Hak atas air
Hak atas air merupakan hak setiap individu memperoleh air bersih untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Setiap individu berhak mendapatkan air dalam jumlah yang cukup, kualitas yang aman, jarak dekat dengan sumber air dan harga yang terjangkau.[1] Dengan memahami haknya setiap individu dapat menggunakan hak secara bebas dan memperjuangkan hak tersebut. Konsep air sebagai kebutuhan dasar manusia pertama kali dicetuskan tahun 1977 pada Konferensi Air PBB di Argentina. Baru di tahun 2010, hak atas air diakui secara Internasional oleh PBB. Pemenuhan hak atas air merupakan jalan pembuka bagi terpenuhinya hak dasar lain seperti kesehatan, makanan, perumahan,dll. Munculnya isu pemanfaatan air dan pengakuan hak atas air secara internasional, menimbulkan kesadaran untuk mengelola sumber daya air dengan pendekatan hak. Pendekatan hak dalam pengelolaan sumber daya air merupakan suatu kerangka kerja konseptual yang menjadi pedoman bagi pemangku kebijakan untuk mengambil keputusan politik dan ekonomi terkait pengelolaan sumber daya air dan alokasi air. Pendekatan tersebut mengandung 5 prinsip pengelolaan, yaitu prinsip transparansi, akuntabilitas, pemberdayaan, partisipasi dan kesetaraan. Negara sebagai insitutisi pengemban tugas hak atas air memiliki 3 kewajiban yaitu kewajiban menghormati hak, kewajiban melindungi hak dan kewajiban memenuhi hak. Selain memenuhi hak warga negaranya, Negara juga memiliki kewajiban untuk menghormati hak negara lain.
Aspek Hak
[sunting | sunting sumber]Hak atas air menjamin bahwa setiap individu dapat memanfaatkan air bersih untuk keperluan air minum, sanitasi dan kebutuhan rumah tangga lainnya seperti memasak, membersihkan rumah, mencuci pakaian. Pemanfaatan air untuk pertanian, energi, dll tidak termasuk dalam lingkup hak atas air. Hak atas air mengandung aspek kebebasan, pemberian, kecukupan, kelayakan dan keterjangkauan.[2]
Kebebasan
[sunting | sunting sumber]Aspek kebebasan mengandung makna bahwa setiap orang berhak memanfaatkan air untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari tanpa adanya gangguan dari pihak lain. Tindak kesewenang-wenangan yang mengganggu hak orang lain seperti menggunakan sambungan pipa illegal, membuang limbah yang mencemari lingkungan, mencemari sumber air, merupakan tindakan pelanggaran hak. Penegakan hak diatur melalui sistem hukum dan regulasi.
Pemberian (entitlement)
[sunting | sunting sumber]Hak atas air merupakan hak yang melekat pada setiap individu yang diberikan oleh Negara tanpa memandang diskriminasi ras, gender, usia, golongan ekonomi dan disabilitas. Dengan hak tersebut setiap individu bebas menggunakan air untuk kebutuhan sehari-hari dan memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan terkait alokasi air. Melalui partisipasi dalam alokasi air setiap individu dapat memperjuangkan hak-nya untuk memenuhi kebutuhan dasar air.
Kecukupan
[sunting | sunting sumber]Setiap individu memiliki kebutuhan air yang berbeda-beda dan dipengaruhi oleh banyak faktor.[3] Contohnya kebutuhan air minum dipengaruhi oleh faktor usia, berat badan, kondisi iklim, jenis aktivitas , dll. Contoh lainnya kebutuhan air sanitasi dan rumah tangga dipengaruhi oleh gaya hidup dan kemudahan akses terhadap sumber air . Meskipun kebutuhan air tiap individu berbeda-beda, WHO menetapkan standar kebutuhan air untuk memenuhi syarat kesehatan manusia.
Menurut standar kesehatan setiap individu membutuhkan air minum minimum 2 liter per hari agar tehindar dari dehidrasi dan penyakit lainnya.[4] Selain air minum, individu juga membutuhkan air untuk keperluan sanitasi dan kegiatan rumah tangga lainnya. Standar air bersih untuk memenuhi kebutuhan dasar adalah 50 liter/orang/hari, jumlah tersebut cukup untuk memenuhi kebutuhan air minum dan mengoperasikan sistem sanitasi dengan baik.
