0% found this document useful (0 votes)
2K views7 pages

Surat MA

The document outlines the issuance of special vehicle registration certificates (STNK) and license plates (TNKB) for the Supreme Court of Indonesia and its subordinate courts. It details the legal framework, application process, and eligibility criteria for officials to receive these special registrations, emphasizing the need for security and administrative order. The policy aims to facilitate the operational needs of the judiciary while ensuring compliance with existing regulations.

Uploaded by

asri gultom
Copyright
© © All Rights Reserved
We take content rights seriously. If you suspect this is your content, claim it here.
Available Formats
Download as PDF or read online on Scribd
0% found this document useful (0 votes)
2K views7 pages

Surat MA

The document outlines the issuance of special vehicle registration certificates (STNK) and license plates (TNKB) for the Supreme Court of Indonesia and its subordinate courts. It details the legal framework, application process, and eligibility criteria for officials to receive these special registrations, emphasizing the need for security and administrative order. The policy aims to facilitate the operational needs of the judiciary while ensuring compliance with existing regulations.

Uploaded by

asri gultom
Copyright
© © All Rights Reserved
We take content rights seriously. If you suspect this is your content, claim it here.
Available Formats
Download as PDF or read online on Scribd
You are on page 1/ 7
x. HS KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA MARKAS BESAR, Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta 12110 Jakarta, !2 Juni 2025 Nomor : B/"573_ /VI/YAN.1.2./2025/Korlantas Kiasifikasi: Biasa Lampiran : - Hal: penerbitan STNK dan TNKB Khusus dilingkungan Mahkamah Agung RI. Kepada Yth, DISTRIBUSI A, B, C DAN D MABES POLRI di Tempat 1. Rujukan: a. _Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; b. _ Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; c. _Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri, d. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor; e. _Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus dan Rahasia bagi Kendaraan Bermotor Dinas; f. Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor: 960/SEK/SK.HK1.2.5/1I/2025 tanggal 20 Maret 2025 tentang Pedoman Penerbitan dan Penggunaan Surat Tanda Nomor Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya; 9g. _Keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Nomor: Kep/75/V/2025 tanggal 8 Mei 2025 tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus pada Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia; h. Keputusan ..... @ Dipindai dengan CamScanner 2s \POLRI NOMOR __: B/us73 /VYAN.1.2./2025/KORLANTAS. TANGGAL; _!®JUNI 2025 hn. Keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Nomor: Kep/153/1X/2023 tanggal 24 September 2023 tentang Seri huruf Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Khusus dan/atau Rahasia untuk Kendaraan Bermotor Dinas ‘TNI/Polri/Instansi Pemerintah, i, Surat Mahkamah Agung RI Nomor, 3/KMA/RT1/V/2025 tanggal 10 Januari 2025 hal Pemberlakuan Penerbitan dan Penggunaan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus; j. Surat Mahkamah Agung RI Nomor: 641/SEK/IHM2.1/IV/2025. tanggal 23 April 2026 tentang Persetujuan Penerbitan STNKK dan TNKK pada Mahkamah Agung Rl; k. Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor: 486/SEK/HM2.1/I2025 tanggal 26 Maret 2025 hal Penerbitan dan Penggunaan STNKK & TNKK pada Mahkamah Agung RI; |. Surat Telegram Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: STIA7ANYAN.1.2/2023. tanggal 22 Februari 2023 tentang Jukrah penerbitan STNK dan TNKB Khusus atau Rahasia; m. Surat Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor: B/653/I/YAN.1.2./2023 tanggal 24 Januari 2023 tentang penerbitan STNK dan TNKB Rahasia dan Khusus. ‘Sehubungan dengan rujukan di atas, bersama ini disampalkan kepada tersebut alamat bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republk Indonesia dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggaraan Regident Ranmor dilaksanakan oleh Poli termasuk di dalamnya terkait penerbitan STNK dan ‘TNKB Khusus dengan tujuan untuk pengamanan pejabat, Kendaraan bermotor yang digunakan