SURAT FERAIUAN PERI PEVOROGHN ERMA
NOMOR : 027/1.2-5972/BKD
TANGGAL 24 AGUSTUS 2011
PEKERTAAN
Rehab Sedong/Berct Gedung Kantor Assesment Center &
NILAT KONTRAK : Rp. 647.897.000,-
PELAKSANA ‘
; CV, CHYNTHAFEBIANA 7
; Ten Arg Gang Ontel R18 Xo Sid Ker, Sonar Ul
TAHUN 2011 7RESUME KONTRAK (RINGKASAN KONTRAK)
Untuk kegiatan yang dananya berasal dari DPA muri
1. Nomor dan Tanggal DPA + 1,20.11.02.42.5.2 tanggal 30 Desember 2010
2. Kode Kegiatan 1.20.11.02.42
3, Nomor dan Tanggal SPK/Kontrak _—_: (027/1.2-5972/BKD, tanggal 24 Agustus 2011
4. Nama Kontraktor/Perusahaan Supian, A.Md / CV. Chyntha Febiana
5. Alamat Kontraktor + JL Anggur Gang Ontel RT. 18 Kel. Sidodadi Kee
Samarinda Ulu
6. Nilai SPK/Kontrak Rp. 647.897.000,-
7. Uraian dan Volume Pekerjaan Rehabilitasi Sedang / Berat Gedung Assesment Center
Badan Kepegawaian Daerah Prov. Kaltim pada Website
http://Ipse.kaltimprov.go.id/eproc/app, tanggal 8 Juli 2011
8. Cara Pembayaran +1, Pembayaran uang muka sebesar 30% dari total harga
kontrak;
2. Pembayaran Termijn berdasarkan prestasi pekerjaan.
>. Jangka Waktu Pelaksanaan 60 (enam puluh) hari kalender
10. Tanggal Penyelesaian Pekerjaan 23 Oktober 2011
11, Jangka Waktu Pemeliharaan
12, Ketentuan Sanksi
‘Samarinda, 5 September 2011
‘Kuasa Pengguna Anggaran
Dra. Hj. Maisyarah, M. AP
Pembina Tk. 1
Nip 19620713 198803 2 009PEMERINTAH PROPINSI KALIMANTAN TIMUR
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Jalan M. Yamin No. 1 Telp. (0541) 748549 Fax. 741925
SAMARINDA
SURAT PERJANJIAN PEKERJAAN PEMBORONGAN/PERJANJIAN KERJA
Nomor — : 027/1.2-5972/BKD
Tanggal : 24 Agustus 2011
Pada hati ini Rabu tanggal Dua Puluh Empat bulan Agustus Tahun Dua Ribu
Sebelas, yang bertanda tangan dibawah ini masing-masing
1, Nama 2 Dra. Hj. Maisyarah
NIP : 19620713 198803 2 009
Jabatan : Kuasa Pengguna Anggaran Langsung Badan
Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Timur
Alamat : Jalan M, Yamin Nomor 1 Samarinda, yang
selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU.
2. Nama + Supian, A. Md
Jabatan > Direktur
Nama Badan Usaha :
Alamat Kantor
CV. Chyntha Feblana
JI, Anggur Gang Ontel RT. 18 Kel. Sidodadi Kec.
Samarinda Ulu
yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Atas Dasar_:
1. Surat Penawaran Harga (SPH) CV. CHYNTHA FEBIANA
Nomor — : 06/SMD-CF/VIV2011
Tanggal : 27 Juli 2011
2. Surat Penetapan Pemenang
Nomor — : 07/PAN/BKD/2011
Tanggel : 9 Agustus 2011
3. DPPA-SKPD
Nomor — : 1.20.11.02.42.5.2
Tanggal _: 30 Desember 2010
4. Surat Keputusan Penunjukkan Penyedia Jasa (GUNNING)
Nomor — : 027/1.2-5971/BKD
Tanggal : 22 Agustus 2011
Menyatakan dengan ini bahwa kedua belah pihak telah sepakat dan setuju
mengadakan suatu Perjanjian / Perintah Kerja sejumiah pekerjaan berupa
Rehabilitasi Sedang / Berat Gedung Kantor Assesment Center Badan Kepegawaian
Daerah Prov. Kaltim, dengan syarat dan ketentuan seperti pasal-pasal dibawah ini :
Pasal 1
JENIS PEKERJAAN DAN RUANG LINGKUP TUGAS.
Rehabilitasi Sedang / Berat Gedung Kantor Assesment Center Jalan Dewi Sartika
arinda.dilaksanakan antara lain :
DAHULUAN
n dan Pintu
Partisi Kedap Suara
i AK
p Atap
Pasal 2
TANGGUNG JAWAB PIHAK KEDUA
1. Tenaga
Tenaga 2 ahii/inti yang memadai, sepadan dengan jenis dan lingkup
pekerjaan,
a. Tenaga Si, Jurusan Teknik Arsitektur / Sipil sebanyak 1 orang
b. Tenaga SMU/SMK, Tukang Plester 1 orang
c. Tenaga SMU/SMK, Tukang Pasang Keramik 1 orang
d. Tenaga SMU/SMK, Tukang Kayu 1 orang
e. Tenaga SMU/SMK, Tukang Cor Beton 1 orang
f. Tenaga SMU/SMK, Administrasi 1 orang
II. Peralatan dan Bahan :
Pihak Kedua berkewajiban menyediakan alat-alat dan bahan seperti
a. Jenis dan mutu bahan yang akan digunakan dalam pekerjaan ini harus
diutamakan bahan - bahan produksi dalam negeri sesual dengan Surat
Keputusan Bersama Menteri Penertiban Aparatur Negara, Menteri
Perdagangan dan Perindustrian tanggal 23 Desember 1980, atau
diutamakan bahan material lokal atau sesuai dengan petunjuk direksi,
b. Bila bahan - bahan bangunan yang telah memenuhi spesifikasi teknis
terdapat bermacam — macam jenis bahan (type) diharuskan memakai jenis
dan mutu bahan satu jenis.