Dalam rangka mendorong peningkatan layanan air bersih, WHO mengelompokkan aksesibilitas air bersih berdasarkan tingkat pelayanannya.[5] Aksesibilitas dikelompokkan menjadi 4 tingkatan, yaitu (a) tidak memiliki akses (b) akses dasar (c) akses menengah (d) akses optimal. Tingkat akses dasar memiliki kriteria pemenuhan kebutuhan air 20 liter/orang/hari dari sumber air non perpipaan yang berjarak kurang dari 1 km atau waktu penampungan total air kurang dari 30 menit/hari. Pada tingkat dasar hanya kebutuhan air minum saja yang selalu terpenuhi sedangkan kebutuhan air untuk sanitasi dan kegiatan rumah tangga lainnya kadang-kadang saja terpenuhi. Sistem sanitasi yang tidak beroperasi secara optimal mengakibatkan pencemaran sumber air dan berbagai macam penyakit yang ditularkan melalui media air (desentri, tifus). Pada tingkatan di atas akses dasar, yaitu akses menengah dan akses optimal, kebutuhan air minum dan sanitasi dapat selalu terpenuhi.
Aksesibilitas | Jarak/Waktu | Volume Air yang Ditampung | Kebutuhan yang Terpenuhi |
---|---|---|---|
Tidak memiliki akses | Jarak sumber air lebih dari 1 km atau total waktu penampungan lebih dari 30 menit | Sangat sedikit, seringkali kurang dari 5 liter/hari |
|
Akses dasar | Jarak sumber air kurang dari 1 km atau total waktu penampungan kurang dari 30 menit | Rata-rata 20 liter/hari |
|
Akses menengah | Suplai air melalui satu kran dalam satu petak rumah | Rata-rata jumlah 50 liter/hari |
|
Aksesibilitas optimal | Suplai air melalui beberapa kran di dalam rumah | Rata-rata 100-200 liter/hari |
|
Kelayakan
[sunting | sunting sumber]Selain jumlah yang cukup, air yang digunakan oleh manusia harus memiliki kualitas tertentu agar aman bagi kesehatan.[6] Kementrian Kesehatan Republik Indonesia mensyaratkan kualitas air minum aman bagi kesehatan bila memenuhi persyaratan fisika, mikrobiologis, kimiawi dan radioaktif yang dimuat dalam parameter wajib dan parameter tambahan.[7] Persyaratan fisika merupakan persyaratan yang berkaitan dengan kondisi fisik air seperti warna, bau, rasa, suhu. Persyaratan mikrobiologis berkaitan dengan jumlah kandungan mikroba di dalam air yang dapat menimbulkan berbagai macam penyakit, khususnya pencernaan. Persyaratan kimia dan radioaktif berkaitan dengan kandungan zat kimia dan radioaktif di dalam air yang tidak boleh melebihi kadar tertentu agar tidak membahayakan kesehatan manusia . Kualitas air yang memenuhi persyaratan kimia dan mikrobiologi dikategorikan sebagai kualitas air “aman” sedangkan yang memenuhi persyaratan fisika dikategorikan sebagai kualitas air “diterima”.
Persyaratan kualitas air minum dan kualitas air hygiene sanitasi tidak sama karena tingkat risiko air minum bagi kesehatan lebih besar dibanding tingkat risiko air untuk sanitasi. Air minum yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan dapat menimbulkan bermacam-macam penyakit, seperti Arsenicosis, Campylobacteriosis, Cholera, Cyanobacterial toxicoses, Dengue and Dengue Haemorrhagic Fever, Diarrhoea, Fluorosis, Guinea- Worm Disease (Dracunculiasis), Infectious Hepatitis, Japanese Encephalitis, Lead Poisoning, Leptospirosis, Malaria, Malnutrition, Methaemoglobinemia, Onchocerciasis (River Blindness), Ringworm (Tinea), Scabies, Schistosomiasis, Spinal Injury, Trachoma,Typhoid and Paratyphoid Enteric Fevers[8]
Kementrian Kesehatan Republik Indonesia mengatur persyaratan kualitas air minum dan air hygiene sanitasi di dalam peraturan menteri.[9] Seluruh penyelenggara air minum wajib memenuhi persyaratan parameter wajib yang ditetapkan di dalam peraturan tersebut serta wajib memeriksakan kualitas air secara berkala untuk menjamin kualitas yang layak bagi kesehatan manusia.
