Permohonan KPAI Pusat
Permohonan KPAI Pusat
Permohonan KPAI Pusat
Nomor : 010/AKT/Kutim/IV/2017
Lampiran : Proposal Kepada
Perihal : Permohonan Dana Koordinasi Yth. Bapak Pimpinan PT. Kaltim Prima Coal
ke KPAI Pusat Di
Tempat
Sehubungan Dengan :
Maka dengan ini kami dari Aliansi Petisi Anak Kutai Timur Memohon Bantuan Dana kepada
Bapak Pimpinan PT. Kaltim Prima Coal (KPC) dalam Rangka Berkunjung ke Komisi
Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Pusat di Jakarta untuk Koordinasi, meminta Arahan
dan Rekomendasi Pembentukan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten
Kutai Timur. Kami bemaksud mengutus beberapa orang perwakilan Aliansi Petisi Anak Kutai
Timur untuk berangkat Ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Pusat di Jakarta.
Adapun Waktu keberangkatan Ke KPAI Pusat yaitu :
Hari/ Tanggal : Senin 22 – 25 Mei 2017
Nama Organisasi Yang Tergabung dalam Petisi Anak Kutai Timur dan Estimasi
Anggaran Terlampir.
Demikian permohonan ini kami sampaikan atas perhatian dan kerja samanya kamI ucapkan
terima kasih.
KELOMPOK PETISI ANAK KUTAI TIMUR
Jalan Cendana No. 22 Sangatta Utara,HP (0852-5025-4143/0852-4684-3223 email:karangtarunakutim@gmail.com
ESTIMASI ANGGARAN
Pengeluaran
No. Uraian Biaya
Volume Satuan (Rp) Jumlah (Rp)
Tiket Balikpapan - Jakarta
1 6 orang x 2 1.000.000,- 12.000.000,-
Pulang Pergi
Transportasi Sangatta-
2 6 orang x 2 500.000,- 6.000.000,-
Balikpapan Pulang Pergi
1 mobil Innova
4 Transportasi Selama Di Jakarta 1.000.000,- 3.000.000,-
x 3 hari
JUMLAH 49.800.000,-
Nomor : 011/AKT/Kutim/IV/2017
Kepada Yth,
Lampiran : 1 bandel lampiran
Perihal : Permohonan Dana Koordinasi Bapak PIMPINAN PT. KPC
Ke KPAI Pusat ( PT. Kaltim Prima Coal )
Di
Tempat
Dengan hormat,
Sehubungan dengan beberapa lampiran di bawah ini :
1. Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang –
Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2016 Tentang Komisi Perlindungan
Anak Indonesia Pasal 26 dalam hal diperlukan, Pemerintah Daerah dapat membentuk KPAD
atau lembaga lainnya, Pembentukan KPAD Atau lembaga lainnya yang sejenis sebagaimana
dimaksud pada ayat 1 dapat berkoordinasi dengan KPAI.
3. Surat Rekomendasi KPAI No : 1098/KPAI/VII/2017, Hal : Pembentukan Lembaga Pengawasan
Perlindungan Anak.
4. Surat permohonan tindan lanjut kepada Bupati Kab. Kutai Timur , No : 013/AKT/Kutim/IX/2017,
tertanggal 18 September.
5. Kondisi keuangan Daerah Kab. Kutai Timur untuk APBD Perubahan TA 2017 yang mengalami
Depisit, yang berakibat pada minimnnya biaya terkhusus dalam pembentukan KPAD.
Maka dengan ini kami sebagai Koordinator Aliansi Petisi Anak Kutai Timur Memohon Bantuan
Dana Kepada Bapak Pimpinan PT. Kaltim Prima Coal dalam Rangka Berkunjung ke Komisi
Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Pusat di Jakarta untuk Koordinasi Pembentukan Komisi
Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Kutai Timur. Sebagai tahapan konsultasi
pembentukan KPAD di daerah Kutai Timur.
Kami bemaksud mengutus 6 ( Lima ) orang perwakilan yang melibatkan unsur Pemerintah ( Bagian
hukum ), Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Organisasi Profesi, Organisasi Sosial, serta Kelompok
peduli perlindungan anak, untuk ke (KPAI) Pusat di Jakarta, pada hari Senin Tanggal 06 Nov 2017
hingga hari Rabu Tanggal 08 Nov 2017.
Adapun kebutuhan biaya yang kami butuhkan, terlampir.
Demikian permohonan ini kami sampaikan atas perhatian dan kerja samanya kamI ucapkan terima
kasih.
