0% found this document useful (0 votes)
37 views8 pages

Yanto

This document discusses a study on the implementation of civil servant discipline policy at the Government District of Northern Kao, North Halmahera Regency. The study used a quantitative approach by interviewing 5 civil servants. The findings show that: (1) Communication of the discipline policy has been adequate; (2) Resources for implementation are good but could be improved; (3) Employee commitment meets standards but could be strengthened. The study concludes with recommendations to continue socializing the policy, improve employee understanding through training, and ensure strict adherence to procedures.
Copyright
© © All Rights Reserved
We take content rights seriously. If you suspect this is your content, claim it here.
Available Formats
Download as PDF, TXT or read online on Scribd
0% found this document useful (0 votes)
37 views8 pages

Yanto

This document discusses a study on the implementation of civil servant discipline policy at the Government District of Northern Kao, North Halmahera Regency. The study used a quantitative approach by interviewing 5 civil servants. The findings show that: (1) Communication of the discipline policy has been adequate; (2) Resources for implementation are good but could be improved; (3) Employee commitment meets standards but could be strengthened. The study concludes with recommendations to continue socializing the policy, improve employee understanding through training, and ensure strict adherence to procedures.
Copyright
© © All Rights Reserved
We take content rights seriously. If you suspect this is your content, claim it here.
Available Formats
Download as PDF, TXT or read online on Scribd
You are on page 1/ 8

IMPLEMENTASI KEBIJAKAN DISIPLIN PNS PADA PEMERINTAH KECAMATAN KAO

UTARA KABUPATEN HALMAHERA UTARA

RUMONDANG YOS ELISABETH KOLOLI


MASJE. SILIJA PANGKEY
VERY Y. LONDA

The purpose of this study is to find out how the implementation of civil servant discipline policy at the
Government District Northern Kao North Halmahera District.
This research uses quantitative approach method. Informant research is as much as 5 people PNS office of
North Kao Subdistrict that is Camat, Secretary of District, Section Head of PMD and two staff employee. Data
was collected using interview guidelines, while the analytical technique used was interactive model analysis
from Miles and Hubernan.
Based on the results of data analysis, the conclusions are drawn: (1) Communication or socialization for the
implementation of the policy policy of civil servants discipline done fairly well since the enactment of the civil
servant discipline policy (PP.53 / 2010). (2) Resources for the implementation of civil servant discipline policy
has not been maximized but good enough seen from the ability of employees in understanding and
implementing civil servant discipline policy. (3) The disposition or characteristics possessed by the employees
has not been maximized but already good enough in terms of willingness / commitment and consistency to
comply with obligations and restrictions stipulated in the rules of civil servants discipline. (4) The bureaucracy
structure for the implementation of civil servant discipline policy is quite good seen from SOP and division of
work / responsibility.
Based on the conclusions of the results of the study, it should be mentioned some suggestions as follows: (1)
The discipline policy of civil servants should continue to be communicated or socialized to employees in order
to raise awareness to implement it as well as possible. (2) The ability of human resources of employees to
understand and implement the policy of civil servant discipline should be continuously improved through
training and discipline development. (3) The willingness / commitment and consistency of employees to
implement the policy discipline of civil servants properly and correctly also need to be improved through
continuous guidance coaching. (4) Bureaucratic structure (SOP and division of work / responsibility) must be
adhered to properly by the employee, so that the application of sanctions for each violation must be done firmly.

Keywords: Policy implementation, civil servant discipline.

