0% menganggap dokumen ini bermanfaat (0 suara)
91 tayangan15 halaman

Contoh Pledoi Perkara Narkoba

Hak Cipta
© © All Rights Reserved
Kami menangani hak cipta konten dengan serius. Jika Anda merasa konten ini milik Anda, ajukan klaim di sini.
Format Tersedia
Unduh sebagai DOCX, PDF, TXT atau baca online di Scribd
0% menganggap dokumen ini bermanfaat (0 suara)
91 tayangan15 halaman

Contoh Pledoi Perkara Narkoba

Hak Cipta
© © All Rights Reserved
Kami menangani hak cipta konten dengan serius. Jika Anda merasa konten ini milik Anda, ajukan klaim di sini.
Format Tersedia
Unduh sebagai DOCX, PDF, TXT atau baca online di Scribd
Anda di halaman 1/ 15

P L E D O I / NOTA PEMBELAAN

Perkara Nomor : 1778/Pid.Sus/2014/PN.JKT.Barat

I. PENDAHULUAN

Majelis Hakim Yth.


Sdr. Jaksa Penuntut Umum Yth.
Hadirin Sidang Yang Kami Muliakan

Assalamualaikum Wr. Wb. dan Salam Sejahtera

Pertama-tama marilah kita panjatkan puji dan syukur kehadirat Allah


Swt. Karena atas berkat rahmat dan karunianyalah sehingga kita masih
diberikan kesempatan untuk menghadiri jalannya persidangan pada hari
ini. Dan pada kesempatan ini izinkanlah kami menyampaikan penghargaan
yang setinggi tingginya kepada Majelis hakim yang mengadili perkara
ini, yang dengan penuh kearifannya memimpin jalannya persidangan ini
guna memperoleh kebenaran materil dalam mengungkap perkara ini, hingga
sampailah kita pada tahap pembelaan.

Tak lupa juga kami menyampaikan penghargaan yang setinggi tingginya


kepada Sdr. JPU yang telah melaksanakan tugasnya sebagai abdi Negara,
yang telah dengan segala upaya telah membantu menemukan kebenaran yang
ditinjau dari sudut kepentingannya sebagai penuntut umum yaitu dari
pandangan yang subjektif dari sisi yang objektif terhadap perkara yang
kita hadapi sekarang ini. Berbeda dengan penasihat hukum yang
mempunyai pandangan yang objektif dari posisi yang subjektif, namun
hendaknya pembelaan yang kami ajukan ini dinilai semata mata sebagai
peninjauan perkara yang se

dang kita hadapi sebagai persoalan hukum, khususnya hukum acara pidana
dilihat dari sudut pembelaan.

Berdasarkan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat


Nomor : 1778/Pen.Pid.Sus/2014/PN.JKT.BRT.tanggal 03 November 2014,
telah diperhadapkan terdakwa dengan identitas sebagai berikut :

N a m a : JHONI NGADIANTO alias JHONI


Tempat lahir : Pematang Siantar
Umur/Tanggal Lahir : 47 Tahun / 02 Juli 1967
Jenis Kelamin : Laki – Laki.
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jl.H.O.S. Cokroaminoto No.8 RT/RW.05/04
Gondangdia Jakarta Pusat
A g a m a : BUDHA
P e k e r j a a n : Wiraswasta
P e n d i d i k a n : S-1

Terdakwa tersebut diperhadapkan kedepan persidangan karena didakwa


dengan dakwaan Primair melanggar pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI
No. 35 Tahun 2009, Subsidair Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No.
35 Tahun 2009.

MAJELIS HAKIM YANG KAMI HORMATI,

Setelah membaca surat tuntutan JPU dengan teliti dan seksama, maka
dalam kesempatan ini perkenankanlah kami menyatakan tidak sependapat
dengan tuntutan JPU, dan untuk itu kami akan menguraikan ketidak
sependapatan kami tersebut dalam pembelaan ini dengan didasarkan pada
halaman 1 dari 15
fakta fakta yang terungkap dalam persidangan, dan pada bahagian
pertama kami mulai dengan menguraikan Fakta-fakta yang terungkap dalam
persidangan sebagai berikut :

II. FAKTA-FAKTA DALAM PERSIDANGAN

II.1. KETERANGAN SAKSI SAKSI

A. Saksi SUMANTRI, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai


berikut:
 Saksi adalah anggota Polri yang bertugas di Satuan reserse
narkotika Polres Jakarta Barat, yang melakukan penangkapan
terhadap terdakwa.
 Bahwa peristiwa penangkapan terdakwa terjadi pada hari minggu
tanggal 20 Juli 2014, pada pukul 22.30 WIB, di tempat kost
terdakwa yang terletak di jalan Jambu BB.33 Perumahan Pondok
Jagung Kelurahan Pondok Jagung, Kecamatan Serpong Tangerang.
 Penangkapan Terdakwa merupakan pengembangan dari Penangkapan
saksi DERRI AFRIAN alias Adik yang menjual Narkotika Jenis Shabu-
shabu kepada terdakwa.
 Bahwa benar pada saat melakukan Penggrebekan ditempat kost
terdakwa, terdakwa kedapatan memiliki 1 (satu) paket shabu-shabu
dengan berat brutto 0,6 ( nol koma enam ) gram, yang disimpan
dalam laci lemari pakaian.
 Bahwa pada saat di introgasi oleh saksi terdakwa mengakui bahwa
Narkotika jenis shabu-shabu tersebut untuk dikonsumsi sendiri.
 Bahwa selain barang bukti Narkotika jenis shabu-shabu, pada saat
penggrebekan juga ditemukan diatas meja sebuah BONG yang terbuat
dari botol air mineral, Pipet Plastik, dan Canglong dari kaca,
namun barang bukti yang merupakan alat untuk menggunakan shabu-
shabu tersebut tidak disita oleh saksi.
 Bahwa alasan saksi mengapa tidak menyita bong, pipet, dan
canglong kaca tersebut adalah “ bahwa saya adalah Polisi
Narkotika, barang bukti dalam perkara narkotika adalah
Narkotikanya, jadi saya tidak memperdulikan barang bukti yang
lain “
 Pada saat Penggerebegkan dan Penangkapan Terdakwa ada orang lain
juga yang berada di TKP yaitu teman dari terdakwa, namun
dilepaskan karena tidak terbukti memiliki dan menggunakan
narkotika, dan juga orang tersebut tidak dijadikan saksi dalam
perkara ini.

