Tampilkan postingan dengan label News. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label News. Tampilkan semua postingan

06 Agustus 2014

01 Agustus 2014

Pembangunan Desa dengan UU Desa

Undang Undang Desa mengamanatkan uang untuk pembangunan desa (yang sebelumnya melalui kementerian/lembaga/provinsi/kabupaten/kecamatan), akan langsung ke desa. Satu desa akan mendapat rata-rata 1 Milyar, dengan range 800 juta hingga 1,4 Milyar.


Bagaimana pengawasan Dana Desa? 
Yang melakukan pembangunan bukan perangkat. Yang membangun adalah panitia pembangunan. Perangkat hanya mengawasi. 
Jika melalui provinsi atau kabupaten seperti selama ini, maka ada istilahnya "dukun sunat".


Lalu apakah pengelola desa sudah siap?
  • Perangkat desa sudah dibekali oleh pelatihan-pelatihan. 
  • Panitia pembangunan desa sudah dibentuk.
  • Pendampingan oleh pelaku pemberdayaan.



Sektor apa yang dikedepankan?
Sektor pertanian (termasuk perkebunan, peternakan, perikanan). Pertanian merupakan jati diri Bangsa Indonesia sebagai negara agraris. Saat ini padi & jagung tidak panen, petani beralih ke sayur. Di pasar tradisional terong seharga Rp2.000, di pasar swalayan terong mencapai Rp18.000. Apa yang salah?

Permasalahan di bidang pertanian : 
  • Makin sedikit tanah/lahan pertanian. Lahan berubah menjadi perumahan, ruko, industri.
  • Makin sedikit bibit. Bibit tidak dibuat petani sendiri.
  • Makin sedikit pupuk. Pupuk dikuasai (dimonopoli) tengkulak.
  • Bahaya pestisida bagi kesehatan generasi mendatang. Australia sudah melarang penggunaan pestisida.



Sektor apa lagi yang dikedepankan?
  • Kesehatan. Jika penduduk sehat, semua akan berjalan baik.
  • Pendidikan. Investasi generasi masa depan. 
  • Infrastruktur. Dengan sarana dan prasarana yang baik, semua akan berjalan lancar, efektif, efisien.



Final statement :
  • Undang-Undang Desa salah satu cara menjalankan macetnya pembangunan ekonomi desa.
  • Pembangunan satu kawasan region tertentu. 
  • Mengadopsi keberhasilan program-program pembangunan dan pemberdayaan yang sudah ada.


30 Juli 2014

Buzzer

social media

Buzzer adalah sebuah predikat yang namanya diambil dari kata dasar Buzz yang artinya ‘pembicaraan’ atau ‘percakapan’. Sehingga Buzzer sendiri adalah orang yang diharapkan bisa membuat sebuah topik/keywords jadi sebuah pembicaraan bukan saja di dunia online tapi juga in real world.

Tadinya banyak yang menganggap bahwa kekuatan buzzer itu bisa diukur dari jumlah followernya, namun sebenarnya tidak bisa hanya berhenti sampai disitu. Seorang buzzer seharusnya terlepas dari jumlah follower yang ia miliki harus memiliki kemampuan membangun buzz. Dan jika iya juga memiliki jumlah follower yang banyak maka itu adalah nilai plus buat si buzzer tersebut.

Aturan tidak tertulis dalam menggunakan buzzer pada saat ini memang masih dihitung dari tweet berisikan pesan tersebut, dengan kata lain mereka dibayar dari jumlah tweet yang diminta oleh perusahaan/brand/agency yang menghired mereka. Penghitungan success rate-nya adalah dari jumlah tweet yang di-retweet, sehingga bisa diukur seberapa jauh si pesan tersebut bisa menjangkau dalam hitungan jumlah retweet tersebut (artinya makin besar jumlah retweet, makin besar pula nilai reach-nya)

Pendekatan seperti ini saya menamakannya dengan istilah amplifying method. Apakah ada dampak buruknya? Tentu saja ada yaitu bisa saya jabarkan dibawah ini:
  1. Muaknya para follower / pengikut jika terus menerus dijadikan target ‘iklan’ di timeline mereka, sehingga selain mereka meng-unfollow si buzzer, mereka juga bisa jadi badmouthing si buzzer + brand/perusahaan yang jadi klien mereka. Harus diingat bad news di social media itu menyebarnya sangat cepat.
  2. Social capital dari buzzer yang dibangun dengan susah payah bisa hilang dengan cepat. Sebutan influencer akan bisa berubah jadi spammer dengan segera pula.

