SURAT PENUGASAN KLINIS
DAN
RINCIAN KEWENANGAN KLINIS DOKTER
    RUMAH SAKIT UMUM INANTA
           TAHUN 2017
Nomor            :     / S.KET / RSUI / I / 2017
Perihal          : Permohonan Surat Penugasan Klinis dan Rincian Kewenangan Klinis
Lampiran         : 1 Berkas
                                                                     Kepada Yth :
                                                                     Direktur Rumah Sakit Umum Inanta
                                                                     Di tempat.
Dengan hormat,
Dengan ini kami mengajukan permohonan Surat Penugasan Klinis dan Rincian Kewenangan Klinis sebagai staf
medis Rumah Sakit.
Demikianlah permohonan ini kami sampaikan. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
                                                                           Padangsidimpuan,
                                                                           Pemohon,
                                                                           ( dr. Rizka Heriansyah Sp.OG )
     Keterangan :
     * Coret yang dianggap tidak perlu
     * Berkas yang dilampirkan : fotocopy STR, SIP, fotocopy Ijazah dan   CV.
                      RINCIAN KEWENANGAN KLINIS DOKTER OBGYN
DOKTER YANG MENGAJUKAN                : dr. Rizka Heriansyah Sp.OG
LULUSAN                               :                                   TAHUN LULUS :
        RINCIAN KEWENANGAN                                  DISETUJUI       DITOLAK
NO                                            DIMINTA                                     KET
               KLINIS
                                                            M        DS    TA     TK
 1    Dystrophy of vulva
 2    Cyst of bartholin, abcess of
      bartholin’s gland
 3    Abscess of hair follicle or sebaceous
      gland
 4    Condylomata acuminata
 5    Congenital malformations
 7    Vaginitis
 8    Bacterial vaginosis
 9    Cyst of gartner
 10   Cystocoele
 11   Rectocoele
 12   Enterocoele
 13   Fistula (vesico-vaginal, uretero-
      vaginal, recto-vaginal fistula)
 14   Foreign body
 15   Cervicitis
 16   Polyps
 17   Nabothian cyst
 18   Congenital malformations
 19   Uterine prolaps
 20   Hematocolpos
 21   Endometriosis
 22   Retained placental tissue
 23   Uterine inversion
 24   Postpartum haemorrhage
 25   Thrombo-embolism
 26   Blood group incompatibility
 27   Salpingitis
 28   Adhesions
 29   Ovarian cyst
 30   Polycystic ovarian disease
 31   Carcinoma of ovary
 32   Ectopic prenancy
 33   Torsion tumour / ovarian cyst
 34   Rupture of ovarian cyst / tubo
      ovarian abscess
 35   Uterine bleeding at ovulation
 36   Condyloma accuminata
 37   Cervical carcinoma
 38   Extramamamary peget’s disease
 39   Endometrial hyperplasia
40   Endometrial carcinoma
41   Ovarial teratoma (dermoid cyst)
42   Ovarian carcinoma
43   Hydatidiform mole
44   Choriocarcinoma
     Delivery
45   Premature contractions
46   Premature delivery
47   Rupture of uterus
48   Postmature infant
49   Premature rupture of membranes
50   Unstable lie / malposition after 36
     week
51   Dystocial,fetal and passage
52   Malpresentation of fetus
53   Prolonged delivery
54   Primary mild contractions - IMININ
55   Secondary mild contractions
56   Cord presentation / cord prolapse
57   Hypoxia of fetus
58   Failure to rotate / incorrect rotation
59   Rupture of cervix
60   Rupture of perineum
61   Shoulder distortion, infant
62   Retained placenta
     Infection during
     pregnancy/delivery
63   Syphilis
64   Rubella
65   CMV infection
66   Toxoplasmosis
67   AIDS
68   Gonorhoea
69   Herpes virus infection type 2
70   Hepatitis B
     Drugs and harmful substance
     during pregnancy
71   Mother taking tobacco
72   Mother taking drugs of addiction
     Pregnancy disorders
73   Threatened abortion
74   Incompleted spontaneous abortion
75   Completed spontaneous abortion
76   Hyperemesis gravidarum
77   Blood group incompatibility
78   Hydatidiform mole
79   Intra-uterine infection
80   Prenancy induced hypertension
81   Prenancy induced diabetes mellitus
  82     Dysmaturity
  83     Placental insufficiency
  84     Placenta previa
  85     Vasa previa
  86     Abruptio placenta-SOL
  87     Cervical incompetence
  88     Polyhydramnion
  89     Jaundice late in pregnancy
  90     Urinary tract infection
  91     Pyelitis in pregnancy
  92     Iron dificiancy anaemia
  93     Megaloblastic anaemia
  94     Dead fetus
         Puerperium
  95     Mastitis
  96     Cracked nipple
  97     Inverted nipple
  98     Endometritis
  99     Inflamation of pelvis (salpingitis,
         pelviperitonitis, perimetritis etc)
 100     Incontinence of urine
 101     Incontinence of faeces
 102     Deep venous thrombosis
 103     Thrombophlebitis
 104     Embolism
 105     Post-natal psychoses
 106     Post-natal depression
 107     Subinvolution of uterus
KETERANGAN KEMAMPUAN KLINIS DOKTER :
M         : Mandiri
DS       : Dibawah Supervisi
TA       : Tak Ada Alat
TK       : Tak Ada Kompetensi
Demikianlah RINCIAN KEWENANGAN KLINIS ini diberikan sebagai acuan dalam melaksanakan
prosedur/tindakan, dengan ketentuan dilarang melakukan prosedur tindakan medis diluar rincian kewenangan
klinis kecuali dalam keadaan darurat dan tidak ada sejawat lain yang memiliki kewenangan tersebut.
                                                                            Padangsidimpuan,    Januari 2017
            Pemohon                                                         Ketua Kredensial
       ( dr. Rizka Heriansyah Sp.OG )                                       ( dr. M. Zuhri Nanda Lubis Sp.B )
                                                       Anggota :
                                               ( dr. Nina Karmila Sp.PD )
 Nomor          :     / S.KET / RSUI / I / 2017
Perihal         : Permohonan Surat Penugasan Klinis dan Rincian Kewenangan Klinis Dokter Obgyn
Lampiran        : 1 Berkas
                                                                                                                 Kepada Yth,
                                                                                                                 Ketua Komite Medik
                                                                                                                 Di Tempat
Dengan hormat.
Mengenai permohonan dr. Rizka Heriansyah Sp.OG, sebagai dokter yang melamar untuk menjadi staf medis
Rumah Sakit, setelah kami mengevaluasi kompentensi, perilaku etis dan kelengkapan berkas – berkas
permohonan yang            bersangkutan,                  maka dengan ini kami merekomendasikan untuk memberikan / tidak
memberikan / belum memberikan * rincian kewenangan klinis sebagai dokter dengan alasan :
            •   ........................................................................................................................
            •   ........................................................................................................................
            •   ........................................................................................................................
Untuk itu dapat diproses surat penugasan klinis sesuai dengan ketentuan / prosedur yang berlaku.
Adapun rincian kewenangan klinis yang dapat diberikan terlampir.
                                                                                                                 Padangsidimpuan,          Januari 2017
                                                                                                                 Ketua Kredensial
                                                                                                                  ( dr. M. Zuhri Nanda Lubis Sp.B )
Anggota :
( dr. Nina Karmila Sp.PD )
Keterangan :
*Coret yang dianggap tidak perlu
Nomor            :     / S.KET / RSUI / I / 2017
Perihal          : Permohonan Surat Penugasan Klinis dan Rincian Kewenangan Klinis Dokter Obgyn
Lampiran         : 1 (satu) Berkas
                                                                      Kepada Yth,
                                                                      Direktur Rumah Sakit Umum Inanta
                                                                      Di tempat.
Dengan hormat,
Setelah Sub Komite Kredensial, melakukan kredensialing, maka dengan ini kami merekomendasikan nama dr
dr. Rizka Heriansyah Sp.OG dapat diberikan surat penugasan klinis dan rincian kewenangan klinis (terlampir)
sebagai Staf Medis di Rumah Sakit.
Untuk itu diusulkan kepada Direktur Rumah Sakit Umum Inanta dapat memproses surat penugasan klinis.
Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatiannya di ucapkan terima kasih.
