Contoh Kasus Amdal Di Indonesia
Contoh Kasus Amdal Di Indonesia
Contoh Kasus Amdal Di Indonesia
I. Pendahuluan
Globalisasi ekonomi, politik dan sosial membawa hubungan antar negara semakin
dekat dan erat serta membawa dampak yang positif maupun negatif bagi suatu negara. Salah
satu akibat yang paling nyata dari globalisasi adalah berkembangnya perusahaan-perusahaan
multinasional didunia.Indonesia mempunyai jumlah penduduk yang sangat besar tidak lepas
dari sasaran investasi perusahaan-perusahaan tersebut. Tetapi dengan masuknya perusahaan-
perusahaan tersebut membawa akibat yang positif maupun negatif di indonesia.Salah satu
akibat yang negatif hasil produksi dari perusahaan tersebut adalah banyaknya hasil produksi
yang diproduksi tanpa memikirkan kendala yang akan dihadapi dikemudian hari.
Pada dasarnya semua usaha dan pembangunan menimbulkan dampak dikemudian
hari. Perencananaan awal suatu usaha atau kegiatan pembangunan sudah harus memuat
perkiraan dampaknya yang penting dikemudian hari, guna dijadikan pertimbangan apakah
rencana tersebut perlu dibuat penanggulangan dikemudian hari atau tidak.Pembangunan
merupakan upaya sadar dan terencana dalam rangka mengelola dan memanfaatkan sumber
daya alam, guna mencapai tujuan pembangunan yaitu meningkatkan kualitas kehidupan
masyarakat dan bangsa indonesia. Pembangunan tersebut dari masa kemasa terus berlanjut
guna memenuhi kebutuhan penduduk yang semakin meningkat.
Alam mempunyai hukumnya sendiri, segala sesuatu akan kembali kepada siklus alam
walaupun bahan sintesis hasil rekayasa manusia seperti plastik, tetapi akan menimbulkan
masalah yang sangat besar terhadap bahan tersebut dikemudian hari jika sudah tidak
dimanfaatkan lagi.Pertambahan jumlah penduduk, perubahan pola hidup masyarakat,
kecepatan teknologi dalam menyediakan barang secara melimpah ternyata telah menimbulkan
masalah-masalah baru yang sangat serius yaitu adanya barang yang sudah terpakai dan sudah
tidak digunakan dan mengakibatkan timbulnya sampah.
II. Pokok Permasalahan
1. Bagaimana Dampak Sampah terhadap Lingkungan dan masyarakat?
2. Bagaimana sistem pengelolaan dan kebijakan pemerintah terhadap sampah di daerah bekasi dan
sekitarnya?
III. Data dan Fakta
Bahwa,di kawasan Bantar Gebang Bekasi menyebutkan, akibat dijadikan kawasan
tersebut sebagai TPA, warga di sekitar menderita yang tiada berujung. Dampak, seperti
Penyakit ISPA, Gastritis, Mialgia, Anemia, Infeksi kulit, Kulit alergi, Asma, Rheumatik,
Hipertensi, dan lain-lain merupakan hasil penelitian selama kawasaan tersebut dijadikan TPA.
Hasil perhitungan berdasarkan jumlah penduduk,jumlah limbah domestik dari rumah
tangga adalah sebesar 2.915.263.800 ton/tahun atau 5900 6000 ton/hari; lumpur dari septic
tank sebesar 60.363,41 ton/tahun dan yang bersumber dari industri pengolahan sebesar
8.206.824,03 ton/tahun.
penanganan kebersihan di wilayah DKI Jakarta dilaksanakan oleh Dinas Kebersihan
DKI Jakarta, dengan jumlah sarana dan prasarana yang terdiri dari tonk sebanyak 737 buah
(efektif : 701 buah); alat-alat besar : 128 buah (efektif : 121 buah); kendaraan penunjang : 107
buah (efektif : 94 buah), sarana pengumpul/pengangkutan sampah dari rumah tangga :
gerobak sampah : 5829 buah; gerobak celeng : 1930 buah, galvanis : 201 buah.