Parameter | Kualitas Air Minum | Kualitas Air Higiene&Sanitasi |
---|---|---|
Parameter Mikrobiologi | ||
- Total coliform | 0 CFU/100 ml | 50 CFU/100ml |
- E. coli | 0 CFU/100 ml | 0 CFU/100 ml |
Parameter Fisik | ||
- Bau | Tidak berbau | Tidak berbau |
- Warna | 15 TCU | 50 TCU |
- Total zat padat terlarut (TDS) | 500 mg/l | 1000 mg/l |
- Kekeruhan | 5 NTU | 25 NTU |
- Rasa | Tidak berasa | Tidak berasa |
- Suhu | Suhu udara ±3 °C | Suhu udara ±3 °C |
Parameter Kimia | ||
- Arsen | 0,01 mg/l | 0,05 mg/l |
- Fluorida | 1,5 mg/l | 1,5 mg/l |
- Kromium | 0,05 mg/l | 0,05 mg/l |
- Kadmiun | 0,003 mg/l | 0,005 mg/l |
- Nitrit | 3 mg/l | 1 mg/l |
- Nitrat | 50 mg/l | 10 mg/l |
- Sianida | 0,07 mg/l | 0,1 mg/l |
- Selenium | 0,01 mg/l | 0,01 mg/l |
- Alumunium | 0,2 mg/l | |
- Besi | 0,3 mg/l | 1 mg/l |
- Kesadahan (CaCO3) | 500 mg/l | 500 mg/l |
- Khlorida | 250 mg/l | |
- Mangan | 0,4 mg/l | 0,5 mg/l |
- pH | 6,5-8,5 | 6,5-8,5 |
- Seng | 3 mg/l | 15 mg/l |
- Sulfat | 250 mg/l | 400 mg/l |
- Tembaga | 2 mg/l | |
- Amonia | 1,5 mg/l | |
- Deterjen | 0,05 mg/l | |
- Pestisida total | 0,1 mg/l |
Keterjangkauan
[sunting | sunting sumber]Kemudahan akses air bersih menentukan tingkat penggunaan air. Akses yang mudah adalah akses yang terjangkau dengan persyaratan mudah diperoleh, aman-bebas dari tindak kejahatan dan harga terjangkau. Kriteria mudah memperoleh air bersih adalah jarak tempuh menuju sumber air kurang dari 1 km dengan waktu penampungan kurang dari 30 menit per hari . Kriteria harga terjangkau adalah pengeluaran rumah tangga untuk air bersih tidak lebih dari 3% pendapatannya.
Oleh karena air memiliki nilai sosial dan ekologi yang tinggi, tingkat pelayanan air bersih dirancang dengan pendekatan "demand driven". Pendekatan tersebut menetapkan harga air berdasarkan “kemauan membayar” (Willingness to Pay) dan “kemampuan membayar” (Ability to Pay) calon pelanggan sehingga tingkat pelayanan dan penerapan teknologi pengolahan air sesuai dengan harga yang dibayarkan. Pengembangan layanan dengan pendekatan “demand driven” dilakukan secara bertahap (progresif).
Akses air bersih tidak didefinisikan sebagai air perpipaan, akses air bersih dapat berasal dari air peripaan, hidran umum atau sumber alami lainnya. Akses air bersih yang terjangkau membantu meningkatkan kualitas hidup manusia. Dengan akses air bersih yang terjangkau, setiap individu dapat mengalokasikan waktu dan tenaga untuk melakukan kegiatan produktif lainnya seperti sekolah, menjaga anak, menyiapkan makanan bergizi sehingga kualitas hidupnya menjadi lebih baik.
Sejarah Pengakuan Hak
[sunting | sunting sumber]Konsep air sebagai kebutuhan dasar manusia pertama kali dicetuskan pada Konferensi Air PBB di Argentina tahun 1977. Hasil konferensi tersebut menegaskan bahwa setiap manusia memiliki hak yang sama untuk mengakses air bersih dalam jumlah dan kualitas yang cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.[10] Pada tahun 1996, The United Nations Conference on Human Settlements (Habitat II) mengakui air dan sanitasi merupakan bagian dari hak manusia agar dapat hidup dengan standard yang layak.[11] Di tahun 2002 The Committee on Economic, Social and Cultural Rights mendefinisikan hak atas air sebagai hak setiap orang untuk mendapatkan air dalam jumlah yang cukup, aman, dapat diterima, mudah diakses dan harga terjangkau untuk keperluan sehari-hari.[12] Committee juga menekankan bahwa hak atas air berkaitan erat dengan pemenuhan hak kesehatan, tempat tinggal dan makanan yang layak. Pada akhirnya di tahun 2010, pertama kalinya PBB mengakui secara resmi hak atas air dan sanitasi.[13] PBB menyatakan hak atas air merupakan hak penting dan mendasar yang membantu terealisasinya seluruh hak asasi manusia.
