Renstra Dikes 2018-2023

Unduh sebagai pdf atau txt
Unduh sebagai pdf atau txt
Anda di halaman 1dari 115

RENCANA STRATEGIS

DINAS KESEHATAN
KABUPATEN LOMBOK TIMUR
TAHUN 2018-2023

PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR


DINAS KESEHATAN
Jalan Ahmad Yani No. 100 Selong Telp. (0376) 2921033, Fax. (0376) 2922926, Kode Pos 83612
Email: dinkeskablotim@gmail.com
PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR
DINAS KESEHATAN
Jalan Ahmad Yani No.100 Telepon (0376) 2921033 Faksimili (0376) 2922926
SELONG
KODE POS 83612

KEPUTUSAN
KEPALA DINAS KESEHATAN KABUPATEN LOMBOK TIMUR
NOMOR : 854 / 34.3 / KES / 2019

TENTANG

RENCANA STRATEGIS SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DINAS KESEHATAN


KABUPATEN LOMBOK TIMUR TAHUN 2018 - 2023

KEPALA DINAS KESEHATAN KABUPATEN LOMBOK TIMUR

Menimbang :

a. bahwa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan daerah di bidang


kesehatan, sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 1
Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) Kabupaten Lombok Timur Tahun 2018-2023, perlu disusun
Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah.

b. bahwa perkembangan kebijakan dalam upaya Dinas Kesehatan untuk


lebih mendekatkan pelayanannya kepada masyarakat, maka diperlukan
penyesuaian visi, misi dan nilai-nilai yang perlu diakomodir dalam
Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Kesehatan
Kabupaten Lombok Timur Tahun 2018-2023.

c. bahwa rencana strategis sebagaimana dimaksudkan pada huruf a dan b


telah disusun sebagai satu dokumen perencanaan indikatif yang memuat
program-program pembangunan kesehatan yang akan dilaksanakan oleh
Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Timur.

Mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah


Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
2. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 75);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara
yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4815);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 13 Tahun 2017 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6042);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republi Indonesia Nomor 5887);
9. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 3);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara
Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 1312);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 6 Tahun 2008 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten
Lombok Timur 2005-2025;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2012-2032
(Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2012 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 2);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Timur;
14. Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 35 tahun 2016 tentang
Kedudukan,Susunan Organisasi, Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja
Dinas Kesehatan
15. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten
Lombok Timur Tahun 2018-2023

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

KESATU : Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Timur tentang


Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Kesehatan Kabupaten
Lombok Timur Tahun 2018 – 2023;
i |Renstra Dinas Kesehatan Tahun 2018 - 2023
DAFTAR ISI

Halaman
KATA PENGANTAR .................................................................................................. i

DAFTAR ISI ............................................................................................................... ii

DAFTAR TABEL ........................................................................................................ iii

DAFTAR GRAFIK ...................................................................................................... iv

BAB I. PENDAHULUAN....................................................................................... 1
1.1. Latar Belakang………………………………………………………….. 1
1.2. Landasan Hukum……………………………………………………….. 2
1.3. Maksud dan Tujuan…………………………………………………….. 5
1.4. Sistematika Penulisan………………………………………………….. 6

BAB II. GAMBARAN PELAYANAN PERANGKAT DAERAH……………….......... 8


2.1. Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi Perangkat Daerah.............. 8
2.1.1. Tugas dan Fungsi ………….….............................................. 8
2.1.2 . Susunan Organisasi…………………………………………… 24
2.2. Sumber Daya Perangkat Daerah………………............................... 24
2.2.1. Sumber Daya Manusia………………….................................. 24
2.2.2. Sarana dan Prasarana........................................................... 27
2.2.3 Anggaran Kesehatan………………….................................... 28
2.3. Kinerja Pelayanan Perangkat Daerah.............................................. 29
2.3.1 Kinerja Layanan dan Program................................................ 29
2.3.2. Kinerja Anggaran................................................................ 33

BAB III. PERMASALAHAN DAN ISU-ISU STRATEGIS PERANGKAT DAERAH


3.1. Permasalahan Pembangunan Kesehatan…………………………….. 84
3.2. Telaah Visi,Misi dan Program Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah.................................................................................................. 85
3.3. Telaah Renstra Kementerian Kesehatan……..................................... 86
3.4. Telaan Renstra Dinas Kesehatan Propinsi.......................................... 88
3.5. Telaah Keterkaitan dengan Perangkat Daerah Lainnya..................... 90
3.6. Telaah Rencana Tata Ruang Wilayah-Kajian Lingkungan Hidup
Strategis…………………………………………………………………… 90
3.7. Analisis Isu Strategis Global…………………………………………….. 91
3.8. Penentuan Isu Strategis…………………………………………………. 92

BAB IV. TUJUAN DAN SASARAN……………........................................................ 93

BAB V. STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN……………………………………….. 95

BAB VI. RENCANA PROGRAM, KEGIATAN DAN KERANGKA


PENDANAAN………………………………………………………………….. 99

BAB VII KINERJA PENYELENGGARAAN URUSAN………………………………. 127

BABVIII PENUTUP……………………………………………………………………… 129

ii |Renstra Dinas Kesehatan Tahun 2018 - 2023


DAFTAR TABEL

Tabel 2.1 Jumlah Pegawai berdasarkan Kualifikasi Pendidikan Pada Dinas 25


Kesehatan Kabupaten Lombok Timur Tahun 2018

Tabel 2.2 Jumlah Pegawai berdasarkan Jabatan pada Dinas Kesehatan 26


Kabupaten Lombok Timur Tahun 2018

Tabel 2.3 Jumlah Pegawai Pangkat dan Golongan Pada Dinas Kesehatan 26
Kabupaten Lombok Timur Tahun 2018

Tabel 2.4 Jumlah Pegawai berdasarkan jabatan Fungsional pada Dinas 26


Kesehatan Kabupaten Lombok Timur Tahun 2018

Tabel 2.5 Data Sarana dan Prasarana Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok 27
Timur Tahun 2018

Tabel T-C. 23 Kinerja Layanan dan Program 29

Tabel T-C.24 Alokasi dan Realiasai Anggaran Dinas Kesehatan Kabupaten 33


Lombok Timur tahun 2014-2018

Tabel 3.1 Keterkaitan outcame sasaran Dinas Kesehatan Dengan 90


Organisasi Perangkat Daerah Lainnya

Tabel T-C.25 Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah Dinas Kesehatan 94


Kabupaten Lombok Timur Tahun 2018-2023

Tabel T-C.26 Strategi dan Arah kebijakan Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok 96
Timur tahun 2018-2023

Tabel T-C.27 Rencana Program, Kegiatan Dan Kerangka Pendanaan 99

Tabel T-C.28 Indikator Kinerja Penyelenggaran Urusan Kesehatan Kabupaten 127


Lombok Timur yang mengacu pada Tujuan dan Sasaran RPJMD
Tahun 2018-2023

iii |Renstra Dinas Kesehatan Tahun 2018 - 2023


DAFTAR GRAFIK

Grafik 2.1 Capaian Umur Harapan Hidup Kabupaten Lombok Timur Tahun 2014 – 34
2018

Grafik 2.2 Perkembangan Angka Kematian Ibu per 100.000 Kelahiran Hidup di 35
Kabupaten Lombok Timur Tahun 2014 – 2018

Grafik 2.3 Perkembangan Kunjungan Ibu Hamil (K1 dan K4) di Kabupaten 37
Lombok Timur Tahun 2014 – 2018

Grafik 2.4. Perkembangan Cakupan Persalinan oleh Bidan atau Tenaga 38


Kesehatan yang Memiliki Kompetensi Kebidanan di Kabupaten Lombok
Timur Tahun 2014 – 2018

Grafik 2.5 Perkembangan Cakupan Pelayanan Ibu Nifas di Kabupaten Lombok 39


Timur Tahun 2014 – 2018

Grafik. 2.6 Perkembangan Cakupan Ibu Hamil dengan Komplikasi Ditangani di 40


Kabupaten Lombok Timur Tahun 2014 – 2018

Grafik. 2.7 Perkembangan Cakupan Peseta KB Aktif di Kabupaten Lombok Timur 41


Tahun 2014 sd 2018

Grafik. 2.8 Perkembangan Angka Kematian Bayi per 1.000 Kelahiran Hidup di 43
Kabupaten Lombok Timur Tahun 2014 – 2018

Grafik. 2.9 Perkembangan Angka Kematian Balita per 1.000 Kelahiran Hidup di 43
Kabupaten Lombok Timur Tahun 2014 – 2018

Grafik 2.10 Perkembangan Cakupan Neonatal dengan Komplikasi Ditangani di 45


Kabupaten Lombok Timur Tahun 2014 – 2018

Grafik 2.11 Perkembangan Kasus Bayi BBLR di Kabupaten Lombok Timur Tahun 46
2014 – 2018

Grafik. 2.12 Perkembangan Cakupan Kunjungan Neonatus (KN) di Kabupaten 47


Lombok Timur Tahun 2013 – 2017

Grafik 2.13 Perkembangan Cakupan Bayi Mendapat ASI Eksklusif di Kabupaten 48


Lombok Timur Tahun 2014 – 2018

Grafik 2.14 Perkembangan Cakupan Pelayanan Kesehatan Bayi di Kabupaten 49


Lombok Timur Tahun 2014 – 2018

Grafik 2.15. Perkembangan Cakupan Desa UCI di Kabupaten Lombok Timur Tahun 50
2014 – 2018

Grafik 2.16. Prevalensi Gizi Buruk di Kabupaten Lombok Timur Tahun 2014 -2018 53

iv |Renstra Dinas Kesehatan Tahun 2018 - 2023


Grafik 2.17 Perkembangan Cakupan Pelayanan Kesehatan Usia Lanjut di 57
Kabupaten Lombok Timur Tahun 2013 – 2017

Grafik 2.18. Cakupan Penemuan dan Penanganan Penyakit Pneumonia pada Balita 61
di Kabupaten Lombok Timur Tahun 2014 – 2018

Grafik 2.19 Perkembangan Penemuan Penderita HIV-AIDS di Kabupaten Lombok 62


Timur Tahun 2013 – 2017

Grafik 2.20 Cakupan Penemuan Penyakit Diare di Kabupaten Lombok Timur Tahun 64
2014 – 2018

Grafik 2.21 Perkembangan AFP Rate Per 100.000 Penduduk Usia <15 Tahun di 65
Kabupaten Lombok Timur Tahun 2014 – 2018

Grafik 2.22 Perkembangan Angka Kesakitan DBD per 100.000 penduduk di 69


Kabupaten Lombok Timur Tahun 2013 – 2017

Grafik 2.23 Perkembangan Angka Kesakitan Malaria Per 1.000 Penduduk Beresiko 71
di Kabupaten Lombok Timur Tahun 2014 – 2018

Grafik 2.24 Capain Indikator Akses Air Minum Sehat di Kabupaten Lombok Timur 77
Tahun 2014 - 2018

Grafi 2.25 Perkembangan penduduk dengan akses sanitasi yang layak Tahun 78
2014-2018

v |Renstra Dinas Kesehatan Tahun 2018 - 2023


BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang

Pembangunan kesehatan adalah suatu upaya yang dilaksanakan oleh semua


komponen Bangsa Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan,
dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan
masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya
manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis.
Pembangunan kesehatan dilaksanakan memperhatikan dinamika kependudukan,
epidemiologi penyakit, perubahan ekologi dan lingkungan, kemajuan IPTEK, serta
globalisasi dan demokratisasi dengan semangat kemitraan dan kerjasama lintas sektoral
serta dengan pengelolaan yang transparan dan akuntabel. Kelangsungan pembangunan
yang berkesinambungan membutuhkan sistem dan mekanisme perencanaan,
pelaksanaan dan pengendalian yang lebih terpadu, serasi, selaras dan seimbang antara
sektoral, regional dan daerah, antar berbagai kegiatan pemerintah dan kegiatan
masyarakat yang dapat menjamin terpenuhinya aspirasi dan kebutuhan masyarakat
sesuai dengan tujuan pembangunan.
Sesuai Undang-Undang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 25
Tahun 2004, Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah satu kesatuan tata
cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana pembangunan dalam
jangka panjang, jangka menengah dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur
penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat pusat dan daerah.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun
2017, Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata
Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata
Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah,
setiap Organisasi Perangkat Daera (OPD) harus menyusun Rencana Strategis (Renstra)
Perangkat Daerah yang merupakan dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk
kurun waktu 5 (lima) tahun.

1 Renstra Dinas Kesehatan Tahun 2018-2023


Sebagaimana diatur dalam Undang Undang No 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah bahwa tujuan penyusunan Renstra Organisasi Perangkat Daerah
adalah untuk mewujudkan target indikator kinerja daerah dan target sasaran
pembangunan nasional.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daearah (RPJMD) Kabupate Lombok
Timur Tahun 2018 - 2023 telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun
2018, dimana pembangunan kesehatan menjadi bagian integral dari pembangunan
daerah sebagaimana disebutkan dalam misi ke 2 yaitu Meningkatkan mutu pendidikan
dan pelayanan kesehatan yang berdayasaing dengan biaya terjangkau
Rencana Strategis (Renstra) OPD dapat dikategorikan sebagai dokumen
manajerial wilayah yang bersifat komprehensif karena mampu memberikan program-
program strategis sesuai dengan kebutuhan masing-masing bidang dalam lingkup OPD
Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Timur adalah merupakan
penjabaran teknis di bidang kesehatan dari visi,misi,dan program Bupati Lombok Timur
yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
Kabupaten Tahun 2018-2023
Fokus Renstra Dinas Kesehatan Tahun 2018-2023 ditekankan pada upaya-upaya
untuk meningkatkan tingkat Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Lombok
Timur berada pada urutan nomor ke- 8 dari 10 Kabupaten/Kota se-Provinsi NTB.
Renstra Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Timur Tahun 2018 - 2023 memuat
tujuan, sasaran, strategi, kebijakan, program dan kegiatan pembangunan sesuai dengan
tugas dan fungsinya. Renstra Dinas Kesehatan disusun dengan berpedoman pada
Kabupaten Lombok Timur dan bersifat indikatif yang memuat program program
pembangunan kesehatan yang akan dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten
Lombok Timur dengan mendorong peran aktif seluruh komponen masyarakat

1.2. Landasan Hukum

Landasan hukum dalam penyusunan Renstra Dinas Kesehatan Kabupaten


Lombok Tahun 2018-2023 adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I


Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1649);

2 Renstra Dinas Kesehatan Tahun 2018-2023


2. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 75);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang
Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4700);
7. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
(SJSN) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
9. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
10. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
11. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063);
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);

3 Renstra Dinas Kesehatan Tahun 2018-2023


13. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan
Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4815);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun
2017 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 77, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6042);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republi Indonesia Nomor 5887);
19. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional Tahun 2015-2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 3);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara
Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta
Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 6 Tahun 2008 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Lombok Timur 2005-
2025;

4 Renstra Dinas Kesehatan Tahun 2018-2023


22. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rencana
Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2012-2032 (Lembaran
Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 2);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Timur;
24. Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 35 tahun 2016 tentang Kedudukan,Susunan
Organisasi, Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan
25. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lombok Timur
Tahun 2018-2023

1.3 Maksud dan Tujuan


Renstra Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Timur Tahun 2018 - 2023 disusun dan
ditetapkan dengan maksud sebagai arah dan pedoman dalam pelaksanaan
pembangunan kesehatan bagi pemerintah daerah dan masyarakat untuk secara
bersama mewujudkan tujuan pembangunan kesehatan khususnya dalam rangka
mendukung visi dan misi pembangunan daerah.

Tujuan penyusunan Dokumen Renstra Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Timur


tahun 2018-2023 adalah :
1. Menetapkan, tujuan, sasaran, arah kebijakan, program dan kegiatan pembangunan
kesehatan jangka menengah serta indikator kinerja pembangunan kesehatan
daerah;
2. Menetapkan pedoman dalam menyusun Rencana Kerja (Renja) OPD dan
perencanaan penganggaran;
3. Merumuskan gambaran ketersediaan anggaran yang dapat dibelanjakan dalam
rangka pelaksanaan program dan kegiatan disertai sasaran dan fokus
program/kegiatan di bidang kesehatan Tahun 2018-2023 ;

5 Renstra Dinas Kesehatan Tahun 2018-2023


1.4 Sistematika Penulisan

Sistematika penulisan Rencana Strategis SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok


Timur NTB Tahun 2018-2023 adalah sebagai berikut:

● Bab I PENDAHULUAN
Menguraikan : Latar Belakang, Landasan Hukum, Maksud dan Tujuan serta
Sistematika Penulisan.

● BAB II GAMBARAN PELAYANAN PERANGKAT DAERAH


Menguraikan : Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi Perangkat Daerah, Sumber
Daya Perangkat Daerah, Kinerja Pelayanan Perangkat Daerah, Anggaran, Tantangan
dan Peluang Pengembangan Pelayanan Perangkat Daerah.

● BAB III PERMASALAHAN DAN ISU-ISU STRATEGIS PERANGKAT DAERAH


Menguraikan : Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas dan Fungsi Pelayanan
Perangkat Daerah, Telaahan Visi, Misi, dan Program Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Terpilih, Telaah Renstra Kementerian Kesehatan, Telaah Renstra
Dinas Kesehatan Propinsi NTB, Telaah Tata Ruang Wilayah dan Kajian Lingkungan
Hidup Strategis, Penentuan Isu-isu Strategis.

● BAB IV TUJUAN DAN SASARAN


Menguraikan : Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah Perangkat Daerah

● BAB V STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN


Menguraikan : Strategi dan Arah Kebijakan Perangkat Daerah.

● BAB VI RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN SERTA PENDANAAN


Menguraikan : Program prioritas mengacu Permendagri Nomor 13 tahun 2006 dan
Permendari Nomor 59 tahun 2007 sesuai urusan beserta target kinerja dan
kebutuhan pendanaan dalam pencapaian visi dan misi serta indikator kinerja

6 Renstra Dinas Kesehatan Tahun 2018-2023


● BAB VII KINERJA PENYELENGGARAAN URUSAN
Menguraikan indikator kinerja pembangunan kesehatan beserta target capaian
indikator kinerja per tahun

● BAB VIII PENUTUP

7 Renstra Dinas Kesehatan Tahun 2018-2023


BAB II
GAMBARAN PELAYANAN PERANGKAT DAERAH

2.1. Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi Perangkat Daerah


2.1.1 Tugas dan Fungsi

Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Timur merupakan salah satu Dinas Daerah
dengan Type A yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan
sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 6
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Lombok Timur . Selanjutnya tugas, fungsi dan struktur organisasi Dinas Kesehatan
Kabupaten Lombok Timur dijabarkan dalam Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor
35 tahun 2016 tentang Kedudukan,Susunan Organisasi, Uraian Tugas, Fungsi dan
Tata Kerja Dinas Kesehatan dengan uraian sebagai berikut:.

Kepala Dinas Kesehatan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:


a. Perumusan kebijakan operasional dan rencana program di bidang kesehatan
masyarakat
b. Perumusan kebijakan operasional dan rencana program dibidang pencegahan,
pengendalian penyakit dan kesehatan lingkungan
c. Perumusan kebijakan operasional dan rencana program dibidang pelayanan
kesehatan
d. Perumusan kebijakan operasional dan rencana program dibidang sumber daya
kesehatan

1. Sekretariat
Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris Dinas yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Sekretaris Dinas Kesehatan mempunyai
tugas pokok menyelenggarakan penyusunan program, pelaporan, pengelolaan
keuangan serta urusan umum dan kepegawaian.
Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Sekretaris Dinas Kesehatan
menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
a. Penyusunan Rencana Kerja Sekretariat dan Rencana Kerja Dinas;
b. Penyusunan Konsep Rencana Strategis Dinas;

8 Renstra Dinas Kesehatan Tahun 2018-2023


c. Penyusunan Konsep Kebijakan Pemerintah Daerah dibidang Kesehatan;
d. Penyusunan Konsep Kebijakan Dinas untuk pengelolaan program dan
pelaporan, keuangan, urusan umum dan kepegawaian;
e. Pengorganisasian tugas dan kegiatan di lingkup Sekretariat;
f. Pengorganisasian tugas dan program Sekretariat dengan bidang di lingkup
Dinas;
g. Penyelenggaraan pembinaan administrasi program dan pelaporan, keuangan
serta administrasi urusan umum dan kepegawaian di lingkup Dinas;
h. Pembinaan administrasi dan aparatur pada Sub Bagian Program dan
Pelaporan, Sub Bagian Keuangan serta Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
i. Penyelenggaran penilaian kinerja di lingkupDinas;
j. Penyelenggaraan pengawasan dan pengendalian, pemantauan dan evaluasi
kegiatan Sekretariat;
k. Pelaporan pelaksanaan tugas dan kegiatan di lingkup Sekretariat secara rutin
dan berkala;
l. Pelaporan pelaksanaan tugas dan program di lingkup Dinas secara rutin dan
berkala;
m. Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan;
Sekretariat terdiri dari Sub Bagian Program dan Pelaporan, Sub Bagian
Keuangan serta Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

1.1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian


Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Sekretaris Dinas. Kepala Sub Bagian Umum
dan Kepegawaian mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan umum
dan pengelolaan administrasi kepegawaian.
Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Kepala Sub Bagian Umum
dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi sebagai berikut
a. Penyusunan rencana kerja Sub Bagian Program dan Pelaporan;
b. Penyiapan aparatur, peralatan dan perlengkapan serta pendanaan
untuk pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Program dan Pelaporan;
c. Pengkoordinasian tugas dan kegiatan Sub Bagian Program dan
Pelaporan dengan Sub Bagian lainnya di lingkup Sekretariat;

9 Renstra Dinas Kesehatan Tahun 2018-2023


d. Penyusunan bahan perumusan kebijakan Sub Bagian Umum dan
Kepegawaian;
e. Pelaksanaan kegiatan urusan umum, pengelolaan administrasi
kepegawaian dan administrasi perkantoran;
f. Pelaksanaan urusan keperotokolan, hubungan masyarakat, penyiapan
rapat dinas dan pendokumentasian kegiatan Dinas;
g. Pengelolaan kearsipan dan perpustakaan Dinas;
h. Pelaksanaan urusan rumah tangga, ketertiban, keamanan dan
kebersihan di lingkungan kerja;
i. Pemeliharaan dan perawatan kendaraan Dinas, peralatan dan
perlengkapan kantor dan asset lainnya;
j. Penyiapan rencana kebutuhan, pengadaan sarana dan prasarana,
pengurusan, penyimpanan, pendistribusian dan inventarisasi barang
inventaris Dinas;
k. Pengumpulan, pengelolaan, pemutahiran dan penyimpanan data dan
kartu kepegawaian di lingkunganDinas;
l. Penyiapan data dan dokumen administrasi kepegawaian sebagai
bahan pembinaan untuk peningkatan kapasitas dan kinerja aparatur,
penjabaran standar kompetensi, kenaikan pangkat, daftar
penilaianpekerjaan, daftar urut kepangkatan, sumpah/janjipegawai, gaji
berkala, pendidikan/pelatihan kepemimpinan, teknis dan fungsional,
ujian dinas dan peningkatan kesejahteraan pegawai;
m. Penyiapan pelaksanaan peningkatan kapasitas dan kompetensi
aparatur melalui pendidikan dan pelatihan, ujian dinas, kenaikan
pangkat, dan promosi jabatan, penilaian kerja dan penjabaran disiplin
pegawai;
n. Pelaksanaan penyiapan administrasi dan pengusulan pegawai yang
akan pensiun, serta pemberian penghargaan kepada aparatur yang
berprestasi;
o. Pelaporan perkembangan dan kondisi aparatur, peralatan dan dan
perlengkapan, rumah tangga, keprotokolan dan hubungan masyarakat,
ketata usahaan dan ketatalaksanaan, arsip dan perpustakaan Dinas
secara rutin dan berkala;

10 Renstra Dinas Kesehatan Tahun 2018-2023


p. Pelaporan pelaksanaan tugas dan kegiatan di lingkup Sub Bagian
Umum dan Kepegawaian secara rutin dan berkala;
q. Pelaksanaan pengawasan dan evaluasi kegiatan Sub Bagian Umum
dan Kepegawaian; dan
r. Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
1.2. Sub BagianKeuangan
Sub Bagian Keuangan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian
Keuangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Sekretaris Dinas. Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas pokok
melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan.
Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Kepala Sub Bagian Keuangan
menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
a. Penyusunan rencana kerja Sub Bagian Keuangan;
b. Penyiapanaparatur, peralatan dan perlengkapan serta pendanaan
untuk pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Keuangan
c. Pengkoordinasian tugas dan kegiatan Sub Bagian Keuangan dengan
Sub Bagian lainnya di lingkup Sekretariat;
d. Penyusunan rencana kegiatan pengelolaan administrasi keuangan
Dinas;
e. Penyusunan bahan perumusan kebijakan Sub Bagian Keuangan;
f. Penghimpunan dan pengolahan rencana anggaran sekretariat dan
bidang sebagai bahan penyusunan rencana anggaran Dinas;
g. Pelaksanaan kegiatan perbendaharaan, verifikasi dan pembukuan
keuangan anggaran belanja langsung dan belanja tidak langsung
Dinas;
h. Pelaksanaan pengelolaan dokumen kontrak kerja dengan pihak
ketiga
i. Penyusunan laporan keuangan secara rutin maupun berkala untuk
Dinas;
j. Penyusunan pelaporan perkiraan capaian target realisasi
keuanganDinas;
k. Pelaporan pelaksanaan tugas dan kegiatan di lingkup Sub Bagian
Keuangan secara rutin dan berkala;

11 Renstra Dinas Kesehatan Tahun 2018-2023


l. Pelaksanaan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Sub
Bagian Keuangan;
m. Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan;

1.3. Sub Bagian Program dan Pelaporan


Sub Bagian Program dan Pelaporan di pimpin oleh seorang
Kepala Sub Bagian Program dan Pelaporan yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Sekretaris Dinas. Kepala Sub Bagian Program
dan Pelaporan mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan
perencanaan program dan pelaporan kegiatan dinas.
Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Kepala Sub Bagian Program dan
Pelaporan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
a. Penyusunan rencana kerja Sub Bagian Program dan Pelaporan;
b. Penyiapan aparatur, peralatan dan perlengkapan serta pendanaan
untuk pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Program dan Pelaporan;
c. Pengkoordinasian tugas dan kegiatan Sub Bagian Program dan
Pelaporan dengan Sub Bagian lainnya di lingkup Sekretariat;
d. Penghimpunan, pengolahan dan penyiapan bahan penyusunan
konsep rencana strategis Dinas;
e. Penghimpunan, pengolahan dan penyiapan rencana program kerja
dan kegiatan sekretariat dan bidang sebagai bahan penyusunan
konsep rencana program kerja dan kegiatan tahunan Dinas;
f. Penghimpunan dan pengolahan konsep kebijakan teknis masing-
masing bidang sebagai bahan penyusunan konsep kebijakan
Pemerintah Daerah di bidang kesehatan;
g. Penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon
Anggaran Sementara (PPAS) Dinas;
h. Pelaksanaan kompilasi hasil penyusunan Rencana Kerja dan
Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)
masing-masing bidang;
i. Penyusunan Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat
Daerah (RKA-SKPD) serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA-
SKPD);

12 Renstra Dinas Kesehatan Tahun 2018-2023


j. Pengumpulan, pengolahan dan penyusunan data pelaksanaan
program dan kegiatan tahunan Dinas;
k. Penyusunan laporan capaian kinerja dan ikhtiar realisasi kinerja
Dinas;
l. Pelaporan pelaksanaan tugas dan kegiatan di lingkup Sub Bagian
Program dan Pelaporan secara rutin dan berkala;
m. Pelaksanaan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Sub
Bagian Program dan Pelaporan;
i. Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan

2. Bidang Kesehatan Masyarakat


Bidang Kesehatan Masyarakat di pimpin oleh seorang Kepala Bidang
yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

Dalam melaksanakan tugas pokoknya,Kepala Bidang Kesehatan


masyarakat menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :

a. Penyiapan perumusan kebijakan operasional bidang kesehatan


masyarakat ;
b. Penyiapan pelaksanaan kebijakan operasional bidang kesehatan
masyarakat ;
c. Penyiapan bimbingan dan fasilitasiteknis bidang kesehatan masyarakat;
d. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bidang kesehatan masyarakat.

2.1. Seksi Kesehatan Keluarga


Seksi Kesehatan Keluarga dipimpin oleh seorang Kepala Seksi
yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang
Kesehatan Masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Kepala Seksi Kesehatan
Keluarga menyelenggarakan fungsi, sebagai berikut :
a. Perumusan bahan kebijakan dan perencanaan program kegiatan
kesehatan keluarga;
b. Penyiapan bahan bimbingan teknis dan fasilitasi kegiatan kesehatan
keluarga;

13 Renstra Dinas Kesehatan Tahun 2018-2023


c. Penyiapan bahan advokasi dan koordinasi kegiatan kesehatan
keluarga;
d. Penyiapan bahan penyusunan pedoman kegiatan kesehatan
keluarga; dan
e. Penyiapan bahan pemantauan,evaluasi dan pelaporan kegiatan
kesehatan keluarga.

2.2. Seksi Gizi


Seksi Gizi dipimpin oleh seorang KepalaSeksi yang berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Kesehatan
Masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Kepala Seksi Gizi
menyelenggarakan fungsi, sebagai berikut :
a. Penyiapan bahan penyusunan kebijakan, perencanaan program
kegiatan pembinaan gizi masyarakat;
b. Penyiapan bahan bimbingan teknis dan fasilitasi kegiatan pembinaan
gizi masyarakat;
c. Penyiapan bahan advokasi dan koordinasi kegiatan pembinaan gizi
masyarakat kesehatan;
d. Penyiapan sosialisasi pedoman kegiatan pembinaan gizi masyarakat;
dan
e. Penyiapan bahan pemantauan,evaluasi dan pelaporan kegiatan
pembinaan gizi masyarakat.

2.3. Seksi Promosi dan Pemberdayaan Kesehatan Masyarakat


Seksi Promosi dan Pemberdayaan Kesehatan Masyarakat
dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Kepala Seksi Promosi
Kesehatan dan Peran Serta Masyarakat menyelenggarakan fungsi
sebagai berikut :
a. Penyiapan bahan penyusunan kebijakan, perencanaan program
kegiatan promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat serta
kesehatan kerja dan olah raga;

14 Renstra Dinas Kesehatan Tahun 2018-2023


b. Penyiapan bahan bimbingan teknis dan fasilitasi promosi kesehatan
dan pemberdayaan masyarakat serta kesehatan kerja dan olah
raga;
c. Penyiapan bahan advokasi dan koordinasi promosi kesehatan dan
pemberdayaan masyarakat serta kesehatan kerja dan olah raga;
d. Penyiapan bahan penyusunan pedoman kegiatan promosi
kesehatan dan pemberdayaan masyarakat serta kesehatan kerja
dan olah raga;
e. Penyiapan bahan bimbingan teknis dan fasilitasi kegiatan promosi
kesehatan dan pemberdayaan masyarakat serta kesehatan kerja
dan olah raga.

