0% menganggap dokumen ini bermanfaat (0 suara)
98 tayangan

Pemerintah Republik Indonesia Perizinan Berusaha Berbasis Risiko IZIN: 04122100055850001

Dokumen ini memberikan izin kepada CV KHADAFI JAYA untuk beroperasi sebagai industri air kemasan di Jawa Timur dengan beberapa persyaratan dan kewajiban yang harus dipenuhi, diantaranya lokasi di kawasan industri, telah siap operasi, menjamin keamanan proses produksi, dan memenuhi standar nasional. Izin ini berlaku selama CV KHADAFI JAYA menjalankan kegiatan usahanya.

Diunggah oleh

khadafi jaya
Hak Cipta
© © All Rights Reserved
Kami menangani hak cipta konten dengan serius. Jika Anda merasa konten ini milik Anda, ajukan klaim di sini.
Format Tersedia
Unduh sebagai PDF, TXT atau baca online di Scribd
0% menganggap dokumen ini bermanfaat (0 suara)
98 tayangan

Pemerintah Republik Indonesia Perizinan Berusaha Berbasis Risiko IZIN: 04122100055850001

Dokumen ini memberikan izin kepada CV KHADAFI JAYA untuk beroperasi sebagai industri air kemasan di Jawa Timur dengan beberapa persyaratan dan kewajiban yang harus dipenuhi, diantaranya lokasi di kawasan industri, telah siap operasi, menjamin keamanan proses produksi, dan memenuhi standar nasional. Izin ini berlaku selama CV KHADAFI JAYA menjalankan kegiatan usahanya.

Diunggah oleh

khadafi jaya
Hak Cipta
© © All Rights Reserved
Kami menangani hak cipta konten dengan serius. Jika Anda merasa konten ini milik Anda, ajukan klaim di sini.
Format Tersedia
Unduh sebagai PDF, TXT atau baca online di Scribd
Anda di halaman 1/ 2

PEMERINTAH

REPUBLIK INDONESIA

PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO


IZIN : 04122100055850001

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan Izin kepada
Pelaku Usaha berikut ini:

1. Nama Pelaku Usaha : CV KHADAFI JAYA


2. Nomor Induk Berusaha (NIB) : 0412210005585
3. Alamat Kantor : Jalan P.B. Sudirman , Desa/Kelurahan Gambirono, Kec. Bangsalsari, Kab.
Jember, Provinsi Jawa Timur,
Kode Pos: 68154
4. Status Penanaman Modal : PMDN
5. No. Telepon : 082331023529
6. Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia : 11051 - Industri Air Kemasan
(KBLI)
7. Lokasi Usaha : Jalan PB. Sudirman, Desa/Kelurahan Gambirono, Kec. Bangsalsari, Kab.
Jember, Provinsi Jawa Timur,
Kode Pos: 68154
8. Status : Belum memenuhi persyaratan

Lampiran Izin ini memuat daftar persyaratan dan/atau kewajiban sesuai dengan kode KBLI Pelaku Usaha dan merupakan bagian
tidak terpisahkan dari dokumen Izin yang dimaksud. Pelaku Usaha dengan Izin tersebut di atas wajib menjalankan kegiatan
usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Diterbitkan tanggal: 2 Juni 2022


Perubahan ke-2, Tanggal: 2 Juni 2022

a.n. Gubernur Jawa Timur


Kepala DPMPTSP Provinsi Jawa Timur,

Ditandatangani secara elektronik

Dicetak tanggal: 3 Juni 2022

1. Dokumen ini diterbitkan sistem OSS berdasarkan data dari Pelaku Usaha, tersimpan dalam sistem OSS, yang menjadi tanggung jawab Pelaku Usaha.
2. Dalam hal terjadi kekeliruan isi dokumen ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
3. Data lengkap Perizinan Berusaha dapat diperoleh melalui sistem OSS menggunakan hak akses.
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO


LAMPIRAN
IZIN : 04122100055850001

Lampiran berikut ini memuat daftar bidang usaha, persyaratan dan/atau kewajiban:

Kode Judul Klasifikasi Bukti Lembaga Masa


Persyaratan dan/atau Kewajiban
KBLI KBLI Risiko Pemenuhan Verifikasi Berlaku
11051 Industri Tinggi Persyaratan: Belum Pemerintah Selama
Air - Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi memenuhi Provinsi Pelaku
Kemasan menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas; persyaratan Jawa Timur Usaha
- Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan menjalankan
pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, kegiatan
dan kesiapan lain yang diperlukan. usaha

Kewajiban:
- Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil
produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;
- Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara
efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;
- Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;
- Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat
waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem
Informasi Industri Nasional;
- Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata
Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah
diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata
Cara secara wajib).

1. Dengan ketentuan bahwa Izin tersebut hanya berlaku untuk Kode dan Judul KBLI yang tercantum dalam lampiran ini.
2. Pelaku Usaha wajib memenuhi persyaratan dan/atau kewajiban sesuai Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK)
Kementerian/Lembaga (K/L).
3. Verifikasi pemenuhan persyaratan Pelaku Usaha dilakukan oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah terkait.
4. Lampiran ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari dokumen Izin tersebut.

1. Dokumen ini diterbitkan sistem OSS berdasarkan data dari Pelaku Usaha, tersimpan dalam sistem OSS, yang menjadi tanggung jawab Pelaku Usaha.
2. Dalam hal terjadi kekeliruan isi dokumen ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
3. Data lengkap Perizinan Berusaha dapat diperoleh melalui sistem OSS menggunakan hak akses.

Anda mungkin juga menyukai