B. Saksi JHON GUN SINAGA, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai


berikut :
 Saksi adalah anggota Polri yang bertugas di Satuan reserse
narkotika Polres Jakarta Barat, yang melakukan penangkapan
terhadap terdakwa.
 Bahwa peristiwa penangkapan terdakwa terjadi pada hari minggu
tanggal 20 Juli 2014, pada pukul 22.30 WIB, di tempat kost
terdakwa yang terletak di jalan Jambu BB.33 Perumahan Pondok
Jagung Kelurahan Pondok Jagung, Kecamatan Serpong Tangerang.
 Penangkapan Terdakwa merupakan pengembangan dari Penangkapan
saksi DERRI AFRIAN yang menjual Narkotika Jenis Shabu-shabu
kepada terdakwa.
 Saksi tidak membenarkan keterangannya dalam BAP yang berbunyi
saksi DERRI AFRIAN alias “ADIK“, dan menerangkan didepan
persidangan bahwa saksi DERRI AFRIAN berbeda dengan “ADIK“

halaman 2 dari 15
 Bahwa benar pada saat melakukan Penggrebekan ditempat kost
terdakwa, terdakwa kedapatan memiliki 1 (satu) paket shabu-shabu
dengan berat brutto 0,6 ( nol koma enam ) gram, yang disimpan
dalam laci lemari pakaian.
 Bahwa pada saat di introgasi oleh saksi terdakwa mengakui bahwa
Narkotika jenis shabu-shabu tersebut untuk dikonsumsi sendiri.
 Bahwa selain barang bukti Narkotika jenis shabu-shabu, pada saat
penggrebekan juga ditemukan diatas meja sebuah BONG yang terbuat
dari botol Air Mineral, Pipet Plastik, dan Canglong dari kaca,
namun barang bukti yang merupakan alat untuk menggunakan shabu-
shabu tersebut tidak disita oleh saksi.
 Pada saat Penggerebegkan dan Penangkapan Terdakwa ada orang lain
juga yang berada di TKP yaitu teman dari terdakwa, namun
dilepaskan karena tidak terbukti memiliki dan menggunakan
narkotika, dan juga orang tersebut tidak dijadikan saksi dalam
perkara ini.

C. Saksi DERRI AFRIAN alias EL bin SUTONO, dibawah sumpah menerangkan


sebagai berikut :
 Bahwa saksi tidak kenal dan tidak mempunyai hubungan keluarga
dengan terdakwa.
 Bahwa saksi ditangkap oleh Anggota Kepolisian pada tanggal karena
kedapatan memiliki dan membawa narkotika jenis shabu-shabu dengan
berat brutto 4 gram, dan pil exstacy warna biru abu-abu sebanyak
5 butir.
 Terdakwa tidak kenal dan tidak pernah menjual Narkotika jenis
shabu-shabu kepada Terdakwa
 Saksi baru bertemu dengan terdakwa di Kantor polisi
 Saksi tidak tahu waktu penangkapan Terdakwa
 Saksi menerangkan ketika saksi ditangkap dibawa ke Hotel oleh
anggota Polisi dengan mata tertutup.
 Saksi di introgasi dengan dipukuli oleh anggota kepolisian.
 Bahwa saksi menerangkan bahwa dirinya bukanlah “Adik” sebagaimana
yang dikatakan oleh saksi SUMANTRI, dan Dakwaan JPU.
 Saksi menerangkan bahwa benar dirinya pernah bertanda-tangan
dalam BAP, namun dirinya tidak pernah membaca atau pun dibacakan
BAPnya.

II.2 KETERANGAN TERDAKWA

 Bahwa benar terdakwa pada hari minggu tanggal 20 Juli 2014,


sekitar pukul 22.30 WIB bertempat di tempat kostnya di jalan
Jambu BB 33 Perumahan Pondok Jagung Kelurahan Pondok Jagung,
Kecamatan Serpong Tangerang telah ditangkap oleh anggota
kepolisian satuan reserse Narkotika Polres Jakarta Barat.
 Bahwa benar pada waktu Penggrebegkan tersebut terdakwa kedapatan
memiliki 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu dengan berat
brutto 0,6 gram yang disimpan didalam lemari pakaian.
 Bahwa 1 (satu) paket shabu-shabu tersebut terdakwa dapatkan dari
saudara “ADIK”, dan merupakan sisa dari shabu-shabu yang terdakwa
pakai bersama saudara “ADIK” di Hotel SION HOLIDAY yang terletak
di daerah Serpong BSD Tangerang, sehari sebelumnya yakni pada
pada tanggal 19 Juli 2014.
 Bahwa selain barang bukti Narkotika jenis shabu-shabu, pada saat
penggrebekan juga ditemukan diatas meja sebuah BONG yang terbuat
dari botol Air Mineral, Pipet Plastik, dan Canglong dari kaca,
namun barang bukti yang merupakan alat untuk menggunakan shabu-

halaman 3 dari 15
shabu tersebut tidak disita oleh saksi SUMANTRI DAN JHON GUN
SINAGA ( Anggota Sat Narkoba Polres Jakarta Barat )
Terdakwa menerangkan bahwa ia adalah pemakai aktif narkotika
jenis shabu-shabu sejak 6 (enam) bulan lalu.
 Terdakwa menerangkan bahwa ia menggunakan narkotika jenis shabu-
shabu tersebut untuk meningkatkan stamina dan daya tahannya dalam
bekerja, karena setiap selesai menggunakan shabu-shabu ia tahan
begadang dan lebih dapat berkonsentrasi dalam bekerja.
 Pada saat Penggerebegkan dan Penangkapan Terdakwa ada orang lain
juga yang berada di TKP yaitu teman dari terdakwa, namun
dilepaskan karena tidak terbukti memiliki dan menggunakan
narkotika, dan juga orang tersebut tidak dijadikan saksi dalam
perkara ini.

