• Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Sawit Indonesia Award
    • Survei Sawit Indonesia Award
Facebook Twitter Instagram
Senin, 28 Juli 2025
Trending
  • Ini Tiga Produk Andalan Daswell Untuk Mendukung Industri Sawit
  • Dukung Perpres PKH, APKASINDO Babel Berharap Ada Sosialisasi Ke Petani Sawit
  • 4 Saran Ketua Umum DMSI Supaya Agrinas Palma Dapat Melesat
  • Sinergi IPB Training, BPDP, dan Ditjenbun: 84 Petani Sawit Aceh Dilatih Teknis Budidaya untuk Tingkatkan Produktivitas
  • PT Prasetia Dwidharma Hadir di 3rd SIEXPO 2025: Tawarkan Inovasi Ramah Lingkungan untuk Peningkatan Produktivitas Perkebunan Sawit
  • Dr.Rino Afrino Raih Anugerah Sahabat Pers SMSI, Tegaskan Sawit Penopang Hidup Jutaan Petani
  • Gapoktan Manunggal Sakti Gelar PSR Tanaman Sawit Umur 40 Tahun, Ini Penjelasannya
  • BPDP Bahas Hasil Kajian Persiapan Implementasi B50
Facebook Instagram Twitter YouTube
Kantor Berita SawitKantor Berita Sawit
  • Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Sawit Indonesia Award
    • Survei Sawit Indonesia Award
Kantor Berita SawitKantor Berita Sawit
Home ยป B40 non-PSO Dihargai Rp 13 Ribuan
Berita Terbaru

B40 non-PSO Dihargai Rp 13 Ribuan

By Redaksi Sawit Indonesia10 Januari 20252 Mins Read
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email
Share
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email

JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan penerapan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dengan campuran bahan bakar nabati biodiesel berbasis minyak sawit sebesar 40% atau B40 mulai berlaku per 1 Januari 2025. Program ini diharapkan dapat mengurangi emisi dan juga impor solar.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Eniya Listiani Dewi mengatakan bahwa mandatori bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dengan campuran bahan bakar nabati biodiesel berbasis minyak sawit sebesar 40% atau B40 mulai berlaku 1 Januari 2025.

Baca juga:   Wakil Ketua Komisi IV DPR RI : Lambatnya Respons Pemerintah Menangani karhutla

Menurut dia, kebijakan ini telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 341 Tahun 2024 dan berlaku untuk semua sektor. Baik itu yang Public Service Obligation (PSO) maupun non-PSO.

Adapun, dengan diberlakukannya kebijakan B40, kuota biodiesel pada 2025 naik menjadi 15,6 juta kilo liter (kl). Dari kuota itu pemerintah bakal mengalokasikan 7,55 juta KL untuk PSO dan sisanya kepada Non-PSO.

“Nah dari sini kalau untuk yang non-PSO kan dibebankan kepada konsumen saat ini kalau yang non-PSO harganya itu sudah sekitar Rp 13 ribuan. Rp 13 ribuan nanti bertambah sekitar antara Rp 1.500-2.000,” kata Eniya dalam acara Energy Corner CNBC Indonesia, Selasa (7/1/2025).

Baca juga:   Menteri Pertanian: Transformasi Pertanian di Provinsi Riau Menuju Kemandirian Pangan

Lebih lanjut, Eniya menjelaskan meskipun dibebankan kepada konsumen, pemerintah memastikan bahwa kebijakan ini tidak akan mempengaruhi inflasi. Hal tersebut berdasarkan studi yang sudah dilakukan sebelum kebijakan ini diberlakukan.

“Ini kita sebelum kita melakukan mandatori kemarin studinya sudah selesai dan dalam kajian kita melihat bahwa tidak mempengaruhi inflasi,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, pada tahun 2025, pemerintah menetapkan alokasi B40 sebanyak 15,6 juta kiloliter (kl) biodiesel dengan rincian, 7,55 juta kl diperuntukkan bagi Public Service Obligation atau PSO. Sementara 8,07 juta kl dialokasikan untuk non-PSO.

Baca juga:   PT Dunia Saftindo Siap Pamerkan Inovasi Alat Pelindung Diri di SIEXPO 2025

Implementasi program mandatori B40 ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No 341.K/EK.01/MEM.E/2024 tentang Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Sebagai Campuran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar Dalam Rangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Sebesar 40 Persen.

1 2
Share. WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Email Telegram
Previous ArticleKolaborasi Kementan dan Kementrans Wujudkan Swasembada Pangan
Next Article Program BIPOSC Perkenalkan Petani Swadaya Musim Mas Praktik Perkebunan Regeneratif

Berita Terkait

Dukung Perpres PKH, APKASINDO Babel Berharap Ada Sosialisasi Ke Petani Sawit

Berita Terbaru

4 Saran Ketua Umum DMSI Supaya Agrinas Palma Dapat Melesat

Berita Terbaru

Sinergi IPB Training, BPDP, dan Ditjenbun: 84 Petani Sawit Aceh Dilatih Teknis Budidaya untuk Tingkatkan Produktivitas

Berita Terbaru

Dr.Rino Afrino Raih Anugerah Sahabat Pers SMSI, Tegaskan Sawit Penopang Hidup Jutaan Petani

Berita Terbaru

Gapoktan Manunggal Sakti Gelar PSR Tanaman Sawit Umur 40 Tahun, Ini Penjelasannya

Berita Terbaru

BPDP Bahas Hasil Kajian Persiapan Implementasi B50

Berita Terbaru

Disbun Kaltim Bekerja Sama Dengan GIZ dan Bappeda Kaltim Tindak Lanjuti 15 Kegiatan Ekonomi Prioritas, Khususnya Kelapa Sawit

Berita Terbaru

BPDP Promosikan Inovasi Sawit dan Dukungan pada UMKM di FHI 2025

Berita Terbaru

Gemah Ripah Loh Jenawe: Perusahaan Agriculture, Plantation, dan Agribusiness yang Legal & Terpercaya dalam Penyediaan Benih Cover Crop di Indonesia

Berita Terbaru

Comments are closed.

Edisi Terbaru
Hadiri SIEXPO 2025!
https://www.youtube.com/watch?v=-Jg-XdleL5s
Jaringan Mitra
WhatsApp Telegram Facebook Instagram Twitter

Copyright © 2025 by PT Multi Sarana Media. All right reserved.
Developed by Majalah Sawit Indonesia Development Tim.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.