TIL. Laporan :
Laporan perkembangan pekerjaan bulanan, mingguan dan harian Kontraktor
harus mempersiapkan dan memberikan laporan bulanan, mingguan dan harian
kepada direksi sebanyak 5 (ima) salinan laporan yang berisi sebagai berikut :
a. Laporan Harian
b. Laporan Mingguan
c. Laporan Bulanan
d. Perkembangan fisik dari pekerjean hingga bulan yang mendahului dan
gan untuk bulan ini
naan pekerjaanPasal 3
FORCE MAJEURE
‘orce majeure, Pihak Kedua memberitahukan kepada Pihak Pertama
ss setelah terjadi force majeure.
ulangan terhadap akibat force majeure tersebut akan menjadi tanggung
jawab kedua belzh pihak dan akan diselesaikan secara musyawarah.
Pasal 4
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Pihak Kedua akan melaksanakan pekerjaan tersebut sesuai dengan pasal 1 dan
berlaku sejak tanagal 25 Agustus sampai dengan tanggal 23 Oktober 2011.
Pasal 5
BIAYA DAN CARA PEMBAYARAN
1. Pihak Kedua akan menerima biaya sebesar nilai Kontrak Rp. 647.897.000,00
(Enam Ratus Empat Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Tujuh
Ribu Rupiah).
2. Pembayaran uang muka, apabila Pihak Kedua mengajukan permohonan
pembayaran uang muka, maka pembayaran uang muka akan diberikan setinggi-
tingginya 30% (tiga puluh persen) dari total harga kontrak, dengan ketentuan
Pihak Kedua diwajibkan untuk menyerahkan jaminan uang muka dengan nila
jaminan sama dengan jumlah pembayaran uang muka yang dimintakan tersebut,
dengan masa berlaku jaminan sekurang-kurangnya sama dengan masa berlaku
kontrak.
Pembayaran Termijn, pembayaran Termijn tersebut akan dilakukan dengan cara
sebagai berikut :
2. Pembayaran Termijn dilakukan berdasarkan prestasi kemajuan pekerjaan,
yang dinyatakan didalam Laporan Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan yang
telah disetujui oleh Konsultan Pengawas dan pejabat Pelaksana Teknis
Kegiatan selaku penanggung jawab lapangan. Pembayaran Termin tersebut
diberikan dengan memperhitungkan potongan pengembalian uang muka
ika dalam hal penyedia mengajukan permohonan pembayaran uang muka)
dan potongan retensi sebesar 5% (lima persen) dari nilal kontrak, atau
pembayaran termijn diberikan setinggi-tingginya sampal sebesar 95%
(sembilan puluh lima persen) dari total harga kontrak.
b. Pembayaran referensi sebesar 5% (lima persen) dari total harga kontrak,
dilakukan setelah selesainya masa pemeliharaan pekerjaan yang dinyatakan
dalam Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan atau jika masa
pemeliharaan pekerjaan melampaui tahun anggaran berjalan, maka
pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan Jaminan Pemeliharaan,
dengan nilai jaminan sebesar 5% (lima persen) dari total nilai kontrak
dengan masa berlaku sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari lebih lama
ari jangka waktu masa pemeliharaan pekerjaan. Setiap pembayaran termijn
sebagaimana tersebut diatas akan dinyatakan dalam Berita Acara
Persetujuan Kemajuan Pekerjaan untuk Pembayaran Angsuran yang telah
disetujui oleh Kuasa Pengguna Anggaran.
ebut dial
n melalui Badan KepegawaianPasal 6
PENGAWASAN/PELAKSANAAN TEHNIS DAN PENANGGUNG JAWAB PEKERJAAN
1. Dalam pelaksanaan Rehab Sedang / Berat Gedung Assesment Center Kantor
Badan Kepegawaian Daerah Prov. Kaltim, Kasubbag Umum BKD Prov. Kaltim
selaku pengawas pekerjaan yang dilakukan oleh Pihak Kedua.
2. Pengawasan Pelaksanaan tehnis dan penanggungjawab pekerjaan dilakukan oleh
Konsultan Supervisi yang ditunjuk oleh Pihak Kedua.
Pasal 7
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1. Bilamana terjadi perselisihan atau perbedaan pendapat dalam pelaksanaan Surat
Perintah Kerja/Perjanjian ini diutamakan penyelesaiannya secara musyawarah
dan mufakat.
2. Apabila perselisihan itu tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, maka akan
diselesaikan oleh suatu “PANITIA PENDAMAI" yang berfungsi sebagai juru/wasit
dibentuk dan diangkat oleh kedua belah pihak yang terdiri dari :
> Seorang wakil dari PIHAK PERTAMA sebagai anggota.
> Seorang wakil dari PIHAK KEDUA sebagai anggota dan
> Seorang PIHAK KETIGA yang abli, yang tidak ada sangkut pautnya dengan
Pihak Pertama maupun dengan Pihak Kedua, tetapi disetujui oleh kedua belah
pihak sebagai ketua.
3. Keputusan panitia pendamai ini mengikat kedua belah pihak dan biaya
penyelesaian perselisihan yang dikeluarkan akan dipikul bersama,
4. Jika keputusan sebagaimana dimaksud ayat 3 pasal ini tidak dapat diterima oleh
salah satu kedua belah pihak, maka perselisihan akan diteruskan melalui
Pengadilan Negeri Samarinda.
Pasal 8
PAJAK — PAJAK
Semua_pajak-pajak yang timbul akibat dibuatnya Surat Perjanjlan Kerja (Surat
Perintah Kerja) ini, dibebankan kepada Pihak Kedua dan disetorkan ke Kas Negara di
Samarinda.
