Luka Listrik

Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 12

BAB II

PEMBAHASAN
A. Surat Permintaan Visum
Pada Surat Permintaan Visum et Repertum (SPV) tertulis tertanggal 02
Juni 2015. Surat Permintaan Visum diterima pada tanggal 03 Juni 2015 oleh
staf dokter Forensik RS Bhayangkara Mappaoudang Makassar.
B. Multiple Cause of Damage
Damage

: Memar dengan warna sama dengan kulit disekitarnya pada

A-1
A-2

pipi kanan
: Perdarahan bawah kulit pada pipi kanan
: Pecah pembuluh darah bawah kulit pada pipi kanan

A-3

: Trauma akibat benda tumpul pada pipi kanan

: Tidak ada

C. Hasil Pemeriksaan
Dari hasil pemeriksaan, tampak 1 (satu) buah luka memar pada bagian pipi
sebelah kanan dengan ukuran luka panjang tiga koma dua sentimeter dan
lebar dua koma empat sentimeter. Luka berjarak enam koma tujuh sentimeter
dari garis tengah tubuh dan tiga koma lima sentimeter sebelah bawah dari
garis tengah yang melewati kedua bola mata. Bentuk luka tidak teratur,
berwarna seperti warna kulit sekitarnya, garis batas luka tidak tegas, bengkak,
dan terdapat nyeri tekan.

D. Tinjauan Pustaka

I. PENDAHULUAN
1. TraumatologiForensik
Traumatologi adalah ilmu yang mempelajari tentang luka dan
cedera serta hubungannya dengan berbagai kekerasan, sedangkan yang
dimaksudkan dengan luka adalah suatu keadaan terjadinya diskontinuitas
jaringan tubuh yang ditimbulkan oleh berbagai macam sebab.[1,2]
Berdasarkan sifat serta penyebabnya, kekerasan dapat dibedakan
atas kekerasan yang bersifat: [1]

Mekanik :
- Kekarasan oleh benda tajam
- Kekerasan oleh benda tumpul
- Tembakan senjata api
Fisika :
- Suhu
- Listrik dan Petir
- Perubahan tekanan udara
- Akustik
- Radiasi
Kimia :
- Asam atau basa kuat
2. Jenis-jenis Luka : [1]
Berdasarkan jenisnya, luka dibagi menjadi :
a. Luka akibat kekerasan benda tajam
Luka akibat kekerasan benda tajam dapat berupa luka iris atau sayat,
luka tusuk dan luka bacok
b. Luka akibat kekerasan benda tumpul
Luka yang terjadi dapat berupa memar (kontusio, hematom), luka
lecet (ekskoriasi, abrasi) dan luka terbuka/robek (vulnus laseratum)
c. Luka akibat tembakan senjata api
Luka yang terjadi dapat berupa Luka Tembak Masuk yang tediri dari
luka tembak tempel atau kontak, luka jarak dekat, luka jarak jauh dan
luka tembak keluar
d. Luka akibat suhu / temperatur
Suhu tinggi dapat mengakibatkan terjadinya heat exhaustion primer
dan heat exhaustion sekunder (dehidrasi), dan Luka bakar. Dan suhu
rendah dapat menyebabkan kematian mendadak, serta pada kulit
dapat terjadi luka yang terbagi menjadi beberapa derajat kelainan

