0% menganggap dokumen ini bermanfaat (0 suara)
183 tayangan

Sejarah Notaris: Notarius

Dokumen tersebut membahas sejarah dan perkembangan profesi notaris, mulai dari masa Romawi Kuno hingga saat ini. Ia juga menjelaskan persyaratan untuk menjadi notaris sesuai undang-undang serta kewenangan dan tanggung jawab seorang notaris berdasarkan undang-undang.

Diunggah oleh

Deksi Mameri
Hak Cipta
© © All Rights Reserved
Kami menangani hak cipta konten dengan serius. Jika Anda merasa konten ini milik Anda, ajukan klaim di sini.
Format Tersedia
Unduh sebagai DOCX, PDF, TXT atau baca online di Scribd
0% menganggap dokumen ini bermanfaat (0 suara)
183 tayangan

Sejarah Notaris: Notarius

Dokumen tersebut membahas sejarah dan perkembangan profesi notaris, mulai dari masa Romawi Kuno hingga saat ini. Ia juga menjelaskan persyaratan untuk menjadi notaris sesuai undang-undang serta kewenangan dan tanggung jawab seorang notaris berdasarkan undang-undang.

Diunggah oleh

Deksi Mameri
Hak Cipta
© © All Rights Reserved
Kami menangani hak cipta konten dengan serius. Jika Anda merasa konten ini milik Anda, ajukan klaim di sini.
Format Tersedia
Unduh sebagai DOCX, PDF, TXT atau baca online di Scribd
Anda di halaman 1/ 12

1.

Sejarah Notaris

Notaris adalah sebuah sebutan profesi untuk seseorang yang telah mendapatkan
pendidikan hukum yang dilisensi oleh pemerintah untuk melakukan hal-hal hukum,
khususnya sebagai saksi penandatanganan pada dokumen. Bentuk profesi notaris
berbeda-beda tergantung pada sistem hukum.

Pekerjaan notaris dapat dilacak balik ke abad ke 2-3 pada masa roma kuno, di
mana mereka dikenal sebagai scribae, tabellius atau notarius. Pada masa itu, mereka
adalah golongan orang yang mencatat pidato.

Istilah notaris diambil dari nama pengabdinya, notarius, yang kemudian menjadi
istilah/titel bagi golongan orang penulis cepat atau stenografer. Notaris adalah salah satu
cabang dari profesi hukum yang tertua di dunia.

Jabatan notaris ini tidak ditempatkan di lembaga eksekutif, legislatif, ataupun


yudikatif. Notaris diharapkan memiliki posisi netral, sehingga apabila ditempatkan di
salah satu dari ketiga badan negara tersebut maka notaris tidak lagi dapat dianggap netral.
Dengan posisi netral tersebut, notaris diharapkan untuk memberikan penyuluhan hukum
untuk dan atas tindakan hukum yang dilakukan notaris atas permintaan kliennya. Dalam
hal melakukan tindakan hukum untuk kliennya, notaris juga tidak boleh memihak
kliennya, karena tugas notaris ialah untuk mencegah terjadinya masalah.

 Sejarah Perkumpulan Notaris dan Dasar Hukum Perkumpulan Notaris di


Indonesia
Jaman Hindia Belanda sampai Sekarang:
1. Ikatan Notaris Indonesia (I.N.I) yang merupakan wadah
perkumpulan/organisasi bagi para notaris, berdiri semenjak tanggal 01 Juli
1908, diakui sebagai badan hukum (rechtpersoon) berdasarkan
Gouvernements Besluit (Penetapan Pemerintah) tanggal 05 September 1908
Nomor 9, merupakan satu-satunya wadah pemersatu bagi semua dan setiap
orang yang memangku dan menjalankan tugas jabatannya sebagai Pejabat
Umum. Sebagai Tindak Lanjut dari Sejarah Perkumpulan Notaris. Maka
Terbitlah Aturan Peraturan Perundang-undangan, yakni:
2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang telah
disahkan dan diundangkan serta mulai berlaku pada tanggal 6 Oktober 2004;
3. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Notaris;
4. Berdasarkan ketentuan Anggaran Perkumpulan Notaris yang terakhir telah
disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia tanggal 23 Januari
1995 Nomor C2-10221.HT.01.06 Tahun 1995 dan telah diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia tanggal 7 April 1995 Nomor 28 Tambahan
No.1/P-1995, Ikatan Notaris Indonesia (INI) merupakan satu-satunya wadah
organisasi bagi segenap Notaris di seluruh Indonesia yang berbentuk
Perkumpulan yang berbadan Hukum dari Peraturan Perundang-undangan
Hindia Belanda yakni Gouvernements Besluit (Penetapan Pemerintah) tanggal
05 September 1908 Nomor 9 Tentang Keberadaan Ikatan Notaris Indonesia
(I.N.I) yang merupakan wadah perkumpulan/organisasi bagi para notaris;
 Sejarah Notaris dan PPAT H.Epison,SH
Notaris H.Epison,SH sudah berdiri sejak tahun 1998 (PPAT), 1999
(Notaris) dengan SK :
PPAT :Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan
Pertanahan Nasional
Nomor : 14-XI-1998 Tanggal 31 Agustus 1998
NOTARIS :Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia
Nomor : C-614.HT.03.01-TH.1999 Tanggal 1Maret 1999

Kantor Notaris H.Epison,SH beralamat di JL. S.Parman N0.60 H. Padang


Jati Bengkulu.

2. Persyaratan Notaris
Syarat diangkat menjadi notaris sesuai dengan UUJN pasal 3
1. Warga negara Indonesia
Karena notaris adalah pejabat umum yang menjalankan sebagian dari fungsi
publik dari negara, khususnya di bagian hukum perdata. Kewenangan ini tidak dapat
diberikan kepada warga negara asing, karena menyangkut dengan menyimpan rahasia
negara, notaris harus bersumpah setia atas Negara Republik Indonesia, sesuatu yang tidak
mungkin bisa ditaati sepenuhnya oleh warga negara asing.

2. Berumur minimal 27 tahun


Umur 27 tahun dianggap sudah stabil secara mental dan emosional.

3. Bertakwa kepada Tuhan YME


Diharapkan notaris tidak akan melakukan perbuatan asusila, amoral dll.

4. Pengalaman

Telah menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai karyawan notaris
dalam waktu 2 tahun berturut-turut pada kantor notaris, atas prakarsa sendiri atau
rekomendasi organisasi notaris setelah lulus magister kenotariatan; Supaya telah
mengetahui praktik notaris, mengetahui struktur hukum yang dipakai dalam
pembuatan aktanya, baik otentik ataupun di bawah tangan, dan mengetahui
administrasi notaris.

5. Ijazah

Berijazah sarjana hukum dan lulusan strata dua kenotariatan; telah mengerti
dasar-dasar hukum Indonesia.

6. Non-PNS
Tidak berstatus pegawai negeri, pejabat negara, advokat, pemimpin maupun
karyawan BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta atau jabatan lain yang oleh
undang-undang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan notaris. Notaris tidak
boleh merangkap jabatan karena notaris dilarang memihak dalam kaitannya
sebagai pihak netral supaya tidak terjadi benturan kepentingan.
Prosedur pengangkatan notaris sesuai dengan UUJN (pasal 4 – 7)
Untuk dapat melaksanakan tugas jabatan notaris, maka sebelumnya harus
dilakukan tahapan-tahapan sebagai berikut:

1. Mengajukan permintaan ke Departemen Hukum dan HAM untuk pengangkatan


sebagai notaris, dengan melampirkan:
 Nama notaris yang akan dipakai;
 Ijazah-ijazah yang diperlukan;
 Surat pernyataan tidak memiliki jabatan rangkap;
Apabila semua dokumen tersebut sudah lengkap dan telah diterima oleh departemen
Hukum dan HAM, maka si calon notaris menunggu turunnya surat keputusan menteri
Hukum dan HAM. Baru setelah surat keputusannya turun, si calon notaris akan
ditempatkan di wilayah tertentu.
1) Notaris harus bersedia disumpah sebagaimana disebutkan dalam pasal 4
dalam waktu maksimal 2 bulan sejak tanggal surat keputusan pengangkatan
sebagai notaris. Notaris mengucapkan sumpah sesuai dengan agamanya
masing-masing dihadapan menteri atau pejabat yang ditunjuk.
2) Sumpah jabatan yaitu: Melaksanakan jabatan dengan amanah, jujur, saksama,
mandiri dan tidak berpihak. Kelima sifat ini adalah dasar karakter seorang
pejabat notaris” :
 Amanah: dapat dipercaya melaksanakan tugasnya yaitu melaksanakan perintah
dari para pihak/orang yang mengkhendaki notaris untuk menuangkan maksud dan
keinginannya dalam suatu akta dan para pihak membubuhkan tanda tangannya
pada akhir akta.
 Jujur: tidak berbohong atau menutup-nutupi segala sesuatunya.
 Saksama: yaitu berhati-hati dan teliti dalam menyusun redaksi akta agar tidak
merugikan para pihak.
 Mandiri: notaris memutuskan sendiri akta yang dibuat itu bersruktur hukum yang
tepat serta dapat memberikan penyuluhan hukum kepada klien.
 Tak berpihak: netral, tidak memihak pada satu pihak.
 Menjaga sikap, tingkah laku dan menjalankan kewajiban sesuai dengan kode etik
profesi, kehormatan, martabat dan tanggung jawab sebagai notaris” :
 Menjaga sikap dan tingkah laku: maksudnya harus mempunyai sifat profesional
baik dalam atau di luar kantor.
 Menjalankan kewajiban sesuai dengan kode etik profesi, kehormatan, martabat
dan tanggung jawab sebagai notaris: menjaga kehormatan martabat profesi
notaris, termasuk tidak menjelekkan sesama kolega notaris atau perang tarif.
 Akan merahasiakan isi akta dan keterangan yang diperoleh dalam pelaksanaan
jabatan” :
 Merahasiakan isi akta dan keterangan yang diperoleh, maksudnya notaris harus
mendengarakan keterangan dan keinginan klien sebelum menuangkannya dalam
bentuk akta. Notaris berkewajiban untuk merahasiakan seluruh isi akta dan
seluruh keterangan yang didengarnya. Hal ini berkaitan dengan “hak ingkar” yaitu
hak yang dimiliki oleh notaris, notaris berhak untuk tidak menjawab pertanyaan
hakim bila terjadi masalah atas akta notariil yang dibuatnya.
Keterangan/kesaksian yang diberikan oelh notaris adalah sesuai dengan yang
dituangkannya dalam akta tersebut. Hak ini gugur apabila berhadapan dengan
undang-undang tindak pidana korupsi (pasal 16 UUJN)
 Tidak memberikan janji atau mejanjikan sesuatu kepada siapapun beik secara
langsung atau tidak langsung dengan nama atau dalih apapun”:
 yaitu berkaitan dengan hal pemberian uang untuk pengangkatan di wilayah
tertentu.
Pada saat disumpah, notaris sudah menyiapkan segala suatu untuk melaksanakan
jabatannya seperti kantor, pegawai, saksi, protokol notaris, plang nama, dll. Setelah
disumpah, notaris hendaknya menyampaikan alamat kantor, nama kantor notarisnya, cap,
paraf, tanda tangan dll kepada meteri Hukum dan HAM., organisasi notaris dan majelis
pengawas.

Kewenangan notaris menurut UUJN (pasal 15)


1. Membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang
diharuskan oleh peraturan perundangan dan/atau yag dikhendaki oleh yang
berkepentingan, untuk dinyatakan dalam akta otentik, menajmin kepastian tanggal
pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta,
semuanya sepanjang pembuatan akta tersebut tidak ditugaskan atau dikecualikan
kepada pejabat atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.
2. Mengesahkan tanda tangan dan menetapakan kepastian tanggal pembuatan surat di
bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus (legalisasi).
Legalisasi adalah tindakan mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian
tanggal surat dibawah tangan yang dibuat sendiri oleh orang perseorangan atau oleh para
pihak diatas kertas yang bermaterai cukup yang di tanda tangani di hadapan notaris dan
didaftarkan dalam buku khusus yang disediakan oleh notaris.

 Membukukan surat-surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus


(waarmerking).
 Membuat kopi dari asli surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian
sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan.
 Melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya (legalisir).
 Memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta.
 Membuat akta yang berhubungan dengan pertanahan.
 Membuat akta risalah lelang.
 Membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan ketik yang terdapat pada minuta
akta yang telah di tanda tangan, dengan membuat berita acara (BA) dan
memberikan catatan tentang hal tersebut padaminuta akta asli yang menyebutkan
tanggal dan nomor BA pembetulan, dan salinan tersebut dikirimkan ke para pihak
(pasal 51 UUJN).
Kewajiban notaris menurut UUJN (pasal 16)
1. Bertindak jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak dan menjaga kepentingan pihak
yang terkait dalam perbuatan hukum;
2. Membuat akta dalam bentuk minuta akta dan menyimpannya sebagai bagian dari
protokol notaris, dan notaris menjamin kebenarannya; Notaris tidak wajib menyimpan
minuta akta apabila akta dibuat dalam bentuk akta originali.
3. Mengeluarkan grosse akta, salinan akta dan kutipan akta berdasarkan minuta akta;
4. Wajib memberikan pelayanan sesuai dengan ketentuan dalam UUJN, kecuali ada
alasan untuk menolaknya.
5. Yang dimaksud dengan alasan menolaknya adalah alasan:
 Yang membuat notaris berpihak,
 Yang membuat notaris mendapat keuntungan dari isi akta;
 Notaris memiliki hubungan darah dengan para pihak;
 Akta yang dimintakan para pihak melanggar asusila atau moral.
1. Merahasiakan segala suatu mengenai akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang
diperoleh guna pembuatan akta sesuai dengan sumpah \ jabatan.
2. Kewajiban merahasiakan yaitu merahasiakan segala suatu yang berhubungan dengan
akta dan surat-surat lainnya adalah untuk melindungi kepentingan semua pihak yang
terkait.
3. Menjilid akta yang dibuatnya dalam 1 bulan menjadi 1 buku/bundel yang memuat
tidak lebih dari 50 akta, dan jika jumlahnya lebih maka dapat dijilid dalam buku
lainnya, mencatat jumlah minuta akta, bulan dan tahun pembuatannya pada sampul
setiap buku;Hal ini dimaksudkan bahwa dokumen-dokumen resmi bersifat otentik
tersebut memerlukan pengamanan baik terhadap aktanya sendiri maupun terhadap
isinya untuk mencegah penyalahgunaan secara tidak bertanggung jawab.
4. Membuat daftar dan akta protes terhadap tidak dibayarnya atau tidak diterimanya
surat berharga;
5. Membuat daftar akta yang berkenaan dengan wasiat menurut uraian waktu pembuatan
akta setiap bulan dan mengirimkan daftar akta yang dimaksud atau daftar akta nihil
ke Daftar Pusat Wasiat Departemen Hukum Dan HAM paling lambat tanggal 5 tiap
bulannya dan melaporkan ke majelis pengawas daerah selambat-lambatnya tanggal
15 tiap bulannya;
6. Mencatat dalam repotrorium tanggal pengiriman daftar wasiat pada seiap akhir bulan;
7. Mempunyai cap/stempel yang memuat lambang negara republik indonesia dan pada
ruang yang melingkarinya dituliskan nama, jabatan, dan tempat kedudukan yang
bersangkutan;
8. Membacakan akta di hadapan pengahadap dengan dihadiri minimal 2 orang saksi dan
ditanda tangani pada saat itu juga oleh para penghadap, notaris dan para saksi;
9. Menerima magang calon notaris;

3. Kode Etik Notaris


Dalam menjalankan tugasnya seorang notaris harus berpegang teguh kepada kode
etik jabatan notaris. Dalam kode etik Notaris Indonesia telah ditetapkan beberapa
kaidah yang harus dipegang teguh oleh notaris (selain memegang teguh kepada
peraturan jabatan notaris), diantaranya adalah:
a. Kepribadian notaris, hal ini dijabarkan kepada:
1. Dalam melaksanakan tugasnya dijiwai pancasila, sadar dan taat kepada hukum
peraturan jabatan notaris, sumpah jabatan, kode etik notaris dan berbahasa Indonesia
yang baik.
2. Memiliki perilaku professional dan ikut serta dalam pembangunan nasional,
terutama sekali dalam bidang hukum.
3. Berkepribadian baik dan menjunjung tinggi martabat dan kehormatan notaris,
baik di dalam maupun di luar tugas jabatannya.
b. Dalam menjalankan tugas, notaris harus:
1. Menyadari kewajibannya, bekerja mandiri, jujur tidak berpihak dan dengan penuh
rasa tanggung jawab.
2. Menggunakan satu kantor sesuai dengan yang ditetapkan oleh undang-undang,
dan tidak membuka kantor cabang dan perwakilan dan tidak menggunakan perantara.
3. Tidak menggunakan media massa yang bersifat promosi.
c. Hubungan notaris dengan klien harus berlandaskan:
1. Notaris memberikan pelayanan kepada masyarakat yang memerlukan jasanya
dengan sebaik-baiknya.
2. Notaris memberikan penyuluhan hukum untuk mencapai kesadaran hukum yang
tinggi, agar anggota masyarakat menyadari hak dan kewajibannya.
3. Notaris harus memberikan pelayanan kepada anggota masyarakat yang kurang
mampu.
d. Notaris dengan sesama rekan notaris haruslah:
1. Hormat menghormati dalam suasana kekeluargaan.
2. Tidak melakukan perbuatan ataupun persaingan yang merugikan sesama.
3. Saling menjaga dan membela kehormatan dan korps notaris atas dasar solidaritas
dan sifat tolong menolong secara konstruktif.
4. Pelanggaran dalam Kode Etik Notaris
Larangan Notaris dalam Menjalankan Tugasnya Jabatannya
Sesuai dengan Rumusan Komisi D Bidang Kode Etik Ikatan Notaris (INI) Periode
1990-1993 mengenai Larangan-larangan dan ketentuan-ketentuan tentang Perilaku
Notaris dalam menjalankan jabatannya, anggota Ikatana Notaris Indonesia dilarang :
• mempunyai lebih dari 1 (satu) kantor, baik kantor cabang ataupun kantor
perwakilan; memasang papan nama dan/atau tulisan yang berbunyi “Notaris/Kantor
Notaris” di luar lingkungan kantor;
• melakukan publikasi atau promosi diri, baik sendiri maupun secara bersama-
sama, dengan mencantumkan nama dan jabatannya, menggunakan sarana media cetak
dan/atau elektronik, dalam bentuk: iklan; ucapan selamat; ucapan belasungkawa;
ucapan terima kasih; kegiatan pemasaran; kegiatan sponsor, baik dalam bidang sosial,
keagamaan, maupun olah raga;
• bekerja sama dengan Biro jasa/orang/Badan Hukum yang pada hakekatnya
bertindak sebagai perantara untuk mencari atau mendapatkan klien;
• menandatangani akta yang proses pembuatan minutanya telah dipersiapkan oleh
pihak lain;
• mengirimkan minuta kepada klien untuk ditandatangan;
berusaha atau berupaya dengan jalan apapun, agar seseorang berpindah dari notaris
lain kepadanya, baik upaya itu ditujukan langsung kepada klien yang bersangkutan
maupun melalui perantaraan orang lain;
• melakukan pemaksaan kepada klien dengan cara menahan dokumen-dokumen
yang telah diserahkan dan/atau melakukan tekanan psikologis dengan maksud agar
klien tersebut tetap membuat akta padanya;
• melakukan usaha-usaha, baik langsung maupun tidak langsung yang menjurus ke
arah timbulnya persaingan yang tidak sehat dengan sesama rekan Notaris;
• menetapkan honorarium yang harus dibayar oleh klien dalam jumlah yang lebih
rendah dari honorarium yang telah ditetapkan perkumpulan;
• mempekerjakan dengan sengaja orang yang masih berstatus karyawan kantor
Notaris lain tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Notaris yang bersangkutan;
• menjelekkan dan/atau mempersalahkan rekan Notaris atau akta yang dibuat
olehnya. Dalam hal seorang Notaris menghadapi dan/atau menemukan suatu akta
yang dibuat oleh rekan sejawat yang ternyata di dalamnya terdapat kesalahan-
kesalahan yang serius dan/atau membahayakan klien, maka Notaris tersebut wajib
memberitahukan kepada rekan sejawat yang bersangkutan atas kesalahan yang
dibuatnya dengan cara yang tidak bersifat menggurui, melainkan untuk mencegah
timbulnya hal-hal yang tidak diinginkan terhadap klien yang bersangkutan ataupun
rekan sejawat tersebut;
• membentuk kelompok sesama rekan sejawat yang bersifat eksklusif dengan
tujuan untuk melayani kepentingan suatu instansi atau lembaga, apalagi menutup
kemungkinan bagi Notaris lain untuk berpartisipasi;
• menggunakan dan mencantumkan gelar yang tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
• melakukan perbuatan-perbuatan lain yang secara umum disebut sebagai
pelanggaran terhadap Kode Etik Notaris, antara lain namun tidak terbatas pada
pelanggaran-pelanggaran terhadap: Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang
Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris; Penjelasan Pasal 19 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang jabatanNotaris; isi sumpah jabatan Notaris;
Hal-hal yang menurut ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan/atau
Keputusan-keputusan lain yang telah ditetapkan oleh organisasi Ikatan Notaris
Indonesia tidak boleh dilakukan oleh anggota.
Sedangkan pengecualian atau tidak termasuk larangan, adalah:
• memberikan ucapan selamat, ucapan berdukacita dengan mempergunakan kartu
ucapan, surat, karangan bunga ataupun media lainnya dengan tidak mencantumkan
Notaris, tetapi hanya nama saja;
• pemuatan nama dan alamat Notaris dalam buku panduan nomor telepon, fax dan
telex, yang diterbitkan secara resmi oleh PT. Telkom dan/atau instansi-instandan/atau
lembaga-lembaga resmi lainnya;
• memasang 1 (satu) tanda penunjuk jalan dengan ukuran tidak melebihi 20 cm x
50 cm, dasar berwarna putih, huruf berwarna hitam, tanpa mencantumkan nama
Notaris serta dipasang dalam radius maksimum 100 meter dari kantor Notaris.

Anda mungkin juga menyukai