Keputusan Kapus Pokja Blud

Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 5

KEPUTUSAN

KEPALA UPTD PUSKESMAS KABANDUNGAN


KECAMATAN KABANDUNGAN KABUPATEN SUKABUMI
NOMOR : 800/ /PKM-KBD/ TAHUN 2018

TENTANG
PENETAPAN SUSUNAN POKJA BLUD
UPTD PUSKESMAS KABANDUNGAN

KEPALA UPTD PUSKESMAS KABANDUNGAN,


Menimbang : a. UPTD Puskesmas Kabandungan adalah instansi di lingkungan
Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada
masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual
tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan
kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
b. bahwa peningkatan status BLUD adalah meningkatnya status
satuan kerja atau unit kerja yang menerapkan PPK-BLUD
bertahap menjadi satuan kerja atau unit kerja yang menerapkan
PPK-BLUD penuh.
c. bahwa untuk maksud dan kepentingan sebagaimana pada huruf a
dan b diatas dipandang perlu untuk ditetapkan Susunan POKJA
BLUD untuk mendukung tercapainya tujuan seperti point (b) diatas
di UPTD Puskesmas Kabandungan

Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan


Negara(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
47,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);

4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem


Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah
6. diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4548);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran
8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Daerah;
11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.05/2011 tentang
Rencana Bisnis dan Anggaran Serta Pelaksanaan Anggaran
Badan Layanan Umum;
12. Permenkes No 19 tahun 2014, tentang Penggunaan Dana
Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Jasa Pelayanan
Kesehatan Dan Dukungan Biaya Operasional Pada Fasilitas
Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah;
13. Permenkes No 75 tahun 2014 Tentang Puskesmas
14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016 tentang
Standar Pelayanan Minilmal ;
15. Undang-Undang No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
daerah;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pedoman dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana
Teknis Daerah;

MEMUTUSKAN
MENETAPKAN
Pertama : Nama-nama seperti tercantum dalam lampiran surat
keputusan ini sebagai TIM POKJA BLUD UPTD Puskesmas
Kabandungan
Kedua : POKJA BLUD tersebut diatas sebagaimana dimaksud dalam
DIKTUM PERTAMA diatas, melaksanakan Tugas pokok
sebagai berikut :

TUGAS POKOK
1. Pokja SPM
1.1. Menyusun Standard Pelayanan Minimal merupakan
spesifikasi teknis tentang tolok ukur layanan minimal yang
diberikan oleh BLUD kepada masyarakat, Memuat batasan
minimal mengenal jenls dan mutu layanan dasar yang harus
dipenuhi oleh Puskesmas Kabandungan.
2. Pokja Rencana Bisnis Anggaran
2.1. Menyusun Rencana Strategis Bisnis BLUD yang selanjutnya
disingkat Renstra Bisnis BLUD adalah dokumen lima
tahunan yang memuat visi, misi, program strategis,
pengukuran pencapaian kinerja dan arah kebijakan
operasional BLUD Puskesmas Kabandungan
2.2. Menyusun Rencana Bisnis dan Anggaran BLUD, yang
merupakan dokumen perencanaan bisnis dan pengangaran
tahunan yang berisi program, kegiatan, target kinerja dan
anggaran BLUD Puskesmas Kabandungan
3. Pokja Tata Kelola:
3.1. Menyusun strategi Praktek bisnis yang sehat dalam
penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkankaidah-
kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian
layanan yang bermutu dan berkesinambungan.
3.2. Menggali potensi untuk meningkatkan penyelenggaraan
pelayanan secara efektif,efisien, dan produktif;
3.3. Melaksanakan pengawasan internal perangkat BLUD dan
bertugas melakukan pengawasan dan pengendalian internal
dalam rangka membantu pimpinan BLUD untuk
meningkatkan kinerja peiayanan, keuangan dan pengaruh
3.4. lingkungan sosial sekitarnya (socialresponsibility) dalam
menyelenggarakan bisnis sehat.
4. Pokja Laporan Keuangan Pokok:
4.1. Menyusun Laporan keuangan pokok sebagaimana dimaksud
dalam dalam bentuk laporan realisasi anggaran
4.2. Menyusun Laporan keuangan pokok sebagaimana dimaksud
dalam dalam bentuk laporan neraca
4.3. Menyusun Laporan keuangan pokok sebagaimana dimaksud
dalam dalam bentuk catatan atas laporan keuangan
4.4. Menyusun Laporan keuangan konsolidasi yang merupakan
suatu laporan keuangan yang merupakan gabungan
keseluruhan laporan keuangan entitas akuntansi sehingga
tersaji sebagai satu entitas pelaporan.
4.5. Menyusun Prognosa/proyeksi laporan keuangan operasional
dan prognose proyeksi neraca

Ketiga : Hal-hal yang belum cukup diatur dalam keputusan ini,akan


diatur lebih lanjut oleh Kepala Puskesmas Kabandungan
Keempat : Pembiayaan yang berkaitan dengan pelaksanaaan Tugas
sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KEDUA diatas
,bersumber dari APBN ,APBD I, Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Sukabumi
Kelima : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan
diadakan perubahan apabila terdapat kekeliruan pada
penetapan ini

Ditetapkan : Kabandungan
Pada Tanggal : Mei 2018
Kepala UPTD Puskesmas Kabandungan,

DADUN SURIADI
Lampiran : Keputusan Kepala Puskesmas Kabandungan
: Nomor: 800/ /PKM-KBD/2018
: Tentang Susunan Pokja BLUD Puskesmas Kabandungan
:Tahun 2018

SUSUNAN POKJA BLUD PUSKESMAS KABANDUNGAN


KEC. KABANDUNGAN KAB.SUKABUMI TAHUN 2018

PENANGGUNG JAWAB : Kepala UPTD Puskesmas Kabandungan

POKJA NIP

1. POKJA SPM 19680607 198603 2 007


Koordinator : dr. 19801219 200801 2 004
Anggota : ……………………..
: ………………….
: ……………………..

2. POKJA Tata Kelola:


Koordinator : ………………..
Anggota : …………………….
: …………………
: ……………………….

3. POKJA Laporan Keuangan


Pokok:/RBS
Koordinator: ……………………
Anggota : ………………..
: …………………….
: ……………….
4. Pokja RBS;
Koordinator : ……………….
Anggota : Heri Zuniar S.Kep.Ners
: ………………….
; ………………..

Ditetapkan : Kabandungan
Pada Tanggal : Mei 2018
Kepala UPTD Puskesmas Kabandungan,

DADUN SURIADI

Anda mungkin juga menyukai