                                                                        Padangsidimpuan,   Januari 2017
                                                                        Ketua Komite Medik
                                                                        ( dr. M. Aswin Pranata Sp.OG )
                  SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM INANTA
                                         TENTANG
                 SURAT PENUGASAN KLINIS DAN RINCIAN KEWENANGAN KLINIS
                                dr. RIZKA HERIANSYAH Sp.OG
                             Nomor :    / SK-DIR / RSUI / I / 2017
                 DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM INANTA PADANGSIDIMPUAN
MENIMBANG    :       1.   Sesuai rekomendasi dari Komite Medik Rumah Sakit agar diterbitkan Surat Keputusan
                          Penugasan Klinis an. dr. Rizka Heriansyah Sp.OG sebagai staf medis Rumah Sakit
                          sebagaimana surat Nomor :     S.KET / RSUI / I / 2017, tanggal       Januari 2017
                          perihal : Permohonan surat penugasan klinis dan Rincian Kewenangan Klinis Dokter
                          Anak.
                      2. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas perlu ditetapkan melalui Surat
                         Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Inanta.
MENGINGAT        :   1.    Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 755/MENKES/PER/IV/2011
                           tentang Penyelenggaraan Komite Medik di Rumah Sakit.
                     2.    Keputusan Direktur Nomor : 005 / SK-DIR / RSUI / 2017 tentang Pemberlakuan
                           Peraturan Internal Rumah Sakit dan Peraturan Internal Staf Medik Rumah
                           Sakit (Hospital ByLaws dan Medical Staf ByLaw) Rumah Sakit
                                            MEMUTUSKAN
MENETAPKAN       :   DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM INANTATENTANG SURAT PENUGASAN
                     KLINIS DAN RINCIAN KEWENANGAN KLINIS DR. RIZKA HERIANSYAH SP.OG
Pertama          :        Memberikan Penugasan Klinis pada dr. Rizka Heriansyah Sp.OG sesuai dengan rincian
                          Kewenangan Klinis tersebut.
Kedua            :        Memberikan Rincian Kewenangan Klinis kepada dr. Rizka Heriansyah Sp.OG sebagai
                          dokter Rumah Sakit dengan Rincian Kewenangan Klinis terlampir dan menjadi kesatuan
                          dalam Surat Keputusan ini.
Ketiga           :        Keputusan ini berlaku selama 2 (dua) tahun sejak tanggal ditetapkannya, dan apabila
                          dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, maka akan diadakan
                          perbaikan & perubahan seperlunya.
                                                                      Ditetapkan di : Padangsdimpuan
                                                                      Pada tanggal  :    Januari 2017
                                                                      RUMAH SAKIT UMUM INANTA
                                                                      dr. Nuriana Aswita
                                                                      NIK. 14121970-005
                                                                LAMPIRAN SK DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM
                                                                NOMOR : / SK-DIR / RSUI / I / 2017
                                                                RINCIAN KEWENANGAN KLINIS DOKTER OBGYN
                                       RINCIAN KEWENANGAN KLINIS
Rincian Kewenangan klinis diberikan kepada dokter dalam menjalankan prosedur/tindakan medis dan diberikan
dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan dan keselamatan pasien agar supaya dokter bersikap, bertindak dan
berperilaku  secara bertanggung jawab dan mentaati semua disiplin dan etika kedokteran serta  moral yang baik
kepada pasien, sejawat dan masyarakat.   