Hubungan dengan Hak Dasar Lainnya
[sunting | sunting sumber]Kekurangan air mengganggu pemenuhan hak dasar lainnya seperti kesehatan, pendidikan, pangan, ekonomi, perumahan, sosial, budaya. Contohnya, individu yang kekurangan air akan mengalami masalah kesehatan dan penurunan produktivitas kerja. Masalah kesehatan membuat mereka tidak dapat bekerja dan tidak mendapatkan upah akibatnya perekonomian mereka semakin terpuruk. Kekurangan air mengakibatkan tidak terpenuhinya hak kesehatan dan hak bekerja.
Contoh lainnya rumah tangga yang kesulitan air bersih, biasanya memperbantukan anak-anak mereka untuk mengumpulkan air. Hal ini menyebabkan hilangnya waktu belajar anak-anak dan tingginya jumlah anak putus sekolah. Kurangnya fasilitas sanitasi di sekolah juga seringkali menjadi alasan orang tua tidak mengijinkan anak wanita, terutama yang sudah menstruasi, untuk pergi ke sekolah karena membahayakan kesehatan dan keselamatan anak tersebut . Kekurangan air mengakibatkan hilangnya hak mendapatkan pendidikan yang baik.
Selain untuk minum air juga digunakan untuk mempersiapkan makanan. Kekurangan air untuk memasak membatasi variasi makanan bergizi yang dapat menunjang kesehatan tubuh sehingga menghambat pemenuhan hak kesehatan dan hak mendapatkan pangan yang cukup. Kekurangan air untuk irigasi akan mengganggu ketahanan pangan dan penurunan produktivitas kerja.
Selain hak-hak yang telah disebutkan di atas, air juga memiliki nilai budaya. Banyak masyarakat lokal yang melakukan tradisi membersihkan atau menyucikan diri dengan air sungai atau mata air. Hilangnya atau rusaknya sumber air menyebabkan masyarakat lokal kesulitan menjalankan tradisi budaya dan mengakibatkan hilangnya hak berbudaya. Dengan demikian pemenuhan hak atas air menjadi jalan pembuka bagi pemenuhan hak dasar lainnya.
Pendekatan Hak dalam Pengelolaan Sumber Daya Air
[sunting | sunting sumber]Air merupakan kebutuhan mendasar bagi semua makhluk hidup, tidak terkecuali manusia. Seiring dengan pertumbuhan jumlah penduduk dan aktivitas ekonomi, kebutuhan air terus meningkat sementara jumlah air di bumi cenderung tetap. Ketidakseimbangan antara supply-demand semakin bertambah seiring dengan menurunnya kualitas sumber air akibat pencemaran dari limbah kegiatan manusia. Perubahan iklim memicu terjadinya kejadian-kejadian ekstrim seperti hujan besar atau kekeringan panjang sehingga ketersediaan air makin terbatas. Air tidak hanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan individu sehari-hari, air juga digunakan untuk memenuhi kebutuhan irigasi, industri, energi, dll. Dengan semakin banyaknya pengguna air, fungsi air mengalami perkembangan dari hanya sekedar fungsi sosial dan ekologis menjadi fungsi ekonomi. Fungsi sosial dan fungsi ekonomi seringkali berbenturan dan menimbulkan konflik alokasi air antar pihak. Munculnya isu pemanfaatan air membangkitkan kesadaran berbagai pihak untuk mengelola sumber daya air yang terbatas sehingga pemanfaatannya dapat dinikmati secara adil dan merata oleh setiap individu. Pengelolaan sumber daya air merupakan landasan tata kelola yang baik yang menjadi jalan pembuka bagi terwujudnya hak atas air.
