Kumpeh, Muaro Jambi
Kumpeh | |||||
---|---|---|---|---|---|
Negara | Indonesia | ||||
Provinsi | Jambi | ||||
Kabupaten | Muaro Jambi | ||||
Pemerintahan | |||||
• Camat | Widiyawati, S.Sos. (Plt.) | ||||
Populasi | |||||
• Total | 25.136 jiwa | ||||
Kode Kemendagri | 15.05.03 | ||||
Kode BPS | 1505030 | ||||
Luas | 1.658,93 km² | ||||
Kepadatan | jiwa/km² | ||||
Desa/kelurahan | 16 Desa 1 Kelurahan | ||||
|
Kumpeh atau juga dikenal Kumpeh Ilir adalah sebuah kecamatan terluas di Kabupaten Muaro Jambi. Salah satu komoditas unggulannya adalah Duku Super Kumpeh
Desa/kelurahan
[sunting | sunting sumber]Sejarah Kumpeh
[sunting | sunting sumber]Dataran Rendah Setelah kesultanan Jambi runtuh dan Jambi dikuasai Belanda, sistim pemerintahan Kesultanan melebur, Jambi menjadi salah satu residen dari 10 Residen yang ada di Sumatra dan terbagi menjadi 7 Onder Afdeling, salah satunya Afdeling Djambi. Pada masa pemerintahan Belanda ini tidak banyak sistim pemerintahan yang diubah, Belanda membentuk marga pada tahun 1906. Berdasarkan peta Schetkaart Resindentie Djambi Adatgemeenschappen (Marga’s), Tahun 1910, maka daerah-daerah di Jambi dibagi berdasarkan Marga. Marga dipimpin oleh Pesirah, untuk Onder Afdeling Djambi terbagi menjadi beberapa marga diantaranya marga toengkal oeloe, marga mandaharo, marga sabak, marga dendang, marga berbak, marga djeboes, marga koempeh Ilir, marga koempeh oeloe, marga maro sebo, marga djambie ketjil, marga mestong, marga pemajoeng oeloe dan marga awin. Yang merupakan wilayah Kabupaten Muaro Jambi (sekarang) adalah marga djeboes, marga koempeh ilir (kumpeh), marga koempeh oeloe (Kumpeh Ulu), marga maro sebo, marga djambi ketjil (Jambi Kecil), marga mestong dan marga awin. Sedangkan yang menjadi bagian dari Kecamatan Kumpeh sekarang adalah marga Koempeh Ilir dan Sebagian dari marga djeboes. Pada tahun 1922 Asisten Residen jambi Hilir membawahi tiga onderafdeling yaitu Onder afdeling Kota Jambi, Onderafdeling Muara Tembesi, dan onderafdeling Taman Raja Tungkal Ulu. Pada Tahun 1937, Kumpeh sudah berstatus onderdistrik dibawah Onderafdeling Jambi dengan membawahi marga Kumpeh Ulu, Kumpeh Ilir, Maro Sebo dan Djebus. Pemerintahan Marga dipimpin oleh Pasirah atau Kepala Marga yang dibantu oleh dua orang juru tulis dan empat orang Kepala Pesuruh Marga. Pasirah juga memimpin Pengadilan Marga yang dibantu oleh Hakim Agama dan sebagai penuntut umum adalah Mantri Marga. Di bawah pemerintahan Marga terdapat pemerintahan Dusun yang dikepalai oleh Penghulu atau Kepala Dusun. Dusun-dusun yang termasuk ke dalam Marga Kumpeh Ilir terdiri dari Dusun Puding, Dusun Pulau Mentaro, Dusun Betung, Dusun Pematang Raman, Dusun Suko Berajo, Dusun Petanang, Dusun Sungai Bungur, Dusun Seponjen, Dusun Pulau Tigo, Dusun Sogo, Dusun Rantau Panjang, Dusun Muaro Kumpeh Ilir dan pusat marga berada di Dusun Tanjung. Sedangkan Marga Jebus terdiri dari Dusun Gedung Terbakar (Sekarang Gedong Karya), Dusun Teluk Alai (sekarang bagian dari Desa Jebus), Dusun Jebus, Dusun Sungai Aur, Dusun Sungai Ketapang, Dusun Londrang, dan Dusun Manis Mato (Sekarang Desa Manis Mato, masuk wilayah Kecamatan Taman Rajo). Menurut informasi dari tokoh adat dan tokoh masyarakat, ada yang informasi yang menyatakan bahwa pusat Marga Jebus berada di Dusun Jebus dan ada yang menginformasikan berada di Muaro Kumpeh Ilir (sekarang masuk bagian wilayah lingkungan Suak Kandis Kelurahan Tanjung). Masa Pasca Kemerdekaan Republik Indonesia Komite Nasional Indonesia (KNI) Sumatera bersidang di Bukittinggi yang memutuskan Provinsi Sumatera terdiri dari tiga Sub Provinsi, yaitu Sub Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Tengah dan Sumatera Selatan. Sub-sub