RPS SD
RPS SD
PENGEMBANGAN SEKOLAH
1
KATA PENGANTAR
Dengan memanjatkan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala
Rahmat-Nya sehingga penyusunan Rencana Pengembangan Sekolah ini dapat
terselesaikan.
Harapan kami semoga Rencana Pengembangan Sekolah ini dapat menjadi acuan
bagi jalannya proses pendidikan di UPTD SDN 2 Labuhan Ratu Satu selama tahun
pelajaran 2017 - 2021.
Rencana Pengembangan Sekolah adalah penjabaran Undang-undang Republik
Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menekankan
bahwa sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan
pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan
untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal,
nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara
terencana, terarah, dan berkesinambungan. Oleh karena itu dengan adanya pedoman
kerja yang jelas, maka perjalanan roda pendidikan akan lebih lancar, berdaya guna dan
berhasil guna.
Kami mengharapkan kritik dan saran dari semua pihak demi perbaikan dan
penyempurnaan Rencana Pengembangan Sekolah ini. Sebab kami menyadari masih
banyak kekurangan dalam proses penyusunannya.
Akhirnya kami mohon doa restu agar Rencana Pengembangan Sekolah ini dapat
berjalan sesuai dengan rencana yang kita susun bersama.
2
DAFTAR ISI
BAB I. PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
B. LANDASAN
C. TUJUAN
D. PENGERTIAN
BAB II. RENCANA STRATEGIS (5 TAHUN)
A. ANALISIS KONDISI LINGKUNGAN
1. Kondisi Sosial Masyarakat
2. Kondisi Ekonomi
3. Geografis
B. ANALISI KONDISI PENDIDIKAN SEKOLAH SAAT INI
1. Kondisi Sekolah Ditinjau Dari Standar Isi
2. Kondisi Sekolah Ditinjau Dari Standar Proses
3. Kondisi Sekolah Ditinjau Dari Standar Kompetensi Lulusan
4. Kondisi Sekolah Ditinjau Dari Standar Pendidikan dan
Tenaga Kependidikan
5. Kondisi Sekolah Ditinjau Dari Standar Kompetensi Sarana dan Prasarana
6. Kondisi Sekolah Ditinjau Dari Standar Pengelolaan
7. Kondisi Sekolah Ditinjau Dari Standar Pembiayaan
8. Kondisi Sekolah Ditinjau Dari Standar Penilaian Pendidikan
C. KONDISI PENDIDIKAN 5 TAHUN KE DEPAN
D. IDENTIFIKASI TANTANGAN NYATA ANTARA PENDIDIKAN
5 TAHUN KE DEPAN DENGAN PENDIDIKAN SAAT INI
E. VISI SEKOLAH
F. MISI SEKOLAH
G. TUJUAN SEKOLAH 5 TAHUN KE DEPAN
H. STRATEGI PENCAPAIAN
I. HASIL YANG DIHARAPKAN
J. TONGGAK-TONGGAK KUNCI KEBERHASILAN
K. MONITORING DAN EVALUASI
3
BAB III. RENCANA OPERASIONAL SEKOLAH TAHUN 2015-2019
A. ANALISIS LINGKUNGAN OPERASIONAL
B. ANALISIS PENDIDIKAN SAAT INI
C. ANALISIS KONDISI PENDIDIKAN 1 TAHUN KE DEPAN
D. IDENTIFIKASI TANTANGAN NYATA 1 TAHUN KE DEPAN
E. TUJUAN SITUASIONAL / SASARAN
F. IDENTIFIKASI FUNGSI
G. ANALISIS SWOT
H. ALTERNATIF LANGKAH-LANGKAH PEMECAHAN MASALAH
I. PROGRAM DAN RENCANA KEGIATAN
J. RKAS (Uraian Kegiatan dan Pembiayaan / Rencana Kerja dan Anggaran
Sekolah)
K. RENCANA KEGIATAN (Action Plan)
LAMPIRAN-LAMPIRAN
4
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Dalam pembukaan UUD 1945 dinyatakan bahwa salah satu tujuan negara
Republik Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Oleh karena itu setiap
warga negara Indonesia tanpa memandang status sosial, ras, etnis, agama, dan gender
berhak memperoleh pendidikan yang bermutu sesuai dengan minat dan bakat yang
dimilikinya. Pendidikan yang bermutu merupakan prasyarat adanya Sumber Daya
Manusia (SDM) yang berkualitas, yaitu warga negara yang unggul secara intelektual,
anggun dalam moral, kompeten dalam Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Senii
(IPTEKS), produktif dalam karya dan memiliki komitmen yang tinggi untuk berbagai
peran sosial, serta berdaya saing terhadap bangsa lain di era global.
5
stakeholder untuk masa sekarang dan yang akan datang. Di dalam Rencana
Pengembangan Sekolah seluruh warga sekolah dan stakeholder dapat mengetahui arah
kebijakan sekolah untuk masa 1 sampai 5 tahun ke depan. Pada Rencana Pengembangan
Sekolah pula masyarakat dapat mengetahui secara jelas tentang Visi, Misi, Indikator,
Tujuan, Tantangan Nyata, Sasaran Pengembangan, serta Identifikasi fungsi-fungsi yang
penting bagi sekolah, sehingga gambaran sekolah ideal seperti harapan pemerintah
dapat diketahui secara eksplisit.
6
naan Kepmendiknas No. 22 dan 23 Tahun 2006.
12. Peraturan Mendiknas No. 6 Tahun 2007 tentang Perubahan Permen-
diknas No. 24 Tahun 2006.
13. Peraturan Mendiknas No. 13 Tahun 2007 tentang Standar
Kepala Sekolah/Madrasah.
14. Peraturan Mendiknas No. 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifi-
kasi Akademik Guru.
15. Peraturan Mendiknas No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelola-
an Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
16. Peraturan Mendiknas No. 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilai-
an Pendidikan.
17. Peraturan Mendiknas No. 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana
dan Prasarana Untuk SD/MI.
18. Rencana Strategis Depdiknas Tahun 2005-2015.
19. Rencana Strategis Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar
dan Menengah Depdiknas Tahun 2005-2015.
C. TUJUAN PENYUSUNAN
1. Menjamin agar tujuan sekolah yang telah ditetapkan dapat dicapai dengan
tingkat kepastian yang tinggi dan resiko yang kecil.
2. Mendukung koordinasi antar stakeholder sekolah.
3. menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi dan sinergi yang baik antar
pelaku sekolah, antar sekolah dan pembina pendidikan, dan antar waktu.
4. Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran,
pelaksanaan dan pengawasan.
5. Mengoptimalkan partisipasi warga sekolah dan masyarakat.
6. Menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif,
berkeadilan dan berkelanjutan.
7. Agar sekolah membelanjakan anggaran secara bijaksana.
8. Merespon seluruh tuntutan partisipasi masyarakat.
9. Meningkatkan keterbukaan dan akuntabilitas.
10. Sebagai acuan untuk mencapai target peningkatan mutu pendidikan.
7
11. Sebagai tolak ukur bagi keberhasilan implementasi program peningkatan
mutu pendidikan.
D. PENGERTIAN
8
BAB II
RENCANA STRATEGIS
2. KONDISI EKONOMI
Pekerjaan orang tua / wali murid UPTD SDN 2 Labuhan Ratu Satu terdiri dari :
PNS : 2%
Swasta : 10 %
Wiraswasta : 15 %
Petani : 73 %
3. GEOGRAFIS
UPTD SDN 2 Labuhan Ratu Satu termasuk wilayah Kecamatan Way Jepara.
Secara geografis berada daerah pedesaan. UPTD SDN 2 Labuhan Ratu Satu yang
berada di Desa Negara Saka berbatasan dengan Desa Negara Batin dan Desa Asahan.
9
Wilayah Kecamatan Way Jepara Kabupaten Lampung Timur. Wilayah Negara Saka
merupakan tanah pertanian.
1. Standar Isi
Standar isi pendidikan adalah mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi
untuk mencapai kompetensi lulusan dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi memuat
kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan
pendidikan dan kalender pendidikan/akademik.
a. Kelompok Mata Pelajaran dan Kedalaman Isi
Standar isi pendidikan mengatur kerangka dasar kurikulum, beban belajar,
kalender akademik, dan kurikulum tingkat satuan pendidikan. Standar isi mencakup
lingkup dan kedalaman materi pembelajaran untuk memenuhi standar kompetensi
lulusan. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) UPTD SDN 2 Labuhan Ratu
Satu terdiri dari: kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia; kelompok mata
pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian; kelompok mata pelajaran ilmu
pengetahuan dan teknologi; kelompok mata pelajaran estetika; dan kelompok mata
pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan. Setiap kelompok mata pelajaran sebagian
masih dilaksanakan secara terpisah kecuali untuk kelas 1, 2 dan 3 karena telah
menggunakan pendekatan tematik. Sehingga pembelajaran masing-masing kelompok
mata pelajaran belum mewarnai pemahaman dan penghayatan peserta didik.
b. Beban Belajar
Beban belajar UPTD SDN 2 Labuhan Ratu Satu belum diperhitungkan secara
maksimal dan terinci dengan menggunakan jam pembelajaran per minggu per semester
dengan sistem tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur
sesuai dengan kebutuhan dan ciri khas masing-masing.
10
mencakup kecakapan pribadi dan kecapakan sosial sedangkan kecakapan akademik dan
kecakapan vokasional belum dikembangkan. Seharusnya pendidikan kecakapan hidup
dapat merupakan bagian dari pendidikan kelompok kewarganegaraan, keimanan dan
ketakwaan, pendidikan akhlak mulia dan kepribadian, pendidikan ilmu pengetahuan dan
teknologi, pendidikan estetika, atau pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan.
e. Kalender Pendidikan
Waktu pembelajaran yang dituangkan dalam kalender pendidikan atau kalender
akademik mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu
pembelajaran efektif, dan hari libur. Untuk setiap satuan pendidikan harus mengacu
pada peraturan meteri, khususnya sekolah dasar negeri.
2. Standar Proses
Untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien seharusnya
setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan, pelaksanaan, penilaian proses
pembelajaran, dan pengawasan yang baik. Perencanaan di UPTD SDN 2 Labuhan Ratu
Satu telah dibuat secara rutin dan konsisten namun sebenarnya harus didukung oleh
sekurang-kurangnya dokumen kurikulum, silabus untuk setiap mata pelajaran, rencana
pelaksanaan pembelajaran, buku teks pelajaran, pedoman penilaian, dan alat/media
pembelajaran. Melalui KKG, silabus dan RPP dibuat secara kelompok dalam satuan
gugus sekolah karena terbatasnya kemampuan guru. Pelaksanaan proses pembelajaran
sementara ini belum memungkinkan memperhatikan jumlah maksimal peserta didik per
kelas dan beban mengajar maksimal per pendidik karena faktor kebutuhan ruang yang
tidak memenuhi syarat. Rasio maksimal buku teks pelajaran per peserta didik, dan rasio
maksimal jumlah peserta didik per pendidik juga belum terealisasi.
