IMPLEMENTASI KEBIJAKAN DISIPLIN PNS PADA PEMERINTAH KECAMATAN KAO
UTARA KABUPATEN HALMAHERA UTARA
                               RUMONDANG YOS ELISABETH KOLOLI
                                   MASJE. SILIJA PANGKEY
                                       VERY Y. LONDA
The purpose of this study is to find out how the implementation of civil servant discipline policy at the
Government District Northern Kao North Halmahera District.
This research uses quantitative approach method. Informant research is as much as 5 people PNS office of
North Kao Subdistrict that is Camat, Secretary of District, Section Head of PMD and two staff employee. Data
was collected using interview guidelines, while the analytical technique used was interactive model analysis
from Miles and Hubernan.
Based on the results of data analysis, the conclusions are drawn: (1) Communication or socialization for the
implementation of the policy policy of civil servants discipline done fairly well since the enactment of the civil
servant discipline policy (PP.53 / 2010). (2) Resources for the implementation of civil servant discipline policy
has not been maximized but good enough seen from the ability of employees in understanding and
implementing civil servant discipline policy. (3) The disposition or characteristics possessed by the employees
has not been maximized but already good enough in terms of willingness / commitment and consistency to
comply with obligations and restrictions stipulated in the rules of civil servants discipline. (4) The bureaucracy
structure for the implementation of civil servant discipline policy is quite good seen from SOP and division of
work / responsibility.
Based on the conclusions of the results of the study, it should be mentioned some suggestions as follows: (1)
The discipline policy of civil servants should continue to be communicated or socialized to employees in order
to raise awareness to implement it as well as possible. (2) The ability of human resources of employees to
understand and implement the policy of civil servant discipline should be continuously improved through
training and discipline development. (3) The willingness / commitment and consistency of employees to
implement the policy discipline of civil servants properly and correctly also need to be improved through
continuous guidance coaching. (4) Bureaucratic structure (SOP and division of work / responsibility) must be
adhered to properly by the employee, so that the application of sanctions for each violation must be done firmly.
Keywords: Policy implementation, civil servant discipline.
PENDAHULUAN                                                         Kebijakan disiplin PNS yang sekarang
       Untuk menjamin terwujudnya tugas                      ini masih berlaku adalah Peraturan Pemerintah
pelayanan publik, tugas pemerintahan, dan                    Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin
tugas pembangunan tersebut, diperlukan ASN                   Pegawai Negeri Sipil, menggantikan Peraturan
yang profesional, bebas dari intervensi politik,             Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang
bersih dari praktek KKN, bermoral dan                        Peraturan Disiplin PNS. PP.No.53 Tahun 2010
berdisiplin tinggi. Khusus untuk PNS, Undang-                antara lain memuat secara jelas tentang
Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN                        kewajiban-kewajiban dan larangan-larangan
(pasal 55) menyebutkan bahwa disiplin                        yang harus ditaati dan dipatuhi oleh semua PNS,
merupakan bagian dari manajemen PNS.                         serta hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan
Kemudian pada pasal 86 disebutkan : (1) Untuk                kepada PNS yang telah terbukti melakukan
menjamin terpeliharanya tata tertib dalam                    pelanggaran. Terwujudnya tujuan kebijakan
kelancaran pelaksanaan tugas, PNS wajib                      disiplin PNS tersebut tentu akan sangat
mematuhi disiplin PNS; (2) Instansi pemerintah               tergantung pada implementasinya.
wajib melaksanakan penegakkan disiplin                              Kenyataan masih banyak menunjukkan
terhadap PNS serta melaksanakan berbagai                     bahwa kebijakan disiplin PNS tersebut belum
upaya peningkatan disiplin; (3) PNS yang                     diimplementasikan secara optimal oleh PNS di
melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi                      dalam menjalankan tugas pekerjaan atau
hukuman disiplin; (4) Ketentuan mengenai                     melakukan tindakan jabatan. Dari pengamatan
disiplin PNS diatur dengan Peraturan                         yang dilakukan di Kabupaten Halmahera Utara,
Pemerintah.                                                  khususnya pada Pemerintah Kecamatan Kao
Utara, nampaknya perilaku kurang/tidak               (melaksanakan),      archieve      (mencapai),
disiplin masih terlihat di kalangan PNS.             accomplish (menyelesaikan). (2) complete
Contoh, PNS masih sering tidak taat terhadap         (menyempurnakan,               melengkapkan,
disiplin waktu seperti datang terlambat masuk        melaksanakan) : effecute (bersusah payah
kerja, pulang kerja lebih awal dari waktu yang       mengerjakan), realize (merealisasikan), bring
sudah ditentukan, dan tidak maksimal                 about (menghasilkan / mengadakan).
memanfaatkan waktu untuk penyelesaian kerja.               Kamus Websters dalam Abdulwahab
Para PNS juga masih sering melaksanakan              (2008) merumuskan secara pendek bahwa to
tugas/pekerjaan tidak tepat pada waktunya atau       implement (mengimplementasikan) berarti to
menunda pelaksanaan kerja, sehingga pekerjaan        provide the means for carrying out
sering tidak dapat diselesaikan tepat pada waktu     (menyediakan sarana untuk melaksanakan
yang sudah ditentukan. Contoh lain adalah            sesuatu),     to give practical effect to
tindakan pegawai yang masih sering tidak patuh       (menimbulkan      dampak/akibat       terhadap
kepada prosedur dan mekanisme kerja yang             sesuatu). Kalau pandangan ini kita ikuti, maka
sudah ditetunkan, serta sering mengabaikan           implementasi kebijakan dapat dipandang
perintah dan petunjuk pimpinan/atasan dalam          sebagai suatu proses melaksanakan keputusan
pelaksanaan kerja. Perilaku kurang disiplin juga     kebijakan.
terlihat dari kurang bersemangat dalam bekerja
                                                     Pengertian Kebijakan
seperti terihat dari tindakan suka bersantai-
                                                            Dalam kepustakaan administrasi publik
santai pada saat jam kerja, dan tidak suka
                                                     atau kebijakan publik dapat ditemukan
mengambil inisiatif dalam pelaksanaan dan
                                                     beberapa pengertian kebijakan (policy).
penyelesaikan kerja.
                                                     Menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam
       Beberapa kenyataan perilaku kurang
                                                     Abdulwahab (2008), kebijakan diartikan
disiplin tersebut dapat mengindikasikan bahwa
                                                     sebagai “pedoman untuk bertindak”. Pedoman
implementasi kebijakan disiplin PNS belum
                                                     itu boleh jadi amat sederhana atau kompleks,
maksimal dilakukan di kalangan PNS. Namun
                                                     bersifat umum atau khusus, luas atau sempit,
sejauh mana kebenaran indikasi permasalahan
                                                     kabur atau jelas, longgar atau terperinci, bersifat
tersebut tentu perlu diuji atau dibuktikan
                                                     kuantitatif atau kualitatif, publik atau privat.
melalui penelitian ilmiah. Untuk itu dengan
                                                            Dikatakan       oleh     Jenkins      dalam
mengambil lokasi penelitian salah satu instansi
                                                     Abdulwahab (2008), kebijakan publik adalah
pemerintah daerah atau SKPD Kabupaten
                                                     serangkaian keputusan yang saling berkaitan
Halmahera Utara, penulis terdorong melakukan
                                                     yang diambil oleh seorang aktor atau
penelitian tentang “Implementasi Kebijakan
                                                     sekelompok aktor berkenaan dengan tujuan
Disiplin PNS pada Pemerintah Kecamatan Kao
                                                     yang telah dipilih beserta cara-cara untuk
Utara Kabupaten Halmahera Utara”.