Provinsi dari Provinsi Sumatera ini dengan Undang-undang Nomor 10 tahun 1948 ditetapkan sebagai Provinsi. Tarik menarik Keresidenan Jambi bergabung ke Sumatera Selatan atau Sumatera Tengah berjalan alot. Banyak pemuka masyarakat yang ingin keresidenan Jambi masuk menjadi bagian Sumatera Selatan dan di bagian lain ingin tetap, bahkan ada yang ingin berdiri sendiri. Pemungutan suara pada Sidang Komite Nasional Indonesia (KNI) Sumatera menghasilkan keputusan bahwa Keresidenan Jambi bergabung ke Sumatera Tengah, yang mencakup keresidenan Sumatra Barat, Riau dan Jambi. Undang-undang Nomor 22 tahun 1948 yang dikeluarkan pemerintah pusat pada tanggal 10 Juli tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah dimana wilayah Negara Kesatuan Republik ini dibagi menjadi Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II, yang secara mutlak mengatur urusan rumah tangganya sendiri. Keresidenan Jambi saat itu terdiri dari dua (2) Kabupaten dan satu (1) Kota Praja Jambi. Dua Kabupaten tersebut adalah Kabupaten Merangin (yang mencakup Kewedanaan Muara Tebo, Muaro Bungo dan Bangko) Serta Kabupaten Batanghari, yang terdiri dari kewedanaan Muara Tembesi, Jambi Luar Kota, dan Kuala Tungkal. Pada masa ini wilayah Kecamatan Kumpeh termasuk dalam wilayah Kewedanaan Jambi dengan ditunjuklah asisten wedana untuk untuk wilayah Kumpeh pada tahun 1952 adalah M. Saman. Masa Daerah Otonom Bagian dari Kabupaten Batang Hari Kemudian berdasarkan Undang-Undang Nomor 58 Tahun 1958 terbentuklah Jambi sebagai daerah otonom Tingkat I, Provinsi daerah Tingkat 1 Jambi terdiri atas enam kabupaten/kotamadya daerah tingkat II dengan 37 wilayah kecamatan, yaitu Kabupaten Kerinci membawahi 6 (enam) kecamatan, Kabupaten Bungo Tebo membawahi 6 (enam) kecamatan, Kabupaten Batanghari membawahi 6 (enam) kecamatan, Kabupaten Sarolangun-Bangko membawahi 9 (Sembilan) kecamatan, Kabupaten Tanjung Jabung membawahi 4 (empat) kecamatan dan Kotamadya Jambi membawahi 6 (enam) kecamatan. Enam Kecamatan dibawah Kabupaten Batang Hari tersebut adalah Kecamatan Mersam Kecamatan Muara Bulian Kecamatan Jambi Luar Kota Kecamatan Sekernan Kecamatan Muara Tembesi dan Kecamatan Kumpeh Kecamatan Kumpeh pada saat itu sudah mengakomodir dusun di marga Kumpeh Ilir dan Marga Jebus sebagai bagian dari Kecamatan Kumpeh. Berdasarkan pada Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jambi Nomor 223 Tahun 1985 tanggal 22 Juli 1985 tentang Pembentukan 27 (dua puluh tujuh) Perwakilan Kecamatan dalam Provinsi Daerah Tingkat I Jambi maka wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Batanghari terdiri dari 12 (dua belas) Kecamatan sebagai berikut : 1. Kecamatan Muara Bulian, yang memiliki perwakilan Kecamatan Pemayung, dengan ibukota perwakilan kecamatan di Jembatan Mas; 2. Kecamatan Mersam, yang memiliki Perwakilan Kecamatan Maro Sebo Ulu, yang beribukota di Simpang Sungai Rengas; 3. Kecamatan Muara Tembesi, yang memiliki Perwakilan Kecamatan batin XXIV, dengan ibukota perwakilan kecamatan di Paku Aji. 4. Kecamatan Jambi Luar Kota, terdiri dari; a. Perwakilan Kecamatan Mestong, yang beribukota di Sebapo; b. Perwakilan Kecamatan Kumpeh Ulu, yang beribukota di Arang-arang 5. Kecamatan Sekernan, yang memiliki Perwakilan Kecamatan Maro Sebo, dengan Ibu Kota Perwakilan Kecamatan di jambi Kecil; 6. Kecamatan Kumpeh, tidak memiliki perwakilan kecamatan. Implementasi UU No. 