berupa: hyperemia, edema dan vesikel, nekrosis dan pembekuan


disertai kerusakan jaringan
e. Luka akibat listrik dan Petir
Pada korban akan ditemukan aboresent mark (kemerahan kulit
seperti percabangan pohon), metalisasi (pemindahan partikel metal
dari benda yang dipakai kedalam kulit), magnetisasi (benda metal
yang dipakai berubah menjadi magnet)
f. Perubahan tekanan udara
g. Akustik
h. Radiasi
II.KEKERASAN BENDA TUMPUL
Kekerasan karena benda tumpul (Blunt Force Injury) merupakan
kasus yang paling banyak terjadi dan selalu menduduki urutan pertama yang
masuk di bagian ilmu kedokteran forensik.[1]
Cara kejadian yang terutama adalah kecelakaan lalu lintas. Jika
ditambah dengan kasus-kasus yang tidak fatal, jumlahnya tentu akan berlipat
ganda. Benda tumpul dimaksud sebagai benda yang tidak bermata tajam
(tidak dapat untuk mengiris, membacok, atau menusuk). Mempunyai
konsistensi yang keras atau kenyal, permukaannya dapat halus ataupun kasar.
Kadang-kadang dalam satu benda didapat bagian yang tajam dan tumpul,
misalnya clurit dengan ujung tajam dan tangkainya tumpul.[1]
Benda-benda tumpul banyak terdapat disekitar kita, dimanapun kita
berada. Jika benda tersebut dibenturkan, membentur atau terbentur tubuh
dengan keras akan menimbulkan rasa sakit dan kelainan atau kerusakan pada
tubuh. Cara kematian pada kasus kekerasan karena benda tumpul adalah tidak
wajar. Yang tersering adalah kecelakaan, misalnya kecelakaan lalu lintas,
terjatuh dari tempat tinggi. Berikutnya pembunuhan, kasusnya juga cukup
banyak misalnya dipukul besi kepalanya, diinjak-injak dadanya dan
sebagainya.[1]
Benda tumpul bila mengenai tubuh dapat menyebabkan luka, yaitu
luka lecet, memar, dan luka robek atau luka terbuka. Dan bila kekerasan
benda tumpul tersebut sedemikian hebatnya dapat pula menyebabkan patah
tulang.[2]

Gambar 5 : Jenis-jenis luka akibat benda tumpul [3]


III.

LUKA MEMAR
1. Definisi
Memar atau kontusio yang dikenal sebagai bruise dalam bahasa
Inggris merupakan sebuah area perdarahan didalam jaringan lunak
karena ruptur pembuluh darah yang disebabkan oleh trauma tumpul.
Memar (kontusio) adalah jejas yang terlihat secara eksternal atau tanda
yang disebabkan oleh kebocoran darah ke kulit dan jaringan subkutan.[4,5]

Gambar 1 : Memar luas yang mengikuti alur dan kontur jaringan, satu minggu setelah beberapa
kali trauma tumpul mengenai kepala.

Kontusio tidak hanya bisa terjadi pada kulit, tetapi juga pada
organ dalam tubuh seperti paru-paru, hati, otak, dan otot. [4,6] Memar
umumnya terjadi akibat trauma benda tumpul, seperti pukulan atau
jatuh, tetapi juga dapat terjadi karena luka hancur, perasan, atau
cubitan.[6] Adanya
mengakibatkan
kulitnya.Luka

tekanan
gangguan

memar

yang

cukup

pembuluh

biasanya

pada
darah

menjalani

permukaan
tanpa

kulit

merusak

serangkaian perubahan

warna dari merah, merah kebiruan, biru, biru kehijauan atau cokelat

menjadi

kuning

sebelum

menghilang.

Namun, tidak semua luka

memar menjalani perubahan warna tersebut.[5]


2. Patomekanisme
Pada kasus luka memar, jejas sel terjadi karena trauma fisik benda
tumpul. Ketika seorang individu dipukul dengan benda datar, seperti
papan, sangat umum untuk menemukan kontusio linear paralel sesuai
dengan tepi papan, dengan tampak jaringan normal di antara keduanya.
Sel yang terkena jejas akan mengalami beberapa fase untuk beradaptasi
agar dapat kembali ke keadaan homeostasis. Penyebab jejas sel antara
lain adalah:[4,6,7]
1) Hipoksia
2) Trauma fisik
3) Obat-obatan dan zat kimia
4) Reaksi imunologis
5) Defek genetik
6) Ketidakseimbangan nutrisi
Derajat keparahan kontusio tidak hanya bergantung kepada
banyaknya energi yang diberikan, tetapi juga berpengaruh terhadap
struktur dan vaskularisasi jaringan yang mengalami kontusio. Oleh
karena itu, kontusio paling mudah terjadi pada daerah yang berkulit tipis
dan memiliki banyak lemak.[4,8] Anak-anak dan orang tua lebih mudah
mengalami kontusio, karena anak-anak memiliki kulit yang lebih tipis
dan lembut serta memiliki banyak lemak subkutan. Pada orang tua,
terjadi kehilangan jaringan penyokong subkutan, gangguan pembuluh
darah dan luka memar yang lebih lama sembuh. [5,8] Beberapa faktor yang
mempengaruhi ukuran dari sebuah kontusio : usia, jenis kelamin, dan
kondisi kesehatan korban, serta daerah dan tipe jaringan yang mengenai
permukaan kulit.[4]
3. Karakteristik Memar Pada Lapisan Kulit
Gambar
: (a) Memarkulit
luas memberikan
yang
Luka memar
pada1 permukaan
gambaran yang
mengikuti alur dan kontur jaringan,