                                                     mencapainya dalam suatu situasi dimana
TINJAUAN PUSTAKA                                     keputusan-keputusan itu pada prinsipnya masih
Konsep Implementasi Kebijakan                        berada dalam batas-batas kewenangan
       Istilah implementasi diambil dari istilah     kekuasaan dari para aktor tersebut. Chief Udoji
dalam Bahasa Inggris yaitu “implement”.              dalam Abdulwahab (2008) merumuskan
Menurut Pressman dan Wildavsky dalam                 kebijakan publik sebagai suatu tindakan
Sedarmayanti (2003), bahwa kata implement            bersanksi yang mengarah pada suatu tujuan
berasal dari kata implementum yang berarti           tertentu yang diarahkan pada suatu masalah
action of filling up, sedangkan implementum          atau sekelompok masalah tertentu yang saling
berasal dari kata implore (to fill up) dan mentum    berkaitan yang mempengaruhi sebagian besat
(mentmore at full). Dengan kata lain implement       warga masyarakat.
berarti to carry out (melakukan). Kata to
                                                     Proses Kebijakan
implement mengandung dua makna, yaitu : (1)
                                                            Kebijakan merupakan suatu proses yang
produce          (menghasilkan),           execute
                                                     terdiri dari beberapa langkah yang saling
berkaitan. Dalam hubungan ini Bridgman dan              baik jika terjadi komunikasi yang efektif
Davis dalam Badjuri dan Yuwono (2002)                   antara pelaksana program kebijakan dengan
mengatakan, kebijakan merupakan suatu proses            para kelompok sasaran atau target group.
atau siklus yang dimulai dari identifikasi isyu-     2. Sumberdaya; yaitu berkenaan dengan
isyu, terus penyusunan agenda kebijakan, terus          ketersediaan sumberdaya pendukung. Setiap
berproses melalui analisis kebijakan untuk              kebijakan harus didukung oleh sumberdaya
pengambilan keputusan kebijakan, dan                    yang memadai, baik sumberdaya manusia
implementasi kebijakan, terus kemudian                  maupun sumberdaya finansial.
evaluasi/penilaian dari hasil dan dampak             3. Disposisi; yaitu menunjuk karakteristik
kebijakan, dan kemudian dilanjutkan dengan              yang menempel erat kepada implementor
umpan balik kebijakan, dan seterusnya umpan             kebijakan. Karakter yang penting disini
balik ini kembali menjadi bagian dari                   adalah kesediaan, kejujuran dan komitmen
identifikasi isyu-isyu tersebut. Laster dan             untuk melaksanakan kebijakan.
Steward dalam Kusumanegara ( 2010)                   4. Struktur Birokrasi; yaitu menunjuk bahwa
menyebutkan enam tahap proses kebijakan                 struktur birokrasi menjadi penting dalam
yaitu : agenda setting; formulasi kebijakan;            implementasi kebijakan. Aspek struktur
implementasi, kebijakan; evaluasi kebijakan;            birokrasi ini mencakup dua hal penting yaitu
perubahan kebijakan; dan terminasi kebijakan.           :    mekanisme dan struktur organisasi
       Dari beberapa pendapat di atas jelas             pelaksana.     Mekanisme      implementasi
bahwa salah satu tahap dari proses kebijakan itu        kebijakan biasanya ditetapkan melalui
adalah implementasi kebijakan. Udoji (dalam             standard operating procedur (SOP), yang
Abdulwahab, 2008) dengan tegas menyatakan               mencantumkan kerangka kerja yang jelas
bahwa implementasi kebijakan merupakan                  dan sistematis. Sedangkan aspek struktur
tahap yang penting dan bahkan mungkin jauh              adalah menyangkut struktur organisasi
lebih penting daripada tahap-tahap kebijakan            pelaksana kebijakan.
lainnya.
                                                     Konsep Disiplin
Model-Model Implementasi Kebijakan                          Kata disiplin dalam istilah bahasa Inggris
       Untuk menjelaskan tentang implementasi        adalah discipline. Discipline berasal dari kata
kebijakan publik para ahli di bidang kebijakan       Latin disciplina yang berarti latihan atau
publik seperti Hogwood dan Gunn, Edward III,         pendidikan kesopanan dan kerohanian serta
Van Meter dan Van Horn, Mazmanian dan                pengembangan tabiat (Moekijat, 2002). Dengan
Sebatier, Griendle, Gogin, dan beberapa ahli         demikian menuurut Handoko (2002), sekurang-
lainnya telah mengembangkan model-model              kurangnya ada tiga makna yang terkandung
implementasi kebijakan publik. Disini hanya          dalam pengertian disiplin, yaitu :
akan diuraikan model implementasi kebijakan          1. Penghormatan, penghargaan, ketaatan dan
dari Edward III, yang diaggap cocok digunakan           kepatuhan terhadap aturan, standar norma
sebagai dasar teori di dalam penelitian ini.            atau nilai-nilai yang berlaku;
       Model implementasi kebijakan publik           2. Kesanggupan untuk menjalankan tugas dan
dari Gorge R. Edward III menunjuk empat                 kewajiban sesuai aturan, norma, standar atau
variabel yang berperan penting dalam                    nilai-nilai yang berlaku;
pencapaian keberhasilan implementasi yaitu :         3. Kesediaan       dan    kesanggupan      untuk
komunikasi (communication), sumberdaya                  menerima dan menjalankan sanksi-sanksi
(resources), disposisi (disposition), dan struktur      atas pelanggaran disiplin.
