0% found this document useful (0 votes)
144 views36 pages

Lampiran Pengalaman

dok

Uploaded by

Alesha Zahra
Copyright
© © All Rights Reserved
We take content rights seriously. If you suspect this is your content, claim it here.
Available Formats
Download as PDF or read online on Scribd
0% found this document useful (0 votes)
144 views36 pages

Lampiran Pengalaman

dok

Uploaded by

Alesha Zahra
Copyright
© © All Rights Reserved
We take content rights seriously. If you suspect this is your content, claim it here.
Available Formats
Download as PDF or read online on Scribd
You are on page 1/ 36
SURAT FERAIUAN PERI PEVOROGHN ERMA NOMOR : 027/1.2-5972/BKD TANGGAL 24 AGUSTUS 2011 PEKERTAAN Rehab Sedong/Berct Gedung Kantor Assesment Center & NILAT KONTRAK : Rp. 647.897.000,- PELAKSANA ‘ ; CV, CHYNTHAFEBIANA 7 ; Ten Arg Gang Ontel R18 Xo Sid Ker, Sonar Ul TAHUN 2011 7 RESUME KONTRAK (RINGKASAN KONTRAK) Untuk kegiatan yang dananya berasal dari DPA muri 1. Nomor dan Tanggal DPA + 1,20.11.02.42.5.2 tanggal 30 Desember 2010 2. Kode Kegiatan 1.20.11.02.42 3, Nomor dan Tanggal SPK/Kontrak _—_: (027/1.2-5972/BKD, tanggal 24 Agustus 2011 4. Nama Kontraktor/Perusahaan Supian, A.Md / CV. Chyntha Febiana 5. Alamat Kontraktor + JL Anggur Gang Ontel RT. 18 Kel. Sidodadi Kee Samarinda Ulu 6. Nilai SPK/Kontrak Rp. 647.897.000,- 7. Uraian dan Volume Pekerjaan Rehabilitasi Sedang / Berat Gedung Assesment Center Badan Kepegawaian Daerah Prov. Kaltim pada Website http://Ipse.kaltimprov.go.id/eproc/app, tanggal 8 Juli 2011 8. Cara Pembayaran +1, Pembayaran uang muka sebesar 30% dari total harga kontrak; 2. Pembayaran Termijn berdasarkan prestasi pekerjaan. >. Jangka Waktu Pelaksanaan 60 (enam puluh) hari kalender 10. Tanggal Penyelesaian Pekerjaan 23 Oktober 2011 11, Jangka Waktu Pemeliharaan 12, Ketentuan Sanksi ‘Samarinda, 5 September 2011 ‘Kuasa Pengguna Anggaran Dra. Hj. Maisyarah, M. AP Pembina Tk. 1 Nip 19620713 198803 2 009 PEMERINTAH PROPINSI KALIMANTAN TIMUR BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH Jalan M. Yamin No. 1 Telp. (0541) 748549 Fax. 741925 SAMARINDA SURAT PERJANJIAN PEKERJAAN PEMBORONGAN/PERJANJIAN KERJA Nomor — : 027/1.2-5972/BKD Tanggal : 24 Agustus 2011 Pada hati ini Rabu tanggal Dua Puluh Empat bulan Agustus Tahun Dua Ribu Sebelas, yang bertanda tangan dibawah ini masing-masing 1, Nama 2 Dra. Hj. Maisyarah NIP : 19620713 198803 2 009 Jabatan : Kuasa Pengguna Anggaran Langsung Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Timur Alamat : Jalan M, Yamin Nomor 1 Samarinda, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU. 2. Nama + Supian, A. Md Jabatan > Direktur Nama Badan Usaha : Alamat Kantor CV. Chyntha Feblana JI, Anggur Gang Ontel RT. 18 Kel. Sidodadi Kec. Samarinda Ulu yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA. Atas Dasar_: 1. Surat Penawaran Harga (SPH) CV. CHYNTHA FEBIANA Nomor — : 06/SMD-CF/VIV2011 Tanggal : 27 Juli 2011 2. Surat Penetapan Pemenang Nomor — : 07/PAN/BKD/2011 Tanggel : 9 Agustus 2011 3. DPPA-SKPD Nomor — : 1.20.11.02.42.5.2 Tanggal _: 30 Desember 2010 4. Surat Keputusan Penunjukkan Penyedia Jasa (GUNNING) Nomor — : 027/1.2-5971/BKD Tanggal : 22 Agustus 2011 Menyatakan dengan ini bahwa kedua belah pihak telah sepakat dan setuju mengadakan suatu Perjanjian / Perintah Kerja sejumiah pekerjaan berupa Rehabilitasi Sedang / Berat Gedung Kantor Assesment Center Badan Kepegawaian Daerah Prov. Kaltim, dengan syarat dan ketentuan seperti pasal-pasal dibawah ini : Pasal 1 JENIS PEKERJAAN DAN RUANG LINGKUP TUGAS. Rehabilitasi Sedang / Berat Gedung Kantor Assesment Center Jalan Dewi Sartika arinda. dilaksanakan antara lain : DAHULUAN n dan Pintu Partisi Kedap Suara i AK p Atap Pasal 2 TANGGUNG JAWAB PIHAK KEDUA 1. Tenaga Tenaga 2 ahii/inti yang memadai, sepadan dengan jenis dan lingkup pekerjaan, a. Tenaga Si, Jurusan Teknik Arsitektur / Sipil sebanyak 1 orang b. Tenaga SMU/SMK, Tukang Plester 1 orang c. Tenaga SMU/SMK, Tukang Pasang Keramik 1 orang d. Tenaga SMU/SMK, Tukang Kayu 1 orang e. Tenaga SMU/SMK, Tukang Cor Beton 1 orang f. Tenaga SMU/SMK, Administrasi 1 orang II. Peralatan dan Bahan : Pihak Kedua berkewajiban menyediakan alat-alat dan bahan seperti a. Jenis dan mutu bahan yang akan digunakan dalam pekerjaan ini harus diutamakan bahan - bahan produksi dalam negeri sesual dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Penertiban Aparatur Negara, Menteri Perdagangan dan Perindustrian tanggal 23 Desember 1980, atau diutamakan bahan material lokal atau sesuai dengan petunjuk direksi, b. Bila bahan - bahan bangunan yang telah memenuhi spesifikasi teknis terdapat bermacam — macam jenis bahan (type) diharuskan memakai jenis dan mutu bahan satu jenis. TIL. Laporan : Laporan perkembangan pekerjaan bulanan, mingguan dan harian Kontraktor harus mempersiapkan dan memberikan laporan bulanan, mingguan dan harian kepada direksi sebanyak 5 (ima) salinan laporan yang berisi sebagai berikut : a. Laporan Harian b. Laporan Mingguan c. Laporan Bulanan d. Perkembangan fisik dari pekerjean hingga bulan yang mendahului dan gan untuk bulan ini naan pekerjaan Pasal 3 FORCE MAJEURE ‘orce majeure, Pihak Kedua memberitahukan kepada Pihak Pertama ss setelah terjadi force majeure. ulangan terhadap akibat force majeure tersebut akan menjadi tanggung jawab kedua belzh pihak dan akan diselesaikan secara musyawarah. Pasal 4 JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN Pihak Kedua akan melaksanakan pekerjaan tersebut sesuai dengan pasal 1 dan berlaku sejak tanagal 25 Agustus sampai dengan tanggal 23 Oktober 2011. Pasal 5 BIAYA DAN CARA PEMBAYARAN 1. Pihak Kedua akan menerima biaya sebesar nilai Kontrak Rp. 647.897.000,00 (Enam Ratus Empat Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Rupiah). 2. Pembayaran uang muka, apabila Pihak Kedua mengajukan permohonan pembayaran uang muka, maka pembayaran uang muka akan diberikan setinggi- tingginya 30% (tiga puluh persen) dari total harga kontrak, dengan ketentuan Pihak Kedua diwajibkan untuk menyerahkan jaminan uang muka dengan nila jaminan sama dengan jumlah pembayaran uang muka yang dimintakan tersebut, dengan masa berlaku jaminan sekurang-kurangnya sama dengan masa berlaku kontrak. Pembayaran Termijn, pembayaran Termijn tersebut akan dilakukan dengan cara sebagai berikut : 2. Pembayaran Termijn dilakukan berdasarkan prestasi kemajuan pekerjaan, yang dinyatakan didalam Laporan Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas dan pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan selaku penanggung jawab lapangan. Pembayaran Termin tersebut diberikan dengan memperhitungkan potongan pengembalian uang muka ika dalam hal penyedia mengajukan permohonan pembayaran uang muka) dan potongan retensi sebesar 5% (lima persen) dari nilal kontrak, atau pembayaran termijn diberikan setinggi-tingginya sampal sebesar 95% (sembilan puluh lima persen) dari total harga kontrak. b. Pembayaran referensi sebesar 5% (lima persen) dari total harga kontrak, dilakukan setelah selesainya masa pemeliharaan pekerjaan yang dinyatakan dalam Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan atau jika masa pemeliharaan pekerjaan melampaui tahun anggaran berjalan, maka pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan Jaminan Pemeliharaan, dengan nilai jaminan sebesar 5% (lima persen) dari total nilai kontrak dengan masa berlaku sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari lebih lama ari jangka waktu masa pemeliharaan pekerjaan. Setiap pembayaran termijn sebagaimana tersebut diatas akan dinyatakan dalam Berita Acara Persetujuan Kemajuan Pekerjaan untuk Pembayaran Angsuran yang telah disetujui oleh Kuasa Pengguna Anggaran. ebut dial n melalui Badan Kepegawaian Pasal 6 PENGAWASAN/PELAKSANAAN TEHNIS DAN PENANGGUNG JAWAB PEKERJAAN 1. Dalam pelaksanaan Rehab Sedang / Berat Gedung Assesment Center Kantor Badan Kepegawaian Daerah Prov. Kaltim, Kasubbag Umum BKD Prov. Kaltim selaku pengawas pekerjaan yang dilakukan oleh Pihak Kedua. 2. Pengawasan Pelaksanaan tehnis dan penanggungjawab pekerjaan dilakukan oleh Konsultan Supervisi yang ditunjuk oleh Pihak Kedua. Pasal 7 PENYELESAIAN PERSELISIHAN 1. Bilamana terjadi perselisihan atau perbedaan pendapat dalam pelaksanaan Surat Perintah Kerja/Perjanjian ini diutamakan penyelesaiannya secara musyawarah dan mufakat. 2. Apabila perselisihan itu tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, maka akan diselesaikan oleh suatu “PANITIA PENDAMAI" yang berfungsi sebagai juru/wasit dibentuk dan diangkat oleh kedua belah pihak yang terdiri dari : > Seorang wakil dari PIHAK PERTAMA sebagai anggota. > Seorang wakil dari PIHAK KEDUA sebagai anggota dan > Seorang PIHAK KETIGA yang abli, yang tidak ada sangkut pautnya dengan Pihak Pertama maupun dengan Pihak Kedua, tetapi disetujui oleh kedua belah pihak sebagai ketua. 