Contoh Pledoi Perkara Narkoba
Contoh Pledoi Perkara Narkoba
I. PENDAHULUAN
dang kita hadapi sebagai persoalan hukum, khususnya hukum acara pidana
dilihat dari sudut pembelaan.
Setelah membaca surat tuntutan JPU dengan teliti dan seksama, maka
dalam kesempatan ini perkenankanlah kami menyatakan tidak sependapat
dengan tuntutan JPU, dan untuk itu kami akan menguraikan ketidak
sependapatan kami tersebut dalam pembelaan ini dengan didasarkan pada
halaman 1 dari 15
fakta fakta yang terungkap dalam persidangan, dan pada bahagian
pertama kami mulai dengan menguraikan Fakta-fakta yang terungkap dalam
persidangan sebagai berikut :
halaman 2 dari 15
Bahwa benar pada saat melakukan Penggrebekan ditempat kost
terdakwa, terdakwa kedapatan memiliki 1 (satu) paket shabu-shabu
dengan berat brutto 0,6 ( nol koma enam ) gram, yang disimpan
dalam laci lemari pakaian.
Bahwa pada saat di introgasi oleh saksi terdakwa mengakui bahwa
Narkotika jenis shabu-shabu tersebut untuk dikonsumsi sendiri.
Bahwa selain barang bukti Narkotika jenis shabu-shabu, pada saat
penggrebekan juga ditemukan diatas meja sebuah BONG yang terbuat
dari botol Air Mineral, Pipet Plastik, dan Canglong dari kaca,
namun barang bukti yang merupakan alat untuk menggunakan shabu-
shabu tersebut tidak disita oleh saksi.
Pada saat Penggerebegkan dan Penangkapan Terdakwa ada orang lain
juga yang berada di TKP yaitu teman dari terdakwa, namun
dilepaskan karena tidak terbukti memiliki dan menggunakan
narkotika, dan juga orang tersebut tidak dijadikan saksi dalam
perkara ini.
halaman 3 dari 15
shabu tersebut tidak disita oleh saksi SUMANTRI DAN JHON GUN
SINAGA ( Anggota Sat Narkoba Polres Jakarta Barat )
Terdakwa menerangkan bahwa ia adalah pemakai aktif narkotika
jenis shabu-shabu sejak 6 (enam) bulan lalu.
Terdakwa menerangkan bahwa ia menggunakan narkotika jenis shabu-
shabu tersebut untuk meningkatkan stamina dan daya tahannya dalam
bekerja, karena setiap selesai menggunakan shabu-shabu ia tahan
begadang dan lebih dapat berkonsentrasi dalam bekerja.
Pada saat Penggerebegkan dan Penangkapan Terdakwa ada orang lain
juga yang berada di TKP yaitu teman dari terdakwa, namun
dilepaskan karena tidak terbukti memiliki dan menggunakan
narkotika, dan juga orang tersebut tidak dijadikan saksi dalam
perkara ini.
1. Bahwa dari keterangan saksi SUMANTRI dan saksi JHON GUN SINAGA dapat
disimpulkan kalau benar Terdakwa telah terbukti memiliki Narkotika
Jenis shabu-shabu untuk digunakan sendiri.
2. Bahwa terbukti dalam penggrebekan atau penangkapan Terdakwa selain
barang bukti shabu-shabu di TKP, terdapat barang bukti lain yakni :
Bong yang terbuat dari botol air mineral, Pipet Plastik, dan Pipa
Cangklong yang terbuat dari kaca, namun menurut kami, anggota polisi
dari sat Narkoba in.casu saksi SUMANTRI dan Saksi JHON GUN SINAGA
dan Penyidik, sengaja tidak menjadikan Bong, Pipet, dan Canglong
tersebut menjadi barang bukti agar terdakwa dapat di jerat dengan
pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009.
3. Bahwa ada kecurangan penyidik dalam perkara ini dengan tidak
menjadikan saksi teman terdakwa yang pada saat penggrebegkan sama-
sama berada dikamar kost terdakwa dan orang-orang lain yang
menyaksikan dan ada pada saat penggrebegkan, menurut kami hal ini
dilakukan oleh penyidik untuk menghilangkan saksi-saksi yang
mengetahui bahwa pada saat penggrebegkan selain barang bukti
narkotika juga terdapat barang bukti lain yaitu berupa bong, pipet
dang cangklong kaca yang menunjukkan bahwa terdakwa ini adalah
Pengguna narkotika jenis shabu-shabu.
4. Bahwa anggota polres Jakarta barat telah melampaui kewenangannya
melakukan penangkapan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tangerang,
oleh karenanya BAP tersebut di rekayasa sedemikian rupa dibuat
seolah-olah bahwa penangkapan terdakwa tersebut bermula dari
penangkapan saksi DERRI AFRIAN alias EL bin SUTOMO, yang kemudian
atas pengakuan DERRI AFRIAN yang pernah menjual shabu-shabu kepada
Terdakwa dan atas petunjuk dari saksi DERRI AFRIAN kemudian saksi
SUMANTRI dan saksi JHON GUN SINAGA melakukan penangkapan ditempat
kost terdakwa di jalan jambu BB 33 perumahan Pondok Jagung Kelurahan
Pondok Jagung Kecamatan Serpong Tangerang, padahal hal tersebut sama
sekali tidak benar, berdasarkan keterangan dari saksi DERRI AFRIAN
yang menerangkan sebagai berikut :
a) Saksi sama sekali tidak kenal dengan Terdakwa dan baru bertemu
dengan terdakwa di kantor Polisi Polres Jakarta Barat
b) Saksi tidak pernah menjual shabu-shabu kepada terdakwa
c) Pada saat saksi ditangkap saksi dibawa dengan mata tertutup
dan dipukuli oleh Polisi.
d) Saksi tidak tahu pada saat terdakwa ditangkap
halaman 4 dari 15
e) Saksi pada saat menanda-tanganin BAP tidak diberi kesempatan
untuk membaca BAP nya dan tidak juga dibacakan BAPnya.
Dari keterangan Saksi tersebut bagaimana mungkin Penangkapan
Terdakwa ditempat kostnya adalah merupakan pengembangan dan
petunjuk dari DERRI AFRIAN, Penyidik sengaja membuat rekayasa
hukum sehingga seolah-olah ada keterkaitan perkara antara perkara
saksi DERRI AFRIAN dengan perkara Terdakwa agar terdakwa dapat
diperiksa dan dapat disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta
Barat.
5. Bahwa tidak menjadikan saksi teman terdakwa yang pada saat
penggrebegkan sama-sama berada dikamar kost terdakwa dan orang-orang
lain yang menyaksikan dan ada pada saat penggrebegkan adalah
rekayasa penyidik untuk memenuhi terpenuhinya unsur pasal 84 ayat
(2) KUHAP yaitu agar kelihatan bahwa saksi-saksinya sebagian besar
tinggal di Jakarta dan dapat disidik dan disidangkan di Pengadilan
Negeri Jakarta Barat, padahal seharusnya perkara ini disidik dan
disidangkan di Tangerang.
6. Bahwa Keterangan saksi SUMANTRI dan saksi JHON GUN SINAGA yang
menyatakan bahwa penangkapan Terdakwa itu bermula dari pengembangan
Penangkapan saksi DERRI alias EL adalah tidak benar, karena saksi
DERRI alias EL didepan persidangan menyangkali hal tersebut, jelas
dalam keterangannya saksi DERRI menyatakan bahwa ia tidak mengenal
dan tidak pernah bertemu dengan terdakwa, apalagi menjual shabu-
shabu kepada Terdakwa.
7. Bahwa didalam Surat Tuntutan JPU, pada bagian keterangan Saksi-saksi
khususnya keterangan saksi SUMANTRI pada baris ke 8 dan Keterangan
Saksi JHON GUN SINAGA pada baris ke 8 yang berbunyi “ bahwa benar
berdasarkan keterangan Terdakwa adalah merupakan kurir ( tukang
antar ) Narkotika dari saudara PAPA alias FENLY dan terdakwa
mendapatkan upah sebesar Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah )
dari saudara PAPA alias FENLY setiap kali antar Narkotika dan
rencana barang bukti Narkotika yang dibawa oleh terdakwa akan
diantarkan kepada seorang laki-laki yang bernama BUDI (DPO)”, bahwa
menanggapi hal tersebut, kami Penasehat Hukum Terdakwa menyatakan
keberatan karena didepan persidangan Saksi SUMANTRI dan saksi JHON
GUN SINAGA tidak pernah membuat kesaksian seperti itu, demikian pula
di dalam BAP saksi SUMANTRI dan saksi JHON GUN SINAGA tidak ada
keterangan yang berbunyi seperti itu.
halaman 5 dari 15
Bahwa terhadap pembuktian Unsur-unsur dalam dakwaan Primair tersebut
kami menyatakan sangat setuju dan sependapat dengan Kesimpulan dan
keputusan rekan JPU tersebut, dan oleh karenanya kami juga tidak akan
melakukan analisa hukum terhadap dakwaan primair ini, dan untuk
selanjutnya kami akan melakukan analisa hukum serta menyampaikan
Pendapat Hukum kami atas dakwaan subsidair yang dibuktikan oleh rekan
JPU.
Bahwa dakwaan Subsidair dari perkara ini adalah Tanpa Hak dan Melawan
Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau menyediakan Narkotika
Golongan I yang diatur dan diancam pidana melangar pasal 112 ayat (1)
Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang unsur-
unsurnya adalah sebagai berikut :
Bahwa terhadap dakwaan Subsidar ini rekan JPU telah melakukan Analisa
yuridis terhadap unsur-unsur pasal yang didakwakan, dan berpendapat
bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan
perbuatan yang didakwakan dalam dakwaan subsidair ini, dan mengajukan
tuntutan supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang
memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
halaman 7 dari 15
dengan demikian kami juga sependapat dengan rekan JPU bahwa
perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur Memiliki, Menyimpan,
Menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.
------------------------------N A M U N-----------------------------
halaman 8 dari 15
no 35 tahun 2009, perbuatan Terdakwa sebelum atau pada saat
menghisap shabu-shabu dapat diartikan telah menguasai shabu-shabu
tersebut, karena tidaklah mungkin Terdakwa dapat menghisap shabu-
shabu tersebut tanpa menguasai shabu-shabu tersebut terlebih dahulu,
Arti menguasai dalam unsur ini harus diartikan secara luas termasuk
pada saat ia menghisap, oleh karenanya Mahkamah Agung dalam putusan
perkara Nomor : 1386/K/Pid.Sus/2011 memberikan pertimbangan hukum
yang berbunyi sebagai berikut “ bahwa kepemilikan atau penguasaan
atas suatu narkotika dan sejenisnya harus dilihat maksud dan
tujuannya atau kontekstualnya dan bukan hanya tekstualnya dengan
menghubungkan kalimat dalam Undang-Undang tersebut.
halaman 9 dari 15
prekusor Narkotika, sebagaimana diatur dalam pasal
111,112,117,122, dan pasal 129
b. Perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor,
mengekspor, atau menyalurkan Narkotika sebagaimana diatur dalam
pasal 113,118,123,dan 129.
c. Perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual,
menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual-
beli,menukar atau menyerahkan atau menerima Narkotika sebagaimana
diatur dalam pasal 114,119,124, dan pasal 129.
d. Perbuatan tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim,
mengangkut, atau mentrasito Narkotika, sebagaimana diatur dalam
pasal 115,120,125, dan pasal 129.
e. Perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika
kepada orang lain atau memberikan narkotika untuk digunakan orang
lain, sebagaimana diatur dalam pasal 116,121, dan pasal 126.
f. Perbuatan penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri, sebagaimana
diatur dalam pasal 127, yaitu orang yang menggunakan Narkotika
tanpa hak atau melawan hukum ( pasal 1 angka 15) sedangkan
Pecandu Narkotika, sebagaimana diatur dalam pasal 128 dan pasal
134, yaitu orang yang menggunakan atau menyalah gunakan Narkotika
dan dalamkeadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik
maupun psikis ( pasal 1 angka 13 )
g. Percobaan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana
Narkotika dan prekusor Narkotika dalam pasal 111, 112, 113, 114,
115,116,117,118,119,120,121,122,123,124,125,126, dan pasal 129,
sebagaimana diatur dalam pasal 132.
1. Pada saat penangkapan terjadi, di TKP ada barang bukti lain selain
shabu-shabu yaitu adanya Bong dari botol air mineral, Pipet plastik,
halaman 10 dari 15
dan Canglong yang terbuat dari kaca, namun barang-barang bukti
tersebut tidak disita dan dijadikan barang-bukti dalam perkara ini.
2. Bahwa pada saat ditangkap, terdakwa dilakukan tes urine dan hasil
tes tersebut urine terdakwa terbukti mengadung Narkotika, namun
hasil test urine tersebut tidak dilampirkan dan dijadikan barang
bukti dalam perkara ini.
Bahwa oleh karena yang terpenuhi adalah Unsur-unsur pasal 127 ayat
(1) UU No. 35 Tahun 2009, maka dengan demikian unsur-unsur pasal
yang didakwakan dalam dakwaan Subsidair menjadi tidak terpenuhi, dan
oleh karena dakwaan subsidair tidak terbukti maka Terdakwa harus
dibebaskan dari dakwaan Subsidair ini.
BAGI HAKIM
Sebagai dasar melakukan pemeriksaan di sidang pengadilan
Sebagai dasar mengambil / menjatuhkan pidana
Surat dakwaan yang dibuat secara cermat, jelas, dan lengkap akan
memudahkan Hakim dalam mengarahkan jalannya persidangan, selain itu
juga memberi manfaat yang besar bagi terdakwa untuk melakukan
pembelaan terhadap tuduhan yang di dakwakan kepadanya, karena terdakwa
halaman 12 dari 15
hanya dapat melakukan pembelaan terhadap hal-hal yang didakwakan saja,
demikian pula bagi Hakim yang mengadili, karena menurut hukum hakim
tidak boleh memutus sebuah kasus pidana diluar apa yang didakwakan
kepada terdakwa, karena bilamana hakim menghukum terdakwa diluar apa
yang di dakwakan kepadanya akan melanggar hak-hak hukum terdakwa
sehingga akan sangat merugikan terdakwa, sebab terdakwa tidak dapat
melakukan pembelaan terhadap hal-hal yang tidak didakwakan terhadapnya
karena pembelaan yang dilakukan oleh terdakwa hanya terbatas dari apa
yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
halaman 13 dari 15
Penuntut Umum tidak dapat mengajukan permohonan kasasi ke
Mahkamah Agung”
V. KESIMPULAN
halaman 14 dari 15
1 ( satu ) Narkotika jenis Shabu-shabu dengan berat brutto 0,6
gram yang setelah di ambil 0,1909 gram untuk pemeriksaan
laboratorium, sisa barang bukti setelah pemeriksaan Laboratorium
sebererat netto 0,1644, dirampas untuk dimusnahkan oleh Negara;--
Hormat Kami
PENASEHAT HUKUM
halaman 15 dari 15