PENDAHULUAN Kebijakan disiplin PNS yang sekarang


Untuk menjamin terwujudnya tugas ini masih berlaku adalah Peraturan Pemerintah
pelayanan publik, tugas pemerintahan, dan Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin
tugas pembangunan tersebut, diperlukan ASN Pegawai Negeri Sipil, menggantikan Peraturan
yang profesional, bebas dari intervensi politik, Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang
bersih dari praktek KKN, bermoral dan Peraturan Disiplin PNS. PP.No.53 Tahun 2010
berdisiplin tinggi. Khusus untuk PNS, Undang- antara lain memuat secara jelas tentang
Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN kewajiban-kewajiban dan larangan-larangan
(pasal 55) menyebutkan bahwa disiplin yang harus ditaati dan dipatuhi oleh semua PNS,
merupakan bagian dari manajemen PNS. serta hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan
Kemudian pada pasal 86 disebutkan : (1) Untuk kepada PNS yang telah terbukti melakukan
menjamin terpeliharanya tata tertib dalam pelanggaran. Terwujudnya tujuan kebijakan
kelancaran pelaksanaan tugas, PNS wajib disiplin PNS tersebut tentu akan sangat
mematuhi disiplin PNS; (2) Instansi pemerintah tergantung pada implementasinya.
wajib melaksanakan penegakkan disiplin Kenyataan masih banyak menunjukkan
terhadap PNS serta melaksanakan berbagai bahwa kebijakan disiplin PNS tersebut belum
upaya peningkatan disiplin; (3) PNS yang diimplementasikan secara optimal oleh PNS di
melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi dalam menjalankan tugas pekerjaan atau
hukuman disiplin; (4) Ketentuan mengenai melakukan tindakan jabatan. Dari pengamatan
disiplin PNS diatur dengan Peraturan yang dilakukan di Kabupaten Halmahera Utara,
Pemerintah. khususnya pada Pemerintah Kecamatan Kao
Utara, nampaknya perilaku kurang/tidak (melaksanakan), archieve (mencapai),
disiplin masih terlihat di kalangan PNS. accomplish (menyelesaikan). (2) complete
Contoh, PNS masih sering tidak taat terhadap (menyempurnakan, melengkapkan,
disiplin waktu seperti datang terlambat masuk melaksanakan) : effecute (bersusah payah
kerja, pulang kerja lebih awal dari waktu yang mengerjakan), realize (merealisasikan), bring
sudah ditentukan, dan tidak maksimal about (menghasilkan / mengadakan).
memanfaatkan waktu untuk penyelesaian kerja. Kamus Websters dalam Abdulwahab
Para PNS juga masih sering melaksanakan (2008) merumuskan secara pendek bahwa to
tugas/pekerjaan tidak tepat pada waktunya atau implement (mengimplementasikan) berarti to
menunda pelaksanaan kerja, sehingga pekerjaan provide the means for carrying out
sering tidak dapat diselesaikan tepat pada waktu (menyediakan sarana untuk melaksanakan
yang sudah ditentukan. Contoh lain adalah sesuatu), to give practical effect to
tindakan pegawai yang masih sering tidak patuh (menimbulkan dampak/akibat terhadap
kepada prosedur dan mekanisme kerja yang sesuatu). Kalau pandangan ini kita ikuti, maka
sudah ditetunkan, serta sering mengabaikan implementasi kebijakan dapat dipandang
perintah dan petunjuk pimpinan/atasan dalam sebagai suatu proses melaksanakan keputusan
pelaksanaan kerja. Perilaku kurang disiplin juga kebijakan.
terlihat dari kurang bersemangat dalam bekerja
Pengertian Kebijakan
seperti terihat dari tindakan suka bersantai-
Dalam kepustakaan administrasi publik
santai pada saat jam kerja, dan tidak suka
atau kebijakan publik dapat ditemukan
mengambil inisiatif dalam pelaksanaan dan
beberapa pengertian kebijakan (policy).
penyelesaikan kerja.
Menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam
Beberapa kenyataan perilaku kurang
Abdulwahab (2008), kebijakan diartikan
disiplin tersebut dapat mengindikasikan bahwa
sebagai “pedoman untuk bertindak”. Pedoman
implementasi kebijakan disiplin PNS belum
itu boleh jadi amat sederhana atau kompleks,
maksimal dilakukan di kalangan PNS. Namun
bersifat umum atau khusus, luas atau sempit,
sejauh mana kebenaran indikasi permasalahan
kabur atau jelas, longgar atau terperinci, bersifat
tersebut tentu perlu diuji atau dibuktikan
kuantitatif atau kualitatif, publik atau privat.
melalui penelitian ilmiah. Untuk itu dengan
Dikatakan oleh Jenkins dalam
mengambil lokasi penelitian salah satu instansi
Abdulwahab (2008), kebijakan publik adalah
pemerintah daerah atau SKPD Kabupaten
serangkaian keputusan yang saling berkaitan
Halmahera Utara, penulis terdorong melakukan
yang diambil oleh seorang aktor atau
penelitian tentang “Implementasi Kebijakan
sekelompok aktor berkenaan dengan tujuan
Disiplin PNS pada Pemerintah Kecamatan Kao
yang telah dipilih beserta cara-cara untuk
Utara Kabupaten Halmahera Utara”.
mencapainya dalam suatu situasi dimana
TINJAUAN PUSTAKA keputusan-keputusan itu pada prinsipnya masih
Konsep Implementasi Kebijakan berada dalam batas-batas kewenangan
Istilah implementasi diambil dari istilah kekuasaan dari para aktor tersebut. Chief Udoji
dalam Bahasa Inggris yaitu “implement”. dalam Abdulwahab (2008) merumuskan
Menurut Pressman dan Wildavsky dalam kebijakan publik sebagai suatu tindakan
Sedarmayanti (2003), bahwa kata implement bersanksi yang mengarah pada suatu tujuan
berasal dari kata implementum yang berarti tertentu yang diarahkan pada suatu masalah
action of filling up, sedangkan implementum atau sekelompok masalah tertentu yang saling
berasal dari kata implore (to fill up) dan mentum berkaitan yang mempengaruhi sebagian besat
(mentmore at full). Dengan kata lain implement warga masyarakat.
berarti to carry out (melakukan). Kata to
Proses Kebijakan
implement mengandung dua makna, yaitu : (1)
Kebijakan merupakan suatu proses yang
produce (menghasilkan), execute
terdiri dari beberapa langkah yang saling
berkaitan. Dalam hubungan ini Bridgman dan baik jika terjadi komunikasi yang efektif
Davis dalam Badjuri dan Yuwono (2002) antara pelaksana program kebijakan dengan
mengatakan, kebijakan merupakan suatu proses para kelompok sasaran atau target group.
atau siklus yang dimulai dari identifikasi isyu- 2. Sumberdaya; yaitu berkenaan dengan
isyu, terus penyusunan agenda kebijakan, terus ketersediaan sumberdaya pendukung. Setiap
berproses melalui analisis kebijakan untuk kebijakan harus didukung oleh sumberdaya
pengambilan keputusan kebijakan, dan yang memadai, baik sumberdaya manusia
implementasi kebijakan, terus kemudian maupun sumberdaya finansial.
evaluasi/penilaian dari hasil dan dampak 3. Disposisi; yaitu menunjuk karakteristik
kebijakan, dan kemudian dilanjutkan dengan yang menempel erat kepada implementor
umpan balik kebijakan, dan seterusnya umpan kebijakan. Karakter yang penting disini
balik ini kembali menjadi bagian dari adalah kesediaan, kejujuran dan komitmen
identifikasi isyu-isyu tersebut. Laster dan untuk melaksanakan kebijakan.
Steward dalam Kusumanegara ( 2010) 4. Struktur Birokrasi; yaitu menunjuk bahwa
menyebutkan enam tahap proses kebijakan struktur birokrasi menjadi penting dalam
yaitu : agenda setting; formulasi kebijakan; implementasi kebijakan. Aspek struktur
implementasi, kebijakan; evaluasi kebijakan; birokrasi ini mencakup dua hal penting yaitu
perubahan kebijakan; dan terminasi kebijakan. : mekanisme dan struktur organisasi
Dari beberapa pendapat di atas jelas pelaksana. Mekanisme implementasi
bahwa salah satu tahap dari proses kebijakan itu kebijakan biasanya ditetapkan melalui
adalah implementasi kebijakan. Udoji (dalam standard operating procedur (SOP), yang
Abdulwahab, 2008) dengan tegas menyatakan mencantumkan kerangka kerja yang jelas
bahwa implementasi kebijakan merupakan dan sistematis. Sedangkan aspek struktur
