MONITORING OBAT EMERGENSI
: 24/III/SOP.FARMASI/
No Dokumen
2016
SOP No Revisi : 05
Tanggal Terbit : 20-05-2023
Halaman : 1/2
UPT
PUSKESMAS
dr. Endiani Roosiwardhani
PERAWATAN
NIP. 19710204 200604 2 013
NGLETIH
KOTA KEDIRI
1. Pengertian Suatu kegiatan pemantauan obat-obat emergensi di unit pelayanan kegawat
daruratan.
2. Tujuan Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk monitoring Obat-obat emergensi
yang disediakan memenuhi kebutuhan dan memenuhi jaminan mutu.
3. Kebijakan Surat Keputusan Kepala UPT Puskesmas Perawatan Ngletih Nomor
020/SK/419.108.8/V/2023 tentang Pelayanan Kefarmasian.
4. Referensi a. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2016 Tentang
Standar Pelayanan Kefarmasian Di Puskesmas.
b. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 Tentang
Pusat Kesehatan Masyarakat.
5. Prosedur a. Petugas Farmasi menyediakan obat emergensi yang sesuai dengan kebutuhan
masing-masing unit.
b. Petugas di unit pelayanan memantau obat emergensi yang ada di masing-masing
unit
c. Petugas Farmasi di unit pelayanan segera melaporkan petugas Farmasi bila obat
emergensi digunakan
d. Petugas Farmasi segera melakukan pengecekan dan pengisian kembali obat
emergensi yang digunakan dan diberi segel.
e. Petugas Farmasi memantau obat emergensi setiap bulan didampingi oleh petugas
di unit terkait.
1/2
6. Bagan Alir
obat
emergensi
Dipantau setiap hari berdasar
laporan penggunaan
Bila ada pemakaian segera diisi dan
disegel kembali
Dicatat
dalam kartu
stok
a. Kartu Stok
7. Dokumen
Terkait b. Buku Monitoring
a. Gudang obat
b. Ruang Gawat Darurat
c. UKG
8. Ruang
Terkait d. Ruang Pemeriksaan Umum
e. Ruang Rawat inap
f. Ruang Persalinan
9. Rekaman Tanggal mulai
Historis No Yang Dirubah Isi Perubahan
diberlakukan
Drg. Tamtowi Djauhari dr. Susana Dewi
1. 26-05-2016
NIP. 19580204 198312 1 002 NIP. 19700827 200212 2 009
2. Subyek Petugas Farmasi 01-02-2018
dr. Susana Dewi dr. Endiani Eoosiwardhani
3. 01-04-2020
NIP. 19700827 200212 2 009 NIP. 19710204 200604 2 013
Peraturan Menteri Peraturan Menteri
Kesehatan Republik Kesehatan Republik
Indonesia Nomor 75 Indonesia Nomor 43
4. 04-01-2021
Tahun 2014 Tentang Tahun 2019 Tentang
Pusat Kesehatan Pusat Kesehatan
Masyarakat. Masyarakat.
Surat Keputusan Kepala Surat Keputusan Kepala
UPT Puskesmas UPT Puskesmas
Perawatan Ngletih Nomor Perawatan Ngletih Nomor
5. 20-05-2023
049/SK/419.108.8/I/2022 020/SK/419.108.8/V/2023
tentang Pelayanan tentang Pelayanan
Kefarmasian. Kefarmasian.
2/2
3/2
MONITORING OBAT EMERGENSI
: 24/III/SOP.FARMASI/
No Dokumen
2016
DAFTAR
No Revisi : 05
TILIK
Tanggal Terbit : 20-05-2023
Halaman : 1/1
UPT
PUSKESMAS
dr. Endiani Roosiwardhani
PERAWATAN
NIP. 19710204 200604 2 013
NGLETIH
KOTA KEDIRI
Unit :
Nama Petugas :
Tanggal Pelaksanaan :
NO URAIAN KEGIATAN YA TIDAK TB
Apakah
1 Petugas Farmasi menyediakan obat emergensi yang sesuai dengan
kebutuhan masing-masing unit.
2 Petugas di unit pelayanan memantau obat emergensi yang ada di
masing-masing unit
3 Petugas Farmasi di unit pelayanan segera melaporkan petugas
Farmasi bila obat emergensi digunakan
4 Petugas Farmasi segera melakukan pengecekan dan pengisian
kembali obat emergensi yang digunakan dan diberi segel.
5 Petugas Farmasi memantau obat emergensi setiap bulan didampingi
oleh petugas di unit terkait.
JUMLAH
Kediri,......................................
Complicated Rate (CR) ............................ %
Pelaksana / Auditor
(..................................................)
1/1