bervariasi, tidaksatu
tergantung
hanya beberapa
pada mekanisme
cedera. Secara
minggu setelah
kali
trauma tumpul mengenai kepala. (1)

khususnya, karakteristik memar akan berbeda tergantung dari ketebalan,


warna dan sifat alami permukaan kulit.[6]
1. Memar intradermal : memar yang terbatas secara superfisial pada
kulit boleh menyebabkan percetakan jejas secara akurat (misalnya
cap telapak sepatu bot).[6]
2. Sidik jari : memar yang berakibat dari cengkaman ujung-ujung jari
yang dapat ditemukan pada area lengan atas akibat penahanan.[6]
3. Bekas jari : tamparan dapat memberi gambaran memar yang khas.
[6]

4. Trampline bruising : memar yang merupakan dua jalur paralel


yang memiliki bagian tengah yang pucat dan menggambarkan
trauma tumpul dari sambuk, batang snooker, atau objek linear yang
lain.[6]

Gambar 2 : trampline bruising


[6]

Gambar 3 : tanda pegangan grip marks dari


jari-jari pelaku membentuk memar terlihat
pada lengan bagian atas

Luka Memar pada Area Spesifik


1. Battles sign : luka memar yang muncul pada processus mastoideus
di belakang telinga tanpa ada sebarang trauma langsung yang
mengindikasikan adanya fraktur basis cranii.
2. Raccoon eyes (panda eyes) : luka memar yang terlihat pada kedua
margin orbita juga menandakan adanya fraktur basis cranii.

Gambar 4 : pembentukan mata hitam (black eyes). (1)


pukulan langsung ke orbita mata. (2) cedera pada dahi. (3)
fraktur basis cranii

Gambar 5 : Fraktur pada basis


cranii dapat berhubungan dengan

4. Umur Luka Memar


GAMBARAN

SELANG WAKTU

Merah

Baru terjadi

Ungu atau hitam

1-3 hari

Hijau

4-5 hari

Kuning

7-10 hari

Menghilang

14-15 hari

Tabel 1 : Perkiraan umur luka memar[10]

5. Perbedaan Luka Memar dan Lebam Mayat


Lebam mayat terjadi oleh karena kegagalan sirkulasi, yaitu ketika
arteri rusak dan aliran balik vena gagal mempertahankan darah untuk
mengalir melalui pembuluh kapiler, dan hubungan antara pembuluh
aferen dan eferen. Gaya gravitasi menyebabkan darah yang terhenti
tersebut mengalir ke area terendah. Sel darah merah adalah yang paling
terkena efeknya, dimana akan bersedimentasi melalui jaringan longgar,
tetapi plasma juga berpindah ke jaringan longgar menyebabkan
terbentuknya edema setempat, di mana timbul blister pada kulit. Hal ini
terjadi pada awal kematian. Adanya eritrosit pada daerah terendah terlihat

dengan timbulnya perubahan warna kemerahan pada kulit yang disebut


lebam mayat. Hal ini biasanya dimulai dengan ditemukannya bercak
pada permukaan lateral dan setempat, dan juga tungkai atas terutama
paha yang kemudian akan turun ke daerah terendah.[10]
Bentuk dari lebam mayat tergantung posisi tubuh setelah mati.
Sering posisi mayat terlentang dengan bahu, pantat dan punggung
menekan permukaan tanah. Hal ini menyebabkan tekanan pada aliran
darah di area tersebut, sehingga lebam tidak timbul pada daerah tersebut
dan kulit tetap berwarna sama. Bila tubuh dalam posisi vertikal setelah
mati, dalam kasus penggantungan, lebam mayat terbanyak ditemukan
pada kaki, tungkai kaki, ujung jari tangan, dan lengan bawah. Sebagai
tambahan bagian pucat terjadi pada daerah tertekan lainnya akan
menyebabkan lebam mayat hilang dengan membentuk sebuah pola.
Sebagai contoh, daerah pucat yang tidak rata terjadi karena penekanan
pada daerah tubuh mayat oleh karena tepi seprai, tekanan oleh ikat
pinggang yang ketat, bahkan kaus kaki.[6,7]
Lebam mayat sering berwarna merah padam, tetapi bervariasi,
tergantung

oksigenasi

sewaktu

korban

meninggal.

