0% menganggap dokumen ini bermanfaat (0 suara)
357 tayangan

Permen 148

Peraturan Menteri Perindustrian ini menunjuk lembaga-lembaga penilai kesesuaian tertentu untuk melaksanakan sertifikasi dan pengujian mutu produk sepeda roda dua sesuai SNI 1049:2008. Lembaga-lembaga tersebut harus terakreditasi dalam waktu 2 tahun, dan melaporkan hasil kerjanya kepada Direktorat Jenderal dan Badan Pengkajian Kebijakan Industri.

Diunggah oleh

Ifit Prabowo
Hak Cipta
© Attribution Non-Commercial (BY-NC)
Kami menangani hak cipta konten dengan serius. Jika Anda merasa konten ini milik Anda, ajukan klaim di sini.
Format Tersedia
Unduh sebagai PDF, TXT atau baca online di Scribd
0% menganggap dokumen ini bermanfaat (0 suara)
357 tayangan

Permen 148

Peraturan Menteri Perindustrian ini menunjuk lembaga-lembaga penilai kesesuaian tertentu untuk melaksanakan sertifikasi dan pengujian mutu produk sepeda roda dua sesuai SNI 1049:2008. Lembaga-lembaga tersebut harus terakreditasi dalam waktu 2 tahun, dan melaporkan hasil kerjanya kepada Direktorat Jenderal dan Badan Pengkajian Kebijakan Industri.

Diunggah oleh

Ifit Prabowo
Hak Cipta
© Attribution Non-Commercial (BY-NC)
Kami menangani hak cipta konten dengan serius. Jika Anda merasa konten ini milik Anda, ajukan klaim di sini.
Format Tersedia
Unduh sebagai PDF, TXT atau baca online di Scribd
Anda di halaman 1/ 6

Menteri Perindustrian Republik Indonesin

PERATURAN
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 148/M- IND/PER/12/2010
TENTANG
PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA
PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI)
SEPEDA RODA DUA SECARA WAJIB
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a. bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan pemberlakuan
dan pengawasan terhadap Standar Nasional Indonesia (SNI)
Sepeda Roda Dua yang diberlakukan secara wajib dengan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 114/M
IND/PER/10/2010 dan sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 12 ayat
(3) Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 86/M
IND/PER/9/2009 tentang Standar Nasional Indonesia Bidang
Industri, perlu menunjuk Lembaga Penilaian Kesesuaian yang
melaksanakan sertifikasi dan pengujian mutu produk;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu dikeluarkan Peraturan Menteri
Perindustrian;
Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor
22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3274);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1986 tentang
Kewenangan Pengaturan, Pembinaan dan Pengembangan
Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986
Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3330);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang
Standardisasi Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 199, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4020);
Menetapkan
2 Peraturan Menteri Perindustrian RI
Nomor: 148/M- IND/PER/12/2010
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun
2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian
Negara;
7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun
2009 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian
Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon
I Kementerian Negara;
8. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 78 Tahun
2001 tentang Komite Akreditasi Nasional;
9. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84/P Tahun
2009 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II
Periode Tahun 2009-2014;
10. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 86/M
IND/PER/9/2009 tentang Standar Nasional Indonesia Bidang
Industri;
11. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 105/M
IND/PER/1 0/201 0 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Perindustrian;
12. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 114/M
IND/PER/1 0/201 0 tentang Pemberlakuan Standar Nasional
Indonesia (SNI) Sepeda Roda Dua Secara Wajib;
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN TENTANG
PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM
RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR
NASIONAL INDONESIA (SNI) SEPEDA RODA DUA SECARA
WAJIB.
3 Peraturan Menteri Perindustrian RI
Nemer: 148/M- IND/PER/12/2 010
Pasal1
Menunjuk:
a. Lembaga Sertifikasi Produk yang telah terakreditasi
sebagaimana tercantum dalam huruf A Lampiran Peraturan
Menteri ini untuk melaksanakan Sertifikasi Produk terhadap
produk Sepeda Roda Dua sesuai SNI 1049:2008 Sepeda -
Syarat Keselamatan.
b. Lembaga Sertifikasi Produk yang belum terakreditasi
sebagaimana tercantum dalam huruf B Lampiran Peraturan
Menteri ini untuk melaksanakan Sertifikasi Produk terhadap
produk Sepeda Roda Dua sesuai SNI 1049:2008 Sepeda -
Syarat Keselamatan.
c. Laboratorium Penguji yang belum terakreditasi sebagaimana
tercantum dalam huruf C Lampiran Peraturan Menteri ini
untuk melaksanakan pengujian terhadap produk Sepeda
Roda Dua sesuai SNI 1049:2008 Sepeda - Syarat
Keselamatan.
Pasal2
(1) Lembaga Sertifikasi Produk dan Laboratorium Penguji
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b dan huruf c,
masing-masing harus memenuhi persyaratan sebagai
Lembaga Sertifikasi Produk atau Laboratorium Penguji yang
diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) untuk
ruang lingkup SNI 1049:2008 Sepeda - Syarat Keselamatan
dalam waktu selambat-Iambatnya 2 (dua) tahun sejak
diundangkan Peraturan Menteri ini.
(2) Apabila dalam waktu sebagaimana dimaksud pad a ayat (1)
Lembaga Sertifikasi Produk dan Laboratorium Penguji
dimaksud belum terakreditasi, penunjukannya dinyatakan
gugur demi hukum.
Pasal3
Lembaga Sertifikasi Produk dan Laboratorium Penguji
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus melaporkan hasil
kinerja sertifikasi dan pengujian kepada Direktur Jenderal
Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi dan Kepala Badan
Pengkajian Kebjjakan, Iklim dan Mutu Industri.
4 Peraturan Menteri Perindustrian RI
Nemer 148/MIND/PERl12/2010
Pasal4
Kepala Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim dan Mutu Industri
melakukan evaluasi pelaksanaan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 terhadap kompetensi Lembaga
Sertifikasi Produk dan Laboratorium Penguji yang ditunjuk
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
Pasal5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini
diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Desember 2010
MENTERI PERINDUSTRIAN RI
ttd.
MOHAMAD S. HIDAYAT
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 663
Salinan sesuai dengan aslinya
Sekretariat lenderal
-------------.. - -_..
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN RI
NOMOR 148/M- IND/PERfI2/20l0
TANGGAL : 23 Desember 2010
A. LEMBAGA SERTIFIKASI PRODUK YANG TELAH TERAKREDITASI DALAM
RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL
INDONESIA (SNI) SEPEDA RODA DUA (SNI 1049:2008 SEPEDA
SYARAT KESELAMATAN) SECARA WAJIB
I NO NAMA LEMBAGA ALAMAT
I 1
I
2 3
:
1 LSPro PT. Turangga Tosan
Indonesia
JI. Dewi Sartika No. 17 A, Ciputat,
Tangerang Selatan.
Tip. 021-7994740
B. LEMBAGA SERTIFIKASI PRODUK YANG BELUM TERAKREDITASI
DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR
NASIONAL INDONESIA (SNI) SEPEDA RODA DUA (SNI 1049:2008
SEPEDA - SYARAT KESELAMATAN) SECARA WAJIB
I
NO i
- - ~
NAMA LEMBAGA ALAMAT
I
3 1 2
1 Gedung Kementerian Perindustrian Lt 21,
Perindustrian
LSPro Pustan-Kementerian
~ I I . Jend Gatot Subroto Kav 52-53 Jakarta
Telp. (021) 5255509 Pes. 2357, 5265285
Fax. (021) 5265285
2 JI. Jagir Wonokromo No.360 Surabaya
Surabaya-Kementerian
LSPro Baristand Industri
Telp. (031) 8410054
Perindustrian Fax. (031) 8410488
'.
3 JI. Sisimangaradja No. 24 Medan -23217
Medan-Kementerian
LSPro Baristand Industri
Telp. (061) 7365379,7363471,7362830,
Perindustrian Fax. (061)7362830
I
- ' - ~ ,
Lampiran Peraturan Menteri Perindustrian RI
Nemer: 148/M-IND/PER/12/2010
-2
C. LABORATORIUM PENGUJI YANG BELUM TERAKREDITASI DALAM
RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL
INDONESIA (SNI) SEPEDA RODA DUA (SNI 1049:2008 SEPEDA
SYARAT KESELAMATAN) SECARA WAJIB
NO NAMA LEMBAGA ALAMAT
1 2 3
1 Laboratorium Penguji PT.
Turangga T osan
JI. Dewi Sartika No.17 A, Ciputat,
Tangerang Selatan.
Tip. (021) 7490786,
Fax. (021) 7490786.
MENTERI PERINDUSTRIAN RI
ttd
MOHAMAD S. HIDAYAT
Salinan sesuai dengan aslinya
Sekretariat lenderal
Perindustrian
dan Organisasi
-----.............................

Anda mungkin juga menyukai