Pasal 9
LAIN = LAIN
Segala sesuatu yang belum diatur dalam Surat Perintah Kerja/Perjanjian Kerja ini
atau perubahan-perubahan yang dipandang perlu oleh kedua belah pihak, akan
iatur lebih lanjut dalam Surat Perjanjian Tambahan (Addendum) dan merupakan
perjanjian yang tidak terpisahkan dari Surat Perintah Kerja/Perjanjian Kerja ini,
Pasal 10
PENUTUP,
ian Surat Perintah Kerja/Suret Perjanjian Kerja ini dibuat pada hari dan
but diatas dalam rangkap 5 (lima), 2 (dua) rangkap aslinya dibuat
berm rupizh) yang _masing-masing
‘ai Rp. 6.000,- (e
ukumPinak Kedua, MEER Ra! PihgR)Pertama,
e TEMETL
ae seecewznorers
Supian, A. Md o Dra. Hj. Maisyarah
Direktur NIP. 19620713 198803 2 009
Mengetahui :
a Badan Kepegawaian Daerah
Btsi Kalimantan Timur,PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Jalan M. Yamin No. 1 Telp. (0541) 748549 Fax. 741925
SAMARINDA
SURAT PERINTAH MULAI KERJA
Nomor — ; 027/1.2-5973/BKD
luna Anggaran Kegiatan Penyediaan Jasa Rehab Sedang / Berat Gedung
Center Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Timur memerintahkan
‘aktor _: CV. CHYNTHA FEBIANA
: Jalan Anggur Gang Ontel RT. 18 Kel. Sidodadi Kec. Samarinda Ulu
LAKSANAKAN PEKERJAAN
+ Rehabilitasi Sedang / Berat Gedung Kantor Assesment Center
: Samarinda
2 Rehabiltasi Sedang / Berat Gedung Kantor
‘APBD Prov. Kaltim
1.20.11.02.42.5.2 tanggal 30 Desember 2010
2011
JANJIAN PEKERJAAN PEMBORONGAN
+: 027/1.2-5972/BKD
25 Agustus 2011
+ Rp. 647.897.000,00 (Enam Ratus Empat Puluh Tujuh Juta Delapan
Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Rupiah)
NGAN KETENTUAN SEBAGAT BERIKUT
esudah Surat Perintah Mulai Kerja ini ditanda tangani, Kontraktor harus menyampaikan
cana kerja terperinci dan mulai melaksanakan pekerjaan,
jaan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Dokumen
K
Pelaksenaan Kontrak terhitung sejak tanggal 25 Agustus 2011 s/d 23 Oktober
ker
Surat Perintah Mulai Kerja ini dikeluarkan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya,
Ditetapkan di : Samarinda
Tanggal___: 25 Agustus 2011
PIHAK KEDUA : PIHAK KESATU :
CV. CHYNTHA FEBIANA Kuasa Pengguna Anggaran Langsung
Kegiatan Pengadaan Jasa Rehab Sedang /
Q Berat Gedung Assesment Center
‘SUPIAN, A.Md Dra. HJ. MAISYARAH
Direktur NIP. 19620713 198803 2 009PEMERINTAH KOTA SAMARINDA
DINAS CIPTA KARYA DAN TATA KOTA
SURAT PERJANJIAN
No, 05/SPP/SDN 010 dan 038/D¢
Kegiatan
Pekerjaan
Lokasi
Biaya
Pelaksana
Waktu Pelaksanaan
K-BBG/VI/2011
Tgl. 24 Juni 2011 ee
: Rehab SDN 010 dan SDN 038 JI. Merdeka
Samarinda (Bantuan Keuangan Propinsi
Tahun 2010)
: Rehab Bangunan SDN 010 dan 038
Samarinda
JI. Merdeka - Samarinda
: Rp. 404.896.000,-
: CV. CHYNTHA FEBIANA
: 150 (Seratus Lima Puluh)
Hari Kalender
SAMARINDA
2011PEMERINTAH KOTA SAMARINDA
DINAS CIPTA KARYA DAN TATA KOTA SAMARINDA,
JALAN KESUMA BANGSA NO. 84 TELP. (0541) 731445
SAMARINDA 75121
SURAT PENYERAHAN LAPANGAN (S!
Nomior: 05/SPL/SDN 010 dan 038/BBG/VI/2011
Paket Pekerjaan Konstruksi:
Fekerjaan Rehab Bangunan' SDN O10 dan 038 Samarinda
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama Suryo Priyo Raharjo, ST. MT
fabaran, ejabat Fembuat Komnitmen (FPR)
‘Alamat J Kesuima Bangsa No. 84 Samarinda
Selanjutnya disebut sebagai Pejabat Pembuat Komitmen;
Berdasarkan Surat Perjanjian nomor O1/SPP/SDN 010 dan 038/DCKTK-BBG/VI/2011
tanggal 24 Juni 2011, bersama ini menyerahkan selurult lokasi pekerjaan yang
dibutuhkan Untuk Kegiatan Rehab SDN 010 dan SDN 038 JI. Merdeka Samarinda
(Bantuan Keuangan Fropinsi Tahun 2010) pekerjaan Rehab Bangunan SDN O10 dan
038 Samarinda kepada :
Nama = CV. CHYNTHA FEBIANA
Alamat zJ]. Anggue Gg. Ontel RI. 18 Samarinda
yang dalam hal ini diwakiti oleh: Supian, A.Md
selanjutnya disebut sebagai Penyedi
Samarinda, 27 Juni 2011
Untuk dan alas nama Untuk dan atas nama
Dinas Cipta Karya dan Tata Kota * CV. CHYNTHA FEBIANA,
Fejabat Pembuat Komitmen, 4 Penyedia,
Supian, A. Md
Direktur~t PEMERINTAH KOTA SAMARINDA
DINAS CIPTA KARVA DAN TATA KOTA SAMARINDA
JALAN KESUMA BANGSA NO. 84 TELP. (0541) 731445
we ‘SAMARINDA 75121
‘SURAT PENYERAHAN LAPANGAN (SPL)
Noor: 05/SPL/SDN 010 dan 038/BBG/VI/2011
Paket Pekerjaan Konsteuksiz
Fekerjaan Rehab Hangunan SDN 010 dan 038 Samarinda
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama Suryo Priyo Raharjo, ST, MT.