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa Sama halnya dengan daerah lain, model pemerintahan terkecil di Provinsi Jambi mengalami perubahan dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Desa. Secara otomatis, seluruh Dusun di Provinsi Jambi termasuk di wilayah Kecamatan Kumpeh juga berubah sebutan menjadi Desa. Sedangkan kampung yang dahulunya merupakan wilayah lebih kecil dalam Desa berubah sebutannya menjadi Dusun. Selanjutnya, Perangkat pemerintahan mengikuti pola Desa, sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang tersebut. Dalam perkembangannya, di Marga Kumpeh Ilir, terjadi transformasi penamaan dan bentuk Pemerintahan dari dusun menjadi Desa. Dusun-Dusun dalam sistem marga tersebut, kemudian menjadi Desa dan masuk ke dalam wilayah Kecamatan Kumpeh. Namun terjadi penggabungan beberapa dusun untuk memenuhi ketentuan jumlah penduduk suatu Desa seperti : Dusun Pulau Tigo menjadi dusun di dalam wilayah Desa Seponjen, Dusun Suko Berajo tetap menjadi dusun yang merupakan bagian dari Desa Pematang Raman. begitu juga dengan wilayah marga jebus : Dusun Sungai Ketapang menjadi bagian dari Desa Sungai Aur, Dusun Teluk Alai menjadi bagian dari Desa Jebus serta perubahan penamaan dari Desa Gedong terbakar menjadi Desa Gedong Karya. Pemekaran dan pembentukan Kabaupaten Muaro Jambi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur bahwa Kabupaten Muaro Jambi merupakan pemekaran dari Kabupaten Batang Hari. Pada awal terbentuknya, Kabupaten Muaro Jambi terdiri dari 7 kecamatan dan 120 desa. Satu dari tujuh Kecamatan tersebut adalah Kecamatan Kumpeh dengan Kelurahan Tanjung dan Desa yang berjumlah 16 (enam belas) Desa yaitu: 1. Desa Puding 2. Desa Pulau Mentaro 3. Desa Betung 4. Desa Pematang Raman 5. Desa Sungai Bungur 6. Desa Seponjen 7. Desa Sogo 8. Desa Sungai Aur 9. Desa Jebus 10. Desa Gedong Karya 11. Desa Rukam 12. Desa Rantau Panjang 13. Desa Londerang 14. Desa Manis Mato 15. Desa Petanang 16. Desa Mekar Sari Selanjutnya, Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pembentukan Desa Rondang Dan Desa Maju Jaya Kecamatan Kumpeh, Desa Muaro Sebapo Kecamatan Mestong Dan Desa Mingkung Jaya Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi, dibentuklah 2 (dua) Desa baru di Kecamatan Kumpeh yaitu Desa Rondang yang merupakan pemekaran dari Desa Londerang dan Desa Maju Jaya yang merupakan pemekaran dari Desa Mekar Sari sehingga secara administrasi Kecamatan Kumpeh berjumlah berjumlah 18 (Delapan Belas) Desa dengan 1 (satu) Kelurahan Tanjung. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pembentukan Kecamatan Taman Rajo dan Penataan Desa dalam wilayah Kecamatan Kumpeh dan Maro Sebo, Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi melakukan penataan dan pembentukan Kecamatan baru yaitu Kecamatan Taman Rajo, dimana Desa Rukam dan Manis Mato termasuk dalam penataan dan masuk dalam wilayah Kecamatan Taman Rajo. Sehingga jumlah Desa dan Kelurahan Defenitif berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan menetapkan Desa/Kelurahan sebagai berikut (sampai saat ini) adalah : 1. Desa Puding 2. Desa Pulau Mentaro 3. Desa Betung 4. Desa Pematang Raman 5. Desa Sungai Bungur 6. Desa Seponjen 7. Desa Sogo 8. Kelurahan Tanjung 9. Desa Sungai Aur 10. Desa Jebus 11. Desa Gedong Karya 12. Desa Rantau Panjang 13. Desa Londerang 14. Desa Petanang 15. Desa Mekar Sari 16. Desa Rondang 17. Desa Maju Jaya
Potensi Ekonomi
[sunting | sunting sumber]Pertanian
Sejak dari dulu kecamatan ini sudah terkenal dengan komoditas pertanian unggulannya yaitu Duku Kumpeh yang terkenal di seluruh Jambi. Komoditas ini terbentang mulai dari wilayah Kumpeh Ilir sampai Kumpeh Ulu. Selain itu komoditas padi sawah juga menjadi andalan di kecamatan ini.
Batas Wilayah
[sunting | sunting sumber]Batas-batas wilayah Kecamatan Kumpeh terdiri dari:
Utara | Kecamatan Dendang |
Timur | Kecamatan Berbak |
Selatan | Kecamatan Bayung Lencir dan Banyuasin II |
Barat | Kecamatan Kumpeh Ulu |