Sampah yang diangkut dari Lokasi Penampungan Sementara (LPS) akan diolah di
Tempat Pemusnahan Akhir (TPA). TPA yang sekarang adalah TPA Bantar Gebang, Bekasi
dengan luas yang direncanakan 108 Ha. Status tanah adalah milik Pemda DKI Jakarta dan
sistim pemusnahan yang dilaksanakan adalah sanitary landfill. Luas tanah yang sudah
dipergunakan sebesar 85 persen, sisanya 15 persen diperkirakan dapat menampung sampah
sampai tahun 2004, sehingga Pemda DKI Jakarta saat ini sudah mencari alternatif-alternatif
lain sistim penanganan sampah melalui kerjasama dengan pihak swasta.
Akibat operasional yang tidak sempurna, maka timbul pencemaran terhadap badan air di
sekitar LPA dan air tanah akibat limbah serta timbulnya kebakaran karena terbakarnya gas
methan. Untuk mengatasi hal ini Dinas Kebersihan telah melakukan kegiatan-kegiatan antara
lain :
1. Menambah fasilitas Unit Pengolahan Limbah dan meningkatkan efisiensi pengolahan
sehingga kualitas limbah memenuhi persyaratan untuk dibuang.
2. Meningkatkan/memperbaiki penanganan sampah sesuai dengan prosedur sanitary landfill.
3. Membantu masyarakat sekitar LPA dengan menyediakan air bersih, Puskesmas dan ambulance.
4. Mengatur para pemulung agar tidak mengganggu operasional LPA.
Besarnya beban sampah tidak terlepas dari minimnya pengelolaan sampah dari sumber
penghasil dan di tempat pembuangan sementara (TPS) sampah. Baru sekitar 75 m3 yang
didaur ulang atau dibuat kompos. Sementara itu, sisanya sekitar 60% dibuang begitu saja
tanpa pengolahan ke tempat pembuangan akhir (TPA) sampah. Dan, 30% dibiarkan di TPS.
Tak heran bila sampah akan menumpuk di TPA. Akibatnya, daya tampung TPA akan menjadi
cepat terpenuhi.
IV. Analisa
1. Dampak Sampah terhadap Lingkungan dan masyarakat
Setiap orang mempunyai hak untuk mendapatkan lingkungan yang baik dan
sehat.Sesuai dengan ketentuan tersebut bahwa setiap orang berhak menolak dengan adanya
hal-hal yang dapat merugikan kesehatan baginya. Dalam hal ini, Tidak ada teknologi yang
dapat mengolah sampah tanpa meninggalkan sisa. Oleh sebab itu, pengelolaan sampah selalu
membutuhkan lahan sebagai tempat pembuangan ahir.
Dengan adanya tempat pembuangan sampah di suatu daerah, biasanya akan mempengaruhi
kesehatan dan lingkungan bagi warga sekitarnya. Seperti contoh yang terjadi di TPA bantar
gebang, dengan adanya TPA maka warga sekitarnya TPA menuai derita yang tiada berujung.
Dampak, seperti Penyakit ISPA, Gastritis, Mialgia, Anemia, Infeksi kulit, Kulit alergi, Asma,
Rheumatik, Hipertensi, dan lain-lain merupakan hasil penelitian di Bantar Gebang selama
kawasaan tersebut dijadikan TPA.