III. TANGGAPAN TERHADAP KETERANGAN SAKSI-SAKSI

Bahwa dari keterangan ketiga saksi-saksi yang diperhadapkan


dipersidangan kami Penasehat hukum terdakwa menanggapinya sebagai
berikut :

1. Bahwa dari keterangan saksi SUMANTRI dan saksi JHON GUN SINAGA dapat
disimpulkan kalau benar Terdakwa telah terbukti memiliki Narkotika
Jenis shabu-shabu untuk digunakan sendiri.
2. Bahwa terbukti dalam penggrebekan atau penangkapan Terdakwa selain
barang bukti shabu-shabu di TKP, terdapat barang bukti lain yakni :
Bong yang terbuat dari botol air mineral, Pipet Plastik, dan Pipa
Cangklong yang terbuat dari kaca, namun menurut kami, anggota polisi
dari sat Narkoba in.casu saksi SUMANTRI dan Saksi JHON GUN SINAGA
dan Penyidik, sengaja tidak menjadikan Bong, Pipet, dan Canglong
tersebut menjadi barang bukti agar terdakwa dapat di jerat dengan
pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009.
3. Bahwa ada kecurangan penyidik dalam perkara ini dengan tidak
menjadikan saksi teman terdakwa yang pada saat penggrebegkan sama-
sama berada dikamar kost terdakwa dan orang-orang lain yang
menyaksikan dan ada pada saat penggrebegkan, menurut kami hal ini
dilakukan oleh penyidik untuk menghilangkan saksi-saksi yang
mengetahui bahwa pada saat penggrebegkan selain barang bukti
narkotika juga terdapat barang bukti lain yaitu berupa bong, pipet
dang cangklong kaca yang menunjukkan bahwa terdakwa ini adalah
Pengguna narkotika jenis shabu-shabu.
4. Bahwa anggota polres Jakarta barat telah melampaui kewenangannya
melakukan penangkapan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tangerang,
oleh karenanya BAP tersebut di rekayasa sedemikian rupa dibuat
seolah-olah bahwa penangkapan terdakwa tersebut bermula dari
penangkapan saksi DERRI AFRIAN alias EL bin SUTOMO, yang kemudian
atas pengakuan DERRI AFRIAN yang pernah menjual shabu-shabu kepada
Terdakwa dan atas petunjuk dari saksi DERRI AFRIAN kemudian saksi
SUMANTRI dan saksi JHON GUN SINAGA melakukan penangkapan ditempat
kost terdakwa di jalan jambu BB 33 perumahan Pondok Jagung Kelurahan
Pondok Jagung Kecamatan Serpong Tangerang, padahal hal tersebut sama
sekali tidak benar, berdasarkan keterangan dari saksi DERRI AFRIAN
yang menerangkan sebagai berikut :
a) Saksi sama sekali tidak kenal dengan Terdakwa dan baru bertemu
dengan terdakwa di kantor Polisi Polres Jakarta Barat
b) Saksi tidak pernah menjual shabu-shabu kepada terdakwa
c) Pada saat saksi ditangkap saksi dibawa dengan mata tertutup
dan dipukuli oleh Polisi.
d) Saksi tidak tahu pada saat terdakwa ditangkap

halaman 4 dari 15
e) Saksi pada saat menanda-tanganin BAP tidak diberi kesempatan
untuk membaca BAP nya dan tidak juga dibacakan BAPnya.
Dari keterangan Saksi tersebut bagaimana mungkin Penangkapan
Terdakwa ditempat kostnya adalah merupakan pengembangan dan
petunjuk dari DERRI AFRIAN, Penyidik sengaja membuat rekayasa
hukum sehingga seolah-olah ada keterkaitan perkara antara perkara
saksi DERRI AFRIAN dengan perkara Terdakwa agar terdakwa dapat
diperiksa dan dapat disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta
Barat.
5. Bahwa tidak menjadikan saksi teman terdakwa yang pada saat
penggrebegkan sama-sama berada dikamar kost terdakwa dan orang-orang
lain yang menyaksikan dan ada pada saat penggrebegkan adalah
rekayasa penyidik untuk memenuhi terpenuhinya unsur pasal 84 ayat
(2) KUHAP yaitu agar kelihatan bahwa saksi-saksinya sebagian besar
tinggal di Jakarta dan dapat disidik dan disidangkan di Pengadilan
Negeri Jakarta Barat, padahal seharusnya perkara ini disidik dan
disidangkan di Tangerang.
6. Bahwa Keterangan saksi SUMANTRI dan saksi JHON GUN SINAGA yang
menyatakan bahwa penangkapan Terdakwa itu bermula dari pengembangan
Penangkapan saksi DERRI alias EL adalah tidak benar, karena saksi
DERRI alias EL didepan persidangan menyangkali hal tersebut, jelas
dalam keterangannya saksi DERRI menyatakan bahwa ia tidak mengenal
dan tidak pernah bertemu dengan terdakwa, apalagi menjual shabu-
shabu kepada Terdakwa.
7. Bahwa didalam Surat Tuntutan JPU, pada bagian keterangan Saksi-saksi
khususnya keterangan saksi SUMANTRI pada baris ke 8 dan Keterangan
Saksi JHON GUN SINAGA pada baris ke 8 yang berbunyi “ bahwa benar
berdasarkan keterangan Terdakwa adalah merupakan kurir ( tukang
antar ) Narkotika dari saudara PAPA alias FENLY dan terdakwa
mendapatkan upah sebesar Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah )
dari saudara PAPA alias FENLY setiap kali antar Narkotika dan
rencana barang bukti Narkotika yang dibawa oleh terdakwa akan
diantarkan kepada seorang laki-laki yang bernama BUDI (DPO)”, bahwa
menanggapi hal tersebut, kami Penasehat Hukum Terdakwa menyatakan
keberatan karena didepan persidangan Saksi SUMANTRI dan saksi JHON
GUN SINAGA tidak pernah membuat kesaksian seperti itu, demikian pula
di dalam BAP saksi SUMANTRI dan saksi JHON GUN SINAGA tidak ada
keterangan yang berbunyi seperti itu.

IV. ANALISA YURIDIS DAN PENDAPAT HUKUM

VI.1. TERHADAP PEMBUKTIAN DAKWAAN PRIMAIR

Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan,


perkenankanlah kami menyampaikan analisa yuridis yang juga merupakan
pembelaan kami terhadap diri terdakwa sebagai berikut :

Kami sependapat dengan analisa yuridis rekan JPU terhadap dakwaan


Primair yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
 Unsur setiap orang
 Unsur tanpa hak dan melawan hukum
 Unsur menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,
menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan
Narkotika Golongan I

Bahwa terhadap Pembuktian dakwaan primair tersebut rekan JPU telah


menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan
melanggar pasal dalam dakwaan primair, dan oleh karenanya JPU telah
menuntut agar terdakwa dibebaskan dari dakwaan primair.

halaman 5 dari 15
Bahwa terhadap pembuktian Unsur-unsur dalam dakwaan Primair tersebut
kami menyatakan sangat setuju dan sependapat dengan Kesimpulan dan
keputusan rekan JPU tersebut, dan oleh karenanya kami juga tidak akan
melakukan analisa hukum terhadap dakwaan primair ini, dan untuk
selanjutnya kami akan melakukan analisa hukum serta menyampaikan
Pendapat Hukum kami atas dakwaan subsidair yang dibuktikan oleh rekan
JPU.

