Untitled
Untitled
Untitled
RENCANA STRATEGIS
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI 5
PADANG TAHUN 2023-2027
1
KATA PENGANTAR
Puji Syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT. atas rahmat dan karunia-
Nya Laporan Keuangan BLUD SMKN 5 PADANG, Dinas Pendidikan Provinsi
Sumatera Barat Tahun 2022 telah dapat disusun sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
Sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan
Kinerja Instansi Pemerintah, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, bahwa Kepala
SKPD sebagai Pengguna Anggaran mempunyai tugas menyusun dan
menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya kepada PPKD
selaku entitas Pelaporan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Disamping itu
SKPD sebagai entitas akuntansi dan pelaporan berkewajiban
menyelenggarakan penatausahaan dan akuntansi atas pelaksanaan APBD
dengan menyusun Laporan Keuangan.
Penyusunan Laporan Keuangan terdiri dari (a) Laporan Realisasi Anggaran, (b)
Neraca (c) Laporan Operasional (d) Laporan Perubahan Ekuitas (e) Laporan
Perubahan SAL (f) Laporan Arus Kas, dan (g) Catatan atas Laporan Keuangan
Tahun 2021, telah berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun
2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Informasi yang disajikan di
dalamnya telah disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, sehingga diharapkan dapat memenuhi kebutuhan
berbagai pihak yang berkepentingan.
Laporan Keuangan disusun dan disampaikan kepada kelompok utama
pengguna Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, namun tidak terbatas pada
masyarakat, para wakil rakyat, lembaga pengawas dan lembaga pemeriksa serta
pihak yang memberi atau berperan dalam proses donasi, investasi dan juga
pemerintah dan menjadi syarat penting dalam persyaratan administrative
penerapan BLUD untuk SMKN 5 PADANG Diharapkan, melalui media pelaporan
ini dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan
daerah.
A. Latar Belakang
Berdasarkan Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 tentang
Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah
Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan, SMK dan MAK merupakan
unit pelaksana teknis yang menyelenggarakan sebagian dari tugas
teknis operasional Dinas Pendidikan dan ujung tombak
pembangunan pendidikan. Berdasarkan Inpres Nomor 9 Tahun 2016
tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dalam rangka
Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia (SDM)
Indonesia, SMK didorong untuk segera melaksanakan Revitalisasi.
Instruksi Presiden tersebut dikeluarkan agar terwujud sinergi antar
pemangku kepentingan seperti Kementerian Perindustrian,
Kementerian Keuangan, BUMN, dan kementerian lainnya dalam
merevitalisasi SMK guna meningkatkan kualitas dan daya saing sumber
daya manusia Indonesia. Peluang tersebut dapat diwujudkan dengan cara
membuka kesempatan sebesar-besarnya bagi SMK untuk bekerja sama yang
utuh dan bermakna dengan DUNIA KERJA, antara lain kurikulum disusun
berstandar DUDI, pembelajaran berbasis proyek riil dari DUDI sejak awal,
jumlah dan peran guru/ dosen dari industri expert dari DUDI ditingkatkan
secara signifikan, magang/ praktek kerja industri (prakerin) minimal 1
semester, sertifikasi kompetensi yang sesuai standar dan kebutuhan DUDI,
guru/ pengajar secara rutin mendapatkan update teknologi dan training dari
DUDI untuk pengajar, riset terapan yang bermula dari kasus atau kebutuhan
nyata di DUDI dan masyarakat, komitmen serapan lulusan oleh DUDI, dan
beasiswa atau ikatan dinas dari DUDI untuk peserta didik serta donasi dari
DUDI dalam bentuk peralatan laboratorium, atau dalam bentuk
lainnya, bagi pendidikan vokasi.
Peningkatan kualitas dan daya saing tersebut diperkuat dengan
adanya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34
tahun 2018 lampiran 7 yang berisi bahwa SMK yang memiliki
spesifikasi teknis di bidang layanan umum dan memenuhi
persyaratan yang ditentukan diberikan fleksibilitas sesuai
perundang-undangan dalam pengelolaan keuangannya untuk
ditetapkan menjadi BLUD, sehingga penerimaan dari Teaching
Factory dan hasil layanan pendidikan dapat digunakan untuk
mengembangkan kemandirian sekolah, khususnya peningkatan
kualitas kompetensi peserta didik.
Peningkatan kualitas kompetensi peserta didik dilaksanakan
dengan cara menyesuaikan program keahlian dengan kebutuhan
lapangan kerja sesuai dengan kelompok bidang
industri/usaha/profesi dan menerapkan kurikulum sesuai standar
dunia kerja. SMKN 5 Padang dalam menjalankan fungsinya perlu
memiliki arah dan rencana yang jelas sesuai dengan visi
pembangunan pendidikan pemerintah pusat dan daerah. Arah dan
rencana tersebut dituangkan dalam indikator kinerja dan target yang
akan dicapai dalam periode waktu tertentu. Setiap tahun rencana
tersebut akan dibuat target kinerja dan
3 dilakukan monitoring dan
evaluasi dan jika perlu dilakukan juga perubahan rencana sesuai
dengan perubahan situasi dan kebijakan.
B. Rencana Strategis
Penyusunan rencana strategis SMKN 5 Padang dalam rangka
penerapan BLUD, dilaksanakan oleh tim perencanaan tingkat SMKN
5 Padang yang ditunjuk oleh kepala sekolah melalui SK Kepala SMKN
5 Padang. Sebagai unit pelaksana teknis, penyusunan rencana
strategis SMKN 5 Padang mengacu kepada Rencana Strategis Dinas
Pendidikan dan menyesuaikan dengan sumber daya, lingkungan,
kebutuhan masyarakat dan peran masyarakat di wilayah kerja
SMKN 5 Padang.
Berdasarkan Pasal 41 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
79 tahun 2018, Rencana Strategis pada Badan Layanan Umum
Daerah adalah perencanaan 5 (lima) tahunan yang disusun untuk
menjelaskan strategi pengelolaan BLUD dengan mempertimbangkan
alokasi sumber daya dan kinerja dengan menggunakan analisis
bisnis.
Berdasarakan pasal 41 *Permendagri Nomor 79 tahun
2018,Renstra pada BLUD adalah perencanaan5 (lima) tahunan yang
di susun untuk menjelaskan srategi pengelolaan BLUD dengan
menpertimbangkan alaokasi sumber daya dan kinerja dengan
menggunakan teknik analisis.
Rencana strategis SMKN 5 Padang memuat:
1. Rencana pengembangan layanan
2. Strategi dan arah kebijakan
3. Rencana program dan kegiatan
4. Rencana keuangan
D. Landasan Hukum
Landasan hukum penyusunan Renstra SMKN 5 Padang meliputi:
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi
Sumatera Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 160, Tambahan 4 Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6806 ]
3. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4502) sebagaimana yang telah diubah Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340)
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322)
5. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6676)
6. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun
2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Tahun 2021-2026.
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan,
Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara
Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah,
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34
Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah
Menengah Kejuruan/ Madrasah Aliyah Kejuruan;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
tentang Badan Layanan Umum Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
5
E. SISTEMATIKA PENULISAN
BAB I: PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Pengertian Rencana Strategis
C. Tujuan Penyusunan Rencana Strategis
D. Landasan Hukum Rencana Strategis
E. Sistematika Penulisan
BAB II: GAMBARAN PELAYANAN SMKN 5 PADANG
A. Gambaran Umum
B. Gambaran Organisasi
C. Kinerja Pelayanan
BAB III: PERMASALAHAN DAN ISU STRATEGIS
SMKN5 PADANG
A. Identifikasi Masalah Layanan Sekolah terhadap
Masyarakat
B. Isu Strategis
C. Rencana Pengembangan Layanan
BAB IV: VISI, MISI, TUJUAN DAN ARAH KEBIJAKAN SMKN 5
PADANG
A. Visi
B. Misi
C. Tujuan (Rencana Pengembangan Layanan)
D. Sasaran (Sasaran Pengembangan Layanan)
BAB V : STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN
BABVI : PROGRAM, KEGIATAN, SUB-KEGIATAN DAN KERANGKA
PENDANAAN
BAB VII: PENUTUP
6
BAB II
GAMBARAN PELAYANAN SMKN 5 PADANG
A. Gambaran Umum SMKN 5 Padang
1. Lokasi
SMKN 5 Padang merupakan sekolah kejuruan kelompok
Teknologi dan Rekayasa milik Pemerintah Daerah yang berada di
wilayah Provinsi Sumatera Barat dan merupakan tempat pelayanan
pendidikan dengan SK Pembukaan dan Penegerian sekolah Tahun
1975 sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan
(Mendikbud RI) No. 0303/0/1975 Republik Indonesia dan SK
Pendiriannya pada tanggal 27 Desember 1975, dengan nomor
sertifikat 530.3-140/HP/BPN-1998 dan hak milik sendiri (SHM).
SMKN 5 Padang yang terakreditasi B dituntut untuk
memberikan pelayanan pendidikan kejuruan terbaik dan bermutu
dengan kaidah pelayanan yang cepat, tepat, nyaman dan mudah.
SMKN 5 Padang berada di Jalan Beringin No.4 Kelurahan Lolong
Kecamatan Padang Utara terletak di kota Padang Provinsi
Sumatera Barat dengan luas lahan 11.000 m2.
SMKN 5 Padang sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional
Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah
Kejuruan mempunyai tujuan pendidikan kejuruan yaitu
menghasilkan tenaga kerja terampil yang memiliki kemampuan
sesuai dengan tuntutan kebutuhan dunia usaha/industri, serta
mampu mengembangkan potensi dirinya dalam mengadopsi dan
beradaptasi dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan
seni. SMKN 5 Padang memiliki berbagai prestasi diantaranya:
2. Pelayanan SMKN 5 Padang
Jenis-jenis pelayanan yang ada di SMK N 5 Padang :
a. Pelayanan Pendidikan
1) Standar Kompetensi Lulusan Permendikbudristek
Nomor.5 Tahun 2022 Tentang: Standar Kompentensi
Lulusan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang
Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah
2) Standar Isi
Peraturan Menteri pendidikan, kebudayaan, riset, dan
teknologi Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2022.
Tentang Standar Proses Pada Pendidikan Anak Usia Dini,
Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan
Menengah
3) Standar Proses
Peraturan Menteri pendidikan, kebudayaan, riset, dan
teknologi Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2022.
Tentang Standar Proses Pada Pendidikan Anak Usia Dini,
Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan
Menengah
7
4) Standar penilaian
Permendikbudristek nomor 21 tahun 2022 tetntang standar
penilaian pendidikan TK, PAUD,SD SMP SMA SMK sederajat
( PAUD Dikdasmen) dinyatakan bahwa penilaian adalah
proses pengumpulan dan pengelolahan informasi untuk
mengetahui kebutuhan belajar dan capaian perkembangan
atau hasil belajar peserta didik
5) Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Permendikbud 34
Tahun 2018 ) Tentang standar nasional pemdidikan
sekolah menengah kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan
6) Standar Sarana dan Prasarana ( Permendikbud nomor 34
Tahun 2018 )
7) Standar Pengelolaan (Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018)
8)Standar pembiayaan (Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018)
b. Pelayanan Kesiswaan
1) Ektra kurikuler
Seperti Osis, bola basket, bola voli, drum band, paskibra,
dan seni tari
2) Bimbingan Konseling (BK)
Memberikan bimbingan kepada siswa atau mengarahkan
siswa terhadap karir setelah tamat sekolah, dan juga
membimbing siswa yang ada bermasalah seperti
dilingkungan sekolah maupun diluar sekolah, Layanan
Orientasi/mengenal sekolah, Layanan informasi, Layanan
pembelajaran,Layanan penempatan dan penyaluran bakat minat
siswa
3) Bursa Kerja (BKK) dan Pengembangan karakter
Menumbuhkan karakter kepada siswa berbudi baik,
jujur displin, religius, kerja keras, kreaktif mandiri,
dekmokratis, bersahabat dan berkomunikatif, peduli
sosial, cinta damai dan bertanggung jawab. Adapun
layanan yang diberikan adalah : (1) Menyusun data base
siswa lulusan SMK pencari kerja, (2) Menjaring informasi tentang
pasar kerja, (3) Membuat leaflet informasi dan pemasaran lulusan
SMK, (4) Penyaluran calon tenaga kerja lulusan SMK, (5)
Melakukan proses tindak lanjut hasil pengiriman dan penempatan
tenaga kerja, (6) Mengadakan program pelatihan keterampilan
tambahan/khusus bagi siswa dan lulusan, (7) Mengadakan
program bimbingan untuk mengahadapi proses wawancara dan
psikotes, (8) Memberikan inforamsi lowongan kerja kepada alumni
c. Pelayanan Penyelenggaraan Administrasi Ketatausahaan
1) Penyelenggara administrasi kepegawaian
Kepegawaian merupakan salah satu tugas tata usaha
sekolah atau tenaga atau tenaga administrasi sekolah,
hal tersebut memang sudah ditentukan pada peraturan
menteri pendidikan nasional Nomor 24 tahun 2008
tentang standar tenaga administrasi sekolah/madrasah,
pelaksanaan urusan, dan tugas pelayanan khusus.