Dengan adanya TPA tersebut juga dapat merusak lingkungan dan ekologi disekitarnya.
beberapa kerusakan lingkungan yang hingga kini tidak bisa ditanggulangi akibat sebuah
kawasan ekologi dijadikan TPA antara lain: pencemaran tanah dimana Kegiatan penimbunan
sampah akan berdampak terhadap kualitas tanah (fisik dan kimia) yang berada di lokasi TPST
dan sekitarnya. Tanah yang semula bersih dari sampah akan menjadi tanah yang bercampur
dengan limbah/sampah, baik organik maupun anorganik baik sampah rumah tangga maupun
limbah industri dan rumah sakit. Tidak ada solusi yang konkrit dalam pengelolaannya, maka
potensi pencemaran tanah secara fisik akan berlangsung dalam kurun waktu sangat lama.
2. Sistem Pengelolaan Sampah Dan Kebijakan Pemerintah.
Alam secara fisik dapat dimanfaatkan untuk kepentingan manusia dalam
mengupayakan kehidupan yang lebih baik dan sehat menjadi tidak baik dan tidak sehat dan
dapat pula sebaliknya, apabila pemanfaatanya tidak sesuai dengan kemampuan serta melihat
situasinya.Begitu pula dengan sampah, dapat membuat hidup jadi tidak sehat. Karena itu
sampah harus dapat diolah dengan baik agar tidak menimbulkan berbagai penyakit.
Faktor internal yang tidak kalah pentingnya adalah masalah minimnya kualitas SDM
yang berakibat fatal pada buruknya teknologi pengelolaan sampah yang saat ini terbukti sudah
tidak lagi mampu menampung kuantitas sampah yang semakin besar. Penyebab utamanya
adalah selama ini pengelolaan sampah cenderung menggunakan pendekatan end of pipe
solution, bukan mengacu pada pendekatan sumber.
Kedua, faktor penyebab secara EKSTERNAL. Faktor penyebab eksternal yang paling
klasik terdengar adalah minimnya lahan TPA yang hingga saat ini memang menjadi kendala
umum bagi kota-kota besar. Akibatnya, sampah dari kota-kota besar ini sering dialokasikan
ke daerah-daerah satelitnya seperti TPA Jakarta yang berada di daerah Bekasi, Depok, dan
Tangerang serta TPA Bandung yang berada di Cimahi atau di Kabupaten Bandung. Alasan
eksternal lainnya yang kini santer terdengar di media massa adalah aksi penolakan keras dari
warga sekitar TPA yang merasa sangat dirugikan dengan keberadaan TPA di
wilayahnya.Salah satu kelemahan pengelolaan sampah di TPA adalah masalah minimnya
kualitas SDM yang berakibat fatal pada buruknya teknologi pengelolaan sampah yang saat ini
terbukti sudah tidak lagi mampu menampung kuantitas sampah yang semakin besar.
Penyebab utamanya adalah selama ini pengelolaan sampah cenderung menggunakan
pendekatan end of pipe solution, bukan mengacu pada pendekatan sumber.
Secara umum, pemerintah daerah dalam menanggulangi masalah sampah seharusnya
mempunyai rencana pengelolaan lingkungan hidup yang baik bagi warga sekitar. Dimana
dalam menyusun pengelolaan lingkungan ada 3 faktor yang perlu diperhatikan dan tidak dapat
dipisahkam yaitu:
a. Siapa yang akan melakukan pengelolaan lingkungan dan pengelolaan lingkungan apa yang harus
dilakukan
b. Sesuai dengan dampak yang diduga akan terjadi, maka akan ditetapkan cara pengelolaan yang
bagaimana yang akan dilakukan atau teknologi apa yang akan digunakan agar hasilnya sesuai
dengan baku mutu yang telah ditetapkan pemerintah
c. Karena berbagai institusi termasuk pemilik proyek yang akan melakukan pengelolaan lingkungan
hidup secara terpadu, maka teknologi yang akan digunakan tergantung pada kemampuan
biaya yang akan dikeluarkan, terutama kemampuan dari pemilik proyek sebagai sumber
pencemar.