Jabacan Fejabat Fembuat Komnitmen (PPK)
Alamat Jl Kesuma Bangsa No. 84 Samarinda
Selanjutnya disebut sebagai Pejabat Pembuat Komitmen;
festasarkan Surat Perjanjian nomor Q1/SPP/SDN 010 dan 088/DCKTK-BRG/VI/2011
seed {unl 2011, bersama ini menverahkan seluruh lokasi pekexjaat sug
autunkan ‘untuk Kegiatan Rehab SDN O10 dan SDN O38 Jl. Merdeka Samaras
GRantuan Keuangan Propinsi Tahun 2010) pekerjaan Rehab Bangunan SDN O10 dag
088 Samarinda kepada
Nama CV. CHYNTHA FEBIANA,
Alamat JI. Anggur Gg. Ontel Rt. 18 Samarinda
yang dalam hal ini diwakili oleh: Supian, A.Md
selanjutnya disebut sebagai Penyedia;
Samarinds, 27 Juni 2011
Untuk dn tas nama {a da tas nama
Dinas Cpt Kaya da Tata Kot CVCHNNTHA THBLANA
Pesta Pemba Komen Penyeda,
f
Sury iyo Raha, ST. Mr Supian A
NIRS TOTI0018 1OS8O DickPEMERINTAH KOTA SAMARINDA
‘AS CIPTA KARVA DAN TATA KOTA SAMARINDA
JALAN KESUMA BANGSA NO. 84 TELP. (0541) 731445
‘SAMARINDA 75121
SE
SURAT PERJANJIAN
untuk melaksanakan
Paket Pekerjaan Konstruksi
Pekerjaan Rehab Bangunan SDN 010 dan SDN 038 Samarinda
‘Nomor: 05/SPP/SDN 010 dan 038/DCKTK-BRG/VI/2011
“SURAT PERIANJIAN ini berikut semua lampirannya (Selanjutnya disebut “Kontrak”)
dibuat dan ditandatangani di Samarinda pada hari Jumat tanggal Dua Puluh Empat
bulan Juni tahun Dua Ribu Sebelas antara
Suryo Priyo RaharjoST. MT , selaku Pejabat Pembuat Komitmen, yang bertindak untuk
dan atas nama Dinas Cipta Karya dan Tata Kota Samarinda, yang berkedudukan di Jalan
Kesuma Bangsa No. 84, berdasarkan Surat Keputusan ” No.033/DCKTK-KS/1/201 1
Gelanjutnya disebut “PPK") dan
Supian, AMd , Direktur, yang bertindak untuk dan atas nama CV. Chyntha Febiana,
yang berkedudukan di Jalan Anggur Gang Ontel Rt. 18 Samarinda, berdasarkan Akta
Notaris No. 5 (Lima) tanggal 10 Maret 2009 yang dikeluarkan oleh Silvanus Deddy
Nugroho, SL, M.Kn (selanjulya disebut “Penyedia”),
MENGINGAT BAHWA:
@) PPK telah meminta Penyedia untuk menyediakan Pekerjaan Konstruksi sebagaimana
diterangkan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak yang terlampir dalam Kontrak in
Gelanjutnya disebut “Pekerjaan Konstruksi");
(b) Penyedia sebagaimana dinyatakan kepada PPK, memiliki keahlian profesional,
personil, dan sumber daya teknis, seria telah menyetujui untuk menyediakan
Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam Kontrak ini;
(©) PPK dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk menandatangani
Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakilis
@ Fenyedia mengakui dan menyatakan bahwa schubungan dengan
langanan Kontrak ini masing-masing pihak:
1) telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;
2) menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;
8) telah membaca dan memahami secara penuh ketentwan Konteak ini;
4) telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan
mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta
dan kondisi yang terkait.MMAKA OLEH KARENA ITU, PPK dan Penyedia dengan ini bersepakat dan menyetuiui hale
hal sebagai berikut:
a. Total harga Kontrak atau Nilai Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Yana dipcroleh berdasarkan kuantitas dan harga satuan pekerjaan sebagaimtane
tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga adalah sebesar Rp.404.896.000.