Buat saya pribadi, amplifying method itu banyak ruginya untuk si buzzer, karena pada prinsipnya klien hanya menggunakan banyaknya follower untuk menyebarkan iklan mereka, dan si follower most likely tidak akan suka dihujani oleh iklan (kecuali kalau akunnya memang khusus iklan ya) dan dampaknya ke si buzzer itu sendiri (karena mereka dianggap ‘menggunakan’ mereka untuk mencari uang).

Idealnya memang perusahaan/brand menggunakan buzzer agar produk/service/campaign mereka bisa jadi bahan pembicaraan dan terdistribusi secara viral. Dan untuk ini tidak bisa didapat hanya dengan meng-amplified pesan saja tanpa membangun percakapannya.

Tentunya kita tidak akan jadi butek ya jika sebuah pesan disampaikan tidak dengan pendekatan hardselling tapi dengan memasukkannya ke dalam elemen percakapan, sehingga jauh lebih santai.

09 Juli 2014

FPIK UB & WWF Indonesia

 & WWF


LOWONGAN PEKERJAAN (Enumerator Hiu_Pari)

Dibutuhkan “ENUMERATOR” untuk Pendataan Perikanan Hiu dan Pari di Lamongan dan Banyuwangi, program kerjasama FPIK UB dan WWF Indonesia. 

Yang berminat mohon memenuhi persyaratan berikut:
  1. Laki-laki atau perempuan sehat jasmani rohani
  2. Mahasiswa / Alumni FPIK UB
  3. Mampu mengoperasikan komputer (MS Office) dan internet
  4. Bersedia ditempatkan di lokasi penelitian selama 6 (enam) bulan


Surat lamaran, scanned KTP, scanned Transkrip/Ijazah dikirim ke: satryacitra@gmail.com dengan subject: ENU_HIU paling lambat tanggal 1 Agustus 2014.

Enumerator yang terpilih akan mendapatkan fasilitas berupa: honorarium, gadget, dana akomodasi dan transportasi selama berada di lokasi penelitian.

Memilih dalam Pemilu, Hak atau Kewajiban?

pilih







Memilih adalah Hak 



Hak Memilih

Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengatur Hak Memilih sebagai berikut:

Pasal 19
(1) Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara telah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih.
(2) Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftar 1 (satu) kali oleh penyelenggara Pemilu dalam daftar Pemilih.

Pasal 20
Untuk dapat menggunakan hak memilih, Warga Negara Indonesia harus terdaftar sebagai Pemilih kecuali yang ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.



>>>>>>>


hak memilih
  1. hak untuk memberi suara dl pemilihan umum; (arti)
  2. hak untuk memberi suara dl masalah politik, khususnya hak atau kekuasaan untuk berperan serta dl memilih atau menolak rencana undang-undang; (arti)



