Menurutnya Indonesia dapat mempelajari ketentuan ataupun regulasi dari negara lain sebagai pembanding untuk pengaturan AI namun pada akhirnya memang dibutuhkan kebijaksanaan dan penyesuaian dengan budaya lokal Indonesia agar bisa didapatkan aturan yang sesuai.
"Jadi apa yang dipelajari saat studi banding di berbagai negara harus kita ambil pembelajarannya untuk diterapkan di sini (Indonesia) dengan konteks kita," kata Mira di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Huawei perkuat kerja sama dengan BRIN untuk dukung Stranas AI
Mira mengatakan dalam hal menyiapkan regulasi untuk AI di Indonesia baiknya tidak dilakukan dengan tergesa-gesa, namun tetap diperlukan pendalaman lewat studi agar pada saat praktik penggunaan AI masif maka Indonesia sudah bisa menyiapkan dasar yang baik.
Ia berpendapat studi mendalam diperlukan agar Indonesia dapat membedah sisi positif dan sisi negatif dari AI sebagai bentuk inovasi teknologi sehingga saat menyusun aturan resmi nantinya bisa objektif dan tepat sasaran dan pemanfaatannya optimal.
"Dengan memperluas pemahaman AI baik potensi, peluang, dan permasalahannya bisa didapatkan peta secara komprehensif, kita baru bisa tahu yang harus diregulasi yang mana," ujar dia.
Baca juga: Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial fokus ke talenta digital
Saat ini dalam hal penerapan AI, Indonesia memang belum memiliki regulasi yang mengatur secara khusus penerapan inovasi teknologi tersebut.
Namun Indonesia sudah memiliki laporan "Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial Indonesia" (Stranas KA) yang dirilis pada 2020 sebagai salah satu bentuk antisipasi konkret dari Pemerintah Indonesia untuk penerapan AI yang beretika.
"Dokumen ini menggarisbawahi pentingnya pengembangan serta penerapan AI yang beretika, sembari menekankan agar kebijakan terkait AI dapat disusun sekaligus diaplikasikan secara transparan, akuntabel, dan adil," tutup Mira.
Baca juga: Strategi Nasional AI ditargetkan selesai pertengahan tahun
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2023