Luka Listrik
Luka Listrik
Luka Listrik
PEMBAHASAN
A. Surat Permintaan Visum
Pada Surat Permintaan Visum et Repertum (SPV) tertulis tertanggal 02
Juni 2015. Surat Permintaan Visum diterima pada tanggal 03 Juni 2015 oleh
staf dokter Forensik RS Bhayangkara Mappaoudang Makassar.
B. Multiple Cause of Damage
Damage
A-1
A-2
pipi kanan
: Perdarahan bawah kulit pada pipi kanan
: Pecah pembuluh darah bawah kulit pada pipi kanan
A-3
: Tidak ada
C. Hasil Pemeriksaan
Dari hasil pemeriksaan, tampak 1 (satu) buah luka memar pada bagian pipi
sebelah kanan dengan ukuran luka panjang tiga koma dua sentimeter dan
lebar dua koma empat sentimeter. Luka berjarak enam koma tujuh sentimeter
dari garis tengah tubuh dan tiga koma lima sentimeter sebelah bawah dari
garis tengah yang melewati kedua bola mata. Bentuk luka tidak teratur,
berwarna seperti warna kulit sekitarnya, garis batas luka tidak tegas, bengkak,
dan terdapat nyeri tekan.
D. Tinjauan Pustaka
I. PENDAHULUAN
1. TraumatologiForensik
Traumatologi adalah ilmu yang mempelajari tentang luka dan
cedera serta hubungannya dengan berbagai kekerasan, sedangkan yang
dimaksudkan dengan luka adalah suatu keadaan terjadinya diskontinuitas
jaringan tubuh yang ditimbulkan oleh berbagai macam sebab.[1,2]
Berdasarkan sifat serta penyebabnya, kekerasan dapat dibedakan
atas kekerasan yang bersifat: [1]
Mekanik :
- Kekarasan oleh benda tajam
- Kekerasan oleh benda tumpul
- Tembakan senjata api
Fisika :
- Suhu
- Listrik dan Petir
- Perubahan tekanan udara
- Akustik
- Radiasi
Kimia :
- Asam atau basa kuat
2. Jenis-jenis Luka : [1]
Berdasarkan jenisnya, luka dibagi menjadi :
a. Luka akibat kekerasan benda tajam
Luka akibat kekerasan benda tajam dapat berupa luka iris atau sayat,
luka tusuk dan luka bacok
b. Luka akibat kekerasan benda tumpul
Luka yang terjadi dapat berupa memar (kontusio, hematom), luka
lecet (ekskoriasi, abrasi) dan luka terbuka/robek (vulnus laseratum)
c. Luka akibat tembakan senjata api
Luka yang terjadi dapat berupa Luka Tembak Masuk yang tediri dari
luka tembak tempel atau kontak, luka jarak dekat, luka jarak jauh dan
luka tembak keluar
d. Luka akibat suhu / temperatur
Suhu tinggi dapat mengakibatkan terjadinya heat exhaustion primer
dan heat exhaustion sekunder (dehidrasi), dan Luka bakar. Dan suhu
rendah dapat menyebabkan kematian mendadak, serta pada kulit
dapat terjadi luka yang terbagi menjadi beberapa derajat kelainan
LUKA MEMAR
1. Definisi
Memar atau kontusio yang dikenal sebagai bruise dalam bahasa
Inggris merupakan sebuah area perdarahan didalam jaringan lunak
karena ruptur pembuluh darah yang disebabkan oleh trauma tumpul.
Memar (kontusio) adalah jejas yang terlihat secara eksternal atau tanda
yang disebabkan oleh kebocoran darah ke kulit dan jaringan subkutan.[4,5]
Gambar 1 : Memar luas yang mengikuti alur dan kontur jaringan, satu minggu setelah beberapa
kali trauma tumpul mengenai kepala.
Kontusio tidak hanya bisa terjadi pada kulit, tetapi juga pada
organ dalam tubuh seperti paru-paru, hati, otak, dan otot. [4,6] Memar
umumnya terjadi akibat trauma benda tumpul, seperti pukulan atau
jatuh, tetapi juga dapat terjadi karena luka hancur, perasan, atau
cubitan.[6] Adanya
mengakibatkan
kulitnya.Luka
tekanan
gangguan
memar
yang
cukup
pembuluh
biasanya
pada
darah
menjalani
permukaan
tanpa
kulit
merusak
serangkaian perubahan
warna dari merah, merah kebiruan, biru, biru kehijauan atau cokelat
menjadi
kuning
sebelum
menghilang.
bervariasi, tidaksatu
tergantung
hanya beberapa
pada mekanisme
cedera. Secara
minggu setelah
kali
trauma tumpul mengenai kepala. (1)
SELANG WAKTU
Merah
Baru terjadi
1-3 hari
Hijau
4-5 hari
Kuning
7-10 hari
Menghilang
14-15 hari
oksigenasi
sewaktu
korban
meninggal.
Bila
terjadi
memar
merupakan
efek
pada
jaringan
yang
ASPEK MEDIKOLEGAL
Di dalam melakukan pemeriksaan terhadap korban kekerasan, pada
hakekatnya dokter diwajibkan untuk dapat memberikan kejelasan dari
permasalahan sebagai berikut:11
cukup lagi melakukan satu pekerjaan tidak lagi memakai salah satu panca
indera, kudung (rompong), lumpuh, berubah pikiran (akal) lebih dari empat
minggu lamanya, menggugurkan atau membunuh anak dari kandungan ibu.
[11]
DAFTAR PUSTAKA
1. Hariadi H, H. Mutahal. Trauma Tumpul.Dalam Buku Ajar Ilmu Kedokteran
Forensik dan Medikolegal ed. 2. Surabaya . 2006. P: 86-91.
2. Idries.A.M, Pedoman Ilmu Kedokteran Forensik, Edisi Pertama; Bab 4: Luka
dan Kekerasan,Luka Akibat Benda Tumpul; 1997; Binarupa Aksara; Hal 919.
3. Saukko.P, Knight.B, Knights Forensic Pathology, 3rd Edition; Chapter 4: The
Pathology of Wound; Abrasions; Arnold, Hodder Headline Group, London;
page 137-143.
4. DiMaio VJ, DiMaio D. Forensic Pathology Second Edition. Washington DC,
USA: CRC Press LLC; 2001, pg. 110; 117 126; 246.
5. Dix J, Calaluce R. Guide to Forensic Pathology. USA: CRC Press LLC;
1999, pg.96 97.
6. Wyaatt J, Squires T, Norfolk G, Jason PJ. Oxford Handbook of Forensic
Medicine. Oxford University Press, London, UK. 2011. pg. 124 126; 233.
7. James JP, Jones R, Karch B. Simpson's Forensic Medicine 13th Edition.
London, England: Arnold Publishing; 2011, pg. 77 83
8. Vanezis P. Interpreting bruises at necropsy. Journal of Clinical Pathology.
2001; 54:348-55.
9. Wlliams N., Connell P., Bulstrode C., Bailey and Love's Short Practice of
Surgery 26th edition. CRC Press, Oxford, UK. 2013. pg. 313.
10. Budiyanto A, dkk. Luka Akibat Kekerasan Benda Tumpul. Dalam Ilmu
Kedokteran Forensik ed. 1. Jakarta :Bagian Kedokteran Forensik FK UI.
1997. Hal 37-41.
11. Satyo.A.C. Dalam Aspek Medikolegal Luka pada Forensik Klinik.
Departemen Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal, FK USU, Medan.