11
Penilaian proses pembelajaran di UPTD SDN 2 Labuhan Ratu Satu untuk
kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi seharusnya menggunakan
berbagia teknik penilaian, termasuk ulangan dan atau penugasan, sesuai dengan
kompetensi dasar yang harus dikuasai dalam satu tahun. Penilaian proses pembelajaran
untuk kelompok mata pelajaran selain ilmu pengetahuan dan teknologi belum
mencakup observasi dan evaluasi harian secara individual terhadap peserta didik, serta
observasi dan evaluasi harian secara individual yang dilaksanakan sekurang-kurangnya
satu kali dalam satu semester. Penilaian proses pembelajaran baru dalam tahap
mencakup aspek kognitif sedangkan aspek psikomotorik, dan afektif sering diabaikan.
Pengawasan baru mencakup pemantauan, supervisi, evaluasi, sedangkan pelaporan, dan
pengambilan langkah tindak lanjut yang diperlukan belum secara konsisten dilakukan.
12
c. Kompetensi sosial : rasa humanisme yang terbangun kadangkala
mengurangi derajat profesionalisme sehingga para pendidik cenderung bersifat
subyektif.
5. Standar Prasarana dan Sarana
UPTD SDN 2 Labuhan Ratu Satu dalam hal standar prasarana pendidikan yang
mencakup persyaratan minimal dan wajib dimiliki oleh setiap satuan pendidikan telah
memenuhi syarat yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pendidik, ruang perpustakaan,
ruang kantin, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, dan tempat lain
yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Standar sarana pendidikan mencakup persyaratan minimal tentang perabot, peralatan
pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai,
serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang
teratur dan berkelanjutan pengadaannya telah dilakukan secara bertahap sesuai skala
prioritas.
6. Standar Pengelolaan
UPTD SDN 2 Labuhan Ratu Satu dikelola atas dasar Rencana Pengembangan
Sekolah dan Rencana Kerja Tahunan meskipun masih sangat jauh dari sempurna.
Selama ini rencana kerja tahunan merupakan penjabaran rinci dari RPS yang merupakan
rencana kerja jangka menengah satuan pendidikan yang melipuri masa 4 (empat) tahun.
Rencana kerja meliputi sekurang-kurangnya jadwal pembelajaran, ulangan, ujian,
kegiatan ekstrakurikuler dan hari libur; mata pelajaran yang ditawarkan pada semester
gasal, semester genap, penugasan pendidik pada mata pelajaran dan kegiatan lainnya;
buku teks pelajaran yang dipakai pada masing-masing mata pelajaran; jadwal
penggunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pelajaran, pengadaan, penggunaan,
dan persediaan minimal bahan habis pakai; program peningkatan mutu pendidik dan
tenaga kependidikan yang meliputi sekurang-kurangnya jenis, durasi, peserta dan
penyelenggara program, jadwal rapat Dewan pendidik, rapat konsultasi satuan
pendidikan dengan orang tua/wali murid, dan rapat satuan pendidikan dengan komite
sekolah; rencana Kerja dan Anggaran satuan pendidikan untuk masa kerja satu tahun;
jadwal penyusunan laporan akuntabilitas dan kinerja satuan pendidikan untuk satu tahun
13
terakhir. Rencana kerja juga harus disetujui rapat dewan pendidik setelah
memperhatikan pertimbangan dari Komite Sekolah.
7. Standar Pembiayaan
Biaya penyelenggaraan pendidikan di UPTD SDN 2 Labuhan Ratu Satu selama
ini hanya mengandalkan bantuan dari Pemerintah Pusat ( BOSNAS ), Untuk kegiatan
yang bersifat insidental sekolah menggalang sumbangan sukarela.
8. Standar Penilaian
Standar penilaian pendidikan di UPTD SDN 2 Labuhan Ratu Satu telah sesuai
dengan standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan
instrumen penilaian prestasi belajar peserta didik. Penilaian hasil belajar peserta didik
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri No. 20 tahun 2007.
1. Standar Isi
Standar isi pendidikan adalah mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi
untuk mencapai kompetensi lulusan dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi memuat
kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan
pendidikan dan kalender pendidikan/akademik.
a. Kelompok Mata Pelajaran dan Kedalaman Isi
Standar isi pendidikan mengatur kerangka dasar kurikulum, beban belajar,
kalender akademik, dan kurikulum tingkat satuan pendidikan. Standar isi mencakup
lingkup dan kedalaman materi pembelajaran untuk memenuhi standar kompetensi
lulusan. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) UPTD SDN 2 Labuhan Ratu
Satu terdiri dari: kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia; kelompok mata
pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian; kelompok mata pelajaran ilmu
pengetahuan dan teknologi; kelompok mata pelajaran estetika; dan kelompok mata
pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan. Setiap kelompok mata pelajaran
dilaksanakan secara holistik sehingga pembelajaran masing-masing kelompok mata
pelajaran ikut mewarnai pemahaman dan penghayatan peserta didik. Semua kelompok
14
mata pelajaran sama pentingnya dalam menentukan kelulusan peserta didik.
Pelaksanaan semua kelompok mata pelajaran disesuaikan dengan perkembangan fisik
dan psikis peserta didik.
Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia di UPTD SDN 2 Labuhan
Ratu Satu dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan spiritual dan membentuk
peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa serta berakhlak mulia. Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
di UPTD SDN 2 Labuhan Ratu Satu dimaksudkan untuk peningkatan kesadaran dan
wawasan peserta didik akan status, hak dan kewajibannya dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta peningkatan kualitas dirinya sebagai
manusia. Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi di UPTD SDN 2
Labuhan Ratu Satu dimaksudkan untuk mengenal, menyikapi dan mengapresiasi ilmu
pengetahuan dan teknologi, serta menanamkan kebiasaan berpikir dan berperilaku
ilmiah yang kritis, kreatif dan mandiri. Kelompok mata pelajaran estetika dimaksudkan
untuk meningkatkan sensitifitas, kemampuan mengekspresikan dan kemampuan
mengapresiasi keindahan dan harmoni. Kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga,
dan kesehatan di UPTD SDN 2 Labuhan Ratu Satu dimaksudkan untuk meningkatkan
potensi fisik serta membudayakan sportivitas dan kesadaran hidup sehat. Kelompok
mata pelajaran agama dan akhlak mulia serta kelompok kelompok mata pelajaran
kewarganegaraan dan budi pekerti/kepribadian di UPTD SDN 2 Labuhan Ratu Satu
diamalkan sehari-hari oleh peserta didik di dalam dan di luar sekolah, dengan contoh
pengalaman yang diberikan oleh setiap pendidik dalam interaksi sosialnya di dalam dan
di luar sekolah, dengan contoh pengalaman yang diberikan oleh setiap pendidik dalam
interaksi sosialnya di dalam dan di luar sekolah, serta dikembangkan menjadi bagian
dari budaya sekolah. Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan budi
pekerti/kepribadian di UPTD SDN 2 Labuhan Ratu Satu dilaksanakan melalui muatan
dan/atau kegiatan kewarganegaraan, agama, akhlak mulia, budi pekerti, bahasa, seni dan
budaya, dan pendidikan jasmani. Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan
teknologi di UPTD SDN 2 Labuhan Ratu Satu dilaksanakan melalui muatan dan/atau
kegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam keterampilan/kejujuran, dan/atau
teknologi informasi dan komunikasi, serta muatan lokal yang relevan. Kelompok mata
15
pelajaran estetika di UPTD SDN 2 Labuhan Ratu Satu dilaksanakan melalui muatan
dan/atau kegiatan bahasa, seni dan budaya, dan muatan lokal yang relevan. Kelompok
mata pelajaran jasmani, olah raga dan kesehatan di UPTD SDN 2 Labuhan Ratu Satu
dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan pendidikan jasmani, olah raga,
pendidikan kesehatan, ilmu pengetahuan alam,, dan muatan lokal yang relevan.
b. Beban Belajar
Beban belajar untuk UPTD SDN 2 Labuhan Ratu Satu diperhitungkan dengan
menggunakan jam pembelajaran per minggu per semester dengan sistem tatap muka,
penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur sesuai dengan kebutuhan
dan ciri khas masing-masing.
e. Kalender Pendidikan
Waktu pembelajaran yang dituangkan dalam kalender pendidikan atau kalender
akademik mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu
16
pembelajaran efektif, dan hari libur. Untuk setiap satuan pendidikan harus mengacu
pada peraturan menteri.
2. Standar Proses
Standar proses pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan
dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar
kompetensi lulusan. Dalam proses pembelajaran diselenggarakan secara interaktif,
inspiratif, memotivasi, menyenangkan, menantang, mendorong peserta didik untuk
berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan
kemandirian peserta didik sesuai dengan bakat, minat dan perkembangan fisik serta
psikologinya. Dalam proses pembelajaran pendidik memberikan keteladanan.
Untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien setiap satuan
pendidikan melakukan perencanaan, pelaksanaan, penilaian proses pembelajaran, dan
pengawasan yang baik. Perencanaan harus didukung oleh sekurang-kurangnya dokumen
kurikulum, silabus untuk setiap mata pelajaran, rencana pelaksanaan pembelajaran.
Pelaksanaan harus memperhatikan jumlah maksimal peserta didik per kelas dan beban
mengajar maksimal per pendidik, rasio maksimal buku teks pelajaran per peserta didik,
dan rasio maksimal jumlah peserta didik per pendidik.
17
digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari
satuan pendidikan. Standar kompetensi lulusan meliputi kompetensi untuk seluruh mata
pelajaran atau kelompok mata pelajaran, termasuk kompetensi membaca dan menulis.
Kompetensi lulusan mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap sesuai dengan
Standar Nasional Pendidikan. Standar kompetensi lulusan di UPTD SDN 2 Labuhan
Ratu Satu diarahkan untuk meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian,
akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih
lanjut.
18
mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik memenuhi standar
kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan.
19
media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta
perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur
dan berkelanjutan.
6. Standar Pengelolaan
Standar pengelolaan pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang
berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada
tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, atau nasional agar tercapai efisiensi dan
efektifitas penyelenggaraan pendidikan. Pengelolaan satuan pendidikan menjadi
tanggung jawab kepala satuan pendidikan. Pengelolaan sekolah di UPTD SDN 2
Labuhan Ratu Satu menuju penerapan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukkan
dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan dan akuntabilitas dalam
perencanaan program, penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kegiatan
pembelajara, pendayagunaan tenaga kependidikan, pengelolaan sarana dan prasarana
pendidikan, penilaian kemajuan hasil belajar, dan pengawasan.
