0% menganggap dokumen ini bermanfaat (0 suara)
12 tayangan39 halaman

RPS SD

Diunggah oleh

Sartini Sartini
Hak Cipta
© © All Rights Reserved
Kami menangani hak cipta konten dengan serius. Jika Anda merasa konten ini milik Anda, ajukan klaim di sini.
Format Tersedia
Unduh sebagai DOCX, PDF, TXT atau baca online di Scribd
0% menganggap dokumen ini bermanfaat (0 suara)
12 tayangan39 halaman

RPS SD

Diunggah oleh

Sartini Sartini
Hak Cipta
© © All Rights Reserved
Kami menangani hak cipta konten dengan serius. Jika Anda merasa konten ini milik Anda, ajukan klaim di sini.
Format Tersedia
Unduh sebagai DOCX, PDF, TXT atau baca online di Scribd
Anda di halaman 1/ 39

RENCANA

PENGEMBANGAN SEKOLAH

UPTD SDN 2 LABUHAN RATU SATU


KECAMATAN WAY JEPARA
KABUPATEN LAMPUNG TIMUR

1
KATA PENGANTAR

Dengan memanjatkan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala
Rahmat-Nya sehingga penyusunan Rencana Pengembangan Sekolah ini dapat
terselesaikan.
Harapan kami semoga Rencana Pengembangan Sekolah ini dapat menjadi acuan
bagi jalannya proses pendidikan di UPTD SDN 2 Labuhan Ratu Satu selama tahun
pelajaran 2017 - 2021.
Rencana Pengembangan Sekolah adalah penjabaran Undang-undang Republik
Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menekankan
bahwa sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan
pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan
untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal,
nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara
terencana, terarah, dan berkesinambungan. Oleh karena itu dengan adanya pedoman
kerja yang jelas, maka perjalanan roda pendidikan akan lebih lancar, berdaya guna dan
berhasil guna.
Kami mengharapkan kritik dan saran dari semua pihak demi perbaikan dan
penyempurnaan Rencana Pengembangan Sekolah ini. Sebab kami menyadari masih
banyak kekurangan dalam proses penyusunannya.
Akhirnya kami mohon doa restu agar Rencana Pengembangan Sekolah ini dapat
berjalan sesuai dengan rencana yang kita susun bersama.

Labuhan Ratu Satu, 09 Juli 2022


Kepala Sekolah,

ABDUL ROHMAN, S.Pd


NIP. 19840813 201407 1 001

2
DAFTAR ISI

BAB I. PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
B. LANDASAN
C. TUJUAN
D. PENGERTIAN
BAB II. RENCANA STRATEGIS (5 TAHUN)
A. ANALISIS KONDISI LINGKUNGAN
1. Kondisi Sosial Masyarakat
2. Kondisi Ekonomi
3. Geografis
B. ANALISI KONDISI PENDIDIKAN SEKOLAH SAAT INI
1. Kondisi Sekolah Ditinjau Dari Standar Isi
2. Kondisi Sekolah Ditinjau Dari Standar Proses
3. Kondisi Sekolah Ditinjau Dari Standar Kompetensi Lulusan
4. Kondisi Sekolah Ditinjau Dari Standar Pendidikan dan
Tenaga Kependidikan
5. Kondisi Sekolah Ditinjau Dari Standar Kompetensi Sarana dan Prasarana
6. Kondisi Sekolah Ditinjau Dari Standar Pengelolaan
7. Kondisi Sekolah Ditinjau Dari Standar Pembiayaan
8. Kondisi Sekolah Ditinjau Dari Standar Penilaian Pendidikan
C. KONDISI PENDIDIKAN 5 TAHUN KE DEPAN
D. IDENTIFIKASI TANTANGAN NYATA ANTARA PENDIDIKAN
5 TAHUN KE DEPAN DENGAN PENDIDIKAN SAAT INI
E. VISI SEKOLAH
F. MISI SEKOLAH
G. TUJUAN SEKOLAH 5 TAHUN KE DEPAN
H. STRATEGI PENCAPAIAN
I. HASIL YANG DIHARAPKAN
J. TONGGAK-TONGGAK KUNCI KEBERHASILAN
K. MONITORING DAN EVALUASI

3
BAB III. RENCANA OPERASIONAL SEKOLAH TAHUN 2015-2019
A. ANALISIS LINGKUNGAN OPERASIONAL
B. ANALISIS PENDIDIKAN SAAT INI
C. ANALISIS KONDISI PENDIDIKAN 1 TAHUN KE DEPAN
D. IDENTIFIKASI TANTANGAN NYATA 1 TAHUN KE DEPAN
E. TUJUAN SITUASIONAL / SASARAN
F. IDENTIFIKASI FUNGSI
G. ANALISIS SWOT
H. ALTERNATIF LANGKAH-LANGKAH PEMECAHAN MASALAH
I. PROGRAM DAN RENCANA KEGIATAN
J. RKAS (Uraian Kegiatan dan Pembiayaan / Rencana Kerja dan Anggaran
Sekolah)
K. RENCANA KEGIATAN (Action Plan)

LAMPIRAN-LAMPIRAN

4
BAB I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG
Dalam pembukaan UUD 1945 dinyatakan bahwa salah satu tujuan negara
Republik Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Oleh karena itu setiap
warga negara Indonesia tanpa memandang status sosial, ras, etnis, agama, dan gender
berhak memperoleh pendidikan yang bermutu sesuai dengan minat dan bakat yang
dimilikinya. Pendidikan yang bermutu merupakan prasyarat adanya Sumber Daya
Manusia (SDM) yang berkualitas, yaitu warga negara yang unggul secara intelektual,
anggun dalam moral, kompeten dalam Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Senii
(IPTEKS), produktif dalam karya dan memiliki komitmen yang tinggi untuk berbagai
peran sosial, serta berdaya saing terhadap bangsa lain di era global.

Dengan demikian, pembangunan pendidikan nasional perlu diarahkan pada


peningkatan martabat manusia secara holistik, yang memungkinkan ketiga dimensi
kemanusiaan paling elementer di atas dapat berkembang secara optimal. Oleh karena
itu, lembaga pendidikan seyogyanya menjadi wahana strategis bagi upaya
pengembangan segenap potensi individu, termasuk membangun karakter dan wawasan
kebangsaan bagi peserta didik, yang menjadi landasan penting bagi upaya memelihara
persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka Negawa Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI) sehingga cita-cita membangun manusia Indonesia seutuhnya dapat tercapai.

Sekolah sebagai pemegang peran penting dalam upaya peningkatan mutu


pendidikan. Oleh karena itu, sekolah dituntut membuat perencanaan, pengelolaan
program, implementasi, monitoring dan evaluasi yang baik, terstruktur, dan terukur.
Dengan perencanaan yang matang, diharapkan pengelolaan program dapat
diimplementasikan secara efektif dan efisien. Agar implementasi perencanaan dan
pengelolaan program senantiasa berlangsung secara transparan dan akuntabel, maka
perlu adanya monitoring dan evaluasi secara berkala dan konsisten.
Penyusunan Rencana Pengembangan Sekolah (RPS) pada satuan pendidikan
diharapkan mampu mengakomodir semua harapan warga sekolah dan seluruh

5
stakeholder untuk masa sekarang dan yang akan datang. Di dalam Rencana
Pengembangan Sekolah seluruh warga sekolah dan stakeholder dapat mengetahui arah
kebijakan sekolah untuk masa 1 sampai 5 tahun ke depan. Pada Rencana Pengembangan
Sekolah pula masyarakat dapat mengetahui secara jelas tentang Visi, Misi, Indikator,
Tujuan, Tantangan Nyata, Sasaran Pengembangan, serta Identifikasi fungsi-fungsi yang
penting bagi sekolah, sehingga gambaran sekolah ideal seperti harapan pemerintah
dapat diketahui secara eksplisit.

Dengan disusunnya Rencana Pengembangan Sekolah UPTD SDN 2 Labuhan


Ratu Satu Kecamatan Way Jepara Kabupaten Lampung Timur akan memandu semua
warga sekolah bagaimana mengembangkan sekolah, ke mana sekolah akan
dikembangkan dan langkah apa yang harus ditempuh untuk melaksanakannya.
Keterlibatan semua pihak dalam penyusunan Rencana Pengembangan Sekolah
mendorong masyarakat untuk merasa “memiliki” sekolah.

B. LANDASAN / DASAR HUKUM


1. Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
3. Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
4. Undang-undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
5. Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 tentang Pembagian Tugas
dan Wewenang Pemerintah Pusat dan Daerah.
6. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan.
7. Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pemba-
ngunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2015.
8. Keputusan Mendiknas RI No. 44/U/2002 tanggal 2 April 2002
tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.
9. Peraturan Mendiknas No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi.
10. Peraturan Mendiknas No. 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompe-
tensi Lulusan (SKL).
11. Peraturan Mendiknas No. 24 Tahun 2006 tentang Pelaksa-

6
naan Kepmendiknas No. 22 dan 23 Tahun 2006.
12. Peraturan Mendiknas No. 6 Tahun 2007 tentang Perubahan Permen-
diknas No. 24 Tahun 2006.
13. Peraturan Mendiknas No. 13 Tahun 2007 tentang Standar
Kepala Sekolah/Madrasah.
14. Peraturan Mendiknas No. 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifi-
kasi Akademik Guru.
15. Peraturan Mendiknas No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelola-
an Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
16. Peraturan Mendiknas No. 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilai-
an Pendidikan.
17. Peraturan Mendiknas No. 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana
dan Prasarana Untuk SD/MI.
18. Rencana Strategis Depdiknas Tahun 2005-2015.
19. Rencana Strategis Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar
dan Menengah Depdiknas Tahun 2005-2015.

C. TUJUAN PENYUSUNAN

1. Menjamin agar tujuan sekolah yang telah ditetapkan dapat dicapai dengan
tingkat kepastian yang tinggi dan resiko yang kecil.
2. Mendukung koordinasi antar stakeholder sekolah.
3. menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi dan sinergi yang baik antar
pelaku sekolah, antar sekolah dan pembina pendidikan, dan antar waktu.
4. Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran,
pelaksanaan dan pengawasan.
5. Mengoptimalkan partisipasi warga sekolah dan masyarakat.
6. Menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif,
berkeadilan dan berkelanjutan.
7. Agar sekolah membelanjakan anggaran secara bijaksana.
8. Merespon seluruh tuntutan partisipasi masyarakat.
9. Meningkatkan keterbukaan dan akuntabilitas.
10. Sebagai acuan untuk mencapai target peningkatan mutu pendidikan.

7
11. Sebagai tolak ukur bagi keberhasilan implementasi program peningkatan
mutu pendidikan.

D. PENGERTIAN

Rencana Pengembangan Sekolah merupakan rencana yang komprehensif untuk


mengoptimalkan pemanfaatan segala sumber daya yang ada dan yang mungkin
diperoleh guna mencapai tujuan yang diinginkan di masa datang. Rencana
Pengembangan Sekolah harus berorientasi ke depan dan secara jelas bagaimana
menjembatani antara kondisi saat ini dan harapan yang ingin dicapai di masa depan.

Rencana Pengembangan Sekolah merupakan rencana yang secara komprehensif


memperhatikan peluang dan ancaman dari lingkungan eksternal, memperhatikan
kekuatan dan kelemhana internal, dan kemudian mencari dan menemukan strategi dan
program-program untuk memanfaatkan peluang dan kekuatan yang dimiliki, mengatasi
tantangan dan kelemahan yang ada, guna mencapai visi yang diinginkan.

8
BAB II
RENCANA STRATEGIS

A. ANALISIS KONDISI LINGKUNGAN


1. KONDISI SOSIAL MASYARAKAT
UPTD SDN 2 Labuhan Ratu Satu berada di lingkungan pedesaan yang
masyarakatnya mayoritas adalah petani. Sudah menjadi karakteristik masyarakat yang
berdomisili di kawasan tersebut adalah penduduk yang sehari-harinya bekerja di ladang.
Kondisi sosial masyarakatnya sangat beragam karena asala daerahnya pun berbeda-
beda. Disparitas sangat tinggi, baik dari segi kepedulian lingkungan, pendidikan,
kesehatan, maupun kultur/budaya.
Dari segi keamanan dan kerawanan sosial sangat tidak kondusif bagi
perkembangan mental dan moral anak-anak. Mereka juga tumbuh di tengah-tengah
masyarakat yang tidak stabil antara budaya tradisional dan modern, antara gaya hidup
masyarakat pedesaan dan gaya hidup perkotaan.

2. KONDISI EKONOMI

Pekerjaan orang tua / wali murid UPTD SDN 2 Labuhan Ratu Satu terdiri dari :
PNS : 2%
Swasta : 10 %
Wiraswasta : 15 %
Petani : 73 %

Beragamnya pekerjaan orang tua / wali murid menyebabkan tingginya partisipasi


masyarakat terhadap kemajuan pendidikan. Terbatasnya penghasilan orang tua / wali
murid menyebabkan mereka harus memenuhi kebutuhan hidup meski harus
meninggalkan anak-anak tanpa asuhan dan bimbingan sesuai kebutuhan.

3. GEOGRAFIS
UPTD SDN 2 Labuhan Ratu Satu termasuk wilayah Kecamatan Way Jepara.
Secara geografis berada daerah pedesaan. UPTD SDN 2 Labuhan Ratu Satu yang
berada di Desa Negara Saka berbatasan dengan Desa Negara Batin dan Desa Asahan.

9
Wilayah Kecamatan Way Jepara Kabupaten Lampung Timur. Wilayah Negara Saka
merupakan tanah pertanian.

B. ANALISIS KONDISI PENDIDIKAN SEKOLAH SAAT INI


KONDISI SEKOLAH DITINJAU DARI :

1. Standar Isi
Standar isi pendidikan adalah mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi
untuk mencapai kompetensi lulusan dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi memuat
kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan
pendidikan dan kalender pendidikan/akademik.
a. Kelompok Mata Pelajaran dan Kedalaman Isi
Standar isi pendidikan mengatur kerangka dasar kurikulum, beban belajar,
kalender akademik, dan kurikulum tingkat satuan pendidikan. Standar isi mencakup
lingkup dan kedalaman materi pembelajaran untuk memenuhi standar kompetensi
lulusan. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) UPTD SDN 2 Labuhan Ratu
Satu terdiri dari: kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia; kelompok mata
pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian; kelompok mata pelajaran ilmu
pengetahuan dan teknologi; kelompok mata pelajaran estetika; dan kelompok mata
pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan. Setiap kelompok mata pelajaran sebagian
masih dilaksanakan secara terpisah kecuali untuk kelas 1, 2 dan 3 karena telah
menggunakan pendekatan tematik. Sehingga pembelajaran masing-masing kelompok
mata pelajaran belum mewarnai pemahaman dan penghayatan peserta didik.

b. Beban Belajar
Beban belajar UPTD SDN 2 Labuhan Ratu Satu belum diperhitungkan secara
maksimal dan terinci dengan menggunakan jam pembelajaran per minggu per semester
dengan sistem tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur
sesuai dengan kebutuhan dan ciri khas masing-masing.

c. Kurikulum Kecakapan Hidup


Kurikulum di UPTD SDN 2 Labuhan Ratu Satu telah memasukkan pendidikan
kecakapan hidup, namun pendidikan kecakapan hidup yang telah dijalankan baru

10
mencakup kecakapan pribadi dan kecapakan sosial sedangkan kecakapan akademik dan
kecakapan vokasional belum dikembangkan. Seharusnya pendidikan kecakapan hidup
dapat merupakan bagian dari pendidikan kelompok kewarganegaraan, keimanan dan
ketakwaan, pendidikan akhlak mulia dan kepribadian, pendidikan ilmu pengetahuan dan
teknologi, pendidikan estetika, atau pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan.

d. Kurikulum Muatan Lokal


Kurikulum untuk UPTD SDN 2 Labuhan Ratu Satu seharusnya dapat
memasukkan pendidikan berbasis keunggulan lokal, namun dengan terbatasnya
kemampuan sumber daya manusia sehingga kurikulum muatan lokal hanya mengacu
pada keputusan hasil rapat kerja kepala sekolah. Akibat dari penyeragaman tersebut
maka keunggulan lokal menjadi tidak tereksplorasi. Kurikulum muatan lokal mengacu
pada referensi Dinas Pendidikan Propinsi Lampung yaitu bahasa Lampung.

e. Kalender Pendidikan
Waktu pembelajaran yang dituangkan dalam kalender pendidikan atau kalender
akademik mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu
pembelajaran efektif, dan hari libur. Untuk setiap satuan pendidikan harus mengacu
pada peraturan meteri, khususnya sekolah dasar negeri.

2. Standar Proses
Untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien seharusnya
setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan, pelaksanaan, penilaian proses
pembelajaran, dan pengawasan yang baik. Perencanaan di UPTD SDN 2 Labuhan Ratu
Satu telah dibuat secara rutin dan konsisten namun sebenarnya harus didukung oleh
sekurang-kurangnya dokumen kurikulum, silabus untuk setiap mata pelajaran, rencana
pelaksanaan pembelajaran, buku teks pelajaran, pedoman penilaian, dan alat/media
pembelajaran. Melalui KKG, silabus dan RPP dibuat secara kelompok dalam satuan
gugus sekolah karena terbatasnya kemampuan guru. Pelaksanaan proses pembelajaran
sementara ini belum memungkinkan memperhatikan jumlah maksimal peserta didik per
kelas dan beban mengajar maksimal per pendidik karena faktor kebutuhan ruang yang
tidak memenuhi syarat. Rasio maksimal buku teks pelajaran per peserta didik, dan rasio
maksimal jumlah peserta didik per pendidik juga belum terealisasi.

11
Penilaian proses pembelajaran di UPTD SDN 2 Labuhan Ratu Satu untuk
kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi seharusnya menggunakan
berbagia teknik penilaian, termasuk ulangan dan atau penugasan, sesuai dengan
kompetensi dasar yang harus dikuasai dalam satu tahun. Penilaian proses pembelajaran
untuk kelompok mata pelajaran selain ilmu pengetahuan dan teknologi belum
mencakup observasi dan evaluasi harian secara individual terhadap peserta didik, serta
observasi dan evaluasi harian secara individual yang dilaksanakan sekurang-kurangnya
satu kali dalam satu semester. Penilaian proses pembelajaran baru dalam tahap
mencakup aspek kognitif sedangkan aspek psikomotorik, dan afektif sering diabaikan.
Pengawasan baru mencakup pemantauan, supervisi, evaluasi, sedangkan pelaporan, dan
pengambilan langkah tindak lanjut yang diperlukan belum secara konsisten dilakukan.