Gfinpat Ratus Empat juta Delapan Ratus Sembilan Fuluh Enam Ribu Rupiah)
b. Nila! Kontrak pada rio, 1a tersebut di atas bersifat fix unit price atau Kentigk
harga satuan (nilai kontrak akhir akan di hitung sesuai yang di kerjakart
dilapangan)
ceaalighan dan ungkapan dalam Surat Perjanjan ini memiliki arti dan makna yang
Sama seperti yang tercantum dalam lampiran Surat Perjanjian inis
* Dekumen-dokumen berikut merupakan sat-kesatuan dan bagian yang tidak
terpisahkan dari Kontak ini:
a. adendum Surat Perjaniian;
b. pokok perjanjian;
G, Surat penawaran berikut daftar kuantitas dan harga (apabila ada):
d. syarat-syarat khusus Kontrak;
€. syarat-syarat umum Kontrak;
F spesitikasi khusus;
& spesifikasi umum;
hh, gambar-gambar, dan
i. dokumen lainnya seperti: jaminan-jaminan,
PR), AHP,
4 Dokuimen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika terjadi
Perentangan antara Ketentuan dalam suaiu dokumen dengan ketertuaty dalane
dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokwmen yang
lebih tinggi berdasarkan uirutan hierarki pada angka di atas
5 Hak dan kewajiban timbal-balik PPK dan Fenyedia dinyatakan dalam Kontak yang
meliputi khususnya:
a. PPK mempunyai hak dan kewajiban untuk:
2) mmengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh enyedia;
2 mmemunta laporan-laporan secara periodik mengenai pelaksansan pekesiaan
yang dilakukan oleh Penyedia;
%) emberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh
Fenyedia untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai keleniuan Kovteaks
b. Penycdia mempunyai hak dan kewajiban untuk:
) menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekeriaan sesui dengan harga
yang telah ditentukan dalam Kontrak;
2) meminta fasilitas-faslitas dalam bentuk sarana dan prasarana dari PPK untuk
Kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai Ketentuan Kontrak,
4) Melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada PPK;
‘ melaksanakan dan menyelessikan pekerjaan sesuai dengan jachval
Pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Kontrakwelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan
penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahar
peralatan, angkivtan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen
‘mlaupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan.
perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam Kontrak;
6) memberikan kelerangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksean
pelaksanaan yang dilakukan PPK;
7) menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan
yang telah ditetapkan dalam Kontrak;
8) mengambil langkah-langkah yang cukup memadai untuk melindungi
Jingkungan tempat kerja dan membatasi perusakan dan gangguan kepada
masyarakat maupun miliknya akibat kegiatan Penyedia,
6. Kontrak ini mulai berlaku efektif terhitung sejak tanggal yang ditetapkan dalam.
Syarat-Syarat Umum/Khusus Kontrak dengan tanggal mulai dan penyelesaian
keselurwhan pekerjaan scbagaimana diatur dalam Syarat-Syarat Umum/Khusus
Kontrak,
DENGAN DEMIKIAN, FPK dan Penyedia telah bersepakat untuk menandatangani
Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Konirak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia.
Untuk dan atas nama Untuk dan atas nam
Dinas Cipta Karya dan Tata Kota CV. CHYNTHA FEBIANA,
Pejabat Fembuat Komitmen (PPK) Penyedia,
‘Suryo Priyo Raharjo, ST. MT
NIP.19780915 199903 1 007PEMERINTAH KOTA SAMARINDA ii
DINAS CIPTA KARYA DAN TATA KOTA |
JL. KESUMA BANGSA NO. #4 SAMARINDA
BERITA ACARA | |
i SERAH TERIMA ! ( PHO ) |
PEKERJAAN PELAKSANAAN
KEGIATAN
REHAB SDN 010 DAN SDN 038 j
JALAN MERDEKA | SAMARINDA it
(BANTUAN KEUANGAN PROPINSI TAHUN 2010 ) \
sera Fh SON 0 De SON" on er Snes
(Gorton tengo Pi! Torun) i
bevaman thon 06 oe tn Se anaes |
(Se Pic arts I
weatnonTan rovtuinsacoos
saver atin asi Tan 200
Bianca 5
Kontraktor Pelaksana
l CV. CHYNTHA FEBIANA |—— PEMERINTAH KOTA SAMARINDA
DINAS CIPTA KARYA DAN TATA KOTA
JL, KESUMA BANGSA NO, 84, TELP(5an)731445,
[Regiatan Rehab SON O10 Dan SBN ~~ BERITA ACARA SERAW TERIMA I PPRVRIAAN ~
Jalan Merdeka | Samarinds PELAKSANAAN
(Bantuan Keusngan
Propinst Tahun 2010)
Pokeriaay 7 Rehab Rangursan SON 010 [Namor 7 SIHASTPP-SDNaty daa SONAR
ddan SDN O38 Sutin Tanggal 25 Oktober 2011
Jrampiran — Laporan Pekerian Pelaksanaa
Nomar OVCV.C Tay SMI 701
| Tanggal_£28 Oke BL
‘Pada hari in, Selasa tanguat Dua Puluh Lima bulan Ohtober tahun Dua Ribu Sebelas kami sans bern
Lo Name Suryo Privo Raharjo. ST, MT
Sabatan Pejahat Pembuat Konstmen (PK)
erdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Cipta Kare dan Tat Kos
Nomor = 03SDCKTK-KSIKS/2011
Tanggal = St Janwari 2011
Seanjtnye disobat PILAK KESATU
Name Supa, Armd
Jbatan Ditektur Utama
Rrdasarkan| Akte Notars
Nowris Silvanus Pedy Nags =
Nomor 25 (Lim
Tanggal = 10 Maret 2800
‘Nlamat Kantor Jalan Anggur Gang Ontel BE 1S <
Selaniuinya diachut PRIAK REDE
eas belah pak berdasarka
1 Surat erjanian Pekerjaan Pataksanuan Nome 5S SPP SP PSE DER KANT AN Tan 4
2 Addendum Surat Perjanjian Melaksanain Peberiaan Pe
2. OS/SPHSDN 010 dan H3R/DCKT-BBG ADD (S201 Lanes 39 September 001
§ Laporan Pekerjaan Pelaksanaan Nome 1M CVC) Hay SMD" 2011 Tange 25 Obtnier 2
Dengan ini telah stu dan sepakat unk melakukan Sera Vesima I (Pertama) Pekeriaan Pelaksanaan dengan ketertun:
ketentuan sehayai berikut
Pasal 1
PIIAK KEDUA menyerahkan hepa PIAK PERTAMA dan PIHAK PERTAMA menerima dati PAK KLDIIA schaub asi
pekeriaan pelaksanaan untuk
a. Pekerjaan Rehab Bangunan SDN 010 dan SDN 038 Samant
hoa IalanMerdel
© Departemen /embagaDinavKimior Dinas Cipta Kara dan Tata Kota SamarindaPasal 2
Penyerahan schagaimana yang dimaksial Pasol 1 datas termasck melipui(sesua Surt Perianjan Pekerjaan Peak swan
1. Bangunan Utama dan Bangunan Pendukungnya
2. Dan seterusny
Pasald
Shag kelengkapan Rerta Acara SerahYerima t(Pertama ii dilamiskan dokumen adminis! Pangunan
yang terdii dar
1. okumen Kontak
Addendum Konteak
‘As Built Drawing
"aporan Hulanan, Mingguan, Harlan dan Hck up Laporn
imp
DDokuren lainnya yang menial Relengkapan administras hangunan
Pasals
Sesuai dengan Sorat Peranjan Pekerjaan Pelaksanasn, maka Pihak Keds tetap bertanggunwah alas se
‘erusakan dan cacat-cacat tersembuny selama masa pemeliharaan pat 6 (Enam) Rulan ata terhitung sesh ngs 26 14
‘sampai dengan tangaal 28 April 2012
‘emikian Berita cara Serah Yerima 1 (Pertama) Pekerjaan Pelaksanaan ini dibuat dan dita tangani cl Sanne a os ta
terschot di ata, dalam rangkap S (lim) unk dinergunakan seperluny
PIIAK KEDUA PILAK PERT ANS
EV. Chyatha Febiana Pejahat Pembust Kusnite
f
Nd
Supian, Amd sure.