tahap yang penting dan bahkan mungkin jauh adalah menyangkut struktur organisasi
lebih penting daripada tahap-tahap kebijakan pelaksana kebijakan.
lainnya.
Konsep Disiplin
Model-Model Implementasi Kebijakan Kata disiplin dalam istilah bahasa Inggris
Untuk menjelaskan tentang implementasi adalah discipline. Discipline berasal dari kata
kebijakan publik para ahli di bidang kebijakan Latin disciplina yang berarti latihan atau
publik seperti Hogwood dan Gunn, Edward III, pendidikan kesopanan dan kerohanian serta
Van Meter dan Van Horn, Mazmanian dan pengembangan tabiat (Moekijat, 2002). Dengan
Sebatier, Griendle, Gogin, dan beberapa ahli demikian menuurut Handoko (2002), sekurang-
lainnya telah mengembangkan model-model kurangnya ada tiga makna yang terkandung
implementasi kebijakan publik. Disini hanya dalam pengertian disiplin, yaitu :
akan diuraikan model implementasi kebijakan 1. Penghormatan, penghargaan, ketaatan dan
dari Edward III, yang diaggap cocok digunakan kepatuhan terhadap aturan, standar norma
sebagai dasar teori di dalam penelitian ini. atau nilai-nilai yang berlaku;
Model implementasi kebijakan publik 2. Kesanggupan untuk menjalankan tugas dan
dari Gorge R. Edward III menunjuk empat kewajiban sesuai aturan, norma, standar atau
variabel yang berperan penting dalam nilai-nilai yang berlaku;
pencapaian keberhasilan implementasi yaitu : 3. Kesediaan dan kesanggupan untuk
komunikasi (communication), sumberdaya menerima dan menjalankan sanksi-sanksi
(resources), disposisi (disposition), dan struktur atas pelanggaran disiplin.
birokrasi seperti berikut: Handoko (2002) mengemukakan bahwa
1. Komunikasi; yaitu berkenaan dengan ada dua tipe kegiatan pendisiplinan
bagaimana kebijakan dikomunikasikan atau pegawai/karyawan yaitu :
disosialisasikan pada organisasi. Setiap 1. Pendisiplinan preventif; adalah kegiatan
kebijakan dapat diimplementasikan dengan yang dilaksanakan untuk mendorong
para pegawai agar mengikuti berbagai 3. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila,
standard dan aturan, sehingga dapat Undang-Undang Dasar Negara Republik
dicegah berbagai Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan
penyelewengan/pelanggaran. Republik Indonesia, dan Pemerintah;
2. Pendisiplinan korektif; adalah kegiatan 4. Menaati segala ketentuan peraturan
yang diambil untuk menangani perundang-undangan;
pelanggaran terhadap aturan-aturan dan 5. Melaksanakan tugas kedinasan yang
mencoba untuk menghindari dipercayakan kepada PNS dengan penuh
pelanggaran-pelanggaran lebih lanjut. pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab;
Selain dua jenis disiplin pegawai 6. Menjunjung tinggi kehormatan negara,
tersebut, menurut Gomes (2001) dan Handoko Pemerintah, dan martabat PNS;
(2002), ada juga jenis disiplin progresif. Selain kewajiban tersebut kebijakan
Disiplin progresif berarti memberikan tentang Disiplin PNS (PP 53/2010) juga
hukuman-hukuman yang lebih berat terhadap menetapkan jenis-jenis larangan bagi PNS,
pelanggaran-pelanggaran yang berulang. antara lain adalah:
Tujuannya adalah untuk memberikan 1. Menyalahgunakan wewenang;
kesempatan kepada pegawai untuk mengambil 2. Menjadi perantara untuk mendapatkan
tindakan korektif sebelum hukuman-hukuman keuntungan pribadi dan/atau orang lain
yang lebih serius dilaksanakan. dengan menggunakan kewenangan orang
lain;
Kebijakan Disiplin PNS
3. Tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga
tentang Aparatur Sipil Negara (pasal 55)
atau organisasi internasional;
menyebutkan bahwa disiplin merupakan bagian
4. Bekerja pada perusahaan asing, konsultan
integral dari Manajemen PNS. Manajemen PNS
asing, atau lembaga swadaya masyarakat
meliputi : penyusunan dan penetapan
asing;
kebutuhan, pengadaan, pangkat dan jabatan,