20
UPTD SDN 2 Labuhan Ratu Satu dipimpin oleh seorang kepala sekolah yang
sebagai penanggung jawab pengelolaan pendidikan. Keputusan akademis pada satuan
pendidikan ditetapkan oleh rapat dewan pendidik/guru dilaksanakan atas dasar prinsip
musyawarah mufakat yang berorientasi pada mutu, dan apabila keputusan dengan
prinsip musyawarah mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan ditetapkan atas
dasar suara terbanyak. UPTD SDN 2 Labuhan Ratu Satu senantiasa melibatkan komite
sekolah. Komite sekolah kurang-kurangnya beranggotakan masyarakat yang mewakili
orang tua/wali peserta didik, tokoh masyarakat, praktisi pendidikan, dan pendidik, yang
memiliki wawasan, kepedulian, komitmen terhadap peningkatan mutu pendidikan.
UPTD SDN 2 Labuhan Ratu Satu memiliki pedoman atau aturan yang sekurang-
kurangnya mengatur tentang; Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP),
Kurikulum 2013 dan silabus; kalender pendidikan selama satu tahun dan dirinci secara
semesteran, bulanan dan mingguan; struktur organisasi satuan pendidikan; peraturan
akademik; pembagian tugas diantara tenaga pendidik dan kependidikan dan peserta
didik; serta penggunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana; kode etik hubungan
antara sesama warga di antara lingkungan satuan pendidikan dan hubungan antara
warga satuan pendidikan dengan masyarakat.
UPTD SDN 2 Labuhan Ratu Satu dikelola atas dasar Rencana Pengembangan
Sekolah dan Rencana Kerja Tahunan meskipun masih sangat jauh dari sempurna.
Selama ini rencana kerja tahunan merupakan penjabaran rinci dari RPS yang merupakan
rencana kerja jangka menengah satuan pendidikan yang melipuri masa 4 (empat) tahun.
Rencana kerja meliputi sekurang-kurangnya jadwal pembelajaran, ulangan, ujian,
kegiatan ekstrakurikuler dan hari libur; mata pelajaran yang ditawarkan pada semester
gasal, semester genap, penugasan pendidik pada mata pelajaran dan kegiatan lainnya;
buku teks pelajaran yang dipakai pada masing-masing mata pelajaran; jadwal
penggunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pelajaran, pengadaan, penggunaan,
dan persediaan minimal bahan habis pakai; program peningkatan mutu pendidik dan
tenaga kependidikan yang meliputi sekurang-kurangnya jenis, durasi, peserta dan
penyelenggara program, jadwal rapat Dewan pendidik, rapat konsultasi satuan
pendidikan dengan orang tua/wali murid, dan rapat satuan pendidikan dengan komite
sekolah; rencana Kerja dan Anggaran satuan pendidikan untuk masa kerja satu tahun;
21
jadwal penyusunan laporan akuntabilitas dan kinerja satuan pendidikan untuk satu tahun
terakhir. Rencana kerja juga harus disetujui rapat dewan pendidik setelah
memperhatikan pertimbangan dari Komite Sekolah.
22
7. Standar Pembiayaan
Standar pembiayaan mengatur komponen dan besarnya biaya operasional satuan
pendidikan. Pembiayaan di UPTD SDN 2 Labuhan Ratu Satu mencakup biaya operasi
dan biaya personal satuan pendidikan.
Biaya operasional dalam bentuk donatur di UPTD SDN 2 Labuhan Ratu Satu
meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk mengikuti
proses pembelajaran dan kegiatan ekstra kurikuler secara teratur dan berkelanjutan.
8. Standar Penilaian
Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan
dengan mekanisme, prosedur dan instrumen penilaian prestasi belajar peserta didik.
Penilaian hasil belajar peserta didik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan
Menteri No. 20 Tahun 2007.
Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dan
kelompok mata pelajaran dan kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan melalui
pengamatan terhadap perubahan prilaku dan sikap untuk menilai perkembangan afektif
dan kepribadian peserta didik; serta ujian, ulangan dan/atau penugasan untuk mengukur
aspek kognitif peserta didik. Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran ilmu
pengetahuan dan teknologi diukur melalui ujian, ulangan, penugasan, dan/atau bentuk
23
lain yang sesuai dengan karakteristik materi yang dinilai. Penilaian hasil belajar
kelompok mata pelajaran estetika dilakukan melalui pengamatan terhadap perubahan
perilaku dan sikap untuk menilai hasil belajar kelompok mata pelajaran jasmani, olah
raga, dan kesehatan dilakukan melalui pengamatan terhadap perubahan perilaku dan
sikap untuk menilai perkembangan psikomotorik dan afeksi peserta didik, dan ujian,
ulangan, dan/atau penugasan untuk mengukur aspek kognitif peserta didik. Untuk
mengikuti ujian akhir satuan pendidikan, peserta didik harus mendapatkan nilai yang
sama atau lebih besar dari nilai batas ambang kompetensi yang dirumuskan oleh BSNP,
pada kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata
pelajaran estetika serta kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan.
UPTD SDN 2 Labuhan Ratu Satu melakukan penilaian akhir pada untuk semua
mata pelajaran pada kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata
pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan
kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan sebagai bahan pertimbangan
dalam menentukan kelulusan peserta didik dari penilaian akhir mempertimbangkan
hasil penilaian akhir satuan pendidikan. Penilaian akhir mempertimbangkan hasil
penilaian peserta didik sejak awal hingga akhir masa studi. Ujian sekolah dilakukan
untuk semua mata pelajaran kelompok ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak
diujikan secara nasional untuk menentukan kelulusan peserta didik.