3. Standar Kompetensi Lulusan


Standar kompetensi lulusan seharusnya meliputi kompetensi untuk seluruh mata
pelajaran atau kelompok mata pelajaran, termasuk kompetensi membaca dan menulis.
Kompetensi lulusan juga mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai
dengan Standar Nasional Pendidikan. Namun jika standar kompetensi lulusan di UPTD
SDN 2 Labuhan Ratu Satu mengacu pada standar ketuntasan belajar, maka angka
kelulusan di kelas VI mencapai 100% walaupun input siswa kelas I beragam (semua
melalui TK). Oleh karena itu Standar Kompetensi Lulusan di UPTD SDN 2 Labuhan
Ratu Satu diarahkan secara bertahap untuk meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan,
kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti
pendidikan lebih lanjut.

4. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan


Standar pendidik di UPTD SDN 2 Labuhan Ratu Satu ditinjau dari :
a. Kompetensi pedagogik : dalam hal perencangan dan pelaksanaan
pembelajaran para pendidik masih konvensional. Pengembangan peserta didik dalam
mengaktualisasikan diri belum maksimal.
b. Kompetensi kepribadian : rendahnya konsep diri dan pencitraan diri seorang
pendidik menyebabkan para pendidik memiliki kepribadian yang labil.

12
c. Kompetensi sosial : rasa humanisme yang terbangun kadangkala
mengurangi derajat profesionalisme sehingga para pendidik cenderung bersifat
subyektif.
5. Standar Prasarana dan Sarana
UPTD SDN 2 Labuhan Ratu Satu dalam hal standar prasarana pendidikan yang
mencakup persyaratan minimal dan wajib dimiliki oleh setiap satuan pendidikan telah
memenuhi syarat yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pendidik, ruang perpustakaan,
ruang kantin, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, dan tempat lain
yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Standar sarana pendidikan mencakup persyaratan minimal tentang perabot, peralatan
pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai,
serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang
teratur dan berkelanjutan pengadaannya telah dilakukan secara bertahap sesuai skala
prioritas.

6. Standar Pengelolaan
UPTD SDN 2 Labuhan Ratu Satu dikelola atas dasar Rencana Pengembangan
Sekolah dan Rencana Kerja Tahunan meskipun masih sangat jauh dari sempurna.
Selama ini rencana kerja tahunan merupakan penjabaran rinci dari RPS yang merupakan
rencana kerja jangka menengah satuan pendidikan yang melipuri masa 4 (empat) tahun.
Rencana kerja meliputi sekurang-kurangnya jadwal pembelajaran, ulangan, ujian,
kegiatan ekstrakurikuler dan hari libur; mata pelajaran yang ditawarkan pada semester
gasal, semester genap, penugasan pendidik pada mata pelajaran dan kegiatan lainnya;
buku teks pelajaran yang dipakai pada masing-masing mata pelajaran; jadwal
penggunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pelajaran, pengadaan, penggunaan,
dan persediaan minimal bahan habis pakai; program peningkatan mutu pendidik dan
tenaga kependidikan yang meliputi sekurang-kurangnya jenis, durasi, peserta dan
penyelenggara program, jadwal rapat Dewan pendidik, rapat konsultasi satuan
pendidikan dengan orang tua/wali murid, dan rapat satuan pendidikan dengan komite
sekolah; rencana Kerja dan Anggaran satuan pendidikan untuk masa kerja satu tahun;
jadwal penyusunan laporan akuntabilitas dan kinerja satuan pendidikan untuk satu tahun

13
terakhir. Rencana kerja juga harus disetujui rapat dewan pendidik setelah
memperhatikan pertimbangan dari Komite Sekolah.

7. Standar Pembiayaan
Biaya penyelenggaraan pendidikan di UPTD SDN 2 Labuhan Ratu Satu selama
ini hanya mengandalkan bantuan dari Pemerintah Pusat ( BOSNAS ), Untuk kegiatan
yang bersifat insidental sekolah menggalang sumbangan sukarela.

8. Standar Penilaian
Standar penilaian pendidikan di UPTD SDN 2 Labuhan Ratu Satu telah sesuai
dengan standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan
instrumen penilaian prestasi belajar peserta didik. Penilaian hasil belajar peserta didik
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri No. 20 tahun 2007.

C. KONDISI PENDIDIKAN LIMA TAHUN KE DEPAN

1. Standar Isi
Standar isi pendidikan adalah mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi
untuk mencapai kompetensi lulusan dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi memuat
kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan
pendidikan dan kalender pendidikan/akademik.
a. Kelompok Mata Pelajaran dan Kedalaman Isi
Standar isi pendidikan mengatur kerangka dasar kurikulum, beban belajar,
kalender akademik, dan kurikulum tingkat satuan pendidikan. Standar isi mencakup
lingkup dan kedalaman materi pembelajaran untuk memenuhi standar kompetensi
lulusan. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) UPTD SDN 2 Labuhan Ratu
Satu terdiri dari: kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia; kelompok mata
pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian; kelompok mata pelajaran ilmu
pengetahuan dan teknologi; kelompok mata pelajaran estetika; dan kelompok mata
pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan. Setiap kelompok mata pelajaran
dilaksanakan secara holistik sehingga pembelajaran masing-masing kelompok mata
pelajaran ikut mewarnai pemahaman dan penghayatan peserta didik. Semua kelompok

14
mata pelajaran sama pentingnya dalam menentukan kelulusan peserta didik.
Pelaksanaan semua kelompok mata pelajaran disesuaikan dengan perkembangan fisik
dan psikis peserta didik.

Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia di UPTD SDN 2 Labuhan
Ratu Satu dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan spiritual dan membentuk
peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa serta berakhlak mulia. Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
di UPTD SDN 2 Labuhan Ratu Satu dimaksudkan untuk peningkatan kesadaran dan
wawasan peserta didik akan status, hak dan kewajibannya dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta peningkatan kualitas dirinya sebagai
manusia. Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi di UPTD SDN 2
Labuhan Ratu Satu dimaksudkan untuk mengenal, menyikapi dan mengapresiasi ilmu
pengetahuan dan teknologi, serta menanamkan kebiasaan berpikir dan berperilaku
ilmiah yang kritis, kreatif dan mandiri. Kelompok mata pelajaran estetika dimaksudkan
untuk meningkatkan sensitifitas, kemampuan mengekspresikan dan kemampuan
mengapresiasi keindahan dan harmoni. Kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga,
dan kesehatan di UPTD SDN 2 Labuhan Ratu Satu dimaksudkan untuk meningkatkan
potensi fisik serta membudayakan sportivitas dan kesadaran hidup sehat. Kelompok
mata pelajaran agama dan akhlak mulia serta kelompok kelompok mata pelajaran
kewarganegaraan dan budi pekerti/kepribadian di UPTD SDN 2 Labuhan Ratu Satu
diamalkan sehari-hari oleh peserta didik di dalam dan di luar sekolah, dengan contoh
pengalaman yang diberikan oleh setiap pendidik dalam interaksi sosialnya di dalam dan
di luar sekolah, dengan contoh pengalaman yang diberikan oleh setiap pendidik dalam
interaksi sosialnya di dalam dan di luar sekolah, serta dikembangkan menjadi bagian
dari budaya sekolah. Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan budi
pekerti/kepribadian di UPTD SDN 2 Labuhan Ratu Satu dilaksanakan melalui muatan
dan/atau kegiatan kewarganegaraan, agama, akhlak mulia, budi pekerti, bahasa, seni dan
budaya, dan pendidikan jasmani. Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan
teknologi di UPTD SDN 2 Labuhan Ratu Satu dilaksanakan melalui muatan dan/atau
kegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam keterampilan/kejujuran, dan/atau
teknologi informasi dan komunikasi, serta muatan lokal yang relevan. Kelompok mata

15
pelajaran estetika di UPTD SDN 2 Labuhan Ratu Satu dilaksanakan melalui muatan
dan/atau kegiatan bahasa, seni dan budaya, dan muatan lokal yang relevan. Kelompok
mata pelajaran jasmani, olah raga dan kesehatan di UPTD SDN 2 Labuhan Ratu Satu
dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan pendidikan jasmani, olah raga,
pendidikan kesehatan, ilmu pengetahuan alam,, dan muatan lokal yang relevan.
b. Beban Belajar
Beban belajar untuk UPTD SDN 2 Labuhan Ratu Satu diperhitungkan dengan
menggunakan jam pembelajaran per minggu per semester dengan sistem tatap muka,
penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur sesuai dengan kebutuhan
dan ciri khas masing-masing.

c. Kurikulum Kecakapan Hidup


Kurikulum untuk UPTD SDN 2 Labuhan Ratu Satu dapat memasukkan
pendidikan kecakapan hidup. Pendidikan kecakapan hidup mencakup kecakapan
pribadi, kecakapan sosial, kecakapan akademik dan kecakapan vokasional. Pendidikan
kecakapan hidup dapat merupakan bagian dari pendidikan kelompok kewarganegaraan,
keimanan dan ketakwaan, pendidikan akhlak mulia dan kepribadian, pendidikan ilmu
pengetahuan dan teknologi, pendidikan estetika, atau pendidikan jasmani, olah raga dan
kesehatan. Pendidikan kecakapan hidup dapat diperoleh peserta didik dari sekolah
melalui tugas pembiasaan atau terintegrasi di dalam seluruh kelompok mata pelajaran.

d. Kurikulum Muatan Lokal


Kurikulum untuk UPTD SDN 2 Labuhan Ratu Satu dapat memasukkan
pendidikan berbasis keunggulan lokal. Pendidikan berbasis keunggulan lokal dapat
merupakan bagian dari pendidikan kelompok keimanan dan ketakwaan, pendidikan
akhlak mulia dan kepribadian, pendidikan ilmu pengetahuan dan teknologi, pendidikan
estetika, atau pendidikan jasmani, olah raga dan kesehatan. Pendidikan berbasis
keunggulan lokal dapat diperoleh peserta didik melalui kegiatan ko kurikuler, dan
penguatan pada ekstra kurikuler.

e. Kalender Pendidikan
Waktu pembelajaran yang dituangkan dalam kalender pendidikan atau kalender
akademik mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu

16
pembelajaran efektif, dan hari libur. Untuk setiap satuan pendidikan harus mengacu
pada peraturan menteri.
2. Standar Proses
Standar proses pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan
dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar
kompetensi lulusan. Dalam proses pembelajaran diselenggarakan secara interaktif,
inspiratif, memotivasi, menyenangkan, menantang, mendorong peserta didik untuk
berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan
kemandirian peserta didik sesuai dengan bakat, minat dan perkembangan fisik serta
psikologinya. Dalam proses pembelajaran pendidik memberikan keteladanan.

Untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien setiap satuan
pendidikan melakukan perencanaan, pelaksanaan, penilaian proses pembelajaran, dan
pengawasan yang baik. Perencanaan harus didukung oleh sekurang-kurangnya dokumen
kurikulum, silabus untuk setiap mata pelajaran, rencana pelaksanaan pembelajaran.
Pelaksanaan harus memperhatikan jumlah maksimal peserta didik per kelas dan beban
mengajar maksimal per pendidik, rasio maksimal buku teks pelajaran per peserta didik,
dan rasio maksimal jumlah peserta didik per pendidik.

Penilaian proses pembelajaran di UPTD SDN 2 Labuhan Ratu Satu untuk


kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi harus menggunakan berbagai
teknik penilaian, termasuk ulangan dan atau penugasan, sesuai dengan kompetensi dasar
yang harus dikuasai dalam satu tahun. Penilaian proses pembelajaran untuk kelompok
mata pelajaran selain ilmu pengetahuan dan teknologi harus mencakup observasi dan
evaluasi harian secara individual terhadap peserta didik, serta observasi dan evaluasi
akhir secara individual yang dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu
semester. Penilaian proses pembelajaran harus mencakup aspek kognitif, psikomotorik,
dan efektif. Pengawasan mencakup pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan
pengambilan langkah tindak lanjut yang diperlukan.

3. Standar Kompetensi Lulusan


Standar kompetensi lulusan pendidikan adalah kualifikasi kemampuan lulusan
yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan. Standar kompetensi lulusan

17
digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari
satuan pendidikan. Standar kompetensi lulusan meliputi kompetensi untuk seluruh mata
pelajaran atau kelompok mata pelajaran, termasuk kompetensi membaca dan menulis.
Kompetensi lulusan mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap sesuai dengan
Standar Nasional Pendidikan. Standar kompetensi lulusan di UPTD SDN 2 Labuhan
Ratu Satu diarahkan untuk meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian,
akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih
lanjut.

4. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan


Standar pendidik dan tenaga kependidikan adalah kriteria pendidikan pra jabatan
dan kelayakan fisik maupun mental serta pendidikan dalam jabatan. Pendidik harus
memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat
jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan
nasional. Kualifikasi akademik adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi
oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang
relevan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. Kompetensi adalah tingkat
kemampuan minimal yang harus dimiliki dan dipenuhi seorang pendidik untuk dapat
berperan sebagai agen pembelajaran. Kompetensi pendidik sebagai agen pembelajaran
di UPTD SDN 2 Labuhan Ratu Satu meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi
kepribadian, kompetensi profesional dan kompetensi sosial sesuai Standar Nasional
Pendidikan, yang dibuktikan dengan sertifikat profesi pendidik, yang diperoleh melalui
pendidikan profesi guru sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan mengelola pembelajaran peserta


didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan
pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk
mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.

Kompetensi kepribadian mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil,


dewasa, arif dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.
Kompetensi profesional merupakan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan

18
mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik memenuhi standar
kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan.

Kompetensi sosial merupakan kemampuan pendidik sebagai bagian dari


masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, dan
masyarakat sekitar. Seseorang yang tidak memiliki ijazah dan/atau sertifikat keahlian
tetapi memiliki keahlian khusus yang diakui dan diperlukan dapat diangkat menjadi
pendidik setelah melewati uji kelayakan dan kesetaraan. Kualifikasi akademik
pendidikan minimum untuk pendidik UPTD SDN 2 Labuhan Ratu Satu adalah S1.

Tenaga kependidikan di UPTD SDN 2 Labuhan Ratu Satu sekurang-kurangnya


terdiri atas kepala sekolah, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, dan tenaga
kebersihan sekolah. Persyaratan untuk menjadi kepala UPTD SDN 2 Labuhan Ratu
Satu meliputi: berstatus guru SD, memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi
sebagai agen pembelajaran sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku;
memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun di SD; dan memiliki
kemampuan kepemimpinan dan kewirausahaan di bidang pendidikan.

5. Standar Prasarana dan Sarana


Standar prasarana dan sarana pendidikan adalah Standar Nasional Pendidikan
yang berkaitan dengan persyaratan minimal tentang lahan, ruang kelas, tempat
berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, tempat bermain, tempat berkreasi,
perabot, alat dan media pendidikan, buku, dan sumber belajar lain, yang diperlukan
untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan
komunikasi.

Standar prasarana pendidikan mencakup persyaratan minimal dan wajib dimiliki


oleh setiap satuan pendidikan lahan, ruang kelas, ruang kepala sekolah, ruang pendidik,
ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang
unit produksi, ruang kantin, instalasi dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah,
tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk
menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan. Standar sarana
pendidikan mencakup persyaratan minimal tentang perabot, peralatan pendidikan,

19
media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta
perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur
dan berkelanjutan.

Lahan satuan pendidikan meliputi sekurang-kurangnya lahan untuk bangunan


sekolah, lahan praktek, lahan untuk sarana penunjang, dan lahan pertamanan untuk
menjadikan satuan pendidikan suatu lingkungan yang secara ekologis nyaman dan
sehat. Standar letak lahan satuan pendidikan sejenis dan sejenjang serta letak lahan
satuan pendidikan di dalam klaster satuan pendidikan yang menjadi pengumpan
masukan peserta didik. Standar letak lahan satuan pendidikan mempertimbangkan jarak
tempuh maksimal yang harus dilalui oleh peserta didik untuk menjangkau satuan
pendidikan tersebut. Standar letak lahan satuan pendidikan mempertimbangkan
keamanan, kenyamanan, dan kesehatan lingkungan. Standar rasio luas ruang kelas per
peserta didik dirumuskan dengan mengacu pada standar sarana dan prasarana yang telah
ditetapkan oleh BSNP. Standar kualitas bangunan minimal di UPTD SDN 2 Labuhan
Ratu Satu adalah kelas B. Standar keragaman buku perpustakaan dinyatakan dalam
jumlah minal judul buku di perpustakaan satuan pendidikan. Standar jumlah buku
tekspelajaran untuk masing-masing mata pelajaran di perpustakaan satuan pendidikan
per peserta didik. Standar sumber belajar lainnya untuk setiap satuan pendidikan
dinyatakan dalam rasio jumlah.

6. Standar Pengelolaan
Standar pengelolaan pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang
berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada
tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, atau nasional agar tercapai efisiensi dan
efektifitas penyelenggaraan pendidikan. Pengelolaan satuan pendidikan menjadi
tanggung jawab kepala satuan pendidikan. Pengelolaan sekolah di UPTD SDN 2
Labuhan Ratu Satu menuju penerapan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukkan
dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan dan akuntabilitas dalam
perencanaan program, penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kegiatan
pembelajara, pendayagunaan tenaga kependidikan, pengelolaan sarana dan prasarana
pendidikan, penilaian kemajuan hasil belajar, dan pengawasan.

20
UPTD SDN 2 Labuhan Ratu Satu dipimpin oleh seorang kepala sekolah yang
sebagai penanggung jawab pengelolaan pendidikan. Keputusan akademis pada satuan
pendidikan ditetapkan oleh rapat dewan pendidik/guru dilaksanakan atas dasar prinsip
musyawarah mufakat yang berorientasi pada mutu, dan apabila keputusan dengan
prinsip musyawarah mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan ditetapkan atas
dasar suara terbanyak. UPTD SDN 2 Labuhan Ratu Satu senantiasa melibatkan komite
sekolah. Komite sekolah kurang-kurangnya beranggotakan masyarakat yang mewakili
orang tua/wali peserta didik, tokoh masyarakat, praktisi pendidikan, dan pendidik, yang
memiliki wawasan, kepedulian, komitmen terhadap peningkatan mutu pendidikan.

UPTD SDN 2 Labuhan Ratu Satu memiliki pedoman atau aturan yang sekurang-
kurangnya mengatur tentang; Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP),
Kurikulum 2013 dan silabus; kalender pendidikan selama satu tahun dan dirinci secara
semesteran, bulanan dan mingguan; struktur organisasi satuan pendidikan; peraturan
akademik; pembagian tugas diantara tenaga pendidik dan kependidikan dan peserta
didik; serta penggunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana; kode etik hubungan
antara sesama warga di antara lingkungan satuan pendidikan dan hubungan antara
warga satuan pendidikan dengan masyarakat.

