegiatan dan rona
lingkungan hidup awal serta tambahan masukan dari masyarakat yang berkepentingan yang
kemudian diidentifikasi dampak penting dari proyek teresebut sehingga menghasilkan daftar
tentang dampak penting yang akan ditimbulkan, kemudian dievaluasi kembali dan
menghasilkan dampak penting yang wajib dikaji dan terakhir adanya pengklasifikasian serta
prioritas dari dampak penting yang wajib dikaji tersebut.

.
3.2 Saran
Menurut kelompok kami pelingkupan merupakan langkah yang penting sekaligus
memudahkan dalam penyusunan AMDAL karena disitu kita lebih menspesifikan suatu
masalah serta dampak yang ditimbulkan dari rencana kegiatan tersebut, sehingga dapat lebih
memusatkan pelaksanaan ANDAL sehingga faktor-faktor yang tidak urgent tidak perlu dikaji.
Maka proses pelingkupan ini harus dilakukan dengan teliti dan dilakukan oleh ahli dalam
bidangnya.

11
DAFTAR PUSTAKA

http://www.slideshare.net/christiansolas50/identifikasi-dampak-potensial-dan-dampak-
penting-hipotetik-55193373 (Diakses pada tangga 9 November 2016)

https://astekita.wordpress.com/2011/03/24/pelingkupan-scoping/ (Diakses pada tangga


9 November 2016)

https://herlinaapriyanti.wordpress.com/tugas-kuliah/analisis-mengenai-dampak-
lingkungan/ (Diakses pada tangga 9 November 2016)

https://books.google.co.id/books?
id=tmcsAAAAMAAJ&q=analisis+dampak+lingkungan+gadjah+mada+univ+pre
ss&dq=analisis+dampak+lingkungan+gadjah+mada+univ+press&hl=id&sa=X&
ved=0ahUKEwiThryu_ZvQAhXELo8KHZuCBh0Q6AEIIzAA (Diakses pada
tangga 9 November 2016)

12

Anda mungkin juga menyukai