3. Bidang Pencegahan, Pengendalian Penyakit dan Kesehatan Lingkungan


Bidang Pencegahan, Pengendalian Penyakit dan Kesehatan Lingkungan
dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada KepalaDinas;
Kepala Bidang Pencegahan, Pengendalian Penyakit dan Kesehatan
Lingkungan mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan
perumusan kebijakan, koordinasi/advokasi, bimbingan teknis, fasilitasi, dan
laporan kegiatan pencegahan, pengendalian penyakit dan kesehatan
lingkungan.
Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Kepala Bidang Pencegahan,
Pengendalian Penyakit dan Kesehatan Lingkungan menyelenggarakan fungsi
sebagai berikut :
a. Penyiapan perumusan kebijakan operasional Bidang Pencegahan,
Pengendalian Penyakit dan Kesehatan Lingkungan;
b. Penyiapan pelaksanaan kebijakan operasional Bidang Pencegahan,
Pengendalian Penyakit dan Kesehatan Lingkungan;
c. Penyiapan koordinasi, advokasi, sosialisasi, bimbingan dan fasilitasi teknis
Bidang Pencegahan, Pengendalian Penyakit dan Kesehatan Lingkungan;
dan
d. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan Bidang Pencegahan, Pengendalian
Penyakit dan Kesehatan.

15 Renstra Dinas Kesehatan Tahun 2018-2023


3.1. Seksi Surveilans Epidemiologi, Imunisasi dan Kesehatan Bencana
Seksi Surveilans Epidemiologi, Imunisasi dan Kesehatan Bencana
dipimpin seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala Bidang Pencegahan, PengendalianPenyakit dan
KesehatanLingkungan.
Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi, Imunisasi dan Kesehatan
Bencana mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan
penyusunan rencana dan program, melaksanakan kebijakan teknis
dibidang pengamatan penyakit dan penanggulangan bencana.
Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Kepala Surveilans
Epidemiologi, Imunisasi dan Kesehatan Bencana menyelenggarakan
fungsi sebagai berikut :
a. Penyiapan bahan penyusunan kebijakan, perencanaan program
kegiatan surveilan penyakit, imunisasi, penanggulangan KLB/Kesehatan
Bencana, Surveilan Kesehatan Haji dan Kecelakaan, Kesehatan Matra
dan Karantina Kesehatan( Penyakit Infeksi Emerging );
b. Penyiapan bahan bimbingan teknis dan fasilitasi kegiatan surveilan
penyakit, imunisasi, penanggulangan KLB/Kesehatan Bencana,
Surveilan Kesehatan Haji dan Kecelakaan, Kesehatan Matra dan
Karantina Kesehatan( Penyakit Infeksi Emerging);
c. Penyiapan bahan advokasi, sosialisai dan koordinasi kegiatan surveilan
penyakit, imunisasi, penanggulangan KLB/Kesehatan Bencana,
Surveilan Kesehatan Haji dan Kecelakaan, Kesehatan Matra dan
Karantina Kesehatan( Penyakit Infeksi Emerging);
d. Penyiapan bahan penyusunan pedoman kegiatan kegiatan surveilan
penyakit, imunisasi, penanggulangan KLB/Kesehatan Bencana,
Surveilan Kesehatan Haji dan Kecelakaan, Kesehatan Matra dan
Karantina Kesehatan( Penyakit Infeksi Emerging); dan
e. Penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan
surveilan penyakit, imunisasi, penanggulangan KLB/Kesehatan
Bencana, Surveilan Kesehatan Haji dan Kecelakaan, Kesehatan Matra
dan Karantina Kesehatan( Penyakit Infeksi Emerging);
f. Penyiapan logistic untuk kegiatan surveilan penyakit, imunisasi,
penanggulangan KLB/Kesehatan Bencana, Surveilan Kesehatan Haji

16 Renstra Dinas Kesehatan Tahun 2018-2023


dan Kecelakaan, Kesehatan Matra dan Karantina Kesehatan ( Penyakit
Infeksi Emerging).

3.2. Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit


Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dipimpin seorang
Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Kepala Bidang Pencegahan, Pengendalian Penyakit dan Kesehatan
Lingkungan.
Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mempunyai
tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana dan
program, melaksanakan kebijakan teknis dibidang Pencegahan dan
Pengendalian Penyakit.
Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Kepala Seksi Pencegahan
dan Pengendalian Penyakit menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
a. Penyiapan bahan penyusunan kebijakan, perencanaan program
kegiatan pencegahan dan pengendalian penyakit;
b. Penyiapan bahan bimbingan teknis dan fasilitasi kegiatan
pencegahan dan pengendalian penyakit;
c. Penyiapan bahan advokasi, sosialisai dan koordinasi kegiatan
pencegahan dan pengendalian penyakit;
d. Penyiapan bahan penyusunan pedoman kegiatan pencegahan dan
pengendalian penyakit; dan
e. Penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan
pencegahan dan pengendalian penyakit.

3.3. Seksi Kesehatan Lingkungan


Seksi Kesehatan Lingkungan dipimpin seorang Kepala Seksi yang
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang
Pencegahan, Pengendalian Penyakit dan Kesehatan Lingkungan.
Kepala Seksi Kesehatan Lingkungan mempunyai tugas pokok
melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program,
melaksanakan kebijakan teknis dibidang Kesehatan lingkungan.

17 Renstra Dinas Kesehatan Tahun 2018-2023


Dalam melaksanakan tugas pokoknya,kepala Seksi Kesehatan
Lingkungan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
a. Penyiapan bahan penyusunan kebijakan, perencanaan program
kegiatan kesehatan lingkungan dan hygiene sanitasi pangan;
b. Penyiapan bahan bimbingan teknis dan fasilitasi kegiatan kesehatan
lingkungan dan hygiene sanitasi pangan;
c. Penyiapan bahan advokasi, sosialisai dan koordinasi kegiatan
kesehatan lingkungan dan hygiene sanitasi pangan;
d. Penyiapan bahan penyusunan pedoman kegiatan kegiatan kesehatan
lingkungan dan hygiene sanitasi pangan; dan
e. Penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan
kesehatan lingkungan dan hygiene sanitasi pangan.

4. Bidang Pelayanan Kesehatan


Bidang Pelayanan Kesehatan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas;
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan mempunyai tugas pokok
melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional,
koordinasi, advokasi, bimbingan teknis, sosialisasi, pasilitasi serta pemantauan,
evaluasi dan pelaporan pelayanan kesehatan primer, kesehatan rujukan,
kefarmasian dan makanan minuman.
Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Kepala Bidang Pelayanan
Kesehatan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
a. Penyiapan perumusan kebijakan operasional Bidang Pelayanan
Kesehatan;
b. Penyiapan pelaksanaan kebijakan operasional Bidang Pelayanan
Kesehatan;
c. Penyiapan koordinasi, advokasi, sosialisasi, bimbingan dan fasilitasi teknis
Bidang Pelayanan Kesehatan; dan
d. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan Bidang Pelayanan Kesehatan.
Bidang Pelayanan Kesehatan terdiri dari Seksi Pelayanan Kesehatan
Primer, Akreditasi dan KesehatanTradisional, Seksi Pelayanan Kesehatan
Rujukan, dan Seksi Kefarmasian dan Makmin.

18 Renstra Dinas Kesehatan Tahun 2018-2023


4.1. Seksi Pelayanan Kesehatan Primer, Akreditasi dan Kesehatan
Tradisional
Seksi Pelayanan Kesehatan Primer, Akreditasi dan Kesehatan
Tradisional dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan.
Kepala Seksi PelayananKesehatan Primer, Akreditasi dan
KesehatanTradisional mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan
bahan penyusunan rencana dan program, melaksanakan kebijakan teknis
di bidang Pelayanan Kesehatan Primer, Akreditasi dan Kesehatan
Tradisional.
Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Kepala Seksi Pelayanan
Kesehatan Primer, Akreditasi dan Kesehatan Tradisional
menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
a. Penyiapan bahan penyusunan kebijakan, perencanaan program
kegiatan Pelayanan Kesehatan Primer, Akreditasi dan
KesehatanTradisional;
b. Penyiapan bahan bimbingan teknis dan fasilitasi kegiatan Pelayanan
Kesehatan Primer, Akreditasi dan Kesehatan Tradisional;
c. Penyiapan bahan advokasi, sosialisai dan koordinasi kegiatan
Pelayanan Kesehatan Primer, Akreditasi dan Kesehatan Tradisional;
d. Penyiapan bahan penyusunan pedoman kegiatan kegiatan
Pelayanan Kesehatan Primer, Akreditasi dan Kesehatan Tradisional;
dan
e. Penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan
Pelayanan Kesehatan Primer, Akreditasi dan Kesehatan Tradisional.

4.2. Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan dan Penunjang Pelayanan


Kesehatan
Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan dan Penunjang Pelayanan
Kesehatan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan.

19 Renstra Dinas Kesehatan Tahun 2018-2023


Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan dan Penunjang
Pelayanan Kesehatan mempunyai tugas pokok melaksanakan
penyiapan bahan penyusunan rencana dan program, melaksanakan
kebijakan teknis di bidang Kesehatan Rujukan dan Penunjang Pelayanan
Kesehatan.
Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Kepala Seksi Pelayanan
Kesehatan Rujukan dan Penunjang Pelayanan Kesehatan
menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
a. Penyiapan bahan penyusunan kebijakan, perencanaan program
kegiatan Pelayanan Kesehatan Rujukan dan Penunjang Pelayanan
Kesehatan;
b. Penyiapan bahan bimbingan teknis dan fasilitasi kegiatan Pelayanan
Kesehatan Rujukan dan Penunjang Pelayanan Kesehatan;
c. Penyiapan bahan advokasi, sosialisai dan koordinasi kegiatan
Pelayanan Kesehatan Rujukan dan Penunjang Pelayanan
Kesehatan;
d. Penyiapan bahan penyusunan pedoman kegiatan Pelayanan
Kesehatan Rujukan dan Penunjang Pelayanan Kesehatan; dan
e. Penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan
Pelayanan Kesehatan Rujukan dan Penunjang Pelayanan
Kesehatan.

4.3. Seksi Kefarmasian dan Makan Minuman


Seksi Kefarmasian dan Makan Minuman dipimpin oleh seorang
Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Kepala Bidang PelayananKesehatan.
Kepala Seksi Kefarmasian dan Makan Minuman mempunyai
tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana
dan program, melaksanakan kebijakan teknis di bidang Kefarmasian dan
Makan Minuman.
Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Kepala Seksi Kefarmasian
dan Makan Minuman menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
a. Penyiapan bahan penyusunan kebijakan, perencanaan program
kegiatan Kefarmasian dan Makan Minuman;

20 Renstra Dinas Kesehatan Tahun 2018-2023


b. Penyiapan bahan bimbingan teknis dan fasilitasi kegiatan
Kefarmasian dan Makan Minuman;
c. Penyiapan bahan advokasi, sosialisai dan koordinasi kegiatan
Kefarmasian dan Makan Minuman;
d. Penyiapan bahan penyusunan pedoman kegiatan Kefarmasian dan
Makan Minuman; dan
e. Penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan
Kefarmasian dan Makan Minuman.

5. Bidang Sumber Daya Kesehatan


Bidang Sumber Daya Kesehatan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang
yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
Kepala Sumber Daya Kesehatan mempunyai tugas pokok melaksanakan
penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, koordinasi,
advokasi, bimbingan teknis, sosialisasi, fasilitasi serta pemantauan, evaluasi
dan pelaporan Sumber Daya Kesehatan.
Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Kepala Bidang Pelayanan
Kesehatan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
a. Penyiapan perumusan kebijakan operasional Bidang Sumber Daya
Kesehatan;
b. Penyiapan pelaksanaan kebijakan operasional Bidang Sumber Daya
Kesehatan;
c. Penyiapan koordinasi, advokasi, sosialisasi, bimbingan dan fasilitasi teknis
Bidang Sumber Daya Kesehatan; dan
d. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan Bidang Sumber Daya Kesehatan.
Bidang Sumber Daya Kesehatan terdiri dari Seksi Pembiayaan
Kesehatan, Seksi Pengembangan Sumber Daya Manusia Kesehatan dan Seksi
Sarana Prasarana dan Alat Kesehatan.

5.1. Seksi Pembiayaan Kesehatan


Seksi Pembiayaan Kesehatan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi
yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang
Sumber Daya Kesehatan.

21 Renstra Dinas Kesehatan Tahun 2018-2023


Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Kepala Seksi Pembiayaan
Kesehatan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
a. Penyiapan bahan penyusunan kebijakan, perencanaan program
kegiatan Pembiayaan Kesehatan;
b. Penyiapan bahan bimbingan teknis dan fasilitasi kegiatan Pembiayaan
Kesehatan;
c. Penyiapan bahan advokasi, sosialisai dan koordinasi kegiatan
Pembiayaan Kesehatan;
d. Penyiapan bahan penyusunan pedoman kegiatan Pembiayaan
Kesehatan; dan
e. Penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan
Pembiayaan Kesehatan.
5.2. Seksi Pengembangan Sumber Daya Manusia Kesehatan
Seksi Pengembangan Sumber Daya Manusia Kesehatan dipimpin
oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan.
Kepala Seksi Pengembangan Sumber Daya Manusia Kesehatan
tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana dan
program, melaksanakan kebijakan teknis di bidang Pengembangan Sumber
Daya Manusia Kesehatan.
Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Kepala Seksi Pengembangan
Sumber Daya Manusia Kesehatan menyelenggarakan fungsi sebagai
berikut :
a. Penyiapan rencana kerja sub bidang pendidikan dan pelatihan
penjenjangan dasar;
b. Penyiapan bahan penyusunan kebijakan, perencanaan program
kegiatan Pengembangan dan pemberdayaan Sumber Daya Manusia
Kesehatan dan Litbangkes;
c. Penyiapan bahan bimbingan teknis dan fasilitasi
kegiatanPengembangan dan pemberdayaan Sumber Daya Manusia
Kesehatan dan Litbangkes;
d. Penyiapan bahan advokasi, sosialisai dan koordinasi kegiatan
Pengembangan dan pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan
dan Litbangkes;

22 Renstra Dinas Kesehatan Tahun 2018-2023


e. Penyiapan bahan penyusunan pedoman kegiatan Pengembangan dan
pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan dan Litbangkes; dan
f. Penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan
Pengembangan dan pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan
dan Litbangkes.
5.3. Seksi Sarana Prasarana dan Alat Kesehatan
Seksi Sarana Prasarana dan Alat Kesehatan dipimpin oleh seorang
Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan.
Kepala Seksi Sarana Prasarana dan Alat Kesehatan mempunyai
tugas pokok menyiapkan bahan perumusan kebijakan ,koordinasi,
advokasi, fasilitasi dan bimbingan, pengendalian serta sosialisasi kegiatan
Sarana Prasarana dan Alat Kesehatan.
Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Kepala Seksi Sarana
Prasarana dan Alat Kesehatan menyelenggarakan fungsi sebagai
berikut:
a. Penyiapan bahan penyusunan kebijakan, perencanaan program
kegiatan Sarana Prasarana dan Alat Kesehatan;
b. Penyiapan bahan bimbingan teknis dan fasilitasi kegiatan
SaranaPrasarana dan Alat Kesehatan;
c. Penyiapan bahan advokasi, sosialisasi dan koordinasi kegiatan Sarana
Prasarana dan Alat Kesehatan;
d. Penyiapan bahan penyusunan pedoman kegiatan Sarana Prasarana
dan Alat Kesehatan; dan
e. Penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan
Sarana Prasarana dan Alat Kesehatan.
6. Kelompok Jabatan Fungsional
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan
sebagian tugas Dinas Kesehatan sesuai dengan keahlian dan
kebutuhan.Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga dalam
jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai
dengan bidang keahliannya.

23 Renstra Dinas Kesehatan Tahun 2018-2023


Jumlah Jabatan Fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan
beban kerja sedangkan jenis dan jenjang Jabatan Fungsional diatur sesuai
dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

2.1.2 Susunan Organisasi


Susunan Organisasi Dinas Kesehatan terdiri atas :
1. Kepala Dinas
2. Sekretariat Dinas, terdiri dari :
a. Sub Bagian Program dan Pelaporan;
b. Sub Bagian Keuangan;
c. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
3. Bidang Sumber Daya Kesehatan, Penelitian dan Pengembangan, terdiri
dari :
a. Seksi Pembiayaan Kesehatan;
b. Seksi Pengembangan Sumber Daya Manusia Kesehatan;
c. Seksi Sarana Prasarana dan Alat Kesehatan;
4. Bidang Pencegahan, Pengendalian Penyakit dan Kesehatan
Lingkungan, terdiri dari :
a. Seksi Survelans Epidemiologi, Imunisasi dan Kesehatan Bencana;
b. Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit;
c. Seksi Kesehatan Lingkungan.
5. Bidang Pelayanan Kesehatan, terdiri dari :
a. Seksi Pelayanan Kesehatan Primer, Akreditasi dan Kesehatan
Tradisional;
b. Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan dan Penunjang Pelayanan;
c. Seksi Kefarmasian, Makanan dan Minuman.
6. Bidang Kesehatan Masyarakat, terdiri dari :
a. Seksi Kesehatan Keluarga;
b. Seksi Gizi Masyarakat;
c. Seksi Promosi, dan Pemberdayaan Kesehatan Masyarakat;
7. Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)
8. Kelompok Jabatan Fungsional (Jafung)

24 Renstra Dinas Kesehatan Tahun 2018-2023


2.2. Sumber Daya Perangkat Daerah
2.2.1 Sumber Daya Manusia
Sumber Daya Manusia (SDM) merupakan suatu hal yang sangat penting dan
harus dimiliki dalam upaya mencapai tujuan organisasi serta merupakan elemen
utama organisasi dibandingkan dengan elemen sumber daya yang lain seperti
anggaran, sarana dan prasarana serta teknologi.
SDM Kesehatan menjadi salah satu sumber daya dibidang kesehatan yang
sangat strategis. Kurangnya tenaga kesehatan, baik jumlah, jenis dan
distribusinya menimbulkan dampak terhadap rendahnya akses masyarakat
terhadap pelayanan kesehatan berkualitas. Ketersediaan, penyebaran dan
kualitas SDM Kesehatan yang belum optimal menjadi isu dalam pengelolaan
SDM Kesehatan.
Tabel 2.1
Jumlah Pegawai berdasarkan Kualifikasi Pendidikan Pada Dinas Kesehatan
Kabupaten Lombok Timur
Tahun 2018

No Kualifikasi Pendidikan Jumlah

1 SD 5

2 SLTP 3

3 SLTA 142

4 D1 38

5 D2 1

6 D3 583

7 D4 23

8 Ners 21

9 S1 310

10 S2 19

11 S3 1

25 Renstra Dinas Kesehatan Tahun 2018-2023


Tabel 2.2
Jumlah Pegawai berdasarkan Jabatan pada Dinas Kesehatan
Kabupaten Lombok Timur
Tahun 2018

No Jabatan Jumlah

1 Eselon II/b 1 orang

2 Eselon II/a 0 orang

3 Eselon III/b 4 orang

4 Eselon III/a 1 orang

5 Eselon IV/b 34 orang

6 Eselon IV/a 47 orang

Tabel 2.3
Jumlah Pegawai Pangkat dan GolonganPada Dinas Kesehatan
Kabupaten Lombok Timur Tahun 2018

No Berdasarkan Pangkat/Golongan Jumlah

1 Pangkat/Golongan I 5 Orang

2 Pangkat/Golongan II 306 Orang

3 Pangkat/Golongan III 771 Orang

4 Pangkat/Golongan IV 63 Orang

26 Renstra Dinas Kesehatan Tahun 2018-2023


Tabel 2.4
Jumlah Pegawai berdasarkan jabatan Fungsional pada Dinas Kesehatan
Kabupaten Lombok Timur T
ahun 2018

No Berdasarkan Jabatan Fungsional Jumlah

1 Dokter umum 36 Orang

2 Dokter gigi 10 Orang

3 Perawat 332 Orang

4 Bidan 343 Orang

5 Perawat gigi 44 Orang

6 Sanitarian 80 Orang

7 Gizi 57 Orang

8 Apoteker 4 Orang

9 Asisten Apotker 15 Orang

10 Pranata Laboratorium 32 Orang

11 Teknisis Elektromedik 1 Orang

12 Penyuluh kesehatan 5 Orang

13 Epidemiologi 1 Orang

14 K3 1 Orang

2.2.2 Sarana dan Prasarana


Sarana dan Prasarana yang dimiliki oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok
Timur dalam mendukung pelaksanaan pembangunan kesehatan berupa
bangunan gedung/kantor, tanah, kendaraan dinas/operasional, perlengkapan
dan peralatan kantor. Adapun sarana dan prasarana yang mendukung Dinas
Kesehatan sebagai berikut :

27 Renstra Dinas Kesehatan Tahun 2018-2023


Tabel 2.5
Data Sarana dan Prasarana Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Timur
Tahun 2018

No Jensi sarana/Prasarana Jumlah


1 Rumah Sakit 3 buah
2 Puskesmas 33 buah
3 Puskesmas Pembantu 87 buah
4 Poskesdes 244 buah
5 Instalasi Farmasi Kabupaten 1 buah
6 Posyandu 1.725 buah
7 Posbindu 146 buah
8 Posbindu asuhan Tokoh agama 28 buah
9 Poskestren 13 buah
10 Pos UKK 54 buah
11 Pusat Informasi Kesehatn 26 buah
12 Puskesmas Keliling 43 buah
13 Perahu bermotor 1 buah
14 Sepeda motor puskesmas 148 buah
15 Sepeda motor Dinas Kesehatan 25 buah
16 Komputer Dinas Kesehatan 20 buah

2.2.3 Anggaran Kesehatan


Anggaran yang digunakan untuk pelaksanaan program dan kegiatan pada Dinas
Kesehatan Kabupaten Lombok Timur dari APBD ( DAU, DAK, Pajak Rokok,
DBH-CHT, BPJS Kesehatan)
Jumlah anggaran bersumber APBD Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Timur
cenderung meningkat , sebagaimana ditunjukkan pada tabel berikut :

28 Renstra Dinas Kesehatan Tahun 2018-2023


2.3 Kinerja Pelayanan Perangkat Daerah
2.3.1 Kinerja Layanan dan Program
Tabel. T-C. 23
Kinerja Layanan dan Program Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Timur Tahun 2014-2018

Target Renstra SKPD Tahun Ke- Realisasi Renstra SKPD Tahun Ke- Rasio Capaian pada Tahun Ke-
No Target Target
Indikator Kinerja
. IKK SPM 2014 2015 2016 2017 2018 2014 2015 2016 2017 2018 2014 2015 2016 2017 2018

(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (`9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) (17) (18) (19)
I. IndikatorKesejahteraan
Persentase Usia
1. 62,4 62,6 62,8 63 63,2 63,4 62,6 62,6 64,73 65,01 62,6 100,00 99,68 102,75 102,86 98,74
Harapan Hidup
Persentase Puskesmas berkinerja
2. 45 50 60 70 80 90 51,7 55,2 58,6 59,37 62,5 103,40 92,00 83,71 74,21 69,44
baik
PersentaseKetersediaanObatEsensi
3. alGenerik di SaranaPelayanan 85 90 90 90 90 95 81,25 81,38 83,64 83,76 99,44 0,00 90,42 92,93 93,07 104,67
(135/152)
AngkaKematianIbu (AKI) per
4. 137 125 102 102 100 100 141 105 75 84 124 112,80 102,94 73,53 84,00 124,00
100.000 KelahiranHidup (KH)
AngkaKematianBayi (AKB) per 1.000
5. 23 24 23 22 21 20 18 18 18 13 8 75,00 78,26 81,82 61,90 40,00
KelahiranHidup (KH)
6. PersentasePrevalensiBalitaGiziBuruk 3,63 3.4 3.3 3,2 3.1 3.0 2,16 2,16 3,10 2,30 6,59 63,53 65,45 96,88 74,19 219,67

II. Standar Pelayanan Minimal

A Pelayanan Kesehatan

Cakupan Kunjungan Ibu


1 90,28 95 99 97 98 100 95,30 98,55 98,12 98,12 100 100,32 102,66 101,15 100 100
Hamil K4

Cakupan Ibu hamil dengan


2 97,66 90 92 93 92,86 95 102,41 117,5 122,17 100 100 113,79 127,72 131,37 108 105
komplikasi yang ditangani
Cakupan pertolongan
persalinan oleh bidan atau 100
3 tenaga kesehatan yang 89,09 90 95 95 100 91,48 96,57 97,86 97,21 100 101,64 101,65 103,01 102 100
95
memiliki kompetensi
kebidanan
4 Cakupan pelayanan Ibu Nifas 85,95 95 95 95 95 95 89,08 94,48 95,01 96,8 99,20 93,77 99,45 100,01 102 104
Cakupan neonatal dengan
5 63,87 76,95 92 93 94 95 76,95 92,86 97,03 90,49 91,80 85,50 100,93 104,33 96 97
komplikasi yang ditangani

29 Renstra Dinas Kesehatan Tahun 2018-2023


6 Cakupan kunjungan bayi 100 95 95 95 95 95 95,21 95,62 95,92 98,87 92,21 100,22 100,65 100,97 104 97
Cakupan Desa/Kelurahan
7 Universal Child Immunization 98 100 100 100 100 100 98,43 99,21 100,00 99,21 100 98,43 99,21 100,00 99 100
(UCI)
Cakupan pelayanan anak
8 78,85 80 85 85 85 90 71,53 81,60 88,79 100 95,96 89,41 96,00 104,46 118 107
balita
Cakupan pemberian
makanan pendamping ASI 100
9 3,65 100 100 100 100 0,00 63 4,95 0 0 0,00 63,00 4,95 0 0
pada anak usia 6-24 bulan
keluarga miskin
Cakupan Balita gizi buruk 100
10 100 100 100 100 100 100,00 100 100,00 100 100 100,00 100,00 100,00 100 100
mendapat perawatan
Cakupan penjaringan
11 kesehatan siswa SD dan 91,41 100 95 95 95 100 92,89 96,01 97,10 96,50 99,74 92,89 101,06 102,21 102 100
setingkat
12 Cakupan peserta KB Aktif 72,26 70 72 73 73 74 69,76 100 80,12 81,94 84 99,66 138,89 109,75 112 114
Persentase ibu hamil
13 mendapatkan pelayanan 100 100 98,12 99,98 98,12 99,98
kesehatan ibu hamil
Persentase ibu bersalin
14 mendapatkan pelayanan 100 100 97,21 102.54 97,21 102.54
persalinan
Persentase bayi baru lahir
15 mendapatkan pelayanan 100 100 98,73 107,15 98,73 107,15
kesehatan bayi baru lahir
Persentase anak usia 0-59
bulan yang mendapatkan
16 84 100 93,22 95,96 110,98 95,96
pelayanan kesehatan balita
sesuai standar
Persentase anak usia
pendidikan dasar yang
17 100 100 95,13 99.26 95,13 99.26
mendapatkan skrining
kesehatan sesuai standar
Persentase warga negara
usia 15-59 tahun
18 100 100 29,87 20,37 29,87 20,37
mendapatkan skrining
kesehatan sesuai standar
Persentase warga negara
usia 60 tahun keatas
19 100 100 70,75 65 70,75 65
mendapatkan skrining
kesehatan sesuai standar
PersentasePenderitahipert
20 ensimendapatpelayanank 100 100 33,83 31,6 33,83 31,6
esehatansesuaistandar
Persentase penyandang
21 DM mendapat pelayanan 100 100 3,23 49,81 3,23 49,81
kesehatan sesuai standar

30 Renstra Dinas Kesehatan Tahun 2018-2023


Persentase ODGJ berat
mendapat pelayanan
22 100 100 67,27 68,36 67,27 68,36
kesehatan jiwa sesuai
standar
Persentase orang dengan TB
23 mendapat pelayanan TB 100 100 100 100 100 100
sesuai standar
Persentase orang beresiko
terinfeksi HIV mendapatkan
24 100 100 12,43 73,44 12,43 73,44
pemeriksaan HIV sesuai
standar
Cakupan pelayanan
25 kesehatan dasar masyarakat 81.33 100 100 100 100 100 46,78 41,26 40,07 43,68 71,93 46,78 41,26 40,07 43,68 71,93
miskin
B. Pelayanan Kesehatan Rujukan
Cakupan pelayanan
1 kesehatan rujukan pasien 4 2 2 2 2 2 0,83 3,74 3,70 3,47 5,18 41,50 187,00 185,00 173,50 5,18
masyarakat miskin.
Cakupan pelayanan gawat
darurat level 1 yg harus
2 diberikan sarana 100 100 100 100 100 100 100 100 100 100 100 100 100 100 100 100
kesehatan (RS) di
Kab/Kota.
C Penyelidikan
Cakupan Desa/Kelurahan
mengalami KLB yang
1 100 100 100 100 100 100 100 100 100 100 100 100 100 100 100 100
dilakukan penyelidikan
epidemiologi <24 jam
Persentase korban
bencana alam tertangani 100 100 100 100 100 100 100 100 100 100 100 100 100 100 100 100
2 pelayanan kesehatannya

Cakupan Penemuan dan


D penanganan
penderita penyakit

Acute Flacid Paralysis


1 (AFP) rate per 100.000 2 2 2 2 2 2 1,66 1,96 1,68 1,12 1,1 83,00 98,00 84,00 56,00 55,00
penduduk < 15 tahun
Penemuan Penderita
2 45,19 60 65 70 75 80 61,00 97,80 100 81,54 273,8 101,67 150,46 142,86 108,72 342,25
Pneumonia Balita
Penemuan Pasien Baru
3 38,25 45 50 55 60 70 43,42 41,15 32,96 8,93 11,3 96,49 82,30 59,93 14,88 16,14
TB BTA Positif

31 Renstra Dinas Kesehatan Tahun 2018-2023


Penderita DBD yang
4 100 100 100 100 100 100 100 100 100 100 100 100 100 100 100 100
Ditangani
Penemuan Penderita 85 111 130,59 111,11 94,58 86,12 71,30
5 65,84 90 90 95 100 100 85,12 81,81 71,3
Diare
E Promosi