VI.2. TERHADAP PEMBUKTIAN DAKWAAN SUBSIDAIR

Bahwa dakwaan Subsidair dari perkara ini adalah Tanpa Hak dan Melawan
Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau menyediakan Narkotika
Golongan I yang diatur dan diancam pidana melangar pasal 112 ayat (1)
Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang unsur-
unsurnya adalah sebagai berikut :

 Unsur Setiap Orang


 Unsur Tanpa Hak dan Melawan Hukum
 Unsur Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau menyediakan Narkotika
Golongan I

Bahwa terhadap dakwaan Subsidar ini rekan JPU telah melakukan Analisa
yuridis terhadap unsur-unsur pasal yang didakwakan, dan berpendapat
bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan
perbuatan yang didakwakan dalam dakwaan subsidair ini, dan mengajukan
tuntutan supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang
memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :

1. Menyatakan Terdakwa JHONI NGADIANTO Alias JHONI tidak terbukti dalam


dakwaan Primair Penuntut Umum.
2. Menyatakan Terdakwa JHONI NGADIANTO alias JHONI terbukti secara sah
dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau
melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan
Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, sebagaimana diatur dan diancam
pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang
narkotika dalam surat dakwaan subsidair.
3. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JHONI NGADIANTO alias JHON
dengan pidana penjara selama 6 ( enam ) tahun dikurangi selama
terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan
denda sebesar Rp.800.000.000,- ( delapan ratus juta rupiah )
subsidair 6 (enam) bulan Penjara.
4. Menyatakan barang bukti berupa :
 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,6
gram, setelah pemeriksaan laboratorium dengan berat netto 0,1909
gram, sisa barang bukti setelah pemeriksaan labkrim dengan berat
netto 1,1644 gram dirampas untuk dimusnahkan.
5. Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp.2000,-
( dua ribu rupiah )

MAJELIS HAKIM YANG KAMI HORMATI

Terhadap Pendapat rekan JPU yang menyatakan bahwa Terdakwa telah


terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana
dakwaan subsidair, kami Penasehat Hukum Terdakwa menyatakan TIDAK
SEPENDAPAT, untuk itu, kami akan melakukan Analisa yuridis apakah
benar unsur-unsur pasal yang didakwakan dalam dakwaan subsidair
tersebut terpenuhi atau tidak kami uraikan sebagai berikut :

a. Terhadap Unsur Setiap orang


halaman 6 dari 15
Bahwa terhadap unsur ini kami berpendapat bahwa yang dimaksud unsur
setiap orang disini adalah sama dengan kata Barang siapa yang di
gunakan dalam berbagai peraturan perundang-undangan, pengertian
unsur siapa saja adalah setiap orang dalam pengertian sebagai subjek
hukum yang sanggup mempertanggung-jawabkan segala bentuk
perbuatannya didepan hukum, dalam perkara ini Terdakwa adalah orang
yang sudah cukup umur, dan sehat akalnya untuk mempertanggung-
jawabkan perbuatannya didepan hukum, oleh karenanya kami sependapat
dengan rekan JPU yang menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah
dan meyakinkan memenuhi unsur Siapa saja dalam dakwaan primair ini.

b. Terhadap Unsur tanpa hak atau melawan hukum


Pengertian unsur ini adalah bahwa perbuatan yang dilakukan oleh
seseorang itu tidak mendapatkan izin dari pihak yang berwenang atau
perbuatan yang dilakukan seseorang tersebut dilarang oleh hukum yang
berlaku, berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, pada
hari minggu tanggal 20 Juli 2014 sekitar pukul 22.30 WIB, saat
dilakukan penggrebegkan tempat kost terdakwa di jalan jambu BB 33
perumahan Pondok Jagung Kelurahan Pondok Jagung Kecamatan Serpong
Tangerang, Terdakwa kedapatan memiliki dan menyimpan 1 (satu) paket
shabu-shabu dengan berat brutto 0,6 gram yang setelah dilakukan
pemeriksaan di Pusat laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal
Polri dengan nomor LAB : 2149/NNF/2014 tanggal 11 Agustus 2014 yang
menyatakan bahwa 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan
kristal warna putih dengan berat netto 0,1909 gram adalah benar
mengandung Heronia yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 19
lampiran Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, yang
disimpan dalam lemari pakaian yang setelah diintrogasi terdakwa
mengaku bahwa shabu-shabu itu miliknya yang dibeli dari dari seorang
laki-laki di hotel SION HOLIDAY Serpong BSD Tangerang seharga
Rp.500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ), dan atas kepemilikan
Narkotika tersebut terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang
berwenang, dan kepemilikan Narkotika golongan I nomor urut 19
tersebut dilarang oleh undang-undang nomor 35 Tahun 2009, dengan
demikian kami sependapat dengan rekan JPU bahwa perbuatan terdakwa
telah memenuhi unsur Tanpa Hak atau Melawan Hukum terbukti secara
sah dan meyakinkan.

c. Terhadap Unsur memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan


Narkotika Golongan I.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, ditemukan


fakta bahwa pada hari minggu tanggal 20 Juli 2014 sekitar pukul
22.30 WIB, saat dilakukan penggrebegan tempat kost terdakwa di jalan
jambu BB 33 perumahan Pondok Jagung Kelurahan Pondok Jagung
Kecamatan Serpong Tangerang, Terdakwa kedapatan memiliki dan
menyimpan 1 (satu) paket shabu-shabu dengan berat brutto 0,6 gram
yang setelah dilakukan pemeriksaan di Pusat laboratorium Forensik
Badan Reserse Kriminal Polri dengan nomor LAB : 2149/NNF/2014
tanggal 11 Agustus 2014 yang menyatakan bahwa 1 (satu) bungkus
plastic klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto
0,1909 gram adalah benar mengandung Heronia yang terdaftar dalam
golongan I nomor urut 19 lampiran Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009
tentang narkotika, yang disimpan dalam lemari pakaian yang setelah
diintrogasi terdakwa mengaku bahwa shabu-shabu itu miliknya yang
dibeli dari dari seorang laki-laki di hotel SION HOLIDAY Serpong BSD
Tangerang seharga Rp.500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ), dan atas
kepemilikan Narkotika tersebut terdakwa tidak memiliki izin dari
pihak yang berwenang, dan kepemilikan Narkotika golongan I nomor
urut 19 tersebut dilarang oleh undang-undang nomor 35 Tahun 2009,

halaman 7 dari 15
dengan demikian kami juga sependapat dengan rekan JPU bahwa
perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur Memiliki, Menyimpan,
Menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.

------------------------------N A M U N-----------------------------

Menurut pendapat kami, walaupun perbuatan terdakwa telah memenuhi


unsur-unsur pasal dalam dakwaan Subsidair ini, Kami berpendapat
bahwa terdakwa tidak dapat dihukum dengan pasal ini, alasannya
adalah berdasarkan Fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan,
baik melalui keterangan saksi-saksi dan terdakwa, maka ditemukan
fakta-fakta hukum sebagai berikut :

1) Berdasarkan keterangan SAKSI SUMANTRI dan saksi JHON GUN SINAGA


serta Pengakuan Terdakwa ditemukan fakta bahwa benar pada hari
minggu tanggal 20 Juli 2014, pada pukul 22.30 WIB, di tempat kost
terdakwa yang terletak di jalan Jambu BB.33 Perumahan Pondok
Jagung Kelurahan Pondok Jagung, Kecamatan Serpong Tangerang,
Terdakwa kedapatan memiliki dan menyimpan 1 (satu) paket shabu-
shabu dengan berat brutto 0,6 gram yang setelah dilakukan
pemeriksaan di Pusat laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal
Polri dengan nomor LAB : 2149/NNF/2014 tanggal 11 Agustus 2014
yang menyatakan bahwa 1 (satu) bungkus plastic klip yang
berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1909 gram
adalah benar mengandung Heronia yang terdaftar dalam golongan I
nomor urut 19 lampiran Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang
narkotika, yang disimpan dalam lemari pakaian yang setelah
diintrogasi terdakwa mengaku bahwa shabu-shabu itu miliknya yang
dibeli dari dari seorang laki-laki di hotel SION HOLIDAY Serpong
BSD Tangerang seharga Rp.500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ),
dan atas kepemilikan Narkotika tersebut terdakwa tidak memiliki
izin dari pihak yang berwenang, dan kepemilikan Narkotika
golongan I nomor urut 19 tersebut dilarang oleh undang-undang
nomor 35 Tahun 2009.

2) Berdasarkan keterangan SAKSI SUMANTRI dan saksi JHON GUN SINAGA


serta Pengakuan Terdakwa didepan persidangan terungkap fakta
bahwa selain barang bukti Narkotika jenis shabu-shabu, pada saat
penggrebekan juga ditemukan diatas meja sebuah BONG yang terbuat
dari botol air mineral, Pipet Plastik, dan Cangklong dari kaca,
namun barang bukti yang merupakan alat untuk menggunakan shabu-
shabu tersebut tidak disita oleh saksi.

3) Berdasarkan keterangan SAKSI SUMANTRI dan saksi JHON GUN SINAGA


pada saat mengintrogasi terdakwa pada saat penangkapan, bahwa
terdakwa mengakui bahwa Narkotika jenis Shabu-Shabu yang
ditemukan di tempat kostnya adalah miliknya yang merupakan sisa
dari pemakaian sehari sebelumnya di hotel SION HOLIDAY dan pada
saat terdakwa ditangkap terdakwa sedang persiapan untuk
menggunakan shabu-shabu tersebut namun belum sempat
menggunakannya terdakwa telah ditangkap oleh Saksi SUMANTRI dan
Saksi JHON GUN SINAGA.

Dari Fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan tersebut


maka dapat ditarik kesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti sebagai
Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang seharusnya
didakwa dengan pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 dan bukan
dituntut dengan pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, secara
logika penyalaguna narkotika golongan I sebagaimana ketentuan pasal
127 UU no 35 tahun 2009, juga memenuhi unsur pasal 111 atau 112 UU

halaman 8 dari 15
no 35 tahun 2009, perbuatan Terdakwa sebelum atau pada saat
menghisap shabu-shabu dapat diartikan telah menguasai shabu-shabu
tersebut, karena tidaklah mungkin Terdakwa dapat menghisap shabu-
shabu tersebut tanpa menguasai shabu-shabu tersebut terlebih dahulu,
Arti menguasai dalam unsur ini harus diartikan secara luas termasuk
pada saat ia menghisap, oleh karenanya Mahkamah Agung dalam putusan
perkara Nomor : 1386/K/Pid.Sus/2011 memberikan pertimbangan hukum
yang berbunyi sebagai berikut “ bahwa kepemilikan atau penguasaan
atas suatu narkotika dan sejenisnya harus dilihat maksud dan
tujuannya atau kontekstualnya dan bukan hanya tekstualnya dengan
menghubungkan kalimat dalam Undang-Undang tersebut.

Terdakwa memang telah terbukti memiliki dan menguasai Narkotika


jenis Shabu-shabu, namun yang perlu pahami disini adalah untuk apa
kepemilikan narkotika tersebut, apa niat terdakwa memiliki Narkotika
tersebut. Seperti yang kita ketahui seluruh ketentuan pidana yang
ada dalam Undang-undang Narkotika No.35 Tahun 2009, semuanya memuat
unsur Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau menyediakan Narkotika,
untuk menyalahgunakan narkotika sudah pasti orang tersebut akan
memiliki, atau menguasai narkotika, bahkan jika ada sisa
pemakaiannya pasti disimpan yang bisa digunakan di kemudian hari.
Perbuatan para pengguna atau percandu yang menguasai atau memiliki
narkotika untuk tujuan dikonsumsi atau dipakai sendiri, tidak akan
terlepas dari jeratan Pasal 112 tersebut, sehingga Mahkamah Agung
dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1071/K/Pid.Sus/2012  menyatakan
dalam pertimbangannya yang berbunyi “ bahwa ketentuan pasal 112
adalah merupakan ketentuan keranjang sampah atau pasal karet.
Perbuatan para pengguna atau percandu yang menguasai atau memiliki
narkotika untuk tujuan dikonsumsi atau dipakai sendiri tidak akan
terlepas dari jeratan Pasal 112 tersebut, padahal pemikiran semacam
ini adalah keliru dalam menerapkan hukum, sebab tidak
mempertimbangkan keadaan atau hal-hal yang mendasari Terdakwa
menguasai atau memiliki barang tersebut sesuai dengan niat atau
maksud Terdakwa”

MAJELIS HAKIM YANG KAMI HORMATI

Bahwa maksud dan tujuan dikeluarkannya Undang-undang nomor 35 tahun


2009 adalah selain untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan
peredaran gelap Narkotika yang sangat merugikan dan membahayakan
kehidupan masyarakat, bangsa, dan Negara, juga bertujuan untuk untuk
melindungi penyalahguna atau pecandu atau korban dari narkotika
tersebut dari penyalahgunaan kewenangan Aparat Penegak Hukum.