birokrasi seperti berikut:                                  Handoko (2002) mengemukakan bahwa
1. Komunikasi; yaitu berkenaan dengan                ada dua tipe kegiatan pendisiplinan
    bagaimana kebijakan dikomunikasikan atau         pegawai/karyawan yaitu :
    disosialisasikan pada organisasi. Setiap             1. Pendisiplinan preventif; adalah kegiatan
    kebijakan dapat diimplementasikan dengan                  yang dilaksanakan untuk mendorong
         para pegawai agar mengikuti berbagai     3. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila,
         standard dan aturan, sehingga dapat         Undang-Undang Dasar Negara Republik
         dicegah                       berbagai      Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan
         penyelewengan/pelanggaran.                  Republik Indonesia, dan Pemerintah;
    2. Pendisiplinan korektif; adalah kegiatan    4. Menaati segala ketentuan peraturan
         yang diambil untuk menangani                perundang-undangan;
         pelanggaran terhadap aturan-aturan dan   5. Melaksanakan tugas kedinasan yang
         mencoba        untuk      menghindari       dipercayakan kepada PNS dengan penuh
         pelanggaran-pelanggaran lebih lanjut.       pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab;
       Selain dua jenis disiplin pegawai          6. Menjunjung tinggi kehormatan negara,
tersebut, menurut Gomes (2001) dan Handoko           Pemerintah, dan martabat PNS;
(2002), ada juga jenis disiplin progresif.               Selain kewajiban tersebut kebijakan
Disiplin     progresif   berarti   memberikan     tentang Disiplin PNS (PP 53/2010) juga
hukuman-hukuman yang lebih berat terhadap         menetapkan jenis-jenis larangan bagi PNS,
pelanggaran-pelanggaran       yang    berulang.   antara lain adalah:
Tujuannya       adalah    untuk    memberikan     1. Menyalahgunakan wewenang;
kesempatan kepada pegawai untuk mengambil         2. Menjadi perantara untuk mendapatkan
tindakan korektif sebelum hukuman-hukuman            keuntungan pribadi dan/atau orang lain
yang lebih serius dilaksanakan.                      dengan menggunakan kewenangan orang
                                                     lain;
Kebijakan Disiplin PNS
                                                  3. Tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau
       Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
                                                     bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga
tentang Aparatur Sipil Negara (pasal 55)
                                                     atau organisasi internasional;
menyebutkan bahwa disiplin merupakan bagian
                                                  4. Bekerja pada perusahaan asing, konsultan
integral dari Manajemen PNS. Manajemen PNS
                                                     asing, atau lembaga swadaya masyarakat
meliputi : penyusunan dan penetapan
                                                     asing;
kebutuhan, pengadaan, pangkat dan jabatan,
                                                  5. Memiliki,          menjual,        membeli,
pengembangan karier, pola karier, promosi,
                                                     menggadaikan,        menyewakan,        atau
mutasi, penilaian kinerja, penggajian dan
                                                     meminjamkan barang-barang baik bergerak
tunjangan,          penghargaan,      disiplin,
                                                     atau tidak bergerak, dokumen atau surat
pemberhentian, jaminan pensiun dan jaminan
                                                     berharga milik negara secara tidak sah;
hari tua, dan perlindungan.