3. Keputusan panitia pendamai ini mengikat kedua belah pihak dan biaya penyelesaian perselisihan yang dikeluarkan akan dipikul bersama, 4. Jika keputusan sebagaimana dimaksud ayat 3 pasal ini tidak dapat diterima oleh salah satu kedua belah pihak, maka perselisihan akan diteruskan melalui Pengadilan Negeri Samarinda. Pasal 8 PAJAK — PAJAK Semua_pajak-pajak yang timbul akibat dibuatnya Surat Perjanjlan Kerja (Surat Perintah Kerja) ini, dibebankan kepada Pihak Kedua dan disetorkan ke Kas Negara di Samarinda. Pasal 9 LAIN = LAIN Segala sesuatu yang belum diatur dalam Surat Perintah Kerja/Perjanjian Kerja ini atau perubahan-perubahan yang dipandang perlu oleh kedua belah pihak, akan iatur lebih lanjut dalam Surat Perjanjian Tambahan (Addendum) dan merupakan perjanjian yang tidak terpisahkan dari Surat Perintah Kerja/Perjanjian Kerja ini, Pasal 10 PENUTUP, ian Surat Perintah Kerja/Suret Perjanjian Kerja ini dibuat pada hari dan but diatas dalam rangkap 5 (lima), 2 (dua) rangkap aslinya dibuat berm rupizh) yang _masing-masing ‘ai Rp. 6.000,- (e ukum Pinak Kedua, MEER Ra! PihgR)Pertama, e TEMETL ae seecewznorers Supian, A. Md o Dra. Hj. Maisyarah Direktur NIP. 19620713 198803 2 009 Mengetahui : a Badan Kepegawaian Daerah Btsi Kalimantan Timur, PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH Jalan M. Yamin No. 1 Telp. (0541) 748549 Fax. 741925 SAMARINDA SURAT PERINTAH MULAI KERJA Nomor — ; 027/1.2-5973/BKD luna Anggaran Kegiatan Penyediaan Jasa Rehab Sedang / Berat Gedung Center Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Timur memerintahkan ‘aktor _: CV. CHYNTHA FEBIANA : Jalan Anggur Gang Ontel RT. 18 Kel. Sidodadi Kec. Samarinda Ulu LAKSANAKAN PEKERJAAN + Rehabilitasi Sedang / Berat Gedung Kantor Assesment Center : Samarinda 2 Rehabiltasi Sedang / Berat Gedung Kantor ‘APBD Prov. Kaltim 1.20.11.02.42.5.2 tanggal 30 Desember 2010 2011 JANJIAN PEKERJAAN PEMBORONGAN +: 027/1.2-5972/BKD 25 Agustus 2011 + Rp. 647.897.000,00 (Enam Ratus Empat Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Rupiah) NGAN KETENTUAN SEBAGAT BERIKUT esudah Surat Perintah Mulai Kerja ini ditanda tangani, Kontraktor harus menyampaikan cana kerja terperinci dan mulai melaksanakan pekerjaan, jaan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Dokumen K Pelaksenaan Kontrak terhitung sejak tanggal 25 Agustus 2011 s/d 23 Oktober ker Surat Perintah Mulai Kerja ini dikeluarkan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya, Ditetapkan di : Samarinda Tanggal___: 25 Agustus 2011 PIHAK KEDUA : PIHAK KESATU : CV. CHYNTHA FEBIANA Kuasa Pengguna Anggaran Langsung Kegiatan Pengadaan Jasa Rehab Sedang / Q Berat Gedung Assesment Center ‘SUPIAN, A.Md Dra. HJ. MAISYARAH Direktur NIP. 19620713 198803 2 009 PEMERINTAH KOTA SAMARINDA DINAS CIPTA KARYA DAN TATA KOTA SURAT PERJANJIAN No, 05/SPP/SDN 010 dan 038/D¢ Kegiatan Pekerjaan Lokasi Biaya Pelaksana Waktu Pelaksanaan K-BBG/VI/2011 Tgl. 24 Juni 2011 ee : Rehab SDN 010 dan SDN 038 JI. Merdeka Samarinda (Bantuan Keuangan Propinsi Tahun 2010) : Rehab Bangunan SDN 010 dan 038 Samarinda JI. Merdeka - Samarinda : Rp. 404.896.000,- : CV. CHYNTHA FEBIANA : 150 (Seratus Lima Puluh) Hari Kalender SAMARINDA 2011 PEMERINTAH KOTA SAMARINDA DINAS CIPTA KARYA DAN TATA KOTA SAMARINDA, JALAN KESUMA BANGSA NO. 84 TELP. (0541) 731445 SAMARINDA 75121 SURAT PENYERAHAN LAPANGAN (S! Nomior: 05/SPL/SDN 010 dan 038/BBG/VI/2011 Paket Pekerjaan Konstruksi: Fekerjaan Rehab Bangunan' SDN O10 dan 038 Samarinda Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama Suryo Priyo Raharjo, ST. MT fabaran, ejabat Fembuat Komnitmen (FPR) ‘Alamat J Kesuima Bangsa No. 84 Samarinda Selanjutnya disebut sebagai Pejabat Pembuat Komitmen; Berdasarkan Surat Perjanjian nomor O1/SPP/SDN 010 dan 038/DCKTK-BBG/VI/2011 tanggal 24 Juni 2011, bersama ini menyerahkan selurult lokasi pekerjaan yang dibutuhkan Untuk Kegiatan Rehab SDN 010 dan SDN 038 JI. Merdeka Samarinda (Bantuan Keuangan Fropinsi Tahun 2010) pekerjaan Rehab Bangunan SDN O10 dan 038 Samarinda kepada : Nama = CV. CHYNTHA FEBIANA Alamat zJ]. Anggue Gg. Ontel RI. 18 Samarinda yang dalam hal ini diwakiti oleh: Supian, A.Md