Bila

terjadi

bendungan, hipoksia, mayat memiliki warna lebam yang lebih gelap


karena adanya hemoglobin tereduksi dalam pembuluh darah kulit. Lebam
timbul dalam waktu setengah jam setelah mati dan dapat baru timbul
setelah beberapa jam. Lebam dapat timbul pada manusia hidup bila
terjadi gagal jantung atau gangguan aliran balik vena oleh karena
imobilitas pada pasien koma. Lokasi lebam ditentukan oleh gaya
gravitasi. Bila tubuh diposisikan berbeda setelah mati, lebam yang sudah
timbul dapat: (a) menetap, (b) berpindah sesuai dengan tempat terbawah,
(c) sebagian menetap sebagian berpindah sesuai tempat terbawah.
Sehingga bila mayat ditemukan dengan lokasi lebam yang tidak sesuai
daerah terendah, kemungkinan mayat telah diubah posisikan setelah
kematian. Hal ini penting bagi polisi untuk mengetahui adanya
kemungkinan pelaku kembali ke TKP setelah tindak kejahatan.[6,7]

Pengumpulan darah di bagian terendah dari tubuh biasanya


dimulai antara 30 menit dan 2 jam setelah jantung berhenti berdetak.
Lebam mayat muncul bertahap, biasanya mencapai perubahan warna
maksimal dalam 8-12 jam. Sebelum menetap, lebam mayat akan
berpindah bila tubuh mayat dipindahkan. Lebam mayat menetap tidak
lama setelah perpindahan atau turunnya darah, atau ketika darah keluar
dari pembuluh darah ke sekeliling jaringan lunak yang dikarenakan
hemolisis dan pecahnya pembuluh darah. Fiksasi dapat terjadi setelah 812 jam jika dekomposisi terjadi cepat, atau pada 24-36 jam jika
diperlambat dengan suhu dingin. Untuk mengetahui bahwa lebam mayat
belum menetap dapat didemonstrasikan dengan melakukan penekanan ke
daerah yang mengalami perubahan warna dan tidak ada kepucatan pada
titik dimana dilakukan penekanan. Mayat korban yang besar mungkin
memerlukan banyak waktu untuk livor mortis menjadi permanen, karena
tubuh yang lebih besar mengandung lebih banyak darah dan oleh karena
itu, lebih banyak waktu yang digunakan untuk mengumpulkan darah
pada daerah tubuh terendah.[10]
Sedangkan

memar

merupakan

efek

pada

jaringan

yang

dikarenakan oleh tekanan dan ditandai oleh adanya ektravasasi darah


tanpa adanya gangguan kontinuitas jaringan.[10]
IV.

ASPEK MEDIKOLEGAL
Di dalam melakukan pemeriksaan terhadap korban kekerasan, pada
hakekatnya dokter diwajibkan untuk dapat memberikan kejelasan dari
permasalahan sebagai berikut:11

Jenis luka apa yang ditemui

Jenis kekerasan atau senjata apakah yang menyebabkan luka

Bagaimana kualifikasi dari luka itu

Untuk memahami yang dimaksud dengan kualifikasi derajat luka


sebaiknya mempelajari terlebih dahulu pasal-pasal dalam Kitab UndangUndang Hukum Pidana yang bersangkutan dengan penganiayaan.[11]

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dikenal luka


kelalaian atau karena disengajakan. Luka yang terjadi ini disebut Kejahatan
Terhadap Tubuh atau Misdrijven Tegen Het Lijf. Kejahatan terhadap jiwa ini
diperinci menjadi dua yaitu kejahatan doleuse (yang dilakukan dengan
sengaja) dan kejahatan culpose (yang dilakukan karena kelalaian atau
kejahatan).[11]
Hukum pidana Indonesia mengenal delik penganiayaan yang terdiri
dari tiga tingkatan dengan hukuman yang berbeda, yaitu penganiayaan ringan
(pidana maksimum 3 bulan penjara), penganiayaan diancam (pidana
maksimum 2 tahun 8 bulan), dan penganiayaan yang menimbulkan luka berat
(pidana maksimum 5 tahun). Ketiga tingkatan penganiayaan tersebut diatur
dalam pasal 352 (1) KUHP untuk penganiayaan ringan, pasal 351 (1) KUHP
untuk penganiayaan, dan pasal 352 (1) KUHP untuk penganiayaan yang
menimbulkan luka ringan, serta pasal 352 (2) KUHP untuk penganiayaan
yang menimbulkan luka berat.[11]
Jenis kejahatan yang dilakukan dengan sengaja diatur dalam Bab XX,
pasal-pasal 351 s.d. 358. Jenis kejahatan yang disebabkan karena kelalaian
diatur dalam pasal 359, 360 dan 361 KUHP. Dalam pasal-pasal tersebut
dijumpai kata-kata, mati, menjadi sakit sementara atau tidak dapat
dijalankan pekerjaan sementara, yang tidak disebabkan secara langsung oleh
terdakwa, akan tetapi karena salahnya diartikan sebagai kurang hati-hati,
lalai, lupa dan amat kurang perhatian. [11]
Pasal 361 KUHP menambah hukumannya sepertiga lagi jika kejahatan
ini dilakukan dalam suatu jabatan atau pekerjaan. Pasal ini dapat dikenakan
pada dokter, bidan, apoteker, supir, masinis kereta api dan lain-lain.[11]
Dalam pasal-pasal tersebut tercantum istilah penganiayaan dan
merampas dengan sengaja jiwa orang lain, suatu istilah hukum semata-mata
dan tidak dikenal dalam istilah medis. [11]
Yang dikatakan luka berat pada tubuh pada pasal 90 KUHP, adalah
penyakit atau luka yang tidak biasa. Diharapkan akan sembuh lagi dengan
sempurna atau yang dapat mendatangkan bahaya maut, terus-menerus tidak

cukup lagi melakukan satu pekerjaan tidak lagi memakai salah satu panca
indera, kudung (rompong), lumpuh, berubah pikiran (akal) lebih dari empat
minggu lamanya, menggugurkan atau membunuh anak dari kandungan ibu.
[11]

Disinilah dokter berperan besar sekali sebagai saksi ahli di depan


pengadilan. Hakim akan mendengarkan keterangan spesialis kedokteran
forensik maupun ahli lainnya (setiap dokter) dalam tiap kejadian secara
khusus demi kasus.[11]

DAFTAR PUSTAKA
1. Hariadi H, H. Mutahal. Trauma Tumpul.Dalam Buku Ajar Ilmu Kedokteran
Forensik dan Medikolegal ed. 2. Surabaya . 2006. P: 86-91.
2. Idries.A.M, Pedoman Ilmu Kedokteran Forensik, Edisi Pertama; Bab 4: Luka
dan Kekerasan,Luka Akibat Benda Tumpul; 1997; Binarupa Aksara; Hal 919.
3. Saukko.P, Knight.B, Knights Forensic Pathology, 3rd Edition; Chapter 4: The
Pathology of Wound; Abrasions; Arnold, Hodder Headline Group, London;
page 137-143.
4. DiMaio VJ, DiMaio D. Forensic Pathology Second Edition. Washington DC,
USA: CRC Press LLC; 2001, pg. 110; 117 126; 246.
5. Dix J, Calaluce R. Guide to Forensic Pathology. USA: CRC Press LLC;
1999, pg.96 97.
6. Wyaatt J, Squires T, Norfolk G, Jason PJ. Oxford Handbook of Forensic
Medicine. Oxford University Press, London, UK. 2011. pg. 124 126; 233.
7. James JP, Jones R, Karch B. Simpson's Forensic Medicine 13th Edition.
London, England: Arnold Publishing; 2011, pg. 77 83
8. Vanezis P. Interpreting bruises at necropsy. Journal of Clinical Pathology.
2001; 54:348-55.
9. Wlliams N., Connell P., Bulstrode C., Bailey and Love's Short Practice of
Surgery 26th edition. CRC Press, Oxford, UK. 2013. pg. 313.

10. Budiyanto A, dkk. Luka Akibat Kekerasan Benda Tumpul. Dalam Ilmu
Kedokteran Forensik ed. 1. Jakarta :Bagian Kedokteran Forensik FK UI.
1997. Hal 37-41.
11. Satyo.A.C. Dalam Aspek Medikolegal Luka pada Forensik Klinik.
Departemen Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal, FK USU, Medan.

Anda mungkin juga menyukai