Permasalahan umum yang terjadi pada pengelolaan sampah kota di TPA , khususnya
kota-kota besar adalah adanya keterbatasan lahan, polusi, masalah sosial dan lain-lain. Karena
itu pengelolaan sampah di TPA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Dalam menangani masalah sampah dikota jakarta, pemerintah dalam hal ini membuat
kebijakan-kebijakan, dimana masalah sampah tersebut juga merupakan masalah lingkungan
hidup. Permasalahan lingkungan hidup merupakan masalah pemerintah dan juga masyarakat,
namun perlu disadari untuk semua hal yang berkaitan dengan jenis pencemaran (sampah) atau
perusakan lingkungan telah dijadikan permasalahan, dimana faktor penyebabnya antara lain:
V. KESIMPULAN
Dalam tulisan ini dari uraian yang disampaikan diatas, maka dapat diambil kesimpulan
sebagai berikut:
1. Dengan adanya tempat pembuangan sampah di suatu daerah, biasanya akan mempengaruhi
kesehatan dan lingkungan bagi warga sekitarnya, disamping itu juga mempengaruhi atau
merusak ekologi disekitarnya yang diantaranya adalah terjadinya pencemaran air, udara,
tanah. Dan akibat dari pencemaran tersebut warga sekitar mudah terserang penyakit.
2. Sistem pengelolaan sampah yang digunakan ini sudah ketinggalan zaman yang salah satunya
menggunakan landfill system dimana dalam sistem tersebut membutuhkan lahan yang luas
untuk sampah. Disamping itu pemerintah harus dapat membuat kebijakan baik internal
maupun eksternal. Faktor Internal dimana minimnya kesadaran warga untuk bertanggung
jawab terhadap permasalahan sampah di lingkungan rumah tangganya sendiri, rendahnya
SDM. Sedangkan yang mempengaruhi faktor eksternal adalah minimnya lahan pembuangan
sampah serta tidak ketatnya pemerintah baik pusat maupun daerah membuat aturan masalah
sampah.
Tragedi minyak tumpah memanglah sebuah kecelakaan serius, akibat dari kecelakaan minyak
tumpah ini bisa mencemari lingkungan darat dan laut dan mengancam banyak biota yang
hidup di dalamnya, selain itu juga bisa mempengaruhi rantai ekosistem yang ada di perairan
tersebut. Tumpahan minyak terburuk dalam sejarah, tumpahan minyak selama Perang Teluk
memuntahkan 8 juta barel ke Teluk Persia setelah pasukan Irak membuka katup sumur
minyak dan jalur pipa saat mereka mundur dari Kuwait pada tahun 1991. Ketebalan minyak
yang mencemari lautan bisa mencapai 5 inchi sebanyak 1.360.000 sampai 1.500.000 ton
minyak.
Air laut adalah suatu komponen yang berinteraksi dengan lingkungan daratan, di mana
buangan limbah dari daratan akan bermuara ke laut. Selain ituair laut juga sebagai tempat
penerimaan polutan (bahan cemar) yang jatuh dariatmosfir. Limbah tersebut yang
mengandung polutan kemudian masuk ke dalamekosistem perairan pantai dan laut. Sebagian
larut dalam air, sebagian tenggelamke dasar dan terkonsentrasi ke sedimen, dan sebagian
masuk ke dalam jaringantubuh organisme laut (termasuk fitoplankton, ikan, udang, cumi-
cumi, kerang,rumput laut dan lain-lain). Kemudian, polutan tersebut yang masuk ke air
diseraplangsung oleh fitoplankton.
mengatur cara pembuangannya. Agar dengan pembuangan tersebut laut tidak tercemar
(rusak), dan ekosistim laut tetap terjaga.Marpol memuat 6 (enam) Annexes yang berisi
regulasi-regulasi mengenai pencegahan polusi dari kapal terhadap :
1. Oil (Minyak)
2. Nixious Liquid Substance Carried in Bulk (cairan Nox berbentuk curah)
3. Harmful Substance in Packages Form (barang-barang berbahaya dalam kemasan)
4. Sewage (air kotor/air pembuangan)
5. Garbage (sampah)
6. - Air Pollution (polusi udara)
.D.International Conventions on Civil Liability for Oil Pollution Damage (Civil Liability
Convention) tahun 1969.