>>>>>>>


Memilih atau “Nyoblos” Dalam Pemilu adalah Hak & Bukan Kewajiban 

JAKARTA (KompasIslam.Com) – Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin, memilih atau nyoblos dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) menurut konstitusi yang ada di Indonesia, adalah hak dan bukan sebuah kewajiban. “Memilih dalam pemilu menurut konstitusi Indonesia adalah hak dan bukan kewajiban,” kata Said di Jakarta, Senin (17/2/2014) seperti dilansir jppn. Sehingga, lanjut Said, tidak boleh orang dihukum atau dipidanakan karena Golput atau tidak menggunakan haknya dalam pelaksanaan pesta syirik Demokrasi lima tahunan itu. “Demikian pula dengan Golput, harus dimaknai sebagai bentuk kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi,” tegasnya. Seperti diberitakan www.KompasIslam.Com sebelumnya, ketidak ikutsertaan masyarakat alias Golput dalam pelaksanaan Pemilu menjadi pro kontra banyak pihak. Pro kontra pelaksanaan pesta syirik Demokrasi lima tahunan itu menjadi pembahasan menarik lantaran para tokoh parpol merasa khawatir kehilangan suarannya.
Bahkan ada sebagian tokoh partai politik (parpol) yang sampai meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk meminta fatwa haram bagi masyarakat yang tidak ikut nyoblos dalam pesta syirik Demokrasi tersebut. Dan ada pula tokoh parpol yang mewacanakan untuk mempidanakan bagi siapa saja yang Golput. Menurut Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin, tidak tepat jika ada pendapat yang mengatakan orang yang tidak memilih atau memilih Golput (Golongan Putih) dalam Pemilu dan juga mengkampanyekannya, bisa dikenakan pasal pidana Pemilu. Pendapat tersebut, tegas Said, harus ditolak. Sebab, suatu perbuatan baru bisa dikenakan sanksi pidana Pemilu jika diatur dalam pasal pidana UU Pemilu. “Faktanya, dalam UU Pemilu yang mengatur tentang ketentuan pidana pada Bab XXII, mulai pasal 273 sampai pasal 321 (Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012), tidak kita temukan adanya ancaman sanksi pidana kepada seseorang yang memilih menjadi Golput atau kepada orang yang mengampanyekan Golput. Jadi kalau ada pemilih yang Golput atau mengampanyekan Golput, tidak bisa dikenakan pasal ini,” tandasnya. [Khalid] 

Pentingnya Memilih Perguruan Tinggi dan Prodi yang Terakreditasi

JPNN Logo headerrl KOPERTIS12







10 Agustus 2014, Institusi dan Prodi Wajib Terakreditasi
Jika Tidak, Ijazah Lulusan Pasti Berstatus Bodong

JAKARTA - Masyarakat harus kian teliti memilih perguruan tinggi, khususnya terkait akreditasi. Jika salah pilih, legalitas ijazah menjadi taruhannya. Mulai 10 Agustus 2014 nanti, ijazah disebut sah jika dikeluarkan oleh kampus yang institusi dan prodinya telah terakreditasi.
Ketua Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) Mansyur Ramli menuturkan, aturan yang berlaku saat ini masih ketentuan lama. Yakni persyaratan ijazah legal hanya cukup prodinya saja yang terakreditasi. Tetapi dalam Undang-Undang 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi (Dikti) ijazah legal jika dikeluarkan oleh kampus yang institusi dan prodinya terakeditasi.
"Jika prodinya saja yang terakreditasi, ijazahnya bodong. Masyarakat harus tahu aturan baru ini, supaya tidak menyesal," katanya, Minggu (13/10).
Masnyur mengatakan meskipun UU Dikti itu disahkan 2012 lalu, tetapi pemerintah memberlakukan masa transisi. Dia menegaskan bahwa ketentuan akreditasi insititusi dan prodi untuk legalitas ijazah itu berlaku per 10 Agustus 2014.
Mantan kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemendikbud itu menyebutkan, masih ada waktu bagi kampus untuk memasukkan usulan akreditasi institusi. Dia menyebutkan jumlah kampus negeri maupun swasta saat ini mencapai 3.600 unit. Tetapi jumlah kampus yang mengantongi akreditasi institusi baru sekitar 80 unit saja.
"Masyarakat harus hati-hati memilih kampus. Lebih baik masuk ke kampus yang terakreditasi institusi dan prodinya," paparnya.
Dia mencontohkan kasus di Unviersitas Nasional (Unas) Jakarta bebarapa waktu lalu. Mahasiswa salah satu prodi di fakultas hukum yang baru diwisuda, protes karena Ijazah yang mereka pegang ternyata bodong.
Mahasiswa protes karena saat masuk atau mendaftar kuliah, prodi yang mereka  pilih itu terakreditasi A. Tetapi saat mereka diwisuda, akreditasi kampusnya kadaluarsa. Mansyur menegaskan legalitas ijazah berdasarkan status akreditasi ketika ijazah itu dikeluarkan bukan ketika mahasiswa mendaftar. Solus paling bijaksana adalah, kampus menunda wisuda hingga akreditasi yang baru dikeluarkan.
Mansyur mengatakan tugasnya tahun depan bakal semakin berat. Di saat potensi usulan akreditasi bakal melonjak, anggaran mereka untuk menjalankan akreditasi tetap.
Dia menguraikan tahun ini ada sekitar 7.000 prodi yang memasukkan borang akreditasi ke BAN-PT. Tetapi anggaran mereka di APBN 2013 hanya untuk mengakreditasi 3.200 unit saja.
Sisanya otomatis akan dimasukkan atau diluncurkan ke agenda akreditasi tahun depan. "Untuk tahun depan, anggaran akreditasi di BAN-PT juga tidak besar," kata dia.
Mansyur mengatakan mereka mengusulkan anggaran untuk 6.000 kegiatan akreditasi. Tetapi Kemendikbud rupanya memberikan anggaran hanya untuk sekitar 4.000 kegiatan akreditasi saja.
Khusus terkait biaya akreditasi, Mansyur mengelak jika dibebankan kepada kampus. Dia mengatakan untuk satu kali proses akreditasi, biayanya mencapai Rp 30 juta. Rinciannya diantaranya untuk tiket pesawat dua orang asesor rata-rata Rp 8 juta. Kemudian juga untuk honor asesor sebesar Rp 3 juta dan biaya akomodasi asesor selama visitasi yang nilainya bervariasi sesuai daerahnya. "Uang itu sudah ditanggung pemerintah," paparnya.
Kampus dilarang memberikan uang atau fasilitas lain seperti hotel kepada asesor yang melakukan visitasi. Pemberian itu bisa masuk dalam praktek gratifikasi. Pemberian itu dilarang juga untuk menjaga independensi asesor dalam mengakreditasi kampus.
Sedangkan untuk urusan waktu penerbitan akreditasi, Mansyur mengatakan membutuhkan 4 sampai 6 bulan. Estimasi waktu itu dihitung mulai dari memasukkan borang akreditasi hingga penerbitan SK akreditasi. Waktu tadi bisa semakin lama jika kampus menyatakan banding terhadap ketetapan akrediasi tadi. (wan)