Direkur NPPEMERINTAH KOTA SAMARINDA
DINAS CIPTA KARYA DAN TATA KOTA
PANITIA SERAH TERIMA | (PHO) PEKERIAAN PELAKSANAAN,
KEGIATAN REHAB SON O10 DAN SON 038 JALAN MERDEKA 1 SAM/RINOA
BERITA ACARA KONFIRMAS! (PHO)
Nomor *05/8A-PHO.1/SON 010 & 038 - BBG/x/2011
Tol :24 Oktober 2011
Berita Acara Konfirmasi Serah Terima Pertama Pekerjaan ini dibuat pada hari ini sesuai dengan
Surat Perjanjian Kerja (Kontrak)
Nomor (05/SPP/SDN 010 dan 038/OCKTK-BBG/VI/2011
Tanggat 24 Juni 2011
‘Add 01 No. : 05/SPP/SDN 010 dan 038/OCKTK-BBG/ADD-1/1X/2011
Tanggal 30 September 2011
antara Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan dengan Kontraktor Pelaksana
CV. CHYNTHA FEBIANA
untuk melaksanakan paket pekerjaan
Kegiatan Rehab SDN 010 Dan SDN 038 Jalan Merdeka 1 Samarinda
Setelah dilakukan pemeriksaan, baik Pemeriksaan Visual, Pesneriksaan Dokumen Mutts Teknis den
Pemeriksaan Administrasi Kantor, sebagaimana telah ditetapkan dalam Berita Acara Rapat Il Serah
‘Terima Pertama Pekerjaan (PHO), maka dengan ini Panitia Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO)
‘menyimpulkan sebagai berikut
Dari hasil pemeriksaan lapangan, panita berkesimpulan bahwa pekerjaan yang) tla"
ditetapkan sesuai dengan Surat Perjanjian Pekerjaan (Kontrak), telah dilaksanzkan dengor
bik oleh kontraktor peiaksan dengan progress sampai dengan saat ini telah men=ap. 10!
b. Dengan citerimanya progress Pekerjaan sesuai dengan point 1, maka Serah Terma Pet
Pekeraan dapat dilakukan sesuai dengan Dokumen Kontrak.
© Kerusakan dan ketidak sempurnaan yang terjadi dalam masa pemelihars
tanqquna jawab kontraktor untuk memperbaikinya,
4. Masa pemelinaraan sejak tanggal 26 Oktober 2011 sampai dengan tanggai 25 Apnl 2012
atau setelah Berita Acara Serah terima I (PHO) Pekerjaan Pelaksanaan sama de gan selama
6 (enam) butan.
fe. Rincian Pembayaran
+ Nila Kontrak Rp. 404,896,000.00
Realicasi Pambayaran Rp. 121,468,800.00
- Sisa Pembayaran Rp. 283,427,200.00
f. _Sisa Pembayaran Kontrak telah dialokasikan pada Tahun Anggaran 2011
9. As Built Drawing agar dibuat 1 (satu) set asii dan 3 (tiga) set Fotocopy AS Pendistribusian
‘agar mengikuti petunjuk Dinas Cipta Karya dan Tata Kota,Demikian Berita Acara Konfirmasi Sera Terima I (PHO) Pekerjaan Pelaksanaan ini cibuet dan dapat
digunakan sebagaimana mestinya,
Kontraktor Pelaksana,
CV. CHYNTHA FEBIANA
Sy manu ha?
Sinrmrarager
Ketua Panitin
. at
HM, Saleh Achmad
Nip 19561226 198700 001ace PEMERINTAH KOTA SAMARINDA
DINAS CIPTA KARYA DAN TATA KOTA
PANITIA SERAH TERIMA | (PHO) PEKERIAAN PELAKSANAAN,
KEGIATAN REHAB SON O10 DAN SON O38 JALAN MERDEKA 1 SAMARINDA.