The CLC Convention aplikasinya pada kerusakan pencemaran minyak mentah (persistent oil)
yang tertumpah dan muatan kapal tangki. Konvensitersebut mencakup kerusakan pencemaran
lokasi, termasuk perairan negaraanggota konvensi, sementara untuk negara bendera kapal dan
kebangsaan pemilik kapal tangki tidak tercakup dalam lingkup aplikasi dari CLC Convention
E.United Nation Convention on the Law of the Sea
UNCLOS 1982 merupakan salah satu ketentuan yang mengatur masalahlaut terlengkap dan
berhasil disepakati oleh negara-negara. Hal ini terbukti sejak tahun 1994 UNCLOS 1982
mulai berlaku, pada tahun 1999 telah diratifikasi oleh130 negara dan piagam ratifikasi telah
didepositkan ke sekretariat Jenderal PBBtermasuk Indonesia.
UNCLOS 1982, terdiri dari 17 bab 320 Pasal, secara isi UNCLOS 1982tersebut mengatur
hal-hal yang berkenaan dengan penggunaan istilah dan ruanglingkup, laut territorial, dan zona
tambahan, selat yang digunakan untuk pelayaraninternasional, negara kepulauan, ZEE, landas
kontinen, laut lepas, laut lepas,rezim pulau, laut territorial setengah tertutup, hak negara tak
berpantai untuk masuk dalam dan ke luar laut serta kebebasan melakukan transit,
kawasan, perlindungan dan pelestarian laut, riset ilmiah kelautan, pengembangan alihteknolog
i kelautan, penyelesaian sengketa, dan bab ketentuan umum dan penutup
II. KESIMPULAN
Referensi :
http://hukum.kompasiana.com/2011/03/15/pengelolaan-sampah-dan-kebijakan-pemerintah-dalam-
penanggulangan-kasus-sampah-dki-jakarta-347652.html
http://allaboutchems.blogspot.com/2010/12/kecelakaan-minyak-tumpah-terparah-di.html
http://www.energitoday.com/2012/11/08/inilah-negara-yang-paling-tercemar-di-dunia/
http://ciptakarya.pu.go.id/index.php
BAB I
Pendahuluan
Pelaku usaha dan pemerintah daerah dinilai masih mengabaikan masalah lingkungan. Hal ini
terlihat dari masih adanya kawasan industri di Semarang yang beroperasi tanpa terlebih
dahulu memenuhi kewajiban di Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Selain itu,
sejumlah industri di Semarang juga masih banyak yang belum secara rutin, yaitu enam bulan
sekali, menyampaikan laporan kepada Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah
(Bapedalda) Semarang. Kalau sebuah kawasan industri sudah beroperasi sebelum melakukan
studi Amdal, Bapedalda tidak bisa berbuat apa-apa.
Hal serupa juga dilakukan pengelola lingkungan industri kecil (LIK) di Bugangan Baru.
Keadaan tersebut, menurut Wahyudin, mengakibatkan Bapedalda tidak bisa mengetahui
perkembangan di kedua kawasan industri tersebut. Padahal, perkembangan sebuah kawasan
industry sangat perlu diketahui oleh Bapedalda agar instansi tersebut dapat memprediksi
kemungkinan pencemaran yang bisa terjadi. Ia menambahkan, industri kecil, seperti industri
mebel, sebenarnya berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan. Namun, selama ini,
orang terlalu sering hanya menyoroti industry berskala besar.
Bab II
Analisa Kasus
Pencegahan pencemaran dari kawasan industri diatur dlm UU, seperti terlihat dalam Pasal 20
UUPLH disebutkan:
1. Tanpa suatu keputusan izin, setiap orang dilarang melakukan pembuangan limbah ke media
lingkungan hidup.