Pemilu Presiden 2014




Sumber : Google Doodle : https://g.co/doodle/pqwvh3

04 Juli 2014

Swing Voter Yang Tertarik Pada Program Nyata


Penulis masih swing voter, namun berita yang penulis copasus (copy > paste > susun) dibawah ini, cukup menarik.
Tentu hal ini telah didahului dengan mengamati visi misi serta panduan yang telah dibahas di Prabowo-Hatta > atau < Jokowi-JK
Mari kita lihat, cermati (realistis atau tidaknya), kawal, serta awasi realisasi dari 9 Program Nyata tersebut.
Penulis tidak bertujuan untuk mengarahkan atau mengintervensi pilihan pembaca ke salah satu pasangan capres cawapres, jadi silakan pembaca tentukan sendiri pasangan capres-cawapres yang paling baik.
Salam

>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>

27 Juni 2014

LPDB-KUMKM & PIBLAM Universitas Brawijaya










Pusat Inkubator  Bisnis dan Layanan Masyarakat (PIBLAM) Universitas Brawijaya dan Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) mengadakan rapat koordinasi Pendampingan mitra UKM untuk mengakselerasi kegiatan Pendampingan yang diselenggarakan  dua hari, pada tanggal 8 dan 9 Mei 2014 di Gedung PIBLAM UB Lantai 3 dan di hadiri oleh tim Koordinasi dari LPDB dan anggota-anggota koperasi binaan.

Pertemuan tersebut dibuka oleh Koordinator  tim pendampingan dari PIBLAM dan sebagai pembicara adalah Dr. Ir. Setyono YudoTyasmoro, MS., beliau memaparkan  bahwa kegiatan pendampingan tahun 2013 dinilai belum optimal karena pendampingan terlambat dilaksanakan yaitu berdasarkan proses pemberian pinjaman yang dibuat oleh LPDB-KUMKM dilakukan pada tahap ke-9, yaitu tahap Monev. Sebaiknya dan seharusnya proses pendampingan itu dimulai sejak awal yaitu pada waktu penyusunan proposal. Dr. Susilo., MS selaku Kepala Divisi Inkubator Bisnis PIBLAM menambahkan, perlu adanya susunan Standard Operation Procedure (SOP) pendampingan koperasi penerima pinjaman LPDB-KUMKM berbasis kinerja tinggi. Susilo menjelaskan tugas dan fungsi pendamping serta hubungan timbal balik pendamping dengan koperasi yang didampingi dengan prosedur susunan SOP tersebut agar pelaksanaan pendampingan memiliki efisiensi keberhasilan yang tinggi.