2) Penyelenggara pengelolaan keuangan
8
Administrasi keuangan sekolah adalah suatu proses
pencatan dan pengendalian keuangan sekolah yang
dilaksanakan secara bertanggung jawab, jujur terbuka,
tertib cermat, efektif, efisien sehingga terarah pada
pencapaian tujuan sekolah secara optimal.
3) Penyelenggara pengelolaan barang, sarana, prasarana
gedung dan kendaraan
Pengelolaan barang, sarana, prasarana adalah
kegiatan menata, mulai dari merencanakan
kebutuhaan pengadaan, inventaris, penyimpanan,
pemeliharaan serperti pencat ulang pada gedung dan
perawatan berkala kendaraan.
d. Pelayanan Tefa (Teaching Factory) /Unit Produksi
Layanan teaching factory (Tefa) pada tiap kompetensi keahlian,
sebagai upaya kolaborasi industri dengan sekolah, menghadirkan
budaya kerja industri di sekolah dan mampu menghasilkan
pengalaman belajar yang kongkrit dan nyata bernilai guna ekonomis.
Teaching factory dalam melaksanakan kegiatannya melibatkan siswa
yang didampingi oleh guru. Dalam hal ini SMK Negeri 5 Padang
memiliki 9 kompetensi yaitu : (1) Teknik Bisnis Sepeda Motor, (2)
Teknik Kendaraan Ringan, (3) TKP, (4) DPIB, (5) TAV, (6) TELIN, (7)
TITL, (8) TKJ, (9) Teknik Permesinan. Diharapkan setiap Tefa
kompetensi keahlian dapat memberikan pelayanannya baik dalam
bentuk produk barang maupun jasa sehingga bisa ikut berkontribusi
terhadap keuangan BLUD SMK Negeri 5 Padang.
Berikut tabel layanan Tefa masing masing kompetensi
N Kompetensi keahlian Produk Layanan Jasa layanan
o
1 Teknik Bisnis Sepeda Simulator/trainer Jasa servis
Motor kendaraan roda 2 kendaraan roda
2
2 Teknik Kendaraan Simulator/trainer Jasa servis
Ringan kendaraan roda 4 kendaraan roda
4
3 Teknik konstruksi dan Panel Precast RISHA Jasa perizinan
perumahan (Rumah instan bangunan
tahan gempa) gedung (PBG)
4 Desain Permodelan Maket perencanaan Studio
dan Informatika bangunan Perencanaan
Bangunan dan
Pengawasan
Bangunan
5 Pengelasan Jasa bubut dan
Konstruksi milling
Sederhana
6 Teknik Audio Vidio
7 Teknik Elektronika
Industri
8 Teknik Instalasi Pembuatan
9 Box Jasa Instalasi
Tenaga Listrik MCB Panel Rumah Tinggal
9 Teknik Komputer Jasa
Jaringan dan Pemasangan
Telekomunikasi Jaringan
Internet
e. Layanan Penunjang
Sekolah memberikan dan menyelenggarakan layanan
yang dapat mengatur segala kebutuhan sekolah.
Dengan demikian diharapkan bisa mengembangkan
bakat, minat, kemampuan peserta didik. Hendaknya
layanan penunjang perlu dikelola dengan proses
manajemen yang efektif .
Adapun layanan penunjang sekolah :
1. Koperasi sekolah
2. UKS
3. Perpustakaan
4. Labor Komputer
5. Layanan kafetaria/kantin sekolah
B. Gambaran Organisasi SMKN 5 Padang
Struktur organisasi adalah bagan yang menggambarkan tata
hubungan kerja antar bagian dan garis kewenangan, tanggungjawab
dan komunikasi dalam menyelenggarakan pelayanan dan penunjang
pelayanan. Untuk menjalankan tugas dan fungsi BLUD SMKN 5
Padang dengan baik, BLUD SMKN 5 Padang memiliki tiga unsur
dalam struktur organisasi yaitu:
1). Pemimpin BLUD
2). Pejabat Teknis
3) Tata Usaha
Pengangkatan dalam jabatan dan penempatan pejabat pengelola
BLUD ditetapkan berdasarkan kompetensi dan kebutuhan praktik
bisnis yang sehat. Kompetensi merupakan kemampuan dan
keahlian yang dimiliki oleh calon pejabat pengelola BLUD SMKN 5
Padang berupa pengetahuan, keterampilan dan sikap perilaku yang
diperlukan dalam pelaksanaan tugas selama jabatannya. Kebutuhan
praktik bisnis yang sehat, merupakan kepentingan BLUD SMKN 5
Padang untuk meningkatkan kinerja keuangan dan non keuangan
berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik. Pejabat pengelola
BLUD SMKN 5 Padang diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur.
Pemimpin BLUD SMKN 5 Padang bertanggung jawab kepada Gubernur melalui
Pimpinan SKPD. Pimpinan Tata Usaha bertanggung jawab kepada Pemimpin
BLUDSMKN5Padang.
10
STRUKTUR ORGANISASI SEKOLAH
Ka. TU
Mardiana
Wakil Kurikulum Wakil Kesiswaan Wakil Humas Wakil Sarana & Prasaran
Doni Aktani, ST Syafrizal, S.Pd Jafri, S.Pd. MM Zamli Pardi, S.Pd
Kajur Mesin Kajur Listrik Kajur Bangunan Kajur TKJ Kajur TAV
Drs.Alfian Wardanengsih,S.Pd Ermalinda,S.Pd Drs.Edi Musadi Dra.Yesnimar
Kabeng Mesin Kabeng Listrik Kabeng Bangunan Kabeng TKJ Kabeng TAV
Nurmin, S.T , S.Pd Wahyu Irama, S.Pd Wici Syafitri,S.Pd Elvi Junaida,S.Pd,M.Pd
Guru
Siswa
C. Struktur Organisasi
Dalam rangka penerapan Badan Layanan
Umum Daerah (BLUD), organisasi SMKN 5 Padang
perlu disesuaikan berdasarkan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan
Layanan Umum Daerah. Susunan organisasi dalam
penerapan pola pengelolaan keuangan, Pejabat
Pengelola Badan Layanan Umum Daerah terdiri dari:
1) Pemimpin BLUD SMKN 5 Padang (Kepala SMKN 5 Padang)
2) Pejabat Keuangan (Tata Usaha)
3) Pejabat Teknis (Wakil Kepala Sekolah/Pejabat yang
setingkat)
Pejabat Pengelola BLUD SMKN 5 Padang diangkat dan
diberhentikan oleh Gubernur. Pemimpin BLUD SMKN 5 Padang
bertanggung jawab kepada Gubernur, sedangkan Pejabat Keuangan
dan Pejabat Teknis bertanggung jawab kepada pimpinan BLUD
SMKN 5 Padang
12
15
STRUKTUR ORGANISASI BLUD
SMK N 5 PADANG TAHUN 2023
PEMIMPIN BLUD
Kepala Sekolah
Pengawas
Pengawas Internal
Eksternal
WMM/PMI
Pengawas
Pejabat Keuangan
Sekolah
Tata Usaha
Bendahara Penerimaan
Bendahara Pengeluaran
Ketua Tefa Tbsm Ketua Tefa TAV Ketua Tefa TITL Ketua Tefa Bangunan Ketua Tefa Mesin Ketua Tefa TKJ
Ketua Prodi Ketua Prodi Ketua Prodi Ketua Prodi Ketua Prodi Ketua Prodi
Sepeda Motor TAV TITL Bangunan Mesin TKJ
Manajer Operasional Manajer Operasional Manajer Operasional Manajer Operasional Manajer Operasional Manajer Operasional
Ka. Bengkel/Operator Ka. Bengkel/Operator Ka. Bengkel/Operator Ka. Bengkel/Operator Ka. Bengkel/Operator Ka. Bengkel/Operator
Pelaksana Produksi Pelaksana Produksi Pelaksana Produksi Pelaksana Produksi Pelaksana Produksi Pelaksana Produksi
Guru Produktif dan Guru Produktif dan Guru Produktif dan Guru Produktif dan Guru Produktif dan Guru Produktif dan
Siswa / Alumni Siswa / Alumni Siswa / Alumni Siswa / Alumni Siswa / Alumni Siswa / Alumni
Kelompok Jabatan Fungsional
Guru , Pustakawan dan Tenaga Tata Usaha
Keterangan
Garis Komando
Garis Koordinasi
2. Tugas Pokok dan Fungsi
a. Pemimpin BLUD
Pemimpin BLUD SMKN 5 Padang mempunyai enam kewajiban
dalam menjalankan tugasnya, yakni:
1) Memimpin, mengarahkan, membina, mengawasi,
mengendalikan dan mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan
BLUD agar lebih efisien dan produktivitas;
2) Merumuskan penetapan kebijakan teknis BLUD serta
kewajiban lainnya sesuai dengan kebijakan yang telah
ditetapkan Gubernur;
3) Menyusun Rencana Strategis;
4) Mengusulkan calon pejabat keuangan dan pejabat teknis
kepada Gubernur sesuai dengan ketentuan;
5) Mengusulkan calon pejabat keuangan dan pejabat teknis
kepada Gubernur sesuai dengan ketentuan;
6) Menetapkan pejabat lainnya sesuai dengan kebutuhan BLUD
selain pejabat yang telah ditetapkan dengan peraturan
perundang-undangan;
7) Mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan BLUD yang
dilakukan oleh pejabat keuangan dan pejabat teknis.
tugas pengawasan internal, serta menyampaikan dan
mempertanggungjawabkan; dan
8) Tugas lainnya yang ditetapkan oleh Gubernur sesuai
kewenangannya.
Pemimpin BLUD SMKN 5 Padang dalam melaksanakan tugas
dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka 1),
mempunyai fungsi sebagai penanggung jawab umum
operasional dan keuangan BLUD SMKN 5 Padang.
b. Tata Usaha
Tata Usaha BLUD SMKN 5 Padang mempunyai sembilan tugas
dan kewajiban, yakni: 39
1) mengkoordinasikan penyusunan RBA
2) menyiapkan DPA-BLUD
3) melakukan pengelolaan pendapatan dan biaya
4) menyelenggarakan pengelolaan kas
5) melakukan pengelolaan utang piutang
6) menyusun kebijakan pengelolaan barang, aset tetap dan
investasi
7) menyelenggarakan system informasi manajemen keuangan
8) menyelenggarakan akuntansi dan penyusunan laporan
keuangan; dan menyelenggarakan administrasi
perkantoran, kepegawaian, dan dokumen legal.
c. Unit Sistem Pengendalian Internal
Satuan Pengendalian Internal (SPI) adalah perangkat BLUD
yang bertugas untuk melakukan pengawasan dan
pengendalian internal dalam rangka membantu Pemimpin
BLUD SMKN 5 Padang untuk meningkatkan kinerja
pembiayaan, keuangan dan pengaruh lingkungan sosial
sekitarnya (social responsibility) dalam menyelenggarakan
bisnis sehat. Unit sistem Pengendalian internal berkedudukan
langsung di bawah Pemimpin BLUD SMKN 5 Padang.