1 Cakupan Desa Siaga Aktif 100 65 70 73 75 80 90,16 90,55 95,28 97,24 97,24 138,71 129,36 130,52 129,65 121,55

Jumlah Posyandu Aktif


2 40 50 55 60 75 80 40,04 39,78 49,57 57,78 54,95 80,08 72,33 82,62 77,04 68,69
dan UKBM lainnya
F KesehatanLingkungan
Persentase KK dengan
akses sanitasi dasar yang
1 65 66,5 68,6 70,7 72,8 75 59,97 70,80 71,62 75,40 80,60 90,18 103,21 101,30 103,57 107,47
memenuhi syarat
kesehatan :
Persentase KK denganair
2 besih yang memenuhi 75 80 82 84 86 88 74,70 78,08 86,03 86,67 87,70 93,38 95,22 102,42 100,78 99,66
syarat kesehatan :

32 Renstra Dinas Kesehatan Tahun 2018-2023


2.3.2. Kinerja Anggaran
Tabel T-C.24
Alokasi dan Realiasai Anggaran Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Timur tahun 2014-2018

Uraian Anggaran pada Tahun Ke- Realisasi Anggaran pada Tahun Ke- Rasio antara Realisasi dan Anggaran pada Tahun Ke- Rata –Rata Pertumbuhan

2014 2015 2016 2017 2018 2014 2015 2016 2017 2018 2014 2015 2016 2017 2018 Anggaran Realisasi
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 11 12 13 14 15 16 17
PENDAPAT 212.778.622.779 239.880.348.413 294.604.030.221 350.914.867.143 389.671.631.987 172.479.633.243 198.571.358.449 244.823.302.793 296.270.697.360 327.066.962.194 81,06 82,78 83,10 84,43 83,93 297.569.900.109 247.842.390.808
AN DAERAH

Pendapatan 67.170.679.000 77.049.791.216 79.124.085.716 83.898.559.000 83.878.034.000 54.001.809.344 67.286. 650.526 63.883.591.749 66.841.478.695 69.651.958.696 80,39 87,33 80,74 79,67 83,04 78.224.229.786 64.333.097.802
Asli Daerah

- Hasil 67.170.679.000 77.049.791.216 25.510.956.000 27.604.791.000 27.584.266.000 54.001.809.344 67.286.650.526 12.783.391.999 16.865.368.000 17.634.357.200 80,39 87,33 50,11 61,10 63,93 44.984.096.643 33.714.315.414
Retribu
si
Daerah
- Lain- - - 53.613.129.716 56.293.768.000 56.293.768.000 - - 51.100.199.750 49.976.110.695 52.017.601.496 95,31 88,78 92,40 55.400.221.905 51.031.303.980
lain
PAD
yang
Sah

BELANJA 145.607.943.779 162.830.557.197 215.479.944.505 267.016.308.143 305.793.597.987 118.477.823.899 131.284.707.923 180.939.711.044 229.429.218.665 257.415.003.498 81,37 80,63 83,97 85,92 84,18 219.345.670.322 183.509.293.006
DAERAH

Belanja Tidak 50.241.977.462 54.414.628.834 60.953.804.906 69.982.065.428 74.889.097.598 49.691.126.505 53.825.725.525 60.319.641.014 65.773.318.441 65.370.325.398 98,90 98,92 98,96 93,99 87,29 62.096.314.846 58.996.027.377
Langsung

95.365.966.317 108.415.928.363 154.526.139.599 197.034.242.715 230.904.500.389 68.786.697.394 77.458.982.398 120.620.070.030 163.655.900.224 192.044.678.100 72,13 71,45 78,06 83,06 83,17 157.249.355.477 124.513.265.629
Belanja
Langsung

33 Renstra Dinas Kesehatan Tahun 2018-2023


2.3.1.1 Uraian Kinerja Program Kesehatan
A. Kesehatan Ibu
1. Usia Harapan Hidup
Rata-rata Angka Harapan Hidup merupakan hasil perhitungan yang sering dipakai
sebagai indicator Kesejahteraan Rakyat. Indeks Harapan Hidup menunjukkan
jumlah tahun hidup yang diharapkan dapat dinikmati penduduk suatu wilayah. Di
Kabupaten Lombok Timur usia harapan hidup pada periode tahun 2014 sd 2018
dapat disajikan dalam grafik berikut :
Grafik. 2.1 Capaian Umur Harapan Hidup Kabupaten Lombok Timur Tahun
Grafik 2014 – 2018

Sumber : BPS Kabupaten Lombok Timur Tahun 2017

2. Jumlah dan Angka Kematian Ibu (AKI)


Angka Kematian Ibu (AKI) adalah banyaknya wanita yang meninggal dari suatu
penyebab kematian terkait dengan gangguan kehamilan atau penanganannya
selama kehamilan, melahirkan dan dalam masa nifas (42 hari setelah melahirkan)
per 100.000 kelahiran hidup. Angka Kematian Ibu (AKI) berguna untuk
menggambarkan tingkat kesadaran perilaku hidup sehat, status gizi dan kesehatan
ibu, kondisi kesehatan lingkungan, tingkat pelayanan kesehatan terutama untuk ibu
hamil, pelayanan kesehatan waktu ibu melahirkan dan masa nifas. Untuk
mengantisipasi masalah ini maka diperlukan terobosan-terobosan dengan
mengurangi peran dukun dan meningkatkan peran bidan. Harapan kita agar bidan di
desa benar-benar sebagai ujung tombak dalam upaya penurunan AKB dan AKI.

34 Renstra Dinas Kesehatan Tahun 2018-2023


Berdasarkan Laporan Pemantauan Wilayah Setempat Kesehatan Ibu dan
Anak (PWS- KIA) di Kabupaten Lombok Timur tahun 2018, jumlah kasus kematian
ibu sebesar 34 kasus yang terdiri dari kematian ibu hamil sejumlah 5 kasus,
kematian ibu bersalin sejumlah 14 kasus dan kematian ibu nifas sejumlah 15 kasus
dengan Angka Kematian Ibu (AKI) 125 per 100.000 Kelahiran Hidup. Target
cakupan Angka Kematian Ibu untuk tahun 2018 adalah 100 per 100.000 kelahiran
hidup, berarti sudah melampaui target. Dibandingkan dengan capaian tahun 2017
dimana AKI sebesar 84 per 100.000 kelahiran hidup, terjadi peningkatan sebesar 41
per 100.000 kelahiran hidup.
Penyebab kasus kematian ibu pada tahun 2018 terbanyak disebabkan oleh
HDK ( Hipertensi dalam kehamilan) sebesar 38,24% diikuti pendarahan (HPP)
sebesar 23,53% dan lain-lain sebesar 29,41%. Pola penyebab kematian ibu pada
tahun ini masih sama dengan tahun yang lalu dimana pendarahan masih
merupakan penyebab tertinggi peneyebab kematian ibu. Tingginya kematian ibu
yang disebabkan oleh HDK tidak terlepas dari kondisi kesehatan ibu dari sebelum
dan selama hamil. Disamping itu kasus-kasus kematian ini terjadi juga disebabkan
oleh keterlambatan masyarakat dalam membuat keputusan terutama dipihak
keluarga sebagai pemberi keputusan sehingga terjadi keterlambatan dirujuk,
terlambat ditangani yang berakibat fatal baik pada ibu maupun pada bayinya.
Adapun perkembangan Angka Kematian Ibu lima tahun terakhir dapat dilihat
pada grafik di bawah ini :
Grafik. 2.2 Perkembangan Angka Kematian Ibu per 100.000 Kelahiran Hidup
Grafik di Kabupaten Lombok Timur Tahun 2014 – 2018

Sumber: Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Timur Tahun 2014 - 2018

Grafik 2.2 di atas menunjukkan bahwa pada lima tahun terakhir perkembangan AKI

35 Renstra Dinas Kesehatan Tahun 2018-2023


mengalami trend penurunan, namun pada satu tahun terahir mengalami
peningkatan kembali. Namun bila dibandingkan dengan Angka Kematian Ibu secara
nasional dengan target 305 per 100.000 Kelahiran Hidup menurut sensus tahun
2015 adalah cukup rendah.

3. Pelayanan Kesehatan Pada Ibu Hamil (K1 dan K4)


Cakupan kunjungan ibu hamil yaitu cakupan ibu hamil mendapat pelayanan
antenatal oleh tenaga kesehatan pada masa kehamilan. Pelayanan antenatal
merupakan pelayanan kesehatan oleh tenaga kesehatan profesional (dokter
spesialis kandungan dan kebidanan, dokter umum, bidan dan perawat) kepada ibu
hamil selama kehamilannya, yang mengikuti pedoman pelayanan antenatal yang
ada dengan titik berat pada kegiatan promotif dan preventif. Hasil pelayanan
antenatal dapat dilihat dari cakupan pelayanan K1 dan K4.
Cakupan K1 atau juga disebut akses pelayanan ibu hamil merupakan
gambaran besaran ibu hamil yang telah melakukan kunjungan pertama ke fasilitas
pelayanan kesehatan untuk mendapatkan pelayanan antenatal. Sedangkan
Cakupan K4 adalah gambaran besaran ibu hamil yang telah mendapatkan
pelayanan ibu hamil sesuai dengan standar serta paling sedikit empat kali
kunjungan, dengan distribusi sekali pada trimester pertama, sekali pada trimester
dua dan dua kali pada trimester ketiga. Angka ini dapat dimanfaatkan untuk melihat
kualitas pelayanan kesehatan kepada ibu hamil.
Kunjungan ibu hamil sesuai standar adalah pelayanan yang mencakup
minimal, yakni: 1) Timbang badan dan ukur tinggi badan; 2) Ukur tekanan darah; 3)
Skrining status imunisasi tetanus (pemberian tetanus toksoid), 4) ukur tinggi fundus
uteri; 5) pemberian tablet Fe (90 tablet selama kehamilan); 6) temu wicara
(pemberian komunikasi interpersonal dan konseling); 7) Test laboratorium
sederhana (Hb, Protein Urin) dan atau berdasarkan indikasi (HbsAg, Sifilis, HIV,
Malaria, TBC).
Cakupan kunjungan ibu hamil di Kabupaten Lombok Timur pada tahun 2018,
yakni K1 sebesar 105,3% (29.286 bumil) dan K4 sebesar 99,98% (sejumlah 27.794
bumil). Target indikator K4 dalam Renstra 2013-2018 adalah sebesar 100%. Jadi
cakupan kunjungan ibu hamil (K4) masih belum mencapai target. Dibandingkan
dengan pencapaian tahun 2017 dengan cakupan tercapai sebesar 100,82% untuk
K1 dan 98,12% untuk K4. Dengan demikian cakupan K4 mengalami peningkatan

36 Renstra Dinas Kesehatan Tahun 2018-2023


sebesar 1,86% dari tahun 2017.
Adapun perkembangan cakupan kunjungan ibu hamil (K1 dan K4) di
Kabupaten Lombok Timur lima tahun terakhir dapat dilihat pada grafik di bawah ini :
Grafik. 2.3 Perkembangan Kunjungan Ibu Hamil (K1 dan K4) di Kabupaten
Grafik Lombok Timur Tahun 2014 – 2018

Sumber: Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Timur Tahun 2013 - 2018

Grafik 2.3 di atas menunjukkan bahwa pada tahun 2014 – 2018 pencapaian
cakupan K1 mengalami fluktuatif dimana terjadi penurunan hingga tahun 2016 dan
kembali meningkat pada dua tahun terahir. Sedangkan pencapaian cakupan K4
terus mengalami peningkatan.

4. Cakupan Pertolongan Persalinan oleh Tenaga Kesehatan


Komplikasi dan kematian ibu maternal dan bayi baru lahir sebagian besar
terjadi pada masa di sekitar persalinan, hal ini antara lain disebabkan pertolongan
tidak dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi kebidanan.
Cakupan pertolongan persalinan oleh bidan atau tenaga kesehatan yang
memiliki kompetensi kebidanan tahun 2018 mencapai 102,5% (27.192 bumil).
Target indikator pertolongan persalinan oleh bidan atau tenaga kesehatan yang
memiliki kompetensi kebidanan adalah sebesar 100%. Jadi cakupan pertolongan
persalinan oleh bidan atau tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi kebidanan
telah mencapai target.

Pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan di Kabupaten Lombok Timur


sudah dilaksanakan di fasyankes dan jarang sekali dilakukan di rumah atau di

37 Renstra Dinas Kesehatan Tahun 2018-2023


dukun. Oleh karenanya data persalinan di fasyankes sama hasilnya dengan
pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan.

Adapun perkembangan cakupan pertolongan persalinan oleh bidan atau


tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi kebidanan dapat dilihat pada grafik di
bawah ini :

Grafik. 2.4 Perkembangan Cakupan Persalinan oleh Bidan atau Tenaga


Grafik Kesehatan yang Memiliki Kompetensi Kebidanan di Kabupaten
Lombok Timur Tahun 2014 – 2018

Sumber: Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Timur Tahun 2014 - 2018

Grafik 2.4 di atas menunjukkan bahwa pada periode tahun 2014 – 2018 cakupan
persalinan oleh bidan atau tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi kebidanan
terus mengalami trend meningkat.

5. Cakupan Pelayanan Ibu Nifas


Pelayanan kepada ibu nifas sesuai standar sedikitnya 3 kali, kunjungan nifas
ke-1 pada 6 jam setelah persalinan sampai dengan 3 hari; kunjungan nifas ke-2 hari
ke 4 sampai dengan hari ke 28 setelah persalinan, kunjungan nifas ke-3 hari ke 29
sampai dengan hari ke 42 setelah persalinan. Pelayanan nifas sesuai standar
termasuk pemberian Vitamin A 2 kali serta persiapan dan/atau pemasangan KB
pasca persalinan.
Di Kabupaten Lombok Timur tahun 2018, cakupan pelayanan ibu nifas
mencapai 99,2% (26.316 Bufas). Target indikator pelayanan ibu nifas adalah
sebesar 95%. Jadi cakupan pelayanan ibu nifas sudah mencapai target. Dibanding
dengan pencapaian tahun 2017 dengan pencapaian 96,08% terjadi peningkatan
2,92%.

38 Renstra Dinas Kesehatan Tahun 2018-2023


Adapun perkembangan cakupan pelayanan ibu nifas lima tahun dapat
disajikan seperti garafik berikut:
Grafik. 2.5 Perkembangan Cakupan Pelayanan Ibu Nifas di Kabupaten Lombok
Grafik Timur Tahun 2014 – 2018

Sumber: Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Timur Tahun 2013 - 2018

Grafik 2.5 di atas menunjukkan bahwa cakupan pelayanan ibu nifas periode tahun
2014 – 2018 terus mengalami trend meningkat.

6. Cakupan Penanganan Komplikasi Kebidanan


Komplikasi kebidanan adalah merupakan kesakitan yang terjadi pada ibu
hamil, ibu bersalin, ibu nifas yang dapat mengancam jiwa ibu dan/bayi. Komplikasi
kebidanan tersebut meliputi: a) abortus, b) hipermesis gravidarum, c) perdarahan
per vaginam, d) hipertensi dalam kehamilan (preeklamsia, eklamsia), e)
kehamilan lewat waktu, f) ketuban pecah dini. Komplikasi kehamilan dapat
disebabkan oleh berbagai faktor; mulai dari gen wanita sampai lingkungan. Semua
faktor tersebut dapat membahayakan kesehatan fisik dan mental wanita. Yang
termasuk kedalam penanganan komplikasi kebidanan adalah penanganan
komplikasi pada masa hamil dan neonatal.
Jumlah ibu hamil di Kabupaten Lombok Timur sejumlah 27.800 jiwa dengan
perkiraan Bumil dengan kompilkasi kebidanan sebesar 20% atau 5.560 Bumil.
Jumlah bayi lahir hidup adalah 25.273 bayi dan perkiraan Neonatal Komplikasi
sebesar 15% atau sebesar 3.791 bayi. Hasil kegiatan penanganan kompilkasi
kebidanan sejumlah 6.873 Bumil (123,6%) dan penanganan komlipkasi neonatal
sebesar 91,8%. Sedangkan target indikator ibu hamil dengan komplikasi kebidanan
yang ditangani sebesar 95%. Jadi cakupan ibu hamil dengan komplikasi yang

39 Renstra Dinas Kesehatan Tahun 2018-2023


ditangani telah melampaui pencapaian target.
Adapun perkembangan cakupan ibu hamil dengan komplikasi yang ditangani
lima tahun terakhir dapat dilihat pada grafik di bawah ini:
Grafik. 2.6 Perkembangan Cakupan Ibu Hamil dengan Komplikasi Ditangani di
Kabupaten Lombok Timur Tahun 2014 – 2018
Grafik

Sumber: Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Timur Tahun 2014 - 2018

Grafik 2.6 di atas menunjukkan bahwa cakupan ibu hamil dengan komplikasi
ditangani pada tahun 2014 – 2018 mengalami trend meningkat, kecuali pada satu
tahun terahir sedikit menurun. Capaian cakupan komplikasi ditangani terus
mengalami peningkatan selama lima tahun terahir, ini terjadi tidak lepas dari
petugas yang lebih dini menemukan kasus-kasus baik resti maupun faktor resiko,
kerjasama antara keluarga pasien, kader, dukun, tokoh masyarakat dengan petugas
sudah berjalan dengan baik, penjaringan kasus lebih cepat ditemukan.

7. Persentase Peserta Keluarga Berencana (KB) Aktif


Indikator yang digunakan untuk mengukur tingkat pelayanan KB adalah
Peserta KB Aktif. Peserta aktif KB adalah peserta KB baru dan lama yang
masih aktif memakai kontrasepsi terus-menerus untuk menunda, menjarangkan
kehamilan atau yang mengakhiri kesuburan. Angka cakupan peserta KB aktif
menunjukkan tingkat pemanfaatan kontrasepsi PUS.
Cakupan peserta KB aktif pada tahun 2018 di Kabupaten Lombok Timur
adalah sejumlah 172.265 orang (85%) orang dari jumlah 202.659 PUS yang terdiri
dari peserta KB Kondom 1,6%(2.719 orang), KB Suntik 55,9%(96.279 orang), KB
PIL 15,3% (26.346 orang), KB AKDR 8,8% (15.173 orang), peserta KB MOP 0,5%
(833 oang), KB MOW 1,8% (3.099 orang), dan KB Implan 16,1% (27.816 orang).

40 Renstra Dinas Kesehatan Tahun 2018-2023


Sedangkan target indikator peserta KB Aktif tahun 2018 adalah sebesar 75%. Jadi
cakupan peserta KB Aktif telah mencapai target.
Adapun perkembangan cakupan peserta KB aktif selama lima tahun terahir
dapat dilihat pada grafik berikut ini.
Grafik. 2.7 Perkembangan Cakupan Peseta KB Aktif di Kabupaten Lombok
Timur Tahun 2014 sd 2018

Sumber: Badan Pemberdayaan Perempuan dan KB Kabupaten Lombok Timur Tahun 2018

Grafik 2.7 di atas menunjukkan bahwa cakupan peseta KB aktif selama lima tahun
terahir terus mengalami trend menurun dan pada tahun ini kembali mengalami
peningkatan.

B. Kesehatan Anak
1. Jumlah dan Angka Kematian Neonatal
Kematian Neonatal adalah kematian yang terjadi pada bayi usia sampai dengan 28
hari tetapi bukan disebabkan oleh kecelakaan, bencana, cedera atau bunuh diri. Angka
kematian neonatal adalah banyaknya kematian bayi yang terjadi pada bulan pertama
(dinyatakan dengan per seribu kelahiran hidup) setelah dilahirkan, dan umumnya
disebabkan oleh factor yang dibawa anak sejak lahir, yang diperoleh dari orang tuanya
pada saat konsepsi atau didapat selama kehamilan.
Berdasarkan Laporan Pemantauan Wilayah Setempat Kesehatan Ibu dan Anak
(PWS- KIA) di Kabupaten Lombok Timur tahun 2018, jumlah kasus kematian neonatal
sejumlah 173 kasus (6 per 1.000 Kelahiran Hidup). Angka ini menurun sebesar 4 per
1.000 Kelahiran Hidup dari tahun sebelumnya 10 per Kelahiran Hidup (266 Kasus AKN).
Penyebab terbanaya kematian neonatal di Kabupaten Lombok Timur tahun 2018
adalah kematian karena BBLR sejumlah 82 kasus (47,39%), Asfiksia sejumlah 42 kasus
(24,27%), kelainan bawaan sejumlah 26 kasus (15%) dan penyebab lain sebesar

41 Renstra Dinas Kesehatan Tahun 2018-2023


12,71% ( 22 kasus). Pola penyebab kematian neonatal dalam tahun 2018 masih sama
dengan tahun lalu dimana penyebab tertinggi kematian neonatal adalah karena BBLR.

2. Jumlah dan Angka Kematian Bayi dan Kematian Balita


Angka Kematian Bayi (AKB) adalah banyaknya bayi yang meninggal
sebelum mencapai usia 1 (satu) tahun per 1.000 kelahiran hidup pada tahun yang sama.
Indikator ini terkait langsung dengan target kelangsungan hidup anak dan merefleksikan
kondisi sosial, ekonomi dan lingkungan tempat tinggal anak-anak termasuk
pemeliharaan kesehatannya. Angka Kematian Bayi cenderung lebih menggambarkan
kesehatan reproduksi dan juga relevan digunakan untuk memonitor pencapaian target
program karena mewakili komponen penting pada kematian balita.
Kematian Balita adalah kematian yang terjadi pada bayi/anak usia 0 - 59 bulan
(bayi + anak balita) tetapi bukan disebabkan oleh kecelakaan, bencana, cedera atau
bunuh diri. Angka Kematian Balita (AKABA) adalah jumlah anak yang dilahirkan
pada tahun tertentu dan meninggal sebelum mencapai usia 5 tahun yang dinyatakan
sebagai angka per 1.000 kelahiran hidup. AKABA menggambarkan tingkat
permasalahan kesehatan anak dan faktor-faktor lingkungan yang berpengaruh terhadap
kesehatan Balita seperti gizi, sanitasi, penyakit menular dan kecelakaan. Indikator
ini menggambarkan tingkat kesejahteraan sosial dalam arti besar dan tingkat
kemiskinan penduduk, sehingga sering dipakai untuk mengidentifikasi kesulitan
ekonomi penduduk
Berdasarkan Laporan Pemantauan Wilayah Setempat Kesehatan Ibu dan Anak
(PWS- KIA) di Kabupaten Lombok Timur tahun 2018, jumlah kasus kematian bayi
sebanyak 227 kasus dengan AKB 8 per 1.000 Kelahiran Hidup) yang terdiri dari
kematian neonatal sejumlah 173 kasus dan post natal 54 kasus. Jumlah kasus kematian
Balita sejumlah 239 kasus dengan Angka Kematian Balita sebesar 9 per 1.000
kelahiran hidup. Penyebab terbanyak terjadinya kematian bayi (post natal) adalah
Pnemonia sebesar 48,1% dan sebab lain-lain sebesar 46,2%. Demikian juga pada kasus
kematian Anak Balita terbayak disebabkan oleh Pnemonia.
Berdasarkan data tersebut diatas menunjukkan terjadi penurunan angka kematian
bayi sebesar 5 per 1.000 dibanding tahun sebelumnya 13 per 1.000 kelahiran hidup di
Kabupaten Lombok Timur. Demikian juga pada Angka Kematian Balita terjadi penurunan
sebesar 5 per 1.000 kelahiran hidup dari tahun sebelumnya 14 per 1.000 kelahiran
hidup. Ini menunjukkan kelangsungan hidup anak di Kabupaten Lombok Timur semakin

42 Renstra Dinas Kesehatan Tahun 2018-2023


meningkat bila dibandingkan dengan tahun 2017.
Adapun perkembangan AKB lima tahun terakhir dapat dilihat pada grafik di bawah
ini :
Grafik. 2.8 Perkembangan Angka Kematian Bayi per 1.000 Kelahiran Hidup di
Kabupaten Lombok Timur Tahun 2014 – 2018

Sumber: Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Timur Tahun 2014 - 2018

Grafik 2.8 di atas menunjukkan bahwa AKB di Kabupaten Lombok Timur selama 5 (lima)
tahun terakhir terus mengalami penurunan. Ini menunjukkan gambaran kualitas
kesehatan di Kabupaten Lombok Timur selama 5 tahun terakhir menunjukkan
peningkatan kualitas yang cukup signifikan. Beberapa upaya yang telah dilakukan untuk
menurunkan kematian bayi, diantaranya evaluasi penanganan anemia pada ibu hamil,
pelatihan kelas ibu hamil dan ibu balita, pelaksanaan P4K dan peningkatan pelayanan
petugas dalam kegawat darutan neonatus sudah berjalan secara baik.
Perkembangan Angka Kematian Balita lima tahun terakhir dapat dilihat pada grafik
di bawah ini

43 Renstra Dinas Kesehatan Tahun 2018-2023


Grafik 2.9 Perkembangan Angka Kematian Balita per 1.000 Kelahiran Hidup di
Kabupaten Lombok Timur Tahun 2014 – 2018

Sumber: Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Timur Tahun 2013 – 2018

Grafik 2.9 di atas menunjukkan bahwa perkembangan AKABA selama 5 (lima) tahun
terakhir terus mengalami trend penurunan.

3. Penanganan Komplikasi pada Neonatal


Komplikasi neonatal merupakan neonatal dengan penyakit dan kelainan yang
dapat menyebabkan kesakitan, kecacatan, dan kematian. Neonatus dengan komplikasi
seperti asfiksia, ikterus, hipotermia, tetanus neonatorum, infeksi/sepsis, trauma lahir,
BBLR (berat badan lahir rendah < 2500 gr ), sindroma gangguan pernafasan, kelainan
kongenital. Sedangkan penanganan komplikasi neonatal adalah neonatal dengan
komplikasi disatu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu yang ditangani sesuai dengan
standar oleh tenaga kesehatan terlatih di seluruh sarana pelayanan kesehatan.
Masalah pada neonatus biasanya timbul sebagai akibat yang spesifik terjadi pada
masa perinatal. Tidak hanya merupakan penyebab kematian tetapi penyebab kecacatan.
Masalah ini timbul sebagai akibat dari buruknya kesehatan ibu, perawatan kehamilan
yang kurang memadai, manajemen persalinan yang tidak tepat dan bersih, dan
kurangnya perawatan bayi baru lahir.
Komplikasi yang terjadi pada saat neonatal dapat dperkirakan sebesar 15% dari
jumlah kelahiran hidup. Jumlah lahir hidup di Kabupaten Lombok Timur adalah 25.273
bayi. Dengan demikian perkiraan kompilkasi neoanatal sejumlah 3.791 bayi, sedangkan
yang berhasil ditangani sejumlah 3.480 bayi atau sebesar 91,8%. Target penanganan
kompilkasi neonatal adalah 95%, berarti sudah mencapai target kabupaten. Namun
pencapaian ini bila dibandingkan tahun lalu dengan capaian 100%, terjadi penurunan

44 Renstra Dinas Kesehatan Tahun 2018-2023


sebesar 8,2%.
Adapun perkembangan cakupan neonatal dengan komplikasi yang ditangani lima
tahun terakhir dapat dilihat pada grafik di bawah ini :
Grafik 2.10 Perkembangan Cakupan Neonatal dengan Komplikasi Ditangani di
Kabupaten Lombok Timur Tahun 2014 – 2018

Sumber: Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Timur Tahun 2014 - 2018

Grafik 2.10 di atas menunjukkan bahwa cakupan neonatal dengan komplikasi


ditangani pada tahun 2014 – 2018 mengalami trend meningkat, kecuali pada satu
tahun terahir mengalami penurunan.
4. Persentase Berat Badan Bayi Lahir Rendah
Berat Badan Lahir Rendah (<2.500 gram) merupakan salah satu faktor utama
yang berpengaruh terhadap kematian perinatal dan neonatal. BBLR dibedakan
dalam 2 (dua) kategori, yaitu BBLR karena prematur (usia kandungan <37 minggu)
atau BBLR karena Intra Uterine Retardation (IUGR) yaitu bayi yang lahir cukup bulan
tetapi berat badannya kurang. Di negara berkembang banyak BBLR dengan IUGR
karena ibu berstatus gizi buruk, anemia, malaria dan menderita penyakit menular
seksual sebelum konsepsi atau pada saat hamil.
Bila ditemukan bayi BBLR penanganan yang harus dilakukan adalah pelayanan
kesehatan neonatal dasar (tindakan resusitasi, pencegahan hipotermia, pemberian ASI
dini dan ekslusif, pencegahan infeksi berupa perawatan mata, talipusat, kulit, dan
pemberian imunisasi); pemberian vitamin K; Manajemen Terpadu Bayi Muda (MTBM);
penanganan penyulit/komplikasi/masalah pada BBLR dan penyuluhan perawatan
neonatus di rumah menggunakan Buku KIA.
Di Kabupaten Lombok Timur pada tahun 2018 jumlah bayi lahir hidup sejumlah
25.273 bayi, bayi baru lahir ditimbang 27.211 bayi(107,7%). Bayi BBLR ditemukan
sejumlah 846 bayi (3,11%) yang terdiri dari 434 bayi laki-laki (51,3%) dan 412 bayi

45 Renstra Dinas Kesehatan Tahun 2018-2023


perempuan(48,82%). Target indikator penemuan bayi BBLR adalah 8%, berarti tingkat
penemuan bayi BBLR masih rendah, namun dibandingkan tahun 2017 dengan capaian
3,05% berarti terjadi peningkatan sebesar 0,05%.
Perkembangan kasus bayi BBLR lima tahun terakhir dapat dilihat pada grafik di
bawah ini :
Grafik 2.11 Perkembangan Kasus Bayi BBLR di Kabupaten Lombok Timur
Tahun 2014 – 2018

Sumber: Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Timur Tahun 2013 - 2017

Grafik 2.11 di atas menunjukkan bahwa perkembangan kasus bayi BBLR pada tahun
2014 – 2016 mengalami trend peningkatan, namun pada tiga tahun terahir sudah mulai
menunjukkan penurunan kasus BBLR di Kabupaten Lombok Timur.
5. Cakupan Kunjungan Neonatal 1 (KN1) dan KN Lengkap
Bayi hingga usia kurang dari satu bulan merupakan golongan umur yang memiliki
risiko gangguan kesehatan paling tinggi. Upaya kesehatan yang dilakukan untuk
mengurangi risiko tersebut antara lain dengan melakukan pertolongan persalinan oleh
tenaga kesehatan dan pelayanan kesehatan pada neonatus (0 - 28
hari) minimal 2 kali, satu kali pada umur 0 - 7 hari dan satu kali lagi pada umur 8 - 28
hari. Sedangkan pelayanan Kunjungan Neonatal lengkap (KN3) minimal 3 kali yaitu 1
kali pada usia 6 - 48 jam, 1 kali pada 3 - 7 hari, dan 1 kali pada 8 - 28 hari.
Dari jumlah 25.273 bayi lahir hidup di Kabupaten Lombok Timur pada tahun 2018,
yang berhasil dikujungi paripurna hingga 3 kali (KN3) sejumlah 26.254 bayi (103,9%).
Sedangkan Cakupan kunjungan neonatal (KN3) di Kabupaten Lombok Timur tahun
2017 sebesar 98,73% (25.257 neonatal), berarti terjadi peningkatan capaian sebesar

46 Renstra Dinas Kesehatan Tahun 2018-2023


5,17%. Adapun perkembangan cakupan kunjungan neonatal lima tahun terakhir dapat
dilihat pada grafik di bawah ini :
Grafik. 2.12 Perkembangan Cakupan Kunjungan Neonatus (KN) di Kabupaten
Lombok Timur Tahun 2013 – 2017

Sumber: Bidang Kesehatan Keluarga Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Timur Tahun 2014 – 2018

Grafik 2.12 di atas menunjukkan bahwa perkembangan cakupan kunjungan neonatus


pada lima tahun terakhir terus mengalami trend peningkatan, kecuali pada dua tahun
terahir mengalami penurunan.