selanjutnya disebut sebagai Penyedi Samarinda, 27 Juni 2011 Untuk dan alas nama Untuk dan atas nama Dinas Cipta Karya dan Tata Kota * CV. CHYNTHA FEBIANA, Fejabat Pembuat Komitmen, 4 Penyedia, Supian, A. Md Direktur ~t PEMERINTAH KOTA SAMARINDA DINAS CIPTA KARVA DAN TATA KOTA SAMARINDA JALAN KESUMA BANGSA NO. 84 TELP. (0541) 731445 we ‘SAMARINDA 75121 ‘SURAT PENYERAHAN LAPANGAN (SPL) Noor: 05/SPL/SDN 010 dan 038/BBG/VI/2011 Paket Pekerjaan Konsteuksiz Fekerjaan Rehab Hangunan SDN 010 dan 038 Samarinda Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama Suryo Priyo Raharjo, ST, MT. Jabacan Fejabat Fembuat Komnitmen (PPK) Alamat Jl Kesuma Bangsa No. 84 Samarinda Selanjutnya disebut sebagai Pejabat Pembuat Komitmen; festasarkan Surat Perjanjian nomor Q1/SPP/SDN 010 dan 088/DCKTK-BRG/VI/2011 seed {unl 2011, bersama ini menverahkan seluruh lokasi pekexjaat sug autunkan ‘untuk Kegiatan Rehab SDN O10 dan SDN O38 Jl. Merdeka Samaras GRantuan Keuangan Propinsi Tahun 2010) pekerjaan Rehab Bangunan SDN O10 dag 088 Samarinda kepada Nama CV. CHYNTHA FEBIANA, Alamat JI. Anggur Gg. Ontel Rt. 18 Samarinda yang dalam hal ini diwakili oleh: Supian, A.Md selanjutnya disebut sebagai Penyedia; Samarinds, 27 Juni 2011 Untuk dn tas nama {a da tas nama Dinas Cpt Kaya da Tata Kot CVCHNNTHA THBLANA Pesta Pemba Komen Penyeda, f Sury iyo Raha, ST. Mr Supian A NIRS TOTI0018 1OS8O Dick PEMERINTAH KOTA SAMARINDA ‘AS CIPTA KARVA DAN TATA KOTA SAMARINDA JALAN KESUMA BANGSA NO. 84 TELP. (0541) 731445 ‘SAMARINDA 75121 SE SURAT PERJANJIAN untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Konstruksi Pekerjaan Rehab Bangunan SDN 010 dan SDN 038 Samarinda ‘Nomor: 05/SPP/SDN 010 dan 038/DCKTK-BRG/VI/2011 “SURAT PERIANJIAN ini berikut semua lampirannya (Selanjutnya disebut “Kontrak”) dibuat dan ditandatangani di Samarinda pada hari Jumat tanggal Dua Puluh Empat bulan Juni tahun Dua Ribu Sebelas antara Suryo Priyo RaharjoST. MT , selaku Pejabat Pembuat Komitmen, yang bertindak untuk dan atas nama Dinas Cipta Karya dan Tata Kota Samarinda, yang berkedudukan di Jalan Kesuma Bangsa No. 84, berdasarkan Surat Keputusan ” No.033/DCKTK-KS/1/201 1 Gelanjutnya disebut “PPK") dan Supian, AMd , Direktur, yang bertindak untuk dan atas nama CV. Chyntha Febiana, yang berkedudukan di Jalan Anggur Gang Ontel Rt. 18 Samarinda, berdasarkan Akta Notaris No. 5 (Lima) tanggal 10 Maret 2009 yang dikeluarkan oleh Silvanus Deddy Nugroho, SL, M.Kn (selanjulya disebut “Penyedia”), MENGINGAT BAHWA: @) PPK telah meminta Penyedia untuk menyediakan Pekerjaan Konstruksi sebagaimana diterangkan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak yang terlampir dalam Kontrak in Gelanjutnya disebut “Pekerjaan Konstruksi"); (b) Penyedia sebagaimana dinyatakan kepada PPK, memiliki keahlian profesional, personil, dan sumber daya teknis, seria telah menyetujui untuk menyediakan Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam Kontrak ini; (©) PPK dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakilis @ Fenyedia mengakui dan menyatakan bahwa schubungan dengan langanan Kontrak ini masing-masing pihak: 1) telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat; 2) menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut; 8) telah membaca dan memahami secara penuh ketentwan Konteak ini; 4) telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan kondisi yang terkait. MMAKA OLEH KARENA ITU, PPK dan Penyedia dengan ini bersepakat dan menyetuiui hale hal sebagai berikut: a. Total harga Kontrak atau Nilai Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Yana dipcroleh berdasarkan kuantitas dan harga satuan pekerjaan sebagaimtane tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga adalah sebesar Rp.404.896.000. Gfinpat Ratus Empat juta Delapan Ratus Sembilan Fuluh Enam Ribu Rupiah) b. Nila! Kontrak pada rio, 1a tersebut di atas bersifat fix unit price atau Kentigk harga satuan (nilai kontrak akhir akan di hitung sesuai yang di kerjakart dilapangan) ceaalighan dan ungkapan dalam Surat Perjanjan ini memiliki arti dan makna yang Sama seperti yang tercantum dalam lampiran Surat Perjanjian inis * Dekumen-dokumen berikut merupakan sat-kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Kontak ini: a. adendum Surat Perjaniian; b. pokok perjanjian; G, Surat penawaran berikut daftar