Pembentukan Unit Sistem Pengendalian Internal dengan
mempertimbangkan tiga aspek. Pertama, keseimbangan antara
manfaat dan beban. Kedua, kompleksitas manajemen. Dan
ketiga, volume dan/atau jangkauan pelayanan.
Unit sistem pengendalian memiliki tiga tugas dan berkewajiban,
yaitu:
1) memberikan pendapat dan saran kepada Pemimpin BLUD
SMKN 5 Padang dalam menyusun RAB
2) mengikuti perkembangan kegiatan BLUD dan memberikan
pendapat serta saran kepada Pemimpin BLUD mengenai
setiap masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan
BLUD SMKN 5 Padang
3) melaporkan hasil pengawasan atas kinerja BLUD kepada
Pemimpin BLUD secara berkala paling sedikit satu kali
dalam setahun dan sewaktu-waktu diperlukan.
Unit pengendalian internal bertugas melakukan
pengawasan terhadap pengelolaan BLUD
SMKN 5 Padang yang dilakukan oleh pejabat pengelola,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Pimpinan atau pegawai Unit Pengendalian Internal yang
dipilih harus memenuhi kriteria yaitu mempunyai etika,
integritas dan kapabilitas yang memadai, memiliki
pendidikan dan/atau pengalaman teknis sebagai pemeriksa,
serta mempunyai sikap independen dan objektif terhadap
objek yang diaudit.
d. Manajemen Kepegawaian
Pejabat pengelola dan pegawai BLUD SMKN 5 Padang terdiri
dari pegawai negeri sipil dan/atau tenaga profesional non- PNS
sesuai dengan kebutuhan BLUD SMKN 5 Padang. Syarat
pengangkatan dan pemberhentian pejabat pengelola dan
pegawai BLUD SMKN 5 Padang yang berasal dari PNS
disesuaikan dengan ketentuan peraturan 40perundang-
undangan.
Pejabat pengelola dan pegawai BLUD SMKN 5 Padang yang
berasal dari non-PNS dapat dipekerjakan secara tetap atau
berdasarkan kontrak sesuai dengan kemampuan dan
kebutuhan BLUD SMKN 5 Padang. Pengangkatan dan
pemberhentian pegawai BLUD SMKN 5 Padang yang berasal
dari non-PNS dilakukan berdasarkan pada prinsip efisiensi,
ekonomis, dan produktif dalam meningkatkan pelayanan
kepada masyarakat.
Pemimpin BLUD SMKN 5 Padang merupakan pejabat kuasa
pengguna anggaran/barang daerah pada SKPD induknya.
Pemimpin BLUD SMKN 5 Padang dalam hal ini berasal dari
PNS. Pimpinan Bagian Tata Usaha BLUD SMKN 5 Padang
berasal dari PNS yang merupakan pejabat kuasa pengguna
anggaran/barang daerah pada SKPD induknya.
Pengangkatan dan pemberhentian pejabat pengelola dan
pegawai BLUD yang berasal dari non-PNS, diatur lebih lanjut
dengan keputusan Gubernur.
1) Pemimpin BLUD
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
sebagai acuan aturan dimana Pimpinan SMK N 5 Padang
bertindak sebagai Pemimpin BLUD.
a) Pengangkatan dan pemberhentian Pemimpin BLUD
1. Pemimpinnan BLUD SMKN 5 Padang diangkat
dan diberhentikan oleh Gubernur.
2. Pimpinan BLUD SMKN 5 Padang bertanggung jawab
kepada Gubernur.
3. Pemimpin BLUD diangkat dari pegawai negeri sipil
dan/atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja,
sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
b) Standar Kompetensi Pimpinan BLUD SMKN 5 Padang
1. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa.
2. Berijazah setidak-tidaknya Strata Satu (S-1)/
Diploma IV (D-IV).
3. Sehat jasmani dan rohani.
4. Mampu memimpin, membina, mengkoordinasikan dan
mengawasi kegiatan SMK dengan seksama.
5. Mampu melakukan pengendalian terhadap tugas dan
kegiatan SMKN 5 Padang sedemikian rupa sehingga
dapat berjalan secara lancar, efektif, efisien dan
berkelanjutan.
6. Cakap menyusun kebijakan strategis SMKN 5
Padang dalam meningkatkan pelayanan
pendidikan kepada masyarakat.
7. Mampu merumuskan visi, misi, dan program
SMKN 5 Padang yang jelas dan dapat diterapkan,
diantaranya meliputi:
a. Peningkatan kreativitas, prestasi, dan akhlak
mulia insan SMKN 5 Padang.
b. Penciptaan suasana SMKN 5 Padang yang
asri, aman, dan indah.
c. Pelaksanaan efektivitas, efisiensi, dan
akuntabilitas program.
c) Fungsi Pemimpin BLUD
41
Sesuai dengan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 79 Tahun 2018, Pemimpin BLUD
mempunyai fungsi sebagai penanggung jawab umum
operasional dan keuangan di SMKN 5 Padang. Pemimpin
BLUD bertindak selaku Kuasa Pengguna
Anggaran (KPA)/Kuasa Pengguna Barang SMKN 5
Padang.
Dalam hal Pemimpin BLUD tidak berasal dari Pegawai
Negeri Sipil maka pejabat keuangan ditunjuk sebagai
Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang.
d) Tugas Pemimpin BLUD
1. Memimpin, mengarahkan, membina, mengawasi,
mengendalikan dan mengevaluasi penyelenggaraan
kegiatan BLUD agar lebih efisien dan produktivitas;
2. Merumuskan penetapan kebijakan teknis BLUD serta
kewajiban lainnya sesuai dengan kebijakan yang telah
ditetapkan Gubernur;
3. Menyusun Rencana Strategis;
4. Mengusulkan calon pejabat keuangan dan pejabat
teknis kepada Gubernur sesuai dengan ketentuan;
5. Mengusulkan calon pejabat keuangan dan pejabat
teknis kepada Gubernur sesuai dengan ketentuan;
6. Menetapkan pejabat lainnya sesuai dengan kebutuhan
BLUD selain pejabat yang telah ditetapkan dengan
peraturan perundang- undangan;
7. Mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan BLUD yang
dilakukan oleh pejabat keuangan dan pejabat teknis,
mengendalikan tugas pengawasan internal, serta
menyampaikan dan mempertanggungjawabkan;
8. Tugas lainnya yang ditetapkan oleh Gubernur sesuai
kewenangannya.
2) Pejabat Keuangan
Pejabat keuangan yang dimaksud pada Pasal 10 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 adalah
Pimpinan Sub Bagian Tata Usaha yang memiliki fungsi
sebagai penanggung jawab keuangan SMKN 5 Padang yang
meliputi fungsi perbendaharaan, fungsi akuntansi, fungsi
verifikasi dan pelaporan.
a) Pengangkatan dan pemberhentian Pejabat Keuangan:
1. Pejabat Keuangan BLUD SMKN 5 Padang diangkat dan
diberhentikan oleh Pemimpin BLUD.
2. Pejabat Keuangan bertanggung jawab kepada
Pemimpin BLUD SMKN 5 Padang .
3. Pejabat Keuangan dalam melaksanakan tugasnya
dibantu oleh Bendahara Penerimaan dan Bendahara
Pengeluaran,
4. Pejabat Keuangan, Bendahara Penerimaan dan
Bendahara Pengeluaran harus dijabat oleh Pegawai
Negeri Sipil.
b) Standard Kompetensi:
1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Sehat jasmani dan rohani.
3. Cakap melaksanakan tugas sesuai dengan tugas pokok
dan fungsi jabatan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
4. Mempunyai kemampuan melaksanakan administrasi
kepegawaian. 42
5. Mempunyai kemampuanmelaksanakan administrasi
sekolah.
6. Mempunyai kemampuanmelaksanakan administrasi
penyusunan program dan laporan.
7. Mempunyai kemampuan melaksanakan administrasi
perkantoran
8. Mempunyai kemampuan melaksanakan administrasi
barang
c) Tugas Pejabat Keuangan BLUD
Selain melaksanakan tugas sebagai Pimpinan Tata
Usaha, Pejabat Keuangan BLUD SMKN 5 Padang
memiliki tugas sebagai berikut:
1. Merumuskan kebijakan terkait pengelolaan
keuangan.
2. Mengkoordinasikan penyusunan RBA.
3. Menyiapkan DPA.
4. Melakukan pengelolaan pendapatan dan belanja
5. Menyelenggarakan pengelolaan kas
6. Melakukan pengelolaan utang, piutang,
dan investasi
7. Menyusun kebijakan pengelolaan barang milik
daerah yang berada di bawah penguasaannya
8. Menyelenggarakan akuntansi dan penyusunan
laporan keuangan dan Tugas lainnya yang
ditetapkan oleh Pemimpin BLUD sesuai dengan
kewenangannya.
3) Pejabat Teknis
Pejabat teknis yang dimaksud pada Pasal 11 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, adalah
Koordinator Pelayanan Pendidikan yang memiliki fungsi
sebagai penanggung jawab teknis operasional dan pelayanan
di bidangnya.
a) Pengangkatan dan pemberhentian Pejabat Teknis
1. Pejabat Teknis BLUD diangkat dan diberhentikan oleh
Pemimpin BLUD.
2. Pejabat Teknis bertanggung jawab kepada Pemimpin
BLUD.
3. Pejabat Teknis BLUD dapat terdiri dari pegawai negeri
sipil dan/atau pegawai pemerintah dengan perjanjian
kerja, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
4. Pemimpin BLUD SMKN 5 Padangdapat mengangkat
Pejabat Teknis BLUD dari profesional lainnya sesuai
dengan kebutuhan, profesionalitas, kemampuan
keuangan dan berdasarkan prinsip efisiensi, ekonomis
dan produktif dalam meningkatkan pelayanan.
5. Pejabat Teknis BLUD SMKN 5 Padang yang berasal
dari tenaga profesional lainnya dapat dipekerjakan
secara kontrak atau tetap.
6. Pejabat Teknis BLUD SMKN 5 Padang dari tenaga
profesional lainnya diangkat untuk masa jabatan paling
lama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk
1 (satu) kali periode masa jabatan berikutnya jika
paling tinggi berusia 55 (lima puluh lima) tahun.
7. Pengangkatan dan pemberhentian Pejabat Teknis BLUD
yang berasal dari pegawai negeri sipil disesuaikan
dengan ketentuan perundangan- undangan di bidang
43
kepegawaian.
8. Pengangkatan dalam jabatan dan penempatan Pejabat
Teknis BLUD ditetapkan berdasarkan kompetensi dan
kebutuhan praktik bisnis yang sehat. Kompetensi
merupakan kemampuan dan keahlian yang dimiliki
oleh Pejabat Teknis BLUD berupa pengetahuan,
keterampilan dan sikap perilaku yang diperlukan dalam
pelaksanaan tugas. Kebutuhan praktik bisnis yang
sehat merupakan kesesuaian antara kebutuhan
jabatan, kualitas dan kualifikasi dengan kemampuan
keuangan BLUD.
b) Standar Kompetensi:
1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Sehat jasmani dan rohani.
3. Cakap melaksanakan tugas sesuai dengan tugas pokok
dan fungsi jabatan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
4. Menguasai secara umum tentang segala fasilitas dan
pelayanan SMKN 5 Padang.
5. Menguasai pedoman pelayanan, prosedur pelayanan
dan standar pelayanan sesuai dengan bidang
tugasnya.