UPTD SDN 2 Labuhan Ratu Satu dikelola atas dasar Rencana Pengembangan
Sekolah dan Rencana Kerja Tahunan meskipun masih sangat jauh dari sempurna.
Selama ini rencana kerja tahunan merupakan penjabaran rinci dari RPS yang merupakan
rencana kerja jangka menengah satuan pendidikan yang melipuri masa 4 (empat) tahun.
Rencana kerja meliputi sekurang-kurangnya jadwal pembelajaran, ulangan, ujian,
kegiatan ekstrakurikuler dan hari libur; mata pelajaran yang ditawarkan pada semester
gasal, semester genap, penugasan pendidik pada mata pelajaran dan kegiatan lainnya;
buku teks pelajaran yang dipakai pada masing-masing mata pelajaran; jadwal
penggunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pelajaran, pengadaan, penggunaan,
dan persediaan minimal bahan habis pakai; program peningkatan mutu pendidik dan
tenaga kependidikan yang meliputi sekurang-kurangnya jenis, durasi, peserta dan
penyelenggara program, jadwal rapat Dewan pendidik, rapat konsultasi satuan
pendidikan dengan orang tua/wali murid, dan rapat satuan pendidikan dengan komite
sekolah; rencana Kerja dan Anggaran satuan pendidikan untuk masa kerja satu tahun;

21
jadwal penyusunan laporan akuntabilitas dan kinerja satuan pendidikan untuk satu tahun
terakhir. Rencana kerja juga harus disetujui rapat dewan pendidik setelah
memperhatikan pertimbangan dari Komite Sekolah.

Pelaksanaan pengelolaan satuan pendidikan berpedoman kepada rencana kerja


tahunan dan rencana jangka panjang dan menengah. Pelaksanaan pengelolaan satuan
pendidikan dilaksanakan secara mandiri, efisien, mendapat persetujuan dari rapat dewan
pendidik dan komite sekolah. Pelaksanaan kegiatan yang perlu atau mendesak tapi tidak
diprogramkan di dalam rencana kerja tahunan dilaksanakan secara ad-hoc dan
pelaksanaan kegiatan tersebut harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari rapat
dewan pendidik dan komite sekolah.

Pengawasan di UPTD SDN 2 Labuhan Ratu Satu meliputi pemantauan supervisi,


evaluasi, pelaporan, pemeriksaan dan tindak lanjut hasil pengawasan. Pemantauan
dilakukan secara teratur dan berkesinambungan oleh kepala sekolah dan komite sekolah
atau pihak lain dari lembaga perwakilan pihak-pihak yang berkepentingan. Pemantauan
dilakukan untuk menilai efisiensi, efektifitas, dan akuntabilitas satuan pendidikan.

Supervisi dilakukan secara teratur dan berkesinambungan oleh pengawas atau


penilik satuan pendidikan dan kepala sekolah. Supervisi meliputi supervisi manajerial
dan akademik. Supervisi mengacu pada standar yang dikeluarkan oleh Departemen
Pendidikan Nasional. Pelaporan dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, kepala
sekolah, dan pengawas atau penilik satuan pendidikan. Laporan oleh pendidik UPTD
SDN 2 Labuhan Ratu Satu ditujukan kepada sekolah dan orang tua/wali peserta didik,
berisi hasil evaluasi dan penilaian dan dilakukan sekurang-kurangnya setiap akhir
semester. Laporan oleh tenaga kependidikan ditujukan kepada kepala sekolah, berisi
pelaksanaan teknis dari tugas masing-masing dan dilakukan sekurang-kurangnya setiap
akhir semester. Laporan kepala sekolah UPTD SDN 2 Labuhan Ratu Satu ditujukan
kepada komite sekolah atau bentuk lain dari lembaga perwakilan pihak-pihak yang
berkepentingan, dan Dinas Pendidikan Kota, berisi hasil evaluasi dan dilakukan
sekurang-kurangnya setiap akhir semester. Setiap pihak yang menerima laporan wajib
menindaklanjuti laporan tersebut untuk meningkatkan mutu dan layanan pendidikan,
termasuk memberikan sanksi atas pelanggaran yang ditemukannya.

22
7. Standar Pembiayaan
Standar pembiayaan mengatur komponen dan besarnya biaya operasional satuan
pendidikan. Pembiayaan di UPTD SDN 2 Labuhan Ratu Satu mencakup biaya operasi
dan biaya personal satuan pendidikan.

Biaya investasi di UPTD SDN 2 Labuhan Ratu Satu mencakup pembiayaan


penyediaan sarana prasarana, pengembangan SDM. Biaya operasi satuan pendidikan
adalah bagian dari dana pendidikan yang diperlukan untuk membiayai kegiatan
operasional satuan pendidikan agar dapat berlangsungnya kegiatan pendidikan yang
sesuai standar nasional pendidikan secara teratur dan berkelanjutan. Biaya operasional
satuan pendidikan meliputi: gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala
tunjangan yang melekat pada gaji, bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan
biaya operasi pendidikan tak langsung seperti daya, air, jasa telekomunikasi,
pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak,
asuransi, dan lain sebagainya.

Biaya operasional dalam bentuk donatur di UPTD SDN 2 Labuhan Ratu Satu
meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk mengikuti
proses pembelajaran dan kegiatan ekstra kurikuler secara teratur dan berkelanjutan.

8. Standar Penilaian
Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan
dengan mekanisme, prosedur dan instrumen penilaian prestasi belajar peserta didik.
Penilaian hasil belajar peserta didik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan
Menteri No. 20 Tahun 2007.

Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dan
kelompok mata pelajaran dan kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan melalui
pengamatan terhadap perubahan prilaku dan sikap untuk menilai perkembangan afektif
dan kepribadian peserta didik; serta ujian, ulangan dan/atau penugasan untuk mengukur
aspek kognitif peserta didik. Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran ilmu
pengetahuan dan teknologi diukur melalui ujian, ulangan, penugasan, dan/atau bentuk

23
lain yang sesuai dengan karakteristik materi yang dinilai. Penilaian hasil belajar
kelompok mata pelajaran estetika dilakukan melalui pengamatan terhadap perubahan
perilaku dan sikap untuk menilai hasil belajar kelompok mata pelajaran jasmani, olah
raga, dan kesehatan dilakukan melalui pengamatan terhadap perubahan perilaku dan
sikap untuk menilai perkembangan psikomotorik dan afeksi peserta didik, dan ujian,
ulangan, dan/atau penugasan untuk mengukur aspek kognitif peserta didik. Untuk
mengikuti ujian akhir satuan pendidikan, peserta didik harus mendapatkan nilai yang
sama atau lebih besar dari nilai batas ambang kompetensi yang dirumuskan oleh BSNP,
pada kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata
pelajaran estetika serta kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan.

UPTD SDN 2 Labuhan Ratu Satu melakukan penilaian akhir pada untuk semua
mata pelajaran pada kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata
pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan
kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan sebagai bahan pertimbangan
dalam menentukan kelulusan peserta didik dari penilaian akhir mempertimbangkan
hasil penilaian akhir satuan pendidikan. Penilaian akhir mempertimbangkan hasil
penilaian peserta didik sejak awal hingga akhir masa studi. Ujian sekolah dilakukan
untuk semua mata pelajaran kelompok ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak
diujikan secara nasional untuk menentukan kelulusan peserta didik.

Ujian Akhir Sekolah (UAS) merupakan penilaian bersifat nasional atas


pencapaian standar kompetensi lulusan oleh peserta didik hasilnya dapat dibandingkan
baik antar satuan pendidikan, antar daerah, maupun antar waktu. BSNP
menyelenggarakan Ujian Sekolah yang diikuti peserta didik untuk mengukur
kompetensi peserta didik dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan
teknologi, dalam rangka menilai pencapaian Standar Nasional pendidikan oleh peserta
didik, satuan pendidikan, dan/atau program pendidikan, rata-rata tahunan hasil Ujian
Sekolah yang diperoleh dalam program pendidikan dan/atau satuan pendidikan
dipertimbangkan dalam akreditasi satuan pendidikan dan/atau program pendidikan;
salah satu dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya; bahan pertimbangan
dalam menentukan kelulusan peserta didik dari program pendidikan dan/atau satuan
pendidikan; dan digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam pembinaan dan

24
pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan
mutu pendidikan. Penilaian kompetensi peserta didik pada Ujian Sekolah dilakukan
dengan mengacu pada prinsip-prinsip penilaian

D. IDENTIFIKASI TANTANGAN NYATA ANTARA PENDIDIKAN


5 TAHUN KE DEPAN DENGAN PENDIDIKAN SAAT INI

BESARNYA
NO KONDISI SAAT INI KONDISI YANG DIHARAPKAN (5
TANTANGAN
TAHUN KE DEPAN)
NYATA
1 Standar Isi
a. Kelompok Mata Setiap kelompok mata pelajaran 25%
Pelajaran dan dilaksanakan secara holistik sehingga
Kedalaman Isi masing-masing kelompok mata pelajaran
ikut mewarnai pemahaman dan
penghayatan peserta didik. Pelaksanaan
semua kelompok mata pelajaran
disesuaikan dengan perkembangan fisik
dan psikis.
b. Beban Belajar Beban belajar diperhitungkan secara rinci 10%
yang meliputi jam pembelajaran per
minggu dan per semester melalui sistem
tatap muka, penugasan terstruktur dan
kegiatan mandiri tidak terstruktur.
c. Kurikulum Kurikulum kecakapan hidup disusun 25%
Kecakapan Hidup dengan mengacu pada pengembangan
karakter peserta didik (karakter building)
yang mencakup kecakapan; pribadi, sosial,
akademik dan vokasional.
d. Kurikulum Muatan Kurikulum muatan lokal lebih ditekankan 25%
Lokal pada keunggulan lokal dengan tidak