kuantitas dan harga (apabila ada): d. syarat-syarat khusus Kontrak; €. syarat-syarat umum Kontrak; F spesitikasi khusus; & spesifikasi umum; hh, gambar-gambar, dan i. dokumen lainnya seperti: jaminan-jaminan, PR), AHP, 4 Dokuimen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika terjadi Perentangan antara Ketentuan dalam suaiu dokumen dengan ketertuaty dalane dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokwmen yang lebih tinggi berdasarkan uirutan hierarki pada angka di atas 5 Hak dan kewajiban timbal-balik PPK dan Fenyedia dinyatakan dalam Kontak yang meliputi khususnya: a. PPK mempunyai hak dan kewajiban untuk: 2) mmengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh enyedia; 2 mmemunta laporan-laporan secara periodik mengenai pelaksansan pekesiaan yang dilakukan oleh Penyedia; %) emberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh Fenyedia untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai keleniuan Kovteaks b. Penycdia mempunyai hak dan kewajiban untuk: ) menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekeriaan sesui dengan harga yang telah ditentukan dalam Kontrak; 2) meminta fasilitas-faslitas dalam bentuk sarana dan prasarana dari PPK untuk Kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai Ketentuan Kontrak, 4) Melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada PPK; ‘ melaksanakan dan menyelessikan pekerjaan sesuai dengan jachval Pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Kontrak welesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahar peralatan, angkivtan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen ‘mlaupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan. perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam Kontrak; 6) memberikan kelerangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksean pelaksanaan yang dilakukan PPK; 7) menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Kontrak; 8) mengambil langkah-langkah yang cukup memadai untuk melindungi Jingkungan tempat kerja dan membatasi perusakan dan gangguan kepada masyarakat maupun miliknya akibat kegiatan Penyedia, 6. Kontrak ini mulai berlaku efektif terhitung sejak tanggal yang ditetapkan dalam. Syarat-Syarat Umum/Khusus Kontrak dengan tanggal mulai dan penyelesaian keselurwhan pekerjaan scbagaimana diatur dalam Syarat-Syarat Umum/Khusus Kontrak, DENGAN DEMIKIAN, FPK dan Penyedia telah bersepakat untuk menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Konirak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia. Untuk dan atas nama Untuk dan atas nam Dinas Cipta Karya dan Tata Kota CV. CHYNTHA FEBIANA, Pejabat Fembuat Komitmen (PPK) Penyedia, ‘Suryo Priyo Raharjo, ST. MT NIP.19780915 199903 1 007 PEMERINTAH KOTA SAMARINDA ii DINAS CIPTA KARYA DAN TATA KOTA | JL. KESUMA BANGSA NO. #4 SAMARINDA BERITA ACARA | | i SERAH TERIMA ! ( PHO ) | PEKERJAAN PELAKSANAAN KEGIATAN REHAB SDN 010 DAN SDN 038 j JALAN MERDEKA | SAMARINDA it (BANTUAN KEUANGAN PROPINSI TAHUN 2010 ) \ sera Fh SON 0 De SON" on er Snes (Gorton tengo Pi! Torun) i bevaman thon 06 oe tn Se anaes | (Se Pic arts I weatnonTan rovtuinsacoos saver atin asi Tan 200 Bianca 5 Kontraktor Pelaksana l CV. CHYNTHA FEBIANA | —— PEMERINTAH KOTA SAMARINDA DINAS CIPTA KARYA DAN TATA KOTA JL, KESUMA BANGSA NO, 84, TELP(5an)731445, [Regiatan Rehab SON O10 Dan SBN ~~ BERITA ACARA SERAW TERIMA I PPRVRIAAN ~ Jalan Merdeka | Samarinds PELAKSANAAN (Bantuan Keusngan Propinst Tahun 2010) Pokeriaay 7 Rehab Rangursan SON 010 [Namor 7 SIHASTPP-SDNaty daa SONAR ddan SDN O38 Sutin Tanggal 25 Oktober 2011 Jrampiran — Laporan Pekerian Pelaksanaa Nomar OVCV.C Tay SMI 701 | Tanggal_£28 Oke BL ‘Pada hari in, Selasa tanguat Dua Puluh Lima bulan Ohtober tahun Dua Ribu Sebelas kami sans bern Lo Name Suryo Privo Raharjo. ST, MT Sabatan Pejahat Pembuat Konstmen (PK) erdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Cipta Kare dan Tat Kos Nomor = 03SDCKTK-KSIKS/2011 Tanggal = St Janwari 2011 Seanjtnye disobat PILAK KESATU Name Supa, Armd Jbatan Ditektur Utama Rrdasarkan| Akte Notars Nowris Silvanus Pedy Nags = Nomor 25 (Lim Tanggal = 10 Maret 2800 ‘Nlamat Kantor Jalan Anggur Gang Ontel BE 1S < Selaniuinya diachut PRIAK REDE eas belah pak berdasarka 1 Surat erjanian Pekerjaan Pataksanuan Nome 5S SPP SP PSE DER KANT AN Tan 4 2 Addendum Surat