5. Memiliki, menjual, membeli,
pengembangan karier, pola karier, promosi,
menggadaikan, menyewakan, atau
mutasi, penilaian kinerja, penggajian dan
meminjamkan barang-barang baik bergerak
tunjangan, penghargaan, disiplin,
atau tidak bergerak, dokumen atau surat
pemberhentian, jaminan pensiun dan jaminan
berharga milik negara secara tidak sah;
hari tua, dan perlindungan.
6. Melakukan kegiatan bersama dengan atasan,
Dalam hubungan dengan disiplin PNS
teman sejawat, bawahan, atau orang lain di
tersebut, UU.No.5 Tahun 2014 menyebutkan :
dalam maupun di luar lingkungan kerjanya
(1) Untuk menjamin terpeliharanya tata tertib
dengan tujuan untuk keuntungan pribadi,
dalam kelancaran pelaksanaan tugas, PNS
golongan, atau pihak lain, yang secara
wajib mematuhi disiplin PNS; (2) Instansi
langsung atau tidak langsung merugikan
pemerintah wajib melaksanakan penegakkan
negara;
disiplin terhadap PNS serta melaksanakan
7. Memberi atau menyanggupi akan memberi
berbagai upaya peningkatan disiplin; (3) PNS
sesuatu kepada siapapun baik secara
yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi
langsung atau tidak langsung dan dengan
hukuman disiplin; (4) Ketentuan mengenai
dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan;
disiplin PNS diatur dengan Peraturan
8. Menerima hadiah atau suatu pemberian apa
Pemerintah.
saja dari siapapun juga yang berhubungan
Menurut PP. 53 Tahun 2010, ada 17 jenis
dengan jabatan dan/atau pekerjaannya;
kewajiban yang harus ditaati oleh setiap PNS
9. Bertindak sewenang-wenang terhadap
adalah sebagai berikut :
bawahannya;
1. Mengucapkan sumpah/janji PNS;
10.Melakukan suatu tindakan atau tidak
2. Mengucapkan sumpah/janji jabatan;
melakukan suatu tindakan yang dapat
menghalangi atau mempersulit salah satu dimana Camat selalu
pihak yang dilayani sehingga mengingatkan pegawai untuk
mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani; memahami dengan benar
11.Menghalangi berjalannya tugas kedinasan. peraturan disiplin PNS dan
melaksanakannya dengan
METODE PENELITIAN
Metode pendekatan yang digunakan pada sungguh-sungguh dalam
setiap pelaksanaan tugas dan
penelitian ini adalah metode kualitatif. Menurut
didalam berperilaku sehari-
Moleong (2009). 1 orang Camat Kao Utara, 1
orang Sekcam, 1 orang Kepala Seksi, 2 orang hari dalam lingkungan kerja.
Staf/Pelaksana. Teknik Pengumpulan Data yan Sumberdaya
2 Kemampuan sumberdaya
dipakai yaitu Teknik Wawancara, Teknik . manusia (pegawai) kantor
Pengamatan/Obsevasi, dan Teknik Camat Kao Utara dalam
Dokumentasi. Serta Teknik Analisis yang di melaksanakan kebijakan
pakai yaitu Reduksi Data, Penyajian Data, serta disiplin PNS belum
Penarik Kesimpulan. maksimal namun umumnya
sudah cukup baik karena para
HASIL DAN PEMBAHASAN pegawai punya pendidikan
Hasil Wawancara yang cukup memadai
Hasil wawancara dengan para informan sehingga mampu memahami
tentang implementasi kebijakan disiplin PNS di kebijakan disiplin PNS.
Kantor Camat Kao Utara Kabupaten Dalam implementasi
Halmaahera Utara sebagaimana dideskripsikan kebijakan disiplin PNS di
di atas, dapat dibuat rangkuman sebagai berikut kantor Camat Kao Utara
: tidak
Rangkuman Hasil Wawancara disediakan/dialokasikan
Dimensi
N Rangkuman Hasil anggaran khusus untuk
Implementasi Wawancara kegiatan itu, karena
Kebijakan implementasi kebijakan
Komunikasi
1 Kebijakan tentang disiplin disiplin tidak perlu harus ada
. PNS (PP.53 Tahun 2010) anggaran.
sejak berlakunya sudah Disposisi
3 Kesediaan, komitmen dan
dikmunikasikan atau . konsistensi para pegawai
disosalisasikan oleh pimpinan kantor Camat Kao Utara
pemerintah daerah melalui dalam melaksanakan
BKD Kabupaten Halmahera kebijakan disiplin PNS
Utara kepada semua (PP.53/2010) belum
pimpinan Satuan Kerja maksimal namun sudah
Perangkat Daerah (SKPD), cukup baik. Para pegawai
dan kemudian pimpinan cukup taat terhadap
SKPD kewajiban dan larangan yang
mengkomunikasikan/mensosi berlaku bagi PNS sehingga
alisasikan kepada semua belum pernah ada kasus
pegawai di instansi atau unit pelanggaran disiplin
kerja masing-masing. Khusus sedang/berat yang dilakukan
di kantor Camat Kao Utara, oleh pegawai dalam
komunikasi/sosialisasi pelaksanaan tugas atau
kebijakan disiplin kepada jabatan.
semua pegawai dilakukan
pada setiap apel pegawai,
Struktur
4 SOP untuk pelaksanaan tugas 2. Sumberdaya
. Birokrasi di kantor Camat Kao Utara Pentingnya sumberdaya dalam implementasi
terinci dengan jelas, kebijakan mendapat perhatian dari Edward III
sederhana dan mudah yang menyatakan “kurangnya sumberdaya akan
dipahami dan dilaksanakan berakibat ketidakefektifan
oleh pegawai. Para pegawai pelaksanaan/penerapan kebijakan. Sumberdaya
kantor Camat Kao Utara yang dimaksud mencakup terutama adalah
selalu bekerja mengikuti SOP sumberdaya manusia dan sumberdaya finansial.
yang ada. Pembagian kerja Dalam penelitian ini kemampuan
antara unit organisasi (seksi sumberdaya manusia dilihat dari kemampuan
dan sub bagian) ditetapkan pegawai untuk implementasi kebijakan disiplin
secara jelas pada uraian dalam pelaksanaan tugas dan jabatan.
Tupoksi. Tugas/pekerjaan Sedangkan kemamuan sumberdaya finansial
para pegawai juga sudah dilihat dari anggaran yang disediakan untuk
dibagi/ditetapkan dengan implementasi kebijakan disiplin PNS itu.
jelas. Berdasarkan hasil penelitian
menunjukkan bahwa kemampuan sumberdaya
Pembahasan manusia pegawai Kantor Camat Kao Utara
Deskripsi hasil wawancara dan untuk memahami dan melaksanakan peraturan
rangkumannya di atas telah menggambarkan disiplin PNS belum maksimal namun umumnya
bagaimana implementasi kebijakan disiplin sudah cukup baik. Sehubungan dengan
PNS di Kantor Camat Kao Utara Kabupaten sumberdaya finansial untuk implementasi
Halmahera Utara dilihat dari empat dimensi kebijakan disiplin PNS berdasarkan pengakuan
implementasi kebijakan yang dikemukakan dari Camat Kao Utara tidak ada anggaran/dana
oleh Edward III yaitu : yang dialokasikan untuk hal tersebut, sebab
implementasi kebijakan disiplin PNS tidak
1. Komunikasi
memerlukan biaya. Hasil penelitian tersebut
Menurut Edward III dalam Nugroho (2009)
dapat menunjukkan bahwa kemampuan
bahwa komunikasi merupakan aspek pertama-
sumberdaya manusia PNS kantor Camat Kao
tama harus ada agar pelaksanaan kebijakan
Utara dalam memahami dan melaksanakan
efektif. Komunikasi disini adalah berkenaan
kebijakan disiplin PNS belum maksimal namun
dengan bagaimana kebijakan dikomunikasikan
sudah cukup baik.
pada kelompok sasaran dari kebjakan itu.
Kebijakan akan dapat dilaksanakan dengan baik 3. Disposisi
dan efektif jika terjadi komunikasi yang efektif Dalam penelitian ini aspek disposisi
antara pelaksana kebijakan/program dengan dilihat dari kesanggupan (kesediaan/komitmen
para kelompok sasaran (target group). Dalam dan konsisten) para pegawai dalam mematuhi
penelitian ini sebagaimana telah dikemukakan dan mentaati kewajiban dan larangan yang
di atas bahwa komunikasi dalam rangka ditetapkan dalam peraturan disiplin PNS
implementasi kebijakan disiplin PNS dilihat (PP.53/2010). Hasil penelitian menunjukkan
dari dua aspek yaitu : pertama adalah metode bahwa kesediaan, komitmen dan konsistensi
dan sarana komunikasi/sosialisasi yang para pegawai kantor Camat Kao Utara dalam
digunakan, dan kedua adalah intensitas melaksanakan kebijakan disiplin PNS
komunikasi dilakukan. Berdasarkan hasil (PP.53/2010) belum maksimal namun sudah
penelitian faktor komunikasidalam rangka cukup baik. Para pegawai cukup taat terhadap
sosialisasi kebijakan disiplin PNS kepada kewajiban dan larangan yang berlaku bagi PNS