Menanggapi upaya mengakselerasi kegiatan Pendampingan ini, Koordinator dari pihak LPDB menyampaikan adapun tujuan pendampingan LPDB menurut Peraturan Direksi LPDB-KUMKM No: 037/PER/LPDB/2012 dimana peraturan itu diantaranya menyebutkan adanya hal terkait pendeteksian sedini mungkin penggunaan pinjaman atau pembiayaan oleh mitra sesuai dengan peruntukkannya dan tepat sasaran dan peraturan tersebut juga untuk mengetahui dampak pemberian pinjaman atau pembiayaan terhadap kinerja usaha dan kelembagaan mitra, penyediaan lapangan usaha, penyerapan tenaga kerja serta kegiatan ekonomi lainnya.

Program pendampingan  adalah solusi yang utama untuk meningkatkan kinerja Koperasi binaan dan dapat memberikan bantuan pendanaan, untuk itu salah satu bentuk yang dapat digunakan untuk mengatasi masalah tersebut adalah dengan dibentuknya program pendampingan PIBLAM terhadap koperasi-koperasi binaan LPDB.


24 Juni 2014

Pantau "Prabowo-Hatta Jokowi-JK" di Facebook

Suara Indonesia
capres



KOMPAS.com — Sebuah aplikasi Facebook mampu menunjukkan bagaimana kegaduhan pengguna Facebook dalam membicarakan calon presiden dan calon wakil presiden Indonesia mendatang, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Joko Widodo-Jusuf Kalla.

16 Februari 2014

Sebaran Abu Vulkanik Gunung Kelud Dilihat Dari Luar Angkasa

AbuKelutNasa

Gunung Kelud meletus tanggal 13 Februari 2014 pada malam hari, tentunya sulit melihat seperti apa letusannya. Gambar serta foto besarnya letusan hanya tergambarkan melalui suara, getaran serta tersebarnya abu yang mengagetkan di pagi harinya.
NASA siang harinya 14 Februari 2014 mengambil gambar Gunung Kelud dari angkasa menggunakan satelit. Terlihat penyebaran abu vulkaniknya mengarah ke barat seperti yang sudah diduga. Namun sebenarnya lebih banyak ke laut, sehingga tidak tercatat di darat.

ESA (European Sattelite Agency), atau NASA-nya Eropa memiliki kemampuan untuk mendeteksi SOx dalam hal ini Sulphur Dioxide. ESA berhasil membuat peta sebaran SO2 dari letusan Gunung Kelut ini.

SebaranSO2Kelud2014

15 Februari 2014

Video Gunung Kelud 13 Februari 2014



Video Erupsi Gunung Kelud, Kediri, Jawa Timur, pada tanggal 13 Februari 2014.
Letusan Gunung Kelud di ambil dari Desa Gandusari, Kabupaten Blitar, pukul 23.30 WIB.

Dampak Abu Vulkanik Bagi Kesehatan

Abu vulkanik membumbung tinggi keluar dari Gunung Kelud terlihat di Desa Bladak, Blitar, Jatim, Jumat (14/2). (Antara/M Risyal Hidayat)
Abu vulkanik membumbung tinggi keluar dari Gunung Kelud terlihat di Desa Bladak, Blitar, Jatim, Jumat (14/2). (Antara/M Risyal Hidayat) http://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/14/02/14/n0yyz2-harimau-kera-dan-ular-turun-gunung-sebelum-kelud-meletus



Letusan gunung berapi mengandung berbagai materi di antaranya dalam bentuk debu dan abu. Debu berukuran lebih kecil dibanding abu, yaitu kurang dari 10 mikron. Kendati begitu debu dan abu memberikan risiko yang sama bila sampai terhirup.

Efek debu dan abu tidak hanya menimbulkan gangguan pernapasan, tapi juga iritasi mata dan kulit.

