Lompat ke isi

Hans Frank

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Hans Frank
Gubernur Jenderal Polandia
Masa jabatan
26 Oktober 1939 – Januari 1945
Sebelum
Pengganti
Pemerintahan sementara Polandia
Sebelum
Informasi pribadi
Lahir(1900-05-23)23 Mei 1900
Karlsruhe, Baden, Jerman
Meninggal16 Oktober 1946(1946-10-16) (umur 46)
Nuremberg, Jerman
KebangsaanGerman
Partai politikNational Socialist German Workers' Party (NSDAP)
Suami/istriBrigitte Herbst (married 1925)
Find a Grave: 7005 Modifica els identificadors a Wikidata
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Hans Frank (23 Mei 1900 – 16 Oktober 1946) adalah pengacara untuk partai Nazi selama 1920-an dan pejabat senior di Jerman Nazi. Karena masa jabatannya sebagai Gubernur Jenderal di Daerah Pendudukan Polandia, ia dituntut dalam pengadilan Nurnberg untuk perannya dalam melaksanakan Holocaust, bersalah atas pembunuhan orang Polandia dan Yahudi Polandia, dan dieksekusi pada 16 Oktober 1946.

Hans Frank ikut berperang selama PD I, belajar ekonomi dan yurisprudensi, dan pada 1921 bergabung dengan Partai Buruh Jerman (cikal bakal Nazi). Akhirnya ia menjadi penasihat resmi ketua partai dan pengacara pribadi Hitler. Setelah Nazi berkuasa di Jerman pada 1933, Frank diangkat dalam berbagai jabatan, termasuk presiden Reichstag dan menteri kehakiman dalam pemerintahan Nazi.

Setelah serangan Jerman atas Polandia pada 1939, Frank diangkat sebagai gubernur jenderal, menjadi ketua agung atas administrasi sipil daerah pendudukan Polandia. Seorang penyokong paham rasis Nazi, Frank memerintahkan eksekusi jutaan ribu orang Polandia, penyitaan besar-besaran atas tanah milik Polandia, perbudakan jutaan ribu buruh Polandia yang dikapalkan ke Jerman, dan pengumpulan sebagian besar Yahudi Polandia ke ghetto dan ia tetap menjadi gubjen sampai akhir perang, walau Hitler mencopotnya dari jabatan lain pada 1942. Ia ditangkap oleh Pasukan Amerika Serikat pada 4 Mei 1945, didakwa ke pengadilan sebelum Pengadilan Militer Internasional di Nuernberg. Ia bersalah atas kejahatan perang terhadap kemanusiaan dan pada 1 Oktober 1946 divonis hukuman gantung.

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]