                                                  6. Melakukan kegiatan bersama dengan atasan,
       Dalam hubungan dengan disiplin PNS
                                                     teman sejawat, bawahan, atau orang lain di
tersebut, UU.No.5 Tahun 2014 menyebutkan :
                                                     dalam maupun di luar lingkungan kerjanya
(1) Untuk menjamin terpeliharanya tata tertib
                                                     dengan tujuan untuk keuntungan pribadi,
dalam kelancaran pelaksanaan tugas, PNS
                                                     golongan, atau pihak lain, yang secara
wajib mematuhi disiplin PNS; (2) Instansi
                                                     langsung atau tidak langsung merugikan
pemerintah wajib melaksanakan penegakkan
                                                     negara;
disiplin terhadap PNS serta melaksanakan
                                                  7. Memberi atau menyanggupi akan memberi
berbagai upaya peningkatan disiplin; (3) PNS
                                                     sesuatu kepada siapapun baik secara
yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi
                                                     langsung atau tidak langsung dan dengan
hukuman disiplin; (4) Ketentuan mengenai
                                                     dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan;
disiplin PNS diatur dengan Peraturan
                                                  8. Menerima hadiah atau suatu pemberian apa
Pemerintah.
                                                     saja dari siapapun juga yang berhubungan
       Menurut PP. 53 Tahun 2010, ada 17 jenis
                                                     dengan jabatan dan/atau pekerjaannya;
kewajiban yang harus ditaati oleh setiap PNS
                                                  9. Bertindak sewenang-wenang terhadap
adalah sebagai berikut :
                                                     bawahannya;
1. Mengucapkan sumpah/janji PNS;
                                                  10.Melakukan suatu tindakan atau tidak
2. Mengucapkan sumpah/janji jabatan;
                                                     melakukan suatu tindakan yang dapat
       menghalangi atau mempersulit salah satu                          dimana         Camat        selalu
       pihak    yang       dilayani     sehingga                        mengingatkan pegawai untuk
       mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani;                       memahami dengan benar
    11.Menghalangi berjalannya tugas kedinasan.                         peraturan disiplin PNS dan
                                                                        melaksanakannya            dengan
    METODE PENELITIAN
    Metode pendekatan yang digunakan pada                               sungguh-sungguh             dalam
                                                                        setiap pelaksanaan tugas dan
    penelitian ini adalah metode kualitatif. Menurut
                                                                        didalam berperilaku sehari-
    Moleong (2009). 1 orang Camat Kao Utara, 1
    orang Sekcam, 1 orang Kepala Seksi, 2 orang                         hari dalam lingkungan kerja.
    Staf/Pelaksana. Teknik Pengumpulan Data yan            Sumberdaya
                                                             2            Kemampuan           sumberdaya
    dipakai yaitu Teknik Wawancara, Teknik             .                 manusia (pegawai) kantor
    Pengamatan/Obsevasi,          dan         Teknik                     Camat Kao Utara dalam
    Dokumentasi. Serta Teknik Analisis yang di                           melaksanakan           kebijakan
    pakai yaitu Reduksi Data, Penyajian Data, serta                      disiplin       PNS         belum
    Penarik Kesimpulan.                                                  maksimal namun umumnya
                                                                         sudah cukup baik karena para
    HASIL DAN PEMBAHASAN                                                 pegawai punya pendidikan
    Hasil Wawancara                                                      yang       cukup       memadai
           Hasil wawancara dengan para informan                          sehingga mampu memahami
    tentang implementasi kebijakan disiplin PNS di                       kebijakan disiplin PNS.
    Kantor Camat Kao Utara Kabupaten                                     Dalam             implementasi
    Halmaahera Utara sebagaimana dideskripsikan                          kebijakan disiplin PNS di
    di atas, dapat dibuat rangkuman sebagai berikut                      kantor Camat Kao Utara
    :                                                                    tidak
           Rangkuman Hasil Wawancara                                     disediakan/dialokasikan
    Dimensi
       N                    Rangkuman Hasil                              anggaran khusus            untuk
    Implementasi            Wawancara                                    kegiatan        itu,      karena
    Kebijakan                                                            implementasi           kebijakan
    Komunikasi
       1             Kebijakan tentang disiplin                          disiplin tidak perlu harus ada
.                    PNS (PP.53 Tahun 2010)                              anggaran.