6. Persentase Bayi Diberi ASI Eksklusif


Bayi yang mendapat ASI Eksklusif adalah bayi umur 0 - 6 bulan yang diberi air
susu ibu saja tanpa makanan atau cairan lain kecuali obat, vitamin dan mineral
berdasarkan recall 24 jam. Sedangkan Bayi baru lahir mendapat IMD adalah bayi baru
lahir yang mendapat perlakuan Inisiasi Menyusu Dini (IMD) yaitu meletakkan bayi secara
tengkurap di dada atau perut ibu sehingga kulit bayi melekat pada kulit ibu sekurang-
kurangnya satu jam segera setelah lahir.
Di Kabupaten Lombok Timur tahun 2018, jumlah bayi baru lahir adalah 27.211 bayi
(bayi lahir+mati), yang mendapat inisiasi dini (IMD) sejumlah 24.956 bayi (91,7%) dan
yang tuntas hingga 6 bulan mendapat susu ASI saja sebesar 79,2% ( 20.536 bayi). Bila
pada tahun 2017 cakupan pemberian ASI ekslusif adalah sebesar 78,25% (19.992 bayi),
maka terjadi pengkatan sebesar 0,95% dalam tahun ini. Berdasarkan jumlah bayi yang
dilakukan inisiasi menyusui dini maka hanya 82,29% saja yang berhasil menuntaskan
pemberian ASI Ekslusif di Kabupaten Lombok Timur.
Perkembangan cakupan bayi mendapat ASI Eksklusif selama lima tahun terakhir

47 Renstra Dinas Kesehatan Tahun 2018-2023


dapat dilihat pada grafik di bawah ini :
Grafik 2.13 Perkembangan Cakupan Bayi Mendapat ASI Eksklusif di
Kabupaten Lombok Timur Tahun 2014 – 2018

Sumber: Bidang Kesmas Dinas Kesehatan Kab. Lombok Timur Tahun 2014 - 2018

Grafik 2.13 di atas menunjukkan bahwa perkembangan cakupan bayi mendapat ASI
Eksklusif pada periode tahun 2013 – 2016 mengalami trend peningkatan, sedangkan
pada satu tahun terahir mengalami penurunan capaian cakupan bayi yang mendapat
ASI Eksklusif.

7. Cakupan Pelayanan Kesehatan Bayi


Pelayanan kesehatan pada bayi minimal 4 kali yaitu satu kali pada umur 29 hari -
2 bulan, 1 kali pada umur 3 - 5 bulan, 1 kali pada umur 6 - 8 bulan, dan 1 kali pada
umur 9 - 11 bulan. Pelayanan Kesehatan tersebut meliputi pemberian imunisasi dasar
(BCG, DPT/ HB1-3, Polio1-4, Campak), pemantauan pertumbuhan, Stimulasi Deteksi
Intervensi Dini Tumbuh Kembang (SDIDTK), pemberian vitamin A pada bayi umur 6-11
bulan, penyuluhan pemberian ASI eksklusif dan Makanan Pendamping ASI (MP ASI).
Cakupan pelayanan kesehatan bayi di Kabupaten Lombok Timur pada tahun
2018 adalah sebesar 101,1% (25.551 bayi). Sedangkan target indikator pelayanan
kesehatan bayi sebesar 95%. Jadi cakupan pelayanan kesehatan bayi atau kunjungan
bayi telah mencapai target. Dibandingkan dengan capaian cakupan bayi tahun 2017
dengan cakupan sebesar 98,87 % (25.293 bayi), terjadi peningkatan sebesar 2,23%.
Adapun perkembangan cakupan pelayanan kesehatan bayi lima tahun terakhir
dapat dilihat pada grafik di bawah ini.

48 Renstra Dinas Kesehatan Tahun 2018-2023


Grafik 2.14 Perkembangan Cakupan Pelayanan Kesehatan Bayi di Kabupaten
Lombok Timur Tahun 2014 – 2018

Sumber: Bidang Kesehatan Keluarga Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Timur Tahun 2014 – 2018

Grafik 2.14 di atas menunjukkan bahwa perkembangan cakupan pelayanan kesehatan


bayi di Kabupaten Lombok Timur periode tahun 2013 – 2017 mengalami trend
meningkat.

8. Persentase Desa/Kelurahan UCI


Pencapaian Universal Child Immunization (UCI) pada dasarnya merupakan
proyeksi terhadap cakupan sasaran bayi yang telah mendapatkan imunisasi secara
lengkap. Bila cakupan UCI dikaitkan dengan batasan suatu wilayah tertentu, berarti
dalam wilayah tersebut juga tergambarkan besarnya tingkat kekebalan masyarakat
(herd immunity) terhadap penularan PD3I.

Desa/kelurahan UCI adalah desa/kelurahan dimana ≥80% dari jumlah bayi yang
ada di desa/kelurahan tersebut sudah mendapat imunisasi dasar lengkap pada satu
kurun waktu tertentu. Imunisasi dasar lengkap meliputi satu kali imunisasi Hepatitis B,
satu kali imunisasi BCG, tiga kali imunisasi DPT-HB, empat kali imunisasi polio, dan
satu kali imunisasi campak.

Cakupan desa UCI di Kabupaten Lombok Timur pada tahun 2018 sebesar 100%
(254 Desa/Kelurahan). Sedangkan target indikator Desa/Kelurahan Universal Child
Immunization (UCI) adalah sebesar 100%. Jadi cakupan Desa/Kelurahan UCI pada
tahun 2018 sudah mencapai target.
Adapun perkembangan cakupan desa UCI lima tahun terakhir di Kabupaten
Lombok Timur dapat dilihat pada grafik di bawah ini :

49 Renstra Dinas Kesehatan Tahun 2018-2023


Grafik 2.15. Perkembangan Cakupan Desa UCI di Kabupaten Lombok Timur
Tahun 2014 – 2018

Sumber: Bidang P3KL Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Timur Tahun 2014-2018

Grafik 2.15 di atas menunjukkan bahwa perkembangan cakupan Desa UCI pada tahun
2014 – 2016 mengalami trend peningkatan, sedangkan pada dua tahun terahir
mengalami penurunan capaian cakupan dan pada terahir meningkat kembali.

9. Cakupan Imunisasi Campak/MR Pada Bayi


Salah satu penyakit yang termasuk ke dalam golongan PD3I adalah Campak.
Penyakit Campak dikenal juga sebagai Morbili atau Measles, merupakan penyakit yang
sangat menular (infeksius) dari genus Morbillivirus dan termasuk golongan virus RNA.
Manusia diperkirakan satu-satunya reservoir, walaupun monyet dapat terinfeksi tetapi
tidak berperan dalam penularan. Pada tahun 1980, sebelum imunisasi dilakukan secara
luas, diperkirakan lebih 20 juta orang di dunia terkena Campak dengan 2,6 juta kematian
setiap tahun yang sebagian besar adalah anak-anak di bawah usia lima tahun. Sejak
tahun 2000, lebih dari satu miliar anak di negara-negara berisiko tinggi telah divaksinasi
melalui program imunisasi, sehingga pada tahun 2012 kematian akibat Campak telah
mengalami penurunan sebesar 78% secara global. Indonesia merupakan salah satu dari
negara-negara dengan kasus Campak terbanyak di dunia.
Penyebab Rubella adalah togavirus jenis rubivirus dan termasuk golongan virus
RNA. Virus dapat berkembang biak di nasofaring dan kelenjar getah bening regional,
dan viremia terjadi pada 4 – 7 hari setelah virus masuk tubuh. Virus tersebut dapat
melalui sawar plasenta sehingga menginfeksi janin dan dapat mengakibatkan abortus
atau Congenital Rubella Syndrome/CRS. Masa penularan diperkirakan terjadi pada 7
hari sebelum hingga 7 hari setelah rash. Masa inkubasi Rubella berkisar antara 14 – 21

50 Renstra Dinas Kesehatan Tahun 2018-2023


hari. Gejala Rubella ditandai dengan demam (37,2°C) dan bercak merah/rash
makulopapuler disertai pembesaran kelenjar limfe di belakang telinga, leher belakang
dan sub occipital.
Pengendalian Campak di Indonesia diawali pada tahun 1982. Program Imunisasi
Nasional diperluas dan mulai menerapkan jadwal standar untuk imunisasi rutin yang
mencakup dosis vaksin Campak diberikan pada usia 9 bulan. Pada tahun 2014 untuk
lebih meningkatkan kekebalan pada anak-anak, maka dikeluarkan kebijakan pemberian
imunisasi Campak lanjutan pada anak usia 24 bulan dan sesuai dengan Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2017 pemberian imunisasi Campak lanjutan dosis
ke-2 diberikan pada anak usia 18 bulan Dalam upaya pengendalian penyakit campak di
Indonesia, pemerintah menjalankan kebijakan imunisasi rutin Kabupaten Lombok Timur
telah dilakukan Di Kabupaten Lombok Timur pada tahun 2018, pelaksanaan imunisasi
rutin campak menunjukkan hasil.

10. Cakupan Pelayanan Kesehatan Balita


Pelayanan kesehatan anak Balita adalah pelayanan kesehatan bagi anak umur
6- 59 bulan yang memperoleh pelayanan sesuai standar, meliputi pemantauan
pertumbuhan minimal 8 kali setahun, pemantauan perkembangan minimal 2 kali
setahun, pemberian vitamin A 2 kali setahun yang tercatat di kohort Balita dan pra
sekolah, buku KIA/KMS atau buku pencatatan dan pelaporan lainnya.
Pada tahun 2018 jumlah Balita sebanyak 101.092 orang, dengan jumlah Balita
yang mendapat pelayanan kesehatan minimal 8 kali sebanyak 97.003 orang (96,0%) .
Target indikator pelayanan kesehatan Anak Balita adalah sebesar 85%, jadi cakupan
pelayanan kesehatan Anak Balita sudah mencapai target. Pencapaian kegiatan
pelayanan Balita tahun 2017 tidak tersedia karena baru tahun ini masuk dalam profil
kabupaten, yang ada hanya data anak balita.

11. Persentase Balita Ditimbang


Penimbangan Balita dilaksanakan setiap bulan di Posyandu bertujuan untuk
memantau pertumbuhan dan perkembangan balita setiap bulan. Pemantauan hasil
penimbangan dilaksanakan dengan menggunakan Kartu Menuju Sehat (KMS) yang
dibedakan menurut jenis kelamin balita. Untuk mengetahui status gizi balita yang
ditimbang, maka berat badan balita diolah dengan menggunakan Standar WHO 2005.

51 Renstra Dinas Kesehatan Tahun 2018-2023


Hasil penimbangan bulanan Puskesmas dilaporkan ke Dinas Kesehatan setiap
tanggal 5 bulan berikutnya. Dinas Kesehatan membuat rekapitulasi hasil penimbangan
tersebut untuk mendapatkan gambaran kecenderungan perkembangan status gizi dan
kesehatan balita setiap bulan sebagai dasar perencanaan program gizi di tingkat
Kabupaten. Indikator yang digunakan untuk mengevaluasi keberhasilan kegiatan
penimbangan balita meliputi tingkat partisipasi Masyarakat (D/S) dan indikator BGM/D
(efek program) yang digunakan untuk pemantauan status gizi dimana keduanya
digunakan untuk mengevaluasi perkembangan pemantauan gizi masyarakat.
Berdasarkan hasil penimbangan Balita tahun 2018 di Kabupaten Lombok Timur,
menunjukkan tingkat partisipasi masyarakat di Kabupaten Lombok Timur sebesar
88,6% (109.767 Balita) yang terdiri atas 54.588 Balita laki-laki (88,4%) dan 55.179
Balita perempuan (88,8%). Hasil ini berbanding terbalik dengan capaian tahun 2017
dimana capaian Balita perempuan lebih rendah dari capaian Balita laki-laki, dimana
capaian Balita laki-laki sebesar 88,29% dan Balita perempuan sebesar 87,44%. Namun
secara keseluruhan capaian cakupan dalam tahun 2018 meningkat 0,75% dari capaian
tahun 2017 dengan capaian sebesar 87,85%. Target program peran serta masyarakat
dalam penimbangan Balita untuk tahun 2018 adalah sebesar 95%, berarti capaian D/S
dalam tahun ini masih berada dibawah target yang ditetapkan kabupaten.

12. Persentase Balita Gizi Kurang (BB/Umur), Pendek (TB/Umur), dan Kurus (BB/TB)
Gizi buruk adalah bentuk terparah dari proses terjadinya kekurangan gizi
menahun . Anak balita sehat atau kurang gizi secara sederhana dapat diketahui
dengan membandingkan antara berat badan menurut umurnya, dengan
rujukan(standar) yang telah ditetapkan . Apabila berat badan menurut umur sesuai
dengan standar, anak disebut gizi baik . Kalau sedikit di bawah standar disebut gizi
kurang. Apabila jauh di bawah standar dikatakan gizi buruk . Gizi buruk adalah salah
satu bentuk kekurangan gizi tingkat berat . Gizi buruk yang disertai dengan tanda-tanda
klinis disebut marasmus atau kwashiorkor, di masyarakat lebih dikenal sebagai
"busung lapar".
Mulai pada tahun 2018 ini pemantaun gizi Balita dilaksanakan dengan format
terbaru yakni dengan melihat jumlah Balita Gizi Kurang (BB/Umur), Balita Pendek
(TB/Umur), dan Balita Kurus (BB/TB). Hasil pemantauan status gizi (PSG) di wilayah
Kabupaten Lombok Timur menunjukkan jumlah Balita ditimbang adalah sejumlah
62.968 Balita, yang termasuk kedalam kategori Balita Gizi Kurang (BB/U) sebesar

52 Renstra Dinas Kesehatan Tahun 2018-2023


14,5% (9.119 Balita). Hasil pengukuran tinggi badan dari jumlah 66.030 Balita
menunjukkan Balita Pendek (TB/U) sebesar 32,5% (20.435 Balita), dan hasil
pengukuran Balita Kurus mencapai hasil sebesar 4,4% dari jumlah 62.571 Balita
diukur.
Target kabupaten untuk cakupan Balita Gizi Kurang pada tahun 2018 ditetapkan
sebesar 10%, dan Kependekan Balita (Stunting) sebesar 20%. Dari hasil pendataan
tersebut menunjukkan kondisi pemantauan status gizi Balita pencapaiannya cukup
tinggi dari target yang ditetapkan.
Grafik 2.16. Prevalensi Gizi Buruk di Kabupaten Lombok Timur Tahun 2014 -
2018

Sumber: Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Timur Tahun 2014 – 2018

13. Cakupan Penjaringan Kesehatan Siswa Kelas 1 SD/MI, 7 SMP/MTs, dan 10


SMA/MA
Pelayanan kesehatan pada anak usia sekolah dilakukan dengan pelaksanaan
kegiatan penjaringan kesehatan anak Sekolah Dasar atau setingkat, anak Sekolah
Menengah Pertama/setingkat, dan anak Sekolah Menengah Atas/setingakt serta
pelayanan kesehatan gigi dan mulut pada anak SD/setingkat. Pelaksanaan kegiatan ini
dengan sasaran anak SD/MI kelas 1, SMP/MTs kelas 7 dan SMA/MA kelas 10
dengan tujuan untuk meningkatkan status kesehatan peserta didik.
Pelayanan kesehatan (penjaringan) siswa SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA yaitu
pemeriksaan kesehatan umum, kesehatan gigi dan mulut siswa SD, SMP, SMA atau
setingkat melalui penjaringan kesehatan terhadap murid kelas 1 SD dan Madrasah
Ibtidaiyah, kelas 7 SMP/MTs, kelas 10 SMA/MA yang dilaksanakan oleh tenaga
kesehatan bersama tenaga kesehatan terlatih (guru dan dokter kecil).

53 Renstra Dinas Kesehatan Tahun 2018-2023


Pemeriksaan gigi dan mulut merupakan pelayanan kesehatan gigi dan mulut
dalam bentuk upaya promotif, preventif, dan kuratif sederhana seperti pencabutan gigi
sulung, pengobatan, dan penambalan sementara gigi sulung dan/atau gigi tetap, yang
dilakukan baik di sekolah maupun dirujuk ke puskesmas minimal 2 kali dalam setahun.
Kegiatan pelayanan kesehatan (penjaringan) siswa kelas 1 SD dan setingkat
tahun 2018 diperoleh hasil sebesar 99,6 (26.344 siswa) dari jumlah 26.442 siswa yang
dilaksanakan pada 911 lokasi SD/MI (94,4%). Penjaringan siswa kelas 7 SMP/MTs
diperoleh hasil sebesar 98,4% (11.967 siswa) dari jumlah 12.158 siswa kelas 7 yang
dilaksanakan pada 257 SMPMTs (66,4%). Sedangkan penjaringan siswa kelas 10
SMA/MA diperoleh hasil sebesar 88,8% (7.013 siswa) dari jumlah 7.895 siswa kelas 10
yang dilaksanakan pada 133 lokasi (54,1%).
Berdasarkan data tersebut diatas dapat diketahui bahwa penjaringan anak
sekolah baik di SD, SMP dan SMA sederajat belum mencapai target yang ditetapkan
yakni 100%. Kondisi ini dimungkinkan belum semuanya sasaran siswa sekolah
terkaver dalam pendataan sebagai akbibat banyaknya petugas yang belum
melaporkan kegiatannya. Namun kalau dilihat dari hasil kegiatan tahun 2017,
menunjukkan adanya peningkatan cakupan sebesar 1,41% dari perolehan tahun
sebelumnya 98,09% untuk penjaringan siswa SD/MI. Sedangkan untuk siswa kelas 7
SMP dan kelas 10 SMA belum tersedia data pada tahun 2017, karena tidak masuk
dalam format profil 2017.

14. Pelayanan Kesehatan Pada Usia Pendidikan Dasar


Pelayanan kesehatan usia pendidikan dasar menurut Standar Pelayanan
Minimal tahun 2016 adalah penjaringan kesehatan yang diberikan kepada anak usia
pendidikan dasar, minimal satu kali pada kelas 1 dan kelas 7 yang dilakukan oleh
Puskesmas. Standar pelayanan penjaringan kesehatan adalah pelayanan yang
meliputi : a) Penilaian status gizi (tinggi badan, berat badan, tanda klinis anemia); b)
Penilaian tanda vital (tekanan darah, frekuensi nadi dan napas); c) Penilaian kesehatan
gigi dan mulut; d) Penilaian ketajaman indera penglihatan dengan poster snellen; e)
Penilaian ketajaman indera pendengaran dengan garpu tala
Pelayanan kesehatan pada usia Pendidikan dasar pada tahun 2018 yang
tersedia data dalam format profil ini meliputi hasil kegiatan UKGS di fasilitas kesehatan
dan hasil kegiatan penjaringan di sekolah. Hasil penjaringan pada siswa sekolah sudah
dibahas pada variable sebelumnya dan yang dibahas pada variable ini terkonsentrasi

54 Renstra Dinas Kesehatan Tahun 2018-2023


pada hasil pelayanan UKGS pelayanan kesehatan gigi saja. Hasil pelayanan
kesehatan gigi di fasilitas kesehatan menunjukkan banyaknya jumlah kasus gigi di
Kabupaten Lombok Timur adalah sejumlah 35.346 kasus, kegiatan Tumpatan Gigi
Tetap sejumlah 3.194 kasus dan kegiatan Pencabutan Gigi Tetap sejumlah 2.793
kasus. Jumlah kasus gigi dirujuk sejumlah 231 kasus atau 0,01% dari jumlah kasus
gigi.
Sedangkan hasil pelayanan kesehatan gigi dan mulut di sekolah SD setingkat
menunjukkan jumlah sekolah yang melaksanakan kegiatan gigi masal sejumlah 584
SD/MI (60,58%) dan SD/MI yang mendapat pelayanan gigi sejumlah 952 SD/MI
(98,75%). Dari jumlah 128.340 murid di 964 SD/MI yang diperiksa kesehatannya
sebesar 31,8% (40.810 murid) yang terdiri dari siswa laki-laki sebesar . Dari jumlah
tersebut yang perlu mendapat perawatan adalah 12.631 siswa dan yang mendapatkan
perawatan sejumlah 10.512 siswa (83,2%).

C. Kesehatan Usia Produktif Dan Usia Lanjut


1. Persentase Pelayanan Kesehatan Usia Produktif
Dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar
layanan Minimal diamanatkan bahwa setiap warga negara usia 15 tahun sampai 59
tahun berhak mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar. Pelayanan kesehatan
usia produktif sesuai standar meliputi: 1) Edukasi kesehatan termasuk keluarga
berencana; 2) Skrining faktor risiko penyakit menular dan penyakit tidak menular.
Pelayanan skrining faktor risiko pada usia produktif meputi Pengukuran tinggi badan,
berat badan, dan lingkar perut; Pengukuran tekanan darah; Pemeriksaan gula darah ;
Anamnesa perilaku berisiko
Pelayanan kesehatan pada usia produktif sasarannya untuk penanggulangan
PTM. Penanggulangan PTM adalah upaya kesehatan yang mengutamakan aspek
promotif dan preventif tanpa mengabaikan aspek kuratif dan rehabilitatif serta paliatif
yang ditujukan untuk menurunkan angka kesakitan, kecacatan, dan kematian yang
dilaksanakan secara komprehensif, efektif, efisien, dan berkelanjutan. Setiap warga
negara Indonesia usia 15–59 tahun wajib mendapatkan skrining kesehatan sesuai
standar.
Di Kabupaten Lombok Timur pada tahun 2018, pelayanan kesehatan usia produktif
berupa pengukuran tekanan darah dan pemeriksaan gula darah. Berdasarkan hasil
skrining kesehatan yang dilaksanakan di Kabupaten Lombok Timur diperoleh hasil

55 Renstra Dinas Kesehatan Tahun 2018-2023


bahwa dari 731.801 orang usia produktif yang mendapat skrining kesehatan sebesar
20,14% (147.371 orang) yang terdiri dari usia produktif perempuan sebesar 52,35% dan
laki-laki sebesar 47,65%.

2. Persentase Pelayanan Kesehatan Usia Lanjut (60 Tahun keatas)


Pelayanan Kesehatan yang diberikan pada penduduk usia lanjut adalah pelayanan
kesehatan sesuai standar yang ada pada pedoman usia lanjut (60 tahun ke atas) di
fasilitas pelayanan kesehatan. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4
Tahun 2019 tentang SPM Bidang Kesehatan, dijelaskan bahwa Pelayanan kesehatan
lanjut usia adalah pelayanan kesehatan untuk warga negara usia 60 tahun ke atas
dalam bentuk edukasi dan skrining usia lanjut sesuai standar pada satu wilayah kerja
dalam kurun waktu satu tahun. Setiap warga negara Indonesia usia 60 tahun ke atas
mendapatkan skrining kesehatan sesuai standar. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
wajib memberikan skrining kesehatan sesuai standar pada warga negara usia 60 tahun
ke atas di wilayah kerjanya minimal 1 kali dalam kurun waktu satu tahun. Kegiatan yang
dilaksanakan dalan pelayanan usia Lanjut meliputi :1). Deteksi hipertensi dengan
mengukur tekanan darah;2). Deteksi diabetes melitus dengan pemeriksaan kadar gula
darah;3).Deteksi kadar kolesterol dalam darah;4). Deteksi gangguan mental emosional
dan perilaku, termasuk kepikunan menggunakan Mini Cog atau Mini Mental Status
Examination (MMSE)/Test Mental Mini atau Abreviated Mental Test (AMT) dan Geriatric
Depression Scale (GDS).
Pada tahun 2018 jumlah usia lanjut (60 tahun ke atas) di Kabupaten Lombok Timur
sejumlah 102.719 orang yang terdiri dari usia lanjut laki-laki sejumlah 46.212 orang
(44,99%) dan 56.507 orang perempuan (55,01%). Jumlah usila yang mendapat
pelayanan kesehatan sebanyak 66.743 orang (64,98%) yang terdiri dari Usila laki-laki
sebesar 42,3% dan perempuan sebesar 83,5%.
Berdasarkan data tersebut diatas dapat diketahui bahwa usia lanjut di Kabupaten
Lombok Timur pada tahun 2018 terbanyak dari jenis kelamin perempuan dengan
perbandingan 10:12 untuk perempuan. Pelayanan kesehatan usia lanjut terbanyak
diterima oleh usia lanjut berjenis kelamin perempuan. Dengan demikian dapat
disimpulkan bahwa usia lanjut berjenis kelamin perempuan lebih peduli akan
kesehatannya dibandingkan usila berjenis kelamin laki-laki. Capaian cakupan pelayanan
kesehatan usila pdalam tahun 2018 lebih tinggi 38,43% dari capaian cakupan tahun
sebelumnya yakni sebesar 26,55% (26.357 orang). Namun dilihat dari target sasaran

56 Renstra Dinas Kesehatan Tahun 2018-2023


program pelayanan Lansia pada tahun 2018 sebesar 100%, berarti masih berada
dibawah target program.
Adapun perkembangan cakupan pelayanan kesehatan usia lanjut lima tahun
terakhir dapat dilihat pada grafik di bawah ini :
Grafik 2.17 Perkembangan Cakupan Pelayanan Kesehatan Usia Lanjut di
Kabupaten Lombok Timur Tahun 2013 – 2017

Sumber: Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Timur Tahun 2014 – 2018

Grafik 2.17 di atas menunjukkan bahwa perkembangan cakupan pelayanan kesehatan


usia lanjut pada tahun 2013- 2017 menunjukkan kondisi yang masih fluktuatif, dimana
capaian terendah tercapai pada tahun 2015 dan tertinggi tercapai pada tahun 2018.

D. Pengendalian Penyakit Menular Langsung


Penyakit menular adalah penyakit yang disebabkan oleh adanya agen penyebab
yang mengakibatkan perpindahan penularan penyakit dari orang atau hewan yang
terinfeksi, kepada orang atau hewan yang rentan, baik secara langsung maupun tidak
langsung melalui perantara atau lingkungan hidup.
a. Penyakit Tuberclosis (TB) Paru
Tuberkulosis adalah penyakit menular langsung yang disebabkan oleh kuman
TB (Mycobacterium Tuberculosis). Sebagian besar kuman TB menyerang paru,
tetapi dapat juga mengenai organ tubuh lainnya. Pengendalian Tuberkulosis (TB) di
Indonesia sudah berlangsung sejak zaman penjajahan Belanda namun terbatas
pada kelompok tertentu. Setelah perang kemerdekaan, TB ditanggulangi melalui
Balai Pengobatan Penyakit Paru Paru (BP-4). Sejak tahun 1969 pengendalian
dilakukan secara nasional melalui Puskesmas. Obat anti tuberkulosis (OAT) yang
digunakan adalah paduan standar INH, PAS dan Streptomisin selama satu sampai

57 Renstra Dinas Kesehatan Tahun 2018-2023


dua tahun. Asam Para Amino Salisilat (PAS) kemudian diganti dengan Pirazinamid.
Sejak 1977 mulai digunakan paduan OAT jangka pendek yang terdiri dari INH,
Rifampisin, Pirazinamid dan Ethambutol selama 6 bulan.
1. Persentase orang terduga TBC mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai
standar
Seseorang yang menunjukkan gejala batuk > 2 minggu disertai dengan
panas badan adalah disebut Terduga tuberkulosis .Terduga tuberkulosis yang
mendapatkan pelayanan sesuai standar adalah Terduga tuberkulosis yang
mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar dengan penegakan diagnosis
tuberkulosis melalui pemeriksaan bakteriologis dan klinis, dilakukan pemeriksaan
penunjang lainnya atau di rujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan rujukan tingkat
lanjut serta dilakukan pengobatan sesuai standar jika dinyatakan tuberkulosis
(register TBC 06).
Di Kabupaten Lombok Timur pada tahun 2018 terdapat 1.453 kasus baru
TB Paru BTA+ yang terdiri dari laki-laki sebanyak 852 kasus (58,6%) dan
perempuan sejumlah 605 kasus ( 41,6%). Jumlah orang terduga TB+ sesuai
standar adalah 12.882 orang,maka persentase orang terduga TB Paru BTA+
mendapat pelayanan sesuai standar sebesar 11,3%.
2. Cakupan Penemuan Kasus TBC Anak
Cakupan penemuan kasus tuberkulosis anak merupakan jumlah seluruh
kasus tuberkulosis anak yang ditemukan di antara perkiraan jumlah kasus
tuberkulosis anak yang ada disuatu wilayah dalam periode tertentu. Perkiraan
jumlah kasus tuberkulosis anak adalah 12% dari perkiraan jumlah semua kasus
tuberkulosis (insiden) yang ada di masing-masing kabupaten/kota. Besarnya
cakupan penemuan kasus tuberkulosis anak diperoleh dengan membandingkan
jumlah semua kasus tuberkulosis anak yang ditemukan dengan perkiraan jumlah
kasus tuberkulosis anak.
Di Kabupaten Lombok Timur pada tahun 2018, jumlah insiden tuberkulosis
diperkirakan sejumlah 4.251 kasus, maka 12% nya adalah insiden tuberkulosis
anak yakni 510 kasus. Jumlah kasus tuberkulosis anak ditemukan sejumlah 37
kasus, dengan demikian besarnya cakupan penemuan kasus tuberkulosis anak
adalah sebesar 7,25%.

