MASALAH-MASALAH HUKUM PIDANA EKONOMI SERTA
GLOBALISASI EKONOMI DAN KARAKTERISTIK HUKUM PIDANA
EKONOMI
Damar Surya Setyawan, Ajeng Putri Widana, Nityasa Indriya Hasan
A. Masalah
Perkembangan ekonomi (dunia) pada awal pertumbuhannya, bahkan
sampai saat ini tidak terlepas dari perkembangan negara. Sejak masa
pemerintahan dilandaskan pada kerajaan sampai dengan pemerintahan yang
berlandaskan pada negara-bangsa (nation-state) dan kemudian dilanjutkan
dengan pemerintahan yang dilandaskan pada kesejahteraan bangsa (welfare-
state) menunjukkan adanya kaitan erat antara bidang ekonomi di satu pihak dan
bidang politik di lain pihak.1 Terdapat banyak permasalahan yang terjadi dalam
bidang ekonomi yang salah satunya adalah akibat dari adanya globalisasi
ekonomi. Maka dari itu, diperlukan sebuah sistem yang diharapkan dapat
menjawab berbagai permasalahan yang akan terjadi, selain itu setiap tindakan
yang dilakukan dimana perbuatan itu keluar dari aturan yang telah disepakati,
maka akan diajukan dalam bentuk sanksi. Karena itulah maka dibutuhkan
pemidanaan dalam bidang hukum ekonomi.
B. Tujuan
Bertujuan untuk mengetahui pengertian dan ruang lingkup tindak pidana
ekonomi, untuk mengetahui karakteristik tindak pidana ekonomi, serta untuk
mengetahui pengaturan tindak pidana ekonomi dalam sistem hukum di
Indonesia.
C. Teori
a) Masalah-Masalah Hukum Pidana Ekonomi
1
Sadino Sadino and Bella Nurul Hidayati, “Perkembangan Hukum Tindak Pidana Ekonomi,” Jurnal
Magister Ilmu Hukum 2, no. 1 (2021): 13.
Hukum Pidana adalah sebagai hukum yang mengatur perbuatan-
perbuatan yang dilarang oleh Undang-undang dan apabila seseorang
melanggar atau melakukan perbuatan dan memenuhi unsur-unsur perbuatan
yang sudah diatur dalam Undang-undang maka akan diberikan sanksi.
Pendefinisian Hukum pidana harus dimaknai sesuai dengan sudut pandang
yang menjadi acuannya. Pada prinsipnya secara umum ada dua pengertian
tentang hukum pidana, yaitu disebut dengan ius poenale dan ius puniend. Ius
poenale merupakan pengertian hukum pidana objektif. Hukum pidana ini
dalam pengertian menurut Mezger adalah "aturan aturan hukum yang
mengikatkan pada suatu perbuatan tertentu yang memenuhi syarat-syarat
tertentu suatu akibat yang berupa pidana.
Hukum pidana ekonomi merupakan bagian dari hukum pidana yang
memiliki corak tersendiri, yaitu corak ekonomi yang ruang lingkupnya
sangat luas. Menurut Ahmad Sudiro bentuk-bentuk TPE antara lain
mencakup: (1) Pelanggaran/penghindaran pajak, (2) penipuan atau
kecurangan di bidang perkreditan (credit fraud), (3) penggelapan dana-dana
masyarakat (embezzlement of publick funds), dan
penyelewengan/penyalahgunaan dana-dana masyarakat (misapropiation of
publick funds), (4) pelanggaran terhadap peraturan keuangan (violation of
currency regulations), (5) spekulasi dan penipuan dalam transaksi tanah
(speculation and swinding in land transactions), penyelundupan (smugling),
(6) delikdelik lingkungan (environmental offences), (7) menaikan harga
(over pricing), serta mengekspor dan mengimpor barang-barang di bawah
standar dan bahkan hasilhasil produksi yang membahayakan (export and
import of standart and even dangerously unsafe products), (8) ekploitasi
tenaga kerja (labour exploitation), dan (9) penipuan konsumen (consumer
fraud).2
2
Amad Sudiro, “Ruang Lingkup Tindak Pidana Ekonomi Di Bidang Perbankan,” Era Hukum 9, no. 3
(1996), hal. 57-58
Tindak pidana ekonomi (TPE) itu sendiri adalah hukum pidana khusus
yang berkembang di luar kodifikasi (KUHP). TPE sebagai sistem hukum
pidana khusus sudah dikenal sejak UU Darurat No. 7 Tahun 1955 dan
agaknya akan terus berkembang seiring dengan perkembangan ekonomi
utamanya international business dan international banking. Secara
internasional untuk merujuk pada TPE kecenderungan dengan atau pada
kejahatan perbankan sehingga dikenal istilah financial crimes atau business
crime.3
b) Globalisasi Ekonomi
Secara sederhana globalisasi ekonomi dapat diartikan sebagai suatu
proses dimana semakin banyak negara yang terlibat dalam kegiatan ekonomi
dunia. Proses globalisasi dari sisi ekonomi adalah suatu perubahan di dalam
perekonomian dunia yang bersifat mendasar atau struktural dan akan
berlangsung terus dalam laju yang semakin pesat mengikuti kemajuan
teknologi yang juga prosesnya semakin cepat. Perkembangan ini telah
meningkatkan kadar hubungan saling ketergantungan dan juga mempertajam
persaingan antarnegara, tidak hanya dalam perdagangan internasional tetapi
juga dalam kegiatan investasi, finansial dan produksi.