                     sejak    berlakunya      sudah        Disposisi
                                                              3          Kesediaan, komitmen dan
                     dikmunikasikan             atau   .                konsistensi para pegawai
                     disosalisasikan oleh pimpinan                      kantor Camat Kao Utara
                     pemerintah daerah melalui                          dalam              melaksanakan
                     BKD Kabupaten Halmahera                            kebijakan       disiplin     PNS
                     Utara      kepada       semua                      (PP.53/2010)                belum
                     pimpinan      Satuan     Kerja                     maksimal namun sudah
                     Perangkat Daerah (SKPD),                           cukup baik. Para pegawai
                     dan kemudian pimpinan                              cukup         taat       terhadap
                     SKPD                                               kewajiban dan larangan yang
                     mengkomunikasikan/mensosi                          berlaku bagi PNS sehingga
                     alisasikan kepada semua                            belum pernah ada kasus
                     pegawai di instansi atau unit                      pelanggaran               disiplin
                     kerja masing-masing. Khusus                        sedang/berat yang dilakukan
                     di kantor Camat Kao Utara,                         oleh        pegawai         dalam
                     komunikasi/sosialisasi                             pelaksanaan        tugas      atau
                     kebijakan disiplin kepada                          jabatan.
                     semua pegawai dilakukan
                     pada setiap apel pegawai,
    Struktur
       4            SOP untuk pelaksanaan tugas        2. Sumberdaya
.   Birokrasi      di kantor Camat Kao Utara           Pentingnya sumberdaya dalam implementasi
                   terinci     dengan      jelas,      kebijakan mendapat perhatian dari Edward III
                   sederhana      dan    mudah         yang menyatakan “kurangnya sumberdaya akan
                   dipahami dan dilaksanakan           berakibat                      ketidakefektifan
                   oleh pegawai. Para pegawai          pelaksanaan/penerapan kebijakan. Sumberdaya
                   kantor Camat Kao Utara              yang dimaksud mencakup terutama adalah
                   selalu bekerja mengikuti SOP        sumberdaya manusia dan sumberdaya finansial.
                   yang ada. Pembagian kerja                  Dalam penelitian ini kemampuan
                   antara unit organisasi (seksi       sumberdaya manusia dilihat dari kemampuan
                   dan sub bagian) ditetapkan          pegawai untuk implementasi kebijakan disiplin
                   secara jelas pada uraian            dalam pelaksanaan tugas dan jabatan.
                   Tupoksi.      Tugas/pekerjaan       Sedangkan kemamuan sumberdaya finansial
                   para pegawai juga sudah             dilihat dari anggaran yang disediakan untuk
                   dibagi/ditetapkan     dengan        implementasi kebijakan disiplin PNS itu.
                   jelas.                                     Berdasarkan       hasil       penelitian
                                                       menunjukkan bahwa kemampuan sumberdaya
    Pembahasan                                         manusia pegawai Kantor Camat Kao Utara
          Deskripsi     hasil wawancara   dan          untuk memahami dan melaksanakan peraturan
    rangkumannya di atas telah menggambarkan           disiplin PNS belum maksimal namun umumnya
    bagaimana implementasi kebijakan disiplin          sudah cukup baik. Sehubungan dengan
    PNS di Kantor Camat Kao Utara Kabupaten            sumberdaya finansial untuk implementasi
    Halmahera Utara dilihat dari empat dimensi         kebijakan disiplin PNS berdasarkan pengakuan
    implementasi kebijakan yang dikemukakan            dari Camat Kao Utara tidak ada anggaran/dana
    oleh Edward III yaitu :                            yang dialokasikan untuk hal tersebut, sebab
                                                       implementasi kebijakan disiplin PNS tidak
    1. Komunikasi
                                                       memerlukan biaya. Hasil penelitian tersebut
    Menurut Edward III dalam Nugroho (2009)
                                                       dapat menunjukkan bahwa kemampuan
    bahwa komunikasi merupakan aspek pertama-
                                                       sumberdaya manusia PNS kantor Camat Kao
    tama harus ada agar pelaksanaan kebijakan
                                                       Utara dalam memahami dan melaksanakan
    efektif. Komunikasi disini adalah berkenaan
                                                       kebijakan disiplin PNS belum maksimal namun
    dengan bagaimana kebijakan dikomunikasikan
                                                       sudah cukup baik.
    pada kelompok sasaran dari kebjakan itu.
