0% menganggap dokumen ini bermanfaat (0 suara)
276 tayangan2 halaman

Sop BMN

SOP ini mengatur tentang penatausahaan barang milik negara (BMN) di Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 Ternate. Ringkasnya, SOP ini menjelaskan tentang dasar hukum, kualifikasi pelaksana, keterkaitan dengan SOP lain, peralatan yang digunakan, serta tahapan-tahapan proses penatausahaan BMN mulai dari pengumpulan data, penginputan, pemberian kode, pemeriksaan kondisi, pembuatan lap

Diunggah oleh

Na Bushar
Hak Cipta
© © All Rights Reserved
Kami menangani hak cipta konten dengan serius. Jika Anda merasa konten ini milik Anda, ajukan klaim di sini.
Format Tersedia
Unduh sebagai DOCX, PDF, TXT atau baca online di Scribd
0% menganggap dokumen ini bermanfaat (0 suara)
276 tayangan2 halaman

Sop BMN

SOP ini mengatur tentang penatausahaan barang milik negara (BMN) di Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 Ternate. Ringkasnya, SOP ini menjelaskan tentang dasar hukum, kualifikasi pelaksana, keterkaitan dengan SOP lain, peralatan yang digunakan, serta tahapan-tahapan proses penatausahaan BMN mulai dari pengumpulan data, penginputan, pemberian kode, pemeriksaan kondisi, pembuatan lap

Diunggah oleh

Na Bushar
Hak Cipta
© © All Rights Reserved
Kami menangani hak cipta konten dengan serius. Jika Anda merasa konten ini milik Anda, ajukan klaim di sini.
Format Tersedia
Unduh sebagai DOCX, PDF, TXT atau baca online di Scribd
Anda di halaman 1/ 2

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)

KANWIL KEMENTERIAN AGAMA Nomor SOP


Tanggal Pembuatan
Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 Ternate
Tanggal Revisi
Tanggal Efektif
Jl. Batu Angus Kel. Dufa-
Disahkan Oleh
Dufa Kota Ternate Utara Kepala

Dra. Hj. RUSNA GANI, M.P d

SOP PENATAUSAHAAN BARANG MILIK NEGARA (BMN)


Dasar Hukum Kualifikasi Pelaksana
1. PP No. 6 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengelolaan S-1
Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah SMA Sederajat
diubah dan ditambah dengan PP No. 38 Tahun 2008;
2. PMK RI No. 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara
Pelaksanaan, Penggunaan, Pemanfaatan,
Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang
Milik Negara;
3. PMK RI No. 102 Tahun 2009 dan Peraturan Dirjen
Kekayaan Negara No. 07/KN/2009 tentang Tata
Cara Rekonsiliasi BMNDalam Rangka Penyusunan
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.
Keterkaitan Peralatan/Perlengkapan
1. SOP pengadaan Barang/Jasa; Komputer/laptop, internet, dan buku referensi
2. SOP melakukan penatausahaan, pendistribusian alat-
alat tulis kantor dan membuat laporan persediaan;
3. SOP pengajuan permohonan penghapusan barang
milik negara berupa bangunan yang akan
dibangun kembali;
4. SOP pengajuan permohonan penghapusan
BMN berupa peralatan kantor/meubelair;
5. SOP pengajuan permohonan penghapusan
BMN berupa kendaraan dinas bermotor;
6. SOP pelelangan BMN tindaklanjut dari penghapusan;
7. SOP rekonsiliasi kaporan keuangan bulanan ke
KPPN.
Peringatan Pencatatan dan Pendataan
Jika SOP tidak dilaksanakan, maka tidak dapat Aplikasi Simak BMN
menginventarisir barang inventaris dan bila tidak
rekonsiliasi dengan KPKNL akan mendapatkan surat
peringatan dan diberikan sanksi

