Sejarah Notaris: Notarius
Sejarah Notaris: Notarius
Sejarah Notaris
Notaris adalah sebuah sebutan profesi untuk seseorang yang telah mendapatkan
pendidikan hukum yang dilisensi oleh pemerintah untuk melakukan hal-hal hukum,
khususnya sebagai saksi penandatanganan pada dokumen. Bentuk profesi notaris
berbeda-beda tergantung pada sistem hukum.
Pekerjaan notaris dapat dilacak balik ke abad ke 2-3 pada masa roma kuno, di
mana mereka dikenal sebagai scribae, tabellius atau notarius. Pada masa itu, mereka
adalah golongan orang yang mencatat pidato.
Istilah notaris diambil dari nama pengabdinya, notarius, yang kemudian menjadi
istilah/titel bagi golongan orang penulis cepat atau stenografer. Notaris adalah salah satu
cabang dari profesi hukum yang tertua di dunia.
2. Persyaratan Notaris
Syarat diangkat menjadi notaris sesuai dengan UUJN pasal 3
1. Warga negara Indonesia
Karena notaris adalah pejabat umum yang menjalankan sebagian dari fungsi
publik dari negara, khususnya di bagian hukum perdata. Kewenangan ini tidak dapat
diberikan kepada warga negara asing, karena menyangkut dengan menyimpan rahasia
negara, notaris harus bersumpah setia atas Negara Republik Indonesia, sesuatu yang tidak
mungkin bisa ditaati sepenuhnya oleh warga negara asing.
4. Pengalaman
Telah menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai karyawan notaris
dalam waktu 2 tahun berturut-turut pada kantor notaris, atas prakarsa sendiri atau
rekomendasi organisasi notaris setelah lulus magister kenotariatan; Supaya telah
mengetahui praktik notaris, mengetahui struktur hukum yang dipakai dalam
pembuatan aktanya, baik otentik ataupun di bawah tangan, dan mengetahui
administrasi notaris.
5. Ijazah
Berijazah sarjana hukum dan lulusan strata dua kenotariatan; telah mengerti
dasar-dasar hukum Indonesia.
6. Non-PNS
Tidak berstatus pegawai negeri, pejabat negara, advokat, pemimpin maupun
karyawan BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta atau jabatan lain yang oleh
undang-undang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan notaris. Notaris tidak
boleh merangkap jabatan karena notaris dilarang memihak dalam kaitannya
sebagai pihak netral supaya tidak terjadi benturan kepentingan.
Prosedur pengangkatan notaris sesuai dengan UUJN (pasal 4 – 7)
Untuk dapat melaksanakan tugas jabatan notaris, maka sebelumnya harus
dilakukan tahapan-tahapan sebagai berikut: