Lompat ke isi

Hukum kewarganegaraan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Hukum kewarganegaraan adalah hukum di setiap negara dan di setiap yurisdiksi dalam masing-masing negara yang mendefinisikan hak dan kewajiban warga negara dalam yurisdiksi dan cara di mana kewarganegaraan diperoleh serta bagaimana kewarganegaraan mungkin akan hilang. Seseorang yang bukan warga negara umumnya dianggap sebagai orang asing. Seseorang yang telah ada diakui kebangsaan atau kewarganegaraan dianggap sebagai tanpa kewarganegaraan. Menurut kebiasaan internasional, setiap negara yang berdaulat memiliki hak untuk menentukan siapa yang akan diakui sebagai sebagai seorang warga negara dan bangsa. Klasifikasi tersebut dapat dilakukan oleh adat, hukum wajib, atau kasus hukum (preseden), atau beberapa kombinasi. Dalam beberapa kasus, penentuan dapat diatur oleh hukum internasional umum-misalnya, oleh perjanjian dan Konvensi Eropa tentang Kewarganegaraan.

Prinsip-prinsip

[sunting | sunting sumber]

Secara garis besar, hukum kewarganegaraan didasarkan baik pada ius soli atau ius sanguinis, atau kombinasi dari keduanya. Ius soli (Latin: hukum berdasarkan tanah) adalah prinsip yang seorang anak yang lahir dalam yurisdiksi teritorial suatu negara memperoleh kewarganegaraan negara itu. Ius sanguinis (Latin: hukum berdasarkan darah) adalah prinsip yang anak memperoleh kewarganegaraan dari orang tuanya. Hari ini, sebagian besar jika tidak semua negara menerapkan campuran dari kedua prinsip ini: tidak memberikan kewarganegaraan kepada semua orang yang lahir dalam yurisdiksi negara, atau menyangkal kewarganegaraan kepada anak-anak yang lahir di luar negeri.[1]

Referensi

[sunting | sunting sumber]