“Perkembangan kejahatan ekonomi terasa sangat cepat. Dalam era
globalisasi ini telah muncul berbagai jenis kejahatan ekonomi yang tipologi
dan karakteristiknya berbeda-beda, misalnya apa yang disebut money
laundering, kejahatan di bidang Pasar Modal, Kejahatan perbankan dan lain
sebagainya. Istilahnya pun telah bergeser dari istilah “white collar crime” ke
istilah “socioeconomic offences”.
Globalisasi ekonomi sebagai suatu fenomena pada dekade terakhir ini
tidak bisa dihindari. Kehadiran Indonesia dalam peta ekonomi, menuntut
kemampuan untuk berkembang sebagai suatu kekuatan ekonomi baru.
3
Iswari, F., & Azriadi, A. (2022). Tindak Pidana Ekonomi Serta Pengaturannya Dalam Sistem Hukum
Indonesia. Sumbang12 Law Journal, 1(1), 1-22. Hal. 6
Perkembangan ekonomi yang begitu cepat menutut kesiapan dan kemampuan
pelaku usaha dalam mengikuti perkembangan ekonomi tersebut pun membuat
dunia usaha yang merupakan suatu dunia yang dapat dikatakan sebagai dunia
yang tidak dapat berdiri untuk berkembang lebih pesat lagi. Perkembangan dunia
usaha tidak dapat dipungkiri sangat dipengaruhi oleh berbagai faktor baik itu
faktor internal maupun eksternal.4
Dampak integrasi ekonomi global terhadap ekonomi nasional terjadi
melalui tiga mekanisme, yakni tekanan perdagangan yang semakin kompetitif,
multinasionalisasi produksi, dan integrasi pasar keuangan. Semakin menajamnya
kompetisi perdagangan merupakan komponen utama dalam globalisasi
konvensional dan hal ini telah diakui secara umum, meskipun sebenarnya
kompetisi itu tidak hanya terjadi dalam perdagangan, tetapi juga dalam
memperebutkan investasi. Perusahaan - perusahaan transnasional dan investasi
modal global akan mencari daerah – daerah yang menguntungkan dan
menawarkan insentif yang lebih baik. Oleh karena itu, di era ekonomi global
sekarang ini, tugas pemerintah negara nasional adalah menciptakan kondisi yang
kondusif bagi investasi. Untuk itu para teoritikus telah mengembangkan berbagai
wacana tentang reformasi birokrasi publik atau pendifinisian kembali peran
negara dalam ekonomi. Berbagai usaha ini diarahkan untuk menjawab tantangan
yang muncul akibat integrasi ekonomi nasional ke dalam ekonomi global.5
Sementara itu, Globalisasi ekonomi juga menimbulkan sejumlah masalah
yang mempengaruhi berbagai aspek kehidupan ekonomi, sosial, dan lingkungan.
Berikut adalah beberapa masalah utama yang terkait dengan globalisasi ekonomi:
1. Ketimpangan Ekonomi
2. Eksploitasi Tenaga Kerja
3. Dominasi Perusahaan Multinasional
4
Hasiholan Sihaloho Et Al., “Analisis Tantangan Dan Peluang Perkembangan Globalisasi Ekonomi
Dalam Hukum Bisnis Di Indonesia,” Vyavahara Duta 19, No. 01 (2024): 8–16.
5
Agus Suprijanto, “Dampak Globalisasi Ekonomi Terhadap Perekonomian Indonesia,” Jurnal Ilmiah
CIVIS I, no. 2 (2011): 100–119, journal.upgris.ac.id/index.php/civis/article/download/592/542.