"Memang hanya abu berukuran kurang dari 10 mikron yang bisa menyebabkan gangguan pernapasan. Dan hanya yang berukuran kurang dari 5 mikron yang bisa masuk ke saluran pernapasan bawah. Namun tetap saja masyarakat harus waspada," kata dokter ahli pernapasan dari RSUP Persahabatan, Agus Dwi Santoso.


Efek abu vulkanik yang sampai terhirup, kata Agus, terbagi atas akut dan kronik. Berikut penjelasannya

1. Efek akut

Efek akut terdiri atas iritasi saluran dan gangguan napas. Iritasi saluran napas dimulai dari hidung berlendir dan meler. Selanjutnya korban mengalami sakit tenggorokan yang kadang disertai batuk kering. Bila terus berlanjut korban akan mengalami batuk verdahak, sesak napas, hingga napas berbunyi (mengi).
Efek akut juga akan diderita masyarakat yang memang sudah memiliki gangguan pernafasan, misalnya asma, bronkitis, dan enfisema yang merupakan penyakit paru obstruktif kronik (PPOK). Berikut penjelasannya

A. Asma
Menurut Agus, abu vulkanik adalah pencetus serangan asma. Debu halus menyebabkan lapisan saluran pernapasan menghasilkan lebih banyak sekresi dahak yang mengakibatkan batuk dan pernapasan lebih berat. Penderita asma, khususnya anak-anak, dapat menderita serangan batuk dan sesak dada.

B. Bronkitis
Debu vulkanik dapat menyebabkan peradangan saluran napas bawah dan berkembang menjadi bronkitis akut. Serangan ini berlangsung selama selama beberapa hari dengan gejala batuk kering, produksi dahak berlebih, sesak napas dan napas berbunyi.

C. PPOK
Bagi yang sudah menderita PPOK pajanan abu vulkanik akan menyebabkan peningkatan gejala seperti sesak napas dan produksi dahak berlebih.

"Waspada juga pada risiko infeksi saluran napas akut (ISPA). ISPA diakibatkan iritasi saluran napas yang menyebabkan infeksi seperti tonsilitis, faringitis, dan bronchitis. Infeksi saluran napas ditandai demam/meriang, sakit tenggorokan dan dahak menjadi kental.


2. Efek kronik

Efek kronik disebabkan pajanan abu vulkanik dalam waktu lama yang mengakibatkan penurunan fungsi paru. Pajanan itu biasanya memerlukan waktu tahunan hingga mengakibatkan PPOK.
Selain PPOK, pajanan abu juga mengakibatkan silikosis pada jaringan paru. Silikosis merupakan penyakit karena penumpukan silika, yang merupakan kandungan dalam abu vulkanik, dalam jaringan paru hingga menyebabkan gangguan pernapasan.

Tentunya, kedua efek tersebut tentu bisa dihindari. "Gunakanlah masker atau minimal kain untuk menutup mulut dan hidung, supaya tidak menghirup debu dan abu vulkanik. Masker ini harus digunakan terutama pada populasi berisiko seperti yang sudah mengalami sakit paru, anak-anak, dan orangtua," kata Agus.

Gunung Kelud Kembali Semburkan Abu Vulkanik Pada Sabtu Pagi

Sabtu Pagi Gunung Kelud Kembali Semburkan Abu Vulkanik
Warga dan tim SAR mengabadikan abu vulkanik yang membubung tinggi keluar dari Gunung Kelud yang terlihat dari jarak lima kilometer di Desa Penataran, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Jumat (14/2/2014) lalu. Menurut Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), Gunung Kelud yang meletus pada Kamis (13/2/2014) pukul 22.50 WIB bersamaan keluarnya tremor tersebut, mengalami 442 kali gempa vulkanik dangkal (VB). SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ 



Masih dalm status Awas, Gunung Kelud kembali menunjukkan aktivitasnya pada Sabtu (15/2/2014) pagi tadi. Seperti biasa, letusan ini menyemburkan abu vulkanik yang berbahaya. Meski dalam skala kecil, namun letusan ini tetap berbahaya.

Petugas Pos Pantau Gunung Kelud di Sugihwaras, Kabupaten Kediri, Khoirul Huda, menuturkan kepada Surya bahwa kembali terjadi letusan gunung api ini. Dari sisi Kediri, Kelud berlokasi di Desa Sugihwaras, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri. Selain terlihat di sisi ini, letusan itu juga terlihat dari sisi Blitar.
"Teman-taman yang di lapangan telah melaporkan bahwa sekitar pukul 06.00 tadi Kelud kembali meletus. Tapi dengan skala yang relatif kecil. Ketinggian kepulan asap sekitar 1 KM dari puncak Kelud," kata Huda kepada Surya Online.
Meterial letusan berupa abu vulkanik dari gunung api itu diperkirakan hanya terkonsentrasi di sekitar Kelud. Asap berupa abu vulkanik itu bisa saja terbawa angin namun tak terlalu jauh. Meski demikian,  tetap bahaya.

14 Februari 2014

Gunung Kelud 2014

Gunung Kelud mulai meletus dan mengeluarkan ratusan ribu kubik material vulkanis, Kamis (13/2/2014) sekitar pukul 23.00. Suara ledakannya sangat dahsyat, terdengar hingga di Kota Kediri yang berjarak 45 km dari kubah lava. 

"Gunung Kelud telah meletus pada pukul 22.50 WIB, suara letusan eksplosifnya sangat dahsyat," ujar Gede Suartika, Pejabat Pelaksana Bidang Pengamanan dan Penyelidikan Gunung Api, saat dikonfirmasi, Kamis (13/2/2014) malam.

Letusan Gunung Kelud yang baru saja terjadi sudah mulai berdampak terhadap warga Kediri. Beberapa daerah hingga di kawasan Kota Pare mulai dilanda hujan kerikil.

Salah satu warga Pare, Ajeng Pinto, mengatakan, hujan kerikil terus berlangsung sejak pukul 23.30 WIB. "Semula saya kira suara hujan besar saja, ternyata hujan kerikil. Kerikilnya besar-besar, ini warga kampung sudah mulai panik," ujar Ajeng saat dihubungi, Kamis (13/2/2014) malam.

Menurutnya, hujan kerikil terjadi sangat lebat sehingga warga mulai khawatir kekuatan atap tidak bisa menahan.

Sementara itu, ribuan warga di lereng Kelud memadati jalan menuju tempat evakuasi. Mereka dari beberapa desa di Kecamatan Ngancar. Untuk saat ini, warga Kecamatan Ngancar ditempatkan di Balai Desa Tawang di Kecamatan Wates.

Sebelumnya, aktivitas kegempaan Gunung Kelud di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, semakin kritis. Statusnya meningkat jadi Awas, dari sebelumnya Siaga (level III). Warga sudah mulai mengungsi. 

Status Awas adalah level IV, status peringatan tertinggi dari gunung api berdasarkan ancamannya.

Pantauan Kompas.com di wilayah paling dekat dengan kawah Kelud menunjukkan bahwa saat ini warga sudah bersiap mengungsi. Mereka terlihat berkumpul di depan rumah masing-masing, membawa barang berharganya. 

Beberapa kendaraan bak terbuka juga terlihat bersiaga di pinggir jalan. Kendaraan tersebut akan digunakan sebagai alat pengangkut. 

Suprapto, perangkat Desa Sugihwaras, mengatakan, saat ini status Gunung Kelud ditingkatkan menjadi Awas. Pusat Vulkanologi, Mitigasi, dan Bencana Geologi (PVMBG) merekomendasikan agar wilayah dalam radius 10 kilometer dari pusat kawah harus steril. 

"Prioritas utama ada di tiga desa yang paling dekat dulu. Makanya, saat ini diungsikan," kata Suprapto. 

Selain menggunakan kendaraan roda empat, pengguna kendaraan roda dua pun tampak penuh sesak di jalan raya. Mereka membawa serta anggota keluarga dan barang berharga untuk menjauh dari lokasi.


Penulis : Kontributor Kediri, M Agus Fauzul Hakim
Editor  : Farid Assifa
Sumber : Harian Surya

http://regional.kompas.com/read/2014/02/13/2342403/Gunung.Kelud.Meletus