Perjanjian Melaksanain Peberiaan Pe 2. OS/SPHSDN 010 dan H3R/DCKT-BBG ADD (S201 Lanes 39 September 001 § Laporan Pekerjaan Pelaksanaan Nome 1M CVC) Hay SMD" 2011 Tange 25 Obtnier 2 Dengan ini telah stu dan sepakat unk melakukan Sera Vesima I (Pertama) Pekeriaan Pelaksanaan dengan ketertun: ketentuan sehayai berikut Pasal 1 PIIAK KEDUA menyerahkan hepa PIAK PERTAMA dan PIHAK PERTAMA menerima dati PAK KLDIIA schaub asi pekeriaan pelaksanaan untuk a. Pekerjaan Rehab Bangunan SDN 010 dan SDN 038 Samant hoa IalanMerdel © Departemen /embagaDinavKimior Dinas Cipta Kara dan Tata Kota Samarinda Pasal 2 Penyerahan schagaimana yang dimaksial Pasol 1 datas termasck melipui(sesua Surt Perianjan Pekerjaan Peak swan 1. Bangunan Utama dan Bangunan Pendukungnya 2. Dan seterusny Pasald Shag kelengkapan Rerta Acara SerahYerima t(Pertama ii dilamiskan dokumen adminis! Pangunan yang terdii dar 1. okumen Kontak Addendum Konteak ‘As Built Drawing "aporan Hulanan, Mingguan, Harlan dan Hck up Laporn imp DDokuren lainnya yang menial Relengkapan administras hangunan Pasals Sesuai dengan Sorat Peranjan Pekerjaan Pelaksanasn, maka Pihak Keds tetap bertanggunwah alas se ‘erusakan dan cacat-cacat tersembuny selama masa pemeliharaan pat 6 (Enam) Rulan ata terhitung sesh ngs 26 14 ‘sampai dengan tangaal 28 April 2012 ‘emikian Berita cara Serah Yerima 1 (Pertama) Pekerjaan Pelaksanaan ini dibuat dan dita tangani cl Sanne a os ta terschot di ata, dalam rangkap S (lim) unk dinergunakan seperluny PIIAK KEDUA PILAK PERT ANS EV. Chyatha Febiana Pejahat Pembust Kusnite f Nd Supian, Amd sure. Direkur NP PEMERINTAH KOTA SAMARINDA DINAS CIPTA KARYA DAN TATA KOTA PANITIA SERAH TERIMA | (PHO) PEKERIAAN PELAKSANAAN, KEGIATAN REHAB SON O10 DAN SON 038 JALAN MERDEKA 1 SAM/RINOA BERITA ACARA KONFIRMAS! (PHO) Nomor *05/8A-PHO.1/SON 010 & 038 - BBG/x/2011 Tol :24 Oktober 2011 Berita Acara Konfirmasi Serah Terima Pertama Pekerjaan ini dibuat pada hari ini sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor (05/SPP/SDN 010 dan 038/OCKTK-BBG/VI/2011 Tanggat 24 Juni 2011 ‘Add 01 No. : 05/SPP/SDN 010 dan 038/OCKTK-BBG/ADD-1/1X/2011 Tanggal 30 September 2011 antara Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan dengan Kontraktor Pelaksana CV. CHYNTHA FEBIANA untuk melaksanakan paket pekerjaan Kegiatan Rehab SDN 010 Dan SDN 038 Jalan Merdeka 1 Samarinda Setelah dilakukan pemeriksaan, baik Pemeriksaan Visual, Pesneriksaan Dokumen Mutts Teknis den Pemeriksaan Administrasi Kantor, sebagaimana telah ditetapkan dalam Berita Acara Rapat Il Serah ‘Terima Pertama Pekerjaan (PHO), maka dengan ini Panitia Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) ‘menyimpulkan sebagai berikut Dari hasil pemeriksaan lapangan, panita berkesimpulan bahwa pekerjaan yang) tla" ditetapkan sesuai dengan Surat Perjanjian Pekerjaan (Kontrak), telah dilaksanzkan dengor bik oleh kontraktor peiaksan dengan progress sampai dengan saat ini telah men=ap. 10! b. Dengan citerimanya progress Pekerjaan sesuai dengan point 1, maka Serah Terma Pet Pekeraan dapat dilakukan sesuai dengan Dokumen Kontrak. © Kerusakan dan ketidak sempurnaan yang terjadi dalam masa pemelihars tanqquna jawab kontraktor untuk memperbaikinya, 4. Masa pemelinaraan sejak tanggal 26 Oktober 2011 sampai dengan tanggai 25 Apnl 2012 atau setelah Berita Acara Serah terima I (PHO) Pekerjaan Pelaksanaan sama de gan selama 6 (enam) butan. fe. Rincian Pembayaran + Nila Kontrak Rp. 404,896,000.00 Realicasi Pambayaran Rp. 121,468,800.00 - Sisa Pembayaran Rp. 283,427,200.00 f. _Sisa Pembayaran Kontrak telah dialokasikan pada Tahun Anggaran 2011 9. As Built Drawing agar dibuat 1 (satu) set asii dan 3 (tiga) set Fotocopy AS Pendistribusian ‘agar mengikuti petunjuk Dinas Cipta Karya dan Tata Kota, Demikian Berita Acara Konfirmasi Sera Terima I (PHO) Pekerjaan Pelaksanaan ini cibuet dan dapat digunakan sebagaimana mestinya, Kontraktor Pelaksana, CV. CHYNTHA FEBIANA Sy manu ha? Sinrmrarager Ketua Panitin . at HM, Saleh Achmad Nip 19561226 198700 001 ace PEMERINTAH KOTA SAMARINDA DINAS CIPTA KARYA DAN TATA KOTA PANITIA SERAH TERIMA | (PHO) PEKERIAAN PELAKSANAAN, KEGIATAN REHAB SON O10 DAN SON O38 JALAN MERDEKA 1 SAMARINDA. BERITA ACAPA DEMERINSAAN PENYELESAIAN PEWERIAAN PENYERAHAN PERTAMA PEKERIAAN (PHO) ‘Nomor: 02/8A-PHO.1/SON 10 & 038 - 88G)Xx/2011 Tol. 19 