6. Memiliki komitmen kuat terhadap peningkatan mutu
pelayanan SMKN 5 Padang.
c) Tugas Pejabat Teknis
Selain melaksanakan tugas koordinasi pelaksanaan
pelayanan Pendidikan masyarakat, tugas Pejabat Teknis
berkaitan dengan mutu, standarisasi, administrasi,
peningkatan kualitas SDM dan peningkatan sumber
daya lainnya. Adapun Pejabat Teknis BLUD SMKN 5
Padang mempunyai tugas sebagai berikut:
1. Menyusun perencanaan kegiatan teknis operasional
dan pelayanan di unit kerjanya.
2. Melaksanakan kegiatan teknis operasional dan
pelayanan berdasarkan RBA.
3. Memimpin dan mengendalikan kegiatan teknis
operasional dan pelayanan di unit kerjanya.
4. Tugas lainnya yang ditetapkan oleh Pemimpin BLUD
sesuai dengan kewenangannya.
d) Wewenang dan Tanggung Jawab Teknis
1. Wewenang dan Tanggung Jawab Teknis
Pemasaran Produk
a. Membuat, merumuskan, menyusun, menetapkan
konsep dan rencana umum perusahaan,
mengarahkan dan memberikan
kebijakan/keputusan atas segala rancang bangun
dan implementasi manajemen pemasaran,
penjualan dan promosi kearah pertumbuhan dan
perkembangan BLUD.
b. Mengarahkan SDM untuk meningkatkan seluruh
sumber daya yang ada secara optimal bagi
kepentingan BLUD.
c. Memberikan kemampuan profesional secara
optimal bagi kepentingan BLUD.
d. Melakukan pengawasan dan pengendalian atas
seluruh kinerja manajemen pemasaran, penjualan
dan promosi bagi kepentingan BLUD.
e. Menciptakan suasana tenang, damai dan
enerjik terhadap seluruh aktivitas BLUD. 44
f. Mengarahkan seluruh SDM untuk bekerja
secara profesional, efisien dan efektif.
g. Merealisasikan dan melaksanakan rencana-
rencana serta prosedur-prosedur yang
diterapkan melalui pendelegasian wewenang pada
departemen pemasaran, penjualan dan promosi,
yang berada dibawah tanggungjawabnya.
h. Membuat laporan kegiatan kepada Pimpinan BLUD
setiap 1 (satu) bulan sekali sebagai
pertanggungjawaban seluruh aktivitas manajemen
pemasaran, penjualan dan promosi.
i. Mengadakan pengawasan terhadap seluruh
kinerja departemen pemasaran, penjualan dan
promosi.
j. Menciptakan konsep dasar, kerangka dan prosedur
departemen berdasarkan kebutuhan dan konsep
yang diajukan oleh departemen pemasaran,
penjualan dan promosi.
k. Memastikan dan mengawasi aplikasi dari setiap
aspek organisasi, penerima motivasi manajemen
pemasaran, penjualan dan promosi, menyatu
dengan sasaran strategi BLUD dan memberikan
sumbangan terhadap berhasilnya pencapaian
sasaran-sasaran.
l. Membuat, menyusun dan menetapkan rencana
kerja dan pelaporan yang mencakup hal-hal:
Bahan-bahan laporan meliputi, Kelengkapan data,
Rekapitulasi kerja, Rencana kerja, Evaluasi hasil,
Informasi-informasi lain. Prosedur laporan
meliputi; Membuat laporan perencanaan untuk
melengkapi, menambah dan memperbaiki hasil
dari suatu data maupun evaluasi, Menyusun
suatu laporan berkala, dari bawah keatas
disesuaikan dengan kebutuhan data, Bila
dianggap perlu menyusun suatu laporan khusus
yang berkaitan dengan kebutuhan mendesak.
m. Memelihara sistem pertanggung jawaban guna
kepentingan BLUD.
n. Memelihara sistem pertanggungjawaban BLUD
guna kepentingan manajemen pemasaran,
penjualan dan promosi dalam pemeriksaan
pengeluaran oleh BLUD.
2. Wewenang dan Tanggung Jawab Teknis
Pengadaan Barang dan Jasa BLUD
a. Penyusunan petunjuk teknis dan rencana umum
pengadaan barang barang dan jasa.
b. Pengendalian dan evaluasi kebijakan dalam
proses pengadaan barang dan jasa.
c. Menyelenggaraan administrasi layanan pengadaan
barang dan jasa.
d. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
e. Membina, membagi tugas, memberi petunjuk dan
menilai hasil kerja bawahan.
f. Mengiventarisasi dan mengevaluasi berbagai
permasalahan atau kendala yang dihadapi serta
mencari solusi dan/atau pemecahan masalah
dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.45
g. Mengkoordinasikan penyusunan rencana umum
pengadaan barang dan jasa.
h. Mengkoordinasikan penyusunan dan
pelaksanaan strategi pembinaan administrasi
pengadaan barang dan jasa.
i. Mengelola sistem pengadaan dan sistem informasi
manajemen pengadaan barang dan jasa.
j. Mengkoordinasikan pembinaan dan pengembangan
SDM pengadaan barang dan jasa.
k. Menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis
kebijakan perencanaan, pelaksanaan, pembinaan
dan evaluasi kegiatan pengadaan barang dan jasa.
l. Mengkoordinasikan penyelesaian sanggah dalam
proses pengadaan barang dan jasa.
m. Memfasilitasi pelaksanaan pengadaan barang dan
jasa.
n. Menyelenggarakan administrasi jabatan fungsional
pengadaan barang dan jasa sesuai peraturan
perundang-undangan.
3. Wewenang dan Tanggung jawab Teknis
Pengelolaan Hasil Produk
a. Menyusun dan melaksanakan pengelolaan hasil
produk program keahlian.
b. Menentukan sumber daya manusia yang
dibutuhkan.
c. Menentukan sumber daya material yang
dibutuhkan.
d. Mengelola sumber daya manusia dan material
untuk memenuhi target produksi.
e. Secara periodik mengadakan kegiatan in house
training.
f. Memantau standar kualitas produk.
g. Menerapkan dan menegakkan kontrol kualitas dan
program pelacakan untuk memenuhi tujuan
kualitas.
h. Membuat analisa produksi dan kontrol kualitas
untuk mendeteksi dan memperbaiki masalah.
i. Mengadakan evaluasi mengenai hasil kegiatan
pengelolaan hasil produk program keahlian.
j. Bertanggungjawab atas pengelolaan hasil produk
program keahlian.
k. Membuat laporan tertulis tentang pelaksanaan
pengelolaan hasil produk program keahlian.
4. Wewenang dan Tanggung Jawab Teknis Ketenaga
kerjaan.
a. Sosialisasi Persyaratan.
b. Pengisian form usulan penambahan
ketenagaan.
c. Seleksi administrasi, ter tertulis, tes minat
bakat.
d. Pengumuman Hasil Seleksi.
e. Pendaftaran Ulang.
f. Penandatangan kontrak.
g. Penempatan tenaga.
h. Pembinaandan pengembangan kompetensi.
i. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi.
5. Wewenang dan Tanggung Jawab Teknis Produksi
Barang Dan Jasa BLUD
a. Membuat rencana jadwal produksi.
b. Menerapkan danmengendalikan jadwal46
produksi.
c. Meninjau dan menyesuaikan jadwal di mana
diperlukan.
d. Menganalisis kebutuhan bahan praktik dan
mengusulkan pengelolaan hasil produk
program keahlian.
e. Membuat inovasi dalam rangka pengelolaan
hasil produk program keahlian.
f. Menjaga kerjasama yang baik dengan guru
pembina mata diklat praktik dan laboran.
g. Mendesain metode dan teknik pelaksanaan
pengelolaan hasil produk program keahlian
dan pelayanan kepada siswa.
h. Memastikan proses produksi barang dan jasa
sesuai jadwal dan target.
i. Memastikan implementasi dan kepatuhan
terhadap prosedur kesehatan dan
keselamatan kerja.
j. Menetapkan standar kualitas produk.
k. Menentukan dan mengimplementasikan
peningkatan pada proses produksi.
l. Menyiapkan dan memelihara laporan produksi.
m. Memantau dan meninjau kinerja staf dan
mengatur intervensi yang diperlukan untuk
perbaikan.
n. Membuat perkiraan biaya produksi.
o. Menetapkan anggaran produksi.
p. Mengelola anggaran produksi.
q. Mengimplementasikan program pengendalian
biaya.
r. Memastikan kolaborasi dan koordinasi yang
efisien antara departemen terkait termasuk
pengadaan, distribusi dan manajemen.
4) Satuan Pengawas Internal (SPI)
Pemimpin BLUD SMKN 5 Padang dapat membentuk Satuan
Pengawas Internal yang merupakan aparat internal SMKN 5
Padang untuk pengawas dan pengendalian internal terhadap
kinerja pelayanan, keuangan dan pengaruh lingkungan
sosial dalam menyelenggarakan praktek bisnis yang sehat.
Satuan Pengawas Internal dipimpin oleh seorang ketua yang
bertanggung jawab secara langsung dibawah Pemimpin
BLUD SMKN 5 Padang, dengan mempertimbangkan:
a) Keseimbangan antara manfaat dan beban.
b) Kompleksitas manajemen.
c) Volume dan/atau jangkauan pelayanan.
Satuan Pengawas Internal terdiri dari tim audit bidang
administrasi dan keuangan, tim audit bidang pelayanan
pendidikan SMK. Satuan Pengawas Internal
melaksanakan audit secara rutin terhadap seluruh unit
kerja di lingkungan SMKN 5 Padang meliputi bidang
administrasi dan keuangan, dan bidang Pelayanan
Pendidikan masyarakat.
1. Persyaratan untuk dapat diangkat menjadi Satuan
Pengawas Internal SMK: 47
a. Sehat jasmani dan rohani.
b. Memiliki keahlian, integritas, pengalaman,
jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang
tinggi untuk memajukan dan mengembangkan
BLUD.
c. Memahami penyelenggaraan pemerintahan daerah.
d. Memahami tugas dan fungsi BLUD.
e. Memiliki pengalaman teknis pada BLUD.
f. Pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun.
g. Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan
paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat
mendaftar pertama kali.
h. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak
pidana yang merugikan keuangan negara atau
keuangan daerah.
i. Tidak sedang menjalani sanksi pidana.
j. Mempunyai sikap independen dan obyektif
2. Fungsi Satuan Pengawas Internal
a. Membantu Pemimpin BLUD SMKN 5 Padang
dalam melakukan pengawas internal SMKN 5
Padang .
b. Memberikan rekomendasi perbaikan untuk
mencapai sasaran SMKN 5 Padang secara ekonomis,
efisien, dan efektif.
c. Membantu efektivitas penerapan pola tata
kelola di SMKN 5 Padang .
d. Menangani permasalahan yang berkaitan dengan
indikasi terjadinya KKN (Kolusi, Korupsi, dan
Nepotisme) yang menimbulkan kerugian di SMKN 5
Padang sama dengan unit kerja terkait.
3. Tugas Satuan Pengawas Internal
Tugas Satuan Pengawas Internal adalah membantu
manajemen SMKN 5 Padang untuk:
a. Pengamanan harta kekayaan.
b. Menciptakan akurasi sistem informasi keuangan.
c. Menciptakan efisiensi dan produktivitas; dan
d. Mendorong dipatuhinya kebijakan manajemen dalam
penerapan Praktek Bisnis Yang Sehat.
