x.
HS
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
MARKAS BESAR,
Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta 12110 Jakarta, !2 Juni 2025
Nomor : B/"573_ /VI/YAN.1.2./2025/Korlantas
Kiasifikasi: Biasa
Lampiran : -
Hal: penerbitan STNK dan TNKB Khusus
dilingkungan Mahkamah Agung RI. Kepada
Yth, DISTRIBUSI A, B, C
DAN D MABES POLRI
di
Tempat
1. Rujukan:
a. _Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia;
b. _ Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan;
c. _Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri,
d. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021
tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor;
e. _Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun
2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan
Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus dan Rahasia bagi
Kendaraan Bermotor Dinas;
f. Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor:
960/SEK/SK.HK1.2.5/1I/2025 tanggal 20 Maret 2025 tentang Pedoman
Penerbitan dan Penggunaan Surat Tanda Nomor Mahkamah Agung dan
Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya;
9g. _Keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Nomor: Kep/75/V/2025 tanggal
8 Mei 2025 tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor dan Tanda
Nomor Kendaraan Bermotor Khusus pada Lingkungan Mahkamah Agung
Republik Indonesia;
h. Keputusan .....
@ Dipindai dengan CamScanner2s \POLRI
NOMOR __: B/us73 /VYAN.1.2./2025/KORLANTAS.
TANGGAL; _!®JUNI 2025
hn. Keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Nomor: Kep/153/1X/2023 tanggal
24 September 2023 tentang Seri huruf Nomor Registrasi Kendaraan
Bermotor Khusus dan/atau Rahasia untuk Kendaraan Bermotor Dinas
‘TNI/Polri/Instansi Pemerintah,
i, Surat Mahkamah Agung RI Nomor, 3/KMA/RT1/V/2025 tanggal 10 Januari 2025
hal Pemberlakuan Penerbitan dan Penggunaan Surat Tanda Nomor
Kendaraan Bermotor Khusus dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
Khusus;
j. Surat Mahkamah Agung RI Nomor: 641/SEK/IHM2.1/IV/2025. tanggal
23 April 2026 tentang Persetujuan Penerbitan STNKK dan TNKK pada
Mahkamah Agung Rl;
k. Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor: 486/SEK/HM2.1/I2025
tanggal 26 Maret 2025 hal Penerbitan dan Penggunaan STNKK & TNKK
pada Mahkamah Agung RI;
|. Surat Telegram Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor:
STIA7ANYAN.1.2/2023. tanggal 22 Februari 2023 tentang Jukrah
penerbitan STNK dan TNKB Khusus atau Rahasia;
m. Surat Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor: B/653/I/YAN.1.2./2023
tanggal 24 Januari 2023 tentang penerbitan STNK dan TNKB Rahasia dan
Khusus.
‘Sehubungan dengan rujukan di atas, bersama ini disampalkan kepada tersebut
alamat bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republk Indonesia dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggaraan Regident Ranmor
dilaksanakan oleh Poli termasuk di dalamnya terkait penerbitan STNK dan
‘TNKB Khusus dengan tujuan untuk pengamanan pejabat, Kendaraan bermotor
yang digunakan dan kegiatannya.
Berdasarkan permohonan dari Mahkamah Agung RI terkait penggunaan atau
ponerbitan STNK dan TNKB Khusus di lingkungan Mahkamah Agung RI, setelah
dilaksanakan pertemuan beberapa kali yaitu pada tanggal 4 Februari 2025,
14 Februari 2025 dan 23 April 2025, Mahkamah Agung RI sepakat untuk
‘mekanisme penerbitan STNK dan TNKB Khusus di lingkungan Mahkamah agung RI
dan Badan Peradilan di bawahnya, dilaksanakan melalui Polri, guna
‘menindaklanjuli hal tersebut, Polri dalam hal ini Koriantas Polr, Baintakam Polr,
Divpropam Polri, dan Spripim Poli telah melaksanakan rapat pembahasan
terkait permohonan dimaksud dan memperoleh kesepakatan untuk
mengakomodir penerbitan STNK dan TNKB Khusus sesuai dengan kebutuhan
Mahkamah Agung RI.
4, Dalam......
@ Dipindai dengan CamScanner3SURAT KAPOLR!