2. Setiap orang dilarang membuang limbah yang berasal dari luar wilayah Indonesia ke media
lingkungan hidup Indonesia.
3. Kewenangan menerbitkan atau menolak permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berada pada Menteri.
4. Pembuangan limbah ke media lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya
dapat dilakukan di lokasi pembuangan yang ditetapkan oleh Menteri.
5. Ketentuan pelaksanaan pasal ini diatur lebih lanjut dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal perizinan juga mengatur tentang pengelolaan limbah sebagaimana tercantum dalam
pasal 16-17:
Pasal 16
1. Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan pengelolaan limbah
hasil usaha dan/atau kegiatan.
2. Penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
menyerahkan pengelolaan limbah tersebut kepada pihak lain.
3. Ketentuan pelaksanaan pasal ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 17 :
1. Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan pengelolaan bahan
berbahaya dan beracun.
2. Pengelolaan bahan berbahaya dan beracun meliputi: menghasilkan, mengangkut,
mengedarkan, menyimpan, menggunakan dan/atau membuang.
3. Ketentuan mengenai pengelolaan bahan berbahaya dan beracun diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
Dalam pasal 5 ayat (1) UUPLH mengakui hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik
dan sehat. Di samping kewajiban dalam pasal 6 UUPLH:
1. Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah
dan menanggulangi pencemaran dan perusakan.
2. Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban memberikan informasi
yang benar dan akurat mengenai pengelolaan lingkungan hidup.
Menurut Suparto Wijoyo dengan melihat ruang lingkup pasal 5 ayat (1) UUPLH merupakan
argumentasi hukum yang substantive bagi sesorang untuk melakukan gugatan lingkungan
terhadap pemenuhan kedua fungsi hak perseorangan termasuk forum pengadilan.
Dalam kasus pencemaran oleh kawasan industry kecil di Semarang ini memang belum ada
upaya hukum yang dilakukan. Hal ini dikarenakan kurangnya peran pemerintah salam hal
pengawasan serta belum adanya keberanian masyarakat untuk mengangkat kasus ini.
Walupun mereka merasakan dampak negatif dari pencemaran limbah tersebut.
Namun masyarakat ataupun LSM dapat mengajukan upaya hukum dalam menyelesaikan
kasus ini. Dalam hubungan dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup, penegakkan hukum dibidang lingkungan hidup dapat diklasifikasikan
kedalam 3 (tiga) kategori yaitu :
1. Penegakkan hukum Lingkungan dalam kaitannya dengan Hukum Administrasi / Tata Usaha
Negara.
2. Penegakkan Hukum Lingkungan dalam kaitannya dengan Hukum Perdata.
3. Penegakkan Hukum Lingkungan dalam kaitannya dengan Hukum Pidana
Sanksi Administrasi
Dalam UU No 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, salah satu instrumen
hukum yang berperan bila kita bicara tentang penegakkan hukum lingkungan adalah hukum
administrasi. Instrumen hukum administratif berbeda dengan instrumen lainnya, oleh karena
penyelesaiannya adalah di luar lembaga peradilan. Dengan demikian, efektivitasnya sangat
tinggi dalam pencegahan perusakan lingkungan. Sanksi administratif tercantum dalam pasal
25
Berdasarkan ketentuan diatas pelanggar dapat diperingati agar berbuat sesuai izin dan apabila
tidak, akan dikenakan sanksi yang paling keras pencabutan izin usaha perusahaan
pengalengan ikan yang terbukti membuang limbah ke pesisir Kepala Daerah dapat
mengajukan usul untuk mencabut izin usaha dan/atau kegiatan kepada pejabat yang
berwenang. Selain itu pihak yang berkepentingan dapat mengajukan permohonan kepada
pejabat yang berwenang untuk mencabut izin usaha dan/atau kegiatan karena merugikan
kepentingannya (lihat pasal 27 ayat 1,2,3 UUPLH). Upaya adminisrtatif adalah upaya tercepat
karena tidak memerlukan proses peradilan. Dalam kasus pengerusakan lingkungan upaya ini
terasa lebih relevan mengingat pencemaran lingkungan hidup memerlukan upaya yang cepat
agar kerugian yang ditimbulkan tidak terus bertambah.