4. Kewenangan Satuan Pengawas Internal
a. akses secara penuh dan tidak terbatas terhadap
unit-unit kerja SMKN 5 Padang , aktivitas, catatan-
catatan, dokumen, personel, aset SMKN 5 Padang ,
serta informasi relevan lainnya sesuai dengan
tugas yang ditetapkan oleh Pemimpin BLUD
SMKN 5 Padang .
b. Menetapkan ruang lingkup kerja dan menerapkan
teknik-teknik audit yang diperlukan untuk mencapai
efektivitas sistem pengendalian internal.
c. Memperoleh bantuan, dukungan, maupun
kerjasama dari personel unit kerja yang terkait,
terutama dari unit kerja yang diaudit.
d. Mendapatkan kerjasama penuh dari seluruh unsur
Pejabat Pengelola SMKN 5 Padang , tanggapan
terhadap laporan, dan langkah-langkah perbaikan.
e. Mendapatkan dukungan sumber daya yang
memadai untuk keperluan pelaksanaan tugasnya.
f. Mendapatkan bantuan dari tenaga ahli, baik dari
dalam maupun luar SMKN 5 Padang , sepanjang 48 hal
tersebut diperlukan dalam pelaksanaan tugasnya.
5. Pegawai BLUD
a) Pegawai BLUD menyelenggarakan kegiatan untuk
mendukung kinerja BLUD.
b) Pegawai BLUD berasal dari Pegawai Negeri Sipil
dan/atau pegawai pemerintah dengan perjanjian
kerja, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
c) Pegawai BLUD dapat diangkat dari tenaga
profesional lainnya sesuai dengan kebutuhan
profesionalitas, kemampuan keuangan dan
berdasarkan prinsip efisiensi, ekonomis dan
produktif dalam meningkatkan pelayanan.
d) Pegawai BLUD dari tenaga profesional lainnya dapat
dipekerjakan secara kontrak atau tetap dan
dilaksanakan sesuai dengan jumlah dan komposisi
yang dikoordinasikan dengan perangkat daerah yang
membidangi urusan keuangan.
e) Pengangkatan dan penempatan pegawai BLUD
berdasarkan kompetensi yaitu pengetahuan,
keahlian, ketrampilan, integritas, kepemimpinan,
pengalaman, dedikasi dan sikap perilaku yang
diperlukan dalam pelaksanaan tugas dan sesuai
dengan kebutuhan praktek bisnis yang sehat.
49
3. Sumber Daya Manusia
Berikut ini adalah profil ketenagaan di SMKN 5 Padang Tahun 2023:
Jumlah Pendidikan
No Status Jumlah
P L SMA D3 S1 S2
1 Guru PNS 48 37 1 73 11 85
2 Guru Honorer 18 16 28 6 34
3 Pegawai Adm PNS 2 2 2
4 Pegawai Adm Honorer 11 5 10 1 5 16
6 Satpam 4 4 4
7 Kebersihan 2 2 4 4
TOTAL 81 64 20 2 106 17 145
50
4. Sumber Daya Keuangan
Berikut ini realisasi keuangan SMKN 5 Padang dari berbagai sumber dana:
1 APBN
b. Lainnya - - -
2 APBD - - -
Dana Partisipasi
3 - - -
Masyarakat
4 Tefa - - -
51
Kondisi Saat ini
Nama Ruang/Area
Kerja Jumlah Luas Rata- Total Rusak Rusak Berat
Ruang rata (m2) Luas Sedang
(m2)
Ruang Pembelajaran
Umum
Ruang Kelas 32 89
52
2 Teknik Listrik 4 72 288 Baik
C Ruang Penunjang
Ruang Kepala
1 1 72 72 Baik
Sekolah & Wakil
Ruang
3 1 35 35 Baik
Pelayanan
Administrasi
(TU)
4 BP/BK 1 72 72 Baik
53
5 Ruang OSIS 1 56 56 Baik
7 Koperasi 1 56 56 Baik
8 UKS 1 18 18 Baik
54
15 Ruang LSP 1 15 15 Baik
1 2 3 5 6 7 8 9 10 11 12
PROGRAM Persentase
PENUNJANG Peningkatan
1 URUSAN Pendapatan Unit 0,03 0,03 0,03 0,03 0,03 0.03 % BLUD
PEMERINTAH Produksi dan Jasa
DAERAH (BLUD)
55
Jumlah dokumen
Administrasi
ketatausahaan
1.1 Kepegawaian 1 1 1 1 1 5 laporan BLUD
dan kepegawaian
Perangkat
Daearah
Jumlah Laporan
Administrasi
Penyediaan
2.1 Umum Perangkat 5 5 5 5 5 25 laporan BLUD
Barang dan
Daerah dan/
Jasa
atau BLUD
Penyediaan
Peralatan dan Jumlah paket
2.1. pengadaan 1 1 1 1 1 5 paket BLUD
1 Perlengkapan
Kantor
Pengadaan
Barang Milik Jumlah Laporan
Daerah Pengadaan
3.1 Penunjang Sarana dan 1 1 1 1 1 5 laporan BLUD
Urusan Prasarana
Pemerintah
Daerah
56
PROGRAM
Persentase
PENUNJANG
2 Indikator Program 85 87 85 85 85 85 % APBD
URUSAN
yang Tercapai
PEMERINTAH
DAERAH (APBD)
Persentase
realisasi anggaran 85 85 85 85 85 85 % APBD
Indeks
profesionalitas 80 80 80 80 80 80 % APBD
ASN
Jumlah Dokumen
Perencanaan,
Perencanaan dan
2.1 Penganggaran, 4 4 4 4 4 20 dokumen APBD
Anggaran
dan Evaluasi
Perangkat Daerah
Kinerja
Perangkat
Daerah
Koordinasi dan
Penyusunan Jumlah dokumen dokumen
2.1. RKA 1 1 1 1 1 5 APBD
1 Dokumen RKA-
SKPD
Koordinasi dan
Penyusunan Jumlah dokumen
2.1. RKA Perubahan 1 1 1 1 1 5 dokumen APBD
Dokumen
2 Perubahan RKA-
SKPD
57
Koordinasi dan
2.1. Jumlah dokumen 1 1 1 1 1 5 dokumen APBD
Penyusunan
3 DPA
DPA-SKPD
Koordinasi dan
Jumlah dokumen dokumen
2.1. Penyusunan 1 1 1 1 1 5 APBD
DPA Perubahan
4 Perubahan DPA-
SKPD
Jumlah dokumen
Evaluasi Kinerja evaluasi kinerja dokumen
2.1. Perangkat 1 1 1 1 1 5 APBD
5 Daerah
Jumlah laporan
Administrasi pertanggungja
2.2 Keuangan waban keuangan 8 8 8 8 8 40 laporan APBD
Perangkat
Daerah
Jumlah laporan
Penyediaan
Administrasi
2.2. Administrasi 2 2 2 2 2 10 laporan APBD
Pelaksanaan
1 Pelaksanaan
Tugas ASN
Tugas ASN
Pelaksanaan
Jumlah laporan
Penatausahaan
2.2. verifikasi 2 2 2 2 2 10 laporan APBD
dan
2 penatausahaa n
Pengujian/Verifik
asi Keuangan
SKPD
58
Jumlah Laporan
Koordinasi dan akuntansi
2.2.3 Pelaksanaan perangkat daerah 8 8 8 8 8 40 laporan APBD
Akuntansi SKPD
Koordinasi dan
Jumlah
Penyusunan dokumen
2.2.4 Laporan dokumen 8 8 8 8 8 40 APBD
keuangan
Keuangan Akhir
SKPD
Tahun SKPD
Koordinasi dan
Penyusunan
Laporan Jumlah
2.2.5 Keuangan laporan 6 6 6 6 6 30 laporan APBD
Bulanan/Triwula keuangan
nan/Semesteran
SKPD
Penyusunan
Pelaporan dan Jumlah laporan
2.2.6 Analisis 1 1 1 1 1 5 laporan APBD
prognosis
Prognosis
Realisasi
Anggaran
Jumlah Laporan
Administrasi
Pengelolaan
2.3 Barang Milik 5 5 5 5 5 25 laporan APBD
Barang Milik
Daerah pada
Daerah
59
Perangkat
Daerah
Rekonsiliasi dan
Penyusunan Jumlah Kegiatan
2.3. Laporan Barang dan 5 5 5 5 5 25 laporan APBD
1 Milik Daerah Laporan
pada SKPD
Jumlah dokumen
Administrasi ketatausahaan
2.4 Kepegawaian dan kepegawaian 2 2 2 2 2 10 laporan APBD
Perangkat
Daerah
Koordinasi dan
Jumlah laporan
2.4. Pelaksanaan 2 2 2 2 2 10 laporan APBD
data
1 Sistem Informasi
pegawai
Kepegawaian
Jumlah Laporan
Administrasi Penyediaan
2.5 Umum Perangkat Barang dan 3 3 3 3 3 15 laporan APBD
Daerah Jasa
Jumlah Laporan
Pengadaan Pengadaan
Barang Milik Barang Milik
Daerah Daerah
2.6 Penunjang 2 2 2 2 2 10 laporan APBD
Penunjang
Urusan Urusan
Pemerintah Pemerintah
Daerah Daerah
Pengadaan Jumlah
2.6.2 Peralatan dan peralatan dan 1 1 1 1 1 5 paket APBD
Mesin Lainnya mesin lainnya
61
Jumlah laporan
Penyediaan Penyediaan
Jasa Jasa Penunjang
2.7 Urusan 12 12 12 12 12 60 laporan APBD
Penunjang
Urusan Pemerintahan
Pemerintahan Daerah
Daerah
Jumlah
Penyediaan Jasa penyediaan Jasa
2.7.1 Komunikasi, Komunikasi, 12 12 12 12 12 60 bulan APBD
Sumber Daya Air Sumber Daya Air
dan Listrik dan Listrik
62
Jumlah
Pemeliharaan peralatan dan
2.8.1 Peralatan dan mesin lainnya
Mesin Lainnya yang dipelihara
PROGRAM
Persentase
3 PENGELOLAA 100 100 100 100 100 100 % BLUD
Kelulusan
N PENDIDIKAN
Peserta Didik
(BLUD)
Jumlah lulusan
Pengelolaan
yang
3.1 Pendidikan 385 322 322 406 440 1.875 orang BLUD
terserap di
Sekolah
dunia kerja
Menengah
dan
Kejuruan
berwirausaha
Jumlah MOU
dengan dunia 15 20 25 35 55 150 paket
kerja
63
Jumlah lulusan
yang terserap di 200 230 260 290 320 1.300 orang
dunia kerja 5
Link and Match
3.1.1 dengan dunia
kerja BLUD
Peningkatan Persentase
3.2 Pelayanan Peningkatan 2 2 2 2 2 2 % BLUD
BLUD Sales Growth
Jumlah program
keahlian yang
3.2.1 Pelayanan TEFA melaksanakan 2 2 2 2 2 2 100% BLUD
TEFA
PROGRAM
Persentase
4 PENGELOLAAN 100 100 100 100 100 100% APBD
Kelulusan
PENDIDIKAN
Peserta Didik
(APBD)
Jumlah lulusan
yang terserap
di dunia kerja 30 35 40 45 50 200 orang
dan
berwirausaha
64
Jumlah peserta 30 35 40 45 25 30 peserta
didik yang didik
Pengelolaan mengikuti lomba
Pendidikan
4.1 Sekolah APBD
Menengah Jumlah guru
Kejuruan yang 8 10 12 14 6 8 orang
mendapatkan
pelatihan
65
Kependidikan yang mengikuti
Pada Satuan pengembanga n
Pendidikan karir
Sekolah
Menengah
Kejuruan
Kependidikan yang mengikuti
Pada Satuan pengembanga n
Pendidikan karir
Sekolah
Menengah
Kejuruan
b. Target Layanan Pendapatan TEFA untuk 5 Tahun Yang akan Datang (2023 s.d 2027)
Target layanan untuk 5 Tahun yang akan datang pada Tefa Sepeda Motor SMK Negeri 5 Padang, mencakupi
target, yaitu siswa, guru dan pegawai serta masyarakat sekitarnya. Target ini dibuat dengan analisis logika dengan
kondisi dan keadaan yang telah ada, yaitu pada pelayanan jasa, seperti service, perbaikan, perawatan dan overhaul
sepeda motor. Misalkan jika terjadi perbaikan 1 motor dengan dilakukan service diselesaikan dalam waktu ± 60
menit maka dalam 1 hari bisa diselesaikan rata-rata 12 motor dalam satu hari x 25 hari dalam 1 bulan = 300
unit motor.