Oktober 2011 Berta Acara Pemeriksaan Penyelesaiaan Pekersaan untuk Penyerahan Pertama Pekerjaan (PHO) 1 dbuat pada har in sesuai dengan Surat Peranjian Kerja (Kontak) Nomor: 05/SPP/SDN O10 dan O38/OCKTK-BEGIVI/2011 Tanggal = 24 Juni 2011 ‘Aad No. + O5/SPP/SDN 010 dan 038/DCKTX-BBG/ADD-1//2011 Tanggal : 30 September 2011 antara Pejabat Pembuat Komitmen Keglatan dengan Kontraktor Plaksana : CV. CHYNTHA FEBIANA ‘untuk melaksanakan paket pekeriaan : Rehab Bangunan SDN 010 dan SON 038 Samarinda ‘dan berdasarkan Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran tentang penetapan J panunjuics* pavith pemeriksa / penenma pekerjaan kegiatan kegiatan di lingkungan bidang bangunan gedung tahun snigaran 2011 Nomar: 06/0CKTK-B8G/Ade-SK/IV/2011 Tanggal } Apa 2012 ‘Telah_melakukan pemeriksaan atas Pekerjaan yang dilaksanakan oleh Kontraktor Pelaksanis CV. CHYNTHA FEBIANA untuk Paket Pekerjaan Rehab Bangunan SDN 010 dan SON 038 Samarinda Setelah mempelajari data yang telah disiapkan olah Kaglatan, untuk Pokarzan tercabut datas seperti yond slitetapkan oleh Panta dalam Rapa I (pertama), maka bersama ini Paniia menyimpulkan sebagai ber kut ‘Dar asl pemeriksaan lapangan, panita berkesimpulan bahwa pekerjaan yang telah dtetapkan sess) donean ‘Surat Perjanyian Kerja (Kontrak), telah daksanakan dengan balk oleh kontraktor 1. Semua hasil pemerisaan visual dan dokumentasi mutu/teknis Kantor terdapat pada lampiran Berta ‘cara 2. Untuk memperbaiks cacat dan kerusakan pekerjaan sesuai yang tercantum dalam Daftar Pokorjaan Pekerjaan yang Harus Diperbaiki, Panta memberikan tenggang wakty 2 (Dua) har Kalender terhitung ‘mulaitanggal 19 Oktober 2011 sampai dengan 20 Oktober 2011 3. anita akan mengadakan pemerksaan Kembali atas perbalkan terhacap kerusakan dan xekurang sempurnaan yang dimaksud dalam bute 3 datas pada tanggat 21 Oktober 201 4. Apabila Panitia dapat menerima has perbaikan tersebut, maka Panitis akan mengeluarkan persetujuan dalam bentuk Benita Acara Konfimas, yang akan dilampickan pada Berita Acara Serah Terwna 1 (PHO} Pekeriaan Pelaksanaan, 5. Ketdak sempumaan yang terjadi dalam proses pemetharaan tetap menjadi tanggung jawab Kontraktor ‘untuk memperbaikinya, sesual dengan Dokumen Kontak. Demikian Berita Acara Pemesisaan Penyelesaian Pekerjaan ini dibuat, untuk dipergunakan sebogaimana mestinya, Kontrator Peahsaa, xetua Paiva ev conmirn restate . — ‘ Stier” HM. Saleh Achmad ste Manage: wip Ia561206 Tse7OE Toon i (ree PEMERINTAH KOTA SAMARINDA DINAS PENDAPATAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN. ASET DAERAH SURAT PERJANJIAN No. 04.03/SPP/DPPKAD-PATMD/XI/2010 Tgl. 05 NOVEMBER 2010 PROGRAM : PENINGKATAN SARANA DAN PRASARANA APARATUR KEGIATAN : PENGAMANAN ASET TANAH MILIK DAERAH PEKERJAAN 1 PENGADAAN PAGAR KAWAT JL. SAMARINDA - BONTANG TANAH MERAH 1.241 M LOKASI : TANAH =-MERAH, —_—KEC, SAMRINDA UTARA BIAYA + Rp. 239,347.000,- PELAKSANA : CV. CHYNTHA FEBIANA Waktu Pelaksanaan : 30 Hari Kalender SAMARINDA 2010 2th, PEMERINTAH KOTA SAMARINDA #\)_ DINAS PENDAPATAN,PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH sa KEGIATAN PENGAMANAN ASET TANAH MILIK DAERAH * Jalan Kesuma Bangsa No. 82 Telp. (0541) 731430, ™ SAMARINDA 75124 Nomor : 04.03/SPP/DPPKAD-PATMD/XI/2010 Tanggal 05 November 2010 SURAT PERJANJIAN PEKERJAAN ANTARA DINAS PENDAPATAN, PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH PEMERINTAH KOTA SAMARINDA Cq. KEGIATAN PENGAMANAN ASET TANAH MILIK DAERAH DAN CV. CHYNTHA FEBIANA UNTUK MELAKSANAKAN PEKERJAAN PENGADAAN PAGAR KAWAT LAHAN TANAH JL, SAMARINDA — BONTANG AIR TERJUN 952 METER Surat Perjanjian ini dibuat di Samarinda pada hari Jumat tanggal Lima bulan November tahun Dua Ribu Sepuluh antara 1 Nama H. IBROHIM, SE., MSI Jabatan Kuasa Penguna Anggaran Alamat J}, Kesuma Bangsa No, 82, Samarinda Yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA, I. Nama » Supian, A.Ma Jabatan Direktur Nama Badan Usaha CV. CHYNTHA FEBIANA, New 02.951.673.9-722,000 Berkedudukan di Jl. Anggur Gang Onthel RT. 18 Samarinda Yang didirikan dengan Akte Akte Pendirian Perusahaan : Ahmad Dahlan, SH Samarinda No. 05 Tanggal 10 Maret 2009 bertindak untuk atas nama CV. CHYNTHA FEBIANA yang selanjutnya dalam hal ini disebut PIHAK KEDUA, Dengan ini kedua belah pihak menyetujui semua ketentuan yang tercantum dalam pasal-pasal sebagai berikut : PASAL 1 1. Kata-kata dan ungkapan-ungkapan dalan surat perjanjian ini mempunyai arti yang ‘sama sebagaimana yang dituangkan didalam syarat-syarat surat perjanjian dibawah ini 2 Dokumen kontrak yar uitentukan aibawah ini harus dibaca serta merupakan agian yang tidak terpisahkan dari Kontrak yaitu a. Surat Perjenjian b. Surat Penunjukan Penyedia Jasa ©. Surat Penawaran 4, Addendum dokumen Lelang (Jika Ada) ©. Syarat-syarat Khusus Kontrak f. Syarat-syarat Umum Kontrak 9. Rencana Kerja Uatt Syarat-Syarat 1. Spesifikasi Teknis is Gambar-gambar J: Daftar Kuantitas dan Harga k._Dokumen Lain yang Tercantum dalam Lampiran Kontrak 3. Syarat-syarat dokumen kontrak mengikat kedua belah pihak, Kecuall dlubeh dengan kesepakatan bersama, PASAL 2 1. Pinak kedua harus meleksanakan pekerjaan yaitu Paket Pekerjaan Pengadaan Pagar Kawat Lahan Tanah i, Samarinda ~ Bontang Tanah Merah 1.241 Meter, sesuai dengan surat perjanjian ini dan lampirannya. Waktu pelaksanaan Pekerjaan dihitung sejak tanggal ditanda tanganinya surat perintah mulai kerja (SPMK) adalah 30 (Tiga Puluh) hari kelender atau dimulai tangggal 5 Nopember 2010pekerjaan sudah harus selesai dan diserehkan selambat-lambatnya tanggal 4 Desember 2010 2. PIHAK KEDUA wajib melaksanakan, menyelesaikan dan memperbaiki seluruh pekerjaan sesuai dengan kontrak, sampai diterima dengan baik oleh PIHAK PERTAMA PASAL 3 1. Pihak kedua wajid melaksanakan, menyelesaikan, memperbaiki pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahar Bahan, peralatan dan Komponen isin yang ibutuhkan Galam pekerjaan perencanaan ppekerjaan diatas sampai diterima dengan baik oleh Pihak Pertame, 2. Pihak Pertama wajib membantu atau memberikan informasi yang dibutuhkan Pihak kedua ntuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan 3. Pihak Pertama wajio membayar kepada Pihak kedua atas pelaksanaan, penyelesaian an perbaikan pekerjaan berdasarkan pengukuran, harga pekerjaan tercantumn dalam kontrak ii PASAL 4 1. Harga kontrak termasuk pajak pertambahan nilai (PPn) dan pajak-pajak lainnya untuk Pekerjaan ini adalah sebesar Rp. 239.347.0000 (Dua Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Rupiah) divayarkan seteish pihak kedua menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dalam pasal 2. 2. Pembayaran jumiah harga tersebut pada ayat (1) dibebonkan pada Pihak Pertama, yang akan disalurkan melalui rekening pihak kedua dltranfer ke rekening CV. CHYNTHA FEBIANA, sctcist) 3 Prestasi pekerjaan 100 % setelah diserah terimakan (Serah Terima Pertama) kepada PIHAK PERTAMA, nilai pembayaran sebesar 95 % (dipotong retensi) 5. Selesai masa pemelinaraan (Serah Terima Kedua), Nilai pembayaran 5 % dibayarken PASAL 5 1. Apabila tedadi keterlambatan pekerjaan tersebut diatas sesuai waktu yang telah gitetapkan dalam pasal 2 ayat 1, maka Pihak kedua dikenakan sanksi denda sebesar 1 “a (Satu perseribu) dari jumlah ‘harga kontrak setiap hari kalender keterlambaten dari seluruh harga kontrak tersebut 2. Denda sebagaimana tersebut pada ayat 1 pasal ini akan diperhitungkan pada saat embayaran nilai dari kontrak perencanaan ini PASAL 6 1. Untuk pekerjaan diatas ini tidak diclaim kenaikan harga. 2. Apabila_selama jangka waktu pelaksanaan pekerjaan terjadi hal-hal yang dapat dianggap force meajure sehingga mengakibatkan kerugian Pihak Kedua, maka Pihak Kedua wajib melaporkan kejadian tersebut untuk meminta pertimbangan Pihak Pertama dan Pihak pertama akan menyelesalkan berdasarkan peraturan perundeng-undangan ‘yang beriaku. PASAL 7 1. Pihak Pertama berhak membatalkan surat perjanjian ini secara sepinak apabila Pihak Kedua setelah mendapat teguran secara tertulis dari Pihak Pertama dan masin belum dapat melaksanakan atau menyelesaikan pekerjaan yang ditugaskan. PASAL 8 1. Segala sesuatu yang belum diatur dalam surat perjanjian ini atau perubahan-perubahan yang dipandang perlu oleh kedua belah pihak akan diatur lebih lanjut dalam tambahan surat perjanfian (addendum) yang merupakan suatu kesatuan dengan perjanjian ini, 2. Surat perjanjian ini dibuat dalam rangkap 3 (tiga) terdiri dari 2 (dua) asii bermaterai yang sama kuatnya untuk kedua belah pihak, selebihnya diberikan kepada pinak-pihak yang berkepentingan dalam perjanjian ini PASAL9 1. Surat perjanjian ini berlaku den mengikat kedua belch pihak sejak tanggall

You might also like