4. Degradasi Lingkungan
5. Volatilitas Pasar Keuangan Global
6. Kultur dan Identitas Lokal Terancam
7. Ketidakstabilan Politik dan Sosial
8. Kontroversi Kebijakan Perdagangan
Dalam ekonomi, secara garis besar fenomena globalisasi dapat dilihat
dari pertumbuhan kegiatan ekonomi lintas negara dalam berbagai bentuk.
Diantaranya, dua bentuk kegiatan ekonomi yang secara nyata semakin
mengglobal, yakni arus perdagangan dan arus modal internasional. Oleh
sebab itu, arus globalisasi dan arus perdagangan serta investasi dunia
berlangsung bersamaan. Arus Perdagangan Internasional Pangsa dari
pengeluaran konsumsi domestik terhadap barang dan jasa yang diimpor dari
negara-negara lain meningkat, dan bagian dari produksi barang dan jasa di
dalam negeri yang diekspor meningkat. Peningkatan ini membuat volume
perdagangan antarnegara di dunia meningkat, baik secara absolut maupun
relatif, yakni rasio dari perdagangan internasional (ekspor dan impor)
terhadap PDB dari masing-masing negara secara individu atau dunia.6
c) Karakteristik Hukum Pidana Ekonomi
Hukum pidana ekonomi adalah bagian dari hukum pidana yang
mempunyai ciri tersendiri yaitu sifat ekonomisnya. Banyak para praktisi dan
akademisi memberikan definisi tentang apa itu tindak pidana ekonomi, 7
namun, secara umum, tindak pidana ekonomi dibagi menjadi dua pengertian:
pengertian dalam arti sempit dan arti luas. Terlepas dari perbedaannya, kedua
pengertian itu mempunyai persamaan yaitu keduanya mempunyai motif
ekonomi dan/atau mempunyai pengaruh.
6
Dosen Stie Stan, Indonesia Mandiri, and Dosen Fakultas Ekonomi Jurusan Akuntansi, “Globalisasi
Ekonomi, Integrasi Ekonomi Global, Dinamika Pasar Modal & Kebutuhan Standar Akuntansi
Internasional Ferdiansyah Se Tin Anthonius,” Jurnal Akuntansi 8, no. 1 (2016): 119–130.
7
Kartin S. Hulukati, “Kebijakan Formulasi Tindak Pidana Ekonomi Dengan Undang-undang No.
7/DRT/1955” (Universitas Diponegoro, 2003), hal. 41 & 42.
Kejahatan terhadap ekonomi sendiri memiliki karakteristik sebagai
white collar crimes (Kejahatan kerah putih) sehingga memerlukan sarana-
sarana khusus dalam penanggulangan serta pemberantasannya. Sebagaimana
diketahui, bahwa hukum pidana ekonomi dalam sistem hukum Indonesia
termasuk dalam kategori hukum pidana khusus. Pengkategorian kejahatan
ekonomi termasuk ke dalam hukum pidana khusus, berdasarkan pada
pendapat Paul Scholten yang memberi patokan “berlaku umum” dan
“berlaku khusus” terhadap hukum pidana. Hukum pidana yang berlaku
secara umum disebut juga sebagai hukum pidana umum, sementara hukum
pidana khusus adalah “perundang-undangan bukan pidana yang bersanksi
pidana, disebut juga hukum pidana pemerintahan”. Adapun Andi Hamzah
lebih mempersempit pengertian pidana, yaitu berkenaan dengan istilah
“perundang-undangan pidana khusus bagi semua perundang-undangan di
luar KUHP yang mengandung ketentuan pidana, dan perundang-undangan
pidana umum bagi ketentuan yang tercantum dalam KUHP.”8
Dengan demikian, sebagai hukum pidana khusus tentunya hukum
pidana ekonomi memiliki dasar pembenaran teoretis yang kuat. Hukum
pidana ekonomi memiliki sarana-sarana khusus, di antara cakupannya adalah
bidang hukum pidana materiil dan juga hukum acara pidana. Tindak pidana
ekonomi diatur dalam UU Darurat No. 7 tahun 1955 tentang Pengusutan,
Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi. Selain itu, pengaturan
terhadap hukum pidana ekonomi juga termuat dalam UU No. 1 Tahun 1946
tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP) secara limitatif, dan beberapa
peraturan perundangan lainnya di luar KUHP.
D. Metode
8
Teguh Prasetyo dan Jeferson Kameo, “Tipologi Tindak Pidana Ekonomi Dalam Perspektif Keadilan
Bermartabat,” Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune 3, no. 2 (2020), hal. 78.