    Kebijakan akan dapat dilaksanakan dengan baik      3.   Disposisi
    dan efektif jika terjadi komunikasi yang efektif          Dalam penelitian ini aspek disposisi
    antara pelaksana kebijakan/program dengan          dilihat dari kesanggupan (kesediaan/komitmen
    para kelompok sasaran (target group). Dalam        dan konsisten) para pegawai dalam mematuhi
    penelitian ini sebagaimana telah dikemukakan       dan mentaati kewajiban dan larangan yang
    di atas bahwa komunikasi dalam rangka              ditetapkan dalam peraturan disiplin PNS
    implementasi kebijakan disiplin PNS dilihat        (PP.53/2010). Hasil penelitian menunjukkan
    dari dua aspek yaitu : pertama adalah metode       bahwa kesediaan, komitmen dan konsistensi
    dan sarana komunikasi/sosialisasi yang             para pegawai kantor Camat Kao Utara dalam
    digunakan, dan kedua adalah intensitas             melaksanakan      kebijakan   disiplin   PNS
    komunikasi dilakukan. Berdasarkan hasil            (PP.53/2010) belum maksimal namun sudah
    penelitian faktor komunikasidalam rangka           cukup baik. Para pegawai cukup taat terhadap
    sosialisasi kebijakan disiplin PNS kepada          kewajiban dan larangan yang berlaku bagi PNS
    pegawai sudah dilakukan dengan baik oleh           sehingga belum pernah ada kasus pelanggaran
    Camat Kao Utara.                                   disiplin sedang/berat yang dilakukan oleh
                                                       pegawai dalam pelaksanaan tugas atau jabatan.
Penggaran disiplin yang masih dilakukan             dengan sungguh-sungguh kebijakan disiplin
pegawai yaitu pelanggaran disiplin ringan           PNS itu.
seperti pelanggaran disiplin waktu. Pimpinan     2. Sumberdaya untuk implementasi kebijakan
(Camat) juga cukup konsisten dalam                  disiplin PNS belum maksimal namun sudah
menerapkan sanksi terhadap pelanggaran              cukup baik dilihat dari kekampuan pegawai
disiplin yaitu dengan memperhitungkannya            dalam memahami dan melaksanakan
pada pembayaran tunjangan kinerja. Pegawai          kebijakan disiplin PNS (PP.53/2010).
yang melanggaran ketentuan jam kerja akan        3. Disposisi atau karakteristik yang dimiliki
dipotong tunangan kinerjanya sesuai ketentuan       para pegawai belum maksimal namun sudah
yang berlaku.                                       sudah cukup baik         dilihat dari segi
                                                    kesediaan/komitmen dan konsistensi untuk
4.   Struktur Birokrasi
                                                    mentaati kewajiban dan larangan yang
       Struktur birokrasi ini mencakup dua
                                                    ditetapkan dalam peraturan disiplin PNS
aspek penting yaitu mekanisme atau standar
                                                    (PP.53/2010) dalam pelaksanaan tugas dan
prosedur pelaksanaan (standar operating
                                                    dalam berperilaku sehari-hari di lingkungan
procedur atau SOP), dan struktur organisasi
                                                    kerja.
atau pembagian kerja. Standar Operating
                                                 4. Struktur birokrasi untuk implementasi
Procedur (SOP) yang baik mencantumkan
                                                    kebijakan disiplin PNS sudah cukup baik
kerangka kerja yang jelas, sistimatis, tidak
                                                    dilihat dari SOP dan pembagian
berbelit dan mudah dipahami oleh siapapun
                                                    kerja/tanggung jawab. SOP yang ada jelas,
karena akan menjadi acuan dalam bekerjanya
                                                    sederhana dan mudah dilaksanakan oleh
implementor/pelaksana kebijakan. Dalam
                                                    pegawai. Ketaatan pegawai terhadap SOP
penelitian ini terungkap bahwa SOP dalam
                                                    belum maksimal namun sudah cukup baik.
