Lompat ke isi

Hak istimewa sosial

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Hak istimewa sosial atau privilese sosial merupakan hak istimewa yang dimiliki oleh seseorang atau sekelompok orang, namun tidak dimiliki oleh pihak lainnya. Hak ini bisa muncul dari hasil stratifikasi sosial dengan adanya perbedaan akses untuk memperoleh barang dan mendapatkan layanan yang sama.[1] Privilese terkait erat dengan diskriminasi, serta muncul karena adanya kesenjangan ekonomi yang mempengaruhi kesenjangan sosial.[2]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Gantman, Ernesto R.,. Capitalism, social privilege, and managerial ideologies. London. ISBN 9781351162067. OCLC 1103918556. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-08-13. Diakses tanggal 2019-09-29. 
  2. ^ Encyclopedia of social problems. Parrillo, Vincent N., Sage Publications., Sage eReference (Online service). Thousand Oaks, Calif.: Sage Publications. 2008. ISBN 978-1-4129-6393-0. OCLC 198757125. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-08-13. Diakses tanggal 2019-11-30.