Dengan diakuinya hak atas air sebagai hak asasi maka pengelolaan sumber daya air memprioritaskan pendayagunaan air untuk memenuhi fungsi sosial, yaitu memenuhi kebutuhan air sehari-hari. Prinsip tersebut menempatkan individu sebagai pusat kegiatan pengelolaan sehingga mendukung realisasi hak. Pendekatan hak dalam pengelolaan sumber daya air merupakan suatu kerangka kerja konseptual yang menjadi pedoman bagi pemangku kebijakan untuk mengambil keputusan politik dan ekonomi terkait pengelolaan sumber daya air dan alokasi air . Pendekatan ini tidak serta merta menyelesaikan masalah pembiayaan atau regulasi layanan air bersih namun pendekatan ini berperan untuk memberikan arah dalam pengambilan keputusan, meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengelolaan serta meningkatkan akuntabilitas Negara dalam penyediaan layanan air bersih. Pendekatan ini telah menjadi standard internasional dan dipromosikan untuk melindungi hak individu.
Pendekatan hak dalam pengelolaan sumber daya air mengandung 5 prinsip pengelolaan, yaitu prinsip transparansi, akuntabilitas, pemberdayaan, partisipasi dan kesetaraan.[14]
Prinsip Partisipasi
[sunting | sunting sumber]Prinsip partisipasi memberikan kesempatan pada seluruh pihak yang berkepentingan untuk terlibat dalam pengelolaan sumber daya air, termasuk kelompok rentan.[15] Di dalam partisipasi aktif, pihak yang terlibat memperoleh informasi terkait rencana pengelolaan sumber daya air sehingga mereka dapat memahami dampak dari suatu kegiatan terhadap hak-nya dan dapat memperjuangkan haknya. Informasi yang diberikan harus cukup, mudah diakses, akurat, objektif dan menyeluruh pada setiap tahap kegiatan sehingga pihak-pihak yang terlibat dapat mengambil keputusan sesuai informasi yang mereka dapatkan.[16] Diseminasi informasi yang mencakup kegiatan penyebaran informasi, konsultasi publik dan pengolahan hasil konsultasi, merupakan proses penting sehingga metode yang digunakan harus sesuai dengan tingkat sosial budaya penerima informasi.
Kelompok masyarakat yang rentan terhadap pemenuhan hak atas air adalah wanita, anak-anak, penyandang disabilitas, penduduk asli/masyarakat tradisional. Kelompok tersebut biasanya kurang dapat menyuarakan hak-nya sehingga perlu dilibatkan dan didampingi secara khusus dalam proses partisipasi.
Prinsip Akuntabilitas
[sunting | sunting sumber]Akuntabilitas merupakan upaya pengendalian, penyeimbang dan pengawasan terhadap pemangku kebijakan agar mereka senantiasa dapat mempertanggungjawabkan keputusan dan tindakan yang mereka buat.[17] Akuntabilitas memerlukan kemampuan dan kesiapan warga negara untuk mengawasi kinerja pemangku kebijakan dan memutuskan kapan perlu meminta pertanggungjawaban dari mereka. Akuntabilitas juga memerlukan akses informasi secara bebas dan perlindungan keamanan bagi pelapor. Implementasi dari prinsip ini membutuhkan regulasi, kelembagaan, prosedur administrasi, mekanisme pemberian sanksi.
Prinsip Kesetaraan
[sunting | sunting sumber]Hak asasi yang diakui secara internasional mengandung prinsip kesetaraan dan kebebasan, demikian halnya dengan hak atas air. Kesetaraan merupakan bentuk perlakuan non-diskriminasi suku, ras, agama, gender, usia, disabilitas kepada pemegang hak untuk memperoleh air bersih sesuai kebutuhannya.[18] Agar kebutuhanya terpenuhi, setiap individu juga memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan dan memperjuangkan hak-nya.
Prinsip Transparansi
[sunting | sunting sumber]Prinsip transparansi mengandung makna keterbukaan informasi, keterbukaan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan proses pelaksanaan kegiatan.[19] Melalui transparansi, pemegang hak dapat terlibat dalam proses pengambilan keputusan dan mengawasi implementasi kegiatan pengelolaan sumber daya air. Diseminasi informasi yang baik merupakan kunci terimplementasinya prinsip transparansi.
Prinsip Pemberdayaan
[sunting | sunting sumber]Pemberdayaan merupakan upaya meningkatkan kemampuan pemegang hak agar dapat mengatur kepentingan dirinya, memperjuangkan haknya dan memahami peran dirinya di dalam komunitas.[20] Prinsip pemberdayaan diimplementasi melalui diseminasi informasi dan mekanisme partisipasi. Tata kelola yang baik menjadi prasyarat terwujudnya pemberdayaan.