25
mengabaikan keunggulan regional.
e. Kalender Pendidikan Waktu pembelajaran dalam kalender 5%
pendidikan meliputi permulaan tahun
ajaran, minggu efektif belajar, waktu
pembelajaran efektif, evaluasi dan hari
libur.
2 Standar Proses Proses pembelajaran diselenggarakan 25%
secara interaktif, inspiratif, memotivasi,
menantang, mendorong peserta didik
untuk berpartisipasi aktif serta
memberikan ruang bagi prakarsa,
kreatifitas, dan kemandirian sesuai bakat
dan minat.
3 Standar Kompetensi Standar Kompetensi Lulusan diarahkan 35%
Lulusan untuk meletakkan dasar kecerdasan,
pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia,
serta keterampilan untuk hidup mandiri
dan mengikuti pendidikan lebih lanju.
4 Standar Pendidik dan Memiliki kualifikasi akademik S1 untuk 5%
Tenaga tenaga pendidik dan S2 untuk kepala
Kependidikan sekolah serta S1 atau SLTA untuk tenaga
tata usaha dan penjaga sekolah. Para
pendidik memenuhi kualifikasi kompetensi
pedagogik, kepribadian, dan sosial sesuai
yang ditetapkan oleh BSNP.
5 Standar Sarana dan Terpenuhinya standar prasarana yang 25%
Prasarana meliputi lahan, ruang kelas, ruang kepala
sekolah, tempat ibadah, perpustakaan,
ruang pendidik, kantin, ruang tata usaha,
tempat olah raga, tempat bermain serta
ruang lain yang diperlukan untuk
menunjang proses pembelajaran yang

26
teratur, serta terpenuhinya standar sarana
yang meliputi perabot, peralatan
pendidikan, media pendidikan, buku dan
sumber belajar lainnya, bahan habis pakai,
serta perlengkapan lain yang diperlukan
untuk menunjang proses pembelajaran
yang teratur dan berkelanjutan.
6 Standar Pengelolaan Penerapan manajemen berbasis sekolah 25%
dengan indikator keberhasilan meliputi
kemandirian, kemitraan, partisipasi,
keterbukaan dan akuntabilitas dalam
perencanaan program, penyusunan
kurikulum tingkat satuan pendidikan,
kegiatan pembelajaran, pendayagunaan
tenaga kependidikan, pengelolaan sarana
dan prasarana pendidikan, penilaian
kemajuan hasil belajar dan pengawasan.
7 Standar Pembiayaan Standar pembiayaan mencakup 50%
pembiayaan penyediaan sarana dan
prasarana, pengembangan sumber daya
manusia, serta biaya operasional sehingga
kegiatan pendidikan dapat memenuhi
standar nasional pendidikan.
8 Standar Penilaian Standar penilaian hasil belajar peserta 25%
didik mengacu pada peraturan menteri
nomor 20 tahun 2007, yakni meliputi:
mekanisme, prosedur, dan instrumen
penilaian prestasi belajar peserta didik.

E. VISI SEKOLAH

27
“Membentuk anak didik yang Berprestasi, Berakhlak Mulia, Sehat, Terampil, dan
Inovatif”.

F. MISI SEKOLAH

1. Mewujudkan Tata Kelola Sekolah yang pastisipatif, akuntabel, transparan dan


otonomi.
2. Mewujudkan pembelajaran yang efektif melalui pendekatan Pakem.
3. Menumbuhkembangkan dasar-dasar multi kecerdasan, kemandirian dan daya
saing peserta didik.
4. Mewujudkan sekolah sebagai pembudayaan nilai-nilai universal dengan
semangat berfikir global bertindak lokal.
5. Mewujudkan sekolah kompetitif dan terpercaya bagi masyarakat dan stake
holder lainnya

G. TUJUAN SEKOLAH 5 TAHUN KE DEPAN

1. Menjadikan sekolah sebagai pusat budaya demokratis, mandiri, dan bertanggung


jawab.
2. Memberikan bekal kemandirian dan kesiapan dalam mengikuti pendidikan
selanjutnya kepada peserta didik.
3. Melatihkan kompetensi kepada peserta didik melalui proses pembelajaran.
4. Memberikan kesempatan yang sama kepada peserta didik yang berbeda latar
belakang sosial yang beragam.
5. Memberikan bekal kepada peserta didik untuk mampu mengikuti kemajuan di
berbagai bidang kehidupan.
6. Memperoleh prestasi dalam berbagai penilaian dan ajang unjuk kompetensi.
7. Meningkatkan partisipasi masyarakat orang tua peserta didik dan masyarakat
lainnya dalam pendidikan.
8. Meningkatkan motivasi berprestasi peserta didik dan orang tuanya dalam
mempersiapkan generasi muda yang berkualitas.

H. STRATEGI PENCAPAIAN

28
1. Persiapan
a. Merumuskan dan menetapkan panduan penyelenggaraan pendidikan
di SDN 2021 - 2024.
b. Menyusun instrumen evaluasi dan supervisi sebagai bahan penilai-
an kelayakan proses belajar mengajar dan layanan publik.
c. Melakukan penilaian kelayakan guru kelas, guru mata pelajaran
dan pembimbing kegiatan ekstra kurikuler,
d. Menetapkan kelayakan sesuai standar pelayanan minimal,
e. Menyusun program pembinaan.

2. Sosialisasi Program
Kegiatan sosialisasi UPTD SDN 2 Labuhan Ratu Satu bertujuan memberikan
informasi pemahaman dan penjelasan dan harapan keberadaan UPTD SDN 2 Labuhan
Ratu Satu 2021 - 2024. Materi sosialisasi antara lain :
a. Dasar/landasan yuridis.
b. Program sekolah.
c. Target dan indikator keberhasilan sekolah.
d. Peran serta masyarakat.
e. Sumber pembiayaan.

Pelaksanaan sosialisasi sedini mungkin agar menjadi perhatian dan pemahaman


sejak awal. Sosialisasi dapat dilakukan dengan berbagai cara.

3. Penandatanganan MOU
Penandatanganan naskah kesepahaman dilaksanakan oleh pihak terkait dengan
tujuan:
a. Sebagai ikatan moral dan pernyataan komitmen bersama untuk
mewujudkan kesepahaman,
b. Menetapkan kejelasan tujuan yang akan dilaksanakan,
c. Menentukan tentang ruang lingkup kegiatan yang akan dilakukan,
d. Mempertegas tugas dan tanggung jawab masing-masing yang bersepakat,
e. Menentukan masa pemberlakuan MOU.

29
4. Penyusunan RPS
Program sekolah, baik jangka panjang, menengah, pendek, disusun dengan
tujuan: (1) menjamin agar tujuan sekolah yang telah ditetapkan dapat dicapai dengan
tingkat kepastian yang tinggi dan resiko yang kecil; (2) mendukung kordinasi antar
stoke holder sekolah; (3) menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik
antar pelaku sekolah, antar sekolah dan pembina pendidikan, dan antar waktu; (4)
menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan,
dan pengawasan; (5) mengoptimalkan partisipasi warga sekolah dan masyarakat; dan
(6) menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan
dan berkelanjutan.
Dari sisi ketercakupan RPS harus mencakup tiga tema/pilar pembangunan pendidikan
nasional, yaitu:
a. Pemerataan kesempatan: persamaan kesempatan, akses, dan keadilan atau
kewajaran. Contoh-contoh perencanaan pemerataan kesempatan misalnya: bea siswa
untuk siswa miskin, peningkatan angka melanjutkan, pengurangan angka putus sekolah,
penarikan kembali anak putus sekolah.
b. Peningkatan mutu. Mutu pendidikan sekolah meliputi input, proses, dan
output, dengan catatan bahwa output sangat ditentukan oleh proses, dan proses sangat
dipengaruhi oleh tingkat kesiapan input. Contoh-contoh perencanaan mutu misalnya,
pengembangan input siswa, pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan (guru,
kepala sekolah, pustakawan, tenaga administrasi), pengembangan sarana dan
pengembangan perpustakaan, pengembangan laboratorium, fasilitas sekolah, seperti:
pengembangan media pembelajaran, pengembangan ruang/kantor, rasio (siswa/guru,
siswa/kelas, siswa/sekolah), pengembangan bahan ajar, pengembangan model
pembelajaran PAKEM, pembelajaran yang kondusif, pengembangan komite sekolah,
peningkatan kualitas siswa (UAS, ketrampilan kejuruan, kesenian, olah raga, karya
ilmiah, keagamaan, kedisiplinan, karakter, budi pekerti, dsb).
c. Peningkatan relevansi. Relevansi merujuk kepada kesesuaian hasil
pendidikan dengan kebutuhan (need), baik kebutuhan peserta didik, kebutuhan
keluarga, dan kebutuhan pembangunan yang meliputi berbagai sektor dan sub sektor.
Contoh-contoh perencanaan relevansi misalnya: program pendidikan kecakapan hidup

30
yang meliputi kertakes, pendidikan karakter, calistung dan pendidikan teknologi dasar
(PTD).