24
pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan
mutu pendidikan. Penilaian kompetensi peserta didik pada Ujian Sekolah dilakukan
dengan mengacu pada prinsip-prinsip penilaian
BESARNYA
NO KONDISI SAAT INI KONDISI YANG DIHARAPKAN (5
TANTANGAN
TAHUN KE DEPAN)
NYATA
1 Standar Isi
a. Kelompok Mata Setiap kelompok mata pelajaran 25%
Pelajaran dan dilaksanakan secara holistik sehingga
Kedalaman Isi masing-masing kelompok mata pelajaran
ikut mewarnai pemahaman dan
penghayatan peserta didik. Pelaksanaan
semua kelompok mata pelajaran
disesuaikan dengan perkembangan fisik
dan psikis.
b. Beban Belajar Beban belajar diperhitungkan secara rinci 10%
yang meliputi jam pembelajaran per
minggu dan per semester melalui sistem
tatap muka, penugasan terstruktur dan
kegiatan mandiri tidak terstruktur.
c. Kurikulum Kurikulum kecakapan hidup disusun 25%
Kecakapan Hidup dengan mengacu pada pengembangan
karakter peserta didik (karakter building)
yang mencakup kecakapan; pribadi, sosial,
akademik dan vokasional.
d. Kurikulum Muatan Kurikulum muatan lokal lebih ditekankan 25%
Lokal pada keunggulan lokal dengan tidak
25
mengabaikan keunggulan regional.
e. Kalender Pendidikan Waktu pembelajaran dalam kalender 5%
pendidikan meliputi permulaan tahun
ajaran, minggu efektif belajar, waktu
pembelajaran efektif, evaluasi dan hari
libur.
2 Standar Proses Proses pembelajaran diselenggarakan 25%
secara interaktif, inspiratif, memotivasi,
menantang, mendorong peserta didik
untuk berpartisipasi aktif serta
memberikan ruang bagi prakarsa,
kreatifitas, dan kemandirian sesuai bakat
dan minat.
3 Standar Kompetensi Standar Kompetensi Lulusan diarahkan 35%
Lulusan untuk meletakkan dasar kecerdasan,
pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia,
serta keterampilan untuk hidup mandiri
dan mengikuti pendidikan lebih lanju.
4 Standar Pendidik dan Memiliki kualifikasi akademik S1 untuk 5%
Tenaga tenaga pendidik dan S2 untuk kepala
Kependidikan sekolah serta S1 atau SLTA untuk tenaga
tata usaha dan penjaga sekolah. Para
pendidik memenuhi kualifikasi kompetensi
pedagogik, kepribadian, dan sosial sesuai
yang ditetapkan oleh BSNP.
5 Standar Sarana dan Terpenuhinya standar prasarana yang 25%
Prasarana meliputi lahan, ruang kelas, ruang kepala
sekolah, tempat ibadah, perpustakaan,
ruang pendidik, kantin, ruang tata usaha,
tempat olah raga, tempat bermain serta
ruang lain yang diperlukan untuk
menunjang proses pembelajaran yang
26
teratur, serta terpenuhinya standar sarana
yang meliputi perabot, peralatan
pendidikan, media pendidikan, buku dan
sumber belajar lainnya, bahan habis pakai,
serta perlengkapan lain yang diperlukan
untuk menunjang proses pembelajaran
yang teratur dan berkelanjutan.
6 Standar Pengelolaan Penerapan manajemen berbasis sekolah 25%
dengan indikator keberhasilan meliputi
kemandirian, kemitraan, partisipasi,
keterbukaan dan akuntabilitas dalam
perencanaan program, penyusunan
kurikulum tingkat satuan pendidikan,
kegiatan pembelajaran, pendayagunaan
tenaga kependidikan, pengelolaan sarana
dan prasarana pendidikan, penilaian
kemajuan hasil belajar dan pengawasan.
7 Standar Pembiayaan Standar pembiayaan mencakup 50%
pembiayaan penyediaan sarana dan
prasarana, pengembangan sumber daya
manusia, serta biaya operasional sehingga
kegiatan pendidikan dapat memenuhi
standar nasional pendidikan.
8 Standar Penilaian Standar penilaian hasil belajar peserta 25%
didik mengacu pada peraturan menteri
nomor 20 tahun 2007, yakni meliputi:
mekanisme, prosedur, dan instrumen
penilaian prestasi belajar peserta didik.
E. VISI SEKOLAH
27
“Membentuk anak didik yang Berprestasi, Berakhlak Mulia, Sehat, Terampil, dan
Inovatif”.
F. MISI SEKOLAH
H. STRATEGI PENCAPAIAN
28
1. Persiapan
a. Merumuskan dan menetapkan panduan penyelenggaraan pendidikan
di SDN 2021 - 2024.
b. Menyusun instrumen evaluasi dan supervisi sebagai bahan penilai-
an kelayakan proses belajar mengajar dan layanan publik.
c. Melakukan penilaian kelayakan guru kelas, guru mata pelajaran
dan pembimbing kegiatan ekstra kurikuler,
d. Menetapkan kelayakan sesuai standar pelayanan minimal,
e. Menyusun program pembinaan.
2. Sosialisasi Program
Kegiatan sosialisasi UPTD SDN 2 Labuhan Ratu Satu bertujuan memberikan
informasi pemahaman dan penjelasan dan harapan keberadaan UPTD SDN 2 Labuhan
Ratu Satu 2021 - 2024. Materi sosialisasi antara lain :
a. Dasar/landasan yuridis.
b. Program sekolah.
c. Target dan indikator keberhasilan sekolah.
d. Peran serta masyarakat.
e. Sumber pembiayaan.
