SK GTT - PTT Contoh DIAN RAHAYU

Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 2

PEMERINTAH KABUPATEN KENDAL

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN


SD NEGERI PAKISAN
Jl. Banaran Km 04 RT 002 RW 002 Desa Pakisan Kecamatan Patean Kendal 51364
NPSN : 20322445 Email : sdnegeripakisan1@gmail.com

KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI PAKISAN
KECAMATAN PATEAN
Nomor : 421.2 / 001.05 / I / 2023

TENTANG
PENGANGKATAN GURU TIDAK TETAP SD NEGERI PAKISAN
TAHUN AJARAN 2023

KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI PAKISAN KECAMATAN PATEAN


KABUPATEN KENDAL

Menimbang : Bahwa untuk mengisi kekosongan serta mencukupi kebutuhan guru, serta untuk
memperlancar kegiatan proses belajar mengajar di Sekolah Dasar Negeri Pakisan
Kecamatan Patean, dipandang perlu mengangkat Guru Tidak Tetap.
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 tahun 2007 tentang Standar
Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun
2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas
Sekolah
Memperhatika : Hasil Musyawarah Dewan Guru dan Komite SD Negeri Pakisan tanggal 26
n Desember 2022
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KESATU : Mengangkat nama tersebut di bawah ini :
1. Nama : Andi Muryanto, S.Pd
2. Jenis Kelamin : Laki-Laki
3. Tempat / Tanggal Lahir : Kendal, 10 Oktober 1998
4. Pendidikan /Jurusan : S1 – PGSD
sebagai Guru Tidak Tetap (GTT) pada SD Negeri Pakisan Kecamatan Patean.
KEDUA : Dalam menjalankan tugasnya, nama tersebut pada Diktum PERTAMA Keputusan ini
berkedudukan sebagai Guru Kelas.
KETIGA : Tidak merupakan jaminan untuk dapat diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan
apabila dikemudian hari karena sesuatu hal, dipandang perlu diberhentikan dari tugasnya,
yang bersangkutan tidak dapat mengajukan tuntutan apapun.
KEEMPAT : Honorarium yang diberikan sebesar Rp. 500.000,00,- (Limaratus Ribu Rupiah).
dibebankan pada Anggaran Sekolah yang sesuai.
KELIMA : Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan
perbaikan sebagaimana mestinya.
KEENAM : Keputusan ini berlaku sejak tanggal 03 Januari 2023 – 31 Desember 2023.

Ditetapkan di : Patean
Pada Tanggal : 03 Januari 2023

KEPALA SD Negeri Pakisan

PUJIYANI, S.Pd.
NIP. 19700614 199903 2 010
Tembusan :
1. Korwilcam Bidang Pendidikan Dan Kebudayaan Kec. Patean
2. Pengurus Komite SD Negeri Pakisan
3. Arsip
PEMERINTAH KABUPATEN KENDAL
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SD NEGERI PAKISAN
Jl. Banaran Km 04 RT 002 RW 002 Desa Pakisan Kecamatan Patean Kendal 51364
NPSN : 20322445 Email : sdnegeripakisan1@gmail.com

KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI PAKISAN
KECAMATAN PATEAN
Nomor : 421.2/002.05/I/2023

TENTANG
PENGANGKATAN TENAGA PERPUSTAKAAN SD NEGERI PAKISAN
TAHUN AJARAN 2022/2023

KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI PAKISAN KECAMATAN PATEAN


KABUPATEN KENDAL

Menimbang : Bahwa untuk mengisi kekosongan serta mencukupi kebutuhan Tenaga Perpustakaan,
serta untuk mendukung kegiatan proses belajar mengajar di Sekolah Dasar Negeri
Pakisan Kecamatan Patean, dipandang perlu mengangkat Tenaga Perpustakaan.
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2008 tentang Standar
Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah.
5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun
2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas
Sekolah
Memperhatika : Hasil Musyawarah Dewan Guru dan Komite SD Negeri Pakisan tanggal 26 Desember
n 2022.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KESATU : Mengangkat nama tersebut di bawah ini :
1. Nama : Dian Rahayu
2. Jenis Kelamin : Perempuan
3. Tempat / Tanggal Lahir : Bantul, 05 September 1997
4. Pendidikan /Jurusan : SMA
sebagai Tenaga Perpustakaan pada SD Negeri Pakisan Kecamatan Patean.

KEDUA : Dalam menjalankan tugasnya, nama tersebut pada Diktum PERTAMA Keputusan ini
berkedudukan sebagai Tenaga Perpustakaan.
KETIGA : Tidak merupakan jaminan untuk dapat diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan
apabila dikemudian hari karena sesuatu hal, dipandang perlu diberhentikan dari tugasnya,
yang bersangkutan tidak dapat mengajukan tuntutan apapun.
KEEMPAT : Biaya yang timbul akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada Anggaran
Sekolah yang sesuai.
KELIMA : Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan
perbaikan sebagaimana mestinya.
KEENAM : Keputusan ini berlaku sejak tanggal 03 Januari 2023 – 31 Desember 2031.

Ditetapkan di : Patean
Pada Tanggal : 03 Januari 2023

KEPALA SD Negeri Pakisan

Pujiyani, S.Pd.
NIP. 197006141999032010
Tembusan :
1. Korwilcam Bidang Pendidikan Dan Kebudayaan Kec. Patean
2. Pengurus Komite SD Negeri Pakisan
3. Arsip

Anda mungkin juga menyukai