dan kegiatannya. Berdasarkan permohonan dari Mahkamah Agung RI terkait penggunaan atau ponerbitan STNK dan TNKB Khusus di lingkungan Mahkamah Agung RI, setelah dilaksanakan pertemuan beberapa kali yaitu pada tanggal 4 Februari 2025, 14 Februari 2025 dan 23 April 2025, Mahkamah Agung RI sepakat untuk ‘mekanisme penerbitan STNK dan TNKB Khusus di lingkungan Mahkamah agung RI dan Badan Peradilan di bawahnya, dilaksanakan melalui Polri, guna ‘menindaklanjuli hal tersebut, Polri dalam hal ini Koriantas Polr, Baintakam Polr, Divpropam Polri, dan Spripim Poli telah melaksanakan rapat pembahasan terkait permohonan dimaksud dan memperoleh kesepakatan untuk mengakomodir penerbitan STNK dan TNKB Khusus sesuai dengan kebutuhan Mahkamah Agung RI. 4, Dalam...... @ Dipindai dengan CamScanner 3SURAT KAPOLR! + Bi973 WYAN.1,2./202% [ANGGAL: __|>-JUNI 2025 Dalam menindaklanjuti hal tersebut, perlu dilaksanakan perubahan regulasi yang momeriukan tahapan dan waktu yang cukup lama, oleh karenanya dalam rangka memenuhi kebutuhan atas permohonan penerbitan STNK dan TNKB Khusus di Lingkungan Mahkamah Agung RI secara tertib administrasi dan menjamin tercapainya tujuan serta pengendalian dan pengawasan, maka dinilai perlu mengambil tangkah kebijakan dalam penerbitan STNK dan TNKB Khusus dilingkungan Mahkamah Agung Rl. Adapun kebijakan dalam penerbitan surat rekomendasi dan penerbitan STNK dan TNKB Khusus di Lingkungan Mahkamah Agung RI sebelum terbitnya regulasi, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: @. _peruntukkan STNK dan TNKB Khusus: Pojabat yang diberikan STNK dan TNKB Khusus adalah: 1) Pimpinan Mahkamah Agung Rl; 2) Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung RI; 3) Pejabat Pimpinan Tinggi Madyalyang disetarakan; 4) Pimpinan Pengadilan Tingkat Banding 5) Hakim pada Pengadilan Tingkat Banding; 6) _Pejabat Pimpinan Tinggi Pratamalyang disetarakan; 7) Pimpinan Pengadilan Tingkat Pertara; 8) Hakim pada Pengadilan Tingkat Pertama; 9) _Pojabat Administrator'yang disetarakan; 10) Panitera dan Sokretaris Pengadilan Kelas Il; 11) pejabat lain yang terkait dengan tugas dan fungsi pada Mahkamah ‘Agung RI dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya atas izin Sekretaris Mahkamah Agung RI. b. _kendaraan bermotor yang dapat diajukan untuk penerbitan STNK dan ‘TNKB Khusus di lingkungan Mahkamah Agung RI, sebagai berikut: 1) _ kendaraan bermotor dinas yang tercatat sebagai barang milk negara pada Mahkamah Agung Ri atau Badan Peradilan di bawahnya atau kendaraan bermotor dina kementerianvlembaga lain yang dipinjampakeikan pada Mahkamah Agung RI atau Badan Peradilan di bawahnya sesuai kelentuan peraturan perundang-undangan; 2) kendaraan bermotor lainnya yang diadakan melalui sistem sewalkontrak untuk mendukung kegiatan operasional_serta pelaksanaan tugas dan fungsi pejabat tertentu pada Mahkamah ‘Agung RI dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya yang direkomendasikan oleh Sekretaris Mahkamah Agung RI, ©. kendaraan bermotor yang dapat diberikan STNK dan TNKB Khusus yaitu sebagai berikut: 1) jenis.... @ Dipindai dengan CamScanner 4 SURAT KAPOLRI NOMOR _: B/N573 (VUYAN.1.2. ORLANTAS: TANG! 1% JUNI 2025 1) _jenis mobil penumpang; 2) _ jenis mobil barang model double cabin, 3) _ jenis bus model microbus; STNK dan TNKB Khusus di lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di bawahnya diterbitkan berdasarkan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Kabaintelkam Polri atas permohonan dari Sekretaris, Mahkamah Agung RI dengan persyaratan sebagai berikut: surat permohonan dari Sekretaris Mahkamah Agung RI kepada Kapolri u.p. Kabaintelkam dengan melampirkan: 1) fotokopi STNK yang masih bertaku (sudah disahkan dan melampirkan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) yang masih berlaku); 2) fotokopi BPKB; 3) fotokopi keputusan jabatan pejabat pengguna kendaraan bermotor, 4) fotokopi Kartu Tanda Penduduk, Kartu Tanda Anggota/Pegawai pejabat pengguna kendaraan bermotor, 5) STNK khusus yang lama, bagi kendaraan bermotor yang pemah diberikan STNK dan TNKB khusus untuk permohonan perpanjangan; 6) surat perjanjian/kontrak yang masih berlaku untuk kendaraan bermotor dinas yang perolehannya melalui sistem sewa/kontrak dengan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di bawahnya yang

You might also like