Kewajiban Negara Dalam Pemenuhan Hak
[sunting | sunting sumber]Pada dasarnya hak asasi merupakan hukum yang mengatur hubungan antara individu dengan negaranya. Negara merupakan institusi yang mengemban tugas dan kewajiban untuk memenuhi hak atas air bagi warga negaranya. Negara wajib menggunakan seluruh kewenangan yang dimiliki serta memanfaatkan seluruh sumber daya yang ada untuk sesegera mungkin memenuhi hak tersebut. Jika Negara memiliki keterbatasan sumber daya, pemenuhan hak dapat dilakukan secara bertahap (progresif) menuju pemenuhan hak secara penuh. Beberapa komponen hak harus segera dipenuhi oleh Negara yaitu pemenuhan kebutuhan air tingkat dasar dan kesetaraan hak memanfaatkan air. Pemenuhan komponen hak tersebut tidak dapat ditunda dan harus segera direalisasikan. Prioritas penanganan dan program peningkatan layanan air bersih disusun berdasarkan tingkat aksesibilitas saat ini.
Tingkat Aksesibilitas | Prioritas Penanganan | Program Rencana Tindak |
---|---|---|
Tidak memiliki akses | Sangat tinggi | Penyediaan layanan tingkat dasar |
Akses dasar | Tinggi | Pendidikan sanitasi, penyediaan layanan tingkat menengah |
Akses menengah | Rendah | Promosi sanitasi, dukungan untuk mencapai akses optimal |
Akses optimal | Sangat rendah | Promosi sanitasi |
Negara memiliki 3 kewajiban terhadap hak atas air, yaitu kewajiban menghormati hak, kewajiban melindungi hak dan kewajiban memenuhi hak.[21]
Kewajiban Menghormati
[sunting | sunting sumber]Negara wajib menghormati hak warga negaranya, pernyataan ini memiliki makna bahwa negara memberikan kebebasan bagi warga negaranya untuk memanfaatkan dan menikmati sumber daya air dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Perwujudan negara dalam menjaga akses air bersih dengan (a) menegakkan hukum terhadap pelanggaran yang menyebabkan pihak lain tidak dapat memanfaatkan haknya (b) membuka akses informasi dan konsultasi publik jika suatu kegiatan berpotensi merurgikan hak individu/kelompok tertentu (c) menerapkan kebijakan dan mengembangkan infrastruktur secara progresif menuju pemenuhan hak secara penuh. Penegakkan hukum diberlakukan secara adil termasuk pada lembaga/apparat negara yang melakukan pelanggaran, seperti mencemari air, memutuskan akses air secara sepihak, mendiskriminasi kelompok tertentu.
Kewajiban Melindungi
[sunting | sunting sumber]Negara wajib melindungi hak warga negaranya, pernyataan ini memiliki makna bahwa negara melindungi warga negaranya dari gangguan pihak ketiga yang menghalangi pemanfaatan air untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Perlindungan hak diberikan melalui kerangka regulasi yang mengatur (a) pemantauan kegiatan pihak ketiga secara independent (b) penegakan hukum dan sanksi bagi pihak yang melanggar (c) mekanisme partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sumber daya air. Pihak swasta yang dilibatkan dalam penyediaan air bersih memiliki kewajiban yang sama dengan Negara yaitu memenuhi hak atas air.
Kewajiban Memenuhi Hak
[sunting | sunting sumber]Negara secara aktif mengambil tindakan nyata yang diperlukan untuk memenuhi hak atas air. Pemenuhan hak dilakukan dengan cara (a) memfasilitasi dan memberikan bantuan kepada individu/komunitas agar dapat menggunakan haknya (b) mempromosikan sanitasi dan konservasi sumber daya air (c) mengedukasi cara menghemat air (d) menyediakan akses air bersih khususnya bagi kelompok rentan. Program dan kebijakan yang dapat diambil untuk memenuhi hak air antara lain dengan menyusun regulasi, menyusun strategi nasional, menentukan harga air yang terjangkau, meningkatkan infrastruktur air bersih dan menjaga keberlanjutan akses air bersih bagi generasi saat ini dan masa mendatang.