Sanksi Perdata
Ketentuan hukum penyelesaian perdata pada sengketa lingkungan dalam UUPLH terdapat
dalam pasal 30-39. Pada pasal Pasal 34 ayat (1) Setiap perbuatan melanggar hukum berupa
pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang
lain atau lingkungan hidup, mewajibkan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk
membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu. Pada ayat (2) Selain pembebanan
untuk melakukan tindakan tertentu, hakim dapat menetapkan pembayaran uang paksa atas
setiap hari keterlambatan penyelesaian tindakan tertentu tersebut. Selanjutnya pasal 34 tidak
menetapkan lebih lanjut mengenai tata cara menggugat ganti kerugian. Pengaturan mengenai
tanggunggugat dan ganti rugi masih berlaku pasal 1365 BW.
Kesalahan
Kerugian (Schade)
Syarat lain dalam 1365 BW adalah adanya kerugian (Schade). Dlam syarat ini harus
dibuktikan adanya kerugian yang ditimbulkan dari pencemaran. Pada putusan MA tanggal 2
Juni 1971 Nomor 177 K/Sip/1971 disebutkan: Gugatan ganti rugi yang tidak dijelaskan
dengan sempurna dan tidak disertai pembuktian yang meyakinkan mengenai jumlah ganti rugi
yang harus diterima oleh pengadilan tidak dapat dikabulkan oleh pengadilan
Mengenai Ganti Rugi juga diatur dalam pasal Pasal 34 UUPLH: Setiap perbuatan melanggar
hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian
pada orang lain atau lingkungan hidup, mewajibkan penanggung jawab usaha dan/atau
kegiatan untuk membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu.
Dalam UUPLH ini menganut asas tanggungjawab mutlak (strict liability). Pengertian
tanggungjawab mutlak adalah unsur kesalahan tidak perlu dibuktikan oleh pihak penggugat
sebagai dasar pembayaran ganti rugi. Ketentuan ini merupkan lex specialis dalam gugatan
tentang perbuatan melanggar hukum pada umumnya.
Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang usaha dan kegiatannya menimbulkan
dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, yang menggunakan bahan berbahaya
dan beracun, dan/atau menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun, bertanggung
jawab secara mutlak atas kerugian yang ditimbulkan, dengan kewajiban membayar ganti rugi
secara langsung dan seketika pada saat terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan
hidup.
Hubungan Kausal
Harus ada kaitan antara perbuatan yang melanggar hukum dengan terjadinya kerugian dengan
kata lain, pembuangan limbah tersebut harus terbukti mengakibatkan adanya kerugian
pengusaha berupa kematian tambak udang.
Relativitas
Tuntutan supaya suatu ketentuan larangan berdasarkan unang-undang atau suatu syarat dalam
iizin dipenuhi, hanya dapat diajukan oleh seorang yang bersangkutan atau terancam suatu
kepentingan yang dilindungi oleh ketentuan berdasarkan undang-undang atau ketentuan
perizinan. Mengenai siapa yang berhak melakukan gugatan. Masyarakat dan Organisasi
Lingkungan Hidup seperti LSM berhak untuk melakukan gugatan sebagaimana disebutkan
dalam Pasal 37 UUPLH:
Sanksi Pidana
Dalam pemberian sanksi pidana UUPLH 1997 menetapkan sanksi maksimum, hal terebut
tercantum dalam Pasal 41:
Barang siapa yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan yang
mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana
penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus
juta rupiah).