58 Renstra Dinas Kesehatan Tahun 2018-2023


3. Angka Pengobatan Lengkap (Complete Rate) Semua Kasus Tuberkulosis
Angka pengobatan lengkap (Complete Rate) pasien tuberkulosis semua
adalah pasien tuberkulosis yang telah menyelesaikan pengobatan secara
lengkap dimana pada salah satu pemeriksaan sebelum akhir pengobatan
hasilnya negatif namun tanpa ada bukti hasil pemeriksaan bakteriologis pada
akhir pengobatan.. Angka pengobatan lengkap diperoleh dengan
membandingkan jumlah semua kasus tuberkulosis yang mendapat pengobatan
lengkap dengan jumlah semua kasus yang diobati dan dilaporkan pada kohort
yang sama.
Dari jumlah 1.593 kasus yang mendapat pengobatan pada tahun 2017
hingga tahun 2018 di Kabupaten Lombok Timur yang berhasil melaksanakan
pengobatan lengkap sebanyak 394 kasus (24,7%) yang terdiri dari 221 kasus
laki-laki dan 173 kasus perempuan.
4. Jumlah Kematian Selama Pengobatan Tuberkulosis
Kematian selama pengobatan tuberkulosis didefinisikan sebagai Jumlah
pasien tuberkulosis yang meninggal oleh sebab apapun selama masa
pengobatan tuberculosis. Kematian tuberculosis diperoleh dengan
membandingkan jumlah pasien tuberkulosis yang meninggal oleh sebab apapun
selama masa pengobatan tuberculosis dengan jumlah semua kasus tuberculosis
yang diobati dan dilaporkan pada kohort yang sama.
Berdasarkan data DInas Kesehatan Kabupaten Lombok Timur pada tahun
2018 ditemukan jumlah pasien tuberculosis meninggal selama masa pengobatan
sejumlah 68 kasus, sementara jumlah semua kasus yang diobati adalah
sebanyak 1.593 kasus, maka kematian karena tuberculosis diperoleh sebesar
4,3%.
b. Persentase Penemuan Penderita Pneumonia Pada Balita

Pneumonia adalah proses infeksi akut yang mengenai jaringan paru-paru


(alveoli) yang ditandai dengan batuk disertai napas cepat dan atau napas sesak.
Sedangkan cakupan Balita dengan pneumonia yang ditangani adalah cakupan
penemuan dan tatalaksana penderita pneumonia pada Balita yang mendapat
antibiotik sesuai standar atau pneumonia berat dirujuk ke RS di satu wilayah pada
kurun waktu tertentu.
Di Kabupaten Lombok Timur pada tahun 2018, perkiraan penemuan
Pneumonia pada Balita adalah sejumlah 7.606 kasus. Dalam pelaksanaannya

59 Renstra Dinas Kesehatan Tahun 2018-2023


penemuan Pnemonia tercatat sejumlah 6.817 kasus (89,6%) yang terdiri atas 3.716
kasus dengan jenis kelamin laki-laki dan 3.101 kasus perempuan. Dari total 7.606
kasus Pnemonia yang ada dibedakan menjadi Pnemonia ringan sejumlah 6.401
kasus (3.457 kasus laki-laki dan 2.944 kasus perempuan) dan Pnemonia berat
sejumlah 416 kasus (259 kasus jenis kelain laki-laki dan 157 kasus perempuan).
Berdasarkan data tersebut diatas dapat diketahui bahwa penemuan kasus
Pnemonia pada tahun 2018 sudah mencapai target yang ditetapkan yakni 80%.
Dilihat dari penemuan kasus Pnemonia tahun 2017 sebesar 81,54%, maka
penemuan dalam tahun ini terjadi peningkatan sebesar 8,06%. Dilihat penyebarannya
berdasarkan jenis kelamin, penemuan kasus Pnemonia pada tahun ini terbanyak
pada jenis kelamin laki-laki sebesar 54,51% dan jenis kelamin perempuan sebesar
45,49%. Disamping itu dapat ketahui juga perkembangan Pnemonia menjadi
Pnemonia berat sebesar 6,1% yang perlu penangan lebih serius sehingga tidak
menimbulkan kematian. Dari jumlah 416 kasus Pnemonia berat hanya sebesar
7,21% (30 kasus ) menjadi penyumbang kematian bayi dan Balita. Namun dilihat dari
jumlah 239 kematian Balita di Kabupaten Lombok Timur, Pnemonia menyumbankan
kematian pada Balita sebesar 12,55%.
Perkembangan cakupan penemuan dan penanganan penyakit pneumonia pada
balita lima tahun terakhir dapat dilihat pada grafik di bawah ini :
Grafik 2.18. Cakupan Penemuan dan Penanganan Penyakit Pneumonia pada
Balita di Kabupaten Lombok Timur Tahun 2014 – 2018

Sumber: Bidang P3KL Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Timur Tahun 2014-2018

60 Renstra Dinas Kesehatan Tahun 2018-2023


Grafik 2.18 di atas menunjukkan bahwa cakupan penemuan dan penanganan
penyakit pneumonia pada balita tahun 2014 – 2016 mengalami trend meningkat,
sedangkan pada dua tahun terakhir mengalami penurunan.

c. Penderita HIV-AIDS
HIV-AIDS merupakan penyakit menular yang disebabkan oleh infeksi Human
Immunodeficiency Virus yang menyerang sistem kekebalan tubuh. Infeksi tersebut
menyebabkan penderita mengalami penurunan ketahanan tubuh sehingga sangat
mudah untuk terinfeksi berbagai macam penyakit lain.
Sebelum memasuki fase AIDS, penderita terlebih dahulu dinyatakan sebagai
HIV positif. Jumlah HIV positif yang ada di masyarakat dapat diketahui melalui 3
metode, yaitu pada layanan Voluntary, Counseling, and Testing (VCT), sero survey,
dan Survey Terpadu Biologis dan Perilaku (STBP).
Penemuan penderita HIV di Kabupaten Lombok Timur pada tahun 2018
sebanyak 13 kasus, dan penderita AIDS sebanyak 11 kasus dengan kasus
kematian sejumlah 3 kasus. Sedangkan Penemuan HIV pada tahun 2016 sebanyak
4 kasus atau mengalami peningkatan tiga kali lipat lebih, dan penemuan AIDS
sebanyak 13 kasus atau peningkatan dua kali lebih dibanding tahun 2017.
Adapun perkembangan penemuan kasus lima tahun terakhir di Kabupaten
Lombok Timur dapat dilihat pada grafik berikut ini :
Grafik 2.19 Perkembangan Penemuan Penderita HIV-AIDS di Kabupaten
Lombok Timur Tahun 2013 – 2017

Sumber: Bidang P3KL Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Timur Tahun 2013-2017

61 Renstra Dinas Kesehatan Tahun 2018-2023


Grafik 2.19 di atas menunjukkan bahwa penemuan penderita HIV-AIDS tahun 2013
– 2017 masih mengalami fluktuasi, dimana pada periode tiga tahun terahir
menunjukkan trend meningkat. Tingginya penemuan HIV maupun AIDS
dimungkinkan beberapa hal, diantaranya penambahan layanan pemeriksaan HIV-
AIDS di beberapa Puskesmas, disamping keaktifan petugas yang cukup baik.
Adapun penemuan AIDS yang tinggi pada satu tahun terahir dibanding penemuan
HIV menunjukkan adanya keterlambatan dalam penemuan kasus.
Berdasarkan kelompok umur, distribusi penderita HIV-AIDS di Kabupaten
Lombok Timur menunjukkan kasus HIV ditemukan pada kelompok umur 15 – 19
dan kelompok umur 20 -24 tahun masing-masing sejumlah 1 kasus (7,7%), dan
kelompok umur 25 – 49 tahun sebanyak 11 kasus (84,6%). Berdasarkan jenis
kelamin distribusi kasus HIV terdapat 10 kasus berjenis kelamin laki-laki (proporsi
76,9%) dan 3 kasus dengan jenis kelamin perempuan ( proporsi 23,1%).
Penyebaran kasus AIDS berdasarkan kelompok umur ditemukan pada
kelompok umur 20 -29 tahun sebanayak 5 kasus (45,45%) dan kelompok umur 30-
39 tahun sebanyak 6 kasus (54,55%). Berdasarkan jenis kelamin proporsi
penyebarannya ditemukan 7 kasus (proporsi 63,64%) dengan jenis kelamin laki-laki
dan 4 kasus dengan jenis kelamin perempuan (porsi 36,36%).
Berasarkan data tersebut diatas dapat diketahui bahwa penemuan kasus HIV
terbanyak ditemukan pada kelompok umur 25 – 49 tahun pada kelompok jenis
kelamin laki-laki. Sedangkan penemuan kasus AIDS terbanyak ditemukan pada
kelompok umur 30-39 tahun yakni 54,55% dengan proporsi terbanyak pada jenis
kelamin laki-laki. Kematian karena AIDS di Kabupaten Lombok Timur pada tahun
2018 ditemukan sejumlah 3 kasus dengan jenis kelamin laki-laki.

d. Penderita Diare
Penyakit diare sampai kini masih menjadi masalah kesehatan masyarakat,
walaupun secara umum angka kesakitan masih berfluktuatif namun penyakit ini
masih sering menimbulkan KLB yang cukup banyak bahkan menimbulkan kematian.
Penderita diare yang ditangani yaitu jumlah penderita yang datang dan
dilayani di sarana kesehatan dan kader di suatu wilayah tertentu dalam waktu satu
tahun. Perkiraan jumlah penderita diare yang datang ke sarana kesehatan dan
kader adalah 20% dari angka kesakitan dikalikan jumlah penduduk di satu wilayah
dalam waktu satu tahun. Target penemuan kasus diare yang digunakan adalah

62 Renstra Dinas Kesehatan Tahun 2018-2023


dengan angka kesakitan diare 270 per 1.000 penduduk.
Penemuan penderita penyakit Diare pada Balita sebesar 93,1% (23.804
Balita) dari jumlah 25.566 Balita di Kabupaten Lombok Timur. Sedangkan penderita
Diare pada golongan semua umur ditemukan sejumlah 45.881 orang (71,3%) dari
jumlah 64.374 golongan semua umur. Dari jumlah tersebut semuanya mendapat
penanganan standar yakni dengan pemberian Oralit dan Zinc pada setiap penderita.
Dibandingkan dengan penemuan kasus pada tahun 2017 sebesar 81,81%,
penemuan kasus Diare pada tahun ini mengalami peningkatan sebesar 11,29%.
Target indikator penemuan dan penanganan penyakit diare adalah sebesar 100%.
Jadi cakupan penemuan penyakit Diare masih belum mencapai target, sedangkan
penanganan penderita Diare sudah mencapai 100% .
Perkembangan cakupan penemuan penyakit Diare selama lima tahun terakhir
dapat dilihat pada grafik di bawah ini.
Grafik 2.20 Cakupan Penemuan Penyakit Diare di Kabupaten Lombok Timur
Tahun 2014 – 2018

Sumber: Bidang P3KL Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Timur Tahun 2014-2018

Grafik 2.20 di atas menunjukkan bahwa cakupan penemuan penyakit Diare selama
lima tahun terahir terus mengalami penurunan, sedangkan pada ini trendnya
meningkat.

B. Pengendalian Penyakit Yang Dapat Dicegah Dengan Imunisasi


1. Penderita Acute Flaccid Paralysis (AFP) Anak Usia <15 Tahun
Acute Flaccid Paralysis (AFP) adalah penderita dengan gejala lumpuh layuh
mendadak (akut), bukan disebabkan ruda paksa, yang ditemukan pada anak usia <15

63 Renstra Dinas Kesehatan Tahun 2018-2023


tahun dan diduga kuat poliomyelitis.
Di Kabupaten Lombok Timur pada tahun tahun 2017, jumlah kasus AFP sejumlah
4 kasus dan jumlah penduduk <15 Tahun sebanyak 357.590 jiwa. Dengan demikian
AFP Rate tahun 2018 sebesar 1,1 per 100.000 1,12 sejumlah 4 kasus. Target indikator
AFP Rate per 100.000 penduduk <15 tahun 2018 sebesar 8 per 100.000 penduduk.
Jadi AFP Rate per 100.000 penduduk <15 tahun masih dibawah target. Salah satu
penyebab tidak tercapainya target penemuan kasus AFP adalah pelacakan dan
sekrening kasus AFP yang belum maksimal.
Adapun perkembangan AFP Rate per 100.000 penduduk usia <15 tahun lima
tahun terakhir dapat dilihat pada grafik di bawah ini :
Grafik 2.21 Perkembangan AFP Rate Per 100.000 Penduduk Usia <15 Tahun di
Kabupaten Lombok Timur Tahun 2014 – 2018

Sumber: Bidang P3KL Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Timur Tahun 2014-2018

Grafik 2.21 di atas menunjukkan bahwa perkembangan AFP Rate per 100.000
penduduk usia <15 tahun selama periode tahun 2013 – 2017 masih mengalami
fluktuasi, namun mulai pada tiga tahun terahir menunjukkan trend menurun. Tidak
tercapainya target penemuan AFP selama lima tahun terakhir disebabkan kurangnya
sosialisasi pada staf Puskesmas dan jajarannya; petugas surveilans yang bertanggung
jawab terhadap surveilans AFP sering mengalami pergantian sehingga mempengaruhi
kinerja petugas; sering kali petugas masih bingung dalam pengklasifikasian yang
termasuk kasus AFP.

64 Renstra Dinas Kesehatan Tahun 2018-2023


2 Penyakit Campak
Campak adalah penyakit akut yang disebabkan Morbilivirus ditandai dengan
munculnya bintik merah (ruam), terjadi pertama kali saat anak-anak. Campak
merupakan infeksi yang disebabkan oleh virus. Penyakit ini akan memunculkan ruam di
seluruh tubuh dan sangat menular. Campak bisa sangat mengganggu dan mengarah
pada komplikasi yang lebih serius. Gejala campak mulai muncul sekitar satu hingga
dua minggu setelah virus masuk ke dalam tubuh.
Campak ditularkan melalui percikan cairan yang dikeluarkan oleh pengidap
campak saat bersin dan batuk. Virus campak akan menulari siapa pun yang menghirup
percikan cairan ini. Virus campak bisa bertahan selama beberapa jam sehingga dapat
dengan mudah menempel pada benda-benda. Saat seseorang kontak dengan benda-
benda tersebut maka ia pun bisa tertular campak.
Jumlah kasus Susfek Campak yang ditemukan di fasilitas kesehatan di
Kabupaten Lombok Timur pada tahun 2018 sejumlah 109 kasus, yang terdiri dari 58
kasus berjenis kelamin laki-laki dan 51 kasus jenis kelamin perempuan. Ini berarti
berdasarkan jenis kelamin terbanyak ditemukan pada jensi kelamin laki-laki. Bila pada
tahun 2017 ditemukan kasus Susfek Campak sejumah 133 kasus, berarti dalam tahun
ini terjadi peningkatan penemuan kasus Susfek Campak sebesar 18,01%.
Distribusi kasus Susfek Campak tersebar pada 12 (dua belas) wilayah
Puskesmas atau 37,5% dari 32 Puskesmas se Kabupaten Lombok Timur. Penemuan
kasus Susfek Campat tertinggi ditemukan di wilayah Puskesmas Rensing sebesar
19,26%, diikuti Puskesmas Aikmel dan Lepak masing-masing sebesar 16,5%. Dari
jumlah 109 kasus yang ditemukan dapat diperoleh insiden rate susfek Campak sebesar
9,1 per 100.000 jiwa.

6. Persentase KLB Ditangani <24 Jam


Upaya penyelidikan epidemiologi dan penaggulangan KLB merupakan tindak
lanjut dari penemuan dini kasus-kasus penyakit berpotensi KLB/wabah yang terjadi
pada masyarakat. Upaya penanggulangan yang dilakukan dimaksudkan untuk
mencegah penyebaran lebih luas dan mengurangi dampak yang ditimbulkan.
Desa/kelurahan mengalami KLB yang ditangani <24 jam adalah desa/kelurahan
yang mengalami KLB dan dilakukan penyelidikan epeidemiologi <24 jam oleh
Kabupaten/Kota terhadap KLB pada periode/kurun waktu tertentu. Ditangani <24 jam
ini maksudnya penyelidikan dan penanggulangan KLB <24 jam sejak laporan W1

65 Renstra Dinas Kesehatan Tahun 2018-2023


diterima sampai penyelidikan dilakukan dengan catatan selain formulir W1 dapat juga
berupa faximili, telepon atau SMS.
Pada tahun 2017 terjadi Kejadian Luar Biasa (KLB) di 8 desa/kelurahan ( 6
lokasi kecamatan) dan semuanya dapat ditangani <24 jam. Target indikator
Desa/Kelurahan mengalami KLB yang dilakukan penyelidikan epidemiologi <24 jam
sebesar 100%. Jadi cakupan Desa/Kelurahan mengalami KLB yang dilakukan
penyelidikan epidemiologi <24 jam telah mencapai target.
Kejadian luar biasa (KLB) yang terjadi di Kabupaten Lombok Timur tahun 2018
meliputi: KLB Keracunan Makanan yang terjadi pada enam lokasi desa dan KLB
Campak yang terjadi pada satu lokasi desa. Jumlah penderita pada KLB Keracunan
Makanan tercatat sejumlah 66 orang dan 33 orang pada KLB Campak. Berdasarkan
kelompok umur terbanyak ditemukan pada kelompok umur 10 – 14 tahun yakni
sebesar 59,09% dari jumlah 66 kasus Keracunan Makanan dan terkecil ditemukan
pada kelompok umur 20-24 tahun. Sementara KLB Campak terbanyak ditemukan pada
kelompok umur 1-4 tahun sebesar 27,27% dari jumlah 33 kasus Campak.
Dibanding kejadian KLB pada tahun 2017, dimana lokasi KLB terjadi pada 11
desa/kelurahan lokasi KLB, maka pada tahun 2018 terjadi penurunan lokasi desa
kejadian sebesar 27,27%. Berdasarkan jenis KLB pada tahun 2018 ini juga mengalami
penurunan dimana pada tahun 2017 terdapat tiga jenis KLB yakni chikungunya, DBD,
Keracunan Makanan, dan Campak; sedangkan pada tahun 2018 terdapat dua jenis
KLB yakni Keracunan Makanan dan Suspect Campak.

C. Pengendalian Penyakit Tular Vektor Dan Zoonotik


1. Penderita Demam Berdarah Dengue (DBD)
Penderita Demam Berdarah Dengue (DBD) adalah penderita demam tinggi
mendadak berlangsung 2-7 hari, disertai manifestasi perdarahan (antara lain uji
tourniqet positif, petekie, ekimosis, epistaksis, perdarahan gusi, hematemesis dan/atau
melena, dsb) ditambah trombositopenia (trombosit ≤100.000/mm³) dan
hemokonsentrasi (peningkatan hematokrit ≥20%). Sedangkan Angka Kesakitan DBD
adalah jumlah kasus DBD yang ditemukan pada suatu wilayah dibandingkan dengan
jumlah penduduk pada tempat dan waktu yang sama. Angka kematian DBD (Case
Fatality Rate) adalah jumlah kematian yang disebabkan DBD pada kurun waktu tahun
tertentu.

66 Renstra Dinas Kesehatan Tahun 2018-2023


Penemuan dan penanganan penderita DBD di Kabupaten Lombok Timur tahun
2018 menurut data Dinas Kesehatan sejumlah 34 orang yang terdiri dari 24 orang
berjenis kelamin laki-laki dan 10 orang perempuan dengan insiden rate sebesar 2,0 per
100.000 penduduk. Jika dibandingkan dengan penemuan tahun 2017 sejumlah 350
kasus dengan insiden rate sebesar 29,58 per 100.000 penduduk, pencapaian
penemuan kasus DBD jauh menurun hampir 10 kali lipat lebih. Semua penderita dapat
ditangani secara baik sehingga tidak meninmbulkan kematian. Target indikator
penemuan dan penanganan penderita DBD sebesar 100%. Jadi cakupan penemuan
dan penanganan penderita DBD telah mencapai target.
Berdasarkan lokasi penemuan, bahwa penemuan kasus DBD pada tahun 2018
tersebar pada sebelas Puskesmas. Penyebaran kasus terbanyak terdapat di wilayah
kerja Puskesma Selong sebesar 32,35%, Puskesmas Keruak dan Kerongkong
masing-masing sebesar 11,76%. Pada tahun 2017 penyebaran kasus ditemukan pada
15 lokasi Puskesmas dan Puskesmas terbanyak penemuan kasusnya masih tetap
berada pada wilayah Puskesmas Selong. Bila diperhatikan Lokasi penyebaran
penemuan kasus DBD pada tahun ini, kejadian penemuan kasus DBD terdapat pada
lokasi Puskesmas yang sama dengan tahun lalu kecuali hany satu Puskesmas baru
yakni di wilayah Puskesmas Masbagik.
Perkembangan angka kesakitan (Incidence Rate) DBD per 100.000 penduduk
lima tahun terakhir dapat dilihat pada grafik di bawah ini :
Grafik 2.22 Perkembangan Angka Kesakitan DBD per 100.000 penduduk di
Kabupaten Lombok Timur Tahun 2014 – 2018

100
90
80
70
PERSENTASE

60
50
40
30
20
10
0
2014 2015 2016 2017 2018
Insidence Rate 5,87 13,23 89,97 29,58 2,9

Sumber: Bidang P3KL Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Timur Tahun 2014-2018

67 Renstra Dinas Kesehatan Tahun 2018-2023


Grafik 2.22 di atas menunjukkan bahwa angka kesakitan DBD selama lima tahun
terakhir mengalami fluktuasi. Angka kesakitan DBD tertinggi terjadi pada tahun 2016
yakni sebesar 89,97. Bila kita runut kebelakang yakni hingga pada periode delapan
tahunan, akan kita temui pola angka kesakitan DBD merupakan suatu pola yang
sistematis dimana setiap tiga tahun akan terjadi peningkatan kasus. Selama periode
tahun tersebut akan kita temui tiga puncak penyebaran yakni pada tahun 2010 angka
kesakitan DBD sebesar 16,05, pada tahun 2013 sebesar 14,96 dan tahun 2016
sebesar 89,97. Melihat fenomena tersebut diatas maka kemungkinan terjadi KLD DBD
kembali adalah pada tahun 2019.
Berdasarkan pola penyebaran kasus kesakitan DBD seperti tergambar dalam
grafik 2.25, menunjukkan terjadinya penurunan kasus pada tahun 2017. Terjadinya
penurunan kasus pada tahun ini bukan disebabkan factor manajemen kasus yang baik
melainkan karena memang musim penyebaran kasus menunjukkan waktu penurunan.
Hal ini tergambar dari hasil survey terhadap jentik nyamuk baik di dalam rumah (kamar
mandi) maupun barang-barang bekas atau container seperti, ban bekas, kaleng, dan
lainnya menunjukkan penurunan cakupan. Dimana Angka Bebas Jentik pada tahun ini
sebesar 81,38% , menurun menjadi 86,2% dibanding tahun lalu.

2. Penderita Malaria
2.1. Angka Kesakitan Malaria per-1.000 Penduduk
Penyakit malaria merupakan salah satu penyakit menular yang menjadi
sasaran prioritas komitmen global dalam Millenium Development Goals (MDGs).
Berbagai upaya penanggulangan telah dilaksanakan dengan menggalang berbagai
sumber dana, baik dari pemerintah maupun non pemerintah antara lain World Health
Organisation (WHO) dan Global Fund (GF). Untuk percepatan penanggulangan
malaria dilakukan berbagai intervensi antara lain: kelambu berinsektisida untuk
penduduk berisiko, pengobatan yang tepat untuk subjek terinfeksi malaria dengan
Artemisinin-based Combination Therapy (ACT), dan penyemprotan rumah dengan
insektisida (Riskesdas 2010).
Penyakit malaria menyebar cukup merata di seluruh kawasan Indonesia, namun
paling banyak dijumpai di luar wilayah Jawa dan Bali, bahkan di beberapa tempat
dapat dikatakan sebagai daerah endemis malaria. Menurut hasil pemantauan program
diperkirakan sebesar 35% penduduk Indonesia tinggal di wilayah endemis, dan sampai
saat ini malaria masih menjadi ancaman di daerah–daerah pesisir pantai Kabupaten

68 Renstra Dinas Kesehatan Tahun 2018-2023


Lombok Timur.
Angka Kesakitan Malaria (AMI/API) adalah jumlah penderita tersangka malaria
dan atau positif malaria dibandingkan dengan jumlah penduduk pada kurun waktu yang
sama. Sedangkan pengertian suspek Malaria didefisinikan adalah setiap individu yang
tinggal di daerah endemik malaria yang menderita demam atau memiliki riwayat
demam dalam 48 jam terakhir atau tampak anemi; wajib diduga malaria tanpa
mengesampingkan penyebab demam yang lain.
Di Kabupaten Lombok Timur pada tahun 2017 ditemukan kasus Malaria positif
sejumlah 42 kasus yang terdiri dari 35 kasus dengan jenis kelamin laki-laki dan 7 kasus
jenis kelamin pepuan. Dari jumlah tersebutdapat diketahui besarnya angka kesakitan
Malaria sebesar 0,035 per 1.000 penduduk.
angka kesakitan malaria (annual parasite incidence) per 1.000 penduduk
beresiko adalah sebesar 0,06 atau menurun dari tahun sebelumnya (API tahun 2016
adalah 0,26). Ini berarti angka kesakitan malaria di Kabupaten Lombok Timur masih
berada dibawah standar API 1 per 1.000 penduduk. Adapun perkembangan angka
kesakitan malaria (annual parasite incidence) per 1.000 penduduk beresiko dalam lima
tahun terakhir dapat dilihat pada grafik berikut ini :
Grafik 2.23 Perkembangan Angka Kesakitan Malaria Per 1.000 Penduduk
Beresiko di Kabupaten Lombok Timur Tahun 2014 – 2018

0,3

0,25

0,2
PROPORSI

0,15

0,1

0,05

0
2014 2015 2016 2017 2018
IR Malaria 0,15 0,06 0,26 0,06 0,035
Sumber: Bidang P3KL Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Timur Tahun 2014-2018

Grafik 2.23 di atas menunjukkan bahwa perkembangan angka kesakitan malaria pada
tahun 2013 – 2015 mengalami fluktuatif, dimana pada tahun 2016 merupakan puncak

69 Renstra Dinas Kesehatan Tahun 2018-2023


cakupan tertinggi.

D. Pengendalian Penyakit Tidak Menular


Pembangunan bidang kesehatan saat ini dihadapkan pada peningkatan kasus-kasus
Penyakit Tidak Menular (PTM) atau Penyakit Akibat Gaya Hidup, serta penyakit
degeneratif. Kecenderungan ini dipacu oleh perubahan gaya hidup akibat urbanisasi,
modernisasi dan globalisasi.
Beberapa PTM yang dialami oleh sebagain besar masyarakat antara lain hypertensi,
stroke, penyakit jantung obstruksi kronis, penyakit paru obstruksi kronis, diabetes militus,
rhematoid arthritis, gagal ginjal kronis, hiperthyroid, kanker payudara, kanker mulut rahim,
dan kecelakaan. Sedangkan faktor risiko yang memicu kejadian penyakit tersebut antara
lain kebiasaan merokok, minum alkohol, sering makan asin, sering makan/minum
manis, makanan tinggi lemak, kurang sayur/buah, kurang aktifitas fisik, stress, berat badan
lebih, dan obesitas.
Ada beberapa kegiatan yang dilakukan dalam rangka mencegah dan menscreening
PTM seperti: sosialisasi program PTM kepada masyarakat baik kelompok masyarakat
sehat, beresiko dan penderita PTM; pembentukan Pos Pembinaan Terpadu (Posbindu)
sebagai wadah penyelenggara kegiatan pengendalian faktor resiko PTM berbasis
masyarakat; dan percepatan pembentukan Peskesmas PTM.

1. Persentase Penderita Hipertensi Yang Mendapatkan Pelayanan Kesehatan Sesuai


Standar
Hipertensi disebut sebagai si pembunuh senyap karena gejalanya sering tanpa
keluhan. Biasanya, penderita tidak mengetahui kalau dirinya mengidap hipertensi dan
baru diketahui setelah terjadi komplikasi.
Satu-satunya cara untuk mencegahnya adalah cek tekanan darah. Hipertensi dapat
dicegah dengan mengendalikan perilaku berisiko seperti merokok, diet tidak sehat,
kurang konsumsi sayur dan buah, dan mengonsumsi garam berlebih.
Definisi Hipertensi atau tekanan darah tinggi adalah peningkatan tekanan darah
sistolik lebih dari 140 mmHg dan tekanan darah diastolik lebih dari 90 mmHg pada dua
kali pengukuran dengan selang waktu lima menit dalam keadaan cukup
istirahat/tenang. Peningkatan tekanan darah yang berlangsung dalam jangka waktu
lama (persisten) dapat menimbulkan kerusakan pada ginjal (gagal ginjal), jantung
(penyakit jantung koroner) dan otak (menyebabkan stroke) bila tidak dideteksi secara

70 Renstra Dinas Kesehatan Tahun 2018-2023


dini dan mendapat pengobatan yang memadai. Banyak pasien hipertensi dengan
tekanan darah tidak terkontrol dan jumlahnya terus meningkat. Oleh karena itu,
partisipasi semua pihak, baik dokter dari berbagai bidang peminatan hipertensi,
pemerintah, swasta maupun masyarakat diperlukan agar hipertensi dapat dikendalikan.
Data Dinas Kesehatan pada tahun 2018 menunjukkan bahwa jumlah penderita
yang mendapat pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan sejumlah 27.744 orang
yang terdiri dari penderita hipertensi berjenis kelamin laki-laki 10.952 orang dan 16.792
orang perempuan. Jumlah estimasi penderita hipertensi berusia ≥ 18 tahun
diperkirakan sejumlah 87.911 jiwa. Dari data tersebut dapat dihitung besarnya jumlah
penderita hipertensi yang mendapat pelayanan kesehatan adalah 31,6%.