BERITA ACAPA DEMERINSAAN PENYELESAIAN PEWERIAAN
PENYERAHAN PERTAMA PEKERIAAN (PHO)
‘Nomor: 02/8A-PHO.1/SON 10 & 038 - 88G)Xx/2011
Tol. 19 Oktober 2011
Berta Acara Pemeriksaan Penyelesaiaan Pekersaan untuk Penyerahan Pertama Pekerjaan (PHO) 1 dbuat
pada har in sesuai dengan Surat Peranjian Kerja (Kontak)
Nomor: 05/SPP/SDN O10 dan O38/OCKTK-BEGIVI/2011
Tanggal = 24 Juni 2011
‘Aad No. + O5/SPP/SDN 010 dan 038/DCKTX-BBG/ADD-1//2011
Tanggal : 30 September 2011
antara Pejabat Pembuat Komitmen Keglatan dengan Kontraktor Plaksana : CV. CHYNTHA FEBIANA
‘untuk melaksanakan paket pekeriaan : Rehab Bangunan SDN 010 dan SON 038 Samarinda
‘dan berdasarkan Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran tentang penetapan J panunjuics* pavith
pemeriksa / penenma pekerjaan kegiatan kegiatan di lingkungan bidang bangunan gedung tahun snigaran
2011
Nomar: 06/0CKTK-B8G/Ade-SK/IV/2011
Tanggal } Apa 2012
‘Telah_melakukan pemeriksaan atas Pekerjaan yang dilaksanakan oleh Kontraktor Pelaksanis
CV. CHYNTHA FEBIANA untuk Paket Pekerjaan Rehab Bangunan SDN 010 dan SON 038
Samarinda
Setelah mempelajari data yang telah disiapkan olah Kaglatan, untuk Pokarzan tercabut datas seperti yond
slitetapkan oleh Panta dalam Rapa I (pertama), maka bersama ini Paniia menyimpulkan sebagai ber kut
‘Dar asl pemeriksaan lapangan, panita berkesimpulan bahwa pekerjaan yang telah dtetapkan sess) donean
‘Surat Perjanyian Kerja (Kontrak), telah daksanakan dengan balk oleh kontraktor
1. Semua hasil pemerisaan visual dan dokumentasi mutu/teknis Kantor terdapat pada lampiran Berta
‘cara
2. Untuk memperbaiks cacat dan kerusakan pekerjaan sesuai yang tercantum dalam Daftar Pokorjaan
Pekerjaan yang Harus Diperbaiki, Panta memberikan tenggang wakty 2 (Dua) har Kalender terhitung
‘mulaitanggal 19 Oktober 2011 sampai dengan 20 Oktober 2011
3. anita akan mengadakan pemerksaan Kembali atas perbalkan terhacap kerusakan dan xekurang
sempurnaan yang dimaksud dalam bute 3 datas pada tanggat 21 Oktober 201
4. Apabila Panitia dapat menerima has perbaikan tersebut, maka Panitis akan mengeluarkan persetujuan
dalam bentuk Benita Acara Konfimas, yang akan dilampickan pada Berita Acara Serah Terwna 1 (PHO}
Pekeriaan Pelaksanaan,
5. Ketdak sempumaan yang terjadi dalam proses pemetharaan tetap menjadi tanggung jawab Kontraktor
‘untuk memperbaikinya, sesual dengan Dokumen Kontak.
Demikian Berita Acara Pemesisaan Penyelesaian Pekerjaan ini dibuat, untuk dipergunakan sebogaimana
mestinya,
Kontrator Peahsaa, xetua Paiva
ev conmirn restate .
— ‘
Stier” HM. Saleh Achmad
ste Manage: wip Ia561206 Tse7OE Toon
i
(reePEMERINTAH KOTA SAMARINDA
DINAS PENDAPATAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN.
ASET DAERAH
SURAT PERJANJIAN
No. 04.03/SPP/DPPKAD-PATMD/XI/2010
Tgl. 05 NOVEMBER 2010
PROGRAM : PENINGKATAN SARANA DAN
PRASARANA APARATUR
KEGIATAN : PENGAMANAN ASET TANAH
MILIK DAERAH
PEKERJAAN 1 PENGADAAN PAGAR KAWAT
JL. SAMARINDA - BONTANG
TANAH MERAH 1.241 M
LOKASI : TANAH =-MERAH, —_—KEC,
SAMRINDA UTARA
BIAYA + Rp. 239,347.000,-
PELAKSANA : CV. CHYNTHA FEBIANA
Waktu Pelaksanaan : 30 Hari Kalender
SAMARINDA
20102th, PEMERINTAH KOTA SAMARINDA
#\)_ DINAS PENDAPATAN,PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH
sa KEGIATAN PENGAMANAN ASET TANAH MILIK DAERAH
* Jalan Kesuma Bangsa No. 82 Telp. (0541) 731430,
™ SAMARINDA 75124
Nomor : 04.03/SPP/DPPKAD-PATMD/XI/2010
Tanggal 05 November 2010
SURAT PERJANJIAN PEKERJAAN
ANTARA
DINAS PENDAPATAN, PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH
PEMERINTAH KOTA SAMARINDA
Cq. KEGIATAN PENGAMANAN ASET TANAH MILIK DAERAH
DAN
CV. CHYNTHA FEBIANA
UNTUK
MELAKSANAKAN PEKERJAAN PENGADAAN PAGAR KAWAT LAHAN TANAH
JL, SAMARINDA — BONTANG AIR TERJUN 952 METER
Surat Perjanjian ini dibuat di Samarinda pada hari Jumat tanggal Lima bulan November
tahun Dua Ribu Sepuluh antara
1 Nama H. IBROHIM, SE., MSI
Jabatan Kuasa Penguna Anggaran
Alamat J}, Kesuma Bangsa No, 82, Samarinda
Yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA,
I. Nama » Supian, A.Ma
Jabatan Direktur
Nama Badan Usaha CV. CHYNTHA FEBIANA,
New 02.951.673.9-722,000
Berkedudukan di Jl. Anggur Gang Onthel RT. 18 Samarinda
Yang didirikan dengan Akte Akte Pendirian Perusahaan : Ahmad Dahlan, SH
Samarinda No. 05 Tanggal 10 Maret 2009 bertindak untuk atas nama CV. CHYNTHA
FEBIANA yang selanjutnya dalam hal ini disebut PIHAK KEDUA,
Dengan ini kedua belah pihak menyetujui semua ketentuan yang tercantum dalam