Mengetahui,
PENGURUS KARANG TARUNA
KABUPATEN KUTAI TIMUR
ALIM BAHRI
Ketua
KELOMPOK PETISI ANAK KUTAI TIMUR
Jalan Cendana No. 22 Sangatta Utara,HP (0852-5025-4143/0852-4684-3223 email:karangtarunakutim@gmail.com
Lampiran I
DASAR HUKUM
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS
UNDANG – UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
“Pasal 20
- Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga, dan Orang Tua atau Wali
berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Perlindungan Anak”
“Pasal 22
- Negara, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab
memberikan dukungan sarana, prasarana, dan ketersediaan sumber daya manusia dalam
penyelenggaraan Perlindungan Anak.”
“Pasal 23
- (1) Negara, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah menjamin perlindungan, pemeliharaan, dan
kesejahteraan Anak dengan memperhatikan hak dan kewajiban Orang Tua, Wali, atau orang
lain yang secara hukum bertanggung jawab terhadap Anak.
- (2) Negara, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah mengawasi penyelenggaraan Perlindungan
Anak.”
“Pasal 74
- (1) Dalam rangka meningkatkan efektivitas pengawasan penyelenggaraan pemenuhan Hak
Anak, dengan Undang-Undang ini dibentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang
bersifat independen.
- (2) Dalam hal diperlukan, Pemerintah Daerah dapat membentuk Komisi Perlindungan Anak
Daerah atau lembaga lainnya yang sejenis untuk mendukung pengawasan penyelenggaraan
Perlindungan Anak di daerah.”
BAB V
KOMISI PERLINDUNGAN ANAK DAERAH
Pasal 26
- (1) Dalam hal diperlukan, pemerintah daerah dapat membentuk KPAD atau lembaga lainnya
yang sejenis untuk mendukung penyelenggaraan perlindungan anak di daerah.
- (2) Pembentukan KPAD atau lembaga lainnya yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berkoordinasi dengan KPAI.
Pasal 27
- (1) KPAD tingkat provinsi ditetapkan oleh Gubernur.
- (2) KPAD tingkat kabupaten/kota ditetapkan oleh Bupati/Walikota.
- (3) Dalam melaksanakan tugasnya, KPAD tingkat Propinsi dan kabupaten/kota berkoordinasi
dengan KPAI.
Pasal 28
- (1) KPAD atau lembaga lainnya yang sejenis dapat meminta bimbingan dan konsultasi kepada
KPAI tentang penyelenggaraan pengawasan perlindungan anak.
- (2) Pemberian bimbingan dan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup aspek
perencanaan, pelaksanaan, tata laksana, kualitas, dan pengendalian.
KELOMPOK PETISI ANAK KUTAI TIMUR
Jalan Cendana No. 22 Sangatta Utara,HP (0852-5025-4143/0852-4684-3223 email:karangtarunakutim@gmail.com
Dengan hormat,
Salam silaturrahmi kami sampaikan semoga keselamatan dan rahmat Allah ( Tuhan YME ), serta
keberkahanNYA terlimpah kepada kita semua, amin.
Dalam rangka Refleksi dan Melanjutkan Perjuangan Kelompok PETISI ANAK KUTAI TIMUR yang
dideklarasikan pada Tanggal 25 April 2016, yang didasari oleh keprihatinan beberapa Lembaga
Kemasyarakatan, Kepemudaan, dan Mahasiswa terhadap maraknya kasus kekerasan anak di Kutai
Timur.
Serta berdasarkan data Polres Kutai Timur ( sumber Media on line ) sejak Januari 2017 hingga Maret
2017, Kepolisian Resot (Polres) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), menangani 13 kasus kejahatan
seksual terhadap anak.
Kami yang bergabung dalam Kelompok Petisi Anak Kutai Timur dalam menyikapi kekerasan pada
anak di Kutai Timur yang kami ibaratkan sebagai Fenomena Gunung Es, dengan ini menyampaikan
beberapa sikap dan rekomendasi:
1. Mengharapkan adanya upaya yang jelas, tegas dan bersifat penting dan mengikat dalam
upaya pemahaman, sosialisasi serta pencegahan kekerasan anak di Kutai Timur.
2. Merekomendasikan Pembentukan Komisi Perlindungan Anak Daerah ( KPAD ) Kabupaten
Kutai Timur. Yang memiliki tugas, fungsi dan peran sama dengan KPAI.
3. Mengharapkan dukungan yang nyata berupa surat rekomendasi dari Ketua DPRD Kab. Kutai
Timur akan inisiasi pembentukan Komisi Perlindungan Anak Daerah ( KPAD ) di Kab. Kutai
Timur.