pelaksanaan kerja oleh unit-unit organisasi
                                                    Pembagian kerja untuk setiap unit kerja
(seksi dan sub bagian) yang ada dalam struktur
                                                    (seksi, subbagian) dirumuskan dengan jelas.
birokrasi kantor Camat Kao Utara terinci
dengan jelas, sederhana dan mudah dipahami
                                                 Saran
dan dilaksanakan oleh pegawai. Para pegawai
                                                         Berdasarkan kesimpulan hasil penelitian
selalu melaksanakan pekerjaan mereka sesuai
                                                 tersebut maka perlu dikemukakan beberapa
SOP yang ada. Ini semua dapat menunjkkan
                                                 saran sebagai berikut :
bahwa aspek struktur birokrasi dalam rangka
                                                 1. Kebijakan disiplin PNS perlu terus
implementasi kebijakan disiplin PNS di kantor
                                                     dikomunikasikan atau disosialisasikan
Camat Kao sudah cukup baik.
                                                     kepada pegawai guna meningkatkan
KESIMPULAN DAN SARAN                                 kesadaran untuk mengimplementasikan
Kesimpulan                                           dengan sebaik-baiknya.
       Hasil penelitian tentang implementasi     2. Kemampuan sumberdaya manusia pegawai
kebijakan disiplin PNS di Kantor Camat Kao           untuk memahami dan melaksanakan
Utara dilihat dari empat dimensi implementasi        kebijakan disiplin PNS hendaklah terus
kebijakan model Edward III, ditarik kesimpulan       ditingkatkan      melalui   pelatihan    dan
sebagai berikut :                                    pembinaan disiplin.
1. Komunikasi       atau    sosialisasi  untuk   3. Kesediaan/komitmen         dan     konsistensi
   implementasi kebijakan kebijakan disiplin         pegawai untuk melaksanakan kebijakan
   PNS dilakukan dengan cukup baik sejak             disiplin PNS dengan baik dan benar juga
   berlakunya      kebijakan    disiplin  PNS        perlu ditingkatkan melalui pembinaan
   (PP.53/2010), dan terus dilakukan pada            disiplin secara terus menerus.
   setiap apel kerja dimana Camat selalu         4. Struktur birokrasi (SOP dan pembagian
   mengingatkan para pegawai untuk berusaha          kerja/tanggung jawab) harus ditaati dengan
   memahami dengan benar dan melaksanakan            benar oleh pegawai, sehingga penerapan
   sanksi bagi setiap pelanggaran         harus
   dilakukan dengan tegas.
DAFTAR PUSTAKA
Abdulwahab       Solichin.    2008.     Analisis
      Kebijakan : Dari Formulasi Ke
      Implementasi Kebijaksanaan Negara,
      Jakarta : Bumi Aksara.
Badjuri, A.K. dan Yuwono, T. 2002. Kebijakan
      Publik , Jakarta : Karunika-UT.
Bungin, B. 2010, Penelitian Kualitatif, Jakarta,
      Kencana Prenada Media Group.
Gomes Faustino,C. 2001. Manajemen Sumber
      Daya Manusia, Yogyakarta, BPFE-
      UGM.
Handoko,H.T. 2002. Manajemen Personalia
      dan Sumber Daya Manusia, Yogyakarta
      : BPFE-UGM.
Kusumanegara, S. 2010. Model dan Aktor
      dalam Proses Kebijakan Publik,
      Yogyakarta, Gava Media.
Moekijat, 2002. Manajemen Kepegawaian,
      Bandung, Alumni.
Moleong, L, J. 2009. Metodologi Penelitian
      Kualitatif, Bandung : PT. Remaja
      Rosdakarya.
Nugroho, Riant. 2012. Public Policy, Jakarta,
      PT. Elex Media Komputindo.
Sedarmayanti. 2003. Good Governance Dalam
      Rangka Otonomi Daerah : Upaya
      Membangun Organisasi Efektif dan
      Efisien melalui Restrukturisasi dan
      Pemberdayaan, Bandung, Mandar Maju.
Sumber-sumber lainnya :
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
ASN
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil