Pemerintah Republik Indonesia Perizinan Berusaha Berbasis Risiko IZIN: 04122100055850001
Pemerintah Republik Indonesia Perizinan Berusaha Berbasis Risiko IZIN: 04122100055850001
REPUBLIK INDONESIA
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan Izin kepada
Pelaku Usaha berikut ini:
Lampiran Izin ini memuat daftar persyaratan dan/atau kewajiban sesuai dengan kode KBLI Pelaku Usaha dan merupakan bagian
tidak terpisahkan dari dokumen Izin yang dimaksud. Pelaku Usaha dengan Izin tersebut di atas wajib menjalankan kegiatan
usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Dokumen ini diterbitkan sistem OSS berdasarkan data dari Pelaku Usaha, tersimpan dalam sistem OSS, yang menjadi tanggung jawab Pelaku Usaha.
2. Dalam hal terjadi kekeliruan isi dokumen ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
3. Data lengkap Perizinan Berusaha dapat diperoleh melalui sistem OSS menggunakan hak akses.
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
Lampiran berikut ini memuat daftar bidang usaha, persyaratan dan/atau kewajiban:
Kewajiban:
- Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil
produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;
- Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara
efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;
- Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;
- Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat
waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem
Informasi Industri Nasional;
- Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata
Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah
diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata
Cara secara wajib).
1. Dengan ketentuan bahwa Izin tersebut hanya berlaku untuk Kode dan Judul KBLI yang tercantum dalam lampiran ini.
2. Pelaku Usaha wajib memenuhi persyaratan dan/atau kewajiban sesuai Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK)
Kementerian/Lembaga (K/L).
3. Verifikasi pemenuhan persyaratan Pelaku Usaha dilakukan oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah terkait.
4. Lampiran ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari dokumen Izin tersebut.
1. Dokumen ini diterbitkan sistem OSS berdasarkan data dari Pelaku Usaha, tersimpan dalam sistem OSS, yang menjadi tanggung jawab Pelaku Usaha.
2. Dalam hal terjadi kekeliruan isi dokumen ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
3. Data lengkap Perizinan Berusaha dapat diperoleh melalui sistem OSS menggunakan hak akses.