3. Penandatanganan MOU
Penandatanganan naskah kesepahaman dilaksanakan oleh pihak terkait dengan
tujuan:
a. Sebagai ikatan moral dan pernyataan komitmen bersama untuk
mewujudkan kesepahaman,
b. Menetapkan kejelasan tujuan yang akan dilaksanakan,
c. Menentukan tentang ruang lingkup kegiatan yang akan dilakukan,
d. Mempertegas tugas dan tanggung jawab masing-masing yang bersepakat,
e. Menentukan masa pemberlakuan MOU.
29
4. Penyusunan RPS
Program sekolah, baik jangka panjang, menengah, pendek, disusun dengan
tujuan: (1) menjamin agar tujuan sekolah yang telah ditetapkan dapat dicapai dengan
tingkat kepastian yang tinggi dan resiko yang kecil; (2) mendukung kordinasi antar
stoke holder sekolah; (3) menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik
antar pelaku sekolah, antar sekolah dan pembina pendidikan, dan antar waktu; (4)
menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan,
dan pengawasan; (5) mengoptimalkan partisipasi warga sekolah dan masyarakat; dan
(6) menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan
dan berkelanjutan.
Dari sisi ketercakupan RPS harus mencakup tiga tema/pilar pembangunan pendidikan
nasional, yaitu:
a. Pemerataan kesempatan: persamaan kesempatan, akses, dan keadilan atau
kewajaran. Contoh-contoh perencanaan pemerataan kesempatan misalnya: bea siswa
untuk siswa miskin, peningkatan angka melanjutkan, pengurangan angka putus sekolah,
penarikan kembali anak putus sekolah.
b. Peningkatan mutu. Mutu pendidikan sekolah meliputi input, proses, dan
output, dengan catatan bahwa output sangat ditentukan oleh proses, dan proses sangat
dipengaruhi oleh tingkat kesiapan input. Contoh-contoh perencanaan mutu misalnya,
pengembangan input siswa, pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan (guru,
kepala sekolah, pustakawan, tenaga administrasi), pengembangan sarana dan
pengembangan perpustakaan, pengembangan laboratorium, fasilitas sekolah, seperti:
pengembangan media pembelajaran, pengembangan ruang/kantor, rasio (siswa/guru,
siswa/kelas, siswa/sekolah), pengembangan bahan ajar, pengembangan model
pembelajaran PAKEM, pembelajaran yang kondusif, pengembangan komite sekolah,
peningkatan kualitas siswa (UAS, ketrampilan kejuruan, kesenian, olah raga, karya
ilmiah, keagamaan, kedisiplinan, karakter, budi pekerti, dsb).
c. Peningkatan relevansi. Relevansi merujuk kepada kesesuaian hasil
pendidikan dengan kebutuhan (need), baik kebutuhan peserta didik, kebutuhan
keluarga, dan kebutuhan pembangunan yang meliputi berbagai sektor dan sub sektor.
Contoh-contoh perencanaan relevansi misalnya: program pendidikan kecakapan hidup
30
yang meliputi kertakes, pendidikan karakter, calistung dan pendidikan teknologi dasar
(PTD).
5. Penyusunan RKAS
Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS) menjadi salah satu bagian
Rencana Pengembangan Sekolah yang cukup penting dan strategis dalam
pengembangan sekolah pada umumnya. RKAS menjadi salah satu indikator utama
pengembangan sekolah di masa yang akan datang. Besar kecilnya RKAS sangat
ditentukan oleh kemampuan kepala sekolah dalam mengelola sekolah dan menggali
dana selain dana dari pemerintah. RKAS disusun dengan tujuan untuk: (1) memberikan
arah yang jelas program sekolah; (2) merencanakan kegiatan-kegiatan sekolah di masa
yang akan datang; (3) menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi
pendanaan pada kegiatan-kegiatan sekolah; (4) menjamin keterkaitan dan konsistensi
antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan; (5) mengoptimalkan
partisipasi warga sekolah dan masyarakat dalam hal dukungan finansial; dan (6)
menjamin tercapainya penggunaan sumber dana secara efisien, efektif, berkeadilan dan
berkelanjutan.
31
a. Pengembangan Manajemen
Undang-undang No. 23 Tahun 2003 tentang Sistem Pembangunan Nasional
mengamanatkan bahwa pengelolaan satuan pendidikan dilakukan dengan prinsip
manajemen berbasis sekolah. Dengan demikian UPTD SDN 2 Labuhan Ratu Satu
menerapkan MBS dengan beberapa aspek yang dikembangkan, yaitu:
1. Kemandirian/otonomi,
2. Kerjasama,
3. Keterbukaan,
4. Fleksibilitas,
5. Akuntabilitas,
6. Sustainabilitas.
Aspek lainnya yang perlu dikembangkan oleh UPTD SDN 2 Labuhan Ratu Satu
adalah organisasi dan administrasi. Pengembangan organisasi dan administrasi meliputi
perumusan visi, misi dan tujuan sekolah, penyempurnaan struktur organisasi sekolah,
perumusan regulasi sekolah serta penataan administrasi sekolah yang efektif dan efisien.
UPTD SDN 2 Labuhan Ratu Satu harus melakukan inovasi tersebut, sehingga
menemukan inovasi pembelajaran yang sesuai dengan karakteristik (modalitas belajar)
siswa serta kondisi lingkungan sekolah. Inovasi pembelajaran tidak hanya dilakukan di
dalam kelas, kegiatan kesiswaan seperti lomba karya tulis, lomba olah raga, dan
32
kesenian, kepramukaan, bakti sosial dapat merupakan inovasi pembelajaran. Namun
demikian inovasi tersebut harus tetap bermuara pada peningkatan hasil belajar, baik
yang bersifat akademik maupun non akademik.