Demikian sikap kami, semoga dapat menjadi nilai nilai yang baik dalam kehidupan dan dalam upaya
melakukan perlindungan serta pencegahan kekerasan pada anak.
“Pasal 59
KELOMPOK PETISI ANAK KUTAI TIMUR
Jalan Cendana No. 22 Sangatta Utara,HP (0852-5025-4143/0852-4684-3223 email:karangtarunakutim@gmail.com
(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung
jawab untuk memberikan Perlindungan Khusus kepada Anak.
(2) Perlindungan Khusus kepada Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada:
a. Anak dalam situasi darurat;
b. Anak yang berhadapan dengan hukum;
c. Anak dari kelompok minoritas dan terisolasi;
d. Anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual;
e. Anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif
lainnya;
f. Anak yang menjadi korban pornografi;
g. Anak dengan HIV/AIDS;
h. Anak korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan;
i. Anak korban Kekerasan fisik dan/atau psikis;
j. Anak korban kejahatan seksual;
k. Anak korban jaringan terorisme;
l. Anak Penyandang Disabilitas;
m. Anak korban perlakuan salah dan penelantaran;
n. Anak dengan perilaku sosial menyimpang; dan
o. Anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi Orang Tuanya.”
“Pasal 74
(1) Dalam rangka meningkatkan efektivitas pengawasan penyelenggaraan pemenuhan Hak Anak,
dengan Undang-Undang ini dibentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang bersifat
independen.
(2) Dalam hal diperlukan, Pemerintah Daerah dapat membentuk Komisi Perlindungan Anak Daerah
atau lembaga lainnya yang sejenis untuk mendukung pengawasan penyelenggaraan Perlindungan
Anak di daerah.”
“Pasal 76
Komisi Perlindungan Anak Indonesia bertugas:
a. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan Hak Anak;
b. memberikan masukan dan usulan dalam perumusan kebijakan tentang penyelenggaraan
Perlindungan Anak.
c. mengumpulkan data dan informasi mengenai Perlindungan Anak;
d. menerima dan melakukan penelaahan atas pengaduan Masyarakat mengenai pelanggaran Hak
Anak;
e. melakukan mediasi atas sengketa pelanggaran Hak Anak;
KELOMPOK PETISI ANAK KUTAI TIMUR
Jalan Cendana No. 22 Sangatta Utara,HP (0852-5025-4143/0852-4684-3223 email:karangtarunakutim@gmail.com
f. melakukan kerja sama dengan lembaga yang dibentuk Masyarakat di bidang Perlindungan Anak;
dan
g. memberikan laporan kepada pihak berwajib tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap
Undang-Undang ini.”
Nomor : 013/AKT/Kutim/IX/2017
Lampiran : Surat Rekomendasi
Pembentukan Lembaga Pengawasan Perlindungan Anak
Perihal : Permohonan Arahan dan Tindak Lanjut
Kepada Yth,
Bapak Bupati Kabupaten Kutai Timur
Di
Tempat
Dengan hormat,
Sehubungan Dengan :
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
2. Surat Komisi Perlingdungan Anak Indonesia, Nomor : 1098/KPAI/VIII?2017, Perihal :
Pembentukan Lembaga Pengawasan Perlindungan Anak, tertanggal 31 Agustus 2017.
Maka dengan ini kami dari Aliansi Petisi Anak Kutai Timur Memohon Saran serta Arahan Bapak
Bupati Kabupaten Kutai Timur, dalam rangka menindaklanjuti Surat Rekomendasi KPAI perihal
Pembentukan Lembaga Pengawasan Perlindungan Anak di Kutai Timur.
Dalam rangka mempercepat serta mengefektifkan penyelenggaraan perlindungan anak di Kabupaten
Kutai Timur.
Demikian permohonan ini kami sampaikan atas perhatian dan petunujuk dari Bapak Bupati kamI
ucapkan terima kasih.
ALIM BAHRI
Ketua Karang Taruna Kab. Kutai timur
KELOMPOK PETISI ANAK KUTAI TIMUR
Jalan Cendana No. 22 Sangatta Utara,HP (0852-5025-4143/0852-4684-3223 email:karangtarunakutim@gmail.com
Tembusan :
1. Ketua DPRD Kab. Kutai Timur
2. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab. Kutai Timur
3. Arsip
Nomor : 012/AKT/Kutim/IX/2017
Lampiran : Surat Rekomendasi
Pembentukan Lembaga Pengawasan Perlindungan Anak
Perihal : Permohonan Surat Dukungan
Kepada Yth,
Bapak Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur
Di
Tempat
Dengan hormat,
Sehubungan Dengan :
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
4. Surat Komisi Perlingdungan Anak Indonesia, Nomor : 1098/KPAI/VIII?2017, Perihal :
Pembentukan Lembaga Pengawasan Perlindungan Anak, tertanggal 31 Agustus 2017.
