0% menganggap dokumen ini bermanfaat (0 suara)
13 tayangan

Nib 1

Dokumen ini adalah sertifikat standar yang diterbitkan pemerintah untuk pelaku usaha Slamet Wahyudi berdasarkan undang-undang Cipta Kerja. Sertifikat ini berisi data pelaku usaha dan lampiran yang menjelaskan persyaratan dan kewajiban usaha untuk industri perlengkapan rumah tangga dari tanah liat. Pelaku usaha harus mematuhi peraturan terkait dalam menjalankan usahanya.

Diunggah oleh

jerukbasori150
Hak Cipta
© © All Rights Reserved
Kami menangani hak cipta konten dengan serius. Jika Anda merasa konten ini milik Anda, ajukan klaim di sini.
Format Tersedia
Unduh sebagai PDF, TXT atau baca online di Scribd
0% menganggap dokumen ini bermanfaat (0 suara)
13 tayangan

Nib 1

Dokumen ini adalah sertifikat standar yang diterbitkan pemerintah untuk pelaku usaha Slamet Wahyudi berdasarkan undang-undang Cipta Kerja. Sertifikat ini berisi data pelaku usaha dan lampiran yang menjelaskan persyaratan dan kewajiban usaha untuk industri perlengkapan rumah tangga dari tanah liat. Pelaku usaha harus mematuhi peraturan terkait dalam menjalankan usahanya.

Diunggah oleh

jerukbasori150
Hak Cipta
© © All Rights Reserved
Kami menangani hak cipta konten dengan serius. Jika Anda merasa konten ini milik Anda, ajukan klaim di sini.
Format Tersedia
Unduh sebagai PDF, TXT atau baca online di Scribd
Anda di halaman 1/ 2

PEMERINTAHREPUBLIKINDONESIA

PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO


SERTIFIKAT STANDAR : 04042400780520001

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan Sertifikat Standar, kepada
Pelaku Usaha berikut ini:

1. Nama Pelaku Usaha : SLAMET WAHYUDI


2. Nomor Induk Berusaha (NIB) 0404240078052
3. Alamat Kantor : SUTOJYAN, Desa/Kelurahan Sutojayan, Kec.Pakisaji, Kab.Malang,
Provinsi Jawa Timur
4. Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia : 23932-Industri Perlengkapan Rumah Tangga Dari Tanah Liat/Keramik
(KBLI)
5. Lokasi Usaha : Sutojayan,Desa/Kelurahan Sutojayan, Kec.Pakisaji, Kab.Malang,
Provinsi Jawa Timur,
Kode Pos:65162
6. Skala Usaha : Usaha Mikro

Lampiran Sertifikat Standar ini memuat daftar persyaratan dan/atau kewajiban sesuai dengan kode KBLI Pelaku Usaha dan
merupakan bagian tidak terpisahkan dari dokumen Sertifikat Standar yang dimaksud. Pelaku Usaha dengan Sertifikat Standar
tersebut di atas wajib menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Diterbitkan tanggal : 4 April 2024

a.n.Bupati Malang
Kepala DPMPTSP Kabupaten Malang,

Ditandatangani secara elektronik

Dicetak tanggal : 4 April 2024

1. DokumeniniditerbitkansistemOSSberdasarkandatadariPelakuUsaha,tersimpandalamsistemOSS,yangmenjaditanggungjawabPelakuUsaha.Dala m hal
2. terjadi kekeliruan isi dokumen ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
3. DatalengkapPerizinanBerusahadapatdiperolehm elaluisistemOSSmenggunakanhakakses.
PEMERINTAHREPUBLIKINDONESIA

PERIZINANBERUSAHABERBASISRISIKO LAMPIRAN
SERTIFIKATSTANDAR:04042400780520001

Lampiranberikutinimemuatdaftarbidangusaha,persyaratandan/ataukewajiban:

Kode Klasifikasi Bukti Lembaga Masa


JudulKBLI Persyaratandan/atauKewajiban
KBLI Risiko Pemenuhan Pengawas Berlaku
23932 Industri Menengah Persyaratan: Pernyataan Pemerintah Selama
Perlengkapan Rendah Mandiri Kabupaten Pelaku
RumahTangga Kewajiban: Malang Usaha
Dari Tanah - MemilikiakunSistemInformasiIndustriNasional; menjalankan
Liat/Keramik - Menyampaikandataindustriyangakurat,lengkap, kegiatan
dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan usaha
melalui Sistem Informasi Industri Nasional;
- MemenuhiStandarIndustriPerlengkapanRumah
Tangga dari Tanah Liat/Keramik;
- Memenuhi SNI, spesifikasi teknis, dan/atau
pedomantatacarayangdiberlakukansecarawajib
(bagi produk yang telah diberlakukan SNI,
spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara
secarawajib).

1. Dengan ketentuan bahwa Sertifikat Standar tersebut hanya berlaku untuk Kode dan Judul KBLI yang tercantum dalam lampiran
ini.
2. PelakuUsahawajibmemenuhipersyaratandan/ataukewajibansesuaiNorma,Standar,Prosedur,danKriteria(NSPK)
Kementerian/Lembaga (K/L).
3. Pengawasanpemenuhanpersyaratandan/ataukewajibanPelakuUsahadilakukanolehKementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah
terkait.
4. LampiraninimerupakanbagiantidakterpisahkandaridokumenSertifikatStandartersebut.

1. DokumeniniditerbitkansistemOSSberdasarkandatadariPelakuUsaha,tersimpandalamsistemOSS,yangmenjaditanggungjawabPelakuUsaha.Dala m hal
2. terjadi kekeliruan isi dokumen ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
3. DatalengkapPerizinanBerusahadapatdiperolehm elaluisistemOSSmenggunakanhakakses.

Anda mungkin juga menyukai