Keputusan Kapus Pokja Blud
Keputusan Kapus Pokja Blud
Keputusan Kapus Pokja Blud
TENTANG
PENETAPAN SUSUNAN POKJA BLUD
UPTD PUSKESMAS KABANDUNGAN
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN
Pertama : Nama-nama seperti tercantum dalam lampiran surat
keputusan ini sebagai TIM POKJA BLUD UPTD Puskesmas
Kabandungan
Kedua : POKJA BLUD tersebut diatas sebagaimana dimaksud dalam
DIKTUM PERTAMA diatas, melaksanakan Tugas pokok
sebagai berikut :
TUGAS POKOK
1. Pokja SPM
1.1. Menyusun Standard Pelayanan Minimal merupakan
spesifikasi teknis tentang tolok ukur layanan minimal yang
diberikan oleh BLUD kepada masyarakat, Memuat batasan
minimal mengenal jenls dan mutu layanan dasar yang harus
dipenuhi oleh Puskesmas Kabandungan.
2. Pokja Rencana Bisnis Anggaran
2.1. Menyusun Rencana Strategis Bisnis BLUD yang selanjutnya
disingkat Renstra Bisnis BLUD adalah dokumen lima
tahunan yang memuat visi, misi, program strategis,
pengukuran pencapaian kinerja dan arah kebijakan
operasional BLUD Puskesmas Kabandungan
2.2. Menyusun Rencana Bisnis dan Anggaran BLUD, yang
merupakan dokumen perencanaan bisnis dan pengangaran
tahunan yang berisi program, kegiatan, target kinerja dan
anggaran BLUD Puskesmas Kabandungan
3. Pokja Tata Kelola:
3.1. Menyusun strategi Praktek bisnis yang sehat dalam
penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkankaidah-
kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian
layanan yang bermutu dan berkesinambungan.
3.2. Menggali potensi untuk meningkatkan penyelenggaraan
pelayanan secara efektif,efisien, dan produktif;
3.3. Melaksanakan pengawasan internal perangkat BLUD dan
bertugas melakukan pengawasan dan pengendalian internal
dalam rangka membantu pimpinan BLUD untuk
meningkatkan kinerja peiayanan, keuangan dan pengaruh
3.4. lingkungan sosial sekitarnya (socialresponsibility) dalam
menyelenggarakan bisnis sehat.
4. Pokja Laporan Keuangan Pokok:
4.1. Menyusun Laporan keuangan pokok sebagaimana dimaksud
dalam dalam bentuk laporan realisasi anggaran
4.2. Menyusun Laporan keuangan pokok sebagaimana dimaksud
dalam dalam bentuk laporan neraca
4.3. Menyusun Laporan keuangan pokok sebagaimana dimaksud
dalam dalam bentuk catatan atas laporan keuangan
4.4. Menyusun Laporan keuangan konsolidasi yang merupakan
suatu laporan keuangan yang merupakan gabungan
keseluruhan laporan keuangan entitas akuntansi sehingga
tersaji sebagai satu entitas pelaporan.
4.5. Menyusun Prognosa/proyeksi laporan keuangan operasional
dan prognose proyeksi neraca
Ditetapkan : Kabandungan
Pada Tanggal : Mei 2018
Kepala UPTD Puskesmas Kabandungan,
DADUN SURIADI
Lampiran : Keputusan Kepala Puskesmas Kabandungan
: Nomor: 800/ /PKM-KBD/2018
: Tentang Susunan Pokja BLUD Puskesmas Kabandungan
:Tahun 2018
POKJA NIP
Ditetapkan : Kabandungan
Pada Tanggal : Mei 2018
Kepala UPTD Puskesmas Kabandungan,
DADUN SURIADI