Dalam penerapan instrumen hukum pidana pada dasarnya bersifat sebagai upaya terakhir
(ultimum remidium), namun dalam penegakkan hukum lingkungan tidak selamanya bersifat
(ultimum remidium) karena tingkat kerusakan lingkungan di Indonesia sudah pada tingkat
memprihatinkan.
Untuk adanya perbuatan pidana di bidang Lingkungan Hidup, menurut pasal 41 sampai Pasal
47 UUPLH ditentukan agar memenuhi syarat-syarat :
1. adanya perbuatan yang memasukkan mahluk hidup, zat, energi atau komponen lain ke
dalam Lingkungan Hidup atau perbuatan yang menimulkan perubahan langsung atau tidak
langsung terhadap sifat fisik dan/ atau hayati Lingkungan Hidup
2. adanya penurunan kemampuan lingkungan sampai tingkat tertentu dalam menunjang
pembangunan berkelanjutan atau Lingkungan Hidup kurang/ tidak dapat berfungsi lagi
sesuai dengan peruntukannya
3. adanya unsur kesalahan dari perilaku baik karena kesengaajaan atau kelalaian;
4. adanya hubungan sebab akibat antara kesalahan pelaku dengan penurunan kualitas
Lingkungan Hidup sampai pada tingkat kurang / tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan
peruntukannya;
5. kesalahan pelaku bersangkutan dimaksudkan sebagai tidak pidana
Dalam kasus Pencemaran di kawasan industri, pencemaran dilakukan bukan oleh individu
saja tetapi oleh beberapa orang atau perusahaan, mengenai pencemaran yang dilakukan secara
kolektif merujuk pada Pasal 46 UUPLH
Selain ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana
dan Undang-undang ini, terhadap pelaku tindak pidana lingkungan hidup dapat pula
dikenakan tindakan tata tertib sesuai pasal 47 UUPLH
BAB III
Penutup
Kesimpulan
Dapat ditarik kesimpulan dari pembahasan kasus diatas adalah sebagai berikut:
1. Aspek Hukum mengenai pencemaran di kawasan Lingkungan Industri Kecil Semarang diatur
dalam UUPLH No 23 tahun 1997 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah yang memberikan kewenangan yang luas kepada Daerah Kabupaten
untuk mengatur dan mengurus,dan menegakkan hukum.
2. Upaya penegakkan hukum yang dapat dilakukan berkaitan dengan kasus pencemaran di
Lingkungan Industri Kecil adalah dengan penerapan instrumen hukum secara Administratif,
Hukum Perdata, dan Hukum Pidana. Jika sanksi administrasi dinilai tidak efektif, barulah
dipergunakan sarana sanksi pidana sebagai senjata pamungkas.
Saran
1. Segala bahan buangan yang beracun perlu pengolahan (treatment) dari Lingkungan Indutri
Kecil tersebut terlebih dahulu sebelum dibuang ke perairan, dan perairan tempat
pembuangan harus mempunyai kondisi oseanografi yang memadai. Industri-industri yang
mutlak harus didirikan di wilayah ini wajib memproses bahan-bahan buangan untuk
keperluan lain, sehingga dengan demikian dampak terhadap lingkungan dapat dibatasi
2. Perlunya ketegasan pemerintah dalam menangani kasus pencemaran lingkungan hidup.
Apabila upaya admisnitratif kepada perusahaan mencemari diberikan sanksi pidana agar
memberikan efek jera kepada pelakunya.
3. Selain kelembagaan pemerintah, peran kelembagaan legislatif, masyarakat/LSM, serta dunia
usaha adalah penting dan harus terlibat dalam pengelolaan, utamanya pada tataran
perencanaan dan monitoring/evaluasi. Dengan demikian akan tercipta suatu pengelolaan
terpadu yang melibatkan pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang menuju ke arah
pembangunan berkelanjutan.\
Sumber
http://childrensijunjung.blogspot.com