Lompat ke isi

Hukum federal

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Hukum federal adalah badan hukum yang dibentuk oleh pemerintahan federal dari sebuah negara. Pemerintah federal dibentuk saat sekelompok unit politik, seperti negara bagian atau provinsi bergabung bersama dalam sebuah federasi, mendelegasikan kedaulatan individual mereka dan beberapa kekuasaan untuk pemerintah pusat sesambil menerima atau memaklumkan batas kekuasaan lainnya. Sebagai hasilnya, dua tingkat pemerintahan atau lebih dihimpun dalam sebuah kawasan geografi. Badan hukum pemerintah pusat umum adalah hukum federal.

Contoh-contoh pemerintah federal meliputi Australia, Brasil, Kanada, Jerman, Malaysia, Pakistan, Republik India, Rusia, bekas Uni Soviet dan Amerika Serikat.

Referensi

[sunting | sunting sumber]