Inovasi terutama ditujukan pada perubahan model pembelajaran, yaitu agar siswa
senang belajar (joyful learning) dan siswa mempelajari sesuatu kompetensi yang
bermakna bagi dirinya saat ini dan perkembanganya di masa datang (meaningful
learning). Oleh karena itu UPTD SDN 2 Labuhan Ratu Satu perlu mempelajari berbagai
inovasi yang telah dilakukan oleh sekolah inovatif dan kemudian merancang inovasi
pembelajaran yang diyakini sesuai dengan karakteristik siswanya maupun lingkungan
sekolah.
33
menjadi dasar bagi pendidikan teknologi selanjutnya. Pendidikan teknologi dasar
bertujuan agar peserta didik dapat : (1) membuat karya teknologi sendiri secara kritis
dan kreatif melalui proses pemecahan masalah dan kerja tim; (2) menguji karya
teknologi yang ada di lingkungannya secara sitematis dan inovatif melalui proses
analisis sistem dan kerja tim; (3) menggunakan dan merawat alat, bahan, peerabot,
bengkel workshop dan lingkungan kerja secara benar dan bertanggungjawab; (4)
menumbuhkan jiwa kewirausahaan.
34
e. Guru mendorong siswa menemukan pemecahan sendiri terhadap maslah,
mengungkapkan pikiran mereka, dan mengajak siswa terlibat dalam
menciptakan lingkungan sekolah sendiri.
35
dengan penyelenggaraan proses pembelajaran, baik buku teks, referensi, modul, media
belajar, dan alat peraga pendidikan lainnya.
Selain itu, pengembangan UPTD SDN 2 Labuhan Ratu Satu juga diarahkan
pada pemenuhan sarana prasarana sebagai berikut; luas tanah memadai, ruang belajar
nyaman dengan rasio ruang : siswa = 1 : 35; fasilitas ICT; ruang perpustakaan; ruang
laboratorium; ruang serba guna; ruang administrasi; kantor, toilet untuk siswa dan guru;
tempat bermain (taman); dan tempat beribadah.
36
pelaksanaan program tersebut, menjadi mediator antara sekolah dengan pihak-pihak
lain, serta mengontrol pelaksanaan program sekolah.
Partisipasi masyarakat akan mudah tumbuh, jika masyarakat ikut terlibat dalam
membuat kebijakan/keputusan tentang apa yang akan dikerjakan. Dengan demikian
setiap pembuatan kebijakan atau penyusunan program, UPTD SDN 2 Labuhan Ratu
Satu perlu melibatkan komite sekolah, bahkan stakeholder secara lebih luas. Dengan
cara itu, dapat diharapkan masyarakat akan terdorong untuk berpartisipasi karena
merasa ikut memutuskan.
7. Pembinaan
Pembinaan UPTD SDN 2 Labuhan Ratu Satu dilaksanakan oleh berbagai pihak
terkait dari Pemerintah Kota, Dinas Pendidikan, dan UPTD-BPS Kecamatan dalam
37
aspek akademik maupun non akademik, dalam kerangka peningkatan pengelolaan dan
kualitas lingkungan.
8. Pembiayaan
Biaya penyelenggaraan pendidikan ditanggung oleh pemerintah pusat dan daerah
secara proporsional, juga oleh partisipasi masyarakat. Pembiayaan juga harus
memperhatikan dan mempertimbangkan konsistensi dari masyarakat agar keberhasilan
pembiayaan dapat dijamin. Dukungan pemerintah pusat berupa dana BOS dan
Pemerintah Kabupaten Lampung Timur berupa Bantuan Biaya Skeolah Gratis terhadap
UPTD SDN 2 Labuhan Ratu Satu hanya sebagai stimulan, selanjutnya dana tambahan
untuk penggalian potensi siswa menjadi tanggung jawab orang tua/wali peserta didik
serta masyarakat yang peduli pendidikan.
Indikator Keberhasilan
Indikator keberhasilan UPTD SDN 2 Labuhan Ratu Satu digunakan sebagai acuan bagi
pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi. Secara umum indikator keberhassilan terkait hal
:
1. Pengelolaan
a. Memiliki RPS dan RKAS.
b. Memiliki dokumen kurikulum: (silabus, RPP dan bahan ajar) untuk
semua mata pelajaran dan semua tingkatan kelas.
c. Memiliki ruang kelas, ruang kepala sekolah, ruang guru,
ruang administrasi, ruang ibadah, kamar kecil yang cukup dan memadai.
d. Memiliki ruang perpustakaan, ruang laboratorium, dan sarana
olah raga/kesenian.
e. Memiliki sarana pembelajaran yang memadai dan mencukupi kebutu-
han jumlah siswa.
f. Rasio ruang kelas : siswa = 1 : 30.
g. Memiliki tenaga pendidik minimal 50% adalah S1.
h. Penguasaan kompetensi atau 50% guru memiliki sertifikasi kompetensi.
i. Memiliki tenaga kependidikan yang kompeten di bidangnya.
38
2. Proses Pembelajaran
a. Menerapkan MBS.
b. Menerapkan pendidikan kecakapan hidup, pembelajaran aktif,
kreatif, efektif, menyenangkan (PAKEM).
c. Menerapkan model pembelajaran konstruktivisme.
d. Menerapkan sistem penilaian yang komprehensif.
e. Menyusun formatif TIK dalam pembelajaran.
3. OutPut
a. Standar ketuntasan belajar minimal 95% (SKBM).
b. Nilai USBN 10 besar tingkat kecamatan.
c. Memiliki prestasi di tingkat kecamatan, kota dan propinsi.
d. 90% lulusan melanjutkan ke sekolah yang lebih tinggi.
39