+ Bi973 WYAN.1,2./202%
[ANGGAL: __|>-JUNI 2025
Dalam menindaklanjuti hal tersebut, perlu dilaksanakan perubahan regulasi yang
momeriukan tahapan dan waktu yang cukup lama, oleh karenanya dalam rangka
memenuhi kebutuhan atas permohonan penerbitan STNK dan TNKB Khusus
di Lingkungan Mahkamah Agung RI secara tertib administrasi dan menjamin
tercapainya tujuan serta pengendalian dan pengawasan, maka dinilai perlu
mengambil tangkah kebijakan dalam penerbitan STNK dan TNKB Khusus
dilingkungan Mahkamah Agung Rl.
Adapun kebijakan dalam penerbitan surat rekomendasi dan penerbitan STNK
dan TNKB Khusus di Lingkungan Mahkamah Agung RI sebelum terbitnya
regulasi, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
@. _peruntukkan STNK dan TNKB Khusus:
Pojabat yang diberikan STNK dan TNKB Khusus adalah:
1) Pimpinan Mahkamah Agung Rl;
2) Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung RI;
3) Pejabat Pimpinan Tinggi Madyalyang disetarakan;
4) Pimpinan Pengadilan Tingkat Banding
5) Hakim pada Pengadilan Tingkat Banding;
6) _Pejabat Pimpinan Tinggi Pratamalyang disetarakan;
7) Pimpinan Pengadilan Tingkat Pertara;
8) Hakim pada Pengadilan Tingkat Pertama;
9) _Pojabat Administrator'yang disetarakan;
10) Panitera dan Sokretaris Pengadilan Kelas Il;
11) pejabat lain yang terkait dengan tugas dan fungsi pada Mahkamah
‘Agung RI dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya atas izin
Sekretaris Mahkamah Agung RI.
b. _kendaraan bermotor yang dapat diajukan untuk penerbitan STNK dan
‘TNKB Khusus di lingkungan Mahkamah Agung RI, sebagai berikut:
1) _ kendaraan bermotor dinas yang tercatat sebagai barang milk negara
pada Mahkamah Agung Ri atau Badan Peradilan di bawahnya atau
kendaraan bermotor dina kementerianvlembaga lain yang
dipinjampakeikan pada Mahkamah Agung RI atau Badan Peradilan di
bawahnya sesuai kelentuan peraturan perundang-undangan;
2) kendaraan bermotor lainnya yang diadakan melalui sistem
sewalkontrak untuk mendukung kegiatan operasional_serta
pelaksanaan tugas dan fungsi pejabat tertentu pada Mahkamah
‘Agung RI dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya yang
direkomendasikan oleh Sekretaris Mahkamah Agung RI,
©. kendaraan bermotor yang dapat diberikan STNK dan TNKB Khusus yaitu
sebagai berikut:
1) jenis....
@ Dipindai dengan CamScanner4 SURAT KAPOLRI
NOMOR _: B/N573 (VUYAN.1.2. ORLANTAS:
TANG! 1% JUNI 2025
1) _jenis mobil penumpang;
2) _ jenis mobil barang model double cabin,
3) _ jenis bus model microbus;
STNK dan TNKB Khusus di lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan
Peradilan di bawahnya diterbitkan berdasarkan surat rekomendasi yang
dikeluarkan oleh Kabaintelkam Polri atas permohonan dari Sekretaris,
Mahkamah Agung RI dengan persyaratan sebagai berikut:
surat permohonan dari Sekretaris Mahkamah Agung RI kepada Kapolri u.p.
Kabaintelkam dengan melampirkan:
1) fotokopi STNK yang masih bertaku (sudah disahkan dan melampirkan
Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) yang masih
berlaku);
2) fotokopi BPKB;
3) fotokopi keputusan jabatan pejabat pengguna kendaraan bermotor,
4) fotokopi Kartu Tanda Penduduk, Kartu Tanda Anggota/Pegawai
pejabat pengguna kendaraan bermotor,
5) STNK khusus yang lama, bagi kendaraan bermotor yang pemah
diberikan STNK dan TNKB khusus untuk permohonan perpanjangan;
6) surat perjanjian/kontrak yang masih berlaku untuk kendaraan
bermotor dinas yang perolehannya melalui sistem sewa/kontrak
dengan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di bawahnya yang