Selain memenuhi hak warga negaranya, Negara juga memiliki kewajiban untuk menghormati hak negara lain, misalnya dengan mencegah pencemaran pada sumber air lintas negara, memberikan bantuan finansial pada negara lain untuk memenuhi hak warga negaranya, dll.
Pengakuan Hak dalam Peraturan Hukum di Indonesia
[sunting | sunting sumber]Menurut Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945,[22] air merupakan kekayaan alam yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat , artinya negara menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan air bagi kebutuhan pokok minimal sehari-hari guna memenuhi kehidupannya yang sehat dan bersih dengan jumlah yang cukup, kualitas yang baik, aman, terjaga keberlangsungannya, dan terjangkau . Untuk melaksanakan amanah UUD tahun 1945, Pemerintah menyusun Undang-undang no. 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air[23] yang menjadi landasan hukum dalam menjalankan kewajiban menghormati, melindungi dan memenuhi hak rakyat atas air.
Negara menghormati hak dengan memberikan jaminan hak atas air di dalam Undang-undang no. 17 tahun 2019. Pasal 6 menyebutkan :
“Negara menjamin hak rakyat atas air guna memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari-hari bagi kehidupan yang sehat dan bersih dengan jumlah yang cukup, kualitas yang baik, aman, terjaga keberlangsungannya, dan terjangkau.”
Pada bagian penjelasan undang-undang pasal 6 disebutkan kebutuhan pokok minimal sehari hari merupakan air yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari sebanyak 60 liter/orang/hari.
Atas jaminan tersebut, negara memberikan hak bagi setiap warga negara untuk menggunakan air, memperoleh informasi serta berpartisipasi dalam pengelolaan sumber daya air. Pasal 61 ayat (1) menjelaskan hak-hak rakyat :
“Dalam melaksanakan Pengelolaan Sumber Daya Air, masyarakat berhak untuk:
a. memperoleh akses untuk memanfaatkan Sumber Daya Air;
b. menggunakan Air bagi pemenuhan kebutuhan pokok minimal sehari-hari, pertanian rakyat, dan kegiatan bukan usaha;
c. memperoleh manfaat atas Pengelolaan Sumber Daya Air;
d. memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang dialaminya sebagai akibat pelaksanaan Pengelolaan Sumber Daya Air;
e. memperoleh informasi yang berkaitan dengan Pengelolaan Sumber Daya Air;
f. menyatakan pendapat terhadap Rencana Pengelolaan Sumber Daya yang sudah Air diumumkan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kondisi setempat;
g. mengajukan laporan dan pengaduan kepada pihak yang berwenang atas kerugian yang menimpa dirinya yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pengelolaan Sumber Daya Air; dan/ atau
h. mengajukan gugatan kepada pengadilan terhadap berbagai masalah Sumber Daya Air yang merugikan kehidupannya.”
Negara melindungi hak dengan melarang setiap orang atau pihak ketiga melakukan kegiatan yang mengganggu ataupun merusak sumber daya air yang dapat menghalangi hak orang lain untuk menggunakan air. Pasal 32 menyebutkan :
“Setiap orang yang menggunakan Sumber Daya Air dilarang melakukan pencemaran dan/atau perusakan pada Sumber Air, lingkungan, dan Prasarana Sumber Daya Air di sekitarnya.”
Untuk menjamin penegakan hukum, pasal 68 hingga 74 mengatur sanksi pidana bagi pelanggaran.
Negara memenuhi hak dengan mengelola sumber daya air dan memprioritaskan alokasi air untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. Pasal 2 menyebutkan :
“Pengelolaan sumber daya air dilakukan berdasarkan asas :
a. kemanfaatan umum;
b. keterjangkauan;
c. keadilan;
d. keseimbangan;
e. kemandirian;
f. kearifan lokal;
g. wawasan lingkungan;
h. kelestarian;
i. keberlanjutan;
j. keterpaduan dan keserasian; dan
k. transparansi dan akuntabilitas.”
Asas-asas tersebut mengandung 5 prinsip pengelolaan sumber daya air dengan pendekatan hak.
Pasal 8 ayat (3) menegaskan prioritas dalam pengelolaan :
“Dalam hal ketersediaan air tidak mencukupi untuk prioritas pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pemenuhan air untuk kebutuhan pokok sehari-hari lebih di prioritaskan dari yang lainnya.”