Daftar jasa servis sepada motor Tefa TBSM SMK 5 Padang
NO TARGET LAYANAN 2023 2024 2025 2026 2027
1 T. Bisnis Sepeda Motor 70.0000000 100.000.000 120.000.000 250.000.000 500.000.000
66
2 T. Kendaraan Ringan 20.000.000 40.000.000 60.000.000 80.000.000 100.000.000
3 TKP 160.000.000 240.000.000 360.000.000 480.000.000 720.000.000
4 DPIB 80.000.000 100.000.000 120.000.000 150.000.000 300.000.000
5 TAV 15.000.000 30.000.000 45.000.000 60.000.000 75.000.000
6 TELIN 25.000.000 35.000.000 45.000.000 80.000.000 100.000.000
7 TITL 25.000.000 50.000.000 60.000.000 75.000.000 100.000.000
8 TKJ 45.000.000 65.000.000 100.000.000 120.000.000 140.000.000
9 T. Permesinan 20.000.000 40.000.000 60.000.000 80.000.000 100.000.000
Total 460.000.000 700.000.000 970.000.000 1.375.000.000 2.135.000.000
67
BAB III
PERMASALAHAN DAN ISU STRATEGIS
SMKN 5 PADANG
68
3 Aset Optimalisasi 1) Belum ada
pemanfaatan aset dan pemetaan/dasar tarif
lahan sekolah layanan yang disewakan
2) Aset belum sepenuhnya
sesuai dengan standar
Dudika
B. Isu Strategis
Berdasarkan permasalahan diatas maka isu strategis pada
SMK N 5 Padang dapat dirumuskan :
1. Digitalisasi Promosi produk dan jasa melalui media sosial sebagai
sarana mempromosikan suatu hasil produksi dan jasa layanan belum
maksimal.
2. Sarana dan prasarana pendidikan serta kompetensi pendidik dan
tenaga kependidikan masih rendah, Pemberian Bantuan Operasional
Pendidikan bagi siswa miskin berprestasi sangat dibutuhkan.
Selanjutnya perlu penguatan dan penyelarasan penerapan kurikulum
Pendidikan kejuruan dengan kebutuhan dunia kerja dalam mendukung
implementasi program “link and match” yang memungkinkan skill
peserta didik dapat bekerja sesuai dengan kompetensinya.
3. Sarana dan prasarana yang masih tertinggal iptek, dan penggunaan
tata ruang bangunan yang belum representatif
Selanjutnya isu strategis yang akan ditangani melalui Renstra BLUD
SMK Negeri 5 padang adalah sebagai berikut:
1. Teaching Factory
a. Meningkatkan kerjasama dengan DUDIKA untuk
memanfaatkan dan menggunakan jasa ataupun
produk SMKN 5 Padang.
b. Mengupayakan segera terbentunya Regulasi
/ payung hukum untuk memasarkan produk
barang dan jasa hasil belajar peserta didik.
c. Menggunakan tenaga profesional sebagai
pendamping guru dalam pengelolaan TeFa.
2. Sumber daya manusia
a. Penguatan Pendidikan Karakter
b. Peningkatan Kualitas Pembelajaran
c. Mendatangkan guru tamu dari DUDIKA untuk
memberikan materi interpersonal skill dan budaya kerja
di industri.
d. Mengadakan kunjungan ke sekolah lain ( studi komperatif)
3. Aset
a. Peningkatan fasilitas dan Kualitas Sarana Prasarana sekolah.
b. Merevitalisasi asset s e k o l a h terutama peralatan agar
sesuai dengan standar DUDIKA.
c. Kerjasama dan koordinasi dengan pemerintah serta pihak
lain.
d. Melibatkan peran aktif komite sekolah dalam manajemen
aset sarana dan prasarana di SMK N 5 Padang.
C. Rencana Pengembangan Layanan
1. Related Diversification (keanekaragaman)
Selain ditinjau dari segi harga, fasilitas layanan, dan kualitas.
Maka hal yang paling mendasar untuk menciptakan loyalitas
konsumen adalah keanekaragaman produk. Kumpulan jenis
produk dan barang yang sudah dikembangkan di SMK 5
Padang perlu dilakukan diversifikasi guna memaksimalkan
keuntungan yang didapat. Sehingga kas perusahaan atau
69
sekolah lebih stabil apabila terjadi kemerosotan pendapatan
disalah satu produk dan jasa.
2. Market Development (pengembangan pasar)
Akses jaringan komunikasi dan kemudahan transportasi
merupakan alasan tersendiri bagi masyarakat sekitar kota
padang dan luar kota padang untuk memilih SMK N 5 Padang.
Ini merupakan potensi yang sangat besar bagi SMK N 5 Padang
untuk perkembangan bisnis dan pengembangan pasar.
Pengembangan yang dapat dilakukan antara lain :
1) Penetrasi pasar, yakni meningkatkan volume usaha dengan upaya
pemasaran/promosi yang lebih agresif pada pasar yang telah ada
2) Menurunkan harga barang produksi tanpa mengurangi kualitas
barang
3) Memberikan servis spesial untuk mendapatkan pelanggan baru
3. Product Development (pengembangan produk)
Pengembangan produk layanan yang dilaksanakan oleh SMKN
5 Padang memperhatikan kebutuhan konsumen melalui hasil
identifikasi kebutuhan dan umpan balik masyarakat.
Pengembangan produk yang dapat dilakukan diantaranya :
1. Meningkatkan volume usaha dengan mengembangkan produk
unggulan tertentu
2. Melakukan penyempurnaan produk yang telah beredar dipasar dan
penciptaan produk baru.
4. Platform Collaboration
Pengembangan pelayanan melalui strategi kolaborasi
diantaranya adalah:
1. Bermitra dengan perusahaan lain untuk
menawarkan pelayanan jasa servis. Seperti kerjsama
dengan Maindealer Honda PT. Hayati Pratama Abadi.
Teknik bangunan menghasilkan bata ringan dan
paving blok, pemasangan instlasi listrik jurusan Teknik
listrik yang bekerja sama dengan PLN
2. Membeli atau menggunakan hak izin dari perusahaan lain
untuk memproduksi dan menjual produk mereka. Seperti
Pertamina Oli Enduro, dan Oli MPX
3. Meningkatkan koordinasi dengan dunia kerja,
masyarakat, media, lembaga terkait melalui koordinasi
perencanaan anggaran, pembinaan, pengawasan,
pemasaran, bertujuan untuk meningkatkan kualitas
dan akuntabilitas pelayanan publik.
5. Peningkatan Sarana Prasarana Layanan
Kebutuhan sarana dan prasarana tefa dan aset di SMKN 5
Padang perlu ditingkatkan sesuai dengan layanan prima
terhadap masyarakat.
Beberapa rencana terkait penambahan, revitalisasi, perawatan
dan kalibrasi sarana dan prasarana antara lain:
a. Pemutakhiran alat praktek dan pembenahan ruang praktek
Penerapan teknologi terbaru dengan melakukan upgrading
dan modernisasi peralatan praktek. Jika ada peralatan yang
masih ketinggalan maka ditingkatkan kualitasnya. Seperti
Peralatan servis teknologi fuel injeksion ( FI ) baik pada
sepeda motor maupun teknik kendaraan ringan.
b. Penerapan teknologi digital
Penerapan media pembelajaran 70 berteknologi digital merubah
perilaku peserta didik dalam meningkatkan hasil belajar
peserta didik. Implementasi penerapan teknologi digital berupa
:
1. Penerapan media pembelajaran online
2. Pemanfaatan media internet dalam mengelola data
administrasi sekolah, data guru dan data siswa
3. Pembentukkan perpustakaan digital memberikan
kemudahan untuk mendapatkan pengetahuan dan
informasi.
4. Pelaksanaan sistem ujian nasional berbasis komputer
( UNBK)
5. Penerapan absensi guru, pegawai dan peserta didik berbasis
online.
c. Penerapan Pendidikan Karakter.
Pendidikan karakter merupakan proses pemberdayaan nilai
nilai luhur dalam lingkungan satuan pendidikan (sekolah),
keluarga dan masyarakat. Penerapan pendidikan karakter
agar peserta didik memiliki watak dan perilaku baik,
diantaranya :(1) religius, (2) jujur, (3) toleransi, (4) disiplin,
(5) kerja keras, (6) kreatif, (7) mandiri, (8) semanggat
kebangsaan, (9) cinta tanah air, (10) berprestasi, (11) peduli
lingkungan, (12) peduli sosial, (13) bersahabat dan (14)
bertanggungjawab.
6. Peningkatan Mutu SDM
Seiring dengan meningkatnya tuntutan kualitas layanan
terhadap pelanggan, maka SMKN 5 Padang perlu melakukan
rencana pengembangan SDM meliputi:
1. Pelatihan/Magang guru dan tenaga kependidikan, Seperti :
(1) Daihatsu dalam program pintar bersama daihatsu, (2)
penyelarasan kurikulum bersama PT. Hayati Mandiri Main
dealer Sepeda motor Honda, (3) Program Haleyora bersama
PLN untuk jurusan Listrik, (4) Rumah tahan gempa
bersama PUPR pada jurusan bangunan
2. Studi lanjut guru dan tenaga kependidikan, seperti : (1)
Meningkatkan kualifikasi/persentase pendidik dan tenaga
kependidikan, (2) Melakukan magang pendidk dan tenaga
pendidik secara periodik.
3. Studi banding/studi tour, seperti : (1) kunjungan industri
ke Perusahaan yang relevan, (2) Kunjungan ke Sekolah
yang telah melaksanakan BLUD, (3) Kunjungan ke SKPD
dan Instansi dinas yang telah melaksanakan BLUD
D. Analisis Bisnis
Pada Tefa Sepeda Motor di SMK Negeri 5
Padang mempunyai analisis bisnis, antara lain :
1. Lokasi Tefa ditengah kota.
2. Letak Tefa dekat dari jalan Utama.
3. Memiliki calon konsumen yang banyak untuk
melakukan pelayanan jasa, seperti service,
perbaikan dan perawatan serta overhaul sepeda
motor.
Jadi Tefa sepeda motor di SMK Negeri 5 Padang
71
mempunyai prospek bisnis yang menjanjikan
untuk dilakukan kerjasama dengan berbagai
pihak.
BAB IV
VISI, MISI, TUJUAN DAN ARAH
KEBIJAKAN
Berkelanjutan ialah mempertahankan kualitas hidup bagi seluruh manusia pada masa
sekarang dan pada masa depan secara berkelanjutan. Pembangunan berkelanjutan
dilaksanakan dengan prinsip kesejahteraan ekonomi, keadilan sosial, dan pelestarian
lingkungan.
69
BAB V
STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN
70
Tuhan Yang Maha mengandung nilai-nilai
Esa
karakter
Meningkatkan Warga sekolah Penyediaan pelatihan melalui Pelaksanaan diklat
pengetahuan dan diklat vokasi baik secara formal kompetensi keahlian
/peserta didik
keterampilan maupun non formal
sesuai dengan
bidang
keahlian
71
Meningkatnya Warga sekolah Mengadakan kegiatan yang Melaksanakan
hubungan kerjasama melibatkan Dudika penandatangan MOU
/peserta didik
dengan Dudika dengan Dudika
BAB VI
RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN SERTA KERANGKA
PENDANAAN
Program dan Kegiatan SMKN 5 Padang secara umum dapat dilihat sebagai berikut:
Data Sumbe
Unit
Capaian r
Kerja
pada Dana
Target Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Perangk
Progr Tahun at
am/ Awal Daerah
Sa Perencan
Tujuan s Kegi Indik Penang
a a a an gung
ar
a tan/ tor jawab
n Sub 2022 2023 2024 2025 2026 2027
Kegi
a tan Te
Rp
re Targ Rp. Targe Rp. Targe Rp. Targe Rp. Tar Rp.
.
a - et (000) t (000) t (000) t (000) get (000
(00
lis
0)
as
i
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18
Mening Pes PROG Pers Fung
katkan ert R AM en 0,0 316. 0,03 325. 0,0 334. 0,03 344. 0,03 354.0 0,0 364. Kepala siona
Pelaya a PENU tase 3% 000 % 000 3 000 % 0 % 00 3 000 Sekola l
% 00 % h
n an didi N Peni BLU
JANG D
pendidi k, URUS ngka
k pen AN tan
didi PEME Pend
dan k, RINTA a
tenaga ten H pata
kepend dik DAER n
idi / AH Unit
kan, peg (BLUD) Prod
Pelaya awa uksi
n an i dan
Sarana Jasa
dan
Prasar Admin Juml
a na i strasi ah
Kepeg doku
a men 0 1 1
do 1 dok 1 1 dok 14. Kasub
waian ketat
Perang a ku - doku 10.0 u 10.5 dok 12.0 doku 13.1 u 25 ag
m men 00 me 00 u 00 men 0 me 5 TU
kat usah 0
e n me n
Daera a an
n n
h dan
kepe
gawai
an
Admin Juml 0 5 5 5
5 20. 20.5 22. 5 23.1 24. Kasub
i strasi ah lap - la la la
lapo 000 00 000 la 0 25 ag
Umum Lapor or po por po
ran por 0 5 TU
Perang an an ra an ra
an
74
kat Penye n n
Daerah diaan
dan/ Baran
atau g dan
BLUD Jasa
Penyedi Jumla
aan h
Peralat paket 0 1 1 1 1 1
20.0 20.5 22.0 24. Kasuba
an dan penga pa - pak pa pak pak 23.100 pa
00 00 00 255 g TU
Perleng daan ket et ket et et ket
kapan
Kantor
Pengad Juml
aan ah
Barang Lapor
Milik an 1 1
0 1 1
Daerah Penga 1 la la Waka
lap 100. 105. la 106. lap 106. 112.
Penunj daan - lapo Po po Sarpra
or 000 000 por 800 o 226 346
ang Saran ran ra ra s
an an ran
Urusan a dan n n
Pemeri Prasa
ntah rana
Daerah
Pengad Jumla
0 1 1 1 1 1 Waka
aan h 100.00 105. 106. 112.
pa - pake pak pak pake 06.226 pak Sarpr
Peralat perala 0 000 800 346
ket t et et t et as
an dan tan
75
Mesin dan
Lainn mesi
ya n
lainn
ya
Mening Pese PROG Perse
katkan rta R AM n
pelaya didi PENU tase
n an k, N Indik
Pengelo pen JANG a 85 286. 85 522. 85 555. 85 583. 85 612.6 85 643.
% 700 % 120 % 650 % 432 % 0 % 234 APBD
laan d URUS tor
SMK, idik, AN Progr 4
pelaya tend PEME am
n an ik/ RINTA yang Kepal
biaya pega H Terca a
operasi wai, DAER pai Sekol
, alu AH
Perse ah
pelaya m (APBD)
n an ni, n
tase 85 286. 85 522 85 555. 85 583. 85 612. 85 643.
Sarana mas % 700 % . % 650 % 432 % 604 % 234
dan yara realis
asi 12
Prasar kat 0
a na, angg
pelaya a ran
n an Indek
pendidi s
k 80 229 80% 412. 80 432. 80% 462. 80% 480. 80 500.
profe % . 848 % 848 848 560 % 000
siona 360
dan l itas
tenaga
76
kepend
idi ASN
ka
n Perenc Juml
anaan, ah
Penga Doku
n men
ggaran Peren 4 4
, dan canaa 2.2 4 16. dok 17.2 4 18. 4 dok 12.2 Kasub
Evalua n 0 doku 400 u 20 dok 081 doku 18.28 u 3 ag APBD
0 men me u men 5 me 4 TU
si dan me
Kinerj Angg n n
n
a a ran
Perang Peran
kat g
Daera kat
h Daer
ah
Penyu Juml
s ah
unan Dok
Doku u 0 1 1
d 1 d 1 1 d Kasub
m en men 4.5 4.7 4.2 5.4
o dok o do dok 5.20 o ag APBD
Peren pere 0 2 6 70
k u k k u 2 k TU
c n 0 5 1
u me u u me u
anaan cana
m n m m n m
Peran an
e e en e
g kat pera
Daera ng n n n
h kat
daer
ah
77
Koord Juml
i nasi ah
dan doku 1 1 1 1 1 1
Penyu men d 2.2 dok 2.3 d 2.4 do 2.5 dok d 2.7 Kasub
s RKA o 00 u 0 o 1 k 3 u 2.663 o 26 ag APBD
unan k me 0 k 5 u 6 me k TU
Doku u n u m n u
m en m m en m
RKA- e e e
SKPD n n n
Koord Juml
i nasi ah
dan doku
Penyu men 0 1 1 1 1 1
d dok 2.3 d 2.4 do 2.5 dok d 2.7 Kasub
s RKA
unan Peru o u 0 o 1 k 3 u 2.663 o 26 ag APBD
k me 0 k 5 u 6 me k TU
Doku ba
m en han u n u m n u
Perub m m en m
a han e e e
RKA- n n n
SKPD
Koord Juml
i nasi ah 0 1 1
d 1 2.5 d 2.6 1 2.7 1 d 3.0 Kasub
dan doku dok do dok 2.824
Penyu men o 0 o 2 5 o 32 ag APBD
k u 0 k 5 k 6 u k TU
s DPA me u me
unan u u u
m n m m n m
DPA- en
SKPD e e e
78
n n n
Koord Juml
i nasi ah
dan doku 0 1 1 1 1 1
Penyu men d dok 2.5 d 2.6 do 2.7 dok d 3.0 Kasub
s DPA o u 0 o 2 k 5 u 2.824 o 3 ag APBD
unan Peru k me 0 k 5 u 6 me k 2 TU
Perub ba u n u m n u
a han han m m en m
DPA- e e e
SKPD n n n
Evalu Juml
a si ah 0 1 1
Kinerj doku 1 1 1 Kasub
d dok 2.3 d 2.4 do 2.5 dok 2.663 d 2.7 ag APBD
a men o o o
Peran evalu u 0 1 k 3 u 26 TU
k me 0 k 5 u 6 me k
g kat asi u u u
Daera kiner n m n
m m en m
h ja e e e
n n n
79
Admin Juml
i strasi ah
Keuan lapor 8 8
gan an 0 8 la 8 8 la Kasub
63. 67.1 70. lap 74.07 77.7 APBD
Perang perta la lapo p la p ag
220 20 542 6 8
kat nggu p ran o p o o TU
ora ra ora ran ra 0
Daera ng
h jawa n n n n
b an
keua
ngan
Penyed juml
i aan ah
Admin lapor
i an 2
2
strasi Admi 0 2
51.6
la
54.2
2 2
56.2 lapo 52.75 lap 62.7
Kasub
p la ag APBD
Pelaks nistr lap lapo
20 01 11 4
o ran o p ran 7 o TU
a a si 4
ra o
naan Pelak ran ran
n ra
Tugas sa
n
ASN naan
Tuga
s
ASN
Pelaks Juml
a ah
naan lapor
Penat an 2 2 2
80
a verifi 1.1 la 1.1 la 1.2 la 1.3
0 2 2 p 8 p 4 2 1.302 p 67 Kasub APBD
usaha k asi
lap lapo 5 or 1 o 0 lapo o ag
an pena
o ran a ra ran ra TU
t
ran n n n
dan ausa
Pengu h
ji aan
an/Ve
ri
fikasi
Keuan
g an
SKPD
81
Koordi Juml
nasi ah
dan Lapo
Pelaks r an 8 8 8
0 8 3.0 la 3.1 la 3.3 8 la 3.6 Kasub
a akun
lap lapo 0 p 5 p 0 lapo 3.473 p 47 ag APBD
naan tansi
o ran 0 o 0 o 8 ran or TU
Akunt pera
ran ra ra a
a nsi ng
SKPD kat n n n
daer
ah
Koordi Juml
nasi ah
dan doku
Penyu men 2 2
0 2 d 2 2 d Kasub
s keua 2.4 2.5 2.7 2.2
dok dok o do dok 2.848 o ag APBD
unan ngan 6 8 1 20
um u k k u k TU
Lapor SKP 0 3 2
en me u u me u
an D
n m m n m
Keuan
e en e
g an
Akhir n n
Tahun
SKPD
Koord Juml 8 8 8
0 8 2.0 2.1 2.2 8 2.4 Kasub
i nasi ah la la la
lap lapo 0 0 0 lapo 2.315 31 ag APBD
dan lapor p p p
o ran 0 0 5 ran TU
Penyu an o o or
ran
s keu ra ra a
82
n n
83
unan anga n
Lapor n
an
Keuan
g an
Bulan
a
n/Tri
w
ulana
n
/
Semes
teran
SKPD
Penyu Juml
s ah
unan lapor
Pelapo an 0 1
1 la 1 1 1 Kasub
r an prog 3.7 3.2 4.1 4.6
la lapo p la lapo 4.38 la ag APBD
dan n 8 7 7 01
p ran o p ran 2 p TU
Analis osis 5 4 3
or ra o o
is
a n ra ra
Progn
n n n
o sis
Realis
a si
Angga
r an
84
Admin Juml 0 5 5 5 5 5
4.0 4.2 4.4 4.63 4.8 Waka
i strasi ah L 0 Lap L La La L APBD
00 0 10 1 62 Sarpr
Baran Lapor a o a po po a
0 as
g Milik an po ran po ran ran po
ra ra ra
Daerah Penge n n n
pada lo
Perang laan
kat Bara
Daerah ng
Milik
Daer
ah
Rekon Juml
s iliasi ah
dan Kegia
Penyu t an 0 5
L 5 L 5 5 5 Waka
s dan 4.0 4.2 4.4
a La a La La 4.63 La 4.8 Sarpr APBD
unan Lapo 0 0 1
p po p po po 1 po 62 as
Lapor r an 0 0 0
o ra o ra ra ra
an
ra n ra n n n
Baran
g n n
Milik
Daera
h
pada
SKPD
Admin Juml
0 2 2
85
i strasi ah L 1.5 1.5 L 1.8 1.1 1.52 L 1.2 Kasub
a 00 2 00 a 2 2 66 2 5 a 01 ag APBD
Kepeg doku Lap La La
a men po po 5 po TU
ra o ra po po ra
waian ketat ran ran ran
Perang a n n n
kat usah
Daera a
h
an
dan
kepe
gawai
an
Koordi Juml
nasi ah
dan lapor 1
Pelaks an 1 1 la 1 1 1 Kasub
la 1.0 lapo 1.00 p 1.2 la 1.4 lapo 1.631 la 1.8 ag APBD
a data
00 0 0 1 62
naan pega p ran o p ran p TU
or ra 0 o 0 o
Siste w ai
m a n ra ra
Inform n n n
asi
Kepeg
a
waian
Monit Juml
o ring, a h
Evalu lapor 1 1 1 1
la 1.5 1 1.50 la 1.6 la 1.7 1 la 1.8 Kasub
86
a si, an p 00 lapo 0 p 2 p 5 lapo p 34 ag
dan SKP or ran o 5 o 6 ran 1.824 o TU APBD
Penilai yang a ra ra ra
an tepat n n n n
Kinerj wakt
a u
Pegaw
ai
Admin Juml 0 3 3 3 178 3 3 Kasub
20. 162. 170. 187.6 127. APBD
i strasi ah lapo lapo lap lap . lap lap ag
000 100 205 5 0
Umum Lapor ran ran o o 71 o o TU
1 34
5
87
Perang an ra ran ran ra
kat Penye n n
Daerah diaan
Baran
g dan
Jasa
Fasilita jumla
si h 12 12 12 Kasuba
20. 12 23.0 24.1 12 25.3 12 27.2
Kunjun paket kal kal 26.625 kal g APBD
000 kali 00 50 kali 58 kali 57
gan penga i i i TU
Tamu daan
Penyele Jumla
ngga h
raan Lapor
1
Rapat an 0 1 1
1 lap 1 Kasuba
Koordi lap 136. 142. lap 142. lap 165.