5. Penyusunan RKAS
Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS) menjadi salah satu bagian
Rencana Pengembangan Sekolah yang cukup penting dan strategis dalam
pengembangan sekolah pada umumnya. RKAS menjadi salah satu indikator utama
pengembangan sekolah di masa yang akan datang. Besar kecilnya RKAS sangat
ditentukan oleh kemampuan kepala sekolah dalam mengelola sekolah dan menggali
dana selain dana dari pemerintah. RKAS disusun dengan tujuan untuk: (1) memberikan
arah yang jelas program sekolah; (2) merencanakan kegiatan-kegiatan sekolah di masa
yang akan datang; (3) menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi
pendanaan pada kegiatan-kegiatan sekolah; (4) menjamin keterkaitan dan konsistensi
antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan; (5) mengoptimalkan
partisipasi warga sekolah dan masyarakat dalam hal dukungan finansial; dan (6)
menjamin tercapainya penggunaan sumber dana secara efisien, efektif, berkeadilan dan
berkelanjutan.

6. Pembentukan Tim Pengembang di Sekolah


UPTD SDN 2 Labuhan Ratu Satu melakukan langkah-langkah strategis sebagai
persiapan menuju sekolah yang benar-benar memenuhi Standar nasional Pendidikan.
Sekolah dapat melakukan analisis SWOT untuk mengetahui potensi kekuatan dan
mengetahui kelemahan yang ada, serta untuk mengetahui ancaman dari dalam dan dari
luar, dan untuk mengetahui peluang yang ada bagi sekolah. Dari hasil analisis ini
sekolah dapat melakukan langkah-langkah untuk mengatasi berbagai kendala,
kelemahan, dan ancaman yang timbul, sehingga sekolah mampu menjalankan
keseluruhan programnya secara baik dan profesional menurut kemampuan dan kondisi
masing-masing.
Pada tahap pertama, sekolah melakukan pengembangan berikut: (1) manajemen;
(2) kurikulum; (3) proses belajar mengajar; (4) lingkungan sekolah menuju komunitas
belajar; (5) kinerja profesional guru; (6) sarana prasarana seolah; (7) penggalangan
partisipasi masyarakat.

31
a. Pengembangan Manajemen
Undang-undang No. 23 Tahun 2003 tentang Sistem Pembangunan Nasional
mengamanatkan bahwa pengelolaan satuan pendidikan dilakukan dengan prinsip
manajemen berbasis sekolah. Dengan demikian UPTD SDN 2 Labuhan Ratu Satu
menerapkan MBS dengan beberapa aspek yang dikembangkan, yaitu:
1. Kemandirian/otonomi,
2. Kerjasama,
3. Keterbukaan,
4. Fleksibilitas,
5. Akuntabilitas,
6. Sustainabilitas.
Aspek lainnya yang perlu dikembangkan oleh UPTD SDN 2 Labuhan Ratu Satu
adalah organisasi dan administrasi. Pengembangan organisasi dan administrasi meliputi
perumusan visi, misi dan tujuan sekolah, penyempurnaan struktur organisasi sekolah,
perumusan regulasi sekolah serta penataan administrasi sekolah yang efektif dan efisien.

b. Pengembangan Kurikulum Tingkat Sekolah


Sejak dikeluarkannya Permendiknas 22 tahun 2006 tentang Standar Isi, dan
Permendiknas 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan, setiap sekolah
dituntut untuk mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan. Pengembangan
kurikulum UPTD SDN 2 Labuhan Ratu Satu mencakup pengembangan standar
kompetensi, tujuan, KTSP 2016, Kurikulum 2013, silabus, RPP dan bahan ajar.

c. Pengembangan Inovasi Proses Pembelajaran


Inovasi pembelajaran berhubungan dengan peningkatan mutu pendidikan.
UPTD SDN 2 Labuhan Ratu Satu harus mampu melakukan inovasi khususnya inovasi
pembelajaran. Inovasi pembelajaran dilakukan agar proses belajar berjalan efektif.

UPTD SDN 2 Labuhan Ratu Satu harus melakukan inovasi tersebut, sehingga
menemukan inovasi pembelajaran yang sesuai dengan karakteristik (modalitas belajar)
siswa serta kondisi lingkungan sekolah. Inovasi pembelajaran tidak hanya dilakukan di
dalam kelas, kegiatan kesiswaan seperti lomba karya tulis, lomba olah raga, dan

32
kesenian, kepramukaan, bakti sosial dapat merupakan inovasi pembelajaran. Namun
demikian inovasi tersebut harus tetap bermuara pada peningkatan hasil belajar, baik
yang bersifat akademik maupun non akademik.

Inovasi terutama ditujukan pada perubahan model pembelajaran, yaitu agar siswa
senang belajar (joyful learning) dan siswa mempelajari sesuatu kompetensi yang
bermakna bagi dirinya saat ini dan perkembanganya di masa datang (meaningful
learning). Oleh karena itu UPTD SDN 2 Labuhan Ratu Satu perlu mempelajari berbagai
inovasi yang telah dilakukan oleh sekolah inovatif dan kemudian merancang inovasi
pembelajaran yang diyakini sesuai dengan karakteristik siswanya maupun lingkungan
sekolah.

Pengembangan inovasi pembelajaran meliputi antara lain :


1. Pengintegrasian Pendidikan Kecakapan Hidup
Pengintegrasian pendidikan kecakapan hidup merupakan salah satu jawaban
agar peserta didik mampu menghadapi masalah-masalah keseharian, mandiri dan
bersosialisasi dengan lingkungannya sesuai dengan norma-norma yang dianut dalam
masyarakatnya. Pendidikan berorientasi pada kecakapan hidup merupakan pendidikan
yang memberi bekal kecakapan hidup yang sifatnya mendasar dan berbasis pada
kebutuhan masyarakat luas. Program pendidikan berorientasi kecakapan hidup pada
SD/MI meliputi: Program Pengembangan Kemampuan Baca-Tulis-Hitung (Calistung).
Pendekatan kecakapan ini diarahkan pada terutama kelas rendah 1, 2 dan 3. Program
keterampilan/prakarya dan Kesenian. Pendekatan ini ditujukan untuk terutama kelas 4,
5 dan 6 sesuai dengan kebutuhan pembangunan dan kebutuhan daerah, perkembangan
dan pertumbuhan siswa serta tuntutan kurikulum yang berlaku. Program kecakapan
hidup yang bersifat generi (Generic Life Skill), dengan menitikberatkan pada
pengembangan kemandirian anak guna memenuhi kebutuhan hidupnya secara pribadi
maupun sosial. Program general life skill yang menitikberatkan pada pendidikan
karakter dilaksanakan pada pengembangan model.
2. Program Pendidikan Teknologi Dasar (Basic Technology Education)
Pendidikan Teknologi Dasar (PTD) adalah suatu pendidikan tentang teknologi
yang bertujuan meningkatkan kecakapan hidup dalam area-area teknologi yang
dilakukan secara sistematis, kreatif dan inovatif serta membentuk pengetahuan yang

33
menjadi dasar bagi pendidikan teknologi selanjutnya. Pendidikan teknologi dasar
bertujuan agar peserta didik dapat : (1) membuat karya teknologi sendiri secara kritis
dan kreatif melalui proses pemecahan masalah dan kerja tim; (2) menguji karya
teknologi yang ada di lingkungannya secara sitematis dan inovatif melalui proses
analisis sistem dan kerja tim; (3) menggunakan dan merawat alat, bahan, peerabot,
bengkel workshop dan lingkungan kerja secara benar dan bertanggungjawab; (4)
menumbuhkan jiwa kewirausahaan.

3. Pembelajaran Aktif, Kreatif, Efektif, Menyenangkan (PAKEM)


Proses pembelajaran di umumnya pada penguasaan materi pelajaran melalui
penghafalan fakta-fakta dan proses, pembelajaran lebih berpusat pada guru dan siswa
sangat sedikit terlibat secara aktif. Akibatnya, ketika siswa lulus dari sekolah, mereka
sangat kurang dalam keterampilan penguasaan bahasa dan pemecahan masalah,
disamping kurangnya kreatifitas mengatasi berbagai tantangan dalam hidup sehari-hari.
Pembelajaran yang aktif, kreatif, sehingga menjadi efektif namun tetap menyenangkan
(PAKEM) bertujuan menciptakan lingkungan belajar yang lebih kaya dan bermakna
yang mampu memberikan siswa keterampilan, pengetahuan, dan sikap untuk hiudp.
PAKEM merupakan istilah yang diciptakan untuk merepresentasikan pembelajaran
yang berpusat pada anak (student-centered learning).

Ciri-ciri PAKEM sebagai berikut :


a. Siswa terlibat dalam berbagai kegiatan yang bertujuan mengembang-
kan keterampilan dan pemahaman dengan penekanan pada belajar
dengan melakukan (learning by doing).
b. Guru menggunakan beragam stimulan dan alat bantu peraga, termasuk
menggunakan lingkungan agar pembelajaran menjadi lebih menarik,
menyenangkan dan relevan.
c. Guru, Kepala Sekolah dan siswa mengatur ruang kelas unuk memajangkan
buku-buku, bahan ajar, dan karya siswa sebagai sumber
belajar dan juga membuat sudut atau tempat membaca.
d. Guru dan siswa menerapkan cara pembelajaran yang lebih kooperatif
dan interaktif, termasuk pembelajaran dengan menggunakan kelompok.