Pelaksana Mutu Baku


No. Aktivitas Persyaratan/
Petugas KPKNL KTU Perlengkapan Waktu Output
Menghimpun data BAST, bukti 60 menit Terkumpulnyaq
awal kepemilikan, dokumen data
SP2D/SPM, dukung
1 kuitansi, SK
penghapusan,
data sumber
lainnya yang
sah
Menginput data Aplikasi 60 menit Terinputnya
barang inventaris SIMAK BMN transaksi pada
dalam aplikasi dan data aplikasi Simak
SIMAK-BMN baik sumber BMN
perolehan,
2
perubahan,
penghapusan, dan
lain-lain yang
berkenaan dengan
BMN
Memberi kode Data barang 60 menit Label kode
register dan label dari SIMAK register BMN
3 kode register barang BMN
inventaris

Memeriksa kondisi Barang Milik 10 hari Laporan kondisi


barang inventaris Negara barang
4 dan menginput ke
aplikasi Simak BMN

Membuat DBR, DBL, ADK SIMAK 5 hari DBR, DBL, dan


dan KIB BMN KIB
5

Mengirimkan dan ADK SIMAK 30 menit Data Simak


merekonsiliasi ADK ida BMN BMN telah
Simak BMN ke Tk terkirim ke
6 SAKPA setiap bulan aplikasi Sakpa
Y dan telah
a direkonsiliasi
Membuat BA ADK Kirim 60 menit BA rekonsiliasi
rekonsiliasi antara bulanan internal
Simak BMN dan SIMAK BMN
7
SAKPA serta BA
Akurasi data

SAKPA serta BA BMN ADK 1 jam Terkirimnya


akurasi data SIMAK BMN data Simak
mengirimkan backup yang telah BMN ke aplikasi
8 data Simak BMN ke rekonsiliasi Simak BMN
aplikasi Komdanas dengan
setiap bulan SAKPA
Simak BMN ADK Aplikasi 15 menit Diterimanya
menerima data dari Persediaan data persediaan
9 aplikasi persedian didalam aplikasi
setiap semester Simak BMN

Mengirimkan dan ADK Simak 3 hari Data Simak


merekonsiliasi ADK BMN yang BMN telah
Simak BMN ke T da sudah terekonsiliasi,
10 i
KPKNL setiap k rekonsiliasi dan dilengkapi
semester dengan Sakpa BAR dari
Ya
KPKNL
Mengirimkan ADK ADK Simak 3 jam Terkirimnya
Simak BMN BMN yang ADK Simak
semesteran ke sudah BMN per
11
Korwil rekonsiliasi semester ke
dengan BAR koordinator
dan KPKNL wilayah
Mencetak Laporan ADK Simak 10 hari Tercetaknya
Kuasa Pengguna BMN yang LKPB, neraca,
Barang, Neraca, sudah CRBMN,
12 Laporan Persediaan, rekonsiliasi laporan
Laporan CALBMN, dengan Sakpa persediaan,
Laporan Kondisi dan KPKNL laporan kondisi
Barang barang
Menyampaikan Laporan 5 jam Laporan telah
Laporan Kuasa Kuasa diparaf dan
pengguna barang Pengguna ditandatangani
Neraca, Laporan Barang, oleh Kuasa
Persediaan, Laporan neraca, Pengguna
13
CALBMN, laporan CRBMN, Barang
kondisi barang untuk laporan
diminta paraf dan persediaan,
tanda tangan Kuasa laporan
Pengguna Barang kondisi barang
Menjilid Laporan Laporan telah 1 hari Laporan telah
Kuasa pengguna diparaf dan dijilid
barang Neraca, ditandatangani
14 Laporan Persediaan, oleh Kuasa
Laporan CALBMN, Pengguna
laporan kondisi Barang
barang
Mengarsipkan Laporan 30 menit Laporan
Laporan Kuasa Kuasa terarsipkan
Pengguna Barang, Pengguna
Neraca, Laporan Barang,
Persediaan, Laporan neraca,
15
CALBMN, Laporan CRBMN,
kondisi Barang, BA laporan
rekonsiliasi persediaan,
laporan
kondisi barang

Anda mungkin juga menyukai