Rincian Kewenangan Klinis ini diberikan kepada:
        Nama                     : dr. Rizka Heriansyah Sp.OG
        Kualifikasi             : Dokter Obgyn
        Kewenangan yang diberikan termasuk inti pelayanan yaitu melakukan diagnosis, pemeriksaan
penunjang, dan terapi serta  konsultasi medis dalam penanganan penyakit dalam bidang spesialisasinya dengan
rincian untuk  prosedur/tindakan medis sebagai berikut:
                                                                          DISETUJUI
 NO           RINCIAN KEWENANGAN KLINIS                                                            KET
                                                                MANDIRI    DIBAWAH SUPERVISI
  1     Dystrophy of vulva
  2     Cyst of bartholin, abcess of bartholin’s gland
  3     Abscess of hair follicle or sebaceous gland
  4     Condylomata acuminate
  5     Congenital malformations
  7     Vaginitis
  8     Bacterial vaginosis
  9     Cyst of gartner
  10    Cystocoele
  11    Rectocoele
  12    Enterocoele
  13    Fistula (vesico-vaginal, uretero-vaginal, recto-
        vaginal fistula)
  14    Foreign body
  15    Cervicitis
  16    Polyps
  17    Nabothian cyst
  18    Congenital malformations
  19    Uterine prolaps
  20    Hematocolpos
21   Endometriosis
22   Retained placental tissue
23   Uterine inversion
24   Postpartum haemorrhage
25   Thrombo-embolism
26   Blood group incompatibility
27   Salpingitis
28   Adhesions
29   Ovarian cyst
30   Polycystic ovarian disease
31   Carcinoma of ovary
32   Ectopic pregnancy
33   Torsion tumour / ovarian cyst
34   Rupture of ovarian cyst / tubo ovarian abscess
35   Uterine bleeding at ovulation
36   Condyloma accuminata
37   Cervical carcinoma
38   Extramamamary peget’s disease
39   Endometrial hyperplasia
40   Endometrial carcinoma
41   Ovarial teratoma (dermoid cyst)
42   Ovarian carcinoma
43   Hydatidiform mole
44   Choriocarcinoma
     Delivery
45   Premature contractions
46   Premature delivery
47   Rupture of uterus
48   Postmature infant
49   Premature rupture of membranes
50   Unstable lie / malposition after 36 week
51   Dystocial,fetal and passage
52   Malpresentation of fetus
53   Prolonged delivery
54   Primary mild contractions – IMININ
55   Secondary mild contractions
56   Cord presentation / cord prolapse
57   Hypoxia of fetus
58   Failure to rotate / incorrect rotation
59   Rupture of cervix
60   Rupture of perineum
61   Shoulder distortion, infant
62   Retained placenta
     Infection during pregnancy/delivery
63   Syphilis
64   Rubella
65   CMV infection
66   Toxoplasmosis
67   AIDS
68   Gonorhoea
69   Herpes virus infection type 2
70   Hepatitis B
     Drugs and harmful substance during pregnancy
71   Mother taking tobacco
72   Mother taking drugs of addiction
     Pregnancy disorders
73   Threatened abortion
74   Incompleted spontaneous abortion
75   Completed spontaneous abortion
76   Hyperemesis gravidarum
77   Blood group incompatibility
78   Hydatidiform mole
79   Intra-uterine infection
80   Prenancy induced hypertension
81   Prenancy induced diabetes mellitus
82   Dysmaturity
83   Placental insufficiency
84   Placenta previa
85   Vasa previa
86   Abruptio placenta-SOL
87   Cervical incompetence
88   Polyhydramnion
89   Jaundice late in pregnancy
90   Urinary tract infection
91   Pyelitis in pregnancy
92   Iron dificiancy anaemia
93   Megaloblastic anaemia
94   Dead fetus
     Puerperium
95   Mastitis
  96    Cracked nipple
  97    Inverted nipple
  98    Endometritis
  99    Inflamation of pelvis (salpingitis, pelviperitonitis,
        perimetritis etc)
 100    Incontinence of urine
 101    Incontinence of faeces
 102    Deep venous thrombosis
 103    Thrombophlebitis
 104    Embolism
 105    Post-natal psychoses
 106    Post-natal depression
 107    Subinvolution of uterus
KETERANGAN KEMAMPUAN KLINIS DOKTER :
M         : Mandiri
DS       : Dibawah Supervisi
Demikianlah RINCIAN KEWENANGAN KLINIS ini diberikan sebagai acuan dalam melaksanakan
prosedur/tindakan, dengan ketentuan dilarang melakukan prosedur tindakan medis diluar rincian kewenangan
klinis kecuali dalam keadaan darurat dan tidak ada sejawat lain yang memiliki kewenangan tersebut.
                                                                        Ditetapkan di : Padangsdimpuan
                                                                        Pada tanggal  : Januari 2017
                                                                        RUMAH SAKIT UMUM INANTA
                                                                        dr. Nuriana Aswita
                                                                        NIK. 14121970-005