pegawai sudah dilakukan dengan baik oleh sehingga belum pernah ada kasus pelanggaran
Camat Kao Utara. disiplin sedang/berat yang dilakukan oleh
pegawai dalam pelaksanaan tugas atau jabatan.
Penggaran disiplin yang masih dilakukan dengan sungguh-sungguh kebijakan disiplin
pegawai yaitu pelanggaran disiplin ringan PNS itu.
seperti pelanggaran disiplin waktu. Pimpinan 2. Sumberdaya untuk implementasi kebijakan
(Camat) juga cukup konsisten dalam disiplin PNS belum maksimal namun sudah
menerapkan sanksi terhadap pelanggaran cukup baik dilihat dari kekampuan pegawai
disiplin yaitu dengan memperhitungkannya dalam memahami dan melaksanakan
pada pembayaran tunjangan kinerja. Pegawai kebijakan disiplin PNS (PP.53/2010).
yang melanggaran ketentuan jam kerja akan 3. Disposisi atau karakteristik yang dimiliki
dipotong tunangan kinerjanya sesuai ketentuan para pegawai belum maksimal namun sudah
yang berlaku. sudah cukup baik dilihat dari segi
kesediaan/komitmen dan konsistensi untuk
4. Struktur Birokrasi
mentaati kewajiban dan larangan yang
Struktur birokrasi ini mencakup dua
ditetapkan dalam peraturan disiplin PNS
aspek penting yaitu mekanisme atau standar
(PP.53/2010) dalam pelaksanaan tugas dan
prosedur pelaksanaan (standar operating
dalam berperilaku sehari-hari di lingkungan
procedur atau SOP), dan struktur organisasi
kerja.
atau pembagian kerja. Standar Operating
4. Struktur birokrasi untuk implementasi
Procedur (SOP) yang baik mencantumkan
kebijakan disiplin PNS sudah cukup baik
kerangka kerja yang jelas, sistimatis, tidak
dilihat dari SOP dan pembagian
berbelit dan mudah dipahami oleh siapapun
kerja/tanggung jawab. SOP yang ada jelas,
karena akan menjadi acuan dalam bekerjanya
sederhana dan mudah dilaksanakan oleh
implementor/pelaksana kebijakan. Dalam
pegawai. Ketaatan pegawai terhadap SOP
penelitian ini terungkap bahwa SOP dalam
belum maksimal namun sudah cukup baik.
pelaksanaan kerja oleh unit-unit organisasi
Pembagian kerja untuk setiap unit kerja
(seksi dan sub bagian) yang ada dalam struktur
(seksi, subbagian) dirumuskan dengan jelas.
birokrasi kantor Camat Kao Utara terinci
dengan jelas, sederhana dan mudah dipahami
Saran
dan dilaksanakan oleh pegawai. Para pegawai
Berdasarkan kesimpulan hasil penelitian
selalu melaksanakan pekerjaan mereka sesuai
tersebut maka perlu dikemukakan beberapa
SOP yang ada. Ini semua dapat menunjkkan
saran sebagai berikut :
bahwa aspek struktur birokrasi dalam rangka
1. Kebijakan disiplin PNS perlu terus
implementasi kebijakan disiplin PNS di kantor
dikomunikasikan atau disosialisasikan
Camat Kao sudah cukup baik.
kepada pegawai guna meningkatkan
KESIMPULAN DAN SARAN kesadaran untuk mengimplementasikan
Kesimpulan dengan sebaik-baiknya.
Hasil penelitian tentang implementasi 2. Kemampuan sumberdaya manusia pegawai
kebijakan disiplin PNS di Kantor Camat Kao untuk memahami dan melaksanakan
Utara dilihat dari empat dimensi implementasi kebijakan disiplin PNS hendaklah terus
kebijakan model Edward III, ditarik kesimpulan ditingkatkan melalui pelatihan dan
sebagai berikut : pembinaan disiplin.
1. Komunikasi atau sosialisasi untuk 3. Kesediaan/komitmen dan konsistensi
implementasi kebijakan kebijakan disiplin pegawai untuk melaksanakan kebijakan
PNS dilakukan dengan cukup baik sejak disiplin PNS dengan baik dan benar juga
berlakunya kebijakan disiplin PNS perlu ditingkatkan melalui pembinaan
(PP.53/2010), dan terus dilakukan pada disiplin secara terus menerus.
setiap apel kerja dimana Camat selalu 4. Struktur birokrasi (SOP dan pembagian
mengingatkan para pegawai untuk berusaha kerja/tanggung jawab) harus ditaati dengan
memahami dengan benar dan melaksanakan benar oleh pegawai, sehingga penerapan
sanksi bagi setiap pelanggaran harus
dilakukan dengan tegas.