Salah satu bentuk penyalahgunaan wewenang tersebut adalah dengan


menjerat pengguna narkoba dengan ketentuan yang jauh lebih berat,
yaitu pasal 111 atau pasal 112 UU. No. 35 Tahun 2009 yang diancam
dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun,
dan denda minimal Rp 800 juta, maksimal Rp 8 milyar, Padahal untuk
pengguna ( penyalahguna ) narkotika, harusnya di ancam dengan pasal
127 UU no 35 tahun 2009 dimana golongan I ancaman maksimumnya hanya
4 tahun.

Oleh karenanya untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang


tersebut UU. No. 35 Tahun 2009 telah melakukan Penggolongan Pelaku
Tindak Pidana Narkotika sebagai berikut :

a. Perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara,


memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika, atau

halaman 9 dari 15
prekusor Narkotika, sebagaimana diatur dalam pasal
111,112,117,122, dan pasal 129
b. Perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor,
mengekspor, atau menyalurkan Narkotika sebagaimana diatur dalam
pasal 113,118,123,dan 129.
c. Perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual,
menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual-
beli,menukar atau menyerahkan atau menerima Narkotika sebagaimana
diatur dalam pasal 114,119,124, dan pasal 129.
d. Perbuatan tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim,
mengangkut, atau mentrasito Narkotika, sebagaimana diatur dalam
pasal 115,120,125, dan pasal 129.
e. Perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika
kepada orang lain atau memberikan narkotika untuk digunakan orang
lain, sebagaimana diatur dalam pasal 116,121, dan pasal 126.
f. Perbuatan penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri, sebagaimana
diatur dalam pasal 127, yaitu orang yang menggunakan Narkotika
tanpa hak atau melawan hukum ( pasal 1 angka 15) sedangkan
Pecandu Narkotika, sebagaimana diatur dalam pasal 128 dan pasal
134, yaitu orang yang menggunakan atau menyalah gunakan Narkotika
dan dalamkeadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik
maupun psikis ( pasal 1 angka 13 )
g. Percobaan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana
Narkotika dan prekusor Narkotika dalam pasal 111, 112, 113, 114,
115,116,117,118,119,120,121,122,123,124,125,126, dan pasal 129,
sebagaimana diatur dalam pasal 132.

Bahwa Penggolongan pelaku tindak pidana narkotika tersebut


dimaksudkan untuk menunjukkan bahwa tiap kedudukan dan perbuatan
pelaku tindak pidana narkotika memiliki sanksi yang berbeda, karena
alangkah tidak adilnya seorang korban atau penyalahguna narkotika
untuk diri sendiri in.casu terdakwa harus dihukum sama beratnya
dengan seorang pengedar narkotika.

Jadi berdasarkan Penggolongan pelaku tindak pidana Narkotika


tersebut, penegak hukum dalam hal ini Penyidik dan Penuntut umum,
seharusnya dalam penanganan sebuah kasus narkotika tidak semata-mata
hanya melihat bahwa setiap penyalahguna yang kedapatan membawa atau
memiliki narkotika tersebut harus dikenakan pasal 112, namun sebagai
seorang penegak hukum harus bersikap secara jujur dan adil, menggali
fakta yang sebenarnya, apa tujuan seorang penyalahguna yang
kedapatan memiliki, menguasai dan membawa narkotika tersebut, apakah
untuk diperdagangkan ataukah untuk digunakan bagi dirinya sendiri,
sebagai acuan untuk menentukan apakah seseorang tersebut adalah
penyalahguna bagi diri sendiri atau bukan, Mahkamah Agung Republik
Indonesia telah mengeluarkan surat edaran Nomor 4 Tahun 2010
tertanggal 7 April 2010 yang dapat dijadikan dasar untuk penerapan
ketentuan pidana yang tepat tentang tujuan seseorang yang sedang
menguasai, memiliki, menerima atau membeli narkotika.

MAJELIS HAKIM YANG KAMI HORMATI.

Dari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, yang diperoleh dari


keterangan Saksi-Saksi dan terdakwa, kami melihat banyak ketidak-
jujuran Anggota Kepolisian yang melakukan penangkapan dan penyidik
dalam proses penyidikannya, adapun kecurangan-kecurangan yang dapat
kami utarakan adalah sebagai berikut :

1. Pada saat penangkapan terjadi, di TKP ada barang bukti lain selain
shabu-shabu yaitu adanya Bong dari botol air mineral, Pipet plastik,

halaman 10 dari 15
dan Canglong yang terbuat dari kaca, namun barang-barang bukti
tersebut tidak disita dan dijadikan barang-bukti dalam perkara ini.
2. Bahwa pada saat ditangkap, terdakwa dilakukan tes urine dan hasil
tes tersebut urine terdakwa terbukti mengadung Narkotika, namun
hasil test urine tersebut tidak dilampirkan dan dijadikan barang
bukti dalam perkara ini.

3. Penyidik mengabaikan Hak-hak Tersangka untuk dilakukan Assesment di


Tim Assesment Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan bersama
yang dibuat oleh :

 KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 01/PB/MA/III/2014


 MENTERI HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 03 TAHUN 2014
 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 11 TAHUN 2014
 MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 03 TAHUN 2014
 JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR : PER-005/A/JA/03/2014
 KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 1 TAHUN 2014
 KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL RI NOMOR : PERBER/01/III/2014/BNN

Berdasarkan peraturan bersama tersebut seharusnya Terdakwa pada saat


ditangkap segera dilakukan Assesment di Tim Assassment terpadu, dan
mendapatkan Rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat, dan
bukannya di Proses Pidana dan harus dituntut 6 tahun.

Bahwa kecurangan-kecurangan yang dilakukan Penyidik dalam perkara


ini menurut kami sengaja dilakukan untuk menghindari diterapkannya
pasal 127 UU Narkotika terhadap Terdakwa, padahal banyak perkara
Narkotika yang serupa dituntut dengan pasal 127 ayat (1), sebagai
rujukan hukum kami mengutip sebuah putusan Mahkamah Agung yang
hampir sama dengan apa yang dialami Terdakwa yakni Putusan Mahkamah
Agung nomor : 1386 K/Pid.Sus/2011 tanggal 03 Agustus 2011 yang amar
putusannya Menolak Kasasi dari JPU dan menguatkan Putusan Pengadilan
Tinggi Semarang No. 119/Pid /2011 /PT. Smg. tanggal 28 April 2011
membebaskan Terdakwa SIDIQ YUDHI ARDIANTO, SE. alias DIDIK dalam
dakwaan primair melanggar pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009,
dan menghukum terdakwa dengan dakwaan Subsidair melanggar pasal 127
ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009. Adapun pertimbangan Majelis Hakim
dari putusan tersebut adalah sebagai berikut :

1. Jumlah jenis narkotika yang di temukan pada diri Terdakwa hanya


seberat 0.2 gram yang dibeli Terdakwa dari seseorang bernama
Ganjar Raharjo ;

2. Terdakwa membeli narkotika bukan untuk diperdagangkan atau


diperjualbeikan melainkan untuk digunakan;

3. Terdakwa yang bermaksud untuk menggunakan atau memakai narkotika


tersebut, tentu saja menguasai atau memiliki narkotika tersebut,
tetapi kepemilikan dan penguasaan narkotika tersebut semata-mata
untuk digunakan. Sehubungan dengan hal tersebut maka harus
dipertimbangkan bahwa kepemilikan atau penguasaan atas suatu
narkotika dan sejenisnya harus dilihat maksud dan tujuannya atau
kontekstualnya dan bukan hanya tekstualnya dengan menghubungkan
kalimat dalam Undang-Undang tersebut ;

4. Dalam proses hukum penyidikan, polisi sering kali menghindari


untuk dilakukan pemeriksaan urine Terdakwa, sebab ada
ketidakjujuran dalam penegakan hukum untuk menghindari penerapan
ketentuan tentang penyalahgunaan narkotika, meskipun sesungguhnya
halaman 11 dari 15
Terdakwa melanggar pasal 127 ayat (1) Undang-Undang No.35 tahun
2009 ;

5. Oleh karena itu, kepemilikan atau penguasaan narkotika seberat


0.2 untuk tujuan digunakan Terdakwa, tidaklah tepat terhadapnya
diterapkan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009, akan tetapi
ketentuan yang lebih tepat sebagaimana dalam putusan a quo.

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan dalam Putusan Mahkamah Agung


diatas dan dibandingkan dengan perkara ini, kami berpendapat bahwa
dakwaan rekan JPU yang mendakwa dan menuntut Terdakwa dengan pasal
112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 adalah tidak tepat, karena berdasarkan
Fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, terdakwa terbukti
sebagai Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri yang
seharusnya terdakwa didakwa dan dituntut dengan pasal 127 ayat (1)
UU No. 35 Tahun 2009.

Bahwa oleh karena yang terpenuhi adalah Unsur-unsur pasal 127 ayat
(1) UU No. 35 Tahun 2009, maka dengan demikian unsur-unsur pasal
yang didakwakan dalam dakwaan Subsidair menjadi tidak terpenuhi, dan
oleh karena dakwaan subsidair tidak terbukti maka Terdakwa harus
dibebaskan dari dakwaan Subsidair ini.

MAJELIS HAKIM YANG KAMI HORMATI

Persoalannya sekarang, apakah Terdakwa dapat dipersalahkan melakukan


tindak pidana yang tidak didakwakan oleh Rekan Jaksa Penuntut Umum ?

Seperti yang kita ketahui bersama definisi Surat Dakwaan adalah “


Surat atau akte yang memuat rumusan tindak pidana yang didakwakan
kepada terdakwa yang disimpulkan dan ditarik dari hasil pemeriksaan
penyidikan, dan merupakan dasar serta landasan bagi Hakim dalam
pemeriksaan di muka sidang pengadilan “, dari definisi tersebut maka
dapat di tarik kesimpulan bahwa Fungsi dan Hakekat Surat Dakwaan
adalah sebagai berikut:

BAGI PENUNTUT UMUM


 Sebagai dasar melakukan penuntutan
 Sebagai dasar pembahasan yuridis dalam requisitoir
 Sebagai dasar melakukan upaya hukum

BAGI TERDAKWA / PENASEHAT HUKUM (PH)


 Sebagai dasar melakukan pembelaan dalam pledoi
 Sebagai dasar mengajukan bukti meringankan
 Sebagai dasar mengajukan upaya hukum

BAGI HAKIM
 Sebagai dasar melakukan pemeriksaan di sidang pengadilan
 Sebagai dasar mengambil / menjatuhkan pidana

Oleh karena surat dakwaan merupakan landasan atau dasar pemeriksaan di


persidangan maka Jaksa Penuntut Umum dalam membuat surat dakwaan harus
benar-benar cermat, jelas, dan lengkap sebagaimana yang telah
diamanatkan oleh Undang Undang dalam Pasal 143 Ayat (2) huruf b KUHAP.

Surat dakwaan yang dibuat secara cermat, jelas, dan lengkap akan
memudahkan Hakim dalam mengarahkan jalannya persidangan, selain itu
juga memberi manfaat yang besar bagi terdakwa untuk melakukan
pembelaan terhadap tuduhan yang di dakwakan kepadanya, karena terdakwa
halaman 12 dari 15
hanya dapat melakukan pembelaan terhadap hal-hal yang didakwakan saja,
demikian pula bagi Hakim yang mengadili, karena menurut hukum hakim
tidak boleh memutus sebuah kasus pidana diluar apa yang didakwakan
kepada terdakwa, karena bilamana hakim menghukum terdakwa diluar apa
yang di dakwakan kepadanya akan melanggar hak-hak hukum terdakwa
sehingga akan sangat merugikan terdakwa, sebab terdakwa tidak dapat
melakukan pembelaan terhadap hal-hal yang tidak didakwakan terhadapnya
karena pembelaan yang dilakukan oleh terdakwa hanya terbatas dari apa
yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Berdasarkan hal-hal yang kami uraikan diatas maka dapat ditarik


kesimpulan sebagai berikut :

1. Surat dakwaan adalah landasan suatu perkara pidana.


2. Terdakwa hanya dapat diadili berdasarkan apa yang didakwakan
kepadanya.
3. Hakim tidak dapat memutus diluar apa yang didakwakan jaksa dalam
surat dakwaan.

MAJELIS HAKIM YANG KAMI HORMATI

Sehubungan dengan teori hukum tersebut diatas, izinkanlah kami


mengutip beberapa contoh putusan-putusan Mahkamah Agung yang telah
membebaskan terdakwa karena tidak mendakwakan pasal 127 ayat (1) UU
No. 35 Tahun 2009 sebagai berikut :

1. Putusan Mahkamah Agung Nomor 2089 K/Pid.Sus/2011 Atas nama terdakwa


Widya Wati, yang amar putusannya Membatalkan putusan Pengadilan
Tinggi Pontianak Nomor: 177/Pid.Sus/2011/PT.PTK.,tanggal 16
September 2011., yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ketapang
Nomor : 151/Pid.B/2011/PN.KTP., tanggal 23 Agustus 2011; dengan
pertimbangan hukumnya sebagai berikut : Bahwa terlepas dari alasan-
alasan kasasi tersebut, Judex Facti telah salah menerapkan hukum,
oleh karena telah menyatakan Terdakwa bersalah dan menjatuhkan
pidana terhadap Terdakwa didasarkan pada ketentuan pidana Pasal 127
ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 yang tidak
didakwakan oleh Jaksa/Penuntut Umum, lagi pula fakta di persidangan
membuktikan bahwa Terdakwa hanya menghisap shabu-shabu, dengan
demikian Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam
dakwaan Primair dan Subsidair, dan harus dibebaskan dari segala
dakwaan Jaksa/Penuntut Umum.

2. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1540 K/Pid.Sus/2011 atas nama terdakwa


Jonaidi ( terdakwa I } dan Mulyadi ( Terdakwa II ), yang amar
putusannya menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum, dan menguatkan
putusan pengadilan Tinggi Padang nomor 62/PID/2010/PT.PADANG yang
pertimbangannya berbunyi sebagai berikut :

 Bahwa alasan kasasi Jaksa Penuntut Umum terhadap Terdakwa II


tidak dapat dibenarkan, sebab putusan Judex Facti terhadap
Terdakwa II, bukan bebas tidak murni melainkan bebas murni sebab
Terdakwa dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana
melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009. Menurut Judex
Facti Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana namun tidak
didakwakan;

 Bahwa berhubung karena unsur tindak pidana yang didakwakan Jaksa


Penuntut Umum dinyatakan tidak terbukti maka pembebasan terhadap
Terdakwa merupakan pembebasan murni, dengan demikian Jaksa

halaman 13 dari 15
Penuntut Umum tidak dapat mengajukan permohonan kasasi ke
Mahkamah Agung”

 “Menimbang, bahwa dengan demikian dihubungkan dengan surat


dakwaan, maka yang harus dipandang terbukti secara sah di
persidangan adalah dakwaan primair terhadap Terdakwa I, yaitu
“Secara melawan hukum menjual narkotika golongan I” sedang
terhadap Terdakawa II hanya terbukti sebagai “pemakai” (Penyalah
Guna), dan karena dalam surat dakwaan tidak ada dakwaan melanggar
Pasal 127 ayat (1) (“Penyalah Guna” Narkotika) dan hanya dakwaan
melanggar Pasal 114 ayat (1) (dakwaan primair), Pasal 116 ayat
(1) (dakwaan subsidair), dan Pasal 112 ayat (1) (dakwaan lebih
subsidair), maka Terdakwa II harus dinyatakan tidak terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah melakuakan tindak pidana yang
di dakwakan dalam dakwaan primeir, subsidair dan lebih subsidair.
Dan oleh karenanya Terdakwa harus di bebaskan dari segala dakwaan
(“Vrijspraak”).

V. KESIMPULAN

Berdasarkan teori hukum tentang dakwaan dan Putusan-Putusan Mahkamah


Agung tersebut diatas, jika dibandingkan dengan perkara ini, maka kami
berkesimpulan, bahwa walaupun terdakwa sebagai penyalahguna Narkotika
terbukti memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika
Golongan I sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Subsidair, namun karena
dalam persidangan ini terdakwa dapat membuktikan bahwa kepemilikan
narkotika golongan I tersebut untuk digunakan bagi dirinya sendiri,
maka terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan subsidair pasal 112 ayat
(1) UU No. 35 tahun 2009 tersebut, dan oleh karena kecerobohan Jaksa
Penuntut Umum yang tidak mendakwakan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang
No.35 Tahun 2009 dalam dakwaannya, maka Terdakwa tidak dapat dijatuhi
hukuman berdasarkan pasal 127 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009, oleh
karenanya terdakwa harus dibebaskan dari segala dakwaan ( Vrijspraak )

Berdasarkan dalil-dalil yang telah kami sampaikan diatas, dengan


memperhatikan ketentuan Undang-undang dan peraturan-peraturan hukum
yang bersangkutan, kami Penasehat hukum terdakwa memohon kepada
Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan
memutuskan dalam amar putusan sebagai berikut :

1. Menyatakan Terdakwa JHONI NGADIANTO alias JHON, tidak terbukti


secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam
dakwaan primair “ tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk
dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual
beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I ” sebagaimana
diatur dan diancam dalam pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009;---

2. Menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan


bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan subsidair “ tanpa hak
atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan
Narkotika Golongan I bukan tanaman “ sebagaimana diatur dan diancam
dalam pasal 112 ayat (1) UU. No. 35 Tahun 2009 ;--------------------

3. Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan ;--------------------------

4. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta


martabatnya ;-------------------------------------------------------

5. Menetapkan barang bukti, berupa :

halaman 14 dari 15
 1 ( satu ) Narkotika jenis Shabu-shabu dengan berat brutto 0,6
gram yang setelah di ambil 0,1909 gram untuk pemeriksaan
laboratorium, sisa barang bukti setelah pemeriksaan Laboratorium
sebererat netto 0,1644, dirampas untuk dimusnahkan oleh Negara;--

6. Membebankan biaya perkara kepada Negara ;---------------------------

Demikian Pledoi/Nota Pembelaan ini kami bacakan dan diserahkan dalam


sidang hari ini Rabu tanggal 07 Januari 2015, atas perhatian dan
perkenan Majelis Hakim terhadap Pembelaan ini, kami mengucapkan terima
kasih.

Hormat Kami
PENASEHAT HUKUM

ANANG YULIARDI CHAIDIR,SH. BRODUS, SH.

halaman 15 dari 15

Anda mungkin juga menyukai