lapo o lapo 57.437 g APBD
nasi ora 000 800 o 240 o 302
ran ra ran TU
dan n ran ran
n
Konsul
tasi
SKPD 1
Penata Jumla
0 3 3
usahaa h 3 3 3
do do do Kasuba
n Arsip daftar dok 3.10 3.25 dok 3.41 dok 3.7
ku ku 3.582 ku g APBD
Dinami arsip u 0 5 um 8 u 68
me me me TU
s pada aktif, men en men
n n n
SKPD arsip
88
inakt
if
,
arsip
vital
Penga Juml
d aan ah
Baran Lapor
g Milik an
Daera Peng
h a
Penunj daan
2 2 2 2 2
ang Bara 2
lap 140. 140. la 147. lap 154. lap 162. la 170. Waka APBD
Urusa ng lapo
or 000 000 p 000 o 350 o 068 p 171 Sarpr
n Milik ran as
an o ran ran o
Pemeri Daer
ra ra
ntah ah
n n
Daera Penu
h njang
Urus
an
Peme
rinta
h
Daer
ah
Penga Juml Waka
1 40. 1 40.0 1 42.0 1 44.1 1 46.30 1 48.6
d aan ah Sarpr APBD
set 000 set 00 set 00 set 00 set 5 set 2
Mebel mebe as
0
89
l
Penga Juml
d aan ah
Perala peral 1 1 1 1 1 1 Waka
t an a tan pa 100. pak 100. pak 105. pak 110. pak 115.7 pa 121. Sarpr APBD
dan dan ke 000 et 000 et 000 et 250 et 63 ke 551 as
Mesin mesi t t
Lainn n
ya lainn
ya
Penyed Juml
iaan ah
Jasa lapor
Penunj an
ang Peny
Urusa e
n diaan 0 12 12 12 12 12 Waka
la 118. lapor 121. lapor 127. lapo 133. lapora 140. lapo 147. Sarpr APBD
Pemeri Jasa
p 000 an 200 an 260 ran 623 n 304 ran 312 as
ntaha Penu
n n ora
Daera jang n
h Urus
an
Peme
rinta
han
Daer
ah
90
Penye Juml
di aan ah
Jasa peny
Komu e
n diaan
ikasi, Jasa 12 118. 12 121. 12 127. 12 133. 12 140.3 12 147. Waka
Sumb Kom bu 0 bul 200 bu 260 bul 623 bul 04 bu 312 Sarpr APBD
er u ni l 00 a l a a l as
kasi, a n a n n a
Daya Sum n n n
Air b er
dan Daya
Listrik Air
dan
Listri
k
Pemeli Juml
haraa ah
n lapor
Baran an
g Milik Peme 0
Daera li 5 15. 5 15.7 5 16. 5 17.3 5 18.2 Waka
la 0 lapor 000 lapor 50 lapo 538 lapora 6 lapo 33 Sarpr APBD
h haraa p
Penun n an an ran n 4 ran as
ora
j ang Bara n
Urusa ng
n Milik
Pemeri Daer
ntaha ah
91
n Penu
Daera
h
n
jang
Urus
an
Peme
rinta
han
Daer
ah
Pemeli Juml
haraa ah
n peral
Perala a tan
0 4 15.0 4 15.7 4 16.5 4 4 18.2 Waka
t an dan 0
pa pak 00 pa 50 pak 38 pak 17.36 pa 33 Sarpr APBD
dan mesi
ke et k et et 4 k as
Mesin n
t et et
Lainn lainn
ya ya
yang
dipeli
hara
Menin Pes PROG Perse
g ert R AM n Kepal
katkan a PENG tase 10 30. 100 71. 74.5 100 78. 100 82.1 100 a Fung
pelaya didi E LO Kelu 0% 00 % 000 100% 50 % 278 % 2 % 86.3 Sekol siona
nan k, LAAN lusa 0 1 01 ah l
BLU
92
pengel pen PENDI n D
o didi DIKAN Peser
laan ta
93
pendid k, (BLUD) Didik
i kan, ten
pelaya dik
nan /
penge peg
mbang awa Pengel Juml
an i, olaan ah
kuriku alu Pendi lulus
l um mn d ikan an
35 Kepal
satuan i Sekola yang 385 322
h terser
0 10. 50. 52.5 322 55. 406 57.8 440 60.7 a Fung
pendid O 000 oran 000 ora 00 ora 125 oran 8 oran 75 Sekol siona
i kan, Menen ap di g ng ng g g l
r 1 ah
pelaya gah dunia BLU
a
nan Kejur kerja D
n
capaia u an dan
g
n berwi
kompe rausa
tensi ha
lulusa Link Juml
n and a h
, Match MOU 1 10. 1 50.0 1 52.5 1 55.1 1 57.8 1 Waka Fungsi
Pelaya denga deng pa 000 pak 00 pa 00 pak 25 pak 8 pa 60.7 Humas o nal
nan n an ke et ke et et 1 ket 75 BLUD
proses DUNIA duni t t
pembel KERJ a
a A kerja
aran
Juml 17 200 230 260 290 32 Wak Fungsi
ah 0 ora or ora ora 0 a o nal
lulus ora n a n n ora Hu BLUD
94
a g ng g g m as
95
n ng ng
yang
terse
r ap
di
duni
a
kerja
Penin Perse
g ntase
katan Penin Kepa Fung
Pelaya gkata 0% 20. 5% 21.0 5% 22.0 5% 23. 5% 24.31 5% 25.5 la siona
nan n 000 00 50 153 0 26 Sekol l
BLUD Sales ah BLU
Grow D
th
Pelaya Juml
n an ah
TEFA progr
am Kepal
10 20. 21.0 30 22.0 23.1 24.31 60 a Fun
keahl
% 00 20% 00 % 50 40% 53 50% 0 % 25.5 Sekol g
i an 26
0 ah siona
yang
l
mela
BLU
k
D
sana
k an
TEFA
96
Mening Pese PROG Pers
katkan rta R AM en Kepal
pelaya didi PENG tase 12 226 APBD
10 5.4 100 205. 100 215. 100 . 100 237. 100 242. a
n an k, E LO Kelu Sekol
pengelo pen LAAN lusa 0% 50 % 223 % 484 % 25 % 5 % 442
8 71 ah
laan d PENDI n
pendidi idik, DIKAN pese
kan, tend (APBD) r ta
pelaya ik/p didik
n an egaw Pengel Juml
capaia ai, olaan ah
n alu Pendi lulus
kompe m ni d ikan an
tensi Sekola yang
lulusan 25 125 30 205. 35 215. 40 226 45 237.5 50 242 APBD
h terser Or . orang 223 ora
, Menen ap di 484 oran . orang 7 oran .
Pelaya a 45 ng g 25 1 g 44 Kepal
gah dunia ng 0 8 2 a
n an Kejur kerja
proses Sekol
u an dan ah
pembel berwi
a rausa
jaran ha
dan
penilai Juml 6 12 16
8 10 14
an ah pes pes pes
peser pes peser
pendidi peser ert er er
ta e ta
kan, ta a ta ta
didik rta didik
Pelaya didik did didi didi
didi
n an yang i k k k
k
97
Sarana meng
dan ikuti
Prasar Lom
a na, ba
Pelaya
n an Juml
pendidi ah
k guru
yang 13 13 13 13 13 13
men Gu gu g gu gur g
dan ru r u r u u
tenaga da
patk u ru u ru
kepend
idi an
kan pelati
han
Pembi Juml
n aan ah
Minat, kegia
Bakat t an
dan pemb 10 40.
Kreativ i 10 42.0 10 44.1 10 46.3 10 48.6 10 51. Waka APBD
ka 00 kali 00 kali 00 kali 05 kali 2 kali 051 Kesis
i tas naan l 0 w aan
pesert Mina 0
i
a t
didik Baka
t dan
Kreat
i vi
tas
98
peser
t
99
a
didi
k
Penyel Juml
e ngga ah
raan peser
Proses ta 1.1 1.6
25 70. 1.12 1.12 1.12 1.55 00 Wak
Belaja didik 73.2 5 77.6 81.5
pes 45 5 5 5 85.63 pes 82. a APBD
r dan yg 73 peser 71
ert 0 pesert pese 55 peser 2 ert 214 Kuri
Ujian meng
a a ta r ta ta a k
bagi i kuti
did didik didik didi didik did ulu
Pesert prose
ik k ik m
a s
Didik belaj
ar
Penga Juml
d aan ah
Alat alat
Prakti prakt 0 35. 1 36.7 2 38.5 3 40.5 4 42.54 5 44. Waka
k dan ek u 00 unit 50 unit 88 unit 17 unit 3 uni 670 Sarpr APBD
Perag dan n 0 t as
a perag it
Pesert a
a peser
Didik ta
didik
10
0
Penge Juml
m ah
banga Guru
n dan
Karir Tena
Pendi ga
di k Kepe
2 50. 3 52.5 4 55.1 5 57.8 6 60.7 7 63. WMM
n di APBD
or 00 ora 00 ora 25 ora 81 ora 7 ora 814 /
dan dika
a 0 ng ng ng ng 5 ng PM
Tenag n
ng I
a yang
Kepen meng
d i kuti
idikan peng
Pada e
Satua mba
n n
Pendi gan
di kan karir
Sekola
h
Menen
gah
Kejur
u an
10
1
BAB VII
PENUTUP
Rencana Strategis Bisnis SMKN 5 Padang merupakan
panduan bagi SMKN 5 Padang dalam melaksanakan fungsi
pelayanan kepada masyarakat dengan memperhatikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Rencana Strategis (Renstra) Bisnis SMKN 5 Padang
ditujukan untuk menjabarkan Visi, Misi dan Strategi
Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat yang disusun
dalam bentuk Visi, Misi, Tujuan, Sasaran, Strategi dan
Kebijakan SMKN 5 Padang yang dalam pelaksanaannya
disusun program dan kegiatan. Visi SMKN 5 Padang
adalah “Menjadi SMK Vokasi Unggul Berkelanjutan
Madani Di Indonesia”.
2. Menghasilkan tamatan yang berkualitas, berdedikasi,
berkarakter dan ber-taqwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa.”, diharapkan menjadi arah pembangunan
pendidikan di wilayah Propinsi Sumatera Barat selama
lima tahun ke depan.
3. SMKN 5 Padang memerlukan Pola Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) untuk mencapai
visi yang telah ditetapkan.
4. Penyusunan Rencana Strategi Bisnis 2021- 2026
merupakan salah satu persyaratan administratif yang
harus dipenuhi untuk menjadi sekolah BLUD.
SMKN 5 Padang sebagai pusat pengembangan,
pemberdayaan dan pelayanan Pendidikan akan lebih aktif
mencari terobosan dalam rangka memberikan kepuasan kepada
pelanggannya. Tugas pimpinan baik di Dinas Pendidikan
propinsi maupun SMKN 5 Padang adalah menciptakan strategi
pelayanan prima di sekolah dalam rangka meningkatkan
’image’ masyarakat terhadap sekolah, yang berorientasi pada
kepuasan siswa dan masyarakat.
Untuk itu, semua jajaran di Dinas Pendidikan Propinsi
Sumatera Barat dan SMKN 5 Padang memiliki komitmen yang
tinggi untuk mewujudkan pelayanan prima di sekolah agar
dapat memenangkan persaingan dengan cara mengubah pola
pengelolaan keuangannya dalam bentuk BLUD.
MAHYELDI
10
2