pasal-pasal sebagai berikut :
PASAL 1
1. Kata-kata dan ungkapan-ungkapan dalan surat perjanjian ini mempunyai arti yang
‘sama sebagaimana yang dituangkan didalam syarat-syarat surat perjanjian dibawah ini
2 Dokumen kontrak yar uitentukan aibawah ini harus dibaca serta merupakan agian
yang tidak terpisahkan dari Kontrak yaitu
a. Surat Perjenjian
b. Surat Penunjukan Penyedia Jasa
©. Surat Penawaran
4, Addendum dokumen Lelang (Jika Ada)
©. Syarat-syarat Khusus Kontrakf. Syarat-syarat Umum Kontrak
9. Rencana Kerja Uatt Syarat-Syarat
1. Spesifikasi Teknis
is Gambar-gambar
J: Daftar Kuantitas dan Harga
k._Dokumen Lain yang Tercantum dalam Lampiran Kontrak
3. Syarat-syarat dokumen kontrak mengikat kedua belah pihak, Kecuall dlubeh dengan
kesepakatan bersama,
PASAL 2
1. Pinak kedua harus meleksanakan pekerjaan yaitu Paket Pekerjaan Pengadaan
Pagar Kawat Lahan Tanah i, Samarinda ~ Bontang Tanah Merah 1.241
Meter, sesuai dengan surat perjanjian ini dan lampirannya. Waktu pelaksanaan
Pekerjaan dihitung sejak tanggal ditanda tanganinya surat perintah mulai kerja (SPMK)
adalah 30 (Tiga Puluh) hari kelender atau dimulai tangggal 5 Nopember
2010pekerjaan sudah harus selesai dan diserehkan selambat-lambatnya tanggal 4
Desember 2010
2. PIHAK KEDUA wajib melaksanakan, menyelesaikan dan memperbaiki seluruh pekerjaan
sesuai dengan kontrak, sampai diterima dengan baik oleh PIHAK PERTAMA
PASAL 3
1. Pihak kedua wajid melaksanakan, menyelesaikan, memperbaiki pekerjaan secara
cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahar
Bahan, peralatan dan Komponen isin yang ibutuhkan Galam pekerjaan perencanaan
ppekerjaan diatas sampai diterima dengan baik oleh Pihak Pertame,
2. Pihak Pertama wajib membantu atau memberikan informasi yang dibutuhkan Pihak
kedua ntuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan
3. Pihak Pertama wajio membayar kepada Pihak kedua atas pelaksanaan, penyelesaian
an perbaikan pekerjaan berdasarkan pengukuran, harga pekerjaan tercantumn dalam
kontrak ii
PASAL 4
1. Harga kontrak termasuk pajak pertambahan nilai (PPn) dan pajak-pajak lainnya untuk
Pekerjaan ini adalah sebesar Rp. 239.347.0000 (Dua Ratus Tiga Puluh
Sembilan Juta Tiga Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Rupiah) divayarkan seteish
pihak kedua menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dalam pasal 2.
2. Pembayaran jumiah harga tersebut pada ayat (1) dibebonkan pada Pihak Pertama,
yang akan disalurkan melalui rekening pihak kedua dltranfer ke rekening CV.
CHYNTHA FEBIANA, sctcist)
3 Prestasi pekerjaan 100 % setelah diserah terimakan (Serah Terima Pertama)
kepada PIHAK PERTAMA, nilai pembayaran sebesar 95 % (dipotong retensi)
5. Selesai masa pemelinaraan (Serah Terima Kedua), Nilai pembayaran 5 %
dibayarken
PASAL 5
1. Apabila tedadi keterlambatan pekerjaan tersebut diatas sesuai waktu yang telah
gitetapkan dalam pasal 2 ayat 1, maka Pihak kedua dikenakan sanksi denda sebesar 1
“a (Satu perseribu) dari jumlah ‘harga kontrak setiap hari kalender keterlambaten dari
seluruh harga kontrak tersebut
2. Denda sebagaimana tersebut pada ayat 1 pasal ini akan diperhitungkan pada saat
embayaran nilai dari kontrak perencanaan iniPASAL 6
1. Untuk pekerjaan diatas ini tidak diclaim kenaikan harga.
2. Apabila_selama jangka waktu pelaksanaan pekerjaan terjadi hal-hal yang dapat
dianggap force meajure sehingga mengakibatkan kerugian Pihak Kedua, maka Pihak
Kedua wajib melaporkan kejadian tersebut untuk meminta pertimbangan Pihak Pertama
dan Pihak pertama akan menyelesalkan berdasarkan peraturan perundeng-undangan
‘yang beriaku.
PASAL 7
1. Pihak Pertama berhak membatalkan surat perjanjian ini secara sepinak apabila Pihak
Kedua setelah mendapat teguran secara tertulis dari Pihak Pertama dan masin belum
dapat melaksanakan atau menyelesaikan pekerjaan yang ditugaskan.
PASAL 8
1. Segala sesuatu yang belum diatur dalam surat perjanjian ini atau perubahan-perubahan
yang dipandang perlu oleh kedua belah pihak akan diatur lebih lanjut dalam tambahan
surat perjanfian (addendum) yang merupakan suatu kesatuan dengan perjanjian ini,
2. Surat perjanjian ini dibuat dalam rangkap 3 (tiga) terdiri dari 2 (dua) asii bermaterai
yang sama kuatnya untuk kedua belah pihak, selebihnya diberikan kepada pinak-pihak
yang berkepentingan dalam perjanjian ini
PASAL9
1. Surat perjanjian ini berlaku den mengikat kedua belch pihak sejak tanggall