34
e. Guru mendorong siswa menemukan pemecahan sendiri terhadap maslah,
mengungkapkan pikiran mereka, dan mengajak siswa terlibat dalam
menciptakan lingkungan sekolah sendiri.

d. Pengembangan Lingkungan Sekolah Menuju Komunitas Belajar


Pengembangan komunitas belajar di sekolah dapat dimulai dengan menata
lingkungan fisik, misalnya melalui program 7 K (kebersihan, ketertiban, keindahan,
kerindangan, keamanan, kenyamanan dan kekeluargaan), sehingga nyaman dan
kondusif untuk belajar. Bersamaan dengan itu, kebiasaan belajar ditumbuhkan melalui
kegiatan membaca, membuat rangkuman, mendiskusikan hasil bacaan dan bahkan
membahas fenomena aktual yang terjadi di masyarakat dapat dikaitkan dengan inovasi
pembelajaran. Guru dapat menugasi siswa untuk membaca suatu buku yang relevan,
kemudian membuat rangkuman. Tugas itu dapat diberikan sebelum topik tersebut
dibahas/diterangkan sebagai pemanasan, sehingga saat pembahasan siswa telah siap.
Dapat juga ditugaskan sesudah topik dibahas, sebagai pendalaman. Tugas dapat
diberikan secara individu maupun kelompok, karena yang dipentingkan adalah
membiasakan siswa untuk membaca, membuat rangkuman, berdiskusi dan
menampilkan hasil rangkuman kepada umum.

Pola tersebut di atas mampu mendorong tumbuhnya komunitas belajar di


sekolah. Guru harus menjadi teladan bagi siswa dalam gemar membaca, mendiskusikan
fenomena aktual dengan siswa, menulis rangkuman atau artikel serta memberi
komentar, khususnya pujian bagi siswa/kelompok siswa yang giat belajar. Jika sekolah
mampu menumbuhkan komunitas belajar di lingkungannya, maka tugas pembelajaran
selanjutnya akan mudah, karena semua warga sudah terbiasa untuk belajar.

e. Pengembangan sarana prasarana sekolah


Sarana dan prasarana pendidikan merupakan bagian penting untuk mendukung
kegiatan pembelajaran. Pengembangan sarana prasaranna diarahkan pada pemenuhan
standar sarana prasarana Standar Nasional Pendidikan terutama yang terkait langsung

35
dengan penyelenggaraan proses pembelajaran, baik buku teks, referensi, modul, media
belajar, dan alat peraga pendidikan lainnya.

Selain itu, pengembangan UPTD SDN 2 Labuhan Ratu Satu juga diarahkan
pada pemenuhan sarana prasarana sebagai berikut; luas tanah memadai, ruang belajar
nyaman dengan rasio ruang : siswa = 1 : 35; fasilitas ICT; ruang perpustakaan; ruang
laboratorium; ruang serba guna; ruang administrasi; kantor, toilet untuk siswa dan guru;
tempat bermain (taman); dan tempat beribadah.

f. Pengembangan kinerja profesional guru


Komitmen kerja guru akan meningkat jika yang bersangkutan merasa dipercaya
mendapat penghargaan dari hasil kerjanya, merasa mendapatkan keadilan di tempat
kerja dan mendapatkan tantangan untuk menunjukkan kemampuannya. Oleh karena itu
UPTD SDN 2 Labuhan Ratu Satu juga berupaya menciptakan situasi kerja yang
memberikan perasaan tersebut pada setiap guru dan tenaga kependidikan lainnya.

Pemberian dorongan untuk melakukan pembaruan atau inovasi, merupakan


salah satu cara memberikan kepercayaan, sekaligus tantangan untuk menunjukkan
kemampuannya. Guru harus didorong untuk tidak takut gagal. Guru yang bekerja keras
atau berhasil harus mendapatkan penghargaan, sehingga dapat membedakan siapa yang
kerja keras dan siapa yang tidak, siapa yang berhasil membuat inovasi dan siapa yang
tidak. Sentuhan-sentuhan psikologi dan religius diharapkan mampu meningkatkan
komitmen kerja. Pelatihan yang bernuansa achievement motivation training (AMT) dan
spiritual mampu meningkatkan gairah kerja karyawan.

g. Penggalangan partisipasi masyarakat


Masyarakat merupakan salah satu potensi besar yang dapat mendukung kegiatan
sekolah. Oleh karena itu partisipasi masyarakat termasuk orang tua siswa dan alumni
guru mendukung program sekolah harus digabung.
Terkait dengan itu, Depdiknas telah menerbitkan Kepmendiknas No.
044/U/2002 yang memuat pembentukan Komite Sekolah, yang diharapkan berperan
sebagai representasi stakeholder sekolah dan berfungsi untuk memberi
saran/pertimbangan dalam pengambilan kebijakan dan program sekolah, mendukung

36
pelaksanaan program tersebut, menjadi mediator antara sekolah dengan pihak-pihak
lain, serta mengontrol pelaksanaan program sekolah.

Penguatan peran serta masyarakat di sekolah dapat ditempuh melalui strategi-


strategi sebagai berikut:
1. Memberdayakan melalui berbagai media komunikasi (media tertulis, pertemuan,
kontak langsung secara individu, dan sebagainya).
2. Menciptakan dan melaksanakan visi, misi, tujuan, kebijakan, rencana, program, dan
pengambilan keputusan bersama.
3. Mengupayakan jaminan komitmen sekolah-masyarakat melalui kontak sosial.
4. Mengembangkan model-model partisipasi masyarakat sesuai tingkat kemajuan.

Sekolah yang bermutu lebih mudah menggalang partisipasi masyarakat,


dibanding sekolah yang kurang bermutu karena orang akan lebih terdorong
berpartisipasi jika yakin bantuan itu akan memberikan hasil nyata.

Partisipasi masyarakat akan mudah tumbuh, jika masyarakat ikut terlibat dalam
membuat kebijakan/keputusan tentang apa yang akan dikerjakan. Dengan demikian
setiap pembuatan kebijakan atau penyusunan program, UPTD SDN 2 Labuhan Ratu
Satu perlu melibatkan komite sekolah, bahkan stakeholder secara lebih luas. Dengan
cara itu, dapat diharapkan masyarakat akan terdorong untuk berpartisipasi karena
merasa ikut memutuskan.

Termasuk dalam kelompok masyarakat yang perlu digalang partisipasinya


adalah alumni. Dukungan dapat berupa sumbangan dana, bantuan fasilitas tertentu,
bantuan jejaring untuk menghubungkan sekolah dengan instansi tertentu.

7. Pembinaan
Pembinaan UPTD SDN 2 Labuhan Ratu Satu dilaksanakan oleh berbagai pihak
terkait dari Pemerintah Kota, Dinas Pendidikan, dan UPTD-BPS Kecamatan dalam

37
aspek akademik maupun non akademik, dalam kerangka peningkatan pengelolaan dan
kualitas lingkungan.

8. Pembiayaan
Biaya penyelenggaraan pendidikan ditanggung oleh pemerintah pusat dan daerah
secara proporsional, juga oleh partisipasi masyarakat. Pembiayaan juga harus
memperhatikan dan mempertimbangkan konsistensi dari masyarakat agar keberhasilan
pembiayaan dapat dijamin. Dukungan pemerintah pusat berupa dana BOS dan
Pemerintah Kabupaten Lampung Timur berupa Bantuan Biaya Skeolah Gratis terhadap
UPTD SDN 2 Labuhan Ratu Satu hanya sebagai stimulan, selanjutnya dana tambahan
untuk penggalian potensi siswa menjadi tanggung jawab orang tua/wali peserta didik
serta masyarakat yang peduli pendidikan.

I. HASIL YANG DIHARAPKAN

Indikator Keberhasilan
Indikator keberhasilan UPTD SDN 2 Labuhan Ratu Satu digunakan sebagai acuan bagi
pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi. Secara umum indikator keberhassilan terkait hal
:
1. Pengelolaan
a. Memiliki RPS dan RKAS.
b. Memiliki dokumen kurikulum: (silabus, RPP dan bahan ajar) untuk
semua mata pelajaran dan semua tingkatan kelas.
c. Memiliki ruang kelas, ruang kepala sekolah, ruang guru,
ruang administrasi, ruang ibadah, kamar kecil yang cukup dan memadai.
d. Memiliki ruang perpustakaan, ruang laboratorium, dan sarana
olah raga/kesenian.
e. Memiliki sarana pembelajaran yang memadai dan mencukupi kebutu-
han jumlah siswa.
f. Rasio ruang kelas : siswa = 1 : 30.
g. Memiliki tenaga pendidik minimal 50% adalah S1.
h. Penguasaan kompetensi atau 50% guru memiliki sertifikasi kompetensi.
i. Memiliki tenaga kependidikan yang kompeten di bidangnya.

38
2. Proses Pembelajaran
a. Menerapkan MBS.
b. Menerapkan pendidikan kecakapan hidup, pembelajaran aktif,
kreatif, efektif, menyenangkan (PAKEM).
c. Menerapkan model pembelajaran konstruktivisme.
d. Menerapkan sistem penilaian yang komprehensif.
e. Menyusun formatif TIK dalam pembelajaran.

3. OutPut
a. Standar ketuntasan belajar minimal 95% (SKBM).
b. Nilai USBN 10 besar tingkat kecamatan.
c. Memiliki prestasi di tingkat kecamatan, kota dan propinsi.
d. 90% lulusan melanjutkan ke sekolah yang lebih tinggi.

39

Anda mungkin juga menyukai