Maka dengan ini kami dari Aliansi Petisi Anak Kutai Timur Memohon Saran serta Surat Dukungan
Bapak Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur, dalam rangka menindaklanjuti Surat Rekomendasi KPAI
perihal Pembentukan Lembaga Pengawasan Perlindungan Anak di Kutai Timur.
Dalam rangka mempercepat serta mengefektifkan penyelenggaraan perlindungan anak di Kabupaten
Kutai Timur.
Demikian permohonan ini kami sampaikan atas perhatian dan petunujuk dari Bapak Bupati kamI
ucapkan terima kasih.
ALIM BAHRI
Ketua Karang Taruna Kab. Kutai timur
Tembusan :
1. Bapak Bupati Kab. Kutai Timur
2. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab. Kutai Timur
3. Arsip
KELOMPOK PETISI ANAK KUTAI TIMUR
Jalan Cendana No. 22 Sangatta Utara,HP (0852-5025-4143/0852-4684-3223 email:karangtarunakutim@gmail.com
Nomor : 012/KPA-KT/Kutim/XI/2017
Lampiran : Surat Rekomendasi
Pembentukan Lembaga Pengawasan Perlindungan Anak
Perihal : Permohonan Surat Keterangan dan Rekomendasi
Kepada Yth,
Bapak Kepala Badan Kesbangpol Kab. Kutai Timur
Di
Tempat
Dengan hormat,
Sehubungan Dengan :
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
2. Surat Komisi Perlingdungan Anak Indonesia, Nomor : 1098/KPAI/VIII?2017, Perihal :
Pembentukan Lembaga Pengawasan Perlindungan Anak, tertanggal 31 Agustus 2017.
3. Sehubungan dengan adanya bantua dari pihak Ke Tiga (3), terkait bantuan dana akomodasi
untuk koordinasi ke KPAI dalam rangka pembentukan KPAD di Kutai Timur.
Maka dengan ini kami dari Kelompok Petisi Anak Kutai Timur Memohon Surat Keterangan dan
Rekomendasi dari Badang Kesbangpol Kabupaten Kutai Timur, sebagai syarat pembuatan Rekening
Bank atas nama Kelompok Petisi Anak Kutai Timur.
Demikian permohonan ini kami sampaikan atas perhatian dan petunujuk dari Bapak Bupati kamI
ucapkan terima kasih.
ALIM BAHRI
Ketua Karang Taruna Kab. Kutai timur
Tembusan :
1. Bapak Bupati Kab. Kutai Timur
2. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab. Kutai Timur
3. Arsip
KELOMPOK PETISI ANAK KUTAI TIMUR
Jalan Cendana No. 22 Sangatta Utara,HP (0852-5025-4143/0852-4684-3223 email:karangtarunakutim@gmail.com
KELOMPOK PETISI ANAK KUTAI TIMUR
Jalan Cendana No. 22 Sangatta Utara,HP (0852-5025-4143/0852-4684-3223 email:karangtarunakutim@gmail.com
Nomor : 012/KPA-KT/Kutim/XI/2017
Lampiran : Surat Rekomendasi
Pembentukan Lembaga Pengawasan Perlindungan Anak
Perihal : Permohonan Surat Keterangan dan Rekomendasi
Kepada Yth,
Bapak Kepala Badan Kesbangpol Kab. Kutai Timur
Di
Tempat
Dengan hormat,
Sehubungan Dengan :
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
5. Surat Komisi Perlingdungan Anak Indonesia, Nomor : 1098/KPAI/VIII?2017, Perihal :
Pembentukan Lembaga Pengawasan Perlindungan Anak, tertanggal 31 Agustus 2017.
6. Sehubungan dengan adanya bantua dari pihak Ke Tiga (3), terkait bantuan dana akomodasi
untuk koordinasi ke KPAI dalam rangka pembentukan KPAD di Kutai Timur.
Maka dengan ini kami dari Kelompok Petisi Anak Kutai Timur memohon Surat Keterangan dan
Rekomendasi dari Badang Kesbangpol Kabupaten Kutai Timur kepada Karang Taruna Kabupaten
Kutai Timur untuk dapat mengurus serta membuat Rekening Bank Kelompok Petisi Anak Kutai Timur.
Demikian permohonan ini kami sampaikan atas perhatian dan petunujuk dari Bapak Bupati kamI
ucapkan terima kasih.
ALIM BAHRI
Ketua Karang Taruna Kab. Kutai timur
Tembusan :
1. Arsip