Metode yang digunakan adalah metode hukum normatif, yaitu penelitian
hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder). 9
Penelitian ini dilakukan dengan maksud untuk memberikan argumentasi hukum
sebagai dasar penentu apakah suatu peristiwa telah benar atau salah serta
bagaimana sebaiknya peristiwa itu menurut hukum.10
E. Analisis
Dalam permasalahan hukum pidana ekonomi, saat ini banyak terjadi di
berbagai bidang seperti di perbankan, pencucian uang, perpajakan, kepabean,
pasar modal, antimonopoli dan persaingan usaha tidak sehat, hak kekayaan
intelektual. Hal tersebutlah yang menyebabkan negara mengalami kerugian yang
sangat banyak.
Pada era saat ini, Globalisasi di samping membawa manfaat bagi umat
manusia, juga membawa masalah serius baru, antara lain dalam bentuk kejahatan
ekonomi yang lebih canggih dan terjadi di berbagai bidang seperti di perbankan,
pencucian uang, perpajakan, kepabean, pasar modal, antimonopoli dan
persaingan usaha tidak sehat, hak kekayaan intelektual. Hal tersebutlah yang
menyebabkan negara mengalami kerugian yang sangat banyak. Mobilitas sosial
yang cepat menimbulkan masalah sistem pengamanan, kompleksitas dalam
pemasaran dan distribusi. Kehidupan ekonomi antara satu negara dengan negara
lain semakin saling tergantung, sehingga ketentuan hukum di bidang
perdagangan internasional dan bisnis transnasional semakin diperlukan
F. Kesimpulan
Hukum pidana ekonomi merupakan bidang hukum yang sangat penting dalam
menjaga stabilitas ekonomi dan sosial. Globalisasi ekonomi telah membawa
tantangan baru bagi penegakan hukum pidana ekonomi. Untuk mengatasi
tantangan tersebut, diperlukan upaya yang komprehensif dan berkelanjutan dari
9
Soerjono Soekanto and Sri Mamuji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat (Jakarta:
Raja Grafindo Persada, 2013
10
Mukti Fajar and Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris, 4th ed.
(Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2017).
semua pihak yang terkait. Kerjasama internasional, peningkatan kapasitas aparat
penegak hukum, dan upaya pencegahan merupakan langkah-langkah penting
untuk mengatasi masalah-masalah tersebut.
G. Referensi
Fajar, Mukti, And Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif Dan
Empiris. 4th Ed. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2017.
Hulukati, K. S. (2003). Kebijakan Formulasi Tindak Pidana Ekonomi dengan
Undang-Undang Nomor 7/DRT/1955 (Doctoral dissertation, Program Pasca
Sarjana Universitas Diponegoro).
Iswari, F., & Azriadi, A. (2022). Tindak Pidana Ekonomi Serta Pengaturannya
Dalam Sistem Hukum Indonesia. Sumbang12 Law Journal, 1(1), 1-22.
Prasetyo, T., & Kameo, J. (2020). Tipologi Tindak Pidana Ekonomi Dalam
Perspektif Keadilan Bermartabat. jhbbc, 201-213.
Sadino, Sadino, And Bella Nurul Hidayati. “Perkembangan Hukum Tindak
Pidana Ekonomi.” Jurnal Magister Ilmu Hukum 2, No. 1 (2021): 13.
Sihaloho, Hasiholan, Subhan Zein, Nelson Hasibuan, And Mario Alberto
Manodohon. “Analisis Tantangan Dan Peluang Perkembangan Globalisasi
Ekonomi Dalam Hukum Bisnis Di Indonesia.” Vyavahara Duta 19, No. 01
(2024): 8–16.
Soekant, Soerjono, And Sri Mamuji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu
Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2013.
Stie Stan, Dosen, Indonesia Mandiri, And Dosen Fakultas Ekonomi Jurusan
Akuntansi-Univkristen Maranatha Jl Drg Suria Sumantri No. “Globalisasi
Ekonomi, Integrasi Ekonomi Global, Dinamika Pasar Modal & Kebutuhan
Standar Akuntansi Internasional Ferdiansyah Se Tin Anthonius.” Jurnal
Akuntansi 8, No. 1 (2016): 119–130.
Sudiro, A. (1996). Ruang Lingkup Tindak Pidana Ekonomi Di Bidang
Perbankan. Era Hukum-Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 3(3).
Suprijanto, Agus. “Dampak Globalisasi Ekonomi Terhadap Perekonomian
Indonesia.” Jurnal Ilmiah CIVIS I, No. 2 (2011): 100–119.
Journal.Upgris.Ac.Id/Index.Php/Civis/Article/Download/592/542.