Nib 1
Nib 1
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan Sertifikat Standar, kepada
Pelaku Usaha berikut ini:
Lampiran Sertifikat Standar ini memuat daftar persyaratan dan/atau kewajiban sesuai dengan kode KBLI Pelaku Usaha dan
merupakan bagian tidak terpisahkan dari dokumen Sertifikat Standar yang dimaksud. Pelaku Usaha dengan Sertifikat Standar
tersebut di atas wajib menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
a.n.Bupati Malang
Kepala DPMPTSP Kabupaten Malang,
1. DokumeniniditerbitkansistemOSSberdasarkandatadariPelakuUsaha,tersimpandalamsistemOSS,yangmenjaditanggungjawabPelakuUsaha.Dala m hal
2. terjadi kekeliruan isi dokumen ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
3. DatalengkapPerizinanBerusahadapatdiperolehm elaluisistemOSSmenggunakanhakakses.
PEMERINTAHREPUBLIKINDONESIA
PERIZINANBERUSAHABERBASISRISIKO LAMPIRAN
SERTIFIKATSTANDAR:04042400780520001
Lampiranberikutinimemuatdaftarbidangusaha,persyaratandan/ataukewajiban:
1. Dengan ketentuan bahwa Sertifikat Standar tersebut hanya berlaku untuk Kode dan Judul KBLI yang tercantum dalam lampiran
ini.
2. PelakuUsahawajibmemenuhipersyaratandan/ataukewajibansesuaiNorma,Standar,Prosedur,danKriteria(NSPK)
Kementerian/Lembaga (K/L).
3. Pengawasanpemenuhanpersyaratandan/ataukewajibanPelakuUsahadilakukanolehKementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah
terkait.
4. LampiraninimerupakanbagiantidakterpisahkandaridokumenSertifikatStandartersebut.
1. DokumeniniditerbitkansistemOSSberdasarkandatadariPelakuUsaha,tersimpandalamsistemOSS,yangmenjaditanggungjawabPelakuUsaha.Dala m hal
2. terjadi kekeliruan isi dokumen ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
3. DatalengkapPerizinanBerusahadapatdiperolehm elaluisistemOSSmenggunakanhakakses.