DAFTAR PUSTAKA
Abdulwahab Solichin. 2008. Analisis
Kebijakan : Dari Formulasi Ke
Implementasi Kebijaksanaan Negara,
Jakarta : Bumi Aksara.
Badjuri, A.K. dan Yuwono, T. 2002. Kebijakan
Publik , Jakarta : Karunika-UT.
Bungin, B. 2010, Penelitian Kualitatif, Jakarta,
Kencana Prenada Media Group.
Gomes Faustino,C. 2001. Manajemen Sumber
Daya Manusia, Yogyakarta, BPFE-
UGM.
Handoko,H.T. 2002. Manajemen Personalia
dan Sumber Daya Manusia, Yogyakarta
: BPFE-UGM.
Kusumanegara, S. 2010. Model dan Aktor
dalam Proses Kebijakan Publik,
Yogyakarta, Gava Media.
Moekijat, 2002. Manajemen Kepegawaian,
Bandung, Alumni.
Moleong, L, J. 2009. Metodologi Penelitian
Kualitatif, Bandung : PT. Remaja
Rosdakarya.
Nugroho, Riant. 2012. Public Policy, Jakarta,
PT. Elex Media Komputindo.
Sedarmayanti. 2003. Good Governance Dalam
Rangka Otonomi Daerah : Upaya
Membangun Organisasi Efektif dan
Efisien melalui Restrukturisasi dan
Pemberdayaan, Bandung, Mandar Maju.

Sumber-sumber lainnya :
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
ASN
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

You might also like