2. Persentase Penderita DM Yang Mendapatkan Pelayanan Kesehatan Sesuai


Standar
Diabetes Melitus (DM) atau kencing manis adalah suatu kumpulan gejala yang
timbul pada seseorang karena adanya peningkatan kadar gula dalam darah akibat

tidak bisamenghasilkan insulin sehingga harus mendapatkan insulin dari luar (melalui
suntikan) danrelatif artinya pankreas masih bisa menghasilkan insulin yang kadarnya
berbeda pada setiaporang.
Diabetes Melitus merupakan penyakit kronis yang tidak dapat disembuhkan
tetapidapat dikendalikan, artinya sekali didiagnosa DM maka seumur hidup akan
bergauldengannya. !enderita mampu hidup sehat bersama DM, asalkan mau patuh dan
selalumengontrolkan kesehatannya secara teratur. Untuk itu diperlukan upaya
pengelolaan perkembangan penyakit DM diperlukan upaya yang terus
berkesinambungan.
Dalam upaya pengelolaan perkembangan penyakit DM , setiap penderita DM
perlu mendapat pelayanan kesehatan yang sesuai standar. Pelayanan kesehatan yang
sesuai standar dimaksud disini adalah Pelayanan kesehatan sesuai standar kepada
seluruh penderita Diabetes Melitus (DM) usia 15 tahun ke atas sebagai upaya
pencegahan sekunder meliputi: 1) Pengukuran gula darah dilakukan minimal satu kali
sebulan di fasilitas pelayanan kesehatan;2) Edukasi perubahan gaya hidup
dan/atau nutrisi;3)Melakukan rujukan jika diperlukan.
Jumlah penderita Diabetes Melitrus (DM) di Kabupaten Lombok Timur menurut
data DInas Kesehatan tercatat sejumlah 6.443 orang (49,8%) yang mendapat

71 Renstra Dinas Kesehatan Tahun 2018-2023


pelayanan kesehatan sesuai standar dari sasaran 12.935 penderita DM.

3. Persentase Deteksi Dini Kanker Leher Rahim Dan Kanker Payudara

Kanker leher rahim adalah tumor ganas/karsinoma yang tumbuh di dalam leher
rahim/serviks, yaitu suatu daerah pada organ reproduksi wanita yang merupakan pintu
masuk ke arah rahim yang terletak antara rahim (uterus) dengan liang senggama
(vagina). Kanker ini biasanya terjadi pada wanita yang telah berumur, tetapi bukti
statistik menunjukan bahwa kanker leher rahim dapat juga menyerang wanita yang
berumur antara 20 sampai 30 tahun (Anonim, 2007). Sementara Kanker payudara
adalah tumor ganas yang terbentuk di jaringan payudara. Tumor ganas merupakan
kumpulan sel kanker yang berkembang secara cepat ke jaringan di sekitarnya atau
menyebar ke bagian tubuh yang lebih jauh. Penyakit ini terjadi hampir selalu pada
wanita namun dapat terjadi pula pada pria.
Kedua jenis kanker ini merupakan kanker yang menyerang wanita dan sulit
disembuhkan untuk itu perlu ditemukan secara dini . Upaya deteksi dini kanker yang
dilakukan petugas kesehatan adalah dengan secara sadanis (pemeriksaan payudara
klinis ) dan dengan metode IVA untuk kanker leher rahim pada perempuan usia 30-50
tahun.
Di Kabupaten Lombok Timur, upaya pelaksanaan deteksi dini kanker payudara
dan leher Rahim berdasarkan data Dinas Kesehatan dilaksanakan melalui serangkaian
kegiatan skrining kesehatan terhadap perempuan usia 30 – 50 tahun yang meliputi
pemeriksaan kanker payudara melalui sadanis dan kanker leher Rahim melalui
pemeriksaan IVA. Hasil skrining menurut data DInas Kesehatan tercatat sejumlah
1.442 orang yang menjadi sasaran pelaksanaan dari target 156.378 jiwa di Kabupaten
Lombok Timur. Dari jumlah tersebut yang menunjukkan hasil positif menderita kanker
leher Rahim melalui pemeriksaan IVA sebesar 2,4% (34 orang), yang dicurigai kanker
payudara sebesar 1,7% (24 orang) dan sudah dapat teraba (adanya benjolan) sebesar
0,8% (12 orang).
Pada tahun 2017 pengukuran tekanan darah dilakukan pada penduduk usia
>18 adalah sejumlah 31.044 orang (33,83%) tergolong tekanan darah tinggi. Target
penderita hipertensi mendapat pelayanan kesehatan yang ditetapkan dalam SPM
adalah 100%, jadi penderita hipertensi yang mendapatkan pelayanan di Kabupaten
Lombok Timur masih berada dibawah target yang ditetapkan.

72 Renstra Dinas Kesehatan Tahun 2018-2023


Pemeriksaan obesitas dilakukan pada penduduk usia >15 tahun sejumlah
91.756 orang (11,11% dari 825.529 pengunjung Puskesmas berusia >15 tahun). Dari
jumlah tersebut yang tergolong obesitas adalah sejumlah 7.330 orang (7,99 %). Dalam
SPM pemeriksaan obesitas merupakan salah satu dari pelayanan usia produktif,
dimana targetnya adalah 100%. Dengan demikian pencapaian target pelayanan usia
produktif masih jauh dibawah target.
Deteksi dini Kanker Leher Rahim dengan metode IVA (Inspeksi Visual dengan
Asam asetat) dan Kanker Payudara dengan metode CBE (Clinical Breast Examination)
[pemeriksaan klinis payudara]. Pada tahun 2017 deteksi dini Kanker Leher Rahim dan
Kanker Payudara telah dilakukan pada sejumlah 3.605 orang (2,32%) dari 155.236
orang jumlah perempuan usia 30-50 tahun. Hasil yang diperoleh adalah ditemukannya
IVA Positif sebesar 109 orang (3,02%) dan Tumor/Benjolan sebesar 14 orang (0,39%).

4. Persentase Pelayanan Kesehatan Orang Dengan Gangguan Jiwa Berat


Gangguan jiwa merupakan kondisi adanya gejala klinis berupa sindroma pola
perilaku dan pola psikologik yang sangat berkaitan dengan adanya rasa tidak nyaman,
rasa nyeri, dan tidak tenteram. Berikut ini merupakan beberapa macam gangguan jiwa
pada manusia.
Secara umum, manusia yang mengalami gangguan jiwa, biasanya disebabkan
dari beberapa faktor. Misalnya saja faktor fisik, lingkungan sosial atau juga faktor psikis
atau psikogenik. Faktor yang menyebabkan gangguan kejiwaan ini biasanya tidak
berasal dari satu unsur saja. Namun, bisa berasal dari beberapa unsur yang saling
mempengaruhi, atau terjadi secara bersamaan. Dari sinilah kemudian muncul gejala
gangguan kejiwaan pada diri seseorang.
Pelayanan kesehatan jiwa pada orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) berat
adalah pelayanan kesehatan sesuai standar kepada seluruh orang dengan gangguan
jiwa (ODGJ) berat (psikotik akut dan skizofrenia) sebagai upaya pencegahan sekunder,
meliputi pemeriksaan kesehatan jiwa dan edukasi.
Pelayanan kesehatan jiwa di Kabupaten Lombok Timur pada tahun 2018
berdasarkan hasil pendataan Dinas Kesehatan sejumlah 914 orang (65,3%) dari
sasaran ODGJ 1.399 orang.

73 Renstra Dinas Kesehatan Tahun 2018-2023


E. Pembinaan Kesehatan Lingkungan Dan Sanitasi Dasar
1. Persentase Sarana Air Minum Dengan Risiko Rendah+Sedang
Air minum adalah merupakan kebutuhan dasar yang sangat diperlukan bagi
kehidupan manusia secara berkelanjutan dalam rangka peningkatan derajat kesehatan
masyarakat. Untuk memenuhi kebutuhan dasar tersebut diperlukan sarana air minum
yang baik jumlah dan kualitas dapat terpenuhi bagi masyarakat. Aarah pembangunan
nasional bidang air minum adalah pemenuhan ketersediaan infrastruktur dasar dan
standar layanan minimum dengan salah satu indikatornya adalah tercapainya 100%
pelayanan air minum.
Sarana air minum menurut Petunjuk Teknis Penyusunan Profil tahun 2018
didefinisikan sebagai penyelenggara air minum yang meliputi PDAM /BPAM/PT yang
terdaftar di persatuan perusahaan air minum seluruh indonesia (PERPAMSI), Sarana air
minum perpipaan non PDAM, Sarana air minum bukan jaringan perpipaan komunal
(Sumur gali, sumur bor dengan pompa, penampungan air hujan, mata air terlindung,
terminal air/ tangki air, depot air minum).
Dalam upaya melaksanakan pengawasan air minum yang berkualitas
dilaksanakan serangkaian kegiatan inspeksi kesehatan terhadap sarana air minum .
Kegiatan inspeksi kesehatan sarana air minum merupakan kegiatan pengamatan
keadaan fisik sarana, lingkungan, dan perilaku masyarakat yang diperkirakanydapat
mempengaruhi kualitas air dari sarana yang diinspeksi dengan menggunakan formulir
yang telah ditetapkan. Berdasarkan inspeksi sanitasi tersebut, ditetapkan risiko
pencemaran dari sarana ke dalam 4 kategori, yaitu: 1) Rendah, 2) Sedang, 3) Tinggi,
dan 4) Amat Tinggi.
Hasil Inspeksi Kesehatan Lingkungan di wilayah Kabupaten Lombok Timur pada
tahun 2018 diperoleh data tentang jumlah sarana air minum sejumlah 218.618 sarana.
Jumlah sarana air minum yang berhasil diinspeksi kesehatan sejumlah 29.475 sarana
(13,5%). Dari jumlah tersebut yang termasuk dalam kategori pencemaran rendah dan
sedang sebesar 94,5%.

2. Persentase sarana air minum memenuhi syarat

Upaya penyehatan air bertujuan untuk menjamin tersedianya air minum ataupun
air bersih yang memenuhi persyaratan kesehatan bagi seluruh masyarakat baik
perkotaan maupun pedesaan. Untuk menjamin tersedianya kualitas air yang memenuhi
persyaratan tersebut, berbagai upaya telah dilaksanakan oleh pemerintah maupun

74 Renstra Dinas Kesehatan Tahun 2018-2023


masyarakat, seperti pembangunan dan perbaikan sarana air bersih/air minum, Upaya
pengawasan kualitas air dan penyuluhan–penyuluhan mengenai hubungan kesehatan
dengan tersedianya air yang memenuhi persyaratan kesehatan.
Sebagaimana peraturan pemerintah No.82 Tahun 2001 tentang parameter
penentu kualitas air yang meliputi standar kualitas fisik, kimia dan biologis. Parameter
fisik meliputi warna, bau, rasa, dan kekeruhan. Bau dan rasa biasanya ditimbulkan oleh
bahan kimia dan kehadiran bakteri tertentu. Parameter kimia, nilai pH, senyawa kimia di
dalam air, residu pestisida, deterjen, senyawa toksin. Parameter biologis merupakan
parameter yang paling banyak digunakan untuk menentukan kualitas perairan melalui
parameter mikrobiologinya.
Dalam upaya melaksanakan pengawasan terhadap kualitas sarana air minum di
Kabupaten Lombok Timur telah dilaksanakan kegiatan pengambilan sampel terhadap
568 sarana. Setelah dilakukan pengujian melalui pemeriksaan mikrobiologi diperoleh
jumlah sarana yang memenuhi syarat kesehatan sebesar 45,95% ( 261 sarana ).
Grafik 2.24 Capain Indikator Akses Air Minum Sehat di Kabupaten Lombok
Timur Tahun 2014 - 2018

Sumber: Bidang P3KL Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Timur Tahun 2014-2018

Penduduk dengan akses air minum yang layak yaitu jumlah penduduk yang dapat
mengakses air minum berkualitas ( layak ) seperti air minum yang terlindung meliputi air
ledeng (keran), keran umum,hydrantumum,terminal air,penampungan air hujan (PAH)
atau mata air dan sumur terlindung,sumur bor atau sumur pompa,yang jaraknya minimal
10 meter dari pembuangan kotoran,penampungan limbah,dan pembuangan sampah;

75 Renstra Dinas Kesehatan Tahun 2018-2023


tidak termasuk air kemasan, air dari penjual keliling, air yang dijual melalui tanki, air
sumur dan mata air tidak terlindung.
Jumlah penduduk yang memiliki akses air minum yang layak tahun2017 sebesar
86,67% ( 1.025.520 jiwa ) atau terjadi peningkatan sebesar 0,63% dari tahun
sebelumnya dengan capaian sebesar 86,04%. Target akses KK menggunakan air
minum tahun 2017 adalah 86%, berarti pencapaian akses air minum penduduk di
Kabupaten Lombok Timur sudah tercapai.

3. Persentase penduduk dengan akses terhadap sanitasi yang layak (jamban sehat)

Fasilitas sanitasi yang layak (Jamban Sehat) yaitu fasilitas pembuangan tinja (jamban)
yang digunakan sendiri atau bersama, yang efektif untuk memutus mata rantai
penularan penyakit (Sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
852/Menkes/KS/IX/2008). Dilengkapi dengan tanki septic tank/sistem pengolahan air
limbah, dengan klosed leher angsa dan pembuangan akhir tidak mencemari sumber
air/tanah.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan tahun 2018 di Kabupaten Lombok Timur,
jumlah fasilitas Sanitasi (Jamban Keluarga) sejumlah 189.736 unit yang terdiri atas
Sharing Komunal 12.723 unit (6,7%), Jamban sehat semi permanen sejumlah 17.100
unit (9,01%), dan Jamban sehat permanen sejumlah 159.912 unit (84,28%). Sedangkan
jumlah pengguna berjumlah 281.922 KK dengan rincian, pengguna Sharing Komunal
19.023 KK, pengguna Jamban Sehat Semi Permanen adalah 27.136 KK dan pengguna
Jamban Sehat Permanen sejumlah 235.763 KK. Dari data tersebut menunjukkan bahwa
sebahagian besar kepala keluarga di Kabupaten Lombok Timur sudah memiliki fasilitas
sanitasi yang layak yakni sebesar 54,25% dari jumlah 349.735 KK, dan dari jumlah
tersebut sebahagian besar terdiri dari Jamban yang sehat sebesar 84,28%. Dengan
demikian penduduk dengan akses sanitasi yang layak pada di Kabupaten Lombok Timur
pada tahun 2018 adalah sebesar 80,61% dari jumlah 349.735 KK. Capaian cakupan ini
menunjukkan peningkatan sebesar 5,21% dari tahun sebelumnya dengan capaian
sebesar 75,40 % (892.122 jiwa).
Perkembangan penduduk dengan akses sanitasi yang layak selama lima tahun
dapat disajikan seperti grafik berikut :

76 Renstra Dinas Kesehatan Tahun 2018-2023


Grafik 2.25 Perkembangan penduduk dengan akses sanitasi yang layak Tahun
2014-2018

Sumber: Bidang P3KL Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Timur Tahun 2014-2018

4. Persentase desa STBM


Sanitasi Total Berbasis Masyarakat merupakan pendekatan untuk mengubah
perilaku higiene dan sanitasi masyarakat yang meliputi 5 pilar yaitu tidak buang air besar
(BAB) sembarangan, mencuci tangan pakai sabun, mengelola air minum dan makanan
yang aman, mengelola sampah dengan benar, mengelola limbah cair rumah tangga
dengan aman melalui pemberdayaan masyarakat dengan metode pemicuan.
Pada tahun 2018, semua desa (254 desa) di Kabupaten Lombok Timur telah
melaksanakan kegiatan STBM. Jumlah desa yang memenuhi kriteria desa STBM
sebesar 5,1% (13 desa), dan desa Stop BABS sebesar 35,4% (90 desa ). Capaian
cakupan desa STBM pada tahun ini menunjukkan adanya peningkatan sebesar 2,34%
dari tahun sebelumnya dengan capaian 2,76%, demikian juga desa Stop BABS terjadi
peningkatan sebesar sebesar 3,51% dari tahun sebelumnya dengan capaian 31,89%.
Berdasarkan distribusi desa Stop BABS terbesar terdapat pada wilayah
Puskesmas Aikmel sebesar 80% (8 desa), kemudian Puskesmas Sakra 75% (9 desa),
dan Puskesmas Wanasaba sebesar 62,50% (5 desa), sedangkan wilayah Puskesmas
Sembalun, Belanting, Sambelia, Denggen, Masbagik, Sukaraja dan Jerowaru hingga
tahun ini belum ada desa yang Stop BABS. Adapun desa STBM terdapat pada wilayah
Puskesmas Keruak, Sakra, Rensing, Rarang, Montong Betok, SIkur, Pringgasela,
Dasan Lekong, Aikmel dan Kalijaga.

77 Renstra Dinas Kesehatan Tahun 2018-2023


5. Persentase tempat-tempat umum memenuhi syarat kesehatan
Tempat-Tempat Umum (TTU) yaitu tempat atau sarana yang diselenggarakan
pemerintah/swasta atau perorangan yang digunakan untuk kegiatan bagi masyarakat
yang meliputi: sarana kesehatan (rumah sakit, puskesmas), sarana sekolah (SD/MI,
SLTP/MTs, SLTA/MA), dan hotel (bintang dan non bintang).
Berdasarkan hasil pengawasan TTU tahun 2018, jumlah TTU yang ada di
Kabupaten Lombok Timur sejumlah 3.636 sarana, yang terdiri dari Sarana Pendidikan
sejumlah 1.598 sarana, Sarana Kesehatan 35 sarana, Tempat Ibadah sejumlah 2.003
sarana , dan Pasar sejumlah 24 sarana. Dari jumlah tersebut yang memenuhi syarat
kesehatan sebesar 30,09% (1.094 sarana) dari Persentase tempat pengelolaan
makanan memenuhi syarat kesehatan
Tempat Pengelolaan Makanan (TPM) Usaha pengelolaan makanan yang meliputi
jasa boga atau katering, rumah makan dan restoran, depot air minum, kantin, dan
makanan jajanan. Jumlah TPM yaitu jumlah TPM yang terdaftar yang tercatat
diwilayah kerja puskesmas atau kantor kesehatan pelabuhan dan didukung dengan
aspek legal hukum baik yang memenuhi persyaratan maupun yang tidak memenuhi
persyaratan higiene sanitasi. Sedangkan TPM memenuhi syarat higiene sanitasi yaitu
TPM yang memenuhi persyaratan higiene sanitasi dengan bukti dikeluarkannya sertifikat
laik hygiene sanitasi.

2.4 Tantangan dan Peluang Pengembangan Pelayanan/Program Perangkat Daerah

Dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 28 H (ayat 1) diamanatkan bahwa


setiap orang berhak atas pelayanan kesehatan, dan ditegaskan dengan pasal 34 (ayat 3)
yang menyebutkan bahwa Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan
kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. Disisi lain, semakin kritisnya
masyarakat akan pelayanan kesehatan sebagai ekses dari globalisasi dan peluang
persaingan yang semakin terbuka, mengharuskan sektor kesehatan beradaptasi dan
melakukan inovasi-inovasi atau pengembangan pelayanan untuk menjawab tantangan
yang ada.
Evaluasi terhadap kinerja pelayanan atau program kegiatan di Dinas Kesehatan 5
(lima) tahun terakhir, menunjukan bahwa masih ada indicator kinerja yang pencapaiannya
belum sesuai dengan target yang ditetapkan.
Analisis lingkungan baik internal maupun eksternal organisasi merupakan hal yang
penting dalam menentukan faktor-faktor penentu keberhasilan bagi suatu organisasi.

78 Renstra Dinas Kesehatan Tahun 2018-2023


Dengan mengetahui kondisi inernal maupun eksternal organisasi dengan memperhatikan
kebutuhan stakeholder, akan dapat diketahui kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman
yang menghadang organisasi. Analisis lingkungan sangat diperlukan untuk meningkatkan
kemampuan organisasi dalam merespon setiap perkembangan zaman.
Lingkungan internal mencakup struktur organisasi, komunikasi antar bagian dalam
organisasi, sumberdaya yang semuanya akan mendukung kelangsungan hidup organisasi.
Pemahaman terhadap lingkungan internal akan memberikan pemahaman kepada
organisasi akan kondisi dan kemampuan organisasi. Sedangkan lingkungan eksternal
meliputi situasi dan kondisi sekeliling organisasi yang berpengaruh pada kehidupan
organisasi.

1) Faktor Internal
Kekuatan (S/Strengths)
a. Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
b. Adanya RPJMD Kabupaten Lombok Timur tahun 2018-2023
c. Adanya peraturan daerah yang mengatur retribusi pelayanan kesehatan
d. Potensi sumberdaya manusia kesehatan yang cukup
e. Potensi sarana kesehatan yang memadai
f. Tersedianya obat dan perbekalan kesehatan
g. Adanya dukungan dana dari pemerintah daerah
h. Adanya pembagian wilayah puskesmas yang jelas
i. Adanya pedoman dan petunjuk teknis pelayanan kesehatan/SOP

Kelemahan (W/Weakness)
a. Belum adanya dokumen Sistim Kesehatan Daerah
b. Belum lengkapnya peralatan medis
c. Masih ada sarana pelayanan kesehatan yang rusak
d. Sumberdaya Manusia Paramedis yang masih perlu ditingkatkan
e. Pelayanan kesehatan belum maksimal
f. Pemberdayaan masyarakat belum optimal
g. Sistem Informasi Kesehatan belum memadai
h. Program PHBS belum optimal dilakukan olah masyarakat
2) Faktor Eksternal
Peluang (O/Opportunities)
a. Prioritas pembangungan Kabupaten Lombok Timur adalah pendidikan dan
kesehatan

79 Renstra Dinas Kesehatan Tahun 2018-2023


b. Terbentuknya badan/organisasi pendukung program kesehatan (Komite
Penanggulangan AIDS, dll)
c. Adanya kemitraan/kerjasama lintas sektor
d. Kondisi geografis sebagian besar cukup terjangkau
Ancaman (T/threaths)
a. Kondisi musim yang tidak dapat ditentukan sehingga sering menimbulkan wabah
penyakit
b. Belum ditemukannya obat dan vaksin penyakit demam berdarah
c. Kurangnya pengetahuan masyarakat tentang penyakit menular dan penyakit tidak
menular
d. Prevalensi anemia gizi besi remaja yang masih tinggi
e. Meningkatnya pencemaran lingkungan yang mempengaruhi status kesehatan
f. Masih adanya penyakit infeksi dan penyakit akibat perubahan gaya hidup
g. Bertambahnya sarana pelayanan kesehatan swasta yang berorientasi hanya kuratif
dan bisnis
h. Biaya pendidikan kesehatan relatif tinggi
i. Mobilisasi penduduk meningkat yang potensial menyebabkan penularan penyakit

80 Renstra Dinas Kesehatan Tahun 2018-2023


BAB III
PERMASALAHAN
DAN ISU-ISU STRATEGIS PERANGKAT DAERAH

3.1 Permasalahan Pembangunan Kesehatan

Keberhasilan penyelenggaraan urusan wajib bidang kesehatan dapat dilihat dari


berbagai indikator, salah satunya adalah angka harapan hidup yang dapat
menggambarkan derajat kesehatan masyarakat. Pada tahun 2013-2017, Kabupaten
Lombok Timur berhasil meningkatkan 1,92 tahun harapan hidup penduduk dari 63,90
tahun menjadi 65,01 tahun. Meskipun demikian, bila dibandingkan dengan kondisi
Propinsi NTB angka harapan hidup kabupaten Lombok Timur masih dibawah angka
harapan hidup propinsi NTB yaitu 65,55 tahun dan apabila dibandingkan dengan
nasional, angka harapan hidup kabiupate Lombok Timur masih berada di bawah nilai
capaian nasional yang sudah berada pada angka 71,06 tahun. Oleh karena itu meskipun
sudah menunjukan progres yang cukup baik, namun masih perlu adanya perbaikan
dalam sektor kesehatan.
Ada beberapa permasalahan yang dihadapi dalam sektor kesehatan yaitu
sebagai berikut:
1. Kasus kematian bayi dan ibu
2. Status gizi balita
3. Penyakit menular, diantaranya penyakit DBD, TB, HIV AIDS
4. Peningkatan penyakit tidak menular yaitu hipertensi dan DM
5. Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) belum menjadi budaya masyarakat
6. Jumlah, jenis dan kompetensi tenaga kesehatan belum memenuhi kebutuhan
pelayanan
7. Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) program kesehatan belum maksimal

Prioritas masalah kesehatan di Kabupaten Lombok Timur berdasarkan permasalahan


yang ada sebagai berikut:
1. Angka Kematian Ibu
2. Angka Kematian Bayi
3. Gizi Buruk dan stunting
4. Penyakit menular, khususnya Demam Berdarah Dengue, TB, HIV AIDS
5. Penyakit tidak menular.

81 Renstra Dinas Kesehatan Tahun 2018 - 2023


3.2. Telaah Visi,Misi dan Program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Visi Bupati Lombok Timur adalah “Lombok Timur yang Adil, Sejahtera dan Aman”
Selanjutnya dari visi tersebut dapat dijabarkan dalam beberapa misi sebagai berikut :
1. Membangun dan meningkatkan infrastruktur wilayah secara berimbang pada bidang
transportasi, energi, irigasi, air bersih serta perumahan.
2. Meningkatkan mutu pendidikan dan pelayanan kesehatan yang berdayasaing
dengan biaya terjangkau
3. Menumbuhkembangkan perekonomian masyarakat yang bertumpu pada
pembangunan potensi lokal melalui sinergi fungsi-fungsi pertanian, peternakan,
perdagangan, perikanan, kelautan, pariwisata dan sumberdaya lainnya
4. Memperkuat pemberdayaan perempuan dalam sosial, politik,pencegahan kekerasan
dalam rumah tanggga dan perlindungan anak serta meningkatkan pembinaan
kepemudaan dan olah raga.
5. Menciptakan keamanan dan ketertiban yang harmonis dalam masyarakat dengan
meningkatkan pembangunan kehidupan keagamaan yang lebih baik dan religius
6. Meningkatkan reformasi birokrasi melalui pemekaran pemerihan desa, kecamatan
dan kabupaten untuk menuju aparatus yang bersih dan berorientasi kepada
pelayanan publik.

Berdasarkan Visi dan Misi Bupati Lombok Timur 2018 -2023 serta mengacu kepada
tugas dan fungsinya, maka Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Timur akan
mendukung terlaksananya visi dan misi Bupati terutama di Misi Kedua,
yaitu“Meningkatkan mutu pendidikan dan pelayanan kesehatan yang
berdayasaing dengan biaya terjangkau”
Adapun Tujuan dari Misi Kedua ini adalah Mewujudkan sumber daya manusia yang
berkualitas melalui peningkatan akses pelayanan kesehatan dan rujukan serta
pendidikan yang bermutu dan terjangkau.
Sedangkan Sasaran dari Misi Kedua adalah: Meningkatkan kualitas sumber daya
manusia melalui ketersediaan akses pelayanan kesehatan dan rujukan serta pendidikan
yang bermutu, terjangkau sesuai kemampuan masyarakat.
Adapun pilihan strategi untuk pencapaian Misi Kedua untuk bidang kesehatan adalah
Peningkatan kualitas dan akses layanan kesehatan kesehatan serta rujukan yang
terjangkau.

82 Renstra Dinas Kesehatan Tahun 2018 - 2023


3.3. Telaah Renstra Kementerian Kesehatan

Dalam Renstra Kementerian Kesehatan terdapat dua tujuan Kementerian Kesehatan


pada tahun 2015-2019, yaitu: 1) meningkatnya status kesehatan masyarakat dan; 2)
meningkatnya daya tanggap (responsiveness) dan perlindungan masyarakat terhadap
risiko sosial dan finansial di bidang kesehatan.
Peningkatan status kesehatan masyarakat dilakukan pada semua kontinum siklus
kehidupan (life cycle), yaitu bayi, balita, anak usia sekolah, remaja, kelompok usia kerja,
maternal, dan kelompok lansia.
Tujuan indikator Kementerian Kesehatan bersifat dampak (impact atau outcome). dalam
peningkatan status kesehatan masyarakat, indikator yang akan dicapai adalah:
1. Menurunnya angka kematian ibu dari 359 per 100.00 kelahiran hidup (SP 2010), 346
menjadi 306 per 100.000 kelahiran hidup (SDKI 2012).
2. Menurunnya angka kematian bayi dari 32 menjadi 24 per 1.000 kelahiran hidup.
3. Menurunnya persentase BBLR dari 10,2% menjadi 8%.
4. Meningkatnya upaya peningkatan promosi kesehatan dan pemberdayaan
masyarakat, serta pembiayaan kegiatan promotif dan preventif.
5. Meningkatnya upaya peningkatan perilaku hidup bersih dan sehat.
Sasaran Strategis Kementerian Kesehatan adalah:
1. Meningkatnya Kesehatan Masyarakat
2. Meningkatnya Pengendalian Penyakit
3. Meningkatnya Akses dan Mutu Fasilitas Pelayanan Kesehatan
4. Meningkatnya akses, kemandirian, dan mutu sediaan farmasi dan alat kesehatan
5. Meningkatnya Jumlah, Jenis, Kualitas dan Pemerataan Tenaga Kesehatan
6. Meningkatnya sinergitas antar Kementerian/Lembaga
7. Meningkatnya daya guna kemitraan dalam dan luar negeri
8. Meningkatnya integrasi perencanaan, bimbingan teknis dan pemantauan-evaluasi
9. Meningkatnya efektivitas penelitian dan pengembangan kesehatan
10. Meningkatnya tata kelola kepemerintahan yang baik dan bersih
11. Meningkatnya kompetensi dan kinerja aparatur Kementerian Kesehatan
12. Meningkatkan sistem informasi kesehatan integrasi,
Arah kebijakan Kementerian Kesehatan RI untuk mencapai tujuan dan sasaran adalah
sebagai berikut:
1) Penguatan Pelayanan Kesehatan Primer (Primary Health Care) Puskesmas
mempunyai fungsi sebagai pembina kesehatan wilayah melalui 4 jenis upaya yaitu :

83 Renstra Dinas Kesehatan Tahun 2018 - 2023


Meningkatkan dan memberdayakan masyarakat, Melaksanakan Upaya Kesehatan
Masyarakat, Melaksanakan Upaya Kesehatan Perorangan dan Memantau dan
mendorong pembangunan berwawasan kesehatan.
Untuk penguatan ke tiga fungsi tersebut, perlu dilakukan Revitalisasi
Puskesmas,dengan fokus pada 5 hal, yaitu: 1) peningkatan SDM; 2) peningkatan
kemampuan teknis dan manajemen Puskesmas; 3) peningkatan pembiayaan; 4)
peningkatan Sistem Informasi Puskesmas (SIP); dan 5) pelaksanaan akreditasi
Puskesmas
2) Penerapan Pendekatan Keberlanjutan Pelayanan (Continuum Of Care)
Pendekatan ini dilaksanakan melalui peningkatan cakupan, mutu, dan
keberlangsungan upaya pencegahan penyakit dan pelayanan kesehatan ibu,
bayi,balita, remaja, usia kerja dan usia lanjut.
3) Intervensi Berbasis Risiko Kesehatan.
Program-program khusus untuk menangani permasalahan kesehatan pada
bayi,balita dan lansia, ibu hamil, pengungsi, dan keluarga miskin, kelompok-
kelompok berisiko, serta masyarakat di daerah terpencil, perbatasan, kepulauan,
dan daerah bermasalah kesehatan.

Strategi pembangunan kesehatan 2015-2019 meliputi:


1) Akselerasi Pemenuhan Akses Pelayanan Kesehatan Ibu, Anak, Remaja, dan Lanjut
Usia yang Berkualitas.
2) Mempercepat Perbaikan Gizi Masyarakat.
3) Meningkatkan Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan
4) Meningkatkan Akses Pelayanan Kesehatan Dasar yang Berkualitas
5) Meningkatkan Akses Pelayanan Kesehatan Rujukan yang Berkualitas
6) Meningkatkan Ketersediaan, Keterjangkauan, Pemerataan, dan Kualitas Farmasi
7) dan Alat Kesehatan
8) Meningkatkan Pengawasan Obat dan Makanan
9) Meningkatkan Ketersediaan, Penyebaran, dan Mutu Sumber Daya Manusia
10) Kesehatan
11) Meningkatkan Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat
12) Menguatkan Manajemen, Penelitian Pengembangan dan Sistem Informasi
13) Memantapkan Pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Bidang
Kesehatan

84 Renstra Dinas Kesehatan Tahun 2018 - 2023


14) Mengembangkan dan Meningkatkan Efektifitas Pembiayaan Kesehatan
Program Kemenkes ada dua yaitu program generik dan program teknis.
Program generik meliputi:
1) Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya.
2) Program Penguatan Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)/Kartu
3) Indonesia Sehat (KIS).
4) Program Peningkatan Pengawasan dan Akuntabilitas Aparatur Kementerian
5) Kesehatan.
6) 4). Program Penelitian dan Pengembangan Kesehatan.
Program teknis meliputi:
1) Program Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak.
2) Program Pengendalian Penyakit dan Penyehatan dan Lingkungan.
3) Program Pembinaan Upaya Kesehatan.
4) Program Kefarmasian dan Alat Kesehatan.
5) Program Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan.

3.4 Telaan Renstra Dinas Kesehatan Propinsi

Keberhasilan penyelenggaraan urusan wajib bidang kesehatan dapat dilihat dari


berbagai indikator, salah satunya adalah angka harapan hidup yang dapat
menggambarkan derajat kesehatan masyarakat. Pada tahun 2013-2017, Provinsi NTB
berhasil meningkatkan 0,65 tahun harapan hidup penduduk dari 64,90 tahun menjadi
65,55 tahun. Meskipun demikian, bila dibandingkan dengan kondisi nasional, angka
harapan hidup NTB masih berada di bawah nilai capaian nasional yang sudah berada
pada angka 71,06 tahun. Oleh karena itu meskipun sudah menunjukan progres yang
cukup baik, namun masih perlu adanya perbaikan dalam sektor kesehatan.
Ada beberapa permasalahan yang dihadapi dalam sektor kesehatan yaitu
sebagai berikut:
▪ Kesehatan ibu dan anak belum optimal, hal ini ditandai dengan: (1) masih adanya
kematian bayi dan ibu melahirkan, pada tahun 2017 AKB sebesar 9 per 1.000
kelahiran hidup dan AKI sebesar 82 per 100.000 kelahiran hidup; (2) masih adanya
kelahiran ditolong non tenaga kesehatan (8,17%)
▪ Gizi masyarakat belum optimal yang ditandai dengan: (1) angka stunting pada balita
usia 0-23 bulan tahun 2017 sebesar 7,40% nasional 6,90%; (2) Masih ditemui balita
gizi buruk, pada tahun 2017 sebesar 4,30% nasional 3,80%; (3) persentase balita 0-

85 Renstra Dinas Kesehatan Tahun 2018 - 2023


23 bulan dengan status gizi sangat pendek (wasting) sebesar 2,50% nasional
3,90%;
▪ Belum optimalnya pengendalian penyakit menular dan tidak menular, ditandai
dengan: (1) Success Rate/Angka Keberhasilan Pengobatan tuberkulosis semua tipe
61,48% nasional 77,57%; (2) pada penyakit DBD dengue incidence rate per 100.000
penduduk sebesar 26,86 di atas angka nasional 22,55% dan Case Fatality Rate
0,15%; (3) angka morbiditas 2016 sebesar 20,81% masih di atas nilai nasional
(15,18%); (4) persentase merokok pada penduduk ≥ 15 tahun pada tahun 2017
sebesar 30,88% di atas nilai nasional 28,97%
▪ Akses dan mutu pelayanan kesehatan belum optimal yang ditandai dengan
beberapa permasalahan: (1) Persentase puskesmas yang terakreditasi masih 55%;
(2) Persentase rumah sakit terakreditasi baru 65,63%; (3) Masih cukup rendahnya
Posyandu yang aktif yaitu 51,11% (nasional 56,57%);
▪ Sitem Jaminan Sosial belum seluruhnya dinikmati oleh seluruh penduduk Provinsi
NTB (71,42% pada tahun 2017)
▪ Mutu dan penyebaran tenaga kesehatan belum merata, permasalahan diantaranya:
(1) persentase Puskesmas dengan kecukupan dokter dengan status kurang sebesar
35,44%; (2) persentase Puskesmas dengan kecukupan dokter gigi dengan status
kurang sebesar 40,51%; (3) persentase Puskesmas memiliki 5 jenis tenaga
kesehatan promotif preventif 50,63%; (4) Jumlah tenaga kesehatan belum optimal,
terutama di daerah terpencil.
▪ Ketersediaan obat dan vaksin di Puskesmas (Berdasarkan profil kesehatan NTB
tahun 2016 tercatat 84,44%)

Isu strategis pembangunan kesehatan Provinsi NTB tahun 2019-2023 adalah


Derajat Kesehatan Masyarakat Relatif Rendah dengan indikator antara lain :
a. Angka harapan hidup saat lahir masih relatif rendah
b. Angka kematian ibu, bayi dan balita relatif masih tinggi
c. Tingginya prevalensi kurang gizi dan stunting
d. Belum meratanya fasilitas kesehatan yang terakreditasi dan terstandar
e. Belum meratanya SDM kesehatan antar daerah
f. Akses terhadap layanan kesehatan belum optimal
g. Upaya promotif dan preventif masalah kesehatan belum optimal
h. Masih relatif mudanya usia kawin pertama perempuan <21 tahun

86 Renstra Dinas Kesehatan Tahun 2018 - 2023


3.5. Telaah Keterkaitan dengan Perangkat Daerah Lainnya
Keberhasilan pelayanan kesehatan tidak akan maksimal tanpa adanya koordinasi
lintas sektor dengan perangkat daerah lainnya.
Tabel.3.1
Keterkaitan outcame sasaran Dinas Kesehatan Dengan Organisasi Perangkat
Daerah Lainnya

Outcame Sasaran Isu Lintas Sektor OPD Terkait


Strategis
Kasus Kematian Ibu Pernikahan Dini Kemenag, DP3AKB,
Angka Kematian Bayi Pemerintahaan Desa,
Dinas PMD
KB DP3AKB
Pembangunan dan Dinas PU PR
rehabilitasi jalan menuju
Fasyankes
Kepesertaan JKN Maskin Dinas Sosial
Dinas DukCapil
Pencemaran air bersih dan Dinas LHK
air minum
Gizi buruk dan Stunting Penyediaan sarana air Dinas Pekerjaaan Umum
bersih dan Penataan Ruang
Penyediaan sarana air PDAM
minum
Pemeberian makanan Pemerintahan Desa,
Tambahan DKP
Pemberdayaan masyarakat Dinas PMD
TB paru Pembangunan rumah layak Dinas Perkim
huni

3.6. Telaah Rencana Tata Ruang Wilayah-Kajian Lingkungan Hidup Strategis

Dalam rangka pelaksanaan pembangunan kesehatan di Kabupaten Lombok


Timur diperlukan sarana dan prasarana seperti bangunan gedung puskesmas,
poskesdes/polindes, puskesmas pembantu, listrik, air bersih dan sarana sanitasi lainya.
Sasaran pembangunan kesehatan Kabupaten Lombok Timur pada akhir tahun 2023
adalah mengatasi masalah pokok kesehatan yaitu kematian ibu melahirkan, kematian
bayi, Status gizi masyarakat, penyakit menular dan tidak menular,kesehatan lingkungan,
perilaku hidup bersih dan sehat serta jaminan asuransi kesehatan masyarakat.

87 Renstra Dinas Kesehatan Tahun 2018 - 2023


3.7. Analisis Isu Strategis Global

Millenium Development Goals (MDGs) merupakan deklarasi milenium hasil


kesepakatan kepala negara dan perwakilan dari 189 negara pada tahun 2015.
Sejak disepakatinya pada bulan September 2000, MDGs telah menjadi suatu paradigma
pembangu nan hampir seluruh negara-negara di dunia. MDGs sendiri memiliki 8
goal, 18 target dan 67 indikator dan telah berakhir pada tahun 2015. Selanjutnya sebagai
tindak lanjut pelaksanaan MDGs muncul istilah baru yang disebut dengan Sustainable
Development Goals (SDGs) atau dikenal juga dengan Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan (TPB).
Pada bulan September 2015, Sidang Umum PBB yang diikuti oleh 159 Kepala
Negara, termasuk Indonesia, telah menyepakati Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
(TPB) atau Sustainable Development Goals (SDGs) menjadi agenda global 2030.
TPB/SDGs tersebut berisikan 17 Goals dan 169 Target untuk periode pelaksanaan
tahun 2015-2030. Sejalan dengan perumusan TPB/SDGs di tingkat global, Indonesia
juga menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPMN) tahun
2015-2019, sehingga substansi yang terkandung dalam TPB/SDGs telah selaras dengan
RPJMN yang merupakan penjabaran Nawacita sebagai Visi dan Misi Presiden. Hal ini
diperkuat dengan ditetapkannya Perpres Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan
Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Berikut ini 17 goals yang diusung dalam SDGs yang harus dijadikan perhatian
dalam perencanaan pembangunan di daerah termasuk indikator yang digunakan.
1) Tujuan 1. Tanpa Kemiskinan (No Poverty-End poverty in all its forms everywhere)
2) Tujuan 2. Tanpa Kelaparan (zero hunger- End hunger, achieve food security and
improved nutrition and promote sustainable agriculture)
3) Tujuan 3. Kehidupan Sehat dan Sejahtera (Good Health and well-being- Ensure
healthy lives and promote well-being for all at all ages)
4) Tujuan 4. Pendidikan Berkualitas (Quality Education- Ensure inclusive and quality
education for all and promote lifelong learning)
5) Tujuan 5. Kesetaraan Gender (Gender Equality- Achieve gender equality and
empower all women and girls)
6) Tujuan 6. Air Bersih dan Sanitasi Layak (Clean Water and Sanitaton- Ensure access
to water and sanitation for all)

88 Renstra Dinas Kesehatan Tahun 2018 - 2023


7) Tujuan 7. Energi Bersih dan Terjangkau (Affordable and Clean Energy- Ensure
access to affordable, reliable, sustainable and modern energy for all)
8) Tujuan 8. Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi (Decent Work and Economic
Growth- Promote inclusive and sustainable economic growth, employment and
decent work for all)
9) Tujuan 9. Industri, Inovasi dan Infrastruktur (Industri, Innovation and Infrastructure-
Build resilient infrastructure, promote sustainable industrialization and foster
innovation)
10) Tujuan 10. Berkurangnya Kesenjangan (Reduced Inequalities- Reduce inequality
within and among countries)
11) Tujuan 11. Kota dan Permukiman yang Berkelanjutan (Sustainable Cities and
Communities- Make cities inclusive, safe, resilient and sustainable)
12) Tujuan 12. Konsumsi dan Produksi yang Berkelanjutan (Responsible Consumption
and Production- Ensure sustainable consumption and production patterns)
13) Tujuan 13. Penanganan Perubahan Iklim (Climate Action- Take urgent action to
combat climate change and its impacts)
14) Tujuan 14. Ekosistem Lautan (Life Below Water- Conserve and sustainably use the
oceans, seas and marine resources)
15) Tujuan 15. Ekosistem Daratan (Life on Land- Sustainably manage forests, combat
desertification, halt and reverse land degradation, halt biodiversity loss)
16) Tujuan 16. Perdamaian, Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh (Peace, Justice
and Strong Institution- Promote just, peaceful and inclusive societies)
17) Tujuan 17. Kemitraan untuk Mencapai Tujuan (Partnerships for the Goals- Revitalize
the global partnership for sustainable development)

3.8. Penentuan Isu Strategis


Faktor-faktor dari pelayanan Dinas Kesehatan yang mempengaruhi
permasalahan pelayanan pada Dinas Kesehatan ditinjau dari gambaran pelayanan
OPD,sasaran jangka menengah pada Renstra K/L, sasaran jangka menengah Renstra
Dinas kesehatan propinsi/Kabupaten,implikasi RTRW pagi pelayanan OPD, implikasi
KLHS bagi pelayanan OPD adalah sebagai berikut :
a. Rendahnya derajat kesehatan masyarakat (masih tingginya AKB,AKI, status gizi
balita masih rendah, angka kesakitan pada beberapa penyakit masih tinggi)

89 Renstra Dinas Kesehatan Tahun 2018 - 2023


b. Penanggulangan penyakit tidak menular dan gangguan jiwa yang masih belum
optimal.
c. Belum terlindunginya masyarakat secara maksimal terhadap beban pembiayaan
kesehatan.
d. Belum terpenuhinya jumlah, jenis, kualitas serta penyebaran sumber daya manusia
kesehatan sesuai standart kebutuhan SDM Kesehatan di fasilitas kesehatan
e. Belum optimalnya penggunaan obat yang tidak rasional dan
penyelenggaraanpelayanan kefarmasian yang berkualitas.
f. Kuantitas dan kualitas sarana prasana penunjang untuk pelayanan kesehatan
masyarakat masih kurang

90 Renstra Dinas Kesehatan Tahun 2018 - 2023


BAB IV
TUJUAN DAN SASARAN

Dalam Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kesehatan 2018-2023 tidak ada visi dan
misi, namun mengikuti visi dan misi Bupati Lombok Timur yaitu “Lombok Timur yang Adil,
Sejahtera dan Aman”.
Untuk mewujudkan visi tersebut ada 6 misi pembangunan yaitu :
1. Membangun dan meningkatkan infrastruktur wilayah secara berimbang pada bidang
transportasi, energi, irigasi, air bersih serta perumahan.
2. Meningkatkan mutu pendidikan dan pelayanan kesehatan yang berdayasaing dengan
biaya terjangkau
3. Menumbuhkembangkan perekonomian masyarakat yang bertumpu pada pembangunan
potensi lokal melalui sinergi fungsi-fungsi pertanian, peternakan, perdagangan, perikanan,
kelautan, pariwisata dan sumberdaya lainnya
4. Memperkuat pemberdayaan perempuan dalam sosial, politik,pencegahan kekerasan
dalam rumah tanggga dan perlindungan anak serta meningkatkan pembinaan
kepemudaan dan olah raga.
5. Menciptakan keamanan dan ketertiban yang harmonis dalam masyarakat dengan
meningkatkan pembangunan kehidupan keagamaan yang lebih baik dan religius
6. Meningkatkan reformasi birokrasi melalui pemekaran pemerihan desa, kecamatan dan
kabupaten untuk menuju aparatus yang bersih dan berorientasi kepada pelayanan publik.

Tujuan merupakan penjabaran/implementasi dari pernyataan-pernyataan tentang hal-


hal yang perlu dilakukan untuk mencapai visi, melaksanakan misi dengan menjawab isu
strategis daerah dan permasalahan pembangunan daerah dalam bidang kesehatan.
Sedangkan sasaran adalah penjabaran dari tujuan, merupakan hasil yang diharapkan dari
suatu tujuan yang diformulasikan secara terukur, spesifik, mudah dicapai, rasional, untuk
dapat dilaksanakan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun ke depan.
Tujuan dan sasaran jangka menengah Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Tahun
2018 – 2023 adalah sebagai berikut :

92 Renstra Dinas Kesehatan Tahun 2018-2023


Tabel T-C.25
Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Timur Tahun 2018-2023

RPJMD RENSTRA
No Misi Bupati Tujuan Indikator Sasaran Indikator Tujuan Indikator Tujuan Sasaran Indikator Kondisi Target Kinerja Tujuan/Sasaran pada
ke 2 RPJMD Tujuan RPJMD sasaran sasaran awal Tahun Ke-
RPJMD 2018 2019 2020 2021 2022 2023
1 Meningkat Mewujudka Indeks Meningkatkan Angka Meningkatkan Meningkatkan Menurun Angka 102 100 98 96 94 92
kan mutu n sumber pembangu kualitas harapan kualitas sumber derajat nya kematian
pendidikan daya nan sumber daya hidup (AHH) daya manusia kesehatan angka ibu
dan manusia manusia manusia melalui masyarakat kematian
pelayanan yang (IPM) melalui peningkatan
kesehatan berkualitas ketersediaan akses dan mutu
yang melalui akses pelayanan
berdaya peningkata pelayanan kesehatan dasar
saing n akses kesehatan dan dan rujukan
dengan dan rujukan serta
biaya pelayanan pendidikan
terjangkau kesehatan yang bermutu,
dan terjangkau
rujukan sesuai
serta kemampuan
pendidikan masyarakat
yang
bermutu
dan
terjangkau
Angka 20 18 16 14 12 10
kematian
bayi

92 Renstra Dinas Kesehatan Tahun 2018-2023


BAB V
STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN

Untuk mempercepat implementasi dan konsistensi visi, misi, tujuan dan sasaran
dalam proses pembangunan daerah, perlu dikembangkan strategi dan arah kebijakan
sehingga dinamika pembangunan tetap terarah, terpadu dan berkesinambungan .
Strategi dan arah kebijakan pembangunan kesehatan merupakan rumusan perencanaan
komprehensif mengacu kepada bagaimana Pemerintah Daerah mencapai tujuan dan
sasaran RPJMD dengan efektif dan efisien selama 5 (lima) tahun kedepan .
Strategi adalah pemikiran-pemikiran secara konseptual analitis dan komprehensif
tentang langkah-langkah yang diperlukan untuk memperlancar atau memperkuat pencapaian
tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan. Untuk mengarahkan strategi yang dipilih agar
lebih terarah dalam mencapai tujuan dan sasaran dari waktu ke waktu selama 5 (lima) tahun
dan merasionalkan pilihan strategi agar memiliki fokus dan sesuai dengan pengaturan
pelaksanaannya, diperlukan pedoman berupa arah kebijakan.
Tujuan, sasaran, strategi dan kebijakan dalam melaksanakan pembangunan
kesehatan daerah dalam kurun waktu 5 tahun secara lebih jelas dapat dilihat melalui
penjabarannya pada tabel dibawah ini :

93 Renstra Dinas Kesehatan Tahun 2018-2023


Visi : Lombok Timur yang Adil, Sejahtera dan Aman
Misi: Meningkatkan mutu pendidikan dan pelayanan kesehatan yang berdayasaing
dengan biaya terjangkau

Tabel T-C.26
Strategi dan Arah kebijakan Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Timur tahun 2018-2023

Tujuan Sasaran Strategi Arah Kebijakan

Meningkatkan Menurunnya Peningkatan - Menjalin kerjasama dengan dokter


kualitas sumber angka kematian akses dan mutu spesialis untuk melakukan kunjungan ke
daya manusia pelayanan puskesmas ( melakukan pelayanan
melalui kesehatan kesehatan bergerak) terutama daerah
peningkatan terpencil
akses dan mutu - Peningkatan kemampuan teknis dan
pelayanan manajemen Puskesmas dan
kesehatan dasar pelaksanaan dan pelaksanaan
dan rujukan akreditasi
- Meningkatkan ketersedian obat yang
rasional dan BMHP
- Peningkatan kualitas sarana, prasarana
serta pemenuhan alat kesehatan sesuai
standar
- Peningkatan kualitas dan kuantitas
SDM

94 Renstra Dinas Kesehatan Tahun 2018-2023


BAB VI
RENCANA PROGRAM, KEGIATAN DAN KERANGKA PENDANAAN

Tabel T-C.27
RENCANA PROGRAM, KEGIATAN DAN KERANGKA PENDANAAN

DATA
CAPAIAN 2019 2020 2021 2022 2023 PJ Lokasi
INDIKATOR PADA AWAL
TUJUAN SASARAN Kode PROGRAM /KEGIATAN INDIKATOR KINERJA
SASARAN TAHUN
PERENCANAA
TARGET TARGET
N TARGET Rp Rp Rp TARGET Rp TARGET Rp

Sasaran 1: Angka Harapan URUSAN WAJIB Angka Harapan Hidup 65,45 65,81 265.567.588.079 66,21 203.174.794.728 66,61 324.219.337.132 67,01 340.406.206.173 67,41 357.420.266.478
Meningkatkan Hidup PELAYANAN DASAR
kualitas sumber
daya manusia
melalui
ketersediaan
akses pelayanan
kesehatan dan
rujukan serta
pendidikan yang
bermutu,
terjangkau,
sesuai
kemampuan
Masyarakat

URUSAN KESEHATAN 265.567.588.079 203.174.794.728 324.219.337.132 340.406.206.173 357.420.266.478


DINAS KESEHATAN 265.567.588.079 203.174.794.728 324.219.337.132 340.406.206.173 357.420.266.478
Program/kegiatan Non
Teknis
Program Pelayanan % pelayanan administrasi 100 100 685.688.500 100 694.227.681 100 726.781.571 100 763.120.650 100 801.276.682
Administrasi Perkantoran perkantoran yang baik

Penyediaan jasa 12 12 189.000.000 12 189.000.000 12 168.682.500 12 177.116.625 12 185.972.456


komunikasi, sumber daya
Tersedianya Jasa
air dan listrik
Komunikasi, Sumber Daya
Air dan Listrik

Penyediaan jasa Terbayarnya Pajak 0 16 17.000.000 16 17.000.000 16 18.742.500 16 19.679.625 16 20.663.606


pemeliharaan dan Kendaraan
perizinan kendaraan
dinas/operasional
Penyediaan jasa Terlaksananya Tertib 12 12 241.070.000 12 293.270.000 12 265.779.675 12 279.068.659 12 293.022.092
administrasi keuangan Administrasi Keuangan
Daerah
Penyediaan jasa Tersedianya Jasa Petugas 12 12 19.100.000 12 18.075.000 12 21.057.750 12 22.110.638 12 23.216.169
kebersihan kantor Kebersihan Kantor

Penyediaan alat tulis Tersedianya ATK Untuk 22 22 27.678.500 22 36.667.681 22 30.515.546 22 32.041.323 22 33.643.389
kantor Pelayanan Administrasi
Perkantoran
Penyediaan barang Tersedianya Barang Cetakan 6 6 23.400.000 6 27.425.000 6 25.798.500 6 27.088.425 6 28.442.846
cetakan dan penggandaan dan Penggandaan Kantor

Penyediaan komponen Komponen Peralatan 3 3 15.000.000 3 5.000.000 3 16.537.500 3 17.364.375 3 18.232.594


instalasi listrik/penerangan Instalasi/Penerangan Kantor
bangunan kantor Tersedia

Penyediaan peralatan dan Terlaksananya Penyediaan 20 13 54.650.000 13 18.500.000 13 60.251.625 13 63.264.206 13 66.427.417
perlengkapan kantor Peralatan dan Perlengkapan
Kantor
Penyediaan peralatan Tersedianya Peralatan 0 500 10.000.000 500 10.500.000 500 11.025.000 11.576.250
rumah tangga rumah Tangga
Penyediaan bahan bacaan Tersedianya Surat Kabar dan 72 72 3.240.000 72 3.240.000 72 3.572.100 72 3.750.705 72 3.938.240
dan peraturan perundang- Bahan Bacaan Kantor
undangan
DATA
CAPAIAN 2019 2020 2021 2022 2023 PJ Lokasi
INDIKATOR PADA AWAL
TUJUAN SASARAN Kode PROGRAM /KEGIATAN INDIKATOR KINERJA
SASARAN TAHUN
PERENCANAA
TARGET TARGET
N TARGET Rp Rp Rp TARGET Rp TARGET Rp

Penyediaan makanan dan Terlaksananya Penyerdiaan 8 8 20.250.000 8 27.000.000 8 22.325.625 8 23.441.906 8 24.614.002
minuman Makanan dan mInuman
Kantor
Rapat-rapat koordinasi dan Tersedianya Biaya Rapat 8 7 75.300.000 7 49.050.000 7 83.018.250 7 87.169.163 7 91.527.621
konsultasi ke luar daerah Koordinasi/konsultasi
Program ke Pusat dan Biaya
Survey Harga Barang

Program Peningkatan % Ketersediaan sarana dan 100 100 7.360.143.000 100 1.351.309.921 100 3.404.730.000 100 3.557.118.679 100 3.734.974.613
Sarana dan Prasarana prasarana aparatur
Aparatur
Pembangunan Gedung 2 0 808.000.000 0 - 0 0 - 0 -
Kantor Tersedianya Gedung -
Pelayanan Public Safety
Center (PSC) dan
Tersedianya Unit Pemelihara
Fasilitas Pelayanan
Kesehatan Daerah (RMC)

Pengadaan Kendaraan Kendaraan Operasional 45 50 1.513.322.500 43 1.108.709.921 45 3.150.000.000 45 3.307.500.000 45 3.472.875.000


Dinas/Operasional Kantor Tersedia
Pemeliharaan rutin/berkala 1 1 79.950.000 1 100.000.000 1 105.000.000 1 115.762.500 1 121.550.626
gedung kantor Gedung Kantor Terpelihara

Pemeliharaan rutin/berkala Kendaraan 100 100 65.630.000 100 62.600.000 100 65.730.000 100 75.974.929 100 79.773.675
kendaraan Dinas/operasional Kantor
dinas/operasional Terpelihara
Pemeliharaan rutin berkala Generator Terpelihara 1 1 0 1 5.000.000 1 5.250.000 1 28.940.625 1 30.387.656
perlengkapan gedung dengan baik
kantor
Pemeliharaan rutin/berkala Terlaksananya Perbaikan 25 25 25.000.000 25 75.000.000 25 78.750.000 25 28.940.625 25 30.387.656
alat kesehatan Alkes oleh UPP Alkes Dinas
Kesehatan di
Puskesmas/Jaringannya
Rehab Sedang/Berat Direnovasinya Gedung 0 1 3.823.189.609 0 - 0 - 0 - 0 -
Gedung Kantor Instalasi Farmasi

Pengadaan sarana dan Tersedianya Sarana dan 0 319 1.045.050.891 0 - 0 - 0 - 0 -


prasarana IFK Prasarana yang Mendukung
Pengelolaan Obat dan
perbekalan Kesehatan

Program Peningkatan % pencapaian peningkatan 100 100 96.920.000 100 96.920.000 100 106.854.300 100 112.197.015 100 117.806.866
Kapasitas Sumberdaya Kapasitas Sumber daya
Aparatur aparatur

Peningkatan Kinerja Terlaksananya 1143 1143 96.920.000 1143 96.920.000 1143 106.854.300 1143 112.197.015 1143 117.806.866
Jabatan Fungsional PNS Penatausahaan SDM
Kesehatan
Program Peningkatan % Peningkatan Kualitas 100 - 0 - 0 - 0 - 0 - 0
Pengembangan Sistem Pelaporan dan Capaian
Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan
Kinerja dan Keuangan

Penatausahaan Keuangan Terlaksananya 100 - 0 - 0 - 0 - 0 - 0


dan Pemutakhiran Potensi Penatausahaan Keuangan
PAD dan Pemutakhiran Potensi
PAD
Program Manajemen % pengelolaan aset/barang 100 100 53.600.000 100 56.280.000 100 59.094.000 100 62.048.700 100 65.151.135
Pengelolaan daerah
Asset/Barang Daerah
Peningkatan Pengelolaan Tersedianya Dokumen Aset 1 1 53.600.000 1 56.280.000 1 59.094.000 1 62.048.700 1 65.151.135
Asset/Barang Daerah BMD Dinas
(SIMDA BMD)
Program/Kegiatan Teknis
:
DATA
CAPAIAN 2019 2020 2021 2022 2023 PJ Lokasi
INDIKATOR PADA AWAL
TUJUAN SASARAN Kode PROGRAM /KEGIATAN INDIKATOR KINERJA
SASARAN TAHUN
PERENCANAA
TARGET TARGET
N TARGET Rp Rp Rp TARGET Rp TARGET Rp

Program Pengadaan Obat Cakupan ketersediaan obat 97 98 18.660.296.712 98,5 9.372.942.853 99 16.118.613.627 99,5 16.924.544.309 100 17.770.771.524
dan Perbekalan dan perbekalan kesehatan
Kesehatan
Pengadaaan Obat dan % Terpenuhinya 100 98 18.597.796.712 98,5 9.314.523.853 99 16.063.488.627 99,5 16.866.663.059 100 17.709.996.212
Perbekalan Kesehatan Ketersediaan Obat di
Puskesmas dan Jaringannya

Peningkatan Mutu Peningkatan Mutu 29 32 50.000.000 33 58.419.000 35 55.125.000 35 57.881.250 35 60.775.312


Penggunaan Obat dan Penggunaan Obat dan
Perbekalan Kesehatan Perbekalan Kesehatan
Monitoring, evaluasi dan Tersedianya data pelaporan 29 32 12.500.000 33 0 35 0 35 0 35 0
pelaporan obat dan BMHP serta
pelayanan kefarmasian yang
akurat dan komprehensip

Program Upaya Indeks keluarga Sehat 60 15 44.218.007.618 25 36.356.731.276 30 44.669.393.842 35 46.902.863.536 40 49.248.006.711
Kesehatan Masyarakat

Pemeliharaan dan % Karyawan memiliki 100 100 84.168.500 100 84.168.500 100 92.795.771 100 97.435.560 100 102.307.338
pemulihan kesehatan gambaran tentang kondisi
kebugarannya
Peningkatan kesehatan % Meningkatkan Kualitas 100 100 1.086.920.000 100 126.882.000 100 1.198.329.300 100 1.258.245.765 100 1.321.158.052
masyarakat pelayanan yang di
laksanakan oleh Yankes
swsta sesuai SOP
Peningkatan pelayanan % Terpantaunya kesehatan 100 100 75.000.000 100 75.000.000 100 82.687.500 100 86.821.875 100 91.162.969
kesehatan bagi pengungsi pengungsi korban bencana
korban bencana

Penyediaan biaya % Pelayanan Operasional 100 100 7.223.992.000 100 6.988.249.276 100 8.146.482.750 100 8.553.806.888 100 8.981.497.232
operasional dan Puskesmas dan Jaringannya
pemeliharaan Menjadi Optimal

Penyelenggaraan % Meningkatnya Cakupan 85 85 220.000.000 90 170.000.000 90 242.550.000 90 254.677.500 90 267.411.375


penyehatan lingkungan Kepemilikan Sarana Air
Minum
Pelayanan dan % Pemberian tablet Fe untuk 60 60 32.500.000 100 31.200.000 100 35.831.250 100 37.622.813 100 39.503.953
Pemeliharaan Kesehatan remaja puteri di sekolah
Remaja
Pelayanan Kapasitas Seluruh petugas mampu 29 32 16.842.500 100 16.842.500 100 18.568.856 100 19.497.299 100 20.472.164
Petugas Pelayanan Peduli melaksanakan program
Remaja (PKPR) dan PPkt remaja sesuai Standar
dan TPPO Nasional dan ada kerja
sama lintas sektor
Pencegahan dan % Terpantau Hasil Kinerja 100 100 107.500.000 100 134.775.000 100 118.518.750 100 124.444.688 100 130.666.922
Penanggulangan Penyakit Program PTM
Tidak Menular (PTM)

Pelayanan Kesehatan Haji Calon Jamaah Haji Resiko 100 100 46.000.000 100 51.000.000 100 50.715.000 100 53.250.750 100 55.913.288
Tinggi Terdeteksi
Penyelenggaraan Biaya % Peningkatan Capaian 100 100 33.170.084.618 100 28.489.804.000 100 34.512.027.165 100 36.237.628.523 100 38.049.509.949
Operasional Kesehatan Target Program Promotif dan
(BOK) Preventif (khususnya SPM
bidang Kesehatan) serta
menurunnya prevalensi
stunting
Kewaspadaan dini Terlaksananya kegiatan 100 100 75.000.000 100 108.810.000 100 82.687.500 100 86.821.875 100 91.162.969
terhadap bencana workshop dan pelatihan
sistem penangulangan
gawat darurat terpadu
Kesehatan kerja dan % Semua karyawan 100 100 80.000.000 100 80.000.000 100 88.200.000 100 92.610.000 100 97.240.500
olahraga mengetahui kondisi
kesehatan dan keselamatan
kerjanya
Peningkatan mutu Meningkatkan Pelayanan 30 2.000.000.000 0 0 0 0 0 0 0
pelayanan dan penunjang Rumah Sakit
rumah sakit
DATA
CAPAIAN 2019 2020 2021 2022 2023 PJ Lokasi
INDIKATOR PADA AWAL
TUJUAN SASARAN Kode PROGRAM /KEGIATAN INDIKATOR KINERJA
SASARAN TAHUN
PERENCANAA
TARGET TARGET
N TARGET Rp Rp Rp TARGET Rp TARGET Rp

Program pengawasan % pengawasan obat dan 100 100 30.000.000 100 99.920.000 100 33.075.000 100 34.728.751 100 36.465.188
Obat dan Makanan makanan

Peningkatan % Peserta Mengerti 100 100 10.000.000 100 44.081.000 100 11.025.000 100 11.576.250 100 12.155.063
pemberdayaan Mengenai pentingnya
konsumen/masyarakat di keamanan Pangan
bidang obat dan makanan

Peningkatan pengawasan % Peserta memahami 100 100 12.500.000 100 55.839.000 100 13.781.250 100 14.470.313 100 15.193.828
keamanan pangan dan tentang Gerakan Masyarakat
bahan berbahaya Sadar Pangan Aman

Monitoring, evaluasi dan Pemilik sarana memahami 47 47 7.500.000 0 8.268.750 8.682.188 9.116.297
pelaporan makanan yang berbahaya
dan melaksanakan
pengelolaan obat sesuai
standar
Program Pengembangan % Sosialisasi obat bahan 58 60 15.000.000 65 15.000.000 66 10.500.000 70 11.025.000 75 11.576.250
Obat Asli Indonesia alam

Peningkatan promosi obat Peserta memahami tentang 1 1 10.000.000 1 10.000.000 1 10.500.000 1 11.025.000 1 11.576.250
bahan alam indonesia di obat dari bahan alam
dalam dan di luar negeri

Monitoring, evaluasi dan Meningkatnya kemampuan 20 20 5.000.000 0 0 0 0 0 0 0 0


pelaporan petugas puskesmas dalam
pelayanan Kestradkom di
Puskesmas
Pembinaan dan Pelaksanaan pertemuan 1 1 5.000.000 1 5.000.000 1 5.250.000 1 5.512.500 1 5.788.125
pengawasan keamanan orientasi petugas
pangan dan bahan kestradkom di Kab. Lombok
berbahaya Timur
Program Promosi % Posyandu aktif 50 60 571.646.000 65 617.619.000 70 648.499.950 75 680.924.948 80 714.971.195
Kesehatan dan
Pemberdayaan
Masyarakat
Pengembangan media % Masyarakat dapat 80 80 173.750.000 85 173.750.000 87 182.437.500 90 191.559.375 95 201.137.344
promosi dan informasi mengakses atau mendapat
sadar hidup sehat informasi kesehatan melalui
berbagai macam media

Peningkatan pendidikan Tersedianya data dan 80 0 0 0 0 0 0 0


tenaga penyuluh informasi SDM Kesehatan
kesehatan
Kesehatan Anak Sekolah % Klasifikasi PHBS / Srata 30 30 33.550.000 100 33.550.000 100 35.227.500 100 36.988.875 100 38.838.319
dan GSS UKS
Promosi kesehatan dalam % Meningkatnya masyarakat 65 65 51.104.000 70 51.737.900 75 54.324.795 80 57.041.035 85 59.893.086
Peningkatan PHBS yang ber PHBS melalui
berbagai kelompok potensial

Peran serta masyarakat % Meningkatnya Strata 70 70 79.215.000 78.581.100 82.510.155 86.635.663 90.967.446
dalam upaya kesehatan Desa, Siaga, Posyandu dan
UKBM lainnya
Promosi, sosialisasi dan % Pelaksanaan Program 100 100 211.527.000 100 257.500.000 100 270.375.000 100 283.893.750 100 298.088.438
koordinasi Jaminan Jaminan Kesehatan
Pelayanan Kesehatan Nasional tersosialisasikan
Masyarakat (JPKM) dan terkoordinir dengan baik

Verifikasi dan evaluasi Kegiatan Verifikasi dan 100 100 22.500.000 100 22.500.000 100 23.625.000 100 24.806.250 100 26.046.563
penyaluran Hibah/Bantuan Evaluasi Bantuan
Sosial Sosial/Hibah Terlaksana

Program Perbaikan Gizi % balita gizi buruk 4 (43,52) 4 (43,52) 175.098.500 3,5 (42,5) 175.098.500 3 (41,5) 183.853.425 2,5 (40,5) 193.046.096 2 (39,5) 202.698.401
Masyarakat (Stunting)
Penyusunan peta Tersedianya data informasi 29 32 30.009.500 33 50.552.500 33 53.080.125 34 55.734.131 35 58.520.838
informasi masyarakat masalah gizi
kurang gizi
DATA
CAPAIAN 2019 2020 2021 2022 2023 PJ Lokasi
INDIKATOR PADA AWAL
TUJUAN SASARAN Kode PROGRAM /KEGIATAN INDIKATOR KINERJA
SASARAN TAHUN
PERENCANAA
TARGET TARGET
N TARGET Rp Rp Rp TARGET Rp TARGET Rp

Pemberian tambahan % Meningkatkan status gizi 80 80 43.360.500 85 69.215.500 87 72.676.275 90 76.310.089 95 80.125.593
makanan dan vitamin balita yang mendapatkan
PMT
Penanggulangan Kurang Meningkanya kapasitas 87 87 40.373.500 90 32.920.500 95 34.566.525 97 36.294.851 100 38.109.594
Energi Protein (KEP), petugas dalam tatalaksana
Anemia Gizi Besi, gizi buruk
Gangguan Akibat kurang
Yodium (GAKY), Kurang
Vitamin A, dan
Kekurangan Zat Gizi Mikro
Lainnya
Pemberdayaan Meningkatnya kesadaran 1 1 14.143.000 1 16.531.500 1 17.358.075 1 18.225.979 1 19.137.278
masyarakat untuk keluarga terhadap masalah
pencapaian keluarga sadar gizi (KADARZI)
gizi
Penangulangan Gizi lebih Terdapat status gizi remaja 87 87 19.488.000 90 5.878.500 92 6.172.425 95 6.481.046 97 6.805.099

Monitoring, evaluasi dan


Peningkatan kapasitas 29 32 27.724.000 33 0 34 0 35 0 35 0
pelaporan puskesmas dalam
pengelolaan program gizi
Program Pengembangan % Rumah Sehat 60 60 42.500.000 65 92.500.000 70 97.125.000 75 101.981.250 80 107.080.313
Lingkungan Sehat

Pengkajian % Meningkatnya cakupan 60 60 15.000.000 65 15.000.000 70 15.750.000 75 16.537.500 80 17.364.375


pengembangan KK dengan Rumah Sehat
lingkungan sehat
Penyuluhan menciptakan Terbentuknya Desa BASNO 64 64 15.000.000 64 15.000.000 64 15.750.000 64 16.537.500 64 17.364.375
lingkungan sehat
Sosialisasi kebijakan Terkelolanya limbah 100 100 12.500.000 100 12.500.000 100 13.125.000 100 13.781.250 100 14.470.313
lingkungan sehat fasyankes sesuai standar
Pelaksanaan pengelolaan Draf Dokumen pengelolaan 14 0 0 50.000.000 52.500.000 55.125.000 57.881.250
lingkungan hidup lingkungan hidup (DPLH)
(UKL/UPL)

Program Pencegahan % penanganan penyakit 100 100 394.055.000 100 1.765.081.829 100 1.621.695.420 100 1.702.780.191 100 1.787.919.201
dan Penanggulangan menular
Penyakit Menular
Penyemprotan/fogging Frekuensi pelayanan 100 100 125.000.000 100 143.052.000 100 150.204.600 100 157.714.830 100 165.600.572
sarang nyamuk pencegahan dan
penanggulangan penyakit
menular yang dilaksanakan

Pelayanan vaksinasi bagi % Semua sasaran imunisasi 100 100 104.805.000 100 104.805.000 100 110.045.250 100 115.547.513 100 121.324.888
balita dan anak sekolah bayi, anak balita dan anak
sekolah ( SD/MI kelas I - III )
mendapat pelayanan
imunisasi
Pelayanan pencegahan % Terlaksananya evaluasi 100 100 78.000.000 100 1.234.114.829 100 1.295.820.570 100 1.360.611.599 100 1.428.642.179
dan penanggulangan kegiatan penemuan kasus
penyakit menular TB baru dan tatalaksana
kasus
Pencegahan penularan % Tertanganinya Penyakit 100 100 23.750.000 100 0 100 0 100 0 100 0
penyakit Diare dan Malaria
Endemik/Epidemik
Peningkatan survellance Terpantaunya Penyakit 32 32 62.500.000 100 62.500.000 100 65.625.000 100 68.906.250 100 72.351.563
Epidemiologi dan Potensial di Wilayah
penanggulangan wabah Kabupaten Lombok Timur

Pencegahan pengendalian Annual Parasit Incident (API) 0 0 0 1 Per 1000 205.610.000 1 Per 1000 215.890.500 1 Per 1000 226.685.025 1 Per 1000 238.019.276
penykait malaria Penduduk Penduduk Penduduk Penduduk

Pencegahan dan Intesifikasi Penemuan 0 0 0 100 5.000.000 100 5.250.000 100 5.512.500 100 5.788.125
pengendalian penyakit Kasus Kusta Prevalensi Prevalensi Prevalensi Prevalensi
kusta dan frambusia Rate < 1 Rate < 1 Rate < 1 Rate < 1
%000, RFT %000, RFT %000, RFT %000, RFT
100% 100% 100% 100%
DATA
CAPAIAN 2019 2020 2021 2022 2023 PJ Lokasi
INDIKATOR PADA AWAL
TUJUAN SASARAN Kode PROGRAM /KEGIATAN INDIKATOR KINERJA
SASARAN TAHUN
PERENCANAA
TARGET TARGET
N TARGET Rp Rp Rp TARGET Rp TARGET Rp

Layanan Pencegahan dan 100 100 100 100


Pengendalian Penyakit Eradikasi Eradikasi Eradikasi Eradikasi
Frambusia Frambusia Frambusia Frambusia Frambusia

Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit 0 0 0 100 5.000.000 100 5.250.000 100 5.512.500 100 5.788.125
pengendalian penyakit Hepatitis
hepatitis
Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit 0 0 0 35 5.000.000 35 5.250.000 35 5.512.500 35 5.788.125
pengendalian penyakit diare dan infeksi saluran
diare dan infeksi saluran pencernaan (ISP)
pencernaan (ISP)

Program Standarisasi % fasilitas kesehatan yang 55 3 3.266.771.472 15 3.114.075.000 28 3.130.455.038 42 3.286.977.790 57 3.451.326.680
Pelayanan Kesehatan terakreditasi paripurna

Evaluasi dan % Meningkatkan Kualitas 100 100 116.500.000 100 226.500.000 100 128.441.250 100 134.863.313 100 141.606.478
pengembangan standar Pelaksanaan Manajemen
pelayanan kesehatan Puskesmas dan Jaringannya

Pembangunan dan % Tersedinya Data yang 100 100 20.000.000 100 20.000.000 100 22.050.000 100 23.152.500 100 24.310.125
pemutakhiran data dasar Valid di Puskesmas dan
standar pelayanan Dinas Kesehatan Kab.
kesehatan Lombok Timur
Monitoring, evaluasi dan % Terlaksananya Evaluasi 100 100 10.000.000 100 0 100 11.025.000 100 11.576.250 100 12.155.063
pelaporan Pelayanan Kesehatan
Akreditasi Puskesmas Puskesmas Terakreditasi 15 11 2.688.171.472 11 2.427.575.000 2.492.548.538 2.617.175.964 2.748.034.763
Perijinan Sarana % Terpenuhinya syarat 100 100 32.100.000 100 40.000.000 100 35.390.250 100 37.159.763 100 39.017.751
Pelayanan Kesehatan sanitasi laik hygiene hotel,
restoran dan pembuatan
Produksi Industri Rumah
Tangga (P-IRT) yang ada di
Kab. Lombok Timur

BLUD Puskesmas % Tersedianya Puskesmas 0 100 400.000.000 100 400.000.000 100 441.000.000 100 463.050.000 100 486.202.500
Dengan Sistem Layanan
BLUD di Puskesmas Dinas
Kesehatan kabupaten
Lombok Timur

Program Pelayanan % masyarakat miskin 100 100 110.958.000 100 1.762.705.250 100 1.850.840.513 100 1.943.382.538 100 2.040.551.665
Kesehatan Penduduk tertangani
Miskin
Pelayanan operasi katarak % Peningkatan derajat 100 100 10.000.000 100 15.000.000 100 15.750.000 100 16.537.500 100 17.364.375
kesehatan
Pelayanan kesehatan THT % Meningkatkan 100 100 5.000.000 100 10.000.000 100 10.500.000 100 11.025.000 100 11.576.250
kemampuan petugas dalam
penanganan kasus THT

Pelayanan operasi bibir Meningkatkan jumlah 29 32 8.020.000 100 21.998.000 100 23.097.900 100 24.252.795 100 25.465.435
sumbing operasi bibir sumbing bagi
masyarakat miskin
Pelayanan sunatan masal % Masyarakat Miskin 100 100 7.938.000 100 7.938.000 100 8.334.900 100 8.751.645 100 9.189.227
mendapatkan Pelayanan
Hitanan Massal
Penanggulangan ISPA Jumlah Kasus ISPA 9500 7564 7.500.000 12.500.000 13.125.000 13.781.250 14.470.313
(pneumonia) yang tertangani
DATA
CAPAIAN 2019 2020 2021 2022 2023 PJ Lokasi
INDIKATOR PADA AWAL
TUJUAN SASARAN Kode PROGRAM /KEGIATAN INDIKATOR KINERJA
SASARAN TAHUN
PERENCANAA
TARGET TARGET
N TARGET Rp Rp Rp TARGET Rp TARGET Rp

Penanggulangan penyakit % Puskesmas,Lintas Sektor 100 100 5.000.000 100 10.000.000 100 10.500.000 100 11.025.000 100 11.576.250
cacingan dan Lintas program
memahami peran fungsi
dalam pengendalian
penyakit kecacingan
Pelayanan kesehatan kulit % Diketahuinya status HIV 90 90 37.500.000 90 1.612.429.250 90 1.693.050.713 90 1.777.703.248 90 1.866.588.411
dan kelamin populasi kelompok beresiko

pelayanan kesehatan Terjaringnya Kasus AFP 8 8 5.000.000 8 22.840.000 8 23.982.000 8 25.181.100 8 26.440.155
akibat lumpuh layu sesuai target
Pelayanan Kesehatan % Penanganan Kasus 100 100 25.000.000 100 50.000.000 100 52.500.000 100 55.125.000 100 57.881.250
Jiwa Pasung di Kab.Lotim
Program Pengadaan, % puskesmas yang 70 100 75.222.240.128 100 28.937.805.819 100 126.952.642.717 100 133.294.024.854 100 139.952.476.096
Peningkatan dan tertangani laporan
Perbaikan Sarana dan sarprasnya
Prasarana Puskesmas/
Puskemas Pembantu dan
Jaringannya

Pembangunan Puskesmas Peningkatan Pelayanan 9 11 50.502.746.500 14.882.932.800 50.528.636.156 53.055.067.964 55.707.821.362


Kesehatan Masyarakat
Pembangunan puskesmas 0 0 0 3 2.766.067.000 50.528.636.156 53.055.067.964 55.707.821.362
pembantu
Pengadaan Puskesmas Terlaksananya Pelayanan 9 3 305.520.000 1.456.800.000 333.754.313 350.442.028 367.964.130
Keliling Kesehatan di Desa dan
Posyandu
Pengadaan Sarana dan Peningkatan Kualitas 12 14 18.324.629.628 8.768.006.019 20.008.849.832 21.009.292.324 22.059.756.940
Prasarana Puskesmas dan Pelayanan Kesehatan
Jaringannya (DAK) Masyarakat
Rehabilitasi Sedang/Berat Peningkatan Kualitas 2 19 4.738.744.000 1.064.000.000 5.226.339.510 5.487.656.486 5.762.039.310
Puskesmas Pembantu Pelayanan Kesehatan
Masyarakat di Pustu
Rehabilitasi Sedang/Berat Peningkatan Kualitas Fisik 6 1 1.350.600.000 0 201.426.750 211.498.088 222.072.992
Puskesmas Puskesmas

Rehabilitasi Peningkatan Kualitas Fisik 1 0 1 0 1 125.000.000 1 125.000.000 1 125.000.000


Poskesdes/Polinkel Bangunan Kesehatan
Program Pengadaan, Meningkatkan efektifitas 100 100 11.265.000.000 100 0 100 0 100 0 100 0
Peningkatan Sarana dan dan efisiensi sarpras,
Prasarana Rumah pengelolaan obat , BMHP,
Sakit/Rumah Sakit Darah untuk kebutiuhan
Jiwa/Rumah Sakit Paru- pasien disertai kontinuitas
Paru/Rumah Sakit Mata pemeliharaan pada RS

Pengadaan alat-alat Meningkatkan Pelayanan 30 30 8.607.076.000 0 0 0 0


kesehatan rumah sakit Rumah Sakit

Pengadaan Meningkatkan Pelayanan 3 3 1.205.481.000 0 0 0 0


ambulance/mobil jenazah Rumah Sakit

Pengadaan mebeuleur Meningkatkan Pelayanan 30 30 407.481.000 0 0 0 0


rumah sakit Rumah Sakit
Pengadaan perlengkapan Meningkatkan Pelayanan 30 30 487.481.000 0 0 0 0
rumah tangga rumah sakit Rumah Sakit
(dapur, ruang pasien,
laundry, ruang tunggu dan
lain-lain)

Pengadaan peralatan dan Meningkatkan Pelayanan 1 1 557.481.000 0 0 0 0


perlengkapan kantor Rumah Sakit
rumah sakit
Program Kemitraan % dokter dan paramedis yg 75 80 31.000.000 85 31.000.000 90 34.177.500 95 35.886.375 100 37.680.694
Peningkatan Pelayanan terlatih PPGD
Kesehatan
DATA
CAPAIAN 2019 2020 2021 2022 2023 PJ Lokasi
INDIKATOR PADA AWAL
TUJUAN SASARAN Kode PROGRAM /KEGIATAN INDIKATOR KINERJA
SASARAN TAHUN
PERENCANAA
TARGET TARGET
N TARGET Rp Rp Rp TARGET Rp TARGET Rp

Kemitraan peningkatan % Meningkatkan 75 80 31.000.000 85 31.000.000 90 34.177.500 95 35.886.375 100 37.680.694


kualitas dokter dan Pengetahuan dan
paramedis Keterampilan Tenaga
Kesehatan

Program Peningkatan % Penduduk balita yang 99.92 100 69.500.000 100 69.500.000 100 76.623.750 100 80.454.938 100 84.477.684
Pelayanan Kesehatan dilayani
Anak Balita
Penyuluhan Kesehatan % Peningkatan Cakupan 90 90 25.000.000 92 25.000.000 95 27.562.500 98 28.940.625 100 30.387.656
anak Balita kunjungan Neonatal
Pelatihan dan pendidikan % Peningkatan Cakupan 90 90 39.500.000 100 39.500.000 100 43.548.750 100 45.726.188 100 48.012.497
perawatan anak balita Kunjungan Neonatal,
Peningkatan cakupan Bayi
Monitoring, evaluasi dan Ditemukannya Masalah di 2 2 5.000.000 2 5.000.000 2 5.512.500 2 5.788.125 2 6.077.531
pelaporan Puskesmas dan di
Kabupaten
Program Peningkatan % Penduduk usia lanjut 64.98 70 52.500.000 75 52.500.000 80 55.125.000 85 57.881.250 90 60.775.313
Pelayanan Kesehatan yang dilayani
Lansia
Pelayanan pemeliharaan Pemeriksaan Kesehatan 200 200 25.000.000 200 25.000.000 200 26.250.000 200 27.562.500 200 28.940.625
kesehatan terhadap Lansia
Pendidikan dan pelatihan Terbentukanya puskesmas 10 10 25.000.000 10 25.000.000 10 26.250.000 10 27.562.500 10 28.940.625
perawatan kesehatan santun lansia
Monitoring, evaluasi dan Adanya data hasil bimbingan 1 1 2.500.000 1 2.500.000 1 2.625.000 1 2.756.250 1 2.894.063
pelaporan teknis ke puskesmas

Program Peningkatan Jumlah Kasus Kematian 30 30 2.725.025.317 26 3.957.710.000 22 4.155.595.500 18 4.363.375.275 15 4.581.544.039
Keselamatan Ibu Ibu Maternal
Melahirkan dan Anak
Angka Kematian Bayi 15/1000 KH 15/1000 KH 14/1000 KH 13/1000 KH 12/1000 KH 11/1000 KH

Penyuluhan Kesehatan % Peningkatan Cakupan 100 100 63.500.000 100 62.500.000 100 65.625.000 100 68.906.250 100 72.351.563
bagi Ibu Hamil dari Persalinan oleh Nakes
Keluarga Kurang Mampu
Pertolongan persalinan % Persalinan ibu hamil, ibu 100 100 2.559.035.317 100 3.792.720.000 100 3.982.356.000 100 4.181.473.800 100 4.390.547.490
bagi ibu dan kelurga nifas dan perawatan bayi
kurang mampu dengan risiko tinggi dari
keluarga tidak mampu dapat
tertolong difasilitas
kesehatan

Peningkatan Pelayanan Ditemukannya masalah - 100 100 100.000.000 100 100.000.000 100 105.000.000 100 110.250.000 100 115.762.500
Kesehatan Ibu dan Anak masalah baik di Puskesmas
/Kabupaten

Monitoring, Evaluasi dan Peningkatan cakupan 1 1 2.490.000 1 2.490.000 1 2.614.500 1 2.745.225 1 2.882.486
Pelaporan kunjungan bayi dan balita

Progran Kebijakan dan % dokumen perencanaan 80 80 187.289.500 90 175.448.500 95 184.220.925 100 193.431.971 100 203.103.570
Manajemen dan puskesmas yang
Pembangunan Kesehatan menggunakan aplikasi satu
data kesehatan

Pengembangan Sistem Dokumen Perencanaan 9 9 93.465.000 9 103.065.000 9 108.218.250 9 113.629.163 9 119.310.621


Perencanaan, Anggaran dan Pelaporan
Penganggaran dan Dinas
Penyusunan Dokumen
Pelaporan
Pengembangan Sistem Terlaksananya 32 32 93.824.500 32 72.383.500 32 76.002.675 32 79.802.809 32 83.792.949
Informasi Kesehatan Pengembangan SIKDA di
Daerah (SIKDA) Kabupaten dan Puskesmas
DATA
CAPAIAN 2019 2020 2021 2022 2023 PJ Lokasi
INDIKATOR PADA AWAL
TUJUAN SASARAN Kode PROGRAM /KEGIATAN INDIKATOR KINERJA
SASARAN TAHUN
PERENCANAA
TARGET TARGET
N TARGET Rp Rp Rp TARGET Rp TARGET Rp

Program Upaya % masyarakat anggota 100 100 99.767.004.332 100 113.784.707.899 100 119.473.943.294 100 125.447.640.459 100 131.720.022.482
Kesehatan Perorangan BPJS yang dilayani

Penyediaan Jaminan Terlaksananya Pelayanan 32 32 71.543.077.683 35 61.228.542.600 35 64.289.969.730 35 67.504.468.217 35 70.879.691.627


Kesehatan Nasional (JKN) Kesehatan kepada
Kapitasi Masyarakat Sesuai Standar
di seluruh fasilitas kesehatan

Penyediaan Jaminan % Pelayanan perawatan 100 100 21.862.400.000 100 21.862.400.000 100 22.955.520.000 100 24.103.296.000 100 25.308.460.800
Kesehatan Nasional (JKN) kesehatan dan Rujukan
Non Kapitasi Terlayani dengan baik
Peningkatan 0 0 0 100 81.715.000 85.800.750 90.090.788 94.595.327
penanggulangan narkoba

Jaminan Kesehatan % Meningkatnya 100 100 6.361.526.649 100 30.612.050.299 100 32.142.652.814 100 33.749.785.455 100 35.437.274.727
Masyarakat Miskin di Luar kepesertaan Program JKN
Tanggungan BPJS serta masyarakat miskin dan
tidak mampu diluar
tanggungan BPJS dapat
memperoleh pelayanan
kesehatan sesuai
kebutuhannya

Program Sumberdaya % sumber daya kesehatan 100 100 567.344.000 100 595.711.200 100 625.496.760 100 656.771.598 100 689.610.178
Kesehatan yang bersertifikat

Peningkatan Kualitas SDM Meningkatnya Kualitas 422 422 439.650.000 422 461.632.500 422 484.714.125 422 508.949.831 422 534.397.323
Kesehatan Pelayan Kesehatan
Peningkatan pengelolaan % Peningkatan Kualitas 100 100 127.694.000 100 134.078.700 100 140.782.635 100 147.821.767 100 155.212.855
sarana prasarana dan alat Pengelolaan Sarana
kesehatan Prasarana dan Alat
puskesmas/jaringannya Kesehatan
Puskesmas/Jaringannya
BAB VII
KINERJA PENYELENGGARAAN URUSAN

Penetapan indikator kinerja daerah bertujuan untuk memberi gambaran tentang


ukuran keberhasilan pencapaian visi dan misi kepala daerah dan wakil kepala daerah
pada akhir periode masa jabatan. Keberhasilan tersebut ditunjukkan dari akumulasi
pencapaian indikator sasaran pembangunan daerah setiap tahun atau indikator capaian
yang bersifat mandiri setiap tahun. Penetapan Indikator Kinerja Pembangunan Daerah di
Kabupaten Lombok Timur sebagaimana ditunjukkan pada table berikut :

Tabel T-C.28
Indikator Kinerja Penyelenggaran Urusan Kesehatan Kabupaten Lombok Timur yang
mengacu pada Tujuan dan Sasaran RPJMD Tahun 2018-2023

No Indikator Satuan Kondisi Target capaian tiap tahun


Kinerja 2019 2020 2021 2022 2023 Kondisi
pada kinerja
awal pada
Renstra akhir
periode
Renstra
2023
1 Angka Harapan Hidup Tahun 65,41 65,81 66,21 66,61 67,01 67,41 67,41
2 Kasus Kematian Ibu Kasus 34 30 26 22 18 15 15
3 Angka Kematian Bayi Per 8 15 14 13 12 11 11
1000
KH
4 Persentase Balita Gizi Buruk % 42 45 40 35 34 33 33
5 Persentase balita stunting % 43,52 42,5 41,5 40,5 39,5 38,5 38,5
6 Persenatase cakupan % 97 98 98,5 99 99,5 100 100
Ketersediaan Obat dan
perbekalan kesehatan
7 Indeks keluarga sehat % 14 15 25 30 35 40 40
8 % pengawasan obat dan % 100 100 100 100 100 100 100
makanan
9 % Sosialisasi obat bahan alam % 60 60 65 66 70 75 75
10 % Posyandu aktif % 60 65 70 75 80 80
11 % rumah sehat % 60 65 70 75 80 80
12 % penanganan penyakit menular % 100 100 100 100 100 100 100
13 % masyarakat mendapat % 100 100 100 100 100 100 100
pelayanan kesehatan
14 % puskesmas yang tertangani % 100 100 100 100 100 100 100
laporan sarprasnya
15 % dokter dan paramedis yg % 80 80 85 90 95 100 100
terlatih PPGD
16 % Penduduk balita yang dilayani % 100 100 100 100 100 100 100
17 % masyarakat anggota BPJS % 100 100 100 100 100 100 100
yang dilayani
18 % Sumber Daya Kesehatan % 80 80 80 85 90 90 90
memiliki Sertifikat kompetensi
19 % Penyakit Tidak Menular dilayani % - - 100 100 100 100 100
20 % pelayanan administrasi % 100 100 100 100 100 100 100
perkantoran baik

126 Renstra Dinas Kesehatan Tahun 2018-2023


21 % Ketersediaan sarana dan % 100 100 100 100 100 100 100
prasarana aparatur
22 % pencapaian peningkatan % 100 100 100 100 100 100 100
kapasitas sumber daya aparatur
23 % pengeloaan asset barang % 100 100 100 100 100 100 100
daerah
24 % Penduduk usia 60 tahun keatas % 100 100 100 100 100 100 100
mendapat pelayanan kesehatan
25 % Penyediaan Dokumen Program % 80 80 90 95 100 100 100
dan Pelaporan Dinas

127 Renstra Dinas Kesehatan Tahun 2018-2023

Anda mungkin juga menyukai