Pasal 10 hingga 17 menjabarkan tugas Pemerintah dalam mengelola sumber daya air di antaranya menyusun kebijakan nasional, menyusun dan melaksanakan rencana pengelolaan, mengembangkan sistem penyediaan air minum, memfasilitasi penyelesaian sengketa. Dalam rangka meningkatkan kinerja pengelolaan sumber daya air demi tercapainya pemenuhan hak, Pemerintah menyelenggarakan pemberdayaan bagi para pemangku kepentingan. Pemberdayaan dapat melibatkan peran serta masyarakat. Pasal 55 ayat (1) menyebutkan :
“Pemerintah Pusat dan/ atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan pemberdayaan para pemilik kepentingan dan kelembagaan Sumber Daya Air secara terencana dan sistematis untuk meningkatkan kinerja Pengelolaan Sumber Daya Air.”
Rujukan
[sunting | sunting sumber]- ^ United Nations. Fact Sheet no. 35 The Right to Water,hlm 1. : "(...) The right to water, defined as the right of everyone “to sufficient, safe, acceptable, physically accessible and affordable water for personal and domestic uses"
- ^ United Nations. Fact Sheet no. 35 The Right to Water,hlm 7. : "Key aspects of the right to water : The right to water contains freedoms (...)"
- ^ World Health Organization (2003), The Right to Water hlm. 17 : "How much water a person needs for drinking and food preparation varies considerably, according to diet, climate and the work they do."
- ^ World Health Organization (2003), The Right to Water hlm. 17 : "The minimum amount of water needed for drinking ranges from about 2 litres in temperate climates."
- ^ World Health Organization (2003), The Right to Water hlm. 13 : "Service level and quantity of water collected"
- ^ World Health Organization (2003), The Right to Water hlm. 15 : "Drinking-water must be free from microbes and parasites, and chemical, physical and radiological hazards that constitute a threat to a person’s health."
- ^ PERMENKES Nomor 492/MENKES/PER/IV/2010 : Lampiran Persyaratan Kualitas Air Minum
- ^ World Health Organization (2003), hlm. 17 : "Some water-related diseases (...)".
- ^ PERMENKES Nomor 32 tahun 2017, hlm. 10 : "(...) Parameter wajib untuk parameter fisik yang harus diperiksa untuk keperluan higiene sanitasi".
- ^ The Human Right to Water and Sanitation Milestones, hlm.1 : "March 1977 Mar del Plata UN Water Conference"
- ^ United Nations. Fact Sheet no. 35 The Right to Water,hlm 4. : "(...) Recognized water and sanitation as part of the right to an adequate standard of living."
- ^ The Human Right to Water and Sanitation Milestones, hlm.2 : "November 2002 General Commment No. 15. The right to water"
- ^ The Human Right to Water and Sanitation Milestones, hlm.3 : "July 2010 UN General Assembly Resolution A/RES/64/292"
- ^ Human Right Based Approach to Integrated Water Resources Management, hlm.25 : "Foremost among those are participation, accountability, non-discrimination, and transparency (...)"
- ^ Human Right Based Approach to Integrated Water Resources Management, hlm.25 : "(...) All stakeholders should be consulted and welcomed to actively engage in the planning of river basins and water and sanitation services."
- ^ Human Right Based Approach to Integrated Water Resources Management, hlm.25 : "(...) Participation also refers to the possibility for people to access information at each stage of a project cycle."
- ^ Human Right Based Approach to Integrated Water Resources Management, hlm.26 : "(...) Accountability refers to sets of controls, counter-weights and modes of supervision that make public- and private-sector officials and institutions answer-able for their decisions and actions—and for the lack of the same."
- ^ Human Right Based Approach to Integrated Water Resources Management, hlm.26 : "Human rights entitle every individual to equal treatment without discrimination (...)."
- ^ Human Right Based Approach to Integrated Water Resources Management, hlm.27 : "Transparency can be understood as a combination of factors, such as the level of openness of governance processes; (...)."
- ^ Human Right Based Approach to Integrated Water Resources Management, hlm.28 : "(...) They are more aware and better able to form their own development.."
- ^ United Nations. Fact Sheet no. 35 The Right to Water,hlm 27. : "State obligations fall into three categories, namely the obligations to respect, protect and fulfil."
- ^